Makassar, 28 Juni 2024 – Hari ini, Jalan Kandea menjadi saksi pentingnya upaya penyuluhan hukum dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai berbagai aspek hukum yang relevan dengan kehidupan sehari-hari. Acara sosialisasi yang diadakan di lokasi tersebut menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Bapak Muhammad Khalid Ali, S.H., seorang Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi, dan Ibu Nuriya Awad, S.H., selaku Panitera Muda Hukum pada Pengadilan Negeri Makassar. Kegiatan ini dihadiri oleh masyarakat umum yang antusias untuk mempelajari lebih dalam tentang sistem peradilan dan hak-hak mereka. Kegiatan ini bekerja sama dengan Mahasiswa KKN Universitas Muslim Indonesia.
Dalam kesempatan ini, Bapak Muhammad Khalid Ali memaparkan berbagai topik penting yang menjadi fokus dalam sosialisasi. Beliau memulai dengan penyuluhan hukum yang bertujuan untuk memberikan pemahaman dasar tentang hukum dan hak-hak hukum masyarakat. Bapak Khalid juga menjelaskan prosedur gugatan sederhana, sebuah mekanisme hukum yang memungkinkan masyarakat untuk menyelesaikan sengketa dengan cara yang lebih mudah dan cepat. Selanjutnya, beliau memperkenalkan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang menekankan pada penyelesaian damai antara pihak-pihak yang bersengketa. Bapak Khalid juga menyoroti proses eksekusi dan pentingnya memahami tahapan-tahapan dalam pelaksanaan putusan pengadilan. Sementara itu, Ibu Nuriya Awad memaparkan topik-topik terkait keterbukaan informasi publik dan bagaimana masyarakat dapat mengakses informasi yang mereka butuhkan. Ibu Nuriya menjelaskan sistem e-Court dan e-BERPADU, yang merupakan inovasi terbaru dalam administrasi peradilan yang memudahkan proses hukum melalui teknologi digital. Sosialisasi juga mencakup persidangan elektronik, yang memungkinkan sidang dilaksanakan secara daring untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi kebutuhan kehadiran fisik di pengadilan.
Dalam sesi yang sama, Ibu Nuriya juga mengedukasi masyarakat tentang pelayanan prioritas bagi kelompok masyarakat tertentu dan isu-isu seputar perempuan berhadapan dengan hukum. Beliau menjelaskan bahwa penting untuk memberikan perhatian khusus kepada perempuan yang menghadapi masalah hukum agar mereka mendapatkan perlakuan yang adil dan sesuai. Acara sosialisasi ini diakhiri dengan sesi tanya jawab, di mana masyarakat memperoleh kesempatan untuk bertanya langsung kepada kedua narasumber mengenai hal-hal yang mereka kurang pahami. Kehadiran masyarakat yang aktif dan antusias menunjukkan bahwa kegiatan ini memberikan dampak positif dan bermanfaat. Dengan kegiatan seperti ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami hak dan kewajiban hukum mereka serta memanfaatkan sistem peradilan yang ada dengan lebih baik.
Kegiatan Tersebut juga dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Makassar, Hendri Tobing, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Makassar Moehammad Pandji Santoso, dan Sekretaris Pengadilan Negeri Makassar Irfantahir Arnan, S.Pi., S.H. Beliau memberikan beberapa edukasi berperkara serta menjelaskan fasilitas sarana dan prasarana di Pengadilan Negeri Makassar