Makassar, 1 November 2025. Ketua PN Makassar bersama rombongan menggunakan perahu cepat menyusuri laut lepas selama 30 menit menuju Kecamatan Sangkarang di Pulau Barang Lompo. Rombongan PN Makassar bersama Posbakum datang menyapa warga masyarakat di pulau untuk melakukan sosialisasi pada hari sabtu tanggal 1 November 2025.

 

Bertempat di Kantor Camat Sangkarang, KPN Makassar I Wayan Rumega beserta rombongan melakukan sosialisasi terkait Pembebasan Biaya Perkara dan Sidang di luar Gedung Pengadilan berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2014. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat, Sangkarang, Lurah Barang Lompo serta Masyarakat kepulauan Barang Lompo.

Sosialisasi dilakukan pada hari sabtu atas permintaan Masyarakat dan pemerintah setempat.

“Dalam pelaksanaan Perma Nomor 1 tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Peraturan ini dikeluarkan oleh Mahkamah Agung untuk menyederhanakan prosedur dan memastikan masyarakat tidak mampu mendapatkan akses bantuan hukum secara gratis. Khusus untuk masyarakat di kepulauan seperti pulau barang lompo ini yang akses ke Pengadilan Negeri Makassar terbatas dan membutuhkan waktu dan biaya maka jika ada perkara permohonan seperti penerbitan akte kematian dan perubahan identitas warga tidak perlu datang ke pengadilan karena persidangan dapat dilakukan di Sini (Kantor Camat Sangkarang yang terletak di pulau barang lompo) karena untuk mekanismenya akan diatur kemudian bekerja sama dengan POSBAKUM PN Makassar,” tegas KPN Makassar.

Pada kesempatan tersebut, dilaksanakan pula sosialisasi Gugatan sederhana Khusus untuk UMKM cerdas, sosialiasasi Sistem Managemen Anti Penyuapan dan Zona integritas serta sosialisasi Pemberian Layanan Informasi Pengadilan Negeri Makassar yang disampaikan oleh Hakim PN Makassar Sofi Rahmadani.

Kegiatan yang dilaksanakan PN Makassar dengan bekerja sama dengan POSBAKUM PN Makassar disambut baik oleh masyarakat Pulau Barang Lompo karena sulitnya akses ke Pengadilan yang berbeda pulau sehingga melalui sosialisasi ini masyarakat mengetahui hak hak hukum mereka.

 

PULAU BARRANG LOMPOA PULAU BARRANG LOMPOA 1

PULAU BARRANG LOMPOA 2 PULAU BARRANG LOMPOA 3

 PULAU BARRANG LOMPOA 5 PULAU BARRANG LOMPOA 6