SURAT PEMBERITAHUAN PERNYATAAN BANDING NO. 593/Pdt.G/2025/PN Mks
Telah Memberitahukan Secara Resmi Kepada :
NOTARIS LUCY MULYANI, bertempal linggal di Dahulu di Jalan Hasanuddin No. -36/38 Keluhan Sawerigading Kecamatan Ujung Pandang Kola Makassar Sul-sel dan Sekarang Notaris tersebut dialas pada alamatnya sudah tldak ditemukan dan tldak dikelahul keberadaannya di Wilayah NKRI, Sawerigading, Ujung Pandang, Kola Makassar, Sulawesi Selatan. Selanjulnya disebut sebagai Terbanding VII
Bahwa ia Menyatakan Banding secara Elektronik pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2026 Oleh J.M SIHITE, S.H. Kuasa dari IR. YOHANNES LENGKONG, Beralamat di Jalan Teuku Umar I No. 8, Kelurahan Karame Lingkungan IV, Kecamatan Singkil, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara,Selanjutnya disebut sebagai Kuasa Hukum Pembanding. Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 593/Pdt.G/2025/PN Mks tanggal 16 Juli 2026.
Dalam perkara antara:
SABRINA LENGKONG Sebagai PENGGUGAT
LAWAN
Ir. YOHANNES LENG KONG SEBAGAI TERGUGAT