Senin, 09 Maret 2026 || Bertempat di Aula Sipakatau Kantor Wali Kota Makassar, telah dilaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus dan Pemerintah Kota Makassar.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus Bapak Dr. I Wayan Gede Rumega, S.H., M.H., didampingi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Makassar Bapak Mashuri Effendy, S.H., M.H., Panitera Pengadilan Negeri Makassar Bapak Handri Mahmudi, S.H., M.H., serta Sekretaris Pengadilan Negeri Makassar Bapak Irfantahir Arnan, S.Pi., S.H., bersama jajaran. Penandatanganan MoU dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus Bapak Dr. I Wayan Gede Rumega, S.H., M.H. dengan Wali Kota Makassar Bapak Munafri Arifuddin, S.H.
Kerja sama ini berkaitan dengan penyelenggaraan layanan hukum melalui program “Asli’na Mulia Makassar”, yang bertujuan untuk meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat. Program tersebut diharapkan dapat mempermudah masyarakat, khususnya yang berada di wilayah kepulauan Kota Makassar, dalam memperoleh layanan hukum yang lebih mudah diakses, cepat, dan terjangkau.
Sebagai implementasi dari kerja sama tersebut, kedua pihak sepakat untuk menghadirkan berbagai layanan hukum kepada masyarakat, di antaranya melalui penyediaan Pos Layanan Hukum pada Mal Pelayanan Publik, pelaksanaan persidangan di luar gedung pengadilan, serta kegiatan sosialisasi dan edukasi hukum kepada masyarakat Kota Makassar. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus dan Pemerintah Kota Makassar dalam menghadirkan pelayanan hukum yang lebih dekat, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Selain itu, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Balai Pemasyarakatan Kelas I Makassar dengan Pengadilan Negeri Makassar terkait penunjukan lokasi atau tempat pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak. Kerja sama ini merupakan bagian dari upaya mendukung pelaksanaan sistem peradilan pidana anak yang lebih mengedepankan aspek pembinaan serta pemulihan sosial.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) Kelas I Makassar, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Makassar, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, serta Kapolrestabes Makassar, sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat sinergi antar lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
Pelaksanaan teknis dari kerja sama ini selanjutnya akan diatur melalui perjanjian kerja sama antara Pengadilan Negeri Makassar dengan Organisasi Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kota Makassar. Adapun pembiayaan kegiatan akan dilaksanakan berdasarkan kesepakatan para pihak sesuai dengan tugas, fungsi, dan tanggung jawab masing-masing.
Melalui kerja sama ini diharapkan terbangun sinergi yang semakin kuat antara Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus, Pemerintah Kota Makassar, serta seluruh unsur penegak hukum dalam menghadirkan pelayanan hukum yang lebih mudah diakses, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat. Kolaborasi ini juga menjadi langkah nyata dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat serta mewujudkan sistem pelayanan publik yang lebih responsif, khususnya bagi masyarakat di Kota Makassar.