RELAAS PEMBERITAHUAN PUTUSAN No.61/Pdt.Eks/2026/PN Mks

Telah Memberitahukan Secara Resmi Kepada :

Agus Harianto, bertempat tinggal dahulu di Jalan Sulawesi No. 33, RT. 003, RW. 006, Kelurahan Pattunuang, Kecamatan Wajo, Kota Makassar.
Sebagai: Termohon Eksekusi Pengosongan

Supaya ia datang menghadap Ketua Pengadilan Negeri Makassar pada Pengadilan Negeri Makassar di Jalan R. A. Kartini No. 23 pada hari SELASA tanggal 10 NOVEMBER 2026, Jam 10.00 Wita. Perlunya untuk:

"DITEGUR AGAR DALAM TEMPO 8 (DELAPAN) HARI"

 

Download Disini.

Sorry, your browser does not support embedded PDFs.