Kamis, tanggal 15 Januari 2026 , Pengadilan Negeri Makassar Gelar Sosialisasi Internal SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/XII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik
Pengadilan Negeri Makassar menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Internal Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/XII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Sidang Harifin A. Tumpa dan diikuti oleh pimpinan, para hakim, pejabat struktural dan fungsional, serta seluruh aparatur Pengadilan Negeri Makassar.Sosialisasi disampaikan oleh Panitera Muda Hukum Nuriya Awad, S.H selaku narasumber, yang memaparkan secara komprehensif ketentuan, prinsip, serta mekanisme pelayanan informasi publik sebagaimana diatur dalam SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/XII/2022. Materi sosialisasi mencakup jenis-jenis informasi publik di pengadilan, tata cara permohonan dan pemberian informasi, pengelolaan dokumentasi, serta batasan dan pengecualian informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Dalam penyampaiannya, Panitera Muda Hukum menekankan pentingnya pemahaman dan peran aktif seluruh aparatur pengadilan dalam mendukung keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan. Standar pelayanan informasi publik merupakan instrumen penting dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.Lebih lanjut dijelaskan bahwa penerapan SK KMA ini juga berkaitan erat dengan pelaksanaan tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) beserta unit pendukungnya, guna memastikan pelayanan informasi publik dilaksanakan secara cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan tetap menjaga kerahasiaan informasi yang dikecualikan.
Melalui kegiatan sosialisasi internal ini, diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Negeri Makassar memiliki pemahaman yang sama dan mampu mengimplementasikan standar pelayanan informasi publik secara konsisten dalam setiap pelaksanaan tugas, sehingga mendukung terwujudnya badan peradilan yang terbuka, profesional, dan berintegritas.
