×
Popup
Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

SURAT PEMBERITAHUAN PERNYATAAN BANDING NO. 593/Pdt.G/2025/PN Mks

Telah Memberitahukan Secara Resmi Kepada :

NOTARIS LUCY MULYANI, bertempal linggal di Dahulu di Jalan Hasanuddin No. -36/38 Keluhan Sawerigading Kecamatan Ujung Pandang Kola Makassar Sul-sel dan Sekarang Notaris tersebut dialas pada alamatnya sudah tldak ditemukan dan tldak dikelahul keberadaannya di Wilayah NKRI, Sawerigading, Ujung Pandang, Kola Makassar, Sulawesi Selatan. Selanjulnya disebut sebagai Terbanding VII

Bahwa ia Menyatakan Banding secara Elektronik pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2026 Oleh J.M SIHITE, S.H. Kuasa dari IR. YOHANNES LENGKONG, Beralamat di Jalan Teuku Umar I No. 8, Kelurahan Karame Lingkungan IV, Kecamatan Singkil, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara,Selanjutnya disebut sebagai Kuasa Hukum Pembanding. Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 593/Pdt.G/2025/PN Mks tanggal 16 Juli 2026.
Dalam perkara antara:

SABRINA LENGKONG Sebagai PENGGUGAT

LAWAN

Ir. YOHANNES LENG KONG SEBAGAI TERGUGAT

Download Disini.

Sorry, your browser does not support embedded PDFs.

 

Video Profil PTSP

Selamat datang di website Pengadilan Negeri Makassar • Dilarang Memberikan Gratifikasi • Tolak Pungli, Lawan Korupsi, Mulai dari diri sendiri • Berani jujur adalah langkah awal membangun bangsa • Jangan biarkan rupiah kecil merusak integritas besarmu • Pelayanan terbaik dimulai dari kejujuran • Integritas adalah kehormatan yang tidak berarti • Bersama mewujudkan pelayanan Prima