Berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Makassar Nomor W22-U1/167/PS.03/6/2023, Jam Pelayanan Terpadu Satu Pintu yaitu:
Senin s/d Kamis
Pelayanan: 08.30-16.30 WITA
Istirahat: 12.00-13.00 WITA
Jumat
Pelayanan: 08.30-17.00 WITA
Istirahat: 11.30-13.00 WITA