Dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik, Pengadilan Negeri Makassar kembali menyelenggarakan briefing rutin untuk petugas PTSP

(Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dengan materi Tata Cara Pemberian Informasi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada hari Kamis, tanggal 22 Januari 2026, bertempat di area PTSP Pengadilan Negeri Makaassar. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh petugas PTSP sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat pencari keadilan.Briefing disampaikan oleh Panitera Muda Hukum Nuriya Awad, S.H. dengan menekankan pentingnya pemahaman yang utuh dan seragam mengenai mekanisme permohonan informasi publik di lingkungan pengadilan. Materi yang disampaikan meliputi jenis-jenis informasi publik, prosedur permohonan informasi, jangka waktu pemberian informasi, serta tata cara penanganan keberatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa petugas PTSP memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat. Oleh karena itu, setiap petugas wajib memahami klasifikasi informasi, termasuk informasi yang wajib diumumkan secara berkala, serta informasi yang dapat diberikan berdasarkan permohonan, dengan tetap memperhatikan informasi yang dikecualikan.Kegiatan briefing ini juga menegaskan komitmen Pengadilan Negeri Makassar dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan prinsip pelayanan prima. Melalui peningkatan kapasitas dan pemahaman petugas PTSP, diharapkan pelayanan informasi kepada masyarakat dapat berjalan secara cepat, tepat, dan sesuai prosedur.Dengan dilaksanakannya briefing ini, Pengadilan Negeri Makassar terus berupaya meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan melalui pelayanan informasi yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

BRIEFING PTSP BRIEFING PTSP 1 BRIEFING PTSP 2 BRIEFING PTSP 3 BRIEFING PTSP 4