Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus melaksanakan kegiatan Pengawasan dan Pengamatan Pelaksanaan Putusan Pengadilan oleh Hakim Pengawas dan Pengamat (KIMWASMAT) terhadap warga binaan pemasyarakatan sebagai bagian dari fungsi kontrol yudisial dalam sistem peradilan pidana.
Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Jumat, 10 April 2026, bertempat di Lapas Narkotika Kelas IIA dan Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa, dengan melibatkan tim yang dipimpin oleh Hakim Pengawas:
• Angeliky Handajani Day, S.H., M.H.
• Haklainul Dunggio, S.H., M.H.
Turut mendampingi dalam kegiatan ini unsur kepaniteraan dan staf pendukung, yaitu:
• Sabania H., S.H., M.H. (Panmud Pidana)
• Nur Muthmainnah, S.H. (Analis Perkara Peradilan)
• Krisyanti (Operator Layanan Operasional)
• Adelia, S.H.
Kegiatan KIMWASMAT ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan telah dijalankan sesuai dengan amar putusan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana evaluasi terhadap proses pembinaan warga binaan pemasyarakatan agar tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Melalui pelaksanaan pengawasan ini, Pengadilan Negeri Makassar menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas lembaga peradilan serta memastikan bahwa hak-hak warga binaan tetap terlindungi dalam proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
#PengadilanNegeriMakassar
#KIMWASMAT
#PengawasanPeradilan
#Pemasyarakatan
#IntegritasPeradilan
#Makassar
#PelayananPublik
#ZonaIntegritas