Makassar, 3 Februari 2026 bertempat di Hotel Claro Makassar, telah dilaksanakan Seminar Nasional Pembaruan Paradigma Hukum Pidana Pasca Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru dalam Pelaksanaan Jabatan Notaris/PPAT serta Kewenangan Pejabat Umum dalam Aspek Tindak Pidana Korupsi
Seminar nasional ini mengangkat isu yang sangat krusial dan aktual, yaitu posisi serta tanggung jawab Notaris dan PPAT setelah berlakunya KUHP dan KUHAP baru per 2 Januari 2026.
Ketua Panitia, Supriyanto, S.H., M.Kn., dalam sambutannya menegaskan bahwa seminar ini menjadi ruang penting untuk memahami perubahan paradigma hukum pidana yang secara langsung berdampak pada praktik jabatan Notaris dan PPAT di lapangan.Ketua Pengurus Wilayah Sulawesi Selatan Ikatan Notaris Indonesia, Ibu Andi S. Paula Salahuddin, S.H., M.Kn., bersama Ketua Pengurus Wilayah Sulawesi Selatan Ikatan PPAT, Bapak Anshar Amal, S.H., M.Kn., menyampaikan bahwa penyelenggaraan seminar ini diharapkan mampu memberikan pencerahan dan perspektif baru terkait penerapan KUHP dan KUHAP baru, khususnya dalam kaitannya dengan risiko pidana yang dapat dihadapi profesi Notaris dan PPAT.Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia, Dr. H. Irfan Ardiansyah, S.H., Sp.H., LL.M., menekankan bahwa inisiatif seminar ini merupakan bentuk kesiapan profesi dalam menghadapi dinamika dan tantangan hukum yang semakin kompleks ke depan.Dari Pengurus Pusat Ikatan PPAT, Dr. Aksal Arsyad, S.H., M.Kn. selaku Kepala Bidang Advokasi dan Pelayanan Hukum (Non Litigasi) menyampaikan harapan agar melalui forum ini dapat diidentifikasi pasal-pasal krusial dalam KUHP dan KUHAP baru yang relevan untuk memberikan perlindungan hukum bagi Notaris dan PPAT dalam menjalankan kewenangannya.Sesi pemaparan materi dipandu oleh moderator dari Ikatan Notaris Indonesia.
Materi pertama disampaikan oleh Mashuri Effendie, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Makassar, yang mengulas tindak pidana korupsi dalam KUHP baru terkait pelaksanaan kewenangan Notaris dan PPAT. Pemaparan dilengkapi dengan studi kasus kredit macet senilai Rp39,5 miliar yang melibatkan Bank BTN Cabang Medan dan berimplikasi pada kerugian negara, dengan menyoroti peran dan potensi risiko hukum bagi Notaris.Materi kedua disampaikan oleh Prof. Dr. Musakkir, S.H., M.H., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, yang membahas penguatan perlindungan hukum bagi jabatan Notaris dan PPAT di tengah hegemoni penerapan KUHP dan KUHAP baru, sekaligus menekankan pentingnya kehati-hatian profesional dan kepastian hukum.Seminar ini menjadi momentum strategis untuk membangun kesadaran hukum, kesiapan profesi, dan perlindungan jabatan di era baru hukum pidana Indonesia.
