Makassar, Kamis 1 Agustus 2024, telah dilaksanakan kegiatan Eksekusi Pengosongan Nomor 14Eks/2023/PN Mks jo 83/Pdt.G/2019/PN Mks dalam perkara antara H. MUH.IRWAN NUR,SH sebagai Pemohon (Penggugat), Drs. MUHAMMAD ANWAR Termohon (Penggugat), MUSTAPA Termohon (Penggugat), SUDIRMAN LATIF,SE,Msi Termohon (Penggugat) melawan H. RAHMAN MALLARANGENG, Dr. ANDRE YUSUF, H.M Irsyad Doloking, KAMARIAH KARIM, SH,Mkn, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar, Pimpinan PT.Haji La Tunrung L dan K sebagai Termohon (Tergugat) Eksekusi. Kegiatan Eksekusi dilaksanakan di Jalan Butung – Pusat Grosir Blok K 20 lantai II dan lantai IV.