Sahabat Kulle Tonji Makassar, 12 November 2025 — Pengadilan Negeri (PN) Makassar menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2023
tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat serta Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Gugatan Sederhana.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Makassar.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh para Camat se-Kota Makassar serta perwakilan dari Kantor Pos Makassar sebagai mitra strategis dalam pelaksanaan sistem panggilan dan pemberitahuan perkara melalui surat tercatat sesuai ketentuan terbaru Mahkamah Agung Republik Indonesia. Sosialisasi ini juga bertujuan untuk memperluas informasi mengenai mekanisme penyelesaian gugatan sederhana kepada masyarakat.
Acara dibuka secara resmi oleh Ketua Pengadilan Negeri Makassar, Dr. I Wayan Gede Rumega, S.H., M.H.
Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bentuk komitmen PN Makassar dalam meningkatkan pemahaman lintas instansi terhadap inovasi pelayanan peradilan yang lebih cepat, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Beliau juga menambahkan:
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap para camat dapat meneruskan informasi kepada seluruh lurah, dan pihak Kantor Pos dapat memahami serta mendukung penerapan tata cara panggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2023.
Selain itu, para camat juga diharapkan dapat menginformasikan kepada seluruh lurah di wilayahnya mengenai mekanisme gugatan sederhana, khususnya bagi pelaku UMKM yang menghadapi permasalahan keperdataan. Kedua hal ini merupakan wujud nyata pelayanan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan sesuai visi Mahkamah Agung Republik Indonesia.”
Dalam acara tersebut hadir pula Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Pemerintah Kota Makassar, yang mewakili Wali Kota Makassar, Bapak Akhmad Namsum, S.Ag., M.M.
Dalam sambutannya beliau menyatakan:
“Pemerintah Kota Makassar senantiasa berupaya memberikan pelayanan terbaik dengan mendukung dan mengawasi pelaksanaan Surat Edaran Mahkamah Agung agar dapat diimplementasikan dengan baik. Evaluasi akan terus dilakukan, dan melalui sinergi antara Pemda, PN Makassar, serta PT Pos Indonesia, kami yakin dapat memaksimalkan pelaksanaan panggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.”
Sementara itu, Bapak Dominius Harmoko Pandiangin, selaku Manajer Penjualan Kantor Pos Indonesia, dalam sambutannya menyampaikan:
“Kami mengucapkan terima kasih atas terselenggaranya sosialisasi ini. Kolaborasi antara Kantor Pos, para camat, dan lurah sangat dibutuhkan untuk memastikan pelaksanaan pengiriman surat tercatat di lapangan berjalan optimal, demi terciptanya pelayanan hukum yang baik dan terjangkau bagi masyarakat.”
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh dua narasumber, yaitu:
1. Bapak Jimmy Ray Ie, S.H., yang menjelaskan secara komprehensif ketentuan dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2023, yang mengatur mekanisme baru pelaksanaan panggilan dan pemberitahuan perkara melalui surat tercatat, termasuk keabsahan dokumen pengiriman, tanda terima, serta jangka waktu penyampaian.
2. Ibu Angeliky Handajani Day, S.H., M.H., yang menjelaskan secara rinci ketentuan dalam Perma Nomor 4 Tahun 2019 mengenai batas nilai gugatan, jangka waktu penyelesaian perkara, serta prosedur sidang dalam gugatan sederhana.
Kedua pemateri dipandu oleh moderator Haklainul Dunggio, S.H., M.H.
Dalam paparannya, para narasumber menekankan pentingnya koordinasi yang baik antara pengadilan, kantor pos, serta pemerintah kecamatan dan kelurahan. Para camat diharapkan segera menyampaikan tata cara pelaksanaan pemanggilan melalui surat tercatat kepada lurah di wilayahnya masing-masing, terutama dalam memastikan akurasi alamat pihak berperkara dan kelancaran distribusi surat panggilan serta pemberitahuan.
Peserta sosialisasi tampak antusias mengikuti kegiatan ini. Sejumlah camat mengajukan pertanyaan seputar prosedur administratif apabila surat panggilan tidak sampai kepada pihak bersangkutan, sedangkan perwakilan Kantor Pos memberikan penjelasan mengenai teknis pelacakan surat tercatat dan bukti serah terima digital sebagai bagian dari inovasi pelayanan pos.
Kegiatan sosialisasi ditutup dengan sesi foto bersama.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin kerja sama yang semakin solid antara lembaga peradilan, Pemerintah Kota Makassar, dan Kantor Pos Indonesia dalam mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, sesuai dengan visi Mahkamah Agung Republik Indonesia.


