Sahabat Kulle Tonji
Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum., meresmikan Masjid Imamul Hakimin Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Rabu, 8 Oktober 2025, bertempat di Kantor PN Makassar. Dalam kesempatan yang sama, turut diresmikan pula Lapangan Tenis Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, S.H., M.H. oleh Wali Kota Makassar.
Acara peresmian ini dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Selatan, unsur Forkopimda Sulsel, Ketua PTWP, para Hakim Tinggi, Wali Kota Makassar, Ketua Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Makassar, serta Ketua Pengadilan Negeri se-Sulawesi Selatan.Dalam sambutannya, Ketua PN Makassar, Dr. I Wayan Gede Rumega, S.H., M.H., selaku tuan rumah, menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan moril dan material, sehingga pembangunan masjid dan lapangan tenis dapat terselesaikan serta berfungsi sesuai dengan tujuan dan peruntukannya.
Dalam sambutannya, Ketua PN Makassar, Dr. I Wayan Gede Rumega, S.H., M.H., selaku tuan rumah, menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan moril dan material, sehingga pembangunan masjid dan lapangan tenis dapat terselesaikan serta berfungsi sesuai dengan tujuan dan peruntukannya.
Ketua panitia pembangunan dalam laporannya menjelaskan bahwa pembangunan Masjid Imamul Hakimin dimulai sejak tahun 2020, ditandai dengan peletakan batu pertama oleh Wali Kota Makassar yang menjabat pada saat itu. Namun, pembangunan sempat terhenti karena beberapa kendala. Pembangunan dilanjutkan kembali pada tahun 2024 dengan dana awal sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) yang bersumber dari jamaah masjid.
Seiring berjalannya waktu, panitia kemudian menerima bantuan dari Pemerintah Kota Makassar sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). Dengan adanya bantuan tersebut, dilakukan penataan ulang, di mana Mushalla PN Makassar dialihfungsikan menjadi Masjid, dan posisinya ditukar dengan lapangan tenis.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Makassar menyambut positif peresmian kedua fasilitas ini. Ia berharap, keberadaan Masjid Imamul Hakimin dan Lapangan Tenis Prof. Dr. H. M. Hatta Ali dapat dimanfaatkan secara optimal, sebagai sarana pembinaan jasmani dan rohani bagi seluruh aparatur pengadilan.
Acara ditutup dengan penandatanganan prasasti Masjid Imamul Hakimin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, disaksikan oleh Gubernur Sulawesi Selatan, yang kemudian dilanjutkan dengan peninjauan masjid dan pemotongan pita sebagai tanda resmi beroperasinya fasilitas tersebut.







