Assalamualaikum Wr. Wb. Salam sejahtera bagi kita semua.
Kami panjatkan puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas segala limpahan Rahmat dan KaruniaNya kepada kita sekalian.
Salah satu prinsip dalam penerapan good governance di era reformasi saat ini adalah transparansi yang dibangun atas dasar arus informasi yang bebas tapi bertanggung jawab. Seluruh informasi dalam kegiatan pemerintahan dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam bentuk informasi yang memadai agar dapat dimengerti dan diketahui masyarakat.
Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar berupaya memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada para pencari keadilan dengan meningkatkan kredibilitas dan transparansi Badan Peradilan guna menuju terwujudnya Peradilan yang Agung dengan berdasarkan Undang Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik jo. Undang Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 1-144/KMA/SK/I/2011 tanggal 05 Januari 2011 tentang Keterbukaan Informasi Di Pengadilan serta Surat dari Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI No. 362/DJU/HM02.3/4/2015 tanggal 16 April 2015 perihal Standarisasi Website Pengadilan. Pengadilan Negeri Makassar telah memenuhi Standarisasi Situs Web Pengadilan sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung.
Dengan demikian situs web Pengadilan Negeri Makassar telah memenuhi aksesibilitas bagi masyarakat Difable. Sehingga seluruh halaman website dapat diakses dan dibaca oleh masyarakat yang berkebutuhan khusus dengan menggunakan perangkat lunak “screen reader” (pembaca layar). Selain itu tata letak website telah memenuhi Standar WAI ARIA ( Accessibe Rich Internet Application) atau aplikasi internet untuk aksesibilitas yang memastikan aksesibilitas penuh bagi para pengguna.
Dengan terselesaikannya penyesuaian standarisasi situs web ini, diharapkan lebih besar manfaatnya untuk transparansi, peningkatan mutu pelayanan informasi publik maupun pengaduan masyarakat dan khususnya mempermudah para pencari keadilan mengakses informasi Pengadilan Negeri Makassar kapanpun dan dimanapun.
Pengadilan Negeri Makassar berkewajiban melayani publik pencari keadilan, senantiasa berusaha memberikan pelayanan yang terbaik dan profesional kepada masyarakat sehingga peradilan yang bersih, profesional, obyektif dan berwibawa dapat diwujudkan.
Dalam penyediaan sarana informasi ini, kami masih memerlukan kritik dan saran demi tercapainya tujuan sebagaimana yang kita harapkan bersama.
Semoga situs web ini bermanfaat bagi kita semua. Amin.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Makassar, 3 Januari 2024
Ketua Pengadilan Negeri Makassar
ttd
HENDRI TOBING, S.H.,M.H.