Sahabat Kulle Tonji
"Waarmerking pengadilan" (pengesahan akta di bawah tangan oleh pengadilan) adalah proses untuk mengesahkan dokumen yang dibuat di bawah tangan, seperti surat pernyataan ahli waris, untuk keperluan hukum, terutama pengambilan tabungan/deposito di bank oleh ahli waris.
Berikut adalah penjelasan lebih rinci
Definisi:
Waarmerking adalah pengesahan akta di bawah tangan oleh pengadilan, yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan memvalidasi dokumen tersebut.
Tujuan:
Waarmerking penting untuk keperluan hukum, terutama untuk pengambilan uang/tabungan/deposito/Safe Defosit Box di bank oleh ahli waris.
Syarat-syarat:
Syarat-syarat untuk waarmerking umumnya meliputi:
- Surat keterangan ahli waris dari kelurahan yang diketahui camat.
- Fotokopi surat keterangan kematian yang dilegalisir.
- Fotokopi kartu keluarga yang dilegalisir.
- Fotokopi KTP para ahli waris.
- Fotokopi rekening tabungan/deposito.
- Surat kuasa dari ahli waris lain (jika ada).
- Fotokopi akta kelahiran para ahli waris yang dilegalisir.
- Pembayaran leges/PNBP.
- Proses:
o Mengumpulkan dokumen persyaratan.
o Mendaftarkan permohonan waarmerking di pengadilan.
o Memperoleh surat keterangan waarmerking dari pengadilan.
Waarmerking sering digunakan untuk pengambilan uang/tabungan/deposito/Safe Defosit Box di bank oleh ahli waris setelah pemilik meninggal dunia. e-WAAS:
Beberapa pengadilan negeri telah menyediakan layanan e-WAAS (Elektronik Waarmerking Service) untuk mempermudah proses waarmerking.
Waarmerking tidak memberikan keabsahan hukum yang sama dengan akta notaris atau legalisasi, tetapi tetap sah di mata hukum untuk keperluan pembuktian eksistensi dokumen.
Dengan klik e-Waarmerking maka proses waarmerking bisa dilaksanakan dengan cepat.