1. Persyaratan

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Kuasa Asli (Jika diwakilkan)
  3. Fotocopy KTP (apabila kuasa hukum yang mengajukan)
  4. Relaas Pemberitahuan Isi Putusan (apabila tidak hadir saat putusan dibacakan)

2. Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon mengambil nomor antrian dan menuju loket kepaniteraan PHI sesuai dengan nomor antriannya
  2. Pemohon menyerahkan surat permohonan beserta kelengkapannya kepada petugas PTSP
  3. Pemohon membayar
  4. biaya PNBP ke loket bank/kasir
  5. Pemohon menyerahkan tanda bukti bayar ke petugas PTSP
  6. Pemohon menerima salinan putusan dan salinan bukti bayar setelah petugas meregister dan memverifikasi berkas.

3. Waktu Penyelesaian

60 (enam puluh) Menit (apabila persyaratan sudah lengkap

4. Produk Pelayanan

Salinan putusan

5. Biaya

  1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019, penyerahan salinan putusan per lembar Rp. 500,- (lima ratus rupiah)
  2. Biaya Leges Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)

6. Penanganan, pengaduan, saran dan masukan

  • Melalui aplikasi SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id/
  • Melalui nomor telepon BAWAS : (021) 255 783 00
  • Melalui nomor telepon PT Makassar : (0411)448 366
  • Melalui saluran WhatsApp PN Makassar : 08114460777
  • Melalui nomor telepon PN Makassar : (0411) 3624058
  • Melalui email pengaduan PN Makassar : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  • Melalui SP4AN-LAPOR! website www.lapor.go.id