Pengadilan Negeri Makassar melaksanakan kegiatan Pengucapan dan Penandatanganan Pakta Integritas, Perjanjian Kinerja, Komitmen Bersama, Pembangunan Zona Integritas, AMPUH, SMAP, serta Penandatanganan Surat Pernyataan Kesanggupan
Senin, tanggal 05 Januari 2026 bertempat diruang sidang Harifin A Tumpa Pengadilan Negeri Makassar melaksanakan kegiatan Pengucapan dan Penandatanganan Pakta Integritas, Perjanjian Kinerja, Komitmen Bersama, Pembangunan Zona Integritas, AMPUH, SMAP, serta Penandatanganan Surat Pernyataan Kesanggupan, sebagai wujud komitmen seluruh aparatur dalam meningkatkan integritas, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan publik.Kegiatan ini diikuti oleh Ketua Pengadilan Negeri Makassar, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Makassar, para Hakim Karir dan Hakim Ad Hoc, Panitera, Sekretaris, Kepala Bagian Umum, Para Panitera Muda, Para Kepala Sub Bagian, seluruh aparatur pengadilan Negeri Makassar serta Pegawai PPP3K. Acara diawali dengan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Hymne Mahkamah Agung dan pembacaan doa. Kemudian dilanjutkan dengan pengucapan Pakta Integritas yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Makassar Bapak Dr. I Wayan Gede Rumega, S.H.,M.H, yang diikuti oleh seluruh Hakim Pengadilan Negeri Makassar, sebagai pernyataan komitmen untuk melaksanakan tugas dan fungsi secara profesional, jujur, bertanggung jawab, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.Selanjutnya dilakukan penandatanganan Perjanjian Kinerja sebagai bentuk kesanggupan aparatur dalam melaksanakan program dan kegiatan sesuai target kinerja yang telah ditetapkan, serta sebagai instrumen pengendalian dan evaluasi kinerja yang akuntabel dan transparan.
Pada kesempatan yang sama, dilaksanakan pula penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Komitmen ini menegaskan tekad seluruh jajaran Pengadilan Negeri untuk terus mendorong reformasi birokrasi, meningkatkan mutu pelayanan, serta membangun budaya kerja yang berintegritas.
Sebagai upaya penguatan sistem pengendalian internal, turut dilakukan penandatanganan komitmen penerapan AMPUH (Akuntabilitas, Manajemen, Profesionalitas, dan Humanis) serta Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Penerapan kedua instrumen ini diharapkan mampu mencegah terjadinya praktik penyuapan dan memperkuat tata kelola organisasi yang bersih dan berintegritas.Rangkaian kegiatan ditutup dengan penandatanganan Surat Pernyataan Kesanggupan, yang memuat komitmen seluruh aparatur untuk mematuhi peraturan perundang-undangan, kode etik, serta siap menerima sanksi apabila di kemudian hari terbukti melakukan pelanggaran.Melalui kegiatan ini, Pengadilan Negeri Makassar menegaskan komitmennya untuk mewujudkan lembaga peradilan yang berintegritas, profesional, dan berorientasi pada pelayanan prima bagi masyarakat pencari keadilan.

