Berikut telah diberlakukan SK KPN Makassar Nomor 70/KPN.W22.U1/HK2.4/I/2024, Tanggal 22 Januari 2024 Tentang Panjar Biaya Pendaftaran Perkara di Kepaniteraan Perdata dan Niaga serta Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus.