Bertempat di Ruang Media Center, pada hari Selasa, tanggal 6 Januari 2025 Pengadilan Negeri Pengadilan Makassar menggelar Rapat Uji Konsekuensi. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Makassar dan diikuti oleh Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Pelaksana Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), pejabat struktural terkait, serta tim pengelola layanan informasi Pengadilan Negeri Makassar.

 

Rapat uji konsekuensi ini diselenggarakan sebagai agenda rutin Pengadilan Negeri Makassar dalam rangka evaluasi dan penetapan klasifikasi informasi publik di lingkungan Pengadilan Negeri Makassar. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh daftar informasi publik yang dikelola Pengadilan Negeri Makassar telah sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi, serta sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Dalam arahannya, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Makassar menekankan bahwa uji konsekuensi merupakan bentuk komitmen Pengadilan Negeri Makassar dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas layanan publik. Uji konsekuensi dilakukan untuk menilai secara berkala informasi yang dikecualikan, mempertimbangkan dampak yang dapat timbul apabila informasi tersebut dibuka, serta memastikan perlindungan terhadap rahasia negara, data pribadi, dan kepentingan hukum lainnya.Selama rapat berlangsung, peserta rapat melakukan pembahasan dan penelaahan terhadap daftar informasi publik dan informasi yang dikecualikan, termasuk dokumen-dokumen yang bersifat strategis, administrasi, dan yudisial. Pembahasan dilakukan secara objektif, hati-hati, dan berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Layanan Informasi di Pengadilan.Hasil rapat uji konsekuensi ini selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Uji Konsekuensi sebagai dasar penetapan kebijakan PPID Pengadilan Negeri Makassar dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik selama tahun berjalan. Dengan adanya uji konsekuensi ini, diharapkan kualitas layanan informasi publik di Pengadilan Negeri Makassar semakin meningkat dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Rapat uji konsekuensi tahunan ditutup dengan kesimpulan dan rekomendasi hasil rapat, yang menjadi pedoman bagi seluruh satuan kerja dalam mengelola informasi publik secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

RPT UJI KONSEKUENSI RPT UJI KONSEKUENSI 1 RPT UJI KONSEKUENSI 2 RPT UJI KONSEKUENSI 3 RPT UJI KONSEKUENSI 4