Berlokasi di Jalan Veteran Selatan Nomor 398, Kota Makassar, Pengadilan Negeri (PN) Makassar telah melakukan pengosongan terhadap salah satu aset rumah negara. Pengosongan ini dilakukan sebagai bagian dari tindakan penertiban terhadap pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, yang mengaku memiliki dan menduduki lahan rumah negara tersebut tanpa izin dari pihak PN Makassar.
Proses pengosongan ini dikoordinir oleh Satuan Tugas Pengamanan Aset Barang Milik Negara PN Makassar, yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Makassar Tahun 2025, serta Surat Perintah Ketua PN Makassar Nomor 25/KPN.W22.U1/ST.KP7.1/II/2025 tanggal 7 Februari 2025.
Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur stakeholder, termasuk Pemerintah Kota Makassar melalui Seksi Pemerintahan Kantor Kecamatan Makassar, Lurah Maricaya Baru, Seksi Pengukuran Badan Pertanahan Negara Kota Makassar, Kantor KPKNL Kota Makassar, serta pengamanan dan kelancaran lalu lintas dari pihak Polrestabes Kota Makassar, Polisi Pamong Praja Kecamatan Makassar, dan Dinas Perhubungan Kota Makassar.