Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

  • PEMBINAAN TEKNIS DAN ADMINISTRASI YUDISIAL OLEH PEJABAT ESELON I DI MATARAM

    PEMBINAAN TEKNIS DAN ADMINISTRASI YUDISIAL OLEH PEJABAT ESELON I DI MATARAM

    Mataram-Humas: Mahkamah Agung kembalimenyelenggarakan kegiatan pembinaan teknis danadministrasi Yudisial secara Hybrid dan luring bagi para Ketua/Kepala, Wakil Ketua/Kepala, Hakim, Panitera danSekretaris pengadilan tingkat banding dan tingkat pertamaempat lingkungan peradilan, pada hari Jumat, 19 Juli2024, bertempat diballroom Hotel Prime Park Mataram.

    Berikut ini poin-poin penting materi pembinaan yang disampaikan para pejabat Eselon I Mahkamah Agung.

    Arahan tentang pentingnya kontrol kualitas dalampemberkasan kasasi/PK secara elektronik ini disampaikanoleh Panitera MA, Heru Pramono. Amanat ini ditegaskankarena terhitung sejak akta kasasi/PK yang diajukantanggal 1 Mei 2024, bundel A dan Bundel B berkaskasasi/PK harus dikirim secara elektronik.


    “Kami meminta agar pengadilan pengaju benar-benarmemperhatikan aspek quality control ini. Saat ini masihbanyak permohonan kasasi/PK yang dokumenelektroniknya tidak lengkap, sehingga belum dapatdiregister”, ungkap Panitera MA.

    Selain itu, Heru Pramono juga memberi gambaran umumimplementasi kebijakan Kasasi/PK secara elektronik, yang hingga saat ini perkara kasasi/PK yang diajukan secaraelektronik telah mencapai 2.644 perkara.

    “Jumlah permohonan Kasasi/PK secara elektronik periodeMei-Juni telah mencapai 2.644 perkara dari 344 pengadilan pengaju”, lanjut Heru Pramono.

    Selanjutnya, Sekretaris MA, Sugiyanto, dalampenyampaian materinya menekankan perlunya evaluasidemi mewujudkan pemerintahan yang baik. Evaluasi iniperlu dilakukan, mengingat indeks reformasi birokrasi MA di tahun 2023 mengalami penurunan.

    “Nilai indeks Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung tahun2023 adalah 70,18. Nilai tersebut mengalami penurunandari tahun 2022. Oleh karena itu kita perlu melakukanevaluasi sehingga di tahun 2025 diharapkan telahterwujud tata pemerintahan yang baik dengan birokrasipemerintah yang profesional dan berintegritas tinggi.”,ungkap Sekretaris MA.

    Selain itu, Sekretaris MA juga mengungkapkan bahwa di tahun 2024 ini, terdapat 259 unit kerja dicalonkan untukmendapat evaluasi menuju WBK secara mandiri oleh TPI Mahkamah Agung. Oleh sebab itu, ia meminta agar pengadilan-pengadilan yang diusulkan untukmempersiapkan diri.

    “Di tahun ini, ada 259 unit kerja dicalonkan untukmendapat evaluasi menuju WBK secara mandiri oleh TPI Mahkamah Agung. Saya minta kepada seluruh unit kerjayang akan dievaluasi untuk dapat mempersiapkan diri danterus meningkatkan integritas dan kinerjanya agar mendapatkan nilai yang maksimal”, tegas Sekretaris MA.

    selanjutnya, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Bambang Miyanto, menyampaikan tiga kebijakan strategispada Ditjen Badilum. Kebijakan tersebut meliputiadministrasi perkara, manajemen perkara, danmanajemen tenaga teknis.

    “Kami telah merencanakan tiga kebijakan strategis. Pertama administrasi perkara, ini meliputi percepatanpenyelesaian perkara dan percepatan pelaksanaaneksekusi. Kedua, manajemen perkara, meliputi monitoring dan evaluasi. Ketiga, manajemen tenaga teknis, meliputipenguatan kapasitas dan integritas tenaga teknis, penerapan sistem merit dalam promosi dan mutasi, talent pool calon pimpinan pengadilan, pengelolaan anggaran, dan monitoring BMN”, jelas Dirjen Badilum.

    Sementara itu, Direktur Jenderal Badan Peradilan AgamaMuchlis, menghimbau agar seluruh pengadilan agama senantiasa mengoptimalkan implementasi e-court. Menurutnya, dengan optimalisasi e-court, kualitas layananpengadilan akan dapat ditingkatkan.

    “Saya menghimbau agar seluruh pengadilan agama untukterus berikhtiar dalam mengoptimalkan implementasi e-court. Sistem elektronik ini dapat membantu pengadilandalam meningkatkan kualitas layanan serta membantuuntuk mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, danbiaya ringan“, ungkap Dirjen Badilag.

    Masih ditempat yang sama Direktur Jenderal BadanPeradilan Militer dan Tata Usaha Negara, Yuwono AgungNugroho, menyampaikan Beberapa hal yang perluditingkatkan dan dioptimalkan oleh satuan kerja di lingkungan peradilan militer dan peradilan tata usahanegara antara lain adalah Pembangunan ZI menujupredikat WBK/WBBM, Pembangunan SMAP (SistemManajemen Anti Penyuapan), Monitoring dan evaluasimanajemen administrasi dan pelayanan, PembinaanPimpinanmemberi arahan mengenai hal-hal yang harusdiimplementasikan oleh seluruh pengadilan militer danTUN. Pada Tahun 2024, Ada 20 Satker yang diusulkanWBK ke kemenpan RB.

    Bambang Hery Mulyono, selaku kepala Badan StrajakDiklat Kumdil, menyampaikan program  fungsi BSDK danProgram Kerja BSDK.

    program-program kerja yang dilaksanakan oleh BSDK, antara lain yaitu: Pelatihan Teknis peradilan, pelatihanmanajemen dan kepemimpinan, dan berbagai program Kerjasama seperti :

    - pelatihan teknis yudisial Tindak Pidana Terorisme(Office of Overseas Prosecutorial Development/OPDAT), 

    - Pelatihan Terpadu SPPA (Kejaksaan RI), 

    - Annual Meeting and Regional Workshop on Strengthening Capacity of Judiciaries on Consumer Protection in ASEAN (International Development Law Organization/IDLO), 

    - Lokakarya Regional Perlindungan Konsumen danRapat Tahunan (Working Group Judicial Education and Training – Council of ASEAN Chief Justices), 

    - Kegiatan Hukum Arbitrase Internasional (Council of ASEAN Chief Justices/CACJ & GIZ), Advance Courses of The Hague Academi of International; Law in The Philiphines (Council of ASEAN Chief Justices/CACJ)

    - Pelatihan Bersama Aparat Penegak Hukum dalamPenanganan Perkara Tindak Pidana di BidangPerpajakan (Dirjen Pajak)

    - Pelatihan Terpadu SPPA (Kementerian Hukum danHAM)

    - Temu Wicara tentang kebank sentralan (Bank Indonesia)

    Terakhir, Sekretaris MA sekaligus menjabat PLT KepalaBadan Pengawasan, Sugiyanto, menyampaikan dalammateri pembinaannya agar lebih berhati hati dalammengelola gratifikasi. Menurutnya, Ada beberapaketentuan dalam pelaporan gratifikasi seperti : Gratifikasi dilaporkan paling lambat 30 (tiga puluh) harikerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebutditerima, Selain penerimaan gratifikasi, penolakangratifikasi juga wajib dilaporkan, Tujuan pelaporanpenolakan gratifikasi untuk memutus keterkaitan antarapegawai negeri/penyelenggara negara dengan pihakpemberi gratifikasi serta memperlihatkan itikad baik daripegawai negeri/penyelenggara negara dalam halterdapat dugaan suap.(IP/Humas)

  • PENGUMUMAN TENTANG HASIL SELEKSI ADMINISTRASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2024

    PENGUMUMAN TENTANG HASIL SELEKSI ADMINISTRASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2024

    Jakarta-Humas : Senin 22 Juli 2024. Berdasarkan Pengumuman Nomor : 23/SEK/PENG.KP1.1.5/VII/2024. Tertanggal 22 Juli 2024. Sekretaris Mahkamah Agung RI Selaku Ketua Panitia Seleksi, Tentang Hasil Seleksi Administrasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada Mahkamah Agung RI Tahun 2024.

    Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)



     Dokumen

     

  • Bersama Ketua Mahkamah Agung, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Kunjungi Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat

    Ketua Mahkamah Agung RI, YM. Prof. Dr. M. Syarifuddin, S.H., M.H., beserta Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial, YM. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H dan Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial, YM. H. Suharto, S.H., M.Hum, berkunjung ke Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat pada hari Jumat, 19 Juli 2024,

    Ketua Mahkamah Agung RI yang didampingi oleh para ketua kamar dan pejabat Eselon I Mahkamah Agung RI disambut oleh Ketua Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Dr. Hery Supriyono, S.H., M.Hum. Beliau kemudian meninjau ruang kerja para hakim tinggi dan berdiskusi dengan para hakim tinggi dan pegawai.

    Turut hadir pada kunjungan ini Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H., Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara, Marsma (TNI) Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H., Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., dan Panitera Mahkamah Agung, Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum.

    Kunjungan kerja Ketua Mahkamah Agung RI, YM. Prof. Dr. M. Syarifuddin, S.H., M.H. ke Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat ini merupakan bagian dari rangkaian pembinaan teknis dan administrasi yudisial di kota Mataram oleh para pimpinan Mahkamah Agung RI selama 2 hari, pada tanggal 18 dan 19 Juli 2024.

    IMG_4136.JPG

    IMG_4160.JPG

    IMG_4177.JPG

    IMG_4188.JPG

    IMG_4195.JPG

  • Dalam Pembinaan Mahkamah Agung, Dirjen Badilum Ingatkan Pentingnya Percepatan Penanganan Perkara, Pelaksanaan Eksekusi dan Peningkatan Kompetensi Aparatur Peradilan

    Pada rangkaian pembinaan yang dipimpin Ketua Mahkamah Agung RI, YM. Prof. Dr. M. Syarifuddin, S.H., M.H., pada hari Jumat, 19 Juli 2024, para Pejabat Eselon I Mahkamah Agung RI, termasuk Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H.Bambang Myanto, S.H., M.H. menyampaikan materi terkait administrasi yudisial. Kegiatan ini diselenggarakan di Prime Park Hotel & Convention, Lombok, Nusa Tenggara Barat, dan dihadiri aparat dari 4 (empat) lingkungan peradilan di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat secara langsung serta seluruh peradilan di Indonesia secara daring (online).

    Dalam kegiatan ini, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H., menyampaikan materi terkait pentingnya percepatan penanganan perkarapercepatan pelaksanaan eksekusi, serta peningkatan kompetensi tenaga teknis.

    Terkait percepatan penanganan perkara, Ditjen Badilum mengeluarkan Instruksi Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Perkara Di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding di Lingkungan Peradilan Umum, yang meminta para Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) dan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) untuk melakukan monitoring dan evaluasi penyelesaian perkara sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

    Lebih lanjut, beliau mengingatkan kepada para hakim agar konsisten jika sudah menetapkan jadwal sidang. Jangan sampai agenda putusan ditunda sampai 4 kali dengan alasan yang tidak jelas. Jika sudah menetapkan jadwal sidang pada hari ini, maka jangan ditunda lagi dengan alasan yang tidak lebih urgen. Misalnya, jika hari ini jadwal sidang untuk putusan, maka meskipun Dirjen Badilum datang ke pengadilan negeri tersebut, persidangan harus tetap dilanjutkan karena itu adalah pelayanan utama kepada pencari keadilan.

    Terkait pelaksanaan eksekusi, beberapa bulan terakhir telah terjadi pengurangan jumlah eksekusi yang belum dilaksanakan dari sebelumnya sebanyak lebih dari 10 ribu dan waktu pelaksanaan eksekusi rata-rata 197 hari (6,5 bulan) sejak permohonan eksekusi, saat ini tersisa sebanyak 5.489 perkara dan hak tanggungan sejumlah 2.782 berkas. Selain itu, terjadi percepatan rata-rata waktu penyelesaian/pelaksanaan eksekusi, yaitu hanya selama 115 hari (3,8 bulan) sejak permohonan (sebagaimana dalam data aplikasi Pengawasan Elektronik Eksekusi (PERKUSI) dan Sistem Pemantauan Kinerja Pengadilan Terintegrasi (SATU JARI) Ditjen Badilum.

    Beliau menyampaikan bahwa dalam upaya peningkatan kualitas tenaga teknis dan kepemimpinan pengadilan, pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh Ditjen Badilum telah ditambahkan komponen penilaian yang lebih komprehensif sehingga ujian ini meliputi: Asesmen (30%), ⁠Substansi dengan tes berbasis komputer atau CAT (20%) dan Wawancara 50%.

    _DSC7000.JPG

    _DSC6992.JPG

    ~ ~ 6e0c1922-c241-43e6-af23-f212afc0154e.jpg

  • MATARAM | (20/7) Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Sunarto, menyampaikan beberapa petunjuk terkait bidang teknis yudisial  pada acara  pembinaan  seluruh jajaran pengadilan oleh  Pimpinan MA  di Mataram, Kamis (18/7/2024).   Diantara materi pembinaannya tersebut berkaitan dengan penegasan kembali  beberapa norma dalam pengajuan upaya hukum kasasi/PK. Sunarto meminta jajaran pengadilan memedomani  hal tersebut  sehingga pengajuan upaya hukum berjalan sesuai aturan.

    Materi pembinaan yang disampaikan oleh  Wakil Ketua MA Bidang Yudisial ini berasal dari temuan dalam pemeriksaan kasasi/peninjauan kembali. Berikut beberapa hal yang disampaikan oleh Waka MA Bidang Yudisial tersebut:

    Penyumpahan Ditemukannya  Novum

    Disampaikan Sunarto, ada perkara peninjauan kembali dengan alasan ditemukannya bukti baru (novum) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b UU 14 Tahun 1985,  namun sumpahnya dilakukan oleh pengadilan setelah pihak  termohon  menyampaikan kontra memori  PK. Hal ini karena dalam memori  peninjauan kembali,  novum yang dijadikan alasan PK tidak disertai informasi bahwa penemuannya telah dikuatkan dengan sumpah oleh pejabat yang berwenang (pengadilan).

    Waka MA Bidang Yudisial menerangkan bahwa pengadilan harus memeriksa alasan peninjauan kembali yang disampaikan oleh pihak. Selanjutnya, pengadilan harus memeriksa formalitas tenggang waktu pengajuan upaya  hukum PK tersebut. Apabila alasannya adalah novum, berdasarkan ketentuan Pasal 69 huruf b UU Nomor 14 Tahun 1985, perhitungannya dilakukan sejak novum tersebut ditemukan.

    Sehubungan dengan hal tersebut,   penyumpahan ditemukannya novum dilakukan  paling lama di hari yang sama dengan tanggal pengajuan peninjauan kembali.  Hal ini karena pengadilan perlu memastikan tanggal ditemukannya bukti baru (novum) yang merujuk pada berita acara sumpah novum sebagai standar prosedur dalam menentukan formalitas waktu pengajuan upaya hukum peninjauan kembali. Selain itu, memori pk wajib disampaikan  pada hari yang sama dengan pangajuan PK sehingga berita acara ditemukannya novum yang menjadi penguat  alasan PK harus terlampir saat pengajuan.

    Lebih lanjut  Waka MA Bidang Yudisial menekankan hal yang perlu diterangkan dalam penyumpahan tersebut adalah  hari, tanggal, dan tempat ditemukannya bukti baru tersebut. Mengenai siapa yang disumpah kaitannya dengan penemuan  novum ini, Waka MA BIdang Yudisial  menjelaskan bahwa sesuai  rumusan kamar yang disumpah adalah pemohon peninjauan kembali atau orang yang menemukan novum tersebut.

    Ketua  Kamar Perdata MA, I.G. Agung Sumanatha, juga menaruh perhatian terhadap prosedur PK dengan novum yang masih difahami berbeda oleh pengadilan. Dalam paparannya, Ketua Kamar Perdata memberikan petunjuk sebagai tambahan atas yang disampaikan oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial  sebagai berikut:

    Dalam hal alasan PK berupa novum, tidak diperlukan Berita Acara Pendapat sebagaimana dilakukan dalam PK perkara pidana.

    Pengadilan hanya melakukan penyumpahan atas adanya novum (BA Sumpah Novum) yang dilakukan tanpa suatu proses sidang. Pengadilan  hanya menentukan tanggal dilakukan   penyumpahan. Pemohon dan/atau Penemu novum hadir pada hari yang ditentukan tersebut.

    Dalam penyumpahan harus dipastikan:

    1. hari dan tanggal ditemukannya novum
    2. novum belum pernah diajukan sebagai alat bukti sebelumnya
    3. mencocokan novum apakah sesuai dengan asli atau hanya berupa fotokopi. 

    Pembaruan Rumusan Kamar

    Sejak permberlakukan sistem kamar pada akhir tahun 2011,  Mahkamah Agung mulai membentuk tradisi baru,  pleno kamar tahunan. Persamuhan tahunan ini dimulai pada tahun 2012. Agendanya merumuskan kesepakatan terhadap persoalan hukum yang disikapi berbeda  oleh majelis hakim dalam pemeriksaan kasas/peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Hingga kini, kata Sunarto, Mahkamah Agung telah melaksanakan 12 kali pleno kamar, dengan total rumusan yang dihasilkan sebanyak 519 kaidah hukum.

    Berkaitan dengan rumusan hukum kesepakatan pleno kamar tersebut,  Mahakmaah Agung telah merespons dinamika perkembangan hukum sehingga menyepakati kembali beberapa rumusan kamar untuk dicabut, dilengkapi, diperbarui, dan disempurnakan.

    Waka MA mengingatkan jajaran pengadilan khususnya para hakim agar mempelajari dan mempedomani rumusan kamar tersebut. Ia berharap jangan sampai terjadi hakim mempertimbangkan suatu perkara dengan rumusan hukum yang telah tidak berlaku.

    Beriikut ini tautan lengkap presentasi  Wakil Ketua MA Bidang Yudisial. [an]

  • MATARAM | (19/7/2024) - Perjudian daring menjadi isu actual yang tengah dihadapi oleh masyarakat Indonesia.  Kegiatan perjudian daring sangat meresahkan masyarakat sehingga pemerintah membentuk satuan tugas pemberantasan  perjudian daring melalui Keppres  Nomor 21 Tahun 2024. PImpinan Mahkamah Agung pun sangat peduli dengan persoalan judi daring ini.  Di hadapan seluruh warga peradilan dalam kegiatan pembinaan di Mataram, Kamis (18/7), Ketua MA meminta  warga peradilan tidak terlibat dalam judi online. Sebaliknya, warga peradilan harus berkontribusi dalam pemberantasan judi online tersebut.

    “Judi online telah merambah ke berbagai kalangan, termasuk remaja dan anak-anak Kita semua bertanggung jawab untuk melindungi keluarga dan masyarakat dari judi online. Warga Peradilan diharapkan tidak terlibat, Sebaliknya  warga peradilan harus  berkontribusi dalam pemberantasan judi online”,  ujar  Ketua Mahkamah Agung.

    Ketua MA berpesan apabila  tidak pidana judi online telah menjadi perkara di pengadlan,  Hakim diminta cermat dalam memeriksa perkara tersebut karena  terkait teknologi.  Jika diperlukan,  jangan ragu untuk meminta bantuan ahli.

    Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Suharto, pada saat menyampaikan materi pembinaan.  Ia meminta  pimpinan pengadilan melakukan pengawasan intensif dan memastikan anggotanya tidak  terlibat melakukan  judi online.

    SUharto  meminta pimpinan melaporkan pengawasannya tersebut secara berjenjang melalui saluran yang ada.

    Selain itu, mantan Ketua Kamar  Pidana  MA tersebut juga mengingatkan  kepada seluruh pimpinan pengadilan untuk  rutin memeriksa  sistem keamanan situs web pengadilan. Hal ini karena  dijumpai beberapa  insiden serangan siber ke situs web pengadilan sehingga tampilannya berubah  (defacing) menjadi laman judi online.

    Wakil Ketua MA Bidang Yudisial juga mengingatkan transaksi judi online akan terekam oleh  PPATK sebagai  financial intelligence unit  dalam malaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan  tindak pidana pencucian uang.

    “ MA akan menindak tegas jika ada aparatur peradilan yang terlibat dalam perjudian daring”, pungkas  Waka MA Bidang Non Yudisial. [an]

  • PENDATAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2023 YANG TIDAK MELAKSANAKAN TUGAS DAN/ATAU MENGUNDURKAN DIRI

    PENDATAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2023 YANG TIDAK MELAKSANAKAN TUGAS DAN/ATAU MENGUNDURKAN DIRI

    Jakarta – Humas : Menindaklanjuti surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 15/SEK/PENG.KP4.1.3/IV/2024 tanggal 29 April 2024 dan Nomor 18/SEK/PENG.KP4.1.3/VI/2024 tanggal 14 Juni 2024 Tentang Perintah Melaksanakan Tugas Bagi CPNS dan CPNS Pengganti di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2023, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

    Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:



     Dokumen

     

  • KETUA MAHKAMAH AGUNG LAKUKAN KUNJUNGAN KERJA KE NUSA TENGGARA BARAT

    KETUA MAHKAMAH AGUNG LAKUKAN KUNJUNGAN KERJA KE NUSA TENGGARA BARAT

    Mataram-Humas: Di sela-sela kunjungan kerjanya ke Nusa Tenggara Barat, Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. menyempatkan diri mengunjungi langsung beberapa pengadilan yang ada di wilayah Nusa Tenggara Barat (20/07). Pada kesempatan itu, seluruh jajaran pimpinan Mahkamah Agung dan para pejabat Eselon 1 dan 2 Mahkamah Agung turut serta dalam kunjungan kerja tersebut. 

    Pengadilan yang dikunjungi oleh orang nomor satu di Mahkamah Agung ini meliputi Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Pengadilan Tinggi Agama Nusa Tenggara Barat, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Nusa Tenggara Barat, Pengadilan Negeri Mataram, Pengadilan Agama Mataram, Pengadilan Negeri Praya, Pengadilan Agama Praya, dan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram.

    Selama kunjungan tersebut, Ketua Mahkamah Agung tidak hanya memeriksa langsung sarana dan prasarana di tiap-tiap pengadilan dan memastikan semua sarana dan prasarana tersebut berfungsi dengan baik dalam memberikan pelayanan bagi para pencari keadilan di wilayah Nusa Tenggara Barat. Kesempatan itu digunakan pula olehnya untuk bercengkerama dengan warga peradilan yang dikunjunginya. 

    Para pimpinan pengadilan, hakim, dan warga peradilan merasa sangat senang dan bangga bisa bertemu langsung dengan pimpinan Mahkamah Agung.

    “Kunjungan ini sangat berarti bagi kami. Kami merasa lebih diperhatikan dan termotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar salah satu pegawai pengadilan dengan wajah penuh kegembiraan.

    Kunjungan kerja Ketua Mahkamah Agung ini diharapkan dapat memberikan dorongan positif bagi peningkatan kualitas pelayanan peradilan di wilayah Nusa Tenggara Barat. (azh/IP/PN/RS/photo:Yrz)

  • Peresmian Gedung Kantor Pengadilan

    Peresmian Gedung Kantor Pengadilan

    Jakarta-Humas: Sehubungan dengan rencana Peresmian Gedung Kantor Pengadilan pada Empat Lingkungan Peradilan oleh Y.M. Ketua Mahkamah Agung, dengan ini diminta kepada Saudara untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

    1. Menginventarisir Satuan Kerja dalam wilayahnya yang telah menyelesaikan Pembangunan Gedung yang belum diresmikan penggunaannya, untuk kemudian diajukan peresmiannya.
    2. Surat usulan peresmian Gedung disampaikan oleh Pengadilan Tingkat Banding melalui email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. dengan melampirkan data dukung berupa
    • Realisasi biaya Pembangunan Gedung tersebut sampai dengan selesai;
    • Foto kondisi bangunan gedung kantor yang akan diresmikan.
    • Data Gedung Kantor Pengadilan yang siap diresmikan diterima paling lambat hari Jum’at Tanggal 19 Juli 2024

    Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)



     Dokumen

     

  • UNDANGAN PENDAMPINGAN PENGUSULAN RKBMN TAHUN ANGGARAN 2026 MELALUI APLIKASI E- SADEWA

    UNDANGAN PENDAMPINGAN PENGUSULAN RKBMN TAHUN ANGGARAN 2026 MELALUI APLIKASI E- SADEWA

    Jakarta – Humas: Menindaklanjuti surat Kementerian Keuangan Republik IndonesiaNomorS-70/KN/KN.2/2024 tanggal 5 Juli 2024 Hal Jadwal Penyampaian RencanaKebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) untuk Rencana Kerja AnggaranKementerian/Lembaga (RKA-K/L) Tahun Anggaran 2026, maka diperlukanpendampingan pengusulan RKBMN TA 2026 melalui Aplikasi e-Sadewa

    Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Plt Kepala Biro Perlengkapan 

    Isi dalam bahasa Indonesia



     Dokumen


  • KONSOLIDASI TINGKAT BANDING UNTUK PENGUSULAN RENCANA KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA (RKBMN) MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2026 MELALUI APLIKASI E-SADEWA

    KONSOLIDASI TINGKAT BANDING UNTUK PENGUSULAN RENCANA KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA (RKBMN) MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2026 MELALUI APLIKASI E-SADEWA

    Jakarta – Humas: Menindaklanjuti surat Plt. Sekretaris Mahkamah Agung Nomor: 2865/SEK/SK.PL1.2.1/V/2024 tanggal 8 Mei 2024 perihal Petunjuk Teknis tentangPengusulan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) di LingkunganMahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya Tahun Anggaran 2026danberdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor574/SEK/SK.PL1.2.1/V/2024 perihal Tim Penyusun Usulan Rencana KebutuhanBarangMilik Negara di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan dibawahnyaTahun Anggaran 2026, maka akan dilakukan Konsolidasi Tingkat BandinguntukPengusulan RKBMN Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2026 melalui Aplikasi e-SadewaIsi 

    untuk lebih jelasnya, berikut Surat Plt. Kepala Biro Perlengkapan

  • UNDANGAN PENDAMPINGAN PENGUSULAN RKBMN TAHUN ANGGARAN 2026 MELALUI APLIKASI E- SADEWA

    UNDANGAN PENDAMPINGAN PENGUSULAN RKBMN TAHUN ANGGARAN 2026 MELALUI APLIKASI E- SADEWA

    Jakarta – Humas: Menindaklanjuti surat Kementerian Keuangan Republik IndonesiaNomorS-70/KN/KN.2/2024 tanggal 5 Juli 2024 Hal Jadwal Penyampaian RencanaKebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) untuk Rencana Kerja AnggaranKementerian/Lembaga (RKA-K/L) Tahun Anggaran 2026, maka diperlukanpendampingan pengusulan RKBMN TA 2026 melalui Aplikasi e-Sadewa

    Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Plt Kepala Biro Perlengkapan 

    Isi dalam bahasa Indonesia



     Dokumen

     

  • Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Tinjau Pelayanan dan Lakukan Pembinaan di Pengadilan Negeri Malang

    Mengakhiri rangkaian perjalanan dinas di wilayah Provinsi Jawa Timur, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, H. Bambang Myanto, S.H., M.H. melakukan kunjungan kerja pembinaan di Pengadilan Negeri Malang pada hari Selasa, 16 Juli 2024. Ketua Pengadilan Negeri Malang, Rosihan Juhriah Rangkuti, S.H., M.H., dan Wakil Pengadilan Negeri Malang, I Wayan Eka Mariarta, S.H., M.Hum. menyambut kunjungan Dirjen Badilum dan mendampingi beliau meninjau ruang kerja hakim dan para pegawai.

    Selanjutnya di Pengadilan Negeri Malang,Dirjen Badilum meninjau meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan sarana pelayanan penyandang disabilitas. Beliau juga melakukan pembinaan terkait pelayanan kepada pencari keadilan. Pembinaan dan diskusi dengan Dirjen Badilum ini dihadiri oleh para hakim, calon hakim, panitera pengganti, pejabat struktural dan pegawai Pengadilan Negeri Malang.

    WhatsApp Image 2024-07-16 at 10.47.58 AM (1).jpeg

    WhatsApp Image 2024-07-16 at 11.03.14 AM.jpegWhatsApp Image 2024-07-16 at 11.03.15 AM (1).jpegWhatsApp Image 2024-07-16 at 11.03.13 AM (2).jpegWhatsApp Image 2024-07-16 at 10.48.00 AM (1).jpegWhatsApp Image 2024-07-16 at 10.47.59 AM (1).jpegWhatsApp Image 2024-07-16 at 10.47.58 AM (2).jpegWhatsApp Image 2024-07-16 at 10.47.56 AM (1).jpeg

  • PENYERAHAN BANTUAN DANA BEA SISWA OLEH DHARMAYUKTI KARINI KEPADA 617 PUTRA PUTRI WARGA PERADILAN

    PENYERAHAN BANTUAN DANA BEA SISWA OLEH DHARMAYUKTI KARINI KEPADA 617 PUTRA PUTRI WARGA PERADILAN

    Jakarta – Humas : Penyerahan Bantuan Dana Bea Siswa (BDBS) yang merupakan program unggulan Dharmayukti Karini Mahkamah Agung berlangusng pada Rabu, 17 Juli 2024 di lantai 2 tower gedung Mahkamah Agung.

    Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. saat mengahadiri acara tersebut dalam sambutannya menyampaikan, Program Bantuan Dana Beasiswa (BDBS) ini, merupakan tradisi baik, yang rutin yang dilaksanakan oleh organisasi Dharmayukti Karini. Tradisi menunjukkan bahwa organisasi wanita peradilan, tidak hanya berperan dalam menunjang kinerja anggota atau suami, baik dalam mejaga integritas maupun dalam melaksanakan tugas-tugas yudisial, akan tetapi Dharmmayukti karini juga ambil bagian dalam peran-peran sosial dalam rangka membantu antar sesama.

    https://192.168.113.179/cms/media/12737

    Lebih lanjut Pelindung Dharmayukti Karini Mahkamah Agung ini mengucapkan syukur Alhamdulillah, karena tahun ini Dharmayukti berhasil mengumpulkan total dana beasiswa sebesar Rp. 371.950.000,00 (tiga ratus tujuh puluh satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). Angka ini naik signifikan dari tahun sebelumnya yang berjumlah Rp. 314.450.000,00 (tiga ratus empat belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), atau mengalami kenaikan sebesar Rp. 57.500.000,00 (lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Dan hari ini, dana tersebut akan dibagikan kepada anak-anak kita sebanyak  617 siswa, yang mana angka ini juga naik dari tahun sebelumnya, yang berjumlah 571 siswa.

    Ketua MA menghaturkan apresiasi yang setinggi-tingginya, kepada segenap jajaran pengurus dan anggota Dharmayukti Karini Mahkamah Agung, atas inisiatif dan terselenggaranya kegiatan yang mulia ini, serta kepada semua pihak yang telah mendukung terlaksananya program ini.

    Sementara itu Ketua Umum Dharmayukti Karini Mahkamah Agung, Hj. Budi Utami Syarifuddin menyampaikan kegiatan BDBS tahun ini mengusung tema "Dengan Program Bantuan Dana Bea Siswa (BDBS) Dharmayukti Karini Mendukung Putra Putri Warga Peradilan Meraih Sukses". Tema ini menggambarkan tujuan mulia kita bersama untuk memastikan bahwa setiap putra putri warga peradilan memiliki kesempatan yang sama untuk bisa memperoleh pendidikan yang baik dan berkualitas demi meraih cita-citanya.

    Dirinya berharap pemberian bantuan ini dapat meringankan beban orang tua dalam memenuhi kebutuhan pendidikan bagi putra putrinya. Bantuan bea siswa ini tidak hanya berupa dukungan finansial, tetapi juga sebagai bentuk motivasi kepada putra putri kita agar lebih giat lagi belajar untuk meraih prestasi yang setinggi-tingginya.

    https://192.168.113.179/cms/media/12738

    Atas nama pimpinan Dharmayukti Karini, Budi Utami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pemberian dana bea siswa ini.  “Semoga niat yang ikhlas dalam hati sanubari kita untuk berbagi kepada sesama, dapat membukakan pintu rejeki yang seluas-luasnya dan tentunya menjadi amal pahala yang terus mengalir kepada kita semua. Aamiin yaa robbal alamin.., ucapnya.

    Hadir pada acara tersebut, Pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, Sekretaris Mahkamah Agung, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara serta Pengurus Pusat Dharmayukti Karini Mahkamah Agung. (enk/PN/photo:alf,adr,sno).


  • JAKARTA | (16/7) - Selama periode Januari-Juni 2024, Mahkamah Agung telah menerima 17.777 perkara. Jumlah ini meningkat 15,47% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2023 yang  menerima 15.393 perkara. Jumlah perkara yang berhasil diputus pada periode tersebut sebanyak 12.249 perkara, meningkat 28, 98% dibandingkan kinerja memutus pada periode yang sama pada tahun 2023 yang berjumlah 9.497 perkara. Sementara itu, jumlah perkara yang telah diminutasi dan dikirim ke pengadilan pengaju pada semester 1 tersebut sebanyak 14.313 perkara.

    Hal tersebut terungkap dalam  Laporan Kinerja Penanganan Perkara Mahkamah Agung Semester 1 Tahun 2024 yang disampaikan oleh Panitera Mahkamah Agung kepada Pimpinan Mahkamah Agung.

    Dalam laporan tersebut, Panitera Mahkamah Agung mengungkapkan  hal positif dari kinerja memutus perkara pada semester pertama 2024.

    “Dari 12.249 perkara yang telah diputus pada semester 1 tahun 2024, sebanyak 12.208 perkara (66,67%) diputus dalam waktu kurang dari 3 bulan”, jelas Panitera Mahkamah Agung dalam laporan tersebut.

    Nilai positif juga diraih dalam kinerja minutasi perkara. Berdasarkan data yang tersaji dalam laporan yang dibuat oleh Panitera MA, dari  jumlah 14.313 perkara yang diminutasi, sebanyak  13.597 perkara diminutasi dalam tenggang waktu 1 s.d 3 bulan.  

    “Kepatuhan waktu minutasi pada semester 1 tahun 2024 mencapai 95%”, tegas Panitera MA. [an]

  • Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Berikan Penghargaan kepada Pengadilan Tinggi Pembina Pengelolaan Anggaran Satuan Kerja Terbaik

    Sebagai penghargaan terhadap peran pengadilan tinggi dalam pembinaan pengelolaan anggaran program penegakan dan pelayanan hukum (DIPA 03) di pengadilan negeri selama tahun anggaran 2023 yang lalu, Ditjen Badilum memberikan penghargaan kepada pengadilan tinggi dengan rata-rata nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) tertinggi di wilayahnya. Penghargaan ini diberikan pada rangkaian kegiatan penyusunan RKA-KL DIPA 03 di Grand Mercure Malang Mirama, Jawa Timur pada hari Senin, 15 Juli 2024 oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H. didampingi Sekretaris Ditjen Badilum, Kurnia Arry Soelaksono, S.H., M.Hum dan Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Dr. H. Kresna Menon, S.H., M.Hum.

    Penghargaan pembinaan terbaik dengan kategori jumlah satuan kerja pengadilan negeri di bawahnya sejumlah 1 s.d. 10 satker diberikan kepada Pengadilan Tinggi Bangka Belitung dengan nilai rata-rata IKPA 96,06%.

    Penghargaan pembinaan terbaik dengan kategori jumlah satuan kerja pengadilan negeri di bawahnya sejumlah 11 s.d. 20 satker diberikan kepada Pengadilan Tinggi Riau dengan nilai rata-rata IKPA 96,64%.

    Penghargaan pembinaan terbaik dengan kategori jumlah satuan kerja pengadilan negeri di bawahnya lebih dari 21 satker diberikan kepada Pengadilan Tinggi Semarang dengan nilai rata-rata IKPA 94,73%.

     IMG_0167.JPG

    IMG_0177.JPG

    IMG_0190.JPG

    IMG_0199.JPG

  • Hadirkan Para Sekretaris Pengadilan Tinggi Seluruh Indonesia, Ditjen Badilum Susun Rencana Anggaran Program Penegakan dan Pelayanan Hukum

    Dalam rangka mempersiapkan kegiatan di tahun anggaran 2025, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum mengadakan kegiatan Penyusunan RKA-KL Program Penegakan Dan Pelayanan Hukum DIPA 03 di lingkungan Peradilan Umum. Kegiatan ini dibuka langsung Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H Kegiatan berlangsung di Grand Mercure Malang Mirama, Kota Malang, Jawa Timur pada tanggal 15-17 Juli 2024, dengan menghadirkan para Sekretaris serta para operator pengelolaan anggaran dari 34 (tiga puluh empat) Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia. 

    Dalam sambutannya, Sekretaris Ditjen Badilum, Kurnia Arry Soelaksono, S.E., S.H., M.Hum, menyatakan harapannya agar dengan adanya kegiatan, penyusunan dan pengelolaan anggaran di pengadilan tinggi dan pengadilan negeri di bawahnya dapat berjalan lebih baik dan efektif. Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Dr. H. Kresna Menon, S.H.,M.Hum, sebagai tuan rumah berbagi pengalamannya tentang pentingnya peran sekretaris pengadilan tinggi dan pengadilan negeri, terutama dalam tersedianya kebutuhan anggaran kegiatan pengadilan. Kegiatan ini juga dihadiri secara online oleh Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi, H. Sahwan, S.H., M.H. dan Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum, Zahlisa Vitalita, S.H., M. H.

    Program Penegakan dan Pelayanan Hukum di pengadilan tinggi dan pengadilan negeri yang anggarannya dibahas dalam kegiatan ini termasuk program pos bantuan hukum (posbakum), sidang di luar gedung pengadilan, dan penanganan perkara tanpa biaya (prodeo). Para sekretaris pengadilan tinggi yang hadir antusias mengikuti acara dan berdiskusi tentang masalah di satuan kerjanya. Misalnya, Sekretaris Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, Hasanuddin, S.H., menceritakan kendala penanganan perkara di daerah kepulauan dan susah diakses.

    Selepas pembukaankegiatan ini, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H. berkesempatan berbincang dengan para sekretaris pengadilan tinggi, untuk lebih dekat lagi mengetahui keadaan penanganan anggaran di daerah.

    IMG_0208.JPG

    IMG_0149.JPGIMG_0131.JPGIMG_0224.JPG

    IMG_0089.JPGIMG_0086.JPGIMG_0085.JPG

    IMG_0254.JPGIMG_0240.JPGIMG_0237.JPGIMG_0265.JPGIMG_0261.JPG

    IMG_0291.JPG

  • KUNKER KE KALIMANTAN TENGAH KOMISI III UNGKAP HAKIM INDEPENDEN DALAM MENEGAKKAN KEADILAN

    KUNKER KE KALIMANTAN TENGAH KOMISI III UNGKAP HAKIM INDEPENDEN DALAM MENEGAKKAN KEADILAN

    Pangkalan Bun - Humas: Komisi III DPR-RI melaksanakan Kunjungan Kerja ke Provinsi Kalimantan Tengah  dalam rangka Reses Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024.

    Rapat kerja Komisi III DPR-RI dengan tiga Peradilan sewilayah Kalimantan Tengah, dan Kementerian Hukum dan Ham berlangsung pada Senin, 15 Juli 2024 di Ballroom Batuah Hotel Mercure Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah yang dipimpin Ketua Tim Ir. Pangeran Khairul Saleh, M.M dan sembilan  anggota. 

    Kunker Komisi III ini meminta penjelasan Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Pengadilan Tinggi  Agama, dan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara terkait dengan Realisasi Anggaran semester 1 tahun 2024, program prioritas, serta kebutuhan anggaran yang masih diperlukan dalam upaya optimalisasi tugas dan fungsi Peradilan serta pengawasan tentang data perkara yang menonjol di Lingkungan Peradilan Kalimantan Tengah terkait permasalahan eksekusi yang kerap terjadi, meminta data laporan jumlah perkara yang sudah memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap namun belum dieksekusi serta penjelasan terkait program peningkatan integritas dan kapasitas di wilayah Peradilan.

    https://mahkamahagung.go.id/cms/media/12740

    Tiga Peradilan sewilayah Kalimantan Tengah yang mengikuti Rapat tersebut yakni, Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya, masing-masing beserta jajarannya.

    Menjawab pertanyaan Komisi III DPR-RI Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya Sujatmiko, S.H., M.H dalam paparannya menyampaikan program prioritas Pengadilan Tinggi Palangka Raya di tahun 2023-2024 adalah; terwujudnya proses Pengadilan yang pasti, meningkatkan efektifitas pengelolaan perkara dan peningkatan penyelesaian perkara tepat waktu.

    Dalam wilayah Kalimantan Tengah terdapat empat Pengadilan Negeri yang belum memiliki rumah dinas yaitul; Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Pengadilan Negeri Kuala Kurun, Pengadilan Negeri Nanga Bulik, dan Pengadilan Negeri Pulang Piau. Pengadilan Negeri Kuala Kurun dan Pengadilan Negeri Nanga Bulik adalah Pengadilan Negeri yang baru selesai di bangun dan telah digunakan.

    Lebih lanjut Sujatmiko menyampaikan kendala dalam pelaksanaan eksekusi adalah; Kurangnya keseriusan eksekusi oleh pemohon eksekusi, biaya yang kurang dari pemohon eksekusi, serta objek eksekusi tidak berada dalam satu tempat, dll.

    Adapun upaya program peningkatan integritas oleh Pengadilan Tinggi dengan melakukan pembinaan dan peningkatan pengetahuan, keterampilan kepada operator Pengadilan, pembinaan mental dan spiritual melalui kegiatan keagamaan, perolehan predikat WBK pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Pengadilan Negeri Sampit, dan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.

    Sementara itu Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya Drs. H. Tarsi, S.H., M.H menyampaikan di Pengadilan Tinggi Agama sewilayah Kalimantan Tengah terdapat 13 Pengadilan Agama, delapan diantaranya tidak memiliki rumah dinas.

    Dirinya mengatakan kondisi SDM di PTA Palangka Raya terdapat enam Pengadilan Agama yang hanya memiliki tiga orang hakim, dan terdapat lima Pengadilan yang memiliki hakim empat orang termasuk Ketua dan Wakil Ketua, total aparatur sewilayah PTA Kalimantan Tengah hanya 55 orang.

    Lebih lanjut dikatakan peningkatan integritas telah melaksanakan pembinaan oleh Pimpinan dan Hakim Tinggi sebulan Sekali dan sewaktu-waktu Pengadilan Tinggi Agama melakukan sidak ke daerah-daerah.

    Ketua PTA Palangka Raya berharap kepada Komisi III agar mendorong Pemerintah meningkatkan kesejahteraan aparatur melalui pembangunan rumah dinas.

    Ditempat yang sama Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya Muhammad Ilham, S.H., M.H juga menyampaikan jenis penanganan perkara tertinggi yaitu Kepala Desa (Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa). Tidak ada Perkara yang menonjol/menarik perhatian masyarakat. Dari tahun 2023 sampai sekarang tidak ada kendala terhadap pelaksanaan eksekusi Perkara. Ilham mengatakan  peningkatan integritas dan kapasitas yang dilakukan yaitu mengikuti Bimbingan Teknis serta Pengawasan.

    https://mahkamahagung.go.id/cms/media/12741

    Terkait paparan yang telah disampaikan tiga Peradilan, Komisi III DPR-RI Dr. Hinca IP Panjaitan XII, M.H., ACCS menyampaikan agar kedepannya Mahkamah Agung membuka komunikasi dengan Legislatif, Yudikatif harus menjadi Instrumen Negara yang mewujudkan keadilan bagi masyarakat. Kedepannya perlu dibentuk badan khusus untuk melaksanakan eksekusi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap di Peradilan, ujarnya.

    Hal senada juga disampaikan Komisi III DPR-RI Dr. Benny Kabur Harman, S.H bahwa hakim harus menjadi hakim yang independen dan tidak boleh tunduk pada penguasa sehingga diharapkan putusan Pengadilan harus mewujudkan keadilan bagi masyarakat.

    Benny berharap kedepannya kompetensi hakim harus ditingkatkan. Dan terkait eksekusi dirinya mengatakan Pengadilan harus mampu mencarikan solusi atas hambatan - hambatan yang ada.

    Acara yang dilaksanakan secara daring ini, diikuti warga Peradilan sewilayah Kalimantan Tengah dan diakhiri dengan pertukaran plakat serta foto bersama warga Peradilan dengan Komisi III DPR-RI. (enk/ims/pn).

  • MAHKAMAH AGUNG RAIH WTP KE-12 DARI BADAN PEMERIKSAAN KEUANGAN RI

    MAHKAMAH AGUNG RAIH WTP KE-12 DARI BADAN PEMERIKSAAN KEUANGAN RI

    Jakarta-Humas: Mahkamah Agung Republik Indonesia kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan Mahkamah Agung Tahun 2023. Ini merupakan penghargaan WTP ke-12 yang diterima oleh Mahkamah Agung secara berturut-turut. Hal ini menandakan konsistensi dan komitmen dalam pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.

    Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Mahkamah Agung tahun 2023 disampaikan oleh Kepala Auditorat Keuangan Negara III. A BPK RI, Hanif Mohamad  Taufik S.E., Ak., M.Si, CFE,CA, CSFA, kepada Sekretaris Mahkamah Agung,  Sugiyanto, S H., M.H. dalam sebuah acara yang digelar di kantor Mahkamah Agung, Jakarta, pada Selasa, 16 Juli 2024.

    Dalam sambutannya, Sugiyanto menyampaikan rasa terima kasih dan harapannya agar hasil ini menjadi penyemangat bagi seluruh insan peradilan di Indonesia untuk terus bekerja keras demi kebaikan bangsa dan negara. 

    "Hasil ini merupakan bukti nyata dari dedikasi dan kerja keras kita semua. Semoga dapat menjadi motivasi bagi seluruh pegawai untuk terus meningkatkan kualitas kerja dan integritas," ujar Sugiyanto.

    https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/12737

    Acara penyerahan LHP ini juga dihadiri oleh Kepala Biro Keuangan Mahkamah Agung, Tim Pemeriksa BPK RI, Auditor Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan sejumlah pejabat lainnya.

    Capaian opini WTP ini diharapkan dapat mendorong Mahkamah Agung untuk terus menjaga standar tertinggi dalam pengelolaan keuangan dan pelayanan publik.

    Dengan hasil ini, Mahkamah Agung menunjukkan komitmennya dalam menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, serta terus berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan di Indonesia. (azh/RS/RR/photo:Adr)

  • Pengumuman Lulus Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama Tahap XXI Tahun 2024 Pengumuman Lulus Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama Tahap XXI Tahun 2024

    Pengumuman Lulus Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama Tahap XXI Tahun 2024 Pengumuman Lulus Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama Tahap XXI Tahun 2024

    Jakarta-Humas: Berdasarkan hasil rapat Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tahap XI Tahun 2024 pada hari Kamis, tanggal 1 Juli 2024, berikut adalah para peserta yang dinyatakan "Lulus" Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama Tahap XXI Tahun 2024.
     

    Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)



     Dokumen

     

  • Dalam rangka menyemarakkan Hari Raya Idul Adha 1445 Hijri

    yah, jajaran Eselon I di lingkungan Sekretariat Mahkamah Agung RI kembali mengadakan kegiatan pemotongan hewan kurban. Tahun ini, pemotongan hewan kurban di laksanakan pada hari Rabu, 19 Juni 2024 di halaman parkir belakang Gedung Sekretariat Mahkamah Agung RI, Jl. Ahmad Yani Kav. 58 Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat. Hewan kurban yang dipotong dalam rangkaian Hari Raya Idul Adha di Sekretariat Mahkamah Agung RI tahun ini berjumlah sebanyak 10 ekor sapi, dengan 4 ekor sapi di antaranya berasal dari jajaran keluarga besar Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum.

    Pemotongan hewan kurban dimulai pada pukul 07.00 WIB, diawali dengan sambutan Sekretaris D

     

    irektorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Kurnia Arry Soelaksono, S.E., S.H., M.Hum selaku Ketua Panitia Pelaksanaan Kurban tahun ini, dilanjutkan sambutan oleh Hakim Tinggi Badan Pengawasan, Dr. Drs. H. Sumasno, S.H., M.Hum. sebagai perwakilan DKM Masjid Al Ikhlas Sekretariat Mahkamah Agung RI dan sambutan oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama, Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag., selaku perwakilan shohibul qurban serta sambutan dari Sekretaris Mahkamah Agung RI, Sugiyanto, S.H., M.H. Turut hadir pada kesempatan tersebut, yaitu Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. Arief Hidayat, S.H., M.M dan Sekretaris Badan Pengawasan, Drs. Andi Kurniawan, M.M. Penyerahan hewan kurban dilakukan secara simbolis oleh perwakilan shohibul qurban kepada perwakilan DKM Masjid Al Ikhlas. Sebelum pemotongan dimulai, pembacaan doa dilakukan terlebih dahulu dengan dipimpin oleh Bapak Dr. Drs. H. Sumasno, S.H., M.Hum. 

    Selama proses pemotongan berlangsung, ketua dan anggota Panitia Pelaksanaan Kurban menyaksikan dari awal hingga akhir proses pemotongan. Setelah hewan kurban ini dipotong, daging hewan kurban akan dibagikan kepada kaum dhuafa yang berada di sekitar Gedung Sekretariat Mahkamah Agung di Cempaka Putih Timur, serta kepada para pegawai honorer, petugas keamanan dan petugas kebersihan di jajaran Eselon I di lingkungan Sekretariat Mahkamah Agung RI.

    IMG 9149 604e3

    IMG 9157 ff234

    IMG 9168 f7095

    IMG 9176 5c0f9

    IMG 9162 18464

    IMG 9199 62cf2

    IMG 9231 adf24

    IMG 9284 6b682

    IMG 9285 30d3c

  • Tingkatkan Pemahaman Tertib Eksekusi, Ditjen Badilum Selenggarakan Bimtek Eksekusi bagi Pengadilan di Wilayah Indonesia Tengah

    "Eksekusi dan putusan adalah mahkota bagi para hakim." Hal ini yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H., pada pembukaan Bimbingan Teknis Eksekusi yang dilaksanakan secara daring pada Senin, 15 Juli 2024. Dilaksanakan melalui Ruang Command Center Ditjen Badilum, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum memberikan sambutannya dengan didampingi oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Hasanudin, S.H., M.H., dan Kepala Sub Direktorat Pengembangan Tenaga Teknis, Herti Setiawati RR, S.H., M.H. Pada kesempatan tersebut, turut hadir memberikan sambutan adalah Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum., dan Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara, H. Ahmad Shalihin, S.H., M.H. Bimtek Eksekusi kali ini diikuti oleh tenaga teknis yang terdiri dari hakim dan panitera pada pengadilan tinggi dan pengadilan negeri di Wilayah Indonesia Tengah. Pada pembukaan Bimtek yang berlangsung dari tanggal 15 Juli s.d. 18 Juli 2024, Dirjen Badilum menyampaikan akan pentingnya melaksanakan eksekusi demi penyelesaian perkara yang efektif dan efisien. Dirjen Badilum juga mengingatkan bahwa pelaksanaan eksekusi ini juga merupakan salah satu kinerja yang dinilai bagi para hakim, khususnya Ketua Pengadilan sebagai pimpinan, dan tenaga teknis lainnya. Oleh karena itu, Dirjen Badilum berpesan agar para Ketua Pengadilan dapat lebih memperhatikan mengenai pelaksanaan eksekusi ini.

    Selanjutnya, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum memaparkan materi mengenai Eksekusi Perkara Perdata. Materi yang disampaikan di antaranya mengenai, pengertian eksekusi, jenis-jenis eksekusi, dan tata cara pelaksanaan eksekusi. Di sela-sela penyampaian materi, para peserta menyampaikan pertanyaan dengan antusias sehingga diskusi berjalan dengan hidup dan lebih interaktif. Selain penyampaian materi, Dirbinganis juga menyampaikan mengenai data monev terhadap pelaksanaan eksekusi. Data ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi para tenaga teknis untuk dapat meningkatkan kinerjanya dalam pelaksanaan eksekusi.

    IMG 6800 8fff0

    IMG 6803 93d46

    Screenshot 2024 07 15 085026 a25e2

    Screenshot 2024 07 15 085552 1296e

    IMG 6791 27a47

    Screenshot 2024 07 15 093848 836bd

    Screenshot 2024 07 15 094555 c1aae

    Screenshot 2024 07 15 092721 a052c

    Screenshot 2024 07 15 092732 71f79

  • Dukung Mahkamah Agung, Ditjen Badilum Ikuti Konsolidasi Laporan Keuangan Mahkamah Agung Semester I 2024

    Dalam rangka penyusunan dan tertib administrasi pelaporan keuangan di lingkungan Mahkamah Agung RI, Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, melalui Biro Keuangan, menyelenggarakan kegiatan Konsolidasi Laporan Keuangan Mahkamah Agung RI Semester I Tahun 2024 di Platinum Hotel Jimbaran, Bali, tanggal 9 Juli s.d. 12 Juli 2024. Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Mahkamah Agung RI, Sugiyanto, S.H., M.H. pada tanggal 9 Juli 2024. Pada kesempatan tersebut turut hadir Kepala Biro Keuangan, Edy Yuniadi, S.Sos., M.M., Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi, Sahwan, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, H. Mochammad Hatta, S.H., M.H., dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bali, Drs. H. Kt. Madhuddin Djamal, S.H., M.M. Kegiatan ini diikuti oleh para perwakilan dari eselon I dan koordinator wilayah pada keempat badan peradilan di lingkungan Mahkamah Agung RI. Tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk melakukan telaah terhadap data akun dan pelaporan pada satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung untuk memastikan akurasi terhadap data yang nantinya akan digunakan pada penyusunan Laporan Keuangan Mahkamah Agung pada tahun 2024.

    2B8A8047 837c6

    2B8A8055 22dd5

    2B8A8142 eed90

    2B8A8156 3ecf3

    WhatsApp Image 2024 07 10 at 9.10.23 AM 1 06739

    WhatsApp Image 2024 07 11 at 5.27.08 PM d0833

    WhatsApp Image 2024 07 11 at 5.27.09 PM edb75

    2B8A8067 072c5

    2B8A8069 d07fe

  • Bersama Puskesmas Cempaka Putih, Klinik Pratama Sekretariat Mahkamah Agung RI Lakukan Pemeriksaan Kesehatan untuk Para Pegawai

    Kesehatan para pegawai menjadi perhatian penting dari Mahkamah Agung RI. Karena itu, secara rutin diadakan pemeriksaan kesehatan oleh tenaga kesehatan Klinik Pratama Sekretariat Mahkamah Agung RI. Pada hari Kamis, 11 Juli 2024, tenaga kesehatan Klinik Pratama Sekretariat Mahkamah Agung RI berkerja sama dengan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Cempaka Putih, Provinsi DKI Jakarta melakukan skrining kesehatan pegawai.

    Pemeriksaan dilakukan oleh tim kesehatan dari Puskesmas Cempaka Putih dibantu oleh tim kesehatan dari Klinik Pratama Mahkamah Agung RI, antara lain  dr. Olivia Fabita Wijayadr. Isyana Praditia dan drg. Yulia Fadilah serta para perawat dan apoteker.

    Seluruh pegawai Sekretariat Mahkamah Agung RI, termasuk dari Ditjen Badilum, mendapat layanan pemeriksaan kesehatan yang meliputi pemeriksaan status gizi, deteksi dini kanker serviks, pemeriksaan payudara klinis serta pemeriksaan HIV dan tuberkolosis.

    WhatsApp Image 2024-07-11 at 16.27.58.jpeg

    WhatsApp Image 2024-07-11 at 16.28.28.jpegWhatsApp Image 2024-07-11 at 16.28.27.jpegWhatsApp Image 2024-07-11 at 16.28.27 (2).jpeg

  • Untuk Sukseskan Pembangunan Zona Integritas dan AMPUH, Ditjen Badilum Lakukan Asesmen Internal

    Setelah meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada tahun 2021 lalu, Ditjen Badilum terus melanjutkan pembangunan Zona Integritas. Untuk mencapai target berikutnya yaitu predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBB), maka dilakukan penilaian atau asesmen internal di lingkungan Ditjen Badilum pada hari Kamis, 11 Juli 2024.

    Asesmen internal dimulai dengan wawancara kepada Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum, Zahlisa Vitalita, S.H., M.H. dan Sekretaris Ditjen Badilum, Kurnia Arry Soelaksono, S.E, S.H., M.Hum. Tim asesmen dipimpin Kepala Subdirektorat Pembinaan Tenaga Teknis Herti Setiawati RR, S.H., M.H. selaku koordinator, menilai pelaksanaan tugas dan fungsi serta keterlibatan pada pembangunan Zona Integritas.

    Tim asesmen internal melakukan penilaian pada tiap unit kerja di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, dengan wawancara kepada para pejabat administrator (Eselon III), pengawas (eselon IV) serta fungsional.

    Penilaian asesmen internal ini merupakah bentuk pengawasan internal dan pengendalian pembangunan Zona Integritas terhadap kinerja pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum.

    Penilaian oleh tim asesmen internal ini juga sebagai bentuk pengawasan untuk memastikan kesesuaian dengan kerangka Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul Dan Tangguh (AMPUH) yang telah dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum.

    IMG_6506.JPG

    IMG_6466.JPGIMG_6464.JPG

    IMG_6733.JPGIMG_6700.JPGIMG_6624.JPG

  • Ditjen Badilum Menyapa Secara Online Pengadilan Tinggi Palangkaraya dan Pengadilan Negeri-Pengadilan Negeri di Kalimantan Tengah

    Dalam rangka pembinaan dan memantau pelayanan satuan kerja, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H. secara berkala mengunjungi pengadilan tinggi dan pengadilan negeri di daerah secara langsung maupun online dengan kegiatan “Sapa Pengadilan”. Pada hari Selasa, 09 Juli 2024, dilakukan kegiatan Sapa Pengadilan oleh Ditjen Badilum dengan Pengadilan Tinggi Palangkaraya, yang dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya Sujatmiko, S.H., M.H. dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya Dr. Marsudin Nainggolan, S.H., M.H.

    Pada kegiatan ini, pimpinan Ditjen Badilum berbincang lebih dekat dengan para pimpinan, hakim, pejabat dan pegawai Pengadilan Tinggi Palangkaraya dan 11 (sebelas) pengadilan negeri di provinsi Kalimantan Tengah, yaitu:

    1. Pengadilan Negeri Palangka Raya
    2. Pengadilan Negeri Sampit
    3. Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
    4. Pengadilan Negeri Kuala Kapuas
    5. Pengadilan Negeri Muara Teweh
    6. Pengadilan Negeri Buntok
    7. Pengadilan Negeri Tamiang Layang
    8. Pengadilan Negeri Kasongan
    9. Pengadilan Negeri Kuala Kurun
    10. Pengadilan Negeri Nanga Bulik
    11. Pengadilan Negeri Pulang Pisau

    Satuan kerja ini berdiskusi dengan Drtjen Badilum yang didampingi Sekretaris Ditjen Badilum, Kurnia Arry Soelaksono, S.E., S.H. M. Hum, Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum, Zahlisa Vitalita, S.H., M.H, dan Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Hasanudin, S.H., M.H.

    Permasalahan yang dibahas dalamsatuan kerja termasuk kendala dalam pelaynan pencari keadilan serta sarana prasara satuan kerja. Dalam kesempatan ini, Dirjen Badilum mengingatkan pentingnya eksekusi dan meminta agar pimpinan pengadilan negeri tertib dalam melakukan pendataan eksekusi.

    IMG_6367.jpg

    IMG_6370.jpg

    WhatsApp Image 2024-07-09 at 15.13.47 (1).jpeg

    WhatsApp Image 2024-07-09 at 15.13.52 (2).jpegWhatsApp Image 2024-07-09 at 15.13.54.jpegWhatsApp Image 2024-07-09 at 15.13.54 (2).jpegWhatsApp Image 2024-07-09 at 15.13.54 (1).jpegWhatsApp Image 2024-07-09 at 15.13.53.jpeg

  • Imbauan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Pejabat Negara dan Pejabat Lainnya serta Larangan Penggunaan Program dan Fasilitas Negara dalam Pemilihan

    Imbauan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Pejabat Negara dan Pejabat Lainnya serta Larangan Penggunaan Program dan Fasilitas Negara dalam Pemilihan

    Jakarta – Humas : Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dan dimulainya tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 serta dalam rangka mewujudkan pemillhan yang bermartabat dan berkualitas dengan menjalankan tugas pencegahan pelanggaran pemilihan, sehingga terlaksananya pemilihan yang demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, khususnya dalam hal mencegah terjadinya pelanggaran terhadap Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), Pejabat Negara dan Pejabat Lainnya maka dengan ini Bawaslu menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

    Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:



     Dokumen

     

  • JAKARTA | (9/7) - Sejak diberlakukan 1 Mei 2024,  MA telah menerima permohonan kasasi dan peninjauan kembali  elektronik  sebanyak  2.644 perkara.  Angka tersebut berdasarkan data SIAP-MA pada 30 Juni 2024, tentu saja saat berita ini diturunkan jumlahnya telah bertambah. Aplikasi SIAP-MA juga mencatat  9 perkara kasasi elektrnonik yang  telah diputus oleh  MA.  Sehubungan  dengan derasnya arus masuk perkara kasasi/PK elektronik,  Kepaniteraan MA memperkuat barisan dengan menggelar sosialisasi  internal  penganan perkara kasasi/PK secara elektronik  kepada para  Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, para Panitera Pengganti, dan unit kerja terkait  penanganan perkara lainnya di MA, pada Selasa (9/7/2024).

    Sebelumnya, kegiatan sosialisasi penanganan perkara kasasi/PK secara elektronik telah dilakukan  per kelompok proses penanganan perkara,  yaitu tahapan administrasi  hukum yang dilakukan oleh Kepaniteraan Muda Perkara dan tahapan pemeriksaan perkara yang diikuti hanya oleh hakim agung/hakim ad hoc. Kepaniteraan MA juga memfasilitasi sosialisasi/pendampingan dalam skala yang lebih mikro, per ruangan baik untuk hakim agung maupun tenaga kepaniteraan.

    Dalam kegiatan sosialisasi yang berlangsung daring tersebut, para peserta sangat antusias menyambut sistem baru penanganan perkara di Mahkamah Agung.  Dalam sesi tanya jawab,  beberapa hakim agung mengingatkan kerentanan dokumen elektronik yang harus diantisipasi dengan menerapkan quality control dan sistem pengamanan dokumen.

    Salah seorang penanya, Hakim Agung Kamar PIdana, Prof. Surya Jaya,  sangat menyambut baik kehadiran pengajuan kasasi/PK elektronik. Menurutnya, sistem elektronik akan memberikan fleksibilitas dalam mengakses berkas.

    “Kami berharap, dengan kehadiran kasasi/pk elektronik, kami bisa mengakses berkas perkara  24 jam, kapan dan dimanapun”, ujarnya.

    Materi sosialisasi untuk internal Mahkamah Agung tersebut disampaikan oleh Tim Pengembang Aplikasi Mahkamah Agung dan Tim Kepaniteraan Mahkamah Agung. [an]

  • PENGISIAN APLIKASI E-MONEV BAPPENAS 2024 BERDASARKAN PP 39/2006 TRIWULAN II TA 2024

    PENGISIAN APLIKASI E-MONEV BAPPENAS 2024 BERDASARKAN PP 39/2006 TRIWULAN II TA 2024

    Jakarta-Humas: Menindaklanjuti Surat Direktur Sistem dan Prosedur Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor B-11567.A/Dt.9.1/ME.01.01/07/2024 tanggal 1 Juli 2024 Hal Verifikasi Laporan Triwulan II TA 2024 pada Aplikasi e-Monev Berdasarkan PP 39/2006, disampaikan bahwa Mahkamah Agung (Biro Perencanaan dan Organisasi) akan melakukan proses verifikasi data atas pelaporan PP 39/2006 Triwulan II Tahun Anggaran 2024.

    Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)



     Dokumen

     

  • DAFTAR SATKER YANG BELUM MENYAMPAIKAN LAPORAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BARANG MILIK NEGARA SEMESTER I TAHUN 2024

    DAFTAR SATKER YANG BELUM MENYAMPAIKAN LAPORAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BARANG MILIK NEGARA SEMESTER I TAHUN 2024

    Jakarta-Humas: Sehubungan dengan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 171/SEK/PL1.2/VI/2024 tanggal 1 Juli 2024 hal Pelaksanaan, Penyusunan dan Penyampaian Laporan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara Semester I Tahun 2024, bahwa sampai dengan batas waktu penyampaian laporan yaitu tanggal 07 Juli 2024 dan masih terdapat 161 (seratus enam puluh satu) satuan kerja yang belum menyampaikan Laporan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara Semester I Tahun 2024.

    Daftar satuan kerja dan informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)



     Dokumen

     

  • JAKARTA | (08/07)- Mahkamah Agung  telah memberlakukan pengajuan kasasi/peninjauan kembali secara elektronik terhitung  mulai 1 Mei 2024. Setelah dua bulan diberlakukan, berdasarkan data per tanggal 30 Juni 2024, permohonan kasasi/peninjauan kembali yang diajukan secara elektronik mencapai 2.644 perkara, 2381 perkara kasasi dan 263 perkara peninjauan kembali.  Perkara tersebut berasal dari 344 pengadilan, yaitu  285 pengadilan negeri, 33 pengadilan agama, 17 pengadilan militer, dan 9 pengadilan tata usaha negara.

    Demikian disampaikan Panitera Mahkamah Agung, Heru Pramono, pada saat mengevaluasi kinerja semester pertama penanganan perkara MA,  Senin (8/7) di gedung Mahkamah Agung, Jakarta.

    Lebih lanjut Panitera MA menjelaskan bahwa dilihat dari sisi jenis perkara, 2644 perkara tersebut, secara berturut-turut terdiri dari 1718 perkara pidana khusus, 420 perkara perdata umum,  288 perkara pidana umum,  100 perkara perdata agama. 60 perkara pidana militer, 42 perkara perdata khusus, dan 16 perkara tata usaha negara.

    Perkara kasasi/peninjauan kembali elektronik yang telah mendapat nomor registrasi sebanyak 23 perkara. Dari jumlah perkara tersebut, 9 perkara telah diputus oleh majelis, dengan perincian status sebagai berikut:  2 perkara dalam proses minutasi, 2 perkara dalam proses pengiriman salinan putusan ke pengadilan pengaju dan 5 perkara telah selesai.

    Panitera Mahkamah Agung,  Heru Pramono,  meminta  Panitera Pengadilan untuk menerapkan quality control  dengan ketat terhadap kelengkapan dan kesesuaian berkas perkara  elektronik.  Untuk  mendukung  proses tersebut,  Panitera MA  mengingatkan pengadilan untuk membentuk Tim Quality Control  sebagaimana ditentukan dalam Keputusan Panitera MA Nomor 715/PAN/HK2/SK/IV/2024.

    Panitera MA mengungkapkan  berkas perkara elektronik yang telah dikirimkan ke MA hingga 30 Juni 2024 sebanyak 2644 perkara. Berdasarkan hasil proses penelaahan, dari jumlah perkara tersebut, sebanyak 1213 perkara (45,88%)  ditemukan adanya kekurangan berkas, sehingga perkara tersebut ditunda proses registrasinya dan dimintakan konfirmasi kelengkapan berkas perkara ke pengadilan.

    “Banyaknya perkara yang  dimintakan  konfirmasi kelengkapan berkas perkara ke pengadilan menunjukan  masih lemahnya quality control, sehingga perlu ditingkatkan”, ujar Panitera MA.

  • SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2024

    SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2024

    Jakarta-Humas : Kamis 04 Juli 2024. Dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada Mahkamah Agung RI Tahun 2024, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur  Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen  Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor  17 Tahun 2020, Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2015 tentang Percepatan Pengisian  Jabatan Pimpinan Tinggi pada Kementerian/Lembaga, dan Peraturan Menteri  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor  15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan  Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah, dengan ini  Sekretaris Mahkamah Agung mengundang Pegawai  Negeri Sipil yang telah memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri melalui seleksi terbuka dengan ketentuan sebagaimana terlampir.

    Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)



     Dokumen

     

  • WAKIL KETUA KOMISI III DPR RI LAKUKAN KUNJUNGAN KERJA KE PENGADILAN TINGGI MAKASSAR

    WAKIL KETUA KOMISI III DPR RI LAKUKAN KUNJUNGAN KERJA KE PENGADILAN TINGGI MAKASSAR

    Makassar-Humas: Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan Komisi III DPR RI terhadap mitra kerjanya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dr. Ir. H. Adies Kadir, M.Hum, memimpin kunjungan kerja spesifik ke Pengadilan Tinggi (PT) Makassar pada Kamis, 4 Juli 2024. Pada kesempatan tersebut, ia didampingi oleh dua anggota Komisi III Dr. Supriansa, S.H., M.H. dan Dr. Sarifuddin Sudding, S.H., M.H.

    Kunjungan Wakil Ketua Komisi III DPR RI dan rombongan diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. Pada kunjungan tersebut para Anggota Komisi III berkesempatan mengunjungi beberapa ruangan di kantor Pengadilan Tinggi Makassar serta rumah dinas untuk para Hakim Tinggi.

    Dalam kunjungan kerja ini, Ketua Pengadilan Tinggi Makassar menyampaikan beragam hambatan yang dihadapi aparatur peradilan di PT Makassar, salah satunya yaitu terkait kurangnya rumah dinas bagi para hakim. Ia menjelaskan bahwa saat ini, terdapat 45 hakim tinggi yang bertugas di PT Makassar, namun hanya tersedia 6 rumah dinas untuk mereka.

    "Dengan adanya kunjungan kerja spesifik ini, diharapkan Komisi III dapat mengakomodir kebutuhan rumah dinas di PT Makassar," ujar Dr. H. Zainuddin.

    Kunjungan kerja ini diharapkan dapat membawa solusi bagi permasalahan yang dihadapi oleh para hakim tinggi di PT Makassar, khususnya terkait fasilitas tempat tinggal yang memadai. (Humas)

  • PEMBENTUKAN PENGURUS PTWP DAERAH DAN PENYAMPAIAN USULAN PERUBAHAN AD/ART PADA KONGRES PTWP KE-XIX TAHUN 2024

    PEMBENTUKAN PENGURUS PTWP DAERAH DAN PENYAMPAIAN USULAN PERUBAHAN AD/ART PADA KONGRES PTWP KE-XIX TAHUN 2024

    Jakarta – Humas : Dalam rangka pelaksanaan Turnamen Tenis Perorangan Piala Ketua Mahkamah Agung RI Ke-IV dan Kongres PTWP Ke-XIX Tahun 2024 di Yogyakarta, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.

    Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:



     Dokumen

     

  • PENGUMUMAN HASIL BAPERJAKAT PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2024

    PENGUMUMAN HASIL BAPERJAKAT PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2024

    Jakarta-Humas: Jakarta-Humas, Selasa 02 Juli 2024. Berdasarkan hasil Rapat Baperjakat Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Melalui Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2024.

    Berikut ini diumumkan nama-nama peserta yang dinyatakan Hasil Baperjakat untuk masing-masing jabatan.

    Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)



     Dokumen

     

  • PENGUMUMAN HASIL BAPERJAKAT PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2024

    PENGUMUMAN HASIL BAPERJAKAT PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2024

    Jakarta-Humas: Jakarta-Humas, Selasa 02 Juli 2024. Berdasarkan hasil Rapat Baperjakat Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Melalui Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2024.

    Berikut ini diumumkan nama-nama peserta yang dinyatakan Hasil Baperjakat untuk masing-masing jabatan.

    Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)



     Dokumen

     

  • PENGUMUMAN HASIL BAPERJAKAT PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2024

    PENGUMUMAN HASIL BAPERJAKAT PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2024

    Jakarta-Humas: Jakarta-Humas, Selasa 02 Juli 2024. Berdasarkan hasil Rapat Baperjakat Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Melalui Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2024.

    Berikut ini diumumkan nama-nama peserta yang dinyatakan Hasil Baperjakat untuk masing-masing jabatan.

    Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)



     Dokumen

     

  • PENGUMUMAN HASIL BAPERJAKAT PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2024

    PENGUMUMAN HASIL BAPERJAKAT PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2024

    Jakarta-Humas: Jakarta-Humas, Selasa 02 Juli 2024. Berdasarkan hasil Rapat Baperjakat Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Melalui Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2024.

    Berikut ini diumumkan nama-nama peserta yang dinyatakan Hasil Baperjakat untuk masing-masing jabatan.

    Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)



     Dokumen

     

  • Ditjen Badilum Mengucapkan Selamat atas Pelantikan dan Pengambilan Sumpah 6 (enam) Ketua Pengadilan Tinggi oleh YM Ketua Mahkamah Agung RI

    Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia mengucapkan Selamat atas Pelantikan dan Pengambilan Sumpah 6 (enam) Ketua Pengadilan Tinggi oleh YM Ketua Mahkamah Agung RI pada hari Selasa, 02 Juli 2024.

    Para Ketua Pengadilan Tinggi yang mendapatkan promosi dan mutasi ini adalah:

    1. Dr. Moh. Eka Kartika E. M., S.H., M.Hum sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Bandung;

    2. Nugroho Setiadji, S.H sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Palembang;

    3. Dr. Herdi Agusten, S.H., M.Hum sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Jambi;

    4. Fredrik Willem Saija, S.H., M.H sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak;

    5. Dr. Pontas Efendi, S.H., M.H sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Kupang;

    6. H. Ade Komarudin, S.H., M.Hum sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Padang.

  • KETUA MAHKAMAH AGUNG LANTIK ENAM ORANG KETUA PENGADILAN TNGGI

    KETUA MAHKAMAH AGUNG LANTIK ENAM ORANG KETUA PENGADILAN TNGGI

    Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung mengambil sumpah jabatan dan melantik enam orang Ketua Pengadilan Tinggi pada Selasa, 2 Juli 2024 di ruang Kusumah Atmaja, gedung Mahkamah Agung, Jakarta.

    Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No 146/KMA/SK.KP4.1.3/VI/2024 tanggal 14 Juni 2024 tentang Promosi dan Mutasi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan Tinggi di Lingkungan Peradilan Umum.

    Berikut adalah enam orang yang dilantik dan diambil sumpahnya oleh Ketua Mahkamah Agung:

    1. Dr. Moh. Eka Kartika E.M., S.H., M.Hum., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Bandung
    2. Nugroho Setiadji, S.H. sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Palembang
    3. Dr. Herdi Agusten, S.H., M.Hum., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Jambi
    4. Fredrik Willem Saija, S.H., M.H. sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak
    5. Dr. Pontas Efendi, S.H., M.H. sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Kupang
    6. H. Ade komarudin, S.H., M.Hum. sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Padang.

    Dalam sumpah yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung, mereka bersumpah akan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Mereka juga berjanji akan taat pada peraturan Perundang-undangan serta berbakti pada nusa dan bangsa.

    Hadir dalam acara ini yaitu Wakil Ketua Mahkmah Agung bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, serta para Pejabat Eselon satu dan dua pada Mahkamah Agung. Acara ini disaksikan pula oleh aparatur peradilan di seluruh Indonesia melalui live streaming pada kanal youtube Mahkamah Agung.

    Dalam sambutannya Ketua Mahkamah Agung menyampaikan selamat kepada para pejabat yang baru saja dilantik. Ia berharap jabatan baru ini dapat membawa keberkahan, manfaat dan kemajuan, baik kepada diri sendiri, keluarga maupun kepada Mahkamah Agung dan lembaga peradilan Indonesia.

    Ia berpesan agar para hakim yang baru dilantik tersebut menjadi sosok-sosok pemimpin yang sejati dan proaktif, sosok yang mampu memberikan kontribusi positif bagi lembaga yang dimpimpinnya, serta sosok yang mampu mengajak timnya untuk menjadi lebih baik.

    Baginya, pimpinan yang baik bukanlah yang tidak pernah berbuat kesalahan, namun orang yang mau belajar dari kesalahan serta mau memperbaiki kesalahan.

    Ia menambahkan bahwa bagi seorang pimpinan pengadilan tingkat banding, koordinasi, pengawasan dan pembinaan secara rutin dan berkala merupakan hal yang penting, agar setiap permasalahan dapat diselesaikan bersama dan agar dapat dicegah seminimal mungkin.

    “Betapa banyak kesalahan di masa depan bisa dihindari, apabila kita bersedia belajar dari kesalahan di masa lalu. Dan betapa banyak kemudahan yang akan kita rasakan, jika setiap problem telah dirumuskan solusinya secara bersama-sama,” kata Ketua Mahkamah Agung.

    Di akhir sambutannya, Ketua Mahkamah Agung berpesan secara khusus kepada istri dari para pejabat yang baru saja di lantik, bahwa selain memperhatikan dan merawat seluruh anggota keluarga, mereka diminta agar dapat berperan aktif di Dharmayukti Karini, serta mendukung dan memotivasi suami untuk terus mengabdi dan menjaga integritas. Ketua Mahkamah Agung yakin, dukungan dan motivasi keluarga besar akan selalu menjadi penyemangat bagi seseorang dalam meniti jalan pengabdian

    Pada kesempatan yang sama, terselenggara pula upacara serah terima jabatan dari pejabat yang lama ke pejabat yang baru. (azh/RS/photo:Alf, Sno, Adr)

  • PELAKSANAAN, PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BARANG MILIK NEGARA SEMESTER I TAHUN 2024

    PELAKSANAAN, PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BARANG MILIK NEGARA SEMESTER I TAHUN 2024

    Jakarta – Humas : Menindaklanjuti Surat Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI Nomor S-60/KN/KN.2/2024 tanggal 21 Juni 2024 hal Pelaksanaan, Penyusunan dan Penyampaian Laporan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara Semester I Tahun 2024, Mahkamah Agung diminta untuk melakukan Pelaksanaan, Penyusunan dan Penyampaian Laporan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara kepada Kementerian Keuangan selaku Pengelola Barang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana diubah Sebagian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.06/2021 tentang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Barang Milik Negara.

    Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:



     Dokumen

     

  • JAKARTA | (28/6) - Sejak  tahun 2017,  Kepaniteraan MA mewajibkan pengiriman  biaya perkara kasasi/ peninjauan kembali dan biaya pengiriman dokumen ke luar negeri (rogatory)  melalui virtual account.  Kebijakan tersebut tertuang dalam dalam Surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 2167/PAN/KU.00/8/2017 tanggal 23 Agustus 2017.  Namun, jika virtual account dapat dibuat karena ada gangguan  sistem atau jaringaan komunikasi, maka pembayaran biaya perkara dapat dilakukan melalui real account. Ketentuan ini tercantum dalam angka 6 surat  Panitera MA tersebut.

    Hal tersebut disampaikan Panitera Mahkamah Agung, Heru Pramono,   menanggapi pertanyaan  dari pengadilan berkaitan dengan adanya gangguan layanan pada aplikasi Direktori Putusan (admin).  Lebih lanjut,  Panitera MA menjelaskan apabila pengiriman biaya perkara menggunakan real account,  pengadilan harus menyampaikan bukti transaksi  yang memuat informasi pemohon kasasi dan nomor perkara pengadilan yang diajukan Upaya hukum.

    Adapun real account untuk pembayaran biaya kasasi/PK dan dokumen rogatori adalah sebagaimana dimuat dalam tautan  berikut ini.

    Barcode pada Surat Pengantar

    Gangguan pada admin Dirput juga berdampak pada  gagalnya  pencetakan barcode pada surat pengantar. Oleh karena itu, Panitera MA menjelaskan untuk perkara yang didaftarkan sebelum 1 Mei 2024, dapat mengirimkan berkas kasasi/peninjauan kembali tanpa barcode.

    “Setelah sistem  DIrput normal, pengunggahan  dokumen pendukung agar segera dilakukan”, ujar Panitera MA. [an]

  • UNDANGAN RAPAT

    UNDANGAN RAPAT

    Jakarta – Humas : Sehubungan terlaksananya pelaksanaan anggaran TA 2024 dan telah diselesaikannya Petunjuk Teknis Penyusunan RKA-KL TA 2025 pada Program Dukungan Manajemen dan Pelayanan Hukum pada Empat Lingkungan Peradilan Dibawahnya, maka dengan ini Biro Perencanaan dan Organisasi bermaksud mengundang Bapak/Ibu dalam rapat yang akan dilaksanakan pada hari Jum’at, 28 Juni 2024.

    Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:



     Dokumen

     

  • Ditjen Badilum dan FCFCOA Australia adakan Rapat Kerja Bahas Perlindungan Perempuan dan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga

    Pada hari Kamis, 27 Juni 2024, Ditjen Badilum menerima kunjungan Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA), yang dipimpin oleh hakim Judge Liz Boyle dari FCFCOA serta Ms. Leisha Lister dan Ms. Cate Summer dari Australia Indonesia Parntership For Justice 2 (AIPJ2). Kunjungan FCFCOA dan AIPJ2 ini dalam rangka rapat kerja (working meeting) membahas kerja sama di bidang peradilan, terutama tentang penanganan perkara perceraian, perlindungan perempuan dan korban kekerasan dalam rumah tangga. Rapat kerja ini dipimpin langsung Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum H. Bambang Myanto, S.H., M.H.

    Dalam rapat kerja di Command Center Ditjen Badilum ini hadir Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., para pejabat Eselon II Ditjen Badilum, serta para ketua pengadilan tinggi dan ketua pengadilan negeri secara daring. Pada rapat kerja ini ditampilkan aplikasi Sistem Pemantauan Kinerja Pengadilan Terintegrasi (SATU JARI) untuk memantau penanganan perkara perceraian, dan perkara terkait perlindungan anak dan perempuan serta korban kekerasan. Presentasi ini dibawakan Kepala Subdirektorat Statistik dan Dokumentasi, Budi Setioko, S.H., M.H. dan Kepala Subdirektorat Tata Kelola, Candra, S.H.

    FCFCOA dan AIPJ2 menyampaikan apresiasi atas penggunaan teknologi informasi ini, yang dinilai mampu meningkatkan akuntabilitas pengadilan dalam perlindungan perempuan dan korban kekerasan dalam rumah tangga, serta membantu pengambilan kebijakan oleh Mahkamah Agung RI. 

    Pada rapat kerja ini, Ditjen Badilum dan FCFCOA berdiskusi secara online dengan pimpinan pengadilan tinggi dan pengadilan negeri, terkait penanganan perkara perceraian, perlindungan anak dan perempuan, dispensasi nikah oleh pengadilan dan pelaksanaan putusan peradilan.

    Di akhir rapat kerja, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum H. Bambang Myanto, S.H., M.H. memberikan cendera mata sebagai bentuk apresiasi atas kerja sama yang selama ini berjalan antara Ditjen Badilum dan FCFCOA Australia.

    IMG_9509.JPG

    IMG_9800.JPG

    IMG_9577.JPG

    IMG_9584.JPG

    IMG_9589.JPG

    IMG_9545.JPG

     IMG_9587.JPG

     IMG_9670.JPG

     IMG_9696.JPG

     IMG_9722.JPG

    IMG_9785.JPG

    IMG_9779.JPG

    IMG_9797.JPG

    IMG_9802.JPG

    IMG_9895.JPG

    IMG_9907.JPG

    IMG_9832.JPG

  • KUNJUNGAN DELEGASI FCOA DAN FCFCOA KE KAMPUS BADAN STRATEGI KEBIJAKAN DAN DIKLAT KUMDIL MAHKAMAH AGUNG

    KUNJUNGAN DELEGASI FCOA DAN FCFCOA KE KAMPUS BADAN STRATEGI KEBIJAKAN DAN DIKLAT KUMDIL MAHKAMAH AGUNG

    Bogor - Humas : Delegasi Federal Court Of Australia (FCA), Federal Circuit & Family Court Of Australia (FCFCoA) melakukan kunjungan ke kampus Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung di Mega Mendung Bogor pada Rabu, 26 Juni 2024.

    Pada kunjungan tersebut, Delegasi Australia berkesempatan memberikan ceramah umum kepada peserta Calon Hakim Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara (TUN).

    Untuk sesi ceramah umum kali ini diikuti peserta sebanyak 462 orang, dengan klasifikasi gender, laki-laki sebanyak 279 orang dan perempuan sebanyak 183 orang calon hakim.

    https://mahkamahagung.go.id/cms/media/12688

    Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Bambang Hery Mulyono S.H., M.H, mengharapkan para peserta dapat menyerap hal-hal yang baik, mengambil best pratice, dari materi yang disampaikan oleh dua (2) Narasumber Delegasi Australia ini, sehingga dapat menambah ilmu dan wawasan untuk kedepannya.

    Adapun Ceramah Umum ini disampaikan oleh Berna Collier selaku Justice of the Federal Court of Australia, dengan topik "Tantangan Yang Muncul Bagi Hakim Yang Mengadili Kasus Komersial, Dan William Alstergren selaku Chief Justice of the Federal Circuit and Family Court of Australia dengan topik "Meninjau Bukti Kekerasan Keluarga Dalam Kasus Hukum Keluarga. Dengan di pandu oleh Moderator, Syamsul Maarif, S.H., L.L.M., Ph.D., Hakim Agung pada Kamar Perdata Mahkamah Agung RI.

    PENANAMAN POHON

    https://mahkamahagung.go.id/cms/media/12687

    Usai penyampaian ceramah umum, para Delegasi Australia,  berkesempatan melakukan Penanaman pohon, yang berlangsung di kampus Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung di Mega Mendung Bogor, di Taman Hatta Ali.

    Penanaman Pohon oleh Berna Collier dan William Alstergren ini, di dampingi Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, SH., M.H., Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. dan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Soeharto, S.H., M.Hum.

    Pada acara ini, Ketua Mahkamah Agung RI menyampaikan sudah banyak Chief Justice dari berbagai negara yang menanam pohon di taman ini. Oleh karena itu Prof Syarifuddin berpesan kepada Kepala Badan Diklat Kumdil Mahkamah Agung untuk selalu merawat dan menjaga pohon-pohon yang sudah di tanam. Sehingga suatu saat jika para Delegaai Australia ini kembali ke Badan Diklat, bisa melihat pohon ini tumbuh besar dan berbuah manis.

    Sementara itu Berna Collier menyampaikan, dirinya sangat terkesan dengan keramahtamahan Mahkamah Agung RI, dan berharap ini menjadi simbol hubungan yang semakin kuat, dan nantinya ketika Mahkamah Agung RI berkunjung ke Australia, kami berharap bisa menjadi tuan rumah yang sama ramah tamahnya seperti saat ini kami di sambut.

    Hal senada juga disampaikan William Alstergren. Dirinya sangat bangga, dengan penanaman pohon ini sebagai simbol atas hubungan kerjasama dan pertemanan  yang kuat.

    Adapun pohon yang di tanam yakni; pohon Namnam (Cynometra cauliflora) adalah Perdu atau pohon kecil, tinggi antara 3-15 m. Batang berbonggol-bonggol, dengan kulit batang yang halus berbintil, kecoklatan atau abu-abu. Dan pohon Mamey Sapote (Pouteria Sapota). Mamey sapote adalah tanaman asli tropis dari Meksiko dan Amerika Tengah. Itu juga ditemukan di Puerto Rico, Kuba, Republik Dominika, Amerika Selatan, dan Florida Selatan, AS. Pohon mamey sapote merupakan pohon tinggi dengan daun besar menyebar dan bunga kecil berwarna putih. Agar dapat berbuah, pohon mamey sapote harus sudah dewasa, yaitu setelah berumur 3 tahun sejak dicangkok. Setelah pohonnya dewasa, mereka menghasilkan 150 hingga 250 buah per tahun dan beratnya berkisar antara 1-5 pon, tergantung pada kultivarnya.

    Turut hadir pada acara tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar pada Mahkamah Agung, Hakim Agung pada Mahkamah Agung, para Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung, Kedutaan Australia untuk Indonesia, Australia-Indonesia Partnership For Justice 2 (AIPJ2),  serta undangan lainnya. (enk/pn/photo:sno,alf).)

  • DELEGASI PENGADILAN AUSTRALIA KUNJUNGI PENGADILAN NEGERI BANDUNG

    DELEGASI PENGADILAN AUSTRALIA KUNJUNGI PENGADILAN NEGERI BANDUNG

    Bandung-Humas: Melanjutkan rangkaian kegiatan, Delegasi Federal Court of Australia (FCA) dan Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCoA) melakukan kunjungan resmi ke Pengadilan Negeri Bandung (27/06). Kunjungan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan peringatan 20 tahun Penandatangan Nota Kesepahaman Kerja sama Yudisial antara Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan dua Pengadilan di Australia tersebut. 

    Hadir pada kunjungan ini Acting Chief Justice Berna Collier, Justice Stephen Burley, Justice Rober Bromwich, CEO Sia Lagos, Hakim Agung Indonesia Syamsul Maarif, Hakim Agung Indonesia Lucas Prakoso, serta beberapa delegasi Australia. Mereka disambut hangat oleh Wakil Ketua Pengadilan  Tinggi (PT) Bandung Dr. Dyah Sulastri Dewi, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jon Sarman Saragih, beserta jajaran hakim dan pejabat pengadilan lainnya.

    Delegasi dari Australia tersebut berkesempatan berkeliling ke beberapa ruangan di PN Bandung, termasuk Ruang Mediasi Online, Ruang Sidang Ramah Anak, Museum Mini, dan ruang layanan pengadilan. Kunjungan ini bertujuan untuk memperkenalkan inovasi-inovasi yang diterapkan oleh PN Bandung dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan akses terhadap keadilan.

    Pada kesempatan tersebut, Justice Berna Collier menyatakan kekagumannya terhadap kemajuan yang telah dicapai oleh Pengadilan Negeri Bandung dalam mengimplementasikan teknologi dan inovasi dalam proses peradilan. "Kami merasa sangat bangga dan terhormat bisa berkunjung ke sini,” ujarnya.

    https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/12686

    Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Bandung Jon Saragih, menyambut baik kunjungan ini sebagai kesempatan untuk bertukar pengalaman dan praktik terbaik dalam pengelolaan peradilan. "Kunjungan ini memberikan kami wawasan berharga yang dapat kami aplikasikan dalam upaya terus memperbaiki sistem peradilan di Indonesia," katanya.

    Selain berkeliling, para delegasi juga terlibat dalam diskusi mendalam tentang "Mediasi Dalam Penyelesaian Komersial". Diskusi ini menghadirkan narasumber Hakim Agung Indonesia Syamsul Maarif, dan CEO Sio Lagos. Kegiatan diskusi dimoderatori oleh Hakim Agung Indonesia Lucas Prakoso. 

    Dalam diskusi tersebut, Syamsul Maarif menyampaikan berbagai mediasi komersial yang telah diterapkan di Indonesia. Sementara itu, Sio Lagos berbagi pengalaman dan perspektif dari sudut pandang internasional, memberikan wawasan berharga tentang tantangan dan peluang dalam mediasi komersial di Australia dan negara lainnya.

    Penutup kunjungan ditandai dengan penyerahan cendera mata antara kedua pengadilan sebagai simbol persahabatan serta berphoto bersama.
     

    Diharapkan kunjungan ini tidak hanya mempererat hubungan bilateral antara pengadilan kedua negara, tetapi juga memberikan kontribusi nyata dalam upaya peningkatan sistem peradilan di kedua negara.

    https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/12685

    Dalam kesempatan yang sama, Delegasi Australia dan seluruh rombongan berkunjung ke Pengadilan Tinggi Bandung. Di sana mereka berinteraksi langsung dengan aparatur peradilan PT Bandung dan berphoto bersama.(azh/RS/photo:Yrz)

  • BADAN PERADILAN UMUM BAHAS PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA BERSAMA FCFCOA

    BADAN PERADILAN UMUM BAHAS PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA BERSAMA FCFCOA

    Jakarta-Humas: Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung menyelenggarakan kegiatan pembahasanan Perlindungan  Perempuan dan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga pada Kamis, 27 Juni 2024 di Commad Centre Ditjen Badilum, Gedung Sekretariat Mahkamah Agung, Jakarta. Pembahasan tersebut dilakukan bersama delegasi Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA) Hakim Liz Boyle dan delegasi  Australia Indonesia Partnership For Justice 2 (AIPJ2) Ms. Leisha Lister dan Ms. Cate Summer. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan peringatan 20 tahun Penandatangan Nota Kesepahaman Kerja sama Yudisial antara Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan dua Pengadilan di Australia.

    Kegiatan yang  dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H. ini, dihadiri oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., para pejabat Eselon II Ditjen Badilum, serta para Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri dari seluruh Indonesia yang hadir secara daring.

    https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/12717

    Dalam kesempatan tersebut, Ditjen Badilum menampilkan aplikasi Sistem Pemantauan Kinerja Pengadilan Terintegrasi (SATU JARI) yang digunakan untuk memantau penanganan perkara perceraian dan perlindungan anak dan perempuan serta korban kekerasan. Presentasi tentang aplikasi tersebut disampikan oleh Kepala Subdirektorat Statistik dan Dokumentasi Budi Setioko, S.H., M.H. dan Kepala Subdirektorat Tata Kelola, Candra, S.H.

    Menangapi hal tersebut Delegasi FCFCOA dan AIPJ2 mengapresiasi penggunaan teknologi informasi itu. Aplikasi tersebut dinilai mampu meningkatkan akuntabilitas pengadilan dalam melindungi perempuan dan korban kekerasan dalam rumah tangga, serta membantu pengambilan kebijakan oleh Mahkamah Agung RI.

    Selain membahas perlindungan Perempuan dan korban kekerasan dalam rumah tangga, kegiatan ini juga membahas penanganan perkara perceraian, dispensasi nikah oleh pengadilan, dan pelaksanaan putusan peradilan.

    Pada akhir kegiatan, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Bambang Myanto memberikan cendera mata sebagai bentuk apresiasi atas kerja sama yang selama ini terjalin antara Ditjen Badilum dan FCFCOA. (azh/RS/humas Badilum/photo:Sno, Adr)

  • Bantu Tingkatkan Pemahaman Tenaga Teknis, Ditjen Badilum Selenggarakan Bimtek Eksekusi di Lingkungan Peradilan Umum

    Pada hari Senin, 24 Juni 2024, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Hasanudin, S.H., M.H., menyampaikan materi Eksekusi Bidang Perdata (Tinjauan HIR/RBG) pada Bimbingan Teknis Eksekusi secara daring bagi tenaga teknis di wilayah Pengadilan Tinggi Ambon, Pengadilan Tinggi Jayapura, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat. Kegiatan dibuka oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H.

    Materi yang disampaikan di antaranya mengenai prosedur hingga kendala yang dialami dalam melaksanakan eksekusi. Diharapkan dengan mengikuti bimtek ini, para tenaga teknis dapat melaksanakan eksekusi sebagaimana diatur dalam SK Dirjen Badilum No. 40/DJU/SK/HM/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri, SK Dirjen Badilum No. 1230/2021 tentang Pemberlakuan Aplikasi Perkusi, SK Dirjen Badilum No. 846/2021 tentang Pelaksanaan Eksekusu pada Pengadilan Negeri dan Kepatuhan Penginputan pada Data Eksekusi pada SIPP, serta Surat Dirjen Badilum No. 1022/2023 tentang Penginputan Data Eksekusi yang Tidak Dapat Dilaksanakan

     1719412406326 59674

    1719412386230 6a074

  • Bantu Tingkatkan Pemahaman Tenaga Teknis, Ditjen Badilum Selenggarakan Bimtek Eksekusi di Lingkungan Peradilan Umum

    Pada hari Senin, 24 Juni 2024, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Hasanudin, S.H., M.H., menyampaikan materi Eksekusi Bidang Perdata (Tinjauan HIR/RBG) pada Bimbingan Teknis Eksekusi secara daring bagi tenaga teknis di wilayah Pengadilan Tinggi Ambon, Pengadilan Tinggi Jayapura, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat. Kegiatan dibuka oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H.

    Materi yang disampaikan di antaranya mengenai prosedur hingga kendala yang dialami dalam melaksanakan eksekusi. Diharapkan dengan mengikuti bimtek ini, para tenaga teknis dapat melaksanakan eksekusi sebagaimana diatur dalam SK Dirjen Badilum No. 40/DJU/SK/HM/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri, SK Dirjen Badilum No. 1230/2021 tentang Pemberlakuan Aplikasi Perkusi, SK Dirjen Badilum No. 846/2021 tentang Pelaksanaan Eksekusu pada Pengadilan Negeri dan Kepatuhan Penginputan pada Data Eksekusi pada SIPP, serta Surat Dirjen Badilum No. 1022/2023 tentang Penginputan Data Eksekusi yang Tidak Dapat Dilaksanakan

     1719412406326 59674

    1719412386230 6a074

  • Bersama Para Pimpinan Mahkamah Agung, Dirjen Badilum Kunjungi Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA)

    Dengan dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H.M Syarifuddin, S.H., M.H, para pimpinan Mahkamah Agung RI melaksanakan kunjungan kerja ke Pengadilan Sirkuit Federal dan Pengadilan Keluarga Australia (Federal Circuit and Family Court of Australia, FCFCOA) pada 19-21 Juni 2021.

    Direktur Kunjungan ini dilaksanakan di kota Newcastle, New South Wales. Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H, turut serta dalam kunjungan yang bertujuan untuk meningkatkan kerja sama di bidang peradilan antara kedua negara. Para pimpinan Mahkamah Agung RI menghadiri kegiatan Sidang Tahunan (Annuan Judicial Plenary) pada FCFOA, sebagai bentuk apresiasi atas kehadiran FCFCOA dalam kegiatan serupa pada Mahkamah Agung RI sebelumnya. Pada kunjungan ini, Delegasi Mahkamah Agung RI juga berkesempatn bertemu dengan Edvard William Alstergren AO KC, Ketua Peradilan FCFCOA dan Stephen John Gageler AC, Hakim Utama (Chief Justice) Australia.

       6d8bf5e7-85a1-4b9a-9eb7-1e70d521a1a5.jpg

    78905f74-0369-47ed-8099-5605aaefdfaa.jpg

  • MAHKAMAH AGUNG RI MENANDATANGANI NOTA KESEPAHAMAN KERJA SAMA YUDISIAL DENGAN FCA DAN FCFCOA

    MAHKAMAH AGUNG RI MENANDATANGANI NOTA KESEPAHAMAN KERJA SAMA YUDISIAL DENGAN FCA DAN FCFCOA

    Jakarta-Humas: Mahkamah Agung Republik Indonesia kembali menandatangani Nota Kesepahaman Kerjasama Yudisial dengan Federal Court of Australia (FCA) dan Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA) pada Selasa, 25 Juni 2024 di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Penandatanganan yang berlangsung pada hari ini menandai peringatan 20 tahun kerja sama antar ketiga Lembaga tersebut.

    Sebagai informasi, kerja sama antara Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan FCA dan FCFCOA pertama kali ditandatangani pada tahun 2004 lalu.

    Penandatanganan Nota Kesepahaman kali ini dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. M. Syarifuddin, S.H., M.H., Ketua FCA, Hon. Chief Justice Debra Mortimer, dan Ketua FCFCOA, Hon. Chief Justice William Alstergren. Namun dalam momen penandatanganan ini, Chief Justice Debra Mortimer berhalangan hadir dan menandatangani naskah Nota Kesepahaman lebih dulu dan kehadirannya digantikan oleh Hon. Justice Berna Collier.

    Kemitraan antara ketiga lembaga ini telah memberikan kontribusi signifikan dalam mendukung pelaksanaan Cetak Biru Pembaruan Peradilan. Area kerja sama meliputi penguatan prosedur untuk meningkatkan akses terhadap keadilan, kemudahan berusaha, manajemen perkara, keterbukaan informasi, pelayanan publik, dan penerapan teknologi informasi dalam proses bisnis pengadilan.

    https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/12677

    Kerja sama Mahkamah Agung dengan FCA akan difokuskan untuk mendukung beberapa agenda strategis yaitu pelaksanaan Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035, mendukung peningkatan daya saing nasional melalui dukungan terhadap pencapaian tujuan Indonesia Emas 2045, Rencana Indonesia untuk melakukan aksesi terhadap OECD, dan agenda prioritas untuk meningkatkan peringkat pada survei B-Ready (Business Ready) indeks yang dikembangkan oleh Bank Dunia.

    Untuk mencapai target-target yang ditetapkan tersebut, kerja sama Mahkamah Agung dan FCA akan meliputi pertukaran dan dialog untuk meningkatkan konsistensi peradilan dan mengidentifikasi pembaruan legislasi yang diperlukan untuk mempromosikan pertumbuhan ekonomi pada area seperti Kekayaan Intelektual, Kepailitan dan Insolvensi, Penyelesaian Sengketa Komersial Lintas Batas, Penyelesaian Sengketa Komersial melalui Penerapan Mediasi dalam Peradilan dan Mediasi Eksternal, Hukum Persaingan Usaha, Sengketa Perubahan Iklim, Peningkatkan keterwakilan perempuan dalam kepemimpinan peradilan, Transparansi Putusan Pengadilan, Kecerdasan Artifisial, Pelaksanaan Putusan Pengadilan, dan Peraturan perundang-undangan yang mengatur manajemen perkara oleh Pengadilan.

    https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/12676

    Sementara itu, kerja sama Mahkamah Agung RI dengan FCFCOA, akan  difokuskan pada peningkatan akses keadilan bagi perempuan, anak, dan penyandang disabilitas, serta mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan seperti kesetaraan gender (SDG 5), berkurangnya kesenjangan (SDG 10), dan akses terhadap keadilan (SDG 16).

    Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. M. Syarifuddin, S.H., M.H. dalam sambutannya, menekankan manfaat besar yang telah diperoleh dari kerja sama yudisial selama 20 tahun.

    Manfaat tersebut, menurutnya tidak hanya dirasakan oleh aparatur peradilan, tetapi juga masyarakat kedua negara. Kerja sama dengan FCFCOA telah membantu dalam pembaruan pelaksanaan sidang keliling, pelayanan terpadu satu pintu, layanan bantuan hukum, dan penanganan perkara prodeo. Selama sepuluh tahun terakhir, sekitar 500 ribu warga Indonesia telah menikmati layanan peradilan keliling dan pelayanan terpadu satu pintu, serta 2 juta pencari keadilan telah mengakses layanan pos bantuan hukum.

    Penandatanganan ini menunjukkan komitmen kuat dari ketiga pengadilan untuk terus melanjutkan dialog dan kerja sama demi meningkatkan kualitas pelayanan peradilan dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat kedua negara.

    Acara penandatangan ini dihadiri oleh jajaran Pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, pejabat Eselon 1 dan 2, serta para hakim dari kedua negara yang mengikuti secara daring. (azh/RS/photo: Alf, Adr, Sno)

  • TINGKATKAN PERAN HAKIM PEREMPUAN, IKAHI DAN BPHPI GELAR AUDIENSI DAN WEBINAR DENGAN DELEGASI FCA DAN FCFCOA

    TINGKATKAN PERAN HAKIM PEREMPUAN, IKAHI DAN BPHPI GELAR AUDIENSI DAN WEBINAR DENGAN DELEGASI FCA DAN FCFCOA

    Jakarta-Humas: Dalam rangkaian agenda Peringatan 20 tahun Penandatanganan Nota Kesepahaman kerja sama Yudisial Mahkamah Agung RI dengan Federal Court of Australia (FCA) dan Federal Circuit & Family Court of Australia (FCFCoA) yang dilaksanakan pada tanggal 22-26 Juni 2024, diadakan pula audiensi Federal Court of Australia (FCA) dengan IKAHI dan BPHPI yang kemudian dilanjutkan dengan penyelenggaraan webinar oleh MA dan FCFCoA pada 24 Juni 2024 di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Kegiatan ini merupakan implementasi kerja sama antar ketiga lembaga tersebut.

    Kegiatan Audiensi tentang kepemimpinan dan pemberdayaan Hakim perempuan dalam implementasi Kerjasama MA dengan FCA tahun 2024” dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial H. Suharto, S.H., M.Hum., Ketua IKAHI Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. perwakilan dari FCA Berna Collier (Acting Chief Justice) dan Ms. Sia Lagos (CEO of Justice FCA), Ketua Umum BPHPI Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum., Sekretaris Umum BPHPI Dr. Andriani Nurdin, S.H., M.H., Mr. Craig Ewers (Team Leader Australia Indonesia Partnership for Justice/ AIPJ 2), dan undangan lainnya.

    Audiensi dipimpin oleh Wakil Ketua MA RI Bidang Non Yudisial H. Suharto, S.H., M.Hum. Ia membahas kerja sama antara BPHPI dengan FCA untuk meningkatkan pemberdayaan hakim perempuan di lingkungan peradilan.

    Ketua IKAHI Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum yang juga hadir dalam kegiatan tersebut menyatakan bahwa kehadiran BPHPI dapat memberikan masukan yang sangat berharga demi peningkatan kepemimpinan atau peran hakim perempuan di peradilan.

    Pada kesempatan yang sama, Berna Collier mengemukaan berdasarkan pengalamannya saat ini sebagai hakim Perempuan pada Federal Court. Ia  menyatakan bahwa sangat penting adanya wadah bagi hakim Perempuan untuk membahas terkait isu-isu yang dialami oleh hakim Perempuan, sehingga sangat senang mengetahui telah ada BPHPI di Indonesia.

    Senada dengan Berna Collier, Ms. Sia Lagos CEO dari FCA menyatakan perlunya program mentoring untuk mensuport hakim-hakim baru khususnya hakim Perempuan.

    Selanjutnya, Dr. Nani Indrawati selaku Ketua Umum BPHPI mengawali pernyataannya dengan menyampaikan mengenai sejarah terbentuknya  BPHPI yang diawali dengan keikutsertaan hakim Perempuan pada International Association of Woman Judges (AIWJ) di Marrakesh Marocco tanggal 11 s/d 15 Mei 2023 sampai dideklarasikannya pada Januari 2024, sehingga mendapatkan banyak praktik-praktik yang baik yang telah diterapkan dari berbagai negara yang telah memiliki organisasi hakim Perempuan. Khususnya mengenai program mentoring yang telah diterapkan pada FCA.

    Selain itu, Dr. Nani Indrawati juga menekankan pentingnya judicial well-being dan mengusulkan untuk menghadirkan Psikolog Klinis di kota-kota besar, menciptakan lingkungan kerja yang aman untuk semua peradilan tidak hanya hakim perempuan saja agar tidak ada diskirminasi antar suku, jenis kelamin, dan tidak adanya pelecehan seksual dengan menyediakan mekanisme pelaporan yang aman bagi korban.

    Sebagai buah pemikiran dari hasil audiensi tersebut adalah diharapkan peningkatan kepemimpinan dan peran hakim perempuan pada peradilan tidak hanya sebatas mengenai kuota akan tetapi menjadikan kepemimpinan hakim Perempuan yang berkualitas.

    https://mahkamahagung.go.id/cms/media/12690

    Setelah penandatangan Nota Kesepahaman Kerjasama Yudisial dengan Federal Court of Australia (FCA) dan Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA)  kegiatan dilanjutkan webinar yang diselenggarakan MA dengan FCFCoA dengan tema “Kebijakan kelembagaan untuk Penguatan Kepemimpinan Hakim Perempuan” yang diselenggarakan secara daring sehingga dapat diikuti oleh seluruh hakim Perempuan di Indonesia melalui media online.

    Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. M. Syarifuddin, S.H., M.H. hadir untuk membuka webinar yang dalam sambutannya menyampaikan dengan telah ditandatanganinya Nota Kesepahaman maka banyak hal positif yang diperoleh salah satunya adalah dapat diselenggarakan  kegiatan webinar yang diharapkan menjadi ajang pertukaran pengetahuan antara Mahkamah Agung dan FCFCoA mengenai tantangan dan peluang penyusunan kebijakan kelembagaan yang memperkuat akses dan kesempatan bagi hakim Perempuan untuk mengambil peran kepemimpinan dan peningkatan kapasitas dan kompetensi hakim Perempuan secara menyeluruh.

    Pernyataan tersebut didukung oleh William Alstergren Chief Justice FCFCoA yang menyatakan pentingnya kehadiran perwakilan Perempuan di lembaga peradilan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, lebih lanjut ia mengungkapkan “di dalam sistem peradilan itu sendiri, untuk alasan yang sama, penting untuk adanya perempuan dalam kepemimpinan sistem peradilan. Jika peran pimpinan lembaga peradilan adalah untuk menentukan arah pengadilan, dan bertanggung jawab atas pengelolaan urusan administratif pengadilan secara efektif, pengambilan keputusan penting hanya dapat ditingkatkan dengan memastikan adanya keragaman pandangan, gagasan dan pengalaman dimasukkan ke dalam kepemimpinan. Hal ini juga akan membantu menciptakan pengadilan yang memberikan keadilan yang lebih mudah diakses oleh lebih banyak anggota masyarakat.”

    Selanjutnya Dr. Nani Indrawati Hakim Agung Perempuan yang juga selaku Ketua BPHPI sebagai nara sumber dalam webinar memberikan presentasi mengenai perkembangan baseline data terpilah gender mengenai hakim Perempuan di Indonesia, sejarah berdirinya BPHPI dan struktur kepengurusan BPHPI serta program kerja BPHPI termasuk juga program mentoring.

    Kemudian sebagai nara sumber dari FCFCoA adalah Judge Liz Boyle yang memaparkan tentang representasi hakim Perempuan serta proses promosi dan pengangkatan hakim di Australia yang menitik beratkan pada pentingnya mentoring bagi Perempuan di peradilan dengan mengemukakan model-model program mentoring berdasarkan tipe mentor sebagai motivator, sponsor, ahli atau jangkar agar proses mentoring menjadi efektif. National Judicial College of Australia (NJCA) memiliki kerangka mentoring peradilan yang difokuskan pada 12 bulan pertama sejak hakim baru diangkat. Selain itu juga ada Panduan untuk mengembangkan program mentoring dari Uni Eropa & Dewan Eropa.

    Setelah masing-masing nara sumber memaparkan materinya, kemudian ditanggapi oleh masing-masing Dirjen Badan Peradilan Umum, Dirjen Badan Peradilan Agama dan Dirjen Badan peradilan Militer dan TUN, serta Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan pelatihan Hukum dan Peradilan MA RI selanjutnya ada sesi interaktif dengan para hakim Perempuan se-Indonesia yang mengikuti webinar secara online.

    Pada akhir webinar sebagai closing remarks Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. M. Syarifuddin, S.H., M.H.menyampaikan bahwa kedepan akan ada tindak lanjut program dan kebijakan untuk dilaksanakan Mahkamah Agung dalam rangka penguatan kepemimpinan hakim Perempuan. (azh/RS/Eva)

  • Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung tentang Penetapan User Administrator, Supervisor, Koordinator dan Analis pada Aplikasi Siman Versi 2

    Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung tentang Penetapan User Administrator, Supervisor, Koordinator dan Analis pada Aplikasi Siman Versi 2

    Jakarta-Humas: Berikut terlampir Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 701/SEK/SK.TI1.1.2/VI/2024 tentang Penetapan User Administrator, Supervisor, Koordinator dan Analis pada Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) Versi 2 di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya. 

    Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)



     Dokumen

     

  • ALIH FUNGSI ATAS KENDARAAN DINAS JABATAN BERUPA KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA DAN TINDAKLANJUT KENDARAAN DINAS DALAM KONDISI RUSAK BERAT DALAM RANGKA PERSIAPAN RKBMN TAHUN ANGGARAN 2026

    ALIH FUNGSI ATAS KENDARAAN DINAS JABATAN BERUPA KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA DAN TINDAKLANJUT KENDARAAN DINAS DALAM KONDISI RUSAK BERAT DALAM RANGKA PERSIAPAN RKBMN TAHUN ANGGARAN 2026

    Jakarta – Humas : Sehubungan dengan persiapan penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Tahun 2024 untuk Tahun Anggaran 2026, masih banyak tercatat kendaraan bermotor roda dua sebagai kendaraan jabatan yang tidak sesuai dengan PMK Nomor 172/PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara dan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 640/SEK/SK.PL1.2.2/VIII/2023 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Dilingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya serta kendaraan bermotor roda empat dalam kondisi rusak berat belum melakukan proses penghapusan (daftar terlampir).

    Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:



     Dokumen

     

  • UNDANGAN PENDAMPINGAN PENERTIBAN ASET DAN TINDAK LANJUT KENDARAAN DINAS RUSAK BERAT

    UNDANGAN PENDAMPINGAN PENERTIBAN ASET DAN TINDAK LANJUT KENDARAAN DINAS RUSAK BERAT

    Jakarta – Humas : Menindaklanjuti surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 161/SEK/PL1.2/VI/2024 tanggal 21 Juni 2024 Hal Alih Fungsi atas Kendaraan Dinas Jabatan berupa Kendaraan Bermotor Roda Dua dan Tindaklanjut Kendaraan Dinas dalam Kondisi Rusak Berat dalam rangka Persiapan RKBMN Tahun Anggaran2026, maka diperlukan pendampingan penertiban atas pencatatan kendaraan dinas jabatan berupa kendaraan bermotor roda dua dan tindak lanjut kendaraan dinas dalam kondisi rusak berat. Oleh karena itu, kepada Pengadilan yang nama-namanya tercantum pada lampiran undangan dapat hadir dalam kegiatan yang akan dilaksanakan pada hari/tanggal: Selasa, 25 Juni 2024.

    Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:



     Dokumen

     

  • UNDANGAN PERSIAPAN PENYUSUNAN USULAN RENCANA KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA (RKBMN) TA. 2026

    UNDANGAN PERSIAPAN PENYUSUNAN USULAN RENCANA KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA (RKBMN) TA. 2026

    Jakarta – Humas : Dalam rangka persiapan pengusulan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara(RKBMN) Tahun 2024 untuk Tahun Anggaran 2026, maka akan dilakukan pendampingan dalam mengajukan RKBMN melalui aplikasi e-sadewa serta tata cara pendaftaran user pada aplikasi SIMAN v2 yang akan dilaksanakan pada hari, tanggal : Rabu, 26 Juni 2024.

    Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:



     Dokumen

     

  • VERIFIKASI DATA INDIKATIF PERSERTIPIKATAN TANAH TA 2025 DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI

    VERIFIKASI DATA INDIKATIF PERSERTIPIKATAN TANAH TA 2025 DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI

    Jakarta - Humas : Surat Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:162/SEK/PL1.2/VI/2024 tentang Verifikasi Data Indikatif Persertipikatan Tanah TA 2025 di Lingkungan Mahkamah Agung RI yang ditujukan kepada Yth. Pimpinan Satuan Kerja ( Daftar terlampir).

    Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini : 



     Dokumen

     

  • KETUA MAHKAMAH AGUNG MELEPAS KETUA KAMAR PEMBINAAN PROF. TAKDIR RAHMADI DAN HAKIM AGUNG IS SUDARYONO

    KETUA MAHKAMAH AGUNG MELEPAS KETUA KAMAR PEMBINAAN PROF. TAKDIR RAHMADI DAN HAKIM AGUNG IS SUDARYONO

    Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. hari ini (24/06) melepas Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung, Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., L.L.M. dan Hakim Agung Is Sudaryono, S.H., M.H., dalam sebuah acara pelepasan yang berlangsung di kantor Mahkamah Agung, Jakarta.

    Acara dihadiri langsung oleh Ketua Mahkamah Agung, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, serta pejabat Eselon 1 dan 2 pada Mahkamah Agung. Acara pelepasan ini juga diikuti oleh aparatur peradilan di seluruh Indonesia melalui daring.

    Dalam sambutannya, Prof. Syarifuddin menyampaikan apresiasi yang tinggi atas dedikasi dan kontribusi yang telah diberikan oleh kedua tokoh ini selama bertugas di Mahkamah Agung.

    Menurut Ketua Mahkamah Agung, Prof. Takdir Rahmadi dan Is Sudaryono telah memberikan sumbangsih yang luar biasa bagi pengembangan hukum dan keadilan di Indonesia. Baginya, pengabdian dan integritas mereka menjadi teladan bagi seluruh insan peradilan.

    Prof. Takdir Rahmadi dikenal atas peran pentingnya dalam pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan peradilan, sementara Is Sudaryono diakui atas kiprahnya dalam berbagai putusan penting yang memberikan arah baru bagi penegakan hukum di Indonesia.

    Ketua Mahkamah Agung memberikan ucapan selamat dan apresiasi atas dedikasi kedua Hakim Agung tersebut. Sebagai tanda penghargaan, keduanya menerima plakat kenang-kenangan dari Mahkamah Agung.

    “Selamat memasuki masa purnabakti, selamat berkumpul bersama keluarga tercinta, semoga selalu dalam keadaan sehat,” ujar Ketua Mahkamah Agung.

    https://mahkamahagung.go.id/cms/media/12672

    Dalam kesempatan yang sama, Prof. Takdir Rahmadi dan Dr. Is Sudaryono menyampaikan terima kasih atas dukungan dan kerjasama yang telah mereka terima selama menjabat. Keduanya berharap agar Mahkamah Agung terus maju dan menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.

    Acara pelepasan ini diakhiri dengan foto bersama dan ramah tamah. (azh/RS).

  • KETUA MAHKAMAH AGUNG MENERIMA KUNJUNGAN KEHORMATAN FEDERAL COURT OF AUSTRALIA

    KETUA MAHKAMAH AGUNG MENERIMA KUNJUNGAN KEHORMATAN FEDERAL COURT OF AUSTRALIA

    Jakarta – Humas : Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H menerima kunjungan kehormatan dari delegasi Federal Court of Australia (FCA) yang dipimpin oleh Justice Berna Collier sebagai kepala delegasi, didampingi oleh Justice Stephen Burley, Justice Robert Bromwich dan Principal Registrar Sia Lagos.

    Kunjungan ini merupakan bagian awal dari rangkaian kunjungan kerja delegasi FCA selama 5 hari di Indonesia dalam rangka penanda tanganan Nota Kesepahaman Kerjasama Yudisial antara Mahkamah Agung RI-Federal Court Australia dan Family Court Federal Circuit Of Australia yang akan dilakukan pada 25 Juni 2024.

    Penandatanganan Nota Kesepahaman ini spesial, karena bertepatan dengan tahun ke 20 sejak Nota Kesepahaman ini ditanda tangani pertama kali oleh Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. Bagir Manan SH., MCL dan Justice Michael Black pada tahun 2004. 

    Selama kunjungan kerja di Jakarta delegasi FCA akan berpartisipasi dalam acara Seminar Internasional 20 Tahun UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan & PKPU yang akan diadakan di PN Jakarta Pusat, mengadakan dialog dengan Organisasi Hakim Perempuan Indonesia, memberikan kuliah pada Calon Hakim di Pusdiklat Ciawi, serta mengunjungi Pengadilan Negeri Bandung untuk membicarakan mediasi, serta berpartisipasi dalam Seminar Hukum Perlindungan Konsumen di Universitas Padjadjaran.

    Turut hadir dalam pertemuan ini, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Para Ketua Kamar pada Mahkamah Agung, Panitera Mahkamah Agung serta Sekretaris Mahkamah Agung. (Humas)

  • KETUA MAHKAMAH AGUNG RI MEMBERIKAN PIDATO KEHORMATAN PADA RAPAT PLENO YUDISIAL FEDERAL CIRCUIT AND FAMILY COURT OF AUSTRALIA UNTUK MEMPERKUAT KERJASAMA YUSIDIAL BILATERAL

    KETUA MAHKAMAH AGUNG RI MEMBERIKAN PIDATO KEHORMATAN PADA RAPAT PLENO YUDISIAL FEDERAL CIRCUIT AND FAMILY COURT OF AUSTRALIA UNTUK MEMPERKUAT KERJASAMA YUSIDIAL BILATERAL

    Newcastle 21 Juni 2024, Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. M Syarifuddin, SH., MH pada 21 Juni 2024 pagi waktu setempat atas undangan Chief Justice William Alstergren memberikan pidato kehormatan di depan Forum Annual Judicial Plenary for judges of the Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA) yang diselenggarakan di Newcastle, Sydney. Acara Rapat Pleno Yudisial ini dihadiri oleh seluruh Hakim FCFCOA yang berjumlah sekitar 120 orang dan merupakan satu-satunya kesempatan dimana seluruh hakim FCFCOA berkumpul di satu tempat untuk keperluan pertemuan yudisial dan Pendidikan.

    Kegiatan ini merupakan salah satu agenda dalam rangka rangkaian kunjungan kerja delegasi Mahkamah Agung RI untuk memperingati ulang tahun Tahun Kerjasama Yudisial antara Mahkamah Agung RI-Federal Court of Australia dan Federal Circuit and Family Court of Austalia yang pada tahun ini memasuki tahun ke 20 sejak penandatanganan pertama kali dilakukan pada 18 Maret 2004 di Sydney. Selain memberikan pidato kehormatan, maka dalam kesempatan kunjungan kerja yang berlangsung antara 19-23 Juni 2024 ini delegasi MARI juga berkesempatan melakukan Courtesy Call dengan Chief Justice of Australia Stephen Gageler dan Chief Justice William Alstergren dalam rangka penguatan Kerjasama yudisial antara MARI dan FCFCOA dan menghadiri Gala Dinner Annual Judicial Plenary Meeting.

    Selain itu delegasi MARI juga berkesempatan untuk melakukan rapat kerja dengan Federal Court of Australia di Sydney untuk membicarakan perkembangan Kerjasama yudisial dan penyiapan agenda penandatangan Kerjasama yudisial antara MARI-FCA-FCFCOA yang akan dilaksanakan pada 25 Juni 2024 di Jakarta.

    Dalam kesempatan ini YM Ketua MARI didampingi oleh YM Wakil Ketua Mahkamah Agung RI bidang Yudisial Bapak Prof. Dr Sunarto, SH., MH., YM Ketua Kamar Militer Bapak Burhan Dahlan,SH., MH YM YM Hakim Agung Syamsul Maarif, SH., LLM., PhD, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Bambang Myanto, SH., MH, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Bapak Muchlis , Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan TUN, Yuwono Agung Nugroho, dan Aria Suyudi, Staf Khusus Ketua MA. Selain itu hadir pula Ketua Kamar Pengawasan YM Dwiarso Budi Sanitiarto, SH., MH dan Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan Pelatihan MARI, Bambang Hery Mulyono, SH., MH yang juga ikut serta pada sebagian agenda rombongan.

    https://mahkamahagung.go.id/cms/media/12657

    Pentingnya Kerjasama Yudisial

    YM Ketua MARI dalam pidatonya mengajukan pertanyaan penting terkait kerjasama yudisial bilateral, yaitu kenapa peradilan kedua negara mesti bekerjasama dan kenapa kerjasama terus berjalan meskipun sudah lewat 20 tahun sejak pertama kali ditanda tangani? bukankah peradilan adalah urusan domestik yang didominasi kepentingan internal?

    YM Ketua MARI dalam pembahasannya menjelaskan, bahwa pengadilan dimanapun memiliki kesamaan kepentingan, yang menjadi tulang punggu kerjasama ini, yaitu memiliki kebutuhan untuk mencari cara untuk memberikan akses terhadap keadilan bagi pencari keadilan.

    Dialog Delegasi MARI dengan para hakim FCFCOA

    Menyitir pernyataan Sekretaris Jenderal PBB dalam Laporan “Our Common Agenda” 2021 YM Ketua MA menekankan, bahwa akses terhadap keadilan terutama bagi kelompok rentan, telah diakui secara global sebagai nilai fundamental yang mendasari demokrasi berkualitas, supremasi hukum, pertumbuhan inklusif, dan kesetaraan. Namun masih banyak tertinggal, agenda Sustainable Development Goal 16.3 menargetkan untuk mempromosikan rule of law dan memberikan akses terhadap keadilan bagi semua pada 2030, faktanya, tidak kurang 1.5 milyar orang di seluruh dunia masih belum memperoleh layanan terhadap kebutuhan administrasi, perdata dan pidana mereka. Menurutnya, akses terhadap keadilan adalah issue yang relatif relevan, yang merupakan masalah yang dihadapi oleh hampir semua negara, dan merupakan bahasa universal yang dapat menjadi penyambung dalam rangka dialog lintas negara untuk mengambil manfaat dari apa yang terjadi di negara lainnya.

    Lebih jauh, YM Ketua MARI memberikan apresiasi tinggi bagi FCFCOA yang telah terlibat banyak dalam berbagai dialog untuk Meningkatkan Peran Pengadilan dalam Menjamin Akses terhadap keadilan-khususnya bagi Perempuan dan Anak Perempuan. Selama ini dialog dengan FCFCOA sangat penting dalam upaya MARI untuk meningkatkan akses terhadap keadilan melalui pengembangan dan optimalisasi data/informasi pengadilan serta publikasi produk-produk pengetahuan yang sangat bermanfaat bagi pengambilan kebijakan, baik di tingkat pengadilan, maupun di tingkat perencanaan nasional.

    Beberapa inisiatif penting yang memperoleh manfaat melalui dialog dengan FCFCOA antara lain dalam upaya Mahkamah Agung memberikan akses bagi masyarakat yang terhambat karena jarak. Mahkamah Agung dalam melayani masyarakat yang belum memiliki identitas hukum seperti akte kelahiran dan akta perkawinan berinisiatif untuk menjangkau masyarakat terpencil melalui proses pelayanan terpadu dan sidang keliling guna menjangkau masyarakat yang kesulitan dalam mengakses layanan pengadilan karena jarak. Selama sepuluh tahun terakhir sudah lebih dari setengah juta orang memperoleh layanan ini.

    Selain itu pendekatan yang kurang lebih sama juga dilakukan ketika Mahkamah Agung berinisiatif untuk megeradikasi hambatan akses terhadap keadilan yang disebabkan oleh hambatan biaya dan pengetahuan. Melalui upaya sistematis perencanaan dan pelaksanaan program untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas layanan publik terkait melalui pemberian bantuan hukum dan pembebasan biaya perkara, Sudah tercatat tidak kurang 200,000 orang menerima pembebasan biaya perkara dan hampir 2 juta orang memanfaatkan jasa Posbakum dalam mengakses layanan hukum dalam sepuluh tahun terakhir.

    YM Ketua MARI kemudian berterima kasih kepada CJ Alstergren, dan mengatakan bahwa undangan ini adalah salah satu bentuk kehormatan dan kepercayaan luar biasa dari FCFCOA,  tidak hanya kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, namun juga kepada peradilan Indonesia pada umumnya.

    Selain YM Ketua MARI, hadir juga pembicara kehormatan lain, yaitu Chief Justice of Australia Stephen Gageler, yang membicarakan beberapa topik seperti Climate Change dan Digital Transformation. Dalam pidatonya CJ Gageler menyatakan bahwa dewasa ini tren Litigasi Perubahan Iklim makin berkembang di mana-mana, bahkan Australia adalah negara dengan litigasi perubahan iklim tertinggi per kapita. Lalu dalam pidatonya soal Digital Transformation, CJ Gageler mengangkat kehadiran Kecerdasan Buatan sebagai kesempatan, sekaligus tantangan bagi profesi hakim,dimana ke depannya bisa jadi hakim akan kehilangan kemampuan untuk membuat pertimbangan hukum dan akan tergantung kepada Generative AI.

    Kunjungan Kerja ke Federal Court of Australia

    Selain itu delegasi juga berkesempatan untuk melakukan kunjungan kerja ke Federal Court of Australi (FCA), dimana delegasi diterima oleh Acting Chief Justice Berna Collier, Justice Brigitte Markovic , Justice Robert Bromwich, Justice Stephen Burley , Justice John Halley, Senior National Judicial Registrar Paul Farrell. Rapat kerja tersebut membicarakan perkembangan kerjasama Yudisial antara kedua Pengadilan dan rencana kunjungan kerja dan penandatanganan Nota Kesepahaman yang rencananya akan dilakukan 25 Juni 2024 di Jakarta.

    Adapun dari Mahkamah Agung RI hadir delegasi yang dipimpin oleh YM Syamsul Maarif, SH., LLM., PhD, Kepala BSDK MARI Bambang Hery Mulyono, SH. MH, dan Dr. Aria Suyudi, SH., LLM.. Selain itu hadir juga delegasi BSDK MARI yang terdiri dari YM Dwiarso Budi Santiarto SH., MH , YM Dr Agus Subroto SH MH, YM Johanes Priyana SH MH , Ni Wayan Wirawati, Ni Kadek Susiantiani, Harika Nova Yeri, Rosana (koordinator) dan Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko. (AS)

  • 400 MAHASISWA HUKUM PADANG MENGIKUTI ACARA MA GOES TO CAMPUS

    400 MAHASISWA HUKUM PADANG MENGIKUTI ACARA MA GOES TO CAMPUS

    Padang-Humas: Sebanyak kurang lebih empat ratus mahasiswa ilmu hukum kota Padang mengikuti acara Mahkamah Agung (MA) Goes to Campus pada Jum’at pagi, 21 Juni 2024 di aula Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat. Ratusan mahasiswa tersebut berasal dari enam universitas, yaitu Universitas Andalas, Universitas Negeri Padang, Universitas Islam Negeri Imam Bonjol, Universitas Bung Hatta, Universitas Taman Siswa, dan Universitas Ekasakti.

    MA Goes to Campus kali ini mengambil tema Profesi Hakim di kalangan Gen Z. Kegiatan ini merupakan media yang digunakan oleh Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung untuk memperkenalkan Mahkamah Agung, tugas fungsinya, serta profesi hakim yang bisa digeluti oleh para mahasiswa jurusan hukum. Kegiatan ini juga bertujuan untuk menarik minat para mahasiswa Generasi Z untuk menjadi hakim dan aparatur peradilan lainnya. Pengetahuan mengenai hal tersebut disampaikan oleh para narasumber andal yaitu Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Dr. Sobandi, S.H., M.H., Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Dr. Riki Perdana R. Waruwu, S.H., M.H dan Lucia Ridayanti, S.H., M.H.

    Dalam sambutan pembukaan, Sobandi menyampaikan tahun ini merupakan tahun keempat Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung menyelenggarakan acara MA Goes to Campus. Kegiatan ini diselenggarakan untuk memberikan akses seluas-luasnya kepada agent of change untuk mengelaborasi, bertanya, ataupun berdiskusi dengan para ahli terkait tugas dan fungsi peradilan di Indonesia serta seluk beluk menjadi hakim atau pengadil di Indonesia

    “Pada setiap penyelenggaraannya, alhamdulillah, kegiatan ini mendapatkan antusias yang cukup besar dari para mahasiswa. Kami berharap kegiatan ini bisa memberikan manfaat seluas-luasnya bagi para peserta,” kata Sobandi.

    Pada kesempatan yang sama, Dekan Fakultas Hukum Universitas Andalas Dr. Ferdi, S.H., M.H dalam pidatonya menyatakan bahwa ia merasa sangat bangga kampusnya terpilih menjadi tuan rumah penyelenggaran MA Goes to Campus. Baginya, kegiatan ini bisa menjadi sumber inspirasi mahasiswanya dan mahasiswa fakultas hukum Padang lainnya dalam berkarir di bidang hukum ke depannya.

    “Biasanya Campus goes to MA, tapi kali ini MA goes to Campus. Ini  merupakan kesempatan baik yang sangat langka, semoga para mahasiswa yang hadir saat ini bisa mendapatkan insight dan terinspirasi untuk menjadi aparatur peradilan,” ucap Ferdi.

    Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid ini dihadiri pula oleh Dekan Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negri Padang Afriva Khaidir, S.H., M.Hum, MAPA, Ph.D.,  Dekan Fakultas Syariah UIN Imam Bonjol Bapak Prof. Dr. Ikhwan, S AG.,  S.H.,M.Ag., Dekan Fakultas Hukum Universitas Bung hatta, Dr. Sanidjar Pebrihariati R, S.H., M.H.,  Dekan Fakultas Hukum Universitas Taman Siswa H. Mardius, S.H., M.H., Dekan Fakultas Hukum Universitas Ekasakti Dr. Fitriati. S.H., M.H., PLH Ketua Pengadilan Tinggi Padang Inrawaldi, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Padang Dra. HJ. Rosliani, S.H., M.H., Ketua Pengadilan  Tata Usaha Negara Padang Yarwan, S.H., M.H., Kepala Pengadilan Militer Padang Letkol CHK Abdul Halim, S.H., M.H., Wakil Dekan 1 Fakultas Hukum Universitas Andalas, Dr. Nani Mulyati, S.H., M.CL, serta para Panitera dan Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding dan Pertama di wilayah Sumatera Barat.

    https://mahkamahagung.go.id/cms/media/12655

    TIGA PESAN KUNCI KEPALA BIRO HUKUM DAN HUMAS MA UNTUK MAHASISWA HUKUM PADANG

    Kepala Biro Hukum dan Humas dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan bahwa Mahkamah Agung adalah lembaga yang memiliki komitmen yang kuat dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat pencari keadilan. Pelayanan tersebut hampir di semua lini kini sudah berubah dari manual ke digital. Hal tersebut bertujuan untuk memberikan pelayanan yang cepat, akuntabel, dan berbiaya ringan.

    “Mahkamah Agung selalu mengikuti perkembangan teknologi informasi demi bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di seluruh Indonesia,” kata Sobandi.

    Menjawab tantangan artificial intelligent (ai), ia menyampaikan bahwa Mahkamah Agung salah satunya menciptakan Smart Majelis, aplikasi robotika berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence) untuk memilih majelis hakim secara otomatis, dengan menggunakan berbagai faktor antara lain pengalaman, kompetensi dan beban kerja hakim, mempertimbangkan jenis perkara yang akan diadili agar para hakim yang dipilih memiliki keahlian yang sesuai dengan perkara yang ditangani.

    Untuk itu, ia menyampaikan tiga pesan kunci kepada Generasi Z yang ingin bergabung ke Mahkamah Agung.

    Pertama, kuasai teknologi informasi. Menurut Sobandi, kini hampir semua pelayanan di Mahkamah Agung menggunakan TI, jika tidak bisa menguasai ilmu tersebut maka akan tergilas oleh yang lain.

    “Mumpung anak-anakku sekalian masih dalam masa belajar, gunakan waktu luang yang ada dengan banyak mencari tahu dan berlatih IT,” ujarnya.

    Kedua, kuasai bahasa, minimal Bahasa Inggris. Karena dengan Bahasa banyak sekali kesempatan yang bisa diraih, misalnya kesempatan untuk belajar ke luar negeri, mengikuti kursus pendek di luar negeri, yang kebanyakan itu gratis. Maka, gunakan waktu sekarang ini untuk belajar bahasa dengan baik.

    Yang ketiga, dan ini yang terpenting menurutnya, yaitu tingkatkan dan jaga terus akhlak atau integritas. Karena, ilmu apapun yang dikuasai, setinggi apapun pendidikan atau jabatan yang diraih, tanpa integritas semua itu nihil, tanpa makna.

    Pada kegiatan ini, para mahasiswa yang hadir dengan menggunakan jas almamaternya masing-masing tersebut berlomba-lomba memberikan pertanyaan dan pernyataan kepada para narasumber. Ruang aula menjadi sangat hidup dengan interaksi yang sangat aktif dari para mahasiswa fakultas hukum Padang. (azh/RS/Photo:Yrz)

  • PERINTAH MELAKSANAKAN TUGAS BAGI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL PENGGANTI DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2023

    PERINTAH MELAKSANAKAN TUGAS BAGI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL PENGGANTI DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2023

    Jakarta-Humas: Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2023, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

    1.  Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pengganti Mahkamah Agung sebagaimana daftar nama terlampir, ditetapkan melaksanakan tugas terhitung mulai tanggal 1 Juli 2024 dan wajib melapor kepada pimpinan satuan kerja mulai tanggal 1 s.d. 12 Juli 2024.
    2. Pada saat melapor CPNS Pengganti Mahkamah Agung membawa:
    • daftar nama dan penempatan (daftar nama terlampir);
    • kartu ujian peserta CASN; dan
    • asli KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DISDUKCAPIL)

    3. Pada bulan pertama melaksanakan tugas sebagai CPNS Pengganti Mahkamah Agung wajib berpakaian:
    a. Pria : kemeja putih dan celana bahan kain warna hitam.
    b. Wanita : kemeja putih, rok/celana bahan kain warna hitam dan bagi yang berjilbab
    menggunakan jilbab warna hitam

    4. Surat Keputusan Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Mahkamah Agung dapat diunduh pada Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) Mahkamah Agung.


    5. CPNS Pengganti Mahkamah Agung yang melaksanakan tugas pada tanggal 1 Juli 2024,
    hak keuangan dapat dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)



     Dokumen

     

  • RAYAKAN IDULADHA 1445 H, MAHKAMAH AGUNG KURBAN PULUHAN EKOR SAPI

    RAYAKAN IDULADHA 1445 H, MAHKAMAH AGUNG  KURBAN PULUHAN EKOR SAPI

    Jakarta-Humas: Mahkamah Agung merayakan Iduladha 1445 dengan melaksanakan  kurban 20 ekor sapi dan 2 ekor kambing. Hewan kurban tersebut berasal dari pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, Pejabat Eselon I dan II di lingkungan Mahkamah Agung, aparatur peradilan serta bank mitra.   

    Daging kurban tersebut kemudian diberikan kepada pegawai Mahkamah Agung golongan I, II, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), Yayasan Yatim Piatu , Security, Ofice Boy dan dhuafa sekitar kantor Mahkamah Agung.

    Proses pemotongan dilakukan di Rumah Potong Hewan Perumda Dharma Jaya, Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, pada hari Selasa 18 Juni 2024.


    Sekretaris Mahkamah Agung Sugiyanto, S.H., M.H dalam sambutannya ketika menyerahkan secara simbolis hewan kurban kepada Rumah Potong Hewan, mengatakan bahwa Nabi Ibrahim AS bersedia mengorbankan anak kandungnya yang bernama Ismail sebagai kepatuhan terhadap pemilik alam semesta yaitu Allah SWT.

    Hari Raya Idul Adha 1445 H ini, menurut Sugiyanto mengajarkan kepada kita untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT, melalui pelaksanaan salat dan kurban.


    Turut hadir dalam acara penyerahan terebut, pejabat eselon III dan IV di lingkungan Mahkamah Agung dan undangan lainnya. (Humas)

  • Tingkatkan Keakraban dan Sportivitas, Ditjen Badilum Adakan Pertandingan Persahabatan dengan Pengadilan Tinggi Bandung dan Pengadilan Negeri Bale Bandung

    Tim sepak bola yang terdiri dari para pejabat dan pegawai Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum kembali mengadakan laga pertandingan persahabatan dengan insan peradilan. Kali ini, diadakan laga persahabatan dengan Pengadilan Tinggi Bandung dan Pengadilan Negeri Bale Bandung. Pertandingan antara Ditjen Badilum dengan Pengadilan Tinggi Bandung dan Pengadilan Negeri Bale Bandung berlangsung di Stadion Jalak Harupat, Bandung, Jawa Barat, pada hari Sabtu, 15 Juni 2024.

    Tim Ditjen Badilum dipimpin oleh Sekretaris Ditjen Badilum, Kurnia Arry Soelaksono, S.E, S.H., M.Hum, yang juga ikut bertanding dalam laga ini. Selain meningkatkan kesehatan jasmani dan kebugaran, kegiatan ii bertujuan meningkatkan keakraban antar pegawai dan pejabat Ditjen Badilum dan menjaga semangat sportivitas antar insan peradilan.

    Pada pertandingan persahabatan ini Sekretaris Ditjen Badilum bertukar cindera mata dengan Panitera Muda Pidana Pengadilan Tinggi Bandung, Mardono, S.H., M.H, dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung, Achmad Rifai, S.H., M.H.

     65529864-a37e-4cde-93bf-4d94d3631e21.jpg49677156-4c15-426f-9e45-b36cabbb6384.jpg98de98d7-2a15-428c-abfb-ccd4c4f84362.jpg94c2fefb-8da9-4eb0-91a3-fa7a91a84847.jpg2e2af65d-7bd1-49fe-80a8-211104c8d037.jpg

  • Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Dampingi Ketua Mahkamah Agung Resmikan Ruang Sidang Pengadilan Tinggi Surabaya

    Dalam rangkaian kegiatan di Surabaya hari Senin, 10 Juni 2024, Ketua Mahkamah Agung RI, YM Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. berkunjung ke Pengadilan Tinggi Surabaya didampingi Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H. Para pimpinan Mahkamah Agung RI ini disambut oleh Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Dr. H. Kresna Menon, S.H., M.Hum.

    Kunjungan ini dalam rangka meninjau pelayanan sekaligus meresmikan ruang sidang utama pada Pengadilan Tinggi Surabaya. Peresmian ruang sidang utama ini dihadiri oleh para hakim tinggi, pejabat struktural dan fungsuional, serta pegawai Pengadilan Tinggi Surabaya.

    Pada kesempatan ini, Ketua Mahkamah Agung memberikan persetujuan nama pada ruang sidang utama Pengadilan Tinggi Surabaya, yang diberi nama “Ruang Sidang Utama Prof. Dr. H. M. Syarifudin, S.H., M.H.” Beliau berharap ruang sidang ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk pemberian layanan bagi pencari keadilan.

    ~ DSC06746.JPG~ DSC06652.JPG~ DSC06605.JPG~ DSC06587.JPG~ DSC06583.JPG~ DSC06573.JPG

    ~ DSC06715.JPG
  • SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG HADIRI RAPAT DENGAR PENDAPAT KOMISI III DPR RI

    SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG HADIRI RAPAT DENGAR PENDAPAT KOMISI III DPR RI

    Jakarta-Humas : Sekretaris Mahkamah Agung Sugiyanto, S.H., M.H menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ( DPR RI ) pada Kamis, 13 Juni 2024 di Gedung Nusantara III Komplek MPR/DPR Jakarta.

    Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh dan dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi III Dr.Adies Kadir SH.,MH dan Dr.Habiburakhman.,SH.,MH serta anggota Komisi III lainnya.

    Dalam kesempatan tersebut Sekretaris Mahkamah Agung memaparkan pembahasan pagu indikatif rencana kerja dan anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL), rencana kerja Pemerintah Kementerian/Lembaga (RKP-K/L), penjelasan hasil pemeriksaaan BPK tahun 2022 dan penjelasam kebutuhan anggaran Pengadilan hasil kunjungan kerja reses.

    Selain Sekretaris Mahkamah Agung, Rapat Dengar Pendapat ini juga diikuti oleh Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial. Turut hadir mendampingi Sekretaris Mahkamah Agung, Panitera Mahkamah Agung, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara, Kepala Biro Keuangan, Kepala Biro Perencanaan, Kepala Biro hukum dan Humas. Dan Kepala Biro Kesekretariatan Pimpinan. (Humas)

  • DELEGASI MAHKAMAH AGUNG CHINA KUNJUNGI BADAN DIKLAT MAHKAMAH AGUNG RI

    DELEGASI MAHKAMAH AGUNG CHINA KUNJUNGI BADAN DIKLAT MAHKAMAH AGUNG RI

    Bogor-Humas: Dalam rangka memperkuat hubungan bilateral dan kerjasama antara kedua lembaga yudisial, Delegasi Mahkamah Agung China mengunjungi Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Jumat, 15 Juni 2024. Kunjungan ini merupakan agenda lanjutan setelah sehari sebelumnya, rombongan delegasi bertemu dengan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan jajaran pimpinan di kantor Mahkamah Agung, Jakarta.

    Kedatangan delegasi Mahkamah Agung China disambut langsung oleh Kepala BSDK Bambang H. Mulyono. Selain berkeliling, kegiatan juga diisi dengan acara penanaman pohon duku di halaman BSDK Mahkamah Agung RI. Penanaman pohon ini melambangkan semangat kerja sama dan persahabatan yang berkelanjutan antara kedua negara. Acara ini dihadiri oleh Ketua Kamar Perdata Mahakamh Agung I Gusti Agung Sumanatha, para pejabat Eselon 2 BSDK, para delegasi Mahkamah Agung China, dan lainnya.

    Setelah penanaman pohon, delegasi dari China memberikan seminar umum yang membahas topik "Intellectual Property Rights in China". Seminar ini bertujuan untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman mengenai perlindungan hak kekayaan intelektual di China, serta tantangan dan solusi yang dihadapi dalam implementasinya. 
    https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/12647

    Usai seminar, rombongan delegasi melanjutkan kunjungan mereka ke Pengadilan Negeri Bogor. Di sana, mereka disambut oleh Ketua Pengadilan Negeri Bogor dan melakukan diskusi mengenai sistem peradilan dan praktik pengadilan di kedua negara. Kunjungan ini memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk saling bertukar pandangan dan memperkuat kerjasama dalam bidang hukum dan peradilan.

    Kunjungan delegasi Mahkamah Agung China ini diharapkan dapat semakin mempererat hubungan baik antara Mahkamah Agung Indonesia dan  Mahkamah Agung China, serta meningkatkan kolaborasi dalam berbagai aspek hukum dan peradilan di masa depan. (azh/RS/photo:Yrz)

  • Surabaya | (12/6) -  Panitera Mahkamah Agung Heru Pramono memaparkan kebijakan  MA  terbaru pengajuan kasasi/PK elektronik dalam Forum Tematik Bakohumas yang digelar di Surabaya, Selasa (12/6). Forum Bakohumas tersebut mengusung tema Transformasi Digital Penanganan Perkara di Mahkamah Agung. Acara tersebut diikuti oleh pejabat kehumasan pada seluruh kementerian dan lembaga yang dikemas dalam format talk show secara hibrid. Adapun Biro Hukum dan Humas MA bertindak sebagai host  pada kegiatan tersebut.

    Panitera MA mengungkapkan  transformasi digital dalam proses penanganan perkara di Mahkamah Agung terlihat dalam kebijakan pengajuan permohonan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik. Kebijakan tersebut berlaku mulai pendaftaran kasasi/pk pada 1 Mei 2024. Menurut Panitera MA, perkara kasasi/pk yang didaftarkan sejak tanggal tersebut, tidak perlu mengirimkan berkas ke MA dalam bentuk dokumen cetak.

    “Berkas yang dikirmkan berbentuk  dokumen elektronik”, ujar Panitera MA.

    Transformasi penanganan perkara dari manual menjadi digital dilakukan MA melalui proses terencana dan terstruktur.  Diawali dengan kebijakan keterbukaan informasi pada tahun 2007,  disusul dengan SEMA 14 Tahun 2010  yang disempurnakan dengan SEMA 1 Tahun 2014 yang mewajibkan pengadilan mengirimkan beberapa dokumen elektronik. Dalam setiap tahunnya, MA selalu membuat kebijakan bernuansa modernisasi manajemen perkara. Puncaknya dalam  lima tahun terakhir, MA menerbitkan paket kebijakan pengadilan elektronik yaitu Perma 3 Tahun 2018, Perma 1 Tahun 2019, Perma 4 Tahun 2020,  Perma 6 Tahun 2022, Perma 7 Tahun 2022 dan Perma 8 Tahun 2022.

    Lebih lanjut Panitera MA mengungkapkan bahwa transformasi digital penanganan perkara membawa konsekuensi perubahan pola kerja dan pola pikir aparatur peradilan. Hal ini menuntut dilakukannya manajemen perubahan yang efektif. Perubahan tersebut  juga harus diikuti oleh pengguna layanan pengadilan. Sebagai contoh dari perubahan yang harus diikuti oleh pengguna pengadilan khususnya para advokat adalah penggunaan tanda tangan  elektronik.

    “Penggunaan tanda tangan elektronik oleh advokat pada  surat gugatan, memori kasasi  maupun dokumen lainnya memberikan autentikasi dan pengamanan terhadap dokumen tersebut, dan memudahkan pengadilan dalam pemberkasan sehingga tidak perlu melakukan digitasi”, jelas  Panitera MA.

    Transformasi Digital Berdampak Efisiensi

    Panitera MA juga mengungkapkan transformasi digital penanganan perkara membawa dampak efesiensi yang  signifikan.

    Berdasarkan Data Kepaniteraan MA,  sepanjang tahun 2022, total berkas perkara yang dikirim ke pengadilan pengaju dalam perkara pidana, pidana militer, dan PHI  sebanyak 13.964 perkara, dengan total berat sebanyak 28,8 Ton. Biaya yang ditagihkan oleh PT. Pos Indonesia untuk pengiriman berkas tersebut sebanyak 5,9 Milyar. Sedangkan untuk Perkara Perdata tagihannya sebesar 3,1 milyar sehingga total biaya kirim  berkas  tahun 2022 sebanyak 9,1  milyar.  Dengan pemberlakuan kasasi /PK  elektronik, maka biaya pengiriman berkas tersebut tidak diperlukan lagi, karena salinan putusan dikirimkan secara elektronik.

    Untuk penggandaan berkas melalui skema sewa mesin fotokopi, total tagihan selama tahun 2022 untuk perkara perdata dan pidana sebesar 4.2 Milyar. Dengan implementasi kasasi/PK elektronik  tidak diperlukan lagi biaya sewa mesin fotokopi tersebut;

    "Dengan demikian,  tingkat efisiensi akibat dari implementasi kasasi/pk elektronik minimal 13 Milyar", pungkas Panitera MA

  • PEMBERITAHUAN

    PEMBERITAHUAN

    Jakarta – Humas : Sehubungan dengan adanya kebutuhan pengisian dokumen kebijakan satuan kerja di bawah Mahkamah Agung, berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 92 Tahun 2022 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya dengan ini disampaikan beberapa dokumen yang diinput dalam website JDIH satuan kerja

    Untuk lebih jelasnya, silahkan klik tautan dibawah ini:



     Dokumen

     

  • PEMBERITAHUAN

    PEMBERITAHUAN

    Jakarta – Humas : Sehubungan dengan adanya kebutuhan pengisian dokumen kebijakan satuan kerja di bawah Mahkamah Agung, berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 92 Tahun 2022 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya dengan ini disampaikan beberapa dokumen yang diinput dalam website JDIH satuan kerja

    Untuk lebih jelasnya, silahkan klik tautan dibawah ini:



     Dokumen

     

  • KETUA MAHKAMAH AGUNG MENERIMA KUNJUNGAN DELEGASI MAHKAMAH AGUNG CHINA

    KETUA MAHKAMAH AGUNG MENERIMA KUNJUNGAN DELEGASI MAHKAMAH AGUNG CHINA

    Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. menerima kunjungan Delegasi Mahkamah Agung China yang diketuai oleh Hakim Agung Mahkamah Agung China H.E. Mr LIU Guixiang, Ketua Pengadilan Tinggi Tianjin Ms. LI Jing, Ketua Pengadilan Tinggi Henan Mr. HU Daocai, Wakil Direktur Departemen Pelaksanaan Umum Mahkamah Agung China Mr. MAO Lihua, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Hunan Mr GUO Zhenghuai, Pejabat Departemen Kerja Sama Internasional Mahkamah Agung China Ms. ZHAO Qian,  pada Kamis, 13 Juni 2024 di gedung Mahkamah Agung lantai 13.

    Kunjungan yang merupakan kunjungan balasan ini berlangsung  dengan suasana penuh keakraban. Dalam kunjungan tersebut, kedua belah pihak, baik Mahkamah Agung Indonesia maupun  Mahkamah Agung China saling  bertukar informasi di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan juga mengenai hukum yang berkembang saat ini di kedua negara.

    Setelah melakukan pertemuan dengan pimpinan Mahkamah Agung, para delegasi Mahkamah Agung China melakukan kunjungan ke museum Mahkamah Agung dan ruang Kusumah Atdmadja lantai 14.

    Dalam pertemuan tersebut, turut hadir Ketua Mahkamah Agung Indonesia didampingi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, dan para Ketua Kamar pada Mahkamah Agung. (Humas)

  • PEMBERITAHUAN PELAKSANAAN SELEKSI PROFFILE ASSESSMENT DAN WAWANCARA

    PEMBERITAHUAN PELAKSANAAN SELEKSI PROFFILE ASSESSMENT DAN WAWANCARA

    Jakarta – Humas :  Dengan ini diberitahukan bahwa ujian Proffile Assessment dan Wawancara Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tahap XXI Tahun 2024 akar diselenggarakan pada tanggal 7 Juli 2024 sampai dengan 12 Juli 2024. Check in: Minggu, tanggal 7 Juli 2024 pukul 14.00 WIB. Pelaksanaan seleksi bertempat di Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju Kec. Mega Mendung, Kab. Bogor Jawa Barat Telp (0251) 8249520.

    Untuk lebih jelas silahkan klik tautan di bawah ini:



     Dokumen

     

  • Pelaksanaan Penilaian Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya Tahun Anggaran 2024

    Pelaksanaan Penilaian Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya Tahun Anggaran 2024

    Jakarta-Humas: Berkenaan adanya kenaikan jenjang bagi Pejabat Fungsional yang berada di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya Tahun Anggaran 2024, dengan ini Unit Penilaian Kompetensi (Assesment Center) Mahkamah Agung akan melaksanakan Asesmen Uji Kompetensi Manajerial dan Sosio Kultural.

    Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

    1. Unit Penilaian Kompetensi (Assessment Center) Mahkamah Agung RI akan melaksanakan kegiatan Penilaian Kompetensi bagi 50 (lima puluh) Pejabat Fungsional (daftar nama pejabat fungsional terlampir);
    2. Penilaian Kompetensi akan dilaksanakan pada tanggal 24 s.d 28 Juni 2024 yang akan dilakukan secara daring (online) pada Satuan Kerja masing-masing;
    3. Untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan, dimohon agar pimpinan satuan kerja menugaskan tim yang akan menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan;
    4. Peserta dan tim dari satuan kerja, mohon untuk mengisi formulir dengan tautan pada https://bit.ly/FormDataPesertaJF;
    5. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sdr. Satria Henarta Putra, S.T. (081213518238).

    Informasi selengkapnya silakan klik tautan di bawah ini. (Humas) 



     Dokumen

     

  • MAHKAMAH AGUNG MENYELENGGARAKAN FORUM TEMATIK BAKOHUMAS

    MAHKAMAH AGUNG MENYELENGGARAKAN FORUM TEMATIK BAKOHUMAS

    Surabaya – Humas : Mahkamah Agung bekerja sama dengan Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas) menyelenggarakan Forum Tematik Bakohumas dengan tema “Transformasi Digital Penanganan Perkara di Mahkamah Agung”, berlangsung secara hybrid pada Rabu, 12 Juni 2024 di Hotel Santika, Gubeng Surabaya.

    Kegiatan yang diselenggarakan oleh Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung ini dilaksanakan dalam rangka menyosialisasikan transformasi digital layanan penanganan perkara..

    Forum Tematik Bakohumas dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong, S. Sos., M.Si. selaku Ketua Umum Bakohumas.

    Dalam sambutannya Usman menyampaikan, Mahkamah Agung sebagai epicentrum of justice, senantiasa telah meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan dengan pemanfaatan teknologi informasi. 

    Lebih lanjut mantan wartawan ini mengatakan, Mahkamah Agung telah melakukan transformasi digital dalam semua aspek yang berkaitan dengan administrasi dan teknis peradilan agar semakin memudahkan masyarakat pencari keadilan dalam mengakses pengadilan, diantaranya peradilan elektronik (e-court) dan e-Berpadu. Melalui dua aplikasi ini masyarakat semakin dimudahkan mengakses keadilan kapan saja, di mana saja, dan berbiaya terjangkau.

    Dirinya menambahkan, sebagai wujud nyata kita sebagai anggota Bakohumas, setelah mengikuti forum ini, Saya menghimbau kepada peserta sekalian untuk menyebarkan secara luas dan masif informasi yang dipaparkan oleh para narasumber dan konten yang disediakan oleh Mahkamah Agung kepada pemangku kepentingan, melalui berbagai kanal yang dimiliki masing-masing kementerian/Lembaga.

    https://mahkamahagung.go.id/cms/media/12634

    Sementara itu Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H, dalam laporannya mengatakan kegiatan ini bertujuan memberikan informasi kepada seluruh lapisan masyarakat di seluruh Indonesia dengan berbagai informasi terkait kebijakan Mahkamah Agung khususnya mengenai Pemberlakuan Pengajuan Upaya Hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik.

    Kegiatan ini dikuti kurang lebih 100 peserta, yang berasal dari Humas berbagai Kementrian/Lembaga seluruh Indonesia, di antaranya yaitu Mahkamah Konstitusi, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Kepolisian RI, Sekretariat Kabinet, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kemenko PMK, Kemenko Marves, Kementerian Kemaritiman dan Investasi, Kementerain Sosial, Kementerian Pertanian, Kementerian Pertahanan, Dinas
    Komunikasi dan Informatika, TVRI, BP Batam, BNPT, BPKP, PT. Sucofindo, BKKBN, Setjen DPN Korpri, Dinas Kominfo Jawa Tengah, Dinas Kominfo Surabaya, BNPP, Bapennas, empat (4) Peradilan Tingkat Banding se-wilayah Jawa Timur dan lain-lain.

    Hadir sebagai narasumber, Panitera Mahkamah Agung, Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum. dan Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas, Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H. dengan moderator, Fungsional Penerjemah Muda Mahkamah Agung, Nur Azizah, S.S.

    Acara ini dihadiri Plt. Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah SE, MM, para Kepala Biro Humas Kementerian/Lembaga serta undangan lainnya. (enk/pn/photo:yrz, alf).

  • Ditjen Badilum Mengucapkan Selamat kepada Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial atas Pengukuhan sebagai Guru Besar Kehormatan Universitas Airlangga

    Pada hari Senin, 10 Juni 2024, Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial, YM Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. menerima pengukuhan sebagai Guru Besar Kehormatan Universitas Airlangga. Pengukuhan ini merupakan bentuk apresiasi dari Universitas Airlangga atas pengabdian YM Wakil Ketua Mahkamah Agung RI di bidang hukum selama ini.

    Kegiatan pengukuhan ini berlangsung di Aula Garuda Mukti Kampus C Universitas Airlangga, Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur. Kegiatan pengukuhan dipimpin langsung Rektor Universitas Airlangga Prof. Dr. Mohammad Nasih  dan dihadiri Ketua Mahkamah Agung RI, YM Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H.

    Pada pengukuhan ini, YM Wakil Ketua Mahkamah Agung RI membawakan pidato dengan judul "Makna Hukum dan Keadilan dalam Perkara Perdata". Kegiatan pengukuhan selain diikuti oleh para insan peradilan, termasuk DIrektur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H., juga dihadiri pula secara daring (online) oleh perwakilan dari negara sahabat, seperti dari Mahkamah Agung Malaysia dan Federal and Family Court Australia.

    ~ ~ ~ fcd82356-d27e-47e1-a6f3-353e1c07dac1.jpg~ ~ ~ 27772c2a-f402-41a4-b2d8-1e298a9d0e0c.jpg

  • Pengumuman Kelulusan Seleksi Tertulis Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama Tahap XXI Tahun 2024

    Pengumuman Kelulusan Seleksi Tertulis Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama Tahap XXI Tahun 2024

    Jakarta-Humas: Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi mengumumkan Peserta yang dinyatakan “Lulus Seleksi Tertulis Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama Tahap XXI Tahun 2024.  Nama-nama yang dinyatakan lulus sebanyak 156 orang.  
     

    Informasi selengkapanya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)



     Dokumen

     

  • WAKIL KETUA MAHKAMAH AGUNG BIDANG YUDISIAL DIKUKUHKAN SEBAGAI GURU BESAR HONORIS CAUSA

    WAKIL KETUA MAHKAMAH AGUNG BIDANG YUDISIAL DIKUKUHKAN SEBAGAI GURU BESAR HONORIS CAUSA

    Surabaya-Humas: Universitas Airlangga (Unair) Surabaya kembali menganugerahkan gelar Guru Besar Honoris Causa. Kali ini anugerah tersebut diberikan kepada Dr. Sunarto, S.H., M.H., Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial. Pengukuhan tersebut berlangsung di Aula Garuda Mukti, Kampus C Universitas Airlangga, Surabaya, pada Senin pagi, 10 Juni 2024.

    Acara pengukuhan ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting dari dunia hukum dan akademisi. Di antaranya yaitu Ketua Mahkamah Agung, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, para Menteri Kabinet Indonesia Maju, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, para Hakim Agung, Rektor dan Wakil Rektor Universitas Airlangga, para Guru Besar Universitas Airlangga, dan undangan lainnya.

    Dalam sambutannya, Rektor Universitas Airlangga Prof. Dr. Mohammad Nasih, S.E., M.T., Ak. menyatakan bahwa Sunarto telah memberikan sumbangsih yang sangat berarti dalam pengembangan hukum dan penegakan keadilan di Indonesia. Baginya, dedikasi dan integritas Sunarto dalam menjalankan tugas-tugas yudisial merupakan teladan bagi semua.

    “Pemberian gelar ini adalah bentuk penghargaan tertinggi dari Universitas Airlangga atas dedikasi beliau," ujar Prof. Nasih.

    Dalam kesempatan yang sama, Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi dan kebanggaan terhadap rekannya tersebut.  Menurutnya, Sunarto adalah sosok yang tidak hanya cerdas dan kompeten, namun juga memiliki komitmen kuat terhadap penegakan hukum dan keadilan. Ia mengatakan gelar Guru Besar Honoris Causa yang diberikan kepadanya sangatlah layak, mengingat kontribusinya yang luar biasa dalam dunia hukum di Indonesia.

    “Gelar ini bukan hanya menjadi kebanggaan bagi Pak Narto dan keluarga, namun juga menjadi kebanggaan bagi Mahkamah Agung dan dunia peradilan di seluruh Indonesia,” kata Prof. Syarifuddin.

    https://mahkamahagung.go.id/cms/media/12642

    TEGAKNYA KEADILAN MENJADI PUNCAK KEMAJUAN SEBUAH NEGARA

    Dalam kesempatan tersebut, Dr. Sunarto menyampaikan pidato pengukuhan dengan judul Makna Penegakan Hukum dan Keadilan dalam Perkara Perdata. Ia juga mengungkapkan rasa terima kasih kepada Universitas Airlangga dan semua pihak yang memberikan kepercayaan dan kehormatan kepadanya jabatan mulia sebagai Guru Besar Kehormatan Bidang Ilmu Hukum.

    "Saya menyambut amanah yang diberikan kepada saya sebagai Guru Besar Kehormatan di bidang ilmu hukum dengan rasa syukur dan ucapan terima kasih seraya berdoa kepada Allah Swt untuk diberikan kekuatan menunaikan tanggung jawab dengan penuh integritas kepada civita akademika, bangsa dan negara," ujarnya.

    Menurut Sunarto, hakim haruslah menjadi penuntun, peneliti, dan filsuf. Semua itu untuk memastikan bahwa putusan yang diberikan hakim bukanlah sekedar hasil interpretasi formil hukum, tetapi juga mencerminkan esensi keadilan yang sejati. Untuk itu, ia meminta para hakim untuk membuka pandangan yang komprehensif terhadap makna hukum dan keadilan.

    Ia juga mengatakan bahwa keadilan bukanlah sesuatu yang statis. Keadilan membutuhkan keterlibatan aktif hakim untuk menggali setiap sudut pandang, menyatukan berbagai perspektif, dan akhirnya menarik dirinya ke dalam hati nuraninya yang paling dalam. Putusan yang dihasilkan bukanlah sekedar produk akal yang rasional, tetapi juga cerminan dari perasaan yang terdalam.

    Dengan tegaknya keadilan, menurut Sunarto, sebuah negara akan mencapai puncak kemajuan. Kepuasan masyarakat akan sistem peradilan yang adil dan transparan akan menjadi fondasi kuat bagi keberlangsungan sebuah bangsa. Hal ini bisa terwujud jika hakim-hakimnya bukan hanya menjadi mesin yang memproses hukum, namun harus bisa merasakan denyut keadilan yang hidup di setiap detak jiwanya.

    MEMILIH MENJADI HAKIM KARENA HATI NURANI

    Sunarto merupakan pria asli Sumenep yang lahir pada 11 April 1959. Ia yang memilih menjadi hakim karena hati nuraninya, mengawali karirnya sebagai pengadil sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Surabaya pada 1985. Lalu tugas hakimnya dimulai di Pengadilan Negeri Merauke pada 1987 sebagai hakim Tingkat pertama. Masih sebagai Hakim Tingkat Pertama, dari Merauke Sunarto berpindah tugas ke Blora lalu ke Pasuruan.

    Karena kecakapan dan integritasnya, pada awal 2003 ia dipercaya menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pasuruan lalu di akhir 2003 ia dipercaya menjadi Ketua Pengadila Negeri Trenggalek.

    Karirnya semakin menanjak, pada 2005 ia bertugas menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Gorontalo.

    Setelah itu beberapa jabatan penting yang pernah diembannya yaitu Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Inspektur Wilayah III Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI (Wilayah Kalimantan-Sulawesi), Inspektur Wilayah II Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI (Wilayah Jawa-Bali).

    Mantan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung tersebut dilantik menjadi Hakim Agung pada 22 Juli 2015, kemudian dilantik sebagai Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung pada 29 Maret 2017. Lalu pada tanggal 23 Mei 2018 menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Non Yudisial menggantikan H. Suwardi, S.H., M.H. yang memasuki masa purnabakti. Kemudian pada 3 April 2023 ia mengucapkan sumpah jabatan sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial.

    Gelar akademik sarjana Hukum diperoleh Sunarto dari Universitas Airlangga Surabaya tahun 1984. Gelar Magister Hukum pada Universitas Islam Indonesia Yogyakarta tahun 2000, dan gelar Doktor Ilmu Hukum diperoleh dari Universitas Airlangga Surabaya tahun 2012. Lalu di Universitas Airlangga pula, Sunarto mendapatkan gelar Guru Besar Kehormatan Bidang Ilmu Hukum. (azh/RS/photo:Adr, Alf, Sno, Bly, & Yrz)

  • Dirjen Badilum Terima Kunjungan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

    Dalam rangka menjalin silaturahim sekaligus konsultasi terkait kondisi satuan kerja, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H., didampingi oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Kurnia Arry Soelaksono, S.E., S.H., M.Hum. dan Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Hasanudin, S.H., M.H., menerima kunjungan dari Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Dr, H. Herri Swantoro, S.H., M.H. pada Jumat, 7 Juni 2024.

    Dalam kunjungan yang disambut dengan hangat oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Dr. Pontas Effendi, S.H., M.H., berbincang mengenai kondisi terkini satuan kerja yang dipimpinnya. Selain itu, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum juga mengajak Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta & Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk meninjau Ruang Command Center Ditjen Badilum serta aplikasi SATU JARI. Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum menjelaskan mekanisme pemantauan menggunakan aplikasi SATU JARI dan bagaimana para pegawai yang bertugas memantau kemudian melaporkan hasilnya untuk digunakan sebagai bahan dalam penentuan kebijakan dan pengambilan keputusan. 

    ~ IMG_9083_e01c7.JPG~ IMG_9080_7ab21.JPG~ IMG_9077_8f86f.JPG

    ~ IMG_9086_74516.JPG~ IMG_9112_33d1f.JPG~ IMG_9105_76c2d.JPG~ IMG_9107_cffed.JPG

  • DAFTAR NAMA PESERTA SELEKSI YANG DINYATAKAN LULUS SEBAGAI CALON HAKIM TINGGI PENGAWAS

    DAFTAR NAMA PESERTA SELEKSI YANG DINYATAKAN LULUS SEBAGAI CALON HAKIM TINGGI PENGAWAS

    Jakarta-Humas: Berdasarkan hasil seleksi Calon Hakim Tinggi Pengawas yang telah dilaksanakan, dengan ini diumumkan nama-nama perserta yang dinyatakan lulus seleksi sebagai Calon Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.

    Untuk lebih jelasnya, berikut surat Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI



     Dokumen

     

  • Ditjen Badilum Mengucapkan Selamat Menjalankan Tugas kepada Bapak Sugiyanto, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Mahkamah Agung RI

    Keluarga Besar Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum mengucapkan selamat menjalankan tugas kepada Bapak Sugiyanto, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Mahkamah Agung RI. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan sebagai Sekretaris Mahkamah Agung dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H.M Syarifuddin, S.H., M.H pada hari Jumat, 7 Mei 2024, berlangsung di Gedung Mahkamah Agung RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.

  • Ditjen Badilum dan Pengadilan Negeri Manokwari Lakukan Penilaian AMPUH

    Dengan dilaksanakannya program Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul Dan Tangguh (AMPUH), maka Ditjen Badilum mulai melaksanakan penilaian layanan pada pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Kali ini penilaian di Pengadilan Negeri Manokwari oleh tim Ditjen Badilum yang dipimpin Direktur Pembinaan Peradilan Umum, Zahlisa Vitalita, S.H., M.H.

    Penilaian AMPUH yang dilaksanakan pada hari Rabu, 5 Juni 2024 ini dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Manokwari, Berlinda Ursula Mayor, S.H., L.L.M. Penilaian AMPUH ini bertujuan memastikan agar pemberian layanan dan pelaksanaan tugas fungsi terlaksana baik sesuai peraturan-peraturan Mahkamah Agung RI. 

    Penilaian Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul Dan Tangguh (AMPUH) ini diikuti oleh para hakim, sekretaris, panitera, pejabat dan pegawai di Pengadilan Negeri Manokwari. Dengan penilaian AMPUH ini, diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada pencari keadilan yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Manokwari.

    IMG_3636.JPG

    IMG_3597.JPG

    IMG_3627.JPGIMG_3625.JPG

  • KETUA MA LANTIK SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG DAN SEMBILAN KETUA PENGADILAN TINGKAT BANDING

    KETUA MA LANTIK SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG DAN SEMBILAN KETUA PENGADILAN TINGKAT BANDING

    Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. melantik Sugiyanto, S.H., M.H., sebagai Sekretaris Mahkamah Agung, pada Jum’at pagi 7 Mei 2024 di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 44/TPA Tahun 2024 tanggal 27 Mei 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan  Sekretariat Mahkamah Agung. 

    Sebelum dilantik menjadi Sekretaris, Sugiyanto merupakan Kepala Badan Pengawasan sejak 18 Mei 2022 dan pada saat yang bersamaan ia juga bertugas sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Mahkamah Agung sejak 12 Juni 2023.

    Ketua Mahkamah Agung dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada Sugiyanto atas pelantikan sebagai Sekretaris. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Alumnus Universitas Diponegoro tersebut atas dedikasinya yang tulus sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Mahkamah Agung dengan baik dan penuh dedikasi selama lebih kurang 1 (satu) tahun lamanya, hingga dilantik hari ini sebagai Sekretaris Mahkamah Agung definitif.

    Syarifuddin berharap jabatan baru ini dapat membawa berkah dan manfaat bagi Sugiyanto, keluarga, dan terutama bagi Mahkamah Agung dan lembaga peradilan Indonesia.

    Bagi Syarifuddin, terpilihnya Sugiyanto sebagai Sekretaris Mahkamah Agung selain telah melewati segala proses dan pertimbangan yang matang, juga menunjukkan bahwa Sugiyanto merupakan sosok yang kompeten, serta kapasitas keilmuan dan integritasnya teruji. Syarifuddin yakin Sugiyanto juga telah ditempa beragam pengalaman, mulai dari memimpin peradilan tingkat pertama, hingga dipercaya menjadi top leader di Badan Pengawasan.

    “Kiprah, pengalaman serta rekam jejak Sugiyanto selama ini, menjadi modal yang sangat berharga baginya dalam mengemban tugas mulia ini,” kata Syarifuddin.

    Sebagai informasi, Sekretaris di Mahkamah Agung memiliki peran sentral, karena ia merupakan koordinator terhadap pelaksanaan tugas unit oganisasi di lingkungan Sekretariat dan Kepaniteraan Mahkamah Agung. Ia juga merupakan perumus dan pelaksana kebijakan serta standarisasi teknis di bidang pembinaan tenaga teknis maupun administrasi peradilan. Selain itu, Sekretaris juga menjadi pembina dan pelaksana pengawasan, penelitian, diklat dan lain sebagainya.

    “Singkatnya, seorang Sekretaris Mahkamah Agung berperan sentral, dalam mewujudkan kemajuan Mahkamah Agung dan lembaga peradilan di Indonesia,” ujar Syarifuddin.

    Syarifudiin mengingatkan bahwa jabatan adalah jembatan pengabdian, bukti bakti pada negeri. Menyandang suatu jabatan menurutnya, bukan sekadar menikmati gelar dan fasilitas, melainkan memahami, bahwa ada tanggung jawab yang harus dijaga sepenuh hati. Diberi kepercayaan untuk memimpin, baik dalam skala kecil maupun besar, menurut Syarifuddin adalah wujud dari harapan banyak orang, yang meyakini kemampuan dan integritas seseorang. Ia menekankan bahwa jabatan bukanlah karpet merah untuk mencapai kepuasan pribadi.

    Sebelum dilantik menjadi Sekretaris, berikut adalah beberapa jabatan yang pernah diemban oleh Sugiyanto:

    • Inspektur Wilayah II Badan Pengawasan (08 Januari 2021)
    • Hakim Tinggi Badan Pengawasan (21 Juni 2019)
    • Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat (05 September 2018)
    • Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (11 Desember 2017)
    • Ketua Pengadilan Negeri Klaten (15 Agustus 2017)
    • Wakil Ketua Pengadilan Negeri Manado (09 Desember 2016)
    • Ketua Pengadilan Negeri Pati (12 Januari 2016)
    • Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (04 Maret 2015)
    • Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bitung (29 Juli 2013)
    • Ketua Pengadilan Negeri Demak (06 Juli 2011)
    • Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Bale Bandung (26 November 2008)
    • Ketua Pengadilan Negeri Jantho (2007 s.d. 2008)
    • Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jantho (14 Maret 2005)
    • Hakim Pengadilan Negeri So’e (1999-2004)
    • Hakim Pengadilan Negeri Waingapu (1996-1999)
    • Calon Hakim Pengadilan Negeri Pati (01 Desember 1992)

    https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/12626

    Pada kesempatan yang sama, Ketua Mahkamah Agung melantik sembilan orang Ketua Pengadilan Tingkat Banding, mereka yaitu:

    1. Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H. sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang
    2. Dr. H.M. Sutomo, S.H., M.H. sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang
    3. Dr. Drs. H. Suhadak, S.H., M.H. sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau
    4. Drs. H. Damsir, S.H., M.H. sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang
    5. Dr. Hj. Rokhanah, S.H, M.H. sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya
    6. Dr. Drs. H. Firdaus Muhammad Arwan, S.H., M.H. sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak
    7. Dr. Drs. H. Izzuddin Hm., S.H., M.H. sebagai Ketua Pengadilan linggi Agama Baniarmasin
    8. Dr. H. Lutfi, S.H., M.H. sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Mataram
    9. Dr. H. Tarsi, S.H., M.H.I. sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya

    Hadir dalam kegiatan ini yaitu, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, para Ketua Kamar, Hakim Agung, Hakim Ad-Hoc, para pejabat Eselon 1 dan 2 pada Mahkamah Agung, dan undangan lainnya. (azh/RS/photo:Alf, Adr, Sno)

  • HASIL KELULUSAN UJIAN DINAS ELEKTRONIK (E-EXAM) PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2024 BATCH 1 TAHAP 3 DAN TAHAP 4

    HASIL KELULUSAN UJIAN DINAS ELEKTRONIK (E-EXAM) PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2024 BATCH 1 TAHAP 3 DAN TAHAP 4

    Jakarta – Humas : Sehubungan dengan telah dilaksanakannya Ujian Dinas Elektronik (e-Exam) pada Mahkamah Agung RI Tahun 2024 Batch 1 Tahap 3 dan Tahap 4, dengan ini kami sampaikan daftar nama peserta yang lulus (daftar terlampir). Bagi peserta yang lulus, sertifikat kelulusan akan langsung di upload ke dalam https://sikep.mahkamahagung.go.id/ pada menu Ujian Dinas Profil Pegawai di masing-masing data peserta yang lulus.

    Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:



     Dokumen

     

  • Sekretaris Ditjen Badilum Sampaikan Materi Pengelolaan Anggaran ke Para Calon Hakim Peradilan Umum

    Pada hari Selasa, 4 Juni 2024, Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agugn RI, Kurnia Arry Soelaksono, S.E., S.H. M.Hum menyampaikan materi “Perencanaan, Penyusunan, dan Revisi Anggaran Pusat dan Daerah” kepada para calon hakim di lingkungan peradilan umum, bertempat di Auditorium Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Kumdil, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

    Para calon hakim, selain akan memutus perkara dan melakukan mediasi, juga adalah calon pimpinan pengadilan. Karena itu mereka perlu dibekali tentang dasar manajemen pengelolaan anggaran dan keuangan. Materi-materi terkait manajemen ini diberikan pada Diklat Program Pendidikan Calon Hakim (PPCH) Terpadu Peradilan Umum yang dilaksanakan secara tatap muka (penyampaian materi secara klasikal) pada 26 Mei s.d. 5 Juli 2024.

    Dalam kesempatan ini Sekretaris Ditjen Badilum memaparkan bagaimana kedudukan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum sebagai unit Eselon I dalam melakukan pembinaan terhadap anggaran DIPA 03 untuk perencanaan, penyusunan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan serta struktur anggaran yang ada di pusat dan daerah. Diharapkan dengan materi ini, para calon hakim dapat memahami proses tersebut di satuan kerja pengadilan negeri masing-masing.

    WhatsApp Image 2024-06-05 at 07.33.21 (1).jpegWhatsApp Image 2024-06-05 at 07.33.22 (1).jpegWhatsApp Image 2024-06-05 at 07.33.21.jpeg

    WhatsApp Image 2024-06-05 at 07.33.20.jpeg

  • Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Dampingi Ketua Mahkamah Agung Tinjau Layanan Pengadilan Negeri Pontianak

    Dalam rangkaian kunjungan di Provinsi Kalimantan Barat, Ketua Mahkamah Agung RI Y.M. Prof. Dr. H.M Syarifuddin, S.H., M.H berkesempatan mengunjungi Pengadilan Negeri Pontianak, pada hari Senin, 3 Juni 2024. Beliau didampingi Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial Y.M. H. Suharto, S.H., M.Hum. 

    Dalam kunjungan ini, Ketua Mahkamah Agung RI juga disertai oleh Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung RI, Y.M. H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H. M.H., Panitera Mahkamah Agung RI, Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum. dan Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak, Muefri, S.H. M.H.

    Didampingi Ketua Pengadilan Negeri Pontianak, Dr. H. Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, S.H, M.H. para pimpinan Mahkamah Agung RI meninjau kegiatan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Negeri Pontianak. Para pimpinan Mahkamah Agung RI kemudian melihat kondisi ruang sidang serta meninjau pojok E-Court dan berdiskusi dengan pegawai pada Pengadilan Negeri Pontianak. 

    IRF_3371.JPG

    IRF_3363.JPG

    IRF_3373.jpg

    IRF_3367.JPG

    IRF_3384.jpg

    IRF_3389.jpg

  • Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Hadiri Acara Wisuda Purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak

    Pada hari Senin, 3 Juni 2024, dilaksanakan wisuda purnabakti untuk melepas Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak, Muefri, S.H., M.H. yang memasuki masa pensiun. Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., berkesempatan menghadiri kegiatan wisuda purnabakti ini.

    Kegiatan wisuda purnabakti dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Y.M. Prof. Dr. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H., berlangsung di Pendopo Kantor Gubernur Kalimantan Barat di Kota Pontianak. Kegiatan ini merupakan bentuk apresiasi Mahkamah Agung RI terhadap pengabdian dan prestasi Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak selama karirnya sebagai hakim dan pimpinan peradilan. Hadir dalam wisuda purnabakti ini, pimpinan Mahkamah Agung RI, para hakim tinggi, pejabat dan pimpinan pengadilan negeri di wilayah Pengadilan Tinggi Pontianak.

    IRF_2826.JPG

    IRF_2832.JPG

    IRF_2839.JPG

    IRF_2874.jpg

    IRF_3086.JPG

  • Plt. SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG LANTIK PEJABAT FUNGSIONAL DAN PEJABAT PENGAWAS PADA MAHKAMAH AGUNG

    Plt. SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG LANTIK PEJABAT FUNGSIONAL DAN PEJABAT PENGAWAS PADA MAHKAMAH AGUNG

    Jakarta – Humas : Plt Sekretaris Mahkamah Agung, Sugiyanto, S.H., M.H melantik pejabat Fungsional dan pejabat Pengawas pada Mahkamah Agung, Rabu 5 Juni 2024 bertempat dilantai 2 Tower gedung Mahkamah Agung.

    Pelantikan pejabat Fungsional ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21/M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama. Dan untuk pejabat Pengawas (pejabat Struktural Eselon IV) dilantik berdasarkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI;

    Nomor 2589/SEK/SK.KP4.1.3/IV/2024

    Nomor 3087/SEK/SK.KP4.1.3/V/2024

    Nomor 3107/SEK/SK.KP4.1.3/V/2024

    Nomor 3137 sampai dengan 3138/SEK/SK.KP4.1.3/VI/2024

    https://mahkamahagung.go.id/cms/media/12623

    Dalam sambutannya Plt Sekretaris Mahkamah Agung menyampaikan kepada pejabat Fungsional, agar dapat meningkatkan kearsipan Mahkamah Agung dan bekerja dengan keras, menjadi contoh Role Model para arsiparis.

    Kepada pejabat Pengawas, Sugiyanto juga mengingatkan bahwa sebagai pejabat Struktural, saudara adalah atasan langsung dari bawahan saudara.

    Dalam Perma nomor 8 Tahun 2016 dikatakan, saudara berkewajiban memberikan pembinaan dan mengawasi bawahan dalam melaksanakan tugas kewajiban dengan penuh tanggung jawab, ujarnya.

    https://mahkamahagung.go.id/cms/media/12622

    Kepala Badan Pengawasan ini berharap kepada para pejabat yang dilantik agar memenuhi sumpah yang telah diucapkan, bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab, berintegritas tinggi dan tidak melakukan perbuatan tercela.

    Adapun pejabat yang dilantik yakni;

    Pejabat Fungsional, Dr. Rosfiana, S.H., M.H sebagai Arsiparis Ahli Utama pada Mahkamah Agung

    Pejabat Pengawas;

    1. Indah Pratiwie, S.E., M.M., sebagai Kepala Sub Bagian Kepegawaian pada Kepaniteraan Mahkamah Agung

    2. Gama Martya Kuswanda, S.H., M.H., sebagai Kepala Sub Bagian Pengangkutan dan Perjalanan Dinas pada Biro Umum Badan Urusan Administrasi

    3. Probo Widyaningrum, S.E., M.M., sebagai Kepala Sub Bagian Pelaksanaan Anggaran II pada Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi

    4. Arief Harmoko, S.H., sebagai Kepala Sub Bagian Keamanan Lingkungan pada Biro Umum Badan Urusan Administrasi

    5. Joko Arianto, S.H., sebagai Kepala Sub Bagian Penggandaan dan Percetakan pada Biro Umum Badan Urusan Administrasi

    Hadir pada acara tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, para pejabat Eselon II di lingkungan Mahkamah Agung serta undangan lainnya. (enk/pn/photo:sno,alf).

  • Bersama BKN dan Sekretariat Negara, Ditjen Badilum Lakukan Rapat Koordinasi Penyelesaian Pensiun Hakim

    Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum memberikan pelayanan administrasi kepegawaian bagi para hakim dan aparat pengadilan, antara lain  penyelesaian proses pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil dan pemberhentian dari Jabatan sebagai Hakim. Proses administrasi ini dilakukan untuk memberikan hak-hak kepegawaian, seperti uang pensiun dan biaya mutasi dan pemulangan. Karena pentingnya layanan administrasi kepegawaian ini, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum senantiasa melakukan kerjasama dengan instansi terkait, yaitu Sekretariat Negara (Setneg) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

    Rapat koordinasi antara Ditjen Badilum, Sekretariat Negara dan BKN ini dilakukan pada Senin s.d. Rabu, 27 s.d. 29 Mei 2024 bertempat di Grand Aston Rasuna Said, Jakarta. Kegiatan penyelesaian proses pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil dan pemberhentian dari Jabatan sebagai Hakim di Lingkungan Peradilan Umum ini dibuka oleh DIrektur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Hasanudin, S.H., M.H.

    Kegiaatan diikuti oleh para analis sumber daya manusia aparatur dan para petugas yang bertanggung jawab terkait layanan kepegawaian dari Ditjen Badilum, Sekretariat Negara dan BKN. Diharapkan dengan kegiatan ini hak-hak pensiun para hakim dan aparat pengadilan lainnya dapat diterima tepat waktu.

    WhatsApp Image 2024-06-03 at 12.29.49.jpeg

    WhatsApp Image 2024-06-03 at 12.29.55 (2).jpeg

    WhatsApp Image 2024-06-03 at 12.29.51.jpeg

    WhatsApp Image 2024-06-03 at 12.29.40.jpeg

    WhatsApp Image 2024-06-03 at 12.29.39.jpeg

    WhatsApp Image 2024-06-03 at 12.29.55.jpegWhatsApp Image 2024-06-03 at 12.29.54.jpegWhatsApp Image 2024-06-03 at 12.29.57.jpeg

  • Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum Pimpin Penilaian AMPUH di Pengadilan Tinggi Papua Barat

    Program Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul Dan Tangguh (Ampuh) Di Lingkungan Peradilan Umum merupakan salah satu kebijakan utama Ditjen Badilum Mahkamah Agung RI untuk menjamin kualitas pelayanan pada pencari keadilan di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Di tahun 2024 ini, mulai dilaksanakan kegiatan penilaian AMPUH oleh Ditjen Badilum.

    Pada tanggal 4 s.d. 7 Juni 2024 mulai dilaksanakan penilaian AMPUH di Pengadilan Tinggi Papua Barat. Kegiatan asesmen ini dibuka oleh Ketua Pengadilan Tinggi Papua Barat, Dr. Budi Santoso, S.H., M.H. dan Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum, Zahlisa Vitalita, S.H., M.H., dengan dihadiri para hakim tinggi, pejabat dan pegawai di Pengadilan Tinggi Papua Barat.

    Kegiatan asesmen ini akan dilaksanakan untuk melihat bagaimana pelaksanaan layanan pada pencari keadilan di Pengadilan Tinggi Papua Barat, dengan berpegang pada pedoman AMPUH yang telah dirumuskan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum.

    Diharapkan dengan kerangka AMPUH ini, pemberian layanan dan pelaksanaan tugas fungsi dapat terlaksana dengan baik dan sesuai peraturan-peraturan Mahkamah Agung RI. Asesment ini juga bertujuan membantu pemenuhan data dukung pembangunan Zona Integritas oleh satuan kerja, dalam mencapai predikat WIlayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

    IMG_20240604_125411.jpg

    IMG_20240604_125743.jpgIMG_20240604_125341.jpg

    IMG_20240604_125347.jpgIMG_20240604_125736.jpg

     DSC02066.JPGDSC02058.JPG

  • Beri Motivasi, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Kunjungi Pengadilan Negeri Padang

    Sebelum menghadiri acara wisuda purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Padang, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H., menyempatkan diri untuk melakukan kunjungan ke Pengadilan Negeri Padang pada Kamis, 30 Mei 2024.

    Dalam kunjungan tersebut, rombongan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum disambut oleh Ketua Pengadilan Negeri Padang, Syafrizal, S.H. Pada kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum meninjau kondisi pengadilan, seperti sarana dan prasarana, kondisi administrasi, dan pelayanan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

    Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum juga menyempatkan untuk berdiskusi dengan para aparatur peradilan, serta bertemu dengan para calon hakim yang sedang bertugas pada Pengadilan Negeri Padang. Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum memberikan motivasi sekaligus berpesan agar para calon hakim dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan senantiasa menjaga integritas dalam melaksanakan tugas.  

    IMG 9260 7c8db

    IMG 9248 6a093

    IMG 9249 6b0f3

    IMG 9258 52d9c

    IMG 9239 44f50

  • Jalin Kerja Sama dan Silaturahim, Ditjen Badilum Selenggarakan Rapat Bersama Direktur Pembinaan Tenaga Teknis di Empat Lingkungan Peradilan

    Dalam rangka menjalin silaturahim dan merencanakan kerja sama antara keempat lingkungan peradilan, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Hasanudin, S.H., M.H., menginisiasi rapat bersama dengan Direktur Pembinaan Tenaga Teknis pada empat lingkungan peradilan pada Senin, 27 Mei 2024. Bertempat di Ruang Rapat Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Gedung Sekretariat Mahkamah Agung RI lantai 5, rapat ini dihadiri oleh keempat Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan, yaitu:

    1. Hasanudin, S.H., M.H. (Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum);
    2. Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. (Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama);
    3. Marsekal Pertama TNI Edi Wuryanto, S.I.P., C.Fr.A. (Direktur Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Militer); dan
    4. Dr. H. Hari Sugiharto, S.H., M.H. (Direktur Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara.

    Adapun yang menjadi topik dari rapat iniadalah monitoring dan evaluasi pla mutasi hakim, panitera, dan jurusita. Rencananya, para Direktur akan mencoba menyusun draft SK KMA terbaru untuk menggantikan SK KMA tahun 2013 tentang Pola Mutasi Kepaniteraan. Dalam rapat ini, para Direktur sepakat untuk melakukan pertemuan/rapat secara rutin guna mempererat tali silaturahim keempat lingkungan peradilan. Selain itu, rapat ini juga membahas mengenai urgensi terkait Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden tentang Aparatur Sipil Negara pada bidang teknis kekuasaan kehakiman dengan tujuan untuk memperjelas kedudukan dan status panitera dan jurusita.

    WhatsApp Image 2024 05 31 at 10.36.02 AM 891a7

    WhatsApp Image 2024 05 31 at 10.36.00 AM b6560

    WhatsApp Image 2024 05 31 at 10.35.59 AM 6f35f

  • Ditjen Badilum Ikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

    "Pancasila Pemersatu Bangsa Menuju Indonesia Emas 2045" merupakan tema yang diusung oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila untuk peringatan Hari Lahir Pancasila tahun ini. Untuk mendukung tema tersebut sekaligus menunjukkan semangat dan implementasi Pancasila itu sendiri, seluruh pejabat dan pegawai Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum mengikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI pada Sabtu, 1 Juni 2024. Upacara dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial, Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. Turut hadir pada upacara tersebut para pimpinan Mahkamah Agung RI, hakim agung, dan pimpinan eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI, termasuk Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H. Upacara berlangsung dengan khidmat dan diikuti oleh para peserta dengan tertib.  

    P6010283 254df

    P6010284 27e28

    P6010281 30268

    P6010287 cb327

    P6010288 9d361

    P6010289 7ad17

    P6010292 52586

    P6010285 21e40

    P6010293 65f43

  • Sebanyak 52 Peserta Ikuti Penilaian Hakim Tinggi Pengawas Daerah Terbaik Tahun 2024

    Untuk memastikan kualitas pelayanan dan kinerja, dilaksanakan pengawasan dan berjenjang oleh pengadilan tinggi ke pengadilan negeri. Ditjen Badilum berupaya memperkuat pengawasan yang dilakukan oleh Hakim Tinggi Pengawas Daerah (Hatiwasda), dengan melakukan penilaian untuk memilih  Hakim Tinggi Pengawas Daerah terbaik.

    Untuk tahun 2024 ini, telah dilakukan seleksi administrasi dan data dukung untuk memilih Hakim Tinggi Pengawas Daerah yang memenuhi kriteria. Sebanyak 52 (lima puluh dua) hakim tinggi kemudian mengikuti tahap selanjutnya, yaitu penilaian secara online.

     Penilaian ini dilaksanakan pada Selasa, 28 Mei 2024, dengan dibuka oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Hasanudin, S.H., M.H.

    Penilaian online ini terbagi menjadi 2 tahap. Pada tahap pertama, dilakukan penilaian terkait tugas dan fungsi Hakim Tinggi Pengawas Daerah. Sementara di tahap berikutnya dilakukan wawancara oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.

     WhatsApp Image 2024-06-03 at 10.10.38.jpeg

    WhatsApp Image 2024-06-03 at 10.10.37.jpegWhatsApp Image 2024-06-03 at 10.10.39.jpeg

    WhatsApp Image 2024-06-03 at 10.10.43.jpeg

    WhatsApp Image 2024-06-03 at 10.10.47.jpegWhatsApp Image 2024-06-03 at 10.10.46.jpeg

  • Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Hadiri Acara Wisuda Purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Padang

    Pada hari Jumat, 31 Mei 2024, dilaksanakan wisuda purnabakti untuk melepas Ketua Pengadilan Tinggi Padang Dr. Ridwan Ramli, S.H., M.H. yang memasuki masa pensiun. Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum H. Bambang Myanto, S.H., berkesempatan menghadiri kegiatan wisuda purnabakti yang dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Y.M. Prof. Dr. Muhammad Syarifuddin,S.H.,M.H. Kegiatan ini berlangsung di Pengadilan Tinggi Padang, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat. 

    Kegiatan ini merupakan bentuk apresiasi Mahkamah Agung RI terhadap pengabdian dan prestasi Ketua Pengadilan Tinggi Padang selama karirnya sebagai hakim dan pimpinan peradilan.

    Hadir dalam wisuda purnabakti ini, pimpinan Mahkamah Agung RI, para hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Padang, pejabat dan pimpinan pengadilan negeri di wilayah Pengadilan Tinggi Padang.

    IMG_9324_5670b.JPG

    IMG_9285_d96b6.JPG

    IMG_9286_e4267.JPG

    IMG_9364_7072d.JPGIMG_3799_71dbf.JPG

    IMG_9415_5d02b.JPG

  • MELEPAS KPT PONTIANAK, KMA: MELEPAS JABATAN BUKANLAH TANDA AKHIR DARI KONTRIBUSI

    MELEPAS KPT PONTIANAK, KMA: MELEPAS JABATAN BUKANLAH TANDA AKHIR DARI KONTRIBUSI

    Pontianak-Humas: ada hikmah di setiap peristiwa. Saat dilantik untuk mengemban amanah jabatan, kita memasuki ruang baru dengan tanggung jawab yang besar. Dilantik dalam sebuah jabatan adalah seperti menyambut fajar yang baru. Itulah momen penting, yang menandai awal perjalanan baru yang memerlukan dedikasi, serta komitmen untuk memberikan yang terbaik dalam pengabdian. Dan ketika masanya tiba, kita harus melepas jabatan yang kita sandang. Ini adalah siklus alamiah yang harus diterima dengan lapang dada. Melepas jabatan bukanlah tanda akhir dari kontribusi kita, melainkan sebuah transisi menuju fase kehidupan yang baru. Melepas jabatan adalah, seperti matahari yang tenggelam di penghujung hari.

    Demikian disampaikan Ketua Mahkmah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H.,M.H dalam pidato Purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Muefri, S.H., M.H. pada hari Senin, 3 Juni 2024, bertempat diaula pendopo kantor Gubenur Pontianak.

    Lebih lanjut, prof Syarifuddin mengatakan manusia hidup dalam dimensi ruang dan waktu. Ada waktunya kita bertemu, ada masanya berpisah, semua itu sudah menjadi kanun ilahiyah yang tak mampu dielakkan. Pun demikian dalam mengemban amanah sebuah jabatan. Ada masanya kita dilantik, dan ada masanya kita akan melepas jabatan yang kita sandang. Semua merupakan siklus alamiah yang berjalan sesuai kodrat yang telah ditentukan Allah SWT.

    Menurutnya, 40 tahun lamanya, Bapak Muefri, S.H., M.H. telah mengabdikan diri untuk keadilan di ranah yudikatif. Tentu tidak sedikit ujian,  godaan dan tantangan yang telah beliau alami. Berpindah dari satu kota ke kota lain, dari satu pulau ke pulau lain, bahkan terkadang harus meninggalkan istri, anak dan keluarga tercinta. Belum lagi pergulatan batin dan nurani, yang menguras energi jiwa raga sebagai seorang hakim. Beratnya amanah dan tanggungjawab kerap memforsir waktu dan tenaga, bersidang, mempelajari berkas, menguras fikiran dalam mempertimbangkan baik dan buruk, memikirkan manfaat dan konsekuensi putusannya bagi nasib orang lain. Dalam kesunyiannya, seorang hakim tak jarang seorang harus mengorbankan waktu istirahatnya, tidur larut malam atau terbangun dini hari, untuk menyelesaikan berkas perkara yang sedang ditanganinya.

    Diakhir sambutannya Ketua Mahkamah Agung menyatakan Bapak Muefri, S.H., M.H., sudah tidak akan disibukkan lagi dengan rutinitas memeriksa dan memutus perkara. Kewajiban sebagai hakim telah berakhir, namun perlu diingat, kewajiban kepada kepada keluarga, masyarakat dan negara tidak akan pernah berakhir. Oleh karena itu sebagai anggota korps hakim dan Warga Peradilan, Saya harap agar tetap terjalin komunikasi dan tali silaturahim dengan insan jajaran peradilan dan mahkamah Agung, demikian pula Ibu Yulinar, S.H., juga dapat tetap menjalin komunikasi dan tali silaturahim dengan para Ibu-ibu Dharmayukti Karini.

    Acara purnabakti ini, juga dihadiri oleh Wakil ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, Pejabat Eselon I dilingkungan Mahkamah Agung, Pj Gubenur Kalimantan Barat, Forkopimda Kalimantan Barat, para Ketua Pengadilan Tinggi, Wakil Ketua dan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Pontianak, Ketua Pengadilan Tingkat Pertama sewilayah Kalimantan Barat, dan Ketua Umum Dharmayukti Karini, serta para undangan lainnya. (Humas)

  • WAKIL KETUA MA BIDANG YUDISIAL MENJADI PEMBINA UPACARA HARI LAHIR PANCASILA

    WAKIL KETUA MA BIDANG YUDISIAL MENJADI PEMBINA UPACARA HARI LAHIR PANCASILA

    Jakarta-Humas: Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Dr. Sunarto, S.H., M.H menjadi Pembina Upacara dalam memperingati hari Lahir Pancasila yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung pada hari Sabtu, 1 Juni 2024, bertempat di halaman Upacara Mahkamah Agung.

    https://mahkamahagung.go.id/cms/media/12610

    Upacara hari Lahir Pancasila yang dimulai tepat pukul 08.00 wib ini, diawali dengan pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya, mengeningkan cipta, pembacaan naskah Pancasila oleh Pembina Upacara diikuti oleh peserta upacara, pembacaan naskah Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta diakhiri dengan pembacaan doa.

    https://mahkamahagung.go.id/cms/media/12611

    Upacara ini diikuti oleh Pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, Hakim Adhoc, Hakim Yustisial, para Pejabat Eselon 1-4, para Pejabat Fungsional, para pegawai, dan para pengurus Dharmayukti Karini Mahkamah Agung.(Humas)

  • PARALEGAL JUSTICE AWARD 2024: APRESIASI PEMERINTAH KEPADA KEPALA DESA DAN LURAH DALAM MENDUKUNG AKSES KEADILAN

    PARALEGAL JUSTICE AWARD 2024: APRESIASI PEMERINTAH KEPADA KEPALA DESA DAN LURAH DALAM MENDUKUNG AKSES KEADILAN

    Humas-Jakarta: Setelah sukses menyelesaikan Paralegal Academy, ratusan peserta yang merupakan kepala desa atau lurah dari seluruh Indonesia, mengikuti proses penyaringan untuk ditetapkan dalam 10 peserta terbaik. Pengumuman nama-nama peserta terbaik tersebut dilaksanakan dalam kegiatan Paralegal Justice Award 2024 pada 1 Juni 2024 di Bidakara Jakarta. Kegiatan ini bertujuan untuk mengapresiasi upaya keras dan dedikasi para kepala desa atau lurah yang membantu masyarakat setempat dalam mendapatkan layanan hukum, perlindungan hak, dan mendukung akses keadilan.

    Hadir dalam acara tersebut Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial Suharto, S.H., M.H., Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum., Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana, S.H., M.Hum, Ketua Jimly School of Law and Government Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, dan beberapa tokoh lainnya, termasuk praktisi hukum, aktivis, dan akademisi, serta tentu saja 300 peserta Paralegal Academy.

    Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial menyatakan bahwa Kepala Desa/Lurah sebagai kepala pemerintahan desa yang berada dalam garda terdepan masyarakat, sejatinya mempunyai kedudukan dan peran yang sangat strategis. Di antara tugas mulia Kepala Desa/Lurah selain menyelenggarakan pemerintahaan desa dan pembangunan adalah melakukan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.

    Ia menambahkan bahwa pemberdayaan Kepala Desa/Lurah sebagai Non Litigator Peacemaker ini, diharapkan semakin mengefektifkan peran juru damai di lingkungan masyarakat, sehingga dapat menyaring permasalahan-permasalahan yang terjadi di masyarakat agar tidak seluruhnya menjadi perkara yang menumpuk di pengadilan.

    Sementara itu, Kepala BPHN Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana, S.H., M.Hum dalam kesempatan yang sama mengatakan bahwa ajang Paralegal Justice Award bukanlah sebuah perlombaan menang atau kalah, namun wadah dalam memotivasi kepala desa dan lurah untuk memberikan pelayanan hukum non-litigasi sebagai implementasi hadirnya negara di tengah masyarakat. Ia menegaskan gelar tersebut dapat dicabut Menteri Hukum dan HAM apabila yang bersangkutan melanggar integritas dan tidak menjalankan tugasnya dengan baik.

    https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/12617

    Dengan adanya penghargaan ini, diharapkan semakin banyak kepala desa dan lurah yang terinspirasi untuk mengambil peran aktif sebagai paralegal, membantu menciptakan lingkungan yang lebih adil dan merata bagi semua warga negara.

    Berikut adalah 10 nama kepala desa atau lurah yang masuk peringkat 10 besar:
    1. I Made Ardiana Putra (Desa Karang Asem, Provinsi Bali)
    2. Yulian Fathiniah (Kelurahan Cipayung, Provinsi DKI Jakarta)
    3. Taufik Hidayat (Desa Suco, Provinsi Jawa Timur)
    4. Reza Dipa Pradeka (Kelurahan Prapatan, Provinsi Kalimantan Timur)
    5. Dikurnia Putra (Kelurahan Tiban Baru, Provinsi Kepulauan Riau)
    6. Suharto (Desa Tegalsari, Provinsi Lampung)
    7. Rasdi Sano Mas'ud (Desa Yayasan, Provinsi Maluku Utara)
    8. Praiselia Rebecca Dalensang (Kelurahan Wangunrer Timur, Provinsi Sulawesi Utara)
    9. Indra Fajar (Kelurahan Bengkel, Provinsi Sulawesi Utara)
    10. M. Agus Sahputra (Desa Cipanas, Provinsi Jawa Barat) 

    Dari 10 orang tersebut terpilih tiga besar dengan rincian sebagai berikut:
    Juara pertama M. Agus Sahputra
    Juara kedua Taufik Hidayat
    Juara ketiga Praiselia Rebecca Dalensang

    Suharto berharap semoga program Paralegal Academy Award ini bisa terus berlanjut untuk bisa menjaring lebih banyak lagi para kepala desa/lurah yang memiliki talenta dan kemampuan menjadi Non-Litigator Peacemaker. Menurutnya, Mahkamah Agung akan selalu mendukung program ini karena sejalan dengan arah reformasi peradilan yang tertuang dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 yaitu mengurangi arus perkara di Mahkamah Agung. (azh/RS/photo:Sno,Adr,Alf)

  • Survei Penilaian Integritas 2024

    Survei Penilaian Integritas 2024

    Jakarta - Humas :

    Surat Plt. Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 3014/SEK/PW1.1.1/V/2024 tentang Survei Penilaian Integritas 2024

    Ditujukan kepada, Yth :

    1.Para Sekretaris Unit Eselon I di Lingkungan Mahkamah Agung RI;

    2.Para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI;

    3.Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding

    4.Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama.

    Untuk menindaklanjuti kegiatan sosialisasi pelaksanaan Survei Penilaian Integritas Tahun 2024 pada tanggal 25 April 2024 dan surat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nomor B/2871/LIT.05/01-15/05/2024 tanggal 21 Mei 2024 perihal Penyampaian Hasil SPI 2023 dan Pelaksanaan SPI 2024, Mahkamah Agung RI berkomitmen untuk berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan kegiatan Survei Penilaian Integritas Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bersama ini disampaikan beberapa hal berikut:

    (Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini )



     Dokumen

     

  • Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Hadiri Wisuda Purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Bandung oleh Ketua Mahkamah Agung

    Pada hari Selasa, 28 Mei 2024, dilaksanakan wisuda purnabakti untuk melepas Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Dr. Syahrial Sidik, S.H., M.H. yang memasuki masa pensiun. Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum H. Bambang Myanto, S.H., berkesempatan menghadiri kegiatan wisuda purnabakti yang dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Y.M. Prof. Dr. Muhammad Syarifuddin,SH.,MH ini. Kegiatan ini berlangsung di Pengadilan Tinggi Bandung, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat

    Kegiatan ini merupakan bentuk apresiasi Mahkamah Agung RI terhadap pengabdian dan prestasi Ketua Pengadilan Tinggi Bandung selama karirnya sebagai hakim dan pimpinan peradilan. Hadir dalam wisuda purnabakti ini, para hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Bandung, pejabat dan pimpinan pengadilan negeri di wilayah Pengadilan Tinggi Bandung.

    Sebelum menjalankan tugas sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, beliau juga pernah mendapatkan berbagai amanah di lingkungan peradilan umum, yaitu sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Makassar dan Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya, serta sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi di Pengadilan Tinggi Jakarta, Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur dan Pengadilan Tinggi Jambi. Beliau juga pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Pangkal Pinang dan Pengadilan Negeri Pasuruan.

    ~ VAN09024.jpg

    ~ VAN09112.jpg~ VAN08980.jpg~ VAN08934.jpg~ VAN08924.jpg~ VAN08922.jpg~ VAN08918.jpg

  • Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum Tinjau Pengadilan Negeri Martapura, Pengadilan Negeri Banjarbaru, dan Pengadilan Negeri Pelaihari

    Di sela kegiatan Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Berbasis Keadilan Restoratif di wilayah Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Hasanudin, S.H., M.H., melakukan kunjungan ke beberapa pengadilan negeri di wilayah Pengadilan Tinggi Banjarmasin, yaitu Pengadilan Negeri Martapura, Pengadilan Negeri Pelaihari, dan Pengadilan Negeri Banjarbaru pada tanggal 30 Mei 2024. Pada kesempatan tersebut, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum berkesempatan meninjau kondisi dan situasi pelayanan pada masing-masing pengadilan, seperti sarana dan prasarana, kondisi ruang dan administrasi peradilan, serta pelayanan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum juga berpesan agar para aparatur peradilan dapat menumbuhkan rasa memiliki terhadap satuan kerjanya, senantiasa memperhatikan 5R (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, dan Rajin) dan menerapkan 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun) dalam kesehariannya. Selain itu, beliau juga berpesan untuk menjunjung tinggi integritas dalam bekerja dan tetap menjaga marwah lembaga peradilan.

    WhatsApp Image 2024 05 31 at 8.06.59 AM 74df6

    WhatsApp Image 2024 05 31 at 8.07.01 AM 47a93

    WhatsApp Image 2024 05 31 at 8.07.28 AM 1b466

    WhatsApp Image 2024 05 31 at 8.08.07 AM c65ef

    WhatsApp Image 2024 05 31 at 8.08.29 AM 459ed

    WhatsApp Image 2024 05 31 at 8.08.09 AM 9b955

    WhatsApp Image 2024 05 31 at 8.08.50 AM 84868

    WhatsApp Image 2024 05 31 at 8.09.00 AM c9f70

  • Dukung Kemudahan Berusaha, Ditjen Badilum Berikan Materi UMK Cerdas Hukum di Bali

    Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI menyadari pentingnya kepastian hukum dan kemudahan mendapat layanan peradilan bagi masyarakat, termasuk bagi pelaku usaha mikro  dan kecil (UMK). Oleh karena itu, Ditjen Badilum bersama dengan Pengadilan Negeri Semarapura dan Kementerian Koperasi dan UKM memberikan sosialisasi tentang pelayanan hukum dengan tema  “UMK Cerdas Hukum”.

    Sosialisasi diikuti pelaku usaha kecil dan mikro dari wilayah Provinsi Bali, dalam kegiatan yang berlangsung pada hari Selasa, 21 Mei 2024. Selain diikuti pelaku usaha kecil dan mikro di Bali, kegiatan ini juga diikuti secara daring (online) oleh para aparat pengadilan negeri di wilayah Provinsi Bali.

    Materi tentang layanan hukum ini diberikan oleh Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum, Zahlisa Vitalita, S.H., M.H. dengan didampingi oleh Kepala Seksi Pelayanan Peradilan Achmad Basyari, S.E., bertempat di Pengadilan Negeri Semarapura dan Hotel Wyndham Tamansari, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali.

    Para pelaku usaha mendapatkan sosialisasi tentang kebijakan Ditjen Badilum terkait Layanan Hukum dan Program UMK Cerdas, program dari Mahkamah Agung terkait peningkatan layanan peradilan (access to justice) dan perbaikan peradilan untuk kemudahan berusaha.

    Selain itu, para pelaku usaha juga mendapatkan informasi tentang layanan Pos Bantuan Hukum di pengadilan yang memberikan layanan secara gratis kepada pencari keadilan, antara lain layanan konsultasi atau advis hukum, Pembuatan dokumen hukum, dan pemberian informasi organisasi bantuan hukum.

    Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum juga menyampaikan tentang berbagai layanan di pengadilan bagi usaha mikro dan kecil, misalnya dapat mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara gugatan / gugatan sederhana di pengadilan negeri dan menyelesaikan permasalahan hukum dengan berperkara melalui prosedur gugatan sederhana.

    227eb2e7-cb28-44b6-af21-b858c2878f3d.jpg

    8f1a082b-0f4e-4f9f-bb20-0c76be68eb6f.jpg

    bff794c2-e35e-4443-8b27-391a5a250dfc.jpg

    2898b8a8-989f-4d24-a7e7-25eb3ea8d923.jpg

    06254174-3514-440e-9d58-efe64976cf5c.jpg

    02afd8cd-0c9d-4c3b-aadf-dce3486ba82a.jpg

  • 328 PESERTA MENGIKUTI SELEKSI UJIAN TERTULIS CALON HAKIM AD HOC TIPIKOR XXI TAHUN 2024

    328 PESERTA MENGIKUTI SELEKSI UJIAN TERTULIS CALON HAKIM AD HOC TIPIKOR XXI TAHUN 2024

    Bandung-Humas: Plt. Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung selaku ketua panitia pelaksana Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi XXI, yang dalam hal ini diwakili oleh Hakim Agung kamar Pidana MA Jupryadi, S.H., M.H membuka pelaksanaan seleksi ujian tertulis Calon Hakim Ad Hoc Tipikor XXI, pada Hari Rabu, 30 Mei 2024, bertempat diGedung Pengadilan Tinggi Bandung.

    Dalam sambutannya, Jupryadi berharap, Bapak/Ibu para peserta menjadi calon-calon terbaik yang bisa memenuhi kualifikasi untuk mengisi formasi Hakim Ad hoc Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama dengan kualitas yang handal dan profesional. Ujian tertulis ini dimaksudkan agar bisa menjaring calon-calon yang berkualitas dan berintegritas, sehingga sportifitas Bapak / Ibu para Peserta dalam mengikuti seleksi ini sangat diperlukan.

    Menurutnya, pelaksanaan seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor merupakan amanat Pasal 10 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, bahwa dalam mengadili perkara tindak pidana korupsi harus dilakukan oleh Hakim karier dan Hakim Ad Hoc dengan komposisi sebagaimana ditentukan Undang-Undang.

    Untuk ujian seleksi Calon Hakim Tipikor XXI diikuti sebanyak 328 peserta dari 30 Provinsi diseluruh Indonesia, dibagi menjadi 2 sesi, yaitu sesi I (Essay) dan sesi ke II (membuat putusan). Dimana khusus diPengadilan Tinggi Bandung diikuti sebanyak 31 peserta.

    Diakhir sambutan, Jupryadi berpesan agar hindarkan hal-hal yang tidak produktif dan apabila ada informasi / janji dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang berpotensi merugikan Bapak / Ibu di kemudian hari, Saya ingatkan agar diabaikan saja karena seluruh tahapan seleksi dalam rektruitmen ini dilaksanakan secara transparan dan akuntable.

    Seleksi ujian Tipikor di Pengadilan Tinggi Bandung juga dihadiri oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, serta Hakim Tinggi Bandung. (Humas)

  • KETUA MA : MENCETAK SEORANG PEMIMPIN TIDAK SEMUDAH MEMBALIKKAN TELAPAK TANGAN

    KETUA MA : MENCETAK SEORANG PEMIMPIN TIDAK SEMUDAH MEMBALIKKAN TELAPAK TANGAN

    Padang – Humas : Kita menyadari untuk mencetak seorang pemimpin yang benar-benar mampuni, tidaklah semudah membalik telapak tangan. Tidak ada pemimpin yang dilahirkan secara instan, dibutuhkan proses panjang dan berliku hingga kita benar-benar mendapatkan sosok pimpinan yang tepat. Terlebih untuk lembaga peradilan, yang tidak hanya membutuhkan sosok yang sekedar cerdas secara intelektual, tapi juga kokoh dalam integritas, serta berpengalaman dalam menjalankan roda organisasi peradilan.

    Hal tersebut disampaikan Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H dalam kegiatan acara purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Padang Dr. Ridwan Ramli, S.H., M.H., pada hari Jum’at, 31 Mei 2024, bertempat diMercure Hotel Padang.

    “meminjam falsafah dari petuah Minang, seorang hakim hendaklah bersikap mawas diri: “tau di rantiang nan ka mancucuak, tau di dahan nan ka maimpok”, artinya ada kesadaran, bahwa segala tindakan dan keputusan ada konsekuensinya, sehingga ia tidak dengan mudah menggadaikan integritas. Inilah fondasi utama, yang akan menjaga seorang hakim tetap berada di jalur yang benar, serta selamat hingga akhir pengabdiannya”, tutur Prof Syarifuddin

    Lebih lanjut, Ketua MA mengatakan sebagai putra Minangkabau, Saya percaya bahwa, Bapak Dr. Ridwan Ramli, S.H., M.H., menghayati sepenuhnya petuah dan falsafah adat, yang mengajarkan tentang integritas dan kejujuran dalam bertindak:

    Anak ikan dimakan ikan, Gadang di tabek anak tenggiri

    Ameh bukan perakpun bukan, budi saketek rang haragoi.

    Artinya, bahwa Hakim yang berintegritas, akan sangat memahami bahwa nilai-nilai keadilan dan kebenaran, jauh lebih berharga daripada keuntungan materi yang bersifat sementara. Sikap ini melahirkan hakim yang jujur, tidak main-main dengan hukum, karena ia menyadari, bahwa pada akhirnya, nilai-nilai kejujuran itulah yang paling berharga di atas segalanya.

    Diakhir sambutannya, mantan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung menyatakan momentum purnabakti ini tentunya memiliki arti tersendiri bagi keluarga besar. Jika lebih dari separuh usia kehidupan Beliau selama ini telah didedikasikan untuk kepentingan kedinasan, maka mulai hari ini tiba saatnya bagi keluarga besar menikmati kebersamaan bersama Beliau.

    Turut hadir dalam acara purnabakti tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung, Gubenur Sumatera Barat, Pejabat Eselon I dilingkungan Mahkamah Agung, Jajaran Forminda Sumatera Barat, Wakil Ketua dan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Padang, Ketua Pengadilan Tingkat Pertama sewilayah Sumatera Barat, dan Ketua Umum Dharmayukti Karini, serta para undangan lainnya. (Humas)

  • Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Mahkamah Agung

    Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Mahkamah Agung

    Jakarta-Humas: Untuk menindaklanjuti arahan Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia berkenaan dengan Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2024 dan memperhatikan Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Pedoman Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2024, PLT Sekretaris Mahkamah Agung menyampaikan bahwa Mahkamah Agung akan menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2024 pada Sabtu Juni 2024 di halaman Gedung Mahkamah Agung dengan Pembina Upacara Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Dr. Sunarto, S.H., M.H. (Humas)



     Dokumen

     

  • Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2024 Untuk Empat Lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia

    Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2024 Untuk Empat Lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia

    Jakarta-Humas: Untuk menindaklanjuti arahan Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia berkenaan dengan Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2024 serta memperhatikan Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Pedoman Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2024, dengan PLT Sekretaris Mahkamah Agung menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

    1. Tema Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2024 adalah “Pancasila Jiwa Pemersatu Bangsa Menuju Indonesia Emas Tahun 2045”;


    2. Pengadilan agar turut serta memeriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2024 melalui berbagai media publikasi cetak, elektronik, dan media sosial dengan menggunakan tema dan logo Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2024 sebagaimana telah terlampir pada Edaran Kepala BPIP Nomor 2 Tahun 2024;


    3. Pengadilan menyelenggarakan upacara bendera di kantor masing-masing pada tanggal 1 Juni 2024 pukul 08.00 waktu setempat.
     

    Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)



     Dokumen

     

  • Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Berbasis Keadilan Restoratif di Banjarmasin

    Demi mendorong peningkatan penanganan perkara berbasis keadilan restoratif (restorative justice), Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum kembali menggelar Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Berbasis Keadilan Restoratif bagi hakim di lingkungan peradilan umum. Bimbingan teknis kali ini diselenggarakan bagi Hakim Tinggi, Ketua/Wakil Ketua, dan Para Hakim di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banjarmasin dan Palangkaraya, Jaksa dan Polisi di wilayah hukum Banjarmasin.

    Kegiatan ini dibuka oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Hasanudin, S.H., M.H., didampingi oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Dr. H. Gusrizal, S.H., M.Hum., bertempat di Galaxy Hotel Banjarmasin pada tanggal 28 s/d 30 Mei 2024. Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum berpesan agar para peserta dapat mengikuti bimbingan teknis ini dengan baik sehingga dapat meningkatkan kemampuan dan menyamakan persepsi antar aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara dengan menerapkan keadilan restoratif.

    WhatsApp Image 2024 05 30 at 11.16.34 AM ed0d3

    WhatsApp Image 2024 05 30 at 11.16.37 AM 2 32015

    WhatsApp Image 2024 05 30 at 11.16.38 AM a6100

    WhatsApp Image 2024 05 30 at 11.16.41 AM 1 f8471

    WhatsApp Image 2024 05 30 at 11.16.35 AM 7b615

  • LEPAS 3 PURNABAKTI KPTA, KMA INGATKAN PANGKAT, KEDUDUKAN, DAN JABATAN TIDAK ABADI

    LEPAS 3 PURNABAKTI KPTA, KMA INGATKAN  PANGKAT, KEDUDUKAN, DAN JABATAN TIDAK ABADI

    Jakarta - Humas: Dalam setiap moment purnabakti, ada pelajaran penting yang patut kita petik dan kita renungkan, yaitu tidak ada yang abadi di dunia ini, termasuk pangkat, kedudukan dan jabatan. Semua pengalaman yang kita lalui didunia Ini, hanyalah bersifat temporer. Kita yang dulu bukan siapa siapa, lalu diamanahi jabatan untuk waktu yang sementara, dan kelak pada akhirnya kita harus siap melepas semuanya kembali, untuk tidak menjadi siapa siapa.

    Hal ini disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung Prof.. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H dalam acara purnabakti 3 (Tiga) Ketua Pengadilan Tinggi Agama. Mereka yaitu Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Dr. H. Bahruddin Muhammad, S.H., M. H, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang Drs. Ilham Abdullah, S.H., M.Kn dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang Dr. H. Empud Mahpudin, S.H., M.H secara zoom, pada hari Rabu, 29 Mei 2024, bertempat diruang Kusuma Admaja lantai 14 gedung Mahkamah Agung.

    Menurut KMA, pengabdian bapak bertiga adalah perjalanan panjang penuh makna, sekaligus menjadi inspirasi bagi insan peradilan. Perjalanan karir telah mengantarkan bapak bertiga hingga ke tahap paripurna, mencapai puncak jabatan tertinggi seorang hakim di tingkat  judex facti.

    Lebih lanjut, prof Syarifuddin mengatakan selama lebih empat dasawarsa, bapak-bapak telah berjuang mempertahankan integritas, membangun reputasi yang tidak tergoyahkan sebagai seorang hakim yang berdedikasi tinggi. Disamping itu, tentu banyak juga kontribusi pemikiran yang telah bapak sumbangkan selama mengabdi di ranah yudikatif, termasuk pergulatan batin dan kemanusiaan ketika memeriksa dan memutus perkara. 

    Di  akhir sambutan Ketua MA berpesan agar bapak-bapak tetap menjalin tali silahturahmi dengan segenap insan peradilan dan Mahkamah Agung, karena meski bapak-bapak sudah tidak lagi terikat secara kedinasan, namun kita semua tetaplah suatu keluarga besar, yang memiliki memori kolektif bersama sebagai warga peradilan.

    Turut hadir dalam acara tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung, Plt Sekretaris Mahkamah Agung, Direktur Jenderal Peradilan Agama, Ketua Pengadilan Tinggi Agama seluruh Indonesia secara zoom serta Ketua Umum Dharmayukti Karini dan Ketua Dharmayukti Karini Mahkamah Agung. (Humas)

  • MAHKAMAH AGUNG SERAHKAN BANTUAN UNTUK KORBAN BENCANA DI SUMATERA BARAT

    MAHKAMAH AGUNG SERAHKAN BANTUAN UNTUK KORBAN BENCANA DI SUMATERA BARAT

    Padang-Humas: Sebagai bentuk kepedulian dan empati, Mahkamah Agung menyerahkan bantuan kemanusiaan bagi korban bencana alam di Sumatera Barat pada Kamis 30 Mei 2024. Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. kepada Gubernur Sumatera Barat H. Mayeldi Ansharullah, S.P. di Padang Sumatera Barat.

    Sebelumnya Mahkamah Agung mengajak insan peradilan di seluruh Indonesia untuk memberikan donasi bagi para korban bencana di Sumatera Barat.  Donasi itu dibuka sejak 17 Mei 2024 dan telah ditutup pada 29 Mei 2024. Selama rentang waktu dua minggu tersebut terkumpul donasi sebanyak Rp446.750.000., dengan rincian sebagai betikut, Mahkamah Agung Peduli sebanyak Rp200.000.000., Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia sebesar Rp100.000.000., Badan Persatuan Hakim Perempuan Indonesia sebanyak Rp46.750.000., dan Pengurus Pusat Dharmayukti Karini sebesar Rp100.000.000.

    Ketua Mahkamah Agung menyampaikan bahwa jumlah ini mungkin tidak banyak, namun ini merupakan bukti nyata dukungan, bantuan dan empati keluarga besar Mahkamah Agung di seluruh Indonesia kepada korban bencana di Sumatera Barat. Ia berharap semoga donasi yang terkumpul bisa membantu meringankan beban para korban. 

    Selain donasi, Ketua Mahkamah Agung juga menyatakan bahwa gedung Pengadilan Negeri Batu Sangkar dijadikan sebagai dapur umum untuk menyiapkan makan bagi para korban bencana. 

    “Pada kesempatan ini saya ingin mengapresiasi Ketua Pengadilan Negeri Batu Sangkar yang telah menjadikan gedung Pengadilan Negeri sebagai dapur umum. Hal ini pasti sangat bermanfaat.” Kata Syarifuddin. 

    Guru Besar Universitas Diponegoro itu juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Ketua Kamar Tata Usaha Negara Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H. yang telah turun langsung membantu dan memberikan donasi kepada para korban bencana tepat sehari setelah bencana itu menimpa Sumatera Barat. 

    Pada kesempatan yang sama Gubernur Sumatera Barat menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Mahkamah Agung dan seluruh jajarannya yang telah memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak bencana. 

    Ia menyatakan korban bencana yang terjadi di beberapa wilayah di Sumatera Barat telah menyebabkan puluhan korban meninggal, ratusan orang terluka, dan fasilitas umum rusak. 

    Ia menyatakan rada sedih yang timbul akibat bencana ini terobati dengan banyaknya dukungan dan bantuan yang diberikan pemerintah baik pusat maupun daerah kepada Sumatera Barat.

    “Atas nama warga Sumatera Barat kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Mahkamah Agung dan seluruh jajarannya yang telah memberikan dukungan dan bantuan kepada kami. Hanya Tuhan yang bisa membalasnya,” kata Mayeldi.

    Mayeldi memohon doa agar para korban segera pulih dan fasilitas yang rusak segera bisa diperbaiki. 

    “Kami juga mohon doa agar para korban bencana yang meninggal diampuni dosa-dosanya dan ditempatkan di surga. Semoga juga keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran dan keikhlasan,” kata Mayeldi sebelum menutup sambutannya.(azh/RS/photo:Yrz)

  • PESERTA PENGGANTI YANG DINYATAKAN LULUS SELEKSI PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2023

    PESERTA PENGGANTI YANG DINYATAKAN LULUS SELEKSI PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2023

    Jakarta – Humas : Menindaklanjuti Pengumuman Sekretaris Mahkamah Agung RI selaku Ketua Panitia Pelaksana Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Makamah Agung RI Tahun Anggaran 2023 Nomor 14/SEK/PENG.KP1.1.6/IV/2024 tanggal 29 April 2024 tentang Pembatalan Kelulusan Peserta Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2023, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

    Untuk lebih jelasnya, silahkan klik tautan dibawah ini:



     Dokumen

     

  • Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Kenalkan Aplikasi SATU JARI ke OPDAT Kementerian Kehakiman Amerika Serikat

    Pada hari Rabu, 29 Mei 2024, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI menerima kunjungan dari Kantor Pengembangan, Bantuan dan Pelatihan Kerjasama Luar Negeri (Office of Overseas Prosecutorial Development, Assistance and Training, OPDAT) Kementerian Kehakiman Amerika Serikat (United States Department of Justice, USDOJ), dalam rangka bertukar pengalaman dan menjalin kerja sama terkait pengamanan persidangan. Delegasi dariKementerian Kehakiman Amerika Serikat ini dipimpin oleh Tomika S. Patterson dan Bruce Miyake (Penasihat Hukum Tetap pada Departemen Kehakiman Amerika Serikat) yang diterima langsung Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H.

    Selepas diskusi di ruang kerja Dirjen Badilum, rombongan OPDAT  Kementerian Kehakiman Amerika Serikat meninjau Command Center Ditjen Badilum. Di ruang ini, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H. memaparkan aplikasi Sistem Pemantauan Kinerja Pengadilan Terintegrasi (SATU JARI). Aplikasi SATU JARI ini digunakan oleh DItjen Badilum untuk pengawasan terhadap kinerja pengadilan tinggi dan pengadilan negeri.

    Dengan aplikasi SATU JARI, para pimpinan Mahkamah Agung RI dapat memantau penyelesaian perkara, pelaksanaan mediasi hingga eksekusi yang dilakukan oleh satuan kerja di daerah. Data aplikasi SATU JARI kemudian dapat dijadikan pertimbangan untuk promosi dan mutasi tenaga teknis pengadilan. Pada presentasi tentang aplikasi SATU JARI ini hadir pula Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Dr. Rudi Suparmono, S.H., M.H. dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, S.H., M.H.

    Para tamu dariOPDAT  Kementerian Kehakiman Amerika Serikat memberikan apresiasi terhadap aplikasi SATU JARI ini, yang dapat memberikan transparansi dan akuntabilitas pada pelaksanaan pelayanan di pengadilan tinggi dan pengadilan negeri, serta meningkatkan pengawasan pada para hakim dan pegawai pengadilan. Mengakhiri kunjungannya, para tamu bertukar cindera mata dengan Dirjen Badilum.

    ~ IMG_6313.JPG

     ~ IMG_6329.JPG

    ~ IMG_6306.JPG

    ~ IMG_6322.JPG

     ~ IMG_9040.JPG

    ~ IMG_9060.JPG

    ~ IMG_9016.JPG

    ~ IMG_9009.JPG

    ~ IMG_9019.JPG

  • PEMAPARAN RENCANA PENILAIAN MANDIRI MATURITAS PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP) PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2024

    PEMAPARAN RENCANA PENILAIAN MANDIRI MATURITAS PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP) PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2024

    Jakarta-Humas: Mahkamah Agung melalui Biro Perencanaan dan Organisasi menyelenggarakan kegiatan Pemaparan Rencana Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada Mahkamah Agung RI tahun 2024 pada Senin, 29 April 2024 di ruang Wiryono, gedung Mahkamah Agung, Jakarta.

    Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung Sahwan S.H., M.H. dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan di bidang keuangan dan pembangunan, serta sebagai dasar acuan bagi Tim Penilai Mandiri dan Tim Penjamin Kualitas dalam pelaksanaan Penilaian Mandiri Penyelenggaraan SPIP Tahun Anggaran 2024. Hal ini berdasarkan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi Pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Tahap persiapan dalam Penilaian Mandiri dan Penjaminan Kualitas Penyelenggaraan SPIP, terdiri dari Pembentukan Tim, Penentuan Objek, dan Penyusunan serta Pemaparan Rencana Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP.

    Kegiatan ini merupakan rangkaian proses yang diawali dengan pelaksanaan Proses Penilaian Mandiri pada 1 Mei 2024 hingga 14 Mei 2024 mendatang. Selanjutnya dilanjutkan dengan penyusunan dan finalisasi laporan yang berlangsung pada 17 Mei 2024 hingga 28 Mei 2024, dan ditutup dengan penyampaian laporan hasil penilaian akan dilakukan pada 31 Juli 2024.

    Pada Tahun Anggaran 2024 terdapat 32 Satuan Kerja yang terdiri dari 7 Unit Eselon I dan 25 Satuan Kerja Sampel pada Lingkungan Mahkamah Agung. Mereka yaitu:

    1. Kepaniteraan
    2. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum
    3. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama
    4. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan TUN
    5. Badan Urusan Administrasi
    6. Badan Pengawasan
    7. Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Kumdil
    8. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
    9. Pengadilan Tinggi Tanjung Karang
    10. Pengadilan Tinggi Surabaya
    11. Pengadilan Tinggi Semarang
    12. Pengadilan Tinggi Bandung
    13. Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru
    14. Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta
    15. Pengadilan Tinggi Agama Pontianak
    16. Pengadilan Tinggi Agama Bandung
    17. Pengadilan Militer Utama
    18. Pengadilan Negeri Pekanbaru
    19. Pengadilan Negeri Bandung
    20. Pengadilan Negeri Yogyakarta
    21. Pengadilan Negeri Wates
    22. Pengadilan Negeri Pontianak
    23. Pengadilan Negeri Gorontalo
    24. Pengadilan Negeri Ambon
    25. Pengadilan Agama Magelang
    26. Pengadilan Agama Pekanbaru
    27. Pengadilan Agama Batam
    28. Pengadilan Agama Jakarta Pusat
    29. Pengadilan Agama Banjarmasin
    30. Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang
    31. Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta
    32. Pengadilan Tata Usaha Negara Serang

    Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid ini dihadiri langsung oleh perwakilan 4 satuan kerja sampel dan 21 satuan kerja sampel SPIP dari seluruh Indonesia secara online.

    Kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber yang dimoderatori oleh Kepala Bagian Evaluasi dan Pelaporan Biro Perencanaan dan Organisasi Didik Purwanto, S.H., M.M. (Humas)

  • KUNJUNGAN KERJA KOMISI 3 DPR RI KE WILAYAH HUKUM PROVINSI LAMPUNG

    KUNJUNGAN KERJA KOMISI 3 DPR RI KE WILAYAH HUKUM PROVINSI LAMPUNG

    Bandar Lampung-Humas: Komisi III DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Reses Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 dengan Tiga (3) Lingkungan Peradilan se-wilayah Provinsi Banten pada Senin, 29 April  2024 di Ballroom Novotel Hotel Bandar Lampung.

    Rapat kerja yang dipimpin oleh Dr. Habiburokhman, S.H., M.Hum didampingi oleh 11 anggota Komisi III DPR antara lain Drs. M. Nurdin, M.M, Dr. Hj. Adde Rosi Khoerunnisa, S.Sos., M.Si, Supriansa,SH.MH, Hj Siti Nurizka Puteri Jaya,SH.MH, Taufik Basari,SH.Shum,LLM, Ag, MAP, Dr.H. Jazilul Fawaid,SQ.MA, H. Agung Budi Santoso,SH.MM, Dr. Benny Kabur Harman,SH dan Mulfachri Harahap, SH.MH. 

    Habiburokhman menyampaikan kunjungan kerja ini sebagai tugas konstitusional Komisi III DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan anggaran, penegakan hukum terhadap semua sektor dan penanganan kasus perkara di wilayah Provinsi Lampung yang selanjutnya akan menjadi masukan dalam Rapat Kerja serta Rapat Dengar Pendapat dengan para mitra kerja.

    Rapat kerja dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Ibu  Asnahwati,SH.MH beserta jajarannya baik itu dari Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, maupun Para Ketua Pengadilan  Negeri di Provinsi Lampung, kemudian dihadiri pula Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung Dr.H. Bambang Supriastoto,SH.MH beserta jajarannya baik itu dari Pengadilan Tinggi Agama  Bandar Lampung, maupun Para Ketua Pengadilan  Agama di Provinsi Lampung serta dihadiri pula Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung, Heni Hendrarta Widya Sukmana Kurniawan,SH.MH. beserta jajarannya

    Pada kesempatan ini KPT Tanjung Karang menyampaikan perkara yang menonjol yaitu perkara narkotika dengan jumlah perkara terbanyak di wilayah hukum PT Tanjung Karang dan kendala dalam proses eksekusi seperti ketidaksesuaian objek dengan nilai kewajiban dari Termohon Eksekusi.

    Selanjutnya pemaparan dari KPTA Bandar Lampung dalam pemaparan nya menyampaikan perlunya penambahan anggaran untuk memenuhi sarana dan prasarana persidangan

    Sedangkan KPTUN Bandar Lampung menyampaikan beberapa inovasi baik yang dikuatkan oleh Mahkamah Agung seperti e-Court maupun yang aplikasi yang dibuat oleh PTUN bandar Lampung sendiri seperti SIWASKUSIP yang mendukung tranparansi layanan peradilan.

    Rapat kerja yang dimulai pukul 12.00 WIB diakhiri pada pukul 14.00 WIB dengan tukar menukar plakat dan foto bersama. (sf/ds/da).

  • KETUA MA MELEPAS KETUA PENGADILAN TINGGI BANDUNG

    KETUA MA MELEPAS KETUA PENGADILAN TINGGI BANDUNG

    Bandung - Humas: Untuk kedua kalinya pada tahun ini, kita menggelar wisuda purnabakti di kota Bandung, pertama yaitu Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung Drs. H. R. M. Zaini, S.H., M.H.I. dan yang sekarang KetuaPengadilan Tinggi Bandung yaitu Bapak Dr. H. SyahrialSidik, S.H., M.H. Pelepasan hari ini, menambah daftarpanjang defisit formasi hakim, baik di level pimpinanmaupun non-pimpinan, di mana hakim-hakim kita semakinmenyusut jumlahnya, sementara penambahan SumberDaya Manusia (SDM) berupa hakim baru masih belum dapat dilakukan.

    Hal tersebut disampaikan Ketua Mahkamah Agung  Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. Saat Melepas Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Dr. H. Syahrial Sidik, S.H., M.H. pada hari Selasa, 28 Mei 2024 di Pengadilan Tinggi Bandung.

    Lebih lanjut KMA mengatakan selalu merasakan haru  tiap pkali melepas seorang pimpinan peradilan, yang memasuki usia purnabakti. Sebab, seremoni wisuda yang bersangkutan, akan menjadi penanda berkurangnya squad hakim sebagai inti (core) dari sebuah lembaga Peradilan.

    Menurutnya dalam dinamika dunia kerja, momentum purnabakti merupakan hal yang lumrah, sebagai penanda berputarnya roda organisasi. Ada pejabat baru yang dilantik, dan ada yang pula yang dipurnabakti, semua merupakan siklus yang wajar dan alamiah. Jika kita renungkan, sirkulasi karir ini justru mengajarkan kepada kita, bahwa tidak ada yang abadi di atas dunia ini, semua bersifat sementara. Tidak ada jabatan dan kedudukan yang permanen, semua akan berakhir ketika waktunya sudah tiba.

    “Bagi seorang hakim, wisuda purnabakti adalah penanda paripurnanya pengabdian sebagai juru adil, setelah berpuluh tahun bergulat dengan nurani dalam memutus dan mengadili perkara. Tugas dan tanggung jawab seorang Hakim memang tidak mudah. Hari-harinya dipenuhi dengan tugas-tugas kemanusiaan, bersidang dan membaca berkas, menguras pikiran dalam mempertimbangkan baik dan buruk, manfaat dan konsekuensi putusannya bagi nasib orang lain”, ujar mantan Ketua Kamar Pengawasan.

    Pada kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bapak Dr. H. Syahrial Sidik, S.H., M.H. yang telah mengalami suka dan duka mengabdi 40 tahun lamanya di lembaga peradilan.

    Selain itu, KMA mengucapkan terima kasih kepada IbuGina T.A. Syahrial, selaku istri dari Bapak Dr. H. Syahrial Sidik, S.H., M.H.,yang  setia mendampingi dalam sukaduka, di setiap tempat penugasan, serta atas dedikasi Ibudalam memimpin dan menjalankan organisasi Dharmmayukti Karini. Demikian juga kepada seluruh putraputri dan keluarga besar, yang telah berkorban waktu dan kebersamaan, demi merelakan Bapak mengabdi kepada bangsa dan negara.

    Acara di hadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial Dr. Sunarto, S.H., M.H. dan Wakil KetuaMahkamah Agung RI Bidang Non-Yudisial H. Suharto,S.H., M.Hum, Para Ketua Kamar MahkamahAgung, Pejabat Eselon I dilingkungan Mahkamah Agung, dan Wakil Ketua, Para Hakim Tinggi, serta seluruhaparatur  pada Pengadilan Tinggi Bandung, KetuaPengadilan Negeri se-wilayah Provinsi Jawa Barat, sertaKetua Umum Dharmayukti Karini dan Ketua DharmayuktiKarini Mahkamah Agung beserta Pengurus DharmayuktiKarini Daerah dan Cabang. (Humas)

  • KETUA MA SECARA RESMI MEMBUKA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN CALON HAKIM (PPC) TERPADU GELOMBANG III TAHUN 2024

    KETUA MA SECARA RESMI MEMBUKA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN CALON HAKIM (PPC) TERPADU GELOMBANG III TAHUN 2024

    Bogor - Humas: Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim (PPC) Terpadu Gelombang III Tahun 2024, resmi di buka oleh Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H pada Senin, 27 Mei 2024 di Auditorium Badan Diklat Megamendung Bogor.

    Dalam  sambutannya Prof. Syarifuddin menyampaikan, menjadi hakim adalah panggilan nurani, betul-betul terlahir dari niat yang murni untuk menegakkan keadilan. Oleh sebab itu, karena ini adalah pilihan saudara, konsekuensinya adalah saudara harus menjalani profesi ini dengan sepenuh hati, serius, tidak main-main, apalagi punya niat untuk mengkhianati kepercayaan, yang telah diamanahkan Tuhan kepada saudara.

    Menurutnya, sejak beberapa tahun terakhir, Pusdiklat Mahkamah Agung telah mancanangkan slogan "Cadas", dalam setiap pendidikan dan pelatihan, yang berarti: "cerdas berintegritas". Itu artinya, profil hakim yang hendak dibentuk melalui diklat ini, bukan saja sekedar sosok hakim yang cerdas secara intelektual, tapi juga berintegritas secara moral.

    Karena itu, selama menempuh diklat nantinya, saudara akan diberikan berbagai pengetahuan dan keterampilan oleh para pengajar, sebagai bekal saudara untuk menjadi seorang hakim yang profesional. Di samping itu, juga akan diberikan pendidikan tentang perilaku, moral, etika, dan kedisiplinan, sebagai amunisi untuk menjadi hakim yang berintegritas, ujar KMA.

    Lebih lanjut Guru Besar Universitas Diponegoro ini mengatakan, di tengah defisit formasi hakim saat ini, kehadiran saudara akan menjadi darah segar yang memperkuat organ peradilan Indonesia. 

    Seperti kita ketahui bersama, hingga akhir tahun 2023, hanya tersisa 7370 orang hakim pada tingkat pertama dan tingkat banding untuk seluruh lingkungan peradilan se-Indonesia. 

    Angka ini tentunya sangat kurang jika dibanding rasio jumlah Satker pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding yang berjumlah sebanyak 923 Satker. Bahkan, saat ini terdapat 42 Satker Tingkat Pertama, khususnya di lingkungan peradilan Agama, yang hakimnya hanya terdiri dari 2 orang saja, itu sudah termasuk pimpinan (Ketua atau Wakil Ketua) pada Satker tersebut.

    Artinya, hakim yang ada di pengadilan tersebut tidak cukup untuk membentuk satu Majelis, hingga dengan terpaksa semua persidangan dilaksanakan oleh hakim tunggal, ungkap Ketua MA.

    Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Bambang Hery Mulyono S.H., M.H dalam laporannya mengatakan untuk saat ini peserta Program Pendidikan Calon Hakim (PPCH) Terpadu 3 (tiga) Lingkungan Peradilan yang mengikuti diklat 1 gelombang 3 dengan jumlah 465 orang terdiri dari : Cakim Peradilan Umum sebanyak 279 orang pembelajaran di kelas dibagi menjadi 7 kelas. Cakim Peradilan Agama sebanyak 114 orang dibagi dalam 3 kelas. Dan Cakim Peradilan Tata Usaha Negara sebanyak 72 orang ditempatkan dalam 2 kelas.

    Mantan Ketua Pengadilan Negeri Padang ini mengatakan, program ini bertujuan memberikan pengetahuan, keterampilan, kemampuan berperilaku, kualitas, serta integritas pribadi secara terintegrasi; yang pada gilirannya diharapkan setelah selesai mengikuti program ini dan pada saatnya nanti dilantik sebagai hakim, mereka telah siap melaksanakan tugasnya sebagai hakim.

    Di akhir sambutannya, Ketua berharap dengan selesainya nanti mengikuti diklat ini, segera dapat memperkuat tim peradilan Indonesia, tentunya dengan membawa semangat "cadas", cerdas berintegritas, yang telah di dapatkan di tempat ini.

    Hadir dalam acara tersebut Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar pada Mahkamah Agung, dan para Pejabat Eselon I dan II di lingkungan Mahkamah Agung. (enk/pn/photo:sno, adr).

  • RATUSAN KEPALA DESA DARI SELURUH INDONESIA BERLOMBA-LOMBA MENJADI PEACEMAKER

    RATUSAN KEPALA DESA DARI SELURUH INDONESIA BERLOMBA-LOMBA MENJADI PEACEMAKER

    Jakarta-Humas: Mengulang kesuksesan tahun lalu, tahun ini Mahkamah Agung kembali bersinergi dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Paralegal Justice Academy (PJA) 2024 pada 28 Mei sampai 1 Juni 2024 di Jakarta. Kegiatan ini diikuti oleh kepala desa atau lurah dari seluruh Indonesia. 

    Tahun ini, PJA mengalami peningkatan pendaftar dibandingkan tahun 2023 lalu. Sebagai informasi pada tahun 2023 sebanyak 765 pendaftar, sedangkan pada tahun 2024 ini pendaftar sebanyak 1067. 

    1067 Pendaftar merupakan kepala desa yang terdiri atas keterwakilan 34 Provinsi, 609 Kepala Desa, 488 Lurah, dari 240 Kabupaten/Kota, dan 645 Kecamatan yang mengikuti beberapa tahapan. Tahapan pertama yaitu seleksi daerah kabupaten/kota dan tahapan kedua seleksi daerah provinsi. Dari 1067 Pendaftar yang dinyatakan lulus tahapan seleksi daerah baik Tingkat kabupaten/kota dan provinsi adalah sebanyak 793 kepala desa.

    Kemudian Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) yang berasal dari Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM, Mahkamah Agung, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi melakukan seleksi nasional. Sehingga dari 793 peserta yang dinyatakan lulus seleksi daerah, tersisa 300 peserta yang dinyatakan lulus seleksi nasional. 

    300 Peserta tersebut berhak lanjut ke Jakarta sebagai Peserta Paralegal Justice Award 2024. Mereka akan berlomba-lomba menjadi pencipta kedamaian (peace maker) bagi masyarakatnya masing-masing. Karena selama lima hari ke depan 300 kepala desa dan lurah tersebut akan mengikuti pelatihan PJA dan akan ditutup dengan pemilihan Paralegal Justice Award tahun 2024 pada 1  Juni 2024 mendatang. 

    300 Peserta yang dinyatakan lulus merupakan keterwakilan dari 33 Provinsi, 178 Kabupaten/Kota, dan 263 Kecamatan, yang terdiri atas 180 Kepala Desa dan 120 Lurah. 

    https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/12604
    Mahkamah Agung Yakin Kepala Desa Bisa Menjadi Peacemaker

    Sebagaimana diketahui bahwa Kepala desa/lurah bukan hanya memiliki kapasitas sebagai pemimpin formal untuk menjalankan urusan-urusan administrasi pemerintahan, namun juga secara informal menjadi tokoh sentral yang dipatuhi oleh warganya. Mereka diharapkan menjadi pengayom yang dapat melindungi berbagai kepentingan desa dan menyelesaikan berbagai permasalahan-permasalahan serta konflik yang terjadi. 

    Para kepala desa/lurah dalam kapasitasnya sebagai pemimpin pemerintahan desa/kelurahan, memiliki kedudukan dan peran yang sangat sentral dan strategis untuk menciptakan stabilitas politik dan keamanan (peacemaker) serta ketertiban di lingkungan masyarakatnya, sehingga tercipta suasana yang harmoni, damai dan rukun di kalangan warganya.

    Kegiatan pelatihan PJA ini  merupakan perwujudan  nyata pemenuhan akses terhadap keadilan di Indonesia. 

    Kepala Biro Hukum dan Humas dalam sambutannya yang diwakili oleh Kepala Bagian Perundang-Undangan Irwan Rosadi, S.H., menyatakan bahwa Mahkamah Agung berkeyakinan bahwa penyelesaian konflik secara kekeluargaan di antara para pihak merupakan opsi penyelesaian yang paling menguntungkan bagi kedua belah pihak. Hal ini juga sejalan dengan komitmen Mahkamah Agung untuk mengedepankan asas restorative justice dalam penyelesaian konflik secara kekeluargaan dengan melibatkan semua pihak termasuk di dalamnya tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, ataupun pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan keadaan semula.

    Melalui PJA ini, Irwan berharap peran serta kepala desa dapat dimaksimalkan sehingga konflik-konflik yang timbul di masyarakat dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

    Hadir dalam kegiatan ini Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Prof. Dr. Widodo Ekacahyana, S.H., M.Hum., Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Bogot Widyatmoko, S.E., M.A., Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Dr. Eko Prasetyanto Purnomo Putro, S.Si., M.Si., M.A., Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Sugito, S.Sos., M.H., dan undangan lainnya. (azh/RS/photo:Bly)

  • HASIL PELAKSANAAN SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2024

    HASIL PELAKSANAAN SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2024

    Jakarta-Humas: Berdasarkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang yang telah dilaksanakan oleh Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2024.

    Berikut ini diumumkan nama-nama peserta yang dinyatakan lulus seleksi sebagai 3 (tiga) besar untuk masing-masing jabatan yang disusun berdasarkan alphabet.

    1. Kepala Biro Kepegawaian
    Bram Fahmi
    Irwansyah
    Sahlanudin


    2. Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha
    Negara

    Ferri Taufik Ferdiansyah
    Sodikin
    Sutarno

    3. Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta
    Jumadi
    Prasetya Puji Raharja
    Rofian

    4. Sekretaris Pengadilan Negeri Sidoarjo Kelas IA Khusus
    Musniati
    Pujiono
    Syahrir

    Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)



     Dokumen

     

  • Hadirkan KPPN Jakarta VI, Ditjen Badilum Sosialisasikan Kebijakan Baru Perjalanan Dinas dan Pengelolaan Anggaran

     Untuk pelaksanaan keuangan negara yang lebih baik, Kementerian Keuangan telah membuat peraturan baru agar pelaksanaan perjalanan dinas dan pembayaran yang lebih tepat sasaran dan transparan. Menyikapi kebijakan terbaru ini, maka Sekretariat Ditjen Badilum mengadakan sosialisasi dengan mengundang Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VI selaku mitra pengelolaan keuangan.

    Sosialisasi kebijakan Kementerian Keuangan kali ini diadakan di Ruang Command Center DItjen Badilum pada hari Senin, 20 Mei 2024. Hadir sebagai narasumber Istianah, S.E., M.S.I., Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia KPPN Jakarta VI. Sekretaris Ditjen Badilum, Kurnia Arry Soelaksono, S.E., S.H., M.Hum mengikuti kegiatan ini bersama para pengelola keuangan, pejabat pembuat komitmen dan pejabat struktural pada Ditjen Badilum

    Dua aturan pokok yang dibahas dalam kegiatan ini adalah Peraturan Mentari Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, dan Peraturan Mentari Keuangan Nomor 119 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113 Tahun 2012 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap.

    Materi yang dibahas termasuk rencana peluncuran aplikasi perjalanan dinas, untuk memantau pelaksanaan perjalanan dinas maupun perjalanan pindah (mutasi) pejabat, serta penggunaan kartu kredit pemerintah (KKP) untuk mempermudah pembayaran. Proses pembayaran biaya mutasi ini sangat penting karena Ditjen Badilum bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pembayaran mutasi bagi para hakim, panitera dan tenaga teknis peradilan.

    P5200242 53692

    P5200250 33e70

    P5200241 89d0f

    P5200252 d8368

    P5200261 9866a

    P5200256 a2123

    P5200243 b4c3e

  • Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Dampingi Ketua Mahkamah Agung Tinjau Lokasi Pembangunan Gedung Pengadilan Negeri Tanjungpandan

    Pembangunan gedung pengadilan baru di daerah merupakan contoh upaya Mahkamah Agung dalam meningkatkan akses pelayanan bagi pencari keadilan. Salah satu gedung yang sedang dibangun saat ini adalah gedung  Pengadilan Negeri Tanjungpandan, bertempat di Kabupaten Belitung, provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

    Pada hari Senin, 20 Mei 2024, Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H.M Syarifuddin, S.H., M.H. berkenan meninjau langsung kemajuan pembangunan gedung  Pengadilan Negeri Tanjungpandan. Dalam kunjungan ini beliau didampingi oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H., Ketua Pengadilan  Tinggi Bangka Belitung, H. Suwidya, S.H., LL.M dan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Patanudin, S.H., M.H.

    Gedung baru Pengadilan Negeri Tanjungpandan ini akan digunakan untuk menggantikan gedung sementara yang saat ini digunakan. Meski saat ini masih menggunakan gedung sementara, jajaran pegawai dan pejabat Pengadilan Negeri Tanjungpandan tetap berkomitmen memberikan pelayanan sebaik mungkin.   

    WhatsApp Image 2024-05-20 at 10.34.55.jpegWhatsApp Image 2024-05-20 at 10.34.55(1).jpegWhatsApp Image 2024-05-20 at 10.38.36(1).jpeg

    WhatsApp Image 2024-05-20 at 16.04.01.jpegWhatsApp Image 2024-05-20 at 10.38.39.jpegWhatsApp Image 2024-05-20 at 10.34.54.jpeg

  • KETUA MA MEMBUKA SOSIALISASI DAN FGD MENGENAI FUNGSI, TUGAS DAN WEWENANG LPS

    KETUA MA MEMBUKA SOSIALISASI DAN FGD MENGENAI FUNGSI, TUGAS DAN WEWENANG LPS

    Belitung-Humas: Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H membuka kegiatan sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) mengenai fungsi, tugas dan wewenang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), pada hari Senin, 20 Mei 2024, bertempat balroom Sheraton Belitung Resort.

    Dalam sambutannya Ketua MA mengatakan sinergi antara Mahkamah Agung dan LPS sebagaimana telah terjalin dengan baik selama ini harus terus berjalan agar kita dapat saling bertukar informasi, memperkaya wawasan baik dari perspektif lembaga pinjaman simpanan maupun dari perspektif penanganan perkara dipengadilan, untuk kemudian dapat memecahkan permasalahan-permasalahan aktual yang terjadi dalam pelaksanaan tugas masing-masing.

    Menurutnya harus dipahami bersama, bahwa kegiatan ini tidak bermaksud menggangu independensi hakim dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman, khususnya dalam mengadili perkara yang berkaitan dengan sektor keuangan, baik perkara perdata, perdata agama maupun perkara Tata Usaha Negara.

    Lebih lanjut Prof Syarifuddin menyatakan tumbuhnya ekonomi tentunya akan berkolerasi linear dengan meningkatnya sengketa hukum. Terhadap hal ini, kita aparatur peradilan perlu mempersiapkan diri dengan baik. Selain pemahaman menyeluruh atas produk hukum yang berlaku, diperlukan juga regulasi penyelesaian sengketa yang mampu memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat pencari keadilan.

    Sementara itu Ketua Dewan Komisioner LPS dalam hal ini diwakili Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar mengutarakan sebagaimana diatur Undang-Undang, LPS memiliki salah satu fungsi dan wewenang untuk melakukan proses penanganan dan penyelesaian bank gagal. Selama kurun waktu 18 tahun ini atau sejak tahun 2005 ketika LPS mulai beroperasi hingga saat ini, berdasarkan data per April 2024, LPS telah melaksanakan fungsinya untuk membayar klaim penjaminan terhadap nasabah-nasabah bank yang dicabut izin usahanya dan melaksanakan proses likuidasi terhadap 132 bank dan telah melakukan penyelamatan terhadap 1 bank umum (bank Century).

    Dimana dalam bidang penegakkan hukum, LPS berkomitmen untuk terus melakukan upaya permintaan tanggung jawab terhadap pihak-pihak yang menyebabkan kerugian pada bank dan mengakibatkan bank menjadi gagal dan ditutup. Hal ini selain untuk menimbulkan efek jera dan pembelajaran agar pelaku industri keuangan untuk selalu patuh terhadap ketentuan yang berlaku, juga dimaksudkan sebagai pendukung upaya optimalisasi dan pemulihan biaya penjaminan yang telah dikeluarkan LPS, ujar Ary Zulfikar.

    Acara sosialisasi dan FGD yang berlangsung selama 3 hari ini, diikuti oleh Ketua kamar pembinaan MA, ketua kamar perdata MA, hakim agung, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bangka Belitung, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Ketua Pengadilan Tingkat Pertama Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara sewilayah bangka Belitung, serta para hakim yustisial pada Mahkamah Agung. (Humas)

  • Bangkit untuk Indonesia Emas, Ditjen Badilum Ikuti Upacara Hari Kebangkitan Nasional

    Turut mendukung dan memperingati Hari Kebangkitan Nasional ke-116, Mahkamah Agung RI melaksanakan upacara bendera pada tanggal 20 Mei 2024. Bertempat di Gedung Mahkamah Agung RI, upacara ini diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Mahkamah Agung dan Sekretariat Mahkamah Agung, termasuk Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. Upacara dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial, YM Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. dan berlangsung dengan khidmat. Penyelenggaraan upacara ini diharapkan dapat membawa nilai-nilai semangat dan kekuatan untuk bangkit menuju Indonesia Emas.sebagaimana tema yang diusung pada Hari Kebangkitan Nasional tahun 2024, yaitu "Bangkit untuk Indonesia Emas"

    P1010239 18ee8

    P1010173 9757f

    P1010174 0231e

    P1010177 70e2a

    P1010176 9c62f

    P1010175 c0953

    P1010182 3d9aa

    P1010183 ddb27

    P1010178 ff746

  • MAHKAMAH AGUNG SELENGGARAKAN UPACARA HARI KEBANGKITAN NASIONAL

    MAHKAMAH AGUNG SELENGGARAKAN UPACARA HARI KEBANGKITAN NASIONAL

    Jakarta-Humas: Mahkamah Agung menyelenggarakan hari Kebangkitan Nasional, pada hari Senin, 20 Mei 2024, bertempat halaman depan gedung Mahkamah Agung, dengan Pembina Upacara, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Dr. Sunarto, S.H., M.H.

    Upacara hari Kebangkitan Nasional diawali dengan laporan Pemimpin Upacara, pengibaran bendera sang merah putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya dinyanyikan seluruh peserta upacara, mengheningkan cipta, lalu pembacaan naskah pancasila oleh pembina upacara diikuti oleh peserta upacara, pembacaan naskah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Serta menyanyikan lagu Bagimu Negeri Dan Satu Nusa Satu Bangsa dan diakhiri dengan pembacaan doa.


    Hari Kebangkitan Nasional yang ke 116 tahun Ini mengambil tema “Bangkit Untuk Indonesia Emas” dimana mencerminkan semangat dan tekad bangsa Indonesia untuk bangkit dan maju menuju masa depan yang gemilang.


    Upacara Ini diikuti oleh pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, Hakim Adhoc, Hakim Yustisial, Pejabat Eselon I - 4, Pejabat fungsional serta para pegawai dan pengurus pusat Dharmayukti Karini. (Humas)

  • SEBAGAI BENTUK PERTANGGUNGJAWABAN KEPADA PUBLIK, MAHKAMAH AGUNG LAKSANAKAN PENDAMPINGAN PENILAIAN MANDIRI MATURITAS SPIP

    SEBAGAI BENTUK PERTANGGUNGJAWABAN KEPADA PUBLIK, MAHKAMAH AGUNG LAKSANAKAN PENDAMPINGAN PENILAIAN MANDIRI MATURITAS SPIP

    Jakarta-Humas: Sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan pengawasan di bidang keuangan dan pembangunan, Mahkamah Agung melalui Biro Perencanaan dan Organisasi melaksanakan kegiatan Pendampingan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada Mahkamah Agung Tahun 2024 pada Senin 20 Mei 2024 di Jakarta.

    Kegiatan yang dilaksanakan rutin ini merupakan ejawantah dari Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi Pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.

    Kepala  Bagian Evaluasi dan Pelaporan Biro Perencanaan dan Organisasi Didik Purwanto, S.H., M.M. dalam laporannya menyatakan bahwa tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan Unit Kerja dan Satuan Kerja Sampel dalam menerapkan SPIP secara efektif dan efisien, sehingga dapat mencapai tingkat maturitas yang diharapkan sesuai standar yang ditetapkan. 

    Kegiatan ini diikuti oleh 100 orang peserta yang terdiri atas 64 perwakilan dari 32 satuan kerja di seluruh Indonesia, 14 auditor, 2 orang narasumber dan 20 orang panitia.

    Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi badan Urusan Administrasi Sahwan, S.H., M.H. Pada kesempatan tersebut Sahwan menyatakan bahwa kegiatan ini adalah bentuk pertanggungjawaban Lembaga kepada Pemerintah yang telah memberikan amanat kepada Mahkamah Agung dan juga pertanggungjawaban kepada publik terkait apa yang telah direncanakan dan dilaksanakan Mahkamah Agung.

    “Bagaimana kita melaporkan keadaan penggunaan keuangan, mengamankan asset milik pemerintah dan mempertanggungjawabkannya kepada masyarakat, dan juga bagaimana kita taat terhadap peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan itu,” jelas Sahwan.

    Sahwan mengungkapkan bahwa periode 2022-2023 lalu, Mahkamah Agung mendapatkan penilaian kurang dari 3 oleh BPKP. Hal tersebut dikarenakan ada beberapa peristiwa menimpa Lembaga Mahkamah Agung. Peristiwa-peristiwa tersebut memiliki dampak langsung bukan hanya bagi citra lembaga namun juga bagi keberlangsungan pengendalian internal yang telah dibangun bersama. Selain itu, peristiwa tersebut juga berdampak pada aspek penilaian berkaitan dengan Zona Integrtas, Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya .
     
    Terkait hal tersebut, Ia berharap sebagaimana yang diamanatkan pimpinan Mahkamah Agung bahwa penilaian periode 2023 – 2024 bisa mendapatkan hasil yang baik seperti tahun sebelumnya pada periode 2021 – 2022. 

    “Mari Bersama-sama bangkit untuk mewujudkan kembali marwah lembaga kita yang betul-betul dapat menginspirasi kita semua untuk menjadi tauladan. Mari mengawali dari diri kita sendiri dengan benar-benar mencamkan apa yang menjadi amanat pimpinan Mahkamah Agung,” ungkap Sahwan.

    Ia menambahkan bahwa pengendalian internal tidak sekedar untuk memenuhi formalitas penilaian, namun juga harus bersumber dari lubuk hati yang paling dalam untuk dapat dipertanggungjawabkan kelak di hadapan Tuhan yang Maha Esa.

    Acara pendampingan yang dilakukan oleh Auditor Badan Pengawasan Mahkamah Agung ini akan berlangsung hingga 23 Mei 2024 mendatang. Hadir sebagai narasumber pada kegiatan ini yaitu Auditor Madya Badan Pengawasan  Keuangan dan Pembangunan Dyah Sulistowati dan Auditor Muda Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Fandya R. Hakim. 

    Berikut adalah 25 satuan kerja yang menjadi sampling Pendampingan Penilaian Mandiri Maturitas SPIP Mahkamah Agung
    1. Pengadilan Tinggi Tanjung Karang
    2. Pengadilan Tinggi Dki Jakarta
    3. Pengadilan Tinggi Surabaya
    4. Pengadilan Tinggi Semarang
    5. Pengadilan Tinggi Bandung
    6. Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru
    7. Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta
    8. Pengadilan Tinggi Agama Pontianak
    9. Pengadilan Tinggi Agama Bandung
    10. Pengadilan Militer Utama
    11. Pengadilan Negeri Pekanbaru
    12. Pengadilan Negeri Bandung
    13. Pengadilan Negeri Yogyakarta
    14. Pengadilan Negeri Wates
    15. Pengadilan Negeri Pontianak
    16. Pengadilan Negeri Gorontalo
    17. Pengadilan Negeri Ambon
    18. Pengadilan Agama Pekanbaru
    19. Pengadilan Agama Jakarta Pusat
    20. Pengadilan Agama Batam
    21. Pengadilan Agama Banjarmasin
    22. Pengadilan Agama Magelang
    23. Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta
    24. Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang
    25. Pengadilan Tata Usaha Negara Serang

    Diharapkan satuan kerja lain pada empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia bisa terinspirasi dari 25 Satuan Kerja yang telah menjadi sampling. (azh/RS/Ddk/photo:Sny)

  • Upacara Hari Kebangkitan Nasional Tahun 2024 di lingkungan Empat Badan Peradilan di seluruh Indonesia

    Upacara Hari Kebangkitan Nasional Tahun 2024 di lingkungan Empat Badan Peradilan di seluruh Indonesia

    Jakarta-Humas: Menindaklanjuti arahan Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung berkenaan dengan peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-116 Tahun 2024 dan memperhatikan surat Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor: 1577/M.KOMINFO/HM.04.01/05/2024 hal Penyampaian Pedoman Penyelenggaraan Harkitnas ke-116 Tahun 2024.

    Berkaitan dengan hal tersebut PLT Sekretaris Mahkamah Agung menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

    1. Tema peringatan Harkitnas tahun 2024 adalah “Bangkit Untuk Indonesia Emas;

    2. Pengadilan menyelenggarakan upacara bendera di kantor masing-masing pada tanggal 20 Mei 2024 pukul 08.00 waktu setempat atau disesuaikan dengan situasi. 

    Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini



     Dokumen

     

  • Upacara Hari Kebangkitan Nasional Tahun 2024 di lingkungan Mahkamah Agung

    Upacara Hari Kebangkitan Nasional Tahun 2024 di lingkungan Mahkamah Agung

    Jakarta-Humas: Menindaklanjuti arahan Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung berkenaan  dengan peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-116 Tahun 2024 dan memperhatikan surat Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor: 1577/M.KOMINFO/HM.04.01/05/2024 hal Penyampaian Pedoman  Penyelenggaraan Harkitnas ke-116 Tahun 2024, dengan ini PLT Sekretaris Mahkamah Agung menyampaikan bahwa Mahkamah Agung akan menyelenggarakan upacara peringatan Harkitnas ke-116 Senin, 20 Mei 2024 pukul 08.00 WIB di Gedung Mahkamah Agung dengan Pembina Upacara Yang Mulia Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Bapak Dr. Sunarto, S.H., M.H.

    Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)



     Dokumen

     

  • PENGUMPULAN DONASI MUSIBAH BANJIR BANDANG SUMATERA BARAT

    PENGUMPULAN DONASI MUSIBAH BANJIR BANDANG SUMATERA BARAT

    Jakarta – Humas : Sehubungan dengan musibah banjir bandang yang melanda beberapa wilayah di Sumatera Barat pada tanggal 11-12 Mei 2024 di antaranya (Kabupaten Agam, Kabupaten Tanah Datar, Kota Padang Panjang, Kabupaten Padang Pariaman, Kota Padang

    Untuk lebih jelas, berikut surat pengurus pusat ikahi:



     Dokumen

     

  • BANTUAN KEMANUSIAAN KORBAN BENCANA ALAM

    BANTUAN KEMANUSIAAN KORBAN BENCANA ALAM

    Jakarta-Humas: Sehubungan dengan bencana alam yang terjadi di wilayah Provinsi Sumatera Barat menimbulkan kerusakan dan korban jiwa sehingga perlu adanya empati dan dukungan dari seluruh pihak agar meringankan beban para korban.

    Berkaitan dengan hal tersebut Plt. Sekretaris Mahkamah Agung mengharapkan kesediaan Yang Mulia dan Bapak/Ibu untuk memberikan bantuan kepada para korban, yang dapat ditransfer melalui rekening UPZ Baznas MA RI dengan nomor rekening 7777855410 (Bank Syariah Indonesia). Diharapkan bantuan tersebut dapat terkumpul sebelum tanggal 29 Mei 2024. Penyerahan bantuan akan dilakukan langsung oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung pada tanggal 31 Mei 2024.

    Informasi Selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)



     Dokumen

     

  • Ditjen Badilum Akan Terus Tingatkan Layanan Administrasi Kepegawaian Untuk Kepaniteraan Peradilan Umum

    Sebagai bentuk pelayanan prima, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum selalu berusaha memberikan pelayanan terbaik pada tenaga teknis di pengadilan tinggi dan pengadilan negeri. Meski banyak kendala yang dihadapi, layanan ini akan selalu ditingkatkan kualitasnya.

    Hal ini disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Layanan Administrasi Kepegawaian Tenaga Teknis Kepaniteraan Peradilan Umum, yang dipimpin langsung Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum. Hasanudin S.H., M.H dengan didampingi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Dr. Yapi, S.H., M.H. Kegiatan ini berpusat di Pengadilan Tinggi Pontianak pada 13 s.d 16 Mei 2024 yang juga diikuti oleh pengadilan tinggi dan pengadilan negeri seluruh Indonesia secara daring (online).

    Layanan utama kepegawaian untuk Kepaniteraan yang selama ini diberikan Ditjen Badilum adalah promosi dan mutasi kepaniteraan serta kenaikan pangkat. Sementara, layanan pendukung yang juga diberikan Ditjen Badilum adalah persetujuan pengangkatan Juru Sita Pengganti, pencantuman gelar, surat tugas belajar biaya mandiri, pensiun BUP dan  janda/duda serta surat izin ke luar negeri. 

    Untuk menyikapi berbagai kendala di satuan kerja, terutama kekurangan tenaga kepaniteraan di daerah akibat kurangnya rekrutmen serta besarnya jumlah pegawai yang pensiun, berhenti dan meninggal, maka saat ini Ditjen Badilum juga tengah melakukan beberapa upaya. Misalnya penyusunan usulan revisi Pola Promosi dan Mutasi Kepaniteraan, pengusulan peningkatan kesejahteraan dan penyetaraan eselonisasi tenaga kepaniteraan.

    Selain melakukan sosialisasi administrasi layanan kepegawaian tenaga teknis kepaniteraan, pada kegiatan ini Ditjen Badilum juga mengadakan  ⁠Rapat Koordinasi Tim Promosi Mutasi Ditjen Badilum dengan tim baperjakat Pengadilan Tinggi Pontianak serta analisis beban kerja dan pengukuran kinerja tenaga teknis kepaniteraan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Pontianak.

    5396f9ae-cc1a-4427-a03b-2739cc42cd78.jpg

    b68b989b-3dd6-4098-914b-3481b8a57851.jpg5396f9ae-cc1a-4427-a03b-2739cc42cd78.jpg

    282a73d8-1f8c-40c3-ab2a-cdd2fe16f34f.jpg

    WhatsApp Image 2024-05-16 at 13.11.22.jpeg6ff79135-c434-4f91-9923-8a6048c7de63.jpg

  • Ditjen Badilum Adakan Diseminasi Penegak Hukum Dalam Penyelesaian Perkara untuk Wilayah Provinsi Lampung

    Dalam rangka meningkatkan kualitas aparat penegak hukum dan pemantapan pelaksanaan tugas–tugas peradilan, Ditjen Badilum kembali adakan Diseminasi Penegak Hukum dalam Penyelesaian Perkara. Kali ini, kegiatan diseminasi untuk penegak hukum di wilayah Lampung dilaksanakan di Hotel Grand Mercure Lampung, pada 14 s.d 16 Mei 2024

    Kegiatan Diseminasi Penegak Hukum dalam Penyelesaian Perkara ini dibuka langsung oleh langsung Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum Hasanudin S.H., M.H dengan didampingi Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Asnahwati, S.H., M.H. dan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang Lingga Setiawan, S.H., M.H.

    Kegiatan Diseminasi Penegak Hukum kali ini menghadrikan narasumber:

    1. Dr. Catur Iriantoro, S.H., M.Hum, (Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Bandung), dengan materi “Ulasan mengenai Rancangan Peratuan Mahkamah Agung tentang Eksekusi”

    2. Tavip Dwiyatmiko., S.H., M.H, (Panitera Pengadilan Tinggi Jakarta), dengan materi “Kendala Eksekusi dan Penyelesaiannya”

    Selain dihadiri para Panitera, Panitera Muda Perdata dan Panitera Pengganti dari pengadilan negeri di wilayah Lampung, Kegiatan Diseminasi Penegak Hukum ini juga dihadiri oleh peserta dari Biro Hukum Provinsi Lampung dan Kepolisian Resor Kota Lampung.

    2c442948-34c2-4b06-a7cc-54ea4474bab8.jpg

    c4780e9c-4c41-4bb0-8400-a1438be70c34.jpg61ce7aea-39d2-4bcf-beac-a76c9a43350b.jpg

    0f4010f1-b10e-4bf6-af49-1d48d61fec7c.jpg

    fd6efc99-ba5c-4157-bf42-791b2272cf23.jpgf6e2d114-a2da-416b-a497-073c400c8107.jpg

  • UCAP SUMPAH JABATAN DI HADAPAN PRESIDEN, SUHARTO RESMI MENJADI WAKIL KETUA MAHKAMAH AGUNG BIDANG NON-YUDISIAL

    UCAP SUMPAH JABATAN DI HADAPAN PRESIDEN, SUHARTO RESMI MENJADI WAKIL KETUA MAHKAMAH AGUNG BIDANG NON-YUDISIAL

    Jakarta-Humas: H. Suharto, S.H., M.Hum. mengucapkan sumpah jabatan sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial di hadapan Presiden Joko Widodo pada Rabu, 15 Mei 2024 di Istana Negara, Jakarta. Hadir menyaksikan pengucapan sumpah ini yaitu Ketua Mahkamah Agung, Wakil Presiden, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, para Ketua Lembaga/Kementerian, para Ketua Kamar Mahakamah Agung, dan undangan lainnya. Pengucapan sumpah ini menandakan bahwa kini Hakim Agung Suharto resmi menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial. Suharto menggantikan posisi Sunarto yang telah menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial.  

    Sebelumnya, Mahkamah Agung telah menyelenggarakan Sidang Paripurna Khusus dengan agenda tunggal Pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial pada Senin, 22 April 2024 di ruang Kusumah Atmadja Mahkamah Agung. Pada pemilihan yang digelar dalam dua putaran tersebut, Suharto meraih 24 suara  yang berbeda tipis dengan Hakim Agung Haswandi yang meraih 22 suara.

    Pengucapan sumpah jabatan Suharto didahului dengan pembacaan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 54P/2024 tanggal 7 Mei 2024 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung dan Pengangkatan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial oleh Nanik Purwanti Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kemensetneg.

    Dalam sumpahnya, Suharto berjanji akan menjalankan tugas barunya dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.

    "Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang non-Yudisial dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa," sumpah Suharto di hadapan Presiden.

    https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/12548

    Profil Suharto, Sang Kamus Hukum Berjalan

    Suharto merupakan Hakim Agung kelahiran Madiun 13 Juni 1960. Ia dilantik menjadi Hakim Agung oleh Ketua Mahkamah Agung pada Selasa 19 Oktober 2021. Pada awal 2023 lalu, Alumnus Universitas Jember (1984) dan Universitas Merdeka Malang (2003) tersebut dipercaya menjadi Juru Bicara Mahkamah Agung menggantikan Andi Samsan Nganro yang telah memasuki masa purnabakti.

    Saat menjabat sebagai Juru Bicara, ia dekat dengan jurnalis baik jurnalis cetak, online, maupun elektronik. Ia  dinilai cerdas dan menjadi tempat bertanya yang mengasyikan, karena pertanyaan-pertanyaan terkait hukum akan dijawab dengan sangat detail oleh Suharto. Lalu, karena pengetahuan hukumnya yang sangat dalam dan luas serta cara menjelaskannya yang mudah dipahami tersebut, awak media menjulukinya sebagai Kamus Hukum Berjalan.  

    Selanjutnya, pada tahun 2023 Suharto dipercaya mengemban amanah sebagai Ketua Kamar Pidana. Ia dilantik oleh Ketua Mahkamah Agung pada 23 Oktober 2023 menggantikan Suhadi yang telah memasuki masa purnabakti.

    Beberapa jabatan lain yang pernah diemban Suharto sebelum menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Non Yudisial adalah Panitera Muda Pidana Mahkamah Agung, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Samarinda, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dan lain-lain. (azh/RS/photo:Yrz,Adr)

  • PETUNJUK TEKNIS TENTANG PENGUSULAN RENCANA KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA (RKBMN) DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN DIBAWAHNYA TAHUN ANGGARAN 2026

    PETUNJUK TEKNIS TENTANG PENGUSULAN RENCANA KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA (RKBMN) DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN DIBAWAHNYA TAHUN ANGGARAN 2026

    Jakarta – Humas : Sehubungan akan dilakukannya penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya Tahun Anggaran 2026, maka diperlukan suatu petunjuk teknis pengusulan RKBMN Tahun Anggaran 2026. Dengan ini disampaikan Petunjuk Teknis tentang Pengusulan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya Tahun Anggaran 2026.

    Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:



     Dokumen

     

  • UNDANGAN SOSIALISASI PETUNJUK TEKNIS PENGUSULAN RKBMN TAHUN ANGGARAN 2026 DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN DIBAWAHNYA

    UNDANGAN SOSIALISASI PETUNJUK TEKNIS PENGUSULAN RKBMN TAHUN ANGGARAN 2026 DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN DIBAWAHNYA

    Jakarta – Humas : Menindaklanjuti Surat Sekretaris Jakarta, 13 Mei 2024 Teknis Mahkamah Agung RI nomor 2865/SEK/SK.PL1.2.1/V/2024 tentang Petunjuk Teknis Pengusulan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN)Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Dibawahnya Tahun Anggaran 2026 tanggal 8 Mei 2024, maka diperlukan sosialisasi petunjuk teknis terkait hal tersebut yang akan dilaksanakan pada hari Kamis s.d jumat, 16 s.d 17 Mei 2024.

    Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:



     Dokumen

     

  • DAFTAR CALON HAKIM TINGGI PENGAWAS YANG DINYATAKAN LOLOS SELEKSI ADMINISTRASI DAN PROFILING

    DAFTAR CALON HAKIM TINGGI PENGAWAS YANG DINYATAKAN LOLOS SELEKSI ADMINISTRASI DAN PROFILING

    Jakarta – Humas : Berdasarkan Pengumuman Nomor 524/BP/KP.00.2/IV/2024 tanggal 5 April 2024 tentang Seleksi Terbuka Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Tahun 2024, setelah melakukan seleksi administrasi dan profiling, dengan ini diumumkan nama-nama Calon Hakim Tinggi Pengawas Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI yang berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya berupa assessment dan wawancara sebagai berikut.

    Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:



     Dokumen

     

  • KUNJUNGAN KERJA DELEGASI MAHKAMAH AGUNG RI MEMPELAJARI MEKANISME PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KONFLIK KEPENTINGAN DALAM SISTEM PERADILAN AMERIKA SERIKAT

    KUNJUNGAN KERJA DELEGASI MAHKAMAH AGUNG RI MEMPELAJARI MEKANISME PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KONFLIK KEPENTINGAN DALAM SISTEM PERADILAN AMERIKA SERIKAT

    Amerika Serikat – Humas: Delegasi Mahkamah Agung RI melaksanakan kunjungan kerja ke Amerika Serikat pada 29 April sampai dengan 3 Mei 2024 untuk mempelajari mekanisme pencegahan dan penanganan konflik kepentingan dalam penanganan perkara di pengadilan federal dan pengadilan tingkat negara bagian di Amerika Serikat. Delegasi ini merupakan bagian dari anggota Kelompok Kerja Optimalisasi Pencegahan Konflik Kepentingan dalam Penanganan Perkara (selanjutnya disebut Pokja Konflik Kepentingan) yang dibentuk oleh Ketua Mahkamah Agung RI pada Oktober 2023 yang lalu melalui Surat Keputusan Ketua MA Nomor 204/KMA/SK.HK2/X/2023. Pimpinan delegasi adalah Ketua Kamar Pengawasan sekaligus Ketua Pokja, Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum., dengan anggota delegasi terdiri dari Suharto, S.H., M.Hum. (Ketua Kamar Pidana), Dr. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H.(Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara), Dr. Yasardin, S.H., M.H. (Hakim Agung Kamar Agama), Dr. Lucas Prakoso, S.H., M.Hum. (Hakim Agung Kamar Perdata), Dr. Tama Ulinta Br. Tarigan, SH., M.Kn. (Hakim Agung Kamar Militer), Astriyani, S.H., MPPM. (Staf Khusus Wakil Ketua MA RI Bidang Yudisial), Dr. Ahmad Syafiq, S.Ag., S.H., M.H., (Ketua Pengadilan Negeri Pati), Horasman Boris Ivan, S.H. (Hakim Yustisial Badan Pengawasan MA RI), Dr. Supandriyo, S.H., M.H. (Hakim Yustisial Badan Pengawasan MA RI), dan Yunawan Kurnia, S.Kom., M.T. (Bagian Pengembangan Sistem Informatika Biro Hukum dan Humas MA RI).

    Selama kunjungan kerja ini, delegasi Mahkamah Agung berdiskusi dengan sedikitnya 22 hakim, administrator, pejabat dan petugas lainnya dalam sistem pengadilan federal di tingkat nasional dan negara bagian di Amerika Serikat. Untuk mempelajari sistem pengelolaan konflik kepentingan di dalam sistem peradilan federal Amerika Serikat, delegasi berdiskusi dengan Administrative Office of the United States Courts/AOUSC (Kantor Administrasi Pengadilan Amerika Serikat) serta beberapa pengadilan federal yang ada di Pennsylvania dan Michigan.

    Penanganan dan pencegahan konflik kepentingan hakim dalam penanganan perkara dalam sistem peradilan federal Amerika Serikat mengedepankan pendekatan adversarial, mengutamakan fungsi edukasi bagi hakim, dan menempatkan hakim dalam posisi positif dalam hal kepatuhan etik.

    Penanganan Konflik Kepentingan dalam Sistem Peradilan Federal di Tingkat Nasional

    Pada sistem peradilan federal, institusi-institusi yang memiliki peran dalam pengelolaan konflik kepentingan dan penegakkan etik hakim berada di bawah Judicial Conference of the United State (JCUS). Konferensi ini adalah badan pembuat peraturan di lingkungan pengadilan federal yang bersidang 2 (dua) kali dalam setahun, yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung Amerika Serikat, 13 (tiga belas) orang Ketua Pengadilan Sirkuit, 12 (dua belas) orang Hakim perwakilan dari setiap pengadilan sirkuit, dan Ketua Pengadilan Perdagangan Internasional. Terdapat 19 (sembilan belas) Komite di bawah konferensi ini.  JCUS memiliki organ pendukung yang disebut sebagai Administrative Office of the United States Courts/AOUSC. Dukungan yang disediakan AOUSC meliputi dukungan pelaksanaan program, peraturan, managemen, teknologi, keuangan dan administrasi bagi JCUS dan komisi-komisi di bawahnya. 

    Terdapat tiga (3) komisi yang memiliki peran dalam penegakkan etik dan pengelolaan konflik kepentingan hakim di bawah JCUS, yaitu Committee on Codes of Conduct (Komite Kode Perilaku), Committee on Judicial Conduct and Disability (Komite Perilaku dan Disabilitas Yudisial), dan Committee of Financial Disclosure(Komite Pengungkapan Keuangan).

    Committee on Codes of Conduct/CCC (Komite Kode Perilaku) bertugas menentukan kebijakan tentang kode perilaku, melakukan pendidikan etik kepada hakim dan staf pengadilan serta membantu para hakim dalam mentaati kode perilaku. CCC menyediakan konsultasi bagi para hakim yang menyampaikan pertanyaan-pertanyaan tentang penerapan kode perilaku (Code of Conduct) dan situasi yang dihadapinya untuk memastikan mereka tidak melakukan pelanggaran atas kode perilaku. Konsultasi yang dilakukan antara hakim dengan CCC sepenuhnya tertutup. Saran yang diberikan oleh CCC tidak mengikat bagi hakim, namun hakim tetap harus bertanggungjawab sepenuhnya apabila kelak ada keluhan atas dirinya dan ia terbukti melakukan pelanggaran kode perilaku. CCC mengumpulkan pertanyaan-pertanyaan dan respon atau opini yang diberikan atas pertanyaan-pertanyaan hakim secara anonim dalam bentuk kompendium yang bisa menjadi rujukan bagi para hakim lainnya.

    Committee on Judicial Conduct and Disability/CJCD (Komite Perilaku dan Disabilitas Yudisial) bertugas menangani pengaduan tentang pelanggaran perilaku hakim dan melakukan peninjauan ulang (review) terhadap hasil pemeriksaan pelanggaran perilaku dari pengadilan sirkuit. Selain menangani pengaduan mengenai dugaan pelanggaran perilaku, CJCD juga menangani keluhan para pihak tentang disabilitas hakim yang diduga menganggu performanya dalam bekerja. Umumnya keluhan yang diterima oleh CJCD adalah terkait dengan masalah kesehatan, kecanduan alkohol atau obat-obatan, dan keterbatasan akibat usia lanjut hakim.

    Committee of Financial Disclosure/CFD (Komite Pengungkapan Keuangan) memiliki fungsi yang paling erat dengan pengelolaan konflik kepentingan hakim. CFD bertugas mengelola informasi dalam laporan pengungkapan keuangan hakim dan pegawai kehakiman tertentu yang diwajibkan dalam Undang-Undang Etika dalam Pemerintahan tahun 1978 dan Undang-Undang Reformasi Etika tahun 1989. Informasi ini akan digunakan untuk menilai potensi konflik kepentingan apabila ada laporan terkait dugaan potensi konflik kepentingan hakim atau pegawai kehakiman yang diajukan para pihak, kolega sesama hakim atau pegawai kehakiman, atau hakim itu sendiri (ketika mengajukan pengunduran diri untuk menangani suatu perkara).

    Penanganan Konflik Kepentingan dalam Sistem Peradilan Federal di Tingkat Negara Bagian

    Sistem penanganan konflik kepentingan hakim di tingkat negara bagian dipelajari dalam diskusi delegasi dengan Ketua, Hakim, dan pejabat-pejabat pengadilan di Pengadilan Distrik Amerika Serikat untuk Distrik Timur Pennsylvania dan Peradilan Sirkuit Ketiga Michigan, Pengadilan Sirkuit Ketiga Puluh Enam Michigan serta Kantor Administrasi Wilayah I Pengadilan Negara Bagian Michigan di Detroit.

    Di Pengadilan Distrik Amerika Serikat untuk Distrik Timur Pennsylvania, delegasi mempelajari bahwa meskipun sistem penegakkan etik dan pengelolaan konflik kepentingan dalam peradilan federal mengedepankan pendekatan adversarial, standar yang digunakan untuk menentukan ada atau tidaknya potensi konflik kepentingan hakim dengan para pihak dalam suatu perkara adalah sangat ketat. Seorang hakim misalnya akan dipandang memiliki konflik kepentingan apabila ia pernah makan bersama salah satu pihak atau pernah mengunjungi rumah pihak tersebut, sehingga ia tidak boleh menangani perkara tersebut. 

    Setiap Hakim di pengadilan distrik akan mengisi formulir tentang konflik kepentingan yang diisi setiap bulan dan setiap 6 (enam) bulan akan mengisi sertifikasi yang menyatakan telah taat menangani benturan kepentingan. Selain itu Ketua pengadilan setiap 6 (enam) bulan juga akan menandatangani sertifikasi bahwa seluruh hakim di pengadilannya telah patuh.Apabila setelah ditunjuk untuk menangani suatu perkara, hakim memutuskan terdapat konflik kepentingan, maka ia akan mengajukan pengunduran diri dan ditunjuk hakim lainuntuk perkara tersebut.

    Sementara itu, di Peradilan Sirkuit Ketiga Michigan, serta Kantor Administrasi Wilayah I Pengadilan Negara Bagian Michigan di Detroit, delegasi mempelajari metode penunjukkan dan pengunduran diri hakim terkait potensi konflik kepentingan, kewajiban hakim melaporkan kepentingan keuangannya (bukan laporan kekayaan) setiap tahun, serta bentuk-bentuk hubungan yang dipandang menjadi dasar potensi konflik kepentingan.

    Penunjukkan hakim di pengadilan dilakukan secara random menggunakan Round Robin System. Sistem ini digunakan dalam algoritma penjadwalan yang mendistribusikan pekerjaan secara merata di antara semua sumber daya yang tersedia. Apabila ada hakim yang hendak mengundurkan diri dalam penanganan perkara maka hakim tersebut akan menyampaikannya pada Kantor Administrasi Wilayah Pengadilan Negara Bagian di wilayahnya.

    Untuk mantan pengacara yang menjadi hakim maka untuk 2 tahun pertama tidak dapat memeriksa perkara yang melibatkan kantor pengacara dahulu dimana hakim tersebut bertugas. Setelah lebih dari 2 (dua) tahun, maka hakim tersebut harus selalu menyatakan pekerjaannya terdahulu di kantor pengacara yang menangani kasus dan menunggu apakah ada keberatan dari pihak lawan.  

    Penunjukan hakim selalu didasarkan pada asumsi seluruh hakim terdidik dan taat. Sehingga apabila ada benturan kepentingan maka hakim pasti akan mengudurkan diri terutama apabila terdapat benturan kepentingan yang nyata.Hal-hal yang menjadi benturan kepentingan adalah hubungan keluarga, hakim atau keluarganya mendapatkan penghasilan atau memiliki kedekatan khusus dengan pihak.

    Ketua pengadilan menentukan apakah hak ingkar dari pihak memenuhi syarat. Pengunduran diri hakim biasanya tidak ditolak oleh ketua pengadilan tetapi ketua pengadilan hanya memberikan nasihat karena hakim selalu memiliki kebebasan untuk memutuskan. Apabila seluruh hakim memiliki kepentingan maka perkara tersebut disidangkan oleh hakim dari pengadilan lain yang ditunjuk oleh Kantor Administrasi Wilayah Pengadilan Negara Bagian.

    Hakim berkewajiban melaporkan kepentingan keuangan (bukan harta kekayaan) setiap tahunnya. Laporan tersebut tidak dipublikasikan namun dapat dilihat atau diakses oleh publik berdasarkan permintaan. Hadiah yang jumlahnya total di atas US$ 375 dari satu pihak, harus dilaporkan dalam laporan kepentingan keuangan. Batasan kewajiban untuk melaporkan hadiah bukan berarti dapat menerima hadiah di bawah jumlah yang ditetapkan karena terdapat larangan untuk menerima gratifikasi terutama pada hari-hari besar misalnya Thanksgiving Day dan Christmas Day. Tidak ada kewajiban bagi pasangan atau anak dari hakim untuk melaporkan penghasilan.

    Kantor Administrasi Wilayah Pengadilan Negara Bagian tidak melakukan klarifikasi atau verifikasi atas laporan yang disampaikan hakim. Kebenaran dari laporan keuangan diserahkan kepada kejujuran dari hakim yang melaporkan. Setiap hakim akan berusaha untuk  membuat laporan yang benar karena publik juga dapat mengawasi kebenaran laporan tersebut. Mayoritas hakim dengan sadar membuat laporan yang sebenar-benarnya, karena kesadaran menjaga diri dari konflik kepentingan dan kepatuhan terhadap etika profesi telah dibangun sejak di Fakultas Hukum. Selain itu, untuk menjadi attorney, setiap lulusan fakultas hukum harus melewati ujian etik yang sangat ketat. Setelah diangkat sebagai hakim, ada program orientasi selama 3 (tiga) minggu dimana didalamnya ditekankan perubahan kedudukan/profesi Hakim yang baru diangkat tersebut dengan kedudukan/profesi sebelumnya, sehingga ia terikat pada kode perilaku dan kewajiban-kewajiban etik yang berbeda.

    Pada akhir dari kunjungan kerja, delegasi mengunjungi 36th District Court (Pengadilan Distrik ke-36) di Detroit, Michigan, untuk mempelajari sistem pendistribusian perkara kepada para hakim. Dalam diskusi, terungkap bahwa Penunjukan hakim dalam penanganan perkara dilakukan secara acak, kecuali terhadap perkara tertentu akan ditunjuk hakim yang spesialis di bidang tersebut misal dalam perkara kejahatan anak (juvenile). Sistem yang digunakan bernama Judicial Information System (JIS) yang disediakan oleh Kantor Administrasi Wilayah Pengadilan Negara Bagian.

    JIS belum memiliki fitur ataupun keterhubungan dengan sistem lain untuk mencegahan ditetapkannya hakim yang memiliki potensi konflik kepentingan sebagai hakim untuk perkara tersebut. Penanganan konflik kepentingan umumnya dipandang telah cukup efektif dilaksanakan secara manual antara Hakim yang bersangkutan, Ketua Pengadilan, dan Kantor Administrasi Wilayah Pengadilan Negara Bagian.

    Daftar pembicara/narasumber dalam kunjungan kerja ini adalah sebagai berikut:

    1. Hon. Antony J. Scirica, Hakim Senior, Ketua Komite Eksekutif dari Judicial Confrence dan Anggota dari Committee on Judicial Conduct and Disability (Komite Perilaku dan Disabilitas Yudisial)

    2. Hon. Mitchell S. Goldberg, Ketua Pengadilan Distrik Timur Pennsylvania

    3. Hon. Kai Scott, Hakim Pengadilan Distrik Timur Pennsylvania

    4. Hon. Gerald A. McHugh, Hakim Pengadilan Distrik Timur Pennsylvania

    5. Hon. Filipe Restrepo, Hakim Pengadilan Sirkuit Ketiga dan Wakil Ketua Komite Penghukuman Amerika Serikat.

    6. Omar Badawi, Jaksa Senior pada Administrative Office of the United States Courts

    7. Robert Deyling, Asisten General Counsel pada Administrative Office of the United States Courts

    8. George Wylesol, Panitera Pengadilan Distrik Timur Pennsylvania.

    9. Nicole Durso, Asistem Manajer Administrasi Kasus pada Pengadilan Distrik Timur Pennsylvania.

    10. Zenell Brown, Kepala Kantor Administrasi Wilayah I Pengadilan Negara Bagian di Detroit, Michigan

    11. Hon Patricia Fresard, Ketua Pengadilan Pengadilan Sirkuit Ketiga Detroit

    12. Hon Mariam Bazzi, Hakim Pengadilan Sirkuit Ketiga Detroit 

    13. Frank Hardester, Administrator  Eksekutif pada Pengadilan Sirkuit Ketiga Detroit

    14. Margaret Flannigan, Chief General Consel untuk Pengadilan Sirkuit Ketiga Detroit

    15. Nancy E Hamis, Direktur Pemrosesan Kasus Pengadilan Sirkuit Ketiga Detroit

    16. Tammi Palmer, Direktur Pemrosesan Kasus pada Pengadilan Sirkuit Ketiga Detroit

    17. Lawanda Crosby, Direktur Eksekutif Administrasi Pengadilan Distrik ke-36 Michigan

    18. Olivia Massey, Chief Information Officer Pengadilan Distrik ke-36 Michigan

    19. Tera Jackson, Direktur Perkara Perdata dan Sengketa Tanah Pengadilan Distrik ke-36 Michigan

    20. Denise Gray, Direktur Perkara Lalu Lintas/Kriminal Pengadilan Distrik ke-36 Michigan

    21. Shana Tooley, Klerk pada perkara Lalu Lintas/Kriminal Pengadilan Distrik ke-36 Michigan

    22. Sara Waring, Klerk II pada perkara Lalu Lintas/KriminalPengadilan Distrik ke-36 Michigan.( AAA/Humas)

  • Mahkamah Agung Republik Indonesia Lakukan Sosialisasi PERMA Nomor 1 Tahun 2023

    Mahkamah Agung Republik Indonesia Lakukan Sosialisasi PERMA Nomor 1 Tahun 2023

    Jakarta-Humas: Pada 13 – 14 Mei 2024, Kelompok Kerja Lingkungan Hidup Nasional (Pokja LHN) Mahkamah Agung RI mengadakan sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup (PERMA No. 1 tahun 2023) secara hybrid di Jakarta bagi internal peradilan di wilayah Indonesia bagian barat. Sosialisasi PERMA No. 1 Tahun 2023 yang pertama ini diselenggarakan oleh Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) sebagai bagian dari Pokja LHN dan secara bertahap akan dilanjutkan dengan sosialisasi bagi peradilan di wilayah Indonesia bagian tengah dan timur.

    Sosialisasi ini dihadiri secara langsung oleh ketua pengadilan tingkat pertama dan banding dari peradilan umum dan TUN dari 10 provinsi, yaitu Provinsi Aceh, Bangka Belitung, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah. Sosialisasi ini juga turut menghadirkan peserta panitera pengadilan negeri, mengingat peran kepaniteraan dalam mengidentifikasi dan memberikan penomoran khusus terhadap kasus-kasus lingkungan hidup yang berdampak pada penentuan majelis hakim perkara, dan peran Panitera dalam pelaksanaan eksekusi putusan perkara perdata lingkungan hidup.

    Dalam sambutannya, Ketua Kamar Pembinaan sekaligus Koordinator Pokja LHN Mahkamah Agung RI , Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M., menyampaikan bahwa PERMA No. 1 Tahun 2023 merupakan penyempurnaan dari Surat Keputusan (SK) Ketua Mahkamah Agung (KMA) No. 36/ KMA/SK/II/2013 yang secara substansi sudah memerlukan penyesuaian terhadap perkembangan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

    Selain itu, Prof. Takdir Rahmadi juga menyatakan bahwa PERMA No. 1 Tahun 2023 merupakan wujud dari komitmen lembaga peradilan untuk menjaga keadilan lingkungan hidup dan keadilan iklim. Maka dari itu, sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan dampak langsung dan positif bagi hakim dalam memahami dan mengimplementasikan PERMA No.1 Tahun 2023.

    "PERMA tersebut juga menjadi bukti komitmen untuk melindungi ruang bagi partisipasi publik dalam lingkungan hidup dan memastikan pemulihan lingkungan hidup,"

    “Harapannya diskusi dua hari ini dengan para ahli dapat menjadi acuan dan pedoman bagi hakim dan badan peradilan di lingkungan MA dalam menjalankan fungsinya dalam penanganan perkara,” ungkap Prof. Takdir.

    Direktur ICEL, Raynaldo G. Sembiring, menyampaikan bahwa perubahan iklim tidak lagi menjadi isu masa depan, tetapi telah menjadi kenyataan yang dihadapi oleh banyak negara, termasuk Indonesia. Untuk itu, langkah progresif MA dalam pembentukan PERMA No.1 Tahun 2023 perlu diapresiasi karena telah mempertimbangkan keadilan iklim dalam konsideransnya, dan menurutsertakan perkara perubahan iklim dalam ruang lingkupnya. Selain itu PERMA No. 1 Tahun 2023 juga hadir menjawab tantangan eksekusi putusan pemulihan lingkungan hidup yang selama ini dihadapi di lapangan.

    “Misalnya, eksekusi putusan perdata lingkungan hidup adalah langkah krusial dalam menegakkan keadilan bagi alam dan masyarakat yang terdampak. Untuk itu, sosialisasi ini penting dilakukan mengingat amar putusan hakim berdampak pada dapat dieksekusinya sebuah putusan, dan ketua pengadilan negeri maupun panitera memiliki peran kunci dalam pelaksanaan eksekusi putusan perdata. Hal-hal tersebut yang lalu telah diatur detil dalam PERMA ini,” pungkas Raynaldo.

  • UNDANGAN SOSIALISASI PENERTIBAN BMN DALAM RANGKA IMPLEMENTASI SIMAN V2 SECARA DARING (ZOOM MEETING)

    UNDANGAN SOSIALISASI PENERTIBAN BMN DALAM RANGKA IMPLEMENTASI SIMAN V2 SECARA DARING (ZOOM MEETING)

    Jakarta – Humas : Sehubungan dengan Surat Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 119/SEK/PL1.2/V/2024 tanggal 3 Mei 2024 perial Persiapan Migrasi Data Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dalam Rangka Implementasi SIMAN v2, bersama ini disampaikan bahwa perlu diadakan sosialisasi Petunjuk Teknis Penertiban Barang Milik Negara (BMN) yang akan dilaksanakan pada hari Selasa, 14 Mei 2024.

    Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:



     Dokumen

     

  • PENGUMUMAN KELULUSAN SELEKSI ADMINISTRASI CALON HAKIM AD HOC TIPIKOR TAHAP XXI TAHAP TAHUN 2024

    PENGUMUMAN KELULUSAN SELEKSI ADMINISTRASI CALON HAKIM AD HOC TIPIKOR TAHAP XXI TAHAP TAHUN 2024

    Jakarta - Humas :Pengumuman Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tahap XXI Tahun 2024 dengan Nomor 13/PANSEL/AD HOC TPK/V/2024.

    Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini :



     Dokumen

     

  • Tingkatkan Kebersamaan dan Semangat Kerja Sama, Ditjen Badilum Adakan Character Building Untuk Pegawai

    Kekompakan atau solidaritas adalah salah satu nilai yang menjadi fondasi dalam membentuk organisasi yang harmonis dan produktif. Ketika setiap pejabat dan pegawai dapat bekerja sama dan saling melengkapi satu sama lain, maka tujuan organisasi akan dapat tercapai. Menyadari pentingnya kekompakan sebagai kunci utama kesuksesan, maka DIrektorat Jenderal Badan Peradilan Umum kembali mengadakan kegiatan Character Building untuk para pejabat dan pegawai. Untuk tahun 2024 ini, kegiatan Character Building diadakan di Aston Hotel Anyer, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, pada tanggal 6-8 Mei 2024.

    Kegiatan ini diikuti para pejabat dan pegawai Ditjen Badilum, dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H beserta para pejabat Eselon II. Dalam kegiatan ini para pejabat dan pegawai melakukan berbagai kegiatan dan permainan untuk mengasah kecermatan dan kerja sama, serta agar terbentuk kekompakan tanpa melihat pangkat dan jabatan.

    Dengan kegiatan ini, pejabat dan pegawai juga diharapkan dapat lebih bersemangat dan termotivasi untuk menghadapi tantangan yang mungkin dihadapi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

    _IMG_6054.jpg

    _IMG_6055.jpg

    _IMG_6063.jpg

    _IMG_6117.jpg_IMG_6027.jpg

    _IMG_8819.jpg

    _IMG_6023.jpg

  • PENGUKUHAN PROFESOR KEHORMATAN HAKIM AGUNG HAMDI

    PENGUKUHAN PROFESOR KEHORMATAN HAKIM AGUNG HAMDI

    Semarang - Humas:  Hakim Agung pada Kamar Perdata Mahkamah Agung, Dr. H. Hamdi, S.H., M.Hum, dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan oleh Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), pada Rabu 8 Mei 2024, di Auditorium Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

    Pengukuhan ini berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Islam Sultan Agung Nomor: 0275/E/SA/I/2024 tentang Penetapan Dr. H. Hamdi, S.H., M.Hum sebagai Profesor Kehormatan Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

    Prof. Hamdi pada kesempatan tersebut menyampaikan orasi ilmiah dengan judul : "Permohonan Penyelenggaraan Melalui Tuntutan Provisionil Sebagai Solusi Hijau Dalam Pemulihan Lahan Gambut Yang Rusak Akibat Pembakaran".

    Dalam orasinya dikatakan, penanganan penyelesaian perkara lingkungan hidup khususnya pembakaran lahan gambut merupakan sesuatu yang spesifik, dalam artian tidak sama dengan menangani penyelesaian perkara-perkara perdata pada umumnya.

    https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/12527

    Menurutnya hal tersebut dikarenakan  obyek yang akan dipulihkan adalah obyek yang merupakan langsung ciptaan Tuhan Yang Maha Esa berupa alam lingkungan yang disebut hutan atau lahan gambut, tidak sama dengan alam atau lingkungan hutan pada umumnya yang disebut hutan atau lahan mineral.

    Lebih lanjut dikatakan akibat pembakaran yang terjadi pada hutan dan/atau lahan gambut maka ketebalannya dapat berkurang (terjadi subsiden).

    Penurunan ketebalan gambut tersebut dapat berakibat langsung kepada kehidupan makhluk hidup yang ada diatasnya tidak terkecuali kepada kehidupan manusia, seperti kekeringan banjir dan longsor sebagai akibat hilangnya fungsi utama gambut sebagai penyerap dan penyimpan air maupun karbon terbaik dibandingkan pada lahan mineral. Hal itu terjadi karena lahan gambut bekas terbakar tidak segera dipulihkan, tuturnya.

    https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/12528

    Profil Prof. Dr. H. Hamdi, S.H.,M.Hum

    Prof. Hamdi merupakan pria kelahiran Tanjung Pinang Kepulauan Riau, Lahir pada 2 Oktober 1957. Setelah menamatkan pendidikan menengah tahun 1976 di Kota Pekanbaru, dan menjadi Alumnus Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta jurusan Hukum Perdata pada 1983, Program Magister S2 Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta bidang studi Hukum Bisnis pada 2007, dan Program Doktor lImu Hukum S3 Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Jayabaya Jakarta pada 2020. kemudian Januari 2024, ia diangkat sebagai Profesor Kehormatan pada bidang ilmu hukum di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula Semarang).

    Karirnya sebagai hakim dimulai pada tahun 1986 diangkat sebagai Hakim Pengadilan Negeri Enrekang. Selanjutnya ia berpindah ke Pengadilan Negeri Sungailiat tahun 1992, ke Pengadilan Negeri Purwekerto tahun 1997, diangkat sebagai WKPN Bangkinang tahun 2000, dan tahun 2001 diangkat sebagai KPN Bangkinang.

    Pada 2003 dipindahtugaskan ke PN Jakarta Pusat tahun 2003, diangkat sebagai KPN Magelang tahun 2006, diangkat sebagai Hakim Tinggi pada PT Banjarmasin tahun 2008, dipindahtugaskan sebagai Hakim Tinggi pada PT Yogyakarta tahun 2010, dan diangkat sebagai Hakim Agung di Mahkamah Agung RI pada Kamar Perdata tahun 2013 sampai dengan sekarang.

    Hadir pada acara tersebut, Ketua Mahkamah Agung RI, Ketua Mahkamah Konstitusi RI, Menteri Lingkungan Hidup & Kehutanan RI, Ketua Komisi Yudisial RI, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, para Ketua Kamar pada Mahkamah Agung, para Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc, Ketua Mahkamah Agung periode 2012-2020, para Pejabat Eselon I dan II di lingkungan Mahkamah Agung, para Ketua Pengadilan Tingkat Banding & Tingkat Pertama se-Jawa Tengah, Ketua Senat Unissula, Rektor Unissula, para Guru Besar dan Civitas Akademika Unissula. (enk/ims/PN/photo:yrz)

  • PERSIAPAN MIGRASI DATA PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA ( BMN) DALAM RANGKA IMPLEMENTASI SIMAN V2

    PERSIAPAN MIGRASI DATA PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA ( BMN) DALAM RANGKA IMPLEMENTASI SIMAN V2

    Jakarta - Humas : Surat Plt. Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 119/SEK/PL1.2/V/2024 tentang Persiapan Migrasi Data Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dalam Rangka Implementasi SIMAN v2.

    Ditujukan kepada, Yth :

    1.Para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya pada Mahkamah Agung RI;
    2.Ketua Pengadilan Tingkat Banding pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia;
    3.Ketua Pengadilan Tingkat Pertama pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia.

    Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini : 



     Dokumen

     

  • Ditjen Badilum Lakukan Evaluasi Terhadap Capaian dan Kegiatan Selama Triwulan I Tahun 2024

    Setelah melewati Triwulan I Tahun Anggaran 2024, banyak kegiatan dan capaian yang telah didapatkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. Untuk melihat sejauh mana keberhasilan maupun kendala yang dihadapi, Ditjen Badilum melaksanakan Evaluasi Kinerja Triwulan I, berlangsung pada hari Senin, 06 Mei 2024 bertempat di Aston Hotel Anyer. Evaluasi ini merupakan rangkaian dari kegiatan Ditjen Badilum di Provinsi Banten.

    Pada kegiatan ini, para pejabat Eselon II menyampaiakan hasil kegiatan tiap unit. Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum Zahlisa Vitalita S.H., M.H., Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum Hasanudin S.H., M.H., Sekretaris Ditjen Badilum Kurnia Arry Soelaksono, S.E, S.H., M.Hum., masing-masing memaparkan programnya. Kegiatan ini dihadiri pula oleh Direktur Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H.

    Pada tiga bulan pertama tahun anggaran ini, misalnya, Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum telah melakukan berbagai bimbingan teknis untuk meningkatkan mutu pelayanan pada pencari keadilan. Bimbingan teknis ini meliputi bimbingan teknis perempuan berhadapan dengan hukum, bimbingan teknis keadilan restoratif (restoratif justice) dan focus group discussuin (FGD) tentang Kepaniteraan.

    Sementara itu, Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Umum telah menyelenggarakan bimingan teknis pelayanan disabilitas dan juga tengah melakukan penyempurnaan terhadap aplikasi LENTERA (Pelayanan Terpadu Elektronik) yang digunakan oleh pengadilan tinggi dan pengadilan negeri di Indonesia.

    Sekretariat DItjen Badilum sebagai unit pendukung (supporting unit) telah menyediakan dukungan berupa penganggaran serta pengadaan sarana pendukung, serta layanan kepegawaian dan organisasi kepada unit Eselon II yang lain.

    Diharapkan dengan evaluasi kinerja triwulan I ini, pelaksanaan kegiatan pada triwulan-triwulan berikutnya dapat elbih efektif dan efisien, sehingga berhasil mencapai visi Ditjen Badilum untuk mewujudkan peradilan umum yang agung.

    IMG 8266 545be

    IMG 8288 dfa2d

    IMG 8275 2d7ba

    IMG 8285 0522e

    IMG 8290 3d414

    IMG 8315 1b184

    IMG 8287 4a0c1

    IMG 8324 bc29a

    IMG 8286 e3c43

  • KETUA MA LANTIK 6 KETUA PENGADILAN TINGGI AGAMA

    KETUA MA LANTIK 6 KETUA PENGADILAN TINGGI AGAMA

    Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. melantik dan mengambil sumpah jabatan enam orang Ketua Pengadilan Tinggi Agama pada Senin (06/05) di ruang Kusumah Atmadja, gedung Mahkamah Agung, Jakarta.

    Ke enam orang tersebut adalah

    1. Drs. H. Achmad Hanifah, M.H.E.S. sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta. Sebelumnya ia menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bali;
    2. Drs. H. Kt. Madhuddin Djamal, S.H., M.M. sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bali. Sebelumnya ia menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya;
    3. Dr. Drs. H. Endang Ali Ma’sum, S.H., M.H. sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung. Sebelumnya Endang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jakarta.;
    4. Dr. Drs. H. Muh. Abduh Sulaeman, S.H., M.H. sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jakarta. Sebelumnya Abduh menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar;
    5. Dr. Drs. Khaeril, S.H., M.H.I. sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar. Sebelumnya Khaeril menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon; dan
    6. Drs. H. Sahrudin, S.H., M.H.I sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon. Sebelumnya ia menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung.

    Dalam sumpah yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung, mereka bersumpah akan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya serta taat pada peraturan Perundang-Undangan. 

    Hadir dalam acara ini yaitu Wakil Ketua Mahkmah Agung bidang Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, serta para Pejabat Eselon satu dan dua pada Mahkamah Agung. Acara ini disaksikan pula oleh aparatur peradilan di seluruh Indonesia melalui live streaming.

    Dalam sambutannya Ketua Mahkamah Agung menyampaikan selamat kepada para pejabat yang baru saja dilantik. Ia berharap jabatan baru ini dapat membawa keberkahan, manfaat dan kemajuan, baik kepada diri sendiri, keluarga maupun kepada Mahkamah Agung dan lembaga peradilan Indonesia.

    Ia menyatakan jabatan baru ini merupakan prestasi yang membanggakan. Karena ia hasil dari kerja keras dan ketekunan dalam menjaga integritas dan profesionalitas, sehingga dipercaya oleh pimpinan Mahkamah Agung. Menurutnya, tidak semua hakim memiliki kesempatan untuk menduduki jabatan prestisius ini.

    “Kepercayaan yang Bapak-Bapak emban hari ini, merupakan cerminan bahwa Bapak-Bapak adalah sosok-sosok yang dinilai berkompeten, mumpuni, baik di bidang yudisial maupun leadership, serta memiliki bekal pengalaman yang cukup untuk memimpin satuan kerja pengadilan tingkat banding,” katanya.

    Menjadi seorang pimpinan, baginya, bukan sekedar soal kewenangan untuk me-manage bawahan, tapi yang lebih penting dari itu, kepemimpinan adalah kemampuan memberi inspirasi, motivasi, serta membimbing dengan keteladanan dan integritas, karena pemimpin adalah mercusuar yang bakal memandu bawahannya.

    Untuk mendukung hal tersebut, Ketua Mahkamah Agung meminta para pejabat yang baru dilantik untuk menjaga integritas dan profesionalitas. Dua hal ini, menurutnya kunci kewibawaan dan kehormatan korps peradilan.

    Orang nomor satu di Mahkamah Agung itu mengutarakan bahwa seorang pimpinan Pengadilan Tingkat Banding, harus mampu menjadi teladan di satuan kerja yang dipimpinnya.

    “Jadilah role model di satuan kerja yang Bapak pimpin. Jadilah mercusuar yang cahayanya menerangi bawahan yang Bapak pandu,” tegas Guru Besar Hukum Universitas Diponegoro tersebut.

    (azh/RS/photo:Sno, Adr & Alf)

  • PEMBENTUKAN POKJA PEMILIHAN PENGADAAN BARANG DAN JASA

    PEMBENTUKAN POKJA PEMILIHAN PENGADAAN BARANG DAN JASA

    Jakarta – Humas : Dalam rangka percepatan pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2024 berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 272/SEK/SK.PL1.1/II1/2024 tentang Penetapan Unit Kerja Pengadaan Barang/jasa (UKPBJ) pada Mahkamah Agung R.I. bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut;

    Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:



     Dokumen

     

  • UNDANGAN PENDAMPINGAN PENILAIAN MANDIRI MATURITAS PENYELENGGARAAN SPIP MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2024

    UNDANGAN PENDAMPINGAN PENILAIAN MANDIRI MATURITAS PENYELENGGARAAN SPIP MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2024

    Jakarta – Humas: Sehubungan dengan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Mahkamah Agung RI Tahun 2024 sesuai dengan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi, kami mohon kepada Bapak/Ibu Ketua Pengadilan untuk dapat menugaskan Bapak/Ibu Sekretaris serta satu orang Pejabat/Pegawai yang bertugas sebagai operator untuk menghadiri kegiatan Pendampingan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Mahkamah Agung RI Tahun 2024 pada Hari Senin s.d. Kamis, tanggal 20 s.d. 23 Mei 2024.

    Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:



     Dokumen

     

  • JAKARTA | (03/05) - Amran Suadi, Hakim Agung yang terakhir menjabat sebagai Ketua Kamar Agama telah mancapai batas usia pensiun terhitung mulai tanggal 1 Mei 2024. Penyandang  gelar Profesor bidang  ilmu perlindungan hak Perempuan dan anak dalam peradilan agama Islam ini lahir di Kota Belawan, 24 April 1954. Ia berulang tahun ke 70 pada 24 April 2024 lalu. Usia tersebut menjadi batas pengabdian hakim agung berdasarkan Pasal 11 UU Nomor 3 Tahun 2009.  Mahkamah Agung pun melepas Amran Suadi  dalam persamuhan  sederhana yang dipimpin oleh Ketua MA, M. Syarifuddin, Kamis (2/5) di ruang Conference Center Mahkamah Agung

    Oleh para koleganya, sebagaimana terungkap dalam buku “Menerobos Ombak dari Belawan ke  Hingga Belabuh di Medan Merdeka Utara”, Amran dikesankan  sebagai Sang Pengadil Inspiratif nan Humoris. Selain predikat tersebut, Ia pun layak disebut sebagai Hakim Agung  Kamar Agama yang produktif. Hal ini karena  berdasarkan Data Aplikasi SIAP MA, sejak dilantik sebagai Hakim Agung  pada tanggal  21 Oktober 2014 hingga 30 April 2024, Amran  telah mengadili sebanyak 5.796 perkara kasasi dan peninjauan kembali.

    Di lihat dari sebaran perkara per tahun  selama periode 2014-2024,  perkara yang diselesaikan oleh Amran Suadi adalah sebagaimana tabel berikut ini:

     
    Sementara itu, dilihat dari jenis upaya hukum, dari total 5.796 perkara, sebanyak  5143  (88,73%) adalah perkara kasasi, sedangkan 653 perkara (11,27%) merupakan upaya hukum peninjauan kembali.

    Selain  menjadi Pengadil yang Produktif,  Amran Suadi juga produktif dibidang akadmis. Tidak kurang dari 23 buku karya Amran Suadi telah diterbitkan. 

    Tradisi Melepas Kolega

    Pimpinan Mahkamah Agung memiliki tradisi melepas koleganya ketika mencapai batas usia pensiun dalam sebuah acara sederhana namun penuh kekeluargaan. Acara itu bisa disaksikan oleh seluruh warga peradilan. Setelah itu, akan digelar acara  formal berbentuk wisuda purna bhakti. 
    Dalam acara pelepasan yang digelar Kamis (2/5), Ketua MA mengucapkan terima kasih atas kerja keras, pengorbanan, dan dedikasi yang telah Amran berikan kepada dunia peradilan.  Bagi Ketua MA,  Amran Suadi merupakan sosok multi talenta dan  humoris. Amran Suadi menurut Ketua MA mampu mencairkan suasana yang kadang tegang karena perbedaan pendapat saat rapat atau sidang.

    “Atas nama pimpinan dan pribadi, saya mengucapkan terima kasih yang sebanyak-banyaknya kepada Pak Amran Suadi yang telah mengabdi dengan sangat baik di dunia peradilan selama 44 tahun. Semoga menjadi amal ibadah yang bernilai pahala bagi Bapak dan keluarga,” kata Syarifuddin.

    Sementara itu, Amran Suadi dalam sambutannya menyatakan terharu karena telah sampai pada batas pengabdiannya di dunia peradilan. 
    “Mahkamah Agung memiliki kesan sangat mendalam di hatinya, sebab lebih dari separuh usia pengabdiannya, dihabiskan di kantor ini”, ujar Amran Suadi.

    Kesan Para Kolega

    kedekatan Prof. Amran dengan para asisten dan staf Kamar  Agama

    Kedekatan Prof. Amran Suadi dengan para asisten dan staf Kamar Agama

    Menerobos Ombak dari Belawan Hingga Berlabuh di Medan Merdeka Utara”, sebuah buku yang diterbitkan untuk mengungkap kisah hidup Amran Suadi. Buku itu mengkisahkan Amran Suadi dari “Anak Belawan” hingga menjadi  “Anak  Medan Merdeka Utara”. 

    Di Medan Merdeka Utara, Amran menjalani aktivitas selama 3.479 hari, atau selama 10 Tahun, 2 bulan dan 10 hari,  sebagai Hakim Agung. Ia dilantik pada tanggal 21 Oktober 214 dan mengakhiri masa dinasnya pada tanggal 30 April 2024. 

    Selama 10 tahun mengabdi dan berinteraksi dengan sesama kolega. Amran telah menanamkan kesan yang mendalam bagi koleganya. Kesan tersebut terangkum dalam  buku “Menerobos Ombak dari Belawan Hingga Berlabuh di Medan Merdeka Utara”. Di antara kesan tersebut terungkap diantara pada kolega sesama pimpinan  Mahkamah Agung, sebagai berikut:

    Sosok Humoris yang Rendah Hati (Ketua MA, M. Syarifuddin), Praktisi, Akademisi, dan Humoris (Waka MA Bidang Yudisial, Sunarto), Praktisi, Akademisi, dan Pendakwah (Ketua Kamar Pembinaan, Takdir Rahmadi), Prestasi dan Baktimu Tak Bertepi (Ketua Kamar Militer, Burhan Dahlan), Pembelajar yang Tekun, Pemimpin Teladan, Sahabat dan Guru yang Baik, Ketua Kamar TUN, Yulius),  dab Sosok Terpelajar, Humble dan Low Profile (Ketua Kamar Pidana MA, Suharto).  
    Ada satu kesan yang disebutnya “rahasia”. Kesan ini diungkap oleh Ketua Kamar Pengawasan, Dwiarso Budi Santiarto. 

    “Mungkin tidak banyak yang mengetahui jika Prof. Amran bisa mengobati. Ceritanya sewaktu saya mengalami insiden tangan kiri saya yang tersiram air panas di restoran hotel di Milan, Italia. Tangan saya memerah, panas dan sangat pedih dan perih. Melihat hal itu, dengan sigap Prof. Amran mengusap-usap tangan saya sambil membaca-baca doa. Alhamdulillah, ajaibnya tangan saya seketika sembuh, tidak panas dan tidak pedih lagi. Luar biasa, terima kasih Prof”, ujar Tuaka Was sebagaimana dimuat dalam buku Menerobos Ombak...halaman 251. [an]

  • PENGUMUMAN PEMBATALAN KELULUSAN PESERTA SELEKSI PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2023

    PENGUMUMAN PEMBATALAN KELULUSAN PESERTA SELEKSI PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2023

    Jakarta - Humas :Surat Plt. Sekretaris Mahkamah Agung Selaku
    Ketua Panitia Pelaksana Seleksi, Nomor: 14/SEK/PENG.KP1.1.6/IV/2024 tentang Pembatan Kelulusan Peserta Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2023.

    Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini : 



     Dokumen

     

  • WORKING VISIT OF COMMISSION III DPR RI TO BALI

    WORKING VISIT OF COMMISSION III DPR RI TO BALI

    Denpasar-Public Relations: Commission III of the Indonesian House of Representatives conducted a Working Visit for the Recess of Session Period IV of the 2023-2024 Session Year with Four (4) Judicial Environments throughout the Province of Bali on Thursday, May 2, 2024 at Bale Agung, Denpasar High Court.

    The working meeting led by H. Ahmad Sahroni, SE., MIKom was accompanied by 9 members of Commission III of the DPR such as Dr. Habiburokhman, SH, MH, Dr. I. Wayan Sudirta, SH, MH, Ichsan Soelistio, Johan Budi Sapto Pribowo, H. Gilang Dhielafararez, SH, LLM, Ir. Hj. Sari Yuliati, MT, H. Santoso, SH, MH, Commissioner General (Ret.) Drs. H. Adang Daradjatun, Dr. Sarifuddin Suding, SH, MH

    Sahroni explained that this working visit was a constitutional duty of Commission III of the DPR in carrying out the budget oversight function to work partners in the regions to provide input in Consultation Meetings, Working Meetings and Hearings with related Ministries/Institutions.

    The working meeting started at 11.30 WITA and was attended by the Chairman of the Denpasar High Court H. Mochamad Hatta, SH, MH, and his staff, the Chairman of the Bali Religious High Court Drs. H. Achmad Hanifah, M. Hers, and his staff, the Chairman of the Denpasar State Administrative Court Dr. Hari Hartomo Setyo Nugroho, SH, MH and the Head of the III-14 Denpasar Military Court Col. Chk Dedy Darmawan, SH, MH

    On this occasion, the Chief Justice of the Denpasar High Court conveyed cases that attracted public attention, such as narcotics crimes. 

    Meanwhile, the Chairman of the Denpasar High Religious Court explained the lack of Human Resources, especially judges, technical and non-technical staff, clerks and secretariats.

    Furthermore, the Chairman of the Denpasar High State Administrative Court revealed the obstacles faced by the court, such as the unavailability of official residences for the leadership (Chairman, Deputy Chairperson, Secretary and Clerk).

    The Head of the III-14 Denpasar Military Court conveyed the need for budget support for building maintenance and transportation facilities for mobile courts.

    This activity ended at 13.30 WITA by exchanging placards and photos together. (rv/em) 

  • KETUA MAHKAMAH AGUNG MELEPAS AMRAN SUADI, KETUA KAMAR AGAMA YANG HUMORIS DAN SUKA MENULIS SYAIR LAGU

    KETUA MAHKAMAH AGUNG MELEPAS AMRAN SUADI, KETUA KAMAR AGAMA YANG HUMORIS DAN  SUKA MENULIS SYAIR LAGU

    Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. melepas Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Prof. Dr. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. pada Kamis 02 Mei 2024 di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.

    Syarifuddin mengucapkan terima kasih yang sebanyak-banyaknya atas kerja keras, pengorbanan, dan dedikasi yang telah Amran berikan kepada dunia peradilan.  Bagi Syarifuddin, Amran merupakan sosok yang multi talenta dan  humoris. Amran menurutnya mampu mencairkan suasana yang kadang tegang karena perbedaan pendapat saat rapat atau sidang.

    “Atas nama pimpinan dan pribadi, saya mengucapkan terima kasih yang sebanyak-banyaknya kepada Pak Amran Suadi yang telah mengabdi dengan sangat baik di dunia peradilan selama 44 tahun. Semoga menjadi amal ibadah yang bernilai pahala bagi Bapak dan keluarga,” kata Syarifuddin.

    Ia berharap Amran tetap menjaga silaturahim sesama hakim agung dan dunia peradilan.

    Sementara itu, Amran Suadi dalam sambutannya menyatakan terharu karena hari ini merupakan batas pengabdiannya di dunia peradilan. Ia mengatakan bahwa kantor Mahkamah Agung memiliki kesan sangat mendalam di hatinya, sebab lebih dari separuh usia pengabdiannya, dihabiskan di kantor ini.

    Di sisi lain, ia merasa bersyukur yang amat mendalam. Sebab hingga saat ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala masih mengaruniakannya, raga yang sehat, fikiran yang terang, hingga menjadikan momen purnabakti ini hanyalah sekedar pembatas babak baru  melangkah dalam kehidupan yang berbeda dari kebiasaan yang telah dijalaninya diperadilan selama 44 tahun dan bukanlah menjadi akhir dari segalanya.

    Terkait hal tersebut, Ketua Mahkamah Agung mengatakan Amran Suadi sangat beruntung karena bisa pensiun masih dalam keadan sehat, fikiran terang, dan insyallah husnul khatimah.

    “Pensiun seperti itu adalah impian semua orang. Saya berharap bisa pensiun seperti itu juga, agar bisa menikmati hari-hari bersama keluarga,” harapnya.

    https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/12514

    HAKIM MULTI TALENTA

    Prof. Amran Suadi lahir di Belawan, Sumatera Utara, pada tanggal 24 April 1954 dari pasangan suami istri almarhum H. T. M. Kasim Suadi dan almarhumah Hj. Mariana. Putra sulung dari sepuluh bersaudara ini rajin belajar dan menulis serta suka bercerita dan berakting. Selain itu, Amran juga rajin menulis syair lagu dan menyanyikannya. Beberapa lagu hasil gubahannya yaitu Berjalan Apa Adanya, Tak Mungkin Terbalas, Berikan yang Terbaik, dan lain-lain. Lagu-lagu tersebut diunggah Amran di kanal youtube miliknya.

    Suami dari Hj. Yusnidar menamatkan pendidikan strata satu (S1) pada Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta tahun 1978, Fakultas Hukum (perdata) Universitas al-Washliyah Medan tahun 1989, dan Fakultas Hukum (pidana) Universitas Amir Hamzah Medan tahun 1992.

    Ayah empat orang anak ini menyelesaikan pendidikan strata dua (S2) Magister Ilmu Hukum dari Universitas Sumatera Utara Medan pada tahun 2001 dan Magister Ilmu Manajemen dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi IPWI Jakarta pada tahun 2006. Dan pada tahun 2014, ia menyelesaikan pendidikan strata tiga (S3) Hukum Administrasi Negara dari Universitas Islam Bandung.

    Selama masa kuliah, Amran Suadi aktif dalam berbagai kegiatan, seperti organisasi kemahasiswaan,  mengikuti kursus-kursus di bidang hukum dan aktif dalam kegiatan  kesenian yang menjadi hobinya sejak kecil. Semua lomba seni dia ikuti, mulai dari lomba puisi tingkat nasional, main drama dan teater, serta lomba ‘bercerita lucu’ yang merupakan kegemarannya sejak di bangku sekolah. Berkat kegigihannya, ia pernah menjuarai stand up comedy Porseni IAIN se-Jawa.

    Ketekunan, kesungguhan, dan kerja kerasnya selama mengenyam pendidikan, Amran Suadi berhasil lulus tepat waktu dengan predikat cumlaude dan menjadi salah satu dari 5 (lima) mahasiswa yang lulus tercepat di Fakultas Syari’ah dan Hukum.

    Ia memulai karir pertama sebagai CPNS di Pengadilan Agama Tebing Tinggi, di sela-sela kesibukannya, Amran masih sering menuangkan bakat menulisnya di koran lokal terkemuka di Sumatera Utara. Tak pelak, kebiasaan itu berlanjut hingga kini dan ia termasuk produktif melahirkan berbagai karya berbentuk jurnal ilmiah, makalah dan buku. Sampai saat ini telah terbit 17 buku karangan Amran Suadi dan 80 Artikel Ilmiah dalam berbagai bentuk.

    Puncak karirnya sebagai hakim yaitu ia berhasil meraih karier tertinggi sebagai hakim agung pada tanggal 7 Oktober 2014. Dan sejak tanggal 12 April 2017-2022, ia mendapat kepercayaan sebagai Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung. Dan kali kedua, pada 18 April 2022 ia kembali mendapat kepercayaan sebagai Ketua Kamar Agama periode 2022-2024.

    Selain sebagai seorang hakim agung, Prof. Amran Suadi merupakan seorang pendidik. Ia memulai karier sebagai guru di Sekolah Menengah Pertama Muhammadiyah Belawan tahun 1979-1980, kemudian aktif mengajar di beberapa madrasah lainnya. Adapun sebagai dosen, ia mulai berkarier di Institut Agama Islam Darul Ulum Kisaran tahun 1989-1992, kemudian di berbagai perguruan tinggi lainnya, termasuk UIN Sunan Ampel Surabaya tahun 2018 sampai sekarang. Selain itu, ia juga aktif mengajar di Diklatkumdil MA-RI dari tahun 2003 sampai sekarang.

    Selamat memasuki masa purnabakti untuk Amran Suadi, semoga selalu sehat dan bahagia. (azh/RS/photo:Sno)

  • Tingkatkan Layanan Kalangan Rentan, Ditjen Badilum Selenggarakan Bimbingan Teknis Pelayanan Hukum Disabilitas di Makassar

    Kalangan rentan seperti penyandang disabilitas sering mengalami kesulitan dalam mendapatkan pelayanan, termasuk layanan keadilan. Oleh karena itu Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum secara rutin mengadakan bimbingan teknis untuk meningkatkan pemahaman aparat hukum di pengadilan.

    Untuk tahun anggaran 2024 ini, Bimtek Disabilitas kembali diadakan di Swiss – Bellhotel Makassar, pada hari Rabu-Jumat, 24-26 April 2024. Bimbingan Teknis Pelayanan Hukum Disabilitas ini dibuka oleh Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum Zahlisa Vitalita, S.H., M.H.,  bersama Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum. dan Sekretaris Pengadilan Tinggi Makassar Andi Baso K, S.H.

    Kegiatan ini diikuti para ketua pengadilan negeri dan wakil ketua pengadilan negeri di wilayah Sulawesi Selatan.

    Bimbingan teknis ini menghadirkan narasumber yaitu:

    1. Eliza Octavianti Rogi, S.Pd, Ketua Umum Persatuan Orang Tua Anak Dengan Down Syndrom (POTADS)
    2. Drs. Gufron Sakaril, M.M. dari Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), dan
    3. Dr. Husnul Khotimah, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto.

    Diharapkan dengan bimbingan teknis ini, para pimpinan pengadilan negeri di Sulawesi Selatan dapat meningkatkan kualitas layanan pada para penyandang disabilitas di satuan kerja masing-masing.

    IMG_6807.JPG

    IMG_7036.JPGIMG_7015.JPGIMG_6998.JPGIMG_6996.JPGIMG_6932.JPGIMG_6891.JPGIMG_6877.JPG

    IMG_7053.JPG

    IMG_6932.JPG

  • Bersama Ustaz Adi Hidayat, Ditjen Badilum Laksanakan Halalbihalal dengan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri se-Indonesia

    Menyemarakkan perayaan Idul Fitri 1445 Hijriyah, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum mengadakan kegiatan halalbihalal dan silaturahmi ini pada hari Selasa, 30 April 2024 di Ruang Command Center Ditjen Badilum. Kegiatan ini dibuka langsung Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum H. Bambang Myanto, S.H. M.H. dan menghadirkan penceramah Ustaz Dr. (H.C.) Adi Hidayat, Lc., M.A.

    Tausiyah yang diberikan kepada warga peradilan kali ini memiliki tema “Dengan Semangat Halalbihalal, Kita Perkuat Silaturahmi dan Bangun Kebersamaan untuk Mewujudkan Peradilan Bermartabat”. Kegiatan halalbihalal ini diikuti secara online oleh para ketua, wakil ketua, pejabat dan pegawai dari pengadilan tinggi dan pengadilan negeri di seluruh Indonesia.

    Hadir secara langsung mengikuti halalbihalal ini para pejabat di lingkungan peradilan umum, termasuk Ketua Pengadilan Tinggi Banten Dr. Andriani Nurdin, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Dr. Pontas Effendi, S.H., M.H., Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum Zahlisa Vitalita S.H., M.H., Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum Hasanudin S.H., M.H., Sekretaris Ditjen Badilum Kurnia Arry Soelaksono, S.E, S.H., M.Hum., serta para ketua dan wakil ketua pengadilan negeri di Jakarta dan sekitarnya.

    Para pejabat dan pegawai Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum yang mengikuti kegiatan ini menyimak dengan penuh perhatian materi yang disampaikan.

    Kegiatan halalbihalal dan silaturahmi ini diakhiri dengan doa bersama serta pemberian santunan dan bingkisan kepada anak yatim piatu dari TPQ Al Hasanah. Bantuan kepada anak yatim diberikan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum didampingi Ustaz Dr. (H.C.) Adi Hidayat, Lc., M.A., para pejabat Ditjen Badilum serta para pimpinan pengadilan tinggi dan pengadilan negeri yang hadir dalam kegiatan halalbihalal ini.

    IMG_8028.JPG

    IMG_8061.JPG

    IMG_8008.JPGIMG_5659.JPGIMG_5653.JPGIMG_5649.JPGIMG_5645.JPGIMG_5639.JPGIMG_5636.JPGIMG_8025.JPG

    IMG_8090.JPG

    IMG_8107.JPGIMG_8103.JPG

  • KUNKER KE KALSEL, KOMISI III NYATAKAN DUKUNG PEMENUHAN SARANA PRASARANA PENGADILAN UNTUK JAGA INTEGRITAS HAKIM

    KUNKER KE KALSEL, KOMISI III NYATAKAN DUKUNG PEMENUHAN SARANA PRASARANA PENGADILAN UNTUK JAGA INTEGRITAS HAKIM

    Banjarmasin – Humas : Komisi III DPR RI meminta penjelasan Ketua dan Pimpinan Peradilan (Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Pengadilan Tinggi Agama, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Kepala Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin) mengenai alokasi dukungan anggaran di tahun 2024 yang diterima masing-masing wilayah peradilan. Penjelasan disertai dengan program-program prioritas dan strategi pencapaian targetnya. Demikian pula penjelasan terkait kebutuhan dukungan anggaran dalam upaya meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Peradilan di wilayah Kalimantan Selatan.

    Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI, Ir. Pangeran Khairul Saleh saat melakukan rapat kerja dengan empat (4)  Lingkungan Peradilan se-Wilayah Kalimantan Selatan yang bertempat di Kantor Pengadilan Tinggi Banjarmasin di Banjar Baru pada Selasa, 30 April 2024.

    Pada Rapat Kerja yang berlangsung, para Ketua/Kepala empat (4) Peradilan menyampaikan paparannya, yang di awali oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Dr. H. Gusrizal, S.H., M.Hum.

    Gusrizal mengatakan, kebutuhan dukungan anggaran dalam upaya meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi Pengadilan Tinggi Banjarmasin dan Pengadilan Negeri se-Kalimantan Selatan yakni; pembangunan Rumah Dinas Pengadilan Tinggi Banjarmasin di Banjar Baru, pembangunan Aula Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Penyesuaian prototype berupa rehab berat dan perluasan gedung untuk 5 (lima) gedung kantor Pengadilan, yaitu Pengadilan Negeri Kandangan, Pengadilan Negeri Pelaihari, Pengadilan Negeri Tanjung, Pengadilan Negeri Amuntai dan Pengadilan Negeri Banjarbaru.

    “Penyesuaian tersebut juga untuk mengakomodir kebutuhan ruangan dan sarana penunjang untuk proses penyelesaian perkara di Pengadilan”, tutur KPT Banjarmasin.

    Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin, Dr. Drs. H. Firdaus Muhammad Arwan, S.H., M.H. menyampaikan kendala yang dihadapi satuan kerja Peradilan Agama di wilayah Kalimantan Selatan, yaitu; tidak tersedianya anggaran untuk pembangunan gedung bagi Pengadilan Agama yang belum sesuai prototipe yaitu gedung Pengadilan Agama Negara dan Pengadilan Agama Banjarmasin serta pengadaan kendaraan dinas roda 4 yang sudah tidak layak pakai (Tahun 2006), terbatasnya alat pengolah data dan sarana kerja lainnya.

    Terkait kendala sarana dan prasarana, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Dr. H. Bambang Heriyanto,S.H., M.H. mengatakan gedung baru PTTUN belum bisa ditempati dikarenakan belanja mebelair belum terlaksana dikarenakan adanya Kebijakan dari Kementerian Keuangan terkait Automatic Adjusment (AA).

    Pada kesempatan yang sama Kepala Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Letkol Chk. Arie Fitriansyah, S.H., M.H menyampaikan kebutuhan dukungan anggaran; kurangnya anggaran untuk kegiatan sidang keliling yang dilaksanakan di luar gedung mengingat perkara yang masuk di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin setengahnya berada di Provinsi Kalimantan Tengah sehingga untuk pelayanan persidangan dibutuhkan dua kali sidang di luar Gedung.

    Menanggapi pemaparan dari empat (4 ) Peradilan ini, anggota Komisi III DRI RI Romo H.R. Muhammad Syafi’i, S.H., M.Hum mengatakan, perlu adanya dukungan pemenuhan sarana prasarana Pengadilan demi untuk jaga integritas Hakim.

    Dirinya juga mengatakan, hasil rapat ini akan dibawakan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Mahkamah Agung.

    Rapat Kerja Komisi III DPR RI ini dihadiri enam (6) anggota Komisi III yakni; H. Arteria Dahlan, S.T. S.H., M.H., Irjen. Pol. (Purn.) Drs. H. Safaruddin, Drs. H. Bambang Heri Purnama, S.T., S.H., M.H., Romo H. R. Muhammad Syafi’I, S.H., M.Hum, Drs. Y. Jacki Uly, M.H, Dr. Hinca I.P. Pandjaitan XIII, S.H., M.H., ACCS.

    Selain ke-empat (4) Lingkungan Peradilan, Komisi III juga melakukan rapat dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Selatan, dan Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan. (enk/em/pn).

  • PELAKSANAAN UJIAN DINAS ELEKTRONIK (E-EXAM) TAHUN 2024 BATCH 1 TAHAP 3 DAN 4

    PELAKSANAAN UJIAN DINAS ELEKTRONIK (E-EXAM) TAHUN 2024 BATCH 1 TAHAP 3 DAN 4

    Jakarta-Humas: Menindaklanjuti Surat Plt. Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung RI Nomor: 222/Bua.2/KP3.2.2/IV/2024 tanggal 26 April 2024 tentang Pendaftaran Ujian Dinas Elektronik (e-Exam) pada Mahkamah Agung RI tahun 2024 Batch 1 Tahap 3 dan 4, yang ditujukan kepada Yth: 1.Para Sekretaris pada Eselon I di Lingkungan Mahkamah Agung RI, 2.Para Kepala Biro di Lingkungan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, 3. Para Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Banding pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan, 4. Para Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Pertama pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan.

    Untuk informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini.



     Dokumen

     

  • Dorong Penanganan Perkara Berbasis Keadilan Restoratif, Ditjen Badilum Selenggarakan Bimtek bagi Hakim di Wilayah Pengadilan Tinggi Semarang

    Demi mendorong peningkatan penanganan perkara berbasis keadilan restoratif, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum kembali menggelar Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Berbasis Keadilan Restoratif bagi hakim di lingkungan peradilan umum. Bimbingan teknis kali ini diselenggarakan bagi para hakim di wilayah Pengadilan Tinggi Semarang dan dilaksanakan di Purwokerto pada tanggal 23 s.d. 25 April 2024. Kegiatan dibuka oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H. dengan didampingi oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Hasanudin, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Tinggi Semarang, H. Charis Mardiyanto, S.H., M.H. sebagai tuan rumah, dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H. sebagai salah satu narasumber mewakil Kelompok Kerja Keadilan Restoratif Mahkamah Agung RI. Pada kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum menyampaikan agar para peserta, yang terdiri dari hakim di wilayah Pengadilan Tinggi Semarang, dapat mengikuti bimbingan teknis ini dengan baik sehingga dapat meningkatkan kemampuan para hakim dalam menyelesaikan perkara dengan menerapkan keadilan restoratif. Selain Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, turut hadir sebagai narasumber adalah Dr. Eva Achjani Zulfa, S.H., M.H. (Wakil Direktur Sekolah Kajian Strategik dan Global Universitas Indonesia), Kompol. Agustinus David, S.Sos., M.H. (Kanit III Subdit IV Renakta Polri), dan Erni Mustikasari, S.H., M.H. (Jaksa Agung Muda Kejaksaan Agung RI). Masing-masing narasumber membahas mengenai penanganan perkara berbasis keadilan restoratif, mulai dari tahap penyidikan dari kepolisian hingga tahap penyelesaian oleh para hakim.

     MG 9099 88ad3

    IMG 9123 06b84

     MG 9353 3bfb1

    Screenshot 2024 04 24 at 10.01.40 93f43

     MG 9252 2fff8

    Screenshot 2024 04 24 at 13.41.03 edc16 MG 9450 fdf34IMG 9400 77fb7

  • Dukung Pelayanan Publik yang Prima, Dirjen Badilum Resmikan Renovasi PTSP dan Media Center Pengadilan Negeri Cianjur

    Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses, dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan melalui satu pintu. PTSP bertujuan untuk mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan demi memberikan pelayanan yang prima, akuntabel, dan anti korupsi, kolusi, dan nepotisme bagi masyarakat pencari keadilan. Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H., memberikan perhatian khusus terhadap PTSP, karena PTSP merupakan wajah pertama lembaga peradilan. Oleh karena itu, pada hari Senin, 29 April 2024, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum secara langsung meninjau dan meresmikan PTSP dan juga media center pada Pengadilan Negeri Cianjur. Acara tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H. dan hakim tinggi Pengadilan Tinggi Bandung, Dr. Catur Iriantoro, S.H., M.Hum.

    Kedatangan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum disambut oleh Ketua Pengadilan Negeri Cianjur, Rudita Setya Hermawan, S.H., M.H. dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Cianjur, Hera Polosia Destiny, S.H., M.H., beserta seluruh aparatur Pengadilan Negeri Cianjur. Pada kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum berpesan agara Pengadilan Negeri Cianjur harus terus mempertahankan pelayanan prima bagi para pencari keadilan dan menjaga marwah lembaga peradilan setelah peresmian PTSP dan media center ini. 

    DSC 0025 0abdb

    DSC 0061 94e12

    DSC 0074 16bb1DSC 0082 f97f5DSC 0086 01d94DSC 0107 61eb1 WhatsApp Image 2024 04 29 at 14.24.33 fe263b9b 6ce05

  • KMA PIMPIN WISUDA PURNABAKTI KETUA PENGADILAN TINGGI AGAMA BANDUNG

    KMA PIMPIN WISUDA PURNABAKTI KETUA PENGADILAN TINGGI AGAMA BANDUNG

    Bandung - Humas : "Ada perasaan haru setiap kali saya melepas seorang Ketua Pengadilan Tingkat Banding memasuki masa purnabakti, Di suatu sisi, kita bersedih karena akan berpisah dengan sosok pimpinan pengadilan, yang telah memberikan kontribusi besar bagi lembaga peradilan.

    Namun di sisi lain, terselip juga rasa bangga, karena sosok pemimpin yang akan kita lepas, telah menyelesaikan tugasnya dengan baik, hingga tiba masanya untuk beristirahat dan menikmati waktu-waktu bahagia bersama keluarga."

    Demikian disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H saat memimpin langsung Wisuda Purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung Drs. H. R.M Zaini S. H, M. H. Hari Senin, 29 April 2024, bertempat di Hotel  El Royale Bandung.

    Dalam Sambutannya Prof Syarifuddin mengatakan wisuda hari ini merupakan apresiasi, atas purnanya perjalanan karir yang telah di tempuh oleh Drs. H. R. M. Zaini, S.H., M.H.I. sebagai seorang hakim, penegak hukum dan keadilan.

    Menurutnya selama Empat Puluh Tahun mengabdi, Drs. H. R. M. Zaini, S.H., M.H.I. telah menunjukkan nilai-nilai dedikasi dan tanggung jawab yang tinggi dalam mengabdi kepada bangsa dan negara.

    "Dibutuhkan loyalitas ekstra dan mental yang kokoh agar dapat menjalaninya dengan penuh integritas. Beratnya berpindah dari satu kota ke kota lain, dari satu pulau ke pulau lain, bahkan terkadang harus meninggalkan istri, anak dan keluarga tercinta. Belum lagi godaan yang datang silih berganti selama memangku jabatan, Namun, semua dapat terlewati dan sukses menutup masa pengabdian dengan bersih, tanpa sedikit pun meninggalkan catatan hitam", tutur Guru Besar Universitas Diponogoro

    Diakhir sambutan, KMA mengucapkan selamat kepada Bapak Drs. H. R. M. Zaini, S.H., M.H.I., yang memasuki masa purnabakti, mengakhiri masa pengabdian dengan selamat, sehat jiwa dan raga.

    Acara purnabakti dihadiri Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial , Para Ketua Kamar Mahkamah Agung, Para Pejabat Eselon I Pada Mahkamah Agung, serta Ketua Pengadilan tingkat Banding dan tingkat pertama Seluruh Indonesia yang mengikuti secara Virtual. (TeamHumas:Ipr/Pn/adr/As-photo)

  • KETUA MA LEPAS SATU HAKIM PEREMPUAN ISTIMEWA

    KETUA MA LEPAS SATU HAKIM PEREMPUAN ISTIMEWA

    Yogyakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. melepas Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Yogyakarta Dr. Dra. Hj. Sisva Yetti, SH., M.H. pada selasa pagi (30/4) di aula PTA Yogyakarta.

    Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Dr. Sunarto, S.H., M.H., Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Prof. Dr. Amran Suadi, S.H., M.Hum, Anggota Komisi Yudisial Drs. M. Taufik HZ, M.H.I. , Direktur Jenderal Badan Peradilan Mahkamah Agung Drs. Muklis, S.H., M.H, perwakilan Guberdur Yogyakarta, para pejabat Forkopimda Yogyakata, para purnabakti Hakim Agung, para Ketua Pengadilan Tinggi Agama dari seluruh Indonesia, para Ketua Pengadilan Agama dari seluruh wilayah Yogyakarta, dan lainnya.

    Pelepasan ini berdasarkan Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor: 32/P Tahun 2024 tentang pemberhentian Hakim di Lingkungan Peradilan Agama tanggal 16 Februari 2024. Melalui petikan tersebut, Presiden melepas Sisva disertai dengan ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama bertugas sebagai hakim.

    Pada kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan apresiasi yang setinggi-tinggi kepada Sisva yang telah bertugas selama 40 tahun sebagai pengadil dan ditambah pula tugas sebagai pimpinan pengadilan. Sebagai hakim perempuan, menurut Ketua Mahkamah Agung tentu tidak mudah dalam menjalankan tugas, membutuhkan kemampuan judisial yang ekstra dan aspek kepemimpinan yang kuat. Apalagi, menurutnya, di antara 34 Ketua Pengadilan Tinggi Agama se Indonesia, Sisva merupakan hakim perempuan kedua yang diberikan amanah mengemban tugas sebagai Ketua Pengadilan Tinggi. Ini merupakan prestasi yang sangat langka, istimewa, dan membanggakan. Ia berharap prestasi ini bisa menjadi teladan bagi hakim-hakim perempuan Indonesia lainnya.

    Selama 40 tahun mengabdi di dunia peradilan, Syarifuddin yakin Sisva telah melewati beragam suka duka serta pengalaman yang beragam, termasuk serangkaian ujian yang pernah singgah di kehidupannya. Ia yakin semua yang telah terlewat itu menjadi pengabdian dan amal ibadah yang besar pahalanya bagi kehidupan Sisva dan keluarga.

    “Saya yakin ibu telah melewati beragam cerita suka dan duka serta ujian yang banyak saat bertugas sebagai hakim, namun saya yakin juga dengan keikhlasan dan jihad ibu, semua bisa terlewati dengan sangat baik dan sempurna,” ujarnya.

    SISVA MERUPAKAN SATU DARI DUA HAKIM PEREMPUAN YANG ISTIMEWA

    Dr. Dra. Hj. Sisva Yetti, SH., M.H. merupakan perempuan kelahiran bukittinggi 24 april 1957. Ia  mengawali karir menjadi calon hakim di Pengadilan Agama Mataram pada 1984. Di pengadilan yang sama dua tahun setelah itu (1986) ia dilantik menjadi Hakim Tingkat Pertama. Sama seperti hakim-hakim yang lain, Sisva juga melanglang buana ke berbagai daerah di Indonesia untuk menjalankan tugasnya sebagai pengadil. Beberapa daerah itu antara lain Praya, Padang, Surabaya, Bandung, Bangka Belitung, Pontianak  dan yang lainnya.

    Sebelum menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta, alumnus Intitut Agama Islam Negeri (IAIN) Imam Bonjol ini pernah menjabat sebagai Wakil Ketua PTA Bangka Belitung pada 2017, Wakil Ketua PTA Mataram pada 2018, Ketua PTA Kupang pada 2020, Ketua PTA Pontianak pada 2022, dan Ketua PTA Yogyakarta pada 2023 hingga memasuki masa purnabakti.

    Di bawah kepemimpinannya, PTA Yogyakarta menjadi satu-satunya Pengadilan Tingkat Banding di wilayah Jawa yang mendapatkan predikat WBBM dari Kementerian Reformasi dan Birokrasi.  

    Ketua Mahkamah Agung mengatakan bahwa di antara 34 Ketua Pengadilan Tinggi Agama di Indonesia, Sisva Yetti merupakan salah satu Hakim Perempuan Indonesia yang diberi tanggung jawab sebagai pimpinan pengadilan tinggi. Dalam data yang dimiliki Syarifuddin, saat ini baru ada 2 Hakim Perempuan di lingkungan Peradilan Agama  yang memiliki tugas sebagai ketua. Baginya ini merupakan prestasi langka dan istimewa. Ia berharap ini bisa diteladani oleh para srikandi peradilan lainnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Sisva Yetti bersyukur dapat menjalankan amanah dengan baik hingga purna tugas. Ia berharap ke depannya seluruh jajaran Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta dapat terus menjaga profesionalitas dan integritas dengan jauh lebih baik.

    Di akhir sambutannya, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Sisva dengan iringan doa ia akan selalu sehat dan bahagia bersama keluarga. (azh/RS/photo:Yrz)

  • PENETAPAN PESERTA TERBAIK (JUARA) LOMBA KARYA TULIS ILMIAH TINGKAT NASIONAL DALAM RANGKA HUT IKATAN HAKIM INDONESIA KE-71 TAHUN 2024

    PENETAPAN PESERTA TERBAIK (JUARA) LOMBA KARYA TULIS ILMIAH TINGKAT NASIONAL DALAM RANGKA HUT IKATAN HAKIM INDONESIA KE-71 TAHUN 2024

    Jakarta-Humas: Menindaklanjuti Surat Keputusan Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia Nomor 36/UM.PP.IKAHI/IV/2024 tanggal 22 April 2024 tentang Penetapan Peserta Terbaik (Juara) Lomba Karya Tulis Ilmiah Tingkat Nasional dalam rangka HUT Ikatan Hakim Indonesia ke-71 Tahun 2024.

    Untuk lebih jelasnya, silahkan klik tautan di bawah ini.



     Dokumen

     

  • PENGUMUMAN TENTANG PERINTAH MELAKSANAKAN TUGAS BAGI CPNS DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI TA 2023

    PENGUMUMAN TENTANG PERINTAH MELAKSANAKAN TUGAS BAGI CPNS DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI TA 2023

    Jakarta-Humas, Senin, 29 April 2024, Pengumuman Nomor : 15/SEK/PENG.KP4.1.3/IV/2024. Tertanggal 29 April 2024. Tentang Perintah Melaksanakan Tugas Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2023.

    Untuk informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)



     Dokumen

     

  • PENGUMUMAN TENTANG PERINTAH MELAKSANAKAN TUGAS BAGI CPNS DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI TA 2023

    PENGUMUMAN TENTANG PERINTAH MELAKSANAKAN TUGAS BAGI CPNS DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI TA 2023

    Jakarta-Humas, Senin, 29 April 2024, Pengumuman Nomor : 15/SEK/PENG.KP4.1.3/IV/2024. Tertanggal 29 April 2024. Tentang Perintah Melaksanakan Tugas Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2023.

    Untuk informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)



     Dokumen

     

  • Beri Semangat Aparatur Peradilan, Dirjen Badilum Kunjungi Pengadilan Negeri Purwokerto

    Dorongan dari pimpinan merupakan salah satu motivasi bagi aparatur peradilan dalam upaya untuk terus meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik bagi para pencari keadilan. Untuk mendukung hal tersebut sekaligus memantau kinerja di pengadilan, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H. melakukan kunjungan kerja ke Pengadilan Negeri Purwokerto. Didampingi oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Hasanudin, S.H., M.H., Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum disambut oleh Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto, Rudy Ruswoyo, S.H., M.H. dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto, Eddy Daulatta Sembiring, S.H., M.H. beserta jajaran pejabat dan pegawai. Pada kunjungan tersebut, Dirjen Badilum dan Dirbinganis memantau kinerja pelayanan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta memberikan kesempatan untuk berdiskusi sekaligus memberikan masukan dan semangat bagi para petugas PTSP. Selain itu, Dirjen Badilum juga memantau kondisi gedung, sarana, dan prasarana, serta kinerja pada bagian administrasi dan back office dari Pengadilan Negeri Purwokerto.

    WhatsApp Image 2024 04 25 at 9.47.03 AM c82e8

    WhatsApp Image 2024 04 25 at 9.47.05 AM 1 d109a

    WhatsApp Image 2024 04 25 at 9.47.01 AM ab0fe

    WhatsApp Image 2024 04 25 at 9.46.57 AM fdb84

    WhatsApp Image 2024 04 25 at 9.46.56 AM b8ee7

    WhatsApp Image 2024 04 25 at 9.46.45 AM 1 2e874

    WhatsApp Image 2024 04 25 at 9.46.41 AM 8f251

  • INILAH PARA PEMENANG LOMBA KARYA TULIS ILMIAH DAN PADUAN SUARA DALAM RANGKA HARI JADI IKAHI KE-71

    INILAH PARA PEMENANG LOMBA KARYA TULIS ILMIAH DAN PADUAN SUARA DALAM RANGKA  HARI JADI IKAHI KE-71

    Jakarta-Humas: Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-71 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) tahun 2024, Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia menyelenggarakan Acara Puncak Peringatan HUT IKAHI pada Kamis pagi (25/04) di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta. 

    Perayaan yang dibuka secara resmi oleh Ketua Mahkamah Agung ini diisi dengan acara Seminar Internasional dan pemberian tali kasih. Selain itu, kegiatan juga diisi dengan pengumuman para Pemenang lomba Karya Tulis Ilmiah dan Paduan Suara Himne dan Mars IKAHI. 

    Lomba karya tulis Ilmiah diikuti oleh empat kategori, yaitu: kategori hakim, dosen, mahasiswa, dan siswa. Sedangkan untuk lomba paduan suara diikuti oleh angggota IKAHI dari Pengurus Cabang dan Pengurus Daerah. 

    Nama-nama  pemenang tersebut dikukuhkan dengan Surat Keputusan Pengurus Pusat IKAHI Nomor: 36/UM.PP.IKAHI/IV/2024  tentang Penetapan Peserta Terbaik Lomba Karya Tulis Ilmiah Tingkat Nasional dalam rangka HUT IKAHI ke-71 tahun 2024. Surat keputusan tersebut ditetapkan pada 22 April 2024. 

    Berikut adalah nama-nama pemenang Lomba Karya Tulis Ilmiah dalam rangka hari jadi IKAHI KE-71:

    Kategori Hakim

    • Juara I Romi Hardhika, Hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot, dengan judul “Penerapan Diagram Ishikawa dalam Menganalisis Judicial Compensation (Pendekatan Model 5M Terhadap Kemandirian Mengadili dan Kesejahteraan Profesi)”;
    • Juara II Ahmad Syahrus Sikti, Hakim Yustisial Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, dengan judul “Pengaruh Kesejahteraan Terhadap Kinerja dan Integritas Hakim”;
    • Juara III Fikran Warnangan, Hakim Pengadilan Negeri Bobong, dengan judul “Hakim: Antara Homo Economicus dan Officium Nobile”;
    • Juara Harapan I Zulfikar, Hakim Pengadilan Agama Tembilahan, dengan judul “Mendesain Judicial Compensation and Benefits Commission Guna Meningkatkan Kesejahteraan Hakim di Indonesia”;
    • Juara Harapan Muhammad Taufiq dan Yudhistira Gilang Perdana, Hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh dan Hakim Pengadilan Negeri Calang, dengan judul “Judicial Wellbeing Policy: Mewujudkan Kesejahteraan Mental Hakim untuk Independensi Peradilan Indonesia”;
    • Juara Harapan III Mukhamad Athal Rofi Uddin, Hakim Pengadilan Negeri Sambas, dengan judul “Masukan Masyarakat Mengenai Rekam Jejak Calon Hakim untuk Mendapatkan Hakim yang Berintegritas: Tinjauan Sistem Rekrutmen Hakim dari Berbagai Negara dan Ide Penerapannya di Indonesia”. 

    Kategori Dosen

    • Juara 1 Zico Junius Fernando, Dosen Universitas Bengkulu, Judul “AI Hakim: Merevolusi Peradilan yang Berintegritas, Bermartabat, dan Meningkatkan Kesejahteraan Hakim”;
    • Juara II Jonaedi Efendi dan Fifit Fitri Lutfianingsih, Dosen Universitas Bhayangkara Surabaya dan Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Judul “Konstruksi Relasi Kesejahteraan Hakim dengan Kualitas Putusan yang Berkeadilan”;
    • Juara III Agus Adhari dan Henry Aspan, Dosen Universitas Pembangunan Panca Budi Kota Medan, Judul “Konseptual Kesejahteraan Hakim di Indonesia: Separation of Power Menuju Separation of Salaries”;
    • Juara Harapan 1 Suwardi, Dosen Universitas Muhammadiyah Kotabumi, Judul “Integritas Dibalik Toga: Meneguhkan Kesejahteraan dan Martabat Hakim untuk Peradilan yang Adil dan Bermartabat”;
    • Juara Harapan II Elidar Sari dan Arif Rahman, Dosen Universitas Malikussaleh Lhokseumawe, Judul “Hakim adalah Cermin Hukum: Studi Antropo-Legal tentang Martabat dan Masalah Kehidupan para Hakim di Indonesia”;
    • Juara Harapan III Yogi Prasetyo, Dosen Universitas Muhammadiyah Ponorogo, Judul “Hakim Sebagai Wakil Tuhan (Menggapai Etika Langit Keluhuran Martabat Tinggi). 

    Kategori Mahasiswa

    • Juara I Daffa Ladro Kusworo dan Maghfira Nur Khaliza Fauzi, Mahasiswa Universitas Indonesia, Judul “Diskursus Pemenuhan Kesejahteraan Hakim sebagai Pencegahan Judicial Corruption Melalui Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim: Studi Komparatif dengan Negara Amerika dan Kanada;
    • Juara II Hasrullah, Mahasiswa Universitas Airlangga Surabaya, Judul “Strategi Prebunking Terhadap Potensi Hoaks yang Menyerang Hakim (Sebuah Upaya Preventif Menjaga Marwah Profesi di Era Digital)”;
    • Juara III Chesaria Anggun Permataningtyas, Putri Shania Azizah Dinnar, Ridlo Ifran Addiasar, Shelma Fatika Candra Kusumaningsih, Mahasiswa Universitas Islam Indonesia(UII) Yogyakarta, Judul “Urgensi Pemenuhan Kesejahteraan Hakim sebagai Upaya Menegakkan Integritas”;
    • Juara Harapan I Daviena Putri Anjani, Maritza Lasya Darmawan, Mika Abdurrahman Saleh, dan Muhammad Atmakeno Daniswara, Mahasiswa Universitas Diponegoro Semarang, Judul “Pengawasan Hakim Melalui Pembaharuan Sistem Eksaminasi Terintegrasi di Indonesia (Penguatan Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Implementasi Sistem Terintegrasi Eksaminasi Nasional (SITENAS) guna Menjaga Kualitas, Integritas, dan Kredibilitas Hakim)”;
    • Juara Harapan II Ingrit Dilla Farizna, Mahasiswa Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Judul “Formulasi Judicial Compensation Comission Sebagai Upaya Meningkatkan Kinerja Hakim Menuju Lembaga Peradilan yang Sejahtera”;
    • Juara Harapan III Raden Rizki Aditya Pratama, Rangga Yudha Pratama, Rey Simanullang, dan Widya Seriati Saragih, Mahasiswa Universitas Diponegoro Semarang, Judul “Urgensi Reformulasi Regulasi Kehakiman demi Mewujudkan Hak Kesejahteraan Hakim Berdasarkan Hukum Progresif”. 

    Kategori Siswa

    • Juara I Rachmi Dwi Wiladatil Q.E.S. dan Ineke Dwi Rahma Putri, Siswa MAN 1 Kota Malang, Judul “Meneropong Korelasi Integritas, Kesejahteraan dan Putusan Hakim (Studi Literasi Sejarah Islam untuk Hakim Indonesia)”;
    • Juara II Hakam Aulia Shidqi, Siswa SMA Negeri 1 Takalar, Judul “Aplikasi Berbasis Website Judicial Diary Sebagai Transparansi Integritas Serta Keluhuran Martabat Hakim”;
    • Juara III M. Nawal Syarif Al Mahzumy (Siswa SMA Assa’adah Bungah Gresik), Pradhita Lalhita Santika, dan Talita Abisyta Anaghattha (Siswa SMA Negeri 1 Sidayu Gresik), Judul “Mengingatkan Negara: Penyesuaian Gaji Hakim Sebagai Amanah Konstitusi Indonesia”;
    • Juara Harapan I Salma Zahra, Siswa SMA Al Masfuriyah Cipondoh Kota Tangerang Selatan, Judul “Veritas Kesejahteraan dan Integritas yang Mulia Hakim”;
    • Juara Harapan II Akmal Azizan, Siswa SMA Islam Terpadu Al-Kahfi Bogor, Judul “Integritas Hakim, Berkah Kesejahteraan, dan Rahma Untuk Semesta”;
    • Juara Harapan III Nazwa Mayyada, Siswa SMK Negeri 3 Kota Banjarmasin, Judul “Kode Etik: Pembatas yang Benar dan Salah”. 

    Adapun pemenang lomba paduan suara himne dan mars IKAHI yaitu: 

    • Juara 1 Pengurus Daerah IKAHI MA

    • Juara 2 Pengurus Daerah IKAHI Daerah Istimewa Yogyakarta 

    • Juara 3 Pengurus Daerah IKAHI Banten

    • Juara Harapan 1 Pengurus Daerah IKAHI Kalimantan Selatan

    • Juara Harapan 2 Pengurus Daerah IKAHI Nusa Tenggara Timur

    Selamat kepada semua pemenang, semoga karya-karyanya bisa memberi manfaat dalam proses mewujudkan badan peradilan yang agung. (azh/RS/PNC/photo:Sno & Alf)

  • KMA : PENGEMBANGAN SIPP VERSI 5.5.0 DAN SIAP MA TERINTEGRASI DILAKUKAN OLEH PUTERA-PUTERI TERBAIK BADAN PERADILAN INDONESIA

    KMA : PENGEMBANGAN SIPP VERSI 5.5.0 DAN SIAP MA TERINTEGRASI DILAKUKAN OLEH PUTERA-PUTERI TERBAIK  BADAN PERADILAN INDONESIA

    Jakarta – Humas : Kita semua bersyukur akhirnya berkat ridha Allah dan ikhtiyar maksimal dari kita semua, permohonan kasasi dan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung  dapat dilakukan sepenuhnya secara elektronik, terhitung mulai akta pengajuan kasasi/peninjauan kembali tertanggal 1 Mei 2024. 

    Hal tersebut disampaikan Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H dalam acara Sosialisasi Nasional dan Peluncuran Awal Pengajuan Upaya Hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik, pada Jum’at 26 April 2024, bertempat lantai 12 gedung Mahkamah Agung.

    Lebih lanjut Ketua MA mengatakan norma pengajuan kasasi/PK secara elektronik telah dirumuskan pada tahun 2022 yang lalu melalui Perma Nomor 6 Tahun 2022. Selaku Ketua Mahkamah Agung, Saya juga telah menerbitkan petunjuk teknis dari Perma tersebut pada tahun 2023 dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 207/KMA/SK.HK2/X/2023 tanggal 12 Oktober 2023.

    https://mahkamahagung.go.id/cms/media/12484

    Namun, implementasi norma tersebut belum dapat dilakukan dengan segera, sebab perlu dilakukan upaya mengintegrasikan sistem informasi penanganan perkara pada pengadilan tingkat pertama, pengadilan tingkat banding, dan Mahkamah Agung, ujar mantan Kepala Badan Pengawasan MA.

    Dirinya menambahkan Alhamdulillah, upaya tersebut telah berhasil. Saat ini, telah rilis  SIPP Versi 5.5.0 dan SIAP MA Terintegrasi. Kedua aplikasi tersebut telah memiliki interoperabilitas atau saling terhubung satu sama lain sehingga dapat mendukung bisnis proses pengajuan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik sebagaimana diamanatkan dalam Perma Nomor 6 Tahun 2022.

    Dan  yang sangat membanggakan bagi kita, pengembangan SIPP Versi 5.5.0 dan SIAP MA Terintegrasi dilakukan oleh putera-puteri terbaik  Badan Peradilan Indonesia  yang tergabung dalam Tim Development Aplikasi Mahkamah Agung.

    Sementara itu Panitera Mahkamah Agung, Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum dalam laporannya mengatakan, semua aplikasi termasuk Aplikasi SIAP Terintegrasi bukanlah aplikasi final yang sempurna dan mengakomodir seluruh kebutuhan pengguna dan proses ideal penanganan perkara.

    Oleh karena itu jika dalam implemtasinya nanti ditemukan berbagai kekurangan, maka hal tersebut tidak dijadikan sebagai alasan untuk meninggalkan aplikasi tersebut, tapi menjadi bahan untuk penyempurnaan. Apalagi, sistem ini dibangun oleh putera-puteri terbaik MA, sehingga peroses update aplikasi bukan merupakan hal yang sulit, ujar mantan Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.

    https://mahkamahagung.go.id/cms/media/12485

    Menurutnya untuk suksesnya implementasi kasasi/pk secara elektronik mulai 1 Mei 2024, kami akan menyampaikan sosialisasi secara tatap mula ke seluruh pengadilan di Indonesia yang dikelompokan berdasarkan regional. Kami telah membentuk 3 Tim Sosialisasi sehingga dalam satu waktu 3 Tim itu menyebar secara serentak. Sosialisasi perdana akan dilakukan di Semarang pada tanggal 29 April 2024 dan kemudian disusul dengan wilayah lainnya di Indonesia.

    Ketua Mahkamah Agung berharap, mudah-mudahan perkembangan terbaru ini memberikan dampak positif bagi peningkatan pelayanan peradilan terhadap para pencari keadilan.

    Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Ketua Bidang Yudisial, para Ketua Kamar pada Mahkamah Agung, Plt. Sekretaris Mahkamah Agung, serta Pejabat Eselon I, II di lingkungan Mahkamh Agung dan  para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia dan segenap jajarannya yang hadir secara virtual. (enk/PN/photo:yrz,bily).

  • TINGKATKAN KUALITAS KEPEMIMPINAN HAKIM PEREMPUAN, BPHI GELAR SEMINAR INTERNASIONAL

    TINGKATKAN KUALITAS KEPEMIMPINAN HAKIM PEREMPUAN, BPHI GELAR SEMINAR INTERNASIONAL

    Jakarta-Humas: Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia (BPHPI) menyelenggarakan seminar international tentang Peningkatan Kualitas Kepemimpinan Hakim Perempuan Menuju Badan Peradilan yang Agung pada Jum’at (26/04) di hotel Grand Mercure Kemayoran Jakarta. Kegiatan ini dihadiri dan dibuka secara resmi oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H.

    Hadir sebagai narasumber yaitu Ketua Federal Circuit and Family Court of Australia Justice William Alstergren, Hakim Mahkamah Perseketuan Malayasia Justice Datuk Hanipah binti Farikullah, hakim dari Federal Circuit and Family Court of Australia Justice Suzanne Chriestie, Presiding Judge of the Regional Trial Court of Manila Judge Rosalyn M Lojas, dan Psikolog Carly Schrever. Selain itu hadir pula dua orang penanggap pada seminar internasional ini yang juga pakar di bidangnya, yaitu, Dekan Fakultas Psikologi Universitas Indonesia Prof. Dr. Bagus Takwin, M.Hum, dan Konselor pada Biro Kepegawaian Mahkamah Agung Mochamad Mirza, S.Psi.

    Sebagai informasi, BPHPI merupakan satu-satunya organisasi bagi Hakim Perempuan Indonesia. Ia dideklarasikan pada 12 Januari 2024 lalu. pendeklarasian ini disaksikan oleh Ketua Mahkamah Agung, Ketua Umum IKAHI dan sejumlah Hakim Agung negara sahabat. Perhimpunan yang berada di bawah naungan organisasi Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) beranggotakan ribuan hakim perempuan dari seluruh Indonesia.

    Cikal bakal lahirnya BPHPI merupakan tindak lanjut dari ditugaskannya 10 Hakim perempuan Indonesia oleh Ketua Mahkamah Agung untuk menghadiri pertemuan Hakim Perempuan se-dunia pada Maret 2023 di kota Marrakesh, Maroko.

    https://mahkamahagung.go.id/cms/media/12487

    Seminar internasional ini merupakan kegiatan pertama sejak dideklarasikannya. Ketua Mahkamah Agung mengapresiasi terselenggaranya Seminar Internasional ini. Karena menurutnya, di usianya yang baru seumur jagung, BPHPI sudah mampu menyelenggarakan Seminar Internasional dengan tema yang sangat menarik dan mampu mendatangkan para narasumber dan penanggap, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

    Ia berharap kedepannya, akan ada banyak seminar internasional lainnya yang mengangkat isu tentang integritas dan kemandirian hakim.

    Hal senada dituturkan oleh Ketua Umum IKAHI Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. ia sangat mendukung dilangsungkannya seminar yang mengangkat isu kemandirian hakim khususnya terkait Hakim Perempuan. Karena menurutnya, data saat ini  jumlah hakim perempuan sebanyak 2.211 orang dari total 7.729 hakim seluruh Indonesia atau sekira 29 persen. Dari 29 persen tersebut, hanya 24 persen  yang telah menduduki jabatan pimpinan pada 4 lingkungan, bahkan untuk Tingkat banding jumlahnya relatif lebih kecil yaitu rata-rata di bawah 20%. Berdasarkan data tersebut Representasi kepemimpinan hakim perempuan saat ini belum sepenuhnya ideal, sehingga diharapkan melalui seminar ini akan dapat memberikan masukan yang bermanfaat bagi peningkatan kepemimpinan Hakim Perempuan.

    Menanggapi hal tersebut, Ketua BPHPI Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum. menyatakan bahwa meningkatkan representasi dan kepemimpinan hakim perempuan pada badan peradilan Indonesia merupakan agenda terpenting yang akan menjadi fokus dan agenda kerja BPHPI dalam beberapa tahun ke depan.

    Salah satu pendekatan yang akan digunakan oleh BPHPI untuk melaksanakan agenda tersebut, menurut Nani adalah dengan mewujudkan kesejahteraan hakim yang menyeluruh (holistik), bukan hanya bagi hakim perempuan, tetapi bagi seluruh hakim di Indonesia.

    Lebih lanjut ia menyatakan pula bahwa kesejahteraan hakim bukan hanya terbatas pada besaran tunjangan kinerja, fasilitas dinas, serta jaminan kesehatan yang disediakan oleh negara untuk hakim, namun juga yang sangat mendasar dan dibutuhkan adalah lingkungan kerja yang sehat, yang akomodatif terhadap kebutuhan setiap individu hakim yang ada dalam badan peradilan.

    Seminar internasional ini dihadiri pula oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, Ms. Penny Williams, PSMMs. Penny Williams, PSM Duta besar Australia untuk Indonesia dan Mr. Craig Ewers (AIPJ 2), para hakim perempuan nasional dan internasional baik secara daring maupun luring. Seminar internasional ini bisa diikuti pula oleh masyarakat Indonesia dan dunia melalui kanal youtube Mahkamah Agung. (azh/RS/Eva/Photo:Sno & Alf)

  •  
  • Tingkatkan Kompentensi Aparatur Peradilan, Ditjen Badilum Jalin Kerja Sama dengan Universitas Jenderal Sudirman

    Salah satu upaya meningkatkan kompetensi aparatur di Lingkungan Peradilan Umum adalah dengan memberikan kesempatan untuk meningkatkan jenjang pendidikan. Guna menjawab tantangan tersebut, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum menjalin kerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman.

    Pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024, bertempat di Gedung Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soerdirman, Direktur Jenderal Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H., didampingi oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Hasanudin, S.H., M.H., melakukan penandatanganan kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman yang dihadiri langsung oleh Dekan, Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.Hum.

    Perjanjian kerja sama tersebut menggambarkan suatu kolaborasi harmonis antara akademisi dan praktisi hukum. Beberapa bentuk kerja sama yang terjalin antara Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dengan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman diantaranya mengenai pengembangan potensi bagi hakim maupun pegawai Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum yang ingin terus mengembangkan kompetensinya dengan melanjutkan pendidikan dan pertukaran tenaga pengajar.

    WhatsApp Image 2024 04 25 at 9.47.24 AM eb887

    WhatsApp Image 2024 04 25 at 9.47.32 AM 1 b2b1a

    WhatsApp Image 2024 04 25 at 9.47.11 AM 1 89d5e

    WhatsApp Image 2024 04 25 at 9.47.31 AM 358c8

    WhatsApp Image 2024 04 25 at 9.47.29 AM 1 7c89a

    WhatsApp Image 2024 04 25 at 9.47.25 AM 1 266f3

    WhatsApp Image 2024 04 25 at 9.47.20 AM 1 2bb1e 

  • DI USIA KE 71 HAKIM INDONESIA SEMAKIN MEMANTAPKAN EKSISTENSI DALAM MEWUJUDKAN BADAN PERADILAN YANG AGUNG

    DI USIA KE 71 HAKIM INDONESIA SEMAKIN MEMANTAPKAN EKSISTENSI DALAM MEWUJUDKAN BADAN PERADILAN YANG AGUNG

    Jakarta-Humas: IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia) merayakan puncak hari jadinya yang ke-71 tahun pada Kamis pagi, 08.00 (25/04) di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta. Puncak hari jadi ini diberi tema ‘’Hakim Berintegritas, Peradilan Bermartabat’’. Tema ini dimaksudkan bahwa integritas bagi seorang hakim adalah sebuah keniscayaan yang tidak bisa ditawar-tawar.

    Perayaan tersebut diisi dengan kegiatan tali kasih dan seminar internasional. Sebelumnya, masih dalam rangka mensyukuri hari jadinya, IKAHI juga telah menyelenggarakan kegiatan donor darah dan ziarah ke makam pahlawan.

    Hadir membuka secara resmi perayaan hari jadi ini yaitu Ketua Mahkamah Agung yang juga menjabat sebagai Pelindung IKAHI Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. Turut hadir pula pada perayaan ini yaitu Wakil Ketua Mahkamah Agung, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, serta perwakilan para hakim dari seluruh Indonesia yang hadir secara langsung. Acara ini diikuti juga oleh seluruh hakim dan warga peradilan di seantero Indonesia secara daring. 

    Dalam sambutannya, Syarifuddin menyatakan bahwa bilangan usia 71 tahun bukan saja menunjukan bahwa IKAHI sebagai organisasi yang telah lama berdiri, namun juga IKAHI menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan perkembangan hukum di Indonesia. Ia berharap IKAHI dapat terus memberikan kontribusi positif bagi terwujudnya Badan Peradilan Indonesia Yang Agung. Ia juga berharap organisasi IKAHI ke depannya bisa semakin maju dan modern, guna memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi para anggota IKAHI di seluruh Indonesia.

    Pada kesempatan yang sama Ketua Umum IKAHI,  Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. menyampaikan bahwa sebagai organisasi profesi satu-satunya bagi hakim Indonesia, IKAHI terus berbenah mewujudkan visi misi organisasi. Sejak awal berdirinya, kehadiran organisasi IKAHI telah memberi banyak manfaat yang telah dirasakan langsung seluruh anggota tanpa kecuali. 

    “Kita patut bersyukur, hingga usianya yang ke-71 tahun, IKAHI masih bisa eksis dan terus membersamai sepak terjang hakim Indonesia, sebagai pilar utama lembaga yudikatif,” kata Yasardin. 
    https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/12481

    TALI KASIH DARI HAKIM UNTUK HAKIM 

    Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, di mana IKAHI dalam perayaan hari jadinya rutin menyelenggarakan kegiatan bakti sosial dengan sunatan masal dan pengobatan gratis, tahun ini dengan mendasari tekad “dari Hakim untuk Hakim” maka kegiatan bakti sosial diejawantahkan dalam bentuk pemberian tali asih kepada putra putri dari para Hakim yang telah meninggal dunia. Kegiatan ini dianggap lebih memberikan manfaat kepada keluarga Hakim Indonesia. 

    Selain pemberian tali kasih, pada saat yang sama, acara juga diisi dengan pemotongan tumpeng yang dilakukan langsung oleh Ketua Mahkamah Agung, serta pengumuman pemenang lomba LKTI (Lomba Karya Tulis Ilmiah) dan hymne & mars IKAHI.

    Pada kesempatan yang sama, IKAHI menyelenggarakan seminar internasional dengan tema “Integritas dan Kesejahteraan Hakim: Tren dan Komparasi dari berbagai negara.” Hadir sebagai naramsumber yaitu Ketua Komisi Yudisial Prof. Amzulian Rifai, S.H., LL.M., Ph.D., Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial Dr. Sunarto, S.H., M.H., Staf Ahli Bidang Budaya Kerja Kemenpan-RB Abdul Hakim, Advisor on Capacity Development of Judges, JICA Mr. Yohei Kunii, co Chair of the WJP Rule of Law Research Consortium, Professor at the Univ. of Chicago’s Law School Prof. Tom Ginsburg, dan  Director of International Affairs National Court Administration, Supreme Court of Korea Dr. Kim Eun Sil. 

    Selain para narasumber, hadir pula dua orang
    penanggap yang juga para pakar di bidangnya, yaitu Anggota Komisi III DPR RI Dr. Hinca I.P. Pandjaitan, S.H., M.H. ACCS, dan Advisor UNODC Ms. Megumi Hara (Bangkok Office). (azh/zh/RS/PNC/photo: Sno, Alf)

  • Undangan Sosialisasi Nasional Pengajuan Upaya Hukum Kasasi/PK secara Elektronik

    Undangan Sosialisasi Nasional Pengajuan Upaya Hukum Kasasi/PK secara Elektronik

    Jakarta-Humas: Dalam rangka kegiatan Sosialisasi Nasional Pengajuan Upaya Hukum Kasasi/PK secara Elektronik secara daring oleh Pimpinan Mahkamah Agung, Panitera Mahkamah Agung mengundang Seluruh Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertam serta Admin SIPP pada Pengadilan Tingkat Pertama untuk hadir dalam acara tersebut yang akan dilaksanakan pada Jumat, 26 April 2024 melalui Zoom Meeting, dengan Meeting Id 853 2463 7657.

    Untuk lebih jelasnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)



     Dokumen

     

  • PESERTA PENGGANTI YANG DINYATAKAN LULUS SELEKSI PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2023

    PESERTA PENGGANTI YANG DINYATAKAN LULUS SELEKSI PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2023

    Jakarta-Humas: Menindaklanjuti Pengumuman Sekretaris Mahkamah Agung RI selaku Ketua Panitia Pelaksana Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Makamah Agung RI Tahun Anggaran 2023 Nomor 10/SEK/PENG.KP1.1.6/III/2024 tanggal 13 Maret 2024 tentang Pembatalan Kelulusan Peserta Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2023

    Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Plt. Sekretaris Mahkamah Agung selaku ketua panitia pelaksana seleksi



     Dokumen

     

  • KETUA MAHKAMAH AGUNG RESMIKAN LAPANGAN TENIS MAHKAMAH AGUNG

    KETUA MAHKAMAH AGUNG RESMIKAN LAPANGAN TENIS MAHKAMAH AGUNG

    Jakarta – Humas : Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H meresmikan Lapangan Tenis Mahkamah Agung pada Rabu, 24 April 2024 bertempat di lantai 9 gedung Serbaguna Mahkamah Agung.

    Mengawali sambutannya Ketua MA mengucapkan rasa syukur atas selesainya pembangunan fasilitas lapangan tenis di kompleks Mahkamah Agung.

    “Lapangan tenis ini tentunya bukanlah sekadar fasilitas olahraga biasa, tapi juga simbol dari tradisi yang telah tertanam di tengah warga peradilan. Sudah sejak lama, olahraga tenis telah menjadi bagian integral dari kehidupan aparatur peradilan”, ujar Guru Besar Universitas Diponegoro ini.

    https://mahkamahagung.go.id/cms/media/12475" src="https://mahkamahagung.go.id/cms/media/12475" style="width: 917.672px; margin: 9.17188px auto 45.875px; display: block;">

    Dirinya menambahkan, tenis tidak lagi menjadi sekedar aktivitas fisik semata, tetapi juga menjadi ajang untuk membangun persaudaraan, kebersamaan, berbalut semangat sportivitas yang positif.

    Pada kesempatan yang sama, Ketua Persatuan Tenis Warga Peradilan (PTWP) Daerah, Dr. Drs. Muhammad Yunus Wahab, S.H., M.H, dalam laporannya menyampaikan, lapangan tenis ini merupakan pengganti lapangan tenis yang lama, pengerjaannya sejak 1 September 2022, 2 bulan sebelum PTWP Nasional di selenggarakan di Semarang.

    Menurutnya lapangan tenis ini juga masih terdapat kekurangan, sehingga diharapkan kedepannya akan dibenahi lagi.

    Hal senada juga disampaikan Ketua Umum PTWP Pusat, Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H,  Walaupun masih ada beberapa kekurangan yang perlu di benahi namun kita bersyukur karena kita telah memiliki lapangan tenis sendiri yang berada di lingkungan kantor Mahkamah Agung.

    Lebih lanjut mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini mengatakan, olahraga tenis ini merupakan olahraga resmi yang selama ini dimiliki Mahkamah Agung, yang tentunya dengan keberadaan lapangan tenis ini, diharapkan selain dapat meningkatkan prestasi, bisa juga digunakan oleh satker dari daerah  PTWP di wilayah Jakarta baik yang di Tingkat Banding maupun Tingkat  Pertama.

    https://mahkamahagung.go.id/cms/media/12476

    Diakhir sambutannya, Prof. Syarifuddin berharap agar nilai-nilai positif tercipta di lapangan ini, agar fasilitas olahraga ini menjadi wadah kita membangun kebersamaan, sportifitas, serta menjadi tempat di mana talenta-talenta muda peradilan diasah, sekaligus menjadi tempat mana kita bertemu dan mempererat silaturahmi, sehingga ikatan persaudaraan di antara kita semakin kuat.

    Acara diakhiri dengan penandatanganan prasasti oleh Ketua Mahkamah Agung, didampingi Wakil Ketua Mahkamah Agung Budang Yudisial, Ketua Umum PTWP Pusat dan Plt. Sekretaris Mahkamah Agung.

    Hadir pada acara tersebut, para Ketua Kamar pada Mahkamah Agung, Panitera Mahkamah Agung, pejabat Eselon I Mahkamah Agung, Pengurus dan anggota PTWP Mahkamah Agung, serta para undangan lainnya. (enk/PN/photo: yrz,alf).

  • LANTIK KEPALA PENGLADILAN MILITER TINGKAT BANDING, KMA INGATKAN EKSPETASI PUBLIK TERHADAP PENGADILAN, IBARAT HIDUP DIRUANG KACA YANG TRANSPARAN

    LANTIK KEPALA PENGADILAN MILITER TINGKAT BANDING, KMA INGATKAN EKSPETASI PUBLIK TERHADAP PENGADILAN, IBARAT HIDUP DIRUANG KACA YANG TRANSPARAN

    Jakarta-Humas: Di tengah tingginya ekspektasi publik terhadap lembaga peradilan, terlebih di era keterbukaan informasi seperti sekarang ini, kita ibarat hidup di suatu ruang kaca yang transparan, di mana semua mata bisa memandang, dan semua orang bisa memberi penilaian terhadap kinerja yang kita lakukan. Di saat seperti inilah, kepemimpinan yang kokoh amat kita butuhkan untuk membangun integritas hakim dan aparatur peradilan. Perlu kita camkan bersama, bahwa Memelihara integritas adalah harga mati, tanpa integritas, kehormatan kita akan mati!

    Demikian disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H dalam pidato pelantikan Kepala Pengadilan Militer Utama dan Kepala Pengadilan Militer Tinggi, pada Hari Selasa 23 April 2024, bertempat diruang Kusumaatmadja lantai 14 gedung Mahkamah Agung.

    Lebih lanjut Ketua Mahkamah Agung mengatakan pemimpin di pengadilan militer juga turut andil menjaga disiplin di dalam barisan angkatan bersenjata, sehingga setiap pelanggaran terhadap hukum yang dilakukan oleh prajurit dapat diminimalisir dan diselesaikan secara tegas, adil, efisien dan transparan. Untuk itu, dibutuhkan suatu kualitas kepemimpinan yang khas, yang berintegritas tinggi, kemampuan bekerja dalam tekanan, kemampuan komunikasi yang baik, dan keberanian untuk mengambil keputusan sulit ketika diperlukan.

    Menurutnya, kepemimpinan di pengadilan militer tidak hanya membutuhkan keahlian hukum yang mendalam, tetapi juga kepekaan terhadap aspek-aspek khusus yang terkait dengan hukum kemiliteran. Pemimpin di pengadilan militer harus memahami kode etik, aturan, dan tata cara yang berlaku di dalam kehidupan militer, di samping mampu memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia.

    “seorang pemimpin yang baik bukan hanya dituntut untuk mampu memberikan instruksi dan perintah, namun juga harus mampu memberikan contoh keteladanan yang baik bagi seluruh anggotanya. Petuah lama selalu mengingatkan kita: “The most effective leader is one who leads by example, not just by instructions” (Pemimpin yang paling efektif adalah mereka yang memberikan contoh, bukan sekedar instruksi)”, ujar Mantan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

    Diakhir sambutannya, Prof Syarifuddin berharap kepada Bapak dan Ibu yang baru saja dilantik, agar mampu menjalankan fungsi kawal depan (voor post) secara maksimal, dalam rangka mengawasi perilaku dan etika aparatur peradilan militer dalam melaksanakan tugas. Demikian juga kepada para Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding pada umumnya. Saya ingin  berpesan, bahwa seorang Pimpinan di Pengadilan Tingkat Banding, harus peka terhadap setiap laporan dan pengaduan, atas pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik, yang berpotensi merusak kehormatan dan nama baik pengadilan.

    Adapun Kepala Pengadilan Militer Utama dan Kepala Pengadilan Militer Tinggi yang dilantik sebagai berikut :

    1. Laksma TNI Ismu Edy Aryanto, S.H., M.H

        Sebagai Kepala Pengadilan Militer Utama

    2. Laksma TNI Tuty Kiptiani, S.H., M.H

        Sebagai Kepala Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta

    3. Laksma TNI Hari Aji Sugianto, S.H., M.H

        Sebagai Kepala Pengadilan Militer Tinggi I Medan

    4. Brigjen TNI Dr. Esron Sinambela, S.S., S.H., M.H

        Sebagai Kepala Pengadilan Tinggi III Surabaya

    Acara pelantikan ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Para Ketua kamar pada Mahkamah Agung, pejabat Eselon I dan II dilingkungan Mahkamah Agung, Ketua Dharmayukti Karini Mahkamah Agung, serta para undangan lainnya. (Humas)




  • JAKARTA | (22/4) Hakim Agung Suharto yang saat ini menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana terpilih sebagai  Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial dalam  Sidang Parpurna Khusus Mahkamah Agung yang digelar pada hari Senin (22/4/2024) bertempat di Ruang Koesoemah Atmadja, Gedung MA, Jakarta. Pemilihan Waka MA Bidang Non Yudisial ini berlangsung 2 putaran. Pada putaran kedua ini,  Suharto memperolah 24 suara dari total 46 suara yang sah atau 52,17%. Perolehan suara tersebut mengungguli suara untuk Hakim Agung Haswandi yang mendapat 22  suara (47,83%). Setelah dilantik oleh Presiden RI, Suharto akan tercatat sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial ke 6 dalam sejarah Mahkamah Agung.

    Pemilihan Waka MA Bidang Non Yudisial putaran pertama diikuti oleh 5 (lima) hakim agung dengan peroleh suara sebagai berikut.  Hakim Agung Hamdi 4 suara, Hakim Agung  Haswandi 10 suara, Hakim Agung Irfan  Fachruddin 7 suara,  Hakim Agung Pri Pambudi Teguh 8 suara, dan  Hakim Agung Suharto 16 suara. Perolehan suara para calon tersebut tidak ada yang lebih dari 50%, sehingga berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Tatib, pemilihan dilanjutkan ke putaran kedua. Pemilihan Putaran Kedua ini, berdasarkan ketentuan Tatib, diikuti oleh calon    yang memperoleh suara terbanyak urutan ke 1 dan ke 2 di putaran pertama, yaitu Hakim Agung Suharto (16 suara) dan Hakim Agung Haswandi (10 suara).

    Perjalanan Karir Suharto

    Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Suharto,  yang lahir pada 13 Juni 1960,  mengawali karir di lembaga peradilan sebagai CPNS Calon Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Madiun pada tahun 1985.   Pada tahun 1987, Ia diangkat sebagai Hakim pada Pengadilan  Negeri Kota Baru (Kalimantan Selatan).   Pada tahun 1991, Ia mendapat mutasi sebagai hakim pada Pengadilan Negeri Tarakan (Kalimantan Timur).  Enam tahun  berikutnya (1997), Suharto kembali  mendapatkan keputusan alih tugas ke PN Balikpapan yang dijalaninya hingga awal tahun 2002.

    Setelah 12 (dua belas) tahun mengabdi di Bumi Borneo, pada bulan Januari 2002 Suharto mendapatkan keputusan alih tugas ke PN Kabupaten Madiun (Jawa Timur).  Tugas sebagai hakim di PN Madiun Ia jalani hingga Juli 2005, di saat itu Ia mendapatkan penugasan ke  PN Kediri. Dua tahun berikutnya,  Suharto mendapat promosi sebagai Hakim di PN Jakarta Selatan.

    Pada tahun 2009, Ia mendapat  kepercayaan untuk memimpin pengadilan sebagai Wakil Ketua PN Samarinda.  Setelah  satu tahun menjalani tugas sebagai Wakil Ketua PN Samarinda, pada September 2010, Ia dipercaya menjadi menjalankan amanah sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

    Pengabdiannya sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Utara berakhir  hingga  Agustus 2011 ketika Ia dipercaya mengemban amanat sebagai Ketua PN Jakarta Pusat.  Jabatan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Ia jalani hingga November 2013.

    Pengalaman sebagai pimpinan di beberapa pengadilan negeri tersebut  telah mengantarkan Lulusan Fakultas Hukum Universitas Jember tahun 1984 tersebut  sebagai Hakim Tinggi pada PT Makassar pada bulan November 2013. 

    Rekam jejak selama mengabdi sebagai hakim dan pimpinan pengadilan telah memunculkan nama dari suami Titie Poedji Sayekti ini sebagai sosok yang terpilih untuk menduduki jabatan Panitera Muda Pidana Mahkamah Agung  pada tanggal 7 April 2016. Suharto kemudian bergeser menjadi Panitera Muda Pidana Khusus MA terhitung mulai tanggal 10 Januari 2019.

    Dua tahun kemudian, Suharto lolos dalam seleksi hakim agung dan dilantik sebagai hakim agung pada 19 Oktober 2021. Dua tahun berikutnya, pada bulan yang sama  dengan bulan pelantikannya sebagai hakim agung, tepatnya  Senin 23 Oktober 2023,  penyandang Magister Hukum  dari Universitas Merdeka Malang tahun 2003 dilantik sebagai Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung. Pengangkatan Suharto sebagai Ketua Kamar Pidana didasarkan pada Keputusan Presiden  RI Nomor 93/P Tahun 2023 tanggal 9 Oktober 2023

     Sebagai Ketua Kamar Pidana, Suharto, bertanggung jawab terhadap penyelesaian perkara pidana yang berdasarkan base line data 2022 berjumlah sebanyak 10.846 perkara. Selain sebagai Ketua Kamar Pidana, Suharto juga diberikan amanah sebagai Juru Bicara Mahkamah Agung yang diembannya sejak awal tahun 2023.

    Enam bulan sejak pelantikannya  sebagai Ketua Kamar Pidana, Suharto dipercaya mengemban amanah sebagai  Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial melalui mekanisme pemilihan  Sidang Parpurna Khusus Mahkamah Agung yang digelar pada hari Senin (22/4/2024) bertempat di Ruang Koesoemah Atmadja, Gedung MA, Jakarta.  

    Suharto : Waka MA Bidang Non Yudisial ke 6

    Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial adalah jabatan yang dilahirkan  pasca satu atap badan peradilan di bawah MA melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004. Pasal  5 ayat (2) UU tersebut menentukan bahwa  Wakil Ketua MA  terdiri atas Wakil Ketua MA Bidang Yudisial dan Waka MA Bidang Non Yudisial. Waka MA Bidang Yudisial membawahi   ketua muda perdata, ketua muda pidana, ketua muda agama, ketua muda militer dan ketua muda tata usaha negara. Sedangkan  Waka MA Bidang Non Yudisial membawahi ketua muda pembinaan dan ketua muda pengawasan.

    Jabatan Wakil Ketua MA BIdang Non Yudisial pertama kali dijabat oleh Syamsuhadi Irsyad pada April 2004 hingga  Januari 2007. Selama periode 2004 hingga 2024, Sejarah mencatat 6 orang yang menduduki jabatan tersebut, yaitu

    1. Syamsuhadi Irsyad (2004-2007)
    2. Harifin A Tumpa (2007-2009)
    3. Ahmad Kamil (2019-2014)
    4. Suwardi (2014-2018)
    5. Sunarto (2018-2023)
    6. Suharto (2024-2029)
  • PERPANJANGAN MASA PENDAFTARAN SELEKSI TERBUKA HAKIM TINGGI PENGAWAS PADA BADAN PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2024

    PERPANJANGAN MASA PENDAFTARAN SELEKSI TERBUKA HAKIM TINGGI PENGAWAS PADA BADAN PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2024

    Jakarta – Humas : Sehubungan dengan Rapat Panitia Seleksi Terbuka Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Tahun 2024, bahwa untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada pendaftar Calon Hakim Tinggi Pengawas Pada Badan Pengawasan MA RI.

    Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:



     Dokumen

     

  • SUHARTO TERPILIH MENJADI WAKIL KETUA MAHKAMAH AGUNG BIDANG NON YUDISIAL

    SUHARTO TERPILIH MENJADI WAKIL KETUA MAHKAMAH AGUNG BIDANG NON YUDISIAL

    Jakarta-Humas: Mengisi kekosongan posisi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, pasca Dr. Sunarto S.H., M.H., dilantik menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial pada 3 April 2023 lalu, Mahkamah Agung menyelenggarakan Sidang Paripurna Khusus dengan agenda tunggal Pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial pada Senin, 22 April 2024 di ruang Kusumah Atmadja Mahkamah Agung.

    Sidang yang dibuka dan terbuka untuk umum ini dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. Warga peradilan di seluruh Indonesia serta masyarakat Indonesia dan dunia bisa menyaksikan secara langsung proses pemilihan ini melalui tayangan langsung di kanal youtube Mahkamah Agung.

    Pemilihan ini diikuti oleh seluruh hakim agung yang berjumlah 51 orang. Namun berdasarkan daftar hadir terdapat 47 orang Hakim Agung yang  hadir pada sidang tersebut, dengan rincian 46 hadir secara langsung di ruang Kusumah Atmadja dan 1 orang hadir di lantai 12 karena alasan sakit. Adapun  4 orang Hakim Agung lainnya tidak hadir. Meskipun demikian sidang memenuhi kuorum untuk dilaksanakan.

    Seluruh Hakim Agung yang hadir tersebut memiliki hak untuk memilih dan dipilih menjadi Wakil Ketua Mahkamah. Hal ini berdasarkan UU No 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung RI sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 5 Tahun 2004, dan terakhir UU RI No 3 Tahun 2009 yang menetapkan bahwa Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh Hakim Agung.

    Sebelum pemilihan digelar, bersamaan dengan undangan Sidang Paripurna Khusus, panitia memberikan Formulir Kebersediaan menjadi calon Wakil Ketua Mahkamah Agung kepada seluruh Hakim Agung. Dari 51 Hakim Agung terdapat lima nama Hakim Agung yang menyatakan kesediaannya menjadi Calon wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, berikut adalah kelima nama mereka yang disusun seusia abjad:

    1. Dr. Hamdi, S.H., M.Hum.
    2.  Prof. Dr. H. Haswandi, S.H., S.E., M.Hum., M.M.
    3. Dr. Irfan Fachruddin, S.H., CN.
    4. Dr. Pri Pambudi Teguh, S.H., M.H.
    5. Suharto, S.H., M.Hum.

    Ketika proses pemilihan akan dimulai, Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. M. Syarifuddin menyampaikan bahwa untuk menjaga netralitas sebagai Ketua, maka ia tidak menggunakan hak pilihnya. Meskipun begitu ia menegaskan tetap mendukung proses pemilihan dan mendukung siapapun yang akan terpilih nantinya.

    Berikut adalah perolehan suara pada putaran pertama,

    1.  Dr. Hamdi, S.H., M.Hum. mendapatkan 4 suara
    2. Prof. Dr. H. Haswandi, S.H., S.E., M.Hum., M.M. meraih 10 suara
    3. Dr. Irfan Fachruddin, S.H., CN. Meraih 7 suara
    4. Dr. Pri Pambudi Teguh, S.H., M.H. meraih 8 suara
    5. Suharto, S.H., M.Hum meraih 16 suara

    Dan terdapat satu suara tidak sah dan satu suara abstain.

    Karena belum memenuhi kuorum, maka Pimpinan Sidang memutuskan untuk melakukan sidang putara kedua dengan. Pada putaran kedua ini menyisakan dua calon yang meraih suara terbanyak yaitu Haswandi meraih 22 suara dan Suharto meraih 24 suara. Dengan demikian, Suharto disahkan oleh Ketua MA sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial terpilih periode 2024-2029.

    Dalam sambutannya, Suharto mengucapkan terima kasih kepada semua Hakim Agung yang telah memilih dirinya untuk mendampingi Ketua Mahkamah Agung. Ia mengatakan bahwa ia tidak bisa membayangkan pekerjaan ke depan seperti apa, karena memang itu bukan bidangnya, namun ia akan berusaha sebaik mungkin dengan banyak bertanya kepada Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial sebelumnya Dr. Sunarto, S.H., M.H. yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial.

     “Saya tidak membayangkan ke depannya akan seperti apa, tapi alhamdulillah masih ada mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial sebelumnya yang bisa saya tanya, yang bisa memberikan arahan pada saya. Inilah yang menguatkan hati saya dalam menjaga marwah Mahkamah Agung ke depan” kata Suharto dengan suara bergertar.

    Pada kesempatan yang sama, Ketua Mahkamah Agung dalam sambutannya mengatakan selamat kepada Suharto yang telah terpilih. Ia berharap Suharto dapat mengemban tugas dan amanah yang dipercayakan kepadanya selama 5 tahun mendatang dengan baik. Ia berharap Suharto bisa membawa perubahan positif bagi Mahkamah Agung dan lembaga peradilan ke depan.

    https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/12468

    Sekilas tentang Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Non Yudisial terpilih

    Suharto merupakan Hakim Agung kelahiran Madiun 13 Juni 1960. Ia dilantik menjadi Hakim Agung oleh Ketua Mahkamah Agung pada Selasa 19 Oktober 2021. Pada awal 2023 lalu, Alumnus Universitas Jember (1984) dan Universitas Merdeka Malang (2003) tersebut dipercaya menjadi Juru Bicara Mahkamah Agung menggantikan Andi Samsan Nganro yang telah memasuki masa purnabakti. Pada tahun yang sama, Suharto dipercaya mengemban amanah sebagai Ketua Kamar Pidana yang dilantik oleh Ketua Mahkamah Agung pada 23 Oktober 2023 menggantikan Suhadi yang telah memasuki masa purnabakti.

    Beberapa jabatan yang pernah diembannya sebelum terpilih menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Non Yudisial adalah Panitera Muda Pidana Mahkamah Agung, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Samarinda, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dan lain-lain. (azh/RS/photo:Adr,Alf,Yrz)

  • KETUA MUDA TATA USAHA NEGARA MAHKAMAH AGUNG RAIH GELAR PROFESOR KEHORMATAN

    KETUA MUDA TATA USAHA NEGARA MAHKAMAH AGUNG RAIH GELAR PROFESOR KEHORMATAN

    Semarang-Humas: Ketua Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Dr. H. Yulius, S.H., M.H. meraih gelar Profesor Kehormatan (Honoris Causa) dari Universitas Diponegoro (Undip) pada Sabtu, 20 April 2024 di Gedung Prof. Soedarto Universitas Diponegoro Semarang.

    Pemberian gelar ini berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Diponegoro nomor: 133/UN7.A/IV/2024 tentang Pengangkatan Dr. H. Yulius, S.H., M.H. sebagai Profesor Kehormatan/Honoris Causa Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah. Berkaitan dengan hal itu, penulisan nama lengkap Hakim asal Bukittinggi itu adalah Prof. (H.C. Undip) Dr. H. Yulius, S.H., M.H.

    Profesor Yulius diberikan gelar tersebut karena kepakarannya dalam bidang Hukum Administrasi dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Kepakaran tersebut dinyatakan telah memberikan kontribusi positif pada penegakan hukum di Indonesia melalui putusan-putusannya yang membawa paradigma baru bagi hakim-hakim peradilan TUN di seluruh Indonesia. 

    Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, para Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, Rektor Undip, Ketua Senat Akademik Undip, Majelis Wali Amanat Undip, para hakim TUN dari seluruh Indonesia, Menteri Dalam Negeri Prof. Tito karnavian, Guru Besar Universitas Islam Indonesia Prof. Dr. Machfud MD, Guru Besar Universitas Indonesia Prof. Yusril Ihza Mahendra, Ketua KPK, dan lain-lain. 

    Suami dari Nelfaleni ini menyatakan bahwa pemberian gelar tersebut merupakan tambahan tanggung jawab baginya. Ia memohon doa agar ia diberikan kekuatan dan keistikamahan dalam menjaga integritasnya. 

    “Saya mohon doa dan dukungannya, semoga gelar ini semakin memotivasi diri saya dalam menjaga integritas baik di bidang hukum maupun di bidang pendidikan,” harapnya.

    Dalam kesempatan tersebut, Prof. Yulius menyampaikan Pidato Pengukuhan dengan judul Peranan Putusan Peradilan Tata Usaha Negara dalam Penyelamatan Uang Negara. 
    https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/12461

    Sekilas tentang Prof. (H.C. Undip) Dr. H. Yulius, S.H., M.H.

    Prof. Yulius merupakan pria kelahiran Bukittinggi, 17 Juli 1958. Alumnus Fakultas Hukum Universitas Andalas ini memulai karir hakimnya sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri (PN) Padang pada 1984. Setahun setelahnya ia dimutasi ke PN Blangkejeren Aceh Tenggara untuk memulai tugasnya sebagai Hakim. 

    Hakim yang suka bernyayi ini pernah merangkap hakim PN sekaligus hakim Pengadilan Agama (PA) saat bertugas di Balai Asahan pada tahun 1989-1992. Saat itu, ia bercerita bahwa PA kekurangan hakim. 

    Karirnya sebagai hakim Tata Usaha Negara dimulai pada tahun 1992 saat ia ditugaskan di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Manado hingga tahun 1996. Selanjutnya ia berpindah ke PTUN Jakarta (1996-2001).

    Pada 2001 ia mulai mendapat kepercayaan sebagai pimpinan pengadilan. Diawali sebagai Wakil Ketua PTUN Semarang pada 2001-2003. Kemudian dipercaya sebagai Ketua PTUN Pekanbaru pada 2003-2005. Setelah itu ia dilantik menjadi Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan pada 2005-2006, Hakim Tinggi pada PTTUN Jakarta pada 2006 sampai 2010. 

    Alumnus program Magister Ilmu Hukum Universitas Krisna Dwipayana semakin memantapkan karirnya sebagai hakim, hal ini terbukti dengan ia mengikuti seleksi Hakim Agung pada 2010. Setelah melewati beragam tes uji kelayakan dan kepatutan, ia dinyatakan lulus dan dilantik sebagi Hakim Agung pada 2010 hingga sekarang. Selang 12 tahun setelahnya yaitu tahun 2022 ia dilantik menjadi Ketua Muda Tata Usaha Negara. 

    Selain menjalani tugasnya sebagai hakim, alumnus program Pasca Sarjana Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran ini juga rajin mengisi seminar baik skala nasional maupun internasional. Ia juga aktif menulis jurnal dan buku sesuai dengan kepakarannya, salah satu bukunya berjudul Pemeriksaan Sengketa Tindakan Pemerintahan di Peradilan Tata Usaha Negara. 

    Prof. Yulius memberikan hormat kepada para Guru Besar
    Bukan Sekedar Gelar

    Dalam sambutan pengukuhan, Rektor Undip Prof. Dr. Yos Johan Utama, S.H., M.Hum. menyatakan bahwa pemberian gelar Profesor Kehormatan bukan sekedar pemberian gelar namun sebuah pencapaian terhadap dedikasi yang bersumber dari kepakaran ilmu pengetahuan. Gelar kehormatan ini juga merupakan simbol kematangan jiwa dan integritas. 

    Pemberian gelar ini, menurut Rektor, melalui proses yang sangat ketat. Beberapa di antaranya yaitu penilaian attitude, integritas, dan lainnya. Penerima gelar juga harus memiliki kepakaran dalam suatu bidang ilmu. Kepakaran tersebut harus mendapat pengakuan bukan hanya di skala nasional namun juga internasional. 

    Di Undip, lanjut Rektor, pemberian gelar kehormatan dilakukan melalui seleksi yang sangat ketat, untuk itu Undip hanya memiliki 10 guru besar. 

    Para penerima gelar kehormatan ini memiliki kewajiban untuk menjaga nama baik Undip dan berkontrubusi pada Bangsa dan Negara. Mereka diharapkan bisa menyumbangkan tenaga dan fikiran bukan hanya bagi Undip, namun juga bangsa, dan negara. (azh/RS/photo:Alf & Adr)

  • JAKARTA | (20/4/2024) - Sejumlah putusan yang dipublikasikan di Direktori Putusan “kehilangan” link dokumen pdf-nya. Akibatnya, salinan lengkap putusan tersebut tidak dapat diunduh. Sebagian besar putusan yang mengalami permasalahan tersebut adalah putusan pengadilan tingkat pertama dan banding periode pengunggahan tahun 2021—pertengahan 2023. Kepaniteraan MA mencatat sebanyak 806.442 putusan telah berhasil diuggah kembali oleh pengadilan. Saat ini masih ada 1.039.988 putusan yang perlu diunggah ulang. Kini, penguggahan ulang putusan tersebut  dapat dilakukan melalui aplikasi SIPP Pengadilan.

    Untuk perkara yang telah mencapai tahap Minutasi (atau lebih) maka proses Upload Ulang File Putusan dapat dilakukan melalui User Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama, sedangkan untuk perkara yang baru saja mencapai tahap Putusan, maka proses Upload Ulang File Putusan dapat dilakukan melalui User Hakim/Panitera Pengganti yang menangani perkara tersebut.

    Putusan Yang Harus Diupload Ulang

    Daftar  putusan yang harus diupload ulang oleh pengadllan adalah sebagai berikut:

    Tahun

    Jumlah Putusan yang perlu diunggah ulang

    Rincian Perkara

    2021

    555.308

    Link

    2022

    96.881

    link

    2023

    387.799

    link

    Jumlah

    1.039.988

     

    Pembaruan Sistem

    Sejak tahun 2018, Aplikasi SIPP telah  terintegrasi dengan Direktori Putusan sehingga pengunggahan putusan dapat dilakukan melalui menu yang disediakan pada aplikasi SIPP. Langkah ini menyederhanakan proses publikasi putusan. Pengadilan tidak perlu menginput ulang informasi yang menjadi atribut perkara seperti nomor perkara, nama pihak,  tanggal putus, susunan majelis, dan informasi lainnya. Hal tersebut karena antara SIPP dan Direktori Putusan telah terhubung satu sama lain.

    Permasalahan terjadi apabila terjadi kesalahan/kekeliruan/revisi terhadap file putusan yang diunggah ke Direktori Putusan. Pengunggahan ulang tidak dapat dilakukan secara langsung melalui aplikasi SIPP. Prosedur pengunggahan ulang harus dilakukan secara manual melalui Aplikasi Direktori Putusan.

    Mekanisme pengunggahan ulang melalui aplikasi Direktori Putusan sangat memberatkan pengadilan ketika putusan yang diunggah mencapai jumlah yang banyak. Hal tersebut terjadi di pertengahan tahun 2023 sebagai akibat kerusakan tempat penyimpanan file putusan pada server storage Direktori Putusan.  

    Berdasarkan hal tersebut, saat ini  telah dilakukan pembaruan pada Aplikasi Direktori Putusan sehingga memungkinkan proses pengunggahan ulang putusan dapat dilakukan melalui Aplikasi SIPP  Pengadilan Tingkat Pertama maupun  SIPP Pengadilan Tingkat Banding.

    Tata Cara Upload Ulang Via SIPP

    Prosedur pengunggahan putusan melalui aplikasi SIPP adalah sebagai berikut.

    UDUH DOKUMEN

  • Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Hadiri Rapat Finalisasi Kurikulum & Modul Pelatihan Administrasi Mahkamah Agung RI

    Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum Peradilan Mahkamah Agung RI mengadakan rapat finalisasi kurikulum dan modul pelatihan manajemen administrasi. Rapat dipimpin Kepala Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Mahkamah Agung, Darmoko Yuti Witanto , S.H.,dan diikuti para Hakim Yustisial, panitera dan Sekretaris dari 4 wilayah pengadilan di Mahkamah Agung. Dalam rapat finalisasi yang dilaksanakan tanggal 2-4 April 2024 ini telah disahkan kurikulum dan modul kepemimpinan Badan Peradilan Tata Usaha Negara, menyusun kurikulum dan modul Badan Peradilan Agama dan Badan Peradilan Umum yang telah rampung beberapa waktu lalu.

    Hadir pada kegiatan ini, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H. didampingi Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Hasanudin , S.H., M.H. Dirjen Badilum menyatakan apresiasi kepada para peserta rapat yang turut menyumbangkan ide dan gagasan terselesaikannya rancangan kurikulum dan modul kepemimpinan di wilayah hukum Mahkamah Agung.

    Beliau berharap dengan adanya modul ini, Mahkamah Agung RI dapat menjaring calon pimpinan pengadilan yang berkualitas dan berintegritas sehingga terwujud badan peradilan yang agung.

    Rapat Finalisasi Kurikulum dan Modul Pelatihan Administrasi  MA NEWS.mp4_snapshot_01.40.418.jpg

    Rapat Finalisasi Kurikulum dan Modul Pelatihan Administrasi  MA NEWS.mp4_snapshot_02.18.475.jpgRapat Finalisasi Kurikulum dan Modul Pelatihan Administrasi  MA NEWS.mp4_snapshot_00.09.960.jpgRapat Finalisasi Kurikulum dan Modul Pelatihan Administrasi  MA NEWS.mp4_snapshot_00.29.308.jpgRapat Finalisasi Kurikulum dan Modul Pelatihan Administrasi  MA NEWS.mp4_snapshot_00.21.031.jpg

  • JAKARTA | (19/04/2024) Publik mengeluhkan “hilangnya” sejumlah putusan yang dipublikasikan di Direktori Putusan. Daftar putusannya tampil namun link dokumennya tidak dapat diunduh. Menurut Panitera MA, permasalahan tersebut disebabkan adanya kerusakan fisik pada beberapa media penyimpanan di server storage Direktori Putusan. Sejalan dengan komitmen transparansi peradilan, Kepaniteraan MA memastikan untuk mengunggah ulang salinan putusan yang bermasalah tersebut. Selain itu, telah dilakukan update sistem sehingga memungkinkan pengunggahan ulang putusan pada Direktori Putusan tersebut  dapat dilakukan langsung melalui aplikasi SIPP Pengadilan.

    Pada bulan September 2023,  melalui memorandum 1852/PAN/HM.02.3/9/2023, Kepaniteraan MA telah berkoordinasi dengan para Dirjen Badan Peradilan agar Pengadilan melakukan pengunggahan ulang putusan yang filenya tidak bisa diakses tersebut. Berdasarkan data tanggal 18 April 2024, progres pengunggahan ulang putusan tersebut  mencapai 62,46%%.    Dari 1.291.122 putusan yang terdeteksi bermasalah, Pengadilan telah berhasil mengunggah kembali sebanyak 806.442 putusan.

    Apresiasi Kinerja Pengadilan

    Panitera Mahkamah Agung  sangat mengapresiasi kinerja pengadilan yang telah mengupload ulang putusan.

    “Saya mengetahui bahwa mengupload ulang putusan bukan pekerjaan ringan. Apalagi ada pengadilan yang harus mengupload hingga ribuan putusan. Saya sangat mengapresiasi ethos kerja  luar biasas yang ditunjukan pengadilan.  Demi transparansi peradilan, mereka mengerahkan seluruh energinya untuk mengerjakan tugas tambahan ini dengan baik”, ujar Panitera MA.

    Lebih lanjut, Panitera MA menjelaskan bahwa selain masih ada 484.680 putusan yang belum terunggah,  Kepaniteraan MA juga menemukan putusan yang diunggah tahun 2021 ada yang hilang filenya sebanyak 555.308 putusan. Dengan demikian, saat ini ada 1.039.988 putusan yang menjadi pekerjaan rumah pengadilan untuk diupload ulang.

    Pengunggahan Ulang Via SIPP

    Terhadap hal tersebut, Panitera MA telah berkoordinasi  dengan Dirjen Badan Peradilan agar pengadilan mengunggah kembali putusan tersebut. Koordinasi tersebut disampaikan dengan nota dinas nomor 694/PAN/HM1. 1/4/2024 tanggal 18 April 2024. Panitera MA menambahkan pengunggahan kembali putusan tersebut saat ini dapat dilakukan menggunakan aplikasi SIPP Pengadilan Tingkat Pertama maupun SIPP Pengadilan Tingkat  Banding.

    “Sebelumnya pengunggahan ulang putusan hanya dapat dilakukan melalui aplikasi Direktori Putusan. Proses ini menyulitkan pengadilan. Oleh karena itu, kami telah melakukan pengembangan aplikasi sehingga pengunggahan ulang putusan dapat dilakukan langsung melalui aplikasi SIPP”, jelas Panitera MA.

    Perincian  putusan yang harus diupload ulang oleh setiap pengadilan telah dipublikasikan di situs web Kepaniteraan. Selain itu telah disusun pula tata cara pengunggahan ulang putusan melalui SIPP Pengadilan. Kedua informasi tersebut dapat diakses  pada tautan sebagai berikut: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/tech/2368-daftar-putusan-yang-harus-diupload-ulang-oleh-pengadilan-tahap-2

    Mitigasi Risiko

    Untuk mencegah berulangnya putusan hilang pada Direktori Putusan, saat ini telah diterapkan pencadangan data berlapis.  Selain pencadangan yang dikelola oleh Mahkamah Agung, juga dilakukan pencadangan yang disediakan oleh pihak ketiga.

  • Keluarga Besar Ditjen Badilum Hadiri Halal Bihalal Bersama Sekretariat Mahkamah Agung RI

    Berakhirnya libur hari raya Idul Fitri menjadi pertanda untuk kembali beraktivitas dan kembali bekerja. Masih dalam momen dan semangat lebaran, Sekretariat Mahkamah Agung RI menyelenggarakan kegiatan halal bihalal di lingkungan Sekretariat Mahkamah Agung RI pada Selasa, 16 April 2024. Pada kesempatan tersebut, Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI, Sugiyanto, S.H., M.H., turut hadir dan bermaaf-maafan dengan seluruh jajaran Sekretariat Mahkamah Agung RI, termasuk keluarga besar Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. Turut hadir dalam kesempatan tersebut, jajaran pejabat eselon II Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, yaitu Sekretaris Ditjen Badilum, Kurnia Arry Soelaksono, S.E., S.H., M.Hum., Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Hasanudin, S.H., M.H., dan Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum, Zahlisa Vitalita, S.H., M.H. Selain mempergunakan momen ini untuk merayakan hari kemenangan, momen ini juga digunakan untuk saling memaafkan dan menyucikan kembali hati sehingga selanjutnya dapat bersinergi lebih baik dan meningkatkan kinerja para pejabat dan pegawai di lingkungan Sekretariat Mahkamah Agung RI.

    IMG 5449 1 0858e

    IMG 5504 1 8bc78

    IMG 5510 2de34

    IMG 5490 f4492

    IMG 5481 033a0

    IMG 5494 38a08

    IMG 5500 591a2

  • PERUBAHAN JADWAL PENGUMUMAN HASIL SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2024

    PERUBAHAN JADWAL PENGUMUMAN HASIL SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2024

    Jakarta – Humas : Bersama ini disampaikan bahwa pengumuman hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2024 yang seharusnya diumumkan pada tanggal 18 April 2024, karena satu dan lain hal ditunda hingga pemberitahuan lebih lanjut. Pengumuman hasil seleksi akan diumumkan secara resmi melalui website Mahkamah Agung https://mahkamahagung.go.id.

    Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:



     Dokumen

     

  • POLIS ASURANSI BARANG MILIK NEGARA TAHUN ANGGARAN 2024

    POLIS ASURANSI BARANG MILIK NEGARA TAHUN ANGGARAN 2024

    Jakarta – Humas : Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2019 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara dan Polis Asuransi Barang Milik Negara (ABMN) Tahun 2024 dengan Nomor Polis: 204.235.110.24.00039/000/000 Tertanggung Mahkamah Agung, bersama ini kami sampaikan Polis Asuransi Barang Milik Negara (ABMN) Tahun 2024 dan data Bangunan Gedung Kantor Permanen pada satuan kerja yang diasuransikan periode 1 Januari 2024 sampai dengan 31 Desember 2024 sebagaimana terlampir.

    Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:



     Dokumen

     

  • UNDANGAN KOORDINASI

    UNDANGAN KOORDINASI

    Jakarta – Humas : Dalam rangka persiapan pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan empat Peradilan dibawah Mahkamah Agung RI di seluruh Indonesia Tahun Anggaran 2024, dengan ini diharapkan kehadirannya dalam rapat koordinasi teknis yang akan dilaksanakan pada hari Senin, 22 April 2024.

    Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:



     Dokumen

     

  • PENGISIAN APLIKASI E-MONEV 2024 BERDASARKAN PP 39/2006 TRIWULAN I TA 2024

    PENGISIAN APLIKASI E-MONEV 2024 BERDASARKAN PP 39/2006 TRIWULAN I TA 2024

    Jakarta – Humas : Menindaklanjuti Surat Direktur Sistem dan Prosedur Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor B-05788.B/Dt.9.1/ME.01.01/04/2024 tanggal 4 April 2024 Hal Verifikasi Laporan Triwulan I TA 2024 pada Aplikasi e-Monev Berdasarkan PP 39/2006, disampaikan bahwa Mahkamah Agung (Biro Perencanaan dan Organisasi) akan melakukan proses verifikasi data atas pelaporan PP 39/2006 Triwulan I Tahun Anggaran 2024. Bersama ini disampaikan beberapa hal berikut:

    Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:



     Dokumen

     

  • UNDANGAN MENGIKUTI ACARA PUNCAK PERINGATAN HUT KE 71 IKAHI DAN SEMINAR INTERNASIONAL

    UNDANGAN MENGIKUTI ACARA PUNCAK PERINGATAN HUT KE 71 IKAHI DAN SEMINAR INTERNASIONAL

    Jakarta – Humas : Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-71 IKAHI tahun 2024, Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia mengundang Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang IKAHI seluruh Indonesia untuk menghadiri Acara Puncak Peringatan HUT IKAHI yang mengangkat tema "Hakim Berintegritas Peradilan Bermartabat" dan Seminar Internasional  secara Hybrid dengan topik “Integritas dan Kesejahteraan Hakim : Tren dan Komparasi Dari Berbagai Negara" yang dibuka oleh YM Ketua Mahkamah Agung, pada hari Kamis, 25 April 2024.

    Untuk lebih jelasnya, silahkan klik tautan dibawah ini:



     Dokumen

     

  • KETUA MAHKAMAH AGUNG MEMINTA 482 CALON HAKIM UNTUK JANGAN COBA-COBA JADI HAKIM

    KETUA MAHKAMAH AGUNG MEMINTA 482 CALON HAKIM UNTUK JANGAN COBA-COBA JADI HAKIM

    Bogor-Humas: Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin S.H., M.H. membuka secara resmi Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) 1 Program Pendidikan Calon Hakim (PPCH) gelombang 2 pada Rabu, 17 April 2024 di Kampus Mahkamah Agung, Bogor, Jawa Barat. Kegiatan ini diikuti oleh 482 calon hakim yang terdiri atas 324 peserta dari Peradilan Umum, 123 peserta dari Peradilan Agama, dan 35 peserta dari Perdailan Tata Usaha Negara.

    Dalam kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Agung didampingi oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial, Ketua Kamar Pembinaan, Ketua Kamar Pengawasan, Ketua Kamar Perdata, Ketua Kamar Tata Usaha Negara, Ketua Kamar Agama, Ketua Kamar Pidana, Ketua Kamar Militer, serta para pejabat Eselon satu dan dua pada Mahkamah Agung. Terkait hal tersebut, Syarifuddin menyatakan kehadiran para pimpinan Mahkamah Agung untuk memberikan dukungan dan motivasi kepada semua peserta yang akan mengikuti pelatihan hingga enam minggu ke depan.

    “Kenapa kami hadir lengkap? Karena kami yakin anda-anda semua pada saatnya nanti akan menggantikan posisi kami di sini,” kata Syarifuddin yang disambut tepuk tangan para peserta.

    Mengawali pidatonya Ketua Mahkamah Agung menyampaikan selamat kepada semua perserta karena sudah sampai pada tahap ini setelah sebelumnya melewati beragam ujian dan bersaing dengan ribuan pendaftar lainnya. Baginya, ini merupakan titik awal dari proses penempaan diri selaku seorang penegak keadilan.

    Menurutnya hakim adalah figur sentral dalam proses penegakan hukum. Hitam putihnya hukum di negeri ini, salah satunya ditentukan oleh ketukan palu hakim.

    Untuk menjadi seorang hakim harus didasarkan pada panggilan nurani, harus lahir dari niat yang murni untuk menegakkan keadilan di muka bumi. Tentunya, setiap pilihan pasti ada konsekuensinya, termasuk menjadi hakim, untuk itu ia berpesan, profesi ini harus dijalani dengan serius, tidak main-main, tidak coba-coba.

    “Ketika saudara telah memutuskan untuk menjadi seorang hakim, saudara harus meyakini bahwa profesi ini adalah pilihan saudara, sekaligus jalan yang telah dipilihkan Tuhan untuk saudara. Karena itu tidak ada istilah “saya hanya coba-coba”, “saya kebetulan lulus”, dan lain sebagainya,” tegasnya.

    https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/12455

    Ia meminta mulai dari sekarang para calon hakim harus memantapkan dalam hati sanubari masing-masing akan menjadi hakim yang cerdas berintegritas, jujur dan bersih, serta tidak akan mengkhianati kepercayaan yang telah diamanahkan Tuhan kepada mereka. 482 orang tersebut telah terpilih untuk mengemban amanah mulia, namun tidak ringan dan penuh tantangan.

    “Kelak, ketika saudara diangkat menjadi hakim, saudara harus betul-betul menjadi hakim yang profesional dan berintegritas,” katanya.

    Profesionalitas dan integritas adalah dua hal mutlak yang harus dimiliki oleh seorang hakim, tanpa bisa di tawar-tawar, karena integritas tanpa profesionalitas adalah kerapuhan, sedangkan profesionalitas tanpa integritas akan menjadi sumber terjadinya malapetaka.

    Profesionalitas bisa dibangun dengan pengetahuan yang diperoleh dari belajar dan membaca, sedangkan integritas harus diinsyafi dan ditekadkan dalam hati, kemudian dilakukan dalam setiap tindakan dan perbuatan. Menjalankan tanggung jawab sebagai seorang hakim tidak cukup hanya berbekal ilmu pengetahuan yang tinggi, melainkan dibutuhkan adanya integritas dan kepekaan hati nurani. Untuk itu, seorang hakim harus selalu menjaga agar hati nuraninya tetap bersih dengan senantiasa mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa.

    Guru Besar Universitas Diponegoro itu berharap para peserta calon hakim tersebut menjadi orang-orang yang mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai hakim yang profesional dan memiliki integritas yang tinggi.

    Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan  Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Hery Mulyono, S.H., M.H. mengatakan melalui diklat ini, para peserta akan mendapatkan berbagai pengetahuan dan keterampilan sebagai bekal untuk menjadi seorang hakim. Selain itu, para peserta juga akan diberikan pendidikan tentang perilaku, moral, etika, dan kedisiplinan, karena untuk menjadi seorang hakim bukan hanya harus cerdas dalam menganalisis setiap persoalan hukum dan terampil dalam memimpin persidangan, namun juga yang terpenting adalah, harus memiliki integritas, kedisiplinan dan sikap moral yang baik.

    Acara pembukaan ini ditutup dengan foto bersama para peserta dengan Pimpinan Mahkamah Agung. (azh/RS/photo:Yrz)

  • MAHKAMAH AGUNG RAYAKAN IDULFITRI 1445 DENGAN HALALBIHALAL

    MAHKAMAH AGUNG RAYAKAN IDULFITRI 1445 DENGAN HALALBIHALAL

    Jakarta-Humas: Mengawali hari setelah libur Hari Raya Idulfitri 1445 H, Mahkamah Agung merayakan hari raya Idulfitri bersama dengan menyelenggarakan Halalbihalal di Balairung Mahkamah Agung pada selasa, 16 April 2024 di balairung Mahkamah Agung. Acara yang bernuansa kekeluargaan ini diikuti oleh seluruh pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, para Pejabat Eselon 1-4, para Hakim Yustisial, para Pejabat Fungsional dan seluruh staf Mahkamah Agung.

    Turut hadir pada acara ini Ketua Mahkamah Agung periode 2001-2008 Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., M.CL., Ketua Mahkamah Agung periode 2009-2012 Dr. Harifin A. Tumpa, S.H., M.H., Ketua Mahkamah Agung Periode 2012-2020 Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H., serta mantan Ketua Kamar Mahkamah Agung dan yang lainnya.

    Kegiatan ini bertujuan untuk menguatkan ikatan sillaturrahim keluarga besar Mahkamah Agung dan saling bermaaf-maafan. Selain itu acara ini juga untuk mewujudkan hubungan yang lebih baik, sehingga dapat meningkatkan semangat dan spirit kerja seluruh jajaran untuk menciptakan Badan Peradilan yang Agung.

    https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/12458

    Dalam kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. mengucapkan selamat hari raya Idulfitri 1445 H kepada seluruh pegawai Mahkamah Agung dan para tamu undangan yang hadir. Pada kesempatan tersebut pula para pejabat dan seluruh pegawai Mahkamah Agung yang hadir secara bergiliran bersalaman dengan jajaran Pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, para Pejabat Eselon I dan tamu undangan. (azh/RS/photo:Alf,Adr,Yrz,Sno,Bly)

  • PENGUMUMAN PELAKSANAAN TUGAS KEDINASAN DI KANTOR PASCA CUTI BERSAMA IDUL FITRI

    PENGUMUMAN PELAKSANAAN TUGAS KEDINASAN DI KANTOR PASCA CUTI BERSAMA IDUL FITRI

    Jakarta - Humas : Surat Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 2573/SEK/OT1.2/IV/2024 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Kantor Pasca Cuti Bersama Idul Fitri.


    Yang ditujukan kepada Yth : 
    1. Panitera Mahkamah Agung;
    2. Para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya;
    3. Para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Sekretariat Mahkamah Agung;
    4. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding;

    5. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama.
     

    Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini :



     Dokumen

     

  • Selamat Idul Fitri 1445 H

    Selamat Idul Fitri 1445 H

    تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ تَقَبَّلْ ياَ كَرِيْمُ وَجَعَلَنَا اللهُ وَاِيَّاكُمْ مِنَ الْعَاءِدِيْنَ وَالْفَائِزِيْنَ وَالْمَقْبُوْلِيْنَ كُلُّ عاَ

    Selamat Idul Fitri 1445 H

    تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ تَقَبَّلْ ياَ كَرِيْمُ وَجَعَلَنَا اللهُ وَاِيَّاكُمْ مِنَ الْعَاءِدِيْنَ وَالْفَائِزِيْنَ وَالْمَقْبُوْلِيْنَ كُلُّ عاَ

    تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ تَقَبَّلْ ياَ كَرِيْمُ وَجَعَلَنَا اللهُ وَاِيَّاكُمْ مِنَ الْعَاءِدِيْنَ وَالْفَائِزِيْنَ وَالْمَقْبُوْلِيْنَ كُلُّ عاَ

  • SELEKSI TERBUKA HAKIM TINGGI PENGAWAS PADA BADAN PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2024

    SELEKSI TERBUKA HAKIM TINGGI PENGAWAS PADA BADAN PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2024

    Jakarta - Humas :Berdasarkan surat Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 524/BP/KP.00.2/IV/2024 tentang seleksi terbuka sebagai Hakim Tinggi Pengawas Pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Tahun 2024.

    Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini : 



     Dokumen

     

  • Tinjau Kinerja, Dirjen Badilum Kunjungi Pengadilan Negeri Yogyakarta

    Dalam semangat menjaga integritas sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan dan kinerja bagi para pencari keadilan, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H. melakukan kunjungan kerja ke Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Rabu, 3 April 2024. Kedatangan beliau disambut langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Tuty Budhi Utami, S.H., M.H. beserta jajaran pejabat dan pegawai Pengadilan Negeri Yogyakarta, termasuk para Analis Perkara Pengadilan yang menjalanin magang sebelum mengikuti pendidikan calon hakim. Kedatangan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum disambut hangat oleh Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta beserta jajarannya. Pada kunjungan tersebut, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum berkesempatan untuk meninjau meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dan berdiskusi mengenai pelayanan dan kinerja yang telah dilakukan. Selain itu, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum juga meninjau sarana dan prasarana serta gedung Pengadilan Negeri Yogyakarta. Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum juga berdiskusi mengenai kondisi pengadilan serta kendala dan permasalahan yang dialami oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta.

    DSC 3147 088b8

    IMG 0111 af419

    DSC 3186 44299

    DSC 3208 bd796DSC 3215 90e22

    IMG 0097 b21af

  • JAKARTA | (03/04/2024). Penyampaian laporan kasasi perkara pidana yang terdakwanya dalam status tahanan merupakan salah satu persoalan yang sering mengemuka. Laporan kasasi tersebut menjadi dasar bagi MA untuk menerbitkan penetapan penahanan. Berbagai persoalan terkait hal tersebut antara lain pengadilan tidak menyampaikan laporan kasasi, terlambat menyampaikan laporan kasasi, hingga terlambatnya salinan penetapan penahanan sampai ke pengadilan atau APH terkait. Untuk memecahkan persoalan tersebut, Kepaniteraan MA menggelar rapat koordinasi untuk implementasi e-Berpadu di tingkat MA. Rencananya, dalam waktu dekat MA akan memberlakukan e-berpadu untuk media penyampaian laporan kasasi dari pengadilan dan salinan penetapan penahanan dari sisi MA ke aparat penegak hukum terkait.

    Rapat koordinasi tersebut digelar di Ruang Rapat Panitera MA, Rabu (3/4/2024). Pejabat yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah Panitera MA, Panitera Muda Perkara Pidana, Panitera Muda Perkara Pidana Khusus, Panitera Muda Perkara Pidana Militer, Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan MA, Hakim Yustisial pada Panitera MA, Tim Pengembang Sistem Informasi Pengadilan Biro Hukum dan Humas, serta para Operator pada Kepaniteraan Muda Perkara Pidana, Kepaniteraan Muda Perkara Pidana Khusus, Kepaniteraan Muda Perkara Agama, dan Kepaniteraan Muda Perkara Pidana Militer.

    Penataan Ulang Prosedur

    Pemberlakuan e-Berpadu sebagai media menyampaian laporan kasasi merupakan bentuk penataan ulang manajemen perkara yang dilakukan Kepaniteraan MA. Empat tahun yang lalu (2020), Panitera Mahkamah Agung telah melakukan hal yang sama untuk mengatur ulang prosedur penyampaian laporan kasasi perkara pidana yang terdakwanya dalam status tahanan. Pengaturan tersebut tertuang dalam Surat Panitera Mahkamah Agung Nomor  2304/PAN/HK.01/12/2020 tanggal 16 Desember 2020 yang ditujukan kepada para Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri  di seluruh Indonesia. Dalam surat tersebut ditegaskan, bahwa  Laporan Kasasi disampaikan melalui aplikasi Direktori Putusan Mahkamah Agung dengan mengunggah Laporan Kasasi dalam Format PDF (bertanda tangan dan berstempel) dan Format RTF pada menu Perpanjangan Penahanan.  

    Panitera Mahkamah Agung ketika itu  menyebutkan  bahwa lahirnya surat tersebut menindaklanjuti  Disposisi Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung tanggal 14 Desember 2020 sehubungan dengan sering ditemukannya persoalan penanganan perkara yang timbul akibat tidak dipatuhi prosedur penyampaian laporan kasasi dan pengiriman berkas perkara yang Terdakwanya berada dalam status tahanan.

    Ternyata empat tahun berlalu, persolan tersebut masih sering mengemuka.  Namun dengan adanya perkembangan implementasi e-court pada perkara pidana, Panitera MA, Heru Paramono, meyakini hal tersebut dapat diselesaikan dengan pemberlakukan e-Berpadu di tingkat kasasi.

    “Kini, dengan telah dibangunnya e-Berpadu  prosedur tersebut akan ditata ulang. Kedepannya pengiriman laporan kasasi tidak lagi melalui aplikasi Dirput, namun menggunakan e-Berpadu. Kami akan segara membuat edaran perubahan prosedur tersebut”, ujara Panitera MA.

    Kesiapan Aplikasi E-Berpadu

    E-Berpadu adalah aplikasi yang mengintegrasikan berkas pidana antar penegak hukum untuk layanan permohonan izin penggeledahan, izin penyitaan, perpanjangan penahanan, penangguhan penahanan, pelimpahan berkas pidana elektronik, permohonan penetapan diversi, dan izin besuk tahanan.

    Setelah e-Berpadu efektif digunakan untuk perpanjangan penahanan pada pengadilan tingkat pertama dan banding, saat ini aplikasi tersebut  akan diimplementasikan untuk penetapan penahanan di Mahkamah Agung.

    Tim Pengembang SIP Biro Hukum dan Humas dalam paparannya menyatakan bahwa pada prinsipnya aplikasi e-Berpadu telah siap digunakan di Mahkamah Agung, namun memang perlu dilakukan uji fungsi atau user acceptance test (UAT) terlebih dahulu.

    “Aplikasi e-Berpadu sudah siap digunakan untuk penanganan penahanan di MA. Kami sudah menindaklanjuti usulan-usulan perbaikan dari Kepaniteraan MAHal yang perlu dilakukan selanjutnya adalah tahap uji fungsi”. Ungkap Rian A.S., selaku perwakilan Tim Pengembang SIP Biro Hukum dan Humas.

    Rencana UAT

    Tidak ingin berlama-lama, Panitera Mahkamah Agung, Heru Pramono, menghendaki agar penanganan penetapan penahanan melalui aplikasi e-Berpadu segera dapat diimplementasikan. Oleh sebab itu, ia menginstruksikan agar uji fungsi aplikasi tersebut dapat segera diselenggarakan.

    “Mekanisme penetapan penahanan yang selama ini digunakan mengalami banyak kendala. e-Berpadu harus segera diimplementasikan untuk menggantikan mekanisme yang lama. Oleh sebab itu, UAT penggunaan e-Berpadu harus segera dilakukan. Saya menjadwalkan, hari Jum’at, tanggal 05 April 2024, Pukul 09.00 WIB, kita bertemu lagi di ruangan ini untuk menyelenggarakan uji fungsi aplikasi e-Berpadu”, tegas Panitera MA

    Asep Nursobah, selaku Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan MA menyatakan bahwa UAT merupakan tahapan penting dalam sebuah pembangunan aplikasi, sehingga tahapan ini harus digelar sebelum aplikasi benar-benar diimplementasikan.

    “UAT adalah aktivitas pengujian yang bertujuan untuk mengetahui apakah aplikasi  yang telah dikembangkan sesuai dengan kebutuhan pengguna.  UAT merupakan  fase terakhir dari pengujian software dan harus dilakukan. Dalam kegiatan UAT ini, user dapat melaporkan isu-isu, mengusulkan perubahan, juga merekomendasikan fitur tambahan”, ungkap Asep Nursobah.

    Petunjuk Implementasi

    Apabila UAT telah selesai dilaksanakan dan tidak ditemukan kendala serius, maka penggunaan e-Berpadu untuk penetapan penahanan akan segera diimplementasikan. Menurut Panitera Mahkamah Agung, pemberlakuan aplikasi e-Berpadu tersebut akan dituangkan dalam Surat Panitera.

    “Nanti akan kita susun surat Panitera MA yang ditujukan kepada seluruh pengadilan untuk mengimplementasikan aplikasi e-Berpadu  untuk penanganan penahanan ini”, pungkas Heru Pramono [aza/afd].

  • Keluarga Besar Ditjen Badilum Hadiri Buka Bersama dengan Tausiyah dari Ustadz Ahmad Rochali

    Bulan Ramadan selalu menjadi momen yang dinanti-nantikan oleh umat Muslim, termasuk di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. Selain sebagai bulan penuh berkah dan ampunan, Ramadan juga menjadi momentum bagi masyarakat untuk mendekatkan diri kepada Allah sebagai sang pencipta. Salah satu tradisi yang telah menjadi bagian tak terpisahkan dari Ramadan adalah buka bersama, yang selain menjadi momen berbagi juga mempererat hubungan antara sesama.

    Pada hari Kamis, 28 Maret 2024, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum mengadakan kegiatan buka bersama, yang dihadiri para pejabat dan pegawai. Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H. hadir didampingi oleh Sekretaris Ditjen Badilum, Kurnia Arry Soelaksono, S.E., S.H., M.Hum., Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum, Zahlisa Vitalita S.H., M.H. dan Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Hasanudin S.H., M.H. 

     Pada buka bersama ini, para pejabat dan pegawai DItjen Badilum mendapatkan tausiyah dari Ustadz Dr. H Ahmad Rochali M.Pd. Dalam tausiyahnya, beliau mengingatkan bahwa momen bulan Ramadhan yang sedang dijalani bersama ini merupakan kesempatan untuk meperbaiki diri, dengan meningkatkan amalan tidak hanya mengerjakan ibadah wajib tetapi juga ibadah sunnah. Beliau juga menyampaikan cerita sahabat nabi yang pernah menyesal, karena tidak sepenuhnya melakukan amal dan sedekah. Diharapkan, selepas bulan Ramdhan, kebaikan ini akan terus membekas dan dapat menjadikan diri kita menjadi diri yang lebih beriman dan bertaqwa.

    lIMG_7617.jpg

    lIMG_7632.jpg

    lIMG_7634.jpg

    lIMG_7636.jpglIMG_7635.jpg

    lIMG_7581.jpglIMG_7578.jpg

    IMG_6551.JPG

    20240328_171712.mp4_snapshot_00.00.286.jpg

  • Badan Pengawasan Lakukan Evaluasi Terhadap Pembangunan Zona Integritas pada Ditjen Badilum

    Pada tahun 2021, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum memperoleh penghargaan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)  dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemen PAN RB). Penghargaan ini merupakan bukti dari keberhasilan pembangunan Zona Integritas di Ditjen Badilum.

    Predikat tersebut kini kembali dilakukan evaluasi secara rutin oleh Badan Pengawasan (BAWAS) Mahkamah Agung RI. Evaluasi berlangsung secara daring (online) pada hari Selasa, 2 Maret 2024. Dari DItjen Badilum, dalam evaluasi ini ahdir langsung Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H. didampingi oleh Sekretaris Ditjen Badilum, Kurnia Arry Soelaksono, S.E., S.H., M.Hum., Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum, Zahlisa Vitalita S.H., M.H. dan Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Hasanudin S.H., M.H. 

     Evaluasi diawali dengan pembukaan dan presentasi tentang capaian apa saja yang telah didapat oleh Ditjen Badilum setelah perolehan predikat WBK, serta inovasi yang relah diluncurkan selama ini untuk meningkatkan pelayanan yang terkait dengan upaya Ditjen badilum untuk meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Para auditor Badan Pengawasan yaitu Abu Samah, S.E., M.M., Ak., C.A., Sahreza Harahap, S.E., S.H., Ak., M.Ak., CPA. dan Rizky Setyo Pambudi, S.Kom. kemudian melakukan sesi tanya jawab kepada DIrjen Badilum untuk menggali lebih jauh tentang perkembangan pada Ditjen Badilum seperti replikasi inovasi yang telah dibuat oleh satuan kerja lain, serta kesesuaian dan kelengkapan lembar kerja eksekutif (LKE) pembangunan Zona Integritas.

    Dengan evaluasi, Ditjen Badilum menunjukkan kesiapan dan komitmen untuk mengikuti penilaian selanjutnya, agar dapat memperoleh predikan WBBM.

    lIMG_7778.jpg

    lIMG_7716.jpg

    lIMG_7754.jpglIMG_7753.jpg

    lIMG_7759.jpg

    lIMG_7746.jpg

    lIMG_7748.jpg

  • PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI LOMBA KARYA TULIS ILMIAH TINGKAT NASIONAL HUT IKAHI KE-71 TAHUN 2024

    PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI LOMBA KARYA TULIS ILMIAH TINGKAT NASIONAL HUT IKAHI KE-71 TAHUN 2024

    Jakarta – Humas : Berdasarkan Pengumuman Nomor : 031/UM.PP.IKAHI/IV/2024 tentang Hasil Seleksi Administrasi Lomba Karya Tulis Ilmiah Tingkat Nasional HUT Ikahi ke-71 Tahun 2024 tanggal 1 April 2024.

    Untuk informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini.



     Dokumen

     

  • TINDAK LANJUT PENGAJUAN USULAN ASURANSI BARANG MILIK NEGARA TAHUN ANGGARAN 2025

    TINDAK LANJUT PENGAJUAN USULAN ASURANSI BARANG MILIK NEGARA TAHUN ANGGARAN 2025

    Jakarta – Humas : Menindaklanjuti Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 32/SEK/PL1/I/2024 tanggal 31 Januari 2024 perihal Pengajuan Usulan Asuransi BMN Tahun Anggaran 2025, disampaikan bahwa terdapat satuan kerja yang belum melakukan tindak lanjut pengajuan usulan Asuransi BMN pada Aplikasi e-SADEWA sebagaimana terlampir.

    Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:



     Dokumen

     

  • HASIL KELULUSAN UJIAN DINAS ELEKTRONIK (E-EXAM) PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2024 BATCH 1 TAHAP 1 DAN TAHAP 2

    HASIL KELULUSAN UJIAN DINAS ELEKTRONIK (E-EXAM) PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2024 BATCH 1 TAHAP 1 DAN TAHAP 2

    Jakarta – Humas : Sehubungan dengan telah dilaksanakannya Ujian Dinas Elektronik (e-Exam) pada Mahkamah Agung RI Tahun 2024 Batch 1 Tahap 1 dan Tahap 2, dengan ini kami sampaikan daftar nama peserta yang lulus (daftar terlampir). Bagi peserta yang lulus, sertifikat kelulusan akan langsung di upload ke dalam https://sikep.mahkamahagung.go.id/ pada menu Ujian Dinas Profil Pegawal di masing-masing data peserta yang lulus.

    Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:



     Dokumen

     

  • PENGUMUMAN DAFTAR HASIL RPMPT TENAGA KESEKRETARIATAN MAHKAMAH AGUNG RI DAN BADAN PERADILAN YANG BEADA DI BAWAHNYA 2024

    PENGUMUMAN DAFTAR HASIL RPMPT TENAGA KESEKRETARIATAN MAHKAMAH AGUNG RI DAN BADAN PERADILAN YANG BEADA DI BAWAHNYA 2024

    Jakarta-Humas : Senin, 01 April 2024. Berdasarkan Memorandum dari Plt. Kepala Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI kepada Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI,  Perihal : Permohonan Publikasi Daftar Hasil Rapat Promosi/ Mutasi dan Pindah Tugas Tenaga Kesekretariatan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang Berada Di Bawahnya, di website Mahkamah Agung. www.mahkamahagung.go.id. 

    Berikut Lampiran Daftar Hasil Rapat Promosi/ Mutasi dan Pindah Tugas Tenaga Kesekretariatan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang Berada Di Bawahnya pada Tanggal 01 April 2024. Yang di Tandatangani oleh Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI. (ds/rs).



     Dokumen

     

  • Evaluasi PMPZI Tahun 2024

    Evaluasi PMPZI Tahun 2024

    Jakarta-Humas: Menindaklanjuti Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 387 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Proyek Percontohan (Pilot Project) Evaluasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi secara Mandiri Tahun 2023 untuk Instansi Pemerintah Pelaksana Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System), serta evaluasi atas implementasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah, dengan ini disampaikan hal-hal sebagaimana terlampir.

    Untuk informasi selanjutnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)



     Dokumen

     

  • Hari Kedua Bimtek Keadilan Restoratif, Peserta Pelajari Keadilan Restoratif Mulai Penyidikan Hingga Proses Mediasi

    Sebagaimana pada sesi di hari pertama, keadilan restoratif merupakan proses yang berlangsung dengan melibatkan berbagai pihak dan tidak hanya berlangsung di pengadilan saja, tetapi juga diimplementasikan bahkan sejak sebelum persidangan. Oleh karena itu, pada hari kedua Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Berbasis Keadilan Restoratif secara daring pada tanggal 27 Maret 2024, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum juga mengenalkan keadilan restoratif pada proses penyelidikan oleh kepolisian, keadilan restoratif pada proses penuntutan oleh jaksa, hingga pada proses mediasi di pengadilan, khususnya di lingkungan peradilan umum. Sesi pertama di hari kedua ini diisi oleh pemaparan mengenai penerapan keadilan restoratif pada tahap penyelidikan menurut perspektif kepolisian yang disampaikan oleh Brigjen. Pol. Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si., Karowassidik Bareskrim Kepolisian RI. Pada pemaparan tersebut, Karowassidik Bareskrim Polri menekankan bahwa saat ini paradigma dalam keadilan sudah mulai bergeser dari keadilan retributif yang cenderung menekankan pada pembalasan atas tindakan pelaku, menjadi keadilan restoratif yang lebih menekankan pada pemulihan dan perbaikan atas tindakan pelaku. Keadilan restoratif dalam perspektif Polri diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Selain memaparkan mengenai penerapan keadilan restoratif menurut perspektif kepolisian, Karowassidik Bareskrim Polri dalam pemaparannya juga menyajikan data penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif yang telah dilaksanakan oleh Kepolisian RI. 

    Selanjutnya, pada sesi kedua, pemaparan diberikan oleh Dr. Erni Mustikasari, S.H., M.H. untuk memberikan perspektif keadilan restoratif dari Kejaksaan selaku penuntut umum. Pada Kejaksaan, keadilan restoratfi diatur dalam Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Beliau menyampaikan bahwa seringkali terjadi bias konsep atau kesalahan pemahaman antara keadilan restoratif dengan penghentian perkara yang menjadi kewenangan di Kejaksaan. Hal ini disebabkan adanya anggapan bahwa keadilan restoratif hanya dapat dicapai jika para pihak dipertemukan di luar persidangan yang bersifat formal, serta adanya anggapan bahwa keadilan restoratif terlah terwujud apabila perkara dihentikan. Oleh karena itu, diharapkan terdapat satu pemahaman dan kebijakan yang seragam secara nasional nantinya mengenai keadilan restoratif.

    Pada sesi terakhir, pemaparan disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H. dan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Dr. Nirwana, S.H., M.Hum. selaku anggota Kelompok Kerja tentang Pedoman Penanganan Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Mahkamah Agung RI. Pada pemaparan tersebut, disampaikan bahwa keadilan restoratif yang diimplementasikan saat ini di Mahkamah Agung RI dan badan peradilan di bawahnya berupa mediasi penal, yaitu penyelesaian perkara pidana melalui perundingan yang melibatkan korban dan pihak terkait untuk bersama mencari solusi yang adil dengan penekanan pada pemulihan yang dibantu oleh mediator, dalam hal ini adalah para hakim. Selain itu, dibahas pula mengenai berbagai kebijakan terkait keadilan restoratif yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung beserta syarat, tahapan, dan proses yang perlu dilalui. Sebagaimana pada hari pertama, di akhir setiap sesi disertai dengan diskusi antara peserta dengan para narasumber.

    Setelah seluruh sesi berakhir, kegiatan bimtek ditutup oleh Dr. Nirwana, S.H., M.Hum. mewakili Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Hasanudin, S.H., M.H. yang berhalangan hadir. Selain itu, turut diumumkan juga tiga peserta terbaik yang aktif dalam diskusi selama bimtek berlangsung, yatu Ketua Pengadilan Negeri Bajawa, Theodora Usfunan, S.H., M.H., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kupang, Made Sukereni, S.H., M.H., dan hakim Pengadilan Negeri Rote Ndao, Mohammad Rizal Al Rasyid, S.H.  

    IMG 7361 5d0c6

    Screenshot 2024 03 27 081019 95927

    Screenshot 2024 03 27 081302 8e429

    Screenshot 2024 03 27 084749 55138

    IMG 7382 eaedd

    IMG 7402 c1db0

    Screenshot 2024 03 27 102101 857da

    Screenshot 2024 03 27 102448 c2148

    Screenshot 2024 03 27 104705 fd4dd

    Screenshot 2024 03 27 112445 87993

    IMG 7442 ddc23

  • Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Hadiri Peresmian Inovasi dan Aplikasi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta oleh Ketua Mahkamah Agung RI

    Demi terus meningkatkan kualitas pelayanan pada pencari keadilan, terutama di wilayah Jakarta, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di bawah pimpinan Ketua PT DKI Jakarta, Dr. Herri Swantoro, S.H., M.H. meluncurkan berbagai aplikasi dan inovasi. Pada hari Kamis, 28 Maret 2024, Ketua Mahkamah Agung RI, YM. Prof. Dr. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H., berkenan melakukan peresmian aplikasi dan inovasi ini, dengan didampingi oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial, Dr. Sunarto S.H., M.H., dan para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI. Turut hadir pula Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum,  H. Bambang Myanto, S.H., M.H. pada kegiatan ini.

    Peresmian dilakukan secara simbolis dengan penandatanganan prasasti oleh Ketua Mahkamah Agung RI. Aplikasi yang diluncurkan adalah aplikasi Monitoring dan Analisa Kinerja (MONALISA), aplikasi Si-PITUNG untuk pelaporan dan aplikasi Digital Layanan Persidangan (DILADANG) untuk mengikuti sidang secara online pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam kegiatan ini, juga dijelaskan tentang instruksi Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk meningkatkan penerapan aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) dan persidangan elektronik perdata dengan E-Court pada seluruh pengadilan negeri di wilayah Jakarta. Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga memaparkan perbaikan sarana prasarana yang telah dilakukan untuk mendukung kinerja dan pelayanan pengadilan tinggi.

    Di hadapan para pimpinan Mahkamah Agung RI, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga memperagakan pelayanan digital secara drive-thru menggunakan aplikasi Di-PANDU. Mengakhiri kegiatan ini, para pimpinan Mahkamah Agung RI berkesempatan melihat progres pembangunan Masjid Nurul Adli pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk memudahkan para aparat peradilan maupun pengunjung untuk beribadah.

    IMG_6339.JPG

    IMG_6351.JPG

    IMG_6345.JPG

    IMG_6406.JPG

    IMG_6365.JPG

    IMG_6386.JPGIMG_6391.JPGIMG_6388.JPGIMG_6387.JPG

    IMG_6422.JPG

    IMG_6429.JPGIMG_6432.JPG

    IMG_6473.JPG

    IMG_6477.jpg

    IMG_6513.JPGIMG_6504.JPGIMG_6491.JPG

  • RESMIKAN INOVASI PT DKI JAKARTA, KETUA MA AJAK APARATUR PERADILAN KERJA IKHLAS

    RESMIKAN INOVASI PT DKI JAKARTA, KETUA MA AJAK APARATUR PERADILAN KERJA IKHLAS

    Jakarta-Humas: Untuk meningkatkan ketersediaan sarana dan prasarana dalam rangka mewujudkan pelayanan yang prima terhadap pencari keadilan di wilayah DKI Jakarta, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Dr. Herri Swantoro, S.H., M.H. memperbaiki dan menambah sarana dan prasarana di PT Jakarta. Selain itu ia bersama jajarannya juga menciptakan beberapa inovasi untuk mendukung kedisiplinan pegawai dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Sebagai bentuk dukungan pimpinan tertinggi, Ketua Mahkamah Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. meresmikan sarana prasarana dan beberapa inovasi tersebut pada Kamis, 28 Maret 2024 di PT DKI Jakarta. 

    Pada kesempatan yang juga dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial pada para Ketua Kamar Mahkamah Agung tersebut, Ketua Mahkamah Agung menyatakan selamat dan bangga kepada jajaran Pimpinan dan Aparatur PT DKI Jakarta yang telah merenovasi  PT DKI Jakarta yang menjadi pusat perhatian Indonesia ini. 

    Guru Besar Universitas Diponegoro mengatakan bahwa PT DKI Jakarta menjadi contoh bagi perngadilan lain, karena ia terletak di ibu kota negara.  Ia menyatakan kebanggaannya bahwa PT DKI  telah melakukan hal-hal yang bisa dicontoh oleh pengadilan lain. Perbaikan sarana prasarana serta ditambah dengan ragam inovasi ini menjadi cara yang efektif dan efisien untuk memberikan layanan kepada masyarakat.

    Sebagai informasi bahwa Gedung Utama PT Jakarta ini dibangun pada tahun 1980. Seiring berjalannya waktu, gedung ini mengalami kerusakan kerangka atap dan kerusakan kerangka atap, dikarenakan dari kayu yang sudah termakan rayap menyebabkan kebocoran saat terjadi hujan. Kondisi ini membuat PT Jakarta tidak bisa maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. 

    Berikut adalah beberapa inovasi PT Jakarta yang diresmikan Ketua Mahkamah Agung pada hari ini:

    a. SIPITUNG (Sistem Informasi pelayanan Terintegrasi Hukum dan Pengadilan). Aplikasi ini bertujuan sebagai sarana untuk permohonan informasi dan pengaduan terhadap mutu pelayanan dan perilaku aparatur Pengadilan Tinggi Jakarta

    b. SIMANJA (Sistem Informasi Monitoring Capaian Kinerja) merupakan aplikasi monitoring capaian kinerja berdasarkan Indikator Kinerja Utama (IKU) Terintegrasi dengan SIPP secara real time dan akuntabel 

    c. DILADANG (Digital Layanan Persidangan) merupakan Inovasi Layanan PT Jakarta untuk peningkatan layanan keterbukaan informasi dalam hal ini untuk memberikan kepastian hukum dalam hal Persidangan Pengucapan Putusan dan Putusan Perkara dalam hal Amar Singkat. Digital Layanan Persidangan mengemukakan Layanan Persidangan di PT Jakarta dan Informasi Putusan yang dipublish setelah selesai persidangan.

    d. DIPANDU (Digital Pelayanan Terpadu).  Inovasi ini memberikan kemudahan dan kecepatan akses informasi/layanan untuk stakeholder di pinggir jalan tanpa harus masuk dan antri di lingkungan kantor.

    Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung mengajak seluruh aparatur PT Jakarta yang hadir dalam acara tersebut untuk turut aktif mengambil peran dalam mendukung kemajuan peradilan di Indonesia. Ia mengatakan kinerja, sarana dan prasarananya yang sudah baik, ditambah beragam inovasi ini harus menambah semangat  para aparatur dalam bekerja.

    Semua ini, menurutnya, harus menjadi bukti keseriusan masing-masing individu dalam kerja ikhlas dan hati bersih bukan karena takut pada pimpinan atau yang lain, namun karena mengharap pahala dari Tuhan Yang Maha Esa.

    “Sarana prasarana yang sudah baik ini jangan sampai bikin kendor dalam bekerja. Kita semua harus semangat dan ikhlas dalam bekerja, bukan karena takut pada pimpinan” tegas Ketua Mahkamah Agung. 

    Pada kesempatan yang sama Ketua Mahkamah Agung dan jajaran pimpinan berkesempatan melakukan dialog secara virtual dengan seluruh aparatur peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Jakarta Utara, dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Selain berdialog, Ketua Mahkamah Agung juga berkesempatan bercengkerama dengan para pencari keadilan yang sedang berada di Pengadilan tersebut. (azh/RS/photo:Alf&Adr)

  • Kenalkan Lebih Dalam Restorative Justice, Ditjen Badilum Selenggarakan Bimtek Bagi Hakim di Wilayah Pengadilan Tinggi Kupang

    Keadilan restoratif merupakan salah satu alternatif pada penanganan perkara. Keadilan restoratif atau retoratuve justice adalah penyelesaian perkara melalui dialog dan mediasi yang melibatkan pihak korban, terdakwa, keluarga korban, maupun pihak lainnya yang terkait. Penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif merupakan salah satu program nasional. Namun, keadilan restoratif masih belum optimal dalam implementasi dan pelaksanaannya. Oleh karena itu, untuk membekali para hakim dengan pengetahuan dan kemampuan yang dibutuhkan dalam penanganan perkara tersebut, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Berbasis Keadilan Restoratif secara daring pada 26 s.d. 27 Maret 2024 bagi wilayah Pengadilan Tinggi Kupang. Bertempat di Ruang Command Center Ditjen Badilum, pembukaan kegiatan dipimpin oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Hasanudin, S.H., M.H. dengan didampingi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H. selaku moderator dan Kepala Sub Direktorat Pengembangan Tenaga Teknis, Herti Setiawati RR, S.H., M.H.

    Pada sesi pertama, materi disampaikan oleh Wakil Direktur Sekolah Kajian Strateiik & Global Universitas Indonesia, Dr. Eva Achjani Zulfa, S.H., M.H. Pada sesi tersebut, narasumber menyampaikan bahwa keadilan restoratif merupakan pendekatan baru terhadap sistem penanganan perkara pidana yang ada. Keadilan restoratif melibatkan tidak hanya korban dan pelaku, tetapi juga negara dan masyarakat. Keadilan restoratif menjadi cara bagi pelaku untuk bertanggung jawab secara sukarela. Namun, ganti rugi bukanlah semata-mata tujuan akhir dari penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif, melainkan adalah untuk dapat memperbaiki keadaan dan memberikan solusi atas dampak yang diberikan akibat tindak pidana yang dapat diterima oleh semua pihak yang terlibat. Di akhir sesi, peserta yang terdiri dari hakim tinggi dan hakim di wilayah Pengadilan Tinggi Kupang diberikan kesempatan untuk berdiskusi mengenai topik yang dibahas dengan narasumber. 

    IMG 7321 b21aa

    IMG 7336 71ea8

    IMG 7355 0c963

    Screenshot 2024 03 26 095559 45c47

    Screenshot 2024 03 26 101629 0e8f9

    Screenshot 2024 03 26 101659 275bd

    Screenshot 2024 03 26 at 10.17.13 e8f3b

  • Pelajari Implementasi Sanksi Alternatif, Dirjen Badilum Hadiri Diskusi dengan Ditjen Pemasyarakatan

    Sanksi alternatif (alternative sanction) merupakan opsi sanksi atau hukuman lain yang diberikan pada pemidanaan. Sanksi alternatif diberikan sebagai alternatif terhadap pidana penjara atau pidana hilang kemerdekaan. Beberapa sanksi alternatif di antaranya pidana denda, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial. Umumnya pemberian sanksi alternatif dilakukan pada tindak pidana ringan atau tindak pidana dengan ancaman kurungan penjara di bawah satu tahun. Namun, pada praktiknya, pidana kurungan masih menjadi bentuk sanksi utama yang dijatuhkan, padahal pada perkembangan hukum pidana, sanksi alternatif sudah mulai banyak diterapkan di negara-negara lain, tetapi hal tersebut belum diatur di Indonesia. Oleh karena itu, untuk membahas hal tersebut sekaligus memenuhi undangan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, maka Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H. turut hadir mengikuti diskusi mengenai rencana pelatihan praktik lapangan sanksi alternatif mendampingi Yang Mulia Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial, Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. pada Selasa, 26 Maret 2024.

    Bertempat di Gedung Mahkamah Agung RI, Tim Kunjungan Kerja dari Ditjen Pemasyarakatan datang dengan dipimpin oleh Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan, Pujo Harinto, Bc.IP., S.Sos., M.Si. beserta Direktur International dan perwakilan Reclassering Nederland, yang terdiri dari: Jochum Wilderman (Probation Expert and International Officer) dan Linda Biesot. Selain itu, turut hadir hakim di Belanda, Nico Tuijn dan perwakilan dari Center for International Legal Cooperation (CILC), Emily Van Rheenen. Pada diskusi tersebut, Tim Kunjungan Kerja dari Ditjen Pemasyarakatan berdiskusi mengenai pengalaman dan pengetahuan implementasi sanksi alternatif yang telah didapatkan dari lokakarya pada bulan Oktober 2023. Berdasarkan diskusi ini, nantinya akan disusun rencana untuk pelatihan praktik lapangan sanksi alternatif bagi para aparat penegak hukum, yang tentunya akan sangat bermanfaat bagi para tenaga teknis di lingkungan peradilan umum.

    WhatsApp Image 2024 03 27 at 9.53.13 AM 741dd

    WhatsApp Image 2024 03 27 at 9.53.16 AM 1 16fff

    WhatsApp Image 2024 03 27 at 9.53.17 AM dc32d

  • Meriahkan Bulan Suci Ramadhan, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Serahkan Paket Sembako

    Dalam rangka memeriahkan bulan suci Ramadhan dan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Mahkamah Agung RI melalui Dharmayukti Karini MARI mengadakan Pemberian Paket Sembako Murah kepada kalangan yang memerlukan. Pada lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, bingkisan ini diserahkan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H.

    Penyerahan paket sembako dilaksanakan di Ruang Tamu Ditjen Badilum pada hari Rabu, 27 Maret 2024. Dengan didampingi Sekretaris DItjen Badilum, Kurnia Arry Soelaksono, S.E., S.H., M.Hum, Dirjen Badilum memberikan paket berisi bahan makanan pokok kepada penerima yaitu pegawai negeri sipil (PNS) golongan II, para pegawai honorer dan para pengemudi di lingkungan Ditjen Badilum.

    Diharapkan dengan pemberian Paket Sembako ini dapat memberikan kebahagiaan pada para pegawai yang membutuhkan di bulan suci yang pernuh berkah ini.

    IMG_6177.jpg

    IMG_7447.jpg

    IMG_7509.jpg01.jpg

  • Meriahkan Bulan Suci Ramadhan, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Serahkan Paket Sembako

    Dalam rangka memeriahkan bulan suci Ramadhan dan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Mahkamah Agung RI melalui Dharmayukti Karini MARI mengadakan Pemberian Paket Sembako Murah kepada kalangan yang memerlukan. Pada lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, bingkisan ini diserahkan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H.

    Penyerahan paket sembako dilaksanakan di Ruang Tamu Ditjen Badilum pada hari Rabu, 27 Maret 2024. Dengan didampingi Sekretaris DItjen Badilum, Kurnia Arry Soelaksono, S.E., S.H., M.Hum, Dirjen Badilum memberikan paket berisi bahan makanan pokok kepada penerima yaitu pegawai negeri sipil (PNS) golongan II, para pegawai honorer dan para pengemudi di lingkungan Ditjen Badilum.

    Diharapkan dengan pemberian Paket Sembako ini dapat memberikan kebahagiaan pada para pegawai yang membutuhkan di bulan suci yang pernuh berkah ini.

    IMG_6177.jpg

    IMG_7447.jpg

    IMG_7509.jpg01.jpg

  • CIKARANG | (27/3/2024) Panitera Mahkamah Agung, Heru Pramono,  mengunjungi Workshop  Tim Development Aplikasi MA yang tengah memusatkan aktivitas pengembangan Aplikasi SIAP MA Tergintegrasi, Rabu (27/3/2024), di Cikarang, Jawa Barat.  Dalam kunjungan tersebut Panitera MA melihat langsung progres pengembangan aplikasi sekaligus memastikan kesesuaian aplikasi yang dibangun dengan bisnis proses penanganan perkara di Mahkamah Agung.  Di tengah misi kunjungan tersebut,  Panitera MA meminta Tim Development mensimulasikan aplikasi SIAP Terintegrasi mulai tahapan administrasi upaya hukum kasasi/peninjauan kembali hingga proses persidangan di Mahkamah Agung.

    Seusai menyimak paparan Tim Development,  Panitera MA mengungkapkan bahwa aplikasi SIAP yang telah disempurnakan tersebut telah sesuai dengan alur proses permohonan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik sebagaimana Perma Nomor 6 Tahun 2022. Ia mengungkapkan bahwa ketika suatu aplikasi dibangun, pasti ada kekurangannya. Namun kekurangan tersebut hendaknya tidak menjadi alasan untuk menunda implementasi.

    “Justru dari pengalaman implementasilah, kita menyadari ada yang perlu disempurnakan dan akhirnya lahir versi pembaruan dari aplikasi tersebut”, ujar Panitera MA.

    SIAP Terintegrasi

    Aktivitas pengembangan aplikasi SIAP yang dilakukan oleh Tim Development MA berlangsung  sejak 18 Maret dan berakhir hingga 28 Maret 2024.  Pengembangan ini bersifat penyempurnaan aplikasi berdasarkan masukan  rapat pokja yang digelar akhir Februari 2024 yang lalu.

    Dari  simulasi aplikasi yang dipaparkan di hadapan Panitera MA, terbukti SIAP MA merupakan aplikasi yang memiliki  interoperabilitas dengan aplikasi lain yaitu aplikasi SIPP pada pengadilan tingkat pertama dan banding, aplikasi Direktori Putusan, aplikasi Smart Majelis. Dalam pengembangan berikutnya, aplikasi SIAP juga akan berinteroperabilitas dengan aplikasi e-Berpadu dan SPPT-TI. Selain itu, SIAP MA juga terhubung dengan sistem tanda tangan elektronik yang disediakan oleh BSSN.

    “karena fitur interkoneksi tersebut tidak berlebihan jika aplikasi SIAP yang dikembangkan tahun 2024 ini merupakan SIAP TERINTEGRASI”, ungkap Panitera MA

    Pemberlakuan Kasasi/PK Elektronik

    Dengan selesainya pembangunan aplikasi SIAP MA Terintegrasi, permohonan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik akan segera diberlakukan. Menjelang pemberlakuan tersebut, akan segera dirilis versi terbaru dari aplikasi SIPP yang mengakomodir  proses administrasi upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik dan  mengakomodir penyediaan dokumen elektronik seluruh Bundel A dan Bundel B.

    Mengenai kapan mulai berlakunya permohonan kasasi dan peninjauan kembali, Heru Pramono yang pada kunjungan tersebut didampingi oleh Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan, menjelaskan bahwa Pimpinan MA mengharapkan dimulai terhitung 1 Mei 2024, tanggal akta pernyataan kasasi dan peninjauan kembali pada pengadilan tingkat pertama.

    “Kepastian waktunya akan ditetapkan melalui Surat Edaran Panitera MA”,  pungkas Panitera MA. [an]

  • SAMBUT IDUL FITRI 1445 H, DHARMAYUKTI KARINI MAHKAMAH AGUNG BAGI SEMBAKO MURAH

    SAMBUT IDUL FITRI 1445 H, DHARMAYUKTI KARINI MAHKAMAH AGUNG BAGI SEMBAKO MURAH

    Jakarta – Humas : Rasulullah SAW pernah bersabda sebagaimana diriwayatkan oleh At-Tirmidzi yang berbunyi: “Sedekah itu dapat menghapus dosa sebagaimana air memadamkan api.” Hadits tersebut menggambarkan bahwa betapa besarnya keutamaan dari sedekah yang kita keluarkan, terlebih jika itu dilakukan pada bulan suci Ramadhan, karena bulan Ramadhan, selain disebut sebagai Syahrul Mubarok atau bulan yang penuh dengan keberkahan, juga disebut sebagai Syahrul Maghfiroh atau bulan yang penuh dengan pengampunan.

    Demikian yang disampaikan Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. dalam acara penyerahan Bantuan Sembako Murah Dharmayukti Karini Mahkamah Agung pada Selasa, 26 Maret 2024 di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta.

    Menurutnya, momentum Ramadhan ini harus kita manfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk bisa mendulang sebanyak-banyaknya pahala dengan beribadah, baik ibadah yang sifatnya wajib maupun yang sunah.

    https://mahkamahagung.go.id/cms/media/12437

    Sudah menjadi tradisi di setiap pertengahan Bulan Suci Ramadhan, Dharmayukti Karini Mahkamah Agung selalu mengadakan pembagian sembako murah di Lingkungan Mahkamah Agung.

    “Pemberian sembako murah ini, selain dapat membantu meringankan saudara-saudara kita yang membutuhkan juga dapat menjadi ladang pahala serta menyempurnakan ibadah puasa yang kita jalani di bulan Suci Ramadhan ini,” ujar KMA.

    Pada kesempatan yang sama, Ketua Dharmayukti Karini Mahkamah Agung RI (MARI), Ibu Sri Anggarwati Sunarto dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini terlaksana berkat kerja sama dan partisipasi dari banyak pihak. “Kami mengucapkan terima kasih kepada panitia dan semua yang telah berkontribusi, sehingga pelaksanaan bantuan paket sembako murah bisa terlaksana,” ungkapnya.

    https://mahkamahagung.go.id/cms/media/12438" src="https://mahkamahagung.go.id/cms/media/12438" style="width: 917.672px; margin: 9.17188px auto 45.875px; display: block;">

    Sementara itu Ketua Panitia, Ibu Nelfa Yulius dalam laporannya menyampaikan, kegiatan sosial Bantuan sembako murah ini diperuntukkan bagi pegawai Gol. I dan Gol II di 7 Satker lingkungan Mahkamah Agung, Cleaning Service, Security, dan Teknisi di lingkungan Mahkamah Agung.

    Selain paket sembako, DYK MA-RI juga melaksanakan kegiatan sosial berupa Anjangsana ke Panti Sosial Wisma Tuna Ganda-Palsi gunung Cimanggis Depok, serta memberikan bantuan ke empat (4) Yayasan Panti Asuhan Yatim dan Dhuafa.

    Di akhir sambutannya, Ketua MA mengucapkan terima kasih kepada para Pimpinan Mahkamah Agung, para Hakim Agung, Panitera dan Sekretaris Mahkamah Agung, para Pejabat Eselon I dan II, serta semua pihak yang telah menyisihkan sebagian rejekinya untuk membantu saudara-saudara kita di Mahkamah Agung dalam mendapatkan sembako murah menjelang hari raya Idul Fitri. Sehingga kebahagiaan yang kita rasakan juga akan dirasakan oleh seluruh Tenaga Honorer, Office Boy, Security, dan Tenaga Teknisi di Lingkungan Mahkamah Agung

    Turut hadir pada acara tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, para Ketua Kamar pada Mahkamah Agung, para pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung, serta Ketua Umum Dharmayukti Karini beserta jajarannya. (enk/PN/photo:alf,sno)

  • JAKARTA | (25/03/2024) Panitera Mahkamah Agung, Heru Pramono, menyelenggarakan pembinaan dan rapat koordinasi dengan seluruh Panitera Muda Perkara dan Hakim Tinggi Pemilah (HTP) di Ruang Rapat Panitera Mahkamah Agung, Senin (25/03). Selain dihadiri Panitera Muda Perkara dan Hakim Tinggi Pemilah, rapat tersebut juga dihadiri segenap Pejabat Struktural pada Sekretariat Kepaniteraan dan Para Hakim Yustisial pada Panitera Mahkamah Agung. Kegiatan serupa juga akan kembali digelar dengan target peserta para Panitera Pengganti yang baru dilantik beberpaa waktu yang lalu.

    Demi efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan rapat, kegiatan tersebut dibagi menjadi dua termin. Pada termin pertama, yaitu dari Pukul 09.00 s.d. 12.00 WIB, pembinaan dan rapat koordinasi digelar bersama seluruh Panitera Muda Perkara. Sedangkan pada termin kedua, dari Pukul 13.30 s.d. 15.00 WIB pembinaan dan rapat koordinasi diselenggarakan bersama seluruh Hakim Tinggi Pemilah. Adapun segenap Pejabat Struktural pada Sekretariat Kepaniteraan dan Para Hakim Yustisial pada Panitera Mahkamah Agung hadir pada kedua termin tersebut.

    Tingkatkan Pengawasan dan Pembinaan

    Saat menyampaikan materi pembinaan, Panitera Mahkamah Agung menekankan perlunya peningkatan pengawasan dan pembinaan oleh Panitera Muda Perkara selaku atasan kepada seluruh aparatur yang berada di bawahnya.

    “Panitera Muda Perkara harus meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh aparatur yang berada di bawahnya. Pengawasan dan pembinaan harus dilakukan secara rutin, didokumentasikan, dan dilaporkan kepada Panitera Mahkamah Agung”, tegas Heru Pramono.

    Bersiap Terapkan Kasasi/PK Elektronik

    Selain menyampaikan urgensi pengawasan dan pembinaan, Panitera Mahkamah Agung juga menyampaikan bahwa tidak lama lagi Mahkamah Agung akan mengimplementasikan pengajuan upaya hukum dan pemeriksaan kasasi dan PK secara elektronik

    “Pimpinan Mahkamah Agung telah menginstruksikan agar sistem pengajuan dan pemeriksaan kasasi/PK secara elektronik dapat diimplementasikan Per 1 Mei 2024”, Ungkap Panitera Mahkamah Agung.

    Untuk menyongsong implementasi sistem kasasi/PK secara elektronik tersebut, Heru Pramono juga menghimbau agar Panitera Muda Perkara menginventarisasi kebutuhan perangkat dukung serta kebutuhan SDM untuk mengimplementasikan Kasasi/PK secara elektronik.

    “Tentu kita harus juga mempersiapkan perangkat dukung dan SDM dalam mengimplementasikan sistem ini. Oleh sebab itu, saya mohon kepada seluruh Panitera Muda Perkara untuk menginventarisasi kebutuhan tersebut”, imbuh Heru Pramono

    Poin-Poin Rapat Koordinasi

    Dalam rapat koordinasi Panitera Mahkamah Agung bersama seluruh Panitera Muda Perkara dan Hakim Tinggi Pemilah dibahas beberapa isu penting antara lain yaitu: perlunya otimalisasi kinerja pemilahan perkara, pentingnya stadardisasi perangkat dukung untuk mengimplementasikan kasasi/PK elektronik, urgensi penyempurnaan Aplikasi Sikep, perlunya perbaikan tata kelola pencabutan perkara, diperlukannya solusi atas terhambatnya distribusi berkas perkara, perlunya pembuatan template pemilahan perkara yang seragam, dan lain-lain. [aza/mrg].

  • Pembayaran Biaya Mutasi Calon Hakim

    Pembayaran Biaya Mutasi Calon Hakim

    Jakarta-Humas: Menindaklanjuti Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 31/KMA/SK.DL1/I/2024 tanggal 24 Januari 2024 tentang Penetapan Satuan Kerja Pengadilan Tempat Magang dan Penempatan Peserta Magang Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pendidikan Calon Hakim Terpadu, dengan ini disampaikan kepada satuan kerja yang ditunjuk sebagai satuan kerja magang Calon Hakim agar berperan aktif dalam pengurusan pencairan biaya perjalanan dinas mutasi Calon Hakim, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

    Dokumen kelengkapan biaya mutasi:

    a. Fotokopi buku tabungan yang menunjukan identitas dan nomor rekening pegawai bersangkutan yang masih aktif;

    b. Lembar ke 2 (dua) SPD/Tiba Berangkat yang sudah ditandatangani oleh pejabat berwenang (format terlampir);

    c. Bukti transportasi yang mencantumkan harga beserta boarding pass (tiket pesawat/kapal laut/bus/travel).

    d. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (format terlampir);

    2. Usulan pembayaran biaya mutasi disampaikan oleh Pejabat Pengawas yang menangani bidang Keuangan satuan kerja dengan ketentuan sebagai berikut:

    a. Mengunggah berkas scan berwarna pada aplikasi S/KEP menu Administrasi, Biaya Mutasi, dan klik menu “ Khusus Biaya Mutasi Cakim” kemudian pilih tambah paling lambat tanggal 30 April 2024;

    b. Wajib menyimpan asli dokumen.

    3. Pegawai yang tidak mengunggah kelengkapan dokumen biaya mutase sebagaimana pada angka 1 sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, maka biaya mutasi tidak dibayarkan.



     Dokumen

     

  • HIMBAUAN DAN PENAWARAN

    HIMBAUAN DAN PENAWARAN

    Jakarta – Humas : Sehubungan dengan banyaknya produk Assesoris Mahkamah Agung yang beredar di pasaran dan mengatasnamakan Koperasi Pusat Mahkamah Agung maka dengan ini kami menghimbau dan menerangkan bahwa untuk pembelian Asli Produk Assesoris Mahkamah Agung hanya di Koperasi Pusat Mahkamah Agung di Jl. Medan Merdeka Utara No.9-13 (Gedung Pusat Mahkamah Agung).

    Untuk selengkapnya silahkan klik tautan di bawah ini :



     Dokumen

     

  • INILAH 10 PEMENANG LOMBA KARYA TULIS ILMIAH BERBASIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG

    INILAH 10 PEMENANG LOMBA KARYA TULIS ILMIAH BERBASIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG

    Jakarta-Humas: Dalam rangka memastikan konsistensi putusan hakim dalam perkara komersial, Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan Lomba Karya Tulis Ilmiah Hukum Berbasis Putusan Mahkamah Agung (lokaliMA). Lomba yang terbuka untuk umum ini bertema “Mempromosikan Daya Saing Nasional dan Kemudahan Berusaha melalui Konsistensi Putusan Perkara Komersial”. Kegiatan ini merupakan kerja sama Mahkamah Agung dengan Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia dan AIPJ 2 (Australisa-Indonesia Partnership for Justice 2). Lomba yang diselenggarakan sejak Juni 2023 ini telah mendapatkan 10 tulisan terpilih terbaik.

    10 penulis tersebut hadir secara langsung menerima penghargaan dan hadiah pada acara Seminar dan Awarding Lomba Karya Tulis Ilmiah Berbasis Putusan pada Kamis 21 Maret 2024 di Auditorium Universitas Al-Azhar Indonesia.

    Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H., hadir dan memberikan pidato kunci pada acara yang dihadiri oleh ratusan tamu undangan itu. Ia memberikan apresiasi yang tinggi kepada para pemenang yang telah memberikan kerja terbaiknya dalam mengikuti lomba ini.

    “Mahkamah Agung menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para peserta Lomba Karya Tulis Ilmiah Berbasis Putusan (LokaliMA). Khususnya kepada pemenang 5 besar pada masing-masing kategori yang telah mengikuti seleksi akhir, yang telah menyumbangkan tenaga dan pikirannya dalam melakukan analisis dan menghasilkan karya tulis ilmiah berkualitas,” katanya.

    Selain itu, Agung juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi terbaik kepada semua pihak yang telah berperan baik dalam penyelenggaraan kegiatan LokaliMA, dalam hal ini kepada Universitas Al-Azhar Indonesia. Secara khusus kepada seluruh personel tim dari Fakultas Hukum serta anggota Kelompok Kerja dari internal Mahkamah Agung.

    Ia juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada program Australia-Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) dan Department of Foreign Affairs and Trade Australia yang secara berkelanjutan memberikan dukungan kepada program-program pembaruan peradilan Mahkamah Agung RI.

    Dalam kesempatan yang sama, Akhmad Safik, S.E., M.H., LL.M. selaku Ketua Panitia dalam laporannya menyatakan Lokalima yang dimulai sejak awal Juni 2023 lalu telah selesai dengan hasil yang sangat baik.

    Ia melaporkan bahwa LokaliMA ini mendapat sambutan yang sangat baik dari publik hukum Indonesia. Antusiasme mereka sangat tinggi, hal ini terlihat dari jumlah pendaftar yang mencapai 371 pendaftar dari Papua hingga Aceh.

    Dari 371 pendaftar tersebut yang serius mengirimkan tulisan yaitu 71 pendaftar. Setelah disaring dari 71 tulisan tersebut yang sesuai dengan substansi lokaliMA ada 31 paper.

    Dari 31 tulisan tersebut, kemudian disaring kembali hingga terpilihlah 10 tulisan terpilih terbaik. Mereka terdiri atas 5 kategori mahasiswa dan 5 kategori umum.

    10 tulisan tersebut membahas seputar kemudahan berusaha melalui konsistensi putusan perkara komersial, di antaranya yaitu:

    1. Hak Kekayaan Intelektual
    2. Kepailitan dan Penundaan Pembayaran
    3. Investasi
    4. Perusahaan
    5. Hukum Persaingan
    6. Perlindungan Konsumen
    7. Pembiayaan dan Jaminan
    8. Arbitrase
    9. Ekonomi Syariah

    Sebagai informasi, kegiatan lokalima bertujuan untuk mengenalkan dan mempromosikan penggunaan Basis Data Putusan (https://putusan.mahkamahagung.go.id) kepada mahasiswa hukum dan masyarakat umum.

    Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mengembangkan iklim akademis yang inovatif dan kondusif untuk meningkatkan kontribusi komunitas dan masyarakat hukum dalam rangka mempromosikan kemudahan berusaha melalui konsistensi putusan perkara komersial dalam bentuk karya tulis yang komprehensif dengan mengikuti kaidah ilmiah baik secara tertulis maupun lisan.  Lomba LokaliMA juga bertujuan untuk mendorong penguatan karya tulis ilmiah hukum dengan metode analisis putusan sebagai salah satu instrumen pendukung konsistensi putusan, khususnya di bidang perkara hukum ekonomi dan niaga demi terciptanya konsistensi putusan pengadilan, khususnya dalam perkara komersial.

    Hadir dalam kegiatan ini perwakilan Rektor Universitas Al-Azhar Indonesia, Hakim Agung Syamsul Maárif, Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Bambang Mulyono, Mr. Craig dari AIPJ 2, aparatur peradilan, hakim, dosen, mahasiswa, dan lainnya.

    Berikut adalah 10 nama pemenang lokaliMA yang terbagi dengan kategori umum dan kategori mahasiswa:

    Untuk kategori umum:

    Juara 1 Shinfani Kartika Wardhani dengan judul Kepastian Hukum Penegakan Sengketa Merek sebagai Perwujudan  Perlindungan Hukum

    Juara 2 Almaududi dengan judul Politik Perusahaan Keluarga: Tantang dalam Putusan Pengadilan

    Juara 3 Denis Kurniawan dengan judul Perlindungan Pemegang Lisensi Siaran Pertandingan Sepak Bola dalam Refleksi  Budaya Hukum

    Harapan 1 Rita Komalasari dengan judul Daya Saing Nasional dan Peran Konsistensi Putusan Perkara Komersial Indonesia

    Harapan 2 Ramadhan Sidik Pane dengan judul Konsistensi Penegakkan Hukum Persaingan Usaha -Kasus di Indonesia  

    Untuk kategori mahasiswa:

    Juara 1 (kelompok) Farhan Rahmat Syah, Raissa Sundari, dan Sindy Alifa Saputri dari Universitas Syiah kuala dengan judul Analisis Inkonsistensi Putusan Hakim terkait Bukti Kesamaan IP Adress pada Perkara Persekongkolan Tender

    Juara 2 Grace Patricia Hasian dari Universitas Indonesia dengan judul Peran Penting Kepastian Hukum Perlindungan Merek Terkenal di Indonesia bagi Pertumbuhan Iklim Bisnis dan Investasi

    Juara 3 (kelompok) Andhiny Ayudya Pramesti dan Tanti Mitasari dari Universitas Gadjah Mada dengan judul Problematika Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tinjauan Permohonan oleh Pemegang Polis terhadap Perusahaan  Asuransi

    Harapan 1 Reyhana Nabila Ismail dari Univeritas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta dengan judul Optimalisasi the Right to be Informed dalam Kasus Pre-Project Selling melalui Konsistensi Putusan Pengadilan

    Harapan 2 (Kelompok) Tika Widyaningsih dan Melinda dari Universitas Mulawarman dengan judul Rekonstruksi Upaya Keberatan di Pengadilan Niaga terhadap Putusan Komisi Pengawas.

    Selamat kepada semua pemenang, semoga karyanya bisa memberikan andil dalam mewujdukan cita-cita bersama menuju badan peradilan Indonesia yang agung. (azh/RS/photo:Alf & Sno))

  • PEMBERITAHUAN PENGENAAN BIAYA SEWA ATAS PEMANFAATAN RUANGAN DHARMAYUKTI KARINI

    PEMBERITAHUAN PENGENAAN BIAYA SEWA ATAS PEMANFAATAN RUANGAN DHARMAYUKTI KARINI

    Jakarta – Humas : Berdasarkan Surat Plt. Sekretaris Mahkamah Agung No: 84/SEK/PL1.2/III/2024 Tanggal 15 Maret 2024, perihal Pemberitahuan Pengenaan Biaya Sewa Atas Pemanfaatan Ruangan Dharmayukti Karini yang ditujukan Kepada Yth: 1. Panitera Mahkamah Agung; 2. Para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya; 3. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding; 4. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama di Seluruh Indonesia.

    Untuk lebih jelasnya, silahkan klik tautan di bawah ini:



     Dokumen

     

  • Cegah Reviktimisasi, Pokja Perempuan & Anak Mahkamah Agung Diskusikan Permasalahan yang Dialami Perempuan Berhadapan dengan Hukum dalam Bimtek

    Mahkamah Agung RI telah menetapkan beberapa kebijakan, salah satunya adalah mewujudkan keadilan bagi perempuan berhadapan dengan hukum. Sebab, perempuan dalam berhadapan dengan hukum sering mengalami permasalahan di antaranya sering ditemui aparat penegak hukum yang belum memiliki perspektif gender, reviktimisasi, perempuan sebagai korban diperiksa bersama dengan terdakwa, norma hukum yang masih berorientasi pada terdakwa, dan tidak adanya pendamping bagi perempuan saat berhadapan dengan hukum. Oleh karena itu, hari kedua pada Bimbingan Teknis Perempuan Berhadapan dengan Hukum, Rabu, 20 Maret 2024, para peserta diajak berdiskusi sekaligus dibekali terhadap realita permasalahan yang dihadapi oleh perempuan berhadapan dengan hukum dan cara menyikapinya. Narasumber pada kesempatan kali ini adalah Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Dr. Hj. Nirwana, S.H., M.Hum. bersama dengan Yang Muli Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H. selaku anggota Pokja Perempuan dan Anak Mahkamah Agung RI. Selain membahas permasalahan yang telah dijelaskan sebelumnya, narasumber juga menyampaikan hal lain yang terkait dengan perlindungan terhadap perempuan berhadapan dengan hukum, seperti anonimisasi putusan, penanganan terhadap tindak pidana kekerasan seksual, fungsi perlindungan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan mengenai restitusi dan kompensasi bagi korban sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022. 

    Setelah sesi diskusi berakhir, kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan doa dan penutupan. Penutupan dipimpin langsung oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Hasanudin, S.H., M.H. Pada saat penutupan diumumkan pula peserta-peserta yang terbaik berdasarkan keaktifan dan hasil penilaian panitia. Adapun tiga peserta yang dinilai sebagai peserta terbaik sesuai urutan, yaitu: 

    1. Marolop Simamora, S.H., M.H., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur
    2. Sukri Sulumin, S.H., M.H., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur
    3. Henu Sistha Aditya, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat 

    IMG 7203 142ec

    Screenshot 2024 03 20 093120 c1cad

    Screenshot 2024 03 20 085355 4ed57

    Screenshot 2024 03 20 094922 10ee8

    Screenshot 2024 03 20 091620 0b30a

    Screenshot 2024 03 20 091750 d7296

    Screenshot 2024 03 20 092040 d1e74

    Screenshot 2024 03 20 at 10.51.25 fc0c3

    IMG 7251 c0f41

  • Keluarga Besar Ditjen Badilum Mengucapkan Selamat Menjalankan Tugas Kepada Dirjen Badilag dan Dirjen Badilmiltun yang Baru

    Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia YM. Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. telah melantik Drs. Muchlis, S.H., M.H.  sebagai Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) dan Marsma TNI Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H. sebagai Dirjen Badan Peradilan Militer  dan Tata Usaha Negara (Badilmiltun) yang baru. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilaksanakan di Ruang Kusumah Atmadja, Gedung Mahkamah Agung lantai 14 pada Senin, 18 Maret 2024.

    Segenap keluarga besar Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum mengucapkan selamat menjalan tugas kepada para pimpinan yang baru dilantik, dan semoga dapat menjalankan amanah dengan baik, serta kiranya akan terus dapat terbangun keselarasan antara unit kerja di lingkungan Mahkamah Agung RI

  • UNDANGAN RAPAT SOSIALISASI DARING TEKNIS PENGINPUTAN APLIKASI E-MONEV 2024 BERDASARKAN PP 39/2006

    UNDANGAN RAPAT SOSIALISASI DARING TEKNIS PENGINPUTAN APLIKASI E-MONEV 2024 BERDASARKAN PP 39/2006

    Jakarta – Humas : Sehubungan dengan masa pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan - Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja K/L) Tahun Anggaran 2024 serta dalam rangka persiapan pelaporan Triwulan Tahun Anggaran 2024 pada aplikasi e-Monev Bappenas berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 dan sebagai tindak lanjut surat Sekretaris Mahkarnah Agung RI Nomor 698/SEK/RA1.5/lI/2024 tanggal Maret 2024 hal Pengisian Aplikasi e-Monev 2024 Berdasarkan PP 39/2006 Triwulan I TA 2024,kami mohon Bapak/lbu Sekretaris bersama Pejabat Struktural Perencanaan dan Keuangan serta operator aplikasi e-Monev Bappenas Satuan Kerja masing-masing untuk menghadiri sosialisasi teknis penginputan aplikasi e-Monev Bappenas Tahun 2024 yang akan diselenggarakan secara daring pada hari Kamis, 21 Maret 2024;

    Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:



     Dokumen

     

  • PENGUMUMAN SELEKSI TERBUKA JPT MADYA DAN PRATAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS

    PENGUMUMAN SELEKSI TERBUKA JPT MADYA DAN PRATAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS

    Jakarta – Humas : Bersama ini dengan hormat kami sampalkan informasi adanya Seleksi Terbuka JPT Madya dan JPT Pratama di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas, untuk mohon bantuan Saudara kiranya dapat menginformasikan kepada para Pegawal Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Instansi Saudara yang telah memenuhi persyaratan, untuk dapat mengikuti seleksi dimaksud.

    Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:



     Dokumen

     

  • PERBAIKAN PERTEK PENSIUN

    PERBAIKAN PERTEK PENSIUN

    Jakarta-Humas : Selasa 19 Maret 2024. Berdasarkan Surat Nomor : 212/BUA.2/ KP.1/III/2024. Tanggal 19 Maret 2024. Dari Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI, Tentang Perbaiakan Pertek Pensiun.

    Yang di Tujukan Kepada : Yth. Para Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Madya di lingkungan Mahkamah Agung. 2. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding. 3. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pratama di Tempat.

    Untuk informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)



     Dokumen

     

  • KETUA MA LANTIK DIRJEN BADILAG DAN DIRJEN BADIMILTUN BARU

    KETUA MA LANTIK DIRJEN BADILAG DAN DIRJEN BADIMILTUN BARU

    Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. melantik Drs. Muchlis, S.H., M.H.  sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Badan Peradilan Agama (Badilag) dan Marsma TNI Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H. sebagai Dirjen Badan Peradilan Militer  dan Tata Usaha Negara (BadimilTUN) di ruang Kusumah Atmadja Gedung Mahkamah Agung lantai 14 pada Senin, 18 Maret 2024.

    Pelantikan dua dirjen tersebut berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 14/TPA Tahun 2024 Tanggal 8 Maret 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Sekretariat Mahkamah Agung.

    Menurut Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI No. MA/Sek/07/III/2006 tanggal 13 Maret 2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Mahkamah Agung RI, tugas Direktur Jenderal yaitu membantu Sekretaris Mahkamah Agung RI dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pembinaan tenaga teknis, pembinaan administrasi peradilan, pranata dan tatalaksana dari lingkungan Peradilan masing-masing pada Mahkamah Agung dan Pengadilan di lingkungan peradilan masing-masing.

    Terkait hal tersebut, Ketua Mahkamah Agung menyatakan bahwa jabatan dirjen bukanlah amanah yang ringan. Karena hal tersebut merupakan bagian penting dari supporting unit Mahkamah Agung. Terlebih lagi, menurutnya, menjaga amanah bukanlah sekadar tugas, tetapi juga merupakan bagian integral dari keimanan kita kepada Tuhan Yang Maha Esa.

    “Pada pundak Saudara terpikul tanggung jawab untuk membangun dan memajukan peradilan Indonesia di masa depan, di tangan Saudara tersimpan kewenangan, yang menjadi tumpuan bagi keberlanjutan program-program strategis Mahkamah Agung di masa yang akan datang, khususnya di lingkungan peradilan yang saudara pimpin. Laksanakanlah amanah ini dengan sebaik-baiknya” pesannya. 

    Guru Besar Universitas Diponegoro ini berpesan kepada dua Dirjen yang dilantik tentang pentingnya dua pilar utama yang mendukung integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan yaitu transparansi dan akuntabilitas. Khususnya terkait dengan penyerapan anggaran, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana anggaran negara dipergunakan.

    “Saya meminta kepada seluruh Pejabat Eselon I, Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding dan Pimpinan Pengadilan Tingkat Pertama, agar wajib mengawasi pelaksanaan pembayaran APBN pada satuan kerja masing-masing dengan melakukan pemeriksaan mendadak minimal 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan dan melaporkan hasilnya langsung kepada Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial.” katanya.

    https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/12424

    Lebih Dekat dengan Dua Dirjen

    Muchlis merupakan pria kelahiran Lubuk Linggau pada 10 Agustus 1966. Sebelum dilantik menjadi Dirjen Badilag, ia merupakan Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Agama Palembang. Ia menggantikan Dr. Drs. Aco Nur S.H., M.H. yang telah habis masa jabatannya sebagai Dirjen Badilag.

    Muchlis mengawali karir hakimnya sebagai staf di Pengadilan Agama Lubuk Linggau pada 1993. Selanjutnya ia menjadi calon hakim pada pengadilan yang sama pada 1994. Di tempat yang sama pula, tiga tahun setelahnya yaitu pada 1997, Muchlis diangkat menjadi Hakim Tingkat Pertama.

    Sebelum menjadi Dirjen Badilag, Alumnus Universitas Bengkulu ini pernah menjabat beberapa jabatan, di antaranya:

    1. Wakil Ketua Pengadilan Agama Kayuagung (2010)
    2. Ketua Pengadilan Agama Tanjung Pandan (2012)
    3. Ketua Pengadilan Agama Muara Enim (2013)
    4. Wakil Ketua Pengadilan Agama Lubuk Linggau (2015)
    5. Ketua Pengadilan Agama Lubuk Linggau (2017)
    6. Wakil Ketua Pengadilan Agama Bengkulu (2020)
    7. Wakil Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat (2020)
    8. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Jambi (2021)

    Sedangkan Yuwono Agung Nugroho merupakan pria kelahiran Wonogiri 14 Juni 1969. Sebelum dilantik menjadi Dirjen BadimilTUN, ia menjabat Kepala Biro Peraturan dan Perundang-Undangan  pada Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan. Ia menggantikan Lulik Tri Cahyaningrum S.H., M.H. Dirjen Badilum sebelumnya, yang telah menjadi Hakim Agung.

    Lulusan Universitas Padjajaran ini mengawali karirnya sebagai Kaurbankum Pakum Lanud Hasanuddin pada 1995. Setelah itu ia menjadi Pakum Lanud Palembang pada 1996.

    Sebelum menjabat Dirjen BadimilTUN, ia pernah menjabat beberapa jabatan, di antaranya yaitu:

    1. PS Kasubsi Karplin Sidatakara Subdis Dargakumau (1999)
    2. PS Kasi Tarkum Subdis Dargakum Diskumau (2004)
    3. Pamen Diskumau (2004)
    4. Kakum Lanud Atang Senjaya (2005)
    5. Kasi Bankumil Subdis Bankum Diskumau (2005)
    6. Kasi Bankumperda Subdis Bankum Diskumau (2009)
    7. Kakum Korpaskhas (2013)
    8. Kakum Kohanudnas (2016)
    9. Sesdikumau (2019)

    Pada kesempatan yang sama, pada penutup sambutannya, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, dan  H. Bambang Myanto, S.H., M.H., selaku Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, yang telah menunjukkan pengabdian tulusnya kepada lembaga, dengan memimpin roda organisasi di unit eselon I ini dengan baik dan penuh dedikasi, selama lebih dari 1 tahun lamanya, hingga dilantiknya pejabat baru yang definitif.

    “Semoga pengabdian Saudara mendapat balasan yang terbaik dari Allah SWT,” harapnya.

    Acara pelantikan ini dihadiri oleh jajaran Pimpinan Mahkamah Agung, Para hakim agung, para Pejabat Eselon 1-4 pada Mahkamah Agung, serta undangan lainnya. (azh/RS/photo:Adr, Sno,Yrz)

  • PEMBATALAN KELULUSAN PESERTA SELEKSI PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2023

    PEMBATALAN KELULUSAN PESERTA SELEKSI PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2023

    Jakarta – Humas : Menindaklanjuti Pengumuman Sekretaris Mahkamah Agung RI selaku Ketua Panitia Pelaksana Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Makamah Agung RI Tahun Anggaran 2023 Nomor 4/SEK/PENG.KP1.1.6/I/2024 tanggal 22 Januari 2024 tentang Hasil Akhir Pasca Sanggah Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2023, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

    Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:



     Dokumen

     

  • Pelaksanaan Ujian Dinas Elektronik (e-Exam) Tahun 2024 batch 1 Tahap 2

    Pelaksanaan Ujian Dinas Elektronik (e-Exam) Tahun 2024 batch 1 Tahap 2

    Jakarta-Humas: Menindaklanjuti Surat Plt. Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung RI Nomor 58/Bua.2/KP3.2.2/I/2024 tanggal 10 Januari 2024 tentang Pendaftaran Ujian Dinas Elektronik (e-Exam) pada Mahkamah Agung RI tahun 2024 Batch 1.
    Maka bersama ini disampaikan beberapa hal tentang pelaksanaan Ujian Dinas Elektronik (e-Exam) Tahun 2024 Batch 1:

    1. Pelaksanaan Ujian Dinas Elektronik (e-Exam) Tahun 2024 Batch 1 dibagi menjadi 4 (empat) Tahap;

    2. Pelaksanaan Ujian Dinas Elektronik (e-Exam) Tahap Kedua Tahun 2024 dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 21 Maret 2024, pukul 09.00 – 13.00 WIB;

    3. Ujian akan dilaksanakan dengan jumlah peserta 241 orang (daftar nama terlampir) yang sudah mendaftar melalui aplikasi https://sikep.mahkamahagung.go.id/ dan telah lolos proses verifikasi;

    4. Bagi peserta yang belum masuk kedalam Tahap Kedua ini akan masuk dalam Ujian Tahap berikutnya dan tidak perlu melakukan pendaftaran lagi, yang akan diumumkan kembali melalui website https://mahkamahagung.go.id/;

    5. Ujian Dinas Elektronik (e-Exam) dilaksanakan melalui website: https://simari. mahkamahagung.go.id/ dan setiap peserta wajib memiliki akun SIMARI, bagi nama yang belum masuk ke dalam Tahap Kedua tidak perlu melakukan login pada aplikasi e-learning;

    Untuk informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)



     Dokumen

     

  • Penyampaian Nomor Peserta Jaminan Kesehatan Hakim Militer dan Hakim AdHoc PHI TA 2024

    Penyampaian Nomor Peserta Jaminan Kesehatan Hakim Militer dan Hakim AdHoc PHI TA 2024

    Jakarta-Humas: Bersama ini disampaikan Nomor Peserta Jaminan Kesehatan Hakim Militer dan Hakim Ad Hoc PHI TA 2024 pada penyedia PT Asuransi Jiwa Inhealth. 

    Untuk informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)



     Dokumen

     

  • PENGUMUMAN TENTANG PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI (JPT) PRATAMA PADA MAHKAMAH AGUNG RI TA 2024

    PENGUMUMAN TENTANG PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI (JPT) PRATAMA PADA MAHKAMAH AGUNG RI TA 2024

    Jakarta-Humas : Jum’at 15 Maret 2024. Berdasarkan Pengumuman Nomor : 11/SEK/PENG.KP1.1.5/III/2024. Tanggal 15 Maret 2024. Dari Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI, Tentang Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama pada Mahkamah Agung RI Tahun 2024.

    Untuk informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)



     Dokumen

     

  • PENGISIAN APLIKASI E-MONEV 2024 BERDASARKAN PP 39/2006 TRIWULAN I TA 2024

    PENGISIAN APLIKASI E-MONEV 2024 BERDASARKAN PP 39/2006 TRIWULAN I TA 2024

    Jakarta – Humas : Sehubungan dengan masa pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan – Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja K/L) Tahun Anggaran 2024 dengan ini disampaikan bahwa penyampaian data capaian output dan realisasi pada periode Triwulan I tahun 2024 sebagaimana diatur dalam PP 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan sudah dapat diinput ke dalam aplikasi e-Monev 2024 yang diakses melalui alamat berikut: https://e-monev.bappenas.go.id/portal/

    Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:



     Dokumen

     

  • Menuju Peradilan Umum Unggul dan Tangguh, Ditjen Badilum Sosialisasikan Program AMPUH kepada Pengadilan Tinggi

    Pengadilan sebagai salah satu instansi penegak hukum tidak hanya berperan dalam membantu para pencari keadilan melalui pelayanan publik, tetapi juga memiliki berbagai proses bisnis, seperti manajemen peradilan dan administrasi perkara. Untuk mendukung dan meningkatkan core business tersebut, maka Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum telah meluncurkan program Sertifikasi Mutu Peradilan Unggul dan Tangguh atau dikenal dengan AMPUH. Menindaklanjuti Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 142/DJU/SK.OT1.6/II/2024 tentang Pemberlakuan Program AMPUH, maka Ditjen Badan Peradilan Umum menyelenggarakan sosialisasi pedoman AMPUH dan aplikasi si AMPUH secara daring kepada Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia pada 13 Maret 2024. Melalui Ruang Command Center Ditjen Badilum, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H. memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan sosialisasi tersebut. Turut hadir mendampingi Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, yaitu Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Kurnia Arry Soelaksono, S.E., S.H., M.Hum., Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Hasanudin, S.H., M.H., dan Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum, Zahlisa Vitalita, S.H., M.H.

    Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum turut memaparkan secara singkat mengenai pelaksanaan program AMPUH, di antaranya predikat penilaian, perbedaan antara AMPUH dengan Akreditasi Penjaminan Mutu beserta perubahannya, dan proses serta prosedur yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan AMPUH tersebut. Pada sosialisasi tersebut juga terdapat penjelasan singkat mengenai cara penggunaan aplikasi si AMPUH yang digunakan dalam penilaian secara elektronik sebagai salah satu komponen penilaian dalam pelaksanaan AMPUH. Sosialisasi diakhiri dengan sesi tanya jawab dengan para peserta yang hadir dalam sosialisasi. 

    IMG 7105 5526a

    IMG 7125 c13e0

    IMG 7182 ad229

    IMG 7165 f2487

    IMG 7174 5ec8f

    IMG 7175 90c7a

    Screenshot 2024 03 13 092138 e9574

  • Bersama BKN, Ditjen Badilum Laksanakan Pengurusan Kenaikan Pangkat Hakim dan Tenaga Teknis

    Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum menyelenggarakan Rapat mengenai kenaikan Pangkat Hakim dan Tenaga Teknis dengan Badan Kepegawaian Negara. Acara diselenggarakan di Vasaka Hotel, Jakarta, pada tanggal 7-10 Maret 2024. Kegiatan dibuka oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Hasanudin, S.H., M.H.

    Selain mengerjakan penyelesaian kenaikan pangkat, kegiatan bersama Badan Kepegawaian Nasional (BKN) ini juga menyelesaikan administrasi pencantuman gelar bagi hakim dan tenaga teknis peradilan umum. Diharapkan degan kegiatan ini, para hakim di daerah dapat tepat watu dalam memperoleh hak-haknya yang berkaitan dengan kenaikan pangkat.

    3ef80050-258e-4bf5-879a-793ec2e9c9c7.jpg

    78dabc54-7c2c-4b3b-9cef-67c078f504a6.jpg

    247759a6-09ec-4e26-ab10-1b69771fc843.jpg8e74cf45-25c1-476d-a434-749e5d73b173.jpg7b3a3939-64e7-4b39-a60b-4438ebdd766c.jpg5f3aaf04-ff15-46aa-a6a1-f5c642559d68.jpg5c4d2276-1788-42e1-b7ba-6cff01654714.jpg

  • Ditjen Badilum Bahas Permasalahan Eksekusi dan Penanganan Perkara dalam FGD Kepaniteraan

    Permasalahan dalam pengadilan negeri dan pengadilan tinggi tak lepas dari kendalam dalam penanganan perkara, terutama dalam eksekusi perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Seringkali perkara yang sudah putus tidak bisa ditindak lanjuti dengan eksekusi untuk memulihkan hak para pihak berperkara. Hal ini dapat menimbulkan berbagai kendala seperti ketidakpastian hukum.

    Membahas isu tersebut, Ditjen Badilum kembali mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Kepaniteraan di Lingkungan Peradilan Umum yang dilaksanakan pada 4 s.d. 6 Maret 2024 bertempat di Four Point by Sheraton Medan. Kegiatan ini dibuka oleh Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum, Hasanudin, S.H., M.H. dengan dihadiri Panitera dan Panitera Muda Perdata dari pengadilan negeri di wilayah provinsi Sumatera Utara dan aparat penegak hukum dari Polresta Medan. 

    Materi dan Narasumber dalam kegiatan ini adalah:

    1. "Gambaran umum tentang eksekusi bidang perdata" oleh Dr. Drs. H. Panusunan Parahap, S.H., M.H. (Ketua Pengadilan Tinggi Medan);
    2. "Prosedur Penyelesaian Eksekusi bidang Perdata" dan "Kendala eksekusi dan penyelesaiannya" oleh Dr. Subiharta, S.H., M.Hum (Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta)
    3. "Jenis Eksekusi dan pelaksanaan" dan "Ulasan mengenai rancangan Perma Eksekusi" oleh Dr. Catur Iriantoro, S.H., M.Hum (Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Bandung)

    20240304_203725.jpg

    20240304_203711.jpg

    FGD Kepaniteraan.jpg20240305_195915.jpg20240305_195912.jpg20240305_172806.jpg20240305_100329.jpg20240305_081206.jpg20240305_081130.jpg

    20240304_205516.jpg

  • Jakarta | (08/03/2024) -  Panitera Mahkamah Agung, Heru Pramono, menegaskan bahwa publikasi putusan merupakan bagian dari usaha untuk membangun peradilan yang modern. Pernyataan tersebut ia sampaikan saat membuka kegiatan Workshop Publikasi Putusan dan Update Informasi Lainnya pada Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang dilaksanakan di Hotel Holiday Inn & Suites Gajah Mada, Jakarta Barat (08/03/2024).

    Selaras dengan Motto “Monas

    Di depan seluruh peserta workshop yang terdiri dari Tim Redaksi Direktori Putusan, Pusat Data Kepaniteraan, Tim Upload Kamar Pidana, Tim Upload Kamar Perdata, Tim Upload Kamar Agama, Tim Upload Kamar Militer, Tim Upload Kamar TUN, dan seluruh panitia penyelenggara, Panitera Mahkamah Agung menegaskan bahwa kegiatan workshop tersebut sangat linear dengan motto “Monas“ yang baru saja diperkenalkan oleh Panitera Mahkamah Agung pada 04 Maret 2024.

    “Kita baru saja mengenalkan “Monas” sebagai motto Kepaniteraan Mahkamah Agung di awal pekan kemarin. “Monas” adalah akronim dari modern dan berintegritas. Kegiatan workhshop publikasi putusan ini merupakan salah satu ikhtiar penting dalam mewujudkan Kepaniteraan Mahkamah Agung yang modern”, ungkap Heru Pramono.

    Pedomani Ketentuan Publikasi

    Selain menekankan urgensi publikasi putusan dalam mewujudkan peradilan modern, Panitera Mahkamah Agung juga mengingatkan agar seluruh peserta workshop senantiasa mencermati ketentuan publikasi putusan, khususnya terkait anonimisasi atau pengaburan terhadap salinan putusan perkara-perkara tertentu.

    “Saya berharap agar proses publikasi putusan senantiasa memedomani ketentuan yang ada dalam SK KMA 2-144/KMA/SK/VIII/2022. Perkara-perkara yang perlu dikaburkan informasinya, harus dikaburkan terlebih dahulu” Tegas Heru Pramono.

    Senada dengan amanat Panitera Mahkamah Agung, Asep Nursobah, selaku Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan Mahkamah Agung juga menyampaikan hal serupa saat memberikan pengarahan sebelum kegiatan publikasi putusan dimulai. Asep Nursobah meminta agar para peserta kegiatan lebih cermat dalam mengunggah informasi yang berkaitan dengan putusan, khususnya kaidah hukum.

    “Mohon peserta workshop lebih meningkatkan kecermatannya dalam mengunggah informasi, khususnya kaidah hukum. Jika kita cermati, masih terdapat beberapa kekurangtepatan penginputan informasi kaidah hukum. Saya harap hal ini menjadi perhatian kita semua“, ucap Asep Nursobah [aza/mst/afd].

  • KEPUTUSAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN CUTI BAGI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN DI BAWAHNYA, NOMOR : 212/SEK/SK.KP5.3/II.2024

    KEPUTUSAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN CUTI BAGI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN DI BAWAHNYA, NOMOR : 212/SEK/SK.KP5.3/II.2024

    Jakarta-Humas : Jumát 08 Maret 2024. Berdasarkan Surat Nomor : 212/SEK/SK.KP5.3/II/2024. Tanggal 23 Februari 2024. Dari Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI, Tentang Pedoman Pelaksanaan Cuti Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.

    Untuk informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)



     Dokumen

     

  • PENETAPAN JAM KERJA PADA BULAN RAMADHAN 1445 HIJRIAH DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA

    PENETAPAN JAM KERJA PADA BULAN RAMADHAN 1445 HIJRIAH DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA

    Jakarta – Humas : Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Dan Jam Kerja Instansi Pemerintah Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara maka dalam rangka menjamin keberlangsungan dan efektifitas pelaksanaan tugas kedinasan dengan ini disampaikan bahwa ketentuan jam kerja selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya adalah sebagai berikut:

    Senin s.d. Kamis:

    Jam Kerja : Pukul 08.00 s.d. Pukul 15.00 waktu setempat

    Jam Istirahat : Pukul 12.00 s.d. Pukul 12.30 waktu setempat

    Jumat:

    Jam Kerja : Pukul 08.00 s.d. Pukul 15.30 waktu setempat

    Jam Istirahat : Pukul 11.30 s.d. Pukul 12.30 waktu setempat

    Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:



     Dokumen

     

  • Kembangkan Potensi & Tingkatkan Percaya Diri, Ditjen Badilum Selenggarakan Workshop Public Speaking

    "Jika Anda tidak dapat menjelaskannya secara sederhana, maka Anda tidak benar-benar memahaminya“, begitulah kira-kira bunyi salah pesan yang disampaikan oleh Albert Einstein. Pesan ini menekankan pentingnya pemahaman dan kemampuan dalam mengomunikasikan buah pikiran kita kepada orang lain. Komunikasi, terutama komunikasi di muka umum, merupakan kunci yang penting dalam kehidupan kita sehari-hari. Tentunya sebagai ASN, kita dituntut untuk dapat menyampaikan ide dan pikiran kita secara lisan jika dibutuhkan, misalnya saat melakukan presentasi atau menyampaikan pendapat kepada pimpinan dalam rapat. Menyadari pentingnya kemampuan komunikasi, khususnya public speaking, sekaligus sebagai bentuk pengembangan kompetensi bagi para pegawai, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum menyelenggarakan Workshop Public Speaking pada Kamis, 7 Maret 2024 di Hotel Aston City Kemayoran, Jakarta. Mengangkat tema "Kembangkan Potensi, Tingkatkan Percaya Diri", Ditjen Badilum menghadirkan Kemal Vivaveni Mochtar yang dikenal sebagai salah satu penyiar kondang yang lebih dikenal melalui programnya, seperti Salah Sambung. 

    Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Kurnia Arry Soelaksono, S.E., S.H., M.Hum. dan dimoderasi oleh Muammar Sadham, S.H. Dalam workshop ini yang dilaksanakan secara hybrid ini, Kemal menyampaikan mengenai pentingnya kemampuan berbicara dan berkomunikasi, serta bagaimana perbedaan cara bicara, seperti gestur, gerakan tangan, nada, intonasi, atau penekanan kata dalam berbicara dapat memberikan dampak dan kesan yang berbeda bagi lawan bicara. Kemal juga menekankan bahwa kemampuan public speaking perlu dilatih secara rutin dan terus-menerus untuk bisa menyempurnakan kemampuan yang dimiliki. Latihan yang dapat dilakukan di antaranya mulai dari pemanasan melalui beberapa gerakan, seperti lion face, lemon face, dan motor boat. Kemudian, dilanjutkan dengan melatih pernapasan melalui diafragma serta humming. Kemal juga menyampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan dan dilatih dalam public speaking, di antaranya adalah artikulasi, intonasi, aksentuasi, pacespeed, dan ekspresi saat berbicara. Selain itu, Kemal juga melatih para peserta untuk dapat berimprovisasi saat berbicara di depan umum sehingga komunikasi yang disampaikan lebih mengalir dan tidak bersifat textbook.  Di akhir workshop, para peserta juga diberikan kesempatan untuk melakukan tanya jawab untuk memuaskan rasa ingin tahu mereka terkait topik seputar public speaking. Sekretaris Ditjen badilum berharap, kegiatan ini dapat melatih kemampuan para pegawai dalam berkomunikasi serta meningkatkan kompetensi dan percaya diri pegawai sehingga dapat membantu dalam melaksanakan tugas dan pekerjaannya.  

    IMG 6716 806b2 min 8e96a

    IMG 6817 4578c min 29e0c

    IMG 6769 fa5fa min 0e3a8

    IMG 6775 d6aaf min d5d94

    IMG 6862 1abc3 min bfc8c

    IMG 6969 55cea min e78c5

    IMG 7044 663e8 min dd556

    IMG 7045 01820 min 6f482IMG 7063 3a5a1 min 1b518


  • JAKARTA (6/3/2024) - Berbagai upaya untuk mempercepat penyelesaian perkara di MA menjadi agenda yang terus-menerus dilakukan. Mulai dari penyediaan dokumen elektronik, pemanfaatan teknologi informasi, sistem pembacaan berkas serentak,  sistem koreksi bersama, dan berbagai pendekatan lainnya. Kamar Pidana mengkombinasikan semua pendekatan tersebut dalam kegiatan konsinyering yang diselenggarakan pada tanggal 4-6 Maret 2024 di Jakarta. Selama kegiatan tersebut Kamar pidana berhasil “membaca” 528 berkas kasasi/peninjauan kembali dari target 455 perkara.

    “Alhamdulillah kita berhasil  memeriksa  528 berkas dari  target atau rencana 455 berkas. Artinya capaian kita sebesar 116,04%’,  ujar Ketua Kamar Pidana pada penutupan konsinyering, Rabu (6/3/2024).

    Menurut Ketua Kamar Pidana, tinggi produktivitas dalam kegiatan konsinyering karena  para Hakim Agung “dikarantina” selama 3 hari, mulai pagi hingga larut malam, untuk membaca berkas perkara dan memberikan pendapat. Selama kegiatan konsinyering hakim agung tidak “diganggu” dengan aktivitas lain seperti rapat-rapat pokja dan lainnya.

    Dalam kegiatan konsinyering, hakim agung dikelompokan berdasarkan majelis. Para Panitera Pengganti mendampingi majelis untuk memberikan dukungan teknis dan administratif. Demikian pula, pranata peradilan yang berada pada ruang hakim agung dalam posisi siaga untuk mengatur berkas yang akan diperiksa selama kegiatan konsinyering. 


    Sementara itu, Panitera MA, Heru Pramono, menyampaikan bahwa kegiatan konsinyering dilakukan sebagai solusi atas tingginya beban kerja dibandingkan jumlah SDM.  Ia menjelaskan beban kamar pidana tahun 2023 sebesar 9.758 perkara atau 35,47 perkara. Disisi jumlah, kata Heru, kamar pidana hanya memiliki 11 hakim agung, sehingga  rasionya,  1 hakim agung berbanding 887 perkara.

    “oleh karena setiap perkara ditangani oleh tiga hakim, maka satu hakim agung kamar pidana mendapat alokasi rata-rata 2.661 perkara”, jelas Panitera MA.

    Menembus 3 Ribu Perkara

    Jumlah perkara yang telah diregistrasi pada Kamar Pidana hingga 7 Maret 2024 mencapai 3.077 perkara. Perkara pidana umum sebanyak 383 perkara dan pidana khusus sebanyak 2.694 perkara.

  • MENINGKATKAN KUALITAS BADAN PERADILAN, MAHKAMAH AGUNG RI MENYEPAKATI KERJASAMA DENGAN STANFORD UNIVERSITY

    MENINGKATKAN KUALITAS BADAN PERADILAN, MAHKAMAH AGUNG RI MENYEPAKATI KERJASAMA DENGAN STANFORD UNIVERSITY

    San Fransisco-Humas: Pada tanggal 29 Februari 2024 Mahkamah Agung RI dan Stanford University mencapai kesepakatan untuk mulai menjalin Kerjasama strategis dalam area penelitian, pertukaran pengetahuan dan pelatihan. Hal ini dituangkan dalam Letter of Intent untuk Kerjasama antara Mahkamah Agung RI dan Stanford University yang ditanda tangani oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Pendidikan dan Latihan Hukum dan Kebijakan Mahkamah Agung RI (BSDK MARI) Bambang Hery Mulyono, SH., MH dan Professor David Cohen Direktur Stanford Center for Human Rights and International Justice.

    Penandatanganan Letter of Intent Kerjasama ini dilakukan di Palo Alto, California, disaksikan langsung oleh YM Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr Muhammad Syarifuddin, SH., MH, dan Konsul Jenderal RI di San Fransisco Bapak Prasetyo Hadi. Turut hadir dalam upacara penandatanganan tersebut, YM Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial Dr. Sunarto, SH., MH, YM Ketua Kamar Pembinaan Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH., LLM., YM Ketua Kamar Perdata I Gusti Agung Sumanatha, SH., MH yang didampingi oleh delegasi yang terdiri dari Hakim Agung dan pejabat badan peradilan.

    Kerjasama dengan Stanford Center for Human Rights and International Justice merupakan kerjasama yang sudah berlangsung cukup lama. Selama ini, seperti halnya kerjasama dengan mitra pembangunan internasional lainnya, Stanford Center for Human Rights and International Justice memiliki rekam jejak yang cukup panjang dalam area peningkatan kapasitas Hakim dalam sektor HAM, Hukum Lingkungan, dan beberapa aspek teknis lainnya. Penandatanganan LoI ini dimaksudkan untuk memperkuat kerjasama dalam aspek hukum lingkungan, keberlanjutan, Hak Asasi Manusia, Hukum Pidana, Proses peradilan dan pembaruan Peradilan, dengan rencana untuk meningkatkan kerjasama yang ada tersebut ke tingkat lebih jauh dalam bentuk Memorandum of Understanding yang rencananya akan ditandatangani dalam waktu satu tahun ke depan.

    YM Ketua Mahkamah Agung RI dalam sambutannya menekankan betapa pentingnya pengembangan lebih lanjut kerjasama dengan Stanford University, penandatangan LoI hanyalah awal dari kerjasama berkelanjutan ke depan, beliau berharap ke depannya kerjasama tersebut bisa ditingkatkan menjadi kerjasama yang lebih berkelanjutan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding, dan secara khusus berharap agar para hakim Indonesia juga bisa menempuh pendidikan di Stanford untuk mempelajari dan mendalami berbagai area prioritas tersebut.

    Sementara itu Konsul Jenderal Prasetyo Hadi menyambut baik kesepakatan ini sebagai pencapaian monumental dan menyampaikan harapannya atas kerja sama ini. “Selamat atas kerja sama hukum dan penelitian yang dicapai oleh Mahkamah Agung dengan Stanford. Diharapkan dapat mendukung berbagai upaya Mahkamah Agung untuk semakin meningkatkan kapasitas para penegak hukum di bawah naungan Mahkamah Agung se-Indonesia”, ujar Prasetyo Hadi.

    Kunjungan Kerja ke Stanford University

    Penandatangan Kerjasama ini dilakukan bersamaan dengan kunjungan kerja Mahkamah Agung RI ke Negara Bagian California, dimana delegasi Mahkamah Agung RI mengunjungi berbagai instansi peradilan, penegak hukum dan pendidikan tinggi di kawasan California dalam rangka pengembangan kebijakan dan kerjasama internasional di kawasan California Utara dan Selatan. Di Stanford University delegasi Mahkamah Agung RI mengadakan dialog dengan berbagai Pusat Studi di Stanford seperti Stanford Center for Ocean Solutions, Environmental Law Clinic, dan Stanford Criminal Justice Center dengan dikoordinasi dan di fasilitasi oleh Stanford Center for Human Rights and International Justice.

    Dengan berbagai pusat studi tersebut,  dialog meliputi issue tentang Penegakan Hukum Lingkungan, Restorative Justice, dan Keamanan Persidangan. Secara khusus issue Restorative Justice menjadi perhatian YM Ketua Mahkamah Agung RI, mengingat saat ini Mahkamah Agung RI tengah mempersiapkan kerangka kebijakan Restorative Justice di peradilan, sehingga ragam pemikiran tentang praktek restorative justice di Amerika Serikat yang didapat dari diskusi ini bisa akan sangat membantu pimpinan MARI dalam mempercepat pembahasan kerangka hukum tersebut.

    YM Ketua MARI juga berkesempatan untuk melakukan audiensi dengan Presiden Stanford University President Richard Saller, the President of Stanford University untuk membicarakan pengembangan kerjasama berkelanjutan.

    Selain itu untuk lebih memperkenalkan capaian pembaruan Mahkamah Agung RI selama 15 tahun terakhir, juga diadakan sesi tentang sistem peradilan Indonesia bagi Mahasiswa Stanford University yang mendalami kajian di Bidang Studi Asia Tenggara, dimana dipaparkan tentang sistem peradilan Indonesia dan pengalaman Indonesia dalam melakukan pembaruan peradilan selama 20 tahun terakhir. Diskusi berlangsung interaktif dengan nara sumber Bambang Hery Mulyono, SH., MH, Kepala BSDK MARI dan Dr. Aria Suyudi, SH., LLM, Staf Khusus Ketua MARI.

    Kunjungan ke Pengadilan di San Fransisco dan Los Angeles

    Selain itu dengan difasilitasi oleh Office of Overseas Prosecutorial Development, Assistance and Training (OPDAT) Kementerian Kehakiman Amerika Serikat, delegasi Mahkamah Agung juga melakukan dialog dengan US Marshall Service, serta mengunjungi dua pengadilan, yaitu Nothern California Federal District Court di San Fransisco, dan Southern California Federal District Court di Los Angeles untuk melakukan observasi tentang pengamanan pengadilan dan persidangan, serta dialog di beberapa topik teknis, yang meliputi Restorative Justice, Pelaksanaan Kepailitan, dan Benturan Kepentingan. (AS / Humas)

  • KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPR RI KE BANTEN

    KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPR RI KE BANTEN

    Tangerang-Humas: Komisi III DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024 dengan Tiga (3) Lingkungan Peradilan se-wilayah Provinsi Banten pada Senin, 4 Maret 2024 di Ballroom Mahogany Hotel Aryaduta Lippo Village Tangerang.

    Rapat kerja yang dipimpin oleh Dr. Habiburokhman, S.H., M.Hum didampingi oleh 14 anggota Komisi III DPR seperti Drs. M. Nurdin, M.M, Johan Budi Sapto Pribowo, Ichsan Soelistio, Dr. I. Wayan Sudirta, S.H., M.H, Dr. Hj. Adde Rosi Khoerunnisa, S.Sos., M.Si, Dr. Wihadi Wiyanto, S.H., M.H, Bimantoro Wiyono, S.H, Taufik Basari, S.H., S.Hum., LL.M, Drs. Y. Jacky Uli, M.H, H. Moh. Rano Al Fath, S.H., M.H, H. Agung Budi Santoso, S.H., M.H, Komjen (Purn) Drs. H. Adang Daradjatun, Habib Aboe Bakar Al Habsy, S.E, Dr. H. R. Achmad Dimyati Natakusumah, S.H., M.H., M.Si.

    Habiburokhman menyampaikan kunjungan kerja ini sebagai tugas konstitusional Komisi III DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan anggaran, penegakan hukum terhadap semua sektor dan penanganan kasus perkara di wilayah provinsi Banten yang selanjutnya akan menjadi masukan dalam Rapat Kerja serta Rapat Dengar Pendapat dengan para mitra kerja.

    Rapat kerja dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten Dr. Andriani Nurdin, S.H., M.H beserta jajarannya, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten Drs. Helmy Thohir, M.H beserta jajarannya dan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Serang, Kusman, S.IP., S.H., M.Hum.

    Pada kesempatan ini KPT Banten menyampaikan perkara yang menonjol yaitu perkara narkotika dengan jumlah perkara terbanyak di wilayah hukum PT Banten dan kendala dalam proses eksekusi seperti ketidaksesuaian objek dengan nilai kewajiban dari Termohon Eksekusi.

    Selanjutnya pemaparan dari KPTA Banten menjelaskan kurangnya SDM hakim di PTA Banten dikarenakan hanya memiliki 4 orang hakim dan perlunya penambahan anggaran untuk sidang terpadu.

    Sedangkan KPTUN Serang menyampaikan inovasi yang mendukung peningkatan pelayanan publik seperti kemudahan akses bagi pengguna layanan pengadilan melalui aplikasi e-BaskaraTUN (Surat Keterangan Bebas Berperkara) secara online.

    Rapat kerja diakhiri pada pukul 12.00 WIB dengan tukar menukar plakat dan foto bersama. (rv/em/im)

  • KETUA KAMAR PENGAWASAN : INTEGRITAS ADALAH KONSISTENSI ANTARA TINDAKAN DENGAN NILAI DAN PRINSIP

    KETUA KAMAR PENGAWASAN : INTEGRITAS ADALAH KONSISTENSI ANTARA TINDAKAN DENGAN NILAI DAN PRINSIP

    Jakarta – Humas : Integritas adalah konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan, definisi lain dari integritas adalah suatu konsep yang menunjuk konsistensi antara tindakan dengan nilai dan prinsip.

    Hal tersebut disampaikan Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum, pada acara Pembinaan dan Penandatanganan Pakta Integritas di lingkungan Kepaniteraan Mahkamah Agung pada Senin, 4 Maret 2024 di lantai 2 Gedung Wirdjono Mahkamah Agung.

    Menurutnya, dalam etika, integritas diartikan sebagai kejujuran dan kebenaran atau ketepatan dari tindakan seseorang dikatakan “mempunyai integritas” apabila tindakannya sesuai dengan nilai, keyakinan, dan prinsip yang dipegangnya.

    https://mahkamahagung.go.id/cms/media/12392

    Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini  mengatakan, kita semua berubah ke arah yang lebih baik, untuk mengembalikan Marwah Mahkamah Agung, semua hanya bisa dapat dilakukan jika kita menjadikan integritas sebagai pilar utama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.

    “Untuk itu dibutuhkan; komitmen pribadi untuk meneguhkan integritas, dengan di mulai saat Ini juga, dimulai dari hal yang paling sederhana sampai dengan hal paling besar”, ujar Tuakawas.

    Dalam kesempatan yang sama, Panitera Mahkamah Agung, Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum mengatakan sebagai tindak lanjut atas instruksi Pimpinan Mahkamah Agung dalam rangka Reformasi Birokrasi dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, dinilai perlu dilakukan penandatanganan Pakta Integritas bagi seluruh Hakim dan Aparatur Peradilan yang berada di lingkungan Kepaniteraan Mahkamah Agung RI.

    Hal tersebut selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, yang menyatakan bahwa setiap Hakim dan Aparatur Peradilan wajib membuat pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksakanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.

    https://mahkamahagung.go.id/cms/media/12393

    Sementara itu dalam laporan kegiatan, Sekretaris Panitera Mahkamah Agung Dr. H. Iyus Suryana, S.H., M.H menyampaikan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari ; Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya; dan Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor: 01/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, serta Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penandatanganan Pakta Integritas.

    Acara ini dihadiri Panitera Muda Perkara, Hakim Tinggi Pemilah Perkara, Panitera Muda Kamar, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti, Pejabat Struktural, serta Pejabat Fungsional dan Pelaksana di lingkungan Kepaniteraan Mahkamah Agung RI. Kegiatan ini juga dilaksanakan secara virtual. (enk/PN/photo:bgs,vt,tfk)

  • Plt. SEKRETARIS MA MELANTIK 17 PEJABAT STRUKTURAL DAN 15 PEJABAT FUNGSIONAL

    Plt. SEKRETARIS MA MELANTIK 17 PEJABAT STRUKTURAL DAN 15 PEJABAT FUNGSIONAL

    Jakarta-Humas: Plt Sekretaris Mahkamah Agung Sugiyanto, S.H., M.H melantik 17 Pejabat Struktural dan 15 Pejabat Fungsional, pada hari Senin, 4 Maret 2024, bertempat digedung Tower lantai 2 Mahkamah Agung.

    Dalam sumpahnya, pejabat Struktural dan Fungsional berjanji akan melaksanakan tugas dan kewajiban mereka dengan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berkenaan dengan tugas dan kewajiban.Mereka juga bersumpah akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Undang-Undang Dasar NKRI 1945.

    “Akan bekerja sebaik-baiknya dan dengan penuh tanggung jawab. Mereka juga berjanji akan menjaga integritas dan menghindarkan diri dari perbuatan tercela”, tutur pejabat Struktural dan Fungsional yang dilantik

    Sementara itu, Plt Sekretaris Mahkamah Agung dalam sambutannya mengatakan Jabatan yang kalian sandang merupakan amanah (kepercayaan) yang diberikan kepada kalian, untuk itu kalian harus jaga dengan bekerja sebaik baiknya. Dan juga mengenai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 8 Tahun 2016 tentang pengawas dan Pembinaan Atasan Langsung dilingkungan MA harus kalian terapkan dilingkungan tempat saudara bekerja, sehingga nantinya kalian bisa menjadi  Role model yang artinya bisa menjadi teladan yang baik dari segi pola pikir maupun perilaku yang dilakukan sehari-hari.

    Berikut nama Pejabat Struktural yang dilantik

    1. Arif Setiadi, S.H. sebagai Kepala Sub Bagian Bimbingan dan Monitoring A pada Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi
    2. Antonius Adhi Irianto, S.S. sebagai Kepala Sub Bagian Statistik dan Laporan pada Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi
    3. Budi Hendrasti, S.H., M.H. sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha Biro pada Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi
    4. Ratna Yunita, S.T., M.M. sebagai Kepala Sub Bagian Bimbingan dan Monitoring C pada Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi
    5. Nur Rahmat Baskara, S.E. sebagai Kepala Sub Bagian Evaluasi Pengadaan Barang I pada Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi
    6. Endang Setyo Hartanti, S.E., M.M.sebagai Kepala Sub Bagian Pembukuan dan Neraca pada Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi
    7. Devi Amelia, S.H. sebagai Kepala Sub Bagian Standarisasi Pengadaan Barang II pada Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi
    8. Mohd. Dedy Aprilan, S.P., M.H. sebagai Kepala Sub Bagian Pengadaan dan Penghapusan pada Biro Umum Badan Urusan Administrasi
    9. Agung Priyombodo, S.Kom., M.Kom. sebagai Kepala Sub Bagian Persuratan pada Biro Umum Badan Urusan Administrasi
    10. Gandit Wahyudi Satrio, S.H., M.H. sebagai Kepala Sub Bagian Anggaran dan Perbendaharaan pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
    11. Rachmad Triapto, S.Kom. sebagai Kepala Sub Bagian Mutasi I B pada Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi
    12. Fita Rusfandari, S.E., M.M. sebagai Kepala Sub Bagian Akuntansi I A pada Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi
    13. Anita Novianti, S.E., M.Ak. sebagai Kepala Sub Bagian Verifikasi dan Tuntutan Ganti Rugi I B pada Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi
    14. Vika Pratiwi, S.E. sebagai Kepala Sub Bagian Verifikasi dan Tuntutan Ganti Rugi I A pada Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi
    15. Purwanto, S.P. sebagai Kepala Sub Bagian Organisasi pada Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi
    16. Bintang Puwan Permata, S.H.sebagai Kepala Sub Bagian Rohani dan Sosial pada Biro Umum Badan Urusan Administrasi.
    17. Amir Mahmud, S.H. sebagai Kepala Sub Bagian Kearsipan dan Dokumentasi pada Biro Umum Badan Urusan Administrasi.

    Dan nama Pejabat Fungsional yang dilantik:

    1. Sukriadi Tanjung, S.Kom. sebagai Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama
    2. Novan Pujimahaputra, S.Kom., S.H. sebagai Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama
    3. Tessa Yulisa Dewi Nurnaningrum, S.H., M.Kn. sebagai Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama
    4. Rizky Amelia Kusuma Wardani, S.E. sebagai Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama
    5. Riyadhy Fauzy, S.E. sebagai Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama
    6. Putri Dea Larasati, S.Ak. sebagai Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama
    7. Probo Widyaningrum, S.E., M.M. sebagai Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama
    8. Izni Wuyanti, S.E. sebagai Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama
    9. Harmini, S.E. sebagai Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama
    10. Aris Nurul Wahyu Hidayah, S.H. sebagai Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama
    11. Ahmad Supriyadi, S.H. sebagai Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama
    12. Adji Budi Susilo, S.E. sebagai Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama
    13. Deagestano Hendika Saputra, S.Kom. sebagai Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama
    14. Febri Susanto, S.Pd. sebagai Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama
    15. Julian Mahardika, S.Pd.sebagai Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama

    Turut hadir dalam acara tersebut, Para pejabat Eselon II, III dan IV dilingkungan Mahkamah Agung, serta para undangan lainnya (Humas)

  • JAKARTA | (4/2/2024) - Panitera Mahkamah Agung, Heru Pramono,  memperkenalkan motto Kepaniteraan Mahkamah Agung, “MONAS”. Kata Monas dalam konteks ini adalah akronim dari “Modern dan Berintegritas”. Motto tersebut diharapkan menjadi sikap mental dan semangat yang mendasari gerak langkah aparatur Kepaniteraan MA dalam menjalani tugas pokok dan fungsinya.

    Panitera MA menyampaikan hal tersebut dalam acara pembinaan dan penandatanganan pakta integritas bagi seluruh aparatur Kepaniteraan Mahkamah Agung, Senin (4/2/2024).

    Menurut Panitera Mahkamah Agung, untuk mewujudkan karakter lambaga modern dan berintegritas, Kepaniteraan Mahkamah Agung perlu mengimplementasikan minimal 9 langkah strategis.

    “Setidaknya terdapat sembilan kunci untuk mewujudkan Kepaniteraan Mahkamah Agung yang modern dan berintegritas (Monas), yaitu pertama, tingkatkan kedisiplinan, kedua, perkuat pengawasan dan pembinaan, ketiga, ciptakan keteladanan, keempat, jalin koordinasi, kelima, pedomani kode etik, keenam, implementasikan ZI/SMAP, ketujuh, modernisasi manajemen perkara, kedelapan, modernisasi manajemen SDM, dan kesembilan membangun inovasi”, terang Heru Pramono.

    Menurut Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan, pemilihan diksi “MONAS” sebagai jargon Kepaniteraan MA  yang digagas oleh Paniitera MA, ide yang sangat  kreatif dan kontekstual. Kreatif karena secara geografis Kantor Kepaniteraan berada di seberang  Monumen Nasional (Monas) dan secara konteks searah dengan misi pembaruan peradilan.

    “Semoga MONAS menjadi dekat dan menyatu dengan aparatur Kepnaiteraan MA’, ungkapnya.

    Bukan Hanya Jargon

    Sementara itu Yang Mulia Ketua Kamar Pengawasan, Dwiarso Budi Santiarto. menyampaikan beberapa poin penting dalam pembinaannya. Salah satu substansi materi pembinaannya adalah pentingnya membumikan tema Laporan Tahun 2023 MA. Menurutnya  konsepsi “Integritas Kuat Peradilan Bermartabat” yang menjadi tema laptah tidak hanya menjadi sebuah jargon, namun terimplementasi dalam kenyataan.

    “Laporan Tahun 2023 Mahkamah Agung mengangkat tema “integritas kuat, peradilan bermartabat”. Tema itu tidak boleh menjadi jargon semata, tetapi harus benar-benar dipahami dan diwujudkan”, terang Dwiarso Budi Santiarto.

    Lebih lanjut, beliau kemudian menyampaikan bahwa kunci untuk menjaga integritas adalah dengan cara menolak semua bentuk godaan dan intervensi.

    “Kunci menjaga integritas adalah berani menolak segala bentuk godaan dan intervensi. Ada banyak sekali bentuk godaan, seperti tawaran uang, tiket perjalanan, paket umroh, dan lain sebagainya. Sedangkan intervensi bisa datang dari internal maupun eksternal. Intervensi bukan hanya berupa tawaran, tetapi terkadang ia hadir dalam bentuk tekanan atau ancaman” pungkas Ketua Kamar Pengawasan. {AZA, AN)

  • PENERIMAAN SELEKSI CALON HAKIM AD HOC PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI TAHAP XXI TAHUN 2024

    PENERIMAAN SELEKSI CALON HAKIM AD HOC PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI TAHAP XXI TAHUN 2024

    Jakarta-Humas: Mahkamah Agung melalui Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2024 membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia terbaik yang merasa terpanggil untuk mengabdikan diri sebagai Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama.

    Untuk lebih lengkapnya, berikut pengumuman penerimaan seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor tahap XXI



     Dokumen

     

  • KUNJUNGAN KERJA RESES KOMISI III DPR RI DENGAN 3 LINGKUNGAN PERADILAN SE WILAYAH PROVINSI JAMBI

    KUNJUNGAN KERJA RESES KOMISI III DPR RI DENGAN 3 LINGKUNGAN PERADILAN SE WILAYAH PROVINSI JAMBI

    Jambi - Humas : “Kunjungan kerja ini merupakan tugas konstitusional Anggota DPR RI khususnya komisi III dalam rangka melakukan pengawasan kepada mitranya di daerah",hal tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Komisi III DPR RI Ir. Pangeran Khairul Saleh, M.M. pada saat melakukan kunjungan kerja Reses dengan 3 (tiga) Lingkungan Peradilan sewilayah Jambi.

    Lebih lanjut,  Ir. Pangeran Khairul Saleh, M.M. Menyampaikan bahwa  hal - hal penting di daerah akan menjadi masukan dalam rapat konsultasi agar melakukan rapat dengar pendapat dengan Lembaga terkait.

    Kegiatan yang dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Jambi pada hari Kamis,1 maret 2024 dihadiri oleh beberapa Anggota komisi III DPR RI yaitu : Ir. Pangeran Khairul Saleh, M.M., H. Gilang Dhielafararez, S.H., L.L.M., H. Arteria Dahlan, S.T., S.H., M.H., Hj. Siti Nurizka Puteri Jaya, S.H., M.H., H. Heru Widodo, S.Psi., Novri Ompusunggu, S.H., M.H., Dr. Benny Kabur Harman, S.H., M.H.

    Pada sesi paparan, Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Nugroho Setiadji, S.H, menyampaikan beberapa program prioritas pada Tahun 2024, seperti : Peningkatan pengawasan dan pembinaan, Peningkatan kualitas sarana IT ,Peningkatan kualitas sumber daya manusia,Peningkatan layanan posbakum pada Pengadilan Negeri sewilayah hukum Pengadilan Tinggi Jambi, Peningkatan kegiatan Kimwasmat dan Optimalisasi anggaran guna mendukung tugas dan fungsi pengadilan.

    Sedangkan dalam hal Pengawasan, program peningkatan integritas dan kapasitas di peradilan dilaksanakan dengan melakukan sosialisasi kebijakan internal Pengadilan, sosialisasi kebijakan SEMA Nomor 7,8, dan 9 Tahun 2016 maklumat KMA Nomor 1 Tahun 2017 , penandatanganan Pakta Integritas serta bimbingan teknis dan pembinaan.

    Pada kesempatan yang sama , Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi Dr. Abd. Hakim, M.H.I Menyampaikan beberapa program prioritas yang dilaksanakan oleh lingkungan Peradilan Agama sewilayah Jambi diantaranya ; Layanan Sidang di Luar Gedung (Sidang Keliling) 10 Pengadilan untuk 598 perkara pada Pengadilan Agama sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Jambi, Perkara prodeo dengan jumlah 272 perkara dan Pos Bantuan Hukum pada 10 Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama Jambi dengan jumlah orang yang dilayani sejumlah 3.344 orang.

    Inovasi juga terus dilakukan dalam rangka program peningkatan SDM seperti ; Pengawasan kinerja melalui aplikasi ACO (ACCESS CCTV ONLINE) BADILAG, Pengawasan kualitas Putusan Online melalui Kegiatan Eksaminasi Putusan, Pengawasan penangan perkara menggunakan aplikasi SIPP Banding dan Pengawasan Kinerja, Pelayanan, Kreatifiyas serta Inovasi Peradilan Agama menggunakan Aplikasi PMPZI.

    Pada akhir sesi paparan, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi, Abdullah Riziki Ardiansyah. S.H.. M.H. Menyampaikan beberapa prioritas kegiatan diantaranya: Penyelesaian perkara yang didukung dengan pengamanan sidang ,Pos bantuan hukum dan pembebasan biaya perkara apabila terdapat masyarakat tidak mampu yang membutuhkannya.

    Pelaksanaan pembinaan pengawasan terhadap Hakim dan Aparatur Pengadilan yang diadakan secara berkala dan berjenjang oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang secara langsung, pembinaan secara dalam jaringan (daring) oleh Mahkamah Agung maupun pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung juga menjadi salah satu upaya yang dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas Hakim di lingkungan Peradilan Tata Usaha sewilayah Jambi.

    Lebih lanjut, Ketua PTUN Jambi menyampaikan harapan kedepannya berupa dukungan sarana dan prasana untuk meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

    Turut hadir dalam acara Ketua Pengadilan  Tingkat Pertama, Wakil Ketua Pengadilan Tingkat Pertama,Panitera dan Sekretaris Pengadilan Tingkat I dan Tingkat Banding dari  3 Lingkungan Peradilan sewilayah Jambi.

    Acara ini juga diikuti oleh warga Peradilan sewilayah Jambi secara daring.(Ish/Enk/Sf/Pn/Rs)

  • JAKARTA | (29/2/2024)- Kepaniteraan Mahkamah Agung melakukan uji fungsi Aplikasi SIAP-MA yang terintegrasi dengan aplikasi SIPP,  selama dua hari (28-29 Februari 2024) di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta. Kegiatan yang  dipimpin oleh Panitera Mahkamah Agung  Heru Pramono tersebut merupakan bagian dari langkah  Kepaniteraan MA untuk mempersiapkan penerapan pengajuan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik.

    Kegiatan uji fungsi  tersebut dihadiri oleh Hakim Agung Samsul Maarif, Sekretaris Kepaniteraan, Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan, Hakim Yustisial pada Panitera Mahkamah Agung, Kepala Bagian Pengembangan Sistem Informasi, Kepala Bagian Pemeliharaan Sarana Infomatika dan Tim Development  Aplikasi Mahkamah Agung. Uji Fungsi Aplikasi menurut Panitera Mahkamah Agung adalah untuk memastikan aplikasi yang dibangun berfungsi dengan baik dan sesuai dengan alur proses penanganan perkara di Mahkamah Agung.

    Uji Fungsi diawali dengan paparan aplikasi SIAP MA Versi Terintegrasi oleh Tim Development Aplikasi MA. Mereka memaparkan seluruh tahapan proses penanganan perkara di Mahkamah Agung.  Proses uji fungsi aplikasi diawali dengan simulasi  penerimaan perkara, penelahan, pemilahan, registrasi, penunjukan majelis, penentuan hari sidang muscap, pembacaan berkas, sidang muscap, minutasi, dan pengiriman salinan putusan ke pengadilan pengaju.

    Tim Kepaniteraan MA, termasuk hakim agung, menanggapi kesesuaian aplikasi yang dipaparkan dengan bisnis proses dan praktek terbaik penanganan perkara di MA. Beberàpa masukan yang  disampaikan  menjadi catatan bagi Tim Development untuk menyempurnakan aplikasi yang telah dibangun.

    Mengakomodir Kebutuhan Kasasi/PK Elektronik

    SIAP  adalah nama aplikasi case management sistem berbasis work flow untuk penanganan perkara pada Mahkamah Agung.  Aplikasi ini pertama kali dibangun tahun 2008 dan telah dilakukan beberapa kali pengembangan.  Pengembangan terakhir dilakukan pada tahun 2016 dengan rilis aplikasi SIAP versi III.        

    Pengembangan SIAP MA yang dilakukan saat ini dikonsentrasikan pada  interoperabilitas data dengan SIPP pada pengadilan tingkat pertama.  Melalui pengembangan ini, Kata Panitera MA,   SIAP MA diharapkan mampu mengakomodir alur proses pemeriksaan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik.       

    Setelah dilakukan perbaikan aplikasi sesuai dengan  masukan Tim Kepaniteraan,  Aplikasi SIAP MA Terintegrasi akan segera memasuiki tahap UAT (user accepatance testing). Setelah lolos tahap UAT, maka  pengajuan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik  sebagaimana Perma Nomor 6 Tahun 2022 jo SK KMA Nomor 207/KMA/SK.HK2/X/2023 akan mulia diterapkan.

    “Jika semua prasyarat telah siap,  Panitera MA akan menerbitkan edaran kapan mulai diberlakukan  pengajuan kasasi/peninjauan kembali secara elektronik”,  tergas Heru Pramono.

    Dikembangkan Inrernal MA

    Pengembangan  Aplikasi SIAP MA Terintegrasi  dilakkan secara mandiri oleh Tim Development Mahkamah Agung  di bawah Koordinator Kabag Pengembangan Sistem Informasi, AHmad Jauhar.  Berikut ini  nama-nama yang tergabung dalam Tim Deveopment Aplikasi SIAP MA Terintegrasi

    I. Tim Utama
    1. Roby Hidayat
    2. Puji Wiyono
    3. Didik Irfan
    4. Aminuddin Bukhary Harahap
    5. Zullvan Sugiantoro
    6. Stefanus Dwi Putra Medisa
    7. Aris Susilo
    8. Yenny Viky Efendy
    9. Adityo Nugroho
    10. Zeno Dani Kuncoro
    11. Hendra Prasetya
    12. Agustinus Evan Bangun Merdhiko
    13. Yulian Safarudin
    14. Afidz Ahmad Novendi
    15. Aditya Reza Gusnanda

    II. Tim Pendukung
    1. Firnanda Akmal Subarkah (Quality Assurance Aplikasi SIAP)
    2. Ikha Tantri Ariani (Tester Aplikasi SIAP)
    3. Riko Putro Nugroho (Tester Aplikasi SIAP)
    4. Meilidyaningtyas Cantika Ryadiani (Dokumen Proses Bisnis)
    5. RR. Sinta Aprilia Sari (Dokumen Petunjuk Penggunaan)
    6. Herru Semono (narasumber)

    (AN)

  • Jakarta | (01/03/2024) Kepaniteraan Mahkamah Agung kembali menyelenggarakan Rekrutmen Pejabat Fungsional  (Jafung) Pranata Peradilan melalui Perpindahan dari Jabatan lain pada Mahkamah Agung. Rekrutmen tersebut diselenggarakan guna menguatkan dukungan teknis penanganan perkara pada Mahkamah Agung. Proses rekrutmen dimulai sejak tanggal 13 s.d. 29 Februari 2024. Dari serangkaian seleksi tersebut, 78 peserta dinyatakan lulus seleksi.

    Tahapan Seleksi

    Seleksi tersebut dilaksanakan dengan dua tahap, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Dalam seleksi administrasi, 78 calon peserta dinyatakan lulus seleksi administrasi melalui pengumuman Nomor 2/Pansel/PRALAN/2/2024, tanggal 23 Februari 2024.

    Adapun seleksi kompetensi rekrutmen tersebut dilaksanakan di Hotel Yuan Garden pada tanggal 29 Februari 2024. Penguji dalam proses seleksi kompetensi tersebut dibagi dua Tim Penguji. Tim pertama adalah Kepala Biro Kepegawaian, Panitera Muda Perkara Pidana, dan Panitera Muda Perdata Agama. Sedangkan Tim Kedua adalah Sekretaris Kepaniteraan, Panitera Muda Pidana Khusus, dan Panitera Muda Perdata. Materi ujian terdiri dari tiga bidang: manajerial, sosial-kultural, dan teknis perkara.

    Penguji bidang manajerial terdiri dari Panitera Muda Perkara Perdata dan Panitera Muda Perkara Perdata Agama. Dalam bidang ini, materi yang diujikan meliputi kecakapan manajerial peserta dalam melaksanakan tugas dan fungsi.

    Penguji bidang sosio-kultural adalah Sekretaris Kepaniteraan dan Kepala Biro Kepegawaian. Unsur yang diuji dalam bidang ini meliputi integritas, profesionalitas, sinergi dan pelayanan.

    Penguji kompetensi teknis adalah Panitera Muda Pidana Umum dan Panitera Muda Pidana Khusus. Materinya antara lain penanganan administrasi perkara, penanganan persidangan, penanganan hasil sidang, penyusunan laporan penyelesaian perkara dan penanganan kewenangan Mahkamah Agung.

    Pentingnya Integritas

    Heru Pramono, selaku Panitera Mahkamah Agung meminta setiap calon pejabat fungsional pranata peradilan menandatangani surat pernyataan yang substansinya berisi kesiapan pranata peradilan untuk diberhentikan dan mengundurkan diri apabila melanggar integritas. Langkah ini adalah sebagai komitmen mewujudkan integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugaskan setelah dilantik nanti.

    78 Peserta yang Dinyatakan Lolos

    Panitia Seleksi telah menerbitkan Surat Nomor  3/Pansel/PRALAN/2/2024, tanggal 29 Februari 2024 tentang Hasil Seleksi Uji Kompetensi dalam proses tersebut. Dalam surat tersebut, 78 peserta dinyatakan lulus seleksi [HS].

  • Pengelola Keuangan di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Terima Materi Indikator Kinerja Pelaksana Anggaran (IKPA) dan Rencana Penarikan Dana (RPD) dari KPPN Jakarta VI

    Dalam rangkaian kegiatan Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan dan Koordinasi Pelaksanaan Anggaran TA, pada hari Kamis, 29 Februari 2024, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum mengadakan sosialisasi kepada para Pengelola Keuangan Seluruh Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri secara daring (online) terkait anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

    Hadir dalam kediatan ini pemateri yaitu Istianah, S.E., M.S.I. dan Bramastoro Rio Pratama, yang merupakan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VI, sedangkan sebagai peserta hadir secara online para bendahara dan pengelola keuangan dari seluruh Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.

    Materi pada kegiatan ini adalah tentang Indikator Kinerja Pelaksana Anggaran (IKPA) dan Rencana Penarikan Dana (RPD), serta penggunaan kartu kredit pemerintah (KKP) dalam pelaksanaan belanja operasional maupun non-operasional di pengadilan tinggi dan pengadilan negeri.

    Penyusunan RPD yang disusun dengan baik akan membantu satuan kerja pengadilan, karena kegiatan yang derencanakan dapat dilaksanakan tepat waktu dan belanja satuan kerja dapat dibayarkan tepat waktu. RPD yang sesuai kebutuhan satuan kerja juga akan memudahkan Kementerian Keuangan dalam menyediakan dana yang dibutuhkan kementerian dan lembaga.

    Pada kesempatan ini, para pengelola keuangan di pengadilan tinggi dan pengadilan negeri juga berkesempatan berdiskusi, seperti  pembayaran perjalanan dinas, serta tentang revisi mata anggaran jika target kegiatan sudah dicapai.

     IMG_5832.JPG

    IMG_5849.JPG

    IMG_5850.JPG

    IMG_5908.JPG

    IMG_5862.JPG

    WhatsApp Image 2024-02-29 at 08.53.31.jpeg

  • Integritas merupakan hal mendasar yang perlu dimiliki oleh setiap Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak terkecuali sebagai aparatur pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. Integritas perlu menjadi tolak ukur dan bahan refleksi dalam melaksanakan tugas sehari-hari, karena integritas erat kaitannya dengan sikap dan perilaku seseorang. Pada amanat yang disampaikan, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum sekaligus Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara, H. Bambang Myanto, S.H., M.H., mengimbau para pegawai Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum untuk kembali membangun integritas dalam diri. Hal itu disampaikan pada kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas, Komitmen Bersama, dan Perjanjian Kinerja Tahunan Ditjen Badilum yang diselenggarakan pada Selasa, 30 Januari 2024. Bertempat di Ruang Sidang Gedung Sekretariat Mahkamah Agung RI, kegiatan tersebut dilaksanakan bersama-sama dengan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara. Pada kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum menyampaikan mengenai pentingnya integritas dan mengajak seluruh pejabat dan pegawai Ditjen Badilum untuk senantiasa berkomitmen bersama untuk menegakkan integritas selama melaksanakan tugas. Selain itu, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum juga menyampaikan untuk terus meningkatkan kinerja, mengingat di tahun 2024 ini Ditjen Badilum sedang melakukan pembangunan Zona Integritas untuk meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Beliau berpesan untuk bahu-membahu mewujudkan hal tersebut sehingga dapat memberikan contoh bagi satuan kerja di bawah badan peradilan umum dan turut memotivasi sehingga mereka juga dapat meraih predikat WBK maupun WBBM.

    IMG 5344 43146

    IMG 5352 086ef

    IMG 5376 7751a

    IMG 5389 3bc4a

    IMG 5401 96242IMG 5414 a24d4

    IMG 5417 2ba01

    IMG 5419 91015

    IMG 5421 18470

    IMG 5423 d6ec1

    IMG 5476 10dc1

    IMG 5551 8e77f

  • Panitera adalah pejabat struktural pengadilan yang membantu pimpinan pengadilan di bidang Kepaniteraan, terutama administrasi perkara. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum berkomitmen memastikan bahwa yang menjadi seorang panitera adalah mereka yang memiliki kemampuan dan layak menjabat. Oleh karena itu, Ditjen Badilum kembali menggelar Uji Kelayakan dan Kepatutan untuk menjaring para calon Panitera pada Pengadilan Negeri Kelas IA dan IB serta Panitera Muda Pengadilan Tinggi.

    Pada uji kelayakan dan kepatutan pertama di tahun 2024 ini, sebanyak 62 (enam puluh dua) calon panitera mengikuti kegiatan ini, yang terbagi dalam 2 kelompok. Para peserta mengikuti ujian secara daring (online) dari satuan kerja masing-masing.

    Materi ujian ini termasuk: Kepemimpinan (Leadership) dan Integritas (Visi, Misi dan Wawasan); Kemampuan Teknis Hukum dan Peradilan (Perkara Pidana, Perdata, Hukum dan Kekhususan); Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera; Manajemen Administrasi dan Layanan Peradilan; serta Tes Kemampuan Teknologi Administrasi Peradilan.

    Diharapkan, para calon panitera yang lulus uji kelayakan dan kepatutan dapat menjalankan tugas tata kelola dan penanganan perkara dengan baik sehingga dapat memberikan pelayanan keadilan terbaik pula bagi masyarakat.

    Pelaksanaan ujian kemampuan teknologi administrasi peradilan bagi seluruh peserta diadakan pada hari Selasa, 30 Januari 2024. Kemudian dilanjutkan  pelaksanaan ujian wawancara dilaksanakan pada hari Rabu, 31Januari 2024 dan hari Kamis, 1 Februari 2024.

    Setelah melalui rangkaian uji kepatutan dan kelayakan, dinyatakan 14 (empat belas) orang lulus untuk Panitera Pengadilan Negeri Kelas IA, dan 27 (dua puluh tujuh) orang lulus untuk Panitera Pengadilan Negeri Kelas IB dan  Panitera Muda Pengadilan Tinggi. Pengumuman hasil uji kelayakan dan kepatutan dapat dilihat di: https://badilum.mahkamahagung.go.id/berita/pengumuman-surat-dinas/4196-pengumuman-hasil-uji-kelayakan-dan-kepatutan-panitera-pengadilan-negeri-kelas-i-a-dan-kelas-i-b-ta-2024.html

    5962f417-1657-45d3-b261-b74013e70aac (1).jpg

    70a71170-a2b9-4881-8c85-46016dd6b3ba.jpg

    c9df92e0-62a2-4565-9bfd-46e99849ceca.jpg

    6d4c634c-f997-4bb1-9a2e-4d6b86b019fb.jpg13feefa1-710e-4396-857c-77323c61a952.jpg

  • HUBL2004.JPG

  • SYUKURI USIA KE-71, IKAHI GELAR KEGIATAN DONOR DARAH

    SYUKURI USIA KE-71, IKAHI GELAR KEGIATAN DONOR DARAH

    Jakarta-Humas: Pada 20 Maret 2024 mendatang, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) akan berusia 71 tahun. Untuk mensyukuri bertambahnya usia tersebut, Pengurus Pusat IKAHI menggelar serangkaian acara seperti kegiatan donor darah, bantuan sosial, dan kegiatan upacara tabur bunga di Taman Makam Pahlawan.

    Selain itu, perayaan usia ke-71 ini juga akan diramaikan dengan kegiatan ilmiah dan seni seperti Lomba Karya Tulis Ilmiah (LKTI), seminar internasional, dan lomba paduan suara Mars IKAHI dan Hymne IKAHI. Dan untuk pertama kalinya, pada Ulang Tahun kali ini, IKAHI akan mengadakan kegiatan tali asih kepada keluarga hakim yang hakimnya telah meninggal dunia dan keluarga tersebut membutuhkan bantuan.

    Rangkaian kegiatan perayaan diawali pada hari ini Kamis, 29 Februari 2024 dengan kegiatan donor darah di kantor Mahkamah Agung, Jakarta. Hakim Agung Dr. Yosran, S.H., M.Hum. selaku Ketua Panitia menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bukti konkrit dari kepedulian dan kepekaan sosial para hakim kepada masyarakat yang membutuhkan. Kegiatan ini mengisyaratkan bahwa para hakim dan aparatur peradilan rela berkorban dan berbagi apa yang dimiliki, termasuk darah.

    Kegiatan donor darah ini merupakan kegiatan yang rutin dilaksanakan IKAHI di setiap tahunnya. Hal tersebut adalah kerja sama yang berkesinambungan antara IKAHI, Korpri, dan Palang Merah Indonesia (PMI) wilayah DKI Jakarta. 

    “Semoga darah yang disumbangkan hari ini, memberikan kontribusi bagi saudara-saudara kita yang membutuhkan,” harap Yosran.

    https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/12365

    Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung yang diwakili oleh Hakim Agung Syamsul Ma’arif, S.H., L.L.M., Ph.D. menyatakan bahwa kegiatan donor darah merupakan kegiatan yang tidak mudah, karena motivasinya bukan motivasi ekonomi, namun murni motivasi pengabdian. 

    “Ia sangat mengapresiasi kegiatan ini. Karena kegiatan donor darah bukan dimotivasi oleh ekonomi, namun murni motivasi pengabdian,” kata Syamsul Maarif menyuarakan Ketua Mahkamah Agung. 

    Terkait hal tersebut, Ketua Mahkamah Agung memberikan apresiasi yang sangat tinggi kepada semua pengurus IKAHI, Pengurus Korpri, dan Petugas PMI DKI Jakarta yang telah menyelenggarakan kegiatan ini dengan sangat baik. 

    Kegiatan donor darah ini diikuti oleh Hakim Agung, Hakim Yustisial, para Pejabat Eselon 1-4 pada Mahkamah Agung, serta aparatur lingkungan Mahkamah Agung. Kegiatan ini diikuti pula para hakim dan aparatur empat  lingkungan  peradilan se-wilayah Jabodetabek. (azh/PNC/RS/photo:Yrz)

  • Dalam rangka memperingati Hari Kanker Sedunia yang jatuh pada tanggal 4 Februari 2024, Sekretariat Mahkamah Agung RI bekerja sama dengan Yayasan Binaan Kanker Nusantara menyelenggarakan sosialisasi mengenai kanker dan tumor serta pencegahannya pada Senin, 5 Februari 2024. Bertempat di Ruang Sidang Sekretariat Mahkamah Agung RI Lantai 12, kegiatan dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing unit eselon I di lingkungan Sekretariat Mahkamah Agung RI, termasuk Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. Dalam sambutannya yang sekaligus membuka kegiatan ini, Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Kurnia Arry Soelaksono, S.E., S.H., M.Hum., menyampaikan harapannya agar kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi para peserta sekaligus memberikan informasi dan kesadaran terkait pentingnya mendeteksi kanker sejak dini dan agar lebih berhati-hati dan menjaga pola hidup sehat. Hadir sebagai narasumber dari Yayasan Binaan Kanker Nusantara adalah Mondy Ramdhani Eka Putra, Amd.Kep., S.Kom. Materi yang disampaikan antara lain mengenai berbagai jenis kanker yang umum ditemukan, seperti kanker paru-paru, kanker prostat, kanker serviks, dan kanker payudara. Selain itu, juga disampaikan berbagai cara penanggulangan dan pencegahan, serta deteksi dini terhadap kanker, di antaranya dengan pola hidup sehat, seperti konsumsi makanan tanpa pengawet dan olahraga teratur.

    IMG 5617 b2f7f

    IMG 5676 ff785

    IMG 5669 f04e1

    IMG 5687 42b0a

    IMG 5690 5ae5d

    IMG 5714 13a5e

    IMG 5753 69cc9

    IMG 5727 452a0

  • Setiap instansi pemerintah memiliki kewajiban untuk mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada publik secara transparan. Hal ini sebagai bermanfaat bagi masyarakat sehingga mereka dapat menilai kinerja instansi tersebut, Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap instansi tersebut dapat semakin meningkat. Hal ini pula yang disampaikan dalam Sidang Pleno Laporan Tahunan 2023 Pengadilan Tinggi Bandung yang diselenggarakan pada Selasa, 6 Februari 2024 di Hotel Horison Ultima, Bandung. Dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Dr. H. Syahrial Sidik, S.H., M.H. dengan didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H. beserta hakim tinggi Pengadilan Tinggi Bandung dan Ketua Pengadilan Negeri se-wilayah Pengadilan Tinggi Bandung, pada kesempatan ini Ketua Pengadilan Tinggi Bandung memaparkan seluruh kinerja Pengadilan Tinggi Bandung selama tahun 2023. Beberapa yang dibahas antara lain, mengenai penyelesaian perkara, baik di Pengadilan Tinggi Bandung, maupun pengadilan negeri di bawahnya, realisasi anggaran, invovasi yang telah dikembangkan baik di Pengadilan Tinggi Bandung, seperti aplikasi IKA dan MONIKA yang berfungsi memonitor kinerja pegawai, serta inovasi lainnya yang dikembangkan oleh pengadilan negeri di wilayah Pengadilan Tinggi Bandung. Pengadilan Tinggi Bandung juga meraih beberapa penghargaan selama tahun 2023, di antaranya Juara Favorit Lomba Layanan PTSP dua kali berturut-turut, Juara Harapan III Layanan PTSP tahun 2023, Kepatuhan Pelaksanaan Rekonsiliasi & SPAN-SAKTI dan Penyampaian LPJ Bendahara Penerimaan secara Tepat dan Akurat, Satuan Kerja dengan Nilai IKPA Sangat Baik Periode Semester I Tahun 2023, dan Kepatuhan Pelaksanaan Penyampaian LPJ Bendahara Penerimaan. Turut hadir dalam sidang di antaranya, Ketua DPRD Jawa Barat, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kapolda Jawa Barat, perwakilan Pangdam III/Siliwangi, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung, perwakilan pengurus PERPAHI daerah, perwakilan dari akademisi, Ketua Daerah Dharmayukti Karini, dan Ketua Cabang Dharmayukti Karini. 

    P1130399 27ffc

    P1130440 0f3db

    P1130474 f9ea0

    P1130476 9514d

    P1130483 0899d

    P1130478 c2253

    P1130494 6e9a8

    P1130525 9fe31

    P1130529 e7b12

    P1130531 ce267

    P1130542 17f9c

    P1130552 40a82

  • Kemajuan teknologi informasi merupakan hal yang tak terelakkan. Teknologi informasi telah menjadi bagian yang krusial dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam memberikan pelayanan publik kepada para pencari keadilan. Menyadari hal tersebut, Pengadilan Tinggi Bandung terus mendorong satuan kerja di bawahnya untuk terus berinovasi dan memanfaatkan teknologi informasi. Untuk mendukung hal tersebut sekaligus mengenalkan inovasi pengadilan di wilayah Pengadilan Tinggi Bandung, Pengadilan Tinggi Bandung menyelenggarakan Pameran Inovasi Pelayanan Publik pada Selasa, 6 Februari 2024. Bertempat di Hotel Horison Ultima, Bandung, pameran dibuka oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Dr. H. Syahrial Sidik, S.H., M.H. dengan didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H. Pada kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Bandung menyempatkan untuk berkeliling mengunjungi booth dari pengadilan-pengadilan di wilayah Pengadilan Tinggi Bandung. Dari inovasi yang ditampilkan, dapat dilihat bahwa inovasi tersebut telah mengimplementasikan teknologi informasi, di antaranya penggunaan asisten virtual, chatbot, PTSP mandiri menggunakan videoconference, dan masih banyak lagi. Selain itu, juga terdapat booth dari Dharmayukti Karini pengadilan di wilayah Pengadilan Tinggi Bandung. Pada booth tersebut menjajakan berbagai macam panganan dan kerajinan khas di wilayah pengadilan tersebut.

    P1130573 min 376c7

    P1130631 min 782da

    P1130644 min 03993

    P1130581 min 6f240

    P1130598 min 2d3e8

    P1130611 min 805f1

    P1130731 min b989a

    P1130756 min 58c26

    P1130766 min 2c86d

  • Ketua Mahkamah Agung RI, Y.M. Prof. Dr. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H, melantik dan mengambil sumpah tiga ketua pengadilan tinggi, pada Senin, 12 Februari 2024, bertempat di Ruang Kusumaatmadja, Gedung Mahkamah Agung RI, Jl. Medan Merdeka Utara No, 9-13, Jakarta. Pelantikan ini merupakan bagian dari promosi dan mutasi hakim pada lingkungan peradilan umum.

      Para pejabat pengadilan tingkat banding yang dilantik yaitu:
    1. Asnahwati, S.H., M.H. sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang,
    2. Dr. Budi Santoso, S.H., M.H. sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Papua Barat, dan
    3. Dr. Hery Supriyono, S.H., M.Hum. sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

    YM Ketua Mahkamah Agung RI dalam pesannya mengingatkan kepada para ketua pengadilan tinggi agar meningkatkan prestasi pengadilan tinggi yang dipimpin dalam memberikan pelayanan hukum.

    Kepada para ketua pengadilan tinggi yang dilantik, seluruh keluarga besar Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum mengucapkan selamat menjalankan tugas dan semoga para ketua pengadilan tinggi dapat menjadi teladan pada wilayah tugasnya masing-masing.

    01.jpg

    02.jpg

    04.jpg05.jpg

    03.jpg

  • Penyandang disabilitas memiliki kedudukan hukum dan hak asasi manusia yang sama sebagai warga negara Indonesia. Namun dengan kondisinya, mereka menghadapi resiko mengalami kesulitan mendapatkan layanan hukum di pengadilan.

    Oleh karena itu, untuk meningkatkan kualitas layanan hukum bagi penyandang disabilitas, maka Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Kembali mengadakan Kegiatan Bimbingan Teknis Pelayanan Hukum Disabilitas. Untuk tahun anggaran 2024 ini, kegiatan bimtek tersebut diadakan pada hari Senin-Rabu, 5-7 Februari 2024, bertempat di The Sunan Hotel Solo, Kota Surakarta, Jawa Tengah.

    Kegiatan yang dihadiri peserta dari kalangan ketua pengadilan negeri dan sekretaris pengadilan negeri di wilayah provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur ini bertujuan meningkatkan pemahaman aparat pengadilan tentang kebutuhan khusus penyandang disabilitas.

    Hadir sebagai pembicara dalam kegiatan ini adalah:

    1. Dr. Husnul Khotimah, S.H., M.H. , Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto;
    2. Dra. Detty Supriastuti, Ketua Pusat Informasi Kegiatan Persatuan Orang Tua Down Syndrome (PIK POTADS);
    3. Nurul Saadah Andriani, S.H., M.H, Ketua Yayasan Sentra Advokasi Perempuan, Difabel dan Anak (SAPDA) ;
    4. Drs. Gufron Sakaril, M.M, Ketua Umum Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI).

    _result Pemaparan Ibu Dir 1.jpg_result Bimtek SAPDA 1.jpg

    _result Pemaparan Pak Candra 1.jpg_result Bimtek PPDI 1.jpg_result Bimtek POTADS 2.jpg_result Bimtek POTADS 1.jpg_result Bimtek Ibu Husnul 3.jpg_result Bimtek Ibu Husnul 1.jpg

  • "Strong Integrity, Dignified Justice" is the theme raised in the 2024 Supreme Court of the Republic of Indonesia Law Village Exhibition which was held again on February 19-20, 2024. Held in the Cenderawasih Room, Jakarta Convention Center, Jakarta, the exhibition began with a prayer, then continued with remarks by the Acting Secretary of the Supreme Court of the Republic of Indonesia, Sugiyanto, SH, MH and was officially opened by His Excellency the Chief Justice of the Republic of Indonesia, Prof. Dr. HM Syarifuddin, SH, MH In his remarks at the opening, His Excellency the Chief Justice of the Republic of Indonesia hoped that the 2024 Law Village Exhibition could be a means for the public to get to know legal products with more attractive packaging. Held again after a three-year hiatus due to the COVID-19 outbreak, this exhibition was attended by 31 ministries/legal institutions, non-governmental organizations, and partner banks, each of which showed their policies, products, and innovations. In addition to the exhibition, this activity was also filled with talk shows  from various speakers, music performances, quizzes, and other interesting activities. This exhibition is open to the public and is free of charge.

    The exhibition participants from the agencies are:

    1. MPR RI
    2. Constitutional Court
    3. Judicial Commission
    4. Indonesian Police
    5. Ministry of Law and Human Rights
    6. Financial Services Authority
    7. Witness and Victim Protection Agency
    8. Corruption Eradication Commission
    9. Financial Transaction Reports and Analysis Center (PPATK)
    10. Business Competition Supervisory Commission (KPPU)
    11. Directorate General of Human Rights, Ministry of Law and Human Rights

    Exhibitors from non-governmental organizations include:

    1. Supreme Court Reform Team
    2. Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ)
    3. United Nations Children's Fund (UNICEF)
    4. Indonesian Center For Environmental Law (ICEL)
    5. Jimly School of Law and Government
    6. Japan International Cooperation Agency (JICA)
    7. Education Fund Management Institute (LPDP)

    In addition, the exhibition was also followed by seven Echelon I in the RI Supreme Court, namely:

    1. Directorate General of General Courts
      Directorate General of Religious Courts
      Directorate General of Military and State Administrative Courts
      Supervisory Agency Agency 
      for Research and Development and Legal and Judicial Education and Training
      Supreme Court Registrar's Office
      Administrative Affairs Agency 
      of the Supreme Court Health Clinic


    Exhibition participants from the Supreme Court's bank partners, namely:

    1. Bank Mandiri
      Bank Negara Indonesia
      Bank Rakyat Indonesia
      Bank Syariah Indonesia
      Bank Negara Savings Bank

    P1130854 b7f56

    P1130864 bbcac

    P1130869 07c01

    P1130870 26f81

    1130919 68068

    1130929 22f6b

    1130964 62a81

  • Ikut menyemarakkan dan memeriahkan suasana sekaligus memperkenalkan inovasi dan produk kepada masyarakat pencari keadilan, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum turut membuka booth pada Pameran Kampung Hukum 2024 di Ruang Cenderawasih Jakarta Convention Center. Pada hari pertama, tanggal 19 Februari 2024, booth Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum kedatangan Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. dan Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial, Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. beserta jajaran pimpinan Mahkamah Agung lainnya. Rombongan Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI disambut langsung oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H. beserta istri sekaligus menyematkan tanjak dan selendang sebagai simbol selamat datang. Pada kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum mengajak rombongan Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI untuk melihat sejenak inovasi dan produk unggulan dari Ditjen Badilum yang telah dikembangkan dan diimplementasikan. Pada kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum memaparkan beberapa inovasi unggulan, di antaranya: aplikasi Satu Jariaplikasi LENTERA, dan Sertifikasi Mutu Peradilan Unggul dan Tangguh atau AMPUH. Di akhir kunjungannya, Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI dan Yang Mulia Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial menyempatkan diri untuk menuliskan pesan dan kesan terhadap Ditjen Badilum dan/atau mengenai booth Ditjen Badilum.

    Selain kunjungan dari Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI beserta rombongan, booth Ditjen Badilum juga mengadakan kuis singkat yang mengedukasi para pengunjung, tentu saja tidak lupa dengan pemberian hadiah berupa cendera mata menarik, seperti payung, gelas mug, power bank, dan sebagainya. Kuis kali ini menghadirkan bintang tamu, Kiky Saputri, selaku host pada sesi kuis kali ini. Pembawaan yang jenaka dari para host menarik para pengunjung yang terlihat sangat antusias dalam menjawab pertanyaan yang diberikan. Hal ini menambah semarak suasana booth dari Ditjen Badilum pada hari pertama Pameran Kampung Hukum 2024.

    1130996 1185e

    1140014 b8645

    1140037 c0d7f

    1140043 d116a

    1140047 bf277

    1140059 f4871

    1140077 fbf79

    1140152 391b8

    1140193 687fd

    1140226 01db9

    1140252 ef339

    1140258 6323c

  • Walaupun telah memasuki hari kedua sekaligus hari terakhir Pameran Kampung Hukum 2024, antusiasme dan minat pengunjung sepertinya belum juga surut. Hal ini terlihat dari booth Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum yang tak sepi pengunjung pada Selasa, 20 Februari 2024. Selain dari lingkungan peradilan, banyak juga masyarakat umum yang mengunjungi booth Ditjen Badilum seperti mahasiswa, akademisi, dan lainnya. Selain itu, beberapa hakim agung juga menyempatkan diri untuk mengunjungi booth Ditjen Badilum, di antaranya, Yang Mulia Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., Yang Mulia Dr. Lucas Prakoso, S.H., M.Hum., Yang Mulia Maria Anna Samiyati, S.H., M.H., dan Yang Mulia Dr. Hj. Rahmi Mulyati, S.H., M.H. Selain itu, turut mengunjungi booth Ditjen Badilum adalah Chief Justice of SingaporeSundaresh Menon, beserta perwakilan lainnya dari Mahkamah Agung Singapura. 

    Bersamaan dengan hari terakhir Pameran Kampung Hukum 2024, penutupan dilakukan oleh Rudy Sudianto, S.H., M.M., Kepala Bagian Hubungan Antar Lembaga Badan Urusan Administrasi. Selain itu, diumumkan juga pemenang untuk lomba booth terfavorit dan booth terbaik. Pada pengumuman tersebut, Ditjen Badilum berhasil meraih juara 3 booth terbaik pada Pameran Kampung Hukum 2024. Pada akhir rangkaian kegiatan Pameran Kampung Hukum 2024, Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI menampilkan hiburan dengan menghadirkan band Padi Reborn yang berhasil mengguncang Ruang Cenderawasih Jakarta Convention Center sekaligus menyemarakkan penutupan Pameran Kampung Hukum 2024 kali ini.

     IMG 6155 a6553

    IMG 6160 c42df

    IMG 6070 0e9f0

    IMG 6026 b430e

    IMG 6314 8d6e5

    IMG 6333 d1bd6

    IMG 6381 80059

    IMG 6615 0df41

  • Mahkamah Agung RI kembali menggelar Sidang Istimewa, dengan agenda tunggal penyampaian Laporan Tahunan 2023. Kegiatan ini diselenggarakan di Assembly Hall, Jakarta Convention Center, pada hari Selasa, 20 Februari 2024. 

    Kegiatan ini diawali dengan penampilan Paduan Suara Universitas Diponegoro yang membawakan lagu nasional dan daerah. Kemudian, para ketua pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding dari 4 lingkungan pengadilan memasuki ruang Sidang Istimewa dengan mengenakan toga sesuai lingkungan peradilan masing-masing. Kemudian para pejabat Eselon I, termasuk Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H., mengikuti prosesi dengan pakaian sipil lengkap (PSL). Kemudian, dilanjutkan dengan prosesi para hakim agung Mahkamah Agung RI.

    Presiden Republik Indonesia, H. Ir. Joko Widodo turut menghadiri Sidang Istimewa ini. Capaian instansi selama tahun 2023 disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. Beliau pada kesempatan ini menekankan upaya meningkatkan integritas aparat peradilan dan kualitas layanan hukum pada masyarakat. Dalam sambutannya, Presiden Republik Indonesia juga mengapresiasi kinerja Mahkamah Agung RI dalam meningkatkan kualitas layanan hukum.

    Kegiatan ini selain diikuti aparat peradilan juga dihadiri perwakilan Mahkamah Agung dari negara-negara sahabat, yaitu dari Malaysia, Singapura, Australia, Qatar, Kuwait, China, Saudi Arabia dan Rusia.

    IMG_5532.jpg

    IMG_5535.jpg

    IMG_5526.jpg

    IMG_5516-photoaidcom-lighten.jpg

    IMG_5512.jpgIMG_5509.jpgIMG_5506.jpgIMG_5505.jpgIMG_5494.jpgIMG_5480.jpg

    IMG_5530.jpgIMG_5520.jpgIMG_5518.jpg

    IMG_5541.jpg

  • Ditjen Badilum kembali menyelenggarakan Bimbingan Teknis Perempuan Berhadapan dengan Hukum di Lingkungan Peradilan Umum. Kegiatan untuk tahun anggaran 2024 ini diadakan di Hotel Santika Seminyak, Bali pada tanggal 21 s.d. 23 Februari 2024. Kegiatan dibuka oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H. dengan didampingi oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Hasanudin, S.H., M.H. dan Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, H. Mochamad Hatta, S.H., M.H.

    Tujuan dari bimtek ini adalah untuk memastikan keterlibatan perempuan yang termasuk dalam kaum rentan berjalan dengan baik dalam proses persidangan maupun dalam pelayanan hukum di lembaga peradilan. Hadir sebagai narasumber adalah Ketua Pengadilan Tinggi Palu, Dr. Hj. Nirwana, S.H., M.Hum. dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H. Sebanyak 50 orang yang terdiri dari hakim tinggi, pimpinan pengadilan tingkat pertama, hakim pengadilan tingkat pertama, perwakilan dari Kejaksaan dan Kepolisian dari wilayah provinsi Bali turut hadir mengikuti bimtek ini.

    20240222_075929.jpg20240221_204839.jpg

    20240222_083648.jpg20240222_095345.jpg20240222_094452.jpg

  • Ditjen Badilum kembali menyelenggarakan seleksi uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test bagi calon pimpinan pengadilan negeri kelas II tahun anggaran 2024 demi mengisi kekosongan jabatan yang ada saat ini. Kegiatan diselenggarakan di Hotel Holiday Inn Resort Baruna, Bali pada tanggal 21 s.d. 22 Februari 2024. Kegiatan dibuka oleh Dorektur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H.

    Sebanyak 61 orang hakim di lingkungan peradilan umum mengikuti seleksi ini. Bertindak sebagai penguji adalah Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Hasanudin, S.H., M.H., Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum, Zahlisa Vitalita, S.H., M.H., dan Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Kurnia Arry Soelaksono, S.E., S.H., M.Hum. Pada seleksi ini, sebanyak 45 peserta telah dinyatakan lulus.

    Hasil seleksi ini dapat di lihat di: https://badilum.mahkamahagung.go.id/berita/pengumuman-surat-dinas/4215

    20240222_091528.jpg

    WhatsApp Image 2024-02-22 at 15.12.41.jpegWhatsApp Image 2024-02-22 at 15.12.40.jpegWhatsApp Image 2024-02-22 at 15.12.41a.jpeg

  • Sebagai pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran tahun 2023, dan dalam rangka menyusun langkah-langkah pada  tahun anggaran 2024, maka Ditjen Badilum kembali mengadakan Kegiatan Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan dan Koordinasi Pelaksanaan Anggaran. Kegiatan ini dhadiri oleh para pejabat pembuat komitmen (PPK), bendahara dan pengelola keuangan DItjen Badilum, serta para narasumber dari instansi terkait.

    Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, pada tanggal 28 Februari s.d. 1 Maret 2024. Saat membuka acara ini, Sekretaris DItjen Badilum, Kurnia Arry Soelaksono, S.E., S.H., M.Hum. meminta agar para pengelola keuangan dapat menyampaikan kendala yang dihadapi dalam tahun anggaran 2023 lalu kepada para narasumber untuk dapat dicarikan solusinya agar pengelolaan anggaran di DItjen Badilum dapat semakin baik, serta untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) di Ditjen Badilum.

    Permasalahan pengelolaan keuangan yang dibahas dalam kegiatan ini misalnya peraturan terbaru dari Kementerian Keuangan, penggunaan kartu kredit pemerintah (KKP), upaya pengingkatan penyerapan anggaran, perhitungan biaya mutasi hakim, dan  proses pembayaran perjalanan dinas.

    Pada sesi pertama hari Rabu, 28 Februari 2024, hadir pemateri dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) yang membahas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113 Tahun 2012 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap. Narasumber menyampaikan rencana penerapan sistem perjalanan dinas elektronik, dengan sistem geotagging untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas perjalanan dinas, serta mencegah perjalanan dinas fiktif.

    IMG_5691.JPG

    IMG_5696.JPG

    IMG_5700.JPG

    IMG_5769.JPG

    IMG_5762.JPGIMG_5760.JPG

    IMG_5797.JPG

    IMG_5807.JPG

    IMG_5820.JPG

    IMG_5786.JPG

    IMG_5710.JPG

    IMG_5711.JPG

    IMG_5743.JPG

    IMG_5747.JPG

    IMG_5692.JPG

    IMG_5735.JPG

  • Tingkatkan Akuntabilitas Pengelolaan APBN, Ditjen Badilum Adakan Kegiatan Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan dan Koordinasi Pelaksanaan Anggaran TA 2024

    Sebagai pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran tahun 2023, dan dalam rangka menyusun langkah-langkah pada  tahun anggaran 2024, maka Ditjen Badilum kembali mengadakan Kegiatan Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan dan Koordinasi Pelaksanaan Anggaran. Kegiatan ini dhadiri oleh para pejabat pembuat komitmen (PPK), bendahara dan pengelola keuangan DItjen Badilum, serta para narasumber dari instansi terkait.

    Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, pada tanggal 28 Februari s.d. 1 Maret 2024. Saat membuka acara ini, Sekretaris DItjen Badilum, Kurnia Arry Soelaksono, S.E., S.H., M.Hum. meminta agar para pengelola keuangan dapat menyampaikan kendala yang dihadapi dalam tahun anggaran 2023 lalu kepada para narasumber untuk dapat dicarikan solusinya agar pengelolaan anggaran di DItjen Badilum dapat semakin baik, serta untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) di Ditjen Badilum.

    Permasalahan pengelolaan keuangan yang dibahas dalam kegiatan ini misalnya peraturan terbaru dari Kementerian Keuangan, penggunaan kartu kredit pemerintah (KKP), upaya pengingkatan penyerapan anggaran, perhitungan biaya mutasi hakim, dan  proses pembayaran perjalanan dinas.

    Pada sesi pertama hari Rabu, 28 Februari 2024, hadir pemateri dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) yang membahas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113 Tahun 2012 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap. Narasumber menyampaikan rencana penerapan sistem perjalanan dinas elektronik, dengan sistem geotagging untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas perjalanan dinas, serta mencegah perjalanan dinas fiktif.

    IMG_5691.JPG

    IMG_5696.JPG

    IMG_5700.JPG

    IMG_5769.JPG

    IMG_5762.JPGIMG_5760.JPG

    IMG_5797.JPG

    IMG_5807.JPG

    IMG_5820.JPG

    IMG_5786.JPG

    IMG_5710.JPG

    IMG_5711.JPG

    IMG_5743.JPG

    IMG_5747.JPG

    IMG_5692.JPG

  • KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPR RI KE SULAWESI UTARA

    KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPR RI KE SULAWESI UTARA

    Manado-Humas:  Komisi III DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024 dengan Empat (4) Lingkungan Peradilan se-wilayah Provinsi Sulawesi Utara pada Rabu, 28 Februari 2024 di Ballroom Hotel Four Points Sheraton. Rapat kerja yang dipimpin oleh H. Ahmad Sahroni, SE., M.I.Kom didampingi oleh 5 anggota Komisi III DPR seperti Dr. H. Andi Rio Idris P, SH., M.Kn, Romo H. R. Muhammad Syafi’i, S.H., M.Hum, Dr. Hinca Ip Pandjaitan, SH., MH., ACCS, H. Santoso, SH., MH dan Dr. H. Ach. Baidowi, S.Sos., M.Si.

    Sahroni menjelaskan kunjungan kerja ini sebagai tugas konstitusional Komisi III DPR dalam melakukan fungsi pengawasan anggaran kepada para mitra kerja di daerah untuk menjadi masukan dalam Rapat Konsultasi, Rapat Kerja maupun  Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian/ Lembaga terkait.

    Rapat kerja dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Manado Asli Ginting, SH., MH beserta jajarannya, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Manado Drs. H. M. Nahiruddin, SH., MH, beserta jajarannya, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado Simbar Kristianto, SH beserta jajarannya dan Kepala Pengadilan Militer III-17 Manado Kolonel Laut Amriandie, SH., MH.

    Pada kesempatan ini Ketua Pengadilan Tinggi Manado menyampaikan perlunya tunjangan kemahalan untuk para hakim dan ASN yang bertugas di daerah terpencil.

    Sementara itu Ketua Pengadilan Tinggi Agama Manado menjelaskan kebutuhan anggaran untuk pembangunan beberapa gedung Pengadilan Agama terutama PA Bitung dikarenakan hanya tersedia 1 ruangan sidang yang sempit.

    Selanjutnya Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado mengungkapkan kendala yang dihadapi pengadilan seperti kurangnya anggaran untuk melakukan sidang keliling di daerah Kepulauan wilayah hukum PTUN Manado yaitu Kabupaten Sitaro, Kabupaten Sangihe dan Kabupaten Talaud.

    Kepala Pengadilan Militer III-17 Manado menyampaikan kebutuhan dukungan sarana dan prasarana transportasi dalam menyelesaikan perkara dikarenakan letak geografis wilayah hukumnya mencakup 3 provinsi seperti Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo dan Sulawesi Tengah.

    Kegiatan ini diakhiri pada pukul 17.30 WITA dengan tukar menukar plakat dan foto bersama. (rv/md) 

  • PELAKSANAAN UJIAN DINAS ELEKTRONIK (e-Exam) BATCH 1 TAHAP 1 TAHUN 2024

    PELAKSANAAN UJIAN DINAS ELEKTRONIK (e-Exam) BATCH 1 TAHAP 1 TAHUN 2024

    Jakarta-Humas : Rabu 28 Februari 2024. Berdasarkan Surat Nomor : 288/BUA.2/KP3.2.2/II/2024. Tanggal 28 Februari 2024. Dari Plt. Kepala Biri Kepegawaian Mahkamah Agung RI, Tentang Jadwal Pelasanaan Ujian Dinas Elektronik (e-Exam) Batch 1 Tahap 1 Tahun 2024.

    Untuk informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)



     Dokumen

     

  • DOKUMEN KELENGKAPAN PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL APK APBN DAN PK APBN

    DOKUMEN KELENGKAPAN PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL APK APBN DAN PK APBN

    Jakarta – Humas : Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor S-214/PB/2023 tanggal 27 Desember 2023 hal Rekomendasi Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN dan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN melalui Mekanisme Perpindahan dari Jabatan Lain Tahun 2023, dan sehubungan akan diterbitkannya surat keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam jabatan fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN dan Pranata Keuangan APBN, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

    Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:



     Dokumen

     

  • Ditjen Badilum Berikan Bimbingan Teknis Perempuan Berhadapan dengan Hukum untuk Aparat Peradilan

    Ditjen Badilum kembali menyelenggarakan Bimbingan Teknis Perempuan Berhadapan dengan Hukum di Lingkungan Peradilan Umum. Kegiatan untuk tahun anggaran 2024 ini diadakan di Hotel Santika Seminyak, Bali pada tanggal 21 s.d. 23 Februari 2024. Kegiatan dibuka oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H. dengan didampingi oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Hasanudin, S.H., M.H. dan Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, H. Mochamad Hatta, S.H., M.H.

    Tujuan dari bimtek ini adalah untuk memastikan keterlibatan perempuan yang termasuk dalam kaum rentan berjalan dengan baik dalam proses persidangan maupun dalam pelayanan hukum di lembaga peradilan. Hadir sebagai narasumber adalah Ketua Pengadilan Tinggi Palu, Dr. Hj. Nirwana, S.H., M.Hum. dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H. Sebanyak 50 orang yang terdiri dari hakim tinggi, pimpinan pengadilan tingkat pertama, hakim pengadilan tingkat pertama, perwakilan dari Kejaksaan dan Kepolisian dari wilayah provinsi Bali turut hadir mengikuti bimtek ini.

    20240222_075929.jpg20240221_204839.jpg

    20240222_083648.jpg20240222_095345.jpg20240222_094452.jpg

  • Jaring Calon Pimpinan Pengadilan Negeri Kelas II, Ditjen Badilum Adakan Uji Kepatutan dan Kelayakan

    Ditjen Badilum kembali menyelenggarakan seleksi uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test bagi calon pimpinan pengadilan negeri kelas II tahun anggaran 2024 demi mengisi kekosongan jabatan yang ada saat ini. Kegiatan diselenggarakan di Hotel Holiday Inn Resort Baruna, Bali pada tanggal 21 s.d. 22 Februari 2024. Kegiatan dibuka oleh Dorektur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H.

    Sebanyak 61 orang hakim di lingkungan peradilan umum mengikuti seleksi ini. Bertindak sebagai penguji adalah Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Hasanudin, S.H., M.H., Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum, Zahlisa Vitalita, S.H., M.H., dan Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Kurnia Arry Soelaksono, S.E., S.H., M.Hum. Pada seleksi ini, sebanyak 45 peserta telah dinyatakan lulus.

    Hasil seleksi ini dapat di lihat di: https://badilum.mahkamahagung.go.id/berita/pengumuman-surat-dinas/4215

    20240222_091528.jpg

    WhatsApp Image 2024-02-22 at 15.12.41.jpegWhatsApp Image 2024-02-22 at 15.12.40.jpeg

  • THE CHIEF JUDGE OPENS WAVE I OF THE INTEGRATED PROSPECTIVE JUDGE EDUCATION PROGRAM (PPCH) FOR 4 (FOUR) COURT ENVIRONMENTS

    THE CHIEF JUDGE OPENS WAVE I OF THE INTEGRATED PROSPECTIVE JUDGE EDUCATION PROGRAM (PPCH) FOR 4 (FOUR) COURT ENVIRONMENTS

    Megamendung-Public Relations: Chief Justice of the Supreme Court Prof. Dr. HM Syarifuddin, SH, MH opened Wave I of the Integrated Prospective Judge Education Program (PPCH) for 4 (Four) Judicial Environments, on Monday, February 26, 2024, at the Supreme Court of the Republic of Indonesia Education and Training Center, Mega Mendung, Bogor, West Java.

    In his speech, the Chief Justice said that during the education and training process, you will be given various knowledge and skills by teachers and facilitators as provisions to become a judge. In addition, you will also be given education on behavior, morals, ethics, and discipline, because to become a judge, you must not only be smart in analyzing every legal issue and skilled in leading trials, but also most importantly, you must have integrity, discipline and good moral attitude.

    Lebih lanjut, Prof. Syarifuddin menyatakan bahwa mengemban jabatan sebagai seorang hakim sangatlah berat dan penuh tantangan, karena hakim adalah jabatan yang memiliki segudang kewenangan, sedangkan di sisi lain banyak pula godaan yang datang untuk mempengaruhi kemandirian para hakim ketika menangani suatu perkara. Oleh karena itu, hanya orang-orang memiliki mental baja dan teguh pada pendirian yang akan mampu menangkal godaangodaan tersebut.

    Menurutnya Profesionalitas dan integritas adalah dua hal yang mutlak harus dimiliki oleh seorang hakim tanpa bisa di tawar-tawar, karena integritas tanpa profesionalitas adalah kerapuhan, sedangkan profesionalitas tanpa integritas akan menjadi sumber terjadinya malapetaka. Pastikan bahwa saudara adalah orang-orang yang mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai hakim yang profesional dan memiliki integritas yang tinggi, dan semua itu harus dibangun dari sejak saat ini.

    Peserta Program Pendidikan Calon Hakim (PPCH) Terpadu 4 (empat) Lingkungan Peradilan sebanyak 1460 orang. Pelaksanaan program PPCH tersebut dibagi menjadi 3 gelombang antara lain: gelombang I sebanyak 512 orang, gelombang II sebanyak 483 orang dan gelombang III sebanyak 465 orang.

    Untuk saat ini peserta yang mengikuti diklat 1 adalah gelombang 1 dengan jumlah 512 orang terdiri dari : Cakim Peradilan Umum sebanyak 324 orang pembelajaran di kelas dibagi menjadi 8 kelas Cakim Peradilan Agama sebanyak 126 orang dibagi dalam 3 kelas Cakim Peradilan Tata Usaha Negara sebanyak 37 orang ditempatkan dalam 1 kelas dan Cakim Peradilan Militer sebanyak 25 orang ditempatkan dalam 1 kelas

    Sementara itu Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H.mengungkapkan Dalam tahapan ini para calon hakim diberi materi pembelajaran tentang pengertian dan hakikat Negara Hukum dengan system hukumnya; apa yang dimaksud dengan Kekuasaan Kehakiman sebagaimana diamanatkan ketentuan Pasal 24 – Pasal 25 UndangUndang Dasar 1945 berikut empat kali amandemennya, serta siapa pelaku Kekuasaan Kehakiman dimaksud. Di samping itu, pada peserta diberikan pula pembelajaran tentang Kekuasaan Mahkamah Agung beserta Badan Peradilan di bawahnya dan juga tentang Mahkamah Konstitusi RI dan Komisi Yudisial RI

    Di samping pembelajaran tentang teori-teori hukum dalam kaitannya dengan Kekuasaan Kehakiman, kepada calon hakim diberikan pula pemahaman tentang struktur organisasi Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya; serta tugas pokok fungsi kelembagaannya, utamanya tugas dan kewenangan hakim, panitera pengganti dan jurusita serta calon hakim menjalankan tugas magang sebagai panitera pengganti dan menjelaskan proses acara persidangan secara keseluruhan, ujar mantan Ketua Pengadilan Negeri Padang.

    At the end of the speech, the Chief Justice asked all participants to be serious in following this training, because what is obtained during the training will determine your competence when handling a case. Use your study time as best you can, because the training time is very short, while the material that you must master is very large, so if you are not good at managing your time, it will be difficult to achieve the targeted competency standards.

    Also attending the event were the Deputy Chief Justice of the Supreme Court for Judicial Affairs, the Chief Justices of the Supreme Court, Echelon I and II officials within the Supreme Court, the Personal Assistant to the TNI Commander, the Head of the TNI Legal Development Agency, the Commander of the 1st Kostrad Infantry Division, the Head of the Main Military Court, Echelon II officials within the Supreme Court, and other invitees. (Public Relations)

  • PELAKSANAAN KEGIATAN P4GN TAHUN 2024

    PELAKSANAAN KEGIATAN P4GN TAHUN 2024

    Jakarta – Humas : Menindaklanjuti surat Plt. Sekretaris Mahkamah Agung nomor 4106/SEK/RA1.4/XII/2023 tanggal18 Desember 2023 hal Penunjukan Daerah Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 RAN P4GN, kepada satuan kerja yang mendapatkan alokasi anggaran untuk pelaksanaan kegiatan P4GN tahun 2024 berupa tes urine agar segera pelaksanakan kegiatan dimaksud dan mengirimkan laporan pelaksanaan kegiatan melalui tautan bit.ly/laporan_P4GN_2024.

    Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:



     Dokumen

     

  • VISIT PT DENPASAR, KMA INSTRUCTES TO PROVIDE EXCELLENT SERVICE TO THE COMMUNITY SEEKING JUSTICE WITH ZERO CORRUPTION, COLLECTIONS AND CLAIMS

    VISIT PT DENPASAR, KMA INSTRUCTES TO PROVIDE EXCELLENT SERVICE TO THE COMMUNITY SEEKING JUSTICE WITH ZERO CORRUPTION, COLLECTIONS AND CLAIMS

    Bali-Humas: When I inaugurated the Bale Agung building at that time, the building did not have any facilities. And now I visit this building, it looks so luxurious and large with various Balinese carved ornaments. With a building as good as this, it should not only be used as a place to sit, but this building must provide excellent service to the people seeking justice with zero Corruption, Collusion and Nepotism (KKN).

    This was conveyed by the Chief Justice of the Supreme Court, Prof. Dr. HM Syarifuddin, SH, MH when reviewing the Bale Agung building of the Denpasar High Court on Friday, February 23, 2024, at the Denpasar High Court building.

    According to him, in addition to a good building, Human Resources must also be improved through work units with the predicate of Clean and Serving Bureaucratic Area (WBBM) and Integrated One-Stop Service (PTSP) so that the shared ideal of realizing a great Indonesian judiciary can be realized in real terms.

    The total area of ​​Bale Agung Building is 1,086 M2, with the 1st floor designated as a car park and the 2nd floor with an area of ​​350.4 M2 which can accommodate 250 people to carry out meetings, coordination, socialization, etc. activities.

    In 2021, as an initial stage, a grant was given from the Bali provincial government in the form of a multi-purpose building, which we then named the Bale Agung Building.

    Meanwhile, Deputy Chairman of the Denpasar High Court, Dr. Wayan Karya, SH, M.Hum said that the presence of this multipurpose building is very useful in supporting service activities involving many parties, considering that the Denpasar High Court as the Appellate Court and also functions as the front guard (voorpost) of the Supreme Court of the Republic of Indonesia in the Bali area really needs a representative multipurpose building.

    "Philosophically, Bali means Noble, Agung means Great. So everything that is Noble will be great and glorious. While this multi-purpose building is named Bale Agung. Bale in Balinese treasury is a place. So it can be symbolized that Bale Agung is a place where all the glory and nobility emerge in working to carry out obligations (Swadharma) to support the realization of the Supreme Judicial Body for the Nation and State," said Wayan Karya.

    The visit was also attended by the Deputy Chief Justice of the Supreme Court for Judicial Affairs, the Chief Justices of the Supreme Court Chambers, the Director General of the General Judicial Body, the Acting Governor of Bali, Dr. Ir. I wayan Koster, MM, the High Court Judges, the Achoc Judges, the Registrar and Secretary of the Denpasar High Court, as well as the chairman, deputy chairman, clerk and secretary of the District Courts throughout Bali, and other invitees. (Public Relations)  

  • KMA : INTEGRITAS MERUPAKAN PONDASI UTAMA DALAM MEWUJUDKAN PERADILAN YANG BERMARTABAT

    KMA : INTEGRITAS MERUPAKAN PONDASI UTAMA DALAM MEWUJUDKAN PERADILAN YANG BERMARTABAT

    Bali-Humas: Saya tidak akan pernah bosan untuk terus mengingatkan kepada para hakim dan apartur peradilan tentang pentingnya menjaga integritas dalam menjalankan tugas-tugas peradilan, karena integritas merupakan pondasi utama dalam mewujudkan peradilan yang bermartabat, sehingga tidak boleh luput dari setiap sikap dan prilaku para hakim dan aparatur peradilan.

    Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr, H. M. Syarifuddin, S.H., M.H, dalam acara pembinaan teknis dan administrasi peradilan bagi pimpinan, hakim dan aparatur peradilan di lingkungan peradilan Militer dan Tata Usaha Negara di seluruh Indonesia, pada hari Jumat, 23 Febuari 2024, bertempat diballroom hotel Trans Bali.

    Menurutnya Integritas tidak bisa dibentuk dengan pendidikan, sehingga tidak heran jika banyak orang yang cerdas secara intelektual tapi ternyata tidak memiliki integritas, karena integritas sesungguhnya datangnya dari dalam hati sanubari, oleh karena itu integritas sangat berkaitan dengan kondisi spiritual seseorang.

    “Oleh karena itu, mari sama-sama kita jaga integritas kita, dengan selalu istiqomah dan tidak berhenti untuk berdoa agar selalu diberikan kekuatan dan keteguhan oleh Allah SWT dalam menghadapi setiap godaan dan rintangan, sehingga kita tetap berada di jalan yang benar, baik secara aturan hukum, kode etik, maupun aturan agama”, ujar Prof Syarifuddin.

    KEPATUHAN TERHADAP HASIL KESEPAKATAN PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNG

    Setiap tahun Mahkamah Agung selalu menerbitkan hasil kesepakatan pleno kamar sebagai pedoman bagi pelaksanaan tugas-tugas peradilan yang diberlakukan melalui Surat Edaran Mahkamah Agung, baik menyangkut isu dan permasalahan yang baru, maupun revisi terhadap hasil kesepakatan kamar sebelumnya.

    Dalam pembinaan ini Ketua MA mengatakan kesepakatan pleno kamar tersebut bukan hanya menjadi pedoman bagi para Hakim Agung dan Aparatur di Mahkamah Agung melainkan juga bagi para hakim dan aparatur di pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama. Kesepakatan kamar ini bertujuan untuk menciptakan kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan terhadap suatu perkara yang memiliki isu hukum yang sama dari sejak di tingkat pertama hingga di tingkat kasasi dan PK.

    Mantan Ketua Pengadilan Negeri Bandung, berharap agar para hakim dan apartur peradilan selalu mempelajari setiap hasil Kesepakatan Pleno Kamar Mahkamah Agung untuk dijadikan pedoman dalam menjalankan tugas-tugas peradilan, sehingga dapat meminimalisir disparitas putusan atas suatu persoalan hukum yang sama.

    Acara pembinaan ini, juga dihadiri Wakil ketua Mahkamah Agung Bidang yudisial, para Ketua Kamar pada Mahkamah Agung, Plt. Dirjen Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara, pejabat Eselon II pada Mahkamah Agung, Ketua / Kepala Pengadilan Militer dan Tata Usaha Negara pada tingkat banding dan pertama, serta para undangan lainnya. (Humas)

  • KETUA KAMAR PERDATA MEMBUKA SECARA RESMI KEGIATAN WG-JET CACJ

    KETUA KAMAR PERDATA MEMBUKA SECARA RESMI KEGIATAN WG-JET CACJ

    Jakarta-Humas: Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H., membuka secara resmi kegiatan workshop regional tentang Perlindungan Konsumen dan Rapat Kelompok Kerja Pendidikan & Pelatihan Peradilan (Working Group on Judicial Education & Training/WG-JET) pada Kamis 22 Februari 2024 di Jakarta. Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Akademi Peradilan Philipina. Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid ini berlangsung selama dua hari, yaitu 22-23 Februari 2024. Hadir menjadi peserta yaitu delegasi dari 10 negara ASEAN yang terdiri atas hakim agung, hakim, dan praktisi hukum. 

    Dalam sambutan pembukaan, Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung menyatakan bahwa CACJ ( Council of ASEAN Chief Justices) telah menjadi platform penting dan sumber daya penting bagi ASEAN. Oleh karena itu, ia percaya bahwa para hakim dan staf peradilan di Peradilan ASEAN menyadari berbagai institusi dan instrumen hukum ASEAN, khususnya terkait perlindungan konsumen. 

    “Dari acara ini, saya percaya kita dapat menginternalisasikan model perlindungan konsumen ASEAN melalui agenda pelatihan peradilan kelompok kerja, dan mencari peluang untuk meningkatkan kapasitas peradilan untuk menangani kasus-kasus konsumen melalui prosedur peradilan yang lebih efektif dan efisien,” kata Agung.

    Ia berharap pengetahuan yang diperoleh dari satu sama lain dan dari para ahli dalam kegiatan dua hari ini, akan meningkatkan kemampuan para hakim dalam melaksanakan tugas-tugas peradilan dan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan pelatihan peradilan.

    Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H. berharap kelompok kerja dalam pertemuan ini dapat saling berbagi tujuan dan mengidentifikasi peluang untuk memperkuat kerja Pusat Pendidikan dan Pelatihan Peradilan di seluruh ASEAN, yang pada akhirnya akan saling berkontribusi dalam memperkuat kompetensi para hakim dan lembaga peradilan ASEAN. 

    Kegiatan yang dimoderatori oleh Arya Sujudi, Tim Asistensi Pembaruan Mahkamah Agung tersebut menghadirkan tiga pembicara, yaitu Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung RI Syamsul Ma’arif, S.H., L.L.M. Asisten Direktur, Persaingan, Perlindungan Konsumen, HKI, Sekretariat ASEAN Dr Thang Van Luong, dan Direktur Penyelesaian Sengketa Internasional Singapura dari Singapore Management University Dr. Nadja Alexander. 

    https://mahkamahagung.go.id/cms/media/12363

    Sebagai informasi, CACJ, berdasarkan Deklarasi Bangkok tahun 2019 telah mengesahkan Rencana Kerja Kelompok Kerja Pendidikan dan Pelatihan Peradilan (Rencana Kerja WG-JET) tahun 2020-2025. Rencana Kerja tersebut merupakan penjabaran dari Rencana Strategis 2019-2025 yang mengidentifikasi prioritas dan pendekatan WG-JET dalam melaksanakan program pelatihan dan pendidikan. 

    Rencana Strategis 2019-2025 dan Rencana Kerja 2020-2025 menyebutkan salah satu topik yang diusulkan untuk pelatihan tersebut adalah terkait hukum bisnis dan komersial, khususnya di bidang perlindungan konsumen. Mengingat digitalisasi yang masif, perlindungan konsumen juga merupakan topik penting untuk dibahas dan terus diperbarui. Misalnya, dalam hal penyelesaian kasus konsumen, penggunaan saluran atau alat online sudah tidak dapat dihindari lagi, baik dalam mekanisme yudisial maupun non-yudisial.

    Oleh karena itu, Mahkamah Agung Republik Indonesia selaku Co-Chair (Ketua Bersama) WG-JET CACJ berinisiatif menyelenggarakan lokakarya regional dengan mengundang perwakilan dari CACJ untuk membahas topik terkait perlindungan konsumen dan merumuskan rencana aksi untuk Penguatan Peran Pengadilan untuk Memperkuat Perlindungan Konsumen di kawasan ASEAN. Selain Workshop, juga akan dilaksanakan Pertemuan Tahunan WG-JET CACJ.

    Selama lokakarya, para peserta saling berbagi pandangan, masukan, wawasan, dan komentar untuk menyusun rekomendasi yang nantinya akan disepakati dan disahkan bersama untuk memastikan komitmen dan kepemilikan rencana aksi.

    Selain lokakarya regional tentang Perlindungan Konsumen, kegiatan ini juga membahas dan merumuskan rekomendasi rencana aksi yang diperlukan untuk meningkatkan kapasitas CACJ di bidang perlindungan konsumen di bidang-bidang utama, di antaranya yaitu berikut:
    • Perkembangan perlindungan konsumen di ASEAN;
    • Pengadilan gugatan kecil bagi konsumen;
    • Penyelesaian sengketa online untuk kasus konsumen.

    Kegiatan ini juga membahas status dan kemajuan pelaksanaan Rencana Kerja 2020-2025, serta peluang masa depan untuk meningkatkan program pendidikan dan pelatihan di wilayah ASEAN.

    Rekomendasi tersebut selanjutnya akan diselaraskan dengan kerangka, visi dan misi serta tujuan Rencana Kerja 2020-2025 dan Rencana Strategis 2018-2025.

    Di akhir kegiatan, para delegasi berkesempatan mengunjungi Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (azh/RS/photo:Alf&Sno)

  • MAHKAMAH AGUNG DUKUNG DELEGASI PEMERINTAH RI PADA DIALOG DENGAN KOMITE HAK EKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA PBB (ICESCR)

    MAHKAMAH AGUNG DUKUNG DELEGASI PEMERINTAH RI PADA DIALOG DENGAN KOMITE HAK EKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA PBB (ICESCR)

    Swiss, Humas - Mahkamah Agung mengirimkan  2 (dua) orang hakim yaitu Dr.Sobandi, S.H.,M.H. (Kepala biro Hukum dan Humas MA RI) dan Eva Margareta Manurung, S.H.,M.H (Hakim Yustisial Pada Biro Hukum dan humas MA RI) untuk menjadi peserta delegasi RI dalam dialog konstruktif dengan Komite Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya PBB yang diselnggarkan di Palais Wilson di Jenewa, 20-21 Februari 2024. Dalam dialog tersebut, Indonesia menyampaikan berbagai kemajuan dan tantangan dalam pemenuhan hak asasi dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya.

    International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) adalah sebuah perjanjian multilateral yang ditetapkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mengawal pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya. Beberapa contoh hak yang dijamin adalah hak buruh, hak kesehatan, hak pendidikan, dan hak atas standar kehidupan yang layak. Indonesia sendiri menjadi salah satu negara anggota perjanjian ini.

    Dialog konstruktif ini merupakan tindak lanjut dari penyampaian laporan implementasi Konvenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya oleh Indonesia pada Juli 2021. Delegasi Indonesia dipimpin oleh Dirjen Kerja Sama Multilateral, Dubes Tri Tharyat, dan terdiri dari perwakilan berbagai Kementerian dan Lembaga terkait.

    “Terlepas dari tantangan yang dihadapi pada masa pandemi COVID, Indonesia terus berupaya untuk memastikan pemenuhan hak-hak asasi di bidang ekonomi, sosial dan budaya”, demikian disampaikan Dubes Tri Tharyat dalam pembukaan dialog.

    Isu-isu yang mengemuka dalam dialog antara lain terkait hak-hak ketenagakerjaan, bisnis dan HAM, lingkungan hidup, pendidikan dan pelatihan HAM, perlindungan kelompok rentan, pemberantasan korupsi, serta perlindungan terhadap masyarakat tradisional/hukum adat. Di samping itu juga dibahas kemajuan dan tantangan upaya implementasi pemenuhan hak atas air, pangan, dan kesehatan.

    Menanggapi pertanyaan dari anggota Komite khususnya terkait penerapan prinsip-prinsip Ekonomi, Sosial dan Budaya  pada Pengadilan, Sobandi (Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA RI) menyampaikan bahwa Mahkamah Agung telah mengadakan berbagai pelatihan untuk meningkatkan kapasitas hakim dalam memahami isu-isu hak asasi manusia dan menerapkan prinsip-prinsip hak asasi manusia, diantaranya adalah Pelatihan penerapan prinsip-prinsip hak asasi manusia bagi 1.583 calon hakim dari seluruh cabang peradilan di Indonesia pada tahun 2018 hingga 2019.

    “Pada tahun 2021, Mahkantah Agung bekerja sama dengan Pusat Hak Asasi Manusia Norwegia mengadakan pelatihan hak asasi manusia bagi 29 hakim terpilih dari pengadilan negeri. Secara total, antara tahun 2018 hingga 2021, Mahkamah Agung telah menyelenggarakan pelatihan HAM bagi 1.672 hakim dan calon hakim,” terang Sobandi.

    Selain itu berbagai terobosan legislasi, kebijakan dan data-data kemajuan pemenuhan hak-hak ekosobud juga telah disampaikan diantaranya mengenai pelindungan bagi aktivis lingkungan yang dikenal dengan istilah Anti-SLAPP telah diakomodir melalui PERMA 1 Tahun 2023.

    Komite secara umum mengakui berbagai kemajuan pemenuhan hak-hak ekososbud di Indonesia, namun juga mencatat sejumlah tantangan dalam upaya penguatan kerangka hukum, kebijakan dan kapasitas negara guna pemenuhan hak-hak sesuai dengan ketentuan Kovenan.

    Komite juga menghargai komitmen tinggi Indonesia dalam pelaporan dan dialog, yang ditunjukkan melalui kehadiran dan partisipasi berbagai instansi yang langsung menangani aspek hak ekososbud dalam dialog.

    Komite akan menyusun kesimpulan penutup yang merupakan ikhtisar dari laporan dan dialog interaktif yang dilaksanakan, termasuk rekomendasi Komite yang menjadi bahan masukan dan pertimbangan pemerintah Indonesia dalam implementasi ICESCR ke depan.

    “Sebagai anggota Dewan HAM PBB periode 2024-2026, Indonesia berkomitmen untuk bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk mekanisme HAM PBB, dalam pemajuan dan perlindungan HAM” tegas Dubes Tri Tharyat dalam penutupan dialog.

    Komite Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya beranggotakan 18 pakar independen dan bertugas untuk memonitor implementasi Konvenan Internasional mengenai Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Indonesia telah meratifikasi Kovenan ini melalui UU No 12 tahun 2005 dan telah dua kali menyampaikan laporan implementasi Kovenan ini pada tahun 2014 dan 2021. (Humas)

  • PELAKSANAAN TAHAPAN ASSESSMENT CENTER SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2024

    PELAKSANAAN TAHAPAN ASSESSMENT CENTER SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2024

    Jakarta – Humas : Berdasarkan Pengumuman Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 7/SEK/PENG.KP1.1.5/II/2024 Tanggal 16 Februari 2024 tentang Hasil Seleksi Administrasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2024, dengan ini diumumkan jadwal dan lokasi pelaksanaan tahapan Assessment Center Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang dilaksanakan secara TATAP MUKA dengan jadwal sebagai berikut:

    Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:



     Dokumen

     

  • PETUNJUK TEKNIS TIM AHLI PEMBANTU PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) DALAM PELAKSANAAN KEGIATAN JASA KONSTRUKSI

    PETUNJUK TEKNIS TIM AHLI PEMBANTU PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) DALAM PELAKSANAAN KEGIATAN JASA KONSTRUKSI

    Jakarta-Humas:Memperhatikan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 11 ayat (1), PPK dapat dibantu oleh Tim Ahli dalam pelaksanaan kegiatan jasa konstruksi dengan ketentuan sebagai berikut:

    a. Persyaratan Tim Ahli

    1. Ahli konstruksi atau praktisi konstruksi dengan pengalaman minimal 5 tahun; atau

    2. Tenaga Ahli dari perguruan tinggi/lembaga penelitian dengan expertise di bidang proyek konstruksi bangunan gedung.

    b. Tugas dan Tanggung Jawab

    1. Melakukan reviu desain, gambar teknis, RAB, metode pelaksanaan, spesifikasi teknis, jadwal, laporan kemajuan, hasil tes/inspeksi dan laporan akhir pekerjaan;

    2. Memberikan rekomendasi dan saran kepada PPK terkait pelaksanaan pekerjaan;

    3. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh PPK

    c. Masa Pelaksanaan

    Dimulai dari pemilihan jasa konsultansi perencanaan, jasa konsultansi pengawasan sampai serah terima jasa konstruksi.

    d. Pembiayaan

    Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Pasal 184 terkait dengan biaya pengelolaan kegiatan pembangunan Bangunan Gedung Negara (BGN) digunakan untuk biaya operasional yang dihitung berdasarkan presentase biaya konstruksi fisik bangunan Gedung.

    Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)



     Dokumen


     Pengumuman

     

     

  • USULAN PENGHARGAAN SATYA KARYA SEWINDU / DWIWINDU SERTA PENGHARGAAN SATYALANCANA KARYA SATYA X,XX DAN XXX TAHUN UNTUK PERIODE TAHUN 2024

    USULAN PENGHARGAAN SATYA KARYA SEWINDU / DWIWINDU SERTA PENGHARGAAN SATYALANCANA KARYA SATYA X,XX DAN XXX TAHUN UNTUK PERIODE TAHUN 2024

    Jakarta - Humas : Surat Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor :   453/SEK/KP5.8/II/2024 tentang Usulan Penghargaan Satya Karya Sewindu / Dwiwindu
    serta Penghargaan Satyalancana Karya Satya X, XX dan XXX Tahun untuk Periode Tahun 2024.

    yang ditujukan kepada Yth: 

    1. Para Sekretaris pada Eselon I di lingkungan
    Mahkamah Agung RI;
    2. Para Kepala Biro di lingkungan Badan Urusan
    Administrasi Mahkamah Agung RI;
    3. Para Ketua / Kepala Pengadilan Tingkat Banding pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan;
    4. Para Ketua / Kepala Pengadilan Tingkat Pertama pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan.

    Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini; 



     Dokumen

     

  • Jakarta (21/2/2024) Mahkamah Agung baru saja menggelar Sidang Sidang Istimewa Laporan Tahunan 2023, Selasa (20/02/2024).  Dalam perhelatan tahunan tersebut, Ketua MA menyampaikan pidato resminya yang antara lain memaparakan kinerja penanganan perkara selama periode tahun 2023.  Dalam pidatonya Ketua MA memapaparkan bahwa  jumlah perkara permohonan kasasi yang  ditangani Mahkamah Agung tahun 2023 sebanyak 16.764 perkara terdiri atas sisa perkara tahun 2022 sebanyak  45 perkara dan perkara yang diterima tahun 2023 sebanyak 16.719 perkara. Mahkamah Agung berhasil memutus permohonan  kasasi sebanyak  16.699 perkara sehingga sisa perkara  kasasi pada akhir tahun 2023 sebanyak 65 perkara.

    Berdasarkan Undang-Undang Mahkamah Agung, permohonan kasasi diajukan apabila  judex facti dinilai tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;          salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku; dan/atau lalai  memenuhi  syarat-syarat  yang  diwajibkan  oleh  peraturan  perundang- undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.

    Hanya 11,26% Kasasi yang Dikabulkan

    Merujuk pada Buku Laporan Tahunan MA 2023, permohonan kasasi yang sesuai dengan alasan tersebut sehingga dikabulkan oleh Mahkamah Agung hanya sebesar 11,26% (1.875 perkara).  Sebagian besar permohonan kasasi, yaitu  88,74%, tidak dikabulkan dengan variasi  amar putusan sebagai berikut: menolak (63,79%), menolak dengan perbaikan (23,94%), tidak dapat diterima (0,85%) dan permohonan kasasi dicabut (0,16%). Kategorisasi amar putusan kasasi tahun 2023 sebagaimana grafik berikut ini.

    Rendahnya jumlah permohonan kasasi yang dikabulkan  bukan fenomena musiman, namun  merupakan tren yang konsisten dari tahun ke tahun.  Hal tersebut tergambar dalam  data yang disajikan dalam Laporan Tahunan MA  periode 2017-2023 sebagaimana grafik berikut ini.

    Berdasarkan data tersebut, sebagian besar  putusan judex facti  telah tepat dan benar dalam menerapkan hukum, tidak melampaui batas wewenang dan tidak lalai dalam memenuhi syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

    Data laporan tahunan tersebut seyogyanya menjadi pengetahuan yang bemanfaat bagi para pihak dalam mengajukan upaya hukum. Permohonan upaya hukum kasasi harus benar-benar didasarkan pada alasan hukum, bukan atas dasar “coba-coba” tanpa dasar. Hal ini karena probability dikabulkannya permohonan kasasi sangat kecil, rata-rata 12,60%.

    Hanya 11,82% Permohonan PK yang Dikabulkan

    Jumlah perkara permohonan peninjauan  kembali yang ditangani Mahkamah Agung sepanjang tahun 2023 sebanyak 10.630 perkara. Jumlah tersebut terdiri atas sisa perkara tahun 2022 sebanyak 203 perkara dan perkara yang diterima tahun 2023 sebanyak 10.427 perkara. Mahkamah Agung berhasil memutus sebanyak 10.551 perkara sehingga sisa perkara berjumlah  79 perkara. Perkara peninjauan kembali tersebut didominasi oleh PK atas putusan pengadilan pajak  yang mencapai 67% (7.073 perkara)

    Permohonan peninjauan kembali yang dikabulkan  hanya sebesar 11,82% (1.247 perkara). Sebagian besar sisanya (88, 18%), permohonannya dinilai tidak beralasan  sehingga Mahkamah Agung tidak mengabulkan peninjauan kembali  terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.  Kategorisasi amar putusan  PK tahun 2023 adalah sebagaimana grafik berikut ini.

    Sebagaimana perkara kasasi, rendahnya persentase permohonan peninjauan kembali yang dikabulkan  merupakan  tren  yang konsisten dari tahun ke tahun. Hal tersebut tergambar dalam grafik berikut.

    Berdasarkan grafik tersebut rerata permohonan peninjauan kembali yang dikabulkan dalam periode 2017-2023 adalah 14,88%.[an]

  • PENYAMPAIAN NOMOR PESERTA JAMINAN KESEHATAN HAKIM ADHOC TA 2024

    PENYAMPAIAN NOMOR PESERTA JAMINAN KESEHATAN HAKIM ADHOC TA 2024

    Jakarta – Humas : Menindaklanjuti hasil pendaftaran Jaminan Kesehatan Hakim AdHoc Tahun Anggaran 2024 pada penyedia PT Asuransi Jiwa Inhealth, bersama ini kami sampaikan daftar nomor kepesertaan yang dapat diakses pada tautan https://bit.ly/NomorJamkesHakimAdHoc2024 untuk dapat digunakan oleh para Hakim AdHoc pada satuan kerja.

    Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:



     Dokumen

     

  • Di Hadapan Presiden, Ketua Mahkamah Agung RI Sampaikan Capaian dalam Laporan Tahunan 2023

    Mahkamah Agung RI kembali menggelar Sidang Istimewa, dengan agenda tunggal penyampaian Laporan Tahunan 2023. Kegiatan ini diselenggarakan di Assembly Hall, Jakarta Convention Center, pada hari Selasa, 20 Februari 2024. 

    Kegiatan ini diawali dengan penampilan Paduan Suara Universitas Diponegoro yang membawakan lagu nasional dan daerah. Kemudian, para ketua pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding dari 4 lingkungan pengadilan memasuki ruang Sidang Istimewa dengan mengenakan toga sesuai lingkungan peradilan masing-masing. Kemudian para pejabat Eselon I, termasuk Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H., mengikuti prosesi dengan pakaian sipil lengkap (PSL). Kemudian, dilanjutkan dengan prosesi para hakim agung Mahkamah Agung RI.

    Presiden Republik Indonesia, H. Ir. Joko Widodo turut menghadiri Sidang Istimewa ini. Capaian instansi selama tahun 2023 disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. Beliau pada kesempatan ini menekankan upaya meningkatkan integritas aparat peradilan dan kualitas layanan hukum pada masyarakat. Dalam sambutannya, Presiden Republik Indonesia juga mengapresiasi kinerja Mahkamah Agung RI dalam meningkatkan kualitas layanan hukum.

    Kegiatan ini selain diikuti aparat peradilan juga dihadiri perwakilan Mahkamah Agung dari negara-negara sahabat, yaitu dari Malaysia, Singapura, Australia, Qatar, Kuwait, China, Saudi Arabia dan Rusia.

    IMG_5532.jpg

    IMG_5535.jpg

    IMG_5526.jpg

    IMG_5516-photoaidcom-lighten.jpg

    IMG_5512.jpgIMG_5509.jpgIMG_5506.jpgIMG_5505.jpgIMG_5494.jpgIMG_5480.jpg

    IMG_5530.jpgIMG_5520.jpgIMG_5518.jpg

    IMG_5541.jpg

  • JAKARTA | (20/02)- Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung senantiasa disambut antusias oleh warga peradilan. Persamuhan akbar Lembaga yudikatif tersebut, bukan  hanya menampilkan seremoni sakral pidato Ketua MA  dalam sebuah persidangan formal. Namun, ada  perhelatan penyertanya yang senantiasa dinanti yaitu “Kampung Hukum”.  Dinamakan kampung hukum karena  para Lembaga Penagak Hukum dan Organisasi Mayarakat Sipil penggiat hukum, membuat “Gubuk Informasi” untuk memamerkan karya, layanan dan concern-nya di bidang hukum. Selama penyelenggaraan Laporan Tahunan MA, kampung hukum selalu sesak dikunjungi warga.

    Kepaniteraan MA pun membangun “gubuk informasi” di Kampung Hukum.  Bukan hanya menyajikan informasi, Kepaniteraan MA  membagi berbagai  buku, majalah, dan newsletter. Suasana sangat ramai dan penuh sesak sejak menit-menit pertama gerai dibuka. Bahkan sebelum Ketua MA membuka secara resmi  Kampung Hukum.

    Pengunjung langsung tertarik dengan Buku Rumusan Hukum Pleno Kamar, terutama para Ketua Pengadilan.  Untuk mendapatkan buku rumusan hukum,  caranya sangat mudah. Tidak perlu menjawab quiz atau mengumpulkan point dari permainan game. Pengunjung hanya perlu mengiisi form online.

    Para Penerima Tamu Stand Kepaniteraan Menjadi Daya Tarik Bagi Pengunjung

    Kemudahan mendapatkan buku rumusan kamar,  membuat gubuk informasi kepaniteraan diserbu ratusan  pengunjung. Dwi Hananta, Ketua Pengadilan Negeri Boyalali, salah seorang pengunjung yang rela mengantri untuk mendapatkan Buku Rumusan Hasil Pleno Kamar. Menurut Dwi Hananta, rumusan pleno kamar sangat penting bagi hakim tingkat pertama untuk menjaga kesatuan penerapan hukum.

    “meski tersedia versi elektronik di website Kepaniteraan, mendapatkan versi cetak terasa lebih istimewa, apalagi buku ini merupakan versi terbaru yang memuat hasil pleno kamar terakhir, 2023”, ujar Ketua Pengadilan Negeri Boyolali tersebut.

    Pemburu buku rumusan hukum pleno lainnya, adalah Faisal Akbarudin Taqwa, Ketua Pengadilan Negeri Jombang. Ia pun rela berdesakan dan memindai qrcode melalui smartphone demi memperoleh buku tersebut.

    “ini bacaan wajib bagi hakim, jangan sampai mengadili perkara sedangkan normanya sudah diubah”, ujar Ketua PN Jombang tersebut.

    Angel Firstia Kresna, hakim yustisial MA, salah seorang yang bertugas menjaga stand kepaniteraan mengaku cukup kelelahan melayani pengunjung yang berjubel.

    “mereka semua berburu buku rumusan hukum pleno kamar”, ujarnya. [an]

  • JAKARTA | (20/2/2024) - Ketua MA , Muhammad Syarifuddin, menyampaikan dalam Sidang Istimewa Laporan Tahunan 2023 bahwa Mahkamah Agung berhasil memutus perkara sebesar 99,47% beban perkara yang mencapai 27.512 perkara.  Dari sisi waktu penyelesaian,   sebanyak 98,89% perkara diputus kurang dari 3 bulan. Berdasarkan buku Laporan Tahunan MA , selama 7 tahun berurut-turut (2017-2023),  Mahkamah Agung berhasil mempertahankan kinerja memutus perkara di atas 90 % dari beban perkara yang diterimanya per tahun.  

    Dengan capaian tersebut, perkara yang belum diputus pada setiap akhir tahun kurang dari 10%. Bahkan,  pada tahun 2023 rasio produktivitas memutus perkara meraih capaian tertinggi dalam sejarah Mahkamah Agung, yakni sebesar  99,47%,  sehingga sisa perkara kurang dari 1%.  Kinerja memutus perkara pada periode 2017-2023 lebih dari 20%,  di atas target penyelesaian perkara yang ditetapkan sebesar 70%.

    Beban perkara yang ditangani Mahkamah Agung sepanjang tahun 2023 sebanyak 27.512 perkara yang terdiri atas perkara yang diregister tahun 2023  sebanyak 27.252 perkara dan sisa tahun 2022 sebanyak 260 perkara. Dari jumlah beban perkara tersebut, Mahkamah Agung berhasil memutus sebanyak 27.365 perkara (99,47%) sehingga sisa perkara sebanyak 147 perkara (0,53%).

    Dari sisi jumlah,  perkara  yang  diputus dalam dua tahun terakhir (2022- 2023) di atas rata-rata periode lima tahun sebelumnya (2017-2021). Perkara yang diputus tahun 2023  sebanyak 27.365 perkara dan  tahun 2022 sebanyak  28.024 perkara.  Sementara itu rerata perkara yang diputus lima tahun sebelumnya sebanyak 18.793 perkara. 

    Peningkatan jumlah perkara yang diputus dalam  tahun 2022 dan 2023 berkorelasi dengan peningkatan jumlah perkara masuk yang cukup signifikan pada tahun-tahun tersebut.   Tahun 2022 jumlah perkara yang diterima MA sebanyak 28.109 perkara sedangkan tahun 2023 sebanyak 27.252 perkara.  Sementara itu, rerata  perkara yang diterima  periode 5 tahun sebelumnya (2017-2021) sebesar 18.357 perkara.

    Ketepatan Waktu  Memutus

    SK Ketua Mahkamah Agung Nomor 214/KMA/SK/XII/2014  tanggal  31 Desember 2014 menetapkan  jangka waktu  memutus perkara paling lama 90 hari kalender sejak berkas diterima oleh majelis  hakim. Ketepatan waktu memutus (on time case processing) perkara ini menjadi salah satu indikator kinerja utama penyelesaian perkara pada Mahkamah Agung.

    Sepanjang  tahun 2023, Mahkamah Agung telah memutus sebanyak   27.365 perkara. Dari jumlah tersebut, sebnayak  27.060 perkara diputus dalam tenggang waktu paling lama 90 hari ( 3 bulan) sejak  berkas perkara diterima oleh majelis. Berdasrkan data ini, ketepatan waktu memutus perkara Mahkamah Agung tahun 2023  mencapai 98,89%. Hanya 305 perkara (1,11% ) yang diputus  dalam tenggang waktu di atas 3 bulan. 

    Sebagaimana rasio produktivitas memutus perkara, rasio nilai kepatuhan waktu memutus perkara yang mencapai angka di atas 90% secara konsisten dapat dipertahankan dalam  (tujuh) tahun berturut-turut

     Figur kepatuhan waktu memutus perkara tahun 2023 tergambar dalam grafik berikut ini:

  • PENDAFTARAN JAMINAN KESEHATAN HAKIM LINGKUNGAN PERADILAN MILITER

    PENDAFTARAN JAMINAN KESEHATAN HAKIM LINGKUNGAN PERADILAN MILITER

    Jakarta - Humas : Surat Kepala Biro Keuangan Nomor :  310/BUA.3/KU1.1/II/2024 tentang : Pendaftaran Jaminan Kesehatan Hakim Lingkungan Peradilan Militer.

    Yang ditujukan kepada Yth : ( Daftar Terlampir)

    Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini :



     Dokumen

     



  • JAKARTA | (19/02/2024) Kepaniteraan Mahkamah Agung turut memeriahkan Pameran Kampung Hukum 2024 yang  diselenggarakan di Jakarta Convention Center (JCC), 19-20 Februari 2024. Selain Kepaniteraan Mahkamah Agung, terdapat juga 31 peserta lain yang terdiri dari Satker-Satker Eselon I Mahkamah Agung, Kementerian/Lembaga Negara, Non Government Organization (NGO), Mitra Bank, serta lembaga lain yang turut meramaikan pameran yang diselenggarakan berbarengan dengan pelaksanaan Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2023 ini.

    Konten Utama Booth

    Booth Kepaniteraan Mahkamah Agung menampilkan berbagai konten yang menarik sekaligus menarik. Konten utama yang ditampilkan dalam booth Kepaniteraan Mahkamah Agung adalah sebagai berikut.

    Pertama, Majalah Kepaniteraan Mahkamah Agung. Majalah ini berisi berita kegiatan-kegiatan penting yang telah dilaksanakan Kepaniteraan Mahkamah Agung, informasi kinerja penanganan perkara, dan juga kebijakan-kebijakan penting yang diterbitkan Panitera Mahkamah Agung. Majalah ini yang telah dicetak tidak kurang dari 350 eksemplar untuk dibagi-bagikan kepada pengunjung booth secara cuma-cuma.

    Kedua, Buku Kompilasi Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar. Pada tahun 2024 ini, Kepaniteraan Mahkamah Agung menerbitkan buku Kompilasi Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar edisi terbaru. Sama seperti Majalah Kepaniteraan, buku kompilasi tersebut juga dicetak lebih dari 500 eksemplar untuk dibagi-bagikan kepada pengunjung booth.

    Ketiga, Newsletter. Newsletter merupakan media informasi Kepaniteraan Mahkamah Agung yang diterbitkan secara berkala. Kepaniteraan Mahkamah Agung juga telah menyediakan Newsletter versi cetak yang siap dibagikan untuk pengunjung.

    Keempat, Poster Infografis Penanganan Perkara. Untuk memudahkan pengunjung yang hendak mengetahui kinerja penanganan perkara, Kepaniteraan Mahkamah Agung telah membuat poster infografis kinerja penanganan perkara.

    Kelima, Display Buku-Buku Hukum Karya Hakim Agung. Display ini berisi berbagai buku karya hakim agung pada Mahkamah Agung, khususnya para Pimpinan Mahkamah Agung.  

    Keenam, Video-Video Informatif. Video-video yang diputar pada videotron booth Kepaniteraan Mahkamah Agung antara lain yaitu Video Kinerja Penanganan Perkara, Klasifikasi Amar Putusan Kasasi Mahkamah Agung, Klasifikasi Amar Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung, Upaya Hukum Kasasi dan PK secara Elektronik, Sistem Penanganan Perkara MA, Kredibilitas dan Transparansi Badan Peradilan, Profil Direktori Putusan, Kaleidoskop Kegiatan Kepaniteraan MA dalam Televisi Nasional, Modernisasi Manajemen SDM, dan Struktur Pejabat Kepaniteraan Mahkamah Agung.



    Game Online dan Quiz Interaktif

    Selain konten utama tersebut di atas, Kepaniteraan Mahkamah Agung juga menyajikan berbagai game online. Pengunjung yang bermain game online akan mendapat souvenir menarik. Semakin tinggi skor game yang didapat, akan semakin menarik pula souvenir yang didapatkan.

    Selain game online, Kepaniteraan Mahkamah Agung juga menyiapkan quiz “Who Want to be a Millionaire”. Pertanyaan dalam quiz ini merupakan pertanyaan-pertanyaan seputar lembaga peradilan, khususnya Kepaniteraan Mahkamah Agung. Sama seperti game online, semakin tinggi skor yang didapat seorang pengunjung, akan semakin menarik pula souvenir yang akan ia dapatkan.

    Apresiasi Ketua Mahkamah Agung

    Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Syarifuddin, memberi apresiasi kepada Booth Kepaniteraan Mahkamah Agung. Apresiasi ini disampaikan saat beliau melakukan kunjungan ke booth bersama para pimpinan Mahkamah Agung lainnya.

    “Ini bagus, informasinya komplit. Potret kinerja penanganan perkara dapat diketahui dengan mudah dalam poster, majalah, dan video dalam booth ini”, pungkas Ketua Mahkamah Agung.

    Selain memberi apresiasi atas sajian informasi yang lengkap, Ketua Mahkamah Agung juga terkesan dengan pernak-pernik yang ditampilkan dalam booth Kepaniteraan Mahkamah Agung, sehingga beliau akhirnya dengan senang hati berfoto-foto di dalam booth [aza/mrg/mst].

  • Jakarta-Humas: Memperhatikan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 05 Tahun 2013 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc terkait jaminan kesehatan hakim ad hoc dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 11/KMA/SK.KP1.2.3/I/2024 tanggal 11 Januari 2024 tentang Pengangkatan/ Penempatan Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri.

    Untuk informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini.



     Dokumen

     

  • Jakarta – Humas : Menindaklanjuti Pengumuman Sekretaris Mahkamah Agung RI selaku Ketua Panitia Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Makamah Agung RI Tahun Anggaran 2023 Nomor 4/SEK/PENG.KP1.1.6/I/2024 tanggal 22 Januari 2024 tentang Hasil Akhir Pasca Sanggah Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2023, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

    Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:



     Dokumen

     

  • Tangerang (16/02/2024) Kepaniteraan Mahkamah Agung dan Kementerian Luar Negeri mengadakan penandatangganan Perjanjian Kerjasama (PKS) terkait Penanganan Bantuan Teknis Hukum Dalam Perkara Perdata Lintas Negara pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 bertempat di Hotel Mercure Tangerang BSD City. Penandatanganan dilakukan oleh Heru Pramono, Panitera Mahkamah Agung dan Andi Rachmianto, Direktur Jendral Protokol dan Konsuler.

     

    Nota Kesepahaman Beserta PKS Mengisi Kekosongan Hukum Acara Perdata.

    Heru Pramono, Panitera Mahkamah Agung menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya  kepada Kementerian Luar Negeri yang telah menjadi mitra bagi badan peradilan Indonesia dalam menyampaikan panggilan dan pemberitahuan dari pengadilan Indonesia ke luar negeri.  Nota  kesepahaman beserta PKS turunannya berperan penting dalam penyelenggaraan peradilan perdata di Indonesia karena kosongnya regulasi nasional  yang mengatur  penyampaian bantuan teknis hukum lintas yurisdiksi negara dalam perkara perdata. 

    Dalam rangka mengikuti tuntutan perkembangan zaman untuk mengatasi hambatan dan rintangan bagi para pencari keadilan, Mahkamah Agung memberlakukan layanan peradilan elekronik termasuk pemanggilan dan pemberitahuan kepada para pihak secara elektronik. Dalam hal pihak memiliki domisili elektronik baik di wilayah Indonesia maupun luar negeri dapat dipanggil dan diberitahukan melalui domisili elektronikmya. Nota kesepahaman dan PKS ini menjadi dasar sekaligus pedoman dalam melakukan pemanggilan/pemberitahuan  pihak di Luar negeri mengunakan mekanisme rogatori.

     

    Pembaruan dan Peningkatan Kerjasama Bantuan Teknis Hukum Dalam Perkara Perdata Lintas Negara 

    PKS ini merupakan kelanjutan dari Nota Kesepahaman yang telah ditandatanggani oleh Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Luar Negeri pada tahun 2023. PKS ini mengatur 5 sub-bidang kerja sama dalam konteks Perkara Perdata Lintas Negara yang meliputi: (I) Mekanisme Pengiriman Surat Rogatori dan Dokumen Peradilan; (ii) Standardisasi Surat Rogatori dan Dokumen Peradilan; (iii) Penagihan Biaya Pengiriman dan Penyampaian Surat Rogatori dan Dokumen Peradilan; (iv) Prosedur Operasional Standar dan Tim Penanganan Permintaan Bantuan Teknis Hukum; serta (v) Standardisasi Bukti Penerimaan Dokumen Peradilan.

    Nota Kesepahaman beserta PKS ini merupakan pembaharuan sekaligus kelanjutan dari MoU Tahun 2013 dan Tahun 2018. Kerjasama ini ditingkatkan dengan beberapa materi baru seperti pemberi bantuan dalam pemeriksaan saksi dan ahli di luar negeri dan pertukaran data elektronik melalui Application Programming Interface (API) antara kepaniteraan Mahkamah Agung dengan Direktorat Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri. Untuk itu pada siangnya akan diadakan sosialisasi dengan para perwakilan RI di Luar negeri megenai simulasi pertukaran data elektronik tersebut.(AFK)

  • BATAS AKHIR PENGISIAN DAFTAR RIWAYAT HIDUP PESERTA LULUS SELEKSI PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2023

    BATAS AKHIR PENGISIAN DAFTAR RIWAYAT HIDUP PESERTA LULUS SELEKSI PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2023

    Jakarta – Humas : Menindaklanjuti Pengumuman Sekretaris Mahkamah Agung RI selaku Ketua Panitia Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Makamah Agung RI Tahun Anggaran 2023 Nomor 4/SEK/PENG.KP1.1.6/I/2024 tanggal 22 Januari 2024 tentang Hasil Akhir Pasca Sanggah Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2023, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

    Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:



     Dokumen

     

  • PEMBUKAAN KEMBALI APLIKASI E-MONEV PP 39/2006 TAHUN 2023

    PEMBUKAAN KEMBALI APLIKASI E-MONEV PP 39/2006 TAHUN 2023

    Jakarta – Humas : Sebagai tindak lanjut surat Direktur Sistem dan Prosedur Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Bappenas Nomor : B-02384/Dt.9.1/ME.01.01/02/2024 Tanggal 12 Februari 2024 Hal Pembukaan Kembali Masa Pelaporan pada Aplikasi e-Monev 2023 serta dalam rangka peningkatan kualitas pengungkapan serta pemanfaatan informasi capaian output dalam penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), disampaikan bahwa aplikasi eMonev tahun 2023 akan dibuka kembali. Sehubungan dengan itu, disampaikan beberapa hal berikut:

    Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:



     Dokumen

     

  • PERUBAHAN JADWAL SIDANG ISTIMEWA LAPORAN TAHUNAN MAHKAMAH AGUNG TAHUN 2023

    PERUBAHAN JADWAL SIDANG ISTIMEWA LAPORAN TAHUNAN MAHKAMAH AGUNG TAHUN 2023

    Jakarta-Humas: Berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan Biro Protokol Sekretariat Presiden pada tanggal 16 Febuari 2024, kegiatan Sidang Istimewa Laporan Tahunan Tahun 2023 yang sedianya pukul 10.00WIB, dimajukan menjadi pukul 09.00WIB (harap hadir 120 menit sebelum acara dimulai)

    Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Plt. Sekretaris Mahkamah Agung



     Dokumen

     

  • PENGUMUMAN TENTANG HASIL SELEKSI ADMINISTRASI JABATAN PIMPINAN TINGGI (JPT) PRATAMA PADA MAHKAMAH AGUNG RI TA 2024

    PENGUMUMAN TENTANG HASIL SELEKSI ADMINISTRASI JABATAN PIMPINAN TINGGI (JPT) PRATAMA PADA MAHKAMAH AGUNG RI TA 2024

    Jakarta-Humas : Jum’at 16 Februari 2024. Berdasarkan Pengumuman Nomor : 7/SEK/PENG.KP1.1.5/II/2024. Tanggal 16 Februari 2024. Dari Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI, Tentang Hasil Seleksi Administrasi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama pada Mahkamah Agung RI Tahun 2024.

    Untuk informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)



     Dokumen

     

  • PARTISIPASI TALK SHOW

    PARTISIPASI TALK SHOW

    Jakarta-Humas: Dalam rangka Pameran Kampung Hukum Tahun 2024, kami mohon Bapak/Ibu menghimbau para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama Kelas IB dan Kelas II (yang tidak mengikuti gladi bersih Sidang Istimewa Laporan Tahunan) pada jajaran masing-masing untuk menghadiri Talk Show Pameran Kampung Hukum dengan tema “Penerapan Restoratif Justice Dalam Penanganan Perkara Pidana”

    Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Plt. Sekretaris Mahkamah Agung



     Dokumen

     

  • UNDANGAN PEMBUKAAN PAMERAN KAMPUNG HUKUM

    UNDANGAN PEMBUKAAN PAMERAN KAMPUNG HUKUM

    Jakarta – Humas: Dalam rangka Pembukaan Pameran Kampung Hukum Tahun 2024 oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung, kami mengharap dengan hormat kehadiran Bapak/Ibu dalam kegiatan tersebut.

    Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Plt. Sekretaris Mahkamah Agung



     Dokumen

     

  •  

    JAKARTA | (15/02/2024) - Terhitung mulai 1 Maret 2024, permintaan  bantuan teknis hukum dalam perkara perdata lintas negara  dari pengadilan Indonesia ke pengadilan asing  wajib disertai dokumen elektronik  dalam format file PDF. Dokumen elektronik tersebut meliputi  form standar permohonan bantuan hukum internasional:  penyampaian dokumen, penyampaian pemberitahuan isi putusan, atau penyampaian surat rogatori (sesuai dengan jenis dokumen yang dikirimkan), dan dokumen elektronik surat  gugatan/permohonan, memori kasasi/peninjauan kembali, dan dokumen pengadilan lainnya yang meliputi dokumen  berbahasa Indonesia dan dokumen terjemahannya dalam bahasa yang dipersyaratkan oleh negara tujuan

    Demikian disampaikan Panitera MA, Heru Pramono, dalam surat bernomor  395/PAN/HK2/2/2024 tanggal 13 Februari 2024 yang ditujukan kepada para ketua pengadilan negeri dan ketua pengadilan agama/mahkamah syar’iyah di seluruh Indonesia.

    Dijelaskan Panitera MA, penerbitan surat tersebut sebagai tidak lanjut Nota Kesepahaman antara Mahkamah Agung dan Kementerian Luar Negeri  tahun 2023 tentang Penanganan Permintaan Bantuan Teknis Hukum dalam Perkara Perdata Lintas Negara  dan Perjanjian Kerja Sama yang menjadi turunannya, serta sebagai upaya meningkatkan efektivitas monitoring proses penyampaian dokumen dari pengadilan Indonesia ke pengadilan asing.

    Berikut ini pokok-pokok arahan Panitera Mahkamah Agung yang dimuat dalam surat bernomor  395/PAN/HK2/2/2024 tanggal 13 Februari 2024, sebagai berikut:

    1. Terhitung mulai 1 Maret 2024, permintaan bantuan teknis hukum dalam perkara perdata lintas negara  dari pengadilan Indonesia ke pengadilan asing  wajib disertai dokumen elektronik  dalam format file PDF,  yaitu:
      a. Dokumen elektronik form standar permohonan bantuan hukum internasional: penyampaian dokumen, penyampaian pemberitahuan isi putusan, atau penyampaian surat rogatori (sesuai dengan jenis dokumen yang dikirimkan);
      b. Dokumen elektronik surat gugatan/permohonan, memori kasasi/peninjauan kembali, dan dokumen pengadilan lainnya yang meliputi dokumen  berbahasa Indonesia dan dokumen terjemahannya dalam bahasa yang dipersyaratkan oleh negara tujuan
    2. Penyertaan dokumen elektronik tersebut dilakukan dengan cara mengunggah melalui form yang disediakan dalam menu pembuatan virtual account (VA Rogatori) pada aplikasi Direktori Putusan Mahkamah Agung;
    3. Untuk efektivitas penyampaian informasi (notifikasi), agar pengadilan mendaftarkan akun surat elektronik pengadilan (pos-el) pada form yang tersedia pada aplikasi sebagaimana tersebut pada angka 2 (dua). Apabila dipandang perlu, pengadilan dapat membuat akun poe-el khusus untuk tujuan penyampaian notifikasi tersebut.
    4. Pengadilan mengirimkan asli dari dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a dan b dengan surat pengantar yang ditujukan kepada Panitera Mahkamah Agung disertai bukti bayar biaya penyampaian dokumen (lembar notifikasi transaksi dari bank).
    5. Berkas permintaan bantuan teknis hukum dikirimkan oleh Pengadilan ke alamat sebagai berikut: “Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia PO BOX 913 Jakarta Pusat”. Pada sampul amplop dituliskan nomor perjanjian kerja sama antara Panitera Mahkamah Agung dan PT Pos Indonesia: 1670/PAN/HM.01.1/6/2022  - 654/Bisnis-II/1/B/0722.  Contoh model amplop sebagaimana terlampir.
    6. Setelah dokumen cetak diterima dan dinyatakan memenuhi syarat, Tim Kepaniteraan Mahkamah Agung memproses permohonan penanganan bantuan teknis hukum melalui sistem informasi yang disediakan oleh Kementerian Luar Negeri. Dokumen elektronik yang telah dikirimkan oleh pengadilan  melalui aplikasi akan dilakukan verifikasi oleh Tim Kepaniteraan MA dan Kementerian Luar Negeri.
    7. Untuk mempercepat proses pengiriman dokumen, terhitung mulai 1 Maret 2024,  pengiriman berkas ke Kantor Perwakilan Indonesia di luar negeri dilakukan oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung.
  • Penghematan Penggunaan Listrik

    Penghematan Penggunaan Listrik

    Jakarta-Humas: Menindaklanjuti surat edaran dari Kementerian Keuangan Nomor S- 1082/MK.02/2023 hal Automatic Adjustment Kementerian/Lembaga TA 2024 tanggal 29 Desember 2023, bersama ini PLT. Sekretaris Mahkamah Agung menyampaikan hal-hal sebagai berikut:


    1. Mahkamah Agung mendapatkan Automatic Adjustment (pencadangan anggaran) TA 2024 sebesar Rp886.688.954.000,- (Delapan ratus delapan puluh enam miliar enam ratus delapan puluh delapan juta Sembilan ratus lima puluh empat ribu rupiah);


    2. Bahwa kegiatan yang dilakukan pencadangan anggaran adalah kegiatan- kegiatan pada belanja barang operasional, belanja barang non operasional dan belanja modal;


    3. Bahwa dengan adanya pencadangan anggaran tersebut, khususnya pada kegiatan yang sifatnya operasional berdampak pada kebutuhan biaya langganan listrik di satker daerah yang pembayaran tagihannya dilakukan secara terpusat;

    4. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, dihimbau kepada seluruh satuan kerja untuk dapat melakukan penghematan dalam penggunaan listrik kantor secara efektif dan efisien untuk menghindari pemborosan listrik;


    5. Pimpinan satuan kerja diharapkan dapat memantau penggunaan listrik secara berkala, apabila ditemukan penggunaan listrik secara berlebihan maka akan mendapatkan punishment berupa pengurangan pagu di TA 2025.

    Untuk informasi selanjutnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas) 



     Dokumen

     

  • PENDAFTARAN JAMINAN KESEHATAN HAKIM AD HOC PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

    PENDAFTARAN JAMINAN KESEHATAN HAKIM AD HOC PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

    Jakarta-Humas: Memperhatikan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 05 Tahun 2013 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc terkait jaminan kesehatan hakim ad hoc dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 11/KMA/SK.KP1.2.3/I/2024 tanggal 11 Januari 2024 tentang Pengangkatan/ Penempatan Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri.

    Untuk informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini.



     Dokumen

     

  • UNDANGAN SIDANG ISTIMEWA MAHKAMAH AGUNG LAPORAN TAHUNAN 2023

    UNDANGAN SIDANG ISTIMEWA MAHKAMAH AGUNG LAPORAN TAHUNAN 2023

    Jakarta-Humas, Rabu 07 Februari 2024. Dengan ini diberitahukan kepada para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama seluruh Indonesia untuk menghadiri Sidang Istimewa Mahkamah Agung dengan acara tunggal Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2023 beserta gladi bersih yang akan dilaksanakan secara luring. Berikut ini terlampir Undangan Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2023.

    Untuk lebih jelasnya, berikut undangan Laporan Tahunan Mahkamah Agung secara luring. (Humas)



     Dokumen

     

  • UNDANGAN PEMBINAAN

    UNDANGAN PEMBINAAN

    Jakarta-Humas: Dalam rangka Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2023 dengan ini mengundang Bapak/Ibu untuk hadir pada kegiatan Pembinaan Bidang Teknis dan Administrasi Yudisial oleh Ketua Mahkamah Agung RI yang merupakan rangkaian kegiatan Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2023

    Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial



     Dokumen

     

  • JAKARTA | (02/02/2024) -  Ketua MA, Muhammad Syarifuddin, mengambil sumpah dan melantik 38 (tiga puluh delapan) Panitera Pengganti MA di Gedung Tower Lt. 2,  Gedung  Mahkamah Agung, Jakarta, Jum’at, (02/02/2024). Acara pelantikan tersebut dihadiri oleh para Ketua Kamar, Panitera MA, beberapa Pejabat Eselon I dan Eselon II, serta para undangan lainnya.  Terkait pelantikan tersebut, Panitera MA  Heru Pramono, meyakini mereka akan melaksanakan tugasnya dengan profesional dan penuh integritas.

    “Kami sangat yakin, para Panitera Pengganti ini akan mampu melaksanakan tugasnya dengan profesional dan penuh integritas. Seluruh panitera pengganti yang dilantik oleh Ketua Mahkamah Agung pagi ini adalah mereka yang telah lolos dalam proses seleksi yang diselenggarakan dengan akuntabel dan partisipatif”, ujar  Heru Pramono seusai acara pelantikan.

    Keyakinan Panitera Mahkamah Agung tersebut didasari fakta bahwa tahapan seleksi calon panitera pengganti tersebut dilaksanakan dengan cukup ideal, yaitu dengan penilaian kecakapan teknis dan juga penelusuran rekam jejak yang melibatkan berbagai pihak.

    “Selain aspek kecakapan teknis, Panitia Seleksi juga telah memastikan integritas para peserta seleksi dengan penelusuran rekam jejak dengan melibatkan berbagai pihak, yakni Badan Pengawasan, KPK, PPATK, dan juga masyarakat umum”, imbuh Heru Pramono.

    Sesuai dengan formasi yang dilamarnya, para Panitera Pengganti tersebut akan ditempatkan di berbagai kamar di Mahkamah Agung, meliputi Kamar Perdata, Kamar Pidana, Kamar Agama, dan Kamar Tata Usaha Negara.

    Nama-Nama Panitera Pengganti Baru

    Para Panitera Pengganti yang dilantik tersebut adalah mereka yang telah dinyatakan lolos dalam seleksi calon panitera pengganti yang diselenggarakan Mahkamah Agung pada tahun 2023. Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 09/KMA/SK.KP1.2.8/I/2024, nama-nama Panitera Pengganti yang dilantik adalah sebagai berikut:

    Kamar Pidana

    1. Adiaty Rovita, S.H., M.H.
    2. Agung Darmawan, S.H.,M.H
    3. Devri Andri, S.H., M.H.
    4. Hamsurah, S.H., M.H.
    5. Masye Kumaunang, S.H.
    6. Muhammad Arsyad, S.H.
    7. Nasrul Kadir, S.H., M.H.
    8. Nurrahmi, S.H., M.H.
    9. Risca Fajarwati, S.H., M.H.
    10. Syaeful Imam, S.H.
    11. Wanda Andriyenni, S.H., M.Kn.
    12. Wilgania Ammerilia, S.H., M.H.
    13. Yustisiana, S.H.
    14. Ina Dwi Mahardeka, S.H., M.H.

    Kamar Perdata

    1. Adhika Budi Prasetyo, S.H., MBA., M.H.
    2. Adhitya Ariwirawan, S.H., M.H
    3. Afdil Azizi, S.H., M.Kn.
    4. Ameilia Sukmasari, S.H., M.H.
    5. Anggi Prayurisman, S.H., M.H.
    6. Dian Yustisia Anggraini, S.H., M.Hum.
    7. Fitria Handayani Ginting, S.H., M.Kn.
    8. Prayogi Widodo, S.H.
    9. Rechtika Dianita, S.H., M.H.
    10. Selo Tantular, S.H., M.H.
    11. Seti Handoko, S.H., M.H.
    12. Yuanita Tarid, S.H., M.H.

    Kamar Agama

    1. Rio Satria, S.H.I., M.E.Sy.
    2. Badrul Jamal, S.H., M.H.
    3. Syaiful Annas, S.H.I., M.Sy.
    4. H. Shofa’U Qolbi Djabir, Lc. M.A.
    5. Firman Wahyudi, S.H.I., M.H.
    6. Hayatul Maqi, S.H.I., M.Si.
    7. Hizbuddin Maddatuang, S.H., M.H.
    8. Adi Irfan Jauhari, Lc., M.A.
    9. Apit Farid, S.H.I.
    10. Uten Tahir, S.H.I., M.H.

    Kamar Tata Usaha Negara

    1. Retno Widowati, S.H., M.H.
    2. Fandy Kurniawan Pattiradja, S.H., M.Kn.
  • PENEMPATAN PESERTA MAGANG CALON HAKIM

    PENEMPATAN PESERTA MAGANG CALON HAKIM

    Jakarta-Humas, Jum’at, 02 Februari 2024, Surat Nomor : 343/SEK/DL1.3/II/2024. Dari Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI. Tertanggal 02 Februari 2024. Tentang Penempatan Peserta Magang Calon Hakim.

    Untuk informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)



     Dokumen

     

  • PERUBAHAN PENEMPATAN PESERTA MAGANG PADA PENGADILAN TATA USAHA NEGARA

    PERUBAHAN PENEMPATAN PESERTA MAGANG PADA PENGADILAN TATA USAHA NEGARA

    Jakarta-Humas, Jum’at, 02 Februari 2024, Surat Nomor : 344/SEK/DL1.3/II/2024. Dari Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI. Tertanggal 02 Februari 2024. Tentang Perubahan Penempatan Peserta Magang pada Pengadilan Tata Usaha Negara.

    Untuk informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)



     Dokumen

     

  • JAKARTA | (31-01-2024)- Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin mengambil sumpah jabatan dan melantik Heru Pramono sebagai Panitera Mahkamah Agung bertempat di ruang sidang utama Kusumah Atmadja, Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (31/01/2024). Heru Pramono menggantikan Ridwan Mansyur yang mengakhiri jabatan Panitera Mahkamah Agung terhitung mulai tanggal 8 Desember 2023 karena diangkat sebagai Hakim Konstitusi. Heru Pramono merupakan Panitera Mahkamah Agung pertama yang pemilihannya melalui proses seleksi terbuka berdasarkan SK KMA 349/KMA/SK/XII/2022.

    Pengangkatan Heru Pramono sebagai Panitera Mahkamah Agung didasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11/M Tahun 2024 tanggal 25 Januari 2024 tentang Pemberhentian Dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan Panitera Mahkamah Agung. Ia tercatat sebagai  Panitera Mahkamah Agung ke 7 (tujuh) pasca  pemisahan jabatan Panitera dan Sekretaris Mahkamah Agung yang bersamaan dengan kebijakan satu atap badan peradilan di bawah Mahkamah Agung. Berikut nama-nama pejabat Panitera Mahkamah Agung  tersebut:

    No

     Nama

     Periode Kepemimpinan

    1. 

     H. Satri Rusyad, S.H., M.H

    2005 -2007

    2. 

     Dr. H. Sareh Wiyono, S.H., M.H

    2007 - 2009

    3.

     Dr. H. Suhadi, S.H., M.H

    2009 - 2011

    4.

     H. Soeroso Ono, S.H., M.H 

    2011 - 2016

    5.

     Made Rawa Aryawan, S.H., M,H

    2016 - 2021

    6.

     Dr. H. Ridwan Mansyur, S.H., M,H

    2021- 8 Desember 2023

    7.

     Dr. Heru Parmono, S.H., M.Hum

    31 Januari 2024-Sekarang

     Upacara pelantikan tersebut dihadiri oleh  Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, dan sejumlah undangan terbatas, serta disaksikan oleh warga peradilan di seluruh Indonesia secarta live streaming.

    Biografi Singkat

    Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum, lahir di Blitar, 19 November 1961.    Ia adalah Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang  periode  12 September 2023-30 Januari 2024. Beberapa jabatan pimpinan pengadilan yang telah diembannya adalah Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (29 September 2021), Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura (19 September 2019), Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin (15 Desember 2017), dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu (03 Februari 2017).

    Sebelum menjadi pimpinan pada pengadilan tingkat banding, Heru Pramono adalah Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta (23 Desember 2015) dan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan (01 Januari 2014).

    Heru Pramono menyelesaikan studi Strata 1 pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (1985), Strata 2 pada Jurusan Hukum Bisnis Universitas Islam Indonesia (2001), dan studi Doktoral juga ia tuntaskan pada Universitas Islam Indonesia (2022)

    Heru Pramono berpasangan dengan Nanizar yang dinikahinya 27 Juni 1992. Dari pernikahannya tersebut dikaruniai  tiga orang anak yaitu  Intan Kemala Shinta Yustiana Dewi, Bayu Hernawan Rahmad Maharia dan  Amalia Putri Salma [an]

  • JAKARTA | (31/1/2024) - Ketua Mahkamah Agung  Muhammad Syarifuddin telah mengambil  sumpah jabatan dan melantik dua pejabat Panitera Muda Mahkamah Agung. Acara tersebut berlangsung beberapa saat setelah sebelumnya Ketua MA melantik  Panitera Mahkamah Agung. Dua pejabat tersebut adalah  Minanoer Rahman sebagai Panitera Muda Pidana Mahkamah Agung dan Ahmad Ardianda Patria sebagai  Panitera Muda Perdata Khusus Mahkamah Agung. Pengangkatan mereka sebagai Panitera Muda Mahkamah Agung melalui proses seleksi terbuka yang ditentukan dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung  Nomor 349 Tahun 2021.

    Minanoer Rahmat diangkat sebagai Panitera Muda Pidana Mahkamah Agung  menggantikan  Dr. Yanto, S.H., M.Hum yang telah diangkat sebagai hakim agung. Sedangkan Ahmad Ardianda Patria menggantikan posisi  Agus Subroto, S.H., M.Hum yang juga telah diangkat sebagai hakim agung. Dengan pelantikan  Panitera dan dua Panmud tersebut, kini  Formasi Jabatan Kepaniteraan Mahkamah Agung telah lengkap, dengan susunan sebagai berikut:

    Panitera Mahkamah Agung

    :

    Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum

    Panitera Muda Perkara Perdata

    :

    Ennid Hasanuddin, S.H., C.N. M.H

    Panitera Muda Perkara Perdata Khusus

    :

    Ahmad Ardianda Patria, S.H., M.Hum

    Panitera Muda Perkara Pidana

    :

    Dr. Minanoer Rahman, S.H., M.Hum

    Panitera Muda Perkara Pidana Khusus

    :

    Dr. Sudarmawatiningsih, S.H., M.H

    Panitera Muda Perkara Perdata Agama

    :

    Dr. Musthofa, S.H., M.H

    Panitera  Muda Perkara Pidana Militer

    :

    Kolonel CHK Asep Ridwan Hasyim, S.H., M.H

    Panitera Muda Perkara TUN

    :

    Hendro Puspito, S.H., M.H

    Mengenal Lebih Dekat  Panmud Pidana

     Dr. H. MINANOER RACHMAN, S.H., M.H. lahir di Surabaya pada tanggal 01 Juni 1966. Pria yang diangkat menjadi Panitera Muda Perkara Pidana Mahkamah Agung berdasarkan Surat Keputusan Nomor 29 / KMA/ SK. KP1.2.5/1/2024 tertanggal 23 Januari 2024 ini memulai karir sebagai Calon Hakim pada Pengadilan Negeri Madiun pada tanggal 01 Desember 1992. Beliau diangkat menjadi Hakim pada Pengadilan Negeri Semarapura yang selanjutnya terus berkarir menjadi hakim di beberapa pengadilan negeri hingga menjadi pimpinan beberapa pengadilan tingkat pertama dimana yang terakhir adalah Ketua Pengadilan Negeri Tangerang sebelum diangkat menjadi Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar. Minanoer  Rahman menempuh S1 Hukum di Universitas Airlangga. Setelah itu beliau menempuh Magister di Univ. 17 Agustus 1945 Surabaya dan melanjutkan program doktor pada almamaternya Universitas Airlangga. Beliau aktif mengikuti berbagai kursus dan pelatihan baik yang diadakan oleh Mahkamah Agung maupun pihak eksternal seperti Diklat Hakim Perkara HAM, Pelatihan Teknis Fungsional Hakim Tindak Pidana Narkotika dan Australia-Indonesia Judicial Training Workshop Presented. Atas pengabdiannya sebagai aparatur negara, Suami dari Ira Susanti sekaligus ayah dari Cahyo Anugroh Rachman dan Shafira Rachman ini telah memperoleh Satyalancana Karya Satya XXX pada tahun 2003.

    Mengenal Lebih Dekat Panmud Perdata Khusus

    AHMAD ARDIANDA PATRIA lahir di Palembang pada tanggal 20 Desember 1962. Ia menyelesaikan pendidikan strata 1 di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya pada tahun 1985 dan pendidikan strata 2 pada universitas yang sama pada tahun 2022. Suami dari Ir. Septa Indah ini mengawali kariernya di lembaga peradilan sebagai Staf Pengadilan Negeri Palembang (1986-1988). Ia kemudian melanjutkan karier dengan menjadi hakim pada Pengadilan Negeri Sekayu (1990-1996), Hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian (1996-1999), dan Hakim Pengadilan Negeri Kayu Agung (1999-2004).

    Jabatan struktural sebagai pimpinan pengadilan tingkat pertama yang pernah diamanahkan kepada ayah dari Andini Patricia, A. Rizki Elfasti, dan A. Rizka Elfasta ini adalah Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mempawah (2004-2005), Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu (2006-2008), Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sorong (2011-2012), Wakil Ketua Pengadilan Negeri Blitar (2012-2014), Ketua Pengadilan Negeri Kudus (2014-2015), Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya (2015-2016), dan Ketua Pengadilan Negeri Palembang (2016-2017).

    Setelah melanglang buana menjadi pimpinan pengadilan tingkat pertama, Ahmad Ardianda Patria kemudian mendapat amanah menjadi Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan (2017-2021) dan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta (2021-2022). Lalu ia menjadi pimpinan pengadilan tingkat banding, yaitu menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Padang (2022-2023) dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang (2023-2024).

    Mahkamah Agung kemudian memberi amanah Ahmad Ardianda Patria menjadi Panitera Muda Perkara Perdata Khusus dengan Surat Keputusan Nomor 30/KMA/SK.KPI.2.5/I/2024, tanggal 23 Januari 2024. Ia dilantik secara resmi menjadi Panitera Muda Perkara Perdata Khusus oleh Ketua Mahkamah Agung pada tanggal 31 Januari 2024.

  • PENGAJUAN USULAN ASURANSI BMN TAHUN ANGGARAN 2025

    PENGAJUAN USULAN ASURANSI BMN TAHUN ANGGARAN 2025

    Jakarta - Humas : Surat Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor :  32/SEK/PL1/I/2024 tentang Pengajuan Usulan Asuransi BMN Tahun Anggaran 2025.

    Yang ditujukan kepada Yth : 

    1. Para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya pada Mahkamah Agung RI;

    2. Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding pada 4(empat) Lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia;
    3. Para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama pada 4(empat) Lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia.

    Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini :



     Dokumen

     

  • UNDANGAN PERESMIAN GEDUNG SECARA OFFLINE DAN ONLINE

    UNDANGAN PERESMIAN GEDUNG SECARA OFFLINE DAN ONLINE

    Jakarta-Humas: Sehubungan akan diselenggarakannya Peresmian Tiga Gedung Pengadilan Tingkat Banding, Lima Belas Gedung Pengadilan Tingkat Pertama, Gedung Parkir, Gedung PSTP, Media Center Dan Rumah Jabatan Mahkamah Agung RI oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung, bersama ini Plt. Sektretaris Mahkamah Agung mengundang Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia untuk dapat hadir mengikuti acara Peresmian tersebut secara daring yang akan dilaksanakan pada Selasa 6 Februari 2024 secara online dan offline.

    Untuk informasi selengkapnya silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)



     Dokumen

     

  • SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2024

    SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2024

    Jakarta-Humas: Dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada Mahkamah Agung RI Tahun 2024, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2015 tentang Percepatan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi pada Kementerian/Lembaga, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah, dengan ini Plt. Sekretaris Mahkamah Agung mengundang Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri melalui seleksi terbuka dengan ketentuan sebagaimana terlampir. (Humas)



     Dokumen

     

  • PENGUMUMAN TENTANG SK PENETAPAN SATUAN KERJA DAN PESERTA MAGANG DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROGRAM PENDIDIKAN CALON HAKIM TERPADU

    PENGUMUMAN TENTANG SK PENETAPAN SATUAN KERJA DAN PESERTA MAGANG DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROGRAM PENDIDIKAN CALON HAKIM TERPADU

    Jakarta-Humas, Kamis, 25 Januari 2024, Pengumuman Nomor : 33/KMA/SK.DL1/I/2024. Tertanggal 24 Januari 2024. Tentang Penetapan Satuan Kerja Pengadilan Tempat Magang dan Penempatan Peserta Magang Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pendidikan Calon Hakim Terpadu.

    Untuk informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)



     Dokumen

     

  • JAKARTA | (23/01/2023) – Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Luar Negeri telah menandatangani Nota Kesepahaman Nomor 02/KMA/NK/IV/2023 - PRJ/HK/00001/04/2023/22 tentang Penanganan Permintaan Bantuan Teknis Hukum dalam Perkara Perdata Lintas Negara. Pasal 14 Nota Kesepahaman tersebut mengamanatkan agar MA dan Kemlu menyusun Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk menindaklanjuti hal-hal yang telah disepakati dalam Nota Kesepahaman. Guna melaksanakan amanat tersebut, Mahkamah Agung (MA) dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) telah menggelar beberapa kali rapat penyusunan PKS, yang terakhir adalah Rapat Finalisasi Penyusunan PKS yang diselenggarakan di Gedung Direktorat Hukum dan Sosial Budaya Kementerian Luar Negeri (22/01).

    Substansi Nota Kesepahaman Terbaru

    Nota Kesepahaman terbaru yang ditandatangani Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Luar Negeri pada bulan April 2023 tersebut merupakan perpanjangan dari nota kesepahaman sebelumnya (Nota Kesepahaman Nomor 01/NK/MA/2/2018-PRJ/HI/102/02/2018/01, tanggal 20 Februari 2018). Pada prinsipnya, substansi nota kesepahaman terbaru tersebut adalah sama dengan nota kesepahaman sebelumnya, yaitu berisi kesepakatan mengenai mekanisme penyelenggaraan bantuan teknis hukum dalam perkara perdata lintas negara.

    Layanan bantuan teknis hukum dalam perkara perdata lintas negara terdiri dari dua layanan utama: pertama, surat rogatori (letter of rogatory) dan, kedua, bantuan penyampaian dokumen peradilan dalam perkara perdata lintas negara. Surat rogatori adalah surat permintaan dari dan ke negara lain untuk mendapatkan bantuan teknis hukum di bidang keperdataan mengenai, namun tidak terbatas pada bantuan mengidentifikasi orang, mengidentifikasi aset atau properti, memeriksa saksi dan/atau ahli, memperoleh dokumen atau alat bukti lainnya, dan pelaksanaan proses keperdataan lainnya. Sedangkan bantun penyampaian dokumen peradilan dalam perkara perdata lintas negara adalah bantuan untuk menyampaikan dokumen dari dan ke negara lain, termasuk namun tidak terbatas pada surat gugatan perdata, surat panggilan sidang perdata, pemberitahuan putusan atau penetapan pengadilan, surat panggilan pemeriksaan saksi, surat pernyataan upaya hukum, surat pemeriksaan berkas, dan dokumen keperdataan lainnya.

    Meski terdapat kesamaan substansi, namun terdapat juga pembeda nota kesepahaman terbaru dengan nota kesepahaman sebelumnya. Jika pada nota kesepahaman sebelumnya belum diatur mengenai pemeriksaan saksi dan/atau ahli secara elektronik dan pemanggilan kepada pihak di luar negeri secara elektronik, maka dalam nota kesepahaman terbaru kedua hal tersebut telah menjadi substansi yang disepakati dalam nota kesepahaman antara MA dan Kemlu.

    Dalam Pasal 6 Nota Kesepahaman terbaru dinyatakan bahwa Kantor Perwakilan RI dapat melakukan pemeriksaan saksi dan/atau ahli secara elektronik sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum negara setempat. Adapun pada Pasal 7 dinyatakan bahwa penyampaian surat rogatori dan dokumen peradilan dapat dilakukan secara elektronik, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan negara tujuan.

    Finalisasi Lima Draf PKS

    MA dan Kemlu telah menyusun enam draf PKS, namun draf yang telah masuk tahap finalisasi barulah lima draf. kelima draf yang telah difinalisasi tersebut adalah sebagai berikut:

    1. Perjanjian Kerja Sama tentang Mekanisme Pengiriman dan Biaya Surat Rogatori dan Penyampaian Dokumen Peradilan dalam Perkara Perdata Lintas Negara
    2. Perjanjian Kerja Sama tentang Standardisasi Surat Rogatori dan Surat Pengantar Bantuan Penyampaian Dokumen Peradilan dalam Perkara Perdata Lintas Negara
    3. Perjanjian Kerja Sama tentang Pengiriman Surat Rogatori dan Penyampaian Dokumen Peradilan dalam Perkara Perdata Lintas Negara
    4. Perjanjian Kerja Sama tentang Prosedur Operasional Standar Penanganan Permintaan Bantuan Teknis Hukum dalam Perkara Perdata Lintas Negara
    5. Perjanjian Kerja Sama tentang Standardisasi Bukti Penerimaan Dokumen Peradilan dalam Perkara Perdata Lintas Negara

    Sebelum memasuki tahap finalisasi ini, MA dan Kemlu telah beberapa kali menyelenggarakan rapat penyusunan draf PKS, yaitu pada tanggal 29 Mei 2023, tanggal 26 Oktober 2023, dan tanggal 5-7 November 2023. Dari MA pihak yang terlibat dalam penyusunan draf PKS tersebut adalah Kepaniteraan MA, sedangkan dari Kemlu pihak yang terlibat adalah Direktorat Hukum Perjanjian dan Sosial Budaya, Direktorat Protokol dan Konsuler, Biro Hukum dan Administrasi Perwakilan, dan Pusat Teknologi dan Informasi dan Komunikasi Kementerian dan Perwakilan.

    Draf PKS Pemeriksaan Saksi dan/atau Ahli secara Elektronik

    Selain menyusun lima draf PKS tersebut di atas, MA dan Kemlu juga telah menyusun draf PKS tentang Mekanisme Pemeriksaan Saksi dan/atau Ahli Secara Elektronik. PKS ini merupakan PKS baru yang merupakan tindak lanjut dari adanya kesepakatan antara MA dan Kemlu mengenai pelaksanaan pemeriksaan saksi dan/atau ahli yang berada di luar negeri secara elektronik.

    Hal-hal yang diatur dalam PKS ini mencakup mekanisme pemeriksaan saksi dan/atau ahli secara elektronik bagi warga negara Indonesia di luar negeri, mekanisme pemeriksaan saksi dan/atau ahli secara elektronik bagi warga negara asing di luar negeri, dan juga mekanisme pembiayaan pemeriksaan saksi dan/atau ahli di luar negeri.

    Karena masih ada beberapa isu yang perlu dibahas lebih komprehensif, maka draf PKS tentang pemeriksaan saksi dan/atau ahli secara elektronik ini belum dapat difinalisasi bersama dengan lima draf PKS lainnya. MA dan Kemlu akan membahas lebih lanjut draf PKS ini dalam pertemuan selanjutnya.

    Rencana Penandatanganan

    Pejabat yang akan menandatangani PKS tersebut adalah Panitera Mahkamah Agung dan Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri, selaku pelaksana layanan bantuan teknis hukum dalam perkara perdata lintas negara.

    Adapun terkait waktu penandatanganan PKS, Asep Nursobah, selaku Koordinator TIM Penyusun PKS dari Kepaniteraan MA, menghendaki agar draf PKS tersebut dapat segera ditandatangani setelah calon Panitera MA terpilih, Heru Pramono, dilantik menjadi Panitera MA.

    “Kami berharap PKS yang telah kita finalisasi ini dapat segera ditandatangani setelah Bapak Heru Pramono secara resmi dilantik menjadi Panitera Mahkamah Agung” [aza/afd/mst].


  • JAKARTA | (21/1/2024) - Ketua Mahkamah Agung telah mengambil sumpah jabatan dan melantik 7 orang hakim agung pada  Jum’at,  5 Januari 2024, beberapa pekan yang lalu. Dari 7 orang yang menduduki puncak karir hakim tersebut, dua diantaranya berlatar belakang jabatan  panitera muda perkara. Mereka adalah Dr. Yanto, S.H., M.H, Ia sebelumnya menjabat sebagai Panitera Muda Perkara Pidana, dan Agus Subroto, S.H., M.Kn. dengan jabatan sebelumnya Panitera Muda Perdata Khusus. Kehadiran mereka berdua menambah deretan Panitera Muda yang menduduki kursi hakim agung.

    Pelantikan 7  (tujuh) hakim agung di awal tahun 2024 tersebut telah menambah  komposisi hakim agung menjadi 52 orang.  Yang menarik, dari daftar hakim agung petahana, tercatat 7 orang yang berlatar jabatan panitera muda perkara. Dengan demikian, saat ini,  terdapat 9 dari 52 hakim agung yang  memiliki latar belakang jabatan panitera muda perkara. Berikut daftar nama-nama tersebut.

    1. Suharto (Panitera Muda Pidana Khusus)
    2. Prim Haryadi (Panitera Muda Perkara Perdata)
    3. Pri Pambudi Teguh (Panitera Muda Perkara Perdata)
    4. Rahmi Mulyati (Panitera Muda Perkara Perdata Khusus)
    5. Haswandi (Panitera Muda Perkara Perdata Khusus)
    6. Edi Riadi (Panitera Muda Perkara Perdata Agama)
    7. Purwosusilo (Panitera Muda Perkara Perdata Agama)
    8. Yanto (Panitera Muda Perkara Pidana)
    9. Agus Subroto (Panitera Muda Perkara Perdata Khusus).

    Jejak Panitera Muda yang melangkahkan karirnya menjadi hakim agung telah tercatat dalam sejarah Mahkamah Agung. Hakim Agung yang juga Ketua Kamar Pidana yang telah mencapai purna bhakti di akhir 2023, Suhadi, juga berlatar belakang jabatan Panitera Muda Pidana Khusus. Sebelumnya, seorang hakim agung kamar pidana Alm. M.D Pasaribu, juga seorang yang berlatar belakang jabatan Panitera Muda Pidana Umum.

    Pada periode sebelumnya, Mahkamah Agung juga mencatat beberapa nama pimpinan MA dan hakim agung yang telah purna tugas yang berlatar belakang  Panitera Muda/Direktur, yaitu:

    • Haripin A Tumpa (Panmud/Direktur Perdata)
    • Andar Purba (Panmud/Direktur Perdata
    • Moegiharjo (Panmud/Direktur Pidana)
    • Djoko Sarwoko (Panmud/Direktur Pidana)
    • Imam Subechi (Panmud/Direktur TUN)

    Banyaknya hakim agung berlatar belakang Panitera Muda MA,  menunjukan proses rekrutmen yang berkualitas. Undang-Undang Mahkamah Agung mensyaratkan Panitera Muda dijabat oleh seorang hakim tinggi dengan masa kerja minimal 1 (satu) tahun. Persyaratan ini menjadi "penjamin" seorang yang terpilih telah cukup pengalaman dan kompetensi yuridisnya. Setelah mereka diangkat menjadi  panitera muda, tugas pokok dan fungsinya adalah memberikan dukungan teknis dan admnistrasi yudisial kepada hakim agung.  

    Mantan Panmud Pidana Khusus yang kini menjadi  Ketua Kamar Pidana, Suharto, pernah membuat ilustrasi menarik tentang peran  Panmud. Jika diibaratkan proses memasak,  kata Suharto, para  Panitera Muda Perkara ini sudah berada di dapur sebagai epicentrum kegiatan “masak-memasak” berkas perkara. Sehari-hari mereka  bersentuhan dengan bahan masakan, memegang peralatan masak dan mencium aroma, namun mereka belum menjadi koki. 

    "Promosi Panmud Perkara MA menjadi hakim agung ibarat naik pangkatnya juru dapur menjadi koki atau Chef",  canda Hakim Agung Suharto ketika itu.

  • JAKARTA | (15/01/2024) Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Panitera Muda Perkara Pidana dan Panitera Muda Perkara Perdata Khusus menyelenggarakan ujian wawancara bagi para peserta seleksi di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta (15/01). Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Panitera Mahkamah Agung, Agus Subroto. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Kepaniteraan, Iyus Suryana, Koordinator Data dan Informasi, Asep Nursobah, para pejabat pada Kesekretariatan Kepaniteraan, para hakim yustisial, dan juga segenap  staf pada Kesekretariatan Kepaniteraan yang menjadi panitia seleksi.

    Laporan Kegiatan

    Laporan kegiatan disampaikan oleh Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung, Iyus Suryana. Dalam laporannya, Iyus Suryana menjelaskan bahwa wawancara ini merupakan tahap akhir dari rangkaian seleksi. Sebelumnya, para peserta seleksi telah mengikuti serangkaian tahapan yang terdiri dari seleksi administrasi, seleksi kompetensi, profile assessment, rekam jejak, dan eksaminasi putusan.

    Peserta seleksi yang dinyatakan lolos pada tahap seleksi sebelumnya dan berhak untuk mengikuti seleksi wawancara ini adalah sebagai berikut:

    Peserta seleksi panitera muda perkara pidana:

    1. Abdul Aziz (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan)
    2. Agus Rusianto (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan)
    3. Aviantara (Hakim Tingi Pengawas/Plt. Inspektur Wilayah I Badan Pengawasan)
    4. Ibnu Basuki Widodo (Hakim Tinggi Pemilah Perkara Pidana Khusus MA)
    5. Minanoer Rachman (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan)

    Peserta seleksi panitera muda perkara perdata khusus

    1. Ahmad Ardianda Patria (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang)
    2. Elyta Ras Ginting (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan)

    Tim Penguji dan Materi Wawancara

    Penguji dalam tahap wawancara ini terdiri dari enam penguji. Empat penguji dari internal Mahkamah Agung dan dua penguji dari kalangan eksternal, sebagai berikut:

    1. Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial selaku Ketua Pansel, Sunarto
    2. Direktur Jenderal Badan Peradilan Umun, Bambang Myanto
    3. Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Sugiyanto
    4. Made Rawa Aryawan (praktisi)
    5. Febby Mutiara Nelson (akademisi)

    Tema-tema yang menjadi materi dalam tahap wawancara ini adalah seputar manajemen perkara, visi misi dan kebijakan organisasi, teknis yudisial, kode etik dan sistem pengawasan, dan wawasan hukum acara dan perkembangan isu hukum kontemporer (aza/mrg/mst).

  • Pelaksanaan, Penyusunan dan Penyampaian Laporan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara Semester II dan Tahunan Tahun 2023

    Jakarta-Humas: Menindaklanjuti Surat Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI Nomor S-224/KN/KN.2/2023 tanggal 29 Desember 2023 hal Pelaksanaan, Penyusunan dan Penyampaian Laporan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara Semester II dan Tahunan Tahun 2023, Mahkamah Agung diminta untuk melakukan Pelaksanaan, Penyusunan dan Penyampaian Laporan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara kepada Kementerian Keuangan selaku Pengelola Barang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.06/2021 tentang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Barang Milik Negara.

    Untuk Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)



     Dokumen

     

  • Memasuki tahun 2024, Mahkamah Agung RI mempersiapkan pembentukan satuan kerja pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama baru di daerah, untuk mempermudah dan mempersingkat akses pelayanan keadilan. Hal ini juga tak lepas dari kondisi di mana banyak daerah otonom baru hasil pemekaran belum memiliki pengadilan negeri atau pengadilan agama. Akibatnya, penduduk daerah pemekaran tersebut masih harus jauh-jauh menempuh perjalanan ke daerah induk untuk mengikuti proses pengadilan.

    Untuk merencanakan pembentukan satuan kerja pengadilan ini, diadakan rapat koordinasi pada hari Jumat, 5 Januari 2023, antara Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara dengan Biro Perencanaan Mahkamah Agung RI.

    Kegiatan ini dihadiri antara lain oleh Zahlisa Vitalita, SH, MH (Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum), H. Sahwan, SH, MH (Kepala Biro Perencanaan Mahkamah Agung RI), Kurnia Arry Soelaksono, SE, SH, M. Hum (Plt. Sekretaris Ditjen Badilum), Drs. Arief Hidayat, S.H., M.M (Sekretaris Ditjen Badilag)Dr. Drs. H. Ach. Jufri, S.H., M.H. (Sekretaris Ditjen Badilmiltun) peserta para pejabat terkait di lingkungan Mahkamah Agung RI. Dalam rapat ini dibahas kesiapan lahan, sarana prasarana, anggaran dan sumber daya manusia umtuk pembentukan pengadilan baru.

    Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum sendiri merencanakan untuk membantu pembentukan 35 (tiga puluh lima) pengadilan negeri di tingkat pertama dalam waktu dekat, yaitu:

    1. Pengadilan Negeri Badung (pemekaran dari Pengadilan Negeri Denpasar)
    2. Pengadilan Negeri Bangka Selatan (pemekaran dari Pengadilan Negeri Sungailiat)
    3. Pengadilan Negeri Belitung Timur (pemekaran dari Pengadilan Negeri Tanjungpandan)
    4. Pengadilan Negeri Mentawai (pemekaran dari Pengadilan Negeri Padang)
    5. Pengadilan Negeri Bolaang Mongondow (pemekaran dari Pengadilan Negeri Kotamobagu)
    6. Pengadilan Negeri Bolaang Mongondow Selatan (pemekaran dari Pengadilan Negeri Kotamobagu)
    7. Pengadilan Negeri Bolaang Mongondow Timur (pemekaran dari Pengadilan Negeri Kotamobagu)
    8. Pengadilan Negeri Bolaang Mongondow Utara (pemekaran dari Pengadilan Negeri Kotamobagu)
    9. Pengadilan Negeri Morowali (pemekaran dari Pengadilan Negeri Poso)
    10. Pengadilan Negeri Tojo Una-Una (pemekaran dari Pengadilan Negeri Poso)
    11. Pengadilan Negeri Morowali Utara (pemekaran dari Pengadilan Negeri Poso)
    12. Pengadilan Negeri Bombana (pemekaran dari Pengadilan Negeri Pasarwajo)
    13. Pengadilan Negeri Cilegon (pemekaran dari Pengadilan Negeri Serang)
    14. Pengadilan Negeri Tigaraksa (pemekaran dari Pengadilan Negeri Tangerang)
    15. Pengadilan Negeri Tangerang Selatan (pemekaran dari Pengadilan Negeri Tangerang)
    16. Pengadilan Negeri Sumbawa Barat (pemekaran dari Pengadilan Negeri Sumbawa Besar)
    17. Pengadilan Negeri Halmahera Barat (pemekaran dari Pengadilan Negeri Ternate)
    18. Pengadilan Negeri Halmahera Tengah (pemekaran dari Pengadilan Negeri Soasiu)
    19. Pengadilan Negeri Halmahera Timur (pemekaran dari Pengadilan Negeri Soasiu)
    20. Pengadilan Negeri Teluk Bintuni (pemekaran dari Pengadilan Negeri Manokwari)
    21. Pengadilan Negeri Bone Bolango (pemekaran dari Pengadilan Negeri Gorontalo)
    22. Pengadilan Negeri Sigi (pemekaran dari Pengadilan Negeri Donggala)
    23. Pengadilan Negeri Pulau Morotai (pemekaran dari Pengadilan Negeri Tobelo)
    24. Pengadilan Negeri Buton Utara (pemekaran dari Pengadilan Negeri Raha)
    25. Pengadilan Negeri Kota Subulussalam (pemekaran dari Pengadilan Negeri Singkil)
    26. Pengadilan Negeri Gorontalo Utara (pemekaran dari Pengadilan Negeri Limboto)
    27. Pengadilan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (pemekaran dari Pengadilan Negeri Muara Enim)
    28. Pengadilan Negeri Bengkulu Tengah (pemekaran dari Pengadilan Negeri Arga Makmur)
    29. Pengadilan Negeri Mesuji (pemekaran dari Pengadilan Negeri Menggala)
    30. Pengadilan Negeri Sukamara (pemekaran dari Pengadilan Negeri Pangkalan Bun)
    31. Pengadilan Negeri Solok Selatan (pemekaran dari Pengadilan Negeri Kota Baru)
    32. Pengadilan Negeri Samosir (pemekaran dari Pengadilan Negeri Balige)
    33. Pengadilan Negeri Nias Selatan (pemekaran dari Pengadilan Negeri Gunung Sitoli)
    34. Pengadilan Negeri Tapanuli Selatan (pemekaran dari Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan)
    35. Pengadilan Negeri Batubara (pemekaran dari Pengadilan Negeri Kisaran)

    IMG_4763.jpgIMG_4766.jpgIMG_4770.jpgIMG_4771.jpgIMG_4758.jpgIMG_4756.jpgIMG_4754.jpg

  • "Dengan mengoreksi hasil di tahun 2023, tentunya Bapak Ibu dapat membayangkan apa yang akan Bapak dan Ibu lakukan di tahun 2024.", demikian disampaikan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H. pada Refleksi dan Apresiasi Kinerja Peradilan Tahun 2023 pada Wilayah Pengadilan Tinggi Denpasar, Senin, 8 Januari 2024. Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Dr. Mochamad Hatta, S.H., M.H. Beliau menyampaikan terkait refleksi kinerja pada pengadilan di wilayah Pengadilan Tinggi Denpasar pada tahun 2023 dan memberikan apresiasi berupa penghargaan yang diberikan kepada satuan kerja maupun aparatur peradilan yang telah memberikan kinerja terbaiknya di tahun 2023. 

    Pada sambutannya, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum menyampaikan mengenai kemungkinan penyebab tidak tercapainya target kinerja yang telah ditetapkan pada tahun 2023 berdasarkan refleksi yang telah dilakukan. Di antaranya adalah penetapan target yang terlalu tinggi dan monitoring dan evaluasi yang belum berjalan dengan baik. Dirjen Badilum menyampaikan pentingnya melakukan evaluasi terhadap hasil kinerja untuk memastikan tercapainya target yang telah ditetapkan sehingga tiap satuan kerja dapat mempertahankan dan meningkatkan kinerjanya di tahun 2024. Selain mengapresiasi kinerja satuan kerja di wilayah Pengadilan Tinggi Denpasar, Dirjen Badilum juga menyampaikan pentingnya integritas dan kemampuan teknis, serta kebermanfaatan terutama dalam menyelesaikan perkara.

     

    Screenshot 2024 01 10 085257 82cb9

    Screenshot 2024 01 10 085005 b3176

  • PEMBERITAHUAN PEMELIHARAAN (MAINTENANCE) DATA CENTER MA SELESAI

    Jakarta - Humas : Surat Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI Nomor :  7/Bua.6/TI1.4/I/2024 tentang Pemberitahuan Pemeliharaan (maintenance) Data Center MA Selesaiyang ditujukan kepada yang Terhormat :1. Plt. Panitera MA RI;2. Direktur Jendral Peradilan Umum Mahkamah Agung RI;3. Kepala Badan Pengawasan MA RI;4. Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil MA RI;5. Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI;6. Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan TUN MA RI;7. Para Kepala Biro Badan Urusan Administrasi MA RI.

    Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini; 



     Dokumen

     

  • PELAKSANAAN WAWANCARA SELEKSI JABATAN PANITERA MUDA PERKARA PIDANA PANITERA MUDA PERKARA PERDATA KHUSUS PADA KEPANITERAAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2023

    Jakarta-Humas: berdasarkan hasil seleksi tahap profile assessment yang dilaksanakan pada tanggal 8 Januari 2024 dan merujuk pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 439/KMA/SK/XII/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengisian Jabatan dan Seleksi Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung.

    Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial selaku Ketua Panitia



     Dokumen

     

  • PEMBERITAHUAN PEMELIHARAAN ( MAINTENANCE) DATA CENTER MA

    Jakarta - Humas : Surat Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI Nomor :  6/Bua.6/TI1.4/I/2024 tentang Pemberitahuan Pemeliharaan(maintenance) Data Center MA yang ditujukan kepada yang Terhormat :1. Plt. Panitera MA RI;2. Direktur Jendral Peradilan Umum Mahkamah Agung RI;3. Kepala Badan Pengawasan MA RI;4. Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil MA RI;5. Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI;6. Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan TUN MA RI
    ;7. Para Kepala Biro Badan Urusan Administrasi MA RI.

    Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini; 



     Dokumen

     

  • Pegawai Negeri Lakukan Penandatangan Kontrak Kerja

    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah mengamanatkan beberapa hal terkait manajemen ASN, termasuk mengenai pegawain non-ASN, termasuk di dalamnya adalah Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). Dalam UU tersebut dituliskan bahwa penataan terkait pegawai non-ASN diberikan tenggat waktu hingga Desember 2024 dan instansi pemerintah dilarang untuk mengangkat pegawai non-ASN. Hal ini yang turut disampaikan pada sambutan oleh Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Kurnia Arry Soelaksono, S.E., S.H., M.Hum. pada Penandatanganan Kontrak Kerja PPNPN Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum pada Rabu, 10 Januari 2024. Penandatanganan kontrak dilakukan oleh 29 orang PPNPN di lingkungan Ditjen Badilum dan dipimpin langsung oleh Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum yang didampingi oleh Kepala Bagian Kepegawaian, Edwin Ruliawan, S.H., M.H. dan Kepala Subbagian Pemberhentian dan Pensiun, M. Deddy Sunarya, S.H. Pada kesempatan tersebut, Plt. Sekretaris Ditjen Badilum menyampaikan bahwa Ditjen Badilum akan terus mendukung para PPNPN dan berpesan untuk tetap mempertahankan kinerja, serta mempersiapkan untuk menghadapi mekanisme yang akan disiapkan agar para PPNPN dapat lulus dalam persyaratan yang diajukan untuk menjadi ASN. Di antara program yang akan dijalankan untuk mendukung persiapan para PPNPN adalah pelatihan talent pool dan tes berbasis komputer. Selain itu, Ditjen Badilum juga akan terus mengupayakan untuk menyediakan informasi yang dibutuhkan terkait mekanisme penataan PPNPN ke depannya.

     IMG 4727 f8e42

    IMG 4725 74365

    IMG 4740 065ff

    IMG 4755 f24b5

    IMG 4757 eb2fa

    IMG 4797 5fde6

    IMG 4799 50ca5

    IMG 4817 88766

  • Mengawali tahun 2024 dengan amanah baru, Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, H. Mochammad Hatta, S.H., M.H., melantik Ibu Nuruli Mahdilis, S.H., M.H. sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar pada Senin, 8 Januari 2024. Pelantikan diawali dengan pengambilan sumpah yang disaksikan oleh dua orang saksi dan rohaniawan. Pelantikan tersebut juga dihadiri oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H. selaku pasangan dari Ibu Nuruli Mahdilis, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Dr. Wayan Karya, S.H., M.Hum., Kepala Biro Hukum dan Humas, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., serta para tamu undangan lainnya. Pada kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar turut berpesan agar dapat menjalankan amanah dengan baik dan dapat terus berprestasi dengan jabatan baru yang diemban. 

    1000041725 01 526e6

    1000041729 01 1337c

    1000041726 01 123b0

    1000041728 01 1bafe

    1000041730 01 6a01c

    1000041731 01 3eac8

    1000041732 01 59c20

  • Undangan Sosialisasi Menu Angka Kredit dan Persetujuan PAK pada Aplikasi e-Kinerja

    Jakarta-Humas: Dalam rangka Penerapan Penilaian Angka Kredit dan Persetujuan PAK pada Aplikasi Kinerja Badan Kepegawaian Negara, maka Biro Kepegawaian akan melaksanakan sosialisasi yang akan dilaksanakan secara daring pada Selasa, 09 Januari 2024 melalui zoom meeting. 
     

    Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)



     Dokumen

  • KEPUTUSAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PERMOHONAN USULAN SEWA BARANG MILIK NEGARA (NON RUMAH NEGARA) KEPADA PEJABAT KUASA PENGGUNA BARANG DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA

    Jakarta-Humas: Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Tentang Pendelegasian Wewenang Permohonan Usulan Sewa Barang Milik Negara (Non Rumah Negara) Kepada Pejabat Kuasa Pengguna Barang Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya.

    Informasi selengkapnya, silkan klik tautan di bawah ini. (Humas)



     Dokumen

     

  • HASIL RAPAT BAPERJAKAT PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA PADA MAHKAMAH AGUNG RI DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA TAHUN 2024

    Jakarta - Humas : Surat Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor :   2/SEK/PENG.KP1.2.5/I/2024 tentang Hasil Rapat Baperjakat Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya Tahun 2024.

    Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini; 



     Dokumen

     

  • HASIL AKHIR PELAKSANAAN PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2023

    Jakarta - Humas : Surat Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor :  1/SEK/PENG.KP1.1.6/I/2024 tentang Hasil Akhir Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2023.

    Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini; 



     Dokumen

     

  • SURAT EDARAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN SEWA BARANG MILIK NEGARA NON RUMAH NEGARA DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA

    Jakarta-Humas: Memperhatikan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tanggal 16 Juli 2018 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya dan Surat Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1170/BP/OT.01.2/VIII/2023 perihal Hasil Reviu Pemanfaatan Barang Milik Negara dalam Bentuk Sewa pada 16 Satuan Kerja serta mempertimbangkan perubahan peraturan mengenai pemanfaatan BMN yang dinamis, sehingga dianggap perlu untuk dilakukan penyesuaian, maka tata cara pengelolaan sewa barang milik negara non rumah negara di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya adalah sebagai berikut:

    1. Sewa BMN adalah Pemanfaatan BMN oleh Pihak Lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang.

    2. BMN yang dimaksud dalam surat edaran ini adalah tanah, gedung, dan bangunan.

    3. Tujuan utama dilaksanakannya Sewa BMN yaitu untuk mengoptimalkan Pemanfaatan BMN yang belum/tidak digunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan Negara.

    Untuk isi Surat Edaran selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)



     Dokumen

     

  • Di awal tahun 2024, Mahkamah Agung RI, mengawali pelaksanaan tugas dengan kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah hakim agung kepada 7 (tujuh) Hakim Agung Baru oleh YM Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Muhammad Syarifuddin, S..H.,M.H. Pelantikan ini dilaksanakan pada hari Jumat, 5 Januari 2024 di Gedung Mahkamah Agung RI, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta.

    Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum mengucapkan Selamat Menjalankan Tugas kepada para Hakim Agung Baru, dan semoga para Hakim Agung Baru dapat mengemban amanah pelayanan keadilan dan penegakan hukum dengan penuh tanggung jawab.

    Ketujuh hakim agung yang dilantik tersebut adalah:

    1. Dr. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M. Hum (Hakim Agung Kamar Pidana)

    2. Ainal Mardhiah, S.H., M. H. (Hakim Agung Kamar Pidana)

    3. Noor Edi Yono, S.H., M. H. (Hakim Agung Kamar Pidana)

    4. Sigid Triyono, S.H., M. H. (Hakim Agung Kamar Pidana)

    5. Sutarjo, S.H., M. H. (Hakim Agung Kamar Pidana)

    6. Dr. Yanto, S.H., M. H. (Hakim Agung Kamar Pidana)

    7. Agus Subroto, S.H., M. Kn. (Hakim Agung Kamar Perdata)

    WhatsApp Image 2024-01-05 at 11.40.15.jpegWhatsApp Image 2024-01-05 at 11.40.29.jpegWhatsApp Image 2024-01-05 at 11.40.22.jpeg

  • PERPANJANGAN MASA BERLAKU SERTIFIKAT BENDAHARA NEGARA TERSERTIFIKASI

    Jakarta-Humas: Sehubungan dengan Surat Pengumuman Direktur  Sistem Perbendaharaan tentang Penyelenggaraan Perpanjangan Masa Berlaku Sertifikat  Bendahara Negara Tersertifikasi Periode Tahun 2024, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.

    Untuk informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)



     Dokumen

     

  • LANGKAH - LANGKAH PELAKSANAAN ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2024

    Jakarta - Humas : Surat Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 11/SEK/KU1/I/2024 tentang Langkah-Langkah Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2024, yang ditujukan kepada yang Terhormat: 1.Sekretaris Kepaniteraan; 2. Para Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan; 3. Para Sekretaris Badan;4. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama

    Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini; 



     Dokumen

  • PEMILIHAN TITIK LOKASI SELEKSI KOMPETENSI BIDANG DENGAN CAT PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2023

    Jakarta - Humas : Pengumuman Plt. Sekretaris Mahkamah Agung Nomor : 3865/SEK/PENG.KP1.1.6/XII/2023 Tentang Pemilihan Titik Lokasi Seleksi Kompetisi Bidang dengan CAT Pengadaan CPNS di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2023

    Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini;

  • PENYAMPAIAN NOMOR PESERTA JAMINAN KESEHATAN HAKIM TAHUN ANGGARAN 2024

    Jakarta - Humas : Surat Kepala Biro Keuangan Mahkamah Agung RI Nomor : 1/BUA.3/KU1.1/I/2024 tentang Penyampaian Nomor Peserta Jaminan Kesehatan Hakim Tahun Anggaran 2024, yang ditujukan kepada yang Terhormat: 1.Sekretaris Kepaniteraan;
    2.Para Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan;3.Para Sekretaris Badan;4.Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding dan Pertama Tingkat Pertama.

    Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini; 



     Dokumen

     

  • Dalam rangkaian kegiatan akhir tahun, Mahkamah Agung RI menggelar Refleksi Kinerja Mahkamah Agung RI Tahun 2023 secara online (daring). Kegiatan ini berlangsung pada hari Jumat, 28 Desember 2023 dengan dihadiri Para Pimpinan Mahkamah Agung RI, warga peradilan di seluruh Indonesia, serta para jurnalis yang melakukan peliputan terkait peradilan.

    Dalam kegiatan ini YM Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Muhammad Syarifuddin, S..H.,M.H.,  memaparkan pencapaian dan kinerja Mahkamah Agung RI selama setahun ke belakang dan mengadakan diskusi dengan para peserta. 

    Para Pimpinan Mahkamah Agung RI yaitu ikut hadir antara lain YM Wakil Ketua Mahkamah Agung RI bidang Yudisial, Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., YM Ketua Kamar Pembinaan Prof. Dr. H. Takdir Rahmadi , S.H., L.L.M., YM Ketua Kamar Tata Usaha Negara Dr. H Yulius, S.H., M.H., YM Ketua Kamar Agama Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M., YM Ketua Kamar Pengawasan, H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum., YM Ketua Kamar Pidana, H. Suharto, S.H., M.Hum., dan YM Ketua Kamar Militer, Mayjen TNI (Purn) Dr. Drs. H. Burhan Dahlan, S.H.,M.H. Selain itu, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum H. Bambang Myanto, SH, MH juga hadir mengikuti kegiatan secara langsung di Gedung Mahkamah RI, Jl. Medan Merdeka Utara.

    Pada refleksi ini, YM Ketua Mahkamah Agung RI memaparkan upaya yang telah dilakukan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat kepada peradilan, serta menyampaikan capaian dan penghargaan apa saja yang telah diraih Mahkamah Agung RI dan pengadilan di bawahnya. Misalnya dalam pengelolaan anggaran, Mahkamah Agung RI mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-11 kali berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    Aplikasi Sistem Pemantauan Kinerja Peradilan terintegrasi (SATU JARI) dan Layanan Terpadu (LENTERA) yang dikembangkan oleh Ditjen Badilum mendapat apresiasi dari YM Ketua Mahkamah Agung, karena memudahkan pengawasan kepada pengadilan dan pemberian layanan kepada masyarakat. Apresiasi diberikan pula pada satuan kerja yang mendapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), serta pengadilan yang mendapat penghargaan pemberian layanan kepada kalangan rentan, termasuk di antaranya Pengadilan Negeri Singaraja.

    screenshot20231229 (7).png

    screenshot20231229 (3).png

    screenshot20231229.png

    screenshot20231229 (5).pngscreenshot20231229 (6).png

    screenshot20231229 (4).pngscreenshot20231229 (11).pngscreenshot20231229 (2).pngscreenshot20231229 (14).png

  • HASIL PELAKSANAAN SELEKSI PENGADAAN HAKIM DARI JABATAN ANALIS PERKARA PERADILAN FORMASI TAHUN 2021 TAHUN ANGGARAN 2023

    Jakarta-Humas, Jum’at, 29 Desember 2023, Pengumuman Nomor : 4183/SEK/PENG.KP1.1.2/XII/2023. Tertanggal 29 Desember 2023. Dari PLT. Sekretaris Mahkamah Agung RI Selaku Ketua Panitia Seleksi. Tentang Hasil Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Hakim Dari Jabatan Analis Perkara Peradilan Formasi Tahun 2021, Tahun Anggaran 2023.

    Serta Berdasarkan Hasil Seleksi Psikotes, Substansi Hukum dan Wawancara yang Telah di Laksanakan pada Tanggal 13 November 2023 s/d 19 Desember 2023 dan Merjuk Pada Pengumuman dari Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI Selaku Ketua Panitia Pelaksana Seleksi Nomor : 3057/SEK/PENG.KP1.1.2/X/2023. Tanggal 25 Oktober 2023. Tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Hakim Dari Jabatan Analis Perkara Peradilan Formasi Tahun 2021, Tahun Anggaran 2023.

    Untuk informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)



     Dokumen

     

  • HASIL SELEKSI UJI KOMPETENSI DAN PELAKSANAAN PROFILE ASSESMENT SELEKSI JABATAN PANITERA MUDA PERKARA PIDANA DAN PANITERA MUDA PERKARA PERDATA KHUSUS MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2023

    Jakarta-Humas: Berdasarkan hasil seleksi uji kompetensi yang dilaksanakan pada tanggal 28 Desember 2023 dan merujuk pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 349/KMA/SK/XII/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengisian Jabatan dan Seleksi Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:


    1. Bahwa nama-nama yang tercantum dalam lampiran Ipengumuman ini berhak mengikuti tahapan seleksi berikutnya;


    2. Bahwa sosialisasi pelaksanaan Profile Assesment akan dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 5 Januari 2024 dan untuk pelaksanaan Profile Assesment dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 8Januari 2024;


    3. Bahwa tata cara pelaksanaan Profile Assesment sebagaimana lampiran I s.d I dalam pengumuman ini.

    Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)



     Dokumen

     

  • PENYUSUNAN TARGET PNBP T.A. 2025 PADA APLIKASI TPNBP VERSI 6.0

    Jakarta-Humas: Menindaklanjuti surat dari Direktur Jenderal Anggaran Nomor: S-65/AG/AG.7/2023 perihal Penyampaian Rencana PNBP K/L Tahun Anggaran 2025, dimohon kepada Bapak/Ibu untuk memerintahkan Bendahara Penerimaan di Satuan Kerja nya untuk menyusun target PNBP Tahun Anggaran 2025, yang selanjutnya akan dikompilasi menjadi Target PNBP Mahkamah Agung. Adapun ketentuan pengisian target PNBP sebagaimana terlampir. (Humas)



     Dokumen

     

  • Untuk meningkatkan kualitas layanan peradilan dan kemampuan para aparat penegak hukum, Mahkamah Agung RI melakukan berbagai kunjungan untuk mempelajari kemajuan dan perkembangan peradilan di luar negeri. Kali ini, pada akhir tahun 2023, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum melakukan kunjungan ke Perth, Australia Barat dalam rangka studi visit untuk mempelajari dan berbagi pengalaman tentang pelayanan terhadap kelompok disabilitas, persidangan secara elektronik dan pengawasan secara elektronik. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 21 s.d. 26 Desember 2023,

    Dalam kunjungan ini ikut serta antara lain Dr. Hery Supriyono, SH, M. Hum (Ketua Pengadilan Tinggi Papua Barat), Berlinda Ursula Mayor, SH, LLM (Ketua Pengadilan Negeri Manokwari), Marliyus MS, SH, MH (Wakil ketua Pengadilan negeri Jakarta Timur), Willem Depondoye, SH (Hakim Pengadilan Negeri Jayapura) dan Candra, SH (Kepala Sub Direktorat Tata Kelola Ditjen Badilum) serta para staf bidang teknologi informasi pada Ditjen Badilum dan pengadilan di bawahnya.

    Pada kegiatan ini, rombongan mengunjungi Child Court of Western Australia (Pengadilan Anak Australia Barat) untuk mempelajari pengelolaan teknologi informasi, berdiskusi dengan University of Western Australia (UWA) dan melihat lembaga pemasyarakatan di Freemantle Prison. Para peserta juga mengikuti seminar dengan lembaga swadaya Mama Respond, yang bergerak di bidang penguatan keluarga, terutama pada penguatan perempuan dan anak berkebutuhan khusus.

    IMG_0621.JPG

    IMG_1066.JPGIMG_1064.JPGIMG_1050.JPGIMG_0995.JPGIMG_0947.JPG

    IMG_1072.JPG

    IMG_1765.JPGIMG_1631.JPG

  • Jakarta - Humas : Surat Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 4177/SEK/UND.KU1.1/XII/2023 tentang Undangan Sosialisasi Jaminan Kesehatan Hakim, yang ditujukan kepada yang Terhormat: 1.Panitera Mahkamah Agung; 2. Para Direktur Jenderal Badan Peradilan;3. Para Kepala Badan; 4. Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding; 5. Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama.

    Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini; 

  • UNDANGAN REFLEKSI KINERJA MAHKAMAH AGUNG TAHUN 2023

    Jakarta-Humas: Sehubungan dengan acara Refleksi Kinerja Mahkamah Agung RI Tahun 2023, Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung akan menyampaikan capaian kinerja pada Hari Jumat tanggal 29 Desember 2023, pukul 09:00 WIB. Untuk itu, diharapkan kepada seluruh Pengadilan pada Empat Lingkungan Peradilan untuk mengikuti acara tersebut dengan menyaksikan siaran langsung melalui kanal Youtube Mahkamah Agung Republik Indonesia.

    Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)



     Dokumen

     

  • UNDANGAN SOSIALISASI JAMINAN KESEHATAN HAKIM

    Jakarta - Humas : Surat Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 4177/SEK/UND.KU1.1/XII/2023 tentang Undangan Sosialisasi Jaminan Kesehatan Hakim, yang ditujukan kepada yang Terhormat: 1.Panitera Mahkamah Agung; 2. Para Direktur Jenderal Badan Peradilan;3. Para Kepala Badan; 4. Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding; 5. Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama.

    Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini; 



     Dokumen

     

  • KELENGKAPAN DATA PESERTA JAMINAN KESEHATAN HAKIM

    Jakarta - Humas : Surat Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 4173/SEK/KU1.1/XII/2023 tentang Kelengkapan Data Peserta Jaminan Kesehatan Hakim, yang ditujukan kepada yang Terhormat: 1. Panitera Mahkamah Agung RI; 2. Para Direktur Jenderal Badan Peradilan; 3. Para Kepala Badan; 4. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding; 5. Para Ketua/Kepala Pengadilan Militer Tingkat Pertama.

    Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini; 



     Dokumen

     

  • Penyusunan Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2023

    Jakarta-Humas: Dalam rangka mewujudkan good governance dan accountability untuk terciptanya budaya kerja yang professional, transparan, efisiensi dan efektif, maka setiap program dan kegiatan yang telah dilaksanakan harus dilaporkan sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 143/KMA/SK/VIII/2007 tentang Memberlakukan Buku I pada Bagian Ketiga (Prosedur Penyampaian Laporan Pelaksanaan Kegiatan).


    Dihimbau kepada para Pejabat Eselon I Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya untuk Menyusun Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2023 dengan memperhatikan beberapa hal sebagaimana terlampir di bawah ini. Silakan klik tautan untuk informasi selengkapnya. (Humas)



     Dokumen

     

  • Penyampaian Dokumen SAKIP

    Jakarta-Humas: Dalam rangka penguatan akuntabilitas serta implementasi manajemen kinerja sesuai Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, maka diminta setiap Eselon I di Lingkungan Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada 4 (empat)
    Lingkungan Peradilan untuk Menyusun Dokumen SAKIP yang terdiri dari:


    1. Dokumen Reviu Indikator Kinerja Utama (IKU);
    2. Dokumen Reviu Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2020 – 2024;
    3. Dokumen Rencana Kinerja Tahun 2025;
    4. Dokumen Perjanjian Kinerja Tahun 2024;
    5. Rencana Aksi Kinerja Tahun 2024;
    6. Laporan Kinerja Tahun 2023.

    Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)



     Dokumen

     

  • HASIL PELAKSANAAN SELEKSI JABATAN PANITERA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2023

    Jakarta-Humas: Berdasarkan hasil Uji Kompetensi, Profile Assesment, Ekstaminasi Putusan dan Wawancara yang telah dilaksanakan oleh Panitia Seleksi Jabatan Panitera Mahkamah Agung RI Tahun 2023 mulai dari tanggal 13 November 2023 sampai dengan 21 Desember 2023, dengan ini peserta yang dinyatakan lulus seleksi sebagai Panitera Mahkamah Agung RI.

    Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial selaku ketua panitia



     Dokumen

     

  • PENUNJUKAN DAERAH IMPLEMENTASI INPRES NOMOR 2 TAHUN 2020 RAN P4GN

    Jakarta – Humas : Sebagai tindak lanjut dari Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahah dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020 - 2024 serta berdasarkan laporan Indonesia Drugs Report 2022 yang diterbitkan Pusat Penelitian, Data dan Informasi Badan Narkotika Nasional, bersama ini disampaikan satuan kerja yang mendapatkan alokasi anggaran untuk pelaksanaan kegiatan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) berupa tes urine. Anggaran untuk pelaksanaan kegiatan tersebut sudah teralokasi pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) satuan kerja Tahun Anggaran 2024 sebagaimana terlampir.

    Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:



     Dokumen

     

  • Dengan ini kami sampaikan surat dari Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Nomor 71/WKMA.Y/UND/XII/2023, perihal Undangan Melepas Tugas Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia

    Undangan selengkapnya dapat dilihat di sini

  •  
     

     

  • UNDANGAN MELEPAS TUGAS PANITERA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

    Jakarta - Humas : Surat Wakil Mahkamah Agung Bidang Yudisial Nomor : 71 /WKMA.Y/UND /XII/2023 tentang  Undangan Melepas Tugas Panitera Mahkamah Agung RI.

    Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini;


  • PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN SEWA MESIN FOTOCOPY TA 2024

    Jakarta - Humas : Surat Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 4110/SEK/RA1.7/XII/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
    Sewa Mesin Fotocopy TA 2024 yang ditujukan kepada yang Terhormat: 1. Para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
    2. Para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
    pada 4 (empat) Badan Peradilan di Lingkungan Mahkamah Agung.

    Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini; 



     Dokumen

     

  • PERCEPATAN PELAKSANAAN KONTRAK KONSTRUKSI TAHUN ANGGARAN 2023

    Jakarta - Humas : Surat Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 580/SEK/PL1.2/XII/2023 tentang  Percepatan Pelaksanaan Kontrak Konstruksi
    Tahun Anggaran 2023 yang ditujukan kepada yang Terhormat: 1. Para Kepala Biro Badan Urusan Administrasi, 2. Para Sekretaris Direktur Jenderal, 3. Para Sekretaris Badan, 4. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding 5. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama di ,4 (Empat) Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia.

    Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini; 



     Dokumen

     

  • HASIL SELEKSI ADMINISTRASI JABATAN PANITERA MUDA PERKARA PIDANA DAN PERDATA KHUSUS KEPANITERAAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2023

    Jakarta-Humas: Berdasarkan hasil seleksi administrasi yang dilaksanakan pada tanggal 5 -15 Desember 2023 dan merujuk Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 349/KMA/SK/XII/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengisian Jabatan dan Seleksi Panitera, Panitera Muda dan panitera Pengganti pada Mahkamah Agung RI.

    Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Selaku Ketua panitia

     

  • Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum sepanjang tahun anggaran 2023 telah melaksanakan berbagai kegiatan pembinaan tenaga teknis (hakim dan panitera) pengadilan di lingkungan peradilan umum dengan tujuan meningkatkan kinerja dan pelayanan yang diberikan pada masyarakat.

    Kegiatan ini termasuk bimbingan teknis kepada aparat penegak hukum mengenai keadilan berbasis restoratif (restorative justice), perempuan berhadapan dengan hukum dan tindak pidana pemilihan umum. Untuk menilai sejauh mana kegiatan Pembinaan Tenaga Teknis yang telah diselenggarakan maka pada akhir tahun ini, Ditjen Badilum melakukan evaluasi dengan mengundang Badan Kepegawaian Negara (BKN).

    Kegiatan ini dibuka oleh Plt. Direktur Pembinaan Tenaga Teknis, Zahlisa Vitalita, SH, MH dengan menghadirkan Supranawa Yusuf, S.H., M.P.A, Asesor Utama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan diikuti para pejabat dan pegawai pelaksana Kegiatan Pembinaan Tenaga Teknis di DIjen Badilum. Selain itu dalam evaluasi ini juga hadir Dra. Susana Magdalena, Psikolog dari PPSDM.

    WhatsApp Image 2023-12-18 at 19.17.02.jpeg

    WhatsApp Image 2023-12-18 at 19.17.03.jpegWhatsApp Image 2023-12-18 at 19.17.03 a.jpegWhatsApp Image 2023-12-18 at 19.17.00.jpeg

  •  

    PEMBERITAHUAN UPLOAD DOKUMEN HIBAH

    Jakarta – Humas : Sehubungan dengan persetujuan hibah yang telah diberikan oleh Sekretaris Mahkamah Agung, dengan ini kami minta Saudara agar segera mengunggah (up/oad) dokumen hibah pada aplikasi E-/PLANS selambat-lambatnya pada tanggal 29 Desember 2023.

    Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:



    Dokumen

     

  • Undangan Penyerahan dan Penganugerahan Piagam Penghargaan bagi Unit Kerja Berprestasi di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya

    Jakarta-Humas: Sehubungan dengan prestasi yang diperoleh beberapa unit kerja di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya, salah satunya sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 1351/SEK/SK.PW1.1.1/XIl/2023 tentang Penetapan Hasil Evaluasi Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Secara Mandiri pada 60 (Enam Puluh) Satuan Kerja, dengan ini mengundang Bapak/lbu/Saudara/i untuk menghadiri kegiatan "Penyerahan dan Penganugerahan Piagam Penghargaan bagi Unit Kerja Berprestasi di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya", yang akan diselenggarakan Jumat, 22 Desember 2022 di balairung Mahkamah Agung Jl. Medan Merdeka Utara No 09-13 Jakarta Pusat. 

    Untuk informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

  • Undangan Monitoring Pelaksanan Evaluasi Kinerja Anggaran melalui Aplkasi SMAKT DJA Akhir Periode Semester Il Tahun Anggaraan 2023 pada Empat Lingkungan Peradilan

    Jakarta-Humas: Merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.02/2021 tentang Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Anggaran atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga serta dalam rangka Monitoring Kinerja Anggaran Semester II TA 2023 melalui Aplikasi SMART pada Empat Lingkungan Peradilan, sampai dengan tanggal 14 Desember 2023 terdapat beberapa indikator rinciar output yang masih rendah.


    Sehubungan dengan hal tersebut, Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung RI bermaksud untuk melaksanakan Monitoring Evaluasi dengan Satuan Kerja yang Capaian Kinerja Anggarannya masih dibawah 85 sampai dengan tanggal 14 Desember 2023.

    Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)
     

  • PENYAMPAIAN LAPORAN KINERJA ANGGARAN TAHUN 2023

    Jakarta-Humas: Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 22/ PMK.02/2021 tanggal 15 Maret 2021 tentang Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Anggaran Atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga. Bersama ini disampaikan laporan capaian nilai kinerja anggaran satker Tahun Anggaran 2023 dengan nilai capaian kinerja dibawah 85 per tanggal 14 Desember 2023. 
     

    Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

     

  • USUL KENAIKAN PANGKAT (KP) TAHUN 2024

    Jakarta-Humas: Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil dan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2023 tentang Penjelasan Atas Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil

    Untuk lebih jelasnya, Berikut Surat Plt. Sekretaris Mahkamah Agung


  • HASIL PELAKSANAAN SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA DAN PRATAMA PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2023

    Jakarta – Humas : Berdasarkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang yang telah dilaksanakan oleh Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama pada Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2023, dengan ini peserta yang dinyatakan lulus seleksi sebagai 3 (tiga) besar untuk masing-masing jabatan yang disusun berdasarkan ALPHABET sebagai berikut.

    Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

  •  

    PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG DENGAN CAT PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2023 DI TITIK LOKASI LUAR NEGERI

    Jakarta - Humas : Surat Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 4084/SEK/PENG.KP1.1.6/XII/2023 tentang Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang dengan CAT Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2023 di Titik Lokasi Luar Negeri.

    Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini;

  • Pelayanan pada pencari keadilan menjadi perhatian penting dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum H. Bambang Myanto, SH, MH. Pada rangkaian kegiatan Ditjen Badilum di Jawa Timur, beliau berkesempatan mengunjungi Pengadilan Negeri Bondowoso di hari Selasa, 12 Desember 2023.

    Pada kunjungan ini,  Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum disambut oleh Ketua Pengadilan Negeri Bondowoso, Dr. Handry Argatama Ellion, S.H., S.FIL., M.H. beserta para hakim dan pegawai pengadilan. Pada kunjungan ini, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum berkesempatan meninjau layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan penanganan berkas perkara, serta melihat kondisi ruang sidang, ruang tahanan, dan ruang staf pengadilan.

    Pada masa tugas dahulu, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Bondowoso, sehingga kunjungan disambut hangat para pegawai pengadilan yang pernah bertugas di bawah pimpinan beliau.

     20231212_151206.jpg

    20231212_151304.jpg

    20231212_153513.jpg20231212_152936.jpg20231212_151606.jpg

    20231212_152700.jpg20231212_152252.jpg20231212_152004.jpg

  • Dalam rangkaian kunjungan kerja di wilayah Jawa Timur, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum H. Bambang Myanto, SH, MH beserta YM Ketua Kamar Pengawasan, H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum. dan Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum, Zahlisa Vitalita, SH, MH, berkesempatan meninjau pelaksanaan pelayanan peradilan di Pengadilan Negeri Jember. Kunjungan ini dilaksanakan pada hari Selasa, 12 Desember 2023.

    Pada kunjungan ini, rombongan pimpinan Mahkamah Agung RI disambut oleh Ketua Pengadilan Negeri Jember Dr. I Wayan Gede Rumega, S.H., M.H. beserta para hakim dan pegawai pengadilan.

    Di Pengadilan Negeri Jember, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum berkesempatan meninjau pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dan pengelolaan perkara, serta infratruktur penunjang pengadilan.

    Selain itu, para pimpinan Mahkamah Agung RI juga melihat langsung proses layanan program TILIK DESA (Terintegrasinya Inovasi Layanan dan Informasi Kepada Desa), yang merupakan inovasi dari Pengadilan Negeri Jember untuk menghadirkan layanan di balai desa yang terhubung untuk sidang secara online dengan gedung Pengadilan Negeri Jember. Para pimpinan mengapresiasi inovasi untuk mempermudah akses peradilan yang dihadirkan ini.

    20231212_075013.jpg20231212_075242.jpg

    20231212_085623.jpg20231212_081405.jpg20231212_080717.jpg20231212_074004.jpg

  • PEMBENTUKAN PANITIA DAERAH PELAKSANAAN SKB DENGAN CAT PENGADAAN CPNS DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2023

    Jakarta-Humas, Kamis, 14 Desember 2023,Berdasarkan Surat Nomor : 3954/SEK/KP1.1.6/XII/2023. Tertanggal 14 Desember 2023. Dari PLT. Sekretaris Mahkamah Agung RI. Tentang Pembentukan Panitia Daerah Pelaksanaan SKB Dengan CAT Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2023.

    Untuk informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

  • PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG DENGAN CAT PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2023

    Jakarta-Humas, Kamis, 14 Desember 2023,Berdasarkan Pengumuman Nomor : 3953/SEK/PENG.KP1.1.6/XII/2023. Tertanggal 14 Desember 2023. Dari PLT. Sekretaris Mahkamah Agung RI Selaku Ketua Panitia Seleksi. Tentang Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang Dengan CAT Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2023.

    Untuk informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)


     



     Dokumen

     

  • Tahun 2024 yang akan datang merupakan tahun politik, di mana rakyat Indonesia akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, kepala daerah serta anggota dewan. Untuk menghadapi risiko terjadinya tindak pidana pemilihan umum, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum melaksanakan bimbingan teknis kepada aparat peradilan dan penegak hukum lain di Jawa Timur.

    Kegiatan ini berlangsung di Luminor Hotel & Convention Jember dari hari Senin hingga Rabu, 11-13 Desember 2023. Kegiatan ini dibuka Plt. Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Zahlisa Vitalita, SH, MH. dengan menghadirkan sebagai narasumber Prof. Dr. Topo Santoso, SH., MH. (Guru Besar Universitas Indonesia) dan Ennid Hasanuddin, S.H., C.N., M.H. (Panitera Muda Perdata Mahkamah Agung R.I)

    Selain mempelajari tentang tindak pidana pemilu serta proses penegakannya dan hukum acara persidangan tindak pidana pemilu, peserta juga langsung menelaah studi kasus putusan Mahkamah Agung terkait tindak pidana pemilu. Diharapkan dengan bimbingan teknis ini, peserta setelah mendapat materi dapat mewujudkan pemilihan umum yang jujur dan adil.

    IMG_0787.JPG

    IMG_0831.JPG

    2a0231212_075949.jpg

    20231212_082859.jpg20231212_082828.jpg20231212_082726.jpg

    IMG_0967.JPG

    20231211_211633.jpg

  • Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum H. Bambang Myanto, SH, MH , memimpin rapat koordinasi dengan para Ketua Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia untuk melakukan evaluasi dan merumuskan langkah peradilan umum ke depan. Untuk tahun ini, rapat koordinasi diadakan pada hari Selasa, 12 Desember 2023 di Hotel Aston Jember, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Dalam kegitaan ini hadir pula Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum, Zahlisa Vitalita, SH, MH. 

    Dalam rapat koordinasi ini Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum mengingatkan bahwa Pengadilan Tinggi menjadi Kawal Depan (voorpost) dalam peradilan, karena Pengadilan Tinggi selain memiliki fungsi mengadili perkara banding, juga memiliki fungsi pembinaan dan  fungsi pengawasan kepada Pengadilan Negeri di bawahnya, serta fungsi administratif di lingkungan Mahkamah Agung.

    Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum menyampaikan bahwa adanya Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) diharap dapat membantu dalam fungsi-fungsi tersebut. AMPUH ini merupakan pengembangan dari Akreditasi Penjaminan Mutu (APM) yang sebelumnya diterapkan.

    Sementara itu Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum menyampaikan materi tentang Monitoring Sistem Informasi Penelusuran Perkara  (SIPP) yang dapat digunakan oleh para Ketua Pengadilan Tinggi untuk memantau pelaksanaan penanganan perkara pada pengadilan negeri di bawahnya, termasuk ketepatan waktu dan disiplin.

     IMG_20231212_121143.jpg

    IMG_20231212_095052.jpg

  • PELAKSANAAN WAWANCARA SELEKSI JABATAN PANITERA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2023

    Jakarta-Humas: berdasarkan hasil seleksi tahap profile assessment yang dilaksanakan pada tanggal 11 Desember 2023 dan merujuk pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 349/KMA/SK/XII/2022 tentang pedoman Pelaksanaan Pengisian Jabatan dan Seleksi Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung.

    Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Selaku Ketua Panitia



     Dokumen

     

  • Meningkatkan kualitas pelayanan pada pengadilan tinggi dan pengadilan negeri menjadi salah satu tugas dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. Oleh karena itu untuk mendorong satuan kerja untuk terus berlomba-lomba memberikan yang terbaik dan berinovasim maka  Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum kembali memberikan penghargaan kepada satuan kerja yang memiliki inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat pencari keadilan.

    Pemberian penghargaan ini diadakan di Pendopo Wahya Wibawa Graha, Kabupaten Jember pada hari Senin, 11 Desember 2023. Total sebanyak delapan penghargaan untuk lomba Satuan Kerja Di Lingkungan Peradilan Umum diberikan pada tahun ini. yang terdiri atas penilaian terhadap: Layanan Pengadilan/ PTSP; Administrasi Perkara dan Keuangan Perkara; Pemilihan Role Model; Pelaksanaan E-Litigasi; Pelaksanaan Layanan Hukum; Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP); Hakim Tinggi Pengawas Daerah; dan Inovasi.

    Pemberian penghargaan dipimpin langsung oleh YM Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Muhammad Syarifuddin, S..H.,M.H. didampingi oleh para pimpinan Mahkamah Agung RI. Dalam rangkaian pemberian penghargaan ini, Pengadilan Tinggi Banjarmasin mendapatkan point tertinggi atas capaian-capaian yang diraih satuan kerja di wilayahnya. Oleh karena, Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin  H. Gusrizal, S.H., M.Hum meraih penghargaan piala bergillir Abhinaya Upangga Wisesa yang diserahkan oleh Ketua Mahmakah Agung RI.

    Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Jember Ir.H. Hendy Siswanto.,ST.,IPU.ASEAN.,Eng., yang memberikan sambutan sebagai tuan rumah. Acara diselingi dengan hiburan dari paduan suara Pengadilan Negeri Batang dan paduan suara Pengadilan Negeri Jember, tarian dari Ditjen Badilum dan Pengadilan Tinggi Surabaya, serta pertunjukan Jember Fashion Carnival.

    IMG_3387.JPGIMG_3384.JPG

    IMG_2817.JPGIMG_2722.JPG

    IMG_3410.JPGIMG_3122.JPG

    IMG_3461.JPGIMG_3490.JPG

  • Dalam rangkaian kegiatan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum di Kabupaten Jember, dilakukan kegiatan pembinaan oleh Para Pimpinan Mahkamah Agung RI yaitu YM Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Muhammad Syarifuddin, S..H.,M.H., YM Wakil Ketua Mahkamah Agung RI bidang Yudisial, Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., YM Ketua Kamar Agama Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M., YM Ketua Kamar Pengawasan, H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum. dan YM Ketua Kamar Pidana, H. Suharto, S.H., M.Hum.

    Pembinaan ini dilaksanakan di Pendopo Wahya Wibawa Graha, Kabupaten Jember pada hari Senin, 11 Desember 2023 dengan dihadiri oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum H. Bambang Myanto, SH, MH beserta Ketua Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia. Sleain itu juga hadir Ketua Pengadilan Negeri seluruh Indonesia (secara daring), para Pejabat Eselon II, III, dan IV Ditjen Badilum.

    Ketua Mahkamah Agung RI mengingatkan bahwa Integritas merupakan hal terpenting dalam pengadilan, karena jika satu unsur rusak maka seluruh bagian pengadilan akan ikut rusak. Karena itu aparat peradilan harus saling mengawasi dan mencegah adanya pelanggaran. KMA mengumpamakan bahwa pengadilan seperti badan, jika satu sakit maka seluruh bagian akan sakit.

    Beliau menyampaikan bukan sertifikat yang diinginkan atau ditargetkan tapi kualitas pelayanan pada pencari keadilan. Ketua Mahkamah Agung RI mengingatkan agar para pimpinan peradilan yang memperoleh tidak puas diri dan jangan sampai leha-leha atas pencapaian yang sudah didapat hari ini. Aparat peradilan harus terus berinovasi, karena keinginan masyarakat selalu berubah dan semakin lama semakin banyak. Misalnya aplikasi SIPP dikembangkan menjadi berbagai versi karena perkembangan kebutuhan pencari keadilan. Inovasi bisa dalam bentuk proses bisnis baru dan juga pengembangan aplikasi untuk mencapai pelayanan yang mudah dan murah. Ketua Mahkamah Agung RI meminta para pimpinan peradilan selalu mencari jalan yang terbaik untuk memberi pelayanan terbaik pula. Bagi pimpinan pengadilan yang mendapat penghargaan, Ketua Mahkamah Agung RI meminta agar bersyukur atas prestasi tersebut. Bagi yang belum dapat penghargaan, jangan berkecil hati karena yang menjadi ukuran adalah pelayanan yang berkualitas.

    IMG_3659.JPG

    IMG_3670.JPG

    IMG_3671.JPG

    IMG_3673.JPG

    IMG_3767.JPG

    IMG_3672.JPG

    IMG_3709.JPGIMG_3708.JPGIMG_3707.JPGIMG_3710.JPG

  • PENUNJUKAN LOKASI SELEKSI WAWANCARA PENGADAAN HAKIM DARI JABATAN ANALIS PERKARA PERADILAN FORMASI TAHUN 2021 TAHUN ANGGARAN 2023

    Jakarta-Humas, Selasa, 12 Desember 2023,Berdasarkan Pengumuman Nomor : 3929/SEK/K/KP1.1.2/XII/2023. Tertanggal 12 Desember 2023. Dari PLT. Sekretaris Mahkamah Agung RI Selaku Ketua Panitia Seleksi. Tentang Penunjukan Lokasi Seleksi Wawancara Pengadaan Hakim Dari Jabatan Analis Perkara Peradilan Formasi Tahun 2021, Tahun Anggaran 2023.

    Kepada Yth. Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding (daftar terlampir)

    Untuk informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

     



     Dokumen

     

  • PERBAIKAN PELAKSANAAN SELEKSI WAWANCARA PENGADAAN HAKIM DARI JABATAN ANALIS PERKARA PERADILAN FORMASI TAHUN 2021 TAHUN ANGGARAN 2023

    Jakarta-Humas, Senin, 11 Desember 2023, Menunjuk Pada Pengumuman Hari Jum’at 08 Desember 2023, Pengumuman Nomor : 3906/SEK/PENG.KP1.1.2/XII/2023. Dari PLT. Sekretaris Mahkamah Agung RI Selaku Ketua Panitia Seleksi. Tentang Pelaksanaan Seleksi Wawancara Pengadaan Hakim Dari Jabatan Analis Perkara Peradilan Formasi Tahun 2021, Tahun Anggaran 2023.

    Berdasarkan Pengumuman Nomor : 3909/SEK/PENG.KP1.1.2/XII/2023. Tertanggal 11 Desember 2023. Dari PLT. Sekretaris Mahkamah Agung RI Selaku Ketua Panitia Seleksi. Tentang Pelaksanaan Seleksi Wawancara Pengadaan Hakim Dari Jabatan Analis Perkara Peradilan Formasi Tahun 2021, Tahun Anggaran 2023.

    Dengan Ini Di Sampaikan Bahwa Terdapat Perbaikan Redaksional NamaBeberapa Peserta dan Lokasi Pelaksanaan Wawancara, Berkenaan Dengan Hal Tersebut Bersama Ini Di Sampikan Kembali Nama Peserta dan Lokasi Wawancara Selengkapnya Sebagaimana Pada Lampiran I.

    Untuk informasi perbaikan pelaksanaan selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

     



     Dokumen

     

  • UNDANGAN SOSIALISASI SK KMA 196/KMA/SK.KP5/IX/2023

    Jakarta-Humas, Senin 11 Desember 2023, Pengumuman Nomor : 3910/SEK/UND.KP5/XII/2023. Dari PLT. Sekretaris Mahkamah Agung RI. Tentang Pelaksanaan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI. Nomor : 196?KMA?SK.KP5/IX/2023.

    Untuk informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)



     Dokumen

     

  • Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau money laundrying merupakan tindak kejahatan yang sangat terkait dengan tindak pidana korupsi. Para pelaku korupsi menggunakan TPPU untuk menyembunyikan hasil kejahatan mereka dan untuk menghindari kecurigaan para aparat penegak hukum. Untuk itu, penegak hukum harus memahami tentang TPPU agar bisa melacak pergerakan uang dari pelaku koruptor dan bagaimana pelaku koruptor menyembunyikan harta mereka.

    Karena itu, dalam mendukung pemberantasan korupsi, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengenalkan tentang TPPU ke para ketua dan wakil ketua pengadilan negeri, serta hakim di wilayah Jawa Timur. Materi tentang Gratifikasi dan TPPU disampaikan oleh Ardhian Dwiyoenanto. SH, MH, pakar TPPU dari PPATK pada rangkaian kegiatan Ditjen Badilum di Hotel Java Lotus, Jember, pada tanggal 12 Desember 2023.

    Pada kesempatan ini pemateri dari PPATK memaparkan berbagai cara pelaku tindak pidana korupsi menyembunyikan hasil kejahatan melalui metode pencucian uang, seperti menggunakan nama orang lain untuk menyimpataset dan penggunaan pelaku pencucian uang profesional. Pemateri juga menyampaikan tindakan apa saja yang dapat ditempuh oleh penegak hukum untuk memberantas pencucian uang dan menekan pidana korupsi, misalnya dengan melacak transaksi keuangan yang mencurigakan.

     IMG_3123.jpg

     IMG_3240.jpgIMG_3224.jpgIMG_3203.jpgIMG_3192.jpg

  • Manajemen risiko sangat penting dalam lingkungan peradilan, karena dapat membantu menghindari kesalahan dalam pelaksanaan tugasdan memastikan keberhasilan dalam memberikan pelayanan pada pencari keadilan. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum berkomitmen memastikan bahwa pengadilan tinggi dan pengadilan negeri di bawahnya menerapkan secara sempurna. Selain itu aparat peradilan juga harus memahami tentang gratifikasi atau pemberian untuk mempengaruhi aparat peradilan kepada pihak-pihak tertentu.

    Salah satu upaya meningkatkan pemahaman terhadap manajemen risiko ini dilaksanakan dengan Sosialisasi Manajemen Risiko, Gratifikasi dan Whistleblowing System kepada para ketua pengadilan negeri dan hakim di wilayah Jawa Timur. Kegiatan ini dilaksanakan di Lotus Java Hotel, Kabupaten Jember, pada tanggal 9-12 Desember 2023. 

    Kegiatan ini dibuka oleh Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Kurnia Arry Soelaksono, SH, SE, M. Hum. yang mewakili Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum. Materi pertama tentang Manajemen Risiko diberikan oleh Widyaiswara Ahli Utama BLDK Mahkamah Agung RI, Drs. Wahyudin, MSi. Kegiatan ini disertai dengan diskusi di mana para peserta mengusulkan agar Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dapat membantu peradilan di daerah dengan menyusun contoh atau template formulir pengendalian risiko.

     IMG_2862.jpg

    IMG_2857.JPGIMG_2854.JPGIMG_2867.JPGIMG_2866.JPGIMG_2865.JPGIMG_2861.JPGIMG_2860.JPGIMG_2858.JPG

  • PELAKSANAAN SELEKSI WAWANCARA PENGADAAN HAKIM DARI JABATAN ANALIS PERKARA PERADILAN FORMASI TAHUN 2021 TAHUN ANGGARAN 2023

    Jakarta-Humas, Jum’at 08 Desember 2023, Pengumuman Nomor : 3906/SEK/PENG.KP1.1.2/XII/2023. Dari PLT. Sekretaris Mahkamah Agung RI Selaku Ketua Panitia Seleksi. Tentang Pelaksanaan Seleksi Wawancara Pengadaan Hakim Dari Jabatan Analis Perkara Peradilan Formasi Tahun 2021, Tahun Anggaran 2023.

    Untuk informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)



     Dokumen

     

  • PENGGALANGAN BANTUAN DANA KEMANUSIAAN

    Jakarta – Humas: Menindaklanjuti instruksi Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung tanggal 3 Desember 2023 dan Surat Ketua Badan Amil Zakat Nasional RI Nomor; B/5501/DUPZ-DPHP/KETUA/KD.02.05/XI/2023 tanggal 28 November 2023 perihal scbagaimana dalam pokok surat, dengan ini dihimbau kepada seluruh pegawai Mahkamah Agung untuk ikut serta berpartisipasi dalam penggalangan dana dan bantuan solidaritas untuk rakyat Palestina.



     Dokumen

     

  • PENUNJUKAN PEJABAT KUASA PENGGUNA ANGGARAN/PENGGUNA BARANG SATUAN KERJA DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA TAHUN ANGGARAN 2024

    Jakarta - Humas : Surat Keputusan Plt. Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 93/SEK/SK.KU1.1.1/XII/2023 tentang Penunjukan Pejabat pengguna Anggaran/Pengguna Barang satuan kerja di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya Tahun Anggaran 2024.

    Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini :



     Dokumen

     

  • UNDANGAN PEMBINAAN TEKNIS SECARA VIRTUAL

    Jakarta – Humas : Berdasarkan surat Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial Nomor : 68/WKMA.Y/UND/XII/2023 tertanggal 04 Desember 2023 tentang Undangan Pembinaan Teknis Secara Virtual

    Yang ditujukan Kepada Yth.: 1. Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia; 2. Ketua Pengadilan Pajak; 3. Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama 4 (Empat) Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia di Tempat

    Dalam rangka Pembinaan Bidang Teknis dan Administrasi Yudisial oleh Pimpinan Mahkamah Agung RI, bagi jajaran 4 (empat) Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia, dengan ini kami mengundang Bapak/Ibu/Saudara/i untuk hadir dalam kegiatan pembinaan tersebut, dengan ketentuan sebagai berikut:.

    Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:



     Dokumen

     

  • UNDANGAN PEMBINAAN TEKNIS SECARA VIRTUAL

    Jakarta- - Humas : Berdasarkan surat Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial Nomor : 67/WKMA.Y/UND/XII/2023 tertanggal 04 Desember 2023 tentang Undangan Pembinaan Teknis Secara Virtual

    Yang ditujukan Kepada YM dan Yth : (Daftar Terlampir) di Tempat.

    Dalam rangka Pembinaan Bidang Teknis dan Administrasi Yudisial Secara Virtual olh Pimpinan Mahkamah Agung RI, bagi jajaran 4 (empat) Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia, dengan ini kami mengundang Yang Mulia/Bapak/Ibu/Saudara/i untuk hadir dalam kegiatan pembinaan tersebut, dengan ketentuan sebagai berikut:

    Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:



     Dokumen

     

  • Pembinaan pada tenaga teknis peradilan, yaitu para hakim dan panitera, menjadi salah satu tugas pokok Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. Dalam menjalankan tugas pembinaan tersebut, Ditjen Badilum secara rutin mengadakan bimbingan teknis dan sosialisasi, termasuk tentang keadilan restoratif dan perempuan berhadapan dengan hukum. Pada akhir tahun anggaran2023 ini, kemudian dilakukan evaluasi terhadap kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan tersebut. 

    Evaluasi ini diadakan pada hari Senin, 4 Desember 2023 bertempat di Hotel Le Méridien Jakarta, dengan dibuka oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H. Evaluasi ini mengundang para psikolog dari Universitas Indonesia yaitu Dra. Irza Mirzana dan Dra. Susana. Kegiatan ini diikuti 22 (dua puluh dua) orang terbagi dalam dua kegiatan. Selain evaluasi kegiatan pembinaan, dibahas dalam kegiatan ini penyusunan Program Kegiatan Bimtek Tenaga Teknis untuk kegiatan yang akan diselenggarakan oleh Ditjen Badilum.

    IMG_0664.JPG

    IMG_0673.JPG

    NARSUM.JPG

    WhatsApp Image 2023-12-04 at 09.57.11.jpegIMG_0691.JPGIMG_0672.JPGIMG_0669.JPGIMG_0662.JPG

  • HASIL SELEKSI UJI KOMPETENSI DAN PELAKSANAAN PROFILE ASSESMENT SELEKSI JABATAN PANITERA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2023

    Jakarta – Humas : Berdasarkan hasil selcksi uji kompetensi yang dilaksanakan pada 4 Desember 2023 dan merujuk pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 349/KMA/SK/XII/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengisian Jabatan dan Seleksi Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

    Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:


  • PENDAFTARAN JAMINAN KESEHATAN HAKIM AD-HOC

    Jakarta – Humas : Memperhatikan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 05 Tahun 2013 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc terkait jaminan kesehatan hakim ad hoc dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 231/KMA/SK.KP1.2.3/XI/2023 tanggal 7 November 2023 tentang Pengangkatan/Penempatan Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama Di Lingkungan Peradilan Umum, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

    Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini :

  • PENETAPAN HASIL EVALUASI PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK) SECARA MANDIRI PADA 60 (ENAM PULUH) SATUAN KERJA

    Jakarta-Humas: KEPUTUSAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1351/SEK/SK.PW1.1.1/XII/2023
    TENTANG PENETAPAN HASIL EVALUASI PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK) SECARA MANDIRI PADA 60 (ENAM PULUH) SATUAN KERJA tanggal 4 Desember 2023.

    Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini; 



    Dokumen

     

  •  

    Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Kinerja dan Transportasi Hakim Pada Akhir Tahun Anggaran 2023

    Jakarta-Humas:  Menindaklanjuti Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian
    Keuangan Republik Indonesia nomor PER-10/PB/2023 tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2023, dan dalam rangka tertib administrasi pertanggungjawaban tunjangan kinerja pegawai dan transportasi hakim tahun anggaran 2023, maka disampaikan hal-hal sebagaimana terlampir. 
     

    Untuk informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

  • UPDATE FITUR EVALUASI PENGADAAN PADA APLIKASI E-SADEWA

    Jakarta-Humas: Dalam rangka update data pelaksanaan pengadaan di masing-masing satuan kerja sebagai bahan evaluasi bagi Pimpinan baik pada Mahkamah Agung, masing- masing Direktorat Jenderal, Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama dengan ini kami mengundang Bapak/Ibu PPK dan Operator e-Sadewa seluruh Indonesia untuk dapat mengikuti kegiatan tersebut secara daring (daftar waktu kehadiran terlampir), pada 6 – 12 Desember 2023 melalui zoom meeting.

    Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

     

  • SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PANITERA MUDA PERKARA PIDANA DAN PANITERA MUDA PERKARA PERDATA KHUSUS PADA KEPANITERAAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2023

    Jakarta – Humas : Dalam rangka pengisian Jabatan Panitera Muda Perkara Pidana dan Panitera Muda Perkara Perdata Khusus pada Kepanitcraan Mahkamah Agung RI tahun 2023, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2005 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2022 tentang Perubahaan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2005 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung, dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 349/KMA/SK/XII/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengisian Jabatan dan Selcksi Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung, dengan ini kami mengundang Hakim Tinggi pada Peradilan Umum yang telah memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri melalui seleksi terbuka dengan ketentuan sebagai berikut:

    Untuk lebih jelasnya silahkan klik tautan di bawah ini :

     

  • Dalam rangka menyaring para hakim yang mampu dan layak dalam menjalankan tugas sebagai pimpinan pengadilan negeri, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI secara rutin menyelenggarakan seleksi berupa Uji Kepatutan dan Kelayakan / Fit and Proper Test.

    Kali ini, Ujian Calon Pimpinan Pengadilan Negeri Klas IB kembali dilakukan dengan memasuki gelombang ke-II pada tahun anggaran 2023, sementara seleksi untuk Seleksi bagi Calon Pimpinan Pengadilan Negeri Klas II kali ini merupakan gelombang ke-III.

    Rangkaian seleksi ini dilaksanakan bertempat di Wyndham Hotel Surabaya, Jawa Timur. Pelaksanaan ujian wawancara yang diikuti oleh seluruh peserta Calon Pimpinan Pengadilan Negeri Klas IB dilaksanakan pada hari Selasa, 28 November 2023, sementara bagi para Calon Pimpinan Pengadilan Negeri Klas II, wawancara dilaksanakan pada Rabu-Kamis, 29-30 November 2023.

    Sejumlah total 70 (tujuh puluh) peserta mengikuti rangkaian ujian ini, dengan rincian 30 (tiga puluh) peserta Calon Pimpinan Pengadilan Negeri Klas IB dan 40 (empat puluh) peserta Calon Pimpinan Pengadilan Negeri Klas II.

    Setelah tahapan wawancara dan profile assessment, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum menyatakan bahwa 25 (dua puluh lima) Calon Pimpinan Pengadilan Negeri Klas IB dan 20 (dua puluh) Calon Pimpinan Pengadilan Negeri Klas II berhasil lulus uji kepatutan dan kelayakan.

    IMG_1509.JPGIMG_1501.JPG

  • PERUBAHAN JADWAL PENGUMUMAN HASIL SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA DAN PRATAMA PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2023

    Jakarta – Humas : Bersama ini disampaikan bahwa Pengumuman Hasil Seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Pada Mahkamah Agung RI Tahun 2023 yang sedianya diumumkan pada hari Jumat, 1 Desember 2023, karena satu dan lain hal ditunda hingga pemberitahuan lebih lanjut. Pengumuman hasil seleksi akan diumumkan secara resmi melalui Website Mahkamah Agung https://www.mahkamahagung.go.id.

    Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

     

     

  • REGISTRASI AKUN DAN PERALIHAN NAMA PENGGUNA SIKEP BAGI PEGAWAI NON ASN

    Jakarta – Humas : Menindaklanjuti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI tanggal 7 November 2023 nomor 231/KMA/SK.KP1.2.3/XI/2023 tentang Pengangkatan/ Penempatan Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama di Lingkungan Peradilan Umum, telah dilaksanakan proses registrasi pegawai baru pada SIKEP https://sikep.mahkamahagung.go.id untuk jabatan Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sejumlah 52 orang.

    Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

     

  • HASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR PASCA SANGGAH PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2023

    Jakarta - Humas : Pengumumuman Plt. Sekretaris Mahkamah Agung Nomor : 3725/SEK/PENG.KP1.1.6/XI/2023 Tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar pasca sanggah pengadaan CPNS di lingkungan Mahkamah Agung Tahun Anggaran 2023. 

    Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini; 

     

  • HASIL SELEKSI ADMINISTRASI JABATAN PANITERA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2023

    Jakarta-Humas: berdasarkan hasil seleksi administrasi yang dilaksanakan pada tanggal 14 – 29 November 2023 dan menunjuk Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 394/KMA/SK/XII/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengisian Jabatan dan Seleksi Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung

    Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial



     Dokumen

     

  • PERCEPATAN PENGADAAN BARANG DAN JASA TA. 2024

    Jakarta – Humas : Dalam rangka percepatan pelaksanaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2024 pada satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya agar dapat berjalan tepat waktu, maka diharapkan untuk mengambil langkah-langkah sebagai berikut :

    Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini :



     Dokumen

     

  • Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Hakim dari Jabatan Analis Perkara Peradilan untuk tahun 2023 memasuki tahapan selanjutnya. Kali ini, dilakukan tahapan  seleksi substansi hukum untuk mengetahui kelayakan para calon hakim dalam menjalankan tugasnya. Pada satuan kerja Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, terdapat 12 (dua belas) orang Analis Perkara Peradilan yang mengikuti seleksi ini dari ruang Command Center Ditjen Badilum. 

    Seleksi Substansi Hukum dilakukan secara daring pada Senin s.d. Selasa, 27 s.d. 28 November 2023 yang berlangsung di seluruh satuan kerja di bawah Mahkamah Agung RI. Materi yang diujikan pada seleksi ini meliputi hukum acara, hukum pidana, hukum perdata untuk calon hakim peradilan umum, hukum tata usaha negara untuk calon hakim peradilan tata usaha negara dan hukum Islam untuk calon hakim peradilan agama. Pada tahap akhir setelah ujian substansi hukum ini, para Analis Perkara Peradilan akan mengikuti seleksi wawancara.

    IMG_1058.JPG

    IMG_1052.JPG

    IMG_1053.JPG

    IMG_1061.JPG

    IMG_1064.JPG

  • PERSIAPAN PEMANGGILAN DAN PELANTIKAN PPPK

    Jakarta-Humas: Sehubungan dengan akan dilaksanakannya Penandatanganan Perjanjian Kerja dan Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya, dengan ini kami mengundang Bapak/Ibu dalam kegiatan rapat koordinas.

    Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi



     Dokumen

     

  • PENGUMUMAN SELEKSI JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGELOLAAN KEUANGAN APBN DAN PRANATA KEUANGAN APBN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN PADA MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA TAHUN 2023

    Jakarta - Humas : Surat Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 3352/SEK/PENG.KP1.1/XI/2023 tentang Seleksi Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN dan Pranata Keuangan APBN Melalui Perpindahan dari Jabatan Lain pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya Tahun 2023.

    Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini; 



     Dokumen

     

  • PEMANGGILAN CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)

    Jakarta-Humas, Jum’at 24 November 2023, Pengumuman Nomor : 3490/SEK/PENG.KP1.1.7/XI/2023. Dari PLT. Sekretaris Mahkamah Agung RI. Tentang Pemanggilan Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2022.

    Untuk informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)



     Dokumen

     

  • PENYESUAIAN JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI SUBSTANSI HUKUM PENGADAAN HAKIM DARI JABATAN ANALIS PERKARA PERADILAN FORMASI TAHUN 2021 TAHUN ANGGARAN 2023

    Jakarta-Humas, Jum’at 24 November 2023, Pengumuman Nomor : 3489/SEK/PENG.KP1.1.2/XI/2023. Dari PLT. Sekretaris Mahkamah Agung RI Selaku Ketua Panitia Seleksi. Tentang Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi Substansi Hukum Pengadaan Hakim Dari Jabatan Analis Perkara Peradilan Formasi Tahun 2021, Tahun Anggaran 2023.

    Untuk informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)



     Dokumen

     

  • PENGUMUMAN MATERI POKOK SOAL SELEKSI KOMPETENSI BIDANG DENGAN CAT PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2023

    Jakarta - Humas : Surat Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 3487/SEK/PENG.KP1.1.6/XI/2023 tentang Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Bidang dengan CAT untuk Seleksi Pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2023.

    Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini; 



     Dokumen

     

  • PENGUMUMAN MATERI POKOK SOAL SELEKSI KOMPETENSI BIDANG DENGAN CAT PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2023

    Jakarta - Humas : Surat Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 3487/SEK/PENG.KP1.1.6/XI/2023 tentang Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Bidang dengan CAT untuk Seleksi Pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2023.

    Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini; 



     Dokumen

     

  • Jakarta - Humas : Surat Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 3473/ /SEK/PENG.KP1.1.6/XI/2023 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2023.

    Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini; 

    Pengumuman Hasil SKD CPNS MA TA 2023_sign.pdf

    Lampiran_Hasil SKD CPNS Mahkamah Agung TA 2023.pdf

  • Dengan ini kami sampaikan undangan Sosialisasi dan Monitoring Penggunaan Rekening Virtual untuk Pembayaran Biaya Perkara dan Kebijakan Penanganan Perkara pada Mahkamah Agung RI bagi Pengadilan di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara.

    Undangan dapat diunduh di sini

  • Pemberian layanan dan penanganan perkara dituntut untuk memiliki kualitas yang baik dan dapat memenuhi kebutuhan para pencari keadilan. Kebutuhan ini mendorong dibentuknya program Akreditasi Penjaminan Mutu (APM) pada Mahkamah Agung RI, yang berhasil meningkatkan kualitas pelayanan di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Untuk melanjutkan program APM tersebut, serta untuk mengintegrasikan dengan program pemerintah lain seperti pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB) dan pembangunan Zona Integritas maka Mahkamah Agung RI menyusun program Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul (SMPU), yang akan diterapkan di empat lingkungan peradilan (peradilan umum, agama, militer dan tata usaha negara). 

    Dalam memudahkan satuan tugas pengadilan tinggi dan pengadilan negeri melaksanakan Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul, maka Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum menyusun Pedoman Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul. Rapat penyusunan ini diselenggarakan pada hari Rabu, 22 November 2023 bertempat di Ruang Rapat Command Center Lt. 3 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. Hadir dan membuka kegiatan ini secara langsung Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum H. Bambang Myanto, SH, MH. didampingi Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum Zahlisa Vitalita, SH, MH. Sebagai tim perumus, hadir para Wakil Ketua Pengadilan Tinggi  seluruh Indonesia secara daring (online).

    Nantinya, hanya satu pedoman ini yang diperlukan oleh pengadilan dalam melakukan pengukuran ketepatan dan kesesuaian untuk penilaian dalam Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul apakah satuan kerja sudah menjalankan tugas pelayanan pencari keadilan dengan baik.  

    WhatsApp Image 2023-11-23 at 09.11.08ee.jpeg

    WhatsApp Image 2023-11-23 at 09.11.08.jpegWhatsApp Image 2023-11-23 at 09.11.08a.jpegIMG_2726.jpgIMG_2724.jpg

  • Untuk membahas permasalahan yang dihadapi Mahkamah Agung dan pengadilan di bawahnya, Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Republik Indonesia rutin diselenggarakan setiap tahun, sejak diterapkan Sistem Kamar pada tahun 2011. Pada tahun ini kegiatan Rapat Pleno Kamar dilaksanakan di Hotel Intercontinental Bandung pada tanggal 19 November 2023.

    Rapat Pleno Kamar ini dihadiri dan dipimpin langsung Ketua Mahkamah Agung YMProf. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., dengan diikuti para pimpinan dan pejabat tinggi pada Mahkamah Agung RI, termasuk Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum H. Bambang Myanto, SH, MH.

    Dalam pembahasan Rapat Pleno Kamar tersebut, Mahkamah Agung telah berhasil mengeluarkan 490 rumusan. Rumusan-rumusan itu merupakan kesepakatan setiap kamar atas isu yang dihadapi peradilan di Indonesia. Rumusan tersebut kemudian dijadikan Surat Edaran Mahkamah Agung yang digunakan hakim di seluruh Indonesia sebagai pedoman dalam melaksanakan tugasnya. 

    _MG_6774.JPG

    _MG_6681.JPG

    MARI9166.JPG

  • PENGUMUMAN HASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2023

    Jakarta - Humas : Surat Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 3473/ /SEK/PENG.KP1.1.6/XI/2023 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2023.

    Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini; 



     Dokumen

     

  • PELAKSANAAN SELEKSI SUBSTANSI HUKUM PENGADAAN HAKIM DARI JABATAN ANALIS PERKARA PERADILAN FORMASI TAHUN 2021 TAHUN ANGGARAN 2023

    Jakarta-Humas: Sebagai tindak lanjut hasil pelaksanaan seleksi psikotest yang dilaksanakan pada tanggal 13 s.d 17 November 2023 dan merujuk pada Pengumuman Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI selaku Ketua Panitia Pelaksana Seleksi Nomor: 3057/SEK/PENG.KP1.1.2/X/2023 Tanggal 25 Oktober 2023 Tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Hakim dari Jabatan Analis Perkara Peradilan Formasi Tahun 2021 Tahun Anggaran 2023.

    Untuk lebih jelas, berikut  Surat Plt. Sekretaris Mahkamah Agung



     Dokumen

     

  • PEDOMAN STANDARISASI TATA RUANG, SARANA DAN PRASARANA, PROTOTIPE GEDUNG KANTOR PENGADILAN DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA

    JAKARTA - HUMAS : KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA  NOMOR 216/KMA/SK.PL1.2.2/X/2023 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG NOMOR 143 /KMA/SK/VIII/2007 TENTANG MEMBERLAKUKAN BUKU I TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS DAN ADMINISTRASI
    PENGADILAN BIDANG POLA KELEMBAGAAN PERADILAN, ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN PERADILAN, ADMINISTRASI PERENCANAAN, ADMINISTRASI TATA PERSURATAN, TATA KEARSIPAN DAN ADMINISTRASI KEPROTOKOLAN, KEHUMASAN DAN KEAMANAN, ADMINISTRASI PERBENDAHARAAN,
    PROTOTYPE GEDUNG PENGADILAN DAN RUMAH DINAS DAN POLA KLASIFIKASI SURAT MAHKAMAH AGUNG RI

    Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini; 



     Dokumen

     

  • PERUBAHAN JADWAL SOSIALISASI

    Jakarta - Humas: Sehubungan dengan Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 3444/SEK/UND.KP5/XI/2023 tanggal 16 November 2023 hal Undangan Sosialisasi, dengan ini disampaikan bahwa dikarenakan ada kegiatan Pimpinan yang bersamaan dengan acara tersebut maka kegiatan sosialisasi yang sedianya dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 17 November 2023 Pukul. 14.00 WIB ditunda dan akan dijadwalkan ulang dengan waktu yang diberitahukan kemudian

    Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini



     Dokumen

     

  • UNDANGAN SOSIALISASI

    Jakarta – Humas : Sehubungan telah terbitnya Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 196/KMA/SK.KP5/IX/2023 tentang Penetapan Kelas Jabatan dan Penyesuaian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya, maka dalam rangka pelaksanaan keputusan tersebut, dengan ini kami mengundang Bapak/Ibu/Saudara/i untuk mengikuti kegiatan “Sosialisasi Perubahan Nomenklatur Jabatan Fungsional dan Pelaksana Sebagai Bahan Dasar Pembayaran Tunjangan Kinerja di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya”, yang akan diselenggarakan pada hari Jumat, 17 November 2023.

    Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini :

     

  • USULAN ANGKA DASAR (BASELINE) TAHUN ANGGARAN 2025

    Jakarta-Humas : Berdasarkan surat Plt. Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 3413/SEK/RA1.7/XI/2023 tanggal 13 November 2023 perihal Usulan Angka Dasar (Baseline) Tahun Anggaran 2025.

    Sehubungan dengan selesainya penyusunan Program dan Anggaran TA 2024 serta sesuai siklus APBN, maka Kementerian/Lembaga menyampaikan usulan kebutuhan anggaran tahun berikutnya, oleh karena itu diminta kepada Yth: 1. Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding; 2. Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama pada Empat Lingkungan Peradilan, untuk menyusun rencana kebutuhan anggaran TA 2025 menggunakan aplikasi e-IPLANS.

    Untuk lebih jelasnya, berikut surat Plt. Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia.

     

  • UNDANGAN RAPAT MONITORING DAN EVALUASI CAPAIAN KINERJA ANGGARAN TA 2023

    Jakarta-Humas: merujuk Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 22/PMK.02/2021 tanggal 15 Maret 2021 tentang Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Anggaran atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara / Lembaga dan Surat Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi nomor 314/BUA.1/UND.RA1.2/XI/2023, tanggal 15 November 2023 tentang Penyampaian Laporan Capaian Kinerja Anggaran Tahun Anggaran 2023.

    Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi

     

  • PENYAMPAIAN LAPORAN CAPAIAN KINERJA ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2023

    Jakarta-Humas: Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK02/2021 tanggal 15 Maret 2021 tentang Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Anggaran Atas pelaksanaan rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara / Lembaga, bersama ini kami sampaikan laporan capaian nilai kinerja anggaran satker Tahun Anggaran 2023

    Untuk lebih jelasnya, Berikut Surat Kepala Biro perencanaan dan Organisasi

     

  • Sebanyak 12 (dua belas) Analis Perkara Peradilan pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum mengikuti kegiatan Psikotes untuk memilih para calon hakim (cakim) yang akan berkarir di Mahkamah Agung dan akan ditempatkan di pengadilan di seluruh wilayah Indonesia. Psikotes ini merupakan tahapan selanjutnya dari setelah sebelumnya dilakukan Seleksi Administrasi Pengadaan Hakim dari Jabatan Analis Perkara Peradilan. Seleksi ini merupakan bagian dari seleksi calon hakim yang diselenggarakan di 4 (empat) lingkungan peradilan pada Mahkamah Agung RI.

    Kegiatan ini berlangsung di ruang Command Center Ditjen Badilum pada hari Senin, 13 November 2023. Ujian ini berlangsung secara daring (online) dengan computer-aided test (CAT). Pada tahapan berikutnya, para  Analis Perkara Peradilan akan mengikuti Seleksi Substansi Hukum sebelum dapat dinyatakan lulus sebagai para calon hakim.

    IMG_2699.jpg

  • Promosi merupakan salah satu mekanisme pengembangan pegawai sekaligus pemberian penghargaan atas kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil. Namun, promosi ke jabatan yang lebih tinggi juga menuntut pegawai untuk dapat mengemban amanah dan lebih bertanggung jawab, karena saat ini mereka tidak lagi memimpin diri sendiri, tetapi juga orang lain. Hal ini yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum sekaligus Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara, H. Bambang Myanto, S.H., M.H. setelah melantik pejabat eselon IV di lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, pada Senin, 12 November 2023. Bertempat di Lantai 12 Gedung Sekretariat Mahkamah Agung RI, pengambilan sumpah dan pelantikan ini dilaksanakan bersamaan dengan pelantikan eselon IV pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara. Sebanyak 4 (empat) pejabat eselon IV dilantik pada kesempatan ini, yaitu:

    1. Revina Yulianti, S.Psi., M.H. sebagai Kepala Seksi Peningkatan Mutu Hakim
    2. Puri Yuningsih, S.H. sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum
    3. Imron Sya'bana, S.H., M.M. sebagai Kepala Sub Bagian Akuntansi
    4. Arif Hidayat, S. Kom, M.TI. sebagai Kepala Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi

    IMG_2483_001ca.jpg

    IMG_2571.jpg

    IMG_2606.jpg

  • SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PANITERA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2023

    Jakarta-Humas: Dalam rangka pengisian Jabatan Panitera Mahkamah Agung RI tahun 2023, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2005 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2022 tentang Perubahaan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2005 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung, dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 349/KMA/SK/XII/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengisian Jabatan dan Seleksi Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung, dengan ini kami mengundang Hakim Tinggi yang telah memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri melalui seleksi terbuka dengan ketentuan sebagaimana terlampir.

    Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

     

  • Analisa beban kerja merupakan sebuah mekanisme untuk menghitung banyaknya pegawai yang dibutuhkan dalam menyelesaikan suatu pekerjaan dalam rentang waktu tertentu. Analisis beban kerja juga dibutuhkan untuk mengetahui seberapa besar beban pekerjaan yang dapat dilimpahkan kepada seorang pegawai. Dengan demikian, analisis beban kerja dapat digunakan untuk menghitung kebutuhan pegawai serta mengukur efektivitas dan efisiensi pegawai dalam suatu organisasi. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum menyelenggarakan rapat konsinyering analisis beban kerja tahun 2023 bersama Badan Kepegawaian Negara pada Jumat, 10 November 2023. Bertempat di ruang Command Center Ditjen Badilum, rapat dilakukan secara daring dan dipimpin oleh Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Kurnia Arry Soelaksono, S.E., S.H., M.Hum. didampingi oleh Kepala Bagian Kepegawaian, Edwin Ruliawan, S.H., M.H. serta dihadiri oleh perwakilan dari setiap bagian pada masing-masing eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. Fokus dalam rapat ini adalah untuk menyamakan persepsi serta sosialisasi terhadap kebijakan terbaru yang terkait sehingga dalam penyusunan analisis beban kerja dapat sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan perhitungan kebutuhan pegawai dapat dilakukan dengan efektif dan efisien. 

    IMG 2374 e2d1e

    IMG 2361 5c6a8

    IMG 2367 36fdc

    IMG 2407 17c78

    IMG 2397 888c3

    IMG 2369 f551c

  • Sebagai bentuk pelaksanaan tugas dalam meningkatkan kemampuan penanganan perkara, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum melaksanakan bimbingan teknis kepada aparat pengadilan tentang keadilan restoratif (restorative justice). Kali ini, kegiatan bimbingan teknis keadilan restoratif diberikan kepada para ketua dan wakil ketua pengadilan negeri, hakim dan apparat penegak hukum dari kepolisian dan kejaksaan di wilayah Wilayah Sulawesi Utara dan Gorontalo.

    Kegiatan bimbingan teknis keadilan restoratif ini dilaksanakan dengan dibuka dan dihadiri oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, SH, pada hari Senin s.d Rabu, 06 s.d 08 November 2023 bertempat di Hotel Novotel Manado.

    Dalam kegiatan ini materi yang disampaikan adalah:

    1. “Rancangan Perma Restorative Justice Mahkamah Agung RI” oleh Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung RI  YM. H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum.
    2. “Penerapan Restorative Justice dalam Sistem Hukum Nasional” oleh Deputi III Bidang Koordinasi Hukum dan HAM, Dr. Sugeng Purnomo, S.H, M.H.
    3. “Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Tahap Penyelidikan dan Penyidikan Menurut Perspektif Kepolisian” oleh Kapolda Sulawesi Utara AKBP Bambang Ashari Gatot, S.IK., M.H..
    4. “Perspektif Kejaksaan Dalam Melihat Peluang Model Keadilan Restoratif Pada Hukum Pidana Nasional” oleh Jaksa Utama Pratama Kejaksaan Republik Indonesia Dr. Erni Mustika Sari, S.H., M.H
    5. “Penyelesaian Perkara Pidana Dalam Perspektif Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Pada Peradilan Umum” dan “Simulasi Penyelesaian Perkara Pidana Dalam Perspektif Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Pada Peradilan Umum.” oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah DR. Hj. Nirwana, S.H., M.Hum.

    Untuk memastikan para peserta menangkap materi yang diberikan, setelah materi dilalukan post-test yang menguji pemahaman para peserta.

    IMG_0411.JPG

    IMG_0465.JPG

    IMG_0420.JPG

    20231107_163038.jpg20231107_210839.jpg

    20231106_204121.jpg

  • "Semangat Pahlawan untuk Masa Depan Bangsa dalam Memerangi Kemisikinan dan Kebodohan" merupakan tema yang diangkat pada peringatan Hari Pahlawan, 10 November 2023. Sebagai bentuk peringatan terhadap hari bersejarah nasional tersebut, Mahkamah Agung RI mengadakan upacara bendera yang bertempat di halaman Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta. Bertindak selaku pembina upacara adalah Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial, YM. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. Upacara tersebut diikuti oleh seluruh jajaran pimpinan dan pegawai Mahkamah Agung RI, termasuk Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H. beserta pejabat dan para pegawai Ditjen Badilum. Upacara dimulai pada pukul 08.00 WIB, dimulai dengan pengibaran bendera dan diakhiri dengan pembacaan doa.

    PB100028_9551f.jpg

    PB100027_f65be.jpgPB100026_3cc5e.jpg

    PB100031_7f528.jpgPB100030_b4000.jpgPB100029_a5435.jpgPB100025_1e003.jpg

  • PENGUMUMAN PERUBAHAN JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI DASAR PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2023 TITIK LOKASI PADANG

    Jakarta - Humas : Surat Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI selaku Ketua Panitia Pelaksana Seleksi dengan Nomor : 3410/SEK/PENG.KP1.1.6/XI/2023 tentang Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2023 Titik Lokasi Padang.

    Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini;

     

  • PENUNJUKAN LOKASI SELEKSI PSIKOTES PADA SELEKSI PENGADAAN HAKIM DARI JABATAN ANALIS PERKARA PERADILAN TAHUN 2021 TAHUN ANGGARAN 2023

    Jakarta – Humas : Sehubungan akan dilaksanakannya Tahapan Seleksi Psikotes pada Seleksi Pengadaan Hakim dari Jabatan Analis Perkara Peradilan Tahun 2021 Tahun Anggaran 2023 sebagaimana Pengumuman Panitia Seleksi Nomor 3378/SEK/PENG.KP1.1.2/XI/2023 tanggal 7 November 2023 tentang Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan Hakim dari Jabatan Analis Perkara Peradilan Formasi Tahun 2021 Tahun Anggaran 2023 yang telah dipublikasikan di website Mahkamah Agung, dengan ini diminta kepada Saudara untuk mempersiapkan hal-hal sebagai berikut.

    Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini



    Dokumen

     

  • PEMBENTUKAN PANITIA PELAKSANA DAERAH PADA SELEKSI PENGADAAN HAKIM DARI JABATAN ANALIS PERKARA PERADILAN TAHUN 2021 TAHUN ANGGARAN 2023

    Jakarta – Humas : Menyusuli Pengumuman Plt. Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 3378/SEK/PENG.KP1.1.2/XI/2023 tanggal 7 November 2023 tentang Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan Hakim dari Jabatan Analis Perkara Peradilan Tahun 2021 Tahun Anggaran 2023, dengan ini diharapkan Saudara untuk mempersiapkan hal-hal sebagai berikut.

    Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:


  • PERUBAHAN JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI PENGADAAN HAKIM DARI JABATAN ANALIS PERKARA PERADILAN TAHUN 2021 TAHUN ANGGARAN 2023

    Jakarta – Humas : Merujuk pada pengumuman Nomor 3057/SEK/PENG.KP1.1.2/X/2023 tentang Pengadaan Hakim dari Jabatan Analis Perkara Peradilan Formasi Tahun 2021 Tahun Anggaran 2023, bersama ini disampaikan perubahan jadwal pelaksanaan Seleksi Pengadaan Hakim dari Jabatan Analis Perkara Peradilan Tahun 2021 Tahun Anggaran 2023 sebagai berikut.

    Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

     

  • PENGUMUMAN PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA DAN PRATAMA PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2023

    Jakarta-Humas: Berdasarkan Pengumuman Plt. Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 3402/SEK/PENG.KP1.1/XI/2023 tanggal 8 November 2023 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan
    Pratama Pada Mahkamah Agung RI Tahun 2023, dengan ini disampaikan bahwa Tahapan Seleksi Kompetensi Bidang akan dilaksanakan secara daring (online) melalui mekanisme dan jadwal sebagaimana terlampir.

    Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)



     Dokumen

     

  • PENGUMUMAN HASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA DAN PRATAMA PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2023

    Jakarta-Humas: Berdasarkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar pada tahap Assessment Center/Uji Kompetensi dan Penelusuran Rekam Jejak Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama yang dilaksanakan pada tanggal 16 s.d. 18 Oktober 2023 dan 23 s.d. 25 Oktober 2023, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:


    1. Bahwa nama-nama yang tercantum dalam lampiran pengumuman ini telah mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar dan berhak mengikuti tahap seleksi berikutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang meliputi Penulisan Makalah, Presentasi Makalah, dan Wawancara;


    2. Bahwa Seleksi Kompetensi Bidang akan dilaksanakan mulai tanggal 20 s.d. 25 November 2023, mekanisme dan jadwal kegiatan akan diberitahukan kemudian melalui website resmi Mahkamah Agung RI.

    Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)



     Dokumen

     

  • Pembentukan Panitia Pelaksana Daera pada Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama pada Mahkamah Agung RI Tahun 2023Pembentukan Panitia Pelaksana Daera pada Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama pada

    Jakarta-Humas: Menyusuli Pengumuman Plt. Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 3403/SEK/PENG.KP1.1/XI/2023 tanggal 8 November 2023 tentang Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama pada Mahkamah Agung RI Tahun 2023, dengan ini diharapkan Saudara untuk mempersiapkan hal-hal sebagai berikut:


    1. Membentuk Panitia Pelaksana Daerah pada Satuan Kerja untuk Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama dengan susunan sebagaimana lampiran I pada Pengumuman Plt. Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 3403/SEK/PENG.KP1.1/XI/2023;


    2. Mempersiapkan pelaksanaan ujian terkait sarana prasarana dan tata ruang yang akan digunakan, sebagaimana lampiran I pada Pengumuman Plt. Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 3403/SEK/PENG.KP1.1/XI/2023;

    3. Bagi Pengelola IT yang ditugaskan sebagai Panitia Pelaksana Daerah wajib mengisi link sebagai berikut https://tinyurl.com/ITPANDAJPT23;


    4. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi dengan Sabrina Nur Amalina (0857 1543 9653) dan Nur Baity (0857 2403 7732).

    Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

  • PENGUMUMAN PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI DASAR PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2023 DI LOKASI LUAR NEGERI

    Jakarta - Humas : Surat Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI selaku Ketua Panitia Pelaksana Seleksi dengan Nomor : 3401/SEK/PENG.KP1.1.6/XI/2023 tentang Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2023 di Lokasi Luar Negeri.

    Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini; 



     Dokumen

     

  • PEMBENTUKAN PANITIA DAERAH

    Jakarta – Humas : Sehubungan akan dilaksanakannya Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2023 sebagaimana Pengumuman Panitia Seleksi Nomor 3387/SEK/PENG.KP1.1.6/XI/2023 tanggal 7 November 2023 tentang Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2023, yang telah dipublikasikan di website Mahkamah Agung, dengan ini diminta kepada Saudara untuk mempersiapkan hal-hal sebagai berikut.

    Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:



     Dokumen

     

  • UPACARA PERINGATAN HARI PAHLAWAN TAHUN 2023

    Jakarta-Humas, Surat Plt.Sekretaris Mahkamah Agung RI dengan Nomor: 3389/ SEK/HM3.1.1/XI/ 2023 , 3390/ SEK/HM3.1.1/XI/ 2023 , 3391/ SEK/HM3.1.1/XI/ 2023 tentang Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2023.

    Untuk Informasi selengkapnya, silahkan klik tautan dibawah ini :



     Dokumen

     

  • UNDANGAN RAPAT PERSIAPAN SKD CPNS DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG TA 2023

    Jakarta - Humas : Berdasarkan Surat Plt. kepala Biro kepegawaian Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 52/BUA.2/UND.KP1.1.6/XI/2023 tentang Undangan Rapat Persiapan SKD CPNS di Lingkungan Mahkamah Agung RI TA 2023.

    yang ditujukan kepada Yth :

    1. Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding ;

    2.Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama

    ( Daftar Terlampir) 


    Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini :



     Dokumen

     

  •  

    HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PENGADAAN HAKIM DARI JABATAN ANALIS PERKARA PERADILAN FORMASI TAHUN 2021 TAHUN ANGGARAN 2023

    Jakarta – Humas; Berdasarkan hasil seleksi administrasi yang dilaksanakan pada tanggal 1 s.d 6 November 2023 dan merujuk pada Pengumuman Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI selaku Ketua Panitia Pelaksana Seleksi Nomor: 3057/SEK/PENG.KP1.1.2/X/2023 Tanggal 25 Oktober 2023 Tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Hakim dari Jabatan Analis Perkara Peradilan Formasi Tahun 2021 Tahun Anggaran 2023, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.

    Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:



     Dokumen

     

  •  

    PENGUMUMAN PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI DASAR PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2023

    Jakarta - Humas : Surat Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 3387/SEK/PENG.KP1.1.6/XI/2023 tentang Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2023.

    Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini; 



     Dokumen

     

  • PEMBERITAHUAN HIMBAUAN

    Jakarta-Humas:Sehubungan dengan Surat Pengumuman dari Direktorat Jenderal Badan PeradilanUmum nomor : 1513/DJU/PENG.KP1.1.2/XI/2023 Tentang Himbauan Kewaspadaan Atas Penyalahgunaan Kelulusan Hasil Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial Tahun Anggaran 2023 (pengumuman terlampir), diumumkan kepada warga peradilan dan masyarakat umum dihimbau agar selalu berhati-hati terhadap informasi informasi atau pun janji - janji yang ditawarkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab yang mengatasnamakan Panitia Seleksi Calon Hakim Ad. Hoc Pengadilan Hubungan Industrial

    Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Pemberitahuan



     Dokumen

     

  • SURVEI EKSTERNAL EVALUASI CETAK BIRU PEMBAHARUAN PERADILAN 2010 – 2035

    Jakarta-Humas: Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2022 tanggal 22 Desember 2022 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung tahun 2022 sebagai pedoman pelaksanaan tugas pengadilan. Hasil evaluasi atas capaian cetak biru akan digunakan oleh Mahkamah Agung untuk menyusun rancangan rencana strategis lembaga, serta menentukan agenda prioritas pembaharuan di Mahkamah Agung untuk jangka menengah (priode lima tahun) mendatang,

    Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung



     Dokumen

     

  •  

  • UNDANGAN RAPAT PERSIAPAN SKD CPNS DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG TAHUN 2023

    Jakarta-Humas: Sehubungan dengan persiapan Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun Anggaran 2023, di mohon kepada nama terlampir untuk hadir pada rapat secara daring pada Jum'at 3 November 2023 pukul 08.30 melalui link zoom terpampir.
     

    Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)


     



     Dokumen

     

  • Setelah rangkaian kegiatan rapat koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang padat dan berlangsung dari tanggal 30 Oktober 2023 s.d. 1 November 2023, rapat koordinasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dengan BKN diakhiri dengan penutupan pada 1 November 2023. Bertempat di Hotel Holiday Inn Kemayoran, Jakarta, penutupan dimulai dengan menyanyikan "Bagimu Negeri", lalu dilanjutkan dengan laporan pelaksanaan kegiatan oleh Kepala Bagian Kepegawaian, Edwin Ruliawan, S.H., M.H. Kemudian, kegiatan ditutup secara resmi oleh Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Kurnia Arry Soelaksono, S.E., S.H., M.Hum. Sebelum menutup rapat, Plt. Sekretaris Ditjen Badilum menyampaikan apresiasi terhadap panitia dan peserta yang telah mengikuti dan menyelenggarakan kegiatan dengan baik. Selain itu, diharapkan setelah rapat koordinasi ini, terdapat peningkatan administrasi kepegawaian pada Ditjen Badilum sehingga dapat sejalan dengan reformasi birokrasi. Setelah itu, kegiatan diakhiri dengan pembacaan doa bersama yang dipimpin oleh Kepala Subbagian Perbendahaan, Lukman Hakim, S.E. dan diikuti oleh seluruh peserta kegiatan.

    IMG 2130 d80e8

    IMG 2129 3e0eb

    IMG 2132 3a650

    IMG 2161 4e3c9

    IMG 2135 14af2

  • Demi menjaga semangat sumpah pemuda, Mahkamah Agung RI menyelenggarakan upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda pada Sabtu, 28 Oktober 2023. Bertempat di halaman Gedung Mahkamah Agung RI, hadir sebagai pembina upacara, yaitu Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial, Y.M. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. Turut hadir pada upacara tersebut para pimpinan Mahkamah Agung RI, termasuk Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H. beserta para pejabat dan pegawai Ditjen Badilum. Prosesi upacara dimulai pada pukul 08.00 WIB dan berlangsung dengan tertib dan khidmat.

    PA280137 880df

    PA280084 59938

    PA280085 f8cb5

    PA280083 19ccb

    PA280091 4c029

    PA280090 eaa62

  • Sebagai bentuk perhatian terhadap pelayanan kepada pencari keadilan di daerah, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, SH, MH secara rutin berkunjung dan melaksanakan pembinaan di pengadilan negeri di berbagai wilayah Indonesia. Kali ini, pada hari Senin, 30 Oktober 2023, Dirjen Badilum berkunjung ke Pengadilan Negeri Pangkal Pinang.

    Dirjen Badilum disambut oleh Ketua Pengadilan Negeri Pangkal Pinang, Raden Heru Kuntodewo, S.H., M.H. beserta para hakim, pejabat dan pegawai. Kunjungan ini merupakan bagian dari rangkaian pembinaan di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Bangka Belitung.

    Pada kunjungan ini, Dirjen Badilum meninjau Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan sarana pengadilan seperti pojok E-Court. Beliau juga berdiskusi tentang pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan di Pengadilan Negeri Pangkal Pinang. Para hakim, pejabat dan pegawai pada kesempatan ini menyampaikan pengalaman serta tantangan yang mereka hadapi dalam memberikan pelayanan.

    IMG_4324.JPG

    IMG_4301.JPG

    IMG_4463.JPG

    IMG_4342.JPG

    IMG_4356.JPGIMG_4371.JPG

    IMG_4456.JPG

  • Dalam rangkaian kunjungan dinas di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Bangka Belitung pada hari Senin, 30 Oktober 2023, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, SH, MH mendampingi para pimpinan Mahkamah Agung RI, yang terdiri dari Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, YM Prof. Dr. Muhammad Syarifuddin, SH, MH, Ketua Kamar Pidana YM Suharto, S.H., M.Hum., dan Ketua Kamar Pengawasan  H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum.

    Para pimpinan Mahkamah Agung RI disambut oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung H. Mas Hushendar, S.H., M.H. beserta para hakim tinggi, pejabat dan pegawai di Pengadilan Tinggi Bangka Belitung.

    Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka pembinaan oleh YM Ketua Mahkamah Agung RI. Beliau juga berkesempatan meninjau pelaksanaan tugas dan pelayanan di Pengadilan Tinggi Bangka Belitung. Para pimpinan juga menyempatkan melihat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta berdiskusi dengan para pegawai tentang kendala dalam menjalankan administrasi perkara dan tugas lain di Pengadilan Tinggi Bangka Belitung.

    _DSC8224.JPG

     _DSC8244.JPG

    IMG_3905.JPG

    WhatsApp Image 2023-11-03 at 10.35.34.jpegWhatsApp Image 2023-11-03 at 10.35.35.jpeg

  • UNDANGAN MENGHADIRI SECARA ONLINE PENANDATANGANAN NOTA KESEPAHAMAN KERJA SAMA YUDISIAL ANTARA MAHKAMAH AGUNG RI DENGAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK SINGAPURA

    Jakarta-Humas: Sehubungan dengan tindak lanjut kerja sama Mahkamah Agung RI dengan Mahkamah Agung Republik Singapura yang mulai diinisiasi pada Maret 2023, maka akan diselenggarakan Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Ceramah oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Singapura Honorable Sundaresh Menon dengan topik "International Mediation" yang akan diselenggarakan pada hari Selasa, 7 November 2023 pukul 09.00 - 11.30 WIB. Mengingat pentingnya kegiatan ini maka diharapkan kehadiran secara langsung bapak/ibu pada acara tersebut melalui saluran zoom meeting.

    Untuk informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)



     Dokumen

     

  • PEMBERITAHUAN UPDATE USER DAN PASSWORD PADA APLIKASI E-IPLANS

    Jakarta-Humas: Menyusuli surat Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Nomor 266/BUA. 1/TI1.1.2/X/2023 tanggal 10 Oktober 2023 hal Pemberitahuan update user dan password pada Aplikasi e-PLANS, masih terdapat satuan kerja yang belum melakukan update user dan password, dengan ini kami perintahkan kepada satuan kerja sebagaimana terlampir segera melakukan update user dan password dengan ketentuan sebagai berikut:

    1. Login pada https://eiplans.mahkamahagung.go.id/login dengan menggunakan username dan password semula (daftar username telampir)

    2. Sistem akan secara otomatis mengarahkan ke halaman reset password.

    3. Isi detail form pada halaman reset password dengan benar dan tapa mengubah username

    4. Klik submit

    5. Terus pantau laman login. Verifikasi oleh admin akan otomatis dilakukan dalam 1×24 jam.

    Untuk informasi lebin lanjut dapat mengubungi saudara Arkan Fadil melalui kontak

    (085225685769) atau saudara Bimo Prakoso melalui kontak (08111797747).

    Untuk infomasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)



     Dokumen

     

  • UNDANGAN RAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNG TAHUN 2023

    Jakarta-Humas: Sehubungan akan diadakannya acara Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung RI Tahun 2023, maka kami mengundang Yang Mulia/Bapak/Ibu / Saudara/i untuk hadir dalam rapat yang akan dilaksanakan pada 19-21 November 2023 di Hotel InterContinental Dago Pakar.

    Mengingat pentingnya acara tersbut diwajibkan semua peserta hadir tepat waktu. Untuk informasi dapat menghubungi Ibu Purwanti, No. Hp. 0818722852, Sdr. Rizal, No. Hp. 081387300959, dan Sdri. Nevita, No. HP. 082220004644

    Untuk informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)



     Dokumen

     

  • LANGKAH-LANGKAH ANGGARAN AKHIR TAHUN 2023

    Jakarta-Humas: Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia nomor PER-10/PB/2023 tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2023 dan untuk tertib administrasi dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan Mahkamah Agung tahun 2023, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

    1. Mempedomani dan memperhatikan batas-batas waktu yang telah ditentukan dalam langkah-langkah akhir tahun anggaran 2023 sehingga tidak terjadi keterlambatan dalam pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM);
    2. Meningkatkan koordinasi antara Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatanganan SPM, Bendahara dan Operator satuan kerja;
    3. Agar pelaksanaan tagihan di akhir tahun tidak mengalami kendala, seluruh pengelola keuangan dari Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Penandatanganan SPM, Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan staf pengelola keuangan tidak diperkenankan mengambil cuti pada bulan Desember 2023;

    Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)



     Dokumen

     

  • Dalam upaya mengintegrasikan data Aparatur Sipil Negara (ASN) seluruh Indonesia, Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus melakukan pengembangan dan transformasi digital dalam manajemen ASN. Salah satu upaya tersebut adalah peningkatan layanan kepegawaian dengan sistem dan integrasi data melalui MyASN terbaru. Hal ini yang disampaikan dalam rapat koordinasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dengan BKN pada Selasa, 31 Oktober 2023. Bertempat di Holiday Inn Kemayoran, Jakarta, hadir sebagai narasumber pada sesi ini adalah Ika Setiowati Suprihatin, S.T., M.T.I., Pranata Komputer Ahli Madya dari BKN. Dengan moderasi dari M. Deddy Sunarya, S.H., berbagai pengembangan terbaru dari MyASN serta pentingnya aplikasi ini terhadap kesinambungan data ASN dibahas secara gamblang. Di antara fitur baru yang hadir pada MyASN ini adalah: layanan kenaikan pangkat, layanan pemberhentian pegawai, layanan pindah instansi, integrasi dengan SIAPP, dan pengecekan otentikasi Surat Keputusan. Seperti sebelumnya, sesi ini juga diakhiri dengan tanya jawab dengan antusias tinggi antara peserta dengan narasumber dan ditutup dengan sesi foto bersama seluruh peserta dengan narasumber. Berita Selengkapnya : https://badilum.mahkamahagung.go.id/berita/berita-kegiatan/4113-semangat-integrasi-data-asn-badan-kepegawaian-negara-perkenalkan-fitur-terbaru-myasn.html

    IMG 2043 ea07f

  • Sebagai bentuk transformasi digital dan reformasi Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah meluncurkan dan mengimplementasikan aplikasi e-Kinerja. Aplikasi ini merupakan sarana dalam penilaian utama para ASN di seluruh Indonesia. Hal inilah yang disampaikan oleh Sugiharto, S.Sos, Analis Kepegawaian Ahli Madya didampingi oleh Tri Astono Arif selaku Analis Kinerja dari Badan Kepegawaian Negara pada rapat koordinasi Ditjen Badilum dengan BKN, Selasa, 31 Oktober 2023. Bertempat di Hotel Holiday Inn Kemayoran, Jakarta, Badan Kepegawaian Negara membahas secara lengkap dan jelas mengenai aplikasi e-Kinerja dan proses bisnis utama yang diimplementasikan, yaitu penilaian kinerja pegawai, mulai dari pembuatan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) hingga penilaiannya secara periodik. Sesi ini diakhiri oleh tanya jawab antara narasumber dengan para peserta dan foto bersama. 

    IMG 1900 06210

  • Kenaikan Pangkat merupakan salah satu titian karir yang akan dialami oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), demikian pula pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. Bagian Kepegawaian memiliki tanggung jawab untuk memastikan lancarnya proses kenaikan pangkat bagi para pegawai pada Ditjen Badilum. Untuk memudahkan proses tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah melakukan efisiensi dalam proses kenaikan pangkat, di antaranya adalah dengan menambah periode pengusulan kenaikan pangkat yang sebelumnya dua kali dalam setahun menjadi enam kali dalam setahun. Hal ini disampaikan oleh narasumber dari BKN, Budi Prasetyo, S.IP., M.Si., Analis SDM Aparatur Ahli Muda, pada rapat koordinasi Ditjen Badilumyang dimoderasi oleh Suwarni, A.Md., S.H. selaku Kepala Subbagian Mutasi dengan BKN pada 31 Oktober 2023. Bertempat di Holiday Inn Kemayoran, Jakarta, selain periode kenaikan pangkat, terdapat beberapa poin yang juga disampaikan oleh narasumber pada kesempatan tersebut, antara lain, pemanfaatan aplikasi SIASN dalam pengusulan Kenaikan Pangkat, perubahan ketentuan kenaikan pangkat terutama bagi Jabatan Fungsional, dan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam kenaikan pangkat. Dengan adanya langkah-langkah tersebut, diharapkan proses birokrasi kenaikan pangkat dapat menjadi lebih efektif dan efisien sebagaimana arahan presiden mengenai reformasi birokrasi.

    IMG 2081 f30b9

    IMG 2105 a1be5

    IMG 2080 f902b

    IMG 2071 a39d2

    IMG 2094 e47c5

    IMG 2082 c62a6

    IMG 2109 3d7dd

    IMG 2120 a6aa9

  • e-Kinerja merupakan salah satu produk yang diluncurkan oleh Badan Kepegawaian Negara dan wajib digunakan oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia, sedangkan Sistem Informasi Kepegawaian atau SIKEP merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Mahkamah Agung RI demi mendukung administrasi kepegawaian di lingkungan Mahkamah Agung RI. Keduanya tidak dapat dipisahkan bagi administrasi kepegawaian di Mahkamah Agung, termasuk pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. Namun, informasi dan pemanfaatan aplikasi ini sendiri belum optimal dan tersebar di kalangan para pejabat dan pegawai. Oleh karena itu, Biro Kepegawaian Mahkamah Agung RI menyampaiakan pentingnya administrasi melalui kedua aplikasi ini pada hari pertama rapat koordinasi antara Ditjen Badilum dengan Badan Kepegawaian Negara, Senin, 30 Oktober 2023. Pada kesempatan tersebut, Kepala Subbagian Tata Naskah Mutasi I, Hannan Tauqiefie, S.T., menyampaikan pentingnya e-Kinerja dalam menilai kinerja tidak hanya pegawai, tetapi juga instansi itu sendiri. Dengan demikian, e-Kinerja tidak lagi dianggap hanya sekadar formalitas saja, tetapi menjadi salah satu faktor penentu dalam karir ASN saat ini. Pada sesi ini juga dibahas secara singkat mengenai SIKEP, seperti role dalam sistem, data-data yang perlu dimutakhirkan, serta hubungannya dengan kinerja dan administrasi kepegawaian yang disampaikan oleh Adrian Wijayanan, S.T. selaku Pranata Komputer Ahli Pertama pada Subbagian Data Pegawai. Sesi ini diakhiri dengan sesi tanya jawab antara panelis dan audiens yang terdiri dari para pejabat dan pegawai di lingkungan Ditjen Badilum.

    IMG 1787 fd6ad

    IMG 1789 45cd9

    IMG 1844 853e4

    IMG 1869 4aef1

    IMG 1800 ce540

    IMG 1801 1bd97

    IMG 1839 dd19a

  • Digitalisasi administrasi peradilan merupakan salah satu usaha Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat pencari keadilan maupun satuan kerja di bawahnya. Termasuk di dalam administrasi tersebut adalah administrasi kepegawaian. Untuk dapat memastikan tertibnya administrasi kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, maka perlu dilakukan sosialisasi dan koordinasi terkait hal tersebut. Oleh karena itu, Ditjen Badilum melaksanakan rapat koordinasi bersama dengan Badan Kepegawaian Negara dan Biro Kepegawaian Mahkamah Agung RI, yang dibuka oleh Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Kurnia Arry Soelaksono, S.E., S.H., M.Hum. didampingi oleh Kepala Bagian Kepegawaian, Edwin Ruliawan, S.H., M.H. pada Senin, 30 Oktober 2023. Bertempat di Hotel Holiday Inn Kemayoran, Jakarta, kegiatan yang berlangsung hingga 1 November 2023 tersebut bertujuan untuk melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara dan Biro Kepegawaian Mahkamah Agung RI, sekaligus sosialisasi terkait berbagai aplikasi dan sistem yang dikembangkan kepada para pegawai Ditjen Badilum. Beberapa materi yang akan dibahas dalam rapat ini di antaranya mengenai Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP), e-Kinerja, SIASN, dan kenaikan pangkat pegawai. 

    IMG 1727 3c551

    IMG 1730 e29c8

    IMG 1732 e2e3d

    IMG 1742 a5088

    IMG 1749 a8fa7

    IMG 1750 418b7

    IMG 1753 03c90

  • Sebanyak 180 (seratus delapan puluh) calon hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang sebelumnya telah lulus ujian tertulis, kembali melakukan tahapan seleksi yang diadakan oleh Mahkamah Agung RI untuk menjaring kandidat yang paling memiliki kompetensi.

    Para peserta yang berasal dari perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dari seluruh Indonesia ini mengikuti tahapan Profile Assessment dan Wawancara. Kegiatan ini diadakan bertempat di Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, Kec. Mega Mendung, Kab. Bogor, Jawa Barat pada hari Senin, 23 Oktober 2023 hingga Jumat, 27 Oktober 2023.

    Setelah melalui tahapan Profile Assessment dan Wawancara, ditetapkan 51 (lima puluh satu) peserta yang dinyatakan “Lulus” pada Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial untuk tahun 2023. Pengumuman hasil kelulusan hakim ad hoc PHI ini dapat dilihat di: https://badilum.mahkamahagung.go.id/berita/pengumuman-surat-dinas/4105

    WhatsApp Image 2023-10-30 at 09.51.21.jpegWhatsApp Image 2023-10-30 at 09.51.21a.jpeg

    WhatsApp Image 2023-10-30 at 10.12.16 (1).jpeg

    WhatsApp Image 2023-10-30 at 10.12.08 (1).jpeg

    WhatsApp Image 2023-10-30 at 10.12.16 (2).jpeg

    WhatsApp Image 2023-10-30 at 10.12.11 (2).jpeg

    WhatsApp Image 2023-10-30 at 10.12.29.jpeg

    WhatsApp Image 2023-10-30 at 10.12.24 (1).jpeg

    WhatsApp Image 2023-10-30 at 10.12.25.jpeg

  • Ketertiban administrasi pada peradilan merupakan bagian dari tugas pembinaan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, termasuk ketertiban dalam penataan arsip. Karena itu, pada tahun anggaran 2023 ini DItjen Badilum melaksanakan kegiatan pembinaan mengenai Pengelolaan Arsip Pejabat Negara dan Arsip Perkara, kepada para panitera pengadilan negeri, panitera muda dan pejabat kesekretariatan pengadilan negeri yang melaksanakan tugas penataan arsip.

    Acara ini diadakan pada tanggal 25 Oktober 2023 s.d. 27 Oktober 2023 bertempat di bertempat di Aston Kuta Hotel & Residence, Kabupaten Badung, Bali. Kegiatan ini dihadiri Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar Dr. Wayan Karya, S.H., M.Hum, dengan diikuti peserta dari Pengadilan Tinggi Denpasar dan pengadilan negeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Denpasar. Selain itu juga hadir perwakilan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar dan Badan Kepegawaian Negara Kota Denpasar.

    Pada kegiatan ini, kepada para peserta disampaikan materi tentang Pengelolaan Arsip dari Pengadilan Tinggi Denpasar, materi Pengelolaan Arsip Pejabat Negara yang diberikan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar, serta materi Pengelolaan Arsip Perkara yang diberikan oleh Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Umum.

    IMG_8569.jpg

    IMG_8710.jpeg

    IMG_8637.jpegIMG_8638.jpeg

    IMG_8694.jpeg

    IMG_8697.jpeg

    IMG_8574.jpegIMG_8622.jpeg

  •  

    PENGUMUMAN HASIL KELULUSAN HAKIM AD HOC PHI TAHUN 2023

    Jakarta-Humas: Berdasarkan hasil rapat Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial Tahun 2023 pada Hari Kamis, tanggal 26 Oktober 2023, peserta yang dinyatakan “LULUS” Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial Tahun 2023 adalah sebagaimana terlampir. 
     

    Informasi selengkapnya silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)
         



     Dokumen

     

  • PELAKSANAAN SELEKSI PENGADAAN HAKIM DARI JABATAN ANALIS PERKARA PERADILAN FORMASI TAHUN 2021 TAHUN ANGGARAN 2023

    Jakarta – Humas : Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengadaan Hakim, Mahkamah Agung Republik Indonesia memberikan kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Analis Perkara Peradilan berdasarkan penetapan kebutuhan PNS tahun 2021 di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Pengadaan Hakim.

    Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:



     Dokumen

     

  • Jakarta-Humas: Berdasarkan hasil rapat Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial Tahun 2023 pada Hari Kamis, tanggal 26 Oktober 2023, peserta yang dinyatakan “LULUS” Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial Tahun 2023 adalah sebagaimana terlampir. 
     

    Informasi selengkapnya silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

    Pengumuman Hasil Kelulusan Hakim Ad Hoc PHI_sign.pdf

  • Jakarta – Humas : Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengadaan Hakim, Mahkamah Agung Republik Indonesia memberikan kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Analis Perkara Peradilan berdasarkan penetapan kebutuhan PNS tahun 2021 di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Pengadaan Hakim.

    Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

  •  

    UPACARA PERINGATAN HARI SUMPAH PEMUDA TAHUN 2023

    Jakarta-Humas, Berdasarkan surat Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia , Nomor: PP.00/10.19.1/MENPORA/X/2023 Mengenai Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke 95 Tahun 2023 ,   yang ditujukan kepada Yth.1. Panitera  Mahkamah Agung  2. Para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya  3. Para Pejabat Tinggi Pratama 4. Para Hakim Tinggi dan Hakim Yustisial dilingkungan Mahkamah Agung RI, 5. Para Pejabat Fungsional, Pejabat administrator, Pejabat Pengawas, 6. Para Pelaksana dilingkungan Mahkamah Agung RI. Maka dengan ini kami sampaikan suratnya sebagai berikut : 

    Untuk Informasi selengkapnya, silahkan klik tautan dibawah ini : 



     Dokumen

     

  • Jakarta-Humas, Berdasarkan surat Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia , Nomor: PP.00/10.19.1/MENPORA/X/2023 Mengenai Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke 95 Tahun 2023 ,   yang ditujukan kepada Yth.1. Panitera  Mahkamah Agung  2. Para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya  3. Para Pejabat Tinggi Pratama 4. Para Hakim Tinggi dan Hakim Yustisial dilingkungan Mahkamah Agung RI, 5. Para Pejabat Fungsional, Pejabat administrator, Pejabat Pengawas, 6. Para Pelaksana dilingkungan Mahkamah Agung RI. Maka dengan ini kami sampaikan suratnya sebagai berikut : 

    Untuk Informasi selengkapnya, silahkan klik tautan dibawah ini : 

  • Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI selalu memperhatikan perlunya peningkatan kemampuan para ketua dan wakil ketua pengadilan negeri dalam memimpin satuan kerjanya, keahlian tenaga teknis dalam menangani perkara serta manajemen administrasi kepaniteraan di pengadilan. Untuk itu, Ditjen Badilum melakukan koordinasi dan kerja sama dengan pihak terkait. 

    Salah satu bentuk kerja sama ini adalah koordinasi dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan, Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan MA RI dalam mengadakan pelatihan para pimpinan. Koordinasi ini dilakukan pada hari Rabu, 25 Oktober 2023 bertempat di Command Center Ditjen Badilum. Pada pertemuan ini Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum H. Bambang Myanto, SH,MH, menerima Plt. Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Syamsul Arief, S.H., M.H., dengan didampingi Plt. Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum Zahlisa Vitalita, S.H., M.H. dan Plt. Sekretaris Ditjen Badilum Kurnia Arry Soelaksono, SE., SH., M.Hum. Hadir pula dalam kegiatan ini para hakim yustisial dan widyaiswara Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan.

    Audiensi dilaksanakan terkait telah selesainya Kurikulum dan Modul Pelatihan Kepemimpinan Pengadilan serta Manajemen Administrasi Kepaniteraan, yang dalam kesempatan ini diserahterimakan kepada Dirjen Badilum. Kedepannya, akan dilakukan pelatihan untuk menyampaikan materi ini kepada para pimpinan pengadilan, hakim dan panitera dengan berkoordinasi dengan Ditjen Badilum. Diharapkan dengan audiensi ini, dapat ditampung tanggapan dan saran dari Ditjen Badilum sehingga pelatihan yang dilakukan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan akan berhasil meningkatkan kualitas sumber daya manusia di pengadilan.

    20231025_145614.jpg

    IMG_0817.jpgIMG_0816.jpgIMG_0810.jpg

    IMG_0800.jpgIMG_0831.jpgIMG_0822.jpgIMG_0819.jpg

  • Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum berkomitmen untuk meningkatkan integritas aparat peradilan di berbagai penjuru Indonesia. Untuk itu, secara rutin diadakan pembinaan moral melalui ceramah dan kegiatan pembangunan akhlak. Pada hari Rabu, 25 Oktober 2023, Ditjen Badilum berkesempatan menghadirkan Ustad Adi Hidayat untuk memberikan tausiyah kepada aparat peradilan seluruh Indonesia secara daring (online). 

    Pada kegiatan yang dihadiri Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum H. Bambang Myanto, SH, MH dan diikuti oleh para pejabat dan pegawai Ditjen Badilum ini, Ustad Adi Hidayat menyampaikan pentingnya menjalankan amanat dan berikhtriar, terutama bagi aparat peradilan. Pentingnya ikthtiar ini disampaikan dalam perumpamaan tentang upaya seorang yang bersungguh-sungguh berupaya untuk dapat menjalankan ibadah haji.

    Dalam kesempatan ini dengan didampingi DIrjen Badilum, Ustad Adi Hidayat juga mendoakan dan melepas para pegawai dan tenaga kebersihan pada Ditjen badilum dan pengadilan negeri yang hendak diberangkatkan umroh. Diharapkan, ibadah umroh ini dapat meningkatkan iman dan taqwa para pegawai tersebut.

    IMG_1836.jpg

    IMG_1822.jpgIMG_1831.jpgIMG_1864.jpgIMG_1863.jpgIMG_1862.jpgIMG_1861.jpgIMG_1858.jpgIMG_1843.jpgIMG_1837.jpgIMG_1835.jpgIMG_1827.jpgIMG_1826.jpgIMG_1825.jpgIMG_1819.jpg20231025_091739.jpg20231025_091705.jpg20231025_090116.jpg20231025_090109.jpg

    IMG_1865.jpg

  • PERMINTAAN PENGINPUTAN NILAI AKIP TAHUN 2022 PADA APLIKASI E-SAKIP KOMDANAS

    Jakarta – Humas : Dalam rangka persiapan penyusunan Laporan Kinerja Badan Urusan Administrasi Tahun 2023 dan mengukur capaian Indikator Kinerja “Jumlah Satuan Kerja yang mendapatkan nilai Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) ‘BB’ ”.

    Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:



     Dokumen

     

  •  

    HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PASCA SANGGAH SELEKSI PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2023

    Jakarta – Humas: Berdasarkan Pengumuman Sekretaris Mahkamah Agung RI Selaku Ketua Panitia Pelaksana Seleksi Nomor 2857/SEK/PENG.KP1.1.6/IX/2023 tanggal 18 Oktober 2023 tentang Hasil Seleksi Administrasi dan Masa Sanggah Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2023.

    Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Plt. Sekretaris Mahkamah Agung selaku Ketua Panitia Pelaksanaan Seleksi.



     Dokumen

     

  • Jakarta – Humas : Dalam rangka persiapan penyusunan Laporan Kinerja Badan Urusan Administrasi Tahun 2023 dan mengukur capaian Indikator Kinerja “Jumlah Satuan Kerja yang mendapatkan nilai Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) ‘BB’ ”.

    Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

     283 _ Permintaan penginputan nilai AKIP tahun 2022 pada aplikasi e-SAKIP komdanas.pdf

  • Jakarta – Humas: Berdasarkan Pengumuman Sekretaris Mahkamah Agung RI Selaku Ketua Panitia Pelaksana Seleksi Nomor 2857/SEK/PENG.KP1.1.6/IX/2023 tanggal 18 Oktober 2023 tentang Hasil Seleksi Administrasi dan Masa Sanggah Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2023.

    Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Plt. Sekretaris Mahkamah Agung selaku Ketua Panitia Pelaksanaan Seleksi.

     Pengumuman Hasil_Seleksi Adm_pasca sanggah CPNS MA 2023_sign (1).pdf

  • Dalam rangka melakukan pengawasan terhadap pelayanan pada masyarakat oleh Pengadilan Negeri, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum melakukan penilaian terhadap pelaksanaan pos bantuan hukum (POSBAKUM), sidang di luar gedung pengadilan dan layanan prodeo di Pengadilan Negeri secara rutin. Untuk tahun 2023, penilaian dilakukan pada hari Senin, 23 Oktober 2023 secara daring (online) kepada Pengadilan Negeri yang mewakili seluruh wilayah hukum Pengadilan Tinggi di Indonesia.

    Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) merupakan  bentuk layanan informasi dan konsultasi hukum di Pengadilan Negeri yang bertujuan untuk membantu kalangan rentan dan kurang mampu. Layanan ini diberikan di pengadilan negeri bekerja sama dengan organisasi bantuan hukum (OBH) setempat. Kategori POSBAKUM  yang dinilai dalam kegiatan ini termasuk: Inovasi yang dilaksanakan POSBAKUM pada Pengadilan Negeri yang diusulkan, Publikasi dan sosialisasi, Proses seleksi OBH pada POSBAKUM, pembinaan POSBAKUM oleh Panitera Muda Hukum, laporan dan monitoring evaluasi (Monev), serta pemahaman petugas POSBAKUM dan aparat pengadilan terkait (ketua Pengadilan Negeri, panitera, dan panitera muda).

    Sementara untuk sidang di luar gedung pengadilan, dilakukan penilaian pada inovasi layanan hukum sidang diluar gedung pengadilan bagi masyarakat kurang mampu, publikasi dan sosialisasi layanan hukum sidang di luar gedung pengadilan kepada pihak internal maupun eksternal pada Pengadilan Negeri yang diusulkan, koordinasi dan kerjasama dengan instansi lain serta perencanaan pelaksanaan dan penganggaran

    Layanan prodeo atau pembebasan biaya perkara bagi masyarakat kurang mampu yang diberikan Pengadilan Negeri dinilai dalam hal inovasi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri untuk optimalisasi layanan hukum prodeo bagi masyarakat kurang mampu, publikasi dan sosialisasi ke pihak eksternal / masyarakat maupun internal selain melalui PTSP pada Pengadilan Negeri yang diusulkan, penganggaran / rencana anggaran, pemahaman terkait pelaksanaan prodeo serta monitoring dan evaluasi.

    Kegiatan penilaian  ini merupakan bagian dari rangkaian lomba yang diadakan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dalam rangka menciptakan semangat berinovasi serta meningkatkan integritas Aparatur Peradilan untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat pencari keadilan.  Pengadilan negeri yang memperoleh nilai dengan pelayanan terbaik nantinya akan mendapat apresiasi penghargaan dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI.

    IMG_0796.JPG

    IMG_0791.JPG

    IMG_0788.JPG

  • Dalam rangka menciptakan semangat berinovasi serta meningkatkan integritas Aparatur Peradilan dalam rangka memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat pencari keadilan, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum akan menyelenggarakan beberapa lomba pada tahun anggaran 2023 ini.

    Lomba Layanan Pengadilan pada tahun ini diadakan dengan tema "Mendorong peningkatan integritas dan transparansi pengadilan melalui Layanan Pengadilan yang inovatif".

    Pada akhir tahun, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum juga akan memberikan penghargaan atas hasil penilaian administrasi perkara dan keuangan perkara, pemberian penghargaan untuk evaluasi kinerja dan penjaminan mutu pelayanan peradilan, pemilihan role model di antara pimpinan pengadilan dan penilaian pelaksanaan e-litigasi serta penilaian pelaksanaan layanan hukum bagi masyarakat kurang mampu

    Pada bulan Oktober 2023 mulai dilaksanakan penilaian dengan mengunjungi satuan kerja di daerah.  Pada kunjungan di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banjarmasin, tim penilai Ditjen Badilum disambut oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin Dr. H. Gusrizal, S.H., M.Hum. Penilaian ini mendatangi Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Pengadilan Negeri Banjarmasin, Pengadilan Negeri Banjarbaru, Pengadilan Negeri Martapura dan Pengadilan Negeri Tanjung.

    Tim penilai melakukan pengamatan terhadap pelaksanaan pelayanan bagi penyandang disabilitas, inovasi pada pengadilan dan tujuan serta manfaat inovasi tersebut terutama pada kaum rentan, kegiatan pada  Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta kegiatan dan inovasi yang terkait dengan peningkatan integritas Aparatur Pengadilan.

    WhatsApp Image 2023-10-19 at 15.44.20.jpeg

    WhatsApp Image 2023-10-19 at 15.44.22.jpegWhatsApp Image 2023-10-19 at 15.44.21.jpegWhatsApp Image 2023-10-19 at 15.44.21 (1).jpegWhatsApp Image 2023-10-19 at 16.10.40.jpeg

    61f1a5de-a660-4c6d-a4b4-ed1c06c39eef.jpg

  • Jakarta-Humas, Berdasarkan Surat Kepala Biro Perlengkapan Nomor 466/BUA.4/PL.09/9/2022 Tanggal 26 September 2022 Perihal Batas Waktu Pengajuan Usulan Asuransi BMN Tahun 2024 dan Surat Kepala Biro Perlengkapan Nomor 4/BUA.4/UND.PL.1.2/VIII/2023 Tanggal 3 Agustus 2023 Perihal Undangan Rapat Terkait Tindak Lanjut Klaim Asuransi BMN Tahun 2024. Yang Ditujukan Kepada YTH Kepala Biro Umum, Para Sekretaris Unit Eselon I, Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding, Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama, Maka dengan Ini Kami sampaikan Suratnya sebagai Berikut :

    Surat BIMON No 276.pdf

  •  

    Biaya Mutasi Pejabat Struktural Kesekretariatan di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya Tahun 2023

    Jakarta-Humas: Dalam rangka percepatan penyelesaian pembayaran biaya perjalanan dinas mutasi pejabat struktural kesekretariatan di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya, dengan ini kami minta kepada para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama agar berperan aktif dalam pengurusan pencairan biaya perjalanan dinas mutasi pejabat struktural yang berada di wilayahnya, dengan memperhatikan hal-hal sebagaimana terlampir. 
     

    Untuk info selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)



     Dokumen

     

  •  

    HASIL SELEKSI ADMINISTRASI DAN MASA SANGGAH SELEKSI PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2023

    Jakarta-Humas: Berdasarkan Pengumuman Sekretaris Mahkamah Agung RI Selaku Ketua Panitia Pelaksana Seleksi Nomor 2582/SEK/PENG.KP1.1.6/IX/2023 tanggal 15 September 2023 tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2023 dan Nomor 2774/SEK/PENG.KP1.1.6/X/2023 tanggal 10 Oktober 2023 tentang Perubahan Jadwal Kedua Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2023, bersama ini disampaikan hal-hal sebagaimana terlampir. 
     

    Untuk informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)



     Dokumen

     

  • Jakarta-Humas: Berdasarkan Pengumuman Sekretaris Mahkamah Agung RI Selaku Ketua Panitia Pelaksana Seleksi Nomor 2582/SEK/PENG.KP1.1.6/IX/2023 tanggal 15 September 2023 tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2023 dan Nomor 2774/SEK/PENG.KP1.1.6/X/2023 tanggal 10 Oktober 2023 tentang Perubahan Jadwal Kedua Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2023, bersama ini disampaikan hal-hal sebagaimana terlampir. 
     

    Untuk informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

     Pengumuman Hasil Seleksi Adm dan Masa Sanggah CPNS MA 2023_sign.pdf

  • Jakarta-Humas: Dalam rangka percepatan penyelesaian pembayaran biaya perjalanan dinas mutasi pejabat struktural kesekretariatan di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya, dengan ini kami minta kepada para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama agar berperan aktif dalam pengurusan pencairan biaya perjalanan dinas mutasi pejabat struktural yang berada di wilayahnya, dengan memperhatikan hal-hal sebagaimana terlampir. 
     

    Untuk info selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

  • Sebagai bentuk sosialisasi dan persiapan dalam menghadapi seleksi calon hakim di empat lingkungan peradilan di Mahkamah Agung RI, para Analis Perkara Peradilan pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum mengikuti pengarahan yang disampaikan oleh Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI, Sugiyanto, S.H. pada 16 Oktober 2023. Bertempat di Ruang Command Center Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, para Analis Perkara Peradilan didampingi oleh Kepala Bagian Kepegawaian, Edwin Ruliawan, S.H., M.H., Kepala Subbagian Pemberhentian dan Pensiun, M. Deddy Sunarya, S.H., dan Kepala Subbagian Mutasi, Suwarni, A.Md., S.H., mengikuti pengarahan secara daring. Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI menyampaikan beberapa hal mengenai seleksi calon hakim yang akan diikuti para Analis Perkara Peradilan tahun 2021, di antaranya mengenai mekanisme seleksi, passing grade, dan berbagai tes yang akan diikuti dalam seleksi yang akan dilaksanakan. 

    IMG 0772 4a876

    IMG 0767 9bd47

    IMG 0764 49604

    IMG 0763 15244

  •  

    PENGARAHAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG RI DALAM RANGKA SELEKSI CALON HAKIM DARI FORMASI ANALIS PERKARA PERADILAN TAHUN 2021

    Jakarta-Humas: Sehubungan akan dilaksanakannya Seleksi Pengadaan Calon Hakim dari Formasi Analis Perkara Peradilan Tahun Anggaran 2021, dan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pengadaan Hakim, dengan ini dimohon kepada pimpinan satuan kerja untuk menugaskan Sekretaris, Pengelola Kepegawaian dan Analis Perkara Peradilan formasi Tahun Anggaran 2021, untuk mengikuti pengarahan

    Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Plt. Sekretaris Mahkamah Agung



     Dokumen

     

  • Jakarta-Humas: Sehubungan akan dilaksanakannya Seleksi Pengadaan Calon Hakim dari Formasi Analis Perkara Peradilan Tahun Anggaran 2021, dan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pengadaan Hakim, dengan ini dimohon kepada pimpinan satuan kerja untuk menugaskan Sekretaris, Pengelola Kepegawaian dan Analis Perkara Peradilan formasi Tahun Anggaran 2021, untuk mengikuti pengarahan

    Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Plt. Sekretaris Mahkamah Agung

    pengarahan_Seleksi_calon_hakim.pdf

  •  

    PEMBERITAHUAN PELAKSANAAN SELEKSI PROFFILE ASSESSMENT DAN WAWANCARA

    Jakarta – Humas : Dengan ini diberitahukan bahwa ujian Proffile Assessment dan Wawancara Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial Tahun 2023 akan diselenggarakan pada tanggal 23 Oktober 2023 sampai dengan 27 September 2023.

    Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:



     Dokumen

     

  • Pengisian Aplikasi e-Monev 2023  Berdasarkan PP 39/2006 Triwulan III TA 2023

    Jakarta-Humas: Menindaklanjuti surat Direktur Sistem dan Prosedur Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Bapennas Nomor: B-19184.B/ Dt.9.1/ME.01.01/10/2023 Tanggal 5 Oktober 2023 Hal Verifikasi Laporan Triwulan III TA 2023 pada Aplikasi e Monev PP 39/2006, disampaikan bahwa Mahkamah Agung (Biro Perencanaan dan Organisasi) akan melakukan validasi data atas pelaporan PP 39/2006 Triwulan III Tahun 2023.

    Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)



     Dokumen

     

  • PELAKSANAAN TAHAPAN ASSESSMENT CENTER SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA DAN PRATAMA PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2023

    Jakarta – Humas : Berdasarkan Pengumuman Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Mahkamah Agung RI Tahun 2023 Nomor 2739/SEK/PENG/KP1.1/X/2023 Tanggal 5 Oktober 2023 tentang Hasil Seleksi Administrasi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Pada Mahkamah Agung RI Tahun 2023, dengan ini diumumkan jadwal pelaksanaan tahapan seleksi Assessment Center

    Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:



     Dokumen

     

  •  

    PEMBERITAHUAN UPDATE USER DAN PASSWORD PADA APLIKASI E-IPLANS

    Jakarta – Humas : Sehubungan dengan adanya peguatan keamanan siber pada aplikasi Electronic Integrated Planning System (e-IPLANS), maka bagi para pengguna wajib melakukan reset password, dengan ketentuan sebagai berikut.

    Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:



     Dokumen

     

  • Pemantauan dan pembinaan merupakan salah satu tugas yang perlu dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. Oleh karena itu, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H., bersama dengan Panitera Mahkamah Agung RI, Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H. menyempatkan untuk berkunjung ke Pengadilan Negeri Labuan Bajo, pada Rabu, 11 Oktober 2023. Kunjungan ini merupakan salah satu kegiatan dalam rangkaian aktivitas pembinaan yang dilakukan oleh pimpinan Mahkamah Agung RI. Pada kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum bersama dengan Panitera Mahkamah Agung RI meninjau kinerja dan kondisi Pengadilan Negeri Labuan Bajo, mulai dari meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), kondisi sarana dan prasarana, serta berdiskusi dengan para aparatur peradilan pada Pengadilan Negeri Labuan Bajo.

    WhatsApp Image 2023 10 12 at 09.45.52 bb9bc

    WhatsApp Image 2023 10 12 at 09.46.07 1 6c8cd

    WhatsApp Image 2023 10 12 at 09.46.12 1 07a36

    WhatsApp Image 2023 10 12 at 09.45.50 8ae32

    WhatsApp Image 2023 10 12 at 09.46.13 088ab

  • Penegakan hukum dan pelayanan peradilan yang melibatkan perempuan mendapat perhatian khusus dari Mahkamah Agung RI. Untuk memastikan proses pada pengadilan yang melibatkan perempuan sebagai kalangan rentan dapat berjalan baik, maka Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum secara rutin mengadakan kegiatan bimbingan teknis kepada hakim, panitera, dan penegak hukum terkait dari Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Untuk tahun anggaran 2023 ini, kegiatan “Bimbingan Teknis Perempuan Berhadapan Dengan Hukum Di Lingkungan Peradilan Umum” diselenggarakan di Hotel Grand Mercure Setiabudi Bandung, pada tanggal 09 - 11 Oktober 2023. Kegiatan ini dibuka dan dihadiri Plt. Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum Zahlisa Vitalita, SH, MH dan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Dr. H. Syahrial Sidik, S.H., M.H. Materi pada kegiatan ini adalah:

    1. “Penyelesaian Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum” oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Dr. Hj. Nirwana, S.H., M.Hum;
    2. “Penerapan  Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum Menurut Komnas Perempuan” oleh Komisioner Purnabakti Komnas Perempuan R.I Rita Serena Kolibonso,S.H., LL.M;
    3. “Penyelesaian Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum Pada Peradilan Umum” oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H.

    Setelah penyampaian materi, dilakukan post-test kepada para peserta, untuk memastikan materi yang diberikan dapat dipahami untuk diterapkan di satuan kerja masing-masing.

    20231009_195819.jpg

    20231011_083453.jpg

    20231009_195619.jpg

    20231010_115759.jpg20231009_202508.jpg20231011_084509.jpg20231011_084039.jpg

  •  

    PERUBAHAN JADWAL KEDUA PELAKSANAAN SELEKSI PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2023

    Jakarta-Humas: Sehubungan dengan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 tanggal 9 Oktober 2023 hal Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023 (terlampir), bersama ini disampaikan perubahan jadwal seleksi sebagaimana Pengumuman Plt. Sekretaris Mahkamah Agung selaku Ketua Panitia Pelaksana Seleksi Nomor 2595/SEK/PENG.KP1.1.6/IX/2023 tanggal 18 September 2023 tentang Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Mahkamamah Agung RI Tahun Anggaran 2023.

    Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)



     Dokumen

     

  •  

    PENERAPAN DAN PENILAIAN PIPK 2023

    Jakarta-Humas: Menindaklanjuti  surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI Nomor S-21/PB/PB.6/2023 perihal Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Semester I Tahun 2023 serta Pelaksanaan Rekonsiliasi pada point 6.d yang meminta untuk segera mengimplementasikan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PM.09/2019 tentang Pedoman Penerapan Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, diminta untuk melakukan penerapan dan penilaian PIPK untuk tahun 2023 dengan akun signifikan yang sudah ditetapkan dalam Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 638/SEK/SK.PW1.2.1/VII1/2023 tentang Akun Signifikan Penilaian Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Mahkamah Agung Tahun 2023, yaitu:

    1. Belanja Barang Persediaan (521811); dan

    2. Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan dan Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Lainnya (52311x).

    Penerapan dan Penilaian PIPK tersebut berjalan secara paralel sampai dengan 30 November 2023. Adapun ketentuan-ketentuan untuk Penerapan dan Penilaian PIPK 2023 adalah sebagaimana terlampir. (Humas)



     Dokumen

     

  • Dalam penanganan perkara dan pemberian pelayanan pada pencari keadilan dapat menjalankan tugasnya, peranan seorang panitera sangat penting. Untuk memastikan panitera pada pengadilan negeri mampu menjalankan tugasnya dengan baik, maka  Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum kembali menyelenggarakan Uji Kelayakan dan Kepatutan bagi Panitera Pengadilan Negeri Kelas I.A Khusus, I.A dan I.B.

    Kegiatan seleksi panitera pada tahun anggaran 2023 ini dilaksanakan dari tanggal  29 September 2023 hingga 5 Oktober 2023, dengan diikuti oleh 68 (enam puluh delapan) peserta dari berbagai pengadilan negeri di Indonesia. Para peserta mengikuti kegiatan secara daring (online) dari satuan kerja masing-masing.

    Seleksi dilakukan melalui tahapan briefing dan Uji coba (simulasi) pada Jumat, 29 September 2023, ujian praktek kemampuan teknologi administrasi peradilan pada Senin dan Selasa, 2 dan 3 Oktober 2023, serta diakhiri pelaksanaan ujian wawancara pada Rabu dan Kamis, 4 dan 5 Oktober 2023.

    Materi yang diuji meliputi Kepemimpinan (Leadership) dan Integritas (visi, misi dan wawasan);  Kemampuan Teknis Hukum dan Peradilan (Perkara  Pidana,  Perdata, Hukum  dan Kekhususan) serta Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera;  Kemampuan Teknologi Administrasi Peradilan.

    Hasil dari seleksi ini dapat dilihat di: https://badilum.mahkamahagung.go.id/berita/pengumuman-surat-dinas/4092

    WhatsApp Image 2023-10-09 at 08.41.36.jpeg

    WhatsApp Image 2023-10-09 at 08.41.01.jpegWhatsApp Image 2023-10-09 at 08.41.04.jpegWhatsApp Image 2023-10-09 at 08.41.03.jpeg

    WhatsApp Image 2023-10-09 at 08.41.00.jpeg

  • Jakarta - Humas, Penyusunan Laporan Keuangan Mahkamah Agung RI mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang standar Akuntansi Pemerintahan dan kaidah-kaidah pengelolaan Keuangan yang sehat dalam Pemerintahan. Laporan Keuangan ini telah disusun dan disajikan dengan basis akrual sehingga akan mampu menyajikan informasi keuangan yang transparan, akurat dan akuntabel. Maka dengan kami sampaikan laporannya sebagai berikut :

    Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

     LKMA AUDITED 2022_FINAL.pdf

  • Jakarta – Humas : Berdasarkan hasil seleksi administrasi yang dilaksanakan pada tanggal 4 September s.d 4 Oktober 2023 dan merujuk pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut;

    Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

    Hasil Seleksi Adminstrasi JPT.pdf

  • Jakarta – Humas : Sehubungan akan dilaksanakannya Seleksi Pengadaan Calon Hakim dari Formasi Analis Perkara Peradilan Tahun Anggaran 2021, dan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pengadaan Hakim, dengan ini dimohon kepada pimpinan satuan kerja untuk menugaskan Sekretaris, Pengelola Kepegawaian dan Analis Perkara Peradilan formasi Tahun Anggaran 2021 untuk mengikuti sosialisasi yang akan dilaksanakan secara daring pada Hari Kamis, 5 Oktober 2023.

    Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

     Undangan Sosialisasi Penetapan Kebutuhan Calon Hakim_sign.pdf

  • Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum kembali  menyelenggarakan Seleksi Calon Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding untuk menjaring calon pimpinan Pengadilan Tinggi yang terbaik. Pada tahun anggaran 2023 ini, seleksi dilakukan kepada 15 (lima belas) hakim tinggi dan hakim yustisial pada Badan Pengawasan yang akan menduduki posisi sebagai ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia.

    Pelaksanaan seleksi diawali dengan Profile Assesment, yang diikuti oleh seluruh peserta pada hari Senin, 2 Oktober 2023, bertempat di Hotel Borobudur Jakarta. Tahap berikutnya adalah pelaksanaan ujian wawancara peserta Seleksi Uji Kepatutan dan Kelayakan pada hari Selasa, 3 Oktober 2023.

    Para calon pimpinan Pengadilan Tinggi diuji pemahamannya mengenai  Visi, Misi, Wawasan dan Integritas, Kemampuan teknis hukum, Administrasi dan Layanan Peradilan, Manajerial / Kepemimpinan serta Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (PPH).

    Setelah melalui tahapan-tahapan ini, 12 (dua belas) peserta dinyatakan lolos seleksi. Pengumuman seleksi calon pimpinan Pengadilan Tinggi tahun anggaran 2023 ini dapat dilihat di: https://badilum.mahkamahagung.go.id/berita/pengumuman-surat-dinas/4089

     

    WhatsApp Image 2023-10-04 at 12.38.27.jpegWhatsApp Image 2023-10-04 at 12.39.45.jpegWhatsApp Image 2023-10-04 at 12.39.44.jpegWhatsApp Image 2023-10-04 at 12.39.41.jpegWhatsApp Image 2023-10-04 at 12.39.12.jpeg

    WhatsApp Image 2023-10-04 at 12.39.11.jpeg

     
  • Jakarta – Humas : Berdasarkan hasil Penulisan Makalah dan Uji Kelayakan/Wawancara yang telah dilaksanakan oleh Panitia Seleksi Terbuka Calon Hakim Konstitusi dari Unsur Mahkamah Agung Rl Tahun Angggaran 2023, dengan ini peserta yang dinyatakan lulus seleksi.

    Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial selaku Ketua Panitia seleksi

    Pengumuman_Hasil Seleksi_Calon Hakim Konstitusi_stmpl.pdf

  • Demi mengenang para pahlawan yang gugur dan menjaga semangat Pancasila, para pejabat dan pegawai Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum mengikuti upacara Hari Kesaktian Pancasila yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI pada Senin, 2 Oktober 2023. Bertempat di lapangan Gedung Mahkamah Agung RI, upacara dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial, Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. Upacara berlangsung dengan khidmat dan diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai secara tertib.

    PA020010 5cffe

    PA020058 629c6

    PA020011 90c25

    PA020059 d53af

    PA020057 c8c16

    PA020026 b4697

    PA020028 69fab

  • Jakarta-Humas : Jum’at 29 September 2023. Berdasarkan Memorandum dari Plt. Kepala Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI kepada Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI,  Perihal : Permohonan Publikasi Daftar Hasil Rapat Promosi/ Mutasi dan Pindah Tugas Tenaga Kesekretariatan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan Di Bawahnya, di website Mahkamah Agung. www.mahkamahagung.go.id. 

    Berikut Lampiran Daftar Hasil Rapat Promosi/ Mutasi dan Pindah Tugas Tenaga Kesekretariatan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan Di Bawahnya pada Tanggal 27 September 2023. Yang di Tandatangani oleh Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI. (ds/rs).

     Daftar Hasil Rapat Promosi Mutasi dan Pindah Tugas Tenaga Kesekretariatan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya September 2023 Stamp_2.pdf

  • Jakarta – Humas : Dalam rangka Pembinaan Bidang Teknis dan dan Administrasi Yudisial secara virtual oleh Pimpinan Mahkamah Agung RI, bagi jajaran 4 (empat) Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia, dengan ini kami mengundang Yang Mulia/Bapak/Ibu/Saudara/i untuk hadir dalam kegiatan pembinaan tersebut, dengan ketentuan sebagi berikut.

    Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

     undangan pembinaan.pdf

  • Jakarta - Humas : Surat Plt. Sekretaris Mahkamah Agung Selaku Ketua Panitia Seleksi Nomor  2664/SEK/PENG.KP1.1.4/IX/2023 tentang Perpanjangan Waktu Pendaftaran dan Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama pada Mahkamah Agung RI Tahun 2023.

    Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini; 

  • Jakarta – Humas : Dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023,  Mahkamah Agung RI akan menyelenggarakan upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023. Untuk lebih jelasnya berikut Surat dari Plt Sekretaris Mahkamah Agung RI.

  • Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) memiliki peran penting dalam menyelesaikan perkara ketenagakerjaan antara pekerja dan industri, seperti perkara pemutusan hubungan kerja. Untuk itu, Mahkamah Agung RI berkomitmen untuk memastikan kompetensi dan kemampuan para hakim ad hoc. Dalam rekrutmen para hakim ad hoc ini dilakukan tahapan termasuk seleksi administrasi dan seleksi ujian tulis.

    Untuk tahun 2023 ini, seleksi ujian tertulis hakim ad hoc PHI dilakukan pada tanggal 19 September 2023, berlangsung secara serentak di 7 (tujuh) pengadilan tinggi, yaitu Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Pengadilan Tinggi Bandung, Pengadilan Tinggi Semarang, Pengadilan Tinggi Medan, Pengadilan Tinggi  Makassar, Pengadilan Tinggi  Riau, dan Pengadilan Tinggi  Palu. Kegiatan seleksi hakim ad hoc PHI ini diselenggarakan dengan Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung RI, I Gusti Agung Sumanatha, SH, MH bertindak sebagai ketua panitia seleksi.

    WhatsApp Image 2023-09-26 at 12.41.07 (1).jpegWhatsApp Image 2023-09-26 at 12.41.25.jpegWhatsApp Image 2023-09-26 at 12.41.20.jpegWhatsApp Image 2023-09-26 at 12.41.19a.jpegWhatsApp Image 2023-09-26 at 12.41.19.jpegWhatsApp Image 2023-09-26 at 12.41.18a.jpegWhatsApp Image 2023-09-26 at 12.41.18.jpeg

  • Untuk menunjukkan upaya yang telah dilakukan dalam meningkatkan pelayanan dan dalam rangka bertukar pengalaman di bidang peradilan dengan negara sahabat Australia, Mahkamah Agung Republik Indonesia  menyelenggarakan kegiatan "Inovasi Akses Keadilan di Mahkamah Agung RI dan FCFCOA".  Kegiatan dilakukan secara daring (online) pada hari Selasa, 26 September 2023, yang dibuka oleh Mahkamah Agung RI YM. Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. dan Chief Justice of the Federal and Family Court of Australia (Ketua Peradilan Federal dan Keluarga Australia) Edvard William Alstergren, AO KC.

    Pada kesempatan ini, para pimpinan Mahkamah Agung berbagi pengalaman dalam pelaksanaan pelayanan, termasuk kepada kaum rentan seperti perempuan berhadapan dengan hukum dan kalangan penyandang disabilitas. Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, SH, MH pada kegiatan ini memaparkan upaya peningkatan layanan pada pengadilan tinggi dan pengadilan negeri. Hal ini termasuk penyelenggaraan pos bantuan hukum (Posbakum), layanan persidangan bebas biaya (prodeo), pembuatan kebijakan yang ramah kaum marjinal dan penyandang disabilitas, serta peningkatan kualitas dan pemahaman pegawai dalam menghadapi kalangan rentan.

    Kegiatan ini dapat diakses di kanal resmi Mahkamah Agung RI pada tautan: 

    Screenshot 2023-09-27 at 15-23-52 Mahkamah Agung Republik Indonesia.png

    Screenshot 2023-09-27 at 15-25-35 Mahkamah Agung Republik Indonesia.png

    Screenshot 2023-09-27 at 15-23-21 Mahkamah Agung Republik Indonesia.pngScreenshot 2023-09-27 at 15-24-57 Mahkamah Agung Republik Indonesia.pngScreenshot 2023-09-27 at 15-24-39 Mahkamah Agung Republik Indonesia.pngScreenshot 2023-09-27 at 15-24-32 Mahkamah Agung Republik Indonesia.pngScreenshot 2023-09-27 at 15-24-20 Mahkamah Agung Republik Indonesia.png

    Screenshot 2023-09-27 at 15-23-52 Mahkamah Agung Republik Indonesia.png

    Screenshot 2023-09-27 at 15-25-35 Mahkamah Agung Republik Indonesia.png

    Screenshot 2023-09-27 at 15-23-21 Mahkamah Agung Republik Indonesia.pngScreenshot 2023-09-27 at 15-24-57 Mahkamah Agung Republik Indonesia.pngScreenshot 2023-09-27 at 15-24-39 Mahkamah Agung Republik Indonesia.pngScreenshot 2023-09-27 at 15-24-32 Mahkamah Agung Republik Indonesia.pngScreenshot 2023-09-27 at 15-24-20 Mahkamah Agung Republik Indonesia.png

  • Jakarta - Humas : Berdasarkan Surat Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Republik Indonesia 119/Bua.6.01/TI1.1.2/IX/2023 tentang Pemberitahuan Pembaruan AplikasiSIPP Tingkat Pertama versi 5.3.1.

    yang ditujukan kepada Yth :

    1. Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum.

    2. Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama
    3. Direktur Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Militer
    4. Direktur Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Tata Usaha

     Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini :

  • Seiring dengan penerapan teknologi informasi dan komunikasi dalam membantu pelayanan dan administrasi di pengadilan, Mahkamah Agung RI mengembangkan berbagai aplikasi termasuk Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT TI). Pengembangan aplikasi ini terus dilakukan dengan memperhatikan perkembangan peraturan dan kebutuhan para pencari keadilan. Untuk itu, secara rutin dilakukan rapat koordinasi pengembangan kedua aplikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum.

    Untuk tahun anggaran 2023 ini, kegiatan Kegiatan Rapat Koordinasi SPPT-TI dan Satgas SIPP diadakan pada hari Senin s.d Rabu,  25 s.d 27 September 2023 bertempat di  Best Western Premier Panbil Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

    Kegiatan ini dibuka oleh Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum Zahlisa Vitalita, SH, MH, dengan diikuti oleh para anggota Satuan Tugas SIPP Tingkat Banding, termasuk Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum, serta mengadirkan narasumber Yoyok DarmantoS.ST.TP, Sandiman Muda /Senior Cyber Security Analyst pada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan para ketua pengadilan negeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau.

    20230925171717_IMG_6504.jpg

    20230925171314_IMG_6495.jpg

    20230925222658_IMG_6610.jpg

    20230925221840_IMG_6601.jpg20230925203842_IMG_6554.jpg

     
  • Untuk menjaring pimpinan pengadilan negeri terbaik yang dapat melaksanakan pelayanan terbaik pada pencari keadilan, Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah AGung RI kembali mengadakan Seleksi Uji Kepatutan Dan Kelayakan Bagi Calon Pimpinan Pengadilan Negeri Klas I II Gelombang II Tahun 2023.

    Sebanyak 43 peserta dari kalangan hakim yang terbagi menjadi 3 kelompok mengikuti seleksi ini secara daring dari satuan kerja masing-masing. Materi yang diujikan kepada calom pimpinan pengadilan meliputi:

    1. Visi, Misi, Wawasan dan Integritas
    2. Kemampuan teknis hukum
    3. Administrasi dan Layanan Peradilan
    4. Manajerial / Kepemimpinan
    5. Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (PPH)

    Rangkaian kegiatan ini dimulai dengan Simulasi Profile Assesment pada Rabu, 6 September 2023, Pelaksanaan Profile Assesment pada Kamis, 7 September 2023, briefing dan uji coba ujian wawancara (simulasi) pada Senin, 11 September 2023 dan diakhiri dengan ujian wawancara, diikuti oleh seluruh peserta pada Selasa - Kamis, 12 – 14 September 2023.

    Setelah dilakukan ujian dan penilaian, sebanyak 22 peserta dinyatakan lolos pada tahapan seleksi uji kepatutan dan kelayakan ini. Pengumuman hasil seleksi ini dapat dilihat di: https://badilum.mahkamahagung.go.id/berita/pengumuman-surat-dinas/4072

    WhatsApp Image 2023-09-26 at 09.37.32(1).jpeg

    WhatsApp Image 2023-09-26 at 09.37.31a.jpegWhatsApp Image 2023-09-26 at 09.37.31.jpeg

  • Berdasarkan hasil Uji Kompetensi Tertulis, Profile Assesment, Eksaminasi Putusan dan Wawancara yang telah dilaksanakan oleh Panitia Seleksi Jabatan Panitera Muda Perkara Tata Usaha Negara, Panitera Pengganti Kamar Agama dan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI Tahun 2023, dengan ini dinyatakan peserta yang terpilih sebagai Panitera Muda Perkara Tata Usaha Negara dan yang dinyatakan lulus sebagai Panitera Pengganti pada Kamar Agama sejumlah 10 (sepuluh) orang serta Kamar Tata Usaha Negara sejumlah 6 (enam) orang yang disusun berdasarkan rangking adalah sebagaimana pengumuman Panitia Seleksi Nomor 1928/PAN/KP.01.2/9/2023 berikut:

  • Jakarta-Humas: Berdasarkan hasil Uji Kompetensi Tertulis, Profile Assesment, Eksaminasi Putusan dan Wawancara yang telah dilaksanakan oleh Panitia Seleksi Jabatan Panitera Muda Perkara Tata Usaha Negara, Panitera Pengganti Kamar Agama dan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI Tahun 2023, dengan ini dinyatakan peserta yang terpilih sebagai Panitera Muda Perkara Tata Usaha Negara dan yang dinyatakan lulus sebagai Panitera Pengganti pada Kamar Agama sejumlah 10 (sepuluh) orang serta Kamar Tata Usaha Negara sejumlah 6 (enam) orang yang disusun berdasarkan rangking adalah sebagaimana terlampir. (Humas)

     HASIL PELAKSANAAN SELEKSI JABATAN PANITERA MUDA PERKARA TATA USAHA NEGARA.pdf

  • Jakarta-Humas: Menindaklanjuti Instruksi Presiden No.3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan SK Ketua BAZNAS RI No. 1 Tahun 2023, maka perlu ditetapkan surat edaran Sekretaris Mahkamah Agung tentang Pengumpulan Zakat di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya Melalui Baznas.

    Berkaitan dengan hal tersebut diatas, bersama ini dihimbau bagi seluruh Pegawai di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya yang sudah masuk kedalam golongan wajib zakat atau yang telah berpenghasilan total (gaji dan tunjangan kinerja) diatas Rp.6.828.806,- (Enam Juta Delapan Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Enam Rupiah) untuk menunaikan zakat melalui BAZNAS. Adapun besaran zakat adalah sejumlah 2,5% (Dua Setengah Persen) dari total penghasilan yang diterima setiap bulannya.

    Dana zakat yang terkumpul akan disalurkan kepada penerima manfaat (mustahik) di lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan dibawahnya serla mustahik nasional scsuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

     surat edaran membayar zakat melalui baznas.pdf

  • Jakarta-Humas: Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCoA) adalah salah satu mitra pembaruan terpenting Mahkamah Agung RI dalam memperkuat akses keadilan khususnya untuk perempuan dan anak. Kerjasama antara Mahkamah Agung dan FCFCOA berlangsung sejak tahun 2004 dipayungi oleh Nota Kesepahaman yang terakhir kali di tandatangani pada Desember 2020. Sejumlah program dan kegiatan telah terlaksana dalam kerangka kerjasama tersebut, di antaranya adalah pertukaran pengetahuan mengenai penanganan perkara perempuan berhadapan dengan hukum, pencegahan perkawinan anak, penguatan akses bagi penyandang disabilitas, serta penguatan peran dan kepemimpinan Hakim Perempuan. Sebagai bagian dari pelaksanaan kerjasama tersebut, akan dilaksanakan kunjungan kerja delegasi FCFCoA ke Mahkamah Agung RI pada 25-29 September 2023 yang akan dipimpin oleh Hon. Chief Justice William Alstergren.

    Dalam kerangka kerjasama tersebut, Mahkamah Agung RI dan FCFCOA didukung oleh Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) akan mengadakan webinar dan dialog dengan topik  "Capaian Kerjasama MARI dan FCFCOA dalam Peningkatan Akses Keadilan" pada Selasa, 26 September 2023 pukul 13.30-16.30 WIB melalui zoom meeting.
     

    Untuk informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

     Undangan dan Himbauan Webinar Kunjungan Kerja FCFCOA.pdf

  • Perihal : Undangan FGD dalam Rangka Monitoring dan Evaluasi Kebijakan Kepaniteraan Mahkamah Agung terkait Penanganan Perkara di Mahkamah Agung

    Kepada Yth

    1. Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar
    2. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Mataram
    3. Ketua Pengadilan Negeri se-Wilayah Hukum PT Denpasar
    4. Ketua Pengadilan Agama se-Wilayah Provinsi Bali
    5. Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar

    Bersama ini kami sampaikan Kepaniteraan Mahkamah Agung bekerjasama dengan PT. BNI Syariah dan Direktur Hukum dan Perjanjian Sosial Budaya Kementerian Luar Negeri akan menyelenggarakan pertemuan (FGD) dalam rangka monitoring dan evaluasi atas berbagai kebijakan Kepaniteraan Mahkamah Agung terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung meliputi: kewajiban penyampaian dokumen elektronik sebagai kelengkapan permohonan upaya hukum kasasi/peninjauan kembali (SEMA Nomor 1 Tahun 2014), kewajiban penyetoran biaya perkara melalui rekening virtual, dan prosedur penyampaian dokumen pengadilan dalam masalah perdata ke luar negeri untuk pengadilan di wilayah hukum provinsi Bali, dengan ketentuan sebagai berikut:

    1. Waktu Penyelenggaraan Focus Group Discussion

    Hari/tanggal                      : Rabu /2 Oktober 2019

    Waktu                                : Pukul 09.00 sd. 16.00 WITA

    1. Tempat Penyelenggaraan

    Bintang Bali Resort          
    Jl. Kartika Plaza, Kuta, Kabupaten Badung, Bali 80361

    1. Susunan Acara : Terlampir
    2. Peserta :
    3. Setiap pengadilan menunjuk 3 (tiga) orang peserta yang terdiri dari Ketua (atau yang mewakili), Panitera (atau yang mewakili) dan Operator yang menguasai penggunaan aplikasi Direktori Putusan.
    4. Salah seorang peserta membawa laptop
    5. Surat tugas peserta sekaligus konfirmasi kehadiran agar disampaikan melalui surat elektronik Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. dengan subjek e-mail “Sosialisasi Kebijakan MA RI”.
    6. Pembiayaan: penyelenggara menanggung biaya akomodasi pertemuan sedangkan transportasi dan akomodasi peserta dibebankan kepada DIPA masing-masing Satuan Kerja Pengadilan.

    Berdasarkan hal tersebut, agar saudara menugaskan peserta sesuai kriteria di atas untuk mengikuti kegiatan dimaksud. Informasi lebih lanjut mengenai kegiatan di atas dapat menghubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung di hotline MA pada extension 318 atau email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya..

    Demikian disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

    UNDUH DOKUMEN

    Surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 2256/PAN/PP.01.3/9/2019 Tanggal 20 September 2019

  • Jakarta-Humas, Sehubungan dengan Pengumuman Nomor 1659/SEK/PENG.KP1.2/VIII/2023 Tanggal 30 Agustus 2023 tentang Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Pada Mahkamah Agung RI Tahun 2023 , Masih Terdapat formasi jabatan yang belum terpenuhi, Maka dengan Ini Kami sampaikan Suratnya sebagai Berikut :

    20230920_PENGUMUMAN PERPANJANGAN PENDAFTARAN JPT_sign.pdf

  • Jakrta – Humas : Sehubungan dengan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Nomor 8871/BKS.04.01/SD/K/2023 tanggal 16 September 2023 hal Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023 (terlampir).

    Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

  • Jakarta – Humas : Dalam rangka kesiapan penerapan penanggulangan insiden keamanan siber dan guna meningkatkan kesadaran bersama atas pentingnya keamanan siber di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya, bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), telah dibentuk Tim Tanggap Insiden Siber (Computer Security Incident Response Team) Mahkamah Agung. Berkenan hal tersebut, mohon kehadiran Bapak/Ibu dalam kegiatan launching MA CSIRT oleh Ketua Mahkamah Agung yang akan dilaksanakan pada hari Kamis, 21 September 2023.

    Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

     Surat Undangan Launching CSIRT - V4_sign.pdf

  • Tim dari Dharmayukti Karini Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum ikut serta memeriahkan rangkaian Hari Ulang Tahun Dharmayukti Karini Mahkamah Agung RI ke-21 yang diadakan pada tanggal 12-15 September 2023 di kompleks Sekretariat Negara Republik Indonesia, Kemayoran, Jakarta. Rangkaian perlombaan ini membawa tema "Dengan Sportivitas yang Tinggi, Kita Meriahkan Peringatan HUT Dharmayukti Karini XXI". Pada kegiatan ini tim dari Dharmayukti Karini Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum hadir dengan dipimpin Ibu Nuruli Mahdilis, SH, MH, istri dari DIrektur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, SH, MH.

    Kegiatan ini dilangsungkan dengan mengadakan perlombaan paduan suara, tenis meja dan vocal group (paduan suara). Pada lomba line dance, tim tarian dari Ditjen Badilum membawakan tarian "Jogja Istimewa" sementara tim paduan suara membawakan rangkaian lagu medley.

    Peserta badilum vocal grup.jpg

     

     

     

    Ibu KMA dan Ibu dirjen foto bersama.jpgFoto peserta tenis meja.jpgFoto ibu KMA bersma para peserta line dance.jpgFoto bersma ibu pimpinan.jpgFoto bersama juri dan panitia_.jpg

     

     

     

  • Perihal : Undangan FGD Dalam Rangka Monev Kebijakan Kepaniteraan MA terkait Penanganan Perkara di MA

    Kepada Yth

    1.     Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya
    2.     Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya
    3.     Ketua Pengadilan Negeri  se-Wilayah Hukum PT Surabaya
    4.     Ketua Pengadilan Agama se-Wilayah Hukum PTA Surabaya
    5.     Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya

     Dengan ini kami sampaikan bahwa Kepaniteraan Mahkamah Agung bekerjasama dengan PT. BNI Syariah akan menyelenggarakan  pertemuan (FGD) dalam rangka monitoring dan evaluasi atas berbagai kebijakan Kepaniteraan Mahkamah Agung terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung meliputi: kewajiban penyampaian dokumen elektronik sebagai kelengkapan permohonan upaya hukum kasasi/peninjauan kembali (SEMA Nomor 1 Tahun 2014), kewajiban penyetoran biaya perkara melalui rekening virtual, dan prosedur penyampaian dokumen pengadilan dalam masalah perdata ke luar negeri  untuk pengadilan di wilayah hukum provinsi Jawa Timur, dengan ketentuan sebagai berikut:

    1. Waktu  Penyelenggaraan  Focus Group Discussion
    • Hari/tanggal                     :  Senin /23 September 2019
      Waktu                             :  Pukul 09.00 sd. 15.00 WIB 
      Tempat Penyelenggaraan  : Hotel Santika Premiere Malang   

    Jl. Letjen Sutoyo No 79 Lowokwaru Kec. Lowokwaru Kota Malang

    1. Susunan Acara          : Terlampir
    2. Peserta          :
    3. Setiap pengadilan menunjuk 2 (dua) orang peserta yang terdiri dari Panitera (atau yang mewakili) dan  Operator yang menguasai penggunaan aplikasi Direktori Putusan.
    4. Salah seorang peserta membawa laptop
    5. Surat tugas peserta sekaligus konfirmasi kehadiran agar disampaikan melalui surat elektronik Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.  dengan subjek e-mail  “Sosialisasi  Kebijakan MA RI”.
    6. Pembiayaan:  
    • pe  Penyelenggara menanggung biaya akomodasi pertemuan sedangkan transportasi dan akomodasi peserta dibebankan kepada DIPA masing-masing Satuan Kerja Pengadilan.Berdasarkan hal tersebut, agar saudara menugaskan peserta sesuai kriteria di atas untuk mengikuti kegiatan dimaksud. Informasi lebih lanjut mengenai kegiatan di atas dapat menghubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung  di hotline MA pada  extension  318 atau email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya..Demikian disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

    UNDUH DOKUMEN

    Surat Panitera Mahkamah Agung Nomor  2538/PAN/PP.01.3/9/2019 tanggal 17 September 2019

  • Jakarta-Humas: Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023, Mahkamah Agung RI memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Mahkamah Agung RI.

    Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Plt. Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Selaku Ketua Panitia Pelaksana Seleksi:

  • Jakarta-Humas: Dalam rangka Rapat Roordinasi dan Konsultasi oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI kepada jajaran Panitera dan Sekretaris 4 (Empat) Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia, dengan ini kami mengundang Bapak/Ibu untuk hadir dalam kegiatan tersebut.

    Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yusisial:

     Undangan_Rakor_IPASPI.pdf

  • Beberapa tempat penyimpanan dokumen putusan pada sistem storage Direktori Putusan mengalami kerusakan yang mengakibatkan aplikasi Direktori Putusan tidak bisa mengakses file dokumen putusan. Akibatnya sejumlah putusan yang telah diunggah sebelumnya tidak bisa menampilkan tautan dokumen putusan. Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, dokumen putusan yang tidak bisa diakses tersebut merupakan putusan yang diupload pada periode Januari 2022 sampai dengan Juli 2023. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu dilakukan pengunggahan kembali dokumen putusan tersebut.

    Tim Pengelola Direktori Putusan telah mengidentifikasi putusan yang dokumennya tidak bisa diakses tersebut sebagaimana dalam tautan di bawah ini. Proses upload ulang tersebut hanya untuk mengupload putusan, sedangkan untuk meta data yang lainnya masih tersedia. Oleh karena itu  untuk memudahkan proses pengunggahan ulang Tim telah mneyediakan  tautan. Untuk pedoman uload ulang agar memedomani oetunjuk di bawah ini.

    DAFTAR PUTUSAN TAHUN 2022 YANG PERLU DIUNGGAH ULANG

    DAFTAR PUTUSAN TAHUN 2023 YANG PERLU DIUNGGAH ULANG

    PRTUNJUK UPLOAD ULANG PUTUSAN

    REKAPITULASI JUMLAH PUTUSAN YANG PERLU DIUPLOAD ULANG PER PENGADILAN

  • Dalam rangkaian kegiatan pembaruan Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Pengadilan (biasa dikenal dengan nama Buku II Mahkamah Agung RI), Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, SH, MH, melakukan rapat dan menerima laporan dari para anggota penyusun draft pembaruan. Kegiatan ini dilangsungkan secara  campuran (online dan offline), bertempat di Ruang Command Center DItjen Badilum pada hari Senin, 11 September 2023.

    Pada kegiatan ini, Dirjen Badilum didampingi oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin Dr. H. Gusrizal, S.H., M.Hum. dan Ketua Pengadilan Tinggi Riau Dr. H. Siswandriyono, S.H., M.Hum. Hadir pula secara online para pimpinan pengadilan tinggi dan para hakim yang menjadi anggota tim penyusun.

    Rapat ini merupakan tindak lanjut kegiatan penyusunan Buku II yang sebelumnya dilakukan pada Senin s.d. Rabu, 7 Agustus s.d. 9 Agustus 2023 di  Swiss-Bel Hotel Bogor, Jawa Barat

    IMG_0757.JPG

    IMG_0758.JPG

  • Jakarta-Humas: Merujuk pada Pengumuman Ketua Panitia Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022 Nomor 2402/SEK/PENG.KP1.1.7/IX/2023 tanggal 6 September 2023 tentang Hasil Optimalisasi Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022.

    Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Plt. Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Selaku Ketua Panitia Seleksi:

  • Guna mengisi kekosongan posisi jabatan struktural di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan pelantikan pejabat struktural di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pelantikan dipimpin oleh Plt. Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia sekaligus Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Sugiyanto, S.H., M.H. yang dilaksanakan pada tanggal 12 September 2023 di Lantai 2, Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jakarta. Dalam pelantikan tersebut, terdapat 14 pejabat struktural yang dilantik dari masing-masing unit eselon I di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia, termasuk Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. Adapun pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum yang dilantik adalah sebagai berikut:

    1. Edwin Ruliawan, S.H., M.H. sebagai Kepala Bagian Kepegawaian pada Sekretariat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum; dan
    2. Puji Mulyani, S.E. sebagai Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana pada Sekretariat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum 

    P9120044 min e6299

     MG 1819 df2b4

     MG 1842 18e99

    P9120022 min 5362d

  • Jakarta – Humas : Berdasarkan hasil seleksi tahap Profile Assesment yang dilaksanakan pada tanggal 4 s.d 6 September 2023 dan merujuk pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 349/KMA/SK/XII/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengisian Jabatan dan Seleksi Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

    Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

     NOMOR-1813PANKP01292023.pdf

  • Jakarta-Humas: Menindaklanjuti hasil penginputan usulan RKBMN oleh Satuan Kerja pada Aplikasi SIMAN, maka akan dilaksanakan kegiatan pendampingan Penelaahan Usulan RKBMN Tingkat Koordinator Wilayah (Korwil) secara daring yang akan dilaksanakan pada Senin 11 September 2023 melalui zoom.

    Informasi selengkapnya silakan klik tautan di bawah ini. (Humas) 

     Undangan Zoom Telaah Korwil 11 Sept 2023.pdf

  • Jakarta-Humas: berdasarkan dan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3932.1/R-KS.04.03/SD/K/2023 tgl 6 September 2023 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022.

    Untuk lebih jelasnya berikut Surat Plt. Sekretaris Mahkamah Agung selaku Ketua Panitia Seleksi

  • Jakarta – Humas : Menindaklanjuti surat Plh. Sekretaris Mahkamah Agung Nomor: 270/SEK/PL.07/07/2023 tanggal 17 Juli 2023 perihal Petunjuk Teknis tentang Pengusulan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya, bahwa berdasarkan hasil konsolidasi dan verifikasi yang telah dilakukan melalui Aplikasi e-SADEWA, masing-masing Satuan Kerja dipersilahkan menginput hasil verifikasi untuk usulan pengadaan dan usulan pemeliharaan kedalam Aplikasi SIMAN. Satuan Kerja dapat mengunduh data dukung pengadaan melalui Aplikasi e-SADEWA.

    Untuk selengkapnya silahkan klik tautan di bawah ini :

     TTE SURAT DINAS PENGINPUTAN HASIL KONSOLIDASI DAN VERIFIKASI RKBMN TAHUN 2023 TA 2025 KE APLIKASI SIMAN.pdf

  • Jakarta-Humas: Bersama ini disampaikan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) Barang Milik Negara di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Di bawahnya. 
     

    Informasi selengkapnya silakan klik tautan di bawah ini

     SK 640_sign Edited.pdf

  • Jakarta-Humas: Dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama pada Mahkamah Agung RI Tahun 2023, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2015 tentang Percepatan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi pada Kementerian/Lembaga, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah, dengan ini kami mengundang Pegawai Negeri Sipil dan Prajurit TNI yang telah memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri melalui seleksi terbuka dengan ketentuan sebagaimana terlampir. (Humas)

  • Jakarta - Humas : Berdasarkan Surat Edaran Plt. Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai yang berkantor di wilayah daerah khusus Ibukota Jakarta selama masa persiapan dan penyelenggaraan konferensi tingkat tinggi ASEAN ke - 43 tahun 2023 yang ditujukan kepada Yth. 1. Panitera Mahkamah Agung RI. 2. Para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia 3. Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding Pada Wilayah DKI Jakarta

     Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini :

     Surat Edaran Sekma WFH WFO tte_sign.pdf

  • Berikut kami sampaikan Pengumuman Nomor: 1732/Pan/Kp.01.2/8/2023 tentang Hasil Seleksi Uji Kompetensi Jabatan Panitera Muda Tata Usaha Negara dan Panitera Pengganti Kamar Agama dan Tata Usaha Negara pada Kepaniteraan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2023.

    Pengumuman dapat diunduh di sini

  • Jakarta-Humas: Berdasarkan hasil seleksi uji kompetensi yang dilaksanakan pada 28 Agustus 2023 dan merujuk pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 349/KMA/SK/XII/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengisian Jabatan dan Seleksi Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

    1. Bahwa nama-nama yang tercantum sebagaimana lampiran I dalam pengumuman ini berhak mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
    2. Bahwa sosialisasi pelaksanaan Profile Assesment akan dilaksanakan pada tanggal 4 September 2023 dan untuk pelaksanaan Profile Assesment dilaksanakan pada tanggal 5 s.d 6 September 2023.
    3. Bahwa tata cara pelaksanaan Profile Assesment sebagaimana lampiran II s.d VI dalam pengumuman ini.

    Untuk lebih jelasnya, silahkan klik tautan di bawah ini:    

     NOMOR-1732PANKP01282023.pdf

  • Jakarta - Humas : Dengan ini diberitahukan bahwa berikut nama Peserta (daftar nama terlampir) yang dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi dan berhak mengikuti ujian tertulis yang akan dilaksanakan pada hari Selasa, 19 September 2023 serta lokasi kegiatan dan tata tertib selama ujian. Seleksi ini tidak dipungut biaya, sehingga apabila ada pihak-pihak yang meminta atau menjanjikan apapun terkait seleksi ini dihimbau untuk melaporkan ke Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum atau Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

    Untuk lebih jelasnya, silahkan klik tautan di bawah ini:    

     pemanggilan ujuan tertulis Ad Hoc phi.pdf

  • Jakarta – Humas : Sehubungan dengan akan dilaksanakannya Penandatanganan Perjanjian Kerja dan Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya, dengan ini kami mengundang Bapak/Ibu dalam kegiatan rapat koordinasi yang akan dilaksanakan: pada hari Selasa, 28 Agustus 2023. Pukul 10.00 WIB s.d. selesai, melalui zoom meeting dengan Meeting ID : 832 603 7758 dan Passcode : pppk2023.

    Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

    Persiapan Pemanggilan dan Pelantikan PPPK Stamp.pdf

  • Jakarta - Humas : Dengan ini diberitahukan bahwa Peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi Proffile Assessment dan Wawancara Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tahap XX Tahun 2023 pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023.

    Untuk lebih jelasnya, silahkan klik tautan di bawah ini: 

    Pengumuman Kelulusan Ad Hoc Tipikor Tahap XX Tahun 2023.pdf

  • Jakarta-Humas: Menindaklaniuti surat Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia nomor HAM- HA.02.03.10 tanggal 1Agustus 2023 hal Notifikasi Pelaksanaan Pelaporan Aksi HAM B08 Tahun 2023 Kementerian dan Lembaga, diperlukan data realisasi anggaran pengadaan sarana dan prasarana disabilitas tahun anggaran 2023.


    Untuk keperluan tersebut maka dimohon kepada satuan kerja yang namanya tercantum pada lampiran | surat ini untuk mengisi matriks alokasi dan realisasi anggaran pengadaan sarana dan prasarana disabilitas TA 2023 pada link bit.ly/realisasi-_sarpras_disabilitas_TA2023. Selanjutnya mengupload dokumen pendukung sebagaimana contoh pada lampiran I pada link bit.ly/data_dukung_ realisasi_ TA2023 paling lambat tanggal 28 Agustus 2023. (Humas)

     permohonan data realisasi pengadaan sarpras disabilitas TA 2023.pdf

  • Untuk meningkatkan kemampuan penegak hukum dalam menangani perkara dengan keadilan restoratif, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia kembali  menyelenggarakan Kegiatan Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Berbasis Keadilan Restoratif di Lingkungan Peradilan Umum. Kali ini kegiatan diadakan dengan menghadirkan para hakim tinggi Pengadilan Tinggi Pontianak serta para ketua, hakim dan panitera pengadilan Negeri Wilayah Hükum Pengadilan Tinggi Pontianak, dan juga para Jaksa dan penyidik Kepolisian Republik Indonesia di wilayah Provinsi Kalimantan Barat. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum H. Bambang Myanto SH, MH. didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.Hum.

    Pada kegiatan yang diadakan di Hotel Golden Tulip Pontianak pada 23-25 Agustus 2023 ini, kepada para peserta diberikan materi antara lain:

    1. "Rancangan Perma Restorative Justice Mahkamah Agung RI" oleh Y.M. Yohanes Priyana, S.H., M.H. (Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI)
    2. "Penyelesaian Perkara Pidana dalam Perspektif Keadilan Restoratif (Restorative Justice) pada Peradilan Umum" oleh Dr. Eva Achjani Zulfa, S.H., M.H. (Wakil Direktur Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia)
    3. "Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) pada tahap penuntutan menurut Penuntut Umum" oleh Dr .Drs. Muhammad Yusuf, S.H., M.H. (Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat)
    4. "Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam tahap penyelidikan menurut perspektif Kepolisian" oleh Irjen. Pol. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H. (Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat)
    5. "Perspektif Keadilan Restoratif (Restorative Justice) pada Peradilan Umum" oleh Dr. H. Gusrizal, S.H, M.Hum (Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin)

     Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingkungan penegak hukum dan memantapkan pelaksanaan tugas Pengadilan serta mewujudkan kemampuan di bidang yudisial dalam penyelesaian perkara keadilan restoratif.

    pembukaan pak dirjen.jpg

    20230824_133550.jpg

    20230824_154739.jpg20230824_080035.jpg

    20230823_212654.jpgjuara pre test.jpg20230825_082329.jpg

  • Berikut kami sampaikan Pengumuman Nomor 1712/PAN/KP.01.2/8/2023 tentang Pelaksanaan Uji Kompetensi Seleksi Panitera Muda TUN dan Panitera Pengganti Kamar Agama dan TUN pada Kepaniteraan Mahkamah Agung RI Tahun 2023

    Unduh surat di sini

  • Berikut kami sampaikan PENGUMUMAN NOMOR: 1711/PAN/KP.01.2/08/2023 TENTANG HASIL SELEKSI ADMINISTRASI JABATAN PANITERA MUDA TATA USAHA NEGARA DAN PANITERA PENGGANTI KAMAR AGAMA DAN TATA USAHA NEGARA PADA KEPANITERAAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2023. 

    Unduh file di sini

  • Jakarta-Humas: dalam rangka memperingati HUT ke 78 Mahkamah Agung RI akan diselenggarakan pergelaran wayang kulit satu layar 4 dalang.

    Untuk lebih jelasnya, berikut  Surat Plt Sekretaris Mahkamah Agung

  • Jakarta-Humas: Berdasarkan hasil seleksi administrasi yang dilaksanakan pada tanggal 8 Agustus s.d. 22 Agustus 2023 dan menunjuk Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 349/KMA/SK/XII/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengisian Jabatan dan Seleksi Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:


    1. Bahwa nama-nama yang tercantum dalam lampiran surat ini dinyatakan lulus
    seleksi administrasi dan berhak mengikuti tahap seleksi berikutnya, sebagai mana terlampir dibawah ini.

  • Jakarta-Humas, Menindaklanjuti Hasil Pertemuan tiga pihak Rencana Kerja K/L ( Trilateral Meeting) antara Mahkamah Agung, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas dan Kementerian Keuangan RI tanggal 15 Mei 2023, dengan ini kami sampaikan Matriks Perubahan referensi Kode kegiatan dan kode klasifikasi rincian output (KRO) pada Aplikasi SAKTI TA 2024 untuk Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat banding. Yang ditujukan kepada YTH Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding, Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama, Maka dengan ini kami sampaikan suratnya sebagai berikut

     1531 _ Perubahan Referensi SAKTI TA 2024.pdf

  •  Sebagai bentuk perhatian terhadap pengadilan di daerah, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum H. Bambang Myanto, S.H., M.H. mengadakan kegiatan "Sapa Pengadilan" untuk bertemu secara online dengan para pimpinan pengadilan tinggi dan pengadilan negeri di berbagai penjuru Indonesia. Kali ini, kegiatan "Sapa Pengadilan" dilakukan dengan mengundang Pengadilan Tinggi Banjarmasin dan 13 (tiga belas) pengadilan negeri di wilayah hukumnya, yaitu Pengadilan Negeri Banjarmasin, Pengadilan Negeri Kandangan, Pengadilan Negeri Martapura, Pengadilan Negeri Kotabaru, Pengadilan Negeri Barabai, Pengadilan Negeri Amuntai, Pengadilan Negeri Tanjung, Pengadilan Negeri Rantau, Pengadilan Negeri Pelaihari, Pengadilan Negeri Marabahan, Pengadilan Negeri Banjarbaru, Pengadilan Negeri Batulicin dan Pengadilan Negeri Paringin.

    Dalam kegiatan yang dielenggarakan pada hari Selasa, 22 Agustus 2023  ini hadir Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin Dr. H. Gusrizal, SH, M.Hum. didampingi para hakim tinggi, serta para ketua pengadilan negeri yang bergabung secara daring dari satuan kerja masing-masing. Sementara itu, dalam pertemuan ini Dirjen Badilum didampingi para pejabat Eselon II dan III.

    Kegiatan "Sapa Pengadilan" dilakukan dalam rangka mempersiapkan kunjungan pembinaan oleh Ketua Mahkamah Agung RI ke Provinsi Kalimantan Selatan pada akhir Agustus 2023 dan persiapan penilaian pembangunan zona integritas (ZI) menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) di pengadilan. Dirjen Badium juga ingin mengetahui kendala dan tantangan yang dihadapi dalam pelayanan pencari keadilan di daerah, terutama tentang proses pelaksanaan eksekusi putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Sementara itu  para pimpinan pengadilan berkonsultasi tentang kendala seperti kekurangan sumber daya manusia dan proses promosi dan mutasi pegawai. Secara khusus, Dirjen Badilum juga menanyakan tentang perkembangan pembangunan gedung baru di Pengadilan Negeri Paringin yang baru didirikan dan pembangunan mes pegawai di Pengadilan Negeri Kotabaru.

    IMG_1384.JPG

    IMG_1386.JPG

    IMG_1387.JPG

     1.png Screenshot 2023-08-22 112358.png Screenshot 2023-08-22 120408.pngScreenshot 2023-08-22 114402.pngScreenshot 2023-08-22 112637.pngScreenshot 2023-08-22 112109.pngScreenshot 2023-08-22 110437.pngScreenshot 2023-08-22 104828.pngScreenshot 2023-08-22 104128.pngScreenshot 2023-08-22 103023.png

  • Jakarta-Humas: Dalam rangka Pembinaan Bidang Teknis dan Administrasi Yudisial oleh Pimpinan Mahkamah Agung RI, bagi jajaran 4 (Empat) Lingkungan Peradilan seluruh Indonesia, dengan ini kami mengundang Bapak/Ibu/Saudara/I untuk hadir dalam pembinaan tersebut.

    Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial

  • Setahun ke belakang, Mahkamah Agung RI telah mengalami berbagai ujian, mulai dari COVID-19 hingga penangkapan Hakim Agung dan beberapa aparatur pengadilan di Mahkamah Agung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Walaupun kita semua terpukul, tetapi kita tidak boleh menyerah dan harus senantiasa menegakkan integritas demi tercapainya peradilan yang agung. Demikian kira-kira cuplikan dari sambutan yang diberikan oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Mahkamah Agung RI pada Sabtu, 19 Agustus 2023. Turut hadir dalam upacara tersebut para pimpinan Mahkamah Agung RI, pimpinan unit eselon I, termasuk, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H., pejabat serta para pegawai, baik dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, maupun unit lainnya di Mahkamah Agung RI. Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI juga menyampaikan untuk menjadikan momen HUT ke-78 Mahkamah Agung RI sebagai titik balik kembangkitan lembaga peradilan dengan melakukan gerakan perubahan menggunakan pola 3M, yaitu "Mulai dari diri kita sendiri, Mulai dari hal yang terkecil dan Mulai dari sekarang".

    P1010229_43b92.jpg

    P1010197_af673.jpg

    P1010175_bd1d6.jpg

    P1010232_63359.jpg

    P1010307_ca4ef.jpg

  •  Keluarga besar Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum turut mengikuti Jalan Sehat yang diadakan dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia dan HUT Mahkamah Agung RI ke-78. Kegiatan ini berlangsung di kawasan Monumen Nasional (Monas) dan dengan awal dan akhir di Gedung Mahkamah Agung RI , Jalan Medan Merdeka Utara pada hari Minggu, 20 Agustus 2023. Selain kegiatan jalan sehat, rangkaian kegiatan peringatan ini juga diisi dengan pertunjukan angklung oleh para anggota Dharmayukti Karini Mahkamah Agung RI.

    IMG_1279.JPG

    IMG_1300.JPG

    IMG_1346.JPGIMG_1363.JPG

  • Jakarta-Humas: Menindaklanjuti surat Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Kementerian Bappenas Nomor T-05547/ME.01.01/D.9/03/2023 Tanggal 31 Maret 2023 Hal Pembukaan Masa Pemantauan dan Pelaporan Aplikasi e-Monev 2023, disampaikan bahwa Mahkamah Agung (Biro Perencanaan dan Organisasi) akan melakukan validasi data atas pelaporan PP 39/2006 Triwulan I Tahun 2023. Bersama ini pula disampaikan beberapa hal berikut:

    1. Bahwa pelaporan PP 39/2006 Triwulan I TA 2023 dapat diakses melalui tautan (http://e-monev.bappenas.go.id);

    2. Panduan dan mekanisme pelaporan pada Aplikasi e-Monev dapat di unduh pada alamat berikut: https://e-monev.bappenas.go.id/fe/panduan/2023/Pedoman_Umum_e-

    Monev_2023_V2.pdf

    3. Berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan bahwa:

    - Penanggung Jawab Program (UKE I) bertanggungjawab untuk melakukan input data pada level: Indikator Kinerja Program;

    - Penanggung Jawab kegiatan (UKE II) bertanggung jawab untuk melakukan input data pada level: Komponen, Rincian Output Satker,

    Rincian Output dan Indikator Kinerja Kegiatan;

    - Penanggung Jawab Kegiatan (UKE II) melakukan koordinasi kepada satuan kerja di bawahnya untuk melengkapi pelaporan pada level

    komponen dan rincian output;

    - Adapun data yang dilaporkan berupa: Realisasi Anggaran dan Fisik per bulan, permasalahan yang dihadapi dan bukti pendukung pelaksanaan, baik berupa dokumen, foto dan atau video.

    4. Dalam pengisian data realisasi melalui aplikasi e-monev PP 39/2006 untuk triwulan I TA 2023 agar penginputan dilakukan sampai dengan bulan Maret 2023 dengan batas waktu sampai tanggal 3 Mei 2023.

    Untuk informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

     780 _ Pemantauan dan Pelaporan TW 1 e-MONEV.pdf

     

  • Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. Muhammad Syarifuddin, SH, MH, berkenan menghadiri Syukuran Bersama Badan Peradilan Umum dengan Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik indonesia yang ke-78. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari jumat, 18 Agustus 2023 bertempat di Aula Lantai 1, Gedung Sekretariat Mahkamah Agung RI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

    Ikut serta hadir adalah para pimpinan Mahkamah Agung RI yaitu Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Dr. Sunarto, SH., MH., Ketua Kamar Pembinaan Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH., LLM, dan Ketua Kamar Agama Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. Turut hadir pula Kepala Badan Pengawasan Sugiyanto SH, MH yang juga merupakan pelaksana tugas Sekretaris Mahkamah Agung RI. Para pimpinan Mahakamah Agung RI disambut oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum H. Bambang Myanto SH, MH, yang juga merupakan pelaksana tugas Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara.

    Kehadiran para pimpinan Mahkamah Agung ini disambut meriah oleh para pejabat dan pegawai kedua unit Eselon I. Dalam sambutannya YM Ketua Mahkamah Agung menyambut baik kegiatan yang menumbuhkan semangat kebangsaan dalam rangka memperingati kemerdekaan ini. Beliau juga  mengapresiasi rangkaian lomba  yang sebelumnya diadakan dalam memperingati hari kemerdekaan, terutama lomba olahraga. Beliau mengingatkan bahwa dengan pelaksanaan lomba ini, selain meningkatkan kesehatan para pegawai, juga meningkatkan integritas dengan mengingatkan pentingnya menaati peraturan dalam memperoleh kemenangan dalam pertandingan tersebut. 

    Puncak syukuran dilakukan dengan pemotongan tumpeng oleh YM Ketua Mahkamah Agung, yang diikuti oleh para pimpinan Mahkamah Agung RI.

    IMG_0822.JPG

    IMG_0887.JPG

    IMG_0898.JPG

    IMG_0862.JPG

    IMG_0852.JPG

    IMG_0908.JPG

    IMG_0941.JPG

    IMG_0951.JPG

    IMG_0966.JPG

  • Dalam rangkaian kunjungannya, Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. Muhammad Syarifuddin, SH, MH,  meninjau Galeri Badan Peradilan Umum, yang terletak di Lantai 3 Gedung Sekretariat Mahkamah Agung RI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Bersama dengan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Dr. Sunarto, SH., MH., Ketua Kamar Pembinaan Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH., LLM, dan Ketua Kamar Agama Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M, beliau melihat koleksi sejarah pengadilan yang ditampilkan dalam galeri ini.

    Koleksi yang dilihat oleh para pimpinan Mahkamah Agung antara lain adalah putusan bersejarah yang berusia beberapa dasawarsa, mesin ketik manual yang digunakan oleh para hakim pada masa lalu, serta sepeda motor yang penah digunakan oleh mantan Ketua Mahkamah Agung RI, Prof Dr M. Hatta Ali, SH, MH sewaktu masih bertugas sebagai hakim di Banda Aceh. Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum H. Bambang Myanto SH, MH, yang  mendampingi rombongan pimpinan Mahkamah Agung RI menjelaskan satu persatu tampilan yang ada di galeri ini.

    IMG_0983.JPG

    IMG_1005.JPG

    IMG_0987.JPG

    IMG_0993.JPGIMG_0991.JPG

    IMG_1012.JPG

    IMG_0996.JPG

    IMG_1022.JPGIMG_1019.JPG

  • Puncak kunjungan Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. Muhammad Syarifuddin, SH, MH,  ditandai dengan peluncuran Aplikasi Sistem Pemantauan Kinerja Pengadilan Terintegrasi atau disebut dengan SATU JARI, yang merupakan inovasi dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum untuk memonitoring dan mengumpulkan data dari pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding yang dilakukan secara real time.

    Dalam kunjungan ini, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum H. Bambang Myanto SH, MH, mendemonstrasikan fitur aplikasi kepada para pimpinan Mahkamah Agung RI. Kegiatan ini juga dihadiri oleh para pimpinan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi secara daring.

    Aplikasi SATU JARI yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum ini memiliki fitur sangat lengkap terdiri dari monitoring dan evaluasi terhadap Perkara peradilan umum, pelaksanaan eksekusi, realisasi anggaran, Barang Milik Negera, peta dan profil Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri, data pegawai, data Kepaniteraan (Upaya hukum, mediasi, klasifikasi perkara dan eksekusi, survey pelayanan (SPAK dan SKM), informasi perkara yang menarik perhatian publik dan data tenaga teknis (data Hakim Pengadilan Tinggi, Hakim Pengadilan Negeri dan Hakim Yustisial).

    Pada Aplikasi SATU JARI terdapat menu eksekusi yang akan menampilkan lama proses pelaksanaan eksekusi di pengadilan negeri, dari menu ini bisa menampilkan perkara mana saja yang pelaksanaan eksekusinya terlambat.  Pada aplikasi SATU JARI pun dapat melihat kinerja pengadilan dalam pengelolaan dan penyerapan anggaran pada pengadilan. Kemudian pada Menu Barang Milik Negara, dapat digambarkan kondisi aset yang ada pada seluruh Pengadilan, termasuk kendaraan dan rumah dinas. 

    Pada menu Kinerja Hakim, para pimpinan Mahkamah Agung dapat melihat mulai dari Profil, riwayat pekerjaan, penyelesaian perkara, mediasi, elitigasi, majelis hakim dan status putusan dari seluruh Hakim. Informasi ini kemudian akan dimanfaatkan para pimpinan Mahkamah Agung dalam menentukan promosi dan mutasi para hakim di pengadilan.

    Pada kesempatan ini, YM Ketua Mahkamah Agung didampingi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Dr. Sunarto, SH., MH., Ketua Kamar Pembinaan Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH., LLM, dan Ketua Kamar Agama Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M, langsung menguji coba dan berdiskusi terkait kinerja yang dipantau dengan salah satu pengadilan, yaitu dengan Pengadilan Negeri Medan.

    IMG_1081.JPGIMG_1178.JPG

    IMG_1169.JPGIMG_1158.JPGIMG_1138.JPGIMG_1116.JPGIMG_1033.JPGIMG_1051.JPG

    IMG_1176.JPG

     IMG_1138.JPG

     IMG_1150.JPGIMG_1144.JPG

  • Sebagai bentuk penghormatan dan pengejewantahan nilai-nilai dan semangat kemerdekaan, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H. beserta para pejabat dan pegawai Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum mengikuti upacara bendera dalam memperingati HUT RI ke-78 pada tanggal 17 Agustus 2023. Bertempat di Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta, Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. menjadi pembina pada upacara yang diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Mahkamah Agung RI, serta perwakilan pimpinan pengadilan di daerah Jakarta. Upacara dimulai pukul 07.00 WIB dan diikuti oleh para peserta secara khidmat. 

    P1100707 8781e

    P1100703 c21dd

    P1100710 895fb

    P1100708 6d41d

    P1100704 a6813

  • Terlampir Format Standar Permohonan Bantuan Hukum Internasional Penyampaian Pemberitahuan Isi Putusan (Baru) 

  • Jakarta – Humas : Dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 Mahkamah Agung Republik Indonesia, tanggal 19 Agustus Tahun 2023 dengan Tema; "Tingkatkan Intergritas Menuju Peradilan Yang Agung”, berikut Pidato Ketua Mahkamah Agung RI.

    Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

     PIDATO KMA HUT KE-78 MA-RI-1.pdf

  • Jakarta-Humas, Sebagai Tindak Lanjut amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan dan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pemantauan, Pengendalian, Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan, Yang ditujukan kepada YTH Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding pada 4 (empat) lingkungan Peradilan Diseluruh Indonesia. Maka dengan ini kami lampirkan suratnya sebagai berikut :   

     USER K7 APLIKASI eMONEV BAPPENAS TA 2023.pdf

  • Jakarta-Humas: Menindaklanjuti Surat Direktur Utama Lembaga Manajemen Aset Negara Kementerian Keuangan Nomor UND-46/LMAN/2023 hal Penyelenggaraan Kompetisi The Asset Manager 2023 tanggal 24 Juli 2023, dengan in kami menghimbau kepada seluruh satuan kerja untuk dapat berpartisipasi dalam kompetisi tersebut sebagai upaya mencari para pengelola aset negara yang memiliki semangat dan kemampuan eksekusi yang tinggi, serta mampu melahirkan konsep, inovasi atau pendekatan baru dalam pengeloalan aset.

    Adapun tata cara partisipasi dalam kegiatan tersebut sebagaimana terlampir. Untuk konfirmasi keikutsertaan, mohon menghubungi narahubung Sdri. Ulfah Apriani (081286151313).

    Info selengkapnya klik tautan di bawah ini. (Humas)

    Himbauan Berpartisipasi dalam Acara The Asset Manager 2023.pdf

  • Dalam rangka memeriahkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia dan Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung RI ke-78, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum kembali menyelenggarakan "Turnamen Tenis Meja Piala Bergilir Dirjen Badilum ".

    Turnamen ini diselenggarakan pada hari Kamis dan Jumat, 10 dan 11 Agustus 2023, dan diikuti oleh kontingen dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum , Badan Peradilan Agama, Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara, Badan Pengawasan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta serta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Turnamen ini dibuka secara simbolis dengan pertandingan antara Dirjen Badilum, H. Bambang Myanto, S.H, M.H., dan Kepala Badan Pengawasan Sugiyanto S.H., M.H. Pertandingan kompetisi ini diadakan di Aula Lantai 1, Geung Sekretariat Mahkamah Agung RI, Jl. Ahmad Yani Kav 58, Jakarta Pusat.

    Setelah rangkaian kompetisi selama dua hari, kontingen dari Pegadilan Negeri Jakarta Barat berhasil merebut juara pertama dengan mengalahkan kontingen Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, yang harus puas dengan juara II. Sementara itu juara III diraih bersama oleh kontingen Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

  • JAKARTA | (12/08) Panitera MA, Ridwan Mansyur, mengungkapkan selama periode Januari-Juli 2023 Mahkamah Agung telah meregistrasi sebanyak  16.944 perkara. Jumlah tersebut terbaca sangat besar, karena ada sekitar 2421 perkara yang masuk ke MA setiap bulannya pada periode tersebut. Namun, kata Ridwan, jumlah tersebut menurun  9,38% jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2022 yang meregister sebanyak  18.698 perkara. Menurunnya jumlah perkara masuk ke MA tidak berkaitan dengan penurunan  kinerja, karena  tugas pokok badan peradilan adalah menerima perkara, bukan “mencari” perkara. Bahkan, menurunnya jumlah  perkara Kasasi/PK menjadi hal positif  yang berkorelasi dengan akseptabilitas putusan.

    Fenomena penurunan jumlah perkara kasasi/PK terjadi pada empat jenis perkara, sedangkan pada tiga jenis perkara lainnya justru mengalami peningkatan.  Jenis perkara yang mengalami penurunan adalah  perdata (-20,99%),  perdata khusus (24,77%), pidana khusus (-16,31%) dan TUN (-1,73%). Sedangkan  jenis perkara yang mengalami peningkatan adalah perkara  pidana (8,87%), perdata agama (40,55%), dan pidana militer (38,18%).  Tabel perbandingan jumlah perkara masuk periode Januari—Juli  tahun 2022 dan 2023 adalah sebagai berikut:

    Jenis Perkara

    2023

    2022

    %

    PERDATA

    3200

    4050

    -20,99%

    PERDATA KHUSUS

    990

    1316

    -24,77%

    PIDANA

    1105

    1015

    8,87%

    PIDANA KHUSUS

    5158

    6163

    -16,31%

    AGAMA

    1182

    841

    40,55%

    PIDANA MILITER

    304

    220

    38,18%

    TATA USAHA NEGARA

    5005

    5093

    -1,73%

    JUMLAH

    16944

    18698

    -9,38%

    Memutus 11.478

    Dari sisi kinerja memutus,  selama periode Januari-Juli 2023, Mahkamah Agung telah memutus sebanyak  11.478 perkara.  Dari sisi kuantitas, jumlah tersebut berkurang 17,72% jika dibandingkan dengan jumlah perkara yang telah diputus pada periode yang sama pada tahun 2022 yang berjumlah 13.950. Penurunan jumlah ini, kata Panitera MA, sebagai konsekuensi logis dari berkurang jumlah perkara masuk.  Dilihat dari sisi rasio perkara  putus dan masuk, jumlahnya bekurang 6,87%. Rasio memutus perkara tahun 2023 sebesar 67,74% sedangkan tahun 2022 sebesar 74,61%.

    Menurut Panitera MA, berkurangnya rasio produktivitas memutus ini dampak langsung dari berkurangnya jumlah hakim agung pada dua periode tersebut. Saat ini jumlah hakim agung sebanyak 46 orang, sedangkan pada tahun sebelumnya berjumlah 48.

  • Jakarta – Humas : Berdasarkan seleksi administrasi, kesesuaian bidang ilmu dan memperhatikan berbagai aspek dari para Peserta yang mendaftar beasiswa dari Southwest University Of Political Science and Law (SWUPL) & China- ASEAN Legal Research Center (CALC) tahun 2023, maka Pimpinan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan ini merekomendasikan 2 (dua) peserta sebagai penerima Beasiswa dari Southwest University Of Political Science and Law (SWUPL) & China-ASEAN Legal Research Center (CALC) tahun 2023 adalah :

    Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

    PENGUMUMAN HASIL SELEKSI PENERIMA REKOMENDASI BEASISWA.pdf

  • Sebagai bentuk kepedulian Mahkamah Agung terhadap satuan kerja di daerah, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum H. Bambang Myanto, S.H., M.H. mengadakan kunjungan kerja pembinaan di Pengadilan Negeri padang, pada hari Selasa, 11 Agustus 2023. Kunjungan ini disambut oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Padang Ahmad Ardianda Patria, S.H., M.Hum dan Ketua Pengadilan Negeri Padan Syafrizal, S.H., M.H. beserta para hakim, pejabat dan pegawai.

    Pada kunjungan ini beliau melakukan diskusi dan pembinaan kepada para hakim, pejabat dan pegawai. Dirjen Badium ingin mengetahui kendala dan tantangan yang dihadapi dalam pelayanan pencari keadilan. Kunjungan ini merupakan bagian dari rangkaian pembinaan di wilayah provinsi Sumatera Barat, setelah sebelumnya Dirjen Badilum mengunjungi Pengadilan Negeri Batusangkar dan Pengadilan Negeri Padang.

    20230808_104914(0).jpg

    IMG_5241.JPG

    IMG_5268.JPG

  • Perkara niaga merupakan salah satu kelompok perkara perdata yang banyak disidangkan di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Untuk meningkatkan pemahaman para hakim dan aparat penegak hukum mengenai penyelesaian perkara niaga, maka pada hari Rabu-Jumat, 9-11 Agustus 2023 dilaksanakan Bimbingan Teknis Pedoman Penyelesaian Perkara Niaga di Lingkungan Peradilan Umum.

    Kegiatan yang bertempat di Hotel Grand Mercure Kemayoran ini dibuka oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, SH, MH, dan menghadirkan pembicara Parwoto Wigjosumarto, SH (pakar kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU), Sugeng Riyono, SH, M. Hum (Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta), dan Agus Subroto SH, M. Hum, (Panitera Muda Perdata Khusus Mahkamah Agung RI).

    Materi yang diberikan antara lain adalah pengurusan dan pemberesan harta pailit, permohonan dan permasalahan PKPU, serta proses dan alur perkara permasalahan PKPU. Untuk memastikan para peserta telah memahami materi peradilan niaga, maka bagi peserta diminta mengikuti post-test setelah materi diberikan. Kegiatan ini diharapkan dapat membantu pelanan pencari keadilan dalam menyelesaikan perkara perdata.

    WhatsApp Image 2023-08-11 at 08.42.17 (1).jpegWhatsApp Image 2023-08-11 at 08.42.22 (2).jpegWhatsApp Image 2023-08-11 at 08.42.23 (1).jpegWhatsApp Image 2023-08-11 at 08.42.23 (2).jpeg

  • Jakarta – Humas : Menindaklanjuti surat Plh. Sekretaris Mahkamah Agung Nomor: 270/SEK/PL.07/07/2023 tanggal 17 Juli 2023 perihal Petunjuk Teknis tentang Pengusulan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya dan berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 628/SEK/SK/VII/2023 perihal Tim Penyusun Usulan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara Mahkamah Agung RI Tahun 2023 sebagaimana telah dirubah dengan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 632/SEK/SK/VII/2023 perihal Perubahan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 628/SEK/SK/VII/2023 tentang Tim Penyusun Usulan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara Mahkamah Agung RI Tahun 2023, maka akan dilakukan Konsolidasi Tingkat Banding untuk Pengusulan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara Mahkamah Agung RI Tahun 2025 melalui Aplikasi e-SADEWA yang akan dilaksanakan pada: hari; Senin - Jumat, tanggal 21 s.d. 25 Agustus 2023

    Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

    undangan.pdf

  • YOGYAKARTA | (11/08/2023) Kepaniteraan Mahkamah Agung menyelenggarakan monitoring dan evaluasi kelengkapan berkas perkara kasasi/peninjauan kembali di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Yogyakarta, 10-13 Agustus 2023. Kegiatan monev ini sebagai bagian dari mitigasi risiko yang dijalankan Kepaniteraan MA untuk mencegah terjadinya ketidak-lengkapan berkas yang menjadi penghambat registrasi permohonan kasasi dan peninjauan kembali.  Kegiatan monev ini juga menjadi sarana untuk memotret praktik terbaik pemberkasan yang bisa dijadikan rujukan bagi pengadilan lain.

    Kegiatan tersebut dipimpin langsung Panitera Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur. Selain Panitera Mahkamah Agung, pejabat dan aparatur Kepaniteraan MA yang turut serta dalam kegiatan tersebut adalah Panitera Muda Perdata, Ennid Hasanuddin, Panitera Muda Pidana, Yanto, Sekretaris Kepaniteraan, Iyus Suryana, Hakim Tinggi Pemilah Perkara Perkara Pidana, Machri Hendra, Hakim Tinggi Pemilah Perkara Perdata, Sutedjo Bomantoro, Koordinator Data dan Informasi, Asep Nursobah, beberapa pejabat eselon III dan IV, hakim yustisial, pranata peradilan, analis perkara, dan beberapa staf Kepaniteraan MA.

    Koordinasi dengan PT Yogyakarta

    Meskipun dalam surat tugas Nomor 1603/PAN/OT.01.3/8/2023 dan Nomor 1604/PAN/OT.01.3/8/2023 tidak diagendakan rapat koordinasi dengan Pengadilan Tinggi Yogyakarta, namun mengingat pengadilan tingkat banding merupakan vorpoost Mahkamah Agung, maka Tim Kepaniteraan MA menyempatkan diri untuk berkoordinasi dengan Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

    Dalam kesempatan tersebut, Tim Kepaniteraan MA banyak berdiskusi seputar kondisi faktual pemberkasan perkara di MA, khususnya perkara-perkara yang berasal dari wilayah yurisdiksi Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

    Tidak hanya itu, rencana MA untuk memberlakukan pengajuan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik sebagaimana dikehendaki oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2022 juga menjadi tema menarik dalam rapat koordinasi tersebut. Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Setyawan Hartono, mengutarakan kesiapan aparaturnya untuk mendukung modernisasi manajemen perkara. Namun, ia juga berharap agar sistem yang dibangun nantinya benar-benar mapan, agar tidak ada kendala-kendala teknis yang justru merugikan pencari keadilan.

    Kegiatan di PN Yogyakarta dan PN Sleman

    Pada hari kedua, yakni pada tanggal 11 Agustus 2023, Tim Kepaniteraan dibagi menjadi dua kelompok. Satu kelompok mengadakan monitoring dan evaluasi di PN Yogyakarta, sedangkan satu kelompok yang lain bertugas di PN Sleman.

    Substansi dan rundown kegiatan di dua tempat tersebut tidak jauh berbeda. Setelah acara sambutan-sambutan, Tim Kepaniteraan MA memaparkan materi seputar penerimaan berkas perkara, penelaahan berkas perkara perdata, serta penelaahan perkara pidana. Usai pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi tanya-jawab. Usai diskusi, kegiatan dilanjutkan dengan “bedah berkas” atau asistensi berkas kasasi dan peninjauan kembali.

    Hal yang membedakan kegiatan di PN Yogyakarta dan PN Sleman hanyalah peserta kegiatan. Peserta kegiatan di PN Sleman hanya terdiri dari pejabat dan staf PN Sleman, adapun kegiatan di PN Yogyakarta, selain diikuti oleh pejabat dan staf PN Yogyakarta, juga diikuti oleh pejabat dan staf perwakilan dari PN Bantul, PN Wonosari, dan PN Wates.

    Syukur alhamdulillah, kegiatan di dua tempat berbeda tersebut dapat berjalan dengan lancar. Para peserta sangat antusias mengikuti kegiatan. Pertanyaan-pertanyaan bernas dan berbobot banyak terlontar dari peserta kegiatan.

    Output yang Diharapkan

    Ridwan Mansyur, selaku ketua tim dalam kegiatan tersebut menyampaikan dua tujuan penting kegiatan, yaitu meningkatkan kualitas layanan pengadilan dan menyegerakan kesiapan pengadilan untuk mengimplementasikan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik.

    Goal yang hendak kita capai adalah meningkatkan layanan pengadilan. Tujuan ini tentunya hanya akan dapat kita raih dengan kepatuhan yang tinggi terhadap SOP yang telah ditetapkan. Selain itu, kegiatan ini juga dalam rangka menjajaki dan mendiseminasi rencana Mahkamah Agung untuk mengimplementasikan pengajuan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik”, tegas Ridwan Mansyur.

    Evaluasi Kegiatan

    Pada hari ketiga (12/08), tim mengadakan evaluasi terhadap kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 10 hingga 11 Agustus 2023. Dalam kegiatan tersebut, anggota tim saling bertukar informasi dan pikiran demi lebih baiknya kegiatan mendatang. Seusai evaluasi, tim lalu berkemas untuk kembali ke Jakarta untuk bersiap melaksanakan tugas-tugas-tugas selanjutnya(aza/hs).

  • Jakarta-Humas: Berdasarkan hasil rapat Baperjakat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya Nomor: 03/Baperjakat/MA/VIII/2023 tanggal 8 Agustus 2023, dengan ini diumumkan nama- nama yang ditetapkan untuk menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.

    Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

    PENGUMUMAN-HASIL-SELEKSI-JAPATI-23-JABATAN.pdf

  • JAKARTA | (10/08) - Hingga akhir Juli 2023, Kepaniteraan MA telah meregistrasi sebanyak  16.944 perkara. Sebelum berkas perkara diregistrasi, ada dua tahapan yang harus dilalui oleh setiap berkas perkara, yaitu tahapan penelaahan syarat formil dan kelengkapan berkas dan tahapan pemilahan perkara. Ketidaksesuaian jumlah beban kerja dengan jumlah SDM, kerapkali menjadikan tahapan pra register ini  memakan waktu yang lama. Kepaniteraan MA melakukan berbagai cara untuk mempercepat proses pra register ini. Salah satunya adalah dengan memfasilitasi pengerjaan tugas administrasi pra register di luar kantor, melalui kegiatan konsinyering.

    Kegiatan konsinyering terbaru dilaksanakan oleh Kepaniteraan Muda Pidana Khusus, selama 3 hari, 9-11 Agustus 2023, di salah satu hotel di Jakarta. Kegiatan konsinyering dibuka secara resmi oleh Panitera MA, Ridwan Mansyur, Rabu (9/8). Peserta kegiatan konsinyering ini adalah mereka yang terlibat dalam  proses penelaahan, pemilahan, dan registrasi perkara yaitu para hakim tinggi pemilah perkara, pranata peradilan dan staf pendukung dari tiga proses tersebut. Untuk efektifitas dan efisiensi pelaksanaan, kegiatan konsinyering tersebut dilakukan secara kolaboratif antara Kepaniteraan Muda Pidana Khusus dan Kepaniteraan Muda Pidana Umum. Dilaporkan, selama kegiatan konsinyering akan diselesaikan sedikitnya 400 berkas perkara.

    Kinerja Minutasi

    Panitera MA dalam pengarahannya menyampaikan potret kinerja minutasi periode Januari s.d Juli 2023. Merujuk pada data yang tersaji pada aplikasi SIAP,Panitera MA menyebutkan bahwa selama periode Januari—Juli 2023 tersebut telah diminutasi dan dikirim ke pengadilan pengaju sebanyak 15.302 perkara dengan nilai rasio penyelesaian perkara sebesar  90,31%. 

    “Jika dibandingkan dengan jumlah perkara masuk sebesar 16.944, maka clearance rate kita baru mencapai 90,31%.  Sementara target sesuai IKU adalah minimal 100%” , ujar Panitera MA 

    Namun demikian, lanjut Panitera MA,  untuk perkara pidana dan pidana khusus kinerja minutasinya telah melampaui target clearance rate. Perkara Pidana Khusus mencapai 104,38%. Hal ini karena berhasil meminutasi dan mengirim ke pengadilan pengaju sebanyak 5.384 sedangkan perkara masuknya sebanyak 5.158 perkara.  Clearance Rate Pidana Umum mencapai 105,43%. Hal ini karena  berhasil meminutasi dan mengirim ke pengadilan pengaju sebanyak 1.165 perkara sedangkan perkara masuk  sebanyak 1.105 perkara.

    Berikut ini tabel lengkap kinerja minutasi perkara periode Januari—Juli 2023 yang disampaikan Panitera MA pada saat pembukaan kegiatan konsinyering, Rabu (9/8).

    JENIS PERKRA

    MASUK

    KIRIM

    %

    PERDATA

    3200

    3381

    105,66%

    PERDATA KHUSUS

    990

    980

    98,99%

    PIDANA

    1105

    1165

    105,43%

    PIDANA KHUSUS

    5158

    5384

    104,38%

    AGAMA

    1182

    818

    69,20%

    PIDANA MILITER

    304

    303

    99,67%

    TATA USAHA NEGARA

    5005

    3271

    65,35%

    JUMLAH

    16944

    15302

    90,31%

    Cegah Terjadinya Pelanggaran

    Selain  menyajikan data kinerja, Panitera MA juga mengingatkan  seluruh jajarannya untuk menjaga integritas. Ia berharap sistem pengawasan melekat dari setiap atasan langsung dapat mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dan prilaku.  

    “Kita semua prihatin dengan “musibah” yang menimpa MA belakangan ini. Mari kita rapatkan barisan agar kejadian tersebut tidak berulang, Kita adalah keluarga besar yang harus saling mengingatkan satu sama lain untuk senantiasa menunjung tinggi kode etik dan pedoman prilaku”, ujar Ridwan Mansyur.

    Pantera MA menegaskan bahwa peluang adanya “judicial corruption” pada proses administrasi perkara harus ditutup rapat, antara lain dengan publikasi informasi tepat waktu.  Hal ini karena “kapitalisasi informasi” menjadi modus populer yang bisa “menggoda” staf kepaniteraan.”

    “Secara sistem, kita sudah mengubah mekanisme rekrutmen SDM yang tenaga teknis kepaniteraan yang berorientasi pada integritas dan kompetensi yang tinggi. Ini menjadi salah satu upaya sistemik dan investasi jangka panjang untuk mewujudkan MA yang bersih”, pungkas Panitera MA [an]

  • Jakarta-Humas: Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Ke-78 Mahkamah Agung Tahun 2023, dengan in disampaikan hal-hal sebagai mana terlampir.

    Info selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. 

  • Jakarta-Humas: Menindaklanjuti arahan Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung terkait peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 dan memperhatikan surat Menteri
    Sekretaris Negara Nomor B-523/M/S/TU.00.04/06/2023 Hal Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2023, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:


    1 Tema peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 adalah "Terus Melaju untuk Indonesia Maju."


    2 Penggunaan logo Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id).


    3. Pengadilan dapat menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 di kantor masing-masing atau mengikuti upacara yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/ Kota setempat.

    Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

     Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia.pdf

  • ,

    DENPASAR | (9/8) -  Mahkamah Agung menyelenggarakan pertemuan dengan jajaran pengadilan dari wilayah Indonesia Timur, Rabu (9/8), di Denpasar, Bali. Persamuhan berformat Diskusi Kelompok Terarah tersebut diselenggarakan dalam rangka evaluasi Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035. Penyelenggaraan kegiatan ini merupakan seri ke tiga, dari rangkaian evaluasi yang mulai dilaksanakan pada pertengahan tahun ini. Sebelumnya, telah dilaksakan dua sesi  pertemuan di Jakarta  yang mengundang jajaran pengadilan dari Wilayah Indonesia Tengah dan Barat.  Jajaran pengadilan yang diundang dalam kegiatan tersebut terdiri atas Ketua/Kepala Pengadilan,  Panitera dan Sekretaris Pengadilan.

    Wakil Koordinator Tim Pembaruan Peradilan,  Hakim Agung Syamsul Maarif, membuka secara resmi kegiatan evaluasi tersebut pada Rabu  pagi (9.8), pukul 08.30, waktu setempat. Proses pembukaan kegiatan diawali dengan laporan kegiatan dari Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi MA, Syahwan.

    Dalam pengarahannya Hakim Agung Syamsul Maarif menyampaikan bahwa  tujuan evaluasi Cetak Biru Pembaruan Peradilan ini adalah untuk mengetahui status pelaksanaan cetak biru pembaruan peradilan 2010-2035,  mengidentifikasi  faktor penghambat dan pendorong pelaksanaan pembaruan peradilan,  mengidentifikasi  kebutuhan publik, pencari keadilan dan pemangku kepentingan terhadap pembaruan peradilan, dan merumusakan  agenda kedepan yang dapat merespon kebutuhan pengadilan dan kebutuhan publik.

    Menurut Syamsul Maarif, hasil evaluasi ini akan dijadikan landasan rekomendasi  dan penetapan prioritas baru pembaruan peradilan. Mengingat pentingnya hasil evaluasi ini, Ia berharap peserta bersikap jujur dalam memberikan jawaban atas pertanyaan  Tim Fasilitator.

    Syamsul Maarif mengilustrasikan bahwa pengadilan ini adalah rumah tempat tinggal  warga peradilan.  Sebagai penghuni rumah harus jujur  jika melihat adanya kerusakan, kebocoran, atau ketidaksesuaian. Objektivitas itu akan sangat memudahkan perbaikan yang perlu dilakukan sehingga rumah yang ditempati akan nyaman dihuni. Sebaliknya, jika ada kerusakan yang ditutupi maka perbaikan akan sulit dilakukan.

    Jalannya Evaluasi

    Proses Evaluasi Cetak Biru Pembaruan Peradilan diawali dengan pemaparan visi dan misi pembaruan peradilan. Fasilitator telah menyusun sejumlah pertanyaan seputar pencapaian misi pembaruan peradilan  yang meliputi aspek kemandirian  badan peradilan,  pelayanan hukum yang berkeadilan, kualitas kepemimpinan, dan  kredibilitas serta transparansi badan peradilan. Semua peserta wajib memberikan tanggapan atas pertanyaan tersebut  secara elektronik melalui aplikasi mentimeter. Selain  melalui aplikasi jajak pendapat tersebut, untuk  pengayaan informasi, peserta diberikan kesempatan menuliskan pandangannya  dan mengorasikan langsung .

    Pada sesi kedua, peserta dibagi ke dalam tiga kelompok, yaitu kelompok hakim, kelompok panitera dan kelompok sekretaris. Masing-masing kelompok membahas agenda pembaruan peradilan yang relevan. Pada sesi breakout room ini, peserta kembali disuguhi pertanyaan yang lebih spesifik terkait agenda pembaruan peradilan, apakah sudah dilaksanakan serta tantangan yang dihadapi serta peluang optimalisasi pelaksanaanya. Dalam sesi breakout room ini, peserta FGD mendapat kesempatan yang lebih banyak untuk mengeksplorasi  capaian pembaruan peradilan dan kritik yang konstruktif terhadap pelaksanaannya.

    Penutupan

    Kegiatan evaluasi diakhiri dengan pemaparan Fasilitator mengenai hasil pengolahan data kualitatif atas berbagai pertanyaan yang disampaikan kepada peserta. Selain itu, pada sesi penutup ini setiap perwakilan tiga kelompok peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan  hasil diskusi pada sesi breakout room. 

    Peserta FGD

    Pengadilan yang dipilih untuk menjadi peserta dalam evaluasi cetak biru pembaruan peradilan ini adalah  Ketua, Panitera dan Sekretaris Pengadlilan dari PT  Denpasar, PT Gorontalo, PTA Kupang, PTA Bali, PT TUN Manado. Untuk pengadilan tingkat pertama lingkungan peradilan umum adalah PN  Denpasar, PN  Makassar, PN Donggala, PN Malang, PN Manokwari dan PN Merauke. untuk lingkungan peradilan agama adalah PA  Takalar, PA Kefamenanu, PA Larantuka, dan PA Dataran Hunimoa. Untuk lingkungan peradian TUN yang diundang adalah PTUN  Denpasar, dan PTUN Kendari. Sedangkan untuk lingkungan peradilan militer adalah  Dilmil Denpasar dan Dilmil AMbon [an] 

     [an]

  • Dalam rangka pemantauan pelayanan pada pencari keadilan dan kinerja aparat peradilan, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H. pada hari Senin, 07 Agustus 2023 melakukan kunjungan kerja ke wilayah hukum Pengadilan Tinggi Padang  di provinsi Sumatera Barat. Dirjen Badilum dan rombongan mengunjungi Pengadilan Negeri Batusangkar, di mana pada kegiatan ini beliau melakukan peresmian Surau Ar-Rahman. Peresmian ini dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Padang, Ahmad Ardianda Patria, S.H., M.Hum., Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE, MM dan Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar, Hanifzhar SH, MH.

    Selain meninjau gedung pengadilan dan surau yang baru dibangung, DIrjen Badilum juga melihat pelayanan peradilan dan penanganan berkas perkara di Pengadilan Negeri Batusangkar.

    Selanjutnya, Dirjen Badilum dan rombongan melakukan kunjungan pembinaan di Pengadilan Negeri Padang Panjang. Beliau meninjau pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), kesesuaian administrasi peradilan dan berdiskusi dengan para pejabat dan pegawai yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Padang Panjang Leli Evelin, SH, MH.

  • Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Pengadilan (biasa dikenal dengan nama Buku II Mahkamah Agung RI) merupakan peraturan yang sangat penting bagi pelaksanaan pelayanan pencari keadilan oleh pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum melakukan evaluasi dan penyempurnaan pedoman ini dengan melibatkan para hakim dan pimpinan pengadilan di lingkungan peradilan umum. 

    Kegiatan penyempurnaan Buku II ini dilaksanakan dalam Rapat Pleno Pembaruan Buku II Di Lingkungan Peradilan Umum, yang menghadirkan narasumber antara lain Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum Zahlisa Vitalita, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Tinggi Banten Dr. Andriani Nurdin, S.H., M.H, Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Dr. H. Siswandriyono, S.H., M.Hum. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Dr. Heru Pramono, S.H., M.HUM., Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.Hum. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten Sujatmiko, S.H., M.H. dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nursyam, S.H., M.Hum.

    Kegiatan rapat pleno ini dilaksanakan pada  Senin s.d. Rabu, 7 Agustus s.d. 9 Agustus 2023 di  Swiss-Bel Hotel Bogor, Jawa Barat. Setelah Ditjen Badilum menyelesaikan rancangan Buku II ini, maka selanjutnya perlu dilakukan finalisasi secara menyeluruh sebelum kemudian akan diajukan ke pembahasan Mahkamah Agung dengan lingkungan peradilan lain, yaitu peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara.

    WhatsApp Image 2023-08-08 at 10.11.42.jpeg

    WhatsApp Image 2023-08-08 at 10.37.37.jpeg

    WhatsApp Image 2023-08-08 at 10.36.32.jpeg

    WhatsApp Image 2023-08-08 at 10.11.47 (2).jpeg

     

  • Jakarta – Humas :   Dalam rangka pengisian Jabatan Panitera Muda Tata Usaha Negara, Panitera Pengganti Kamar Agama dan Panitera Pengganti Kamar Tata Usaha Negara pada Kepaniteraan Mahkamah Agung RI tahun 2023, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2005 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2022 tentang Perubahaan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2005 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung, dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 349/KMA/SK/XII/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengisian Jabatan dan Seleksi Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung, dengan ini kami mengundang Hakim Tinggi pada Peradilan Tata Usaha Negara dan Hakim Tingkat Pertama pada Peradilan Agama dan Tata Usaha Negara yang telah memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri melalui seleksi terbuka dengan ketentuan sebagai berikut:

    Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

     seleksi terbuka pengisian jabatan.pdf

  • Jakarta – Humas :   Dalam rangka pengisian Jabatan Panitera Muda Tata Usaha Negara, Panitera Pengganti Kamar Agama dan Panitera Pengganti Kamar Tata Usaha Negara pada Kepaniteraan Mahkamah Agung RI tahun 2023, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2005 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2022 tentang Perubahaan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2005 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung, dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 349/KMA/SK/XII/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengisian Jabatan dan Seleksi Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung, dengan ini kami mengundang Hakim Tinggi pada Peradilan Tata Usaha Negara dan Hakim Tingkat Pertama pada Peradilan Agama dan Tata Usaha Negara yang telah memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri melalui seleksi terbuka dengan ketentuan sebagai berikut:

    Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

     seleksi terbuka pengisian jabatan.pdf

  • Dalam rangka pengisian Jabatan Panitera Muda Tata Usaha Negara, Panitera Pengganti Kamar Agama dan Panitera Pengganti Kamar Tata Usaha Negara pada Kepaniteraan Mahkamah Agung RI tahun 2023, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2005 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2022 tentang Perubahaan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2005 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung, dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 349/KMA/SK/XII/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengisian Jabatan dan Seleksi Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung, dengan ini kami mengundang Hakim Tinggi pada Peradilan Tata Usaha Negara dan Hakim Tingkat Pertama pada Peradilan Agama dan Tata Usaha Negara yang telah memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri melalui seleksi terbuka. Pengumuman dapat diunduh di sini.

  • Dalam rangka pengisian Jabatan Panitera Muda Tata Usaha Negara, Panitera Pengganti Kamar Agama dan Panitera Pengganti Kamar Tata Usaha Negara pada Kepaniteraan Mahkamah Agung RI tahun 2023, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2005 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2022 tentang Perubahaan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2005 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung, dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 349/KMA/SK/XII/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengisian Jabatan dan Seleksi Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung, dengan ini kami mengundang Hakim Tinggi pada Peradilan Tata Usaha Negara dan Hakim Tingkat Pertama pada Peradilan Agama dan Tata Usaha Negara yang telah memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri melalui seleksi terbuka. Pengumuman dapat diunduh di sini.


  • Jakarta (4/8/2023) Kepaniteraan Mahkamah Agung mengadakan Kegiatan Workshop Publikasi Putusan Mahkamah Agung pada hari Rabu-Jumat tanggal 2-4 Agustus 2023 bertempat di Holiday Inn & Suites Jakarta Gajah Mada. Workshop bertujuan memulihkan sebagian tautan putusan Mahkamah Agung tahun 2022-2023 yang hilang. Workshop diikuti oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung sebagai penyelenggara Direktori Putusan dan TIM IT Biro Hukum dan Humas sebagai penyedia sarpras teknologi Informasi Direktori Putusan.

    Dalam pembukaan Workshop, Ridwan Mansyur Panitera Mahkamah Agung mengingatkan pentingnya keamanan informasi dalam Direktori Putusan. Dalam keamanan informasi terdapat tiga aspek penting yakni Confidentiality, Integrity dan Availability, yang dikenal dengan CIA Triad.  Confidentiality, yakni hanya mereka yang berhak yang dapat memanfaatkan system, Integrity yakni informasi tidak dapat diubah tanpa diketahui oleh pihak yang membuatnya dan Availability yakni sistem selalu dapat digunakan ketika dibutuhkan.

    Direktori Putusan merupakan sistem informasi yang memfasilitasi  putusan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dapat diakses oleh publik. Selama ini Tim Publikasi berusaha untuk konsisten mempublikasikan putusan sesuai standar One Day Publish, mempublikasikan pada hari yang sama dengan putusan Mahkamah Agung dikirim ke pengadilan pengaju. Hilangnya sebagian tautan Putusan Mahkamah Agung Tahun 2022-2023 dan terganggunya Akses Informasi Direktori Putusan pada beberapa pekan lalu cukup menimbulkan kehebohan publik. Hal ini menunjukkan Direktori Putusan dibutuhkan baik bagi internal maupun publik. Publik disini bukan hanya para pihak namun juga institusi maupun perorangan yang membutuhkan data putusan.

    Kegiatan yang dilakukan selama tiga hari ini merupakan wujud komitmen Kepaniteraan Mahkamah Agung sebagai penyelenggara sistem informasi Direktori Putusan. “Terbukti dalam tiga hari Workshop, tim publikasi berhasil memulihkan kembali semua tautan 8.263 putusan”, lapor Asep Nursobah, Koordinator Data dan Informasi Mahkamah Agung pada hari terakhir workshop. 

    Workshop ditutup oleh Sekretaris Kepaniteraan, Bapak Iyus Suryana yang mengucapkan terima kasih atas kerja keras Tim Publikasi Putusan dalam tiga hari. Kedepannya Kesekretariatan Kepaniteraan akan terus memfasilitasi acara serupa demi lancarnya publikasi putusan Mahkamah Agung. (AFK).

  • Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) adalah aplikasi yang digunakan sebagai sarana bagi satuan kerja, termasuk pengadilan tinggi dan pengadilan negeri di lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, dalam mendukung implementasi pengelolaan keuangan dalam Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN). Para pengelola keuangan di pengadilan tinggi dan pengadilan negeri dituntut dapat menggunakan aplikasi SAKTI dengan baik, termasuk dalam Pelaporan Target dan Proyeksi Output capaian kegiatan pelayanan pencari keadilan. Untuk membantu tugas tersebut, maka Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum melakukan sosialisasi mengenalkan fitur dan proses dalam aplikasi SAKTI ini. Sosialisasi dilaksanakan secara daring pada hari Kamis, 3 Agustus 2023.

    Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber Istianah, S.E., M.S.I. Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) VI Jakarta dengan dihariri seluruh pengelola keuangan pengadilan tinggi dan pengadilan negeri. Selain mengenalkan Pelaporan Target dan Proyeksi Output, narasumber juga menjelaskan tentang pentingnya satuan kerja memperhatikan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) yang digunakan untuk mengukur seberapa baik satuan kerja mengelola anggarannya.

    WhatsApp Image 2023-08-03 at 11.39.55.jpeg

    WhatsApp Image 2023-08-03 at 11.39.53.jpeg

    caput 02.jpgcaput 03.jpgcaput 04.jpgcaput 05.jpg

    caput 01.jpgcaput 06.jpg

  • JAKARTA | (03/08/2023). Mahkamah Agung akan kembali menyelenggarakan seleksi jabatan terbuka untuk mengisi beberapa jabatan di lingkungan Kepaniteraan Mahkamah Agung. Jabatan yang akan segera “dilelang” tersebut adalah Panitera Muda Perkara Tata Usaha Negara, Panitera Pengganti Kamar Agama dan Panitera Pengganti Kamar Tata Usaha Negara. Hal tersebut terungkap dalam rapat persiapan Panitia Seleksi (Pansel) yang dipimpin oleh Panitera Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, Kamis (03/08). Penyelenggaraan seleksi jabatan terbuka tersebut merupakan perintah dari SK KMA 349 Tahun 2022.   

    Kegiatan yang diselenggarakan di Ruang Rapat Panitera Mahkamah Agung tersebut dihadiri oleh Plt. Dirjen Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara, Sekretaris Kepaniteraan, Panitera Muda Perkara Agama, Plt. Panitera Muda Perkara Tata Usaha Negara, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara, Hakim Yustisial pada Panitera MA, Kepala Bagian Perencanaan dan Kepegawaian Kepaniteraan, Kepala Bagian Mutasi BUA, para pejabat eselon IV, dan segenap tim sekretariat Panitia Seleksi.

    Dalam sambutannya, Ridwan Mansyur menyampaikan bahwa seleksi jabatan Panitera Muda Perkara Kamar Tata Usaha Negara dan Panitera Pengganti Kamar Agama dan Kamar Tata Usaha Negara tersebut sudah mendesak untuk dilakukan.

    “Seleksi Panitera Muda Perkara Tata Usaha Negara ini memang harus segera kita selenggarakan, mengingat jabatan tersebut telah kosong sekitar dua bulan. Seleksi Panitera Pengganti Kamar Agama dan Kamar Tata Usaha Negara juga perlu segera diadakan guna menyesuaikan jumlah panitera pengganti dengan beban perkara di MA yang semakin meningkat dari tahun ke tahun”, ungkap Ridwan Mansyur.

    Mekanisme Seleksi

    Seleksi akan diselenggarakan dengan mengacu pada ketentuan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 349/KMA/SK/XII/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengisian Jabatan dan Seleksi Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung. Berdasarkan surat keputusan tersebut, tahapan seleksi terdiri dari pendaftaran, seleksi administrasi, uji kompetensi, penelusuran rekam jejak, profile assesment, wawancara, eksaminasi putusan, dan terakhir pengumuman kelulusan.

    Pada kesempatan sebelumnya, Panitia Seleksi telah mengimplementasikan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung tersebut untuk mengadakan seleksi panitera pengganti kamar pidana dan kamar perdata, yang hasil seleksinya telah diumumkan pada tanggal 24 Juli 2023, melalui pengumuman Nomor 1510/PAN/KP.01.2/7/2023.

    Syarat Menjadi Panitera Muda dan Panitera Pengganti

    Berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 349/KMA/SK/XII/2022, untuk dapat diangkat menjadi panitera muda, seseorang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

    1. warga negara Indonesia;
    2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    3. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
    4. berpengalaman sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sebagai hakim tinggi;
    5. berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum;
    6. memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan;
    7. sehat jasmani dan rohani;
    8. maksimal berusia 62 tahun pada saat pendaftaran;
    9. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan Surat Keterangan dari Kepala Badan Pengawasan;
    10. memiliki unsur penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
    11. mendapat rekomendasi dari ketua pengadilan tingkat banding terkait atau dari atasan langsung;
    12. menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir yang dibuktikan dengan tanda terima dari Komisi Pemberantasan Korupsi;
    13. mengisi SPT dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
    14. dinyatakan lulus sampai tahap akhir seleksi oleh Panitia Seleksi.

    Adapun syarat untuk dapat diangkat menjadi panitera pengganti adalah sebagai berikut:

    1. warga negara Indonesia;
    2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    3. berpengalaman sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebagai hakim;
    4. memiliki pangkat minimal III/ d;
    5. berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum;
    6. sehat jasmani dan rohani;
    7. maksimal berusia 45 (empat puluh lima) tahun pada saat pendaftaran;
    8. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan Surat Keterangan dari Kepala Badan Pengawasan;
    9. memiliki unsur penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
    10. mendapat rekomendasi dari ketua pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding terkait atau atasan langsung;
    11. menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir yang dibuktikan dengan tanda terima dari Komisi Pemberantasan Korupsi;
    12. mengisi SPT dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
    13. dinyatakan lulus sampai tahap akhir seleksi oleh Panitia Seleksi.

    Panitera Mahkamah Agung menghimbau agar hakim yang dapat memenuhi kualifikasi tersebut untuk segera mempersiapkan diri mengikuti seleksi.

    “Informasi seleksi ini harus dipublikasikan secara masif, sehingga bagi mereka yang memiliki kualifikasi, dapat segera mempersiapkan diri.“ Pungkas Ridwan Mansyur.

    Harapan Baru Mahkamah Agung

    Dengan adanya seleksi jabatan panitera muda perkara dan panitera pengganti yang berbasiskan transparansi, akuntabilitas, merit, efisiensi, dan partisipatif, diharapkan agar pejabat yang terpilih nantinya adalah mereka yang benar-benar memiliki kompetensi teknis dan integritas. Harapan ke depannya adalah agar Mahkamah Agung dapat segera mewujudkan visinya dan meraih kembali kepercayaan publik(aza/wrd).

  • Jakarta-Humas: Sehubungan dengan terbitnya surat Kepala Pusat Pengembangan Kepegawaian ASN, Badan Kepegawaian Negara Nomor 431/Pnwr.A/TU/Pusbangpeg ASN/VII/2023 tanggal 7 Juli 2023 tentang sebagaimana pada pokok surat, dengan in kami sampaikan penawaran
    beasiswa Pendidikan Ilmu Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (PIK BKN) kepada para Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan dibawahnya. Bagi PNS yang berminat dan memenuhi syarat dapat melengkapi dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan. Informasi lebih laniut dapat menghubungi Sub Bagian Pengembangan Pegawai Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi an. Ardian Eka Puspita (082226315383).

    Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

    Beasiswa.pdf

  • Jakarta - Humas : Dengan ini diberitahukan bahwa ujian Proffile Assessment dan Wawancara Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tahap XX Tahun 2023 akan diselenggarakan pada tanggal 20 Agustus 2023 sampai dengan 24 Agustus 2023.

    Untuk lebih jelasnya, silahkan klik tautan di bawah ini: 

    Surat Pemberitahun dan Pengumuman Profille Assesment dan Wawancara.pdf

  • Sehubungan telah ditetapkannya Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 131/KMA/SK/VII/2013 tanggal 11 Juli 2023 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya, serta Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 627/SEK/SK/VII/2023 Tanggal 11 Juli 2023 tentang Klasifikasi Arsip dan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya  dengan ini mengundang Bapak/Ibu/Sdr/i Panitera dan Sekretaris beserta jajarannya untuk mengikuti kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

    Untuk daftar nama pejabat yang diundang dan jadwal undangan selengkapnya silakan klik tautan dibawah ini :

     1345 _ Undangan Kegiatan Sosialisasi Surat Keputusan KMA Tentang Tata Naskah Dinas Mahkamah Agung dan .pdf

  • Jakarta-Humas: Sehubungan dengan terbitnya Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 131/KMA/SK/VII/2013 tanggal 11 Juli 2023 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya dan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 627/SEK/SK/VII/2023 Tanggal 11 Juli 2023 tentang Klasifikasi Arsip dan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

    Untuk lebih jelasnya, silahkan klik tautan di bawah ini: 

  • Peningkatan pelayanan di pengadilan membutuhkan peran dari seluruh aparatur pengadilan. Untuk itu, diperlukan sinergi dan kerja sama seluruh jajaran pengadilan. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum saat melakukan kunjungan kerja dan pembinaan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, pada hari Jumat, tanggal 28 Juli 2023. Dalam pembinaan tersebut, disampaikan bagaimana pentingnya sinergi dari seluruh aparatur peradilan, walaupun memiliki tugas dan fungsi yang berbeda-beda, tetapi tetap harus memiliki tujuan yang sama, yaitu meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pengadilan.

    WhatsApp Image 2023 07 31 at 09.05.32 ae820

    WhatsApp Image 2023 07 31 at 09.05.33 8e27a

    WhatsApp Image 2023 07 31 at 09.05.33 2 6479c

    WhatsApp Image 2023 07 31 at 09.07.14 1 12688

    WhatsApp Image 2023 07 31 at 09.07.15 1 54fb5

    WhatsApp Image 2023 07 31 at 09.07.16 a94f8

  • Rencana Strategis (Renstra) adalah dokumen perencanaan suatu organisasi yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai suatu organisasi. Penilaian indikator kinerja utama (IKU) pada Renstra sangan penting dalam melakukan evaluasi kinerja. Oleh karena itu, secara rutin unit Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI melakukan reviu terhadap Renstra ini. Kegiatan reviu ini dilakukan secara bersama oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara serta Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.

    Untuk tahun anggaran 2023 ini, kegiatan Reviu Renstra dilaksanakan di Hotel Mercure Bandung Nexa pada hari Rabu-Jumat,  26-28 Juli 2023 dan dilakukan dengan melibatkan pejabat dan pegawai Kesekretariatan yang terlibat dalam perencanaan, penganggaran dan pelaporan kegiatan masing-masing unit.

    L1144978.JPG

    IMG_0057.jpgL1144970.JPGL1144969.JPGL1144968.JPGL1144966.JPGL1144941.JPGL1144939.JPGIMG_0102.jpgIMG_0089.jpgIMG_0082.jpg

    L1144982.JPG

  • Jakarta-Humas, Berdasarkan Hasil Seleksi Kompotensi dasar dan seleksi kompotensi bidang yang telah dilaksanakan oleh panitia seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada Mahkamah Agung RI Tahun  Anggaran  2023 , Maka dengan ini Peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi sebagai 3 (tiga) besar untuk masing -masing  jabatan ,  Dengan ini kami sampaikan suratnya sebagai berikut  :  

  • Dalam rangka menindaklanjuti surat Kepala Biro Keuangan Mahkamah Agung Nomor: B-22/Bua.3/KU.04/06/2023 tanggal 7 Juni 2023 perihal Upgrade Aplikasi PNBP versi .2 1.2 pada SIMARI perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut :
    1. Telah dilakukan Pembaruan Aplikasi SIMARI - PNBP dari versi 2. 1.2 meniadi versi 2.2.0

    2. Fitur yang diperbarui pada SIMARI- PNBP versi 2.2.0 antara lain:


    a. Pembaruan menu Transaksi untuk hapus data kode billing yangtidak terpakai (data salah)


    b. Pembaruan menu Koreksi untuk penambahan nama satuan kerja pada Daftar Koreksi Transaksi


    C. Sinkronisasi data pada menu Koreksi dengan data pada menu Laporan Realiasasi PNBP. 

    Info selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

     surat pemberitahuan pembaruan aplikasi SIMARI.pdf

  • Jakarta-Humas: Berdasarkan Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tanggal 22 Desember 2022 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2022 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, terdapat mandate yang disampaikan oleh pimpinan MA untuk melaksanakan evaluasi cetak biru pembaharuan Mahkamah Agung 2010-2035. Untuk itu kami mengundang Bapak/Ibu untuk menghadiri kegiatan Focus Group Disussion (FGD)

    Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Ketua Kamar Pembinaan selaku Koordinator Team Pembaharuan Peradilan Mahkamah Agung

     Undangan_Rapat Cetak_Biru.pdf

  • Melbourne | (24/07/2023), Delegasi Kepaniteraan Mahkamah Agung dan perwakilan Lembaga Penegak Hukum (LPH) lainnya berpartisipasi dalam Study Visit on Crime Statistics yang diinisiasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS) bekerja sama dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Study Visit on Crime Statistics tersebut berlangsung di  Australian Bureau of Statistics (ABS) mulai tanggal 24 - 28 Juli 2023. Kegiatan yang dipimpin Direktur Statistik Ketahanan Sosial BPS,  Nurma Midayanti,  dan Direktur Hukum dan Regulasi Bappenas, R.M Dewo Broto Joko P ini,  merupakan salah satu upaya mencari best practice untuk program Satu Data Statistik Kriminal Indonesia (SDSKI). Dalam rangkaian study visit tersebut, Delegasi Kepaniteraan MA memaparkan praktik digitalisasi manajemen perkara di  Indonesia.

     Referensi Best Practice 

    Pada tahun 2021, BPS menginisiasi SDSKI karena ditemukannya perbedaan standar dan klasifikasi data antar LPH selaku produsen data, belum adanya indikator global sesuai goals 16 SDGs, dan belum memenuhi 35 dari 147 indikator United Survey of Crime Trends and Operations of Criminal Justice Systems (UN-CTS).

    ABS merupakan best practice pemanfaatan analisis data dan statistik untuk kebijakan pembangunan bidang hukum dan regulasi Australia. LPH Australia menyediakan data berkualitas untuk dihasilkan data analisis dan statistik berkualitas oleh ABS. Data tersebut akan kembali ke LPH Australia sebagai referensi dalam menyusun kebijakan pembangunan hukum.

    Kunjungan kerja ke ABS akan menjadi referensi best practice baik memproduksi data maupun menganalisa data dan statitistik kriminal indonesia. Kepolisian, Kejaksaaan, Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum dan HAM RI merupakan produsen utama data kriminal Indonesia. BPS bertanggung jawab dalam menganalisis dan statitistik data kriminal Indonesia. Bappenas mendorong pengembangan SDSKI sebagai program nasional dalam RPJPN dan RPJMN kedepan. Data statistik kriminal yang berkualitas akan bermanfaat bagi LPH khususnya Mahkamah Agung.

    Pemaparan Delegasi MA

    Pada kesempatan ini Mahkamah Agung diwakili oleh Angel Firstia Kresna, Hakim Yustisial/Asisten Panitera Mahkamah Agung.  Pada hari pertama kunjungan, Angel memberikan presentasi mengenai digitalisasi criminal case management yang  dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. Mahkamah Agung telah menggunakan teknologi informasi dalam menginput, mengolah dan menyajikan data perkara pidana kepada Publik. Digitalisasi data perkara pidana sudah dimulai sejak peradilan tingkat pertama hingga upaya hukum peninjauan kembali.

    Bukan hanya menyajikan dalam bentuk presentasi, Angel juga membukakan secara langsung website SIPP, Info Perkara dan Direktori Putusan. SIPP digunakan sebagai case management system oleh semua peradilan tingkat pertama dan tingkat banding. SIAP sebagai case management system untuk Mahkamah Agung. Tak lupa, dipaparkan hasil kerja keras Mahkamah Agung dalam mengumpulkan dan mempublikasikan lebih dari 7.5 juta putusan dalam direktori putusan. Hal ini sangat diapresiasi baik dari ABS maupun delegasi Indonesia.

    Selain itu, Angel juga memaparkan Mahkamah Agung juga mempublikasikan data seluruh perkara dalam laporan tahunan setiap tahunnya sebagai bentuk pertanggungjawaban dan transparansi. Laporan tahunan tersebut tersedia pada website Mahkamah Agung dan terbuka untuk diunduh oleh publik [AFK]

  • Jakarta - Humas : Surat Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tahap XX Tahun 2023 Pengumuman Hasil seleksi tertulis Nomor : 30 /Pansel / Ad Hoc TPK/ VII/ 2023 adalah sebagai berikut :  

     pengumuman ujian tertulis TAHAP XX.pdf

  • Predikat Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) merupakan capaian yang hendak dituju satuan kerja pengadilan tinggi dan pengadilan negeri di bawah Mahkamah Agung, sebagai bukti bahwa satuan kerja telah sungguh-sungguh meningkatkan layanan pada pencari keadilan. Tujuan utama dalam pembangunan ZI menuju WBK/WBBM adalah untuk pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

    Untuk membantu satuan kerja meraih predikat tersebut, maka Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI melakukanbeberapa kegiatan pembinaan. Salah satunya, pada hari Jumat 21 Juli 2023Ditjen Badilum menerima 20 (dua puluh) pengadilan tinggi dan pengadilan negeri yang untuk melakukan studi banding secara virtua. Pada kegiatan ini Direktur  Jenderal Badan Peradilan Umum H Bambang Myanto, SH, MH. didampingi oleh Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum Zahlisa Vitalita, SH, MH berbagi pengalaman dalam pembangunan Zona Integritas dan memberikan pengarahan kepada satuan kerja tentang kiat-kiat dalam penilaian menuju WBK/WBBM.

    Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri yang mengikuti studi banding secara virtual ini adalah:

    1. Pengadilan Tinggi Banten
    2. Pengadilan Tinggi Bengkulu
    3. Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur
    4. Pengadilan Tinggi Kupang
    5. Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat
    6. Pengadilan Tinggi Padang
    7. Pengadilan Tinggi Palembang
    8. Pengadilan Tinggi Pontianak
    9. Pengadilan Tinggi Riau
    10. Pengadilan Negeri Bangkinang
    11. Pengadilan Negeri Banjarmasin
    12. Pengadilan Negeri Batang
    13. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
    14. Pengadilan Negeri Masohi
    15. Pengadilan Negeri Nabire
    16. Pengadilan Negeri Negara
    17. Pengadilan Negeri Pasarwajo
    18. Pengadilan Negeri Selong,
    19. Pengadilan Negeri Stabat, dan
    20. Pengadilan Negeri Subang

    IMG_8766_036aa.jpg

    IMG_8758_a561d.jpg 

    WhatsApp_Image_2023-07-21_at_08.47.49_d3554.jpg

    download.jpgdownload.jpg

     

     

     

     

  • Jakarta-Humas: Menindaklanjuti surat Plh. Sekretaris Mahkamah 270/SEK/PL.07/07/2023 tanggal 17 Juli 2023 perihal Petunjuk Teknis tentang Pengusulan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya dan Surat Keputusan Plh. Sekretaris Mahkamah Agung Nomor: 628/SEK/SK/VII/2023 tanggal 17 Juli 2023 tentang Tim Penyusun Usulan RKBMN Tahun 2023, kami mengundang Bapak/Ibu untuk hadir pada rapat tersebut yang akan dilaksanakan secara virtual melalui zoom. 
     

    Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

  • Jakarta-Humas: Berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung nomor 632/SEK/SK/VII/2023 tanggal 24 Juli 2023 tentang Perubahan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 628/SEK/SK/VII/2023 Tentang Tim Penyusun Usulan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara Mahkamah Agung RI Tahun 2023.

    Untuk lebih jelasnya, silahkan klik tautan di bawah ini: 

     SK-632.pdf

  • Menjalankan tugasnya untuk pelayanan di Lingkungan Mahkamah Agung, maka secara rutin melaksanakan kegiatan penyelesaian kenaikan pangkat hakim dan pegawai.Kegiatan ini dilaksanakan agar kenaikan pangkat dapat berlangsung sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan agar para hakim dan pegawai dapat menerima hak-hak terkait dengan kenaikan pangkat tersebut tepat waktu. Dalam proses penyelesaian kenaikan pangkat tersebut dilakukan penelaahan dan pemastian kelengkapan berkas untuk tiap hakim dan pegawai yang diajukan.

    Kegiatan Rapat Penyelesaian Kenaikan Pangkat untuk Periode Oktober Tahun 2023 kali ini dilaksanakan pada hari Senin-Kamis, 24-27 Juli 2023 bertempat di Hotel 101 Dago, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, dengan menghadirkan para analis kepegawaian Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum beserta dengan Biro Kepegawaian Mahkamah Agung RI dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

    WhatsApp Image 2023-07-25 at 08.48.58 (1).jpeg

  • Berdasarkan hasil uji kompetensi tertulis, profile assesment, eksaminasi putusan dan wawancara yang telah dilaksanakan oleh Panitia Seleksi Jabatan Panitera Pengganti Pada Kamar Pidana dan Perdata Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2023, dengan ini kami sampaikan PENGUMUMAN NOMOR:1510/PAN/KP.01.2/7/2023 TENTANG HASIL PELAKSANAAN SELEKSI JABATAN PANITERA PENGGANTI PADA KAMAR PIDANA DAN PERDATA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2023.

  • Jakarta – Humas : Berdasarkan hasil Uji Kompetensi Tertulis, Profile Assesment, Eksaminasi Putusan dan Wawancara yang telah dilaksanakan oleh Panitia Seleksi Jabatan Panitera Pengganti Pada Kamar Pidana dan Perdata Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2023, dengan ini peserta yang dinyatakan lulus seleksi sebagai Panitera Pengganti pada Kamar Pidana sejumlah 13 (tiga belas) orang dan Kamar Perdata sejumlah 12 (dua belas) orang yang disusun berdasarkan ALPHABET adalah sebagai berikut:

    Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

     hasil seleksi jabatan panitera pengganti.pdf

  • Berdasarkan hasil uji kompetensi tertulis, profile assesment, eksaminasi putusan dan wawancara yang telah dilaksanakan oleh Panitia Seleksi Jabatan Panitera Pengganti Pada Kamar Pidana dan Perdata Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2023, dengan ini kami sampaikan PENGUMUMAN NOMOR:1510/PAN/KP.01.2/7/2023 TENTANG HASIL PELAKSANAAN SELEKSI JABATAN PANITERA PENGGANTI PADA KAMAR PIDANA DAN PERDATA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2023.

    unduh di sini

  • JAKARTA | (23/7) - Ketua Mahkamah Agung, H.M. Syarifuddin, mengambil sumpah  dan melantik  Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto menjadi Ketua Muda Pengawasan MA atau yang sehari-hari disebut sebagai Ketua Kamar Pengawasan. Proses pelantikan tersebut berlangsung dalam sidang paripurna khusus yang digelar Jum’at siang, 21 Juli 2023, bertempat di Ruang  Kusumah Atmadja, Ruang Sidang Utama Mahkamah Agung RI, Jakarta. Dwiarso menggantikan Zahrul Rabain yang mengakhiri tugasnya karena telah mencapai batas usia pensiun terhitung mulai  1 Mei 2023. Pengangkatan Dwiarso dalam Jabatannya tersebut berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61/P Tahun 2023 tanggal 14 Juli 2023.

    Dengan pelantikan tersebut, formasi pimpinan MA adalah sebagai berikut:

    Ketua

    :

    Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H

    Wakil Ketua Bidang Yudisial

    :

    Dr. H. Sunarto, S.H.,M.H

    Wakil Ketua Bidang Non Yudisial

    :

    Belum terisi

    Ketua Kamar Pidana

    :

    Dr. H. Suhadi, S.H., M.H

    Ketua Kamar Perdata

    :

    I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H

    Ketua Kamar Agama

    :

    Prof. Dr. H. Amran, S.H., M.Hum., M.M

    Ketua Kamar Militer

    :

    Dr. H. Burhan Dahlan, S.H., M.H

    Ketua Kamar TUN

    :

    Dr. H. Yulius, S.H., M.H

    Ketua Kamar Pembinaan

    :

    Prof. Dr. H. Takdir Rahmadi, S.H., L.LM

    Ketua Kamar Pengawasan

    :

    H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.H

    Biografi Singkat

    Dwiarso lahir di Madiun, 61 tahun  yang lalu, tepatnya 14 Maret 1962. Mengawali karirnya sebagai Calon PNS/ Hakim  pada tahun 1987 di Pengadilan Negeri Surabaya. Suami dari  Agustina Wiyanti ini mulai diberikan tanggung jawab memimpin pengadilan pada tahun 2004 sebagai Wakil Ketua PN Kotabumi. Setelah dua tahun menjalani  jabatan tersebut, Dwiarso diberikan tugas jabatan baru sebagai Ketua PN Kraksaan pada pertengahan tahun 2006. Awal tahun 2009, Ia kembali mendapat promosi sebagai Wakil Ketua PN Depok dan setahun berikutnya Ia menjadi Ketua di Pengadilan Negeri tersebut. Pada akhir tahun 2011, penyandang gelar Sarjana Hukum dari Universitas Airlangga ini diberikan jabatan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin.

    Pada tahun 2013,  Dwiarso dipromosikan sebagai  Wakil Ketua Pengadilan Negeri Semarang. Jabatan ini hanya dijalani satu semester,  sebab pada bulan Juni  2014 Ia dipercaya menjadi Ketua di Pengadilan Negeri ibukota Provinsi Jawa Tengah tersebut. Pada tahun 2016, pemilik gelar Magister Hukum dari Universitas Gajah Mada ini dipromosikan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

    Setelah memimpin PN Jakarta Utara selama kurang lebih satu tahun, ayah dari Rio Anandito dan Kania Anandito ini  diberikan kenaikan jabatan sebagai pengadil di Pengadilan Tinggi Denpasar.  Pada akhir tahun 2017, Dwiarso diberikan jabatan baru sebagai hakim tinggi yang dipekerjakan di Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Kurang dari setahun sebagai Hakim Tinggi Badan Pengawasan, Dwiarso diangkat sebagai  Inspektur Badan Pengawasan melalui pada  bulan Juni 2018.  Pada tahun 2020, Dwiarso diberikan amanah sebagai Kepala Badan Pengawasan, melalui proses seleksi jabatan terbuka.

    Setahun memimpin Badan Pengawasan, Dwiarso mengikuti seleksi calon hakim agung dan dinyatakan lulus serta dilantik  pada 19 Oktober 2021.  Rekam jejak yang baik telah mengantarkan Dwiarso sebagai Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung terhitung mulai tanggal 21 Juli 2023. Ia menjadi Ketua Muda Pengawasan MA  ketiga yang berlatar belakang jabatan Kepala Badan Pengawasan setelah H.M. Syarifuddin (kin Ketua MA) dan H. Sunarto (kini Wakil Ketua MA Bidang Yudisial). [AN]

  • JAKARTA | (19/07/2023) Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Panitera Pengganti Kamar Pidana dan Perdata MA menyelenggarakan wawancara terhadap peserta seleksi pada tanggal 17 s.d. 19 Juli 2023 di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta. Wawancara tersebut merupakan tahap akhir rangkaian seleksi. Sebelumnya, para peserta telah mengikuti seleksi administrasi, uji kompetensi tertulis, profile assessment, rekam jejak, dan eksaminasi putusan.

    Tahap wawancara tersebut diikuti oleh empat puluh empat (44) peserta. Dua puluh lima (25) peserta merupakan peserta seleksi panitera pengganti kamar pidana dan sembilan belas (19) peserta lainnya merupakan peserta seleksi panitera pengganti kamar perdata.

    Tim penguji dalam tahap wawancara ini terdiri dari enam (6) orang. Empat (4) penguji dari internal Mahkamah Agung, dua (2) penguji dari kalangan eksternal. Tim penguji tersebut adalah:

    1. Panitera Mahkamah Agung, Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H.
    2. Direktur Jenderal Badan Peradilan Umun, Bambang Myanto, S.H., M.H.
    3. Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Sugiyanto, S.H.
    4. Panitera Muda Perdata Mahkamah Agung, Ennid Hasanuddin, S.H., C.N., M.H.
    5. Made Rawa Aryawan, S.H., M.Hum (dari unsur profesional)
    6. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H. (dari unsur akademisi)

    Materi dalam tahap wawancara ini adalah seputar manajemen perkara, visi misi dan kebijakan organisasi, teknis yudisial, kode etik dan sistem pengawasan, dan wawasan hukum acara dan perkembangan isu hukum kontemporer.

    Pengisian jabatan Panitera Pengganti ini dilaksanakan dalam rangka  menyeimbangkan jumlah panitera pengganti dengan beban kerja penanganan perkara. Kesesuaian jumlah ini merupakan unsur penting dalam proses penanganan perkara yang efektif dan efisien.

    Hasil akhir seleksi calon panitera pengganti kamar pidana dan perdata ini akan diumumkan pada tanggal 24 Juli 2023. Bagi peserta yang dinyatakan lulus, mereka akan mendapat surat keputusan kemudian dilantik menjadi panitera pengganti oleh Ketua Mahkamah Agung (aza/mrg).

  • Jakarta - Humas : Surat Plh. Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :1282/SEK/OT.01.1/7/2023 perihal tindak lanjut atas hasil evaluasi AKIP Mahkamah Agung Tahun 2022 yang ditujukan kepada Yang Terhormat : 1.Para Sekretaris Unit Eselon I ; 2. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding ; 3.Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama.

    Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini :

    Tindak Lanjut atas Hasil Evaluasi AKIP Mahkamah Agung Tahun 2022.pdf

  • Jakarta - Humas :Menindaklanjuti Surat Direktur Perumusan Kebijakan Jenderal Kekayaan Negara nomor S-79/KN/KN.2/2023 tanggal 20 Juni 2023 perihal Pemberitahuan Jadwal Penyampaian Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) untuk Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) Tahun Anggaran 2025, dengan ini disampaikan Petunjuk Teknis tentang Pengusulan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.

    Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

    Surat Pengantar Juknis RKBMN.pdf

    SK-Juknis RKBMN.pdf

    Juknis RKBMN.pdf

  • Jakarta - Humas : Surat Plh. Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :1276/SEK/KU.03/7/2023 perihal Pengisian Kuisioner PIPK Tahun 2023 yang ditujukan kepada 1. Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung RI 2. Para Sekretaris Direktorat Jenderal di Lingkungan Mahkamah Agung RI 3. Para Sekretaris Badan di Lingkungan Mahkamah Agung RI 4. Kepala Biro Umum Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI 5.Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan 6. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan.

    Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini :

    SURAT EDARAN PENGISIAN KUISIONER PIPK 2023.pdf

  • Jakarta-Humas: Berdasarkan Pengumuman Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi Mahkamah Agung Nomor 03/Pansel/CHMK/6/2023 tanggal 9 Juni 2023 tentang Perpanjangan Jadwal Penyampaian Pendapat Masyarakat Seleksi Terbuka Calon Hakim Konstitusi Dari Unsur Mahkamah Agung Tahun Anggaran 2023 dan hasil rapat Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi dari Unsur Mahkamah Agung RI pada tanggal 13 Juli 2023, dengan ini disampaikan bahwa perubahan terkait Penulisan Makalah dan Uji Kelayakan /Wawancara, sehingga jadwal selengkapnya sebagaimana terlampir. (Humas)

    04 Pansel CHMK_Perubahan Jadwal Uji_Juli 2023.pdf

  • Untuk membantu meningkatkan kesejahteraan para pegawai di lingkungan Mahkamah Agung RI, maka Dharmayukti Karini memberikan Bantuan Dana dan Beasiswa (BDBS) kepada anak dari pegawai PPNPN, tenaga kebersihan dan pengemudi yang membutuhkan. Bantuan ini merupakan wujud kepedulian keluarga besar Mahkamah Agung RI kepada generasi mendatang.

    Kegiatan ini dilakukan secara simbolis di Gedung Sekretariat Mahkamah Agung RI pada hari Kamis, 13 Juli 2023, dengan diberikan oleh Ibu Nuruli Mahdilis, SH, MH, istri dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum H. Bambang Myanto, S.H., M.H. Dengan bantuan ini, diharapkan dapat membantu para siswa melanjutkan pendidikan dan dapat menjadikan anak yang berbakti.

    Untitled.jpg

    WhatsApp Image 2023-07-13 at 18.46.22a.jpeg

    WhatsApp Image 2023-07-13 at 18.46.21.jpeg

  • Untuk memastikan kualitas pelayanan pada pencari keadilan di satuan kerja di daerah, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum H. Bambang Myanto, S.H., M.H. mengadakan kunjungan kerja pembinaan di 3 (tiga) pengadilan negeri di wilayah hukum Pengadilan Sulawesi Tenggara, yaitu Pengadilan Negeri Kendari, Pengadilan Negeri Andoolo dan Pengadilan Negeri Unaaha. Dalam kunjungan kerja ini, Dirjen Badilum juga memeriksa kebutuhan sarana prasarana di satuan kerja serta untuk berdiskusi dengan para aparat peradilan.

    Kunjungan ini dilaksanakan pada hari Rabu, 12 Juli 2023, dengan didampingi Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Dr. Ridwan Ramli, S.H., M.H. Para pimpinan satuan kerja, yaitu Ketua Pengadilan Negeri Kendari Sugeng Sudrajat, SH, MH,  Wakil Ketua Pengadilan Negeri Andoolo Sri Hananta, SH, dan Ketua Pengadilan Negeri Unaaha Dian Kurniawati SH, MH, menyambut kunjungan ini dan memaparkan proses pelayanan dan pengelolaan perkara di pengadilan. Pada tiap satuan kerja, Dirjen Badilum memeriksa Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), register perkara, fasilitas untuk penyandang disabilitas dan pelaksanaan kegiatan pendukung di pengadilan.

    Pengadilan Negeri Kendari

    Unaaha_IMG_1949_608eb.jpgWhatsApp_Image_2023-07-13_at_12.24.01_b7185.jpg

    WhatsApp_Image_2023-07-13_at_12.58.08_22577.jpg

     

    WhatsApp_Image_2023-07-13_at_13.14.41_074b1.jpg

    WhatsApp_Image_2023-07-13_at_12.26.03_66ab8.jpg

    WhatsApp_Image_2023-07-13_at_08.41.59_cb255.jpg

    Unaaha_IMG_1878_02ec2.jpg

    Unaaha_IMG_1938_84827.jpg

     

     

  • Waktu dan kecepatan dalam pelayanan publik merupakan salah satu faktor penting dalam memengaruhi kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik. Seringkali birokrasi berbelit menyebabkan waktu pelayanan menjadi terlalu lama. Hal ini yang menyebabkan munculnya kritik terhadap pelayanan yang diberika. Untuk menyederhanakan birokrasi dan meningkatkan kecepatan pelayanan, Mahkamah Agung RI bekerja sama dengan PT Pos Indonesia yang diresmikan melalui perjanjian kerja sama yang disosialisaikan pada Jumat, 14 Juli 2023 di Bandung. Mengangkat judul "Penguatan Implementasi Perjanjian Kerja Sama Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan PT Pos Indonesia (Persero)", kegiatan ini dihadiri Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. didampingi para pimpinan Mahkamah Agung RI, termasuk Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H. Pada kesempatan tersebut, Dirjen Badilum berkesempatan menyampaikan mengenai panggilan sidang dan pemberitahuan melalui surat tercatat sebagai bagian dari penyederhanaan birokrasi yang dibantu oleh PT Pos Indonesia sebagai enabler.

    20230714155903_IMG_6094_bde7c.jpg

     

    20230714155832_IMG_6090_b72fe.jpg

    WhatsApp_Image_2023-07-14_at_16.34.44_3cbb4.jpgWhatsApp_Image_2023-07-14_at_16.34.45_7e289.jpg

     

  • JAKARTA | (14/07/2023) Tim Peneliti Puslitbang MA yang tergabung sebagai Penyusun Naskah Urgensi Pembentukan Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Tata Laksana Pengelolaan Berkas Perkara Elektronik dalam Upaya Hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali secara Elektronik melakukan penelitian di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh, dan Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh pada tanggal 12 hingga 15 Juli 2023. Kegiatan tersebut merupakan salah satu persiapan yang dilakukan Mahkamah Agung dalam rangka mengimplementasikan administrasi upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik.

    Melalui Perma Nomor 6 Tahun 2022, MA telah mengatur administrasi pengajuan upaya hukum dan persidangan kasasi/peninjauan kembali secara elektronik. Perma tersebut secara formal berlaku sejak diundangkannya pada tanggal 28 September 2022. Namun demikian, pemberlakuan Perma tersebut menunggu diterbitkannya sejumlah juknis. Penelitian yang dilakukan Puslitbang ini salah satu bahan masukan untuk penyusunan regulasi turunan dari Perma 6 Tahun 2022.

    Kegiatan Sebelumnya

    Kegiatan pengambilan data di wilayah Aceh ini merupakan rangkaian dari kegiatan penyusunan naskah urgensi sebelumnya. Agenda penyusunan naskah urgensi dimulai dengan diselenggarakannya Focus Group Discusion (FGD) Proposal pada tanggal 21 Maret 2023. Setelah FGD, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pengumpulan data di pengadilan-pengadilan di wilayah DKI Jakarta, Yogyakarta, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan. Lokasi dan waktu pengambilan data tersebut adalah sebagai berikut:

    1. Pada wilayah DKI Jakarta dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Pengadilan Militer II-08 Jakarta, dan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (dilaksanakan tanggal 08, 09, dan 12 Mei 2023)
    2. Pada wilayah Yogyakarta dilaksanakan di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Pengadilan Negeri Sleman, Pengadilan Negeri Bantul, Pengadilan Agama Yogyakarta, Pengadilan Agama Sleman, Pengadilan Agama Bantul, Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, dan Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta (dilaksanakan tanggal 15 s.d. 17 Mei 2023)
    3. Pada wilayah Jawa Barat dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bandung, Pengadilan Agama Bandung, Pengadilan Agama Soreang, Pengadilan Militer II-09 Bandung, dan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung (dilaksanakan tanggal 04 s.d. 06 Juni 2023)
    4. Pada wilayah Sulawesi Selatan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Makassar, Pengadilan Agama Makassar, Pengadilan Militer III-16 Makassar, dan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar (dilaksanakan tanggal 04 s.d. 07 Mei 2023).

    Selanjutnya, setelah pengambilan data di Aceh selesai, penelitian akan dilanjutkan di pengadilan wilayah Jawa Timur. Satker yang akan dikunjungi antara lain adalah Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Agama Surabaya, Pengadilan Militer III-12 Surabaya, Pengadilan Negeri Sidoarjo, dan Pengadilan Agama Sidoarjo. Adapun jadwal pelaksanaannya akan disusun kemudian.

    Implementasi Perma Nomor 6 Tahun 2022

    Administrasi upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali akan mengalami perubahan besar. Ini sebagai konsekuensi dari diberlakukannya Perma Nomor 6 tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung secara Elektronik. Jika selama ini dokumen elektronik yang dikirimkan oleh pengadilan pengaju ke Mahkamah Agung hanya terdiri dari 6 hingga 7 item sebagaimana ditetapkan dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2014, maka ke depannya seluruh berkas (Bundel A dan Bundel B) harus dikirimkan secara elektronik, dengan tanpa disertai dokumen cetak.

    Lalu, administrasi upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik berlaku untuk perkara apa saja? Menurut Pasal 4 Perma Nomor 6 Tahun 2022, seluruh permohonan kasasi dan peninjauan kembali, yang terdiri dari: a) kasasi atau peninjauan kembali perkara perdata umum, perdata khusus, perdata agama, tata usaha negara dan banding arbitrase, b) kasasi atau peninjauan kembali perkara pidana umum, pidana khusus, jinayat, dan pidana militer, c) kasasi demi kepentingan hukum untuk perkara pidana, jinayat, dan pidana militer; dan d) peninjauan kembali atas putusan pengadilan pajak, akan dilakukan secara elektronik. Norma tersebut juga bermakna bahwa, meskipun sebuah perkara pada judex factie bukanlah perkara yang diajukan dan disidangkan secara elektronik (bukan perkara e-court), namun untuk upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali tetap harus diajukan secara elektronik.

    Perma 6 Tahun 2022 juga akan membawa perubahan besar dalam sistem pemeriksaan perkara di Mahkamah Agung. Ke depan, tidak akan ada lagi berkas fisik yang dikirimkan ke Mahkamah Agung, karena bundel A dan Bundel B yang dikirim ke Mahkamah Agung hanyalah berupa dokumen elektronik. Kondisi ini menyebabkan majelis hakim pada Mahkamah Agung tidak lagi memiliki dokumen pembanding untuk memeriksa perkara. Oleh sebab itu, jaminan validitas dokumen elektronik menjadi isu yang sangat penting dalam pemberlakuan sistem elektronik ini, sehingga perangkat aturan pelaksanaannya harus disusun dengan sebaik mungkin, dengan melibatkan pengadilan tingkat pertama sebagai pihak yang akan bertanggungjawab melakukan validasi berkas perkara.

    Kebutuhan Naskah Urgensi

    Meski Perma Nomor 6 Tahun 2022 telah ditetapkan sejak tanggal 26 September 2022, namun administrasi pengajuan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik ini belum dapat dilaksanakan. Hal ini disebabkan karena memang untuk mengimplementasikan sistem baru tersebut, diperlukan beberapa aturan pelaksanaan, yaitu antara lain:

    1. Jenis, kelengkapan, dan tata urutan berkas perkara (Pasal 27 Ayat 4)
    2. Ketentuan mengenai tata kerja hakim tinggi pemilah (Pasal 30 Ayat 2)
    3. Pelaksanaan pembacaan berkas dan sidang musyawarah majelis hakim agung (Pasal 33 ayat 1)
    4. Tata cara pengarsipan secara elektronik (Pasal 36 Ayat 2).

    Hasil dari kegiatan ini nantinya diproyeksikan sebagai naskah urgensi yang akan digunakan sebagai bahan penyusunan “Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Tata Laksana Pengelolaan Berkas Perkara Elektronik dalam Upaya Hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali secara Elektronik” sebagaimana dimaksud oleh Pasal 33 ayat 1 Perma Nomor 6 Tahun 2022.

    Metode Pengumpulan Data

              Tidak berbeda dengan pengambilan data pada pengadilan-pengadilan di wilayah lain, pengambilan data di wilayah Aceh dilakukan dengan tiga metode: wawancara, kuesioner, studi dokumen. Wawancara dilakukan untuk menggali persepsi signifikansi dokumen elektronik, dampak dari ketidakpatuhan, prosedur quality control dan mekanisme validasi dokumen elektronik. Pengisian kuesioner dilakukan dengan tujuan untuk mengukur sikap, pendapat, dan persepsi responden tentang upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik. Studi dokumen dilakukan untuk menggali informasi tentang pengalaman terbaik pengadilan dalam tata kelola pengajuan upaya hukum secara elektronik.

             Informan kunci dalam kegiatan pengumpulan data di pengadilan-pengadilan ini adalah pejabat dan staf yang terlibat langsung dengan kegiatan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali, yaitu Panitera, Panitera Muda, dan staf terkait. Namun pada praktiknya, tim penyusun juga melakukan interviu dengan pimpinan pengadilan untuk lebih memperkaya data.

    Dalam agenda pengumpulan data di wilayah Aceh ini, tim penyusun memperoleh informasi penting terkait praktik terbaik (best practice) dalam tata kelola dokumen upaya hukum elektronik, khususnya terkait prosedur validasi dokumen elektronik. Tim juga mendapat masukan-masukan yang sangat berharga yang tentunya akan berkontribusi positif bagi penyusunan kebijakan implementasi administrasi upaya hukum kasasi dan peninjauan kasasi secara elektronik mendatang (aza/afd).

  • Sebagai bentuk kepedulian Mahkamah Agung terhadap satuan kerja di daerah, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum H. Bambang Myanto, S.H., M.H. mengadakan kunjungan kerja pembinaan di Pengadilan Sulawesi Tenggara. Kunjungan ini disambut oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Dr. Ridwan Ramli, S.H., M.H. beserta para hakim tinggi, pejabat dan pegawai.

    Pada kunjungan ke Kota Kendari pada hari Rabu, 12 Juli 2023 ini beliau menekankan peran penting teknologi informasi bagi peradilan. Dengan memanfaatkan teknologi informasi, diharapkan dapat membantu pelayanan publik agar sesuai dengan harapan pencari keadilan.  Penggunaan teknologi informasimenurut DIrjen Badilum juga harus disertai dengan penguatan integritas aparatur peradilan untuk mewujudkan pelayanan prima

    Berkenaan dengan pemanfaatan teknologi informasi tersebut, Dirjen Badilum mengapresiasi penerapan aplikasi pada pelayanan dan publikasi informasi dengan podcast pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara. Penggunaan teknologi informasi juga membantu pengadilan tinggi untuk melakukan pengawasan ke pengadilan negeri-pengadilan negeri di bawahnya. Selain itu Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara juga telah mendapatkan banyak prestasi yang diraih, dan kondisi tersebut sesuai dengan pelayanan prima yang diberikan.  

    Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum  sendiri saat ini juga sedang mengembangkan aplikasi untuk proses promosi dan mutasi hakim, serta aplikasi Sistem Pemantauan Kinerja Pengadilan Terintegrasi (SATU JARI). Dengan aplikasi ini diharapkan akan memudahkan para hakim di daerah untuk mengajukan promosi dan mutasi, tanpa harus datang ke Jakarta. Selain itu juga diharapkan nantinya pengawasan an penilaian kinerja hakim akan lebih mudah dilakukan.

    Sultra _MG_8675.JPG

    Sultra _MG_8603.JPG

    Sultra _MG_8614.JPG

    Sultra _MG_8700.JPG

    Sultra__MG_8774_d78f9.jpg

  • Mengakhiri kunjungan kerja ke wilayah hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan,  Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI H. Bambang Myanto SH, MH melakukan pembinaan kepada Pengadilan Negeri Barru, Pengadilan Negeri Pinrang dan Pengadilan Negeri Pangkajene. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 11 Juli 2023.

    Didampingi Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Drs. Wahyudin, M.Si, pada kunjungan ini Dirjen Badilum bertemu dengan para pimpinan pengadilan negeri yaitu Ketua Pengadilan Negeri Barru Dody Rahmanto, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Pinrang Noviyanto Hermawan, S.H. dan Ketua Pengadilan Negeri Pangkajene Galih Dewi Inanti Akhmad, S.H.

     Selain bertemu dan berdiskusi dengan para hakim, panitera pengganti dan pegawai, Dirjen Badilum dan rombongan meninjau kegiatan di pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dan gedung peradilan, termasuk memeriksa kelayakan dan kesesuaian ruang sidang anak, ruang tamu terbuka, ruang tahanan dan ruang kerja para pegawai.

    Pengadilan Negeri Barru

    Barru 4ad2f8c2-51f4-4836-a81d-0a83b631aa4e.jpg

    Barru e399b47e-41a8-4bef-b4c0-a26f796aed1b.jpgBarru e4f120d8-6099-4cdf-bce2-fbeb4313fe1a.jpgBarru 2cc8a178-a7b1-47ea-b1c2-b99dc75309d8.jpgBarru 80d33761-cf05-4590-b7b0-3e98a04bb1d4.jpg

    Barru_58ff175b-7116-4c05-814e-33a245c0a6bc_d5fde.jpg

     Barru_019f071e-902d-48c1-b17e-e6d2a03de9e8_e9862.jpg

    Barru_e4f120d8-6099-4cdf-bce2-fbeb4313fe1a_25782.jpg

     

  • Jakarta-Humas: Meneruskan surat Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-106/SJ/2023 tanggal 23 Juni 2023 tentang Kebutuhan Pengisian Jabatan pada Kementerian Keuangan Melalui Mekanisme Pindah Instansi, diberitahukan bahwa Kementerian Keuangan membuka kesempatan kepada para Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat untuk bergabung dengan Kementerian Keuangan. Formasi yang tersedia, mekanisme pendaftaran, dan ketentuan yang harus dipenuhi tercantum pada lampiran surat ini. (Humas)

    Kebutuhan Pengisian Jabatan.pdf

    Kebutuhan Pengisian Jabatan pada Kementerian Keuangan Melalui Mekanisme Pindah Instansi (2).pdf

  • Dalam rangkaian kunjungan kerja di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan, pada hari Selasa, tanggal 11 Juli 2023, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, H. Bambang Myanto SH, MH memberikan pembinaan sekaligus meresmikan bangunan Mushala Al-Adli di Pengadilan Negeri Parepare .

    Dalam kegiatan ini, Dirjen Badilum mengingatkan pentingnya integritas bagi setiap insan peradlan, dan meminta para pejabat dan pegawai untuk meningkatkan sisi spiritual karena iman harus dijadikan sebagai benteng terakhir untuk mempertahankan keadilan

    Seusai melakukan peresmian, Dirjen Badilum dengan didampingi Ketua Pengadilan Negeri Parepare Khusnul Khatimah, S.H., M.H.  melanjutkan kegiatan pembinaan dengan menijau sarana prasana dan keadaan pelayanan pencari keadilan di Pengadilan Negeri Parepare.

    DSCF3928.JPG

    DSCF3896.JPG

    DSCF3518.JPGDSCF3771.JPGDSCF3683.JPG

  • Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI H. Bambang Myanto SH, MH mengawali kunjungan kerja di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, dengan meninjau lokasi pembangunan gedung baru Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat dan melakukan pembinaan di Pengadilan Negeri Mamuju. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 10 Juli 2023 di kota Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat.

    Sebagai satuan kerja pengadilan tingkat banding yang baru dibentuk tahun 2022, saat ini Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat belum memiliki gedung sendiri dan masih menunggu bangunan baru tersebut mulai dibangun. Dengan meninjau lokasi pembangunan, DIrjen Badilum berharap proses pembangunan dapat segera rampung dan sesuai dengan denah serta standar gedung pengadilan tinggi yang ditetapkan Mahkamah Agung RI.

    Seusai meninjau lokasi yang akan dibangun gedung Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Dirjen BAdilum meninjau pelayanan di Pengadilan Negeri Mamuju, dengan didampingi Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat Dr Hj Nirwana, S.H., M.Hum serta Ketua Pengadilan Negeri Mamuju, Budiansyah, S.H., M.H. Pada kunjungan ini, Dirjen Badilum meninjau ruang sidang, pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dan juga penanganan berkas perkara pada  Pengadilan Negeri Mamuju.

    IMG_3906.JPG

    IMG_3907.JPG

    IMG_3908.JPG

    IMG_3915.JPG

    IMG_3919.JPG

  • Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI H. Bambang Myanto SH, MH melanjutkan kunjungan kerja di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, dengan meninjau Pengadilan Negeri Polewali. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 11 Juli 2023 di Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat.

    Didampingi Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat Dr Hj Nirwana, S.H., M.Hum serta Wakil Ketua Pengadilan Negeri Polewali Bambang Supriyono, S.H, pada kunjungan ini Dirjen Badilum meninjau kegiatan di pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dan gedung peradilan.

    Saat berdiskusi dengan para hakim, pejabat dan staf Pengadilan Negeri Polewali, Dirjen Badilum menyampaikan bahwa saat ini Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI sedang mengembangkan aplikasi untuk proses promosi dan mutasi hakim, serta aplikasi Sistem Pemantauan Kinerja Pengadilan Terintegrasi (SATU JARI). Dengan adanya aplikasi ini dapat mempermudah para hakim dan panitera dalam mengajukan proses promosi dan mutasi serta memungkinkan pemantauan kinerja sebagai bahan pertimbangan proses tersebut secara online.

    IMG_0130.JPG

    IMG_0152.JPG

    IMG_0180.JPG

    IMG_0187.JPGIMG_0164.JPG

  • Jakarta – Humas : Berdasarkan Surat Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, Nomor : 67/Und/Bua.6/HM.00/VII/2023 tanggal 10 Juli 2023 perihal Undangan Kegiatan Penguatan Implementasi Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan PT. Pos Indonesia (Persero), yang ditujukan Kepada Yth. 1. Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Banding 4 (Empat) Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia; 2. Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Pertama 4 (Empat) Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia.

    Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini :

     Undangan-Kegiatan-Penguatan-Implementasi-Nota-Kesepahaman-dan-Perjanjian-Kerja-Sama-Mahkamah-Agung-Republik-Indonesia-dengan-PT-Pos-Indonesia-Persero.pdf

  • Dalam pembinaan yang berlangsung di Gedung Sementara Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Kota Mamuju pada hari Senin, tanggal 10 Juli 2023, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, H. Bambang Myanto SH, MH memberikan pengarahan dan mendengarkan langsung kondisi pelaksaan kinerja di jajaran Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat. Pada kegiatan ini, hadir Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat Dr Hj Nirwana, S.H., M.Hum serta Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat Abdul Halim Amran, S.H., M.H didampingi para hakim tinggi, pejabat dan staf.

    Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum  memberi apresiasi kepada Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat yang baru dibentuk pada tahun 2022 lalu namun sudah bekerja memberi pelayanan sesuai dengan sistem peradilan yang berlaku, meski terkendala dengan kekurangan personil dan prasarana. Saat ini Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat yang dibentuk dari wilayah hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan sudah menangani 114 perkara dan hanya 19 perkara yang belum diputus.

    Beberapa tantangan yang masih perlu dituntaskan oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat , adalah eksekusi perkara, di mana terdapat perkara yang sudah putus namun belum selesai eksekusinya.

    Pada kesempatan ini, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum menegaskan komitmen untuk mendukung pelaksanaan kinerja satuan kerja di daerah, dengan mengakomodasi anggaran untuk membantu kebutuhan keuangan dan sarana prasana yang belum terpenuhi.

    Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum pada kesempatan ini mengibaratkan bahwa Mahkamah Agung RI sebagai sebuah pohon dan satuan kerja di bawahnya, termasuk Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, sebagai ranting, daun dan bunga. Sehingga diharapkan dapat terjadi sinergi untuk saling menguatkan dan mengharumkan antara pusat dan satuan kerja di daerah.

    WhatsApp Image 2023-07-10 at 13.54.57.jpegIMG_3990.JPGWhatsApp Image 2023-07-10 at 13.54.06b.jpeg

    WhatsApp Image 2023-07-10 at 13.54.57a.jpegWhatsApp Image 2023-07-10 at 13.54.06a.jpeg

  • Melanjutkan rangkaian kunjungan kerja di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, pada hari Senin, tanggal 10 Juli 2023, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI H. Bambang Myanto SH, MH memberikan pembinaan di Pengadilan Negeri Majene.

    Pada pembinaan ini hadir Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat Dr Hj Nirwana, S.H., M.Hum serta Wakil Ketua Pengadilan Negeri Majene Roisul Ulum, S.H., M.H. didampingi para hakim, pejabat dan staf.

    Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum  menekankan bahwa kunjungannya dilakukan untuk melihat lebih dekat perkembangan dari setiap satuan kerja, dan diharapkan dengan kunjungan ini beliau dapat mendengar secara langsung keluhan dari aparat peradilan di daerah, seperti mengenai promosi dan mutasi pegawai, kebutuhan anggaran serta sarana prasana.

    Salah satu permasalahan yang disampaikan oleh pegawai pengadilan adalah kebutuhan kendaraan operasional, mengingat wilayah Pengadilan Negeri Majene di Kabupaten Majene yang cukup luas.

    IMG_0662.JPG

    IMG_0655.JPG

    IMG_0684.JPG

    IMG_0685.JPG

    IMG_0633.JPG

  • Jakarta - Humas : Berdasarkan Surat Plh. Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 261/SEK/PL.07/7/2023 tanggal 3 Juli 2023 perihal Penyampaian Laporan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara (BMN) Semester I Tahun 2023, yang ditujukan kepada Yth. 1. Kepala Biro Perlengkapan; 2. Para Sekretaris Unit Eselon I di Lingkungan Mahkamah Agung RI; 3. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding; 4. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama di Seluruh Indonesia.

    Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini :

    Surat Penyampaian Laporan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara (BMN) Semester I Tahun 2023.pdf

  • JAKARTA | (10/7) - Ketua MA, Wakil Ketua MA Bidang  Yudisial, dan sejumlah hakim agung hadir dalam peluncuran buku “Peninjauan Kembali: Koreksi Kesalahan dalam Putusan”,  Senin (10/7), bertempat di ruang perpustakaan Erasmus Huis, Jakarta. Buku yang bernuansa otokritik tersebut, merupakan karya Binziad Kadafi, penggiat reformasi peradilan yang kini menjabat anggota Komisi Yudisial Periode 2020-2025. Salah satu rekomendasi dari buku tersebut, kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata agar dihapus dari alasan PK karena hanya memuat pertanyaan hukum (questions of law) dan tidak memuat pertanyaan fakta (questions of fact).

    Buku  yang diterbitkan oleh KPG (Kepustakaan Populer Gramedia) tersebut berasal dari disertasi  Binziad Kadafi di Tilburg Law School (TLS), Belanda, dengan judul “Finality and Fallibililty in the Indonesian Revision System: Forging the Middle Ground”. Dalam pengantarnya, disebutkan konten buku telah disesuaikan dengan perkembangan hukum hingga awal 2023.

    Ketua Mahkamah Agung dalam acara tersebut memberikan tanggapan sebagaimana juga dimuat dalam cover buku bahwa rekomendasi yang diajukan dalam buku Binziad Kadafi cukup substansial sehingga perlu menjadi bahan perhatian bersama.

    Dalam perhelatan tersebut, turut memberikan komentar beberapa tokoh terkemuka, antara lain Sebastian Pompe (Penulis Buku Runtuhnya Institusi Mahkamah Agung), Maurice Adams (Guru Besar Yurisprudensi TLS) dan sejumlah tokoh lainnya dari dalam dan luar negeri.

    Binziad Kadafi  dalam  pengantar diskusi mengungkapkan bahwa buku yang ditulisnya itu mengelaborasi tidak hanya syarat formal, melainkan juga alasan materiil, hingga prosedur PK.  Hal ini berbeda dengan buku dengan topik serupa yang beredar di Indonesia umumnya berfokus pada syarat formal. Dalam analisisnya,  buku tersebut merujuk dan menganalisis banyak sekali putusan pengadilan, yang jarang ditemukan di buku-buku lain.

    Jika melihat bibliografi buku tersebut, putusan PK yang menjadi referensi penelitian mencapai 78 putusan. Menurut Kadafi, dengan kebijakan transparansi peradilan, sumber data tersebut diperoleh dengan mudah.

    “Saya menggunakan banyak sekali data empirik, yang syukurnya disediakan dengan sangat baik oleh MA dan berbagai lembaga peradilan di bawahnya”, ungkap Kadafi.

    PK upaya hukum “luar biasa”?

    Binziad Kadafi menyatakan bahwa PK adalah upaya hukum luar biasa untuk memeriksa ulang suatu perbuatan pidana yang sudah diputus dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap, atas alasan-alasan yang luar biasa.    Pertanyaannya, Apakah karakter PK yang secara hukum dikatakan “luar biasa” juga tercermin secara empirik?.  Menurutnya, ketika mendengar frasa luar biasa, kita semua akan membayangkan sesuatu yang eksklusif, istimewa, berbeda dari yang lain dan mengesankan. Akan tetapi berdasarkan data statistik, Mahkamah Agung kebanjiran permohonan PK

    “Bukannya eksklusif, MA justru selalu kebanjiran perkara PK”, tegas Kadafi

    Lebih lanjut Kadafi menyebutkan bahwa pada 2022 ada 9.519 permohonan PK (64% di antaranya PK pajak).  Jumlah PK pada 2022 meningkat 66,55% dari 2021. Bahkan, pada perkara pidana saja, rata-rata jumlah PK dalam 9 tahun terakhir adalah 565 per tahun.  Sementara Hoge Raad Belanda, pada tahun 2022 hanya menerima 7 permohonan PK pidana (herziening).

    Sebagian Besar PK Ditolak

    Dikatakan Binziad Kadafi, alih-alih  permohonan peninjauan kembali  didasarkan pada alasan istimewa, MA pernah mengungkap hanya 20 persen permohonan PK yang alasannya layak. Sebanyak 85% permohonan PK ditolak.  Tingkat keberhasilan PK selama bertahun-tahun hanya sekitar 12%.

    Upaya hukum ketiga

    Sebagai upaya hukum istimewa, seharusnya PK berbeda dari upaya hukum yang lain. Namun, bukannya berbeda, malahan PK sering dijadikan upaya hukum ketiga setelah kasasi. Sebagian besar alasan pengajuan  PK adalah “kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata”. Alasan ini merupakan yang paling lentur (untuk tidak bilang sembarangan) dibanding 2 alasan lainnya, yaitu novum dan putusan saling bertentangan.

    Berdasarkan data putusan yang diteliti, alasan kasasi yang sudah ditolak dapat dikemas ulang sebagai kekhilafan hakim di PK.

    “Itu sebabnya, mayoritas PK diajukan terhadap putusan kasasi. Pada 2022, 55% PK diajukan terhadap putusan MA di tingkat kasasi. Prosentase itu bahkan pernah mencapai 78%.”, ungkap Kadafi.

    Pengganti banding biasa

     Dalam analisisnya, belakangan PK dijadikan satu-satunya upaya hukum, seperti pengganti banding biasa.             Strategi ini dipilih karena KUHAP menjamin sanksi dalam putusan PK akan lebih ringan dari putusan semula, minimal sama. Makin banyak terpidana yang tidak banding, atau kasasi, namun meng-in-kracht-kan putusannya di tingkat pertama dan langsung mengajukan PK.

     Pada 2022, persentase PK terhadap putusan pidana khusus di tingkat pertama melonjak sangat drastis, mencapai 68,4% dari keseluruhan permohonan PK pidana khusus. Padahal di 2019 jumlahnya masih sekitar 35%.

    Koreksi Kesalahan          

    Binziad Kadafi menyebut buku yang ditulisnya bersifat otokritik, sehingga dipilih judul  “Peninjauan Kembali: Koreksi Kesalahan dalam Putusan”. Hal ini merujuk pada potret  senyatanya sistem PK di Indonesia.

    Menurutnya, sistem PK lebih mengedepankan koreksi kesalahan, kurang menghargai finalitas.  Banyak aktor di bidang hukum setuju bahwa fungsi utama PK adalah koreksi kesalahan. Memang putusan yang salah harus diperbaiki, apalagi jika kesalahannya bersifat fakta (miscarriage of justice).

    “Hak seseorang untuk mendapatkan putusan yang benar harus dijamin. Tidak seorang pun boleh dirampas nyawa, kemerdekaan, atau hartanya oleh putusan yang salah”, ungkapnya.

    Res judicata

    Ia juga mengingatkan aspek lain bahwa putusan yang sudah benar juga harus dilindungi finalitasnya.   Secara sosial putusan sudah dianggap benar ketika semua upaya hukum telah ditempuh, atau hak upaya hukum sengaja tidak digunakan.Di negara civil law seperti Indonesia, putusan final sudah diperiksa 9 hakim di 3 tingkatan proses.  Karena itulah  muncul asas res judicata pro veritate habitur (sesuatu yang diserahkan pada hakim untuk memutus, apalagi jika sudah menempuh upaya hukum, harus dianggap benar). Sedangkan secara prosedur pun ada asas lites viniri oportet (legal battle must be ended). 

    Kontribusi teori

    Kontribusi teori dari buku yang ditulisnya, kata Binziad Kadafi,  adalah menegaskan fungsi PK untuk menjaga finalitas putusan, tidak hanya mengoreksi kesalahan.             Untuk itu buku ini menjembatani PK dengan ne bis in idem. KUHP mengatur ne bis in idem dalam ketentuan hukum yang sama dengan PK: Pasal 76 (1).

    Ne bis in idem adalah asas yang melindungi putusan final dari kemungkinan dibuka ulang. Sementara PK adalah mekanisme untuk membuka ulang putusan final dengan alasan yang sangat terbatas.

     Lewat Bukunya tersebut, Binziad Kadafi menawarkan kerangka operasional untuk mendesain dan menggunakan sistem PK. Intinya untuk membuka kembali suatu putusan final melalui PK, yang sama artinya dengan membuka perlindungan ne bis in idem, harus ada fakta baru, yang mengantarkan pada penerapan ketentuan hukum berbeda, dan diajukan dengan tetap menghormati finalitas putusan pengadilan.

    Pilar PK yaitu syarat formal, alasan materiil, hingga prosedur harus memungkinkan diperiksanya fakta baru, ditentukannya ketentuan hukum berbeda, dan tetap menjaga finalitas putusan BHT. Oleh karena itu, Ia merekomendasikan alasan materiil untuk PK terdiri dari: (a) novum; (b) putusan saling bertentangan; (c) pernyataan terbukti tanpa pemidanaan.

    Kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dihapus dari alasan PK karena hanya memuat pertanyaan hukum (questions of law) dan tidak memuat pertanyaan fakta (questions of fact).

    Pemeriksaan PK

    Merujuk pada praktik di Belanda,  permohonan PK diajukan ke MA, yang akan memutus apakah dapat diterima atau tidak. Sebab MA adalah judex jurist yang bertugas menjaga kesatuan hukum.  Jika diterima, MA akan merujuk permohonan PK tersebut kepada pengadilan fakta (judex factie) untuk diperiksa secara materiil dan substantif.

     Pemeriksaan materiil permohonan PK dilakukan oleh Pengadilan Tinggi (PT) yang terdekat dari pengadilan yang pertama kali memeriksa dan memutus perkara pidana yang bersangkutan. PT yang akan melakukan pemeriksaan faktual, dengan hukum acara yang berlaku mutatis mutandis bagi PN.  PT tersebut akan membuat putusan final tentang apakah permohonan PK dikabulkan atau ditolak. PT juga akan menentukan rehabilitasi dan kompensasi untuk mantan terdakwa atau korban. [an]

  • Jakarta-Humas: Sehubungan dengan informasi adanya Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sudah melaksanakan tugas dan banyaknya pertanyaan Pimpingan Satuan Kerja Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan sebagai berikut:


    1. Mahkamah Agung telah mengumumkan kelulusan peserta dalam proses penerimaan PPPK sebagaimana tertuang dalam Surat Panitia Seleksi Nomor 14/Pansel- PPPK/MA/V/2023 tanggal 11 Mei 2023.


    2. Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2020, Mahkamah Agung telah menerbitkan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 574/SEK/Kp.I/SK/VI/2023 Tentang Pengangkatan Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja tanggal 23 Juni 2023 yang merupakan lampiran usulan untuk persetujuan memperoleh Nomor Induk (NI) PPPK dari BKN.


    3. Berdasarkan usulan Mahkamah Agung sebagaimana nomor 2, BKN akan mengeluarkan Persetujuan Teknis Penetapan NI PPPK di Lingkungan Mahkamah Agung, selanjutnya Mahkamah Agung akan menerbitkan Surat Keputusan Tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja dan Surat Perjanjian Kerja.


    4. PPPK dapat melaksanakan tugas setelah mendapatkan Surat Keputusan Tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja dan Surat Perjanjian Kerja yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (Sekretaris Mahkamah Agung) dengan PPPK yang bersangkutan.


    5. Terkait mekanisme penandatanganan Perjanjian kerja sebagaimana nomor 4, akan dituangkan dalam pengumuman lebih lanjut.
     
    6. Sedangkan menyangkut hak keuangan PPPK, hendaknya satuan kerja berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 202/PMK.05/2020 Tentang Tata Cara Pembayaran Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Yang Dibebankan pada Angaraan Pendapatan dan Belanja Negara.

    Untuk info selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

    Pelaksanaan Tugas Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun 2022.pdf

     

  • JAKARTA | (7/7/2023) - Disrupsi teknologi informasi memunculkan “game changer”  yang sudah berhasil mengubah atau berpotensi mengubah berbagai aspek kehidupan. Demikian halnya dengan dunia peradilan melalui implementasi sistem peradilan elektronik (e-court). Sistem e-Court telah memperkenalkan domisili elektronik, redefinisi pengucapan putusan, konsepsi persidangan terbuka untuk umum hingga panggilan/pemberitahuan menggunakan surat tercatat. Kesemuanya itu merupakan hasil “game changing” dari penerapan teknologi informasi di pengadilan. Terkait dengan pemanggilan melalui surat tercatat,  Ketua MA, H.M. Syarifuddin, dalam acara pembinaan teknis dan administrasi yudisial, Kamis (6/7/2023) di Makassar, menyebutnya sebagai  bentuk terobosan dan pembaruan (hukum acara, red).

    “Perma Nomor 7 Tahun 2022 mengatur tentang pemanggilan dan pemberitahuan putusan melalui surat tercatat. Hal ini sebagai bentuk terobosan dan pembaruan dalam mekanisme pemanggilan para pihak yang selama ini masih mengacu pada ketentuan HIR dan BRg.”, jelas Ketua MA.

    Menurut Ketua MA, salah satu hambatan dalam pelaksanaan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan adalah  terkait dengan mekanisme pemanggilan dan  pemberitahuan yang saat ini dilakukan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam HIR/RBg. Praktinya, panggilan/pemberitahuan harus disampaikan oleh jurusita kepada pihak berperkara di tempat tinggalnya atau ditempat kediamannya. Jika tidak bertemu dengan pihak, panggilan/pemberitahuan harus disampaikan kepada kepala desa/lurah.

    Ketua MA mengungkapkan  sistem seperti itu kurang efektif di zaman sekarang  sehingga perlu adanya pengaturan baru tentang tata cara pemanggilan dan pemberitahuan putusan secara lebih efektif dan efisien, serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara. Sistem baru tersebut telah diintrodusir oleh Perma Nomor 7 Tahun 2022.

    Lebih lanjut dikatakan  Ketua MA, dengan menggunakan panggilan surat tercatat, maka proses pemanggilan bisa dilakukan  secara lebih cepat dan biaya panggilan dapat diminimalisir, sehingga panjar biaya perkara bisa menjadi lebih murah. Selain itu,  pembaruan  sistem pemanggilan dengan sistem surat tercatat, memungkinkan penggugat yang telah mendaftarkan perkara melalui sistem e-court dapat berlanjut ke persidangan elektronik tanpa harus “memaksa’ tergugat memiliki domisili elektronik. Persidangan pun dapat dilakukan secara bauran antara elektronik dan manual.

    Telah Dipraktikan oleh PTUN

    Panggilan dan/atau pemberitahuan melalui surat tercatat adalah panggilan dan/atau pemberitahuan yang dikirimkan  oleh pengadilan melalui jasa penyedia layanan pengiriman kepada alamat para pihak dan dibuktikan dengan tanda terima dengan menyebutkan tanggal terima.  Sebenarnya, panggilan/pemberitahuan surat tercatat, bukanlah hal baru dalam sistem peradilan Indonesia. Undang-Undang Nomor  5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara telah menentukan pemanggilan pihak penggugat dan tergugat dalam sengketa TUN  dilakukan dengan surat tercatat (Pasal  62  ayat 2 huruf b). Dalam Pasal 65 UU TUN tersebut ditentukan bahwa panggilan terhadap pihak berperkara dianggap sah apabila masing-masing telah menerima surat panggilan yang dikirimkan  dengan surat tercatat.  Pemanggilan menggunakan surat tercatat dalam persidangan pengadilan TUN dikarenakan luasnya yurisdiksi PTUN yang meliputi wilayah hukum provinsi dan tidak adanya Jurusita/Jurusita Pengganti di pengadilan TUN.   Kondisi ini berbeda dengan perkara perdata pada peradilan umum dan peradilan agama.

    MA Terbitkan SEMA

    Mahkamah Agung telah menerbitkan SEMA Nomor 1 Tahun 2023  tanggal 5 Juli 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat. SEMA ini diterbitkan untuk menciptakan keseragaman atas norma yang dimuat dalam Perma Nomor 7 Tahun 2022 yang menentukan Bahwa penyampaian panggilan dan pemberitahuan bagi para pihak, termasuk pihak ketiga, yang tidak memiliki domisili elektronik dalam proses administrasi dan persidangan di pengadilan secara elektronik dilakukan melalui surat tercatat.

    SEMA Nomor 1 Tahun 2023 memberikan pedoman mengenai “cara baru” dalam memanggil atau memberitahukan dokumen pengadilan kepada pihak berperkara atau pihak ketiga. Sebagai cara baru, tentu saja sangat berbeda dengan ketentuan yang sebelumnya diatur dalam HIR/RBG.

    Panggilan Sah dan Patut  Menurut HIR/RBG

    Berkaitan dengan pemanggilan, dalam praktik peradilan dikenal istilah “sah dan patut”. Hal ini merujuk pada ketentuan HIR  Pasal 122, Pasal 388 dan Pasal 390. Panggilan dianggap sah apabila  memenuhi kriteria sebagai berikut

    • dilakukan oleh pejabat yang memiliki kewenangan untuk itu, dalam hal ini adalah Jurusita/Jurusita Pengganti (Pasal 388). Sebagai seorang pejabat berwenang, kewenangan jurusita/jurusita pengganti dibatasi wilayah yurisdiksi. Oleh karena itu, Ia tidak berwenang memanggil pihak berperkara yang berada di luar wilayah yurisdiksinya sehingga dilakukakanlah sistem delegasi panggilan.
    • harus disampaikan kepada pihak berperkara langsung di tempat tinggalnya atau tempat kediamannya, jika ditempat tinggalnya/kediamannya tidak bertemu langsung, panggilan disampaikan kepada Kepala Desa (Pasal  390 ayat 1).
    • Apabila pihak berperkara meninggal dunia, panggilan/pemberitahuan disampaikan kepada ahli warisnya.  Jika ahli warisnya tidak diketahui, panggilan disampaikan kepada kepala desa. (Pasal 390 ayat 2)
    • Apabila pihak berperkara yang dipanggil/diberitahukan tidak diketahui tempat tinggalnya, panggilan/pemberitahuan disampaikan melalui Bupati dan kemudian diumumkan melalui media pengumuman pengadilan (Pasal 390 ayat 3)

    Adapun kriteria patut adalah waktu antara diterimanya panggilan dengan hari penyelenggaraan persidangan adalah tidak kurang dari  3 (tiga) hari. (Pasal 122)

     Konsepsi Baru Panggilan Sah dan Patut

    Mahkamah Agung melakukan pembaruan konsep sah dan patutnya sebuah panggilan sebagaimana tertuang dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2023.  Aspek sah/resmi tidak lagi bertumpu pada pelaksana panggilan/pemberitahuan (jurusita/jurusita pengganti), namun pada pemberi perintah (majelis hakim). Pelaksana perintah  majelis hakim untuk memanggil pihak atau memberitahukan dokumen pengadilan bukan jurusita namun pihak ketiga dari penyedia jasa pengiriman dokumen yang ditunjuk oleh Mahkamah Agung  melalui mekanisme tercatat. Perubahan lainnya terjadi pada tindakan apabila pihak berperkara tidak dijumpai secara in person di tempat kediaman atau tempat tinggalnya.  Panggilan/Pemberitahuan dapat disampaikan kepada orang dewasa yang tinggal serumah atau receptionis ataupun petugas keamanan apartemen/rumah susun, sepanjang mereka bukan pihak lawan dan bersedia difoto  diri dan kartu identitasnya.  Panggilan/Pemberitahuan diteruskan kepada Kepala  Desa/Lurah hanya apabila pihak berperkara tidak ketemu secara pribadi dan orang dewasa serumah/resepsionis/petugas keamanan gedung tidak bersedia difoto dan menyerahkan kartu identitasnya.

    Sementara itu, mengenai patutnya panggilan, tidak mengalami perubahan. SEMA Nomor 1 Tahun 2023 masih mensyaratkan tenggang waktu minimal 3 hari antara diterimanya panggilan dengan hari pelaksanaan persidangan. Hanya saja, dipersyaratkan juga syarat minimal waktu pengiriman dokumen, yakni tidak kurang dari 6 hari sebelum pelaksanaan persidangan.

    Berikut ketentuan panggilan/pemberitahuan surat tercatat yang termuat dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2023.

    Pengertian

    1. Bahwa panggilan dan/ atau pemberitahuan melalui surat tercatat merupakan panggilan dan/atau pemberitahuan yang disampaikan kepada para pihak melalui surat yang dialamatkan pada penerima harus dibuktikan dengan tanda terima dari penerima dengan menyebutkan tanggal terima.
    2. Bahwa surat tercatat sebagaimana dimaksud pada angka 1 dikirimkan oleh pengadilan dengan menggunakan jasa penyedia layanan pengiriman surat tercatat yang ditentukan oleh Mahkamah Agung.

    Mekanisme Penyampaian

    1. Bahwa panggilan dan/atau pemberitahuan harus disampaikan langsung (on hand delivery) kepada para pihak, akan tetapi dalam hal tidak dapat disampaikan secara langsung, disampaikan kepada orang dewasa yang tinggal serumah dengan para pihak.
    2. Bahwa dalam hal panggilan dan/atau pemberitahuan disampaikan secara langsung ( on hand delivery), para pihak tidak bersedia menerima dan/ atau tidak bersedia menandatangani tanda terima, petugas jasa penyedia layanan pengiriman surat tercatat mencatat secara elektronik bahwa para pihak tidak bersedia menerima dan/ atau tidak bersedia menandatangani dan surat dikembalikan ke pengadilan (retur).
    3. Bahwa dalam hal para pihak bertempat tinggal di tempat dengan akses terbatas seperti apartemen/rumah susun/tempat tinggal lainnya yang sejenis, panggilan dan/ atau pemberitahuan yang tidak dapat disampaikan secara langsung (on hand delivery) kepada para pihak atau kepada orang dewasa yang tinggal serumah disampaikan kepada resepsionis/petugas keamanan di tempat tinggal tersebut.

    Ketentuan Jika Penerima Panggilan/Pemberitahuan Bukan Pihak Berperkara

    1. Bahwa penyampaian panggilan dan/ atau pemberitahuan kepada orang yang tinggal serumah dengan para pihak dan resepsionis/petugas keamanan di apartemen/rumah susun/tempat tinggal lainnya yang sejenis, sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan angka 5, hanya dapat dilakukan dalam hal: a) penerima bukan pihak lawan dalam perkara terkait; dan  b) penerima bersedia difoto disertai kartu tanda identitas yang bersangkutan.

    Panggilan/ Pemberitahuan Disampaikan kepada Kepala Desa

    1. Bahwa dalam hal orang yang tinggal serumah dan resepsionis / petugas keamanan di apartemen/rumah susun/tempat tinggal lainnya yang sejenis sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan angka 5 tidak bersedia difoto disertai kartu tanda identitasnya, panggilan dan/ atau pemberitahuan disampaikan melalui lurah atau kepala desa (termasuk aparat kelurahan/ desa) setempat.
    2. Bahwa dalam hal rumah para pihak tidak berpenghuni, harus disertakan foto rumah terkait, selanjutnya panggilan dan/ atau pemberitahuan tersebut disampaikan melalui lurah atau kepala desa (termasuk aparat kelurahan/ desa) setempat setelah melakukan pengantaran sebanyak 2 (dua) kali ke alamat para pihak pada hari yang sama atau dalam hal tidak dimungkinkan pengantaran kedua dapat dilakukan pada hari berikutnya.

    Panggilan Umum

    1. Bahwa dalam hal panggilan dan/ atau pemberitahuan dikembalikan ke pengadilan (retur) karena alamat tidak ditemukan atau para pihak tidak tinggal di alamat tersebut dan keberadaannya saat ini sudah tidak diketahui lagi baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia, panggilan dan/ atau pemberitahuan selanjutnya dilakukan melalui mekanisme panggilan umum.

    Pihak Tidak Ditemukan atau Meninggal Dunia

    1. Bahwa dalam hal alamat para pihak tidak ditemukan, para pihak tidak tinggal di alamat tersebut, atau para pihak telah meninggal dunia, keadaan tersebut hanya dapat dinyatakan dengan keterangan dari lurah atau kepala desa (termasuk aparat kelurahan/ desa) setempat.

    Kepatutan Tenggang Waktu Pemanggilan

    1. Bahwa panggilan harus dikirimkan melalui surat tercatat paling lambat 6 (enam) hari kalender sebelum sidang dan diterima secara patut oleh para pihak paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum sidang, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.

    Isi Berita Acara Pemanggilan/Pemberitahuan

    1. Bahwa dalam penyerahan panggilan dan/atau pemberitahuan melalui surat tercatat harus memuat informasi sebagai berikut:

    NO

    KONDISI

    ISI BERITA ACARA

    1

    Diterima Langsung

    "telah diterima langsung oleh pihak penerima

    2

    para pihak tidak bersedia menerima atau menandatangani

    "penerima tidak bersedia menerima atau tidak bersedia menandatangani"

    3

    dalam hal di terima oleh orang yang tinggal serumah dengan para pihak atau resepsionis / petugas keamanan di apartemen/rumah susun/tempat tinggal lainnya yang sejenis di tempat tinggal para pihak

    "telah diterima oleh ..... (nama penerima) yang tinggal serumah dengan pihak penerima/ resepsionis/ petugas keamanan di  apartemen/rumah susun/tempat tinggal lainnya yang sejenis di tempat tinggal penerima"

    4

    dalam hal disampaikan melalui lurah/kepala desa (termasuk aparat kelurahan/ desa) setempat;

    "telah diterima oleh . . . .. (nama penerima), lurah/ kepala desa (termasuk aparat kelurahan/ desa) . . . . (nama kelurahan/ desa terkait) karena tidak bertemu dengan pihak penerima setelah dilakukan pengantaran sebanyak 2 (dua) kali'

    5

    “dalam hal alamat para pihak tidak ditemukan”

    "alamat pihak penerima tidak ditemukan sesuai keterangan ... . (nama}, lurah/ kepala desa (termasuk aparat kelurahan/ desa) ... .(nama kelurahan/ desa terkait'

    6

    Dalam hal pihak tidak tinggal di alamat tersebut

    "pihak penerima tidak tinggal di alamat yang dituju sesai keterangan . . . . (nama), lurah/ kepala desa (termasuk aparat kelurahan/ desa) . . . . (nama kelurahan/ desa terkait'

    7

    dalam hal para pihak telah meninggal dunia.

    "pihak penerima telah meninggal dunia sesuai keterangan ... .(nama), lurah/ kepala desa (termasuk aparat kelurahan/ desa) ... . (nama kelurahan/ desa terkait'

     

    Harus Disertai Bukti Penerimaan

    13. Bahwa penyampaian panggilan dan/atau pemberitahuan melalui surat tercatat harus disertai bukti/informasi penerimaan yang dapat diakses secara elektronik dengan isi sebagai berikut:

    • tanggal terima;
    • identitas penerima;
    • foto penerima dan kartu identitas penerima, dalam hal diterima oleh orang dewasa yang tinggal serumah dengan para pihak atau resepsionis / petugas keamanan di apartemen/rumah susun/tempat tinggal lainnya yang sejenis;
    • tanda terima yang ditandatangani dan dicap, dalam hal diterima oleh lurah/kepala desa (termasuk aparat kelurahan/ desa). Namun jika lurah/kepala desa (termasuk aparat kelurahan/ desa) sebagaimana dimaksud pada angka 12 huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g tidak bersedia membubuhkan tanda tangan dan cap, keterangan pada angka 12 huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g ditambahkan keterangan "lurah/kepala desa (temasuk aparat kelurahan/ desa) tidak bersedia membubuhkan tanda tangan dan cap"; dan
    • titik koordinat penerimaan (geotagging). [an]
  • MAKASSAR | (6/7/2023) - Perma Nomor 6 Tahun 2022 menentukan  pengajuan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali wajib dilakukan secara elektronik dengan menggunakan Sistem Informasi Pengadilan (SIP). Jika prosedur ini telah berlaku, Mahkamah Agung tidak akan lagi menerima berkas kertas. Seluruh berkas yang dikirim pengadilan tingkat pertama berwujud dokumen elektronik. Untuk efektifitas sistem kasasi/PK elektronik,  peran Ketua dan Panitera Pengadilan tingkat pertama sangatlah penting.

    Demikian disampaikan  Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H., pada acara Pembinaan Teknis dan Administrasi Yustisial di Makassar, Kamis (6/7/2023). Dalam acara tersebut, Ketua MA bersama seluruh jajaran pimpinan MA dan pejabat eselon 1 menyampaikan materi pembinaan kepada Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera dan Sekretaris pengadilan tingkat pertama dan banding di seluruh Indonesia. Untuk peserta yang berasal dari wilayah hukum Provinsi  Sulawesi Selatan dan Provinsi Sulawesi Barat, mereka hadir langsung di tempat pembinaan yang dipusatkan di Hotel Four Point, Kota Makassar. Sedangkan untuk peserta lainnya mengikutinya secara virtual.

    Ketua Mahkamah Agung menjelaskan bahwa pengajuan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan (SIP) tidak menutup kemungkinan pihak berperkara untuk mengajukan permohonan kasasi/PK secara manual.

    “Jika pemohon datang langsung ke pengadilan untuk mengajukan upaya hukum kasasi atau peninjauan kembali secara lisan, maka sepanjang permohonan tersebut telah memenuhi persyaratan yang ditentukan, Pengadilan harus membantu pemohon untuk menuangkan permohonannya secara elektronik dan selanjutnya pengadilan membuat akta permohonan kasasi atau peninjauan kembali”,  ujar Ketua Mahkamah Agung.

    Berkaitan dengan ketentuan tersebut, Ketua MA menegaskan bahwa Panitera Pengadilan memiliki peran penting dalam membantu para pihak yang belum memahami mekanisme pengajuan upaya hukum kasasi atau peninjauan kembali ke Mahkamah Agung secara elektronik.

    Efektifitas sistem administrasi pengajuan upaya hukum dan persidangan  perkara kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik di Mahkamah Agung, kata Ketua MA, sepenuhnya sangat bergantung pada kecermatan dan  ketelitian dari pengadilan pengaju ketika mengirimkan berkas mengirimkan berkas dan dokumen elektronik. Hal ini karena jika dokumen elektroniknya tidak lengkap atau ada bagian file yang rusak atau tidak terbaca, maka hal itu akan menghambat proses berjalannya perkara di Mahkamah Agung. 

    “Oleh karena itu, saya menghimbau agar setiap pengadilan pengaju benar-benar melakukan pemeriksaan terhadap setiap pengiriman berkas dan dokumen elektronik, jangan sampai ada file yang kurang lengkap atau rusak karena akan menyulitkan pemeriksaan di tingkat kasasi maupun peninjauan kembali”, ungkap Ketua MA.

    Menurut Ketua MA, meskipun dalam Perma Nomor 6 Tahun 2022 telah diatur terkait mekanisme pengiriman ulang jika ada berkas yang kurang lengkap atau mekanisme pemindaian ulang jika ada file yang rusak, namun hal itu akan berdampak pada jangka waktu pemeriksaan di Mahkamah Agung menjadi lebih lama.

    “Ketua Pengadilan juga harus terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perma Nomor 6 Tahun 2022 ini agar berkas perkara yang dikirimkan ke Mahkamah Agung benar-benar telah memenuhi ketentuan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan”, tegas  Ketua MA.

    Ketua MA mengatakan  upaya hukum kasasi dan PK elektronik akan diimplementasikan  setelah Juknis dari Perma Nomor 6 Tahun 2022 diterbitkan. Saat ini Juknis tersebut masih dalam proses pembahasan. Berdasarkan juknis tersebut, MA akan membangun SIP untuk mengakomodir proses administrasi pengajuan upaya hukum dan persidangan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik. [an]

  • Peserta  Pemmbinaan Teknis dan Admiistrasi Yudisial di Makassar (6/7/2023)

    MAKASSAR | (7/7/2023) - Ketua Mahkamah Agung dalam acara pembinaan teknis dan administrasi yudisial di Makassar, Kamis (6/7/2023), mengingatkan hakim dan aparatur peradilan agar bersikap bijaksana dalam menggunakan media sosial di suasana menjelang tahun politik ini. Ketua MA  melarang Hakim dan Aparatur Peradilan ikut-ikutan mengekspresikan dukungan politik  kepada salah satu calon peserta Pemilu, baik secara langsung maupun tidak langsung.

    “ Karena lembaga kita akan menjadi tumpuan terakhir pada saat terjadi sengketa atau pelanggaran yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilu. Kita harus tetap netral dan tidak memihak agar tidak menjadi konflik kepentingan pada saat kita harus mengadili sengketa atau pelanggaran yang diajukan kepada lembaga peradilan”,  jelas Ketua MA.

    Ketua MA juga mengingatkan agar hakim dan aparatur peradilan  tidak sembarangan dalam menunjukkan ekspresi tertentu di media sosial.  Hal ini karena persepsi masyarakat belum tentu sama dengan apa yang kita pikirkan. Jika suatu unggahan warga peradilan yang berisi ekspresi dukungan kepada salah satu calon peserta pemilu telah terlanjur viral di media sosial  maka akan sulit untuk diredakan.

    Oleh karena itu,  Ketua MA  mengingatkan,  sebelum timbul menjadi masalah di kemudian hari, agar l ebih berhati-hati untuk memposting sesuatu di media sosial.

    “Sekiranya tidak ada manfaatnya, tidak perlu kita mempostingnya di media sosial karena hal itu akan berdampak bagi citra dan nama baik lembaga peradilan. Cukup gunakan media sosial hanya untuk berbagi informasi yang bersifat edukatif”, kata Ketua MA .

    Masih berkaitan dengan penggunaan medsos, Ketua MA juga  mengingatkan kepada hakim di seluruh Indonesia,   jangan sekali-kali mengunggah hal-hal yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani, baik yang sedang ditangani oleh diri kita sendiri, maupun yang sedang ditangani oleh hakim yang lain. [an]

  • Jakarta – Humas : Berdasarkan Pengumuman Ketua Kamar Pidana selaku Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tahap XX tahun 2023, berikut daftar nama peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan berhak mengikuti ujian tertulis.

    Untuk lebih jelasnya, silakan klik tautan di bawah ini:

     Pengumuman Lulus Seleksi Administrasi.pdf

  • Jakarta - Humas : Surat Plh. Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :1170/SEK/OT.01.1/6/2023 perihal pemberitahuan usulan izin persetujuan hibah melalui aplikasi e -IPLANS yang ditujukan kepada Yth. 1. Panitera Mahkamah Agung; 2. Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum; 3. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama; 4. Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan TUN; 5. Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil; 6. Kepala Badan Pengawasan; 7. Para Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Banding; 8. Para Ketua / Kepala Pengadilan Tingkat Pertama.

    Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini :

    Pemberitahuan Usulan Izin Persetujuan Hibah Melalui Aplikasi e-IPLANS.pdf

  • Jakarta-Humas: Berdasarkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar pada tahap Assessment Center/Uji Kompetensi dan Penelusuran Rekam Jejak Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang dilaksanakan pada tanggal 5 s.d. 8 Juni 2023, dengan ini disampaikan bahwa Seleksi Kompetensi Bidang akan dilaksanakan secara daring (online) melalui mekanisme dan jadwal sebagai berikut:

    1. Sosialisasi
    Hari, Tanggal : Jum’at, 7 Juli 2023
    Waktu : 13.30 WIB s.d. selesai
    Tempat : Satuan Kerja masing-masing peserta

    2. Penulisan Makalah
    Hari, Tanggal : Senin, 10 Juli 2023
    Waktu : 09.00 WIB s.d. selesai
    Tempat : Satuan Kerja masing-masing peserta

    3. Presentasi Makalah dan Wawancara
    Hari, Tanggal : Selasa s.d Jum’at, 11 s.d. 14 Juli 2023
    Waktu : Akan diberitahukan melalui grup whatsapp peserta
    Tempat : Menyesuaikan tempat masing-masing peserta

    4. Pakaian
    Pria : Kemeja warna putih, celana warna hitam dan dasi warna merah
    Wanita : Kemeja warna putih, rok warna hitam, dasi warna merah dan kerudung warna putih bagi yang menggunakan hijab

    Untuk informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

  • "Allaahu akbar allaahu akbar allaahu akbar. laa ilaaha illallaahu wallaahu akbar. Allaahu akbar wa lillaahilhamd..", dalam gema takbir yang dikumandangkan pada Idul Adha kali ini, tahun 1444H, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum kembali turut serta dalam kurban yang diadakan di lingkungan Sekretariat Mahkamah Agung RI pada Jumat, 30 Juni 2023. Pada kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H., beserta keluarga hadir untuk menyerahkan hewan kurban kepada panitia kurban berupa satu ekor sapi. Selain itu, turut hadir pula Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Drs. Wahyudin, M.Si. untuk menyaksikan penyembelihan hewan kurban yang diselenggarakan. Hasil penyembelihan kemudian disalurkan kepada warga sekitar dan para pegawai di lingkungan Sekretariat Mahkamah Agung RI. 

    DSC08800 f6ace

    DSC08785 56f95

    DSC08793 fa52d

    DSC08799 38011

  • Jakarta-Humas: Berdasarkan hasil seleksi Kompetensi Dasar pada tahap Assesment Center / Uji Kompetensi dan penelusuran rekam jejak Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang dilaksanakan pada tanggal 5-8 Juni 2023.

    Untuk lebih lengkapnya, berikut Surat Plh. Sekretaris Mahkamah Agung

  • Salah satu tugas dari instansi pemerintah adalah menyampaikan informasi kepada masyarakat sebagai bentuk keterbukaan informasi. Hal ini pula yang menjadi kewajiban dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. Namun, untuk dapat menyampaikan informasi tersebut secara efektif dan efisien tentunya membutuhkan pengelolaan media dan informasi yang baik, serta selalu mengikuti perkembangan zaman. Menyadari hal tersebut, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum menyelenggarakan kegiatan bimbingan teknis jurnalistik pada tanggal 21 Juni hingga 23 Juni 2023. Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H., membuka langsung kegiatan tersebut dengan didampingi oleh para pejabat eselon II. Kegiatan ini diikuti oleh peserta yang terdiri dari perwakilan tim website, tim media sosial, dan tim majalah Dandapala Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. Selain itu, juga terdapat peserta dari Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI. Kegiatan ini menghadirkan berbagai narasumber yang kompeten dalam bidang-bidang pengelolaan media di antaranya KompasTV, Avatara Lintas Media, dan G2Academy. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan para pengelola media informasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum sehingga dapat menyampaikan informasi yang lebih mudah dipahami dan menjangkau masyarakat lebih luas lagi.

    1100082 ca018

    1100159 ec7b9

    P1100202 e0ec7

    P1100396 7c16c

    P1100486 6b08d

  • Jakarta – Humas : Dalam rangka Pembinan Bidang Teknis dan Administrasi Yudisial secara virtual oleh Pimpinan Mahkamah Agung RI, bagi jajaran 4 (empat) Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia, dengan ini kami mengundang Yang Mulia/Bapak/Ibu/Sdr/i untuk hadir dalam kegiatan pembinaan tersebut, dengan ketentuan sebagai berikut:

    Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

    Surat Undangan Pembinaan Internal MA.pdf

    Surat Undangan Pembinaan Peserta Makassar.PDF

  • Jakarta-Humas, Sehubungan telah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 5 TAhun 2013 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc Dapat disampaikan beberapa Hal . Yang ditujukan Kepada YTH Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Ketua Pengadilan Negeri Makassar, Hakim Ad Hoc HAM Pada PT Makassar, Hakim Ad Hoc HAM pada PN Makassar,  Maka dengan ini kami sampaikan suratnya sebagai berikut : 

     tunjangan hakim ad hoc ham 1_stempel.pdf

  • Jakarta-Humas, Sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.02/2021 Tanggal 15 Maret 2021 tentang Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Anggaran atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara/Lembaga , bersama ini disampaikan langkah-langkah persiapan pelaksanaan Monitoring Kinerja Anggaran Pada triwulan II TA 2023 , maka dengan ini kami sampaikan suratnya sebagai berikut :

     1168 _ Langkah-Langkah SMART TW II.pdf

  • Jakarta - Humas : Surat Plh. Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :1160 / SEK/ OT.01.1/ 6/2023 perihal Evaluasi ZI menuju WBK secara mandiri tahun 2023 yang ditujukan kepada Yth. 1. Para Pejabat Eselon I Mahkamah Agung. 2. Kepala Pengadilan Militer Utama. 3. Para Ketua / Kepala Pengadilan tingkat Banding seluruh Indonesia . 4. Para Ketua / Kepala Pengadilan tingkat Banding seluruh Indonesia. 

    Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini :

     evaluasi zi menuju wbk secara mandiri.pdf

  • Jakarta – Humas : Berdasarkan Surat Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung No.90/TuakaBin/VI/2023 tanggal 22 Juni 2023, dengan ini disampaikan Undangan Rapat Evaluasi Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 Mahkamah Agung.

    Untuk lebih jelasnya, silahkan klik tautan di bawah ini:

    Undangan FGD cetak biru (Fix)(2).pdf

  • Kegiatan Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Berbasis Restoratif Justice di Lingkungan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2023 telah dilaksanakan di Kota Palu, Sulawesi Tengah pada hari Senin-Rabu, tanggal 19 Juni s.d. 21 Juni 2023. Pelaksanaan Acara ini dibuka oleh Dirjen Badilum Bapak H. Bambang Myanto SH.MH dengan dihadiri Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Muefri, SH, MH dan menghadirkan pembicara antara lain Hakim Agung Mahkamah Agung RI, YM. Dr. Prim Haryadi, SH, MH, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Riau Dr. Diah Sulastri Dewi, SH, MH  dan Wakil Direktur Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia Dr. Eva Achjani Zulfa SH, MH, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Agus Salim SH, MH dan Kepala Bagian Pembinaan dan Operasional  Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tengah AKBP Andik Ujariyadi, SH, MSc.

    Kegiatan yang diselenggarakan di Hotel Best Western Plus Coco Palu ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia penegak hukum dan pemantapan pelaksanaan tugas Pengadilan serta mewujudkan kemampuan di bidang Yudisial. Peserta kegiatan ini adalah para hakim tinggi, hakim pada pengadilan negeri, panitera dan panitera pengganti di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah serta para jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

     20230619 203909 c44fa f49e6

     20230619 194350 f1351 ced07

     20230620 080759 c51b3 93991

    download 1 95f0a

  • Dalam rangkaian kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Tengah pada hari Senin, 19 Juni 2023, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum H. Bambang Myanto SH.MH melaksanakan pembinaan dan meninjau Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah. Kegiatan pembinaan dilaksanakan dengan dihadiri Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Muefri, SH, MH dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Dr. Djaniko Girsang, SH, M.Hum, serta seluruh hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah.

    Dalam pembinaan ini, Dirjen Badilum meminta seluruh hakim tinggi beserta pejabat dan pegawai kesekretariatan dan kepaniteraan untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Dirjen Badilum juga meminta agar tetap menjaga integritas dalam menjalankan tugas jabatan.

    _DSC_0060_a4294.jpg

    download.jpg

     

     

     

     

  • Jakarta-Humas: Diumumkan kepada warga peradilan dan masyarakat umum, sehubungan dengan pesan whatsapp yang mengatasnamakan Ketua Mahkamah Agung, Wakil Ketua Mahkamah Agung, Ketua Kamar, Hakim Agung, Pejabat Eselon I dan Pejabat Eselon II di Lingkungan Mahkamah Agung, baik secara kedinasan maupun pribadi, dengan tujuan meminta sejumlah uang untuk ditransfer ke rekening tertentu atau permintaan dalam bentuk lainnya, maka dihimbau agar selalu berhati-hati, waspada dan tidak terpengaruh. Apabila ada warga peradilan di Lingkungan Mahkamah Agung dan Masyarakat umum mengalami atau menemukan hal-hal yang mencurigakan atau patut dicurigai agar segera melapor ke pihak berwajib atau mengkonfirmasi kebenarannya kepada Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung ke nomor handphone 082122021758 atau melalui alamat email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. .

    Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

     Pengumuman-Pemberitahuan-Penipuan.pdf

  • Jakarta-Humas: Sebagai tindak laniut dari surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 2410/SEK/OT.01.1/10/2022 tanggal 12 Oktober 2022 hal Penunjukan Daerah Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 RAN P4GN, dengan in bagi satuan kerja yang mendapatkan alokasi anggaran Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) tahun 2023 agar segera melaporkan pelaksanaan kegiatan dimaksud.


    Laporan pelaksanaan kegiatan tes urine dan sosialisasi P4GN dapat dikirimkan melalui link bit.ly/LaporanKegiatanP4GN2023 paling lambat tanggal 23 Juni 2023.

    Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

    Permintaan Laporan Pelaksanaan Kegiatan P4GN di Lingkungan MA Tahun 2023.pdf

  • Pengumuman  1256/PAN/KP.01.2/6/2023
    Tanggal 16 Juni 2023
    Download Dokumen PDF
  • Pengumuman  1256/PAN/KP.01.2/6/2023
    Tanggal 16 Juni 2023
    Download Dokumen PDF
  • Jakarta – Humas : Berdasarkan Surat Panitera Mahkamah Agung No.1256/PAN/KP.01.2/6/2023 tanggal 16 Juni 2023 dengan ini disampaikan bahwa pelaksanaan wawancara yang semula dilaksanakan pada tanggal 20 Juni 2023 berubah menjadi tanggal 17 s.d 19 Juli 2023 dan pengumuman hasil seleksi akan diumumkan pada tanggal 24 Juli 2023.

    Untuk lebih jelasnya, silahkan klik tautan di bawah ini:

     1256PANKP01262023.pdf

  • Jakarta – Humas : Sehubungan dengan telah dilaksanakannnya Ujian Dinas Elektronik (e-Exam) pada Mahkamah Agung RI Tahun 2023 Batch 1, dengan ini kami sampaikan daftar nama peserta yang lulus (daftar terlampir). Bagi peserta yang lulus, sertifikat kelulusan akan langsung di upload ke dalam https://sikep.mahkamahagung.go.id/ pada menu Ujian Dinas Profil Pegawai di masing-masing data peserta yang lulus.

    Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

     Pengumuman Ujian Dinas 2023 Batch 1.pdf

  • Jakarta – Humas : Berdasarkan Surat Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung No.57/S.Kel/Bua.6/HK.00/V/2023 tanggal 22 Mei 2023 yang ditujukan Kepada Yth. 1.Panitera Mahkamah Agung, 2. Sekretaris Mahkamah Agung, 3. Direktur Jenderal Badan Peradilan umum, 4. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, 5. Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara, 6. Kepala Badan Pengawasan, 7. Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil, 8. Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Banding seluruh Indonesia, 9. Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Pertama seluruh Indonesia, dengan ini disampaikan bahwa Perjanjian Kerjasama antara Mahkamah Agung dengan PT. Pos Indonesia (Persero) tentang Pengiriman Dokumen Surat Tercatat tersedia dalam link berikut https://bit.ly/pksposma.

    Untuk lebih jelasnya, silahkan klik tautan di bawah ini:

  • Jakarta – Humas : Berdasarkan Surat Plt. Kepala Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung No.142/Bua.2/Kp.01.2/6/2023 tanggal 14 Juni 2023 yang ditujukan Kepada Yth. 1. Para Sekretaris Unit Kerja Eselon I Mahkamah Agung, 2. Sekretaris Pengadilan Militer Utama, 3. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding Seluruh Indonesia, 4. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama Seluruh Indonesia, dengan ini disampaikan bahwa seluruh pegawai dan Admin satuan kerja wajib melakukan pemutakhiran dan memastikan seluruh data pada SIKEP dan SIASN BKN dalam posisi terkini dan akurat.

    Untuk lebih jelasnya, silahkan klik tautan di bawah ini

     Surat Pemutakhiran data pegawai.pdf

  • Jakarta-Humas: sehubungan dengan dilaksanakan Seleksi Calon Hakim pada Pengadilan Tingkat Pertama dan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2017 tentang Pengadaan Hakim

    Untuk lebih lengkapnya, berikut Surat Plh Sekretaris Mahkamah Agung

     Sosialisasi_Cakim_APP-2.pdf

  • Jakarta-Humas: Berdasarkan Surat Plh. Sekretaris Mahkamah Agung no.1129/SEK/OT.01.1/6/2023 tanggal 14 Juni 2023 perihal Langkah-Langkah Strategis Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2023 yang ditujukan kepada Yth. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding Calon Unit Kerja Berpredikat WBK/WBBM Tahun 2023 dan Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama Calon Unit Kerja Berpredikat WBK/WBBM Tahun 2023, dihimbau untuk melakukan langkah-langkah strategis demi kelancaran proses penilaian dan keberhasilan unit-unit kerja meraih predikat WBK/WBBM tahun 2023.

    Untuk lebih jelasnya, silahkan klik tautan di bawah ini:

     Langkah-Langkah Strategis Menuju WBK-WBBM.pdf

  • Jakarta – Humas : Berdasarkan Surat Plh. Sekretaris Mahkamah Agung No.1128/SEK/KP.04.1/6/2023 tanggal 14 Juni 2023 yang ditujukan Kepada Yth. 1. Panitera Mahkamah Agung; 2. Para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Mahkamah Agung; 3. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding; 4. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama, dengan ini disampaikan bahwa pengusulan dan penyelesaian Kenaikan Pangkat dilakukan secara digital menggunakan aplikasi SIASN sehingga perlu peremajaan data pada aplikasi SIKEP dan SIASN.

    Untuk lebih jelasnya, silahkan klik tautan di bawah ini:

     Usul KP Periode Oktober 2023.pdf

  • JAKARTA | (9/6) - Ketua MA mengambil sumpah dan melantik Dr. Lukas Prakoso, S.H., M.Hum,  Dr. Imron Rosyadi, S.H., M.H dan  Hj. Lulik Tricahayaningrum, S.H., M.H sebagai hakim agung, Jumat (9/6) bertempat di ruang Kusumah Atmadja, gedung  MA, Jakarta. Ketiganya ditetapkan sebagai hakim agung oleh  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44/P Tahun 2023 tanggal 30 Mei 2023 setelah melewati serangkaian tahapan seleksi di  Komisi Yudisial dan  uji kelayakan dan kepatuhan (fit and profer test)  oleh Komisi III DPR.  Mereka bertiga secara berurutan akan ditempatkan sebagai hakim agung kamar perdata, kamar agama, dan kamar tata usaha negara.

    Dengan pelantikan ini, kekuatan hakim agung saat ini berjumlah 46 orang hakim Agun, dengan komposisi  sebagai berikut:  Pimpinan (2 orang), Kamar Pidana (12 orang), Kamar Perdata (14 orang), Kamar Agama (7 orang), Kamar Militer (4 orang) dan Kamar TUN ( 7 orang).  Jumlah tersebut masih jauh dari jumlah ideal yang ditetapkan oleh Undang-Undang tentang Mahkamah Agung sebanyak 60 orang.  

    Komposisi Hakim Agung MA pasca pelantikan pada 12 Agustus 2022 adalah sebagai berikut

    PIMPINAN   

    1. PROF. DR. H. M. SYARIFUDDIN, SH, M.H (Ketua MA)     
    2. DR. H. SUNARTO, SH., MH. (Wakil Ketua MA Bidang Yudisial)

    KAMAR PIDANA               

    1. DR. H. SUHADI, SH. MH. (Ketua Kamar Pidana)
    2. PROF. DR. H. SURYA JAYA, SH. M.HUM.
    3. DR. SALMAN LUTHAN, SH. MH.
    4. SRI MURWAHYUNI, SH. MH.
    5. DR. M. DESNAYETI, SH., MH.
    6. DR. H. EDDY ARMY, SH., MH
    7. SOESILO, S.H., M.H
    8. H. DWIARSO BUDI SANTIARTO, S.H., M.HUM
    9. Dr. PRIM HARYADI, S.H., M.H.
    10. SUHARTO, S.H., M.HUM.
    11. JUPRIYADI, S.H., M.HUM.
    12. YOHANES PRIYANA, S.H., M.H.

    KAMAR PERDATA            

    1. I GUSTI AGUNG SUMANATHA, SH., MH (Ketua Kamar Perdata)
    2. PROF. DR. TAKDIR RAHMADI, SH. LLM.
    3. SYAMSUL MA'ARIF, SH. LLM. PHD.
    4. DR. NURUL ELMIYAH, SH. MH.
    5. DR. YAKUP GINTING, SH., C.N, MKn.
    6. DR. HAMDI, SH., MH.
    7. DR. PANJI WIDAGDO, SH, MH
    8. DR. IBRAHIM, SH, M.H, LLM      
    9. Dr. Drs. MUHAMMAD YUNUS WAHAB SH., MH
    10. DR. PRI PAMBUDI TEGUH, SH, M.H,      
    11. DR. RAHMI MULYATI, S.H., M.H.
    12. Dr. H. HASWANDI, S.H., S.E., M.HUM., M.M.
    13. Dr. NANI INDRAWATI, S.H., M.Hum
    14. Dr. LUKAS PRAKOSO, S.H., M.Hum

    KAMAR AGAMA      

    1. PROF. DR. H. AMRAN SUADI, SH., MH., MM. (Ketua Kamar)
    2. DR. H. PURWOSUSILO, SH., MH.
    3. DR. H. EDI RIADI, SH, MH
    4. Dr. YASARDIN, SH., M.Hum
    5. Dr.ABDUL MANAF, S.H., M.Hum
    6. DRS. H. BUSRA, S.H., M.H.
    7. Dr. IMRON ROSYADI, S.H., M.H

    KAMAR TATA USAHA NEGARA    

    1. DR. H. YULIUS, SH. MH. (Ketua Kamar)
    2. DR. IRFAN FACHRUDIN, SH., MH
    3. IS SUDARYONO, SH., MH.
    4. DR. YOSRAN, SH., M.HUM     
    5. Dr. H. YODI MARTONO WAHYUNADI, SH., MH
    6. Dr. CERAH BANGUN, S.H., M.H
    7. Hj. LULIK TRI CAHAYANINGRUM, S.H., M,H

    KAMAR MILITER    

    1. DR. BURHAN DAHLAN, SH., MH. (Ketua Kamar)
    2. HIDAYAT MANAO, SH., MH 
    3. DR. SUGENG SUTRISNO, S.H., M.H
    4. DR. TAMA ULINTA BR. TARIGAN, S.H., M.KN.

    HAKIM AD HOC

    Untuk penanganan perkara  tindak pidana korupsi dan perselisihan hubungan industrial,  dalam komposisi majelis hakim kasasi/peninjauan kembali yang menangani perkara tersebut harus ada unsur hakim Ad Hoc.  Jumlah hakim Ad Hoc yang dimiliki Mahkamah Agung sebanyak  9 orang terdiri dari Hakim Ad Hoc Tipikor sebanyak  4 orang dan Hakim Ad Hoc PHI sebanyak 5 orang.  Berikut daftar Hakim Ad Hoc PHI dan Hakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung per  9 Juni 2023:

    HAKIM AD HOC TIPIKOR

    1. Ansori, S.H., M.H
    2. Dr. Sinintha Yuliansih Sibarani, S.H., M.H
    3. Dr. Agustinus Purnomo Hadi, S.H., M.H
    4. H. Arizon Mega Jaya, S.H., M.H

    HAKIM AD HOC PHI

    1. Sugeng Santoso PN, MM., MH.
    2. Junaedi, SH., SE., M.Si
    3. Sugiyanto, S.H., M.H
    4. Achmad Jaka Mirdinata, S.H., M.H.
    5. Andari Yuriko Sari, S.H., M.H

    Saat ini dua jabatan unsur pimpinan MA belum terisi yaitu Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisiak dan Ketua Kamar Pengawasan MA. (an) 

  • Jakarta – Humas : Berdasarkan hasil rapat Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi dari Unsur Mahkamah Agung RI pada tanggal 8 Juni 2023, dengan ini disampaikan bahwa dalam rangka memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk memberikan informasi terhadap para calon, maka penyampaian pendapat masyarakat diperpanjang sehingga jadwal selengkapnya menjadi sebagai beikut;

    Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

    Pengumuman Perpanjangan Penyampaian Pendapat Masy.pdf

  • Segenap pejabat dan pegawai Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum mengucapkan Selamat Menjalankan Tugas kepada 3 (Tiga) Hakim Agung baru pada Mahkamah Agung RI yang dilantik oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr. M. Syarifuddin SH, MH. Kegiatan pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan ini dilaksanakan pada hari Jumat, 9 Juni 2023 bertempat di Gedung Mahkamah Agung RI, Jl. Medan Merdeka Utara No. 9-13 Jakarta Pusat. Ketiga para Hakim Agung yang baru dilantik tersebut adalah:

    1. Dr. Lucas Prakoso, SH, M.Hum, sebagai hakim agung pada Kamar Perdata. (sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum).
    2. Dr. Imron Rosyadi, SH, MH, sebagai hakim agung pada Kamar Agama (sebelumnya menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda).
    3. Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, SH, MH, sebagai hakim agung pada Kamar Tata Usaha Negara (sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara).

    Semoga para hakim agung baru dapat menjaga integritas dan menjalankan tugas dengan baik kepada para pencari keadilan.

     0.jpg

    imgonline-com-ua-Lightening-3MibJOTOznv5Emzl.jpg

    imgonline-com-ua-Lightening-Ot1001J3HpCWPDA0.jpgimgonline-com-ua-Lightening-S2TaUofcNCfJ.jpg

    5.jpg

  • Eksekusi merupakan salah satu bagian penting dalam proses pengadilan. Untuk dapat menjalankan eksekusi dengan baik, maka diperlukan pemahaman yang cukup, khususnya bagi pelaksana di lapangan, yaitu Jurusita dan Jurusita Pengganti. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum berusaha untuk dapat memenuhi hal tersebut, melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Kepaniteraan dilaksanakan di Aston Hotel and Conference, Jambi, pada 6 s.d. 8 Juni 2023. Kegiatan ini diikuti oleh 40 peserta yang terdiri dari Jurusita dan Jurusita Pengganti di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jambi, serta perwakilan dari Biro Hukum Pemerintah Daerah Jambi dan Polresta Kota Jambi. Kegiatan dibuka oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H. Terdapat dua narasumber yang dihadirkan, yaitu Tavip Dwiyatmiko, S.H., M.H. (Panitera Pengadilan Tinggi DKI Jakarta) dan Yan Witra, S.H., M.H. dengan materi antara lain mengenai profil, tugas, dan kode etik Jurusita, serta eksekusi.

     MG 6839 f7d27

     MG 6862 9a242

    WhatsApp Image 2023 06 08 at 09.50.47 4956d

     MG 7143 06680

     MG 6897 ddcef

  • Sebagai garda terdepan Mahkamah Agung RI, pengadilan memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Dengan demikian, maka kinerja dari pengadilan harus selalu dijaga, bahkan ditingkatkan. Menyadari hal tersebut, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H., terjun langsung untuk memantau kinerja melalui kunjungan dan inspeksi mendadak yang dilakukan pada Pengadilan Negeri Karawang pada Rabu, 7 Juni 2023. Pada kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum turut didampingi Ketua Pengadilan Negeri Karawang, Ahmad Shuhel Nadjir, S.H., M.H. beserta jajarannya. Selain memantau kinerja pada pengadilan, seperti pelayanan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), kunjungan ini juga dilakukan untuk memantau sarana dan prasarana yang dimiliki pengadilan sehingga dapat menjadi bahan evaluasi demi meningkatkan kinerja pengadilan.

    WhatsApp Image 2023 06 07 at 09.58.34 2 dc9ce

    WhatsApp Image 2023 06 07 at 09.58.36 1 7b28c

    WhatsApp Image 2023 06 07 at 09.58.31 3b408

    WhatsApp Image 2023 06 07 at 09.58.31 1 4c51e

    WhatsApp Image 2023 06 07 at 09.58.24 8cf43

  • Jakarta – Humas : Menindaklanjuti Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 207/SEK/PL.07/5/2023 tentang Inventarisasi dan Koreksi Pencatatan Atas BMN Guna Persiapan RKBMN Tahun 2025, maka diperlukan sosialisasi petunjuk teknis terkait hal tersebut yang akan dilaksanakan pada Kamis, 8 Juni 2023.

    Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

  • Jakarta-Humas, Berdasarkan Pengumuman Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial selaku Ketua Panitia Seleksi Nomor 01/Pansel/5/2023 Tanggal 25 Mei 2023 tentang Seleksi Terbuka Calon Hakim Konstitusi dari unsur Mahkamah Agung Tahun Anggaran 2023 , Maka Telah dilaksanakan seleksi administrasi pada Tanggal 25 s.d 28 Mei 2023. Maka dengan Ini Kami sampaikan suratnya sebagai berikut :

    Hasil Seleksi Administrasi Calon Hakim Konstitusi Dari Unsur Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2023.pdf

  • Pancasila sebagai dasar negara merupakan sebuah paham dan ideologi yang seharusnya dipegang teguh oleh setiap Warga Negara Indonesia, termasuk para Aparatur Sipil Negara (ASN). Menyadari hal tersebut, ASN yang terdiri dari jajaran pimpinan dan Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum turut serta dalam mengamalkannya, yaitu dengan mengikuti upacara Hari Lahir Pancasila yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI pada Kamis, 1 Juni 2023. Bertempat di halaman Gedung Mahkamah Agung RI, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H. beserta para pejabat dan para pegawai bersama dengan pegawai Mahkamah Agung lainnya mengikuti upacara dengan tertib dan khidmat. Upacara kali ini dipimpin oleh Ketua Kamar Agama, Yang Mulia Prof Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. Selain itu, perwakilan pegawai dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum juga turut mengikuti upacara Hari Lahir Pancasila yang diselenggarakan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dan dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo, serta bertempat di Monumen Nasional, Jakarta.

    1090945 eb1a2

    1090954 7136a

    1090956 0300c

    1090958 8a9b4

    1090957 b8e2e

  • Jakarta-Humas: Menyikapi hasil penelahaan RKBMN Tahun 2024 pada Mahkamah Agung RI sesuai dengan surat a.n. Menteri Keuangan Direktur Jenderal Kekayaan Negera Nomor S-4/MK.6/2023 tanggal 9 Januari 2023 hal Hasil Penelaahan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara Tahun 2024 pada Mahkamah Agung RI, sebagai bahan evaluasi untuk penyusunan RKBMN Tahun 2025 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 172/PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara, dengan ini disampaikan:


    1. Masing-masing Kuasa Pengguna Barang agar melakukan Inventarisasi Mandiri atas BMN berupa:
    - Tanah Bangunan Gedung Kantor Permanen;
    - Bangunan Gedung Kantor Permanen;
    - Pagar Permanen;
    - Bangunan Gedung Negara Lainnya;
    - Tanah Rumah Negara Golongan I dan Golongan II;
    - Rumah Negera Golongan I dan Golongan II;
    - Kendaraan Dinas Jabatan;
    - dan Kendaraan Dinas Operasional.
    Hasil inventarisasi menggambarkan kondisi riil masing-masing BMN seperti baik, rusak ringan dan rusak berat.

    2. Bangunan Gedung Kantor Permanen, Pagar Permanen dan Bangunan Gedung Negara Lainnya yang memiliki beberapa NUP dengan lokasi dan fungsi yang sama agar dilakukan koreksi pencatatan menjadi satu NUP untuk memudahkan perhitungan Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK).


    3. Tanah dan/atau Rumah Negara Golongan I dan Tanah dan/atau Rumah Negara Golongan II yang tidak sesuai peruntukannya dilakukan koreksi pencatatan sebagai berikut:


    a. Tanah dan/atau Rumah Negara Golongan I yang tidak ditempati oleh Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris dilakukan koreksi pencatatan menjadi Tanah dan/atau Rumah Negara Golongan II sesuai dengan Tipe Rumah Negara.


    b. Tanah dan/atau Rumah Negara Golongan II yang ditempati oleh Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris dilakukan koreksi pencatatan menjadi Tanah dan/atau Rumah Negara Golongan I sesuai dengan Tipe Rumah Negara.

    c. Tipe Rumah Negara disesuaikan dengan kelas pengadilan, jabatan dan/atau aparatur yang menempati.


    4. Kendaraan Dinas Jabatan Roda Empat yang telah berumur 5 (lima) tahun sejak tanggal perolehan dapat dialihfungsikan menjadi kendaraan operasional jika dibutuhkan.


    5. Kendaraan Dinas Jabatan Roda Dua dilakukan koreksi pencatatan menjadi Kendaraan Dinas Operasional.


    6. Kendaraan Dinas Operasional yang telah melebihi SBSK sesuai dengan PMK 172/PMK.06/2020, agar mengajukan usulan penghapusan.


    7. Hasil dari Inventarisasi Mandiri atas BMN tersebut, agar di koordinasikan dengan KPKNL setempat dan melaporkan hasilnya ke Biro Perlengkapan BUA Mahkamah Agung RI.


    Terkait dengan teknis koreksi hasil dari inventarisasi dapat menghubungi
    Marwendi Putra (081374944220), Fany Widia (081319876100), Yudi Cahyadi (087824306064), dan M. Sam Umar Wiraharja (081293928218).

    Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

     

     

     

     

     

     

     

     

     

  • Dalam rangka pemantauan pelayanan pada pencari keadilan dan kinerja aparat peradilan, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H. pada hari Jumat, 19 Mei 2023 melakukan kunjungan kerja ke 3 (tiga) pengadilan negeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Bandung, yaitu Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Pengadilan Negeri Ciamis dan Pengadilan Negeri Banjar. 

    Kegiatan ini merupakan bentuk perhatian Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI pada para pegawai yang memberikan pelayanan keadilan di wilayah Jawa Barat. Dalam kunjungan ini, Dirjen Badilum memantau operasional Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di tiap pengadilan. Para pejabat dan pegawai kemudian berkesempatan untuk berdiskusi dan berbagi pengalaman mereka dengan Dirjen Badilum, terutama mengenai pelayanan pencari keadilan di satuan kerja masing-masing.

    _20230519_081220.jpg

    _20230519_082848_1e6e5.jpg]_20230519_085356_74da9.jpg

    _20230519_104345_8f2b5.jpg

  • Melanjutkan rangkaian kegiatan pembinaan di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Bandung, pada hari Jumat, 26 Mei 2023, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H mengunjungi Pengadilan Negeri PurwakartaDirjen Badilum dan rombongan disambut oleh Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta Darma Indo Damanik, S.H. M.Kn beserta jajaran pejabat dan pegawai.

    Pada kegiatan ini, Dirjen Badilum meninjau kegiatan operasional, termasuk meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), penanganan berkas perkara dan meninjau studio podcast di Pengadilan Negeri Purwakarta. Beliau juga menyempatkan waktu berdiskusi dengan para pejabat dan pegawai tentang pelaksanaan pelayanan tugas dan fungsi di satuan kerja.

    WhatsApp Image 2023-05-30 at 12.54.14a.jpeg

    WhatsApp Image 2023-05-30 at 12.54.11.jpegWhatsApp Image 2023-05-30 at 12.54.13.jpeg

  • Jakarta-Humas: Berdasarkan surat Bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan RI, Nomor S- 287/MK.02/2023 dan B.292/M.PPN/D.8/PP.04.02/04/2023 tanggal 10 April 2023 hal Pagu Indikatif Belanja K/L dan Dana Alokasi Khusus TA 2024, Mahkamah Agung mendapatkan anggaran sebesar Rp11.155.491.136.000,- (Sebelas triliun seratus lima puluh lima milar empat ratus sembilan puluh satu juta seratus tiga puluh enam ribu rupiah) dan Surat Sekretaris Mahkamah Agung No 809/SEK/OT.01.1/4/2023 tanggal 27 April 2023 tentang Pagu Indikatif Mahkamah Agung TA 2024 Per Program Per unit Eselon 1, maka dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:


    1. Alokasi Pagu Indikatif merupakan pagu awal sebagai pedoman dalam penyusunan
    Rencana Kerja (Renja) Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya;


    2. Satuan kerja pengadilan dapat mengunduh matrik Pagu Indikatif dan Petunjuk Teknis
    (Juknis) Penyusunan Anggaran TA 2024 dengan petunjuk penggunaan yang dapat
    dilihat pada menu tutorial dan regulasi pada aplikasi e-IPLANS;


    3. Berdasarkan Pagu Indikatif tersebut, satuan kerja melakukan penyusunan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga (RKA-K/L) dengan menggunakan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) TA 2024 dengan cara migrasi data awal
    Tahun Anggaran 2023 tanpa melakukan validasi data dan approve KPA;


    4. Penyusunan RKA-K/L TA 2024 untuk belanja operasional pegawai berdasarkan aplikasi GPP ter-update, sedangkan untuk belanja operasional barang berdasarkan
    matrik Pagu Indikatif;


    5. Pengadilan Tingkat Banding memiliki kewenangan untuk mengkoordinir satuan kerja
    di bawahnya dalam menyusun RKA-K/L pada aplikasi SAKTI sesuai matriks Pagu Indikatif yang telah disusun oleh Biro Perencanaan dan Organisasi, dengan berpedoman pada Petunjuk Teknis (Juknis) Penyusunan Anggaran TA 2024;

    6. Batas akhir penyusunan RKA-K/L TA 2024 oleh masing-masing satuan kerja sampai dengan tanggal 31 Mei 2023.

    Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

     

     

     

     

  • JAKARTA | (30/5) - Kepaniteraan Mahkamah Agung saat ini sedang menggelar proses seleksi  Calon Panitera Pengganti untuk Kamar Pidana dan Kamar Perdata Mahkamah Agung. Proses seleksi tersebut saat ini telah memasuki tahap profile assessment calon.  Selanjutnya, calon akan mengikuti  tahap wawancara oleh Pansel.  Sebelum proses wawancara digelar, ada jeda waktu yang diperuntukkan bagi publik untuk memberikan  masukan rekam jejak calon.  Sehubungan dengan hal tersebut, Panitera Mahkamah Agung meminta masyarakat untuk memberikan masukan terkait rekam jejak calon melalui  email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. atau melalui Surat yang ditujukan kepada  Panitia Seleksi dengan alamat  Panitera Mahkamah Agung RI,  Gedung Mahkamah Agung Ruang D-103, Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 9-13 Jakarta Pusat.

    “SK KMA 349 Tahun 2022 menggariskan sistem rekrutmen pejabat fungsional  Kepaniteraan MA berorientasi  pada prinsip transparansi, akuntabilitas, merit, efisiensi, dan partisipatif, kami meminta publik untuk memberikan masukan atas rekam jejak calon melalui kanal yang telah disediakan oleh Pansel.”, tegas  Panitera MA.

    Berikut nama-nama calon Panitera Pengganti Mahkamah Agung  yang dimintakan masukan terkait rekam jejak mereka:

    DAFTAR PESERTA SELEKSI PANITERA PENGGANTI

    PADA KAMAR PIDANA MAHKAMAH AGUNG RI

    No

    Nama Calon

    Nomor Induk Pegawai

    Gol

    /Ruang

    Jabatan

    1

    ADIATY ROVITA, S.H., M.H.

    198307152008052001

    III/d

    Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar

    2

    AGUNG DARMAWAN, SH.,MH

    198605282009041006

    III/d

    Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang

    3

    AGUSTA GUNAWAN, S.H.

    197912062007041001

    IV/a

    Hakim Pengadilan Negeri Purbalingga

    4

    ANDY GRAHA, S.H., M.H

    198310162009041006

    III/d

    Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang

    5


    DEPA INDAH, S.H., M.H

    198401292006042002

    IV/a

    Hakim Pengadilan Negeri Bogor

    6

    DEVRI ANDRI, S.H., M.H.

    198311262009041002

    III/d

    Hakim Pengadilan Negeri Cikarang

    7

    DIAN YUNIATI, S.H., M.H.

    198106272007042001

    IV/a

    Hakim Pengadilan Negeri Cianjur

    8

    DWI FLORENCE, S.H., M.H.

    198105212007042001

    IV/a

    Hakim Pengadilan Negeri Demak

    9

    DYAH RETNO YULIARTI, S.H.

    197907282002122004

    IV/b

    Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo

    10

    HAMSURAH, S.H., M.H.

    198306202009042008

    III/d

    Hakim Pengadilan Negeri Limboto

    11

    LIDYA DA VIDA, S.H., M.H.

    198306252008052001

    III/d

    Hakim Pengadilan Negeri Sumedang

    12

    MADELA NATALIA SAI REEVE, S.H., M.H.

    198012042009042004

    III/d

    Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang

    13

    MASYE KUMAUNANG, S.H.

    198403012007042001

    IV/a

    Hakim Pengadilan Negeri Martapura

    14

    MUHAMAD HIDAYATULLAH, S.H., M.H.

    197908052007041001

    IV/a

    Hakim Pengadilan Negeri Subang

    15

    MUHAMMAD ARSYAD, S.H.

    197903042006041004

    IV/a

    Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto

    16

    NASRUL KADIR, S.H., M.H.

    198212122007041001

    IV/a

    Hakim Pengadilan Negeri Kraksaan

    17

    NURRAHMI, S.H., M.H.

    198110302006042004

    IV/a

    Hakim Pengadilan Negeri Garut

    18

    RADITYA YURI PURBA, S.H.,M.H.

    198502092009041002

    III/d

    Hakim Pengadilan Negeri Cikarang

    19

    RIANA KUSUMAWATI, S.H., M.H.

    198312102009042009

    III/d

    Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto

    20

    RISCA FAJARWATI, S.H., M.H.

    198507092008052001

    III/d

    Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan

    21

    SYAEFUL IMAM, S.H.

    198008042007041001

    IV/a

    Hakim Pengadilan Negeri Pemalang

    22

    WANDA ANDRIYENNI, S.H., M.Kn.

    198106202006042002

    IV/a

    Hakim Pengadilan Negeri Mungkid

    23

    WILGANIA AMMERILIA, S.H., M.H.

    198408192008052001

    III/d

    Hakim Pengadilan Negeri Majalengka

    24

    YUSTISIA PERMATASARI, S.H.

    198004252006042004

    IV/a

    Hakim Pengadilan Negeri Cirebon

    25

    YUSTISIANA, S.H.

    197903042002121003

    IV/b

    Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi

    DAFTAR PESERTA SELEKSI PANITERA PENGGANTI

    PADA KAMAR PERDATA MAHKAMAH AGUNG RI

    No

    Nama Calon

    Nomor Induk Pegawai

    Gol

    /Ruang

    Satuan Kerja

    1

    ADHIKA BUDI PRASETYO, S.H., MBA., M.H.

    198502032008051001

    III/d

    Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri

    2

    ADHITYA ARIWIRAWAN, S.H., M.H.

    198407142009041008

    III/d

    Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto

    3

    AFDIL AZIZI, S.H., M.Kn.

    198304112009041005

    III/d

    Hakim Pengadilan Negeri Pariaman

    4

    AMEILIA SUKMASARI, S.H., M.H.

    198605212009042010

    III/d

    Hakim Pengadilan Negeri Airmadidi

    5

    ANGGI PRAYURISMAN, S.H., M.H.

    198606232009041003

    III/d

    Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang

    6

    DIAN WICAYANTI, S.H., M.H.

    197912282005022002

    IV/a

    Hakim Pengadilan Negeri Sragen

    7

    DIAN YUSTISIA ANGGRAINI, S.H., M.Hum.

    198406232007042001

    IV/a

    Hakim Pengadilan Negeri Bantul

    8

    FITRIA HANDAYANI GINTING, S.H., M.Kn.

    198206232007042001

    IV/a

    Hakim Pengadilan Negeri Bangil

    9

    FITRIANI, S.H., M.H.

    198012112007042001

    IV/a

    Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe

    10

    GORGA GUNTUR, S.H., M.H.

    198306202009042008

    IV/a

    Hakim Pengadilan Negeri Pemalang

    11

    OBAJA DAVID JEFRI HAMONANGAN SITORUS, S.H.

    198208052007041002

    IV/a

    Hakim Pengadilan Negeri Demak

    12

    OCTIAWAN BASRI, S.H., M.H.

    197910072002121004

    IV/b

    Hakim Yustisial Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BUA

    13

    PANJI ANSWINARTHA, S.H., M.H.

    198506102009041009

    III/d

    Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang

    14

    PATTI ARIMBI, S.H., M.H.

    197804032002122004

    IV/b

    Hakim Pengadilan Negeri Bogor

    15

    PRAYOGI WIDODO, S.H.

    198306042007041001

    IV/a

    Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto

    16

    RECHTIKA DIANITA, S.H., M.H.

    198609152009042003

    III/d

    Hakim Pengadilan Negeri Karawang

    17

    SELO TANTULAR, S.H., M.H.

    198505042008051001

    III/d

    Hakim Pengadilan Negeri Karawang

    18

    SETI HANDOKO, S.H., M.H.

    198603242009041001

    III/d

    Hakim Pengadilan Negeri Karawang

    19

    Hj. YUANITA TARID, S.H., M.H.

    198503262008052001

    III/d

    Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang

  • Sebagai bentuk komitmen pelayanan pada para pejabat dan pegawai pengadilan di satuan kerja, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum berupaya memastikan proses pengurusan pensiun bagi mereka yang memasuki masa purnabakti dapat dilaksanakan dengan tepat waktu. Dalam pelaksanaan tugas ini, Ditjen Badilum menyelenggarakan rapat pelaksanaan penyelesaian proses Pensiun sebagai PNS dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (SETNEG). Kegiatan ini diselenggarakan di Hotel Mercure Cikini Jakarta pada hari Rabu s.d. Sabtu, 24 Mei s.d. 27 Mei 2023.

    Kegiatan ini dibuka oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum Dr. Lucas Prakoso SH, M. Hum. dan bertujuan untuk mempercepat pelaksanan proses pensiun dan penyerahan hak bagi pegawai purnabakti.

     IMG_2323.JPG

    IMG_2311.JPG

    IMG_2329.JPGIMG_2328.JPG

  • Jakarta – Humas : Menindaklanjuti arahan Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung berkenaan dengan Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2023 dan memperhatikan surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2023.

    Untuk lebih jelasnya, berikut surat Sekretaris Mahkamah Agung

     Upacara Hari Lahir Pancasila 2023_sign.pdf

  • Jakarta – humas : Berdasarkan Pengumuman Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Mahkamah Agung Tahun 2023 Nomor 07/Pansel/Japati/5/2023 Tanggal 4 Mei 2023  tentang Hasil Seleksi Administrasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada Mahkamah Agung RI Tahun 2023, dengan ini diumumkan jadwal pelaksanaan tahapan seleksi Assessment Center yang diselenggarakan secara daring pada; hari Senin s.d Jumat, 5 s.d 9 Juni 2023.

    Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

     Pengumuman Pelaksanaan AC.pdf

  • Jakarta – Humas : Sehubungan akan dilaksanakannya tahapan Assessment Center pada Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Mahkamah Agung RI Tahun 2023 sebagimana Pengumuman Panitia Seleksi Nomor 08/Pansel/Japati/5/2023 tanggal 22 Mei 2023 tentang Pelaksanaan Tahapan Assessment Center Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada Mahkamah Agung RI Tahun 2023, dengan ini diminta kepada Saudara untuk mempersiapkan hal-hal sebagai berikut:

    Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

     Pembentukan Panitia Daerah.pdf

  • Jakarta – Humas : Dalam rangka percepatan penyelesaian pembayaran biaya perjalanan dinas mutasi pejabat struktural kesekretariatan di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya, dengan ini kami minta kepada para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding dan Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama agar berperan aktif dalam pengurusan pencairan biaya perjalanan dinas mutasi pejabat struktural yang berada di wilayahnya, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

    Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

  • Para penyandang disabilitas sering mendapat hambatan dalam memperoleh pelayanan, termasuk dalam mencari keadilan. Menyikapi hal ini Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum mengadakan Bimbingan Teknis Pelayanan Hukum Disabilitas Tahun Anggaran 2023 kepada aparat pengadilan. Kegiatan bimbingan teknis kali ini diadakan di Hotel Artotel Suites Mangkuluhur, Jakarta Selatan tanggal 24 - 26 Mei 2023, dengan dihadiri para ketua, wakil ketua dan pejabat struktural pengadilan negeri di wilayah DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat serta Provinsi Banten.

    Untuk meningkatkan pemahaman terhadap pelayanan keadilan penyandang disabilitas ini, diberikan materi oleh Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH, LL.M, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Dr. Heru Pramono, SH, M.Hum dan Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum, Zahlisa Vitalita, SH, MH.

    Materi berikutnya diberikan oleh Eliza Octavianti Rogi, S. Pd (Persatuan Orang Tua Anak dengan Down Syndrome), yang membawakan materi "Layanan yang Dibutuhkan Penyandang Disabilitas Intelektual di Lingkungan Peradilan Umum", dan Drs. Gufron Sakaril, MM (Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia, PPDI) yang menyampaikan materi "Berkomunikasi dengan Baik dan Benar dengan Penyandang Disabilitas".

    WhatsApp Image 2023-05-25 at 06.53.07.jpeg

    WhatsApp Image 2023-05-25 at 06.53.09(1).jpegWhatsApp Image 2023-05-25 at 06.53.08.jpegWhatsApp Image 2023-05-25 at 06.53.08(1).jpegWhatsApp Image 2023-05-25 at 06.53.09.jpeg

  • Mahkamah Agung RI senantiasa berupaya meningkatkan pelayanan pada pencari keadilan, serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Pada hari Kamis, 25 Mei 2023, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, SH, MH berkesempatan memberikan kuliah umum kepada para mahasiswa dan akademisi di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Kota Bandung, Jawa Barat.

    Dalam kesempatan ini, beliau memaparkan materi "Perkembangan Praktik Hukum Acara Perdata di Pengadilan". Dalam paparannya beliau menguraikan terobosan yang dilakukan Mahkamah Agung terkait hukum acara perdata sebagai upaya untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat, diantaranya dengan menerapkan gugatan sederhana untuk perkara dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp.500.000.000,. Selain itu, Mahkamah Agung memberlakukan e-Court yang memungkinkan penyelesaian perkara perdata dengan memanfaatkan teknologi informasi.


    Pada akhir paparannya, Dirjen Badilum menyampaikan bahwa pemanfaatan teknologi informasi di pengadilan akan memberikan kemudahan dalam setiap proses kerja, serta mendorong transparansi, sehingga terjadi penguatan akuntabilitas dan profesionalisme yang pada akhirnya akan menghasilkan penanganan perkara berkualitas.

    WhatsApp Image 2023-05-25 at 09.27.00(1).jpegWhatsApp Image 2023-05-25 at 09.27.01.jpegWhatsApp Image 2023-05-25 at 09.27.01(1).jpegWhatsApp Image 2023-05-25 at 09.27.00.jpeg

    WhatsApp Image 2023-05-25 at 10.48.22.jpeg

  • Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) mempunyai peran yang sangat strategis dalam upaya peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, termasuk pada pengadilan, yaitu sebagai alat untuk memperbaiki kebijakan  dan mengukur pelaksanaan layanan. Karena hal tersebut, maka Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum bekerja sama dengan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI melaksanakan Evaluasi SAKIP dengan mengundang para sekretaris pengadilan tinggi seluruh Indonesia pada hari Kamis, 25 Mei 2023.

    Kegiatan ini menghadirkan pemateri para auditor dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, yaitu Ferri Taufik Ferdiansyah, S.E., Ak., M.Ak. dan Imam Purnomo , S.E., Ak. Dalam pemaparannya, pemateri mengingatkan pentingnya SAKIP, antara lain sebagai syarat dalam penilaian dalam Predikat Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

     Selain itu para pemateri juga mengingatkan dalam menentukan target kinerja, tiap satuan kerja harus tetap menerapkan prinsip SMART, yaitu Specific (terperinci) , Measurable (dapat diukur), Achievable (dapat dicapai), Realistic (sesuai kenyataan), and Timely (tepat waktu). Setelah melakukan penyusunan target, maka satuan kerja perlu mengadakan monitoring dan evaluasi secara berkala, yang diikuti dengan tindak lanjut atas temuan dan permasalahan yang dihadapi.

    IMG_9813.jpg

    IMG_9809_e43b0.jpg

     

     

  • Dalam rangkaian kunjungan kerja di Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat pada hari Kamis, 25 Mei 2023, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, SH, MH, berkesempatan bertemu dan memberikan pengarahan pada para sekretaris pengadilan tinggi seluruh Indonesia pada kegiatan di Hotel Grand Mercure Setiabudi Bandung.

    Kepada para sekretaris pengadilan tinggi, Dirjen Badilum mengingatkan bahwa pelaksanaan tugas di pengadilan tidak akan dapat berjalan tanpa 3M yaitu man (sumber daya manusia), money (dana) dan material yang cukup. Karena itu, sekretaris pengadilan memiliki tugas dan tanggung jawab besar dalam kesuksesan pengadilan dengan  menyediakan kebutuhan ini melalui anggaran satuan kerja.

    Tanggung jawab ini dimulai dari penyusunan anggaran, misalnya dengan tidak hanya menyalin anggaran tahun sebelumnya, namun menyesuaikan dengan kebutuhan satuan kerja pengadilan terbaru dan tidak mengandalkan revisi anggaran jika kebutuhan tidak sesuai dengan perencanaan. Banyaknya revisi anggaran ini menurut  Dirjen Badilum menunjukkan perencanaan yang tidak bagus di satuan kerja.

    Dirjen Badilum juga mengkritik masih ada satuan kerja yang penyusunan rencana anggarannya tidak berubah, meski jumlah pegawai, perkara yang ditangani dan kondisi gedung sudah berubah. Hal ini menunjukkan satuan kerja tersebut tidak menjalankan fungsi perencanaan dengan baik.

    Mengenai pelaksanaan anggaran, Dirjen Badilum mengingatkan agar satuan kerja dapat bekerja maksimal, dan meningkatkan penyerapan anggaran agar tidak ada lagi satuan kerja yang memiki serapan rendah. Pada tahun 2022 lalu, Badan Peradilan Umum masih harus memberikan teguran bagi satuan kerja pengadilan negeri yang penyerapan anggarannya kurang dari 95%.  Dirjen Badilum menyebut bahwa memang tidak mudah menyusun dan melaksanakan anggaran, namun hal ini merupakan tanggung jawab para sekretaris dan bentuk pengabdian pada instansi serta pada para pencari keadilan.

    Di akhir sesi pembinaan, Dirjen Badilum berkesempatan untuk berdiskusi dengan para sekretaris pengadilan tinggi, yang berbagi dan menyampaikan pengalaman di satuan kerja masing-masing.

    IMG_9869.jpg

    IMG_9859.jpg

    IMG_9870.jpg

    IMG_9883.jpg

  • Sebagai bentuk apresiasi atas kinerja satuan kerja dalam menyusun dan melaksanakan anggaran pada tahun anggaran 2022 yang lalu, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, SH, MH, memberikan penghargaan kepada 3 (tiga) pengadilan tinggi terbaik Kategori Capaian Indikator Pelaksanaan Anggaran. Ketiga pengadilan tinggi tersebut adalah:

    1. Kategori Capaian Indikator Pelaksanaan Anggaran Terbaik I adalah Pengadilan Tinggi Riau dengan Nilai Total 99,93
      2. Kategori Capaian Indikator Pelaksanaan Anggaran Terbaik II adalah Pengadilan Tinggi Bengkulu dengan nilai total 96,53
      3. Kategori Capaian Indikator Pelaksanan Anggaran Terbaik III adalah Pengadilan Tinggi Denpasar dengan nilai 95.00

    Penghargaan ini diberikan kepada para sekretaris pengadilan tinggi dalam rangkaian kegiatan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum di Bandung, pada hari Kamis, 25 Mei 2023.

    IMG_9905.jpg

    IMG_9912.jpg

    IMG_9915.jpg

    IMG_9916.jpg

    IMG_9918.jpg

  • Jakarta-Humas: Dalam rangka pengisian Calon Hakim Konstitusi dari Unsur Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2023, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, dengan ini mengundang Hakim Agung dan Hakim Tinggi di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya yang memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela, adil, dan negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan untuk mendaftarkan diri melalui seleksi terbuka dengan ketentuan sebagai terlampir.

    Informasi lebih lengkap silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

  • Perempuan merupakan salah satu kaum rentan yang sering dikesampingkan haknya. Menyadari hal tersebut, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum terus berupaya untuk memberikan dukungan bagi perempuan, khususnya bagi perempuan yang berhadapan dengan hukum. Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan pada pencari keadilan, terutama pada kalangan rentan seperti perempuan, maka Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI mengadakan Bimbingan Teknis Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya agar para hakim peserta dapat menangani perkara tersebut dengan berkeadilan. Kegiatan bimbingan teknis tersebut kali ini dilaksanakan pada tanggal  22 Mei s.d 24 Mei 2023 bertempat di Hotel Mercure Padang, Sumatera Barat, dengan diikuti para Hakim Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Padang dan Pengadilan Tinggi Riau..

    Kegiatan ini diikuti oleh 80 orang peserta yang terdiri dari para hakim serta jaksa dan anggota kepolisian. Kegiatan ini dibuka oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Dr. Lucas Prakoso, SH, M. Hum,  serta menghadirkan tiga narasumber, yaitu Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H. (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Padang), Erni Mustika Sari, S.H, M.H. (Jaksa Utama Pratama pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum), dan Siti Mazumah (Koordinator Nasional Forum Layanan Perempuan Korban LBH APIK). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan bimbingan teknis bagi para aparatur pengadilan dan aparat penegak hukum lainnya dalam menangani perkara khususnya yang berhubungan dengan perempuan berhadapan dengan hukum.

    p>WhatsApp Image 2023-05-23 at 10.58.13 (1).jpeg

    WhatsApp Image 2023-05-23 at 11.00.28 (1).jpeg

    WhatsApp Image 2023-05-23 at 11.00.27 (2).jpegWhatsApp Image 2023-05-23 at 11.00.26.jpeg

  • Dalam rangka mewujudkan penyusunan  anggaran di pengadilan yang lebih baik dan tepat sasaran, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum melaksanakan penyusunan Rencana Kerja & Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) untuk tahun anggaran 2024 yang akan datang, secara terpadu dengan melibatkan satuan kerja pengadilan tinggi seluruh Indonesia. Kegiatan ini diselenggarakan pada Rabu – Jumat / 24 Mei – 26 Mei 2023 bertempat di Hotel Grand Mercure Bandung Setiabudi, Kota Bandung, Jawa Barat. Kegiatan dibuka Plt. Sekretaris Ditjen Badilum Drs. Wahyudin, M. Si. dan menghadirkan para sekretaris, pejabat struktural kesekretariatan, penyusun anggaran, dan pratana keuangan yang hadir mewakili pengadilan tinggi seluruh Indonesia.

    Diharapkan, dengan koordinasi penyusunan anggaran ini, kebutuhan anggaran pengadilan tinggi dan pengadilan negeri dalam pelayanan pencari keadilan dapat terpenuhi. Dalam kesempatan ini, para peserta berdiskusi tentang penyusunan anggaran dengan narasumber dari Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung RI serta Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.

    Pada sesi di hari pertama, para sekretaris pengadilan tinggi memperoleh materi dan berkesempatan berdikusi dengan Kepala Biro Perencanaan Dan Organisasi H. Sahwan, S.H., M.H., Kepala Sub Bagian Rencana Dan Program I Amanda Abidin, S.E., MBA. dan Kepala Sub Bagian Rencana Dan Program II Yudi Yudiana, S.E.

    IMG_9672.jpg

    IMG_9668_7a226.jpg

    IMG_9697_a8091.jpg

     

     

  •  Jenis Dokumen  Surat Panitera Mahkamah Agung
    Nomor Surat  1002/PAN/OT.01/5/2023      
    Tanggal 22 Mei 2023
    Perihial

    Prosedur Baru Permohonan Pengembalian Biaya Perkara Kasasi/Peninjauan Kembali

    Unduh Dokumen

    PDF

  •  Jenis Dokumen  Surat Panitera Mahkamah Agung
    Nomor Surat  1002/PAN/OT.01/5/2023      
    Tanggal 22 Mei 2023
    Perihial

    Prosedur Baru Permohonan Pengembalian Biaya Perkara Kasasi/Peninjauan Kembali

    Unduh Dokumen

    PDF

  • Jakarta – Humas : Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2023 membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia terbaik yang merasa terpanggil untuk mengabdikan diri sebagai Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama dengan persyaratan sebagai berikut :

    Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

     Pengumuman Rukruitment tahap 20.pdf

  • JAKARTA | (22/5) - Setelah melewati uji kompetensi yang diselenggarakan Senin (17/4), bulan lalu, Calon Panitera Pengganti Mahkamah Agung untuk Kamar Pidana dan Kamar Perdata  mengikuti tahapan profile assessment. Tahapan ini  berlangsung 3 (tiga) hari, mulai tanggal 22 s,d 24 Mei 2023 yang dilaksanakan secara daring. Bersamaan dengan tahapan ini, Panitia Seleksi juga mulai melakukan penelusuran rekam  jejak calon. Untuk aktivitas ini, Pansel menggandeng institusi yang kompeten yakni Badan Pengawasan MA-RI, Komisi Yudisial RI, PPATK dan Komisi Pemberantasan Korupsi.  

    Profile assessment merupakan bagian dari tahapan seleksi yang harus dilewati oleh Calon Panitera Pengganti Mahkamah Agung berdasarkan SK KMA Nomor 349/KMA/SK/XII/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengisian Jabatan dan Seleksi Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung. Ke depan, masih ada dua  tahapan yang harus dilewati yaitu eksaminasi putusan dan wawancara. Untuk eksaminasi putusan, peserta diwajibkan menyerahkan putusan yang menjadi “karya terbaik”  kepada Panitia Seleksi.

    Untuk penyelenggaraan profile assessment kali ini, Pansel berkolaborasi dengan  Unit Penilaian Kompetensi (Asesmen Center)  yang menjadi salah satu aset kebanggaan Mahkamah Agung.  Kegiatan yang diikuti oleh 44 peserta ini dibuka secara resmi oleh Panitera Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, Senin (22/5), bertempat di Command Center Mahkamah Agung.   Unit Penilai Kompetensi Mahkamah Agung akan memotret “luar dalam” peserta dengan instrumen Psikotes, Analis Kasus dan Leaderless Group Discussion (LGD).

    Pada acara pembukaan tersebut hadir  Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, Dr. H. Iyus Suryana, S.H., M.H., Assessor SDM Aparatur Ahli Utama Mahkamah Agung, Dr. Drs. Aco Nur, S.H., M.H, Assesor SDM Aparatur Ahli Utama Mahkamah Agung, Respationo Wage Suwardi, S.H., M.H., Assesor SDM Aparatur Ahli Utama Mahkamah Agung RI selaku Plt. Kepala Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi, Hj. Supatmi, S.H., M.M., pejabat Struktural Eselon III dan IV di lingkungan Kepaniteraan dan Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung serta para Assesor pada Unit Penilaian Kompetensi (Assesment Center) Mahkamah Agung RI.

    Upaya Menjaring Yang Terbaik

    Panitera Mahkamah Agung dalam sambutanya menyatakan bahwa seleksi calon Panitera Pengganti Kamar Pidana dan Perdata ini merupakan penyelenggaraan perdana yang digelar berdasarkan SK KMA Nomor 349/KMA/SK/XII/2022. Sistem seleksi ini diharapkan dapat menjaring calon-calon terbaik untuk mengisi jabatan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung.

    “Proses seleksi ini berlandaskan dan berorientasi pada prinsip transparansi, akuntabilitas, merit, efisiensi dan partisipasif”, ujar Panitera MA. [Mrg]

  • JAKARTA | (20/5) Panitera Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, meminta jajaran pengadilan dari empat lingkungan peradilan apabila mengajukan permohonan pengembalian biaya perkara kasasi/PK  karena dicabut atau sebab lain, dilakukan secara elektronik. Permohonan secara elektronik tersebut diajukan melalui menu “pengembalian uang perkara” pada  aplikasi Direktori Putusan. Prosedur pengajuan pengembalian biaya perkara secara elektronik ini berlaku sejak informasi ini dirilis dan  menjadi prosedur wajib  mulai 1 Juni 2023. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 1002/PAN/OT.01/5/2023 tannggal 22 Mei 2023.

    Pengembalian biaya perkara dapat dilakukan dalam perkara perdata, perdata agama, dan TUN apabila terhadap  permohonan kasasi/peninjauan kembali yang telah diajukan dilakukan pencabutan oleh pemohon.  Selain itu, pengembalian biaya perkara juga dapat dilakukan  apabila permohonan kasasi/peninjauan kembali tidak memenuhi syarat formal.

    Panitera Mahkamah Agung menjelaskan bahwa sebelum permohonan kasasi diputus oleh Mahkamah Agung, maka permohonan tersebut dapat dicabut kembali oleh pemohon. Apabila  pencabutan  kembali  tersebut  dilakukan sebelum berkas perkaranya dikirimkan kepada Mahkamah Agung, maka berkas perkara itu tidak diteruskan kepada Mahkamah Agung.

    Lalu bagaimana dengan biaya perkara yang terlanjur disetorkan ke Mahkamah Agung. Mengenai hal ini, menurut Panitera MA, berlaku ketentuan berdasarkan dua kondisi.  Pertama, jika pencabutan terjadi sebelum permohonan kasasi mendapatkan nomor perkara, biaya perkara yang telah disetorkan dapat dimohonkan untuk dikembalikan. Kedua, jika pencabutan setelah permohonan kasasi mendapatkan nomor perkara, maka tidak dapat dimintakan pengembalian biaya perkara. Permohonan pencabutan akan dipertimbangkan dalam putusan/penetapan dan baya perkara dipertanggungjawabkan dalam putusan tersebut.

    Panitera  Mahkamah Agung berharap penanganan pengembalian biaya perkara secara elektronik akan memberikan kemudahan dalam pengiriman permohonan, memudahkan pemantauan baik dari sisi  pengadilan pengaju maupun dari sisi Mahkamah Agung.

    “Kami akan mudah dalam melakukan monitoring terhadap penanganan permohonan pengembalian biaya perkara dengan memperhatikan status prosesnya”, ujar Panitera MA.

    Tata Cara Pengajuan

    Untuk mengajukan permohonan pengembalian biaya perkara secara elektronik, lakukan langkah-langkah sebagai berikut:

    1. Buka menu admin Direktori Putusan dengan alamat https://putusan.mahkamahagung.go.id/admin. Masukan username dan password yang telah diberikan ke setiap satuan kerja pengadilan;

     

     2. Pilih menu “Pengembalian Uang Perkara”

     

     3. Isi form dengan data-data yang relevan, yaitu: Nomor Perkara, Nomor VA, Nomor Rekening Pengembalian,  Nama Bank,  Nama Pemilik Rekening, Alasan Pengembalian Biaya Perkara. Selain itu, wajib diunggah “Dokumen Pencabutan” yang terdiri atas surat permohonan yang ditandatangani Panitera Pengadilan  ditujukan kepada Panitera MA, Akta Pencabutan atau Penetapan Perkara tidak memenuhi syarat formal.  Wajib juga diunggah “Bukti Pengiriman” berupa notifikasi transaksi pembayaran biaya perkara melalui VA atau  bukti setor.

     4. Apabila semua data telah diisi dengan benar dan file dokumen berbentuk PDF telah diunggah, maka akhiri dengan memilih tombol “simpan”, dan akan muncul daftar permohonan pengembalian biaya perkara beserta status proses penangananya.

     

    1. Sistem akan menginformasikan status proses penanganan permohonan, meliputi: Pengajuan, Disposisi KPA, Diproses oleh Bendahara, dan Pengembalian Biaya Selesai. [an][Mrg]
  • Jakarta | (19/05) Panitera Mahkamah Agung, Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H. mendapat predikat Ahli Pembangun Integritas  (Certified Integrity Officer) dari  Lembaga Sertifikasi Profesi Komisi Pemberantasan Korupsi (LSP-KPK). Ahli Pembangun Integritas (API) adalah personil bersertifikasi yang kompeten membangun sistem integritas yang berstandar nasional dalam upaya pemberantasan korupsi pada instansi pemerintah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya. Dengan memiliki kompetensi ini,  Panitera Mahkamah Agung akan menjadi focal point dan perpanjangan tangan KPK dalam upaya perbaikan sistem dan implementasi sistem pencegahan korupsi di lingkungan Mahkamah Agung.

    Sertifikasi tersebut merupakan rangkaian panjang yang dimulai sejak tanggal 05 April 2023 hingga tanggal 17 Mei 2023. Tahapan sertifikasi dimulai dari pendaftaran, verifikasi pendaftaran, asesmen mandiri, penyusunan instrumen asesmen, kemudian diakhiri pelaksanaan asesmen yang diselenggarakan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jl. H.R. Rasuna Said, Kav. C1, Setiabudi, Jakarta Selatan.

    Sertifikasi Ahli Pembangun Integritas Eksekutif merupakan ikhtiar yang dilakukan KPK dalam rangka mengakselerasi pembelajaran antikorupsi kepada seluruh komponen bangsa. Ada dua tujuan utama dari penyelenggaran sertifikasi ini: pertama, untuk memastikan organisasi/lembaga/korporasi mematuhi peraturan dan kebijakan antikorupsi, terutama dalam soal suapdan kedua, untuk menyiapkan narasumber (single point of contact) dalam organisasi terkait peraturan antikorupsi dan antisuap. Sertifikasi ini diselenggarakan dengan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI) Ahli Pembangun Integritas Nomor 338 Tahun 2017.

    Sebelum mengikuti sertifikasi ini, Panitera Mahkamah Agung juga telah dinyatakan lulus dalam pelatihan Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (Paku Integritas) yang diselenggarakan KPK pada tahun 2022. Kelulusan pelatihan Paku Integritas ini juga merupakan salah satu syarat seseorang untuk dapat mengikuti Sertifikasi Ahli Pembangun Integritas.

    Secara sederhana, Ahli Pembangun Integritas dapat didefinisikan sebagai personil bersertifikat yang kompeten dalam membangun sistem integritas berstandar nasional dalam upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi pada instansi pemerintah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya. Oleh sebab itu, asesi yang dapat dinyatakan kompeten sebagai Ahli Pembangun  Integritas Eksekutif adalah mereka yang memiliki kompetensi untuk merancang kebijakan integritas organisasi, melaksanakan program integritas, dan mengevaluasi sistem integritas organisasi.

    Wawan Wardiana, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat pada KPK mengharapkan agar para asesi yang dinyatakan kompeten untuk menciptakan lingkungan berintegritas pada organisasinya masing-masing.

    “Kami berharap bapak/ibu bisa memastikan organisasi mematuhi kebijakan yang sifatnya antikorupsi. Lalu, juga tentunya lebih banyak ide menciptakan lingkungan berintegritas, dan kami berharap pula bapak/ibu menjadi vocal point di lingkungan sendiri, sehingga ketika ada yang bertanya tentang pendidikan antikorupsi tak perlu lagi ke bertanya kepada KPK”, tegas Wawan Wardiana.

  • JAKARTA | (19/05) - Merespons gangguan layanan perbankan pada Bank Syariah Indonesia pekan lalu, Panitera MA mengeluarkan kebijakan darurat terkait mekanisme pembayaran biaya perkara kasasi/peninjauan kembali,  Senin (15/5). Dalam rilis resminya, Kepaniteraan MA memberi petunjuk bahwa selama sistem VA belum berfungsi, pembayaran biaya perkara Mahkamah Agung dapat dilakukan melalui “real account”.  Berdasarkan pantauan pada sistem dashboard BPI,  virtual account untuk pembayaran biaya perkara MA dan biaya rogatory telah berjalan dengan normal. Sehubungan dengan hal tersebut, Panitera MA, Ridwan Mansyur, menginstruksikan pembayaran biaya kasasi/peninjauan kembali dan biaya penyampaian dokumen ke luar negeri  wajib kembali menggunakan virtual account.

    “Sehubungan dengan layanan VA BSI sudah kembali normal, pembayaran biaya kasasi/peninjauan kembali dan biaya penyampaian dokumen ke luar negeri (biaya rogatory)  wajib menggunakan virtual account sebagaimana edaran Panitera MA Nomor 1862/PAN/OT.01.3/9/2021 tanggal 6 September 2021

    Pantauan terhadap  Dashboard BPI-BSI,  hari ini (19/5), hingga rilis dibuat telah ada 12 transaksi pembayaran biaya perkara.  Sedangkan sejak hari  Senin (15/5), tercatat 99 transaksi pembayaran. [an]

  • Jakarta-Humas: Dalam rangka melaksanakan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 475/SEK/SK/VII/2019 tentang Pedoman Manajemen Risiko di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, maka dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

    1. Manajemen Risiko dilaksanakan oleh seluruh unit pemilik risiko yang terdiri dari Unit Eselon I, Unit Eselon II, Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama di Lingkungan Mahkamah Agung.

    2. Masing-masing Unit Pemilik Risiko membentuk Tim Manajemen Risiko yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota.

    3. Proses Manajemen Risiko sebagaimana tercantum dalam Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 475/SEK/SK/VII/2019 terdiri dari:

    a. Penetapan Konteks berdasarkan sasaran yang akan dikelola risikonya.

    b. Identifikasi Risiko yang dapat mengancam pencapaian tujuan/sasaran.

    c. Analisis Risiko untuk menentukan tingkat kemungkinan terjadinya risiko dan tingkat dampak yang ditimbulkan oleh risiko tersebut berdasarkan parameter-parameter yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan tersebut.

    d. Evaluasi Risiko untuk menentukan skala prioritas penanganan risiko.

    e. Penanganan Risiko

    f. Monitoring dan Reviu

    4. Pelaporan Manajemen Risiko dilaksanakan secara berjenjang dengan ketentuan sebagai berikut:

    a. Pengadilan Tingkat Pertama menyusun laporan pengelolaan risiko yang kemudian disampaikan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding.

    b. Pengadilan Tingkat Banding menyusun laporan pengelolaan risiko dan merekapitulasi seluruh laporan pengelolaan risiko Pengadilan Tingkat Pertama untuk disampaikan kepada Direktur Jenderal terkait.

    c. Unit Eselon II menyusun laporan pengelolaan risiko yang kemudian disampaikan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya terkait.

    d. Unit Eselon I menyusun laporan pengelolaan risiko dan merekapitulasi seluruh laporan pengelolaan risiko Unit Eselon II untuk disampaikan kepada Sekretaris Mahkamah Agung.

    Untuk lebih jelasnya,

     945 _ Pelaksanaan Manajemen Risiko-1.pdf

     

     

     

  • Beikut kami publikasikan Surat Panitera Mahkamah Agung Nomor: 905/PAN/KP.01.2/5/2023 tentang Hasil Seleksi Uji Kompetensi Seleksi Jabatan Panitera Pengganti pada Kamar Pidana dan Perdata Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2023

    Surat dapat diunduh di sini

  • JAKARTA | (16/5) - Mengawali tahun 2023, Kepaniteraan MA di bawah komando  Panitera MA, Ridwan Mansyur, membuat  terobosan dengan menyajikan amar putusan yang lebih informatif pada  laman info perkara Mahkamah Agung. Terobosan tersebut tertuang dalam Memorandum Panitera Nomor 3594 Tahun 2022  tanggal 30 Desember 2022 yang ditujukan pada Para Panitera Muda Kamar Mahkamah Agung.  Komisi Yudisial RI dan Ombudsman  RI secara resmi memberikan apresiasi terhadap pembaruan manajemen perkara tersebut. Hingga saat ini, kebijakan tersebut dipatuhi secara konsisten dengan tingkat kepatuhan secara keseluruhan mencapai 83,13%. Bahkan, untuk kamar pidana kepatuhannya mencapai 100%.

    Sebagaimana diketahui, fokus pembaruan info perkara yang disasar surat Panitera Nomor 3594 Tahun 2022 tersebut adalah menyempurnakan informasi  amar putusan “Kabul” dan “Tolak Perbaikan”.  “Kabul” dalam perkara kasasi artinya MA mengabulkan permohonan pembatalan putusan pengadilan tingkat banding lalu mengadili sendiri. Isi putusannya bisa  confirm ke putusan pengadilan tingkat pertama atau  bahkan menjatuhkan putusan negatif  dengan menolak gugatan atau menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Dalam perkara pidana, amar kabul dalam perkara kasasi yang diajukan jaksa berisi penjatuhan pidana dalam waktu tertentu.  Demikian juga dengan  amar “TOLAK PERBAIKAN” yang artinya MA  tetap mempertahankan putusan pengadilan tingkat banding yang diajukan kasasi, namun bagian amar putusan yang perlu diperbaiki.

    Sebelum tahun 2023,  info perkara  MA hanya memuat amar singkat “KABUL” dan “TOLAK PERBAIKAN”. Hal ini menimbulkan rasa penasaran mengenai apa isi amar lengkapnya. Tidak menutup kemungkinan, para pihak berusaha menghubungi “orang dalam” untuk menelusuri amar lengkapnya. Tentu saja tindakan ini berpeluang bagi terjadinya pelanggaran disiplin dan kode etik.  Namun, hal tersebut tidak lagi terjadi. Kini, Info Perkara telah memuat informasi amar yang  lebih informatif.

    Berikut ini contoh link amar singkat yang informatif untuk putusan dengan amar  “Kabul” dan “Tolak Perbaikan” dalam perkara pidana.

    Nomor Perkara

    Amar singkat informatif

    link_detail

    13 K/Pid/2023

    TOLAK PERBAIKAN, PIDANA 2 TAHUN 6 BULAN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=36e4d698-8d7b-1d7b-aa83-31313333

    14 K/Pid/2023

    TOLAK PERBAIKAN, PIDANA 6 TAHUN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=36e6192c-8d7b-1d7b-ba96-31313333

    15 K/Pid/2023

    TOLAK PERBAIKAN, PIDANA 3 TAHUN, BARANG BUKTI MOBIL DIKEMBALIKAN KEPADA SUKMAYA DAN HP DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=36e764bc-8d7b-1d7b-d147-31313333

    17 K/Pid/2023

    TOLAK PERBAIKAN, PIDANA 8 BULAN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=36e9f614-8d7b-1d7b-fa13-31313333

    18 K/Pid/2023

    TOLAK PERBAIKAN, PIDANA 10 BULAN, BARANG BUKTI :SHM NO.710/DESA SUKARAJA DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA (PIII.DO)

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=36eb3c2c-8d7b-1d7b-dc60-31313333

    19 K/Pid/2023

    TOLAK PERBAIKAN, Pidana Penjara 1 Tahun

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=36ec87d0-8d7b-1d7b-f9f4-31313333

    20 K/Pid/2023

    TOLAK PERBAIKAN, Pidana Penjara 9 Tahun

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=36edd5c2-8d7b-1d7b-a7b6-31313333

    26 K/Pid/2023

    KABUL PENUNTUT UMUM BATAL JUDEX FACTI ADILI SENDIRI TERBUKTI PASAL 378 KUHP PENJARA 2 TAHUN 6 BULAN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=375f5346-8d7b-1d7b-a15c-31313333

    29 K/Pid/2023

    KABUL PENUNTUT UMUM BATAL JUDEX FACTI ADILI SENDIRI TERBUKTI PASAL 378 PIDANA 2 TAHUN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=3764639a-8d7b-1d7b-adeb-31313333

    32 K/Pid/2023

    TOLAK PERBAIKAN PIDANA 3 BULAN PENJARA MASA PERCOBAAN 6 BULAN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=376843b6-8d7b-1d7b-896e-31313333

    33 K/Pid/2023

    KABUL PENUNTUT UMUM BATAL JUDEX FACTIE ADILI SENDIRI TERBUKTI PASAL 279 AYAT 1 KESATU KUHP, PIDANA 4 BULAN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=37698db6-8d7b-1d7b-e414-31313333

    46 K/Pid/2023

    KABUL Jaksa Penuntut Umum, Terbukti pasal 378 KHHP Pidana 3 TH

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=37dab612-8d7b-1d7b-f2a1-31313333

    47 K/Pid/2023

    KABUL Jaksa Penuntut Umum, TERBUKTI PASAL 378 KUHP PIDANA 3 THN 6 BLN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=37e00716-8d7b-1d7b-f496-31313333

    49 K/Pid/2023

    TOLAK PERBAIKAN TERBUKTI PASAL 263 AYAT (2) PIDANA 6 BULAN MASA PERCOBAAN 1 THN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=37e4a41a-8d7b-1d7b-ec50-31313333

    50 K/Pid/2023

    KABUL Jaksa Penuntut Umum TERBUKTI PASAL 374 KUHP PIDANA 3 BLN 15 HARI

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=37e5f0cc-8d7b-1d7b-fa08-31313333

    52 K/Pid/2023

    TOLAK PERBAIKAN, pidana 2 Tahun

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=37e86cc6-8d7b-1d7b-a449-31313333

    54 K/Pid/2023

    KABUL Jaksa Penuntut Umum, TERBUKTI PASAL 378 KUHP & PASAL 3 TPPU PIDANA 13 THN DENDA 5 M SUB 6 BLN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=37eaffe0-8d7b-1d7b-fcfb-31313333

    55 K/Pid/2023

    KABUL Jaksa Penuntut Umum, TERBUKTI PASAL 378 KUHP & PASAL 3 TPPU PIDANA 13 THN DENDA 5 M SUB 6 BLN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=37f08dfc-8d7b-1d7b-84f9-31313333

    56 K/Pid/2023

    KABUL Jaksa Penuntut Umum,  TERBUKTI PASAL 378 KUHP & PASAL 5 TPPU PIDANA 6 TAHUN DENDA 1M SUB 6BLN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=37f1d6da-8d7b-1d7b-b747-31313333

    57 K/Pid/2023

    TOLAK PERBAIKAN, Pidana Penjara T1=10 Bulan, T2=1 Tahun

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=37f33200-8d7b-1d7b-96d5-31313333

    72 K/Pid/2023

    TOLAK PERBAIKAN PIDANA PENJARA 4 THN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=385af6ce-8d7b-1d7b-a26f-31313333

    73 K/Pid/2023

    TOLAK PERBAIKAN PIDANA PENJARA T1 : 6 THN, T2-T6 : 4 THN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=385c3bc4-8d7b-1d7b-fbbc-31313333

    74 K/Pid/2023

    TOLAK PERBAIKAN PIDANA PENJARA 1 THN 6 BLN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=385d9c30-8d7b-1d7b-b161-31313333

    77 K/Pid/2023

    TOLAK PERBAIKAN PIDANA PENJARA 3 THN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=3862d592-8d7b-1d7b-81e0-31313333

    58 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN PIDANA 2 TAHUN PENJARA DENDA 800 JUTA SUB 2 BULAN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=40915336-908e-108e-fc1a-30393236

    74 K/Pid.Sus/2023

    KABUL TERDAKWA BATAL JUDEX FACTI ADILI SENDIRI TERBUKTI PASAL 112 (1), PIDANA 2 TAHUN PENJARA DENDA 800JUTA SUBSIDAIR 2 BULAN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=40952f74-908e-108e-cb00-30393236

    2 K/Pid.Sus/2023

    KABUL PENUNTUT UMUM BATAL JUDEX FACTI ADILI SENDIRI TERBUKTI PASAL 11 UU PTPK PENJARA 1 TAHUN DENDA 60 JUTA SUB 2BULAN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=6427e610-8b35-1b35-bc06-30323038

    4 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN PIDANA MENJADI 3 TAHUN PENJARA DENDA 50JUTA SUBSIDAIR 2 BULAN KURUNGAN, UANG PENGGANTI CONFORM PN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=642b8dc4-8b35-1b35-9acc-30323038

    6 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN PIDANA MENJADI 3 TAHUN PENJARA DENDA 200JUTA SUBSIDAIR 3 BULAN KURUNGAN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=642f26d2-8b35-1b35-e3aa-30323038

    12 K/Pid.Sus-Kbrt/2023

    KABUL pemohon kebaratan kasasi.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=643a21f4-8b35-1b35-a2f8-30323038

    15 K/Pid.Sus/2023

    KABUL PENUNTUT UMUM BATAL JUDEX FACTI ADILI SENDIRI TERBUKTI PASAL 27 UU ITE, PIDANA 9 BULAN PENJARA DENDA 100JUTA SUBSIDAIR 2 BULAN KURUNGAN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=643faeda-8b35-1b35-942e-30323038

    16 K/Pid.Sus/2023

    KABUL PENUNTUT UMUM BATAL JUDEX FACTI ADILI SENDIRI TERBUKTI PASAL 3 PIDANA 1 TAHUN PENJARA DENDA 50JUTA SUBSIDAIR 1 BULAN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=64418124-8b35-1b35-b488-30323038

    18 K/Pid.Sus/2023

    KABUL PU, BATAL JF, AS. TERBUKTI PASAL 3, PID 2 THN D.100 JT/3 BLN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=64452e5a-8b35-1b35-8211-30323038

    20 K/Pid.Sus/2023

    KABUL PU, BATAL JF, AS. TERBUKTI PASAL 3, PID 2 THN D.100 JT/3 BLN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=6448d636-8b35-1b35-d6a2-30323038

    21 K/Pid.Sus/2023

    KABUL BATAL JUDEX FACTI ADILI SENDIRI TERBUKTI PASAL 82 AYAT 1 PIDANA 5 TAHUN PENJARA DENDA 100JUTA SUBSIDAIR 3 BULAN KURUNGAN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=66f6f08e-8b35-1b35-c177-30323038

    24 K/Pid.Sus/2023

    KABUL PU BATAL JUDEX FACTI, ADILI SENDIRI TIDAK TERBUKTI DAKWAAN PRIMAIR, DIBEBASKAN DARI DAKWAAN PRIMAIR, TERDAKWA TERBUKTI DAKWAAN SUBSIDAIR, PIDANA PENJARA SELAMA 1 TAHUN DENDA 100JUTA RUPIAH, SUBSIDAIR 3 BULAN KURUNGAN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=66fce098-8b35-1b35-9fc5-30323038

    26 K/Pid.Sus/2023

    KABUL PU BATAL JUDEX FACTI, ADILI SENDIRI TIDAK TERBUKTI DAKWAAN PRIMAIR, DIBEBASKAN DARI DAKWAAN PRIMAIR, TERDAKWA TERBUKTI DAKWAAN SUBSIDAIR, PIDANA PENJARA SELAMA 1 TAHUN DENDA 50 JUTA RUPIAH, SUBSIDAIR 2 BULAN KURUNGAN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=6700bee8-8b35-1b35-ce5c-30323038

    27 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN, Pidana penjara 3 bulan, PW 6 Bulan

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=6702acee-8b35-1b35-89a4-30323038

    28 K/Pid.Sus-Kbrt/2023

    KABUL PU BATAL JUDEX FACTI, ADILI SENDIRI, MENETAPAKAN, PEMOHON KEBERATAN/TERMOHON KASASI BUKAN MERUPAKAN PIHAK KETIGA YANG BERITIKAD BAIK, MENETAPKAN DAN MEMERINTAHKAN PEMOHON KASASI UNTUK TETAP MENYITA BARANG-BARANG MILIK TERMOHON KASASI

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=670491a8-8b35-1b35-9f64-30323038

    52 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN PIDANA MENJADI 2 TAHUN PENJARA, DENDA 1 MILYAR SUBSIDAIR 3 BULAN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=671045ac-8b35-1b35-b7cf-30323038

    53 K/Pid.Sus/2023

    KABUL. Terbukti Pasal 2 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55. Pidana penjara 6 (enam) tahun, denda Rp. 300 juta (tiga ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan. UP. Terdakwa I Rp. 3.160.462.338 (tiga milyar seratus enam puluh juta empat ratus enam puluh dua ribu tiga ratus tiga puluh delapan rupiah) subsidair 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan. UP Terdakwa II Rp. 1.053.487.446 (satu milyar lima puluh tiga juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu empat ratus empat puluh enam rupiah) subsidair 1 (Satu) Tahun 6 (enam) Bulan

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=67155f60-8b35-1b35-f15f-30323038

    81 K/Pid/2023

    TOLAK PERBAIKAN, Pidana Penjara 5 Bulan

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=bf8b8312-8da2-1da2-afb2-30343136

    82 K/Pid/2023

    KABUL, Terbukti Pasal 170, Pidana Penjara 8 bulan, Percobaan 1 Tahun 4 Bulan

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=bf8cdc94-8da2-1da2-d7d6-30343136

    83 K/Pid/2023

    KABUL. Terbukti pasal 374 KUHP. Pidana penjara 1 (satu) tahun. P3=CO.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=bf8e2180-8da2-1da2-cbd9-30343136

    87 K/Pid/2023

    TOLAK PERBAIKAN, Pidana Penjara 6 Bulan, Percobaan 1 Tahun, P3=DO Bebas

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=bf92f8ae-8da2-1da2-93c1-30343136

    96 K/Pid/2023

    TOLAK PERBAIKAN : ONSTLAG

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=bfa22856-8da2-1da2-98cd-30343136

    97 K/Pid/2023

    TOLAK PERBAIKAN : ONSTLAG

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=bfa36fea-8da2-1da2-ce1c-30343136

    101 K/Pid/2023

    KABUL PU BATAL JUDEX FACTI ADILI SENDIRI, TERBUKTI PENGGELAPAN PIDANA PENJARA 6 BULAN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=c00b57b8-8da2-1da2-ee01-30343136

    102 K/Pid/2023

    KABUL, BATAL JF, AS: ONSTLAG

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=c00cdb7e-8da2-1da2-f4d4-30343136

    103 K/Pid/2023

    TOLAK PERBAIKAN KUALIFIKASI "MENGGUNAKAN SURAT PALSU"

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=c00e4cc0-8da2-1da2-af86-30343136

    115 K/Pid/2023

    TOLAK PERBAIKAN, Pidana menjadi 1 Tahun

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=c0222600-8da2-1da2-98e2-30343136

    117 K/Pid/2023

    TOLAK PERBAIKAN, Pidana Menjadi 2 Tahun

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=c02636f0-8da2-1da2-fec0-30343136

    118 K/Pid/2023

    TOLAK PERBAIKAN, Pidana Penjara 18 Tahun

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=c028223a-8da2-1da2-bf14-30343136

    130 K/Pid/2023

    KABUL PU BATAL JUDEX FACTI, ADILI SENDIRI TERBUKTI PERCOBAAN PENCURIAN, PIDANA PENJARA SELAMA 4 BULAN DENGAN MASA PERCOBAAN 8 BULAN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=c08dc022-8da2-1da2-8f8f-30343136

    132 K/Pid/2023

    KABUL KASASI PENUNTUT UMUM, BATAL JUDEX FACTI ADILI SENDIRI TERBUKTI PASAL 378 KUHP, PIDANA PENJARA SELAMA 1 TAHUN DENGAN KETENTUAN PIDANA TERSEBUT TIDAK PERLU DIJALANI DENGAN SYARAT KHUSUS DALAM MASA TENGGANG 1 TAHUN TERDAKWA TELAH MELUNASI HUTANG UANG SEBESAR Rp. 1.626.732.924,00 KEPADA SAKSI HERLINA PT. SINAR JAYA GEMILANG

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=c0917c44-8da2-1da2-b341-30343136

    134 K/Pid/2023

    KABUL PU, BATAL JUDEX FACTI ADILI SENDIRI, TERBUKTI PENGGELAPAN DALAM PEKERJAAN, PIDANA SELAMA 3 BULAN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=c095808c-8da2-1da2-94c4-30343136

    67 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN PIDANA 2 TAHUN PENJARA DENDA 800JUTA RUPIAH SUBSIDAIR 2 BULAN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=cd61cf20-908e-108e-b00e-30393330

    61 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN PIDANA 2 TAHUN PENJARA DENDA 800JUTA RUPIAH SUBSIDAIR 2 BULAN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=d1d438c8-90b0-10b0-ccce-30313334

    63 K/Pid.Sus/2023

    KABUL TERDAKWA I DAN II, BATAL JUDEX FACTI ADILI SENDIRI TERBUKTI PASAL 127 (1) A PIDANA 2 TAHUN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=d1d634d4-90b0-10b0-aaff-30313334

    71 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN PIDANA 2 TAHUN PENJARA DENDA 800 JUTA SUB 2 BULAN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=d1d82302-90b0-10b0-df75-30313334

    73 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN PIDANA 2 TAHUN PENJARA SUBSIDAIR DENDA MENJADI 3 BULAN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=d1d9f6fa-90b0-10b0-e4a2-30313334

    75 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN PIDANA 2 TAHUN PENJARA DENDA 800JUTA RUPIAH SUBSIDAIR 2 BULAN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=d1dbcf02-90b0-10b0-f704-30313334

    42 PK/Pid.Sus/2023

    KABUL PK, Terbukti Pasal 114, Pidana Penjara 2 Tahun 6 bulan, Denda 1 Milliar subsider 3 bulan penjara

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=f94de1fc-9235-1235-9ebb-31323030

    43 PK/Pid.Sus/2023

    KABUL PK, Terbukti Pasal 114, Pidana Penjara 2 tahun, denda 1 Miliar subsider 3 bulan penjara

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=f94f2d5a-9235-1235-c407-31323030

    44 PK/Pid.Sus/2023

    KABUL PK, Pidana penjara 2 tahun 6 bulan, Denda 800 juta subsider 2 bulan penjara

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=f9506a44-9235-1235-c3d0-31323030

    45 PK/Pid.Sus/2023

    KABUL PK, Terbukti Pasal 114 Pidana Penjara 4 Tahun 6 Bulan, Denda 1 Milliar subsider 3 bulan penjara

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=f951a0bc-9235-1235-9f3d-31323030

    46 PK/Pid.Sus/2023

    KABUL PK. Terbukti Pasal 114, Pidana penjara 2 tahun, Denda 1 Milliar subsider 3 bulan penjara

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=f952d55e-9235-1235-dfca-31323030

    47 PK/Pid.Sus/2023

    KABUL PK, Terbukti Pasal 112, Pidana Penjara 2 tahun 6 bulan, Denda 800 Juta subsider 2 bulan penjara

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=f9540cf8-9235-1235-9b71-31323030

    48 PK/Pid.Sus/2023

    KABUL PK, Terbukti Pasal 114, Pidana Penjara 4 tahun, Denda 1 Miliar subsider 3 bulan penjara

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=f9554abe-9235-1235-b32c-31323030

    49 PK/Pid.Sus/2023

    KABUL PK, Terbukti Pasal 114, Pidana Penjara 2 tahun 6 bulan, Denda 1 Milliar subsider 3 bulan penjara

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=f95685b4-9235-1235-a1a5-31323030

    212 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN, PIDANA 2 TAHUN 6 BULAN, DENDA 1 MILIAR SUB 2 BULAN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=3498fc46-924b-124b-bc47-30323332

    214 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN, TERBUKTI PEMUFAKATAN JAHAT MENJUAL, PIDANA 2 TAHUN DENDA 1 MILIAR SUB 2 BULAN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=349ade58-924b-124b-bd81-30323332

    34 K/Pid/2023

    KABUL PENUNTUT UMUM BATAL JUDEX FACTI ADILI SENDIRI TERBUKTI PASAL 378 KUHP PIDANA 3 TAHUN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=376ad1f8-8d7b-1d7b-81b2-31313333

    47 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN PIDANA MENJADI PIDANA MATI

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=408d95f2-908e-108e-bde0-30393236

    80 K/Pid.Sus/2023

    KABUL KASASI Terdakwa, terbukti Pasal 127, Pidana penjara 1 tahun 6 bulan

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=409ae9b4-908e-108e-e4ad-30393236

    82 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN, Pidana penjara 2 tahun, denda 1 milliar subsider 3 bulan penjara

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=409ce35e-908e-108e-fe09-30393236

    84 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN, Pidana penjara 1 tahun 6 bulan, Denda 800 juta subsider 2 bulan penjara

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=409ebbac-908e-108e-922c-30393236

    35 K/Pid.Sus/2023

    KABUL PU, BATAL JUDEX FACTI ADILI SENDIRI TERBUKTI DAKWAAN KESATU, MENJATUHKAN PIDANA SELAMA 7 TAHUN DENDA 100JUTA SUBSIDAIR 3BULAN KURUNGAN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=554b9732-8bfc-1bfc-be1d-30313532

    37 K/Pid.Sus/2023

    KABUL PU, BATAL JUDEX FACTI ADILI SENDIRI TERBUKTI DAKWAAN TUNGGAL PASAL 82 AYAT 1 JUNCTO PASAL 76 E UNDANG - UNDANG PERLINDUNGAN ANAK, MENJATUHKAN PIDANA SELAMA 5 TAHUN, DENDA 100JUTA SUBSIDAIR 3 BULAN KURUNGAN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=554d6184-8bfc-1bfc-c2a9-30313532

    41 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN KUALIFIKASI MELAKUKAN KEKERASAN ATAU ANCAMAN KEKERASAN MEMAKSA ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=55512f1c-8bfc-1bfc-d07d-30313532

    86 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN, Pidana penjara 1 tahun 6 bulan, denda 800 juta subsider 6 bulan penjara

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=b4be5218-908e-108e-8ebf-30393330

    88 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN PIDANA MENJADI PIDANA PENJARA SELAMA 4 TAHUN, DENDA 50 JUTA RUPIAH, SUBSIDAIR 2 BULAN KURUNGAN, UANG PENGGANTI CF PENGADILAN NEGERI, SUBSIDAIR 2 BULAN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=b4c04a50-908e-108e-fc6c-30393330

    90 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN, Pidana penjara 1 tahun 6 bulan, Denda 800 juta subsider 2 bulan

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=b4c240ee-908e-108e-e265-30393330

    92 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN, Pidana penjara 2 tahun, Denda 800 juta subsider 2 bulan penjara

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=b4c4387c-908e-108e-fcf6-30393330

    94 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN, Pidana penjara 1 tahun 6 bulan, Denda 800 juta subsider 3 bulan penjara

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=b4c62f1a-908e-108e-f78a-30393330

    96 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN, Pidana penjara 2 tahun, Denda 1 milliar subsider 3 bulan penjara

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=b4c84dc2-908e-108e-e6f3-30393330

    38 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN pidana penjara 2 tahun denda Rp200.000.000,00 subsidair 2 bulan kurungan UPRp392.394.287,60 di kompemsasikan dengan uang yang telah disetorkan di kajari langkat Rp18.228.000,00 sisa UPRp374.166.288,00 subsidair 1 tahun 6 bulan penjara

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=cd585652-908e-108e-fb0a-30393330

    83 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN PIDANA MATI

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=d1e172cc-90b0-10b0-8b2b-30313334

    50 PK/Pid.Sus/2023

    KABUL PK T2, Terbukti Pasal 114, Pidana Penjara 8 Tahun, Denda 1 Miliar subsider 3 bulan penjara

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=f957bd94-9235-1235-cb31-31323030

    51 PK/Pid.Sus/2023

    KABUL PK, Terbukti Pasal 114, Pidana Penjara 2 tahun bulan, Denda 1 Milliar subsider 3 bulan penjara

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=f9590b36-9235-1235-b88d-31323030

    52 PK/Pid.Sus/2023

    KABUL PK, Terbukti Pasal 114, Pidana Penjara 2 tahun, denda 1 milliar subsider 3 bulan penjara

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=f95a458c-9235-1235-8a19-31323030

    53 PK/Pid.Sus/2023

    KABUL PK, Terbukti Pasal 112, Pidana Penjara 1 tahun 6 bulan, Denda 800 juta subsider 2 bulan penjara

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=f95d7112-9235-1235-ef0d-31323030

    54 PK/Pid.Sus/2023

    KABUL PK BATAL JUDEX FACTI, ADILI KEMBALI TERBUKTI PASAL 114 AYAT (1) UU NARKOTIKA, PIDANA PENJARA SELAMA 4 TAHUN, DENDA 1 MILIAR SUBSIDAIR 3 BULAN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=f95ec044-9235-1235-b854-31323030

    55 PK/Pid.Sus/2023

    KABUL PK BATAL JUDEX FACTI, ADILI KEMBALI TERBUKTI MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN 1 BUKAN TANAMAN, PIDANA SELAMA 14 TAHUN DENDA 1 MILIAR SUBSIDAIR 3 BULAN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=f960008a-9235-1235-e48c-31323030

    56 PK/Pid.Sus/2023

    KABUL PK BATAL JUDEX FACTI, ADILI KEMBALI TERBUKTI MEMILIKI DAN MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN 1 BUKAN TANAMAN, PIDANA SELAMA 1 TAHUN 6 BULAN  DENDA 800JUTA SUBSIDAIR 2 BULAN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=f96149ea-9235-1235-9ff8-31323030

    57 PK/Pid.Sus/2023

    KABUL PK BATAL JUDEX FACTI, ADILI KEMBALI TERBUKTI MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN 1 BUKAN TANAMAN, PIDANA SELAMA 2 TAHUN DENDA 800JUTA SUBSIDAIR 2 BULAN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=f9627fb8-9235-1235-844e-31323030

    58 PK/Pid.Sus/2023

    KABUL PK BATAL JUDEX FACTI, ADILI KEMBALI TERBUKTI MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN 1, PIDANA SELAMA 2 TAHUN DENDA 1 MILIAR SUBSIDAIR 3 BULAN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=f963c44a-9235-1235-b00d-31323030

    59 PK/Pid.Sus/2023

    KABUL PK BATAL JUDEX FACTI, ADILI KEMBALI TERBUKTI PASAL 112 AYAT (1) UU NARKOTIKA, PIDANA PENJARA SELAMA 3 TAHUN, DENDA 800JUTA  SUBSIDAIR 2 BULAN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=f964f6d0-9235-1235-b557-31323030

    62 PK/Pid.Sus/2023

    KABUL PK BATAL JUDEX JURIS ADILI SENDIRI TERBUKTI PASAL 114 AYAT 1 PIDANA 2 TAHUN PENJARA DENDA 1 MILYAR SUB 3 BULAN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=f99e15d2-9235-1235-c9e3-31323030

    63 PK/Pid.Sus/2023

    KABUL PK, Terbukti Pasal 114, Pidana Penjara 8 Tahun, Denda 1 Milliar subsider 3 bulan penjara

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=f99f57d0-9235-1235-8a7d-31323030

    65 PK/Pid.Sus/2023

    KABUL PK BATAL JUDEX FACTI, ADILI KEMBALI TERBUKTI PASAL 114 AYAT (2) UU NARKOTIKA, PIDANA PENJARA SELAMA 15 TAHUN, DENDA 1 MILIAR  SUBSIDAIR 3 BULAN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=f9a1de6a-9235-1235-a9a4-31323030

    66 PK/Pid.Sus/2023

    KABUL PK BATAL JUDEX FACTI, ADILI KEMBALI TERBUKTI PASAL 112 AYAT (1) UU NARKOTIKA, PIDANA PENJARA SELAMA 5 TAHUN, DENDA 800JUTA  SUBSIDAIR 2 BULAN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=f9a31cc6-9235-1235-ee73-31323030

    67 PK/Pid.Sus/2023

    KABUL PK BATAL JUDEX FACTI, ADILI KEMBALI TERBUKTI PASAL 114 AYAT (2) UU NARKOTIKA, PIDANA PENJARA SELAMA 5 TAHUN, DENDA 1 MILIAR  SUBSIDAIR 3 BULAN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=f9a4537a-9235-1235-9594-31323030

    68 PK/Pid.Sus/2023

    KABUL PK BATAL JUDEX FACTI, ADILI KEMBALI TERBUKTI PASAL 112 AYAT (2) DAN PASAL 127 AYAT (1) HURUF A UU NARKOTIKA, PIDANA PENJARA SELAMA 9 TAHUN, DENDA 800JUTA  SUBSIDAIR 2 BULAN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=f9a750fc-9235-1235-e84e-31323030

    69 PK/Pid.Sus/2023

    KABUL PK BATAL JUDEX FACTI, ADILI KEMBALI TERBUKTI PASAL 112 AYAT (1) UU NARKOTIKA, PIDANA PENJARA SELAMA 1 TAHUN 6 BULAN, DENDA 800JUTA  SUBSIDAIR 2 BULAN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=f9a89e80-9235-1235-9b64-31323030

    70 PK/Pid.Sus/2023

    KABUL PK BATAL JUDEX FACTI, ADILI KEMBALI TERBUKTI PASAL 112 AYAT (1) UU NARKOTIKA, PIDANA PENJARA SELAMA 2 TAHUN, DENDA 800JUTA  SUBSIDAIR 2 BULAN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=f9a9e510-9235-1235-8bac-31323030

    72 PK/Pid.Sus/2023

    KABUL, BATAL JF, AK. PENYALAHGUNA PID. 1 THN 8 BLN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=f9ac6fd8-9235-1235-a718-31323030

    75 PK/Pid.Sus/2023

    KABUL, BATAL JF, AK. PENYALAHGUNA PID. 2 THN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=f9b03a50-9235-1235-cc25-31323030

    147 K/Pid/2023

    TOLAK PERBAIKAN, Pidana 3 Tahun

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=0546c658-92fa-12fa-d494-31313233

    156 K/Pid/2023

    TOLAK PERBAIKAN KUALIFIKASI DGN TERANG-TERANGAN DAN TENAGA BERSAMA MENGGUNAKAN KEKERASAN TERHADAP ORANG DAN BARANG

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=05533618-92fa-12fa-dddb-31313233

    159 K/Pid/2023

    KABUL, BATAL JF AS. DGN SENGAJA...(PSL 311 AYAT 5), PID 3 THN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=055bc206-92fa-12fa-f36e-31313233

    162 K/Pid/2023

    TOLAK PERBAIKAN KUALIFIKASI "MENGGUNAKAN SURAT PALSU"

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=05ca3c04-92fa-12fa-87db-31313233

    163 K/Pid/2023

    TOLAK PERBAIKAN KUALIFIKASI TINDAK PIDANA DAN PIDANA YANG DIJATUHKAN MENJADI : (1) TERDAKWA TIDAK TERBUKTI BERSALAH DALAM DAKWAAN PRIMAIR, (2) MEMBEBASKAN TERDAKWA DALAM DAKWAAN PRIMAIR. (3) TERDAKWA TERBUKTI BERSALAH DALAM DAKWAAN SUBSIDAIR. (4) PIDANA PENJARA 4 BULAN PERCOBAAN 8 BULAN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=05cb8cd0-92fa-12fa-8d1d-31313233

    109 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN, TERBUKTI MEMBELI DAN MENJUAL, PIDANA 3 TAHUN, DENDA 1 MILIAR SUB 2 BULAN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=40af0c3c-908e-108e-809a-30393236

    111 K/Pid.Sus.2023

    TOLAK PERBAIKAN, PIDANA 2 TAHUN 6 BULAN, DENDA 1 MILIAR SUB 2 BULAN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=40b0eb92-908e-108e-ffe8-30393236

    115 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN, PIDANA 4 TAHUN, DENDA 1 MILIAR SUB 2 BULAN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=43639966-908e-108e-9149-30393237

    102 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN, Pidana penjara 2 tahun, Denda 1 MiLLIAR Subsider 3 bulan penjara

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=5352e62e-8bfc-1bfc-c0f8-30313532

    104 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN, Pidana penjara 1 tahun 6 bulan

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=5357718a-8bfc-1bfc-8ed6-30313532

    106 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN, TERBUKTI MENGUASAI, PIDANA 1 TAHUN 6 BULAN, DENDA 800 JUTA SUB 1 BULAN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=53595612-8bfc-1bfc-f72e-30313532

    108 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN, PIDANA 3 TAHUN DENDA 1 MILIAR SUB 2 BULAN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=535b2a3c-8bfc-1bfc-ff60-30313532

    110 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN, PIDANA 1 TAHUN 6 BULAN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=535cfc22-8bfc-1bfc-96ac-30313532

    112 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN, PIDANA 1 TAHUN 6 BULAN, DENDA 800 JUTA SUB 1 BULAN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=535ee9c4-8bfc-1bfc-e60c-30313532

    114 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN, PIDANA 6 TAHUN, DENDA 1 MILIAR SUB 2 BULAN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=5360c956-8bfc-1bfc-8bd4-30313532

    116 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN, TERBUKTI PEMUFAKATAN JAHAT UNTUK MEMBELI DAN MENJUAL, PIDANA T1 7 TAHUN, T2 6 TAHUN DENDAN 1 MILIAR SUB 2 BULAN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=53629ea2-8bfc-1bfc-872a-30313532

    120 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN, TERBUKTI MEMILIKI, PIDANA 1 TAHUN 6 BULAN, DENDA 800 JUTA SUB 1 BULAN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=536645d4-8bfc-1bfc-f72e-30313532

    122 K/Pid.Sus/2023

    KABUL PU, BATAL JUDEX FACTI ADILI SENDIRI TERBUKTI PASAL 111 AYAT (1) UU NARKOTIKA, PIDANA PENJARA 1 TAHUN 3 BULAN DENDA 800JT SUBSIDAIR 2 BULAN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=536bc360-8bfc-1bfc-a7e2-30313532

    130 K/Pid.Sus/2023

    KABUL KASASI TERDAKWA, BATAL JUDEX FACTI, ADILI SENDIRI, TERBUKTI PASAL 127 UU NARKOTIKA, PIDANA PENJARA SELAMA 1 TAHUN 6 BULAN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=53734dc4-8bfc-1bfc-bf14-30313532

    136 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN PIDANA 6 THN DENDA 1M SUBS 6 BLN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=5378ce7a-8bfc-1bfc-e428-30313532

    140 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN : KUALIFIKASI PENYALAHGUNA PID 1 THN 6 BLN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=537c82a4-8bfc-1bfc-c694-30313532

    146 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN : KUALIFIKASI PENYALAHGUNA PID 1 THN 6 BLN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=55442da8-8bfc-1bfc-97eb-30313532

    148 K/Pid.Sus/2023

    KABUL, BATAL JF AS. PENYALAHGUNA PID 1 THN 6 BLN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=55460240-8bfc-1bfc-ea36-30313532

    101 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN UP Rp28.897.393.125 SUBS 3 THN, P3 DO

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=b4ce1766-908e-108e-b96a-30393330

    103 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN, Kualifikasi Pasal 114, Pidana penjara 3 tahun, denda 1 milliar subsider 3 bulan penjara

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=b4d01430-908e-108e-dde7-30393330

    105 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN, Pidana Penjara 5 tahun, denda 1 milliar subsider 3 bulan penjara

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=b4d2047a-908e-108e-bd37-30393330

    107 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN, TERBUKTI MEMBELI DAN MENJUAL, PIDANA 2 TAHUN 6 BULAN, DENDA 1 MILIAR SUB 2 BULAN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=b4d3ffe6-908e-108e-c3d4-30393330

    151 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN PIDANA 2 TAHUN PENJARA DENDA Rp.800.000.000 SUBSIDAIR 2 BULAN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=cd65a00a-908e-108e-bb70-30393330

    152 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN PIDANA 2 TAHUN PENJARA DENDA Rp.800.000.000 SUBSIDAIR 2 BULAN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=cd68f2d2-908e-108e-c42f-30393330

    156 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN PIDANA 2 TAHUN PENJARA DENDA 800JUTA RUPIAH SUBSIDAIR 2 BULAN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=cd715d32-908e-108e-b2e7-30393330

    153 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN PIDANA 5 TAHUN PENJARA DENDA 1 MILYAR RUPIAH SUBSIDAIR 3 BULAN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=dfb477d8-96db-16db-e427-30393537

    95 PK/Pid.Sus/2023

    KABUL, BATAL JF, AK. PENYALAHGUNA PID. 2 THN 6 BLN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=f9fdd922-9235-1235-e5bd-31323030

    194 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN TERBUKTI MEMBELI DAN MENJUAL PIDANA 3 TAHUN DENDA 1 MILIAR SUB 2 BULAN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=0f69ce52-931b-131b-af5b-30333139

    195 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN, TERBUKTI MEMBELI DAN MENJUAL, PIDANA 2 TAHUN DENDA 1 MILIAR SUB 2 BULAN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=0f6bb122-931b-131b-9d77-30333139

    197 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN JAKSA PENUNTUT UMUM PIDANA SEUMUR HIDUP, TOLAK TERDAKWA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=0f6d83bc-931b-131b-8f8e-30333139

    168 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN PIDANA 2 TAHUN PENJARA DENDA 800JT SUBSIDAIR 2 BULAN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=201e9598-9235-1235-cabd-31313533

    178 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN. Pidana penjara 10 tahun, denda Rp. 1 Milyar (satu milyar rupiah) subsidair 3 bulan penjara.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=20207c46-9235-1235-b973-31313533

    184 K/Pid.Sus/2023

    KABUL. Terbukti pasal 127. Pidana penjara 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=20264fc2-9235-1235-8000-31313533

    186 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN PIDANA 2 TAHUN PENJARA DENDA 800JUTA SUBSIDAIR 2 BLN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=202a4a0a-9235-1235-ff78-31313533

    187 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN DENDA 1 MILYAR SUBSIDAIR 3 BLN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=202c2ed8-9235-1235-dd31-31313533

    189 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN DENDA 1 MILYAR SUBSIDAIR 3 BLN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=2030035a-9235-1235-c0e8-31313533

    180 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN. Pidana penjara 2 tahun, denda Rp. 1 Milyar (satu milyar rupiah) subsidair 3 bulan penjara.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=2031b830-9235-1235-cfc9-31313533

    181 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN kualifikasi. Terbukti pasal 114 Ayat (2). Pidana penjara 14 tahun, denda Rp. 1 Milyar (satu milyar rupiah) subsidair 3 bulan penjara.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=20330924-9235-1235-ef28-31313533

    192 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN. Pidana penjara 3 tahun, denda Rp. 1 Milyar (satu milyar rupiah) subsidair 3 bulan penjara.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=20359ec8-9235-1235-bd7b-31313533

    190 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN. Pidana penjara 2 (dua) tahun tahun 6 (enam) bulan, denda Rp. 1 Milyar (satu milyar rupiah) subsidair 3 bulan penjara.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=3492cca4-924b-124b-e51e-30323332

    137 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN PIDANA CF PN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=b4d9c192-908e-108e-f520-30393330

    170 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN kualifikasi. Terbukti pasal 127. Pidana penjara 1 (satu tahun) 6 (enam) bulan.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=bcb7a0aa-9223-1223-a292-30393439

    172 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN. Pidana penjara 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan. Rehabilitasi medis dan sosial 6 (enam) bulan di Balai Rehabilitasi BNN.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=bcbbd404-9223-1223-8490-30393439

    173 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN kualifikasi. Terbukti pasal 112. Pidana penjara 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, denda Rp. 800 juta (delapan ratus juta rupiah) subsidair 2 bulan penjara.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=bcbdd4d4-9223-1223-f3fa-30393439

    174 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN. Pidana penjara 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, denda Rp. 800 juta (delapan ratus juta rupiah) subsidair 2 bulan penjara.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=bcbfcb18-9223-1223-9000-30393439

    176 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN. Pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=bcc3bb1a-9223-1223-d087-30393439

    177 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN. Pidana penjara 11 (sebelas) tahun, denda Rp. 1 Milyar (satu milyar rupiah) subsidair 3 bulan penjara.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=bcc59f16-9223-1223-f80a-30393439

    196 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN, TERBUKTI MEMBELI DAN MENJUAL, PIDANA 3 TAHUN DENDA 1 MILIAR SUB 2 BULAN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=befee168-956e-156e-94c8-30323234

    198 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN, TERBUKTI TANPA HAK MEMILIKI, PIDANA 3 TAHUN DENDA 800 JUTA SUB 1 BULAN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=bf016514-956e-156e-8bf2-30323234

    141 K/Pid.Sus/2023

    KABUL, BATAL JF AS. PENYALAHGUNA PID 1 THN 6 BLN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=c7282b30-97b5-17b5-bedc-31313537

    147 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN pidana penjara 6 tahun 6 bulan denda Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 bulan kurungan UPRp1.889.478.198,07 subsidair 2 tahun penjara

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=c72fea78-97b5-17b5-fc37-31313537

    157 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN. Pidana penjara 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan. Denda Rp. 1 Milyar (satu milyar rupiah) subsidair 3 bulan penjara.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=cd733f12-908e-108e-e152-30393330

    159 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN Kualifikasi. Terbukti Pasal 127. Pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=d1ee53b6-90b0-10b0-c13a-30313334

    161 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN. Pidana penjara 2 tahun, denda Rp. 1 Milyar (satu milyar rupiah) subsidair 3 bulan penjara. P3=DO.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=d1f211d6-90b0-10b0-a1b1-30313334

    163 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN. Pidana penjara 10 (sepuluh) tahun, denda Rp. 1 Milyar (satu milyar rupiah) subsidair 3 bulan penjara.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=d1f3e42a-90b0-10b0-a28c-30313334

    165 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN. Pidana penjara 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, denda Rp. 800 juta (delapan ratus juta rupiah) subsidair 2 bulan penjara.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=d1f5c79a-90b0-10b0-e5dc-30313334

    166 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN. Pidana penjara 2 (dua) tahun, denda Rp. 1 Milyar (satu milyar rupiah) subsidair 3 bulan penjara. P3=DO.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=d1f798e0-90b0-10b0-acac-30313334

    167 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN kualifikasi. Terbukti pasal 114, pidana penjara 2 (dua) tahun, denda Rp. 1 Milyar (satu milyar rupiah) subsidair 3 bulan penjara.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=d36841fc-90b0-10b0-8dee-30313334

    169 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN. Pidana penjara 3 tahun, denda Rp. 1 Milyar (satu milyar rupiah) subsidair 3 bulan penjara.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=d36a3f48-90b0-10b0-fb38-30313334

    199 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN, PIDANA 5 TAHUN, DENDA 1 MILIAR SUB 2 BULAN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=f67612bc-96d4-16d4-88d1-30393038

    108 PK/Pid.Sus/2023

    KABUL PK, Terbukti Pasal 114, Pidana Penjara 2 tahun 6 bulan, Denda 1 Milliar subsider 3 bulan penjara

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=fa433de6-9235-1235-daa1-31323030

    109 PK/Pid.Sus/2023

    KABUL PK BATAL JUDEC FACTI, ADILI KEMBALI. TERBUKTI PASAL 112 AYAT (1) UU NARKOTIKA, PIDANA PENJARA 2 TAHUN 3 BULAN DENDA 800 JUTA RUPIAH SUBSIDAIR 2 BULAN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=fa447fee-9235-1235-e5d3-31323030

    110 PK/Pid.Sus/2023

    KABUL PK. BATAL JF ADILI KEMBALI TERBUKTI PASAL 114 (1) UU NARKOTIKA, PIDANA 10 TAHUN DENDA 1 MILIAR SUB 3 BULAN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=fa45b6a2-9235-1235-e027-31323030

    216 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN, TANPA HAK MEMILIKI, PIDANA 1 TAHUN 6 BULAN, DENDA 800 JUTA SUB 1 BULAN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=349cdb2c-924b-124b-c4a4-30323332

    218 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN, TERBUKTI MEMILIKI, PIDANA 2 TAHUN DENDA 800 JUTA SUB 1 BULAN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=349ece1e-924b-124b-b33e-30323332

    220 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN, PIDANA 2 TAHUN, DENDA 1 MILIAR SUB 2 BULAN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=34a0acfc-924b-124b-b249-30323332

    221 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN, TERBUKTI PEMUFAKATAN JAHAT MENJUAL, PIDANA 2 TAHUN DENDA 1 MILIAR SUB 2 BULAN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=34a28e5a-924b-124b-da36-30323332

    222 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN, TERBUKTI PASAL 114 AYAT (1), PIDANA 3 TAHUN DENDA 1 MILIAR SUB 3 BULAN, MOBIL DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK (TERDAKWA) & KALUNG EMAS DIRAMPAS UNTUK NEGARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=34a46932-924b-124b-8c63-30323332

    223 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN, PIDANA 2 TAHUN DENDA 800 JUTA SUB 1 BULAN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=34a64360-924b-124b-f1bf-30323332

    211 K/Pid.Sus/2023

    KABUL Kasasi JPU, Terbukti Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pidana Penjara 1 Tahun 6 bulan

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=6ee91740-908f-108f-be3e-30393335

    201 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN, PIDANA 3 TAHUN DENDA 1 MILIAR, SUB 2 BULAN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=b79a4690-908e-108e-f2c8-30393330

    202 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN, TERBUKTI PENYALAHGUNA, PIDANA 1 TAHUN 6 BULAN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=b79c224e-908e-108e-8429-30393330

    203 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN, PIDANA 3 TAHUN DENDA 1 MILIAR, SUB 2 BULAN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=b79e0226-908e-108e-ee9c-30393330

    204 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN, PIDANA 1 TAHUN 6 BULAN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=b79fde66-908e-108e-fbc6-30393330

    205 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN, TERBUKTI MEMBELI DAN MENJUAL, PIDANA 2 TAHUN DENDA 1 MILIAR SUB 2 BULAN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=b7a1b88a-908e-108e-fa9b-30393330

    207 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN, TERBUKTI PENYALAHGUNA, PIDANA 1 TAHUN 6 BULAN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=bcc78510-9223-1223-9de3-30393439

    208 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN, TERBUKTI PENYALAHGUNA, PIDANA 1 TAHUN 6 BULAN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=bcc96dd0-9223-1223-e375-30393439

    217 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN, PIDANA 2 TAHUN 6 BULAN, DENDA 1 MILIAR SUB 2 BULAN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=bf034eec-956e-156e-8cfd-30323234

    219 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN , TERBUKTI SEBAGAI PERANTARA, PIDANA 2 TAHUN 6 BULAN, DENDA 1 MILIAR SUB 2 BULAN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=bf0528f2-956e-156e-c13e-30323234

    239 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN PIDANA MENJADI PIDANA PENJARA SELAMA 2 TAHUN DENDA 800JUTA SUBSIDAIR 2 BULAN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=34b7651e-924b-124b-e570-30323332

    243 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN PIDANA PENJARA MENJADI PIDANA PENJARA SELAMA 1 TAHUN 6 BULAN DENDA 800JUTA RUPIAH SUBSIDAIR 2 BULAN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=37b3578c-924b-124b-b2f2-30323332

    225 K/Pid.Sus/2023

    KABUL KASASI TERDAKWA II, BATAL JUDEX FACTI, ADILI SENDIRI, TERBUKTI DAKWAAN ALTERNATIF KETIGA PASAL 127 AYAT (1) HURUF A UU NARKOTIKA, PIDANA PENJARA SELAMA 1 TAHUN 6 BULAN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=bf06f83a-956e-156e-db38-30323234

    242 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN PIDANA PENJARA MENJADI PIDANA PENJARA SELAMA 1 TAHUN 6 BULAN DENDA 800JUTA RUPIAH SUBSIDAIR 2 BULAN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=bf0d868c-956e-156e-8047-30323234

    244 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN PIDANA PENJARA MENJADI PIDANA PENJARA SELAMA 1 TAHUN 6 BULAN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=bf0fcf82-956e-156e-96a4-30323234

    252 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN PIDANA PENJARA MENJADI PIDANA PENJARA SELAMA 2 TAHUN  DENDA 1 MILIAR RUPIAH SUBSIDAIR 3 BULAN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=b7a57c18-908e-108e-838e-30393330

    254 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN PIDANA MENJADI PIDANA PENJARA SELAMA 1 TAHUN 6 BULAN DENDA 800JUTA SUBSIDAIR 2 BULAN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=b7a756d2-908e-108e-fb04-30393330

    251 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN PIDANA PENJARA MENJADI PIDANA PENJARA SELAMA 1 TAHUN 6 BULAN DENDA 800JUTA RUPIAH SUBSIDAIR 2 BULAN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=bccf630c-9223-1223-860e-30393439

    253 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN PIDANA MENJADI PIDANA PENJARA SELAMA 1 TAHUN 6 BULAN DENDA 800JUTA SUBSIDAIR 2 BULAN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=bcd15590-9223-1223-d37f-30393439

    255 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN PIDANA MENJADI PIDANA PENJARA SELAMA 1 TAHUN 6 BULAN DENDA 800JUTA SUBSIDAIR 2 BULAN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=bcd34bca-9223-1223-bb83-30393439

    257 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN PIDANA MENJADI PIDANA PENJARA SELAMA 1 TAHUN 6 BULAN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=bcd5380e-9223-1223-8e27-30393439

    260 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN KUALIFIKASI PENYALAHGUNA PID 1 THN 6 BLN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=bcd90efc-9223-1223-9449-30393439

    262 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN KUALIFIKASI PENYALAHGUNA PID 1 THN 6 BLN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=bcdcea68-9223-1223-b990-30393439

    264 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN PID 5 THN DENDA 1 M.3 BLN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=bef802e2-9223-1223-ee64-30393439

    256 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN PIDANA MENJADI PIDANA PENJARA SELAMA 1 TAHUN 6 BULAN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=cd751e54-908e-108e-8d86-30393330

    167 K/Pid/2023

    TOLAK PERBAIKAN, Pidana 1 Tahun, Masa percobaan 2 Tahun

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=05d53992-92fa-12fa-ff7e-31313233

    169 K/Pid/2023

    KABUL JPU, Terbukti Pasal 36 jo 23 UU Fidusia, Pidana Penjara 1 Tahun, Denda 15 juta subsider 1 bulan

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=05d7a0ce-92fa-12fa-bc1f-31313233

    179 K/Pid/2023

    KABUL JPU, Terbukti Pasal 36 UU Fidusia, Denda 15 Juta subsider 1 bulan kurungan

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=05e4501c-92fa-12fa-b191-31313233

    284 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN. Pidana penjara 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan, denda Rp. 1 Milyar (satu milyar rupiah) subsidair 3 bulan penjara.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=37b91ee2-924b-124b-ef2b-30323332

    285 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN PIDANA 8 TAHUN PENJARA DENDA 400JUTA SUB 6 BULAN KURUNGAN, UANG PENGGANTI Rp.361.826.000 SUB 3 BULAN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=398c4cb2-924b-124b-db2b-30323332

    287 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN PIDANA MENJADI 4 TAHUN PENJARA DENDA 200JUTA RUPIAH SUBSIDAIR 4 BULAN KURUNGAN UANG PENGGANTI CF PUTUSAN PN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=98a8924a-97ab-17ab-f632-31303434

    288 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN. Pidana penjara 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=e9eb3776-9610-1610-ff4b-30393434

    296 K/Pid.Sus/2023

    KABUL.Terbukti Pasal 131. Pidana penjara 1 tahun.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=e9f3042e-9610-1610-8974-30393434

    298 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN. Pidana penjara 3 tahun, denda Rp. 1 Milyar (satu milyar rupiah). subsidair 3 bulan penjara.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=e9f4e9ba-9610-1610-f3c6-30393434

    359 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN, PIDANA 2 TAHUN 6 BULAN, DENDA 800 JUTA SUB 1 BULAN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=0f80704e-931b-131b-f330-30333139

    363 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN, PIDANA 3 TAHUN, DENDA 800 JUTA SUB 1 BULAN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=0f84482c-931b-131b-ea00-30333139

    317 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN, PIDANA 1 TAHUN 6 BULAN, DENDA 800 JUTA SUB 1 BULAN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=37c67830-924b-124b-d0c6-30323332

    321 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN PID 4THN DENDA 800 JT/2 BLN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=37cdcc7a-924b-124b-e40c-30323332

    355 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN, PIDANA 2 TAHUN, DENDA 1 MILIAR SUB 2 BULAN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=39868e6c-924b-124b-affc-30323332

    357 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN, PIDANA 3 TAHUN, DENDA 1 MILIAR SUB 2 BULAN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=39888b4a-924b-124b-c661-30323332

    366 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN PIDANA MENJADI PIDANA PENJARA SELAMA 3 TAHUN DENDA 1 MILIAR RUPIAH SUBSIDAIR 3 BULAN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=95a754be-97ab-17ab-8c0b-31303434

    371 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN PIDANA MENJADI PIDANA PENJARA SELAMA 2 TAHUN SUBSIDAIR 3 BULAN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=95a8b08e-97ab-17ab-a171-31303434

    373 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN KUALIFIKASI TINDAK PIDANA DAN PIDANA MENJADI : (-) TERBUKTI DAKWAAN KESATU PRIMAIR DAN DAKWAAN KEDUA. (-) PIDANA PENJARA 3 TAHUN DENDA 1 MILIAR SUBSIDAIR 3 BULAN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=95aa11c2-97ab-17ab-e89d-31303434

    137 PK/Pid.Sus/2023

    KABUL PK BATAL JUDEX FACTI ADILI KEMBALI TERBUKTI PASAL 127 (1) HURUF a PIDANA 3 TAHUN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=973802ca-a81c-181c-f337-30383533

    368 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN PIDANA PENJARA MENJADI PIDANA PENJARA SELAMA 1 TAHUN 6 BULAN, DENDA 800JUTA RUPIAH SUBSIDAIR 2 BULAN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=98ba0d86-97ab-17ab-db0f-31303434

    370 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN KUALIFIKASI TINDAK PIDANA YANG DIJATUHKAN MENJADI TERBUKTI PASAL 114 AYAT (1) UU NARKOTIKA, PIDANA PENJARA SELAMA 2 TAHUN 6 BULAN, DENDA 1 MILIAR SUBSIDAIR 3 BULAN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=98bdd6aa-97ab-17ab-eff7-31303434

    372 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN PIDANA MENJADI PIDANA PENJARA SELAMA 1 TAHUN 6 BULAN DENDA 800JUTA SUBSIDAIR 2 BULAN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=98bfb65a-97ab-17ab-8de2-31303434

    301 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN. Pidana penjara 4 tahun, denda Rp. 1 Milyar (satu milyar rupiah) subsidair 3 bulan penjara.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=b4b860b0-908e-108e-d27a-30393330

    302 K/Pid.Sus/2023

    KABUL BATAL JUDEX FACTI ADILI SENDIRI TERBUKTI PASAL 2 AYAT (1) PIDANA PENJARA 6 TAHUN DENDA 300JUTA RUPIAH SUBSIDAIR 6 BULAN KURUNGAN. UANG PENGGANTI T2 : RP.2.921.186.000 SUBSIDAIR 1 TAHUN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=b4ba5ba4-908e-108e-a755-30393330

    305 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN.Pidana penjara 3 tahun, denda Rp. 1 Milyar (satu milyar rupiah) subsidair 3 bulan penjara.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=b90b2896-908e-108e-8dd3-30393330

    307 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN PIDANA PENGGANTI DENDA MENJADI KURUNGAN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=b90f07fe-908e-108e-eba3-30393330

    309 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN. Pidana penjara 3 tahun, denda Rp. 1 Milyar (satu milyar rupiah) subsidair 3 bulan penjara.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=bf09660e-9223-1223-d340-30393439

    315 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN. Pidana penjara 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan, denda Rp. 1 Milyar (satu milyar rupiah) subsidair 3 bulan penjara.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=bf0f4bc8-9223-1223-ef19-30393439

    181 K/Pid/2023

    KABUL PU BATAL JUDEX FACTI ADILI SENDIRI TERBUKTI PASAL 351 (1) PIDANA 6 BULAN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=ca80beea-96f8-16f8-82f9-30313234

    182 K/Pid/2023

    TOLAK PERBAIKAN PIDANA 1 TAHUN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=ca82a782-96f8-16f8-9227-30313234

    352 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN KUALIFIKASI PENYALAHGUNA PID 1 THN 6 BLN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=f6655170-96d4-16d4-9077-30393038

    354 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN KUALIFIKASI PENYALAHGUNA PID 1 THN 6 BLN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=f66767d0-96d4-16d4-8d27-30393038

    358 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN KUALIFIKASI PENYALAHGUNA PID 1 THN 6 BLN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=f66d2f6c-96d4-16d4-e9a2-30393038

    334 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN. Pidana penjara 3 (tiga) tahun, denda Rp. 200 juta (dua ratus juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan, UP Rp. 348.612.955 (tiga ratus empat puluh delapan juta enam ratus dua belas ribu sembilan ratus lima puluh lima rupiah) subsidair 5 bulan penjara.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=0f7ac40a-931b-131b-e446-30333139

    330 K/Pid.Sus/2023

    KABUL, PIDANA 8 TAHUN, DENDA 1 MILIAR SUB 8 BULAN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=37c2aca0-924b-124b-b15c-30323332

    337 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN, PIDANA 5 TAHUN, DENDA 800 JUTA SUB 1 BULAN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=95a2db64-97ab-17ab-b062-31303434

    375 K/Pid.Sus/2023

    KABUL BATAL JUDEX FACTI ADILI SENDIRI TERBUKTI PASAL 127 (1) HURUF A UU NARKOTIKA, PIDANA 1 TAHUN 6 BULAN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=95ab7da0-97ab-17ab-c056-31303434

    384 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN PIDANA 2 TAHUN DENDA 800JUTA SUBSIDAIR 2 BULAN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=98c76620-97ab-17ab-b528-31303434

    388 K/Pid.Sus/2023

    KABUL TERDAKWA BATAL JUDEX FACTI ADILI SENDIRI TERBUKTI PASAL 127 (1) a, PIDANA 3 TAHUN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=9ab06108-97ab-17ab-e170-31303434

    381 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN SUBSIDAIR DENDA MENJADI 3 BULAN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=a3800660-9d2f-1d2f-919f-31313132

    383 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN, PIDANA 4 TAHUN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=a3825802-9d2f-1d2f-8232-31313132

    387 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN, PIDANA 12 TAHUN, DENDA 1 MILIAR SUB 3 BULAN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=a3868698-9d2f-1d2f-8209-31313132

    399 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN. Pidana penjara 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan, denda Rp. 1 Milyar (satu milyar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=a38f2294-9d2f-1d2f-e7c3-31313132

    377 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN PIDANA 2 TAHUN PENJARA DENDA 800JUTA RUPIAH SUBSIDAIR 2 BULAN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=a3a1e0dc-9d2f-1d2f-95a7-31313132

    343 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN PIDANA MASING-MASING TAHUN DENDA 800JUTA SUB 2 BLN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=c97ee410-9868-1868-fe22-30393138

    347 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN SUBSIDAIR PENGGANTI DENDA 3 BULAN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=c982b36a-9868-1868-b429-30393138

    392 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN PIDANA 4 TAHUN PENJARA DENDA Rp. 800JUTA SUBSIDAIR 2 BULAN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=cde03a14-97cc-17cc-e5d5-30323432

    398 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN. Pidana penjara 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan, denda Rp. 1 Milyar (satu milyar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=cde6a9f8-97cc-17cc-cb41-30323432

    329 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN, PIDANA 3 TAHUN, DENDA 1 MILIAR SUB 2 BULAN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=f658be92-96d4-16d4-8789-30393038

    333 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN KUALIFIKASI PENYALAHGUNA PID 1 THN 6 BLN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=f65c84e6-96d4-16d4-9568-30393038

    342 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN. Pidana penjara 7 (tujuh tahun, denda Rp. 300 juta (tiga ratus juta rupiah) subsidair 3 bulan kurungan, UP. RP. 869.058.419 (delapan ratus enam puluh sembilan juta lima puluh delapan ribu empat ratus sembilan belas rupiah) dikompensasikan dari harga BB 2 mobil nomor 55 dan 56.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=f660bc50-96d4-16d4-c040-30393038

    378 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN DENGAN PERBAIKAN PIDANA MENJADI PENJARA SELAMA 1 TAHUN 6 BULAN DENDA 80JUTA SUBSIDAIR 2BULAN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=f67c2ed6-96d4-16d4-edae-30393038

    335 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN, PIDANA 2 TAHUN, DENDA 1 MILIAR SUB 2 BULAN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=f879a72c-96d4-16d4-d82d-30393038

    376 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN DENGAN PERBAIKAN PIDANA MENJADI PENJARA SELAMA 1 TAHUN 6 BULAN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=f8815f26-96d4-16d4-e26a-30393038

    421 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN Kualifikasi. Terbukti Pasal 127 Ayat (1) huruf a. Pidana penjara 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=6b6d7fbc-989f-189f-90c9-30333439

    423 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN. Pidana penjara 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, denda Rp. 800 juta (delapan ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan penjara. P3=DO.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=6b6f6390-989f-189f-813b-30333439

    402 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN PIDANA 4 TAHUN PENJARA DENDA 200JUTA SUBSIDAIR 4 BULAN UP Rp. 228.018.112,50 SUBSIDAIR 1 TAHUN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=98c199c0-97ab-17ab-8328-31303434

    428 K/Pid.Sus/2023

    KABUL KASASI PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA, BATAL JUDEX FACTI, ADILI SENDIRI TERBUKTI DAKWAAN SUBSIDAIR, PIDANA PENJARA SELAMA 4 TAHUN DENDA 100 JUTA RUPIAH SUBSIDAIR 3 BULAN KURUNGAN, MEMBAYAR UANG PENGGANTI Rp.617.377.250,00 SUBSIDAIR 2 TAHUN 6 BULAN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=a3999d0a-9d2f-1d2f-a5ed-31313132

    408 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN PIDANA 8 TAHUN PENJARA DENDA 400JUTA RUPIAH SUBSIDAIR 6 BULAN KURUNGAN UP 5.715.064.000 SUBSIDAIR 2 TAHUN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=a65792e0-9d2f-1d2f-ac3b-31313132

    410 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN PIDANA DAN UP, PIDANA PENJARA 8 (DELAPAN) TAHUN, DENDA Rp. 400 JUTA (EMPAT RATUS JUTA RUPIAH) SUBSIDAIR 3 BULAN (TIGA) BULAN KURUNGAN, UP. Rp. 8.893.350.000 (DELA[PAN MILYAR DELAPAN RATUS SEMBILAN PULUH TIGA JUTA TIGA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) DIKOMPENSASIKAN DENGAN UANG YANG DISITA OLEH PENYIDIK DARI TERDAKWA Rp. 125.377.500 (SERATUS DUA PULUH LIMA JUTA TIGA RATUS TUJUH PULUH TUJUH RIBU LIMA RATUS RUPIAH) SEHINGGA SISA UP. Rp.8.767.972.500 (DELAPAN MILYAR TUJUH RATUS ENAM PULUH TUJUH JUTA SEMBILAN RATUS TUJUH PULUH DUA RIBU LIMA RATUS RUPIA) SUBSIDAIR 3 (TIGA) TAHUN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=a65a4dd2-9d2f-1d2f-c58a-31313132

    429 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN. Pidana penjara 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, denda Rp. 800 juta (delapan ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan penjara. P3=DO.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=c97a81a4-9868-1868-c399-30393138

    189 K/Pid/2023

    TOLAK PERBAIKAN, Pidana Penjara 2 tahun

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=ca8bbd4a-96f8-16f8-d6fa-30313234

    191 K/Pid/2023

    TOLAK PERBAIKAN. Pidana penjara 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan. P3=CO.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=ca910b9c-96f8-16f8-d1b5-30313234

    193 K/Pid/2023

    KABUL. Terbukti Pasal 378 KUHP. Pidana penjara 2 (dua) tahun. BB CF Tuntutan.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=ca938dc2-96f8-16f8-9243-30313234

    194 K/Pid/2023

    TOLAK PERBAIKAN, Pidana penjara 2 bulan, Percobaan 4 bulan

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=ca94d39e-96f8-16f8-87ba-30313234

    425 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN Kualifikasi. Terbukti Pasal 114 Ayat (1). Pidana penjara 2 (dua) tahun, denda Rp. 1 Milyar (satu milyar rupiah) subsidair 3 bulan penjara.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=cdeb154c-97cc-17cc-d97c-30323432

    431 K/Pid.Sus/2023

    KABUL PU DAN TERDAKWA BATAL JUDEX FACTI MENGADILI SENDIRI TERBUKTI DAKWAAN SUBSIDAIR, PIDANA PENJARA SELAMA 1 TAHUN 6 BULAN DENDA Rp. 100.000.000,00 SUBSIDAIR 2 BULAN KURUNGAN, UANG PENGGANTI Rp. 170.775.293,00 SUBSIDAIR 1 BULAN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=cdeefda6-97cc-17cc-b7f8-30323432

    18 PK/Pid/2023

    KABUL. Terbukti Pasal 266 KUHP. Pidana penjara 1 tahun 8 bulan

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=ed73e4bc-97df-17df-ccd4-30343539

    401 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN PIDANA MENJADI PIDANA PENJARA SELAMA 1 TAHUN 6 BULAN, DENDA 800JUTA RUPIAH SUBSIDAIR 2 BULAN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=f870023a-96d4-16d4-d19c-30393038

    403 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN KUALIFIKASI PENYALAHGUNA PIDANA 1 THN 6 BLN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=f872063e-96d4-16d4-eb29-30393038

    449 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN STATUS BARANG BUKTI 1 UNIT MOBIL DIKEMBALIKAN KEPADA PEMILIKNYA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=62cbd126-9d34-1d34-fa21-31313436

    434 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN PIDANA 4 TAHUN PENJARA DENDA 200JUTA SUBSIDAIR 6 BULAN KURUNGAN UP RP. 462.417.892,00 SUBSIDAIR 1 TAHUN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=83149b5a-a11e-111e-f848-31313139

    436 K/Pid.Sus/2023

    KABUL. Terbukti Pasal 3 U Tipikor. Pidana penjara 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan, denda Rp. 50 juta (tiga puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan. UP Rp. 317.890.300 (tiga ratus tujuh belas juta delapan ratus sembilan puluh ribu tiga ratus rupiah) dikompensasikan dengan uang yang dititipkan Rp. 317.890.300 (tiga ratus tujuh belas juta delapan ratus sembilan puluh ribu tiga ratus rupiah) yang dititipkan kepada Kejaksaan Negeri OKI, UP Nihil. P3=DO.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=83189d40-a11e-111e-cc09-31313139

    442 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN PIDANA 5 TAHUN DENDA DAN UP CF PT

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=83226834-a11e-111e-c793-31313139

    446 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN. Pidana penjara 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, denda Rp. 50 juta (lima puluhu juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan. UP sebesar Rp. 476.347.000,- (empat ratus enam tujuh puluh enam juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) dikompensasikan dengan uang yang telah dititipkan Terdakwa sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) sehingga sisa UP sebesar Rp. 126.347.000,- (seratus dua puluh enam juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) diperhitungkan dengan nilai tanah dan bangunan SHM No. 1259 disita oleh Jaksa untuk dilelang menutupi sisa UP tersebut, apabila hasil lelang melebihi maka dikembalikan kepada Terdakwa dan apabila tidak mencukupi, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi sisa sisa UP tersebut, subsidair 6 (enam) bulan penjara.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=832abcd2-a11e-111e-a97a-31313139

    450 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN. Pidana penjara 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, denda Rp. 100 juta (seratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan. UP Rp. 159.669.180 (seratus lima puluh sembilan juta enam ratus enam puluh sembilan ribu seratus delapan puluh rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=832f5d50-a11e-111e-ad73-31313139

    150 PK/Pid.Sus/2023

    KABUL. Terbukti pasal 114 ayat (2). Pidana penjara 10 (sepuluh) tahun, denda Rp. 1 milyar (satu milyar rupiah) subsidair 3 bulan penjara.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=9785b6e6-a81c-181c-f9b6-30383533

    152 PK/Pid.Sus/2023

    Kabul Peninjauan Kembali Pemohon, batal judex juris mengadili kembali, terbukti Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, Pidana penjara selama 17 tahun, denda 1 miliar, subsidair 3 bulan penjara

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=978bf31c-a81c-181c-ca25-30383533

    439 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN 1 THN 3 BLN D. 50 JT/1 BLN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=c97d4a6a-9868-1868-dc39-30393138

    433 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN, PIDANA DAN UP CF PU

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=cdf0ec24-97cc-17cc-f272-30323432

    471 K/Pid.Sus/2023

    KABUL,PIDANA 1 TAHUN 6 BULAN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=6b754ce2-989f-189f-a46c-30333439

    472 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN, PIDANA 1 TAHUN 6 BULAN, DENDA 800 JUTA SUB 2 BULAN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=6b773ed0-989f-189f-a564-30333439

    473 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN, PIDANA 2 TAHUN 6 BULAN, DENDA 1 MILIAR SUB 2 BULAN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=6b79310e-989f-189f-dc8f-30333439

    474 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN, PIDANA 1 TAHUN 6 BULAN, DENDA 800 JUTA SUB 1 BULAN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=6b7eaaee-989f-189f-b391-30333439

    476 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN, PIDANA 3 TAHUN, DENDA 1 MILIAR SUB 2 BULAN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=6b80a506-989f-189f-94ec-30333439

    458 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN PIDANA 5 THN, DENDA 1 M/3 BLN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=95bafbea-97ab-17ab-eb98-31303434

    460 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN KUALIFIKASI PENYALAHGUNA PIDANA 1 THN 6 BLN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=95bedcb0-97ab-17ab-ce26-31303434

    161 PK/Pid.Sus/2023

    KABUL. Terbukti pasal 112 ayat (1). Pidana penjara 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan, denda Rp. 800 juta (delapan ratus juta rupiah) subsidair 2 bulan penjara. P3=DO.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=97969d62-a81c-181c-93ed-30383533

    162 PK/Pid.Sus/2023

    KABUL. Terbukti pasal 112 ayat (2). Pidana penjara 8 (delapan) tahun, denda Rp. 800 juta (delapan ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan penjara.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=97d58392-a81c-181c-f542-30383533

    163 PK/Pid.Sus/2023

    KABUL. Terbukti pasal 112 ayat (1). Pidana penjara 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, denda Rp. 800 juta (delapan ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan penjara.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=97d6cd60-a81c-181c-dab7-30383533

    165 PK/Pid.Sus/2023

    KABUL. Terbukti pasal 114 ayat (2). Pidana penjara 10 (sepuluh) tahun, denda Rp. 1 milyar (satu milyar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=97d931b8-a81c-181c-a3e8-30383533

    166 PK/Pid.Sus/2023

    KABUL. Terbukti pasal 114 ayat (2). Pidana penjara 6 (enam) tahun, denda Rp. 1 milyar (satu milyar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=97da62e0-a81c-181c-f93f-30383533

    167 PK/Pid.Sus/2023

    KABUL. Terbukti pasal 112 ayat (1). Pidana penjara 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, denda Rp. 800 juta (delapan ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan penjara.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=97dbb78a-a81c-181c-909b-30383533

    466 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN, PIDANA 1 TH 6 BULAN, DENDA 800 JUTA SUB BULAN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=9ab481e8-97ab-17ab-ccf1-31303434

    482 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 TAHUN 6 BULAN DENDA 800 JUTA SUBSIDAIR 2 BULAN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=a6749bce-9d2f-1d2f-e9c1-31313132

    484 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 TAHUN 6 BULAN DENDA 1 MILIAR SUBSIDAIR 3 BULAN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=a67682ea-9d2f-1d2f-da18-31313132

    488 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 TAHUN DENDA 800 JUTA SUBSIDAIR 2 BULAN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=a6786f74-9d2f-1d2f-f079-31313132

    492 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN PIDANA CONFORM PN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=a67c4d74-9d2f-1d2f-df9b-31313132

    464 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN, PIDANA 2 TAHUN 6 BULAN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=cdfa26c2-97cc-17cc-dbf8-30323432

    524 K/Pid.Sus/2023

    KABUL.Terbukti pasal 85 UU No. 3 tahun 2011.Pidana penjara 6 (enam) bulan. BB CF JPU. P3=DO.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=58962392-ac24-1c24-a49e-31313539

    534 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN PIDANA 5 TAHUN PENJARA DENDA 1 MILYAR RUPIAH SUBSIDAIR 3 BULAN PENJAR

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=78d0b964-ad01-1d01-e9ec-30323232

    542 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN PIDANA 2 TAHUN PENJARA DENDA 800 JUTA RUPIAH SUBSIDAIR 2 BULAN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=78e04f96-ad01-1d01-c426-30323232

    169 PK/Pid.Sus/2023

    KABUL. Terbukti pasal 112 ayat (2). Pidana penjara 6 (enam) tahun, denda Rp. 800 juta (delapan ratus juta rupiah), subsidair 2 (dua) bulan penjara.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=97dea0c6-a81c-181c-89a3-30383533

    170 PK/Pid.Sus/2023

    KABUL. Terbukti pasal 112 ayat (1). Pidana penjara 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan, denda Rp. 800 juta (delapan ratus juta rupiah), subsidair 2 (dua) bulan penjara.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=97eb1eaa-a81c-181c-99e6-30383533

    171 PK/Pid.Sus/2023

    KABUL. Terbukti pasal 112 ayat (2). Pidana penjara 5 (lima) tahun, denda Rp. 800 juta (delapan ratus juta rupiah), subsidair 2 (dua) bulan penjara.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=97ec5090-a81c-181c-a5f0-30383533

    172 PK/Pid.Sus/2023

    KABUL. Terbukti pasal 114 ayat (2). Pidana penjara 5 (lima) tahun, denda Rp. 1 milyar (satu milyar rupiah), subsidair 3 (tiga) bulan penjara.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=97edc2cc-a81c-181c-fe86-30383533

    173 PK/Pid.Sus/2023

    KABUL, PIDANA 2 TAHUN, DENDA 1 MILIAR SUB 2 BULAN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=97ef2c48-a81c-181c-c347-30383533

    174 PK/Pid.Sus/2023

    KABUL, PIDANA 1 TAHUN 6 BULAN, DENDA 800 JUTA, SUB 1 BULAN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=97f05a50-a81c-181c-cb7f-30383533

    177 PK/Pid.Sus/2023

    KABUL, PIDANA 1 TAHUN, DENDA 1 MILIAR SUB 2 BULAN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=97f90056-a81c-181c-d2e2-30383533

    511 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN PIDANA 5 TAHUN DENDA 1 MILIAR RUPIAH SUBSIDAIR 3 BULAN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=9aba459c-97ab-17ab-a0c0-31303434

    513 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN PIDANA 5 TAHUN PENJARA DENDA 1 MILIAR RUPIAH SUBSIDAIR 3 BULAN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=9abc24ca-97ab-17ab-d20f-31303434

    477 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN, PIDANA 2 TAHUN, DENDA 1 MILIAR SUB 2 BULAN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=a670b1e4-9d2f-1d2f-ee47-31313132

    487 K/Pid.Sus/2023

    KABUL BATAL JUDEX FACTI ADILI SENDIRI TERBUKTI PASAL 127 (1) HURUF A UNDANG - UNDANG NARKOTIKA PIDANA PENJARA SELAMA 1 TAHUN 6 BULAN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=a9305d6c-9d2f-1d2f-efb9-31313132

    489 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 TAHUN DENDA 800 JUTA SUBSIDAIR 2 BULAN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=a932400a-9d2f-1d2f-a787-31313132

    499 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN PIDANA 5 THN, DENDA 800 JT/2 BLN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=a93dc984-9d2f-1d2f-f8d0-31313132

    523 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN BARANG BUKTI CONFORM PUTUSAN PN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=cdfdf2c0-97cc-17cc-cca4-30323432

    518 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN BARANG BUKTI (SPM) DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=ecabd4e0-ac1b-1c1b-de9b-31303539

    522 K/Pid.Sus/2023

    KABUL PU BATAL JUDEX FACTI ADILI SENDIRI TERBUKTI PASAL 112 DAN 127 PIDANA 4 TAHUN PENJARA DENDA 800 JUTA RUPIAH SUBSIDAIR 2 BULAN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=ecb175ee-ac1b-1c1b-df56-31303539

    485 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN PIDANA SEUMUR HIDUP

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=ffffffffffebb12e-a29e-129e-8f91-

    517 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN Terdakwa II. Pidana penjara 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, denda Rp. 800 juta (delapan ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan penjara.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=fffffffffff3aef6-a29e-129e-c710-

    519 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN. Pidana penjara 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=fffffffffff5d078-a29e-129e-fa6e-

    521 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN. Pidana penjara 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, denda Rp. 800 juta (delapan ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan penjara. P3=DO.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=fffffffffff7f7b8-a29e-129e-c5a9-

    525 K/Pid.Sus/2023

    KABUL PU BATAL JF AS. PENYALAHGUNA PIDANA 1 THN 6 BLN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=a926d210-9d2f-1d2f-ab0c-31313132

    528 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN Amar Lepas Menjadi Bebas.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=bb52c934-a690-1690-ef06-30393430

    541 K/Pid.Sus/2023

    KABUL PU BATAL JUDEX FACTI ADILI SENDIRI TERBUKTI PASAL 112 PIDANA 4 TAHUN PENJARA DENDA 800 JUTA RUPIAH SUBSIDAIR 2 BULAN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=bb569014-a690-1690-afe2-30393430

    543 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN PIDANA 2 TAHUN PENJARA DENDA 800 JUTA RUPIAH SUBSIDAIR 2 BULAN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=bb59ba28-a690-1690-85c0-30393430

    545 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN DENDA : PIDANA 2 TAHUN PENJARA DENDA 800JUTA RUPIAH SUBSIDAIR 2 BULAN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=bb5b9762-a690-1690-f999-30393430

    533 K/Pid.Sus/2023

    KABUL. Terbukti Pasal 127 Ayat (1) huruf a. Pidana penjara 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=fffffffffffa5ba2-a29e-129e-b55a-

    553 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN. Pidana penjara 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, denda Rp. 800 juta (delapan ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan penjara. P3=DO.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=0002df20-a29e-129e-8c50-30393035

    557 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN, PIDANA 1 TAHUN 6 BULAN, DENDA 800 JUTA SUB 1 BULAN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=00075e92-a29e-129e-aeac-30393035

    570 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN PIDANA MENJADI PIDANA PENJARA SELAMA 2 TAHUN, DENDA Rp.200.000.000,00 SUBSIDAIR 2 BULAN KURUNGAN, MEMBAYAR UANG PENGGANTI Rp. 154.659.456,67 SUBSIDAIR 6 BULAN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=022f227c-a29e-129e-ea8b-30393035

    572 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN PIDANA MENJADI PIDANA PENJARA SELAMA 2 TAHUN DENDA 200JUTA RUPIAH SUBSIDAIR 2 BULAN KURUNGAN, MEMBAYAR UANG PENGGANTI Rp. 154.659.457,00 SUBSIDAIR 1 TAHUN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=023108bc-a29e-129e-8b0e-30393035

    552 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN. Pidana penjara masing-masing 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, denda Rp. masing-masing Rp. 100 juta (seratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan. UP sebesar Rp. 312.574.438,- (tiga ratus dua belas juta lima ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus tiga puluh delapan) dikompensasikan BB uang sebesar Rp. 150 juta (seratus lima puluh juta rupiah) yang diserahkan masing-masing Terdakwa ke JPU sisa UP Rp. 162.574.438 (seratus enam puluh dua juta lima ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus tiga puluh delapan rupiah) dengan dibayarkan untuk: Terdakwa I sebesar Rp. 81.287.219,- (delapan puluh satu juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu dua ratus sembilan belas rupiah). Terdakwa II sebesar Rp. 40.643.609,50 (empat puluh juta enam ratus empat puluh tiga ribu enam ratus lima koma lima nol). Terdakwa III sebesear Rp. 40.643.609,50 (empat puluh juta enam ratus empat puluh tiga ribu enam ratus sembilan koma lima nol rupiah) Subsidair masing-masing 3 (tiga) bulan penjara.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=83316a78-a11e-111e-9ba4-31313139

    554 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN Perbaikan Kualifiaksi. Terbukti Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor. Pidana penjara 3 (tiga) tahun, denda Rp. 200 juta (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan. UP Rp. 438.012.932,- (empat ratus tiga puluh delapan juta dua belas ribu sembilan ratus tiga puluh dua rupiah) dikompensasikan dengan uang yang dititip Terdakwa sebesar Rp. 27 juta (dua puluh tujuh juta rupiah), sehingga total uang yang harus dibayar Terdakwa sebesar Rp. 411.012.932,- (empat ratu sebelas juta dua dua belas ribu sembilan ratus tiga puluh dua rupiah) Subsidair 1 (satu) tahun penjara.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=8333906e-a11e-111e-8186-31313139

    556 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN. Pidana penjara 3 (tiga) tahun, denda Rp. 200 juta (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan. UP sebesar Rp. 438.709.263,- (empat ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus sembilan ribu dua ratus enam puluh tiga rupiah) dikompensasikan uang yang disita JPU sebesar Rp. 28.917.000,- (dua puluh delapan juta sembilan ratus tujuh belas ribu rupiah) sehingga sisa UP sebesar Rp. 409.792.263,- (empat ratus sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus enam puluh tiga rupiah) subsidair 1 (satu) tahun penjara

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=833598dc-a11e-111e-bbbe-31313139

    558 K/Pid.Sus/2023

    KABUL BATAL JUDEX FACTI ADILI SENDIRI TERBUKTI PASAL 2 (1) PENJARA 6 TAHUN DENDA 300JUTA RUPIAH SUBSIDAIR 6 BULAN KURUNGAN UP:175 JUTA RUPIAH SUBSIDAIR 1 TAHUN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=83395300-a11e-111e-c5ad-31313139

    560 K/Pid.Sus/2023

    KABUL BATAL JUDEX FACTI ADILI SENDIRI TERBUKTI PASAL 2 (1) PENJARA 8 TAHUN DENDA 400JUTA RUPIAH SUBSIDAIR 6 BULAN KURUNGAN UP: Rp.4.639.232.150 SUBSIDAIR 4 TAHUN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=833b5006-a11e-111e-c238-31313139

    562 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN PIDANA MENJADI PIDANA SELAMA 2 TAHUN, DENDA Rp.200.000.000,00 SUBSIDAIR 2 BULAN KURUNGAN, MEMBAYAR UANG PENGGANTI Rp.154.659.457,00 SUBSIDAIR 1 TAHUN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=833d5860-a11e-111e-c909-31313139

    569 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN PIDANA MENJADI PIDANA PENJARA SELAMA 2 TAHUN DENDA 100 JUTA RUPIAH SUBSIDAIR 2 BULAN KURUNGAN, MEMBAYAR UANG PENGGANTI Rp. 309.520.780,00 SUBSIDAIR 1 BULAN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=bf4c2616-a5d2-15d2-93a5-31313030

    551 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN. Pidana penjara 3 (tiga) tahun, denda Rp. 1 Milyar (satu milyar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=fffffffffffcede0-a29e-129e-f504-

    181 PK/Pid.Sus/2023

    Kabul Peninjauan Kembali Pemohon, batal judex juris, adili kembali, terbukti Pasasl 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, Pidana penjara selama 12 tahun, denda 1 miliar subsidair 3 bulan penjara

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=97fde4a4-a81c-181c-a7ac-30383533

    182 PK/Pid.Sus/2023

    Kabul Peninjauan Kembali Pemohon, batal judex juris, terbukti Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, Pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan denda 800 juta subsidair 1 bulan penjara

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=983b344e-a81c-181c-aee8-30383533

    185 PK/Pid.Sus-LH/2023

    KABUL, PIDANA 2 TAHUN, DENDA 1 MILIAR SUB 2 BULAN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=983f41ba-a81c-181c-fbaf-30383533

    186 PK/Pid.Sus/2023

    KABUL, PIDANA 3 TAHUN, DENDA 800 JUTA SUB 1 BULAN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=98406d9c-a81c-181c-d54a-30383533

    187 PK/Pid.Sus/2023

    KABUL, PIDANA 2 TAHUN, DENDA 1 MILIAR SUB 2 BULAN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=9843ae6c-a81c-181c-df75-30383533

    600 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN PIDANA 4 TAHUN PENJARA DENDA 200JUTA SUBSIDAIR 4 BLN KURUNGAN UP 358.018.112,50 SUBSIDAIR 1 TAHUN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=cbbb2fea-a781-1781-b8b6-30323235

    205 K/Pid/2023

    KABUL TERDAKWA ONSTLAG (LEPAS), JPU = TOLAK

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=cbbbccd0-a136-1136-f9ac-30323133

    206 K/Pid/2023

    KABUL, PIDANA 3 TAHUN 6 BULAN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=cbbd0ee2-a136-1136-81bf-30323133

    208 K/Pid/2023

    KABUL TERDAKWA ONSTLAG (LEPAS), JPU = TOLAK

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=cbc0dc02-a136-1136-85ce-30323133

    577 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN PIDANA 4 TAHUN PENJARA DENDA 800JUTA RUPIAH SUBSIDAIR 2 BULAN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=d37c3868-ab56-1b56-9ee8-31313238

    583 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN PIDANA 3 TAHUN PENJARA DENDA 1 MILIAR RUPIAH SUBSIDAIR 3 BULAN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=d92ea2dc-ab56-1b56-a399-31313238

    590 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN Terdakwa II. Pidana penjara 6 (enam) tahun denda Rp. 200 juta (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan. UP Terdakwa II sebesar Rp. 711.265.506,67 (tujuh ratus sebelas juta dua ratus enam puluh lima ribu lima ratus enam koma enam tujuh rupiah) subsidair 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan penjara.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=d932209c-ab56-1b56-fa3b-31313238

    592 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN Kualifikasi. Terbukti pasal 3 jo. pasal 18. Pidana penjara 5 (lima) tahun, denda Rp. 200 juta (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan. UP Rp. 150 juta (seratus lima puluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) tahun penjara.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=d934228e-ab56-1b56-d139-31313238

    598 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN PU DENGAN PERBAIKAN PIDANA SELAMA 3 TAHUN PENJARA DENDA CONFORM PT

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=d938c55a-ab56-1b56-8b60-31313238

    611 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN. Pidana penjara 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan, denda Rp. 250 juta (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan. UP Rp. 721.173.000 (tujuh ratus dua puluh satu juta seratus tujuh puluh tiga ribu) subsidair 2 (dua) tahun penjara.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=02349fa4-a29e-129e-8cc2-30393035

    609 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN. Perbaikan UP Rp. 376.033.100 (tiga ratus tujuh puluh enam juta tiga puluh tiga ribu seratus rupiah) subsidair 1 (satu) tahun (enam) bulan penjara. Pidana penjara 2 (dua) tahun, denda Rp. 100 juta (seratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=8348de10-a11e-111e-b302-31313139

    188 PK/Pid.Sus/2023

    Kabul Peninjauan Kembali Pemohon, batal judex juris adili kembali, terbukti Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 (1) Undang-Undang Narkotika, Pidana penjara selama 9 tahun, denda 1 miliar subsidair 3 bulan penjara

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=9845204e-a81c-181c-a799-30383533

    190 PK/Pid.Sus/2023

    KABUL, PIDANA 2 TAHUN, DENDA 1 MILIAR SUB 2 BULAN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=98480ee4-a81c-181c-d2f6-30383533

    191 PK/Pid.Sus/2023

    KABUL, PIDANA 3 TAHUN, DENDA 1 MILIAR SUB 2 BULAN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=98499764-a81c-181c-fc26-30383533

    192 PK/Pid.Sus/2023

    KABUL, PIDANA 3 TAHUN 6 BULAN, DENDA 1 MILIAR SUB 2 BULAN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=984b3114-a81c-181c-f50d-30383533

    193 PK/Pid.Sus/2023

    Kabul Peninjauan Kembali Pemohon, batal judex facti, adili kembali, terbukti Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika, Pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, denda 1 miliar subsidair 3 bulan penjara

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=984c6e30-a81c-181c-ee5a-30383533

    194 PK/Pid.Sus/2023

    Kabul Peninjauan Kembali Pemohon, batal judex facti, adili kembali, terbukti Pasal 115 ayat (2) dan Pasal 127 huruf a Undang-Undang Narkotika, pidana penjara selama 10 Tahun denda 1 miliar subsidair 3 bulan penjara

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=984e0772-a81c-181c-df28-30383533

    626 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN PIDANA 800 JUTA RUPIAH SUBSIDAIR 2 BULAN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=bc6726bc-a5d2-15d2-85e2-31313030

    604 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN, PIDANA 2 TAHUN, DENDA 1 MILIAR SUB 2 BULAN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=bc733f74-a5d2-15d2-df81-31313030

    606 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN, PIDANA 2 TAHUN, DENDA 800 JUTA SUB 1 BULAN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=bc796548-a5d2-15d2-b27f-31313030

    608 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN, PIDANA 1 TAHUN 6 BULAN, DENDA 800 JUTA SUB 1 BULAN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=bc7cc06c-a5d2-15d2-f363-31313030

    616 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN PIDANA MENJADI PIDANA PENJARA SELAMA 2 TAHUN, DENDA 1 MILIAR SUBSIDAIR 3 BULAN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=bc847866-a5d2-15d2-bd13-31313030

    618 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN STATUS BARANG BUKTI SEPEDA MOTOR HONDA BEAT WARNA HITAM DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK MELALUI TERDAKWA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=bc91df1a-a5d2-15d2-a83f-31313030

    624 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN PIDANA 5 TAHUN PENJARA DENDA 1 MILYAR RUPIAH SUBSIDAIR 3 BULAN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=bf5a545c-a5d2-15d2-8ebe-31313030

    1325 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN. BB Uang Rp. 746 ribu (tujuh ratus empat puluh enam ribu rupiah) dirampas untuk negara.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=c8fde400-bc94-1c94-9b61-31303034

    195 PK/Pid.Sus/2023

    Kabul Peninjauan Kembali Pemohon, batal judex facti, adili kembali, terbukti Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, Pidana Penjara selama 6 tahun, denda 800 juta subsidair 2 bulan penjara

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=984f8c6e-a81c-181c-ef84-30383533

    196 PK/Pid.Sus/2023

    Kabul Peninjauan Kembali Pemohon, batal judex facti, adili kembali, terbukti Pasal 112 ayat (2) undang-undang Narkotika, pidana penjara 3 tahun, denda 800 juta subsidair 2 bulan penjara

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=9850ec3a-a81c-181c-b726-30383533

    197 PK/Pid.Sus/2023

    Kabul Peninjauan Kembali Pemohon, batal judex facti, adili kembali, terbukti Pasa l114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, Pidana penjara selama 4 tahun denda 1 miliar subsidair 3 bulan penjara

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=98528f36-a81c-181c-e5bf-30383533

    636 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN PIDANA 4 TAHUN PENJARA DENDA 800JUTA RUPIAH SUBSIDAIR 2 BULAN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=bb458a30-a690-1690-8b1d-30393430

    642 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN Subsidair Denda menjadi pidana 9 (sembilan) tahun denda Rp. 1 Milyar (satu milyar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=be0bbfd2-a690-1690-9e0d-30393430

    648 K/Pid.Sus/2023

    Kabul Kasasi Penuntut Umum, Batal Judex Facti, adili sendiri, Terbukti dakwaan keempat, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=be0ddc40-a690-1690-955c-30393430

    639 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN PIDANA DENDA 2 TAHUN PENJARA DENDA 800JUTA RUPIAH SUBSIDAIR 2 BULAN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=ca189204-a781-1781-d13a-30323235

    719 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN PIDANA MENJADI PIDANA PENJARA SELAMA 4 TAHUN DENDA 1 MILIAR SUBSIDAIR 3 BULAN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=023865e4-a29e-129e-e764-30393035

    30 PK/Pid/2023

    KABUL PK, BATAL JUDEX FACTI, ADILI KEMBALI, TERBUKTI PASAL 378 KUHP, MENJATUHKAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 TAHUN 6 BULAN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=44dd5a9e-a75d-175d-fac0-31303034

    201 PK/Pid.Sus/2023

    Kabul Peninjauan Kembali Pemohon, batal judex facti, adili kembali, terbukti Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Narkotika, Pidana penjara selama 6 tahun denda 1 miliar subsidair 3 bulan penjara

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=98585ca4-a81c-181c-ac2c-30383533

    663 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN PIDANA MENJADI PIDANA PENJARA SELAMA 3 TAHUN PENJARA, DENDA 1 MILIAR SUBSIDAIR 3 BULAN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=bb4d2844-a690-1690-a3a7-30393430

    705 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN. Pidana penjara 2 (dua) tahun, denda Rp. 800 juta (delapan ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan penjara.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=bc6b80cc-a5d2-15d2-9b70-31313030

    672 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN DENDA MJD Rp343.072.008, DGN KETENTUAN APABILA DENDA TIDAK DIBAYAR DALAM WAKTU 1 BULAN SETELAH BHT, MAKA HARTA DISITA OLEH JAKSA DAN DILELANG GUNA MEMBAYAR DENDA, APABILA T TIDAK MEMILIKI HARTA YG MENCUKUPI DIGANTI KURUNGAN 4 BLN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=be15e2dc-a690-1690-e1c1-30393430

    702 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN. Pidana penjara 2 (dua) tahun, denda Rp. 800 juta (delapan ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan penjara.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=be17cbb0-a690-1690-b270-30393430

    704 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN. Pidana penjara 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan, denda Rp. 1 milyar (satu milyar rupiah) subsidair 3 (tiga bulan) penjara.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=be19c44c-a690-1690-9a5f-30393430

    706 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN. Pidana penjara 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, denda Rp. 800 juta (delapan ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan penjara. P3=DO.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=be1ba23a-a690-1690-9e7a-30393430

    708 K/Pid.Sus/2023

    KABUL. Terbukti pasal 127. Pidana penjara 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=be1dd38e-a690-1690-ea01-30393430

    653 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN PIDANA 3 TAHUN DENDA 1 MILIAR RUPIAH SUBSIDAIR 3 BULAN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=be2c24fc-a690-1690-8783-30393430

    713 K/Pid.Sus/2023

    KABUL. Terbukti pasal 127. Pidana penjara 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=bf64d21a-a5d2-15d2-9afa-31313030

    716 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN. Pidana penjara 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, denda Rp. 800 juta (delapan ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan penjara. P3=DO.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=bf6a925e-a5d2-15d2-eed5-31313030

    717 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN. Pidana penjara 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, denda Rp. 800 juta (delapan ratus juta rupiah) subsidair 2 (bulan) penjara.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=bf6c78bc-a5d2-15d2-fc20-31313030

    659 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN PIDANA MENJADI 2 TAHUN PENJARA DENDA 800JUTA RUPIAH SUBSIDAIR 2 BULAN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=c0307794-a690-1690-c806-30393430

    671 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN PIDANA 6 TAHUN PENJARA DENDA 1 MILIAR RUPIAH SUBSIDAIR 3 BULAN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=ca276aea-a781-1781-e836-30323235

    703 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN. Pidana penjara 2 (dua) tahun, denda Rp. 1 Milyar (satu milyar rupiah), subsidair 3 (tiga) bulan penjara.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=d95ce462-ab56-1b56-bfc3-31313238

    652 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN PIDANA 2 TAHUN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=ecc3f99e-ac1b-1c1b-9bdf-31303539

    219 K/Pid/2023

    TOLAK PERBAIKAN, PIDANA 18 TAHUN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=ef1b65e4-a5f2-15f2-ac06-30323530

    221 K/Pid/2023

    TOLAK PERBAIKAN, PIDANA 3 TAHUN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=ef7388f0-a5f2-15f2-d8b1-30323530

    234 K/Pid/2023

    KABUL, PIDANA 3 TAHUN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=ef983d26-a5f2-15f2-ee5d-30323530

    731 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN PIDANA MENJADI PIDANA PENJARA SELAMA 3 TAHUN 6 BULAN DENDA 1 MILIAR SUBSIDAIR 3 BULAN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=0240b992-a29e-129e-b932-30393035

    733 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN KUALIFIKASI PENYALAHGUNA PID 1 THN 6 BLN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=02429bcc-a29e-129e-a7fe-30393035

    699 K/Pid.Sus/2023

    Kabul Kasasi Penuntut Umum, batal judex facti, adili sendiri terbukti Pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang Narkotika, Pidana Penjara selama 1 tahun 6 bulan

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=7a619fa0-ad01-1d01-9dda-30323232

    205 PK/Pid.Sus/2023

    Kabul Peninjauan Kembali Pemohon, batal judex facti, adili kembali, terbukti Pasal 114 Ayat (1) undang-undang Narkotika, Pidana penjara selama 3 tahun denda 1 miliar subsidair 3 bulan penjara

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=989ef5e2-a81c-181c-81b2-30383533

    206 PK/Pid.Sus/2023

    Kabul Peninjauan Kembali Pemohon, batal judex facti, adili kembali, terbukti Pasal 114 ayat (1) undang-undang Narkotika, pidana penjara selama 3 tahun, denda 1 miliar subsidair 3 bulan penjara

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=98a03cfe-a81c-181c-8953-30383533

    207 PK/Pid.Sus/2023

    Kabul Peninjauan Kembali Pemohon, batal judex facti, adili kembali, terbukti Pasal 112 Undang-Undang Narkotika, pidana penjara selama 4 tahun, denda 800 juta subsidair 2 bulan penjara

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=98a17aa6-a81c-181c-98b0-30383533

    208 PK/Pid.Sus/2023

    Kabul Peninjauan Kembali Pemohon, batal judex facti, adili kembali, terbukti pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, pidana penjara selama 4 tahun, denda 800 juta subsidair 2 bulan penjara

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=98a2ae4e-a81c-181c-c196-30383533

    677 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN PIDANA 5 TAHUN PENJARA DENDA 1 MILIAR RUPIAH SUBSIDAIR 3 BULAN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=c038bfee-a690-1690-9826-30393430

    676 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN PIDANA PENJARA 2 TAHUN DENDA 800JUTA RUPIAH SUBSIDAIR 2 BULAN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=cbb24f06-a781-1781-9cb5-30323235

    680 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN PIDANA 5 TAHUN PENJARA DENDA 1 MILIAR SUBSIDAIR 3 BULAN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=cbb77788-a781-1781-d7b5-30323235

    682 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN. Pidana penjara 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan, denda Rp. 1 Milyar (satu milyar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=cbb954f4-a781-1781-ea80-30323235

    749 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN KUALIFIKASI PENYALAHGUNA PID 1 THN 6 BLN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=d3691df0-ab56-1b56-87fd-31313238

    750 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN KUALIFIKASI PENYALAHGUNA PID 1 THN 6 BLN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=d36b0246-ab56-1b56-9bdf-31313238

    681 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN. Pidana penjara 2 (dua) tahun, denda Rp. 800 juta (delapan ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan penjara. P3=DO.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=d38f060a-ab56-1b56-9ddd-31313238

    683 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN. Pidana penjara 2 (dua) tahun, denda Rp. 1 Milyar (satu milyar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=d6602846-ab56-1b56-f5a1-31313238

    690 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN. Pidana penjara 2 (dua) tahun, denda Rp. 1 Milyar (satu milyar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=d663efc6-ab56-1b56-ea3f-31313238

    692 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN. Pidana penjara 2 (dua) tahun, denda Rp. 800 juta (delapan ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan penjara.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=d665cfda-ab56-1b56-faab-31313238

    687 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN PIDANA 4 TAHUN PENJARA DENDA 800JUTA RUPIAH SUBSIDAIR 2BULAN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=d66b9802-ab56-1b56-e4be-31313238

    689 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN. Pidana penjara 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, denda Rp. 800 juta (delapan ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan penjara.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=d66ffb54-ab56-1b56-83a6-31313238

    695 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN T2 PIDANA MENJADI 3 TAHUN PENJARA DENDA 1 MILIAR RUPIAH SUBSIDAIR 3 BULAN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=eccb8006-ac1b-1c1b-db21-31303539

    237 K/Pid/2023

    KABUL PU BATAL JUDEX FACTI ADILI SENDIRI TERBUKTI PASAL 2 (1) UU DARURAT PIDANA 7 BULAN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=ef9c35b6-a5f2-15f2-9a29-30323530

    250 K/Pid/2023

    KABUL PU BATAL JUDEX FACTI ADILI SENDIRI TERBUKTI PASAL 170 (2) KE 1 PIDANA 1 TAHUN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=957b709a-a8e7-18e7-cbb3-30393036

    255 K/Pid/2023

    KABUL PU BATAL JUDEX FACTI ADILI SENDIRI TERBUKTI PASAL 170 (1) KUHP PIDANA 6 BULAN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=9582d9d4-a8e7-18e7-9ccd-30393036

    256 K/Pid/2023

    TOLAK PERBAIKAN PIDANA 1 TAHUN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=95842424-a8e7-18e7-c347-30393036

    759 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN PIDANA CF PN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=c0474ee2-a690-1690-beef-30393430

    751 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN PIDANA MENJADI PENJARA SELAMA 1 TAHUN 6 BULAN, DENDA 100 JUTA RUPIAH SUBSIDAIR 3 BULAN KURUNGAN, UANG PENGGANTI Rp.189.440.740,00 SUBSIDAIR 3 BULAN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=c7370994-a781-1781-fd0d-30323235

    753 K/Pid.Sus/2023

    KABUL BATAL JUDEX FACTI ADILI SENDIRI TERBUKTI PASAL 131 PIDANA 1 TAHUN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=c73ad2ea-a781-1781-a30b-30323235

    756 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN UP. Rp10.223.397.383 SUBS 3 THN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=c73e9704-a781-1781-9469-30323235

    265 K/Pid/2023

    KABUL. Terbukti pasal 372 KUHP. Pidana penjara 6 (enam) bulan Percobaan 1 (satu) tahun. P3=DO.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=95f6cace-a8e7-18e7-827e-30393036

    267 K/Pid/2023

    TOLAK PERBAIKAN. Pidana penjara 1 (satu) tahun, Percobaan 2 (dua) tahun.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=95f9553c-a8e7-18e7-b1f8-30393036

    213 PK/Pid.Sus/2023

    Kabul Peninjauan Kembali Pemohon, batal judex facti, adili kembali, terbukti Pasasl 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, Pidana Penjara selama 4 tahun denda 1 miliar subsidair 3 bulan penjara

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=98a8c39c-a81c-181c-875a-30383533

    214 PK/Pid.Sus/2023

    Kabul Peninjauan Kembali Pemohon, batal judex facti, adili kembali, terbukti Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Narkotika, Pidana Penjara selama 2 tahun 3 bulan

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=98aa28fe-a81c-181c-e1f8-30383533

    215 PK/Pid.Sus/2023

    Kabul Peninjauan Kembali Pemohon, batal judex facti, adili kembali, terbukti Pasasl 112 ayat (2) undang-undang Narkotika, pidana penjara selama 4 tahun, denda 800 juta subsidair 2 bulan penjara

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=98ab694e-a81c-181c-d106-30383533

    760 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN PASAL 127 PID 1 THN 6 BLN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=d681dfcc-ab56-1b56-e3d4-31313238

    269 K/Pid/2023

    TOLAK PERBAIKAN Redaksi Kualifikasi Kekerasan di muka umum terhadap orang dan barang.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=95fbd294-a8e7-18e7-ab5d-30393036

    270 K/Pid/2023

    KABUL BATAL JUDEX FACTI ADILI SENDIRI TERBUKTI PASAL 351 AYAT (1) KUHP PIDANA PENJARA SELAMA 3 BULAN DENGAN MASA PERCOBAAN SELAMA 6 BULAN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=95fd10e6-a8e7-18e7-fecd-30393036

    221 PK/Pid.Sus/2023

    KABUL, BATAL JF, AK. KUALIFIKASI CF PN PID 5 THN DENDA 1 M/3 BLN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=98b2eb38-a81c-181c-995d-30383533

    225 PK/Pid.Sus/2023

    KABUL, BATAL JF, AK. KUALIFIKASI PENYALAHGUNA PID 2 THN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=98e22ff6-a81c-181c-98d0-30383533

    228 PK/Pid.Sus/2023

    KABUL, BATAL JF, AK. KUALIFIKASI PENYALAHGUNA PID 1 THN 6 BLN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=98e599ac-a81c-181c-d133-30383533

    781 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN PASAL 127 PID 1 THN 6 BLN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=d36ee168-ab56-1b56-d5ad-31313238

    794 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN PIDANA 2 TAHUN PENJARA DENDA 800JUTA SUBSIDAIR 2 BULAN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=e0f1cf14-ae6a-1e6a-dc89-30393239

    233 PK/Pid.Sus/2023

    Kabul Peninjauan Kembali Terpidana, batal judex facti, adili kembali, terbukti Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Narkotika, Pidana Penjara selama 4 Tahun, denda 800 juta subsidair 2 bulan penjara

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=0410a78c-b644-1644-db5e-30393131

    805 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN. Pidana penjara 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, denda Rp. 800 juta (delapan ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan penjara.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=58a9f084-ac24-1c24-c708-31313539

    808 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN Kualifikasi tindak pidana dan pidana. Terbukti pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika. Pidana penjara 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=58adf710-ac24-1c24-8a92-31313539

    810 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN. Pidana penjara 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, denda Rp. 800 juta (delapan ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan penjara. P3=DO.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=58b1ed66-ac24-1c24-a8d6-31313539

    815 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN. Pidana penjara 4 (empat) tahun, denda Rp. 800 juta (delapan ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan penjara.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=58b3e4fe-ac24-1c24-e0e0-31313539

    811 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN. Pidana penjara 2 (dua) tahun, denda Rp. 1 Milyar (satu milyar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara. P3=DO.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=704ff4f8-ad01-1d01-cfa3-30323232

    814 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN. Pidana penjara 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, denda Rp. 800 juta (delapan ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan penjara. P3=DO.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=7051e3e4-ad01-1d01-cdff-30323232

    816 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN. Pidana penjara 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, denda Rp. 800 juta (delapan ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan penjara.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=7053d230-ad01-1d01-b778-30323232

    851 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN PIDANA 4 TAHUN PENJARA DENDA 200 JUTA RUPIAH SUBSIDAIR 4 BULAN KURUNGAN UP : 16.500.000 SUBSIDAIR 2 BULAN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=d9409334-ab56-1b56-a274-31313238

    853 K/Pid.Sus/2023

    KABUL BATAL JUDEX FACTI ADILI SENDIRI TERBUKTI PASAL 3 PIDANA 6 TAHUN PENJARA DENDA 300JUTA RUPIAH SUBSIDAIR 6 BULAN KURUNGAN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=d942a6ec-ab56-1b56-b83d-31313238

    861 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN PIDANA 6 TAHUN DENDA PENJARA DENDA 300JUTA RUPIAH SUBSIDAIR 3 BULAN KURUNGAN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=d94f368c-ab56-1b56-cc0d-31313238

    854 K/Pid.Sus/2023

    KABUL BATAL JUDEX FACTI ADILI SENDIRI TERBUKTI PASAL 114 (1) PIDANA 3 TAHUN PENJARA DENDA 1 MILIAR RUPIAH SUBSIDAIR 3 BULAN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=e106b03c-ae6a-1e6a-ae58-30393239

    860 K/Pid.Sus/2023

    Kabul Kasasi para Terdakwa, batal judex facti, adili sendiri, terbukti Pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang narkotika, pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=e10b31e8-ae6a-1e6a-ba8a-30393239

    868 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN KUALIFIKASI

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=3814cffe-b19e-119e-b8b0-31313134

    870 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN PIDANA PENJARA 5 TAHUN DENDA 100JUTA RUPIAH SUBSIDAIR 3 BULAN KURUNGAN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=381791ee-b19e-119e-b58b-31313134

    818 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN. Pidana penjara 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, denda Rp. 800 juta (delapan ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan penjara. P3=DO.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=70594d5a-ad01-1d01-f61f-30323232

    819 K/Pid.Sus/2023

    KABUL. Terbukti pasal 127 ayat (1) hurhf a UU Narkotika. Pidana penjara 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=705b2bde-ad01-1d01-8912-30323232

    820 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN. Pidana penjara 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan, denda Rp. 1 Milyar (satu milyar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=705d12aa-ad01-1d01-d428-30323232

    821 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN. Pidana penjara 2 (dua) tahun, denda Rp. 1 Milyar (satu milyar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara. BB Sepeda motor dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa I. P3=CO.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=705ef75a-ad01-1d01-c454-30323232

    824 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN Kualifiaksi tindak pidana dan pidana. Terbukti pasal 114 ayat (1) UU Narkotika. Pidana penjara 2 (dua) tahun, denda Rp. 1 Milyar (satu milyar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=7062d6fe-ad01-1d01-ce5a-30323232

    830 K/Pid.Sus/2023

    Kabul Kasasi Terdakwa, batal judex facti, adili sendiri Terbukti Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Narkotika, Pidana penjara selama 2 tahun, Barang bukti Sepeda motor dikembalikan kepada Terdakwa

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=70685a84-ad01-1d01-8901-30323232

    823 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN. Pidana penjara 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, denda Rp. 800 juta (delapan ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan penjara. P3=DO.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=75fcdaa6-ad01-1d01-837c-30323232

    867 K/Pid.Sus/2023

    KABUL PU BATAL JF AS TERBUKTI PASAL 2 (1) PIDANA 4 TAHUN PENJARA DENDA 200JT SUB 2 BULAN KURUNGAN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=d95723c4-ab56-1b56-ce02-31313238

    869 K/Pid.Sus/2023

    KABUL. Terbukti pasal 3 UU Tipikor. Pidana penjara 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan, denda Rp. 50 juta (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=d9591d50-ab56-1b56-bd42-31313238

    41 PK/Pid/2023

    KABUL. Terbukti pasal 170 ayat (1).Pidana penjara 6 (enam) bulan percobaan 1 (satu) tahun.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=116ac252-acf1-1cf1-f9a2-31323234

    42 PK/Pid/2023

    Kabul Peninjauan Kembali Terpidana, Batal Judex Juris, adili kembali, Terbukti dakwaan ketiga, Pidana Penjara selama 4 bulan dengan masa percobaan selama 8 bulan

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=11705c1c-acf1-1cf1-cccb-31323234

    838 K/Pid.Sus/2023

    Kabul Kasasi Terdakwa, batal judex facti, adili sendiri Terbukti Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Narkotika, Pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=706ffa46-ad01-1d01-a346-30323232

    847 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN, PASAL 127 PID 1 THN 6 BLN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=76087118-ad01-1d01-dd38-30323232

    849 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN PIDANA 2 TAHUN DENDA 800JUTA RUPIAH SUBSIDAIR 2 BULAN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=e1048e2e-ae6a-1e6a-b3cc-30393239

    882 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN PIDANA 6 TAHUN PENJARA DENDA 1 MILIAR RUPIAH SUBSIDAIR 3 BULAN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=381fa0c8-b19e-119e-c214-31313134

    905 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN T2 PIDANA 3 TAHUN PENJARA DENDA 800JUTA SUBSIDAIR 2 BULAN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=76179f1c-ad01-1d01-80c7-30323232

    910 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN PIDANA MASING-MASING 4 TAHUN DAN DENDA MASING-MASING 200JUTA RUPIAH SUBSIDAIR MASING-MASING 3 BULAN KURUNGAN, UANG PENGGANTI MASING MASING Rp.607.870.972,00 SUBSIDAIR MASING-MASING 1 TAHUN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=afa48a4e-b335-1335-b918-31313531

    902 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN PIDANA 2 TAHUN PENJARA DENDA 800JUTA RUPIAH SUBSIDAIR 2 BULAN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=e41af9f4-ae6a-1e6a-db34-30393239

    906 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN PIDANA PENJARA 2 TAHUN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=e42097ba-ae6a-1e6a-9b87-30393239

    909 K/Pid.Sus/2023

    Kabul Kasasi Penuntut Umum, batal judex facti, adili sendiri, Terbukti melakukan penipuan dan pencucian uang, Pidana penjara selama 7 tahun, denda 2 miliar subsidair 3 bulan kurungan, barang bukti CF Pengadilan Negeri

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=e4262b12-ae6a-1e6a-9f67-30393239

    926 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN PIDANA 3 TAHUN PENJARA DENDA 1 MILIAR SUBSIDAIR 3 BULAN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=e430d3f0-ae6a-1e6a-d14b-30393239

    912 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN PERBAIKAN PIDANA 3 TAHUN PENJARA DENDA 1 MILIAR RUPIAH SUBSIDAIR 3 BULAN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=fb3e0486-b325-1325-99ae-30393538

    917 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN 3 TAHUN PENJARA DENDA 1 MILIAR SUBSIDAIR 3 BULAN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=fb43ed92-b325-1325-9b44-30393538

    925 K/Pid.Sus/2023

    KABUL BATAL JUDEX FACTI ADILI SENDIRI TERBUKTI PASAL 127 (1) a PIDANA 2 TAHUN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=fb4e5ea8-b325-1325-dc7b-30393538

    894 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN PIDANA MENJADI PIDANA PENJARA 3 TAHUN DENDA 800JUTA RUPIAH SUBSIDAIR 2 BULAN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=3a9eedae-b19e-119e-c89c-31313134

    898 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN PIDANA 5 TAHUN PENJARA DENDA 1 MILIAR RUPIAH SUBSIDAIR 3 BULAN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=3aa2cde8-b19e-119e-c479-31313134

    932 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN. Pidana penjara 2 (dua) tahun, denda Rp. 1 Milyar (satu milyar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara. P3=DO.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=7a015820-b0e9-10e9-d4b9-30313430

    936 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN. Pidana penjara 5 (lima) tahun, denda Rp. 800 juta (delapan ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan penjara.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=7a051a6e-b0e9-10e9-d2fd-30313430

    933 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN. Pidana penjara 3 (tiga) tahun, denda Rp. 1 Milyar (satu milyar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=afa667c4-b335-1335-d6f9-31313531

    935 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN PIDANA 4 TAHUN PENJARA DENDA 800JUTA RUPIAH SUBSIDAIR 2 BULAN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=afa843aa-b335-1335-ea80-31313531

    291 K/Pid/2023

    TOLAK PERBAIKAN. Pidana penjara 15 (lima belas) tahun.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=24555d6e-acec-1cec-9292-31313439

    965 K/Pid.Sus/2023

    KABUL BATAL JUDEX FACTI ADILI SENDIRI TERBUKTI PASAL 2 (1) PIDANA 6 TAHUN PENJARA DENDA 500JUTA RUPIAH SUBSIDAIR 6 BULAN KURUNGAN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=3834aa18-b19e-119e-9240-31313134

    1013 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN. Pidana penjara 5 (lima) tahun, denda Rp. 800 juta (delapan ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan penjara.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=3a85c630-b19e-119e-b44e-31313134

    1016 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN. Pidana penjara 2 (dua) tahun, denda Rp. 1 Milyar (satu milyar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=3a89a138-b19e-119e-bd5e-31313134

    1017 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN. Pidana penjara 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, denda Rp. 800 juta (delapan ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan penjara. P3=DO.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=3a8b88e0-b19e-119e-e7e9-31313134

    1047 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN. Pidana penjara 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan, denda Rp. 800 juta (delapan ratus juta rupiah) subsidair dua (2) bulan penjara.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=65a5a220-b7db-17db-9174-30393437

    1006 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN. Pidana penjara 3 (tiga) tahun, denda Rp. 1 Milyar (satu milyar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=7a125d64-b0e9-10e9-871a-30313430

    1008 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN. Pidana penjara 3 (tiga) tahun, denda Rp. 1 Milyar (satu milyar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=7a143878-b0e9-10e9-d027-30313430

    1009 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN. Pidana penjara 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, denda Rp. 800 juta (delapan ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan penjara. P3=DO.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=7a1617b0-b0e9-10e9-fdc0-30313430

    1010 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN Kualifikasi dan pidana. terbukti pasal 112 ayat (1). Pidana penjara 2 (dua) tahun, denda Rp. 800 juta (delapan ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan penjara. P3=DO.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=7a1801ce-b0e9-10e9-b82b-30313430

    1011 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN. Pidana penjara 4 (empat) tahun, denda Rp. 1 Milyar (satu milyar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=7a19fa24-b0e9-10e9-c414-30313430

    1043 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN. Pidana penjara 2 (dua) tahun, denda Rp. 1 Milyar (satu milyar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=7d156ce4-b419-1419-9ccb-30333031

    1045 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN. Pidana penjara 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, denda Rp. 800 juta (delapan ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan penjara.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=7d17c61a-b419-1419-a5af-30333031

    1046 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN. Pidana penjara 6 (enam) tahun, denda Rp. 1 Milyar (satu milyar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=7d199e22-b419-1419-93bd-30333031

    1049 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN. Pidana penjara 2 (dua) tahun, denda Rp. 800 juta (delapan ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan penjara.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=7d1b8926-b419-1419-d55d-30333031

    1037 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN Kulifikasi. Terbukti Pasal 114. Pidana penjara 2 (dua) tahun, denda Rp. 1 Milyar (satu milyar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=af9f16d6-b335-1335-ae2f-31313531

    1039 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN. Pidana penjara 2 (dua) tahun, denda Rp. 1 Milyar (satu milyar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=afa060f4-b335-1335-d584-31313531

    1041 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN. Pidana penjara 2 (dua) tahun, denda Rp. 1 Milyar (satu milyar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=afa1b594-b335-1335-d931-31313531

    952 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN. Pidana penjara 4 (empat) tahun, denda Rp. 1 Milyar (satu milyar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara. P3=CO.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=e432bc92-ae6a-1e6a-ba7f-30393239

    954 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN. Pidana penjara 2 (dua) tahun, denda Rp. 1 Milyar (satu milyar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=e4357d4c-ae6a-1e6a-9ea9-30393239

    1002 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN. Pidana penjara 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan,

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=e5cc144a-ae6a-1e6a-fc49-30393239

    1027 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN PIDANA 4 TAHUN PENJARA DENDA 800JUTA RUPIAH SUBSIDAIR 2BULAN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=fffffffffe19df22-b326-1326-b408-

    1028 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN PIDANA 5 TAHUN PENJARA DENDA 1 MILIAR RUPIAH SUBSIDAIR 3 BULAN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=fffffffffe1bd980-b326-1326-e82b-

    1022 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN. Pidana penjara 2 (dua) tahun, denda Rp. 1 Milyar (satu milyar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=38274a94-b19e-119e-953b-31313134

    1024 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN. Pidana penjara 2 (dua) tahun, denda Rp. 1 Milyar (satu milyar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=382abe04-b19e-119e-e80f-31313134

    1018 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN Kualifikasi dan pidana. Terbukti pasal 114 ayat (1). Pidana penjara 4 (empat) tahun, denda Rp. 1 Milyar (satu milyar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=3a8d93d8-b19e-119e-a05f-31313134

    981 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN UP MJD 66 JT DIKURANGI Rp10.787.300 YANG TELAH DIKEMBALIKAN T SUBS CF PN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=659a32c8-b7db-17db-dc80-30393437

    985 K/Pid.Sus/2023

    KABUL PU BATAL JUDEX FACTI ADILI SENDIRI TERBUKTI PASAL 3 PIDANA 6 TAHUN PENJARA DENDA 300JUTA SUBSIDAIR 6 BULAN KURUNGAN UP. Rp.1.878.891.678, 03 DIKOMPENSASIKAN DENGAN TITIPAN Rp. 1.924.490.202,00 kelebihan Rp. 45.598.523,97 DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=659e0c4a-b7db-17db-f813-30393437

    987 K/Pid.Sus/2023

    Kabul Kasasi Penuntut Umum, batal judex facti, adili sendiri, terbukti Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pidana penjara selama 1 (satu) tahun, denda Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=659ff3e8-b7db-17db-8dca-30393437

    989 K/Pid.Sus-Kbrt/2023

    Kabul Kasasi Pemohon, batal judex facti, adili sendiri, menetapkan Pemohon Kasasi/semula Pemohon Keberatan bukan pihak ketiga yang beritikad baik sebagaimana dimaksud pasal 19 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=9e8e331a-b419-1419-9c4b-30333032

    972 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN. Pidana penjara 5 (lima) tahun, denda Rp. 300 juta (tiga ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan. UP Rp. 1.274.667.327 (satu milyar dua ratus tujuh puluh empat juta enam ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus dua puluh tujuh tupiah) subsidair 2 (dua) tahun penjara.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=af9b32a0-b335-1335-c935-31313531

    971 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN. Pidana penjara 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, denda Rp. 50 juta (lima puluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan. UP Rp. 128.352.000 (seratus dua puluh delapan juta tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah) subsidair 1 (satu) tahun penjara.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=fb60211a-b325-1325-f1f1-30393538

    973 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN. Pidana penjara 15 (lima belas) tahun, denda Rp. 770 juta (tujuh ratus tujuh puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan. UP Rp. 78.881.113.935 (tujuh puluh delapan milyar delapan ratus delapan puluh satu juta seratus tiga belas ribu sembilan ratus tiga puluh lima rupiah) subsidair 7 (tujuh) tahun penjara.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=fb6205b6-b325-1325-f0bc-30393538

    270 PK/Pid.Sus/2023

    Kabul Permohonan Peninjauan Kembali Pemohon, Batal judex facti, adili kembali, terbukti dakwaan primair Pasal 114 ayat (2) undang-undang narkotika, pidana penjara selama 6 tahun denda 1 miliar subsidair 3 bulan penjara

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=04b77616-b644-1644-d0f7-30393131

    271 PK/Pid.Sus/2023

    Kabul Permohonan Peninjauan Kembali Pemohon, batal judex facti, adili kembali, terbukti dakwaan kesatu, Pidana Penjara selama 6 tahun, denda 1 miliar subsidair 3 bulan penjara

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=04b8b83c-b644-1644-ea5b-30393131

    1044 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN. Pidana penjara 2 (dua) tahun, denda Rp. 1 Milyar (satu milyar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=65a3b794-b7db-17db-9657-30393437

    1050 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN Kualifikasi. Terbukti pasal 127. Pidana penjara 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=7d1d616a-b419-1419-cc31-30333031

    991 K/Pid.Sus-Kbrt/2023

    Kabul Permohonan Kasasi Pemohon, batal judex facti, adili sendiri, menetapkan Pemohon Kasasi/semula Pemohon Keberatan bukan pihak ketiga yang beritikad baik sebagaimana dimaksud Pasal 19 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=9e902c74-b419-1419-a5eb-30333032

    1042 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN. Pidana penjara 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, denda Rp. 800 juta (delapan ratus juta rupiah) subsidair dua (2) bulan penjara.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=afa30912-b335-1335-83ee-31313531

    994 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN PIDANA 2 TAHUN PENJARA DENDA 800JUTA RUPIAH SUBSIDAIR 2 BULAN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=c1172f94-bc94-1c94-a352-31303034

    1038 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN. Pidana penjara 2 (dua) tahun, denda Rp. 1 Milyar (satu milyar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=fffffffffe297630-b326-1326-fa84-

    1040 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN. Pidana penjara 2 (dua) tahun, denda Rp. 1 Milyar (satu milyar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=fffffffffe2b6058-b326-1326-a94a-

    1069 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN. Pidana penjara 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, denda Rp. 800 juta (delapan ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan penjara.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=00522024-b326-1326-b958-30393538

    1101 K/Pid.Sus-LH/2023

    TOLAK PERBAIKAN BB mobil dirampas untuk negara.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=0056cc64-b326-1326-d426-30393538

    280 PK/Pid.Sus/2023

    Kabul Permohonan Peninjauan Kembali Pemohon, batal judex juris, adili kembali, terbukti dakwaan primair, pidana penjara selama 4 tahun, denda 1 miliar subsidair 3 bulan penjara

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=04c860c0-b644-1644-88c7-30393131

    281 PK/Pid.Sus/2023

    KABUL PK TDW III, AK. PASAL 127 PID 2 THN 6 BLN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=04ee2df0-b644-1644-bc8a-30393131

    1058 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN. Pidana penjara 7 (tujuh) tahun, denda Rp. 1 Milyar (satu milyar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=3830ad0a-b19e-119e-d585-31313134

    1105 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN PSL 127 PID 1 THN 6 BLN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=3a8f7bd0-b19e-119e-a0c5-31313134

    1068 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN. Pidana penjara 2 (dua) tahun, denda Rp. 800 juta (delapan ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan penjara.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=7d1f38b4-b419-1419-db34-30333031

    1070 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN Kualifikasi. Terbukti Pasal 112 dan Pasal 111 ayat (1). Pidana penjara 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan, denda Rp. 800 juta (delapan ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan penjara. P3=DO.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=7d21302e-b419-1419-d74e-30333031

    1062 K/Pid.Sus/2023

    KABUL BATAL JUDEX FACTI ADILI SENDIRI TERBUKTI PASAL 114 (1) PIDANA 5 TAHUN PENJARA DENDA 1 MILIAR RUPIAH SUBSIDAIR 3 BULAN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=b8ec6a48-b7dd-17dd-a959-31303034

    1053 K/Pid.Sus/2023

    KABUL BATAL JF AS. TERBUKTI PSL 3 SUBSIDAIR, PIDANA 2 THN DENDA 100 JT SUBS 3 BLN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=e5d1eb18-ae6a-1e6a-e273-30393239

    1126 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN. Pidana penjara 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, denda Rp. 800 juta (delapan ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan penjara.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=f9c70de6-bc94-1c94-b48d-31303035

    1128 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN. Pidana penjara 6 (enam) tahun, denda Rp. 1 Milyar (satu milyar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=f9d01e40-bc94-1c94-c86b-31303035

    1057 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN. Pidana penjara 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan, denda Rp. 1 Milyar (satu milyar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=fffffffffe312a06-b326-1326-e555-

    1061 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN PIDANA MJD 4 THN DENDA 800JT SUBS 2 BLN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=fffffffffe3646b2-b326-1326-ea19-

    1063 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN. Pidana penjara 5 (lima) tahun, denda Rp. 800 juta (delapan ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan penjara.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=fffffffffe382d1a-b326-1326-c149-

    1065 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN. Pidana penjara 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan, denda Rp. 1 Milyar (satu milyar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=fffffffffe3a35c4-b326-1326-fb3e-

    299 K/Pid/2023

    KABUL, BATAL JF AS. PASAL 42 UU FIDUSIA, PID 1 THN 2 BLN DENDA 20 JT/1 BLN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=0864c374-b354-1354-c294-30333238

    301 K/Pid/2023

    TOLAK PERBAIKAN. Pidana penjara 20 (dua puluh) tahun.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=08b19a0a-b354-1354-c994-30333238

    1132 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN. Pidana penjara 3 (tiga) tahun, denda Rp. 1 Milyar (satu milyar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara. P3=DO.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=1ed6b54a-cc4f-1c4f-c930-31303236

    1099 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN. Pidana penjara 17 (tujuh belas) tahun, denda Rp. 1 Milyar (satu milyar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=508ba606-cc61-1c61-9955-31323336

    1074 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN. Pidana penjara 2 (dua) tahun, denda Rp. 1 Milyar (satu milyar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara. P3=DO.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=65ad441c-b7db-17db-96b9-30393437

    1089 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN. Pidana penjara 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, denda Rp. 800 juta (delapan ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan penjara. BB dikembalikan kepada Terdakwa.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=65b6898c-b7db-17db-bef8-30393437

    1143 K/Pid.Sus/2023

    KABUL. Terbukti Pasal 127 ayat (1). Pidana penjara 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan. Perbaikan BB berupa 1 (satu) unit sepeda motor dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=68823882-b7db-17db-c8f4-30393437

    1147 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN. Pidana penjara 2 (dua) tahun, denda Rp. 1 Milyar (satu milyar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=6886163c-b7db-17db-b66e-30393437

    1139 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN PIDANA MJD 1 THN 6 BLN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=a60f67dc-b41c-141c-97a0-30333234

    1082 K/Pid.Sus/2023

    KABUL. Terbukti Pasal 127 ayat (1). Pidana penjara 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=c147d5d6-bc94-1c94-80d7-31303034

    1084 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN. Pidana penjara 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=c3f7b6ac-bc94-1c94-9a1d-31303034

    1097 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN. Pidana penjara 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, denda Rp. 800 juta (delapan ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan penjara.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=c4108b8c-bc94-1c94-ce32-31303034

    1136 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN. Pidana penjara 2 (dua) tahun, denda Rp. 1 Milyar (satu milyar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=e86cbb4c-beea-1eea-b045-30393236

    1138 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN Terdakwa II. Pidana penjara 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, denda Rp. 800 juta (delapan ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan penjara.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=e86eab6e-beea-1eea-9da9-30393236

    1146 K/Pid.Sus/2023

    KABUL PENUNTUT UMUM BATAL JUDEX FACTI ADILI SENDIRI TERBUKTI PASAL 127 (1) HURUF a PIDANA 2 TAHUN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=e876716e-beea-1eea-f924-30393236

    1162 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN : PIDANA 5 THN DENDA 1 M/3 BLN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=9e8418a8-b419-1419-9c0c-30333032

    1164 K/Pid.Sus/2023

    KABUL, BATAL JF AS. PENYALAHGUNA PIDANA 1 THN 6 BLN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=b8f852ea-b7dd-17dd-a86f-31303034

    309 K/Pid/2023

    TOLAK PERBAIKAN PIDANA MENJADI PIDANA PENJARA SELAMA 3 TAHUN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=08c40bae-b354-1354-d9c6-30333238

    315 K/Pid/2023

    KABUL PU BATAL JUDEX FACTI ADILI SENDIRI TERBUKTI PASAL 340 KUHP, PIDANA 12 TAHUN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=08ceb2c0-b354-1354-fb79-30333238

    1172 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN KUALIFIKASI DAN PIDANA, PENYALAHGUNA PIDANA 1 THN 6 BLN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=688dd2fa-b7db-17db-c61f-30393437

    325 K/Pid/2023

    TOLAK PERBAIKAN. Pidana penjara 6 (enam) bulan percobaan 1 (satu) tahun.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=4684e176-b8a3-18a3-9f18-30393338

    327 K/Pid/2023

    TOLAK PERBAIKAN. Amar menjadi penuntutan tidak dapat diterima karena daluarsa.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=46886f12-b8a3-18a3-8cd9-30393338

    1192 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN, PENYALAHGUNA PIDANA 1 THN 6 BLN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=6b4cf46c-b7db-17db-b428-30393437

    1196 K/Pid.Sus/2023

    KABUL, BATAL JF, AS. PENYALAHGUNA PIDANA 1 THN 6 BLN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=6b4edc1e-b7db-17db-c9cc-30393437

    1193 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN PIDANA PENJARA 4 TAHUN DENDA 800JUTA RUPIAH SUBSIDAIR 2 BULAN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=a9bd864a-c315-1315-8a50-30343432

    295 PK/Pid.Sus/2023

    KABUL. Terbukti pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (1). Pidana penjara 6 (enam) tahun, denda Rp. 1 Milyar (satu milyar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=177a7d2e-b992-1992-8fac-30323037

    297 PK/Pid.Sus/2023

    KABUL. Terbukti Pasal 112 ayat (1). Pidana penjara 2 (dua) tahun, denda Rp. 800 juta (delapan ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan penjara.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=177fff56-b992-1992-a420-30323037

    298 PK/Pid.Sus/2023

    KABUL. Terbukti Pasal 127 ayat (1). Pidana penjara 2 (dua) tahun.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=1782fc60-b992-1992-e6a1-30323037

    335 K/Pid/2023

    KABUL, AS. TERBUKTI DAKWAAN ALT KETIGA, PIDANA 7 BLN DENDA 10 JT SUBS 2 BLN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=46924406-b8a3-18a3-feea-30393338

    338 K/Pid/2023

    KABUL, AS. TERBUKTI DAKWAAN ALT KESATU, PIDANA 8 THN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=46960028-b8a3-18a3-921a-30393338

    1202 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN PIDANA 9 TAHUN PENJARA DENDA 500JUTA RUPIAH SUBSIDAIR 6 BULAN KURUNGAN UANG PENGGANTI CONFORM PT

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=6b52a7e0-b7db-17db-c19c-30393437

    1204 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN PIDANA 10 TAHUN PENJARA DENDA 600JUTA RUPIAH SUBSIDAIR 6 BULAN KURUNGAN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=6b577e82-b7db-17db-9260-30393437

    1205 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN PENYALAHGUNA PIDANA 1 THN 6 BLN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=6b595af4-b7db-17db-8be3-30393437

    1207 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN KUALIFIKASI DAN PIDANA, PENYALAHGUNA PIDANA 1 THN 6 BLN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=6b5d1202-b7db-17db-cdd7-30393437

    1217 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN PIDANA 1 THN 6 BLN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=73e00fe2-b7db-17db-8e15-30393437

    1215 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN KUALIFIKASI DAN PIDANA, PENYALAHGUNA PIDANA 1 THN 6 BLN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=7ad02778-bc96-1c96-b783-31303136

    1201 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN, PENYALAHGUNA PIDANA 1 THN 6 BLN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=9e8813cc-b419-1419-fbd7-30333032

    1209 K/Pid.Sus/2023

    Kabul Kasasi Penuntut Umum, khusus untuk Terdakwa II. Batal judex facti khusus Terdakwa II, adili sendiri, Terdakwa II telah terbukti Pasal 114 ayat (2) undang-undang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) undang-undang Narkotika, Pidana penjara terhadap Terdakwa II selama 12 (dua belas) tahun, denda Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=b9000b52-b7dd-17dd-c481-31303034

    300 PK/Pid.Sus/2023

    Kabul Peninjauan Kembali Pemohon, batal judex facti, adili kembali, terbukti Pasal 114 ayat (1) undang-undang narkotika, Pidana penjara selama 2 (dua) tahun, denda Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=178f712a-b992-1992-dfa2-30323037

    304 PK/Pid.Sus/2023

    Kabul Peninjauan Kembali Pemohon, batal judex facti, adili kembali, terbukti penyalahgunaan Narkotika bagi diri sendiri, pidana penjara 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=17dae326-b992-1992-96dd-30323037

    1238 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN PENYALAHGUNA PIDANA 1 THN 6 BLN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=b846a336-bc94-1c94-d512-31303034

    1244 K/Pid.Sus/2023

    KABUL, BATAL JF AS. TERBUKTI PSL 3, PIDANA 3 THN DENDA 200 JT SUBS 3 BLN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=c8b665e4-bc94-1c94-c110-31303034

    1266 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN PENYALAHGUNA PIDANA 1 THN 6 BLN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=509e7aa6-cc61-1c61-b934-31323336

    1259 K/Pid.Sus/2023

    KABUL TDW BATAL JUDEX FACTI ADILI SENDIRI TERBUKTI PASAL 127 (1) HURUF a PIDANA 2 TAHUN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=7ac0ad52-bc96-1c96-caed-31303136

    339 K/Pid/2023

    Kabul Kasasi Penuntut Umum, batal judex facti, adili sendiri, Terbukti Penipuan, Pidana penjara selama 2 tahun

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=ecd25ade-bc8d-1c8d-e936-30393135

    340 K/Pid/2023

    Kabul Kasasi Penuntut Umum, batal judex facti, adili sendiri, terbukti Pasal 263 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan alternatif kesatu, Pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=ece1629a-bc8d-1c8d-8332-30393135

    344 K/Pid/2023

    KABUL PU BATAL JUDEX FACTI ADILI SENDIRI TERBUKTI PASAL 378 KUHP PIDANA 1 TAHUN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=ed3b0674-bc8d-1c8d-e0e0-30393135

    346 K/Pid/2023

    KABUL BATAL JUDEX FACTI ADILI SENDIRI CONFORM PN, TDW = TOLAK

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=ed460f9c-bc8d-1c8d-a187-30393135

    314 PK/Pid.Sus/2023

    Kabul Peninjauan Kembali Pemohon, batal judex juris, mengadili kembali, menyatakan Terdakwa terbukti Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjatuhkan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun denda Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp548.259.832.594,00 subsidair 5 (lima) tahun penjara

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=180e2ca4-b992-1992-ebca-30323037

    356 K/Pid/2023

    TOLAK PERBAIKAN PIDANA 7 BULAN KURUNGAN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=7b80ecf0-bcac-1cac-97d9-31323534

    48 PK/Pid/2023

    KABUL PENCABUTAN PENINJAUAN KEMBALI DARI PEMOHON, MENYATAKAN PERMOHONANAN PK PEMOHON TIDAK DAPAT DITERIMA, PEMOHON PK DIBEBANI MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR RP. 2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH)

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=912e0c76-b9a6-19a6-89cc-30343334

    1351 K/Pid.Sus/2023

    KABUL, BATAL JF AS. MENJUAL SATUAN LINGKUNGAN PERUMAHAN ATAU LISIBA YG BELUM MENYELESAIKAN STATUS HAK ATAS TANAHNYA PID. 5 BLN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=eae84422-beea-1eea-9d95-30393236

    354 K/Pid/2023

    KABUL. Terbukti Pasal 378 KUHP. Pidana penjara 1 (satu) tahun.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=ed69b28a-bc8d-1c8d-b36a-30393135

    1326 K/Pid.Sus/2023

    KABUL, BATAL JF AS. TERBUKTI PSL 3, PIDANA 1 THN DENDA 50 JT SUBS 1 BLN, UP. Rp104.905.000 SUBS 6 BLN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=eacbcfa4-beea-1eea-d972-30393236

    1391 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN Kasasi Para Terdakwa, pidana penjara masing-masing 3 tahun, denda masing-masing Rp1.500.000.000, subsidair 3 bulan kurungan

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=24deed54-cc4f-1c4f-bdee-31303236

    359 K/Pid/2023

    TOLAK PERBAIKAN PIDANA MJD 1 THN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=7b8e1f4c-bcac-1cac-95da-31323534

    365 K/Pid/2023

    TOLAK PERBAIKAN Redaksi putusan.

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=7bfe652c-bcac-1cac-8971-31323534

    319 PK/Pid.Sus/2023

    KABUL PK, AK. TERBUKTI PSL 127 PIDANA 3 THN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=f4c7963c-ca11-1a11-84d0-30323033

    321 PK/Pid.Sus/2023

    KABUL PK, AK. TERBUKTI PSL 127 PIDANA 1 THN 8 BLN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=f4f7bab0-ca11-1a11-ee1e-30323033

    1411 K/Pid.Sus/2023

    KABUL PU, batal jf, terbukti dakwaan kesatu Pasal 81 jo Pasal 55 KUHP, pidana penjara 1 tahun 6 bulan, denda Rp100.000.000, subsidair 6 bulan kurungan P3 = DO

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=5e179802-d431-1431-9287-31313133

    353 PK/Pid.Sus/2023

    KABUL PK BATAL JUDEX JURIS ADILI KEMBALI TERBUKTI CONFORM PN KECUALI KURUNGAN PENGGANTI DENDA 6 BULAN KURUNGAN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=b8ee8e40-cc4b-1c4b-a662-31303031

    1528 K/Pid.Sus/2023

    KABUL KASASI PU, BATAL JF, ADILI SENDIRI, TERBUKTI PASAL 112 AYAT (1) UU NARKOTIKA, PIDANA PENJARA 4 THN 6 BLN, DENDA 800 JT SUBSIDAIR PIDANA PENJARA 2 BLN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=da2bea22-cd12-1d12-8824-30393437

    1464 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN Kasasi terdakwa 1 & 2,pidana penjara masing-masing 2 tahun, denda masing-masing 800 juta, subsidair masing-masing 2 bulan penjara

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=24f3ce72-cc4f-1c4f-a6cb-31303236

    1470 K/Pid.Sus/2023

    KABUL Kasasi Terdakwa, batal jf, terbukti Pasal 127 Ayat (1) huruf a, pidana penjara 1 tahun 6 bulan

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=24f82576-cc4f-1c4f-d4db-31303236

    1501 K/Pid.Sus/2023

    Tolak Perbaikan Kasasi terdakwa, pidana penjara 2 tahun, denda Rp1.000.000.000, subsidair 3 bulan penjara

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=2ab5f0c4-cc4f-1c4f-b599-31303236

    1503 K/Pid.Sus/2023

    Tolak Perbaikan Kasasi PU dan Terdakwa, kualifikasi Pasal 114, pidana penjara 3 tahun, denda Rp1.000.000.000,subsidair 3 bulan penjara

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=2abd8028-cc4f-1c4f-ed35-31303236

    1507 K/Pid.Sus/2023

    KABUL KASASI PU, BATAL JF, ADILI SENDIRI, TERBUKTI PASAL 112 AYAT (1) UU NARKOTIKA, PIDANA PENJARA 2 THN 6 BLN, DENDA 800 JT SUBSIDAIR PIDANA PENJARA 2 BLN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=2ac10e3c-cc4f-1c4f-d690-31303236

    1551 K/Pid.Sus/2023

    KABUL KASASI PU, BATAL JF, ADILI SENDIRI, TERBUKTI PASAL 111 AYAT (1) UU NARKOTIKA, PIDANA PENJARA MASING-MASING 4 THN, DENDA 800 JT SUBSIDAIR PIDANA PENJARA 2 BLN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=d6e47fa0-cd12-1d12-ed6e-30393437

    1468 K/Pid.Sus/2023

    KABUL Kasasi Terdakwa, batal jf, terbukti Pasal 127 Ayat (1) huruf a, pidana penjara 1 tahun 6 bulan

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=ee201aae-d8ec-18ec-a099-31313436

    1482 K/Pid.Sus/2023

    Tolak Perbaikan Kasasi para terdakwa, pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan, denda masing-masing 800jt, subsidair masing-masing 2 bulan penjara

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=27d1d648-cc4f-1c4f-b935-31303236

    1484 K/Pid.Sus/2023

    Tolak Perbaikan Kasasi terdakwa 2, pidana penjara 5 tahun, denda Rp1.000.000.000, subsidair 3 bulan penjara, BB sepeda motor dikembalikan ke terdakwa 2

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=27d668e8-cc4f-1c4f-9427-31303236

    1486 K/Pid.Sus/2023

    Tolak Perbaikan Kasasi Terdakwa, pidana penjara menjadi 3 tahun denda, Rp1.000.000.000, subsidair 3 bulan penjara

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=27d95d14-cc4f-1c4f-dcef-31303236

    1488 K/Pid.Sus/2023

    Tolak Perbaikan Kasasi para terdakwa, pidana penjara masing-masing 3 tahun, denda masing-masing 800 juta, subsidair masing-masing 2 bulan penjara

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=27dcda0c-cc4f-1c4f-fbd6-31303236

    1472 K/Pid.Sus/2023

    KABUL KAsasi terdakwa, batal jf, terbukti Pasal 112, pidana penjara 1 tahun 6 bulan, denda 800 juta, subsidair 2 bulan penjara

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=2aa4b282-cc4f-1c4f-b5c7-31303236

    1475 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN terdakwa, pidana penjara 2 tahun, denda Rp1.000.000.0000, subsidair 3 bulan penjara

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=2aa80608-cc4f-1c4f-8fbc-31303236

    1476 K/Pid.Sus/2023

    KABUL kasasi PU, batal jf, terbukti Pasal 114, pidana penjara 5 tahun, denda Rp1.000.000.000, subsidair 3 bulan penjara

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=2aaa6a9c-cc4f-1c4f-f06a-31303236

    1479 K/Pid.Sus/2023

    Tolak Perbaikan Kasasi para terdakwa, pidana penjara masing-masing 2 tahun, denda masing-masing Rp1.000.000.000, subsidair masing-masing 3 bulan penjara

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=2ab26184-cc4f-1c4f-9780-31303236

    1490 K/Pid.Sus/2023

    Tolak Perbaikan Kasasi PU, Pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan, denda 800 juta, subsidair 2 bulan penjara

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=2ab8dbb8-cc4f-1c4f-f416-31303236

    1549 K/Pid.Sus/2023

    TOLAK PERBAIKAN PIDANA 2 TAHUN PENJARA DENDA 100 JUTA RUPIAH SUBSIDAIR 2 BULAN KURUNGAN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=a6fd53cc-c315-1315-c940-30343432

    1494 K/Pid.Sus/2023

    Tolak Perbaikan Kasasi terdakwa 2, pidana penjara 1 tahun 6 bulan, denda 800jt, subsidair 2 bulan penjara

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=27e01ad2-cc4f-1c4f-e630-31303236

    1496 K/Pid.Sus/2023

    Tolak Perbaikan Kasasi terdakwa, pidana penjara 2 tahun, denda Rp1.000.000.000, subsidair 3 bulan penjara

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=27e444fe-cc4f-1c4f-d8e6-31303236

    1498 K/Pid.Sus/2023

    Tolak Perbaikan Kasasi terdakwa, pidana penjara 1 tahun 6 bulan, denda 800jt, subsidair 2 bulan penjara

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=27e7348e-cc4f-1c4f-da4c-31303236

    1500 K/Pid.Sus/2023

    Tolak Perbaikan Kasasi PU, pidana penjara 1 tahun 6 bulan, denda 800jt, subsidair 2 bulan penjara

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=2ab429b0-cc4f-1c4f-b3fc-31303236

    1492 K/Pid.Sus/2023

    Tolak Perbaikan kasasi terdakwa, pidana penjara 6 tahun, denda Rp1.000.000.000, subsidair 3 bulan penjara

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=2abaa98e-cc4f-1c4f-86c5-31303236

    408 K/Pid/2023

    TOLAK PERBAIKAN PIDANA YANG DIJATUHKAN : T1 = 15 TAHUN, T2&T3 =  12 TAHUN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=f01f70ac-cdfc-1dfc-e7de-30313432

    414 K/Pid/2023

    TOLAK PERBAIKAN PIDANA 8 BULAN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=f027042a-cdfc-1dfc-a69d-30313432

    415 K/Pid/2023

    TOLAK PERBAIKAN PIDANA 7 BULAN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=f0293b28-cdfc-1dfc-a338-30313432

    418 K/Pid/2023

    KABUL PENUNTUT UMUM BATAL JUDEX FACTI ADILI SENDIRI TERBUKTI PASAL 378 KUHP PIDANA 3 TAHUN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=f02d29d6-cdfc-1dfc-f1e2-30313432

    419 K/Pid/2023

    KABUL PENUNTUT UMUM BATAL JUDEX FACTI ADILI SENDIRI TERBUKTI PASAL 372 KUHP PIDANA 2 TAHUN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=f030fc46-cdfc-1dfc-d2ec-30313432

    431 K/Pid/2023

    KABUL Kasasi PU, batal jf terbukti pasal 188 jo pasal 55 Ayat (1), 1 tahun penjara BB CF PN

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=f0a1df88-cdfc-1dfc-cdc1-30313432

    432 K/Pid/2023

    kabul kasasi PU, batal jf Adili Sendiri terbukti pasal 328 jo pasal 64 KUHP, pidana penjara 2 tahun BB cf PU

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=f0a32708-cdfc-1dfc-e4a4-30313432

    51 PK/Pid/2023

    KABUL TERDAKWA BATAL JF PT ADILI KEMBALI ONSTLAG

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=4990a6c8-d1f0-11f0-c620-30323232

    471 K/Pid/2023

    TOLAK PERBAIKAN PIDANA MENJADI 1 TAHUN PENJARA

    https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=b435a58c-d821-1821-d7a7-31313331

  • Cetak Biru Pembaruan Peradilan merupakan dokumen utama yang menjadi pedoman reformasi peradilan di Indonesia. Disusun pertama kali pada tahun 2005, Cetak Biru Pembaruan Peradilan kemudian diperbarui pada tahun 2010. Pada saat penyusunan Cetak Biru 2010-2035, dilakukan serangkaian proses evaluasi untuk melihat bagaimana Cetak Biru 2005 diimplementasikan.

    Pasca diluncurkannya Cetak Biru 2010-2035, Tim Asistensi Pembaruan MA telah beberapa kali melakukan evaluasi pelaksanaannya. Dalam pembaruan Cetak Biru ini, penting bagi MA untuk menjaring aspirasi dan harapan dari internal MA maupun dari masyarakat, agar reformasi peradilan sesuai dengan harapan dan dapat berdampak pada peningkatan kepercayaan masyarakat.

    Pada hari Senin, 15 Mei 2023 , Tim Asistensi Pembaruan MA mengadakan kegiatan Pengumpulan Data Evaluasi Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 dengan melakukan audiensi kepada Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, SH, MH.

    Dalam kegiatan ini dilakukan Diskusi Capaian pada Pilar Visi, Misi, Organisasi serta Capaian pada Pilar Fungsi Teknis dan Manajemen SDM. Dirjen Badilum menghadiri diskusi ini dengan didampingi oleh Plt. Sekretaris Ditjen Badilum Drs. Wahyudin, MSi dan para Pejabat Eselon III.

    _IMG_9423.jpg

    _IMG_9397.jpg_IMG_9434.jpg_IMG_9418.jpg_IMG_9414.jpg

  • Jakarta-Humas, Berdasarkan hasil rapat Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tahap XIX tahun 2023 pada hari kamis, tanggal 11 Mei 2023 , Peserta yang dinyatakan Lulus  seleksi Calon Hakim Ad Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama Tahap XIX tahun 2023, Maka dengan ini kami sampaikan suratnya sebagai berikut : 

    Pengumuman Kelulusan Tipikor tahap 19.pdf

  • JAKARTA | (15/5) - Gangguan layanan pada Bank Syariah Indonesia berdampak pada  tidak aktifnya pembayaran kasasi/peninjauan kembali yang menggunakan virtual account bank tersebut. Sehubungan dengan  hal tersebut, Panitera MA, Ridwan Mansyur, memberikan solusi atas permasalahan ini dengan memberikan kebijakan pembayaran biaya perkara MA menggunakan “real account”. Panitera MA menegaskan selama layanan VA bermasalah Pengiriman biaya perkara kasasi/peninjauan kembali/HUM dapat dilakukan melalui real account  Bank Syariah Indonesia (451) 1791791750. Sedangkan untuk pembayaran biaya penyampaian dokumen ke luar negeri dapat dikirim  melalui rekening (451)7223333370.

    Kebijakan penggunaan kembali “real account”  untuk pembayaran biaya perkara MA dapat diterapkan apabila layanan VA bermasalahan. Hal ini dapat merujuk pada Surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 1810/PAN/OT.01.3/8/2021 tanggal 31 Agustus 2021).

    “Penggunaan kembali virtual account untuk pembayaran biaya perkara kasasi/peninjauan kembali dan biaya rogatory dilakukan setelah layanan mitra perbankan berjalan normal”,   tegas Panitera MA.

    Beberapa informasi terkait dengan konndisi darurat ini dapat ditemukan di artikel ini

  • Jakarta-Humas: Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung selaku Ketua Panitia Pelaksana Seleksi No: 14/Pansel-PPPK/MA/V/2023 tanggal 11 Mei 2023 tentang Pengumuman Hasil Akhir Pasca Sanggah Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2022.

    Untuk informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini:

  • Jakarta - Humas : Menindaklanjuti Surat Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung RI Nomor: 209/Bua.2/Kp.04.1/5/2023 tanggal 11 Mei 2023 tentang Pelaksanaan Ujian Dinas Elektronik (e-Exam) pada Mahkamah Agung RI Tahun 2023 Batch 1, yang ditujukan kepada Yth: 1. Para Sekretaris pada Eselon 1 di Lingkungan Mahkamah Agung, 2. Para Kepala Biro di Lingkungan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, 3. Para Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Banding pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan, 4. Para Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Pertama pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan.

    Untuk lebih jelasnya, silahkan klik tautan di bawah ini:

     Pelaksanaan Ujian Dinas e-Exam MARI Tahun 2023 Batch 1.pdf

  • Masih dalam suasana hari raya Idul Fitri, sekaligus untuk mempertahankan semangat bulan Ramadhan pascalebaran, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum menyelenggarakan kegiatan halal bihalal dan silaturahim bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum pada Rabu, 10 Mei 2023. Bertempat di lantai 1 Gedung Sekretariat Mahkamah Agung, kegiatan dibuka dengan sambutan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H. Dengan mengangkat tema "Memelihara Semangat Ramadhan untuk Mewujudkan Peradilan Umum yang Bermartabat", kegiatan ini juga diisi dengan ceramah oleh Ustadz Adi Hidayat, Lc., M.A. dan turut mengundang Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan se-Indonesia secara daring. Selain itu, kegiatan juga diisi penyerahan santunan bagi anak yatim piatu yang dilakukan langsung oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum dengan Ust. Adi Hidayat dengan didampingi oleh pejabat eselon II dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum.

    IMG 9492 min e3d65

    IMG 9488 min 04671

    IMG 9505 min 2b1e8

    IMG 9511 min b3d46

    IMG 9540 min 34542

  • Jakarta – Humas : Berdasarkan Surat Kepala Biro Pelengkapan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, Nomor: 122/BUA.4/PL.09/05/2023 tanggal 8 Mei 2023, perihal Undangan Kegiatan Mentorship Pelaksanaan Kontrak Konstruksi TA 2023.

    Yang ditujukan kepada Yth: Para Sekretaris dan Pejabat Pembuat Komitmen Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama.

    Untuk lebih jelasnya, silahkan klik tautan di bawah ini:

     Undangan kegiatan mentorship pelaksanaan kontrak konstruksi TA 2023.pdf

  • Jakarta - Humas : Surat Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :938/PAN/KP.01.2/5/2023 tentang Pelaksanaan Tahapan Assesment Center Seleksi Pengisian Jabatan Panitera Pengganti Kamar Pidana dan Perdata pada Mahkamah Agung RI Tahun 2023.

    Daftar Nomor urut peserta, jadwal profile assesment dan petunjuk teknis pelaksanaan tes secara daring selengkapnya tercantum dalam lampiran pengumuman yang tersedia pada tautan dibawah ini :

     PELAKSANAAN-TAHAPAN-ASSESSMENT-CENTER-SELEKSI-PENGISIAN-JABATAN-PANITERA-PENGGANTI-KAMAR-PIDANA-DAN-PERDATA-PADA-MAHKAMAH-AGUNG-RI-TAHUN-2023.pdf

  • JAKARTA | (10/5) - Buku Laporan Tahunan MA  mencatat jumlah beban perkara Mahkamah Agung sepanjang tahun 2022 mencapai 28.284 perkara. Jumlah beban perkara tersebut didistribusikan kepada 47 hakim agung.  Dengan data tersebut,  rasio beban kerja  per hakim agung dengan jumlah beban adalah 1 berbanding 602 perkara.  Oleh karena setiap perkara ditangani oleh majelis yang  terdiri dari 3 hakim, maka dengan jumlah beban kerja 28.284, setiap  hakim agung  mendapatkan alokasi berkas per tahun mencapai 1.805 perkara.  

    Dalam memeriksa perkara kasasi atau peninjauan kembali, setidaknya hakim agung akan membaca putusan pengadilan tingkat pertama, putusan pengadilan tingkat banding, memori kasasi dan kontra memori kasasi, selain dari dokumen lainnya yang tersedia di Bundel A dan Bundel B. Apabila diasumsikan setiap dokumen  yang harus dibaca tersebut terdiri atas 25 halaman, maka  dalam setiap berkas ada 100 halaman dokumen yang “wajib” dibaca.  Dengan asumsi setiap perkara terdiri atas 100 halaman yang wajib dibaca, maka merujuk pada rerata alokasi beban di atas, dalam setahun hakim agung minimal  membaca 180.500 halaman. Jumlah ini akan bertambah jika perkara yang ditangani adalah perkara tertentu seperti tindak pidana korupsi yang putusannya bisa mencapai ratusan bahkan ribuan halaman.

    Hal tersebut disampaikan Panitera Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur,  Selasa (9/5), di Gedung MA, Jakarta.  Ia menjelaskan bahwa data tersebut merupakan rerata umum beban kerja tanpa  memperhatikan alokasi beban perkara per kamar dan jumlah hakim agung pada setiap kamar hakim agung tersebut.

    Jika memperhatikan kondisi beban per kamar penanganan perkara dan jumlah hakim agung pada setiap kamar tersebut, maka diperoleh data sebagaimana tabel berikut:

    Jumlah

    Perdata

    Pidana

    Agama

    Militer

    TUN

    Jumlah

    Jumlah Beban Perkara

    8506

    10980

    1333

    380

    7085

    28284

    Jumlah Hakim Agung

    16

    15

    6

    4

    6

    47

    Rasio Hakim Agung dengan Perkara

    1:532

    1:732

    1:222

    1:95

    1:1181

    1: 602

    Rerata Alokasi Berkas ke Setiap Hakim Agung

    1595

    2196

    667

    285

    3543

    1805

    Minimum Jumlah halaman dokumen yang dibaca (Asumsi per berkas 100 hal)

             159.500

      219.600

        66.700

        28.500

      354.300

      180.500

     99,08% Beban  Berhasil Diselesaikan

    Dari jumlah beban perkara yang teralokasikan, hakim agung berhasil menyelesaikan sebesar 99,08% perkara. Pada akhir tahun 2022, hanya  260 perkara yang belum diputus oleh hakim agung, sebagaimana tabel berikut ini:

    Jenis Perkara

    Sisa 2021

    Masuk 2022

    Jumlah Beban

    Putus 2022

    Sisa 2022

    Rasio Produk-tivitas

    Perdata

    16

    6.551

    6.567

    6.541

    26

    99,60%

    Perdata Khusus

    11

    1.928

    1.939

    1.939

    0

    100,00%

    Pidana

    10

    1.655

    1.665

    1.663

    2

    99,88%

    Pidana Khusus

    124

    9.191

    9.315

    9.290

    25

    99,73%

    Perdata Agama/Jinayah

    7

    1.326

    1.333

    1.333

    0

    100,00%

    Pidana Militer

    0

    380

    380

    380

    0

    100,00%

    Tata Usaha Negara

    7

    7.078

    7.085

    6.878

    207

    97,08%

    Jumlah

    175

    28.109

    28.284

    28.024

    260

    99,08%

    (an)

  • Jakarta – Humas : Berdasarkan Surat Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, Nomor: 100/Bua.1/OT.01.1/5/2023 tanggal 8 Mei 2023, tentang Undangan Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Pagu Indikatif Mahkamah Agung Tahun Anggaran 2024.

    Yang ditujukan kepada Yth; 1. Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding dan Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama di Seluruh Indonesia.

    Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

     Undangan-Sosialisasi-Kebijakan-Pagu-Indikatif-TA-2024-1.pdf

  • Jakarta – Humas : Berdasarkan hasil seleksi uji kompetensi yang dilaksanakan pada 17 April 2023 dan merujuk pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 349/KMA/SK/XII/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengisian Jabatan dan Seleksi Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.

    Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

     PENGUMUMAN-HASIL-SELEKSI-UJI-KOMPETENSI---SELEKSI-JABATAN-PANITERA-PENGGANTI--PADA-KAMAR-PIDANA-DAN-PERDATA-MAHKAMAH-AGUNG-RI--TAHUN-ANGGARAN-2023.pdf

  • Beikut kami publikasikan Surat Panitera Mahkamah Agung Nomor: 905/PAN/KP.01.2/5/2023 tentang Hasil Seleksi Uji Kompetensi Seleksi Jabatan Panitera Pengganti pada Kamar Pidana dan Perdata Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2023

    Surat dapat diunduh di sini

  • Jakarta -Humas : Berdasarkan hasil seleksi administrasi yang dilaksanakan pada tanggal 13 Maret s.d. 28 April 2023 dan merujuk pada surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

    Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

    pengumuman hasil seleksi jpt.pdf

  • JAKARTA | (28/4) - Ketua Kamar Pengawasan MA, Dr. H. Zahrul Rabain, S.H., M.H, Senin (24/4) yang lalu genap berusia 70 tahun. Berdasarkan UU MA,  hakim kelahiran  Kab. Kuantan Singingi, 24 April 1953 ini akan memasuki  masa purnabhkati terhitung mulai 1 Mei 2023.  Menyambut momentum ini,  MA menggelar acara sederhana pelepasan masa tugas Zahrul Rabain, Jum’at (28/4), di Conference Center, Gedung MA, Jakarta. Acara  pelepasan dipimpin  Ketua MA, Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H, dan  diikuti oleh seluruh unsur pimpinan, para hakim agung dan hakim ad Hoc pada Mahkamah Agung serta  pejabat eselon I MA. Sementara itu, para pejabat eselon  II, para pejabat kepaniteraan dan jajaran pimpinan  pengadilan mengikutinya secara virtual.

    Ketua Mahkamah Agung dalam sambutannya memberi apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada  Hakim Agung Zahrul Rabain yang  telah mengabdikan diri di dunia peradilan sebagai hakim selama 40 tahun dengan tanpa cela. Menurut Ketua MA, semua kita mengharapkan akhir karir seperti pak Zahrul yang dapat menuntaskan tugas dengan selamat hingga masa batas usia pensiun tanpa ada cacat.

    “Ada beberapa rekan sejawat kita yang tidak sampai mencapai batas usia pensiun, baik  karena dipanggil  Tuhan maupun sebab lain”, ujar Ketua MA

    Menurut Ketua MA,  dengan masa pengabdian 40 tahun sebagai hakim, maka sudah ribuan putusan yang dihasilkan.  Putusan, kata Ketua MA,  adalah hasil ijtihad hakim atas suatu persoalan hukum. Sekalipun  hasil ijtihad itu salah, Tuhan masih memberikan pahala atas  proses ijtihad tersebut, apalagi jika ijtihadnya benar maka pahalanya berkali lipat.

    Menangani  10.000 an perkara MA

    Zahrul Rabain dilantik sebagai  hakim agung pada Kamis 31 Oktober 2013 oleh Ketua MA, Hatta Ali bersama dengan 3 hakim agung lainnya yaitu Eddy Army, Sumardijatmo, dan MD Pasaribu (alm).  Selama 11 tahun mengabdi sebagai hakim agung, berdasarkan catatan SIAP MA,  pemilik inisial ZR ini telah mengadili sebanyak  10.007 perkara yang terdiri atas perkara  perdata sebanyak 8.794, perkara perdata khusus sebanyak 1.184, perkara perdata agama 1 perkara, dan perkara TUN sebanyak 28 perkara.  Dari keseluruhan perkara tersebut, permohonan kasasi sebanyak 7.973 perkara dan peninjauan kembali sebanyak 2.034 perkara.

    Tahun

    Kasasi

    Sub Total

    Peninjauan Kembali

    Sub Total

    Grand Total

    Perdata

    Perdata Agama

    Perdata Khusus

    TUN

    Perdata

    Perdata Khusus

    TUN

    2013

    215

         

    215

    12

       

    12

    227

    2014

    835

     

    69

     

    904

    199

    2

    2

    203

    1107

    2015

    962

     

    101

     

    1063

    185

    29

    2

    216

    1279

    2016

    1121

     

    127

     

    1248

    190

    29

     

    219

    1467

    2017

    663

     

    113

     

    776

    166

    27

    9

    202

    978

    2018

    631

     

    106

     

    737

    176

    68

     

    244

    981

    2019

    934

     

    150

     

    1084

    238

    33

     

    271

    1355

    2020

    704

     

    162

     

    866

    208

    15

     

    223

    1089

    2021

    445

     

    86

     

    531

    198

    8

     

    206

    737

    2022

    425

    1

    42

    1

    469

    195

    4

    14

    213

    682

    2023

    70

     

    10

     

    80

    22

    3

     

    25

    105

    Grand Total

    7005

    1

    966

    1

    7973

    1789

    218

    27

    2034

    10007

    Perjalanan Karir

    Zahrul Rabain mengawali karir sebagai Calon Hakim pada Pengadilan Negeri Bukittinggi terhitung mulai 1 Maret 1983. Dua tahun kemudian,  di pengadilan yang sama,  penyandang Doktor Ilmu Hukum UNPAD tahun 2013 ini,  didefinitifkan sebagai  hakim pada 19 Juli 1985.  Pada akhir tahun 1985, Ia dialihtugaskan sebagai hakim pada PN Takengon.  Pada tahun 1990, PN Lubuk Sikaping selanjutnya menjadi tempat alih tugas suami dari Arminiwati ini.  Enam tahun kemudian, penyandang Magister Hukum Universitas Islam Riau ini,  beralih tugas sebagai hakim pada Pengadilan Negeri Jambi.

    Setelah menjalani karir sebagai hakim di beberapa pengadilan negeri,  Zahrul Rabain dipercaya menjadi pimpinan  di beberapa  pengadilan ngeri, yaitu:  Wakil Ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian (30 Maret 1999), Ketua Pengadilan Negeri Bangko (25 Oktober 1999), Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru (04 Desember 2003), Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru (01 Desember 2005), dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (13 September 2007).

    Karir  ayah  dari  Oswati Hasanah, Ela Diana,. Ahmad Fadil dan Adel Husnan ini semakin menanjak setelah sukses memimpin di beberapa pengadilan tersebut.  Pada bulan Juni 2009, Ia dipromosikan sebagai  Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar, tahun 2011 sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta. Setahun kemudian, Ia dipercaya menjadi unsur pimpinan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo.

    Pada saat menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo, Zahrul Rabain mengikuti proses seleksi hakim agung dan dinyatakan lulus pada Uji Kepatutan dan Kelayakan di Komisi III DPR pada tanggal 23 September 2023.  Pada 1 Nopember 2013, Ia dilantik sebagai hakim agung dan kemudian menjabat sebagai Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung sejak April tahun 2021 menggantikan Dr. H. Andi Samsan Nganro, SH., MH [AN}

  • Jakarta-Humas: Berdasarkan Surat Plt. Kepala BKN Nomor 3932/R-KS.04.03/SD/K/2023 tanggal 20 April 2023 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022, dengan ini disampaikan sebagai berikut:
    1. Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Mahkamah Agung RI Tahun 2022 sebagaimana terlampir terdiri dari ringkasan dan rincian dengan keterangan sebagai berikut:
    a. P : Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas
    b. L : Peserta Lulus
    c. TL : Tidak Lulus
    d. TH : Peserta Tidak Hadir

    2. Peserta yang dinyatakan tidak lulus dalam seleksi kompetensi PPPK Tenaga Teknis Mahkamah Agung RI Tahun 2022 dapat mengajukan sanggahan pada tanggal 27 s.d. 29 April 2023 melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

    3. Panitia Seleksi PPPK Tenaga Teknis Mahkamah Agung RI Tahun 2022 dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan peserta dan hasil sanggah akan diumumkan pada tanggal 11 s.d. 13 Mei 2023.

    4. Alasan sanggah sebagaimana dimaksud pada angka 3 dapat diterima dalam hal kesalahanbukan berasal dari peserta.

    Untuk informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

  • Jakarta – Humas : Dalam rangka pengembangan aplikasi e-IPLANS (Electronic Integrated Planning System) dan banyaknya usulan tambahan anggaran pada TA 2023 dari satuan kerja, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut.

    Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

     Permohonan ABT Melalui e- IPLANS.pdf

  • Jakarta – Humas : Berdasarkan surat Kepala Biro Perlengkapan, Nomor : 113/BUA.4/PL.09/04/2023 tanggal 17 April 2023 tentang Data BMN yang diasuransikan TA 2023

    Yang ditujukan kepada Yth; Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama di Tempat

    Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

  • JAKARTA | (18/4) - Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 tanggal 14 April 2023 mengakhiri polemik gegara Pasal 30C huruf h  UU Nomor 11 Tahun  2021 dan penjelasannya yang memberikan wewenang jaksa mengajukan peninjauan kembali. Amar Putusan MK tersebut  menyatakan Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755] bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Kepaniteraan Mahkamah Agung  telah menerima sejumlah berkas permohonan peninjauan kembali yang diajukan Jaksa pasca UU Nomor 11 Tahun 2021 baik dalam perkara pidana umum  maupun perkara pidana khusus. Sikap MA terhadap permohonan PK Jaksa tersebut adalah menunda registrasi sampai ada peraturan yang pasti. Kini, dengan adanya  Putusan MK Nomor 20/PUU-XII/2023 tersebut, telah lahir peraturan tegas yang memuat norma  bahwa pintu peninjauan kembali oleh Jaksa/PU telah ditutup rapat.

    Dalam bagian pertimbangannya MK menjelaskan bahwa  Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h UU 11/2021 adalah pasal baru yang disisipkan di antara Pasal 30 dan Pasal 31 dalam UU 16/2004 yakni pada angka 27 dalam BAB III tentang Tugas dan Wewenang Kejaksaan. Sebelumnya dalam UU 16/2004 tidak diatur kewenangan Jaksa untuk melakukan PK. Namun, dalam Pasal 35 huruf d UU 16/2004 yang menyatakan, “Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang: … d. mengajukan kasasi demi kepentingan hukum kepada Mahkamah Agung dalam perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara”, Kejaksaan, in casu Jaksa Agung telah diberikan kewenangan untuk dapat mengajukan kasasi.

    Menurut Mahkamah dengan disisipkannya Pasal 30C huruf h beserta Penjelasannya dalam UU 11/2021 berarti telah menambah kewenangan kejaksaan, in casu kewenangan untuk mengajukan PK tanpa disertai dengan penjelasan yang jelas tentang substansi dari pemberian kewenangan tersebut.

    “Penambahan kewenangan tersebut bukan hanya akan menimbulkan ketidakpastian hukum, namun juga akan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan oleh Jaksa khususnya dalam hal pengajuan PK terhadap perkara yang notabene telah dinyatakan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum”, tulis MK dalam pertimbangan hukumnya.

    MK juga mempertimbangkan bahwa adanya fakta terkait dengan isu konstitusionalitas PK telah dipertimbangkan Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-VI/2008 yang kemudian dipertegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIV/2016. Menurut Mahkamah, dengan mendasarkan pada putusan tersebut seharusnya pembentuk undang-undang memahami benar bahwa dengan menyisipkan tambahan kewenangan kepada Kejaksaan untuk mengajukan PK akan  berdampak terhadap terlanggarnya keadilan dan kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.

    Dalam pertimbangan paragraf [3.14], MK menyebutkan bahwa secara substansi norma Pasal 30C huruf h UU 11/2021 yang memberikan tambahan kewenangan kepada Jaksa untuk mengajukan PK tidak sejalan dengan norma Pasal 263 ayat (1) KUHAP yang telah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIV/2016 yang menyatakan bahwa Jaksa tidak berwenang mengajukan PK melainkan hanya terpidana atau ahli warisnya.

    Merujuk Putusan MK Sebelumnya

    Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukum paragraf [3.15] juga merujuk pada uraian pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-VI/2008 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIV/2016.  Dalam paragraf tersebut, ditegaskan kembali perihal empat landasan pokok yang tidak boleh dilanggar dan ditafsirkan selain apa yang secara tegas tersurat dalam Pasal 263 ayat (1) KUHAP yaitu: 1) Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan terhadap putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde zaak); 2) Peninjauan Kembali tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum; 3) Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya; 4) Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan terhadap putusan pemidanaan.

    “Oleh karena itu, berkenaan dengan norma Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h UU 11/2021 telah ternyata tidak sejalan dengan semangat yang ada dalam empat landasan pokok untuk mengajukan PK sebagaimana diatur dalam norma Pasal 263 ayat (1) KUHAP yang telah dimaknai secara konstitusional bersyarat oleh Mahkamah. Artinya, adanya penambahan kewenangan Jaksa dalam pengajuan PK sebagaimana diatur dalam Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h UU 11/2021 bukan hanya akan mengakibatkan adanya disharmonisasi hukum dan ambiguitas dalam hal pengajuan PK, namun lebih jauh lagi, pemberlakuan norma tersebut berakibat terlanggarnya hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan kepastian hukum yang adil sebagaimana telah dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945”, demikian akhir pertimbangan Putusan MK Nomor 20/PUU-XXI/2023. [an]

  • JAKARTA | (18/04) - Kepaniteraan MA menyelenggarakan  uji kompetensi Calon Panitera Pengganti Kamar Pidana dan Kamar Perdata MA yang dilaksanakan secara daring, Senin (17/4). Peserta uji kompetensi adalah pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi  yang berjumlah 44 orang.  Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 9.00 s.d 11.00 WIB ini diawali dengan pengarahan oleh Panitera Mahkamah Agung selaku Ketua Panitia Seleksi (Pansel) dan  pembacaan tata tertib oleh Sekretaris Kepaniteraan MA.

    Seleksi kompetensi ini  merupakan   bagian tahapan proses  seleksi jabatan di lingkungan Kepaniteraan MA  yang diatur dalam SK KMA Nomor 349/KMA/SK/XII/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengisian Jabatan dan Seleksi Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung. Sebelum penyelenggaraan seleksi kompetensi,  Pansel telah menyelenggarakan seleksi administrasi untuk menyaring calon yang sesuai dengan persyaratan administratif yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan kebutuhan organisasi sebagaimana dirumuskan dalam lampiran huruf D angka 3 SK KMA 349 Tahun 2022.

    Setelah melewati dua tahapan seleksi tersebut, masih ada  3 tahap yang harus dilalui oleh peserta seleksi yakni  eksaminasi putusan, penelusuran rekam jejak, serta  profile assessment dan wawancara.

    Penyelenggaraan Perdana Sistem Baru

    Panitera MA,  Ridwan Mansyur, menyampaikan bahwa penyelenggaraan seleksi Calon Panitera Pengganti kali ini merupakan penyelenggaraan perdana yang didasarkan pada SK KMA 349 Tahun 2022.  

    Panitera MA menegaskan bahwa Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung merupakan organ kelengkapan majelis hakim agung yang memiliki peran strategis untuk memberikan dukungan di bidang teknis dan administrasi yudisial dalam memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara. Efektifitas pelaksanaan fungsi tersebut dipengaruhi oleh  kualitas sumber daya manusia yang dapat diperoleh melalui sistem rekrutmen yang selektif.

    “Hal tersebut yang diusung dalam   Keputusan   Ketua Mahkamah Agung menerbitkan  Keputusan Nomor 349/KMA/SK/XII/2022 tanggal 9  Desember 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengisian Jabatan  Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti Mahkamah Agung.  Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menata ulang  organisasi manajemen perkara”, ujar Panitera MA.

    Panitera MA menyebut beberapa ketentuan penting dalam pedoman rekrutmen tersebut adalah sebagai berikut.

    1. Setiap calon yang mendaftar harus mendapatkan rekomendasi dari atasan langsung atau pejabat di atasnya.
    2. Eksaminasi putusan dijadikan salah satu materi seleksi
    3. Penelusuran rekam jejak calon melibatkan lembaga yang kompeten, yaitu:
      • Penggunaan informasi pengaduan dan pendisiplinan yang ada pada Badan Pengawasan dan Komisi Yudisial;
      • Penggunaan informasi rekam jejak oleh Badan Pengawasan
      • Pelaksanaan analisis LHKPN oleh KPK atau verifikasi LHKPN oleh  Badan Pengawasan;
      • Penggunaan informasi analisis transaksi keuangan dari PPATK [an]
  • IMG 7835 44e03

    IMG 7892 4b4db

    IMG 8174 a12f5

    IMG 8187 7695c

    IMG 8226 3a6c3

  • Dalam rangka peringati hari hakim perempuan internasional dan hari kartini, serta mendukung kesetaraan bagi para hakim perempuan, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum turut mengikut webinar "Hakim Perempuan dan Peningkatan Keberagaman di Peradilan" yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI bekerja sama dengan Federal Circuit and Family Court of Australia dan Australia-Indonesia Partnership for Justice 2(AIPJ2) pada Jumat, 14 April 2023. Webinar ini mengangkat topik mengenai usaha bersama untuk mewujudkan pengadilan yang lebih beragam sekaligus merayakan pencapaian peningkatan peran kepemimpinan para hakim perempuan. Kegiatan dibuka oleh Yang Mulia Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial, Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H. turut hadir sebagai salah satu penanggap. Pada kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum memaparkan mengenai hal-hal terkait pola mutasi hakim perempuan, persentase pimpinan perempuan di lingkungan peradilan umum, serta persentase pimpinan perempuan berdasarkan kelas pengadilan. Webinar tersebut juga menghadirkan Yang Mulia Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum. (Hakim Agung Mahkahamah Agung RI), Michelle Ryan (Director of Global Institute for Women's Leadership Using Evidence to Advance Equality for Women), dan The Hon. Justice Suzanne Christie (Family Court of Australia) selaku narasumber. 

    IMG 8251 c8eb3

    IMG 8248 27ec4

    Screenshot 2023 04 14 094540 70c56

    Screenshot 2023 04 14 100038 79741

    Screenshot 2023 04 14 100747 bd5a6

    Screenshot 2023 04 14 111815 df4de

  • Jakarta-Humas: Merujuk pada pengumuman Nomor 05/Pansel/Japati/3/2023 tanggal 31 Maret 2023 tentang Perpanjangan Waktu Pendaftaran dan Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada Mahkamah Agung RI Tahun 2023, serta sehubungan dengan belum terpenuhinya kuota pelamar, maka dengan ini diumumkan bahwa waktu pendaftaran secara online yang semula berakhir pada tanggal 7 April 2023 diperpanjang menjadi tanggal 21 April 2023. 
     

    informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

     Perpanjangan Kedua - Pendaftaran Seleksi JPT Pratama 2023_sign.pdf

  • Jakarta | (13/04) - Mahkamah Agung  telah mendaftarkan 7.447 perkara pada periode triwulan pertama tahun 2023. Perkara tersebut terdiri atas perkara kasasi sebanyak 5.089 perkara, peninjauan kembali sebanyak 2.323 perkara, permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang (HUM) sebanyak 21 perkara dan permohonan grasi sebanyak 14 perkara. Secara statistik jumlah perkara yang diterima periode ini berkurang 23,39% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2022 yang menerima sebanyak 9.721 perkara. Jumlah perkara yang telah berhasil diputus pada periode tersebut sebanyak 4.333 perkara dengan perincian kasasi sebanyak 2.540, PK sebanyak 1.782 perkara, HUM sebanyak 9 perkara dan permohonan grasi sebanyak 2 perkara.

    Merujuk baseline data periode Januari-Maret 2023, Panitera MA, Ridwan Mansyur, memprediksi arus perkara yang akan masuk ke Mahkamah Agung bisa mencapai 29 ribuan perkara.

    “Rerata perkara masuk per bulan dalam triwulan pertama ini sebanyak  2.482, jika dikalikan 12 bulan  maka pada akhir tahun nanti perkara yang diterima bisa mencapai 29.789 perkara”, jelas Ridwan Mansyur.

    Perkara PK

    Jumlah perkara PK pada periode triwulan pertama mencapai 45,65% dari jumlah perkara kasasi. Menanggapi data tersebut Panitera MA menjelaskan bahwa dari 2.323 perkara PK, sebanyak 1.313 perkara (57%) adalah PK Pajak. Sebagaimana diketahui, permohonan PK Pajak adalah upaya hukum yang diberikan oleh Pasal 77 ayat (3) UU Nomor 14 Tahun 2022 kepada pihak-pihak yang bersengketa yang tidak menerima putusan Pengadilan Pajak.

    Menurut Panitera MA, jumlah peninjauan kembali atas putusan berkekuatan hukum tetap dari empat lingkungan peradilan berjumlah 1.010, atau 20% dari jumlah putusan kasasi.

    Perkara diminutasi

    Sementara itu, jumlah perkara yang telah diminutasi dan dikirim ke pengadilan  pengaju  periode Januari—Maret 2023 sebanyak 7.932 perkara. Berdasarkan data tersebut, nilai clearance rate (rasio penyelesaian perkara) mencapai 106,51%.

    Merujuk data minutasi tersebut, Panitera MA optimis kinerja minutasi tahun 2023 bisa melampaui capaian luar biasa tahun 2022 yang  berhasil meminutasi dan mengirim salinan putusan ke pengadilan pengaju sebanyak 31.455 perkara.

    “Berdasarkan baseline data Januari-Maret 2023, rerata perkara yang diminutasi dan dikirim ke pengadilan pengaju sebanyak 2.644 perkara tiap bulan, maka dalam setahun akan mencapai 31.728 perkara”, pungkas Panitera MA. [an]

  • JAKARTA | (13/4)  Sepanjang tahun 2022, Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi dalam perkara pidana sebanyak 9.279 perkara. Permohonan kasasi tersebut terdiri atas perkara pidana umum sebanyak 1.517 perkara dan perkara pidana khusus sebanyak 7.762 perkara.  Dari keseluruhan perkara tersebut sebanyak 4.222 permohonan kasasi (45,50%) diajukan oleh Jaksa, sebanyak 3.013 (32,47%) diajukan  oleh Terdakwa dan 2.044 (22,03%) diajukan oleh kedua pihak, Jaksa dan Terdakwa.

    Berdasarkan Laporan Tahunan MA,  dominasi  Jaksa selaku pemohon kasasi dalam perkara pidana merupakan  fenomena yang konsisten dari tahun ke tahun.  Merujuk pada data tersebut, arus  masuk terbesar perkara kasasi pada kamar pidana  berasal dari Jaksa yang “keberatan” dengan vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi.

    Hal ini berbeda dengan perkara pidana militer.  Data Laptah MA menunjukkan bahwa dominasi pengajuan kasasi dilakukan oleh Terdakwa. Sepanjang tahun 2022, MA menerima kasasi perkara pidana militer sebanyak 365 perkara. Sebanyak 201 (55,07%) diajukan oleh Terdakwa, 153 (41,92%) diajukan oleh Oditur dan 11 perkara (3,01%) diajukan oleh kedua pihak (Terdakwa dan Oditur). [an]

  • Jakarta-Humas: Sehubungan  sedang dilaksanakannya  pemeliharaan  sistem  (maintenance) pada Aplikasi e-Berpadu, maka kami sampaikan  bahwa Aplikasi e-Berpadu tidak dapat diakses pada Hari Rabu Tanggal 12 April 2023  mulai Pukul 15.00 WIB sampai dengan  Hari Minggu  Tanggal 16  April 2023   Pukul 23.59 WIB. Berkenaan  dengan hal   tersebut,   pelaksaanaan  administrasi  perkara  dan  seluruh  layanan  yang terdapat   pada   Aplikasi    e-Berpadu    dapat   dilakukan   secara   konvensional

    Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Kepala Biro Hukum dan Humas

     Surat_Maintenance.pdf

  • Sebagai lembaga peradilan, akses terhadap keadilan tentunya harus dimiliki oleh setiap orang tanpa terkecuali. Hal ini juga berlaku bagi para perempuan yang berhadapan dengan hukum. Untuk meningkatkan kemampuan para hakim sehingga dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya bagi perempuan, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum menyelenggarakan kegiatan bimbingan teknis bagi para hakim di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Bengkulu dan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang secara daring pada Selasa, 11 April 2023. Pada kesempatan tersebut, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Dr. Lucas Prakoso, S.H., M.Hum. memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan tersebut secara resmi. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) dan membahas mengenai berbagai isu terkait penanganan perkara yang melibatkan perempuan yang berhadapan dengan hukum.

    IMG 9294 5c809IMG 9296 1a5b0

    IMG 9293 0a40d

    Zoom Meeting 4 11 2023 11 24 26 AM f4168

    Zoom Meeting 4 11 2023 9 46 58 AM 9e97e

  • Jakarta-Humas: Dalam rangka perayaan Hari Perempuan Internasional (8 Maret), Hari Hakim Perempuan Internasional (10 Maret) dan Hari Kartini (21 April), Mahkamah Agung Republik Indonesia bekerja sama dengan Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCA) yang didukung oleh Australia-Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) akan menyelenggarakan webinar dengan topik "Peningkatan Kepemimpinan Hakim Perempuan di Pengadilan" yang akan dilaksanakan secara hybrid di Gedung Mahkamah Agung RI dan melalui Zoom.

    Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

    Undangan Online Webinar Hari Perempuan.pdf

  • Jakarta-Humas, Dalam Rangka persiapan pelaporan Triwulan I Tahun Anggaran 2023 Pada Aplikasi e-Monev Bappenas Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 kami mohon Bapak/Ibu Sekretaris Bersama dengan Operator aplikasi e-Monev Bappenas satuan kerja masing-masing untuk menghadiri sosialisasi teknis penginputan aplikasi e-Monev Bappenas Tahun 2023 . YTH   1. Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding  2. Sekretaris Pengadilan tingkat Pertama diseluruh indonesia. Maka dengan ini kami sampaikan suratnya sebagai berikut :   

    Surat Undangan Sosialisasi Teknis Penginputan Aplikasi e-Monev Bappenas Tahun 2023.pdf

  • Jakarta - Humas : Surat Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :778/PAN/KP.01.2/4/2023 tentang Pelaksanaan Uji Kompetensi Seleksi Panitera Pengganti Mahkamah Agung RI Tahun 2023 yang ditujukan kepada Yth. Ketua Pengadilan ( Daftar terlampir) 

    Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini :

     778Pelaksanaan-Uji-Kompetensi-Seleksi-Panitera-Pengganti-Mahkamah-Agung-RI-Tahun-2023.pdf

  • Berikut kami sampaikan Surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 778/PAN/KP.01.2/4/2023 tentang Pelaksanaan Uji Kompetensi Seleksi Panitera Pengganti Mahkamah Agung RI Tahun 2023.
    Silakan unduh surat di sini

  • Berikut kami sampaikan Surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 778/PAN/KP.01.2/4/2023 tentang Pelaksanaan Uji Kompetensi Seleksi Panitera Pengganti Mahkamah Agung RI Tahun 2023.
    Silakan unduh surat di sini

  • Jakarta - Humas : Surat Kepala Biro Umum selaku Kepala UKPBJ MA RI Nomor : 25/BUA.UKPBJ/3/2023 tentang pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa di lingkungan Mahkamah Agung RI yang ditujukan kepada Yth. Pokja Pemilihan pemilihan penyedia barang/jasa di lingkungan Mahkamah Agung RI dan badan peradilan di bawahnya.

    Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini:

     Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Barang jasa di Lingkungan Mahkamah Agung (1).pdf

  • Jakarta – Humas : Dengan ini diberitahukan bahwa ujian Proffile Assessment dan Wawancara Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tahap XIX  Tahun  2023 akan diselenggarakan pada tanggal 7 Mei 2023 sampai dengan 11 Mei 2023.

    Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

  • Jakarta – Humas : Berdasarkan hasil seleksi administrasi yang dilaksanakan pada tanggal 27 Februari s.d 03 April 2023 dan menunjuk Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor; 349/KMA/SK/XII/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengisian Jabatan dan Seleksi Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

    Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

     Pengumuman_Kelulusan_PP.pdf

  • Jakarta-Humas,  Senin 10 April 2023. Berdasarkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI, Tanggal 06 April 2023.  Perihal Daftar Hasil Rapat Promosi / Mutasi dan Pindah Tugas Tenaga Kesekretariatan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan Di Bawahnya. (ds/rs)

    Maka dengan ini kami sampaikan Lampiran Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Sebagai Berikut :

     Daftar Hasil Rapat Promosi Mutasi dan Pindah Tugas Tenaga Kesekretariatan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya.pdf

  • Berdasarkan hasil seleksi administrasi yang dilaksanakan pada tanggal 27 Februari s.d. 03 April 2023 dan menunjuk Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 349/KMA/SK/XII/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengisian Jabatan dan Seleksi Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

    1. Bahwa nama-nama yang tercantum dalam lampiran surat ini dinyatakan lulus
    seleksi administrasi dan berhak mengikuti tahap seleksi berikutnya;
    2. Bahwa jadwal pelaksanaan uji kompetensi dan tata cara pelaksanaan akan
    diumumkan lebih lanjut melalui website Mahkamah Agung dan Kepaniteraan
    Mahkamah Agung;

    Demikian pengumuman ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan
    terimakasih.

  • Seiring berkembangnya kebutuhan dalam penanganan perkara, maka dibutuhkan fitur yang semakin mumpuni dalam suatu aplikasi. Hal ini juga yang dipandang perlu dan disampaikan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H. pada Rapat Koordinasi Satuan Tugas Sistem Informasi Penelusuran Perkara (Satgas SIPP) pada Kamis, 6 April 2023. Bertempat di Ruang Command Center Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, kegiatan ini dilakukan secara daring dan dihadiri oleh seluruh anggota Satgas SIPP. Adapun hal yang disampaikan di antaranya mengenai pengembangan aplikasi SIPP dan koordinasi terkait hal tersebut.

    IMG 9184 lzn 99833

    IMG 9182 lzn d1289

    IMG 9186 lzn ab3bd

    IMG 9188 lzn c85c5

    IMG 9202 lzn 362e2

  • Jakarta, Humas : Berdasarkan surat Panitia Seleksi no: 27/Pansel/Ad Hoc TPK/ IV/2023 tanggal 6 April 2023 mengumumkan Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi yang dinyatakan "Lulus Seleksi Tertulis" sebagai berikut:

    Untuk lebih jelasnya, silahkan klik tautan di bawah ini:

     pengumuman ujian tertulis TAHAP XIX.pdf

  • Jakarta-Humas: Sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.02/2021 tanggal 15 Maret 2021 tentang Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Anggaran atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, maka diperlukan kegiatan Monitoring Evaluasi Anggaran dan Langkah-Langkah Strategis dalam Meningkatkan Nilai Evaluasi Kinerja Anggaran SMART Triwulan | TA 2023 yang optimal pada Mahkamah Agung dan Empat Lingkungan Peradilan dibawahnya, yang akan diselenggarakan pada Senin s.d Selasa/10 s.d 1 April 2023 melalalui zoom meeting.

    Informasi selengkapnya silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

     smart satker.pdf

  • Jakarta-Humas, Berdasarkan Surat keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 59/SEK/SK/12/2015 Tangggal 15 Desember 2015 tentang pelaksanaan Ujian Dinas Elektronik (e-Xam) MAhkamah Agung RI dengan ini kami sampaikan beberapa hal tentang pelaksanaan Ujian dinas Elektronik (e-exam) Tahun 2023 , Yang ditujukan Kepada YTH Para sekretaris Pada eselon I , Para Kepala Biro , Para Ketua Pengadilan Tingkat BAnding pada 4  empat lingkungan Peradilan, Para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dilingkungan Peradilan.   Maka kami sampaikan suratnya sebagai berikut :

  • Jakarta-Humas, Dalam Rangka Mandiri Maturitas Penyelengggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dilingkungan Mahkamah Agung  TAhun 2023 serta Meningkatkan Kualitas dan kapasitas dalam penilaian mandiri tersebut kami mengundang Bapak/Ibu untuk menghadiri Workshop Penyelenggaran SPIP dilingkungan Mahkamah Agung . Maka dengan ini kami sampaikan suratnya sebagai berikut :

     Undangan Workshop Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Lingkungan Mahkamah Agung.pdf

  • JAKARTA | (3/4) Hakim Agung Dr. H. Sunarto, S.H., M.H resmi menjabat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial  setelah mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden RI, Senin (3/4/2023), bertempat di Istana Negara, Jakarta. Pengangkatan dalam jabatan Waka MA Bidang Yudisial ini didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 12 P Tahun 2023.  Sunarto yang sebelumnya Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial  menggantikan posisi Hakim Agung Andi Samsan Nganro yang telah mencapai batas usia purnabhakti terhitung mulai tanggal 1 Februari 2023.  Dengan pelantikan ini, sementara waktu MA tidak memiliki  Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial.

    Berdasarkan Undang-Undang MA,   pengangkatan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dilakukan melalui proses pemilihan dari dan oleh hakim agung, kemudian calon terpilih ditetapkan oleh Presiden.  Sunarto  terpilih dalam proses pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial yang  berlangsung pada Sidang Paripurna Khusus Mahkamah Agung pada Selasa (7/2/2023) . Mantan Ketua Kamar Pengawasan ini meraih 27 dari total 44 suara pada putaran pertama pemiihan sehingga dinyatakan sebagai  Wakil Ketua MA Bidang Yudisial terpilih karena jumlah suara yang memilihnya mencapai lebih dari 50% ditambah 1.  Sementara itu, sisa suara terbagi kepada Dr. Yulius, S.H., M.H (12 suara), Dr. H Haswandi, S.H., S.E., M.Hum. M.M (3 suara) dan Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum (2 suara).

    Dengan jabatan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial,  mantan Kepala Badan Pengawasan ini akan  membawahi Ketua Kamar Pidana, Ketua Kamar Perdata, Ketua Kamar Agama, Ketua Kamar Militer dan Ketua Kamar TUN.

    Jejak Karir

    Sunarto Lahir di Sumenep, 11 April 1959. Dilantik menjadi Hakim Agung sejak 22 Juli 2015, kemudian menjabat sebagai Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung sejak 29 Maret 2017 menggantikan Dr. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H., yang terpilih menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial. Sejak tanggal 23 Mei 2018 menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Non Yudisial menggantikan H. Suwardi, S.H., M.H. yang memasuki masa purnabakti. Jabatan Wakil Ketua Non Yudisial berakhir pada tanggal 3 April 2023 bersamaan dengan pengambilan sumpah sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial.

    Beberapa jabatan penting yang pernah dijabatnya antara lain pernah menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek, Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Gorontalo, Inspektur Wilayah pada Badan Pengawasan dan kemudian menjabat sebagai Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Sarjana Hukum diperoleh
    dari Universitas Airlangga Surabaya tahun 1984, gelar Magister Hukum pada Universitas Islam Indonesia Yogyakarta tahun 2000 dan gelar Doktor Ilmu Hukum diperoleh dari Universitas Airlangga Surabaya tahun 2012..

  • Jakarta-Humas: Menindaklanjuti Disposisi KMA nomor:259/SetKMA/INT/IV/22 tanggal 18 April 2022 perihal pengembangan -Court untuk Sidang Penetapan Dismissal Dan Pemeriksaan Upaya Hukum Perlawanan Atas Penetapan Dismissal, disposisi MA nomor:260/SetKMA/INT/IV/22 tanggal 18 April 2022 perihal pengembangan -Court bagi pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama nomor: 2899/DjA.3/OT/6/2022 perihal permintaan API (Application Programming Interface) SIP Mahkamah Agung, Surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara nomor:1877/DjMT/B/OT.01.3/XI/2022 tanggal 28 November 2022 perihal Permintaan mengubah nomenklatur klasifikasi tindak pidana pada Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) di lingkungan Peradilan Militer, Peraturan Mahkamah gung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik dan Surat Wat :I Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial Nomor 8/WKMA.NY/SB/2/2023 tanggal 15 Februari 2023 perihal Penugasan Pengembangan aplikasi SIPP dan Aplikasi -Court tahap II, perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:

    1. Telah dilakukan Penyempurnaan Fitur pada Aplikasi SIPP Pengadilan Tingkat Pertama dengan Proses Pembaruan Aplikasi SIPP dari versi 5.1.1 menjadi versi 5.2.0
    2. Seluruh Pengadilan Tingkat Pertama agar melakukan pencadangan (backup) aplikasi dan basis data Aplikasi SIPP terlebih dahulu sebelum menjalankan Proses Pembaruan Aplikasi SIPP dari versi 5.1.1 meniadi 5.2.0
    3. Seluruh Pengadilan Tingkat Pertama wajib melakukan Proses Pembaruan Aplikasi SIPP dari versi 5.1.1 menjadi versi 5.2.0.
    4. Masing-masing Badan Peradian agar menginformasikan ke Seluruh Pengadilan Tingkat Banding agar mendukung dan trut memantau pelaksanaan Pembaruan Aplikasi SIPP Versi 5.2.0 yang dilakukan oleh Pengadilan Tingkat Pertama
    5. Telah dilakukan Penyempurnaan Fitur pada Aplikasi e-Court dengan proses Pembaruan Aplikasi e- Court dari versi 4.0.0 menjadi versi 5.0.0.
    6. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi sdr. Rian Andri Salam, S.Kom, MMSI. (Kasubag Pengembangan Sistem Aplikasi) di nomor HP/WA 08159156404 atau sdr. Yunawan Kurnia, S.Kom, M.T. (Kasubag Bimbingan Teknis) di nomor HP/WA 08569716311 atau sdr. Ikhwanul Dawam Sutawijaya, S.Kom, MH. (Kasubag Pengembangan Teknologi Informasi) di nomor HP/WA 08111739800.

    informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

     Surat Rilis SIPP Tk1 versi 520 dan e-Court versi 500.pdf

  • Jakarta-Humas: Dalam rangka menindaklanjuti surat Kepala Biro Keuangan Mahkamah Agung Nomor : B/37 /Bua.3/KU.04 /VII/2022 tanggal 26 Juli 2022 perihal Penambahan Fitur Aplikasi PNBP versi 2.0 pada SIMARI perlu disampaikan hal hai sebagai berikut :

    1. Telah dilaksanakan uji coba (User Acceptance Test) Aplikasi SIMARI - PNBP versi 2. 1 pada tanggal 24 Maret 2023

    2. Akan dilakukan Pembaruan Aplikasi SIMARI - PNBP dari versi 2.0 menjadi versi 2.1

    Informasi selengkapnya, siakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

     Surat Rilis Simari PNBP versi 21-1.pdf

  • Jakarta - Humas : Berdasarkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor ; 120/SEK/SK/II/2023 tanggal 28 Februari 2023, tentang Pedoman Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya melalui aplikasi e-Kinerja

    Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

  • Jakarta-Humas: Merujuk pada pengumuman Nomor 04/Pansel/Japati/3/2023 tanggal 7 Maret 2023 tentang Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada Mahkamah Agung RI Tahun 2023, serta sehubungan dengan belum terpenuhinya kuota pelamar dengan ini diumumkan bahwa pendaftaran secara online untuk jabatan tersebut diatas diperpanjang sampai dengan tanggal 7 April 2023.

    Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung selaku Ketua Panitia Seleksi:

     Perpanjangan_Pendaftaran Seleksi_JPT PRatama_TH 2023 VERSI 1-_sign.pdf

  • JAKARTA | (31/03) Kepaniteraan MA kembali menggelar Workshop Publikasi Putusan dan Update Informasi Lainnya pada Direktori Putusan. Workshop tersebut dibuka langsung oleh Panitera MA, Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H.. Sekretaris Kepaniteran serta beberapa pejabat eselon III dan IV pada Sekretariat Kepaniteraan MA juga turut hadir dalam pembukaan acara tersebut. Kegiatan yang dilaksanakan selama tiga hari, yaitu dari tanggal 29 s.d. 31 Maret 2023 tersebut diikuti oleh Tim Redaksi Direktori Putusan, Tim Pusat Data Direktori Putusan, Tim Upload dari seluruh Kamar, Tim Upload dari Panitera Muda Perkara Pidana, serta Tim Upload dari Panitera Muda Perkara Pidana Khusus.

    Ragam Informasi yang Dipublikasi

    Saat menyampaikan laporan kegiatan, Asep Nursobah, selaku Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan MA menyatakan bahwa informasi yang dipublikasikan pada kegiatan workhsop tersebut tidak terbatas pada putusan Mahkamah Agung, tetapi juga hasil rumusan kamar dan juga petikan putusan.

    “Ada 4.756 file putusan yang telah kita siapkan untuk diunggah. Semoga tidak ada kendala teknis, sehingga putusan tersebut dapat terunggah seluruhnya. Selain mempublikasikan putusan, kita juga akan mengunggah Hasil Rumusan Kamar Tahun 2022 juga petikan putusan. Upload petikan putusan ini kita lakukan untuk kepentingan SPPT-TI yang sedang kita bangun bersama lembaga penegak hukum lain” ungkap Asep Nursobah.

    Tujuh Juta Putusan

    Saat memberikan pengarahan, Panitera Mahkamah Agung, Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H. mengungkapkan rasa syukur yang mendalam. Hal ini dikarenakan pada Direktori Putusan telah terunggah lebih tujuh juta putusan.

    “Hingga tanggal 29 Maret 2023, telah ada tujuh juta enam ratus delapan puluh enam ribu delapan ratus dua puluh enam putusan yang terunggah dalam Direktori Putusan. Dari jumlah tersebut, putusan kasasi berjumlah seratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh tiga putusan dan Peninjauan Kembali berjumlah lima puluh dua ribu empat ratus sembilan puluh lima putusan. Terima kasih atas kerja keras kita semua”, ungkap Ridwan Mansyur.

    Selain itu, Panitera MA juga menghimbau agar Tim Publikasi Putusan terus meningkatkan kualitas kinerjanya. Ia berharap agar Tim Upload Putusan lebih mencermati kembali proses pengaburan informasi pada putusan pasca berlakunya SK KMA 2-144/KMA/SK/VIII/2022.

    “Mari kita tingkatkan kualitas kinerja kita. Salah satu hal yang perlu dicermati kembali pasca berlakunya SK KMA 2-144 tahun 2022 adalah mengenai pengaburan atau anonimisasi putusan dalam perkara tindak pidana terorisme. Dalam perkara terorisme, sebelum putusan dipublikasikan, identitas hakim, panitera sidang, jaksa penuntut umum, penyidik, saksi, dan ahli harus dikaburkan terlebih dahulu”, tegas Panitera MA

    4552 Putusan dalam Tiga Hari

    Peserta workshop menunjukkan antusiasme yang sangat tinggi dalam kegiatan tersebut. Sejak pembukaan kegiatan, para peserta telah menunjukkan semangatnya untuk mengunggah putusan. Walhasil, saat kegiatan ditutup, tercatat terdapat 4552 putusan yang berhasil terunggah pada Direktori Putusan. Selain putusan, dalam workshop yang dilaksanakan selama tiga hari tersebut juga telah berhasil mengunggah 1006 petikan putusan dan beberapa rumusan kamar yang telah ditetapkan melalui SEMA Nomor 1 Tahun 2022. Hal tersebut merupakan capaian yang menggembirakan, mengingat Mahkamah Agung saat ini memang sedang terus mengupayakan transparansi lembaga peradilan demi meningkatkan kepercayaan publik.[aza/mrg/wrd]

  • Selain melakukan pembinaan pada Pengadilan Negeri Banjarnegara dan Banyumas, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H. turut melaksanakan pembinaan pada Pengadilan Negeri Purbalingga pada Jumat, 24 Maret 2023. Pembinaan dilakukan kepada seluruh aparatur peradilan dengan tujuan agar aparatur Pengadilan Negeri Purbalingga dapat terus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan. Tidak hanya itu, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum juga turut memantau proses pemberian pelayanan serta sarana dan prasarana yang ada pada Pengadilan Negeri Purbalingga.

    DSC 0823 8de52

    DSC 0850 3f0f1

    WhatsApp Image 2023 03 24 at 11.36.50 df51a

    DSC 0862 13d06

    DSC 0913 e8412

    DSC 0902 522d7

    DSC 0916 c7e58 

  • Dalam rangka pemantauan pelayanan pada pencari keadilan dan kinerja aparat peradilan, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H. pada hari Kamis dan Jumat, 16-17 Maret 2023 melakukan kunjungan kerja ke wilayah hukum Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara. Selain mengunjungi Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara yang baru saja dibentuk pada tahun 2022 lalu, DIrjen Badilum dan rombongan juga mengunjungi Pengadilan Negeri Malinau, Pengadilan Negeri Nunukan dan Pengadilan Negeri Tarakan. Pada kegiatan ini, irjen Badilum meninjau lahan yang akan digunakan sebagai lokasi pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara di kota Tanjung Selor  yang akan dibangun dalam waktu dekat.

    Kegiatan ini merupakan bentuk perhatian Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI pada para pegawai yang memberikan pelayanan keadilan di daerah yang tergolong dalam daerah tertinggal, terdepan, dan terluar. Dalam kunjungan ini Dirjen Badilum dan Rombongan didampingi oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara Fredrik Willem Saija, S.H., M.H. ,Ketua Pengadilan Negeri Tarakan Achmad Syaripudin, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Nunukan Herdiyanto Sutantyo, S.H., M.H. dan Ketua Pengadilan Negeri Malinau Teopilus Patiung, S.H., M.H.

     KALTARA OK.mp4_snapshot_03.25.000.jpg

    KALTARA OK.mp4_snapshot_03.18.563.jpg

    KALTARA OK.mp4_snapshot_03.13.336.jpg

    KALTARA OK.mp4_snapshot_03.35.684.jpgKALTARA OK.mp4_snapshot_03.43.750.jpg

  • Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H. turut serta hadir dalam kegiatan Pencanangan Pelaksanaan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Tahun 2023. Acara tersebut dihadiri baik secara luring maupun daring oleh Kepala Badan Pengawasan MA RI Sugiyanto, S.H., Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis pada Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama yang mewakili Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Kepala Pengadilan Militer Utama yang mewakili Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan TUN, Kelompok Kerja (Pokja) SMAP Tahun 2023, serta pimpinan pengadilan tingkat banding dan pengadilan tingkat pertama dari 4 (empat) lingkungan peradilan yang menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan

  • Sebagai bentuk monitoring dan pengawasan terhadap kinerja dan pelayanan peradilan, tinjauan secara langsung diperlukan untuk bisa mendapatkan gambaran nyata mengenai kondisi di lapangan. Hal ini yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H. saat melakukan kunjungan kerja ke Pengadilan Negeri Banjarnegara pada Jumat, 24 Maret 2023. Kedatangan beliau disambut oleh Ketua Pengadilan Negeri Banjarnegara, Niken Rochayati, S.H., M.H. beserta jajaran Pengadilan Negeri Banjarnegara. Pada kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum juga memberikan pembinaan sekaligus meninjau secara langsung pelaksanaan pelayanan pada Pengadilan Negeri Banjarnegara. Selain itu, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum juga meninjau sarana dan prasana yang tersedia, seperti ruang sidang dan meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan memberikan masukan terkait melalui diskusi terkait hal tersebut.

    DSCF6472 70e15

    IMG 0452 41228

    IMG 0463 3e3fc

    IMG 0487 bf308

    IMG 0434 45341

  • Selain melakukan kunjungan ke Pengadilan Negeri Banjarnegara, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H., turut melakukan kunjungan ke Pengadilan Negeri Banyumas pada Jumat, 24 Maret 2023. Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum juga memberikan pembinaan kepada jajaran Pengadilan Negeri Banyumas. Selain itu, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum turut meninjau kondisi pengadilan, seperti ruang sidang dan meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta proses pelayanan yang diberikan oleh pengadilan.

    IMG 8150 e1d93

    IMG 8157 e6777

    IMG 8166 8f00a

    IMG 8170 65fc9

    IMG 8171 28353

  • Peralihan dari jabatan struktural ke jabatan fungsional merupakan salah satu opsi karir yang tersedia bagi para Pegawai Negeri Sipil untuk dalam meniti karirnya. Hal ini juga dialami oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Drs. Wahyudin, M.Si., yang pada Senin, 27 Maret 2023 telah dilantik dalam jabatan fungsional sebagai Widyaiswara Ahli Utama. Bertempat di Lantai 2 Gedung Mahkamah Agung RI, Drs. Wahyudin, M.Si. dilantik bersama dengan Dedi Waryoman, S.Sos., M.H. yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI. Pelantikan dipimpin langsung oleh Sekretaris Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Hasbi, S.H., M.H.

    IMG 8994 8df13

    IMG 8993 16124IMG 9002 5f002IMG 9005 2a8b6IMG 9014 d31e2

  • JAKARTA | (27/3/2023) - Panitera Mahkamah Agung menerbitkan surat : 603/ PAN/KP.04.5/03/2023 Tentang Perpanjangan Waktu Pendaftaran dan Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi Terbuka Jabatan Panitera Pengganti Kamar Pidana dan Perdata pada Kepaniteraan Mahkamah Agung RI Tahun 2023, dengan demikian waktu pendaftaran secara online diperpanjang menjadi tanggal 03 April 2023. 

    DOWNLOAD DOKUMEN

  • Jakarta - Humas : Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor ; 631/SEK/KP.02.1/2023 tanggal 20 Maret 2023, tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2023

    Yang ditujukan kepada Yth; 1. Para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Mahkamah Agung RI; 2. Para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Mahkamah Agung RI; 3. Para Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Banding; 4. Para Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Pertama, di Tempat

    Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

     Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).pdf

  • Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, H. Bambang Myanto, S.H., M.H., melaksanakan pelantikan dan pengambilan Sumpah Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada sebanyak 12 (dua belas) Calon Pegawai Negeri Sipil di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa, 21 Maret 2023, bertempat di lantai 12 Gedung Sekretariat Mahkamah Agung.

    Kegiatan ini dihadiri oleh para pejabat eselon II, III, dan IV Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. Dalam sambutannya Dirjen Badilum berpesan agar para PNS yang baru dilantik dapat menjalankan amanah dengan baik sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, dan menjaga kode etik serta kehormatan sebagai warga peradilan umum. Para PNS yang dilantik pada kesempatan ini, yaitu:

    1. Mozza Medina Rahmah, S.H
    2. Norcha Satria Adi Nugroho, S.H.
    3. Imam Wiranto, S.H.
    4. Doni Laksita, S.H.
    5. Fardi Prabowo Jati, S.H.
    6. Puti Almas, SH
    7. Muhammad Fauzan, S.H.
    8. Cindy Vania Lumban Batu, S.H.
    9. Riki Nanda Dwi Putra, S.H.
    10. Larmi Kristiani, S.H.
    11. Adam Barnini, S.H.
    12. Diana Melati Pakpahan, S.H.

    _IMG_7670.JPG

    _IMG_7667_ab930.jpg

    IMG_7751_34d7e.jpg

     

  • Jakarta-Humas: Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 06 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah Di Lingkungan Instansi Pemerintah, dengan ini disampaikan bahwa ketentuan jam kerja selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya adalah sebagai berikut:


    Senin s.d. Kamis:
    Jam Kerja : Pukul 08.00 s.d. Pukul 15.00 waktu setempat
    Jam Istirahat : Pukul 12.00 s.d. Pukul 12.30 waktu setempat

    Jumat:
    Jam Kerja : Pukul 08.00 s.d. Pukul 15.30 waktu setempat
    Jam Istirahat : Pukul 11.30 s.d. Pukul 12.30 waktu setempat

    Dengan pemberlakuan jam kerja tersebut, pimpinan satuan kerja dan atasan langsung memastikan kinerja dan pelayanan publik pada satuan kerja masing-masing tetap berlangsung optimal.

    Untuk infomasi selengkapnya silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

  • Dalam rangka efektivitas pengelolaan dan penyerapan anggaran Standar Biaya Keluaran (SBK) Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri perlu dilakukan evaluasi atas penyerapan anggaran SBK di Tahun Anggaran 2022.


    Berkenaan dengan hal tersebut maka diminta agar Bapak/Ibu menginstruksikan jajarannya untuk mengisi formulir evaluasi SBK pada tautan di bawah ini sesuai dengan realisasi per triwulan pada tahun 2022.


    Pengadilan Tingkat Banding (Pengadilan Tinggi) mengisi tautan:

    FORM - 1. Pidana Umum (https://forms.gle/fKvBaebqWEter36i7)
    FORM - 2. Pidana Korupsi (https://forms.gle/x5KJiEEDjF5RwxBc8)
    Pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri) mengisi tautan:
    FORM - 1. Pidana Umum (https://forms.gle/s7SCBwTfdhgjRxveA)
    FORM - 2. Pidana Korupsi (https://forms.gle/YfQ6pjc2AWWjYG7T9)
    FORM - 3. Perkara Hubungan Industrial (https://forms.gle/tDqmC1uhzA8PVb417)


    Mengingat pentingnya validitas data tersebut sebagai sarana evaluasi, maka agar
    diperhatikan hal – hal sebagai berikut:
    1. Membaca dengan seksama petunjuk pengisian pada google form di atas;
    2. Menghubungi narahubung pada jam kerja jika menemui kesulitan atau error pada
    saat pengisian. (narahubung: Bagian Evaluasi dan Pelaporan Biro Perencanaan
    dan Organisasi di nomor whatsapp 081389437317)
    3. Diharapkan submit formulir dilakukan selambat-lambatnya tanggal 28 Maret 2023.

    Untuk informasi lebih lengkap, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

    Evaluasi SBK Penyelesaian Perkara TA 2022.pdf

     

  • Jakarta-Humas: Merujuk pada pengumuman nomor 406/PAN/KP.04.5/23/2023 tanggal 24 februari 2023 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Panitera Pengganti Kamar Pidana dan Perdata pada Kepaniteraan Mahkamah Agung RI Tahun 2023, dengan ini diumumkan bahwa waktu pendaftaran secara online yang semula berakhir pada tanggal 17 Maret 2023 diperpanjang menjadi tanggal 03 April 2023, sehingga Jadwal Pelaksanaan Seleksi Terbuka sebagaimana terlampir. (Humas)

    Pengumuman Perpanjangan Waktu Pendaftaran PP (2).pdf

  • Jakarta - Humas: Berdasarkan Surat Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, Nomor; 37/S.Kel/Bua.6/HM.02.3/III/2023 tanggal 16 Maret 2023, tentang Pemberitahuan Pemadaman Sementara Data Center Mahkamah Agung.

    Ditujukan kepada Yth; 1. Panitera Mahkamah Agung RI; 2. Direktur Jenderal Peradilan Umum Mahkamah Agung; 3. Direktur Jenderal Peradilan Agama Mahkamah Agung; 4. Direktur Jenderal Peradilan Militer Mahkamah Agung; 5. Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung; 6. Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung; 7. Para Kepala Biro pada pada Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, di Tempat.

    Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

     Pemberitahuan Pemadaman Sementara Data Center Mahkamah Agung.pdf

  • Jakarta-Humas: Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2023 tentang Pengusulan dan Evaluasi Zona Integritas 2023, serta evaluasi atas implementasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
    1.Mahkamah Agung selalu berupaya untuk meningkatkan kualitas dan capaian Reformasi Birokrasi, serta Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Salah satu strategi yang dilakukan adalah dengan cara menjaga tingkat keberhasilan unit kerja mendapat predikat WBK/WBBM hasil evaluasi Tim Penilai Nasional (TPN) minimal 20% (dua puluh persen) setiap tahun, sehingga di masa yang akan datang evaluasi Zona Integritas menuju WBK dapat dilakukan secara mandiri oleh Tim Penilai Internal (TPI).


    2.Dalam rangka upaya mencapai keberhasilan tersebut, serta menjaga kualitas Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas (PMPZI) di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

    a.membatasi jumlah pengadilan tingkat pertama yang diajukan pengadilan tingkat banding untuk meraih predikat WBK/WBBM (kumulatif) maksimal 20% (dua puluh persen) dari jumlah total pengadilan tingkat pertama di daerah hukum pengadilan tingkat banding tersebut, dengan tetap mempertimbangkan hasil penilaian pendahuluan PMPZI.

    b.Unit kerja yang pada 2 tahun terakhir secara berturut-turut diusulkan ke Kementerian PANRB untuk mendapatkan evaluasi pembangunan Zona Integritas oleh TPN namun belum berhasil meraih predikat WBK/WBBM, tidak dapat diusulkan untuk periode satu tahun ke depan, dan dapat diusulkan kembali di tahun-tahun berikutnya bila memenuhi persyaratan pengusulan dan lolos evaluasi secara berjenjang.

    c.Pengadilan tingkat banding yang telah meraih predikat WBK/WBBM berkewajiban untuk terus mendorong dan mengupayakan keberhasilan pengadilan tingkat pertama di daerah hukumnya untuk meraih predikat WBK/WBBM melalui program kerja pembangunan Zona Integritas yang fokus pada dua sasaran utama yaitu terwujudnya peradilan yang bersih dan akuntabel serta kualitas pelayanan peradilan yang prima.

    informasi lebih lengkap, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

     Surat SEKMA kebijakan Evaluasi PMPZI 2023_sign.pdf

     

     

  • JAKARTA | (14/03) - Kepaniteraan MA menyelenggarakan kegiatan pemantauan dan penilaian (monev) atas pelaksanaan kebijakan administrasi upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali di wilayah hukum pengadilan di Provinsi Sumatera Utara, 13-14 Maret 2023. Pengadilan yang dipilih adalah Pengadilan Negeri Medan dan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.  Kegiatan monev yang  dipimpin langsung oleh Panitera Mahkamah Agung ini menyasar kepatuhan pengadilan terhadap kelengkapan berkas perkara upaya hukum kasasi dan peninjauan  kembali.

    Pelaksanaan kegiatan monev oleh Kepaniteraan MA merupakan tindak lanjut adanya pelimpahan kewenangan penerimaan dan penelaahan  berkas kasasi, peninjauan kembali, grasi dan hak uji material kepada Kepaniteraan Mahkamah Agung berdasarkan SK KMA 243 Tahun 2019.  Kegiatan Perdana Monev difokuskan pada perkara perdata dan pidana, oleh karena itu yang memimpin langsung adalah Panmud Pidana Umum dan Panmud Perdata yang didamping oleh para Pranata Peradilan yang terlibat dalam proses penelaahan berkas.

    Kegiatan monev dilakukan dengan beberapa metode dan pendekatan. Pertama kali Panitera Muda Perkara menyampaikan paparan kelengkapan berkas perkara Bundel A dan Bundel B berdasarkan buku II & Lembar Telaah.  Selanjutnya, dilakukan evaluasi permasalahan kelengkapan berkas yang diterima Kepaniteraan dari pengadilan Negeri Medan dan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Terakhir, peserta monev  diberikan kesempatan untuk tanya jawab dan diberikan kuesioner.

    667 Berkas Dikembalikan

    Dalam paparan Tim Monev MA, terungkap  sebanyak 667 berkas perkara peradilan umum dikembalikan ke pengadilan pengaju sepanjang tahun 2022 karena tidak memenuhi persyaratan kelengkapan berkas. Tim Monev mengungkap, akibat berkas tidak lengkap, berkas tersebut tidak bisa langsung di register. Sehingga membuat waktu penelaahan berkas melebihi batas maksimal yang telah ditentukan

    Tim Monev juga menyampaikan permasalahan  lain yang sering terjadi dalam pengiriman berkas, diantaranya: Bundel A tidak terkirim, lamanya berkas diterima di MA setelah tanggal Cap Pos Pengiriman, kekeliruan pengiriman berkas, penyusunan bundel berkas tidak sesuai dengan ketentuan, tidak disertakan dengan dokumen elektronik/ dokumen elektronik tidak bisa dibuka, surat kuasa kasasi tidak sesuai ketentuan, akta permohonan kasasi tidak sesuai ketentuan, dan banyak permasalahan lainnya.

    “Diharapkan setelah pelaksanaan monev di pengadilan negeri Medan dan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam permasalahan kelengkapan berkas perkara dapat teratasi sehingga mempercepat penanganan perkara di Mahkamah Agung’,  pungkas Panitera MA. [an]

  • Jakarta-Humas: Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-70 IKAHI Tahun 2023, Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI), bekerja sama dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Federal Court of Australia yang didukung oleh Australia Indonesia Partnership for Justice-2 (AIPJ-2) mengundang Bapak/Ibu untuk menjadi peserta dalam acara Seminar Internasional Penanganan Perkara Komersial, Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang: Tren dan Pembelajaran dari Berbagai Negara yang akan dilaksanakan pada Senin, 20 Maret 2023 pukul 13.30. WIB di ruang Serba Guna Timor, Hotel Borobudur, Jakarta.

    Mengingat pentingnya acara tersebut, maka kehadiran Bapak/Ibu sangat diharapkan. Mengenai konfirmasi kehadiran dapat mengisi melalui utasan https://forms.gle/wxWj8SQ88m7RYUhM6 

    Konfirmasi kehadiran paling lambat Panitia terima pada hari Rabu, tanggal 15 Maret 2023 pukul 24.00 WIB.

    Hal-hal lainnya yang berhubungan dengan acara Seminar Internasional ini dapat menghubungi Narahubung acara terkait yaitu Selviana Purba di Nomor HP: +628111287890, email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. atau Armansyah di Nomor HP: +628126820045.

    Untuk informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

    f Undangan Seminar Internasional di Hotel final.pdf

  • Jakarta-Humas: Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-70 IKAHI tahun 2023, dengan Tema “Bersama Ikahi Wujudkan Hakim Berintegritas, Raih Kepercayaan Publik”, Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia mengundang Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang IKAHI seluruh Indonesia untuk menghadiri kegiatan Puncak HUT Ke 70 IKAHI dan Talkshow secara Hybrid bersama YM Ketua Mahkamah Agung dan para Pimpinan Mahkamah Agung serta Pengurus Pusat IKAHI, pada Senin, 20 Maret 2023 pukul 08.00 WIB s/d. 12.00 WIB (Via Aplikasi Zoom Meeting) Meeting Id : 848 9742 6051 Passcode : 170056

    Dengan Agenda: Peringatan Puncak HUT ke 70 IKAHI, Talkshow Nasional HUT ke 70 IKAHI, dan Pengumuman pemenang lomba karya Tulis Ilmiah (LKTI) dan Lomba Video HUT ke 70 IKAHI.

    Sehubungan hal di atas, berikut dikirimkan tata tertib kegiatan peringatan PuncakHUT IKAHI secara virtual (sebagaimana terlampir). Selain itu, diimbau agar setiap Pengurus Daerah (PD) IKAHI menyampaikan dan meminta setiap Pengurus Cabang di wilayah masing-masing untuk mengikuti kegiatan dimaksud. Untuk informasi kegiatan dapat menghubungi Contact person Panitia a.n. Sdr. Dr. Ilman Hasjim, S.H., M.H (0811 4043 343) atau sdr. Dr. Rio Satria, S.H.I., M.E.Sy (081363234488).

    Untuk informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

    UNDANGAN MENGIKUTI PUNCAK HUT IKAHI_PC_PD.pdf

  • Jakarta-Humas: Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 2 Tahun 2023 tentang Pencabutan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dan Surat Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara 2270/B-KS.04.01/SD/E/2023 tanggal 6 Maret 2023 perihal Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022.

    Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung:

     Pengumuman Pelaksanaan_Seleksi Kompetensi PPPK_Tenaga Teknis MA 2022_signed.pdf

  • Jakarta - Humas : Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-70 IKAHI tahun 2023, Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia mengundang Bapak dan Ibu hadir dan mengikuti kegiatan Upacara, Ziarah dan Tabur Bunga untuk mengenang jasa para pendahulu dan sesepuh IKAHI yang telah wafatyang akan dilaksanakan pada hari Jumat, 17 Maret 2023.

    Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

     undangan upacara ziarah tabur bunga hut ikahi.pdf

  • Jakarta-Humas: Menindaklanjuti Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 37/SEK/KP.04.6/I/2023 tanggal 10 Januari 2023 tentang Basil Uji Kompetensi Dalam Jabatan Fungsional Perbendaharaan dan Jabatan Fungsional Kepegawaian pada Mahkamah Agung RI.

    Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Kepala Biro Kepegawaian

     Surat Pengusulan Pengganti Pejabat Struktual Teknis_yang lulus Seleksi Jab Fungsional_APBN (stempel).pdf

  • Jakarta - Humas : Dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada Mahkamah Agung RI tahun 2023, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2015 tentang Percepatan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi pada Kementerian/Lembaga, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah, dengan ini kami mengundang Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri melalui seleksi terbuka dengan ketentuan sebagai berikut: 

    Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

  • Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI kembali mengadakan Kegiatan Diseminasi Penegak Hukum dalam Penanganan Perkara Pengadilan. Kegiatan bimbingan ini dilaksanakan  di Batam City, Kepulauan Riau bertempat di Hotel Four Points by Sheraton, Batam pada hari Selasa - Kamis, 7 - 9 Maret 2023. Peserta pada kegiatan ini diikuti oleh para panitera pengganti di lingkungan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau dan pengadilan negeri di bawahnya, Kepolisian Resort Kota Barelang serta Sekda Kota Batam.

    Materi pada kegiatan Diseminasi ini diberikan oleh Dr. Lucas Prakoso, S.H., M.Hum. (Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum), H. Tavip Dwiyatmiko, S.H.,M.H. (Panitera Pengadilan Tinggi Jakarta) dan Yan Witra, S.H., M.H. (Pakar Kepaniteraan) Diseminasi ini bertujuan meningkatkan pelayanan  penanganan perkara kepada para pencari keadilan di Indonesia.

    WhatsApp Image 2023-03-09 at 07.00.54 (3).jpeg

    WhatsApp Image 2023-03-09 at 07.00.54 (2).jpeg

    WhatsApp Image 2023-03-09 at 07.00.54 (4).jpeg

    WhatsApp Image 2023-03-09 at 07.00.54.jpeg

  • Jakarta, Humas : Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengumumkan Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi yang dinyatakan “LULUS SELEKSI ADMINISTRASI” dan berhak mengikuti Ujian Tertulis dengan sistem open book pada Hari Senin, 20 Maret 2023, mulai pukul: 08.00 s/d selsesai (waktu setempat), sebagai berikut;

    Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

     PENGUMUMAN LULUS SELEKSI ADMINISTRASI TAHAP XIX TAHUN 2023.pdf

  • Sebagai lembaga pemerintahan, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum tentunya selalu berusaha untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan bagi masyarakat. Setelah meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum juga berupaya untuk terus meningkatkan kinerjanya dan meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani sebagaimana disampaikan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H. saat berikan pembinaan bagi seluruh pegawai Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum pada Rabu, 1 Maret 2023. Bertempat di Hotel Grand Mercure, Bandung, kegiatan ini diikuti oleh seluruh Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. Dengan didampingi Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Drs. Wahyudin, M.Si. dan Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Dr. Lucas Prakoso, S.H., M.Hum., turut disampaikan pula berbagai target dan upaya yang perlu dilakukan dan hendak dicapai pada tahun ini dan bagaimana langkah selanjutnya yang perlu diambil oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum secara umum dan masing-masing eselon II secara khusus.  

    IMG 8355 589ec

    IMG 8334 37113

    IMG 8361 640b0

    IMG 8335 fcd49

    IMG 8374 46fe2

    IMG 8340 634d4

  • Kinerja suatu instansi tak lepas dari kinerja dan sinergi para pegawai di dalamnya. Semakin baik sinergi antarpegawai, maka produktivitas dan kinerja instansi akan semakin meningkat. Sadar akan hal tersebut, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum selenggarakan kegiatan pembinaan karakter bagi para pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum pada Kamis, 2 Maret 2023. Bertempat di Orchid Forest, Lembang, Bandung, para pegawai mengikuti kegiatan dengan penuh antusiasme dan semangat. Tidak hanya para pegawai, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H Bambang Myanto, S.H., M.H., beserta para pejabat eselon II juga turut mengikuti kegiatan tersebut dan berkolaborasi dengan seluruh pegawai dalam menyelesaikan berbagai permainan yang disuguhkan. Tentu saja semuanya bertujuan untuk melatih kekompakan serta meningkatkan sinergi antarpegawai sehingga dapat turut tertanam dalam pekerjaan sehari-hari. Tidak lupa juga terdapat berbagai hadiah dan doorprize yang diberikan di akhir permainan bagi para pegawai yang berhasil memenangkan permainan. Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum berharap bahwa kegiatan ini dapat memberikan manfaat khususnya dalam membentuk karakter pegawai sehingga dapat berkolaborasi dan bekerja sama dalam melaksanakan tugas sehari-hari di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum.

    DSC08380 5b54c

    DSC08507 41ca6

    DSC08597 24968

    DSC08618 5ebef

    DSC08632 dcf1f

  • "Pengalaman merupakan guru terbaik" begitulah kira-kira bunyi pepatah yang sering kita dengar. Hal ini pula yang mendasari kegiatan talkshow yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum pada hari Kamis, 2 Maret 2023. Bertempat di Hotel Grand Mercure, Bandung, kegiatan ini menghadirkan para pimpinan yang pernah menjabat pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum sebagai narasumber, di antaranya:

    1. Yang Mulia Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H. (Hakim Agung, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum 2019-2022)
    2. Dr. Hj. Siti Nurdjanah, S.H., M.H. (Anggota Komisi Yudisial, Direktur Tenaga Teknis 2004-2011)
    3. Dr. H. Herri Swantoro, S.H., M.H. (Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum 2014-2019)
    4. Dr. Zarof Ricar, S.H., S.Sos., M.Hum. (Purnabakti Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA RI, Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum 2014-2017)

    Selain itu, hadir pula Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H. sebagai narasumber dan Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Dr. Lucas Prakoso, S.H., M.Hum., sebagai moderator. Talkshow ini membahas berbagai permasalahan yang pernah dihadapi oleh narasumber selama menjabat sebagai pimpinan pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum sekaligus membahas langkah ke depan dan solusi yang perlu diambil Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum ke depannya sehingga dapat menjadi lebih baik lagi.

    DSC08904 5231d

    DSC08981 37f05

    DSC08990 377d5

    DSC09011 18275

    DSC08970 f2db5

  • Jakarta-Humas: Sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja, Biro Kepegawaian Mahkamah Agung RI akan melakukan perhitungan kebutuhan jabatan fungsional Pustakawan pada Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya.

    Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung

     Data_Perpusatakaan_Stamp.pdf

  • Jakarta | (03/03/2023) Mahkamah Agung menerima permohonan peninjauan kembali sepanjang tahun 2022 sebanyak 9.519 perkara. Jumlah tersebut terdiri atas permohonan peninjauan kembali  yang berasal dari  empat lingkungan badan peradilan sebanyak  3.426 perkara dan permohonan peninjauan kembali perkara dari pengadilan pajak sebanyak 6.093 perkara. Jumlah perkara peninjauan kembali  dari empat lingkungan peradilan yang diterima tahun 2022 meningkat 66,55% jika dibandingkan dengan tahun 2021 yang menerima 2.057 perkara. Sementara itu, jumlah perkara peninjauan kembali perkara dari pengadilan pajak meningkat 80,85% jika dibandingkan dengan tahun 2021 yang menerima 3.369 perkara. Dari keseluruhan jumlah permohonan peninjauan kembali tersebut,  hanya 1.204 perkara (12,86%) yang dikabulkan. Selebihnya (87,14%), Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali tersebut.

    Gambaran tersebut diungkap dalam Buku Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2022. Dalam Buku tersebut juga disampaikan putusan berkekuatan hukum tetap pada tingkatan mana yang paling banyak diajukan upaya hukum peninjauan kembali.

    Secara umum, putusan berkekuatan hukum tetap (perkara non-pajak) yang paling banyak diajukan peninjauan kembali, secara berturut-turut  adalah (1) putusan kasasi yang mencapai 1.881 perkara (54,90%), (2) putusan pengadilan tingkat pertama sebanyak 1.271 perkara (37,10%), (3) putusan pengadilan tingkat banding sebanyak  172 perkara (5,02%) dan (4) putusan peninjauan kembali sebanyak 102 perkara (2,98%). [an]

  • JAKARTA | (02/03) Mahkamah Agung memutus permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir dari semua Lingkungan Peradilan. Berdasarkan Buku Laporan Tahunan MA Tahun 2022. Permohonan kasasi yang diterima oleh Mahkamah Agung tahun 2022 sebanyak  18.454 perkara. Jumlah ini  meningkat 34,92% jika dibandingkan dengan tahun 2021 yang menerima 13.678 perkara. Dari keseluruhan permohonan kasasi tersebut,  hanya 2.208 perkara (11,92%) yang dikabulkan dan sebanyak 4.617 perkara (24,92%) diputus dengan Tolak Perbaikan. Sedangkan sisanya, 11.706 (63,17%), permohonan kasasi tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung.

    Permohonan kasasi adalah upaya hukum yang diajukan kepada Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan pengadilan tingkat banding atau putusan tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan. Apabila  permohonan kasasi dikabulkan, artinya Mahkamah Agung mengadili sendiri dan  membatalkan putusan pengadilan tingkat banding tersebut.

    Berdasarkan Pasal  30 UU 14 Tahun 1985, MA   dalam   tingkat  kasasi  membatalkan   putusan   atau   penetapan Pengadilan-pengadilan dari semua Lingkungan Peradilan karena : (a). tidak berwenang atau melampaui batas wewenang; (b). salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;  dan/atau (c).       lalai  memenuhi  syarat-syarat  yang  diwajibkan  oleh  peraturan  perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.

    Merujuk pada data permohonan kasasi yang dikabulkan sebanyak 11,92%, hal ini menunjukkan sebagian besar (88,08%) putusan banding yang diajukan kasasi telah  tepat dan benar dalam menerapkan hukum, sehingga Mahkamah Agung  menilai tidak ada alasan hukum untuk membatalkannya. Dalam  amar putusan yang menolak permohonan kasasi, Mahkamah Agung “sependapat” dengan  konstruksi penerapan hukum judex facti yang dimuat dalam pertimbangan hukumnya.

    Data bahwa hanya 11,92% permohonan kasasi yang dikabulkan seyogyanya menjadi bahan pertimbangan dalam mengajukan kasasi. Apakah memang benar  bahwa ada alasan hukum untuk membatalkan putusan banding,  atau hanya “coba-coba”. Kalau hanya “coba-coba” maka peluang ditolaknya adalah 88,08%.

    24,92% Permohonan Kasasi dijatuhi Putusan Tolak dengan Perbaikan.

    Putusan Kasasi dengan amar “Tolak Perbaikan” adalah varian dari amar putusan “tolak permohonan kasasi”.  Amar “Tolak Perbaikan” menunjukkan  Mahkamah Agung menganggap tidak ada alasan untuk membatalkan putusan  yang diajukan kasasi sebagaimana dimaksud  Pasal 30 UU MA, akan tetapi ada amar tertentu dari putusan  tersebut  yang perlu diperbaiki. Sebagai contoh, MA memperbaiki jumlah besaran ganti rugi yang dibebankan kepada Tergugat karena judex factie kurang cukup mempertimbangkannya.  Demkian juga dalam perkara pidana, MA memberbaiki  besaran jumlah uang pengganti atau lamanya pidana yang dijatuhkan.

    Ketika MA menjatuhkan amar menolak permohonan kasasi dengan perbaikan, maka  putusan pengadilan tingkat banding yang diajukan kasasi berlaku sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap, kecuali terhadap amar yang diperbaiki oleh Mahkamah Agung, maka harus mengikuti amar yang telah diperbaiki tersebut. [an]

  • Menjadi pejabat merupakan sebuah amanah yang hanya diemban oleh pegawai yang terpilih. Pemilihan ini tentunya berdasarkan sistem promosi dan mutasi yang memperhatikan kinerja dari para pegawai yang dipilih. Oleh karena itu, diharapkan pejabat yang baru dilantik dapat terus meningkatkan kinerjanya dan dapat melaksanakan tanggung jawab yang diberikan dengan baik. Demikian kurang lebih pesan yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H., pada sambutan yang diberikan dalam kegiatan pelantikan pejabat eselon IV pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum pada Senin, 27 Februari 2023. Bertempat di lantai 12 Gedung Sekretariat Mahkamah Agung, kegiatan ini dihadiri oleh para pejabat eselon II, III, dan IV Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. Terdapat lima orang pejabat eselon IV yang dilantik pada kesempatan ini, yaitu:

    1. Suwarni, S.H. sebagai Kepala Sub Bagian Mutasi pada Sekretariat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum
    2. Muhammad Deddy Sunarya, S.H. sebagai Kepala Sub Bagian Pemberhentian dan Pensiun pada Sekretariat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum
    3. Irma Susanti, A.Md., S.AP. sebagai Kepala Seksi Mutasi II pada Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum
    4. Ratna Sari, S.H. sebagai Kepala Sub Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum
    5. Aditya Widyartadi, S.Kom. sebagai Kepala Seksi Bimbingan I pada DIrektorat Pembinaan Administrasi Peradilan Umum

    IMG 8205 95692

    IMG_8223_e9601.jpg

    IMG_8221_c9820.jpg

    IMG_8209_e35cb.jpg

     

  • Jakarta-Humas: Dalam rangka pengisian Jabatan Panitera Pengganti Kamar Pidana dan Perdata pada Kepaniteraan Mahkamah Agung RI tahun 2023, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2005 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2022 tentang Perubahaan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2005 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung, dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 349/KMA/SK/XII/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengisian Jabatan dan Seleksi Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti Pada Mahkamah Agung, dengan ini kami mengundang Hakim Tingkat Pertama pada Peradilan Umum yang telah memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri melalui seleksi terbuka dengan ketentuan sebagai berikut:


    I. Ketentuan Umum
    A. Persyaratan Administrasi
    1. Warga Negara Republik Indonesia;
    2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    3. Berpengalaman sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebagai
    Hakim;
    4. Memiliki pangkat minimal III/d;
    5. Berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai
    keahlian di bidang hukum;
    6. Sehat jasmani dan rohani;
    7. Maksimal berusia 45 (empat puluh lima) tahun pada saat
    pendaftaran;
    8. Mendapat rekomendasi dari ketua pengadilan tingkat pertama dan
    tingkat banding terkait;
    9. Mendapat rekomendasi dari atasan langsung bagi Hakim Yustisial yang
    berada di lingkungan Mahkamah Agung;
    10.Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara kepada
    Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir;
    11.Mengisi SPT dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
    12. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan Surat Keterangan dari Kepala Badan Pengawasan.
     

    Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini.

     Pengumuman Seleksi PP Mahkamah Agung.pdf

     

     

     

  • "Integritas Tangguh, Kepercayaan Publik Tumbuh", begitulah semangat yang dibawa dan menjadi tema pada Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI tahun 2022 yang telah digelar melalui sidang istimewa pada Kamis, 23 Februari 2023. Bertempat di Balairung dan Lantai 14 Gedung Mahkamah Agung RI, kegiatan ini sebagai wadah Mahkamah Agung RI dalam menyampaikan capaian kinerja selama setahun belakangan kepada publik. Dipimpin langsung oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. didampingi oleh pimpinan Mahkamah Agung lainnya, serta para hakim agung dan hakim ad hoc. Kegiatan ini juga turut dihadiri oleh para pejabat eselon I di lingkungan Mahkamah Agung, ketua pengadilan tingkat banding, dan ketua pengadilan tingkat pertama, baik secara luring maupun daring. Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan badan peradilan dari negara-negara asing, di antaranya, Qatar, Sudan, dan Singapura. Beberapa poin penting yang disampaikan pada kesempatan ini adalah mengenai pentingnya integritas aparatur peradilan, rasion produktivitas penanganan perkara, berbagai aplikasi yang telah diluncurkan untuk meningkatkan kinerja Mahkamah Agung, seperti e-Bima, e-Sadewa, e-Prima, dan e-Berpadu ,serta berbagai capaian prestasi, seperti juara pertama Anugerah Reksa Bandha tahun 2022 pada kategori tata kelola berkelanjutan dan peraihan WTP selama 10x berturut-turut. 

     Screenshot 2023 02 24 090221 105b3

    Screenshot 2023 02 24 090418 87986

    Screenshot 2023 02 24 090922 86399

    IMG 8014 c3dea

    IMG 8008 92215

  • Usaha penanganan dan penyelesaian perkara yang melalui keadilan restoratif merupakan salah satu fokus utama dalam kinerja pada badan peradilan umum. Untuk itu, para aparatur peradilan perlu dibekali dengan pengetahuan dan kemampuan yang memadai mengenai hal tersebut. Menyadari pentingnya hal ini, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum melalui Direktorat Pembinaan Tenagan Teknis Peradilan Umum menyelenggarakan bimbingan teknis penanganan perkara berbasis keadilan restoratif di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada tanggal 19 s.d. 21 Februari 2023.

    Dibuka oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Dr. Lucas Prakoso, S.H., M.Hum., kegiatan ini diikuti oleh 89 peserta yang terdiri dari 85 perwakilan tenaga teknis dari wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh, 2 orang perwakilan dari Kejaksaan, dan 2 orang perwakilan dari kepolisian.

    resize DSC_9402.JPGresize DSC_9481.JPGresize DSC_9468.JPGresize DSC_9426.JPG

  • JAKARTA | (24/2) Mahkamah Agung telah berhasil meminutasi dan mengirim salinan putusan Kasasi/Peninjauan kembali sebanyak  31.455 perkara. Jumlah ini meningkat 45,72% jika dibandingkan dengan tahun 2021 yang berjumlah 21.584 perkara. Kinerja minutasi tahun 2022 merupakan capaian tertinggi dalam sejarah Mahkamah Agung.

    Demikian disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung RI,  H.M. Syarifuddin, dalam pidato Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2022, Kamis (23/2), di Ruang Kusumah Atmadja, Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.  Pidato Ketua Mahkamah Agung tersebut disampaikan dalam Sidang Istemewa Mahkamah Agung  dengan agenda tunggal Penyampaian Laporan Tahunan Mahkamah Agung tahun 2022. Persamuhan tahunan ini diikuti oleh seluruh hakim agung dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung, para pejabat eselon I MA,  para Ketua Pengadilan Tingkat Banding, dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama Kelas I.A pada ibu kota provinsi.  Gelaran tahunan MA ini juga mengundang para purnabhakti pimpinan MA dan para Ketua Mahkamah Agung Negara Sahabat. Mereka hadir langsung mengikut rangkaian kegiatan laporan tahunan secara bersemuka di gedung MA, Jakarta. Sementara itu,  para pimpinan Kementerian dan Lembaga, jajaran pengadilan se-Indonesia, organisasi masyarakat sipil, para mitra pembangunan MA,  rektor perguruan tinggi, mitra perbankan  dan para jurnalis mengikuti kegiatan ini secara daring melalui aplikasi zoom dan kanal Youtube Mahkamah Agung.

    Capaian positif kinerja minutasi tahun 2022 selain karena jumlah yang meningkat dari tahun sebelumnya, juga dapat dilihat dari sisi rasio penyelesaian perkara (clearance rate).  Nilai clearance rate ini merupakan salah satu indikator yang digunakan oleh  Konsorsium Internasional untuk Pengadilan yang Unggul (International Consortium for Court Excellence) guna mengukur kinerja pengadilan secara objektif.  Nilai clearance rate dihitung dengan cara membandingkan jumlah beban yang diterima dengan jumlah yang diselesaikan. Angka  clearance rate paling sedikit berada pada angka 100% yang menunjukkan kemampuan pengadilan menyelesaikan beban perkara yang diterima.

    Merujuk pada Buku Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2022,  nilai rasio penyelesaian perkara mencapai 111,90%. Nilai ini diperoleh dengan membandingkan jumlah  salinan yang dikirim ke pengadilan pengaju sebanyak 31.455 perkara dan perkara yang diterima (diregister) sebanyak 28.109 perkara.

    Ketepatan Waktu Minutasi

    Dari sisi  ketepatan waktu minutasi perkara, dari jumlah 31.455 perkara yang dikirim ke pengadilan pengaju, sebanyak 20.554 perkara diselesaikan  kurang dari 3 bulan sejak perkara tersebut diputus. Data ini menunjukkan ketepatan waktu minutasi mencapai 65,34%. Capaian ini meningkat lebih dari dua kali lipat (290,56%) jika dibandingkan dengan tahun 2021 yang hanya mencapai 16,73%.

    Sementara itu, perkara sudah diputus namun belum diminutasi/dikirim ke pengadilan pengaju pada akhir tahun 2022 berjumlah 5.099 perkara. Perkara belum minutasi berkurang 45,54% dari tahun 2021 yang berjumlah 9.363 perkara. Perkara belum minutasi yang menjadi tunggakan Mahkamah Agung berjumlah 984 (19,30%) sedangkan 4.115 perkara (80,70%) masih di bawah  tenggang waktu minutasi yang ditentukan dalam SK KMA 214 Tahun 2014. Pada tahun 2021, rasio perkara belum minutasi yang bukan tunggakan sebesar 54,34% dan yang menjadi tunggakan sebesar 45,66%. Berdasarkan data tersebut,  Mahkamah Agung berhasil mereduksi tunggakan minutasi sebesar 64,48%. [an]

  • Bertempat di Hotel Grand Mercure Harmoni, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI menyelenggarakan Kegiatan Pertanggungjawaban 
    Pengelola Keuangan dalam Pelaksanaan Anggaran TA 2023Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Rabu-Jumat,22-24 Februari 2023 ini bertujuan utama meningkatkan kualitas performa, kinerja dan pelayanan publik, dengan pengelolaan anggaran pada Ditjen Badilum yang lebih akuntabel, transparan, efektif dan efisien.

    Pada tahun anggaran 2022 lalu, Ditjen Badilum sudah mendapatkan capaian yaitu penyerapan anggaran sebesar 99,8% serta penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) sebesar 87% yang masuk dalam kategori “Cukup”. Untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran ini, maka dalam kegiatan ini dilaksanakan penyampaian materi oleh mitra kerja pengelolaan keuangan Ditjen Badilum, yaitu Bank BRI, KPPN Jakarta VI, dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

    Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Ditjen Badilum, Drs. Wahyudin M.SI, dan dihadiri para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bendahara dan staf pengelola keuangan dilingkungan Ditjen Badilum. Materi yang akan dibahas dalam kegiatan ini antara lain Peraturan Menteri Keuangan nomor 210 tahun 2022 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan APBN, Mekanisme Pencairan (MP) PNBP dan pengelolaan keuangan menggunakan rekening virtual.

    resize IMG_7946.JPG

    resize IMG_7941.JPG

    resize IMG_7885.JPG

    resize IMG_7889.JPG

    resize IMG_7926.JPG

  • Untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksaaan anggaran di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri se-Indonesia, pada hari Kamis, 23 Februari 2023, DItjen Badilum Mahkamah Agung RI melaksanakan Sosialisasi Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 210 tahun 2022 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui telekonferens, dan dihadiri para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri. Sosialisasi menghadirkan pembicara yaitu Istianah dan Nurhidayati, pejabat fungsional dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VI.

    Tingginya nilai IKPA sutu satuan kerja ini menunjukkan kesuksesan pengelolaan anggaran pada satker tersebut.  Pada tahun 2022, nilai IKPA DItjen Badilum sendiri adalah sebesar 87% yang masuk dalam kategori “Cukup”. Nilai IKPA Satker merupakan hasil perhitungan atas 8 nilai-nilai yaitu:
    1. Revisi DIPA
    2. Deviasi DIPA
    3. Penyerapan Anggaran
    4. Belanja Kontraktual
    5. Penyelesaian Tagihan
    6. Pengelolaan Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP)
    7. Dispensasi SPM
    8. Capaian Output

    Agar pengelolaan ini tetap mendapat hasil terbaik, maka para pengelola anggaran harus memahami dan melaksanakan peraturan yang terbaru, termasuk salah satunya adalah Peraturan Menteri Keuangan nomor 210 tahun 2022 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Materi ini juga disampaikan dalam kegiatan sosialisasi kepada para PPK dan Bendahara.

    resize IMG_8136.JPG

    resize IMG_8121.JPG

    resize IMG_8133.JPG

    04.png

    01.png

  • Sebagai bentuk pelayanan kepegawaian dan kepangkatan kepada para hakim dan aparat pengadilan, maka Ditjen Badilum Mahkamah Agung RI berkomitmen melaksanakan kenaikn pangkta tept wktu. Untuk mendukung target tersebut maka Ditjen Badilum mengadakan kegiatan Rapat Penyelesaian kenaikan Pangkat IV/c ke atas dan IV/b ke bawah Best Wester Premier The Hive, Jakarta TImur pada hari Rabu-Sabtu 22 s.d. 25 Februari 2023.

    Penyelesaian kenaikan pangkat ini dilakukan dengan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN). Dengan sistem ini, data pendukung kenaikan pangkat dapat lebih cepat dilengkapi sehingga proses kepegawaian bisa tepat waktu.

    WhatsApp Image 2023-02-23 at 14.47.26.jpeg

  • JAKARTA | (23/2) - Jumlah perkara yang ditangani Mahkamah Agung tahun 2022 sebesar 28.284 perkara,  terdiri atas sisa perkara tahun 2021 sebanyak 175  perkara dan perkara yang didaftarkan tahun 2022 sebanyak  28.109 perkara.  Jumlah beban perkara MA  tahun 2022 meningkat  46,33% dibandingkan tahun 2021 yang berjumlah  19.408 perkara. Sementara itu hakim agung tahun 2022 hanya berjumlah 45 orang dari  jumlah seharusnya menurut undang-undang sebanyak 60 orang.  Namun demikian dengan jumlah hakim agung yang terbatas tersebut, Mahkamah Agung berhasil memutus perkara sebanyak 28.024 perkara atau 99,08% dari beban perkara tahun 2022.

    Demikian hal tersebut disampaikan dalam Pidato Ketua MA dalam  Sidang Paripurna Khusus Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2022,  Kamis (23/2) di Ruang Kusumah Atmadja Gedung MA, Jakarta dan dapat diakses publik melalui kanal Youtube MA.

    Dalam pidatonya, Ketua MA menyatakan bahwa jumlah dan produktivitas  memutus perkara tahun 2022 merupakan yang  tertinggi sepanjang sejarah Mahkamah Agung. Dengan capaian ini, MA mencetak rekor baru, melampaui  yang telah diraih tahun sebelumnya.

    Ketepatan Waktu Memutus Capai 99,26%  

    Prestasi penanganan perkara MA tahun 2022 bukan saja dari jumlah perkara berhasil diputus, namun juga aspek ketepatan waktu memutus perkara. Mengenai waktu memutus perkara ini, SK KMA 214 Tahun 2014 telah menggariskan bahwa perkara kasasi/PK harus diputus paling lama 90 hari sejak perkara diterima oleh majelis.

    Berdasarkan buku Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2022,  Mahkamah Agung berhasil memutus 27.817 dari 28.024 perkara (99,26%) dengan tenggang waktu di bawah 3 bulan. Ketepatan waktu memutus (on time cases processing) tahun 2022 meningkat 1,49% daripada tahun 2021 yang jumlah perkara putus di bawah 3 bulan berjumlah 97,77%. [an]

  • Jakarta-Humas: Menindaklanjuti surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/275/M.SM.01.00/2023 tanggal 08 Februari 2023, dengan ini disampaikan materi pokok soal seleksi kompetensi teknis. 
     

    Informasi selengkapnya silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

  • Jakarta - Humas : Surat Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 438/SEK/KU.00/2/2023 tentang pemberitahuan permintaan dokumen pemeriksaan oleh tim Badan Pemeriksa Keuangan yang ditujukan kepada Yth. 1. Para Sekretaris unit eselon I; 2. Para Panitera dan Sekretaris pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama.

    Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini:

     Surat Permindok BPK_ke 2_sign.pdf

  • Jakarta - Humas : Berdasarkan surat Kepala Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor ; 351/Bua.2/Kp.01.1/2/2023 tanggal 15 Februari 2023, tentang Pembukaan Beasiswa Pendidikan Indonesia LPDP Tahun 2023

    Yang ditujukan kepada Yth; 1. Para Sekretaris Direktorat Jenderal; 2. Para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Badan Urusan Administrasi; 3. Para Ketua / Kepala Pengadilan Tingkat Banding; 4. Para Ketua / Kepala Pengadilan Tingkat Pertama di Tempat

    Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

  • Pleno  Kamar merupakan  lembaga yang diciptakan oleh sistem kamar yang menjadi instrumen penting untuk mewujudkan kesatuan penerapan hukum.  Pedoman Sistem Kamar di ahkamah Agung (SK KMA 213/2014)  menentukan  setiap kamar menyelenggarakan pleno kamar paling sedikit sekali dalam tiga bulan. Dalam pleno kamar reguler ini, dibahas substansi perkara dan administrasi perkara. Selain pleno kamar reguler, mulai tahun 2012, Mahkamah Agung mentradisikan pleno kamar tahunan yang diikuti semua kamar. Persamuhan ini  digelar pada setiap akhir tahun. Sejak Mahkamah Agung menerapkan sistem kamar pada tahun 2011, telah diselenggarakan 11 (sebelas) kali pleno kamar tahunan.

    Dari sebelas kali penyelenggaraan pleno kamar tahunan, telah lahir 490 rumusan hukum kesepakatan pleno kamar.  Rumusan hukum ini merupakan kesepakatan kamar atas isu ang dibahas lantaran memicu perbedaan penerapan hukum di setiap kamar. Kesepakatan kamar diharapkan mengakhiri disparitas penerapan hukum, baik di Mahkamah Agung maupun di pengadilan judex facti.  Oleh karena itu, kesepakatan kamar tersebut diberlakukan sebagai pedoman  melalui Surat Edaran MA.Apabila merunut  11 (sebelas) kali penyelenggaraanpleno kamar tahunan, Jumlah 490 rumusan kamar tersebut berasal dari pleno kamar tahun 2012 sebanyak 109 rumusan, tahun 2013 sebanyak  51 rumusan, tahun 2014 sebanyak 31 rumusan, tahun 2015 sebanyak  44 rumusan,  tahun 2016 sebanyak 40 rumusan, tahun 2017 sebanyak 43 rumusan, tahun 2018 sebanyak  45 rumusan, tahun 2019 sebanyak 31 rumusan, tahun 2020 sebanyak 31 rumusan,  tahun 2021 sebanyak  33 rumusan dan tahun 2022 sebanyak  32 rumusan.

    Sementara itu jika dilihat dari  Kamar yang melahirkan kesepakatan, jumlah 490 rumusan tersebut berasal dari  Kamar Perdata sebanyak  113 rumusan, Kamar Pidana sebanyak 123 rumusan, Kamar Agama sebanyak 112 rumusan, Kamar Militer sebanyak 69 rumusan  dan Kamar TUN sebanyak  73 rumusan.


    Rumusan Pleno Kamar Tahunan Tahun 2022

    Berikut ini rumusan Pleno Kamar Tahunan Tahun 2022 yang diberlakukan dengan SEMA Nomor 1 Tahun 2022.

    Rumusan Kamar Pidana

    Kamar pidana melahirkan 5 (lima) rumusan kamar, sebagai berikut:

    1. Maksimum pidana penjara perkara pidana umum dan perkara pidana khusus
    2. Terdakwa yang sedang menjalani pidana penjara selama 20 tahun dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, dapat dijatuhkan pidana penjara berikutnya dalam perkara yang lain yang dilakukan selama menjalani pidana penjara
    3. 4. Maksimum pidana penjara dalam perkara tindak pidana khusus seperti Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang, Tindak Pidana Narkotika dan tindak pidana lainnya yang ancaman maksimum pidananya 20 tahun, apabila ada pemberatan seperti perbarengan (concursus) baik yang diajukan secara gabungan (kumulatif) atau tidak digabung atau karena ditentukan Pasal 52 KUHP, selama tidak diatur dalam undang-undang khusus maka maksimum pidananya berlaku ketentuan maksimum ancaman pidana pokok ditambah 1 / 3 sesuai Pasal 65 KUHP dan Pasal 103 KUHP
    4. Dalam perkara tindak pidana korupsi, Terdakwa yang telah dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti tanpa subsider penjara, tidak bertentangan dengan Pasal 67  
    5. Pemberian izin/persetujuan penyitaan oleh Ketua Pengadilan Negeri atas permohonan Penyidik, tidak mensyaratkan terlebih dahulu ada tidaknya Tersangka dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 39 KUHAP.
    6. Hasil lelang barang bukti dari eksploitasi sumber daya alam dalam tindak pidana lingkungan hidup yang statusnya dirampas untuk negara, dalam amar putusan Hakim statusnya harus ditentukan untuk dikembalikan kepada kas pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan perlindungan dan pengelolaan sumber daya a lam yang  Hasil lelang harus digunakan untuk pemulihan dan kelestarian lingkungan hidup yang telah rusak akibat tindak pidana tersebut.

    Rumusan Kamar Perdata

    Kamar Perdata menghasilkan 8 (delapan) butir rumusan dalam pleno kamar tahunan tahun 2022, sebagai berikut.

    Perdata Umum

    1. Posita gugatan yang menguraikan hubungan hukum perjanjian antara penggugat dan tergugat tetapi petitum gugatan meminta tergugat dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum, tidak menyebabkan gugatan
    2. Apabila gugatan dalam poin a dikabulkan dan gugatan memuat petitum pembayaran ganti rugi immateriil dan/atau tuntutan atas keuntungan yang diharapkan, majelis hakim harus menolak petitum
    3. Terhadap permohonan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama yang menyatakan tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan, atas permohonan  tersebut apabila pengadilan tingkat banding berpendapat bahwa pengadilan tingkat pertama berwenang, maka pengadilan tingkat banding memutus dengan putusan sela yang amar putusannya sebagai berikut:
      1. Menyatakan Pengadilan Negeri . .. berwenang memeriksa dan memutus perkara tersebut (secara relatif); atau,
      2. Menyatakan Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan memutus perkara tersebut (secara absolut).
      3. Memerintahkan Pengadilan Negeri . .. untuk melakukan pemeriksaan pokok perkara, dan hasil pemeriksaannya dikirim ke Pengadilan Tinggi... untuk diberikan putusan akhir .
      4. Menetapkan biaya perkara ditangguhkan hingga putusan akhir.

    Perdata Khusus

    a Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

    • Permohonan Pernyataan Pailit dan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap koperasi hanya dapat diajukan oleh Menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang
    • Permohonan Pernyataan Pailit dan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap koperasi yang menjalankan usaha Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang izinnya dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya dapat diajukan oleh OJK.
    • Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh kreditor yang rencana perdamaiannya ditolak oleh kreditor, dapat diajukan upaya hukum kasasi dan apabila upaya hukum kasasi dikabulkan maka amarnya membatalkan putusan pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri dan menyatakan debitor tidak dalam keadaan pai
    • Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) ataupun PKPU Tetap tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi.

    Perselisihan Hubungan Industrial

    Pekerja/buruh yang diangkat menjadi Direksi dalam  perusahaan yang sama melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maka secara hukum hubungan kerjanya telah berakhir terhitung sejak diangkat menjadi Direksi, dan pekerja/buruh tersebut berhak memperoleh uang kompensasi pemutusan hubungan kerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ketentuan masa kerjanya dihitung sejak adanya hubungan kerja dan upah  terakhir adalah upah sebelum diangkat menjadi direksi perusahaan. 

    Rumusan Kamar Agama

    Kamar Perdata menghasilkan 10 (sepuluh) butir rumusan dalam pleno kamar tahunan tahun 2022, sebagai berikut.

     Hukum Perkawinan

    1. Untuk menjamin terwujudnya asas kepentingan terbaik bagi anak dalam perkara harta bersama yang objeknya terbukti satu-satunya rumah tempat tinggal anak, gugatan tersebut dapat dikabulkan, akan tetapi pembagiannya dilaksanakan setelah anak tersebut dewasa (berusia 21 tahun) atau sudah
    2. Dalam upaya mempertahankan suatu perkawinan dan memenuhi prinsip mempersukar perceraian maka:
    • perkara perceraian dengan alasan suami/istri tidak melaksanakan kewajiban nafkah lahir dan/atau batin, hanya dapat dikabulkan jika terbukti suami/istri tidak melaksanakan kewajibannya setelah minimal 12 (dua belas) bulan; atau
    • perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus dapat dikabulkan jika terbukti suami/ istri berselisih dan bertengkar terus menerus atau telah berpisah tempat tinggal selama minimal 6 (enam) bulan.

     Hukum Kewarisan

    1. Bagi ahli waris yang tidak diketahui keberadaannya (ghaib) dalam pelaksanaan eksekusi, bagian warisan berupa uang dapat dititipkan ke pengadilan agama dan dicatat dalam register penitipan, sedangkan harta benda lainnya dititipkan pada Balai Harta Peninggalan (BHP)/Baitul Mal khusus untuk Aceh.
    2. Bagi pewaris yang tidak mempunyai ahli waris, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau Baitul Mal yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan dapat mengajukan permohonan agar ditetapkan sebagai pengelola  harta warisan untuk kepentingan sosial.

     Hukum Ekonomi Syariah

    Eksekusi lelang yang sudah dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali oleh KPKNL tetapi tidak ada penawaran, ketua pengadilan agama/ ketua mahkamah syar'iyah yang bersangkutan dapat melaporkan ke Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama .

    Hukum Jinayat

    1. Setiap orang yang telah bertindak sebagai pendamping Anak Korban di depan sidang pengadilan, tidak boleh lagi bertindak sebagai saksi dalam perkara tersebut.
    2. Terdakwa yang terbukti melakukan Jarimah dengan ancaman uqubat hudud, maka uqubat tersebut tidak dapat diubah dengan hukuman ta'zir, kecuali hukuman ta'zir  sebagai hukuman tambahan.

     Hukum Formil dan Hisab Rukyat

    1. Pihak Pemohon/ Penggugat yang pernah hadir pada sidang pertama kemudian tidak pernah hadir lagi dua kali berturut­turut pada persidangan berikutnya, maka permohonan/gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.
    2. Dalam pelaksanaan eksekusi hak asuh anak, jika anak tidak bersedia ikut Pemohon Eksekusi maka eksekusi dianggap non-executable, sedangkan jika anak tidak ditemukan, maka dapat ditunda sebanyak 2 (dua) kali dan apabila tidak juga ditemukan maka eksekusi dianggap non-executable.
    3. Permohonan isbat rukyat hilal diajukan oleh Pejabat Kantor Kementerian Agama setempat sebelum acara isbat diselenggarakan dan dicatat dalam register perkara Perkara tersebut diputus dengan hakim tunggal dalam sidang insidentil disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dengan amar sebagai berikut:
    • Menerima permohonan Pemohon;
    • Menyatakan hilal terlihat oleh.... (atau tidak ter lihat).

    Rumusan Hukum Kamar Militer

    Kamar Militer melahirkan  5 (lima) butir rumusan hukum dalam Pleno Kamar Tahunan tahun 2022, sebagai berikut.

    1. Doktrin Militer "Tentang Kewajiban Prajurit Bawahan Melaksanakan Perintah Atasan".

    a. Prajurit bawahan berkewajiban melaksanakan perintah atasan dalam hal perintah tersebut merupakan perintah dinas sebagaimana diatur dalam Pasal 103 ayat (1) KUHPM dengan ketentuan perintah tersebut:

    1) disampaikan oleh atasan yang berwenang;
    2)  dalam lingkup kewenangannya yang berisi perintah dinas atau berhubungan dengan kepentingan dinas; dan
    3) tidak bertentangan dengan hukum;

    b. Prajurit bawahan yang menolak, tidak menaati, melampaui perintah atasan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, tidak diterapkan Pasal 103 ayat (1)

    c. Majelis Hakim dalam mengadili tindak pidana yang dilakukan bawahan karena melaksanakan perintah atasan, harus mempertimbangkan hal sebagai berikut:

    1) situasi dan kondisi psikologis prajurit bawahan pada saat menerima perintah atasan;
    2) intelektualitas prajurit bawahan pada saat menerima perintah atasan; dan
    3) perbedaan jenjang kepangkatan antara atasan pemberi perintah dengan prajurit bawahan penerima perintah
    (Penyempurnaan terhadap Rumusan Hukum Kamar Militer Tahun 2016 SEMA Nomor 4 Tahun 2016)

    1. Pelanggaran terhadap Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 50 Tahun 2014 tentang Tata Cara Perkawinan, Perceraian dan Rujuk Bagi Prajurit.

      a. Prajurit yang melangsungkan perkawinan atau mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan tanpa terlebih dahulu mendapat izin atau persetujuan dari atasan yang berwenang sebagaimana diatur dalam Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 50 Tahun 2014, tidak diterapkan Pasal 103 ayat (1)
      b. Perbuatan prajurit tersebut bukan tindak pidana melainkan sebagai pelanggaran disiplin sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 50 Tahun  (Penyempurnaan terhadap Rumusan Hukum Kamar Militer Tahun 2018 SEMA Nomor 3 Tahun 2018)

    3. Prajurit Meninggalkan Pos Penjagaan

    1. "Pos penjagaan" dalam rumusan Pasal 118 ayat (1) KUHPM dimaknai sebagai pos yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas operasi militer, pengamanan personil kesatuan, pengamanan material kesatuan, atau pengamanan di tempat-tempat lain yang ada hubungnannya dengan pengamanan Alat Utama Sistem Senjata (Alutsista)
    2. Terhadap prajurit yang meninggalkan pos penjagaan yang tidak ada hubungannya dengan pelaksanaan tugas-tugas tersebut, tidak diterapkan Pasal 118 ayat (1) KUHPM

    4. Penyalahgunaan Kekuasaan/Kewenangan/Jabatan

    a. Penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan/jabatan yang ada padanya oleh atasan atau pejabat sebagaimana diatur dalam Pasal 126 KUH PM, diterapkan kepada atasan/ pejabat/ komandan yang melakukan tugas jabatannya, bertentangan dengan:

    1) tugas pokok jabatannya dalam upaya pembinaan prajurit dan kesatuan; dan/atau
    2) tugas limpahan dari satuan atas yang harus dilakukan sesuai tugas dan kewenangannya.

    b. Penyalahgunaan kekuasaan/jabatan oleh atasan atau pejabat yang tidak terkait dengan hal tersebut di atas, tidak diterapkan Pasal 126 KUHPM.

    1. Upaya Hukum terhadap Putusan Pengadilan atas Dakwaan Kumulatif

    Upaya hukum terhadap putusan pengadilan tingkat pertama/ judex Jacti dalam dakwaan kumulatif yang amarnya  menyatakan Terdakwa terbukti bersalah dan dipidana dalam salah satu dakwaan dan membebaskan Terdakwa dari dakwaan lainnya atau melepaskan Terdakwa dari tuntutan hukum, melalui upaya hukum banding (bukan upaya hukum kasasi).

    Revisi terhadap Rumusan Hukum Kamar Militer Tahun 2016 SEMA Nomor 4 Tahun 2016).

    Rumusan Kamar TUN

    Kamar TUN melahirkan 4 (empat) rumusan hukum dalam Pleno Kamar Tahunan Tahun 2022, sebagai berikut.

     1. Subjek Hukum Tergugat dalam Sengketa Perizinan dengan Penerapan Online Single Submission (OSS)

    Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kewenangan penerbitan perizinan berusaha tidak selalu berada pada Lembaga OSS/Kepala BKPM, tetapi harus sesuai peraturan  dasar lembaga mana yang diberi kewenangan baik secara atribusi, delegasi, atau mandat, sehingga untuk menentukan Tergugat dalam sengketa tata usaha negara harus diselesaikan dengan peraturan tersebut.

    2.Pembakuan Amar Putusan Terkait dengan KTUN/Tindakan Faktual yang Dinyatakan Tidak Sah

    Pembakuan Amar Putusan terkait dengan KTUN/Tindakan Faktual yang diterbitkan atau dilakukan oleh Pejabat yang tidak berwenang, sebagai berikut.

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
    2. Menyatakan tidak sah KTUN /Tindakan Faktual objek sengketa .
    3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut KTUN atau memerintahkan Tergugat untuk melakukan/tidak me lakukan Tindakan Faktual Objek sengketa.
    4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

    3. Keputusan atau Tindakan Faktual oleh Direktorat Jenderal Pajak atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

    Keputusan dan/atau Tindakan Faktual di bidang perpajakan, kepabeanan dan/atau cukai oleh Direktorat Jenderal Pajak atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai merupakan kewenangan absolut Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

    Sebagai contoh : penegahan, penyegelan, dan/atau pemblokiran oleh Direktorat Jenderal Pajak atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai .

    4. Perbaikan Putusan Sengketa Pajak

    Keberatan para pihak terhadap substansi pertimbangan Putusan  Mahkamah Agung dalam sengketa pajak tidak bisa diselesaikan dengan mengajukan permohonan untuk memperbaiki kesalahan putusan/renvoi tetapi hanya dapat dilakukan dengan mekanisme pengajuan upaya hukum luar biasa. (an/mrg)

  • SURAT PANITERA MAHKAMAH AGUNG


    Nomor  352/PAN/OT.01.3/2/2020 tanggal 13 Februari 2020
    Tanggal 13 Februari 2020
    Perihal Prosedur Pengiriman Berkas Upaya HUkum ke Mahkamah Agung

    Download Surat  dalam  Format PDF

  • Jakarta-Humas: Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-70 IKAHI tahun 2023 yang jatuh pada tanggal 20 Maret 2023 dengan tema “Wujudkan Hakim Berintegritas, Raih Kepercayaan Publik”, Pengurus Pusat IKAHI (PP IKAHI) mengadakan serangkaian kegiatan antara lain:


    1. Lomba Karya Tulis Ilmiah
    (Mulai tanggal 14 Februari s.d 6 Maret 2023)
    Ketentuan lomba dapat dilihat di https://bit.ly/LKTIHUTIKAHITH2023 atau Website PP IKAHI, Website Mahkamah Agung RI, Media Sosial PP IKAHI dan Mahkamah Agung RI.


    2. Lomba Video IKAHI
    (mulai tanggal 14 Februari s.d 28 Februari 2023)
    Ketentuan lomba dapat dilihat di https://bit.ly/lombavideoikahi2023 atau Website PP IKAHI, Website Mahkamah Agung RI, Media Sosial PP IKAHI dan Mahkamah Agung RI.


    3. Kegiatan Donor Darah
    (tanggal 1 Maret 2023 di Ruang Wiryono Mahkamah Agung RI)


    4. Ziarah dan Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata (tanggal 17 Maret 2023 di TMP Kalibata Jakarta Selatan)


    5. Bakti Sosial (khitanan masal dan pengobatan gratis bagi warga tidak mampu)
    (tanggal 8 Maret 2023 di Gedung Puslitbangdiklat teknis MA, Mega Mendung Kabupaten Bogor)
    Jakarta, 16 Februari 2023


    6. Talkshow Puncak HUT ke-70 IKAHI
    (tanggal 20 Maret 2023, dilaksanakan secara Hybrid dari Gedung Mahkamah Agung RI)


    7. Seminar Internasional Ikatan Hakim Indonesia* (tanggal 21 Maret 2023, dilaksanakan secara Hybrid)


    Sehubungan dengan hal tersebut, diimbau kepada seluruh Pengurus Daerah (PD) dan Pengurus Cabang (PC) IKAHI untuk:


    1. Ikut serta dalam rangkaian kegiatan peringatan HUT ke-70 IKAHI yang diselenggarakan PP IKAHI secara aktif.


    2. Menyelenggarakan kegiatan serupa dalam rangka memperingati HUT ke-70 IKAHI Tahun 2023 di Daerah dan/atau Cabang masing-masing baik berupa kegiatan ilmiah, bakti sosial dan perlombaan olahraga dalam rangka konsolidasi antara empat badan lingkungan peradilan di bawah Ikatan hakim Indonesia (IKAHI) dengan mengangkat tema HUT IKAHI yang sama.

    Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

     Surat Himbauan HUT ke 70 IKAHI kpd PC dan PD seindonesia .pdf

     

     

     

     

     

  • Jakarta-Humas: Sehubungan telah dimplementasikan penggunaan NIK sebagai NPWP wajib pajak orang pribadi sebagaimana tercantum dalam surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-232/PJ/2022 tanggal 16 Desember 2022 hal Pemutakhiran Data Profil
    Perpajakan Bagi Pejabat Negara dan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia, maka diimbau kepada seluruh Pejabat Negara dan ASN untuk  melakukan pemutakhiran data profil perpajakan melalui https://www.pajak.go.id .informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini.

     Pemutakhiran Data Profil Perpajakan_sign.pdf

  • Jakarta-Humas: Dalam rangka peningkatan kompetensi pejabat fungsional Arsiparis di lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya, maka dimohon kepada Bapak/Ibu Para Pejabat fungsional Arsiparis untuk dapat mengikuti Bimbingan Teknis Jabatan Fungsional Arsiparis.

    Untuk lebih jelasnya, silahkan klik tautan di bawah ini:   

    Undangan Bimbingan Teknis JF Arsiparis Stamp.pdf

  • Jakarta-Humas: Sehubungan dengan akan dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung terkait Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata dan Pidana pada Pengadilan Tingkat Pertama, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik oleh YM. Ketua Mahkamah Agung RI, bersama ini kami mengundang Bapak/Ibu/Saudara/i untuk hadir dalam kegiatan sosialisasi.

    Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung

     Undangan_Sosialisasi Perma_administrasi persidangan_sign(1).pdf

  • Jakarta-Humas: Dengan ini diberitahukan kepada Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama untuk menghadiri acara Sidang Istimewa Mahkamah Agung dengan acara Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2022 beserta gladi bersih yang akan dilaksanakan secara daring dan luring. Berikut ini terlampir Undangan Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2022

    Untuk lebih jelasnya, berikut undangan laporan Tahunan Mahkamah Agung secara luring dan daring

  • Jakarta-Humas: Sehubungan dengan surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 40/SEK/OT.01.2/1/2023 pada tanggal 10 Januari 2023, perihal Verifikasi Laporan Triwulan IV TA 2022 pada Aplikasi e-Monev Berdasarkan PP 39/2006, disampaikan bahwa masih ada satuan kerja yang belum melakukan pelaporan dan/atau belum lengkap dalam penginputan data realisasi pada Triwulan IV TA 2022

    Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung

     Satker_Belum Melengkapi_e-MONEV_TW_IV_2022_sign.pdf

  • Jakarta-Humas: Sehubungan dengan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Layanan Promosi Mutasi Kesekretariatan, Pindah Antar Instansi dan Jabatan Fungsional berbasis elektronik pada Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian di lingkungan Mahkamah Agung RI, maka akan dilaksanakan Sosialisasi Fitur Layanan Kepegawaian Jabatan Fungsional bagi seluruh pejabat fungsional di lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya secara daring/ online

    Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Kepala Biro Kepegawaian

     Sosialisasi_Layanan Kepegawaian_JF Stamp.pdf

  • Jakarta-Humas: Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 132 tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional, maka untuk meningkatkan layanan publik akan dilaksanakan Monitoring dan Evaluasi Sarana dan Prasarana perangkat Teknologi Informasi pada seluruh satuan kerja Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama.

    Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI

     Monitoring dan Evaluasi_Sarana dan Prasarana Perangkat_TI Pengadilan_sign.pdf

  • JAKARTA | (8/2) -  Mantan hakim pada International Criminal Court yang saat ini aktif sebagai penasihat kantor Kejaksaan Inggris, Sir Howard Morrison, bersama rombongan mengunjungi Kepaniteraan MA, Rabu (8/02). Kunjungan tersebut dimaksudkan  untuk berdiskusi mengenai pengembangan kapasitas para penegak hukum terkait tindak pidana terorisme di Indonesia. Sir Howard Morrison  dan para delegasi disambut oleh Panitera Muda Perkara Pidana Khusus, Dr. Sudharmawatiningsih, S.H., M.H., di Ruang Rapat Panitera MA,.

    Patrick Stevens, salah satu delegasi, menyampaikan bahwa kunjungan ini dilakukan sebelum pelaksanaan judicial symposium yang akan dihadiri oleh hakim, jaksa dan penyidik untuk duduk bersama dan berdiskusi tentang pengembangan kapasitas para penegak hukum terkait tindak pidana terorisme di Indonesia. Kegiatan ini sudah dilakukan secara intens bersama Densus-88, namun para hakim dan jaksa juga dipandang perlu untuk mendapatkan dukungan di bidang ini, ujar Patrick Stevens.

    Dalam sambutannya, Panitera Muda Perkara Pidana Khusus menyampaikan tentang kondisi terkini penagakan hukum di bidang terorisme, khususnya perkara yang ditangani oleh institusi Mahkamah Agung RI. Dalam penanganan perkara tindak pidana terorisme, hingga saat ini, terdapat sekitar 80% putusan berkekuatan hukum tetap pada persidangan di pengadilan tingkat pertama, sekitar 15% perkara yang mengajukan upaya hukum banding, dan hanya sedikit perkara terorisme yang mengajukan upaya hukum hingga tingkat kasasi, ujar Panitera Muda Perkara Pidana Khusus.

    Hingga saat ini, persidangan kasus terorisme diadili oleh hakim yang telah menempuh pelatihan peningkatan kapasitas di bidang terorisme yang diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung (Pusdiklat MA), terang Panitera Muda Perkara Pidana Khusus. Meskipun pelatihan teknis yudisial di bidang terorisme belum dilakukan secara berkelanjutan, Panitera Muda Perkara Pidana Khusus menyampaikan bahwa hampir setiap tahun Pusdiklat MA menyelenggarakan pelatihan di bidang terorisme bagi hakim.

     Sebagai seorang mantan hakim International Criminal Court, Sir Howard Morrison mengatakan bahwa ada kesamaan antara terorisme dengan kejahatan internasional terutama yang berkaitan dengan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan sehingga memiliki tantangan yang sama. Dalam memberikan pelatihan kepada hakim, Sir Howard Morrison memandang bahwa pihak yang paling tepat memberikan pelatihan adalah hakim karena dapat lebih memahami situasi dan latar belakang hakim dan memiliki kapasitas untuk melihat apa yang terjadi di lapangan dan apa yang dapat ditingkatkan dari proses hukum yang ada di sebuah negara.  (M. Rizaldi Alwi)

  • Sebuah keniscayaan jika sebuah jabatan yang diemban memiliki permulaan dan akhir. Hal ini juga terjadi pada jabatan Wakil Ketua Mahkamah Agung RI, yang sebelumnya dipegang oleh Yang Mulia Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H. yang kini telah memasuki masa purnabakti. Untuk mengisi kekosongan tersebut, Mahkamah Agung RI melaksanakan Sidang Paripurna Khusus dalam rangka pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial yang dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 7 Februari 2023. Bertempat di Ruang Prof. Dr. Kusumah Atmadja, S.H., Gedung Mahkamah Agung RI, kegiatan ini diselenggarakan dengan baik oleh Panitia Pemilihan yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan. Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H., ikut bagian dalam kegiatan ini sebagai anggota Panitia Pemlihan bersama dengan pejabat eselon I lainnya di lingkungan Mahkamah Agung RI. Pada pemilihan ini, terdapat empat orang calon Wakil Ketuan Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial, yaitu: Yang Mulia Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., Yang Mulia Dr. H. Yulius, S.H., M.H., Yang Mulia Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum., dan Yang Mulia Dr. H. Haswandi, S.H., S.E., M.Hum., M.M. Terdapat total 44 Hakim Agung yang memberikan suaranya dalam pemilihan ini dan Yang Mulia Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial. Yang Mulia Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas amanah yang telah diberikan dan akan berusaha untuk berkontribusi lebih besar lagi bagi lembaga untuk mewujudkan badan peradilan yang agung, serta memohon kritik dan koreksi jika terdapat kekhilafan yang mungkin terjadi dalam menjalankan amanah yang diberikan.
    Screenshot 2023 02 07 120259 e0bd0

    Screenshot 2023 02 07 115842 a056a

    Screenshot 2023 02 07 115919 ed5fa

    Screenshot 2023 02 07 120004 e3bfa

    Screenshot 2023 02 07 120121 c1734

  • Reformasi Birokrasi telah membawa perubahan pada sistem pemerintahan yang berjalan saat ini, salah satunya adalah mengenai penilaian berbasis kinerja. Kinerja merupakan dasar dalam penentuan promosi dan mutasi dari Pegawai Negeri Sipil. Hal ini pula yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H., melalui sambutan yang diberikan pada kegiatan pengambilan sumpah Pegawai Negeri Sipil dan Sumpah Jabatan pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, hari Selasa, tanggal 7 Februari 2023. Bertempat di ruang Command Center Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, pengambilan sumpah Pegawai Negeri Sipil dan sumpah jabatan atas nama Vebryani Kusumawati, A. Md. Kb. N. dihadiri oleh para pejabat eselon III beserta saksi dan rohaniawan. Pada kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum juga berpesan kepada pegawai yang diambil sumpahnya untuk dapat beradaptasi dan bekerja sama dengan pegawai lainnya untuk berkontribusi bagi lembaga dan terus meningkatkan kinerjanya sebagai Pegawai Negeri Sipil.

    IMG 7873 3647a

    IMG 7865 ab199

    IMG 7880 757d6

    IMG 7882 6e3de

    IMG 7883 dd975

  • Jakarta-Humas: Dalam rangka Sidang Paripurna Khusus Mahkamah Agung RI dengan acara Pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial, diharapkan kepada seluruh warga pengadilan untuk mengikuti acara tersebut dengan menyaksikan siaran langsung.

    Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung

     live sidang_paripurna khusus 2023_sign.pdf

  • Jakarta - Humas : Sehubungan dengan kebutuhan pemenuhan data tata ruang satuan kerja di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, oleh karena itu mohon kepada Bapak/Ibu Sekretaris Tingkat Banding dan Pertama agar dapat mengisi data melalui tautan https://form.jotform.com/230301839089053

    Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

    1675227181-0dbd70c1-b2fb-45d4-b7ee-541a756ec57b.pdf

  • Pada hari Rabu tanggal 1 Februari 2023 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum melaksanakan kegiatan Konsolidasi dan Rekonsiliasi Laporan Keuangan DIPA 005.03 Semester II Tahun Anggaran 2022 Unaudited Pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum yang bertempat di Hotel Four Points Batam. Di kegiatan ini, Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Barang menyampaikan bahwa, tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kualitas Laporan Keuangan Mahkamah Agung. Suksesnya Laporan Keuangan K/L khususnya Mahkamah Agung harus ada sinergi berkelanjutan antara Satuan Kerja dengan Korwil, Pembina Eselon I, K/L hingga mitra kerja eksternal. Dengan adanya pelaksanaan kegiatan ini seluruh satker diharapkan :

    • Mampu menyusun Laporan Keuangan yang akuntabel;
    • Memastikan permasalahan pada LKKL semester I dan TW III tahun 2022 telah ditindaklanjuti;
    • Menindaklanjuti To Do List, Monitoring dan Daftar/Rincian pada Aplikasi MonSAKTI;
    • Melakukan telaah mulai dari tingkat Satker, Wilayah, Eselon I, hingga K/L;
    • Mengimplementasikan Pengendalian Inter atas Pelaporan Keuangan (PIPK);
    • Menindaklanjuti temuan BPK terhadap LKKL Tahun 2021;
    • Melakukan sinergi bersama Aparat Pengawas Intern Pemerintah dalam menjaga penyajian LKKL.

    Sehingga Mahkamah Agung R.I. mampu mempertahankan opini WTP yang ke 11.

    BANNER REKON 2023 OK 65cb0

    IMG 7674 4e47a

    IMG 7682 213cc

    IMG 7705 223ed

    IMG 7719 834b8

  • Humas-Jakarta: Dalam rangka percepatan penelesaian pembayaran biaya perjalanan dinas mutasi pejabat struktural kesekretariatan di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya, dengan ini kami minta kepada para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding dan Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama agar berperan aktif dalam pengurusan pencairan biaya perjalanan dinas mutasi pejabat struktural yang berada di wilayahnya, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

    1. Dokumen kelengkapan biava mutasi:

    a. Surat Permohonan yang ditandatangani pimpinan satuan kerja baru (format terlampir);

    b. KP4 (format terlampir);

    c. Fotokopi buku tabungan yang menunjukan identitas dan nomor rekening pegawai bersangkutan yang masih aktif;

    d. Surat Pernyataan bermaterai Rp. 10.000, - (format terlampir);

    e. Print out "laporan cek data supplier" dari aplikasi OMSPAN (format terlampir);

    f. Lembar ke 2 (dua) SPD yang sudah ditandatangani ole pejabat berwenang (format terlampir);

    g. Legalisir SK mutasi dan Surat Pernyataan Pelantikan;

    h. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (format terlampir);

    i. Bukti transportasi yang mencantumkan harga per orang (tiket pesawat/ kapal laut/ bus/ travel).

    2. Pegawai yang surat keputusan mutasinya terbit pada tahun 2023, namun namanya tidak ada dalam lampiran surat, agar mengajukan pembayaran sesuai dengan poin 1;

    3. Asli dokumen sebagaimana pada poin 1 wajib disimpan oleh Bagian Keuangan satuan kerja baru dan di scan warna untuk di unggah pada aplikasi biaya mutasi ole Bagian Keuangan melalui link http://tiny.cc/biayamutasi paling lambat tanggal 17 Februari 2023;

    4. Pegawai yang tidak mengunggah kelengkapan dokumen biaya mutasi sebagaimana pada poin 1 sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan pada poin 3, maka biaya mutasi tidak dibayarkan.

    informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

  • Jakarta - Humas : Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor ; 115/SEK/KS.00/1/2023 tanggal 26 Januari 2023, tentang Acara Pengantar Purnabakti YM. Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial

    Yang ditujukan kepada Yth; 1. Para Ketua / Kepala Pengadilan Tingkat Banding; 2. Para Ketua / Kepala Pengadilan Tingkat Pertama di Seluruh Indonesia

    Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

     Purnabakti WKMA Bidang Yudisial_sign.pdf

  • Sebagai bentuk kegiatan pembinaan jasmani, olahraga merupakan hal yang penting untuk dilakukan untuk menjaga tubuh tetap sehat. Salah satu bentuk olahraga yang cukup populer adalah sepak bola. Olahraga ini menjunjung tinggi kerja sama, kekompakan, dan sportivitas, hal ini pula yang ditunjukkan oleh Ditjen Badilum FC, perwakilan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum pada saat mengikuti Turnamen ASN Cup Mahkamah Agung 2023. Pada tanggal 28 Januari 2023, tim Ditjen Badilum FC berkesempatan menghadapi Mahkamah Agung FC pada pertandingan pembuka. Sebelum pertandingan dimulai, turnamen dibuka oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Yang Mulia Dr. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H.  Bertempat di Stadion Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, tim Ditjen Badilum FC bermain dengan kompak dan menunjukkan sportivitasnya dalam melawan tim dari Mahkamah Agung FC. Selain kedua tim tersebut, turnamen ini juga diikuti oleh perwakilan tim dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pengadilan Negeri Bekasi, Pengadilan Negeri Cikarang, dan Pengadilan Negeri Karawang.

    IMG 6899 ceaf4

    IMG 6888 6982a

    IMG 6908 4b57f

    IMG 6881 e689d

    IMG 6925 646ff

  • Panitera memiliki peran yang penting dalam jalannya penanganan perkara di pengadilan. Demi memastikan kualitas dan integritas dari panitera dalam proses promosi dan mutasi yang dilakukan, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum menyelenggarakan proses seleksi uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test terhadap panitera pada pengadilan negeri kelas IB, IA, dan pengadilan tinggi pada hari Senin hingga Rabu, 30 Januari s.d. 1 Februari 2023. Bertempat di ruang Command Center Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, kegiatan dibuka oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H. didampingi oleh penguji lainnya, yaitu Sugiyanto, S.H. (Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI), Drs. Wahyudin, M.Si. (Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum), Dr. Lucas Prakoso, S.H., M.Hum. (Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum), dan Zahlisa Vitalita, S.H., M.H. (Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum). Materi yang diujikan di antaranya:

    1. Kepemimpinan dan integritas;
    2. Kemampuan teknis hukum dan peradilan; 
    3. Kode etik dan pedoman perilaku panitera; dan
    4. Administrasi dan layanan peradilan.

    WhatsApp Image 2023 01 30 at 11.02.50 b0aaf

    WhatsApp Image 2023 01 30 at 11.01.18 b9915

    WhatsApp Image 2023 01 30 at 11.01.17 1 152f5

    WhatsApp Image 2023 01 30 at 11.01.17 9f7aa

    IMG 7779 b12f9

  • Jakarta - Humas : Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor ; 118/SEK/HM.02.3/1/2023 tanggal 26 Januari 2023, tentang Penonaktifan (Downtime) Sementara Layanan Internet Mahkamah Agung

    Yang ditujukan kepada Yth; 1. Panitera Mahkamah Agung; 2. Para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Sekretaris Mahkamah Agung; 3. Para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Badan Urusan Administrasi di Tempat

    Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

     Penonaktifan (downtime) Sementara Layanan Internet Mahkamah Agung.pdf

  • Jakarta - Humas : Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor ; 107/SEK/KP.05.8/1/2023 tanggal 25 Januari 2023, tentang Usulan Penghargaan Satya Karya Sewindu / Dwiwindu Serta Penghargaan Satyalancana Karya Satya X, XX, Dan XXX Tahun Untuk Periode Tahun 2023

    Yang ditujukan kepada Yth; 1. Para Sekretaris Direktorat Jenderal; 2. Para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Badan urusan Administrasi; 3. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding; 4. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama di Tempat

    Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

    Surat Satya Lancana 2023 _sign.pdf

  • Jakarta-Humas: Sehubungan dengan surat Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan nomor PENG-4/PB.7 /2023 Tentang Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara Pada Satuan kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2023, disampaikan hal sebagai berikut:

    1. Salah satu syarat menjadi bendahara satuan kerja adalah PNS yang memiliki sertifikat Bendahara Negara Tersertifikasi;

    2. Agar tidak terjadi kekurangan pegawai yang memiliki sertifikat BNT, satuan kerja segera menugaskan pegawainya untuk mengikuti pelaksanaan sertifikasi tersebut agar tidak Kekurangan SDM yang bersertifikasi BNT melalui https://simaspaten. kemenkeu.go.id/.

    3. Dalam pelaksanaan pendaftaran, satuan kerja agar berkoordinasi dengan kantor KPPN setempat;

    informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

     

    Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara.pdf

  • Jakarta-Humas: Dalam rangka efisiensi pelaksanaan pembayaran tagihan listrik pada satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya, maka disampaikan hal sebagai berikut:

    1. Pembayaran Listrik Satuan Kerja akan dilaksanakan secara terpusat terhitung mulai bulan Januari 2023;

    2. Satuan Kerja wajib menginput data ID pada aplikasi E-BIMA secara tepat dan akurat. Apabila terdapat kendala penginputan agar segera berkoordinasi dengan tim verifikasi pembayaran listrik pusat;

    3. Satuan kerja yang sudah terlanjur membayar tagihan pembayaran listrik gedung kantor bulan Januari 2023 agar mengajukan persetujuan revisi POK atas dasar persetujuan Eselon I. Selanjutnya segera berkoordinasi dengan tim verifikasi pusat untuk pembayaran listrik bulan selanjutnya;

    4. Gedung kantor yang masih menggunakan listrik pra bayar agar segera diupgrade menjadi pasca bayar untuk memudahkan proses pembayaran listrik. Diharapkan pada saat pengajuan pembayaran listrik selanjutnya, seluruh satuan kerja telah menggunakan listrik pasca bayar;

    5. Pembayaran tagihan listrik rumah dinas menjadi tanggung jawab penghuni rumah dinas, apabila tidak dihuni maka pembayaran tagihan listrik dapat diajukan ke pusat;

    6. Rumah dinas yang masih menggunakan listrik pasca bayar agar segera dilakukan perubahan menjadi prabayar (token) paling lambat bulan Februari 2023;

    7. Segala biaya yang timbul berkaitan dengan perubahan listrik dari pasca bayar maupun dari prabayar dapat dibebankan pada DIPA satuan kerja;

    8. Satuan kerja dihimbau menggunakan listrik kantor secara efektif dan efisien untuk menghindari pemborosan listrik. Pimpinan satuan kerja diharapkan memantau penggunaan listrik secara bijak;

    9. Tagihan listrik satuan kerja yang dapat dibayar adalah sebagai berikut:

    a. Gedung Kantor;

    b. Gedung kantor pinjam pakai;

    c. Gedung kantor sewa;

    d. Tempat sidang diluar gedung kantor (Zetting Plaat);

    e. Gedung lainnya di lingkungan kantor;

    f. Rumah dinas yang tidak berpenghuni;

    informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini (Humas)

    Juknis Pembayaran Listrik.pdf

  • Jakarta – Humas : Berdasarkan Pengumuman Sekretaris Mahkamah Agung RI selaku Ketua Panitia Pelaksana Seleksi Nomor 09/Pansel-PPPK/MA/I/2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Hasil Seleksi Administrasi dan Masa Sanggah Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2022.

    Untuk Lebih Jelasnya, berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung selaku Ketua Panitia Pelaksana Seleksi

    Pengumuman Hasil Seleksi Adm Pasca Sanggah PPPK Tenaga Teknis MA Tahun Anggaran 2022_sign.pdf

     

  • Rabu, 25 Januari 2023,

    Dilaksanakan Kegiatan Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Berbasis Keadilan Restoratif secara Online (daring) selama 3 hari dari tanggal 25 s.d. 27 Januari 2023 di lingkungan Badan Peradilan Umum Tahun 2023.

    Acara ini resmi di buka oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Bapak H. Bambang Myanto, SH.,MH. Kegiatan ini di hadiri ±40 peserta Hakim Wilayah Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, dan Wilayah Pengadilan Kalimantan Utara.

    Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Selaku Ketua Pelaksana kegiatan ini berharap agar Restoratif Justice pada Badan Peradilan Umum yang juga termasuk Program Nasional agar dilakukan serta di pertanggung jawabkan secara keseluruhan.

    Narasumber pada kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Akademisi (Ibu Dr.Eva Ahjani Zulfa.,S.H.,M.H),Kejaksaan (Ibu Dr.Erni Mustikasari.,S.H.,M.H), dan Wakil Pengadilan Tinggi Pekanbaru (Ibu Dr.HJ.Diah Sulastri Dewi,S.H.,M.H).

    foto 1.pngfoto 5.pngfoto 4.pngfoto 3.jpeg

  • Pelaksanaan Reformasi Birokrasi merupakan salah satu amanat bagi lembaga pemerintahan untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan menciptakan birokrasi yang bersih dan akuntabel Salah satu bentuk pelaksanaannya adalah melalui pembangunan Zona Integritas yang konsisten dan berkelanjutan. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum sebagai lembaga yang menaungi pengadilan di lingkungan peradilan umum memiliki fungsi pembinaan. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum bekerja sama dengan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI memberikan pembekalan dan pendampingan persiapan Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas (PMPZI) secara daring pada hari Rabu, 25 Januari 2023. Bertempat di Ruang Command Center Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, kegiatan ini dibuka oleh sambutan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H. dengan didampingi oleh para pejabat eselon II. Kegiatan ini dihadiri oleh pejabat eselon III dan IV pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum serta perwakilan dan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi di lingkungan peradilan umum. Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI sebagai narasumber menyampaikan mengenai poin-poin penting dalam penilaian internal. Selain itu, disampaikan pula mengenai timeline penting dalam proses PMPZI, serta diskusi terkait pertanyaan seputar PMPZI yang disampaikan oleh hadirin yang hadir secara daring.

    IMG 7655 27a7f

    IMG 7660 50cb6

    IMG 7661 f45fb

    IMG 7664 80360

    IMG 7676 244d9

  • Jakarta - Humas : Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor ; 95/SEK/HM.01.1/1/2023 tanggal 24 Januari 2023, tentang Ralat Surat Undangan Nomor 63/SEK/HM.01.1/1/2023 Tanggal 16 Januari 2023.

    Yang ditujukan kepada Yth; 1. Para Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tingkat Banding; 2. Para Panitera dan Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding; 3. Para Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tingkat Pertama; 4. Para Panitera dan Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama, pada Empat Lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia

    Untuk lebih jelas, berikut suratnya:

     ralat surat.pdf

  • Jakarta, Humas : Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2023 membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia terbaik yang merasa terpanggil untuk mengabdikan dir sebagai Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama dengan persyaratan sebagai berikut:

    Untuk lebih lanjut, berikut surat panitia seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tahap XIX Tahun 2023

    PENGUMUMAN CALON HAKIM TAHAP-19 KOMPAS.pdf

  • Kepada Yth.

    A. Peserta dari Mahkamah Agung

    1. Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung
    2. Panitera Muda Perdata Mahkamah Agung
    3. Panitera Muda Perdata Khusus Mahkamah Agung
    4. Panitera Muda Perdata Agama Mahkamah Agung
    5. Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan Mahkamah Agung
    6. Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung
    7. Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum
    8. Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama
    9. Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan
    10. Hakim Yustisial pada Panitera Mahkamah Agung
    11. Hakim Yustisial pada Biro Hukum Humas Mahkamah Agung
    12. Tim Pengelola Surat Bantuan Teknis Hukum Kepaniteraan MA

    B.Peserta dari Kementerian Luar Negeri

    1. Direktur Hukum dan Perjanjian Sosial Budaya
    2. Direktur Konsuler
    3. Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia
    4. Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kementerian dan Perwakilan

    CPerwakilan PT Pos Indonesia

    D. Perwakilan PT BSI Syariah

    Hubungan  dengan dengan akan berakhir masa berlaku Nota Kesepahaman dan beberapa Perjanjian Kerja Sama antara Mahkamah Agung dan Kementerian Luar Negeri dalam bidang penanganan permintaan bantuan bantuan teknis hukum dalam masalah perdata, dengan ini kami mengundang Bapak/Ibu untuk hadir dalam rapat yang akan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

    1. Waktu Pelaksanaan

                  Hari/tanggal : Rabu ,  01 Februari  2023 
                  Pukul : 12.30 WIB – selesai (diawali dengan makan siang)

    1. Tempat Pelaksanaan

                  Ruang Rapat Panitera Mahkamah Agung RI, Lantai 1 Blok D

    1. Peserta Rapat
    1. Tim Penanganan Permintaan Bantuan Teknis Hukum dalam Masalah Perdata
    2. Perwakilan dari PT Pos Indonesia
    3. Perwakilan dari BSI

           4.Agenda Rapat

    1. Pembahasan Perpanjangan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama
    2. Pembahasan Pelaksanaan Acara Penandatanganan Nota Kesepahaman

      Demikian undangan ini kami sampaikan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

    unduh undangan di sini 

  • Jakarta - Humas : Berdasarkan surat Kepala Biro Kepegawaian Badan urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, Nomor: 05/Bua.2/JF.04.1/1/2023 tanggal 18 Januari 2023 tentang Penilaian Kinerja dan Pengumpulan Usul Penetapan Angka Kredit Dalam Jabatan Fungsional ASN pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya

    Yang ditujukan kepada Yth; Sdr/i Para Pemangku Jabatan Fungsional ASN di lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradian di Bawahnya, di Tempat

    Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

    Penilaian Kinerja dan Pengumpulan Usul PAK MA Stamp.pdf

  • Jakarta-Humas: Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, bersama ini disampaikan hal-hal terkait pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun Anggaran 2021 dilingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan dibawahnya.

    Untuk lebih jelasnya berikut, Surat Sekretaris Mahkamah Agung

  • Kepada Yth.

    A. Peserta dari Mahkamah Agung

    1. Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung
    2. Panitera Muda Perdata Mahkamah Agung
    3. Panitera Muda Perdata Khusus Mahkamah Agung
    4. Panitera Muda Perdata Agama Mahkamah Agung
    5. Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan Mahkamah Agung
    6. Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung
    7. Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum
    8. Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama
    9. Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan
    10. Hakim Yustisial pada Panitera Mahkamah Agung
    11. Hakim Yustisial pada Biro Hukum Humas Mahkamah Agung
    12. Tim Pengelola Surat Bantuan Teknis Hukum Kepaniteraan MA

    B.Peserta dari Kementerian Luar Negeri

    1. Direktur Hukum dan Perjanjian Sosial Budaya
    2. Direktur Konsuler
    3. Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia
    4. Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kementerian dan Perwakilan

    C . Perwakilan PT Pos Indonesia

    D. Perwakilan PT BSI Syariah

    Hubungan  dengan dengan akan berakhir masa berlaku Nota Kesepahaman dan beberapa Perjanjian Kerja Sama antara Mahkamah Agung dan Kementerian Luar Negeri dalam bidang penanganan permintaan bantuan bantuan teknis hukum dalam masalah perdata, dengan ini kami mengundang Bapak/Ibu untuk hadir dalam rapat yang akan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

    1. Waktu Pelaksanaan

                  Hari/tanggal : Rabu ,  01 Februari  2023 
                  Pukul : 12.30 WIB – selesai (diawali dengan makan siang)

    1. Tempat Pelaksanaan

                  Ruang Rapat Panitera Mahkamah Agung RI, Lantai 1 Blok D

    1. Peserta Rapat
    1. Tim Penanganan Permintaan Bantuan Teknis Hukum dalam Masalah Perdata
    2. Perwakilan dari PT Pos Indonesia
    3. Perwakilan dari BSI

           4.Agenda Rapat

    1. Pembahasan Perpanjangan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama
    2. Pembahasan Pelaksanaan Acara Penandatanganan Nota Kesepahaman

      Demikian undangan ini kami sampaikan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

    unduh undangan di sini 

  • Jakarta – Humas : Sehubungan dengan rencana peresmian renovasi gedung Mahkamah Agung, Rumah Jabatan Eselon I, Eselon II, Rumah Susun negara Graha Mahkamah Agung, Gedung Arsip Pulomas, dan Renavasi gedung Pengadilan Tingkat pertama serta Pembangunan Gedung Baru Pengadilan Wilayah Sulawesi Utara, oleh Ketua Mahkamah Agung secara virtual.

    Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung

    Undangan Peresmian Renovasi Gedung di Lingkungan MA RI_sign.pdf

  • JAKARTA (18/1/2023) - Pembaruan Sistem Informasi Perkara yang dilakukan Kepaniteraan MA pada awal tahun 2023 dengan memuat amar putusan lebih rinci  kembali mendapat  apresiasi dari lembaga eksternal MA.  Kali ini, Ombudsman RI melalui  salah seorang Anggotanya, Johanes Widijantoro,  yang menyampaikan  apresiasi atas langkah Kepaniteraan MA tersebut, sebagaimana dimuat dalam situs web Ombudsman, Rabu (18/1/2023). Sebelumnya, apresiasi serupa telah disampaikan oleh Komisi Yudisial pada Rabu pekan lalu (11/12023)

    Menurut Johanes,   sejak lama Ombudsman RI dan Mahkamah Agung telah bekerja sama dan berkoordinasi secara baik dalam proses penanganan laporan masyarakat dan eningkatan pelayanan publik. Salah satu perwujudan peningkatan pelayanan publik adalah dengan adanya penyempurnaan sistem pelayanan, sebagaimana di tahun 2022 Kepaniteraan MA telah menghadirkan Direktori Putusan versi mobile yang dilengkapi dengan informasi status proses dan usia penanganan perkara, sedangkan mengawali tahun 2023 Kepaniteraan MA kembali menyempurnakan informasi perkara dengan lebih rinci dan tidak hanya sekedar amar "Kabul" dan "Tolak Perbaikan".

    “Sebelumnya, terdapat hambatan bagi para pencari keadilan dalam mengakses informasi rinci terhadap amar putusan yang dapat berpotensi menimbulkan praktik maladministrasi. Oleh karena itu, sebagai upaya peningkatan keterbukaan informasi dalam penyempurnaan akses informasi amar putusan dapat dijadikan tindakan preventif dalam praktik maladministrasi," ujar Johanes.

    Lebih lanjut Johanes menegaskan, bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, hal tersebut sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

    Johanes juga menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik sebagaimana Ombudsman RI hadir sebagai lembaga pengawas eksternal dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia as quoted on Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (Margi)

  • Jakarta – Humas : Menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat dan Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Papua Barat, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat dan Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara serta Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2023 tentang Dokumen Penilaian Kinerja Dalam Usul Penetapan Persetujuan/Pertimbangan Teknis Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil

    Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung

    Dokumen_Penilaian_SKP 2022.pdf

  • Jakarta-humas, Menindaklanjuti Surat Direktur Sisitem dan Prosedur Pemantauan , Evaluasi dan Pengendalian Pambangunan Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor B-00102.A/PP.09.04/Dt.9.1/01/2023 TAnggal 4 Januari 2023 Perihal Verifikasi Laporan Triwulan IV TA 2022 Pada Aplikasi e-Monev berdasarkan PP 39/2006, disampaikan bahwa Mahkamah Agung (Biro Perencanaan dan Organisasi) akan melakukan validasi data atas pelaporan PP 39/2006 Triwulan IV TAhun 2022. Kepada YTH Sekretaris Kepaniteraan , Para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama , Para Sekretaris Pengadilan Tk Banding dan Para Sekretaris Pengadilan Tk Pertama. Maka dengan ini kami sampaikan suratnya sebagfai berikut :

    Verifikasi Laporan Triwulan IV TA 2022 Pada Aplikasi e-Monev Berdasarkan PP 39_2006.pdf

  • Jakarta – Humas: Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Nomor S-7/KN/KN.2/2023 tentang Penyusunan Laporan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara Semester II dan Tahunan Tahun 2022, Mahkamah Agung diminta untuk melakukan penyusunan Laporan Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Barang Milik Negara (BMN) sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.06/2021 tentang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Barang Milik Negara.

    Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung:

     Surat Edaran_Laporan Wasdal BMN _emester II dan tahunan tahun 2022_sign.pdf

  • Jakarta – Humas: Sebagai tindak lanjut atas pengumuman Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia nomor S-360/PB/2022 tanggal 27 Desember 2022 hal Rekomendasi Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN dan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN melalui Mekanisme Perpindahan dari Jabatan Lain Tahun 2022 di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Surat Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara nomor BJ.03.02/SD/CV/2022 tanggal 20 Desember 2022 hal Pengumuman Hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kepegawaian Mahkamah Agung Republik Indonesia, bersama ini kami sampaikan hasil uji kompetensi dalam jabatan fungsional Perbendaharaan dan jababatan fungsional Kepegawaian pada Mahkamah Agung RI.

    Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Kepala Biro Kepegawaian

  • Jakarta-Humas: Berdasarkan hasil rapat Baperjakat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada Mahkamah Agung RI Nomor: 02/Baperjakat/MA/2023 tanggal 13 Januari 2023, dengan ini diumumkan nama-nama yang ditetapkan untuk menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

    Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung :

     PENGUMUMAN_HASIL_BAPERJAKAT _sign (1).pdf

  • Dalam upaya mencapai misinya untuk mewujudkan Badan Peradilan Umum yang Agung, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum memiliki misi yang perlu dilaksanakan, salah satunya adalah menjaga kemandirian badan peradilan umum. Salah satu cara untuk melaksanakan misi tersebut adalah dengan melakukan pembinaan berkelanjutan, salah satunya adalah melalui pembacaan dan penandatanganan Pakta Integritas bagi para pimpinan dan aparatur peradilan. Pada kesempatan ini, Kamis, 12 Januari 2023, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H. memimpin pembacaan dan penandatanganan Pakta Integritas bagi para Ketua Pengadilan Tinggi se-Indonesia. Pada kegiatan yang dilakukan secara daring ini, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum didampingi oleh para pejabat eselon II dan eselon III pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. Selain itu, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum juga berpesan kepada para pimpinan Pengadilan Tinggi untuk senantiasa melakukan pembinaan baik kepada aparatur di lingkungan pengadilan tinggi masing-masing, maupun kepada pengadilan negeri yang berada di bawahnya.

    IMG 68571 def84

    IMG 6857 f9e1a

    IMG 6845 01f98

    IMG 6842 4164a

  • Evaluasi diri merupakan hal yang penting untuk dilakukan guna mengetahui capaian, hambatan, kelebihan, dan kekurangan yang dimiliki. Hal ini dilakukan untuk dapat meningkatkan dan mengembangkan diri lebih baik lagi. Hal ini pula yang disadari oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. Sebagai bentuk pengejawantahannya, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum menyelenggarakan refleksi kinerja badan peradilan umum tahun 2022 secara daring bersama dengan para pimpinan pengadilan tinggi dan pengadilan negeri pada hari Kamis, tanggal 12 Januari 2023. Dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H., para hadirin disuguhkan dengan kinerja yang telah dihasilkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, maupun satuan kerja di bawahnya setahun belakangan, seperti pelaksanaan uji kepatutan dan kelayaan, evaluasi implementasi SIPP, penerapan register elektronik, penanganan eksekusi, dan penanganan perkara berbasis keadilan restoratif. Pada kesempatan ini, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum juga mengajak para hadirin untuk melihat berbagai pencapaian dan invoasi yang telah diluncurkan, seperti aplikasi Evaluasi Implementasi SIPP EIS PT) dan Monitoring Implementasi SIPP pada Pengadilan Tinggi (MIS PT), Badilum Infomation System (BIS), dan aplikasi Capaian Kinerja (CAKRA). Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum kembali mengingatkan akan pentingnya kedisiplinan, integritas, dan komitmen, apalagi dengan berbagai cobaan yang menimpa Mahkamah Agung akhir-akhir ini.

    IMG 6863 d6534

    IMG 6860 9982b

    IMG 6861 d28ba

    Screenshot 2023 01 12 164112 db7be

    WhatsApp Image 2023 01 12 at 16.44.05 bd945

  • Jakarta – Humas : Berdasarkan Pengumuman Sekretaris Mahkamah Agung RI selaku Ketua Panitia Pelaksana Seleksi Nomor 06/Pansel-PPPK/MA/I/2023 tanggal 20 Desember 2022 tentang Pelaksanaan Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2022.

    Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung selaku Ketua Pelaksanaan Seleksi

     pengumuman_pansel nomor_09_sign.pdf

  • Jakarta – Humas : Memperhatikan Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S- 1047/MK.05/2022 tanggal 14 Desember 2022 perihal Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2023, dengan telah diserahkannya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2023 oleh Presiden RI kepada Mahkamah Agung RI pada tanggal 1 Desember 2022 dan dalam rangka percepatan pelaksanaan program dan kegiatan serta mewujudkan belanja pemerintah yang lebih berkualitas (spending better).

    Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung :

    Langkah2_AwalTahun_PA_TA2023_sign.pdf

  • JAKARTA | (12/1) Komisi Yudisial (KY) melalui  Anggota Komisi sekaligus Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan, Binziad Kadafi, mengapresiasi inisiatif MA pada awal tahun 2023 yang menyempurnakan  Sistem Info Perkara dengan memuat informasi amar lebih rinci. Hal tersebut disampaikan melalui Pers Rilis KY, sebagaimana dimuat dalam laman resmi KY,  Rabu (11/1/2023).

    “KY mengapresiasi dan memberi dukungan penuh bagi inisiatif MA pada awal Januari 2023, berupa penyempurnaan publikasi amar putusan pada Sistem Informasi Perkara (Info Perkara) di MA. Langkah ini meski kecil, tetapi punya arti strategis bagi penguatan transparansi dan integritas di MA,"  ungkap Binziad Kadafi.

    Menurut Kadafi salah satu titik rawan korupsi adalah terbatas dan tertutupnya informasi tentang hasil dari proses tertentu dalam penanganan perkara di MA. Keterbatasan/ketertutupan informasi tersebut akan menggoda pihak berperkara untuk melakukan komunikasi dan pendekatan tambahan dengan pihak-pihak di MA, termasuk oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

    Meski mengacu pada putusan dan dipublikasikan di hari yang sama dengan waktu pengucapan putusan, tetapi informasi singkat tersebut dianggap belum memadai. Para pihak berperkara akan tetap mencari cara untuk mendapatkan informasi yang lebih detail. Di sinilah ruang terjadinya spekulasi dan transaksi, yang potensial melibatkan atau dikait-kaitkan dengan hakim, sehingga dapat berujung pada pelanggaran KEPPH.

    Lewat perbaikan terhadap Info Perkara MA, lanjut Kadafi, dalam waktu dekat pencari keadilan dan publik dapat segera mengetahui inti dari amar putusan, meliputi ketentuan pidana yang diterapkan, lama penjara/kurungan, besarnya denda yang dijatuhkan, bahkan hingga penetapan status barang bukti, dan tidak hanya sebatas keterangan “Kabul” atau “Tolak Perbaikan.

    “KY berkomitmen untuk terus mendukung berbagai pembenahan yang dilakukan MA dalam mencegah korupsi serta mewujudkan peradilan yang bersih dan mandiri," pungkas Kadafi.

    Panitera MA : Transparansi Ruh Keadilan

    Menanggapi apresiasi KY terhadap inisiatif Kepaniteraan MA di awal tahun 2023, Panitera MA Ridwan Mansyur menyampaikan bahwa apresiasi KY tersebut merupakan ekspresi tulus atas komitmen bersama untuk menjadikan peradilan yang lebih baik sesuai dengan fungsi masing-masing. Dukungan moril KY sangat berarti untuk  melakukan pembaruan yang berkelanjutan dalam manajemen perkara di Mahkamah Agung.

    Menurut Ridwan Mansyur, Kepaniteraan MA akan terus meningkatkan transparansi dalam penanganan perkara di MA.  Ridwan meyakini bahwa  transparansi adalah ruh dari keadilan sebagaimana dikatakan  Jeremi Bentham

    “ Where there is no publicity there is no Justice. Publicity is very soul of Justice. It is the keenest spur to exertion and the surest of all guards against improbility. It keeps the judges himself trying under trial’, ungkap Ridwan Mansyur mengutip pandangan Jeremi Bentham tentang transparansi dan keadilan.

  • Jakarta – Humas : Sehubungan dengan akan dilaksanakan Pembinaan dan Monitoring Implementasi Aplikasi e-BERPADU (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) oleh YM Ketua Mahkamah Agung, maka dengan ini kami mengundang Bapak/Ibu untuk menghadiri kegiatan tersebut.

    Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung

  • Mahkamah Agung menerbitkan Perma Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. Perma ini menyempurnakan sistem pengadilan elektronik untuk perkara pidana yang telah dilaksanakan pada tahun 2020 dan memperkuat implementasi administrasi perkara pidana terpadu secara elektronik sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 239/KMA/SK/VIII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara Pidana Terpadu Secara Elektronik. Untuk keseragaman pelaksanaan, Mahkamah Agung telah menerbitkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 365/KMA/SK/XII/2022 tanggal 21 Desember 2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik.

    Pada tahun 2022, Mahkamah Agung telah memiliki sistem informasi pengadilan  untuk perkara pidana yang mengakomodir proses administrasi perkara secara elektronik antara penegak hukum dengan pengadilan  yaitu “e-Berpadu”. Salah satu perubahan penting dalam Perma Nomor 8 Tahun 2022  adalah materi muatan administrasi perkara yang mengatur prosedur transaksi data dan dokumen  antara pengadilan dan  penegak hukum lain  merujuk pada poses kerja yang berbasis aplikasi.  Hal ini berbeda dengan Perma Nomor 4 Tahun 2020 yang mengatur proses administrasi perkara antara pengadilan dan penegak hukum lain menggunakan sarana pos-el dari penegak hukum karena pada saat itu sistem informasi pengadilan untuk perkara pidana belum terbangun.

    Beberapa pembaruan teknis dalam Perma Nomor 8 Tahun 2022 adalah sebagai berikut.

    Perluasan Cakupan Administrasi Perkara Secara Elektronik

    Cakupan administrasi perkara dalam Perma Nomor 4 Tahun 2020 meliputi proses pelimpahan perkara, penerimaan dan penomoran perkara, penunjukan Majelis Hakim, penunjukan Panitera/Panitera Pengganti dan Jurusita/ Jurusita Pengganti, penetapan Hari sidang, penentuan cara sidang secara elektronik, penyampaian panggilan/pemberitahuan, penyampaian dokumen keberatan, tanggapan atas keberatan, putusan/putusan  sela, tuntutan, pembelaan, replik, duplik, amar putusan, petikan putusan, dan salinan putusan.  Perma Nomor 8 Tahun 2022 memperluas cakupan administrasi perkara tersebut sehingga meliputi juga proses pengajuan izin/persetujuan penggeledahan, izin/persetujuan penyitaan, penahanan, izin besuk tahanan, permohonan pinjam pakai barang bukti, penetapan  diversi, pemindahan tempat sidang di Pengadilan lain.  Perluasan cakupan juga menyangkut perkara dapat ditangani secara elektronik yaitu praperadilan, permohonan restitusi/kompensasi, permohonan keberatan pihak ketiga atas putusan perampasan barang-barang dalam perkara tindak pidana korupsi.

    Seluruh Administrasi Perkara Pidana Dilaksanakan Secara Elektronik

    Perma Nomor 8 Tahun 2022 menentukan seluruh pelimpahan berkas perkara dan proses administrasi perkara lainnya dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan. Proses persidangan  dapat dilakukan secara elektronik apabila terjadi keadaan tertentu yaitu keadaan yang tidak memungkinkan persidangan  dilaksanakan sesuai dengan tata cara dan prosedur yang diatur dalam hukum acara karena jarak, bencana alam, wabah penyakit, keadaan lain yang ditentukan oleh pemerintah sebagai keadaan lain yang menurut hakim/majelis hakim dengan penetapan perlu melakukan persidangan secara elektronik. Hal ini berbeda dengan Perma Nomor 4 Tahun 2020 yang menjadikan keadaan tertentu sebagai prasyarat untuk menyelenggarakan  administrasi dan persidangan perkara pidana secara elektronik.

    Penerapan Mekanisme Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lainnya dalam Penanganan Perkara Pidana Secara Elektronik

    Layanan administrasi dan persidangan perkara pidana secara elektronik menggunakan  Sistem Informasi Pengadilan sebagai basis operasionalnya.  Sebagaimana e-Court dalam perkara perdata, pengguna layanan  SIP perkara pidana dibedakan antara pengguna terdaftar dengan pengguna lainnya. Pengguna Terdaftar adalah penyidik, penuntut, dan advokat yang memenuhi syarat sebagai pengguna SIP dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh Mahkamah Agung, sedangkan Pengguna Lain adalah subjek hukum selain Pengguna Terdaftar.

    Konsep  pengguna layanan tersebut belum diterapkan pada Perma Nomor  4 Tahun 2020 karena kerangka kerja  transaksi data dan dokumen antara pengadilan dan penegak hukum belum berbasis  sistem informasi pengadilan.

    Pengadilan dapat meninggalkan pencatatan register dan buku kas keuangan manual

    Perma Nomor 8 Tahun 2022 menegaskan informasi perkara yang ada di dalam SIP memiliki kekuatan hukum yang sama dengan buku register dan buku kas keuangan perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan norma tersebut, pengadilan yang telah sepenuhnya  menerapkan pencatatan  buku register dan buku kas keuangan perkara secara elektronik dalam Sistem Informasi Pengadilan dapat meninggalkan pencatatan manual berdasarkan penetapan dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan masing-masing.  Pengadilan yang telah sepenuhnya melakukan pencatatan elektronik harus menyampaikan  laporan perkara secara elektronik dan melakukan audit perkara secara periodik. [an]

  • JAKARTA | (10/1) - Mahkamah Agung telah membuka informasi status proses penanganan perkara ke publik melalui situs web Info Perkara Kepaniteraan MA  mulai tahun 2007,.  Pada tahun tersebut juga MA membuka akses publik terhadap informasi putusan melalui situs Direktori Putusan. Salah satu tujuan keterbukaan informasi pengadilan adalah mencegah interaksi pihak berperkara dengan aparatur pengadilan (MA) yang berpotensi  melakukan kapitalisasi informasi penanganan perkara. Namun ternyata, keterbukaan informasi dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mengelabui pihak berperkara. Modusnya dengan menghubungi pihak berperkara  dan menyampaikan dokumen yang seolah-olah produk Mahkamah Agung.  Dokumen tersebut dilengkapi Kop Surat MA, berstempel dan ditandatangani oleh pejabat MA berisi informasi penanganan perkara disertai permintaan menghubungi panitera pengganti atau pejabat MA lainnya. Tentu saja, semua itu palsu!

    Panitera MA. Ridwan Mansyur, meminta  agar  publik waspada terhadap modus penipuan tersebut. Ia berpesan agar pihak berperkara  dan publik untuk selalu memastikan informasi perkara diperoleh melalui sumber resmi. Menurut Ridwan Mansyur, MA tidak pernah melakukan korespondensi langsung dengan pihak berperkara. Semua korespondensi yang terkait penanganan perkara dilakukan melalui pengadilan tingkat pertama.  Itu  pun terbatas pada pemberitahuan registrasi perkara dan salinan putusan atau perintah untuk melengkapi kekurangan berkas.

    “Oleh karena itu jika ada surat berkop MA, ada stempel dan tanda tangan pejabat MA, namun isinya ada permintaan menghubungi panitera pengganti atau pejabat MA lain melalui nomor ponsel tertentu, maka dipastikan itu adalah modus penipuan”, jelas Panitera MA.

    “Demikian juga jika ada seseorang mengaku  pegawai MA yang menghubungi pihak berperkara dan menjanjikan membantu mengurus perkara di MA, dipastikan orang tersebut adalah  oknum penipu”, imbuh Panitera MA

    Dokumen Palsu

    Ada dua model dokumen palsu yang berdasarkan surat pengaduan menjadi modus populer penipuan

    Pertama, Surat Pemberitahuan Registrasi

    Surat tersebut selayaknya sebuah surat dinas. Dilengkapi kop surat, nomor surat, tanda tangan Panitera Muda Perkara dan Stempel MA.  Pada paragraf pertama menyampaikan nomor registrasi perkara kasasi atau peninjauan kembali. Nomor perkara yang disampaikan sesuai dengan info perkara MA. Paragraf berikutnya berisi uraian cukup panjang  tentang keterbukaan informasi dan komitmen  penyelesaian perkara dengan cepat, dilanjutkan dengan permintaan menghubungi panitera pengganti dengan maksud  mengklarifikasi erkara.  Surat diakhiri dengan kalimat sebagai berikut

    “Demikian surat pemberitahuan ini kami buat agar menjadi sarana untuk mewujudkan peradilan Indonesia yang transparan sesuai visi dan misi Mahkamah Agung RI untuk memberikan pelayanan  yang terbaik  kepada masyarakat pencari keadilan”.

    Panitera MA  mengingatkan bahwa dibalik kata-kata “manis” tersebut  ada jebakan untuk menghubungi  panitera pengganti “jadi-jadian” yang tidak lain adalah oknum penipu. Oleh karena itu  jangan sekali-kali merespons siapapun yang mengatasnamakan majelis untuk membicarakan perkara, baik disampaikan lewat surat maupun telepon.

    Kedua, print out direktori putusan

    Modus lain yang cukup banyak beredar adalah dokumen yang menyerupai print out Direktori Putusan. Dokumen tersebut dilengkapi watermark Direktori Putusan dan QR Code. Materi muatannya berisi  informasi amar putusan. Untuk meyakinkan pihak,  dokumen ini disertai tanda tangan ketua majelis dan panitera pengganti, sehingga menyerupai petikan putusan perkara pidana. Informasi amar putusan dalam dokumen ini biasanya palsu. Biasanya dokumen ini beredar dan perkaranya belum putus. Dalam beberapa kasus, dokumen ini sebagai bukti bahwa perkara  yang diurusnya  diputus sesuai dengan “pesanannya”.

    Panitera MA mengingatkan bahwa dokumen seperti ini bukan produk MA sehingga dipastikan palsu.

    Cara Mudah Verifikasi Dokumen

    Direktori Putusan dan Informasi Perkara MA dilengkapi QR Code yang merujuk pada URL tempat informasi tersebut dimuat.  Oleh karena itu apabila menerima hasil cetak yang menyerupai info perkara atau direktori putusan yang tidak ada  QR CODE maka mengindikasikan dokumen tersebut palsu. Sebaliknya jika memuat QR Code, segera lakukan scanning. Jika merujuk pada halaman situs web Kepaniteraan MA/Direktori Putusan dan informasi yang ditampilkan sama, maka isi dokumen tersebut dapat dipercaya.

    Apabila mendapatkan dokumen yang meragukan dapat menghubungi Kepaniteraan MA di Hotline MA dengan ext 318 atau IG Kepaniteraan MA kepaniteraan.ma_info atau WA pengaduan Kepaniteraan MA 0811-820-4028 [AN-

  • Jakarta – Humas : Menindaklanjuti Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 50/KMA/SK/III/2019 tentang Pemberlakuan Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya dan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 238/SEK/SK/III/2019 tentang Penetapan Pengelola Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, telah dilakukan pengembangan fitur layanan kepegawaian berupa promosi mutasi kesekretariatan, pindah antar instansi, dan jabatan fungsional berbasis elektronik pada aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP). Berkenaan hal tersebut, disampaikan bahwa mulai tahun 2023:

    Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung nomor 1 Tahun 2023:

     SE_Sesma Nomor 1 Tahun 2023_sign.pdf

  • Jakarta-Humas : Merujut Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 22/PMK.02/2021 tanggal 15 Maret 2021 tentang Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Anggaran atas pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara / Lembaga dan Surat Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Nomor S25/AG/AG.8/2022 tanggal 1 November 2022 hal Penyampaian Nilai Kinerja Anggaran atas Pelaksanaan RKAKL Triwulan IV berdasarkan Aplikasi SMART.

     Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Plh Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi

  • Jakarta-Humas, Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.05/2016 Bahwa Selulruh satuan Kerja wajib menyusun Laporan Keuangan Semester/Tahunan dari tingkat UAKPA,UAPPA, UAPPA-E1 dan UAPA serta dalam rangka persiapan penyusunan Laporan Keuangan Semester II Tahun 2022, Maka perlu memperhatikan hal-hal sebagaimana terlampir dalam surat Ini. Maka dengan ini kami sampaikan suaratnya sebagai berikut :  

     surat perlakuan akuntansi semester II 2022_updated.pdf

  • JAKARTA | (6/1) Kepaniteraan Mahkamah Agung terus berbenah demi mewujudkan peradilan yang transparan dan akuntabel.  Salah satunya dengan peningkatan akses publik terhadap informasi perkara di Mahkamah Agung. Tahun 2022, Kepaniteraan MA telah menghadirkan Direktori Putusan versi mobile dan melengkapi informasi status proses  dan usia penanganan perkara pada Sistem Info Perkara  Mahkamah Agung. Mengawali tahun 2023, Kepaniteraan MA kembali melakukan penyempurnaan info perkara dengan merinci informasi amar putusan untuk perkara yang diputus dengan amar “kabul” dan “tolak perbaikan”.

    Panitera Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, mengatakan pembaruan ini sebagai upaya berkesinambungan untuk meningkatkan keterbukaan informasi yang akan mendorong terciptanya peradilan yang bersih. Menurut Ridwan,  Seiring dengan kebijakan transparansi peradilan yang digulirkan pada akhir tahun 2007,  Mahkamah Agung telah mempublikasikan informasi amar putusan pada Sistem Informasi Perkara berupa informasi amar singkat putusan yaitu Tolak, Kabul, Tolak Perbaikan, dan NO. Informasi tersebut bersumber pada  rol sidang yang disampaikan oleh majelis hakim dan dipublikasikan pada hari yang sama dengan waktu pengucapan putusan. Sementara itu, untuk salinan lengkap putusan dipublikasikan melalui Direktori Putusan bersamaan dengan salinan putusan dikirim ke pengadilan pengaju.

    Lebih lanjut Panitera MA menjelaskan bahwa amar singkat untuk perkara “tolak” dan “tidak dapat diterima” telah cukup memberikan informasi kepada pihak.  Namun,  untuk perkara yang diputus “Kabul” dan “Tolak Perbaikan”, amar singkat tersebut masih menyisakan rasa penasaran  mengenai apa yang diputuskan oleh MA.  Pencari keadilan/masyarakat  masih meminta informasi detail dari amar putusan dengan amar “Kabul” atau “Tolak Perbaikan” yang disampaikan melalui surat/pengaduan yang ditujukan kepada Panitera MA.  Bahkan, tidak menutup kemungkinan  mereka juga berupaya menghubungi aparatur Mahkamah Agung untuk mendapatkan  informasi tersebut sehingga berpotensi menimbulkan pelanggaran prilaku dan kode etik.

    Merespons  hal tersebut sebagai upaya peningkatan keterbukaan informasi dan mencegah pelanggaran prilaku aparatur, Panitera Mahkamah Agung telah menginstruksikan agar dilakukan penyempurnaan publikasi informasi amar putusan terhitung mulai 2 Januari 2023,  khusus untuk amar  putusan “kabul” dan “tolak perbaikan”.  Salah satu publikasi info perkara yang telah mengikuti instruksi Panitera MA tersebut adalah perkara 7616 K/Pid.Sus/2022 dan 7304 K/Pid.Sus/2022. Jika sebelumnya publik hanya mendapat informasi amar tolak perbaikan, sekarang telah dilengkapi informasi amar putusan yang diajukan upaya hukum yang diperbaiki. Hal ini berlaku juga untuk putusan dengan amar “kabul”.

    Salinan Putusan Dikirim Lebih Cepat

    Amar putusan dalam info perkara adalah amar singkat yang memuat inti pokok putusan. Amar lengkap putusan dan pertimbangan dimuat dalam salinan putusan yang bisa diakses melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung.  Terkait dengan pengiriman salinan putusan ke pengadilan pengaju, SK KMA 214 Tahun 2014 memberi jangka waktu paling lama 96 hari sejak perkara diputus.  Sepanjang tahun 2022, kata Ridwan Mansyur,  telah mengirim lebih dari 30 ribu salinan putusan ke pengadilan pengaju. Dari jumlah tersebut sebanyak 20.144 dikirim sesuai tenggang waktu yang ditetapkan dengan tingkat kepatuhan 66%. Hal ini jauh meningkat dari periode sebelumnya yang kepatuhannya hanya mencapai belasa %. Berdasarkan data ini, waktu pengiriman salinan putusan tahun 2022  lebih cepat dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Ridwan meyakini kepatuhan waktu pengiriman salinan putusan tahun 2023 akan lebih meningkat.  [an]

  • Jakarta - Humas : Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2049/SEK/SK/XII/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya tentang Pedoman pelaksanaan sistem akuntabilitas kinerja di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya.

    Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini:

     2022sksekma2049.pdf

  • Jakarta - Humas : Berdasarkan surat Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, Nomor; B-01/Bua.3/KU.04/01/2023 tentang Undangan Sosialisasi dan Pendampingan Penyusunan Target PNBP pada TPNBP Versi 6.0 

    Yang ditujukan kepada Yth:  Bendahara Penerimaan Seluruh Satuan Kerja MA dan Badan Peradilan di Bawahnya di Tempat.

    Untuk selengkapnya silahkan klik tautandi bawah ini :

  • Integritas merupakan salah satu sikap mendasar yang perlu dimiliki oleh setiap Aparatur Sipil Negara, begitu pula bagi aparatur peradilan. Hal ini yang kembali ditekankan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Negeri, H. Bambang Myanto, S.H., M.H. kepada para Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum setelah pembacaan Pakta Integritas dan penandatanganan perjanjian kinerja, serta komitmen bersama, pada hari Selasa, tanggal 3 Januari 2023. Pada sambutan yang disampaikan, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum mengingatkan pentingnya untuk selalu bersyukur atas amanah yang diberikan saat ini, serta apa yang telah dimiliki. Selain itu, beliau juga menyampaikan pentingnya untuk selalu menjaga integritas.

    IMG 6490 79e1b

    IMG 6497 6e136

    IMG 6498 6956f

    IMG 7530 08f75

    IMG 7537 5a8a8

  • Jakarta - Humas : Berdasarkan surat Kepala Biro Perlengkapan Badan urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, Nomor: 1/Bua.4/PL.09/1/2023 tanggal 3 Januari 2023

    Yang ditujukan kepada Yth; 1. Bapak/Ibu Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding dan Pertama di Seluruh Indonesia.

    Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

     Surat Permintaan Data Lkjip dan Laptah.pdf

  • Jakarta-Humas; Berdasarkan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2022 Nomor 43511/R-KS.04.03/SD/K/2022 tanggal 29 Desember 2022 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Calaon PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun 2022, dengan ini disampaikan sebagai berikukut

    Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Selaku Ketua Panitia Pelaksana seleksi

  • Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum melaksanakan Penandanganan Kontrak Kerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Tahun Anggaran 2023, pada hari Senin, 2 Januari 2023. Kegiatan ini dilakukan untuk tertib administrasi kepegawaian serta dalam mempersiapkan alih status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Pada kesempatan ini hadir Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, SH, MH didampingi Sekretaris Ditjen Badilum Drs. Wahyudin, M. Si. Memberikan arahan kepada para PPNPN, Dirjen Badilum mengingatkan para pegawai untuk selalu mematuhi aturan disiplin pegawai, serta terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan di lingkungan Mahkamah Agung RI. Dirjen Badilum juga menyampaikan upaya Mahkamah Agung RI dalam mempersiapkan kepastian status pegawai sesuai dengan arahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI dan aturan dalam Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

    _IMG_6429.jpg

    _resize_IMG_6427_086a8.jpg

    _resize_IMG_6423_1c1cd.jpg

     

     

  • Jakarta - Humas : Berdasarkan surat Plh Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, Nomor: 2/Bua.1/OT.01.1/1/2023 tanggal 2 Januari 2023

    Yang ditujukan kepada Yth; Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding di Tempat.

    Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

  • Jakarta-Humas, Berdasarkan Hasil Uji Kompetensi Mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Tangggal 27 Desember 2022 dan Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-4265/JP.00.01/12/2022 Tanggal 6 Desember 2022 Hal Rekomendasikan Rencana Uji Kompetensi dalam rangka Mutasi/rotasi PPT Pratama dilingkungan Mahkamah Agung RI, Maka dengan ini kami9 sampaikan suratnya sebagai berikut : 

    pengumuman tentang mutasi japati des 2022-2-3.pdf

  • Jakarta Humas : Berdasarkan Keputusan Pengguna Anggaran / Pengguna Barang Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor; 55/PA/SK/XII/2022 tentang Penunjukan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran / Pengguna Barang Satuan Kerja di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya Tahun Anggaran 2023

    Untuk Informasi selengkapnya, silahkan klik tautan dibawah ini : 

     20221229110046_Petikan_SK_KPA_TA_2023.pdf

  • Jakarta - Humas : Berdasarkan peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor PER-8/PB/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Tahun Anggaran 2022, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

    Untuk Informasi selengkapnya, silahkan klik tautan dibawah ini : 

     Juknis LLAT 22.pdf

  • Jakarta - Humas : Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor; 368/KMA/SK/XII/2022 tanggal 27 Desember 2022, tentang Pedoman Presensi Online Untuk Hakim Dan Aparatur Sipil Negara Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya Melalui Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian

    Untuk Informasi selengkapnya, silahkan klik tautan dibawah ini : 

    Pedoman Presensi Online untuk Hakim dan ASN melalui Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian.pdf

  • JAKARTA | (27/12/2022) - Sepanjang tahun 2022,  Mahkamah Agung telah menyelesaikan (minutasi) perkara sebanyak 30.195 perkara. Data tersebut dihimpun pertanggal 27 Desember 2022 dan masih memungkinkan bertambah hingga akhir tahun (30/12).  Penyelesaian perkara terbanyak secara berturut-turut adalah pidana khusus (11.362 perkara), perdata (6.401), TUN (6.263),  pidana (2.342),  perdata khusus (1.951), perdata agama/jinayat (1.455) dan pidana militer (421). Memperhatikan data jumlah penyelesaian perkara sejak 2010, saat  MA menggulirkan Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035, jumlah  minutasi tahun 2022 merupakan jumlah yang tertinggi.  Bahkan, menjadi yang tertinggi  dalam sejarah Mahkamah Agung.

    Bukan hanya dari sisi jumlah, peningkatan kinerja minutasi perkara juga terjadi pada ketepatan  waktu  minutasi (on time case processing).  Berdasarkan SK KMA 214 Tahun 2014,  minutasi perkara diselesaikan paling lama 3 bulan sejak perkara diputus.  Merujuk data SIAP-MA, sebanyak  19.473 dari total 30.195 perkara yang diminutasi tahun 2022, diselesaikan kurang dari 3 bulan.  Dengan demikian kepatuhannya mencapai 64,51%.

    Kepatuhan waktu minutasi tahun 2022 meningkat lebih dari dua kali lipat (253,57%) dibandingkan tahun 2021 yang angka kepatuhannya berada pada 18,25%. 

    Tahun

    LAMA PROSES MINUTASI

    Jumlah

    1 sd 3

    3 sd 6

    6 sd 12

    12 sd 24

    24 Up

    2021

    4195

    7926

    6897

    2889

    1085

    22992

     

    18,25%

    34,47%

    30,00%

    12,57%

    4,72%

     

    2022

    19482

    5643

    3007

    1703

    360

    30195

     

    64,51%

    18,69%

    9,96%

    5,64%

    1,19%

     

    Menurut Panitera MA, Dr. Ridwan Mansyur, peningkatan kinerja minutasi  tahun 2022   merupakan wujud komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada pencari keadilan.  Peningkatan ketepatan waktu dan jumlah yang berkali lipat, kata Ridwan Mansyur, sebagai hasil dari pemanfaatan teknologi informasi dalam penanganan perkara di MA.  Selain itu, peningkatan kinerja juga sebagai dampak dari monitoring berkelanjutan yang dilakukan oleh pimpinan MA serta diterapkannya reward and punishment.

    Lonjakan Beban Perkara

    Perkara yang diterima MA  hingga 27 Desember 2022 sebanyak 28.336 perkara. Jumlah ini meningkat 47,51% dibandingkan dengan tahun 2021 yang menerima 19.209 perkara.  Dari jumlah tersebut, MA telah memutus sebanyak  26.419 perkara atau 92,66%.    Jumlah perkara masuk dan perkara yang diputus tahun 2022 merupakan yang tertinggi dalam sejarah MA.

    Perkara yang mengalami peningkatan jumlah tertinggi adalah perkara  Pidana Khusus yang mendapat “kelebihan” perkara  dari jumlah  tahun 2021 sebanyak 3.412 perkara, kemudian disusul TUN (PK Pajak) yang berjumlah 3.218 perkara, dan perdata sebanyak 1.694 perkara.

  • JAKARTA | (23/12)  - Ketua Mahkamah Agung  berpesan kepada  seluruh hakim dan aparatur peradilan untuk menjaga lima hal dalam kondisi apapun. Kelima hal yang harus senantiasa dijaga tersebut adalah integritas, kehormatan korps, kekompakan, kepedulian,  dan profesionalitas. Menurut  Ketua MA,  dirinya berulang kali tanpa bosan menyampaikan hal tersebut kepada seluruh jajaran peradilan di berbagai kesempatan,

    Ketua MA menyampaikan hal tersebut usai melantik  Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Periode 2022-2025, Jumát (23/12) di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.

    Pertama, tentang menjaga integritas. Menurut Ketua MA, hakim dan aparatur peradilan  wajib  menjaga integritas, karena integritas akan menyelamatkan semua aparatur peradilan  dan lembaga yang kita cintai ini dari segala gangguan dan rongrongan terhadap kemandirian lembaga peradilan. Kedua, warga peradilan wajib menjaga kehormatan korps. Ketua MA menegaskan bahwa kehormatan korps  merupakan simbol dari marwah lembaga peradilan”, ujar Ketua MA.

    Ketiga, warga peradilan harus menjaga kekompakan. Kekompakan, kata Ketua MA,  akan membuat peradilan  menjadi kuat dan kokoh.

     “Dengan semangat kekompakan, kita akan mampu melewati segala rintangan dan hambatan, namun jika kita tercerai berai, maka kita hanya tinggal menunggu waktu, kapan kehancuran itu akan tiba,” tegas Ketua MA.

    Keempat, warga peradilan harus menjaga kepedulian. Keempat, warga peradilan harus menjaga kepedulian. Menurut Ketua MA, sikap saling peduli dan saling mengingatkan untuk kebaikan di antara sesama warga peradilan akan menghindari perbuatan-perbuatan yang dapat mencoreng nama baik lembaga. Terakhir, atau yang kelima, warga peradilan harus senantiasa menjaga profesionalitas. Profesionalitas sangat penting bagi pelayanan peradilan, karena dengan profesionalitas yang tinggi, penegakan hukum dapat berjalan dengan baik. [an]

  • Jakarta-Humas: Sehubungan dengan Instruksi Ketua Mahkamah Agung, dihimbau kepada Ketua / Kepala Pengadilan Tingkat banding dan para Ketua / Kepala Pengadilan Tingkat pertama empat lingkungan Peradilan memutar Audio Instruksi Ketua Mahkamah Agung pada setiap satuan kerja (Satker)

    Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Instruksi Ketua Mahkamah Agung  

    Surat_Pemberitahuan_Instruksi_Ketua_MA.pdf

  • Jakarta-Humas: Dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional secara terbuka dan kompetitif sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, dengan in disampaikan bahwa BKKBN akan melaksanakan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

    Pelaksanaan Seleksi ini Terbuka kepada seluruh Pegawai Neger Sipil. Informasi selengkapnya mengenai persyaratan dan ketentuan seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dapat dilihat di website hitps://www.bkkbn.go.id/.

    Informasi lebih lengkap, silakan klik tautan di bawah ini. (humas)

  • PALEMBANG | (21/12) Kepaniteraan Mahkamah Agung menyelenggarakan kegiatan pemantauan dan evaluasi kebijakan  MA terkait manajemen perkara di beberapa pengadilan wilayah Sumatera Selatan, 20-21 Desember 2022. Sampel pengadilan yang dipilih adalah PN Palembang, PN Kayuagung, PA Palembang dan PA Kayuagung.  Kebijakan manajemen perkara yang menjadi objek monitoring adalah SEMA 1 Tahun 2014,  prosedur pengiriman berkas kasasi/peninjauan kembali, standardisasi publikasi putusan, pelaporan kasasi dan penyampaian surat panggilan/pemberitahuan  ke luar negeri.

    Tim Monev Kebijakan Manajemen Perkara dipimpin langsung oleh Panitera MA, Ridwan Mansyur, dengan anggota Sekretaris Kepaniteraan, Para Hakim Yustisial, sejumlah pejabat struktural Kepaniteraan MA dan para Pranata Peradilan.  Kegiatan Monev dilakukan dengan beberapa metode dan  pendekatan. Pertama kali Tim Monev  MA menyampaikan paparan mengenai aspek normatif dari  setiap kebijakan manajemen perkara yang menjadi objek pantauan. Selanjutnya, peserta monev yang  mewakili unsur  di Kepaniteraan diberikan kesempatan untuk tanya jawab.   Para Peserta juga diberikan kuesioner online seputar implementasi kebijakan manajemen perkara.

    Dokumen Elektronik

    Aspek kepatuhan terhadap SEMA 1 Tahun 2014 merupakan bagian utama yang dipantau dalam  Monev.  Berdasarkan data Kepaniteraan MA, masih ada pengadilan yang  mengirikan dokumen elektronik tidak sesuai ketentuan, baik dari jenis dokumen yang dikirimkan maupun media pengiriman.   Berdasarkan SEMA 1 Tahun 2014, pengiriman dokumen elektronik wajib menggunakan aplikasi komunikasi data Direktori Putusan. Namun, masih ditemukan pengadilan yang mengirimkannya menggunakan CD.

    Upaya memotret kepatuhan  terhadap SEMA 1 Tahun 2014 juga berkaitan dengan implementasi  Perma 6 Tahun 2022.  Perma ini mengusung konsep, apapun proses penanganan perkara pada tingkat pertama dan banding, jika ada upaya hukum kasasi/PK, harus dilakukan secara elektronik.

    Quality Control

    Beberapa temuan  berupa  dokumen elektronik yang tidak lengkap, format file yang tidak sesuai, dan media pengiriman yang keliru , tidak akan terjadi jika mekanisme quality control diterapkan. Dalam berbagai kesempatan, Panitera MA selalu mengingatkan agar Panitera Pengadilan melakukan quality control sebelum menandatangani surat pengantar pengiriman berkas.

    “Panitera Pengadilan jangan menandatangani surat pengantar jika pejabat di bawahnya belum memastikan dokumen yang akan dikirim telah diperiksa dan sesuai dengan ketentuan”, ujar Panitera MA

  • Jakarta-Humas: Sehubungan akan dilakukannya penginputan Data Usulan Baseline TA 2024 melalui aplikasi E-IPLANS, maka perlu dilaksanakan sosialisasi dalam hal penggunaan aplikasi tersebut secara online (zoom meeting), untuk itu Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi meminta I (satu) orang pejabat dan 1 (satu) orang operator di Bidang Perencanaan untuk mengikuti kegiatan tersebut pada Jumat 23 Desember 2022 secara virtual. 
     

    Untuk informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

    Surat e-iplans.pdf

  • Jakarta-Humas: Sehubungan dengan diberlakukannya Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik, perlu disampaikan bahwa telah dilakukan Pembaruan Aplikasi -Court versi 4.0.0 dengan perbaikan, penambahan dan optimalisasi fitur dan fungsi sebagai berikut :

    1. Perubahan hari kerja menjadi hari kalender;
    2. Penambahan fitur Pendaftaran User Kurator pada Aplikasi e-Court;
    3. Penambahan fitur Dashboard Management Kurator untuk Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM RI;
    4. Penambahan fitur untuk Perkara Permohonan Pernyataan Pailit (Pendaftaran, e- Litigasi serta e-Salinan);
    5. Penambahan fitur untuk Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) (Pendaftaran, e-Litigasi serta e-Salinan); Penambahan fitur Kalkulasi Biaya Pemanggilan untuk Domisili Luar Negeri (Rogatori);
    6. Penambahan fitur Pendaftaran untuk Perkara Keberatan terhadap Putusan KPPU, Sengketa. Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan Sengketa Hak Kekayaan Intelektual (HAKI);
    7. Integrasi Antara Aplikasi e-Court dengan SIPP. 

    Untuk informasi lebih lengkap silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

    Surat Pemberitahuan Pembaruan Aplikasi ECourt 4 0 0.pdf

  • Jakarta Humas : Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 342 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022, Mahkamah Agung Republik Indonesia memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan Mahkamah Agung RI.

    Untuk selengkapnya silahkan klik tautan di bawah ini :

  • Jakarta – Humas : Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 2913/SEK/KP.04.6/12/2022 tanggal 16 Desember 2022 perihal Perpanjangan Pengisian Jabatan Fungsional Assessor Sdm Aparatur Pada Unit Assessment Center Mahkamah Agung RI.

    Yang ditujukan kepada Yth: 1. Para Sekretaris Jenderal/ Sekretaris Kementerian Kabinet Indonesia Maju; 2. Para Sekretaris Lembaga Pemerintah Non Kementerian; 3. Para Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia.

    Untuk selengkapnya silahkan klik tautan di bawah ini :

     Perpanjangan Pengisian JF Assessor SDM Stamp.pdf

  • Jakarta - Humas : Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung, Nomor: 2865/SEK/KU.00/12/2022 yang ditujukan kepada Yth. (daftar terlampir) tentang Undangan Rapat Koordinasi Bidang Kesekretariatan Bagi Sekretaris Pengadilan.

    untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini:

     UND RAKOR SEK BANDING DAN IA.pdf

  • Jakarta - Humas : Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 2911/SEK/KP.04.1/12/2022 tanggal 16 Desember 2022 perihal,  Usul Kenaikan Pangkat Tahun 2023

    Yang ditujukan kepada Yth: 1. Panitera Mahkamah Agung; 2. Para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Mahkamah Agung; 3. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding;  4. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama di Tempat.

    Untuk selengkapnya silahkan klik tautan di bawah ini :

     Surat Edaran KP April 2023.pdf

  • Jakarta - Humas : Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 2912/SEK/KP.04.1/12/2022 tanggal 16 Desember 2022 perihal,  Pendaftaran e-Sign pada SIASN

    Yang ditujukan kepada Yth: 1. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding;  2. Para Wakil Ketua/Wakil Kepala Pengadilan Tingkat Banding; 3. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding di Tempat.

    Untuk selengkapnya silahkan klik tautan di bawah ini :

  • Jakarta-Humas: Sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.02/2021 tanggal 15 Mart 2021 tentang Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Anggaran atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dalam rangka menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Anggaran Nomor S-25/AG/AG.8/2022 tanggal 1 November 2022 tentang Penyampaian Nilai Kinerja Anggaran atas Pelaksanaan RKA-K/L Triwulan II TA 2022 berdasarkan Aplikasi SMART, bersama ini disampaikan langkah-langkah persiapan pelaksanaan monitoring kinerja anggaran pada Triwulan IV TA 2022, sebagai berikut:

    1. Melakukan optimalisasi dan pemantauan atas ketertiban pelaporan pencapaian kinerja anggaran Triwulan IV TA 2022. Terhadap Unit Eselon I yang capaian kinerja anggarannya belum maksimal sebagaimana target yang sudah ditetapkan pada awal tahun, untuk segera dikoordinasikan dengan pengelola keuangan dan diupdate realisasi anggarannya seta capaian kinerjanya.

    2. Pada level K/L c.g. Biro Perencanaan dan Organisasi:

    a. Melaporkan / input data realisasi Indikator Kinerja Sasaran Strategis pada Aplikasi SMART;

    b. Melakukan konfirmasi dan validasi atas realisasi Indikator Output Program dan realisasi Indikator Sasaran Program yang telah dinput oleh Unit Eselon I;

    Informasi lebih lengkap, klik tautan di bawah ini. (Humas)

  • Jakarta-Humas: Dalam rangka mewujudkan good governance dan accountability untuk terciptanya budaya kerja yang profesional, transparan, efisien dan efektif, maka setiap program dan kegiatan yang telah dilaksanakan harus dilaporkan sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 143/KMA/SK/III/2007 tentang Memberlakukan Buku I pada Bagian Ketiga (Prosedur Penyampaian Laporan Pelaksanaan Kegiatan). Dihimbau kepada para Pejabat Eselon I Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya untuk menyusun Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2022 dengan memperhatikan hal sebagai berikut:

    1. Satker Eselon | Mahkamah Agung RI menyusun Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2022 berdasarkan Laporan Pelaksanaan Kegatan dari masing-masing Unit Eselon II di Bawahnya;
    2. Pengadilan Tingkat Banding menyusun Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2022 berdasarkan Laporan Pelaksanaan Kegiatan dari masing-masing Pengadilan Tingkat Pertama di bawahnya;
    3. Penyusunan Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2022 sesuai dengan outline terlampir;
    4. Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2022 diserahkan kepada Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI dalam bentuk hardcopy dan softcopy melalui email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. pada minggu pertama bulan februari 2023.

    Informasi lebih lengkap, klik tautan di bawah ini. (Humas)

     Penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan tahun 2022.pdf

  • Jakarta-Humas: Dalam rangka penerapan Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan dibawahnya terkait penguatan area Akuntabilitas serta implementasi Manajemen Kineria sesuai Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, maka diminta setiap Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada empat lingkungan Peradilan untuk menyusun Dokumen SAKIP, sebagai berikut:

    Dokumen Reviu Indikator Kinerja Utama (IKU);

    2. Dokumen Reviu Rencana Strategis Tahun 2020-2024;

    3. Dokumen Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Tahun 2024;

    4. Dokumen Perjanjian Kinerja (PK) Tahun 2023;

    5. Rencana Aksi Kinerja Tahun 2023;

    6. Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKj|P) Tahun 2022.

    Informasi lebih lengkap, klik tautan di bawah ini. (Humas)

     penyampaian dokumen Sakip.pdf

  • Jakarta - Humas : Jakarta - Humas : Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI , Nomor: 351 / KMA / SK / XII / 2022, tanggal 13 Desember 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Ketua MAhkamah Agung Nomor 143/KMA/SK/VIII/2007 Tentang Memberlakukan Buku I Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Pengadilan Bidang Pola Kelembagaan Peradilan, Administrasi Kepegawaian Peradilan, Administrasi Perencanaan, Administrasi Tata Persuratan, Tata Kearsipan, Dan Administrasi Keprotokolan, Kehumasan, Dan Keamanan, Admnistrasi Perbendaharaan, Prototype Gedung Pengadilan Dan Rumah Dinas Dan Pola Klasifikasi Surat Mahkamah Agung RI

    Untuk Informasi selengkapnya, silahkan klik tautan dibawah ini : 

     SK KMA No 351.pdf

  • Jakarta - Humas : Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung, Nomor: 2805A/SEK/KS.00/12/2022 yang ditujukan kepada Yth.  1. Para Sekretaris Ditjen Badan Peradilan dilingkungan Mahkamah
    Agung;2. Para Sekretaris Badan dilingkungan Mahkamah Agung; 3. Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung; 4.Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama di
    Seluruh Indonesia tentang Percepatan Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2023.

    untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini:

     Percepatan Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2023.pdf

  • JAKARTA | (11/12) Dalam forum “MARI MENDENGAR” (9/12), Waka MA Bidang Non Yudisial menjelaskan tinjauan data putusan kasasi perkara Tipikor selama tahun 2022 yang menunjukkan MA justru lebih sering memperberat hukuman perkara Tipikor 30,36% dibanding mengurangi pidana 14.29%.  Menelisik rincian data yang menjadi rujukan paparan Waka MA Non Yudisial tersebut, ada 17 putusan dari total 56 putusan yang dijadikan sampel yang meningkatkan vonis perkara Tipikor dibandingkan lamanya vonis yang dijatuhkan putusan yang diajukan kasasi. Sementara yang mengurangi pidana hanya berjumlah 8 putusan. Diantara putusan kasasi yang memperberat putusan tersebut, ada yang sampai tiga kali lipat dari putusan banding yang diajukan kasasi. Hal tersebut terjadi pada putusan kasasi nomor 1027 K/Pid.Sus/2022. Dalam putusan banding, terdakwa dijatuhi 1 tahun pidana, lalu oleh Mahkamah Agung dinaikkan menjadi 4 tahun.

    Berikut nomor putusan dan link lengkap salinan putusan perkara Tipikor yang oleh Mahkamah Agung dinaikkan vonisnya:

    No

    Nomor Putusan

    Putusan PN

    Putusan PT

    Putusan Kasasi

    % Penambahan

    Link Putusan

    1

    1027 K/Pid.Sus/2022

    1,6

    1

    4

    300,00%

    https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaed02b6cafbcf9ead00323131393233

    2

    3821 K/PID.SUS/2022

    1,6

    1,6

    4

    150,00%

    https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaed49f0c416656484c8313234333134

    3

    1133 K/Pid.Sus/2022

    4

    2

    4

    100,00%

    https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaed0233de66f4eca914303534323131

    4

    2265 K/Pid.Sus/2022

    2

    2

    4

    100,00%

    https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaed5f3dd3f8aeda9d63313531373437

    5

    2271 K/Pid.Sus/2022

    4

    4

    8

    100,00%

    https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaed5f3e260b7b4483d3313532303034

    6

    2321 K/PID.SUS/2022

    1,4

    1,4

    2,6

    85,71%

    https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaed48a6a2765b76a0d9323132303034

    7

    2381 K/PID.SUS/2022

    4,6

    4,6

    8

    73,91%

    https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaed48b33e0c2aa08cfb323235303139

    8

    1202 K/Pid.Sus/2022

    2,6

    2,6

    4

    53,85%

    https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaed024c67a05af68040303833373439

    9

    1162 K/Pid.Sus/2022

    1,3

    1,3

    2

    53,85%

    https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaed49360fc638ba88ac313432363436

    10

    1407 K/Pid.Sus/2022

    6

    4

    6

    50,00%

    https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaed0263a1de44788533313132343035

    11

    2689 K/Pid.Sus/2022

    1,9

    1,9

    2,6

    36,84%

    https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaed49063e797ddc94bb303834343238

    12

    4747 K/Pid.Sus/2022

    8

    6

    8

    33,33%

    https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaed5f1b8d46822c82c8313131323235

    13

    2317 K/Pid.Sus/2022

    2

    2

    2,6

    30,00%

    https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaed5ef651d83ffc96c8303634353534

    14

    326 K/Pid.Sus/2022

    6

    10

    13

    30,00%

    https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaecfd2267ffbadea827313835343335

    15

    4274 K/PID.SUS/2022

    1

    1

    1,2

    20,00%

    https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaed5f6f741191a89db3323131333031

    16

    302 K/Pid.Sus/2022

    8,6

    8,6

    10

    16,28%

    https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaecfcf54ed1fec896ed313333313436

    17

    1230 K/Pid.Sus/2022

    2,6

    3,6

    4

    11,11%

    https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaed01ae196b567cb839313334343338

  • JAKARTA | (11/12/22) - Perma 1 Tahun 2016 tentang  Prosedur Mediasi di Pengadilan telah membuka kemungkinan pertemuan mediasi dilakukan secara elektronik  melalui media audio  visual jarak jauh.  Kehadiran virtual para pihak melalui media komunikasi audio visual tersebut dianggap  sebagai kehadiran langsung.  Tiga tahu kemudian,  terobosan kebijakan mediasi secara elektronik tersebut sangat relevan dan mendukung ekosistem layanan peradilan elektronik (e-court) yang diterapkan  melalui Perma Nomor 1 Tahun 2019. Mediasi elektronik juga dibutuhkan dalam keadaan tertentu (pandemi) yang membatasi pertemuan tatap muka. Namun, norma yang mengatur mediasi elektronik dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016 belum rinci,  hanya dimuat dalam 2  Pasal, yaitu Pasal  5 ayat (3) dan Pasal 6 ayat  (2). Keadaan tersebut menjadi pertimbangan diterbitkannya  Perma Nomor 3 Tahun 2022 tentang  Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik. Perma  ini menjadi norma pelengkap bagi Perma Nomor 1 Tahun 2016.

    Beberapa hal penting dari Perma Nomor 3 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

    1. Keberadaan mediasi secara elektronik merupakan alternatif tata cara mediasi  di pengadilan dalam hal para pihak menghendaki melakukan proses mediasi dengan menggunakan sarana elektronik.
    2. Mediasi elektronik hanya dapat dilaksanakan dengan persetujuan para pihak dan/atau kuasanya.
    3. Proses mediasi elektronik menggunakan aplikasi yang dapat memfasilitasi pertemuan dan  pengiriman dokumen elektronik. Aplikasi mediasi elektronik ditentukan oleh para pihak atas usulan yang disampaikan oleh Mediator. 
    4. Pertemuan mediasi berlangsung dalam ruang mediasi virtual yang diperlakukan sebagai tempat mediasi yang sah  sebagaimana ruangan mediasi di pengadilan. Mediator juga dapat melakukan kaukus secara elektronik.
    5. Tahapan tertentu dalam mediasi elektronik dapat berlangsung dalam pertemuan tatap muka sepanjang hal tersebut  disepakati kedua belah pihak.
    6. Semua proses administrasi mediasi menggunakan sarana elektronik, mulai dari pencatatan, penetapan penunjukan mediator, penyampaian resume perkara, panggilan, hingga penyampaian hasil mediasi. Demikian pula, penandatanganan kesepakatan perdamaian menggunakan tanda tangan elektronik.  [an]
  • Jakarta-Humas, Sehubungan dengan telah dilaksanakannya ujian dinas elektronik (e-Xam) pada MAhkamah Agung RI Tahun 2022 Batch 2, Maka dengan ini kami sampaikan daftar Nama Peserta Yang Lulus (daftar terlampir) .Bagi peserta yang lulus sertifikat kelulusan akan langsung di upload ke dalam https://sikep.mahkamahagung.go.id/ pada menu Ujian Dinas Profil Pegawai dimasing masing data peserta yang lulus. Maka dengan ini kami sampaikan suratnya sebagai berikut :

     Hasil Kelulusan e-Exam 2022 Batch 2.pdf

  • Jakarta-Humas: Menyusul surat nomor 285/BUA.1/OT.01.1/11/2022 tanggal 21 November 2022 perihal sebagaimana pada pokok surat, diberitahukan bahwa pada point 3 (tiga) "Penginputan dan Perubahan Nila AKIP tersebut menggunakan user admin PengadilanTingkatBanding', diralat menjadi "Penginputan dan Perubahan Nilai AKIP tersebut menggunakan user access perencanaan banding Pengadilan Tingkat Banding. (Humas)

     ralat surat-0001.pdf

  • Jakarta - Humas : Berdasarkan surat Kepala Biro Perlengkapan Mahkamah Agung, Nomor: 497/BUA.4/PL.09/11/2022 yang ditujukan kepada Yth. Para Sekretaris Pengadilan di seluruh satuan kerja pada Mahkamah Agung RI  tentang tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan ( LHP) BPK RI pengelolaan dan pertanggungjawaban barang dan jasa perolehan dari BTN.

    untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini:

     Tindak Lanjut LHP-BPK (Bank Mitra-BTN).pdf

  • JAKARTA | (9/12/2022) - Mahkamah Agung seringkali dijuluki sebagai pemberi discount atau penyunat hukuman para Koruptor. Namun,  berdasarkan data putusan kasasi tahun 2022, sangkaan tersebut  tidak terbukti. Data pada Direktori Putusan MA, bahkan menunjukkan sebaliknya,  MA lebih sering memperberat hukuman para Koruptor.  

    "Tinjauan data putusan kasasi perkara Tipikor selama tahun 2022 menunjukkan MA justru lebih sering memperberat hukuman perkara Tipikor 30,36% dibanding mengurangi pidana 14.29%," kata Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, Sunarto,  di hadapan pada Jurnalis pada acara “MARI  MENDENGAR”, di  Tower  Mahkamah Agung, Jakarta,  Jumat (9/12).

    Data yang  disampaikan oleh Waka MA Non Yudisial tersebut merujuk pada hasil olahan 56 perkara kasasi kasus korupsi yang diputus  sepanjang 2022 dengan amar “Tolak Perbaikan”.  Dari olahan data tersebut diperoleh simpulan amar pemidanaan perkara Tipikor  sebagai berikut:

    1. MA tidak mengubah hukuman yang telah dijatuhkan oleh judex facti sebanyak 21 (37,50 %)
    2. MA menambah pidana sebanyak 17 (30,36%);
    3. MA mengurangi pidana sebanyak 8 (14,29%);
    4. MA mengurangi pidana yang dijatuhkan PT, mengembalikan ke putusan PN sebanyak 5  (8,93 %)
    5. MA menjatuhkan putusan Lepas, sebanyak 3 (5,36 %)
    6. MA menjatuhkan putusan Bebas, sebanyak 1 (1,79%)
    7. MA mengubah kualifikasi menjadi TPPU sebanyak 1 (1,79%)

    Berat -Ringan Vonis Bukan Ukuran

    Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial  menggarisbawahi, bahwa ada suatu pendekatan salah menilai baik atau buruknya putusan semata-mata dari berat ringannya hukuman yang dijatuhkan. Putusan yang dijatuhkan hakim dipengaruhi banyak pertimbangan, salah satunya ada tingkat kesalahan terdakwa berdasarkan penilaian hakim

    "Ada kemungkinan putusan perkara tipikor diringankan karena hukuman sebelumnya tidak proporsional atau mengandung disparitas dengan putusan dalam perkara lain untuk bentuk perbuatan dan tingkat kesalahan yang serupa," Imbuhnya.

    Dikatakan Waka MA Non Yudisial, saat ini  para Hakim Agung mempunyai kesepakatan bahwa yang harus dikedepankan dalam pemidanaan adalah prinsip proporsionalitas. “Artinya, kesesuaian hukum dengan tingkat kesalahan dan konsistensi dalam penghukuman”, tegas Sunarto.

    Untuk mencegah disparitas pemidanaan, MA sudah menyiapkan panduan untuk perkara korupsi, khusus terkait pasal korupsi mengenai kerugian negara. Hal itu diatur dalam Perma No.1/2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Menurut Sunarto, pedoman pemidanaan untuk pasal-pasal lain dalam UU Tipikor serta UU Narkotika sedang dalam proses penyusunan.

    Waka MA Bidang Non Yudisial  menilai putusan perkara tipikor diringankan karena hukuman sebelumnya tidak proporsional dengan putusan dalam perkara lain untuk bentuk perbuatan dan tingkat kesalahan serupa. [an]

  • Jakarta-Humas, Dalam Rangka Kompilasi Hasil Penilaian PIPK Tahun 2022 dan Menindaklanjuti Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 2505/SEK/PL.07/10/2022 Tanggal 27 Oktober 2022 Perihal Penerapan dan Penilaian PIPK 2022, Kami Minta Saudara Menugaskan Tim Penilai Tingkat Wilayah Untuk hadir dalam Focused Group Discussion (FGD) . Kepada YTH    1. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding Selaku Koordinator Wilayah    2. Sekretaris Pengadilan Agama Batam  Selaku Koordinator Wilayah Kepulauan Riau. Maka dengan ini disampaikan Suratnya sebagai berikut :

    Focused Group Discussion PIPK 2022.pdf

  • Jakarta - Humas : Sebagai tindak lanjut atas pengumuman Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI Nomor PENG-23/PB.7/2022 Tanggal 2 Desember 2022 tentang Penetapan Peserta Uji Kompetensi Dalam Rangka Perpindahan dari Jabatan Lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APK APBN) dan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (PK APBN) Tahun 2022, bersama ini disampaikan hal- hal sebagai berikut:

    Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

  • Jakarta – Humas : Berkenaan dengan Surat Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Nomor: 41963/B-KS.04.01/SD/E/2022 tanggal 2 Desember 2022 tentang Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.

    Untuk selengkapnya silahkan klik tautan di bawah ini :

    Pengumuman-ttd sekma.pdf

  • JAKARTA | (02/12/2022) — Panitera Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, menghimbau agar seluruh pengadilan tingkat pertama bersiap-siap untuk mengimplementasi pengajuan upaya hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali secara elektronik. Hal tersebut disampaikan dalam pengarahannya saat membuka kegiatan Sosialisasi Pembayaran Biaya Perkara menggunakan Rekening Virtual dan Sosialisasi Kebijakan Penanganan Perkara pada Mahkamah Agung, Jum’at, (02/12) di Bali. Kegiatan sosialialisasi yang didukung oleh BSI ini diikuti oleh seluruh jajaran pengadilan yang ada di Provinsi Bali dan Provinsi Nusa Tenggara Barat  secara hybrid. 

    Himbauan yang disampaikan Panitera Mahkamah Agung tersebut berkaitan erat dengan telah ditetapkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung secara Elektronik.

    “Kebijakan terbaru terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi adalah Perma Nomor 6 Tahun 2022. Perma ini telah diundangkan pada tanggal 28 September 2022. Jika Perma ini telah diimplementasikan, pengadilan pengaju tidak perlu mengirimkan Bundel A dan Bundel B versi cetak, tetapi cukup mengirim dokumen secara elektronik.” tegas Ridwan Mansyu

    Tujuan pembaruan mekanisme pengajuan Kasasi dan Peninjauan Kembali ini, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 3 Perma, adalah untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan, mewujudkan prosedur berperkara yang sederhana, cepat dan biaya ringan, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam prosedur berperkara, serta mewujudkan pengadilan yang modern dan profesional dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi.

    Tunggu Petunjuk Teknis

    Meski telah diundangkan pada 28 September 2022, namun Perma Nomor 6 Tahun 2022 tidak serta-merta dapat langsung diimplementasikan. Pelaksanaan kebijakan tersebut memerlukan petunjuk teknis yang akan diatur dalam peraturan turunan. Mahkamah Agung saat ini sedang mempersiapkan petunjuk teknis tersebut.

    “Mahkamah Agung saat ini sedang menyusun Juknis yang diperlukan untuk implementasi Perma tersebut. Jika seluruh perangkat aturan telah tersusun, semua perkara yang diajukan kasasi dan peninjauan kembali harus diajukan secara elektronik, terlepas pemeriksaan di tingkat banding ataupun tingkat pertama dilakukan secara elektronik atau tidak” imbuh Ridwan Mansur.

    Himbauan untuk Bersiap

    Mahkamah Agung dan seluruh badan peradilan di bawahnya harus menyatukan tekad untuk mewujudkan modernisasi peradilan. Makna modern, menurut Panitera Mahkamah Agung, bukanlah sekedar terkait kecanggihan perangkat teknologi informasi, tetapi lebih dari itu: modern adalah tentang cara berpikir untuk menjawab kebutuhan dan tantangan zaman.

    “Modernisasi bukan hanya soal kecanggihan perangkat. Modernisasi adalah tentang cara berfikir yang sesuai dengan tuntutan zaman. Di antara yang menjadi tuntutan zaman saat ini adalah transparansi, kemudahan akses, dan pelayanan yang “bersih”. Warga peradilan harus beradaptasi dengan kehendak zaman ini”, tegasnya.

    Sebagai bukti nyata komitmen dalam modernisasi, seluruh lembaga peradilan harus bersiap untuk menyongsong implementasi pengajuan Kasasi dan Peninjauan Kembali secara elektronik. Untuk mengimplementasikan kebijakan baru ini, pengadilan tingkat pertama memiliki peran yang sangat vital, karena ia memiliki tanggungjawab untuk memastikan kelengkapan dan validitas Bundel A dan Bundel B. Ini yang harus menjadi perhatian khusus bagi pengadilan tingkat pertama sebagai pengadilan pengaju.

    “Hal penting yang perlu diperhatikan adalah bahwa sebelum mengirimkan Berkas Perkara Elektronik, Panitera Pengadilan Pengaju harus memeriksa dan menyatakan kelengkapan dokumen dan Berkas Perkara dengan menandatangani surat pernyataan kelengkapan Berkas Perkara secara elektronik”, imbuh Panitera MA.

    Jaga integritas

    Pada akhir pengarahannya, Panitera Mahkamah Agung kembali mengingatkan kepada seluruh aparatur peradilan untuk senantiasa memegang teguh integritas.

    “Kami mengingatkan kepada kita semua terkait musibah yang sedang melanda Mahkamah Agung. Mari kita perkuat barisan untuk bangkit menjadi aparatur peradilan yang lebih baik. Perkuat keimanan kita kepada Allah, Tuhan Yang Maha Melihat. Setiap perkataan perbuatan kita selalu “disadap” oleh malaikat dan menjadi catatan amal yang akan dihadirkan di persidangan hari akhir”, pungkas Ridwan Mansyur.

    Pada kesempatan tersebut, Panitera Mahkamah Agung menekankan arti penting keimanan untuk menjaga integritas. Manusia yang beriman akan senantiasa mengingat dan menyadari bahwa setiap perilaku manusia senantiasa diawasi Tuhan dan setiap manusia pasti akan mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya di kehidupan selanjutnya. Hanya dengan keimanan tersebutlah, seluruh aparatur peradilan akan mampu menjaga integritas, meski banyak godaan yang meretas. [aza/mrg]

  • Jakarta-Humas: Dalam rangka percepatan penyelesaian pembayaran biaya perjalanan dinas mutasi pejabat struktural kesekretariatan dan pelaksana di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya, dengan ini kami minta kepada para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding dan Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama agar berperan aktif dalam pengurusan pencairan biaya perjalanan dinas mutasi pejabat struktural dan pelaksana yang berada di wilayahnya, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

    A. Dokumen kelengkapan biaya mutasi:

    1.  Surat Permohonan yang ditandatangani pimpinan satuan kerja baru (format terlampir);
    2. KP4 (format terlampir);
    3. Fotokopi buku tabungan yang menunjukan identitas dan nomor rekening pegawai bersangkutan yang masih aktif;
    4. Surat Pernyataan bermaterai Rp. 10.000,- (format terlampir);
    5. Print out “laporan cek data supplier” dari aplikasi OMSPAN (format terlampir);
    6. Lembar ke 2 (dua) SPD yang sudah ditandatangani oleh pejabat berwenang (format terlampir);
    7. Legalisir SK mutasi dan Surat Pernyataan Pelantikan;
    8.  Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (format terlampir);
    9. Bukti transportasi yang mencantumkan harga per orang (tiket pesawat/kapal laut/bus/travel).

    B. Pegawai yang surat keputusan mutasinya terbit pada tahun 2022, namun namanya tidak ada

    dalam lampiran surat, agar mengajukan pembayaran sesuai dengan poin 1;

    C. Asli dokumen sebagaimana pada poin 1 wajib disimpan oleh Bagian Keuangan satuan kerja baru dan di scan warna untuk di unggah pada aplikasi biaya mutasi oleh Bagian Keuangan melalui link http://tin y.cc/biayamutasi paling lambat tanggal 10 Desember 2022;

    D. Pegawai yang tidak mengunggah kelengkapan dokumen biaya mutasi  sebagaimana pada poin 1 sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan pada poin 3, maka biaya mutasi tidak dibayarkan.

    Untuk informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

  • Jakarta-Humas: Berdasarkan hasil seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang yang telah dilaksanakan oleh Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada Mahkamah Agung RI Tahun anggaran 2022, maka panitia mengumumkan peserta yang dinyatakan lulus.

    Informasi lebih lengkap, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

    Hasil Pelaksanaan Seleksi Terbuka JPT Tahun 2022 fix.pdf

  • Jakarta - Humas : Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor ; 2684/SEK/KS.00/11/2022 tanggal 23 November 2022, tentang Tindak Lanjut Nota Kesepahaman Antara Mahkamah Agung dengan BPJS Kesehatan

    Yang ditujukan kepada Yth; 1. Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding; 2. Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama.

    Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

     upload web Tindak Lanjut Nota Kesepahaman antara MA dengan BPJS Kesehatan.pdf

  • Jakarta-Humas: Sehubungan dengan akan dilaksanakannya Peresmian Operasional 13 Pengadilan Tingkat Banding baru dan 38 Gedung Pengadilan Tingkat Pertama oleh Ketua Mahkamah Agung pada 5 Desember 2022, Sekretaris Mahkamah Agung mengundang para Ketua/kepala Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding di seluruh Indonesia untuk mengikuti acara tersebut.

    Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

  • Jakarta – Humas : Berdasarkan Pengumuman Panitia Pelaksana Seleksi Nomor 03/Pansel-PPPK/MA/XI/2022 tanggal 24 November 2022 tentang hasil Seleksi Administrasi dan Masa Sanggah Seleksi Administrasi Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan dilingkungan Mahkamah Agung republic Indonesia Tahun Anggaran 2022.

    Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung selaku Ketua Panitia Pelaksanaan Seleksi:

     Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi_setelah Masa Sanggah PPPK Tenaga Kesehatan MA 2022.pdf

  • Jakarta-Humas : berikut nama-nama daftar hasil Rapat Promosi atau mutasi dan pindah tugas pada 13 pengadilan Tingkat Banding yang baru.

    Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung:

    Daftar Hasil Rapat_Promosi atau Mutasi dan Pindah Tugas_pada Satker Baru.pdf

  • JAKARTA | (30/11/2022) - Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung 2022 telah usai dilaksanakan,  13-15 November 2022, dua pekan yang lalu.  Pada persamuhan tahunan ini, Panitera MA memaparkan kinerja penanganan perkara tahun 2022.  Hasilnya sungguh membanggakan. Semua indikator kinerja penanganan perkara, mulai dari jumlah perkara putus, rasio produktivitas, ketepatan waktu memutus, jumlah perkara diminutasi, clearance rate, ketepatan  waktu minutasi,  menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Peningkatan tersebut terjadi dalam keadaan jumlah beban meningkat dan jumlah SDM yang relatif tetap bahkan berkurang  dari tahun sebelumnya.

    Berikut ini data penanganan perkara Mahkamah Agung periode Januari--OKtober 2022.

    Perkara Masuk Meningkat 44,68%

    Hingga akhir Oktober 2022, jumlah perkara yang telah diregister oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung sebanyak 26.656 perkara. Jumlah ini meningkat 44,68% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2021 yang berjumlah 18.424 perkara. Peningkatan jumlah perkara masuk tertinggi  terjadi pada perkara TUN (Pajak) yang mencapai 77,33%. Di bawahnya ada perkara pidana khusus yang peningkatannya mencapai 60,51%.

    Kepaniteraan Muda Perkara TUN telah meregister perkara  PK Pajak sebanyak 6.330 perkara. Peningkatan perkara pajak mencapai 87,89% dibandingkan tahun 2021 yang berjumlah 3.369.

    Perkara Putus Meningkat 57,50%

    Seiring dengan meningkatnya jumlah perkara masuk, Mahkamah Agung berhasil memutus perkara sebanyak 22.181 perkara.  Jumlah perkara yang diputus ini meningkat 57,50% dibanding periode tahun sebelumnya yang hanya berjumlah 14.083 perkara. Peningkatan jumlah perkara putus tertinggi terjadi pada perkara pidana khusus yang mencapai 96,75%. Perkara Pidsus yang diputus sebanyak 7.209 sedangkan  periode sama tahun 2021 hanya mencapai 3.664 perkara.

    Rasio Produktivitas Memutus (RPM) Perkara Mencapai 7,05%

    Rasio produktivitas memutus adalah perbandingan antara jumlah perkara yang diputus dengan jumlah beban perkara. Pendekatan ini menghitung kinerja secara proporsional  sesuai dengan beban, tidak semata-mata melihat dari sisi jumlah perkara putus.  Nilai RPM periode Januari—Desember 2022 sebesar 82,67%,  sedangkan  nilai SKM periode yang sama tahun 2021 sebesar 75,62%. Dengan demikian terjadi peningkatan rasio produktivitas memutus perkara sebesar 7,05%.

    Ketepatan Waktu Memutus Perkara 99,50%

    SK KMA 214/2014 menetapkan jangka waktu memutus perkara paling lama 3 bulan setelah berkas diterima oleh Ketua Majelis. Berapa nilai ketepatan waktu memutus perkara periode Januari-Oktober 2022.  Berdasarkan data SIAP MA, dari jumlah perkara yang diputus sebanyak 22.181 perkara sebanyak 22.069 perkara (99,50%) diputus dalam tenggang waktu kurang  dari 3 bulan, 95 perkara (0,43%) diputus dalam waktu 3—6 bulan, 15 perkara (0,07%) diputus selama 6-12 bulan dan 2 perkara diputus di atas 12 bulan. Merujuk pada data tersebut,  kepatuhan waktu memutus perkara mencapai 99,50%

    Jumlah Perkara Diminutasi Meningkat 47,56%

    Jumlah perkara yang berhasil diminutasi oleh Mahkamah Agung selama periode Januari-Oktober 2022 sebanyak 27.171 perkara sedangkan tahun 2021 hanya berjumlah 18.414 perkara. Berdasarkan data tersebut terdapat peningkatan jumlah perkara yang diminutasi sebanyak 47,56%.

    Tunggakan Minutasi Perkara Berkurang 88,71%

    Pada akhir tahun 2021 tunggakan perkara minutasi berjumlah 9.363 perkara terdiri atas perkara register tahun 2018 sampai 2021. Pada akhir Oktober 2022 jumlah tersebut tersisa 1.057.  Dengan demikian MA berhasil mereduksi tunggakan  minutasi sebesar 88,71%.

  • Jakarta-Humas, Memperhatikan Nota Dinas Direktur Pengelolaan Kas Negara Nomor ND 1552/PB.3/2022 Tanggal 04 Nopember 2021 tentang Perlakuan RPL untuk Menampung Biaya Proses Lingkup Satuan Kerja Mahkamah Agung Pada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) bendahara, maka dengan ini diberitahukan kepada seluruh satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya. Maka dengan ini kami sampaikan suratnya sebagai berikut :

     Perlakuan RPL Untuk Menampung Biaya Proses Pada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara.pdf

  • Jakarta - Humas : Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI , Nomor: 337 / KMA / SK / XI / 2022 tentang penetapan tanggal dan tempat peresmian operasional tiga belas pengadilan tingkat banding baru dan tiga puluh delapan gedung pengadilan tingkat pertama. Daftar terlampir.

    Untuk Informasi selengkapnya, silahkan klik tautan dibawah ini : 

    SK KMA_PERESMIAN_OPERASIONAL_PENGADILAN_TK BANDING_DAN_GEDUNG_PENGADILAN_TK_PERTAMA_2022.pdf

  • Jakarta-Humas: Sehubungan dengan upaya peningkatan kinerja dan kualitas penganggaran satuan kerja pengadilan dengan meningkatkan kompetensi dalam penyusunan anggaran dan evaluasi kinerja untuk perbaikan tahun anggaran berikutnya. Maka akan dilakukan monitoring dan evaluasi secara offline pada Rabu, 30 November 2022 di hotel Haris, Jakarta, dan secara online melalui zoom meeting. 
     

    Untuk informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

  • JAKARTA | (29/11/2022) -Putusan Mahkamah Agung yang dipublikasikan selama periode Januari s.d 29 November 2022 mencapai 28.589 putusan. Jumlah ini meningkat 124% dibandingkan putusan yang dipublikasikan selama tahun 2021 sebanyak 12.776 putusan. Dengan tambahan publikasi putusan tahun 2022 ini, Direktori Putusan mengoleksi  putusan Mahkamah Agung sebanyak  186.320 putusan. Berdasarkan data Direktori Putusan,  jumlah putusan yang dipublikasikan tahun 2022 yang tertinggi sejak Direktori Putusan diluncurkan pada tahun 2007.

    Sementara jumlah seluruh putusan yang dipublikasikan sepanjang tahun 2022 adalah sebanyak 893.489 putusan. Jumlah putusan yang tersedia per 19 November 2022 sebanyak 7.401.332 putusan.

    Selain koleksi putusan yang bertambah, Direktori Putusan juga dihadirkan dalam versi mobile baik untuk pengguna android maupun IOS. [an]

  • JAKARTA | (29//11/2022) - Perma Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung secara Elektronik telah diundangkan pada tanggal 28 September 2022. MA saat ini sedang menyusun Juknis yang diperlukan untuk implementasi Perma tersebut. Jika seluruh perangkat aturan telah tersusun, semua perkara yang diajukan kasasi dan peninjauan kembali harus diajukan secara elektronik, terlepas pemeriksaan di tingkat banding ataupun tingkat pertama dilakukan secara elektronik atau tidak. Dalam kasasi/PK elektronik, pengadilan tidak perlu mengirimkan Bundel A dan Bundel B cetak.

    Beberapa Juknis yang diperlukan untuk implementasi permohonan kasasi/peninjauan kembali secara elektronik  yang diamanatkan Perma 6 Tahun 2022 adalah : (1) Jenis, kelengkapan, dan tata urutan Berkas Perkara (Pasal 27 Ayat 4), (2) Tata Kerja Hakim Tinggi Pemilah diatur lebih lanjut (Pasal 30 Ayat 2), (3) Pelaksanaan pembacaan berkas dan sidang musyawarah Majelis Hakim Agung (Pasal  33 ayat 1) dan (4) Tata cara pengarsipan secara elektronik (Pasal 36 Ayat 2).

    Berikut ini beberapa  aspek penting dalam Perma Nomor 6 Tahun 2022

    Pengajuan Kasasi/PK Secara Elektronik Berlaku untuk Semua Perkara

    Pasal 6 ayat (1) Perma Nomor 6 Tahun 2022 menegaskan bahwa permohonan kasasi dan peninjauan kembali untuk semua jenis perkara diajukan secara elektronik dengan menggunakan aplikasi SIP. Menurut ketentuan ini,  perkara perdata, perdata khusus, pidana, pidana khusus, perdata agama, jinayat, pidana militer dan tata usaha negara yang pada pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama diperiksa secara elektronik maupun manual, ketika diajukan upaya hukum kasasi/peninjauan kembali harus dilakukan secara elektronik.

    Dalam Pengajuan kasasi/PK secara elektronik,  ditandai dengan dikirimkannya berkas upaya hukum ke Mahkamah Agung secara elektronik, tanpa harus disertai bundel kertas (Pasal 27)

    Pengadilan Pengaju Mendigitalisasi Dokumen

    Pihak berperkara yang bukan pengguna SIP dapat menyatakan kasasi/peninjauan kembali secara lisan dengan mendatangi pengadilan pengaju. Sepanjang memenuhi syarat formal, Panitera Pengadilan membantu menuangkan permohonan kasasi/PK tersebut secara elektronik dan membuat akta permohonan kasasi/peninjauan kembali secara elektronik. Semua berkas upaya hukum yang disampaikan oleh Non-Pengguna SIP dilakukan digitalisasi oleh petugas pengadilan dan diunggah ke dalam SIP.

    Pemberitahuan kepada  Pengguna disampaikan melalui SIP sedangkan bagi Non-Pengguna SIP disampaikan secara langsung. Dokumen yang disampaikan kepada Non-Pengguna SIP merupakan salinan cetak yang diunduh dari SIP.

    Mekanisme Pemberitahuan Proses Upaya Hukum

    Dalam hal  pihak  telah terdaftar sebagai pengguna SIP atau memiliki Domisili Elektronik, pemberitahuan proses upaya hukum—pernyataan upaya hukum, memori, kontra memori, dan inzage-- dikirimkan secara elektronik.  Sedangkan bagi pihak Non-Pengguna SIP, pemberitahuan  dilakukan secara langsung.

    Peninjauan Kembali dengan Alasan Novum

    Permohonan peninjauan kembali yangn diajukan dengan alasan adanya surat bukti baru, harus menyertakan surat bukti baru dalam bentuk Dokumen Elektronik  yang disampaikan pada saat mengajukan permohonan. Apabila pemohon peninjauan kembali belum menyertakan surat bukti baru dalam bentuk Dokumen Elektronik, Panitera Pengadilan Pengaju melakukan digitalisasi surat bukti baru tersebut dan mengunggahnya ke dalam SIP.

    Pengambilan sumpah penemuan bukti baru dalam peninjauan kembali yang diajukan dengan alasan adanya surat bukti baru dapat dilakukan secara elektronik atas persetujuan pemohon peninjauan kembali sepanjang memenuhi persyaratan yang  ditentukan dalam Peraturan Mahkamah Agung yang mengatur mengenai administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik.  Panitera Pengadilan Pengaju  bertanggung jawab untuk menuangkan berita acara pengambilan sumpah penemuan bukti baru secara  elektronik dan mengunggah ke dalarn SIP.

    Inzage Berkas

    Proses inzage merupkan tahap penting dalam pengajuan berkas upaya hukum  kasasi/peninjauan kembali secara elektronik. Inzage menjadi sarana kendali mutu (quality control)  untuk memastkikan  kelengkapan dan isi berkas perkara yang akan dikirim ke Mahkamah Agung.  Proses inzage dilakukan secara elektronik  melalui SIP. Dalam hal Berkas Perkara kasasi atau peninjauan kembali belum tersedia secara elektronik, Pengadilan  Pengaju harus menyediakannya dengan melakukan  pemindaian dokumen cetak yang sudah tersedia. Pemohon atau termohon kasasi/peninjauan kembali yang tidak memiliki Domisili Elektronik melakukan Inzage pada Pengadilan Pengaju.

    Berkas Cetak Tidak Perlu Dikirim

    Berkas perkara permohonan kasasi/peninjauan kembali (Bundel A dan B) dikirim ke Mahkamah Agung  dalam bentuk elektronik ke Mahkamah Agung. Pengadilan Pengaju tidak perlu mengirimkan Bundel A dan Bundel B versi cetak. Sebelum mengirimkan Berkas Perkara Elektronik, Panitera Pengadilan Pengaju harus memeriksa dan menyatakan kelengkapan  dokumen dan Berkas Perkara dengan menandatangani surat pernyataan kelengkapan Berkas Perkara secara  elektronik. Pengiriman Berkas Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 3 (tiga) Hari setelah  tenggat waktu Inzage berakhir. [an]

  • JAKARTA | (28/11/2022) - Badan Pusat Statistik tengah berupaya menyusun Satu Data Statistik Kriminal Indonesia. Data yang akan disusun tersebut merujuk pada  klasifikasi kejahatan sesuai dengan International Classification of Crime for Statistical Purposes (ICCS). Untuk tujuan tersebut BPS melalui Direktorat Statistik Ketahanan Sosial mditampielaksanakan Fullday Meeting untuk finalisasi translasi dan mapping klasifikasi kejahatan sesuai dengan ICCS di Jakarta, Senin (28/11).  Kepaniteraan Mahkamah Agung sebagai salah satu stakeholder penyaji data pidana berpartisipasi dalam kegiatan tersebut yang diwakili oleh Angel Firstia Kresna, Hakim Yustisial Kepaniteraan MA dan Arief Fadhilah, Pranata Peradilan MA.

    Selain Kepaniteraan Mahkamah Agung, hadir pula pada acara tersebut perwakilan dari Kepolisian RI, Kejaksaan RI,  Ditjen Pemasyarakatan dan PPATK.

    Di lingkungan Mahkamah Agung , data kejahatan terklasifikasi dimuat dalam sistem informasi perkara, antara lain Direktori Putusan MA, SIPP, dan SIAP Mahkamah Agung . Data tersebut diolah dari proses penanganan perkara pada Pengadilan di lingkungan peradilan umum, peradilan militer dan jinayat di Mahkamah Syar’iyah Aceh. Sementara di Mahkamah Agung, data kejahatan diolah dari proses penanganan perkara pada  Kepaniteraan Muda Pidana Umum, Kepaniteraan Muda Pidana Khusus dan Kepaniteraan Pidana Militer.  Adapun perkara jinayat disajikan datanya oleh Kepaniteraan Muda Perdata Agama. Selain disajikan dalam sistem informasi, data  kriminal juga  ditampilkan pada Buku Laporan Tahunan MA.

    “Bagi Mahkamah Agung, inisiatif Satu Data Kriminal Indonesia yang merujuk pada ICCS merupakan langkah strategis dan penting. Hal ini untuk mengakhiri klasifikasi pidana yang berbeda  antara lembaga uang satu dengan lembaga yang lainnya”, ujar Panitera  menanggapi laporan dari perwakilan peserta MA usai mengikuti kegiatan. [an]

  • JAKARTA | (25/11/2020) Mahkamah Agung pertama kali menghadirkan layanan peradilan elektronik pada tahun 2018 yang  diatur dalam Perma Nomor 3 Tahun 2018.  Layanan elektronik tersebut meliputi pendaftaran, pembayaran dan pemanggilan pihak secara elektronik. Setahun berikutnya, MA menggenapkan layanan elektronik tersebut dengan menghadirkan sistem persidangan elektronik yang diatur dalam Perma Nomor 1  Tahun 2019. Bahkan, dari Perma ini juga lahir layanan upaya hukum banding secara elektronik.  Mahkamah Agung kembali memperkuat layanan  pengadilan elektronik dengan Perma Nomor 7 Tahun 2022 Perubahan atas Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan  di Pengadilan Secara Elektronik. Salah satu materi muatan Perma ini adalah pelaksanaan persidangan dapat dilangsungkan meskipun Tergugat tidak menyetujuinya.

    Perubahan Sistem Persidangan Elektronik

    Perma 7 Tahun 2022 mengatur beberapa aspek perubahan dalam sistem persidangan elektronik. Perubahan tersebut mendorong terlaksananya persidangan elektronik lebih luas dan  dalam kondisi apapun, termasuk tergugat yang tidak menyatakan persetujuan persidangan elektronik dan/atau berada di luar negeri. Tergugat yang “tidak mau” melaksanakan persidangan secara elektronik tetap mengikuti prosedur manual tanpa kehilangan hak untuk membela kepentingannya. Pengadilan tidak memaksanya untuk mengikuti persidangan secara elektronik. Pengadilan menjembatani proses manual dengan melakukan digitalisasi dokumen dan menginputnya dalam SIP sehingga bisa diakses oleh  penggugat. Sebaliknya, dokumen  Penggugat yang tersaji elektronik diunduh oleh petugas pengadilan dan menyampaikannya secara langsung kepada Tergugat.  

    Berikut ini beberapa aspek perubahan sistem persidangan elektronik yang diatur dalam Perma 7 Tahun 2022

    Persidangan  Elektronik Tidak Perlu Persetujuan Tergugat

    Berdasarkan Perma 1 Tahun 2019,  persidangan elektronik dapat diselenggarakan  hanya atas persetujuan pihak penggugat dan tergugat. Jika pihak Tergugat tidak setuju atau tidak dapat dimintakan persetujuan karena tidak hadir, maka persidangan elektronik tidak bisa dilaksanakan. Prinsip ini diubah dalam Perma 7 Tahun 2022. Persidangan secara elektronik dilaksanakan sepanjang perkara didaftarkan secara elektronik (Pasal 20 Ayat 1). Dengan demikian, meskipun Tergugat tidak setuju persidangan elektronik dilakukan,  majelis  hakim tetap dapat  menggelar persidangan secara elektronik. Demikian juga jika tergugat yang telah dipanggil dengan sah dan patut tidak hadir, persidangan secara elektronik tetap digelar dan perkara diputus dengan verstek (Pasal 20 ayat 6). Persetujuan Tergugat bahkan sama sekali tidak perlukan untuk perkara TUN dan  perkara Keberatan atas Putusan KPPU.

    Perluasan Jenis Perkara

    Perma 7 Tahun 2022 memperluas keberlakuan persidangan elektronik untuk perkara perdata khusus (keberatan terhadap putusan lembaga quasi peradilan seperti KPPU) dan perkara Pengurusan dan Pemberesan  harta pailit. Sementara itu  untuk upaya hukum daya berlakunya dibatasi untuk pengadilan tingkat banding.  Proses upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik diatur tersendiri oleh Perma Nomor 6 Tahun 2022.

    Perluasan Konsep Domisili Elektronik

    Domisili Elektronik adalah konsepsi baru yang mulai diperkenalkan dalam layanan pengadilan elektronik. Perma Nomor 1 Tahun 2019 menetapkan surat elektronik (pos-el) sebagai domisili elektronik para pihak. Konsep domisili elektronik tersebut kini diperluas oleh Perma Nomor 7 Tahun 2022 sehingga dapat juga menggunakan  layanan pesan (messaging services) yang terverifikasi milik para pihak (Pasal 1 angka 3)

    Perluasan Pengguna Layanan

    Layanan pengadilan elektronik  hanya dapat digunakan oleh Pengguna SIP yang dibedakan antara  Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lainnya. Pengguna Terdaftar adalah Advokat yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung.  Perma 7 Tahun 2022 memperluas Pengguna Terdaftar menjadi bukan hanya Advokat tetapi juga  Kurator atau Pengurus.  Perluasan Pengguna Layanan ini menyesuaikan dengan perluasan jenis perkara yang dapat didaftarkan secara elektronik yaitu diantaranya pengurusan dan pemberesan harta pailit.

    Mengakomodir Perkara Prodeo

    Layanan administrasi perkara secara elektronik meliputi pendaftaran, pembayaran dan pemanggilan perkara secara elektronik. Sistem e-Court akan meregistrasi perkara apabila ada notifikasi dari sistem perbankan bahwa penggugat telah membayar biaya perkara. Dengan mekanisme demikian, perkara prodeo tidak dapat didaftarkan melalui layanan e-Court sehingga  pihak harus mengeluarkan biaya untuk mendatangi gedung pengadilan baik untuk mendaftarkan perkara maupun mengikuti persidangan. Perma 7 Tahun 2022 merespons hal tersebut dengan membuat ketentuan bahwa  Pengguna Terdaftar maupun Pengguna Lainnya dapat  menggunakan layanan pembebasan biaya perkara dengan  tahapan mengunggah  dokumen permohonan dan mengunggah dokumen ketidakmampuan  secara ekonomi (Pasal 12).

    Pemanggilan Pihak Non-Pengguna SIP

    Perma 7 Tahun 2022 menerapkan prinsip semua perkara yang didaftarkan secara elektronik, disidangkan elektronik meskipun Tergugat tidak setuju. Bagaimana dengan pemanggilan Tergugat yang tidak terdaftar sebagaimana Pengguna Sistem Informasi Pengadilan. Pasal  15 dan Pasal 17 Perma 7 Tahun 2022 memberikan “jalan keluar”  dengan prosedur sebagai berikut:

    • Tergugat dipanggil secara elektronik apabila dalam gugatan telah dicantumkan alamat domisili elektroniknya;
    • Apabila tergugat tidak memiliki domisili elektronik, pemanggilan/pemberitahuan disampaikan melalui surat tercatat;
    • Para pihak yang berada di luar negeri dipanggil secara elektronik apabila domisili elektroniknya diketahui;
    • Para pihak yang berada di luar negeri yang tidak diketahui domisili elektrnoniknya dipanggil menggunakan prosedur yang berlaku

    Persidangan Elektronik

    Persidangan secara Elektronik dengan acara penyampaian jawaban, replik, duplik, dan kesimpulan dilakukan dengan prosedur:

    1. para pihak menyampaikan Dokumen Elektronik dan/atau dokumen cetak bagi Tergugat yang tidak menyetujui Persidangan secara Elektronik paling lambat pada Hari dan jam sidang sesuai dengan jadwal yang ditetapkan;
    2. setelah menerima dan memeriksa Dokumen Elektronik dan/ atau dokumen cetak yang telah diunggah ke SIP, Hakim/Hakim Ketua meneruskan Dokumen Elektronik kepada para pihak; dan
    3. Dokumen Elektronik yang berupa replik diunduh dan disampaikan oleh Juru Sita kepada Tergugat yang tidak menyetujui  Persidangan secara Elektronik dengan surat tercatat

    Persidangan dengan acara pembuktian dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

    • Sebelum persidangan dengan acara pemeriksaan bukti tertulis, para pihak telah mengunggah dokumen bukti surat yang telah bermeterai ke SIP.
    • Tergugat yang tidak menyetujui Persidangan secara Elektronik menyerahkan bukti surat di depan persidangan yang selanjutnya diunggah oleh Panitera Sidang ke dalam SIP.
    • Persidangan pembuktian dengan acara pemeriksaan saksi dan/atau ahli dapat dilaksanakan secara jarak jauh melalui media komunikasi audiovisual.
    • Persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan dengan prasarana pada Pengadilan [an]
  • Jakarta - Humas : Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung, Nomor: 2697/SEK/HM.02.3/11/2022 yang ditujukan kepada Yth.1. Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, 2. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI,3.Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI tentang pemberitahuan pembaruan aplikasi SIPP tingkat pertama versi 5.0.0

    Untuk Informasi selengkapnya, silahkan klik tautan dibawah ini : 

     Surat Pembaruan SIPP versi 5.pdf

  • Jakarta - Humas : Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung, Nomor: 2696/SEK/HM.02.3/11/2022 yang ditujukan kepada Yth.1. Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI. 2. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI.3.Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI tentang pemberitahuan pembaruan aplikasi e - Berpadu versi 2.0.0

    Untuk Informasi selengkapnya, silahkan klik tautan dibawah ini : 

     Surat Pembaruan e-BERPADU versi 2.pdf

  • Jakarta-Humas : Berdasarkan Pengumuman Panitia Seleksi Nomor 01/pansel-PPPK/MA/XI/2022 tanggal 3 November 2022 tentang Pelaksanaan Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2022 dan Nomor 02/pansel-PPPK/MA/XI/2022 tanggal 17 November 2022 tentang Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diLingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2022, dengan ini disampaikan hal – hal sebagai berikut

    Untuk Lebih Jelasnya, Berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung selaku Ketua Panitia Pelaksanaan Seleksi:

     Pengumuman Hasil Seleksi Adm dan_Masa Sanggah PPPK Tenaga Kesehatan MA_2022.pdf

  • Jakarta - Humas : Berdasarkan surat Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi, Nomor: 285/BUA.1/OT.01.1/11/2022 yang ditujukan kepada Yth.Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding tentang permintaan penginputan Nilai AKIP pada aplikasi e - SAKIP Komdanas. 

    Untuk Informasi selengkapnya, silahkan klik tautan dibawah ini : 

    Permintaan Penginputan Nilai AKIP.pdf

  • Jakarta-Humas: Sehubungan dengan persiapan penyusunan usulan baseline tahun anggaran 2024, perlu adanya sistem untuk menampung usulan dan data dukungnya yang lebih valid dengan menggunakan aplikasi e-IPLANS sebagai sarana uji coba sistem, untuk itu Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung meminta Sekretaris Kepaniteraan, para Sekretaris pada Badan Peradilan Lingkungan Mahkamah Agung, para Sekretaris Ditjen Badan Peradilan Mahkamah Agung, para Sekretaris Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia untuk menginput data melalui aplilkasi e-IPLANS.

    Usulan Rencana Baseline tahun 20224 beserta data dukungnya diterima paling lambat 16 Desember 2022.

    Untuk informasi langkah-langkahnya dan informasi lainnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

     pengumpulan data usulan baseline tahun 2024 melalui aplikasi e-IPLANS.pdf

  • Jakarta-Humas: Menindaklanjuti Surat plt Kepala Badan Kepagawaian Negara Nomor 38310/B-KS.04.01/SD/K/2022 tanggal 15 November 2022 hal Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022.

    Untuk lebih Jelasnya, berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI

    Pengumunan Penyesuian_Jadwal Seleksi PPPK_Tenaga Kesehatan 2022.pdf

  • Jakarta - Humas : Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI, Nomor: 2679/SEK/OT.01.2/11/2022 yang ditujukan kepada Yth.1. Ketua Pengadilan Tinggi (terlampir)  2. Ketua Pengadilan Negeri (terlampir) tentang permintaan data penyerapan standar biaya keluaran penyelesaian perkara triwulan III tahun anggaran 2022. 

    Untuk Informasi selengkapnya, silahkan klik tautan dibawah ini : 

  • Jakarta-Humas : dalam rangka penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dengan ini kami sampaikan bahwa Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung akan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi tentang Managemen Pegawai Negeri Sipil, Disiplin dan Kinerja Pegawai Negeri Sipil diLingkungan Mahkamah Agung.

    Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Kepala Biro Kepegawaian:

     Surat_Pengumuman Sosialisasi_Secara daring.pdf

  • Jakarta-Humas, Menindaklanjuti Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Nomor Peng-21/PB.7/2022 Tanggal 15 Nopember 2022 hal seleksi Perpindahan dari jabatan lain kedalam jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022, bersama ini kami sampaikan bahwa guna memberikan kesempatan peluang berkarir dalam jabatan fungsional bagi Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Mahkamah Agung RI. Maka dengan ini kami sampaikan suratnya sebagai berikut : 

     Pengisian Kebutuhan PNS JF APK APBN melalui Perpindahan dari Jabatan Lain Stamp.pdf

  • JAKARTA | (14/11/2022) Mahkamah Agung kembali menyelenggarakan perhelatan akbar: rapat pleno kamar. Kegiatan tahunan tersebut dilaksanakan dari tanggal 13 s.d. 15 November 2022, di Hotel InterContinental, Bandung. Rapat Pleno Kamar kesebelas tersebut diikuti oleh seluruh hakim agung, hakim ad hoc, panitera muda perkara, panitera muda kamar, serta perwakilan panitera pengganti. Sebagai bagian dari instrumen sistem kamar, pleno kamar digelar untuk menciptakan kesatuan  penerapan hukum  sehingga mengurangi terjadinya disparitas. Pleno Kamar Kesebelas ini akan melahirkan kaidah hukum  yang menggenapkan 458 hukum produk 10 kali penyelenggaraan pleno kamar sebelumnya.

    Rapat Pleno Kamar MA dibuka secara resmi oleh Ketua Mahkamah Agung, Minggu (13/11), pukul 19.30 WIB.  Seremoni pembukaan rapat pleno diawali dengan laporan penyelenggaraan kegiatan oleh Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, Dr. Sunarto, S.H., M.H. Dalam tradisi Pleno Kamar Tahunan MA, Ketua Mahkamah Agung selalu memberikan garis-garis kebijakan dalam sesi pengarahan pada pembukaan pleno. Pengarahan Ketua MA ini menjadi bekal sebelum setiap kamar menyelenggarakan rapat pleno di keesokan harinya.

    Bagian dari rangkaian pembukaan rapat pleno adalah pemaparan keadaan perkara oleh Panitera Mahkamah Agung, Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H. Agenda ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pedoman Sistem Kamar di Mahkamah Agung.

    Yang khusus pada pembukaan pleno kamar MA tahun 2022 adalah tampilnya Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial,  Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H., untuk memberikan pengarahan. Substansi pengarahan Waka MA Bidang Yudisial ini merupakan evaluasi atas kepatuhan hakim dalam mengikuti rumusan hasil rapat pleno kamar. Ia menengarai ada putusan MA yang “menyalahi” kesepakatan pleno kamar.

    458 Rumusan Kaidah Hukum

    Dalam laporannya, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial menyatakan bahwa sejak tahun 2012 hingga saat ini Rapat Pleno Kamar Tahunan Mahkamah Agung telah menghasilkan 458 rumusan kaidah hukum. Rumusan-rumusan tersebut terdiri dari rumusan Kamar Perdata, Kamar Pidana, Kamar Agama, Kamar Militer, dan Kamar TUN. Pada rapat pleno yang kesebelas ini, tentunya jumlah rumusan tersebut tentu akan bertambah.

    “Berdasarkan penelusuran terhadap 10 SEMA tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung, Rapat Pleno Kamar Tahunan telah melahirkan 458 rumusan/kaidah hukum, dengan perincian sebagai berikut: Kamar Perdata sebanyak 105 rumusan, Kamar Pidana sebanyak 118 rumusan, Kamar Agama sebanyak 102 rumusan, Kamar Militer sebanyak 64 rumusan hukum, dan Kamar TUN sebanyak 69 rumusan. Pada rapat pleno kamar tahun ini, insyaAllah akan kembali melahirkan rumusan” ungkap beliau.

    Mengurangi Disparitas

    Sesaat setelah membuka acara secara resmi, Ketua Mahkamah Agung memberi arahan-arahan penting di antaranya adalah penegasan atas beberapa hal sebagai berikut:

    Pertama, rapat pleno kamar merupakan media untuk mempersatukan pendapat. Ketua Mahkamah Agung menegaskan bahwa rapat pleno ini merupakan sarana atau media untuk mempersatukan pendapat dari Para Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc terhadap suatu persoalan dan isu hukum tertentu dengan tujuan untuk mengurangi disparitas putusan dan membangun konsistensi serta kesatuan hukum.

    “Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung adalah ruang untuk mempersatukan persepsi dan pendapat dari Para Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung terhadap suatu persoalan dan isu hukum tertentu untuk membangun kesatuan hukum dan konsistensi putusan”, ungkap beliau.

    Kedua, urgensi percepatan penyelesaian perkara dan peningkatan kualitas penyelesaian perkara. Ketua Mahkamah Agung menegaskan bahwa percepatan penyelesaian perkara dan peningkatan kualitas penyelesaian perkara adalah dua hal yang sama-sama penting dan harus berjalan beriringan, tidak dapat hanya dipilih salah satu.

    “Kecepatan dalam penyelesaian perkara dan kualitas putusan yang dihasilkan bukan dua hal yang boleh dipilih, melainkan harus berjalan bersamaan, karena sesuai huruf (a) Konsideran SK KMA Nomor 213/KMA/SK/XVII/2014 tentang Pedoman Penerapan Sistem Kamar pada Mahkamah Agung Republik Indonesia, tujuan dibentuknya sistem kamar di Mahkamah Agung meliputi tiga aspek sebagai berikut: 1) menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan Mahkamah Agung, 2) meningkatkan profesionalitas Hakim Agung; dan 3) mempercepat proses penyelesaian perkara”, tegas Ketua Mahkamah Agung.

    Ketiga, penjagaan integritas. Tidak hanya menyorot konsistensi putusan, Ketua Mahkamah Agung juga menekankan kembali arti penting penjagaan integritas pada lingkungan Mahkamah Agung. Mahkamah Agung tidak akan mentolerir tindakan yang dapat merongrong wibawa lembaga.

    “Saya tidak akan pernah mentolerir tindakan-tindakan yang dapat merendahkan kehormatan dan kewibawaan Mahkamah Agung dan Lembaga Peradilan, apapun bentuknya, karena Mahkamah Agung adalah benteng terakhir dalam proses penegakan hukum yang harus senantiasa dihormati dan dijaga harkat serta martabatnya”, pungkas Ketua Mahkamah Agung.

    Peningkatan Penyelesaian Perkara

    Panitera Mahkamah Agung dalam pemaparannya menjelaskan kinerja penanganan perkara Mahkamah Agung pada tahun 2022 ini meningkat sangat pesat. Di tengah peningkatan jumlah perkara yang masuk, kinerja memutus perkara justru mencapai jumlah tertinggi. Peningkatan ini meliputi dalam hal perkara yang diputus, rasio produktivitas, maupun rata-rata waktu memutus perkara.

    “Membaca data laporan kinerja penanganan perkara yang setiap bulannya maupun yang akan disajikan dalam pleno kamar ini, sungguh memberikan kebanggaan dan optimisme luar biasa. Betapa tidak, di tengah peningkatan arus perkara masuk yang melonjak tinggi sementara SDM terbatas, Mahkamah Agung berhasil mengukir kinerja memutus perkara dengan capaian tertinggi, baik dalam jumlah perkara yang diputus, rasio produktivitas, maupun rerata waktu memutus”, ungkap Panitera Mahkamah Agung.

    Tidak hanya itu, Panitera Mahkamah Agung juga menyampaikan capaian luar biasa yang patut dibanggakan karena pada tahun 2022 ini Mahkamah Agung berhasil mengurai persoalan klasik dan rumit terkait minutasi perkara.

    “Bahkan persoalan minutasi yang selama ini seperti benang kusut, di tahun 2022 mulai terurai, dengan menunjukkan prestasi gemilang yang patut dibanggakan. Jumlah perkara yang dikirim ke pengadilan pengaju maupun clearance rate menunjukkan nilai tertinggi”, ujar Panitera Mahkamah Agung.

    Kepatuhan Implementasi Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar

    Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial memaparkan hasil pertemuan antara Prof Dr. Syarifuddin, S.H., M.H. dengan para pimpinan Mahkamah Agung terdahulu. Dalam agenda audiensi tersebut, para pimpinan Mahkamah Agung terdahulu menyampaikan kritik berkaitan dengan masih adanya ketidakpatuhan Hakim Agung dalam mengimplementasikan hasil rumusan rapat pleno kamar.

    “Beberapa waktu yang lalu Ketua Mahkamah Agung melakukan audiensi dengan para pimpinan Mahkamah Agung terdahulu. Audiensi ini bertujuan untuk memperoleh masukan demi kemajuan Mahkamah Agung pada masa mendatang. Salah satu kritikan yang masuk dari para pimpinan terdahulu adalah belum optimalnya implementasi Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar oleh Hakim Agung. Bahkan dalam putusannya, hakim agung justru mengomentari hasil rumusan pleno kamar. Ini tentu harus dievaluasi” ungkap Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H.

    Lini Masa Pleno Kamar

    Sistem kamar pada Mahkamah Agung mulai dibentuk pada akhir tahun 2011 dan berlaku efektif pada tahun 2014. Tujuan pembentukan sistem kamar, sebagaimana ditegaskan dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 adalah untuk menjaga kesatuan hukum, mengurangi disparitas putusan, memudahkan pengawasan putusan, meningkatkan produktivitas dalam pemeriksaan perkara, dan mengembangkan kepakaran dan keahlian Hakim dalam mengadili perkara.

    Adapun fungsi rapat pleno kamar, sebagaimana dinyatakan dalam berbagai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tantang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar, adalah sebagai instrumen untuk mewujudkan kesatuan hukum. Ini berarti rapat pleno kamar memiliki peran strategis untuk mendukung terwujudnya tujuan pembentukan sistem kamar.

    Sejak terbentuknya sistem kamar, hingga tahun 2022 ini, Mahkamah Agung telah menyelenggarakan 11 (sebelas) kali rapat pleno kamar. Berikut ini adalah daftar pleno kamar yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung, dilengkapi dengan waktu pelaksanaan, tempat pelaksanaan, serta nomor surat edaran pemberlakuan hasil rumusan rapat pleno kamar:

     

    Pleno Kamar Ke

    Waktu Pelaksanaan

    Tempat Pelaksanaan

    Pemberlakuan

    Pertama

    Maret-Mei 2012

    Hotel Aryaduta Karawaci, Tangerang

    SEMA Nomor 7 Tahun 2012, tanggal 12 September 2012

    Kedua

    19-20 Desember 2013

    Pusdiklat Mahkamah Agung, Bogor

    SEMA Nomor 04 Tahun 2014, tanggal 28 Maret 2014

    Ketiga

    9-11 Oktober 2014

    Hotel The Trans Bandung

    SEMA Nomor 05 Tahun 2014, tanggal 1 Desember 2014

    Keempat

    9-11 Desember 2015

    Hotel Mercure, Ancol, Jakarta

    SEMA Nomor 03 Tahun 2015, tanggal 29 Desember 2015

    Kelima

    23-25 Oktober 2016

    Hotel InterContinental Dago Pakar, Bandung

    SEMA Nomor 04 Tahun 2016, tanggal 09 Desember 2016

    Keenam

    22-24 November 2017

    Hotel InterContinental Dago Pakar, Bandung

    SEMA Nomor 01 Tahun 2017, tanggal 19 Desember 2017

    Ketujuh

    1-3 November 2018

    Hotel InterContinental Dago Pakar, Bandung

    SEMA Nomor 03 Tahun 2018, tanggal 16 November 2018

    Kedelapan

    3-5 November 2019

    Hotel InterContinental Dago Pakar, Bandung

    SEMA Nomor 02 Tahun 2019, tanggal 7 November 2019

    Kesembilan

    29 November – 1 Desember 2020

    Hotel InterContinental Dago Pakar, Bandung

    SEMA Nomor 10 Tahun 2020, tanggal 18 Desember 2020

    Kesepuluh

    18-20 November 2021

    Hotel InterContinental Dago Pakar, Bandung

    SEMA Nomor 5 Tahun 2021, tanggal 28 Desember 2021

    Kesebelas

    13-15 November 2022

    Hotel InterContinental Dago Pakar, Bandung

    -

  • PENGUMUMAN
    NOMOR: Ol/Pansel/PMA/11/2023
    TENTANG
    SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PANITERA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2023

    Dalam rangka pengisian .Jabatan Panitera Mahkamah Agung RI tahun 2023, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2005 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2022 tentang Perubahaan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2005 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung, dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 349/KMA/SK/XII/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengisian Jabatan dan Seleksi Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung, dengan ini kami mengundang Hakim Tinggi yang telah memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri melalui seleksi terbuka dengan ketentuan sebagai berikut:

    PENGUMUMAN
    NOMOR: Ol/Pansel/PMA/11/2023
    TENTANG
    SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PANITERA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2023

    Dalam rangka pengisian .Jabatan Panitera Mahkamah Agung RI tahun 2023, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2005 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2022 tentang Perubahaan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2005 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung, dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 349/KMA/SK/XII/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengisian Jabatan dan Seleksi Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung, dengan ini kami mengundang Hakim Tinggi yang telah memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri melalui seleksi terbuka dengan ketentuan sebagai berikut:

     
  • JAKARTA | (11/11/2022) - Rangkaian proses seleksi jabatan Panitera Muda Perkara Perdata  dan Panitera Muda Perkara Perdata Agama telah berhasil “menemukan” peserta terbaik untuk menduduki dua jabatan tersebut. Forum Rapat Pimpinan sepakat menetapkan Ennid Hasanudin, S.H., C.N., M.H. sebagai Panitera Muda Perkara Perdata dan Dr. Musthofa, S.H., M.H. sebagai Panitera Muda Perkara Perdata Agama. Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan keduanya dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung pada Jumat pagi (11/11) di kantor Mahkamah Agung, Jakarta.

    Ennid Hasanudin yang sebelumnya adalah  Hakim  Tinggi pada Pengadilan Tinggi Banten menggantikan Andi Cakra Alam yang beralih tugas sebagai  Hakim Tinggi PT Jakarta. Sementara itu,  Musthofa sebelumnya adalah  Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Agama Mataram. Ia menggantikan  Abdul Ghoni yang beralih tugas sebagai Hakim Tinggi pada PTA Jakarta.

    Seleksi Terbuka

    Pemilihan jabatan Panitera Muda Perkara melalui mekanisme  “open bidding” merupakan kali pertama dilakukan oleh Mahkamah Agung. Sebelumnya,  Panitera Muda Perkara dipilih dari nama-nama yang diusulkan berdasarkan pertimbangan kompetensi dan prestasi yang tersaji dalam data base Kepegawaian MA.

    Seperti  telah diberitakan sebelumnya,Serangkaian proses seleksi  telah disiapkan untuk menjaring  calon yang berkualifikasi  Best of The Best, baik dari aspek kompetensi maupun integritas.  Tahapan seleksi tersebut meliputi seleksi administrasi, profile assessment, wawancara, dan pemilihan/penentuan kandidat oleh forum rapat pimpinan. Selain disaring melalui mekanisme seleksi formal,  Pansel juga melakukan penelusuran rekam jejak dengan menggandeng  Badan Pengawasan MA, Komisi Yudisial, PPATK, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

    Informasi  rekrutmen terbuka lelang jabatan disampaikan melalui  Pengumuman Panitera Nomor 2736/PAN/KP.04.5/10/2022  tanggal 14 Oktober 2022.  Sekretariat Panitia Seleksi menerima “lamaran” dari 21 orang hakim tinggi namun 3 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi karena usia jabatan hakim tingginya belum genap 1 tahun.

    Dalam Pengumuman Nomor 2921/2022 tanggal  21 Oktober 2022, Panitera MA  selaku Ketua Pansel, mengumumkan 18 orang pelamar yang lulus seleksi administrasi dan dinyatakan berhak mengikuti tahapan seleksi berikutnya. Mereka terdiri atas 9  orang pelamar Panmud Perdata dan 9 orang Panmud Perdata Agama.

    Seleksi tertulis dilaksanakan pada tanggal 25 Oktober 2022 secara online menggunakan sistem e-exam pada aplikasi e-Learning  Mahkamah Agung. Untuk peserta yang berdomisili di Jabodetabek, pelaksanaan ujian dipusatkan di Ruang Rapat Panitera Mahkamah Agung. Sementara itu, peserta di luar Jabodetabek melaksanakan ujian di ruang Command Center  kantor Pengadilan Tingkat Banding tempat yang bersangkutan berdinas.

    Seluruh peserta seleksi mengikuti profile assessment dengan pendekatan assessment center  Sabtu (29/10/2022)  bertempat di Gedung Pusdiklat MA, Megamendung, Bogor.

    Tahapan terakhir seleksi adalah wawancara. Kegiatan ini dilaksanakan  pada hari Senin (31/10/2022) di gedung Mahkamah Agung,  Jakarta. Pada tahapan akhir ini, setiap peserta digali  pengetahuan, sikap, dan keahliannya  di bidang  substansi (teknis judisial) dan manajerial/kepemimpinan.  Untuk objektifitas, penggalian aspek tersebut dilakukan oleh dua orang Pewawancara.

    Panitera Mahkamah Agung selaku Ketua Panitia Seleksi merilis Pengumuman Nomor 2995/PAN/Kp.04.5/11/2022 untuk menginformasikan 3 orang peserta seleksi dengan nilai tertinggi untuk  formasi Jabatan Panitera Muda Perkara Perdata dan Panitera Muda Perkara Perdata Agama. Tiga peserta dengan nilai tertinggi untuk formasi jabatan Panmud Perkara Perdata yang diurutkan berdasarkan alfabet adalah  Ahmad Ardianda Patria,  Edy Pramono dan Ennid Hasanudin.  Sedangkan untuk formasi jabatan Panmud Perkara Perdata Agama adalah Ahmad Mujahidin, Candra Boy Seroza dan Musthofa.

    Panitia Seleksi menyampaikan nama-nama tersebut di atas kepada Ketua Mahkamah Agung untuk dipilih satu orang untuk setiap formasi jabatan dan ditetapkan sebagai Panitera Muda Perkara Perdata dan Panitera Muda Perkara Perdata Agama Mahkamah Agung dalam forum Rapat Pimpinan. Akhirnya,  Pimpinan Mahkamah Agung memilih Ennid Hasanudin, S.H., C.N., M.H. sebagai Panitera Muda Perkara Perdata dan Dr. Musthofa, S.H., M.H. sebagai Panitera Muda Perkara Perdata Agama. [an]

  • JAKARTA (9/11/2022) - Ketua MA mengambil sumpah jabatan dan melantik  Hakim Agung Dr. Yulius, S.H., M.H sebagai  Ketua Kamar TUN, Rabu (9/11), bertempat di  Ruang Sidang Prof. Kusumah Atmadja, Gedung MA, Jakarta. Pengangkatan Yulius sebagai Ketua Kamar TUN didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 112/P/ Tahun 2022  tanggal 2 November 2022. Ia menggantikan Prof. Dr. Supandi yang telah mencapai batas usia pensiun terhitung mulai 1 Oktober 2022.

    Dr. Yulius termasuk jajaran hakim agung senior dengan masa kerja hakim agung 12 tahun. Suami dari  Hj. Nelfaleni ini diangkat sebagai  hakim agung pada 8 Maret 2010. Ia mengawali karirnya sebagai staf/Calon Hakim pada Pengadilan Negeri Padang di tahun 1984. Karirnya sebagai  hakim diawali di Pengadilan Negeri Blangkajeren pada tahun 1986, kemudian mutasi sebagai hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai pada tahun 1989.

    Pada tahun 1992, ayah dari  Azira Salsabila Afifah ini “menyebrang” dari  hakim PN menjadi hakim TUN yang di tempatkan di PTUN Manado. Lima tahun kemudian, tahun 1997,  Hakim kelahiran Bukittinggi, 17 Juli 1958  ini beralih tugas  ke   PTUN Jakarta. Pada tahun 2001, alumni S-3 Unpad tahun 2016 ini, mendapat promosi sebagai Wakil Ketua PTUN Semarang. Setahun kemudian ia dipercaya untuk memimpin PTUN Pekanbaru sebagai Ketua Pengadilan.

    Tahun 2004, Yulius kembali mendapatkan promosi. Kali ini Ia diangkat sebagai Hakim Tinggi pada PTTUN Medan. Dua tahun berikutnya (2006), Yulius mendapat  SK alih tugas sebagai Hakim Tinggi pada PTTUN  Jakarta.  Masa tugasnya sebagai hakim tinggi PTTUN Jakarta berakhir pada  7 April 2010 karena ia diangkat sebagai Hakim Agung  pada Mahkamah Agung bersama dengan Surya Jaya, Salman Luthan, Supandi (purnabhakti),  Solthoni Mohdally (purnabhakti), dan Achmad Yamani (PTDH). [an]

  • JAKARTA | (2/10/2022) - Panitera Mahkamah Agung selaku Ketua Panitia Seleksi merilis Pengumuman Nomor 2995/PAN/Kp.04.5/11/2022 untuk menginformasikan 3 orang peserta seleksi dengan nilai tertinggi untuk  formasi Jabatan Panitera Muda Perkara Perdata dan Panitera Muda Perkara Perdata Agama. Tiga peserta dengan nilai tertinggi untuk formasi jabatan Panmud Perkara Perdata yang diurutkan berdasarkan alfabet adalah  Ahmad Ardianda Patria,  Edy Pramono dan Ennid Hasanudin.  Sedangkan untuk formasi jabatan Panmud Perkara Perdata Agama adalah Ahmad Mujahidin, Candra Boy Seroza dan Musthofa.

    Panitia Seleksi menyampaikan nama-nama tersebut di atas kepada Ketua Mahkamah Agung untuk dipilih satu orang untuk setiap formasi jabatan dan ditetapkan sebagai Panitera Muda Perkara Perdata dan Panitera Muda Perkara Perdata Agama Mahkamah Agung dalam forum Rapat Pimpinan [an]

  • JAKARTA | (31/10/2022) - Mahkamah Agung sedang “mencari”  hakim tinggi terbaik  untuk menduduki jabatan Panitera Muda Perkara Perdata dan Panitera Muda Perkara Perdata Agama  Mahkamah Agung. Serangkaian proses seleksi  telah disiapkan untuk menjaring  calon yang berkualifikasi  Best of The Best, baik dari aspek kompetensi maupun integritas.  Tahapan seleksi tersebut meliputi seleksi administrasi, profile assessment, wawancara, dan pemilihan/penentuan kandidat oleh forum rapat pimpinan. Selain disaring melalui mekanisme seleksi formal,  Pansel juga melakukan penelusuran rekam jejak dengan menggandeng  Badan Pengawasan MA, Komisi Yudisial, PPATK, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

    Informasi  rekrutmen terbuka lelang jabatan disampaikan melalui  Pengumuman Panitera Nomor 2736/PAN/KP.04.5/10/2022  tanggal 14 Oktober 2022.  Sekretariat Panitia Seleksi menerima “lamaran” dari 21 orang hakim tinggi namun 3 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi karena usia jabatan hakim tingginya belum genap 1 tahun.

    Dalam Pengumuman Nomor 2921/2022 tanggal  21 Oktober 2022, Panitera MA  selaku Ketua Pansel, mengumumkan 18 orang pelamar yang lulus seleksi administrasi dan dinyatakan berhak mengikuti tahapan seleksi berikutnya. Mereka terdiri atas 9  orang pelamar Panmud Perdata dan 9 orang Panmud Perdata Agama.

    Seleksi tertulis dilaksanakan pada tanggal 25 Oktober 2022 secara online menggunakan sistem e-exam pada aplikasi e-Learning  Mahkamah Agung. Untuk peserta yang berdomisili di Jabodetabek, pelaksanaan ujian dipusatkan di Ruang Rapat Panitera Mahkamah Agung. Sementara itu, peserta di luar Jabodetabek melaksanakan ujian di ruang Command Center  kantor Pengadilan Tingkat Banding tempat yang bersangkutan berdinas.

    Seluruh peserta seleksi mengikuti profile assessment dengan pendekatan assessment center  Sabtu (29/10/2022)  bertempat di Gedung Pusdiklat MA, Megamendung, Bogor.

    Tahapan terakhir seleksi adalah wawancara. Kegiatan ini dilaksanakan  pada hari Senin (31/10/2022) di gedung Mahkamah Agung,  Jakarta. Pada tahapan akhir ini, setiap peserta digali  pengetahuan, sikap, dan keahliannya  di bidang  substansi (teknis judisial) dan manajerial/kepemimpinan.  Untuk objektifitas, penggalian aspek tersebut dilakukan oleh dua orang Pewawancara.

    Hasil akhir dari proses seleksi ini menjaring 3 nama terbaik yang akan direkomendasikan kepada  Pimpinan Mahkamah Agung. Pansel akan mengumuman tiga nama ini ke publik.  (an)

  • JAKARTA | (17/10) - Mahkamah Agung membuka kesempatan bagi hakim tinggi yang telah memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai calon  Panitera Muda Perdata dan Panitera Muda Perdata Agama. Pendaftaran dimulai hari ini  Senin (17/10/2022)  sampai dengan Jum’at (21/10/2022) Pukul 12.00 WIB dilakukan secara online melalui tautan https://s.id/daftarpanmud.  Informasi tersebut tertuang dalam Pengumuman Panitera Mahkamah Agung Nomor 2736/PAN/Kp.04.5/10/2022 tanggal  14 Oktober 2022.

    Klik  Pengumuman Selengkapnya disini

  • JAKARTA | (17/10) - Mahkamah Agung membuka kesempatan bagi hakim tinggi yang telah memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai calon  Panitera Muda Perdata dan Panitera Muda Perdata Agama. Pendaftaran dimulai hari ini  Senin (17/10/2022)  sampai dengan Jum’at (21/10/2022) Pukul 12.00 WIB dilakukan secara online melalui tautan https://s.id/daftarpanmud.  Informasi tersebut tertuang dalam Pengumuman Panitera Mahkamah Agung Nomor 2736/PAN/Kp.04.5/10/2022 tanggal  14 Oktober 2022.

    Hakim tinggi yang  dapat mengikuti open biding  jabatan Panitera Muda Perkara Perdata dan Panitera Muda Perkara Perdata Agama adalah yang memenuhi syarat sebagai berikut:

    Syarat Umum Pelamar

    • Berintegritas dan memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar;
    • Telah memiliki masa kerja sebagai hakim pengadilan tingkat banding paling sedikit 1 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan jabatan;
    • Berlatar belakang hakim pada Pengadilan Tinggi untuk  jabatan Panmud Perdata dan  hakim pada Pengadilan Tinggi Agama untuk  jabatan Panmud Perdata Agama
    • Tidak pernah dikenakan sanksi atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim KEPPH;
    • Sehat jasmani dan rohani (Surat keterangan Rumah Sakit);
    • Telah melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2021;
    • Diizinkan atau direkomendasikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi /Agama sebagai atasan langsung.

    Tata Cara Pengajuan Lamaran

    Surat lamaran ditandatangani pelamar di atas meterai ditujukan kepada  Panitera Mahkamah Agung selaku Ketua Panitia Seleksi dengan menyebutkan jabatan yang akan dilamar dan melampirkan dokumen sebagai berikut:

    • Keputusan pengangkatan sebagai hakim tingkat banding disertai Surat Pernyataan Pelantikan dan Surat Pernyataan Menduduki Jabatan;
    • Surat Keterangan tidak pernah diberikan sanksi atas pelanggaran KEPPH dari pimpinan pengadilan
    • Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Pemerintah
    • Bukti tanda terima LHKPN tahun 2021
    • Surat Rekomendasi/Izin dari Ketua Pengadilan Tinggi/Ketua Pengadilan Tinggi Agama

    Dokumen tersebut dikirimkan secara online melalui link sebagai berikut : https://s.id/daftarpanmud

    Waktu Pendaftaran

    Pendaftaran dimulai hari Senin (17 Oktober 2022) sampai dengan  Jum’at (21 Oktober 2022 ) Pukul 12.00 WIB [an]

  • JAKARTA | (17/10) - Mahkamah Agung membuka kesempatan bagi hakim tinggi yang telah memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai calon  Panitera Muda Perdata dan Panitera Muda Perdata Agama. Pendaftaran dimulai hari ini  Senin (17/10/2022)  sampai dengan Jum’at (21/10/2022) Pukul 12.00 WIB dilakukan secara online melalui tautan https://s.id/daftarpanmud.  Informasi tersebut tertuang dalam Pengumuman Panitera Mahkamah Agung Nomor 2736/PAN/Kp.04.5/10/2022 tanggal  14 Oktober 2022.

    Klik  Pengumuman Selengkapnya disini

  • Jakarta | (12/10/2022) -  Panitera Mahkamah Agung menutup kegiatan intensif publikasi putusan Mahkamah Agung,  Rabu (12/10/2022). Dalam kesempatan tersebut, Panitera MA memberikan pengarahan agar Pranata Peradilan yang tergabung dalam Tim Publikasi Putusan MA dapat bekerja dengan “RRI”.  RRI yang dimaksud bukanlah Radio Republik Indonesia, namun  akronim dari Rukun Riang dan Ikhlas.

    Rukun adalah bahasa sederhana dari konsep  bekerja secara “team work”.  Menurut Panitera MA, Visi MA untuk mewujudkan badan peradilan Indonesia yang agung hanya dapat dicapai apabila  anggota dari unit kerja terkecil hingga unit organisasi bekerja secara rukun dalam satu kesatuan tim kerja. Sementara  sikap Riang, kata Panitera MA, akan muncul jika kita semua mencintai pekerjaan dan mencintai lembaga. Dari sikap Riang ini akan muncul semangat untuk meningkatkan kualitas diri baik kompetensi maupun integritas. Sedangkan  Ikhlas menurut Panitera memiliki makna mendalam. Secara spiritual, bekerja harus diniatkan sebagai ibadah. Konsekuensinya, kita semua harus memperhatikan rambu-rambu, mana yang boleh dan mana yang dilarang. Jika sikap ikhlas sudah ditanamkan, maka tidak ada prilaku yang melanggar kode etik maupun peraturan disiplin.

    Panitera MA mengapresiasi Tim Publikasi Putusan atas capaian mengunggah  4.231 putusan,  selama tiga hari yang dilaksanakan  di ruangan kerja masing-masing di  kantor Mahkamah Agung. Menurut Panitera MA,  publikasi putusan adalah perwujudan dari transparansi peradilan yang merupakan prasyarat bagi terwujudnya peradilan yang bersih.

    Kegiatan Intensif dorong peningkatan hingga 99,97%

    Kegiatan publikasi putusan sebenarnya merupakan kegiatan rutin untuk setiap perkara yang telah diminutasi dan dikirim ke pengadilan pengaju. Namun, untuk percepatan pencapaian target “one day publish” diselenggarakan kegiatan intensif untuk publikasi putusan selama tiga hari dan dilaksanakan di kantor.

    Kegiatan intensif ini telah berdampak pada peningkatan jumlah publikasi putusan sebesar  99,97% daripada tahun 2021.  Jumlah putusan  MA yang dipublikasikan selama periode Januari-12 September 2022 mencapai 25.548 putusan, sedangkan jumlah putusan MA  yang dipublikasikan sepanjang tahun 2021 hanya berjumlah 12.776.  [an]

  • Jakarta (07/10/2022) Kepaniteraan Mahkamah Agung mengadakan Bimbingan Teknis Penilaian Kinerja Jabatan Fungsional Pranata Peradilan Melalui Aplikasi Kepegawaian Kepaniteraan pada hari Senin-Rabu tanggal 6-7 Oktober 2022 bertempat di Luminor Hotel Kota Jakarta. Bimtek dimulai dengan Laporan Kegiatan oleh Sekretaris Kepaniteraan MA, Bapak Dr. H Iyus Suryana S.H., M.H. dilanjutkan oleh Pembukaan dan Pengarahan mengenai pengarahan tentang penilaian kinerja jabatan fungsional pranata peradilan oleh Panitera Mahkamah Agung yang diwakili oleh Panitera Muda Perdata Khusus MA, H. Agus Subroto, S.H., M.H.

    Kegiatan yang dilakukan selama dua hari ini merupakan bimbingan teknis bagi Tim penilai dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana tugas yang diberikan dalam Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 1180/SEK/SK/IX/2022 tentang Pembentukan Tim Penilai Angka Kredit dan Sekretariat Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pranata Peradilan di Lingkungan Mahkamah Agung. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, tim penilai memiliki kemampuan dan pemahaman yang sama dalam menjalankan tugasnya seperti memeriksa dan meneliti butir kegiatan dalam penilaian SKP, memeriksa kebenaran dokumen yang dilampirkan dalam Aplikasi Kepegawaian Kepaniteraan.

    Selain mempelajari bagaimana menggunakan aplikasi kepegawaian kepaniteraan, Tim penilai berasal dari unsur teknis perkara dan unsur non teknis kesekretariatan kepaniteraan, unsur kepegawaian kesekretariatan Mahkamah Agung dan Pranata Peradilan juga melakukan evaluasi Aplikasi tersebut. Tim Penilai memberikan masukan untuk pengembangan selanjutnya agar aplikasi dapat lebih maksimal digunakan.

    Acara ditutup dengan pemberian kenang-kenangan dari penyelenggara kepada peserta yang diwakili oleh Ismu Bahaiduri Febri Kurnia SH MH, Ahmad Zainul Anam SHI MSI dan Muhammad Rio Ismail ST MH MM yang dilanjutkan dengan foto bersama seluruh peserta dan panitia yang hadir (AFK)

  • JAKARTA| (4/10/2022) - Direktori Putusan merupakan aplikasi yang paling populer di lingkungan Mahkamah Agung.  Bukan hanya hakim dan aparatur peradilan yang berburu informasi di Direktori Putusan, namun juga akademisi, pers dan masyarakat  pada umumnya. Untuk lebih memberi kemudahan kepada pengguna, Kepaniteraan MA telah meluncurkan versi mobile dari Direktori Putusan. Awal Agustus lalu, Kepaniteraan MA telah memajang Dirput di Playstore sehingga pengguna Android  dapat mengunduh dan menikmati kemudahan mengakses Dirput.  Pada  penghujung September ini, Kepaniteraan MA menghadirkan  versi mobil Direktori Putusan di Appstore bagi para pengguna iPhone dan iPad.

    Panitera MA berharap dengan hadirnya Dirput versi mobile  di Playstore dan Appstore semakin mendekatkan informasi putusan kepada masyarakat. Bagi yang telah menginstall aplikasi Dirput dalam gadget-nya, hanya sekali sentuh Jutaan Putusan telah tersaji dengan gratis. Panitera MA menjelaskan bahwa tampilan versi mobile berbeda dengan versi Desktop. Jika dalam Desktop pencarian putusan dapat dilakukan melalui menu navigasi dan menu pencarian,  maka dalam versi mobile penelusuran putusan dilakukan melalui menu pencarian.   Namun demikian, hasil pencarian dapat difilter berdasarkan berbagai kategori informasi yang dikehendaki, misalnya  jenis dokumen, tingkatan proses, amar, tahun upload, tahun putusan, tahun register dan pengadilan. Selain itu, hasil pencarian juga dapat diurutkan berdasarkan  kategori paling relevan, tanggal  putus terbaru, tanggal register terbaru, tanggal upload terbaru, view terbanyak dan download terbanyak.

    Pengguna Dirput

    Dalam catatan Google Analytic, sepanjang tahun 2021, jumlah page view Dirput mencapai 48.906.055.  Sedangkan untuk tahun 2022, periode Januari-September, jumlah page viewnya mencapai 37.486.937 dengan 5.940.566 user. User Dirput terbanyak berasal dari Indonesia (81,90%). Pada posisi ke dua berasal dari Singapore (15,72%). Kemudian secara berturut-turut: Amerika Serikat (0,65%), Malaysia (0,31%), Prancis (0,11%) dan Belanda (0,10%)

    Sebaran pengguna Dirput berdasarkan kota adalah sebagai berikut: Jakarta (21,33%), Surabaya (7,91%), Bandung (4,33%), Singapura (4,11%), Semarang (3,86%), Makassar (3,83%), Medan (3,44%), Pekanbaru (2,32%) dan Palembang (2,26%). Sebanyak 15,25% tidak teridentifikasi tinggal di kota mana. [an]

  • JAKARTA | (30/9/2022) - Panitera Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, meminta   Ketua Pengadilan dan Panitera Pengadilan tingkat pertama memperkuat quality control  terhadap berkas Bundel A dan Bundel B Kasasi/PK sebelum dikirim ke Mahkamah Agung. Hal ini menyusul temuan banyaknya berkas yang tidak lengkap, dokumen elektronik yang tidak sesuai dengan berkas aslinya, termasuk tidak dipenuhinya ketentuan penyampulan  berkas perkara. Tidak dipenuhinya ketentuan dalam pemberkasan tersebut,  kata Panitera MA,  sangat menghambat proses penanganan perkara di Mahkamah Agung. Apalagi jika sistem upaya hukum kasasi/PK secara elektronik telah diberlakukan.

    Hal tersebut disampaikan Panitera MA dalam pengarahannya saat membuka kegiatan Sosialisasi Pembayaran Biaya Perkara menggunakan Rekening Virtual dan Sosialisasi Kebijakan Penganan Perkara pada Mahkamah Agung, di Batam, Kamis (29/9/2022)

    Menurut Panitera MA, setiap berkas perkara kasasi/peninjauan kembali disertai surat pengantar yang ditandatangani oleh Panitera Pengadilan. Namun demikian, imbuh Panitera MA, dengan masih ditemukannya berkas perkara yang tidak lengkap dan tidak sesuai dengan ketentuan,  diduga ada mekanisme quality control  yang diabaikan. Oleh karena itu, sebelum menandatangani  Surat Pengantar Berkas, harus dipastikan ada list quality control yang memastikan semua kelengkapan hberkas telah terpenuhi dan berkas telah disusun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    ‘Panitera Pengadilan tidak menandatangani surat pengantar berkas jika ceklis quality control belum ditandatangani oleh pejabat di bawahnya”, ujar Panitera MA.

    Dokumen Elektronik

    Kelengkapan berkas yang paling banyak mendapat catatan dari Bagian Penelaah Berkas di MA adalah terkait dokumen elektronik. Merujuk pada presentasi Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan, beberapa catatan terkait kelengkapan dokumen elektronik adalah sebagai berikut.

    • Pengadilan tidak menyertakan dokumen elektronik
    • Pengadilan menyertakan dokumen elektronik tetapi tidak lengkap
    • Dokumen elektronik yang disertakan tidak sesuai dengan format yang ditentukan (scan image)
    • Dokumen elektronik yang disertakan tidak sesuai dengan berkas aslinya (jumlah halamannya berkurang)
    • Dokumen elektronik yang disertakan merupakan perkara lain
    • E-dokumen Surat Pengantar tidak ditandatangani Panitera
    • Format surat pengantar berbeda antara pengadilan yang satu dengan yang lain (sebagian telah memuat informasi kelengkapan dokumen yang dikirim termasuk e-dokumen)
    • Margin atas surat pengantar terlalu kecil sehingga barcode susah dibaca
    • Barcode tidak berhasil dicetak karena: file surat pengantar bukan file pdf, tanggal surat pengantar tidak diinput
    • Nama file dokumen elektronik tidak terstandardisasi

     Jumlah Halaman  Berbeda

    Kasus terbaru terkait dengan lemahnya quality control adalah jumlah halaman putusan versi e-doc berbeda dengan salinan putusan versi cetak.  Jumlah halaman putusan pada Bundel B  berjumlah 192 halaman, namun dalam versi elektronik hanya berjumlah 133 halaman. Ada 59 halaman putusan yang  hilang dalam versi elektroniknya. Bagian yang hilang tersebut terkait daftar barang bukti. Jumlah barang bukti berdasarkan putusan pada Bundel B adalah 582, namun dalam versi elektronik hanya berjumlah 17.

    Menurut Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan, adanya perbedaan jumlah tersebut dikarenakan pengadilan yang bersangkutan melakukan proses digitalisasi salinan putusan melalui proses scanning dari dokumen aslinya. Diduga, dalam proses tersebut ada halaman yang terlewatkan.

    “padahal menurut Juknis SEMA 1 Tahun 2014, salinan putusan wajib dikirim dalam format RTF, bukan PDF melalui proses alih media dari berkas cetak”, ujar Koordinator Data.

    Upaya Hukum Kasasi Elektronik

    Dikatakan Panitera MA, penerapan quality control menjadi hal sangat penting ketika layanan upaya hukum kasasi/PK dilakukan secara elektronik.  MA nantinya  tidak akan menerima bekas fisik sehingga tidak bisa membandingkan kesesuaian dengan berkas fisiknya, dalam hal penanganan perkara pada tingkat judex facti masih dilakukan secara konvensional.

    “Oleh karena,  pengadilan tingkat pertama memegang peranan utama dalam melakukan quality control”, pungkas Panitera MA. [an]

  • Kota Batam | (29/09/2022)-  Kepaniteraan Mahkamah Agung bersama PT Bank Syariah Indonesia menyelenggarakan sosialisasi penggunaan rekening virtual untuk pembayaran biaya perkara dan biaya penyampaian dokumen ke luar negeri sekaligus sosialisasi kebijakan penanganan perkara pada Mahkamah Agung di Hotel Santika, Kota Batam (29/09/2022). Acara tersebut dilaksanakan secara hybrid. Peserta dari Pengadilan Negeri Batam, Pengadilan Agama Batam, dan Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang hadir secara luring, sedangkan peserta dari pengadilan-pengadilan lain di wilayah Riau, Kepulauan Riau, dan Sumatera Bagian Selatan hadir secara daring.

    Berlangsungnya Kegiatan

    Tepat pukul 08.00 WIB Master of Ceremony (MC) memulai kegiatan. Susunan acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan Hymne Mahkamah Agung, kemudian diteruskan dengan pembacaan do’a.

    Setelah do’a selesai dibacakan, acara dilanjutkan dengan sambutan. Sambutan yang pertama disampaikan oleh Deputy Group Head Bank Syariah Indonesia, Surtikanti. Dalam sambutannya, Surtikanti mengucapkan terima kasih kepada Mahkamah Agung yang telah mempercayakan pembayaran biaya perkara di Mahkamah Agung dan biaya penyampaian dokumen ke luar negeri kepada Bank Syariah Indonesia.

    Sambutan selanjutnya adalah dari Panitera Mahkamah Agung yang sekaligus akan membuka acara. Panitera Mahkamah Agung, Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H., dalam sambutannya juga menghaturkan terima kasih pada Bank Syariah Indonesia yang selama ini telah bekerja dengan baik dalam rangka membantu Mahkamah Agung untuk mengelola pembayaran biaya perkara dan biaya pengiriman dokumen ke luar negeri. Selanjutnya, Ridwan Mansyur juga menjelaskan sejarah perkembangan kebijakan Kepaniteraan Mahkamah Agung terkait mekanisme pembayaran biaya perkara dan biaya penyampaian dokumen ke luar negeri.

    Tidak lupa, Ridwan Mansur juga menjelaskan latar belakang penyelenggaraan kegiatan sosialisasi tersebut, yaitu sebagai tindak lanjut dari perubahan sistem pembayaran akibat adanya merger tiga bank syariah. Jika sebelumnya pembayaran dilakukan dengan menggunakan sistem milik BNI Syariah, maka saat ini, setelah adanya merger, pembayaran dilakukan dengan menggunakan BSI Institusi. Usai menyampaikan sambutan, Ridwan Mansyur kemudian membuka secara resmi kegiatan tersebut.

    Setelah membuka acara, Ridwan Mansyur kemudian menyampaikan materi mengenai kebijakan modernisasi manajemen perkara pada Mahkamah Agung. Substansi pokok dari pemaparan materi tersebut adalah perkembangan mekanisme pembayaran biaya perkara secara elektronik, pengembalian sisa panjar, kebijakan pengiriman berkas perkara secara elektronik, penyampaian laporan kasasi perkara pidana secara elektronik, publikasi putusan, pemberlakuan tanda tangan elektronik untuk salinan penahanan dan petikan putusan, serta ketentuan-ketentuan baru negara asing terkait bantuan pengiriman dokumen ke luar negeri.

    Setelah pemaparan materi dari Panitera Mahkamah Agung, acara dilanjutkan dengan penyajian materi dari Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung, Dr. Iyus Suryana, S.H., M.H. Dalam kesempatan tersebut, Iyus Suryana menyampaikan materi seputar prosedur pengiriman berkas ke Mahkamah Agung. Iyus Suryana menyoroti kekeliruan-kekeliruan yang dilakukan oleh pengadilan pengaju dalam proses pengiriman berkas ke Mahkamah Agung. Ia berharap agar dengan adanya sosialisasi ini kekeliruan-kekeliruan tersebut dapat diperbaiki.

    Sebelum istirahat siang, Tim dari Bank Syariah Indonesia (Fira, Yanthie, dan Danu) menyampaikan materi seputar mekanisme pembayaran biaya perkara, retail deposit group Bank Syariah Indonesia, dan consumer finance. Materi yang disampaikan Tim dari Tim dari Bank Syariah Indonesia ini berlangsung hingga waktu Ishoma tiba, yaitu pukul 12.00 WIB.

    Setelah Ishoma, Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan Mahkamah Agung tampil sebagai narasumber untuk dua materi sekaligus: 1) mekanisme pembuatan dan pembayaran virtual account untuk penyetoran biaya perkara Mahkamah Agung dan biaya pengiriman dokumen ke luar negeri, dan 2) kebijakan penanganan perkara pada Mahkamah Agung.

    Pada penyampaian materi pertama, Asep Nursobah menitik beratkan presentasinya pada mekanisme pembuatan virtual account, baik itu via aplikasi Direktori Putusan maupun Website Kepaniteraan Mahkamah Agung. Sedangkan pada materi kedua, ia memfokuskan materinya pada empat hal, yaitu: 1) pengiriman dokumen elektronik sebagai kelengkapan permohonan upaya hukum kasasi/peninjauan kembali, 2) laporan kasasi perkara pidana yang terdakwanya dalam tahanan, 3) penyampaian panggilan/pemberitahuan terhadap pihak yang berada di luar negeri atau cara penyampaian dokumen dari pengadilan asing ke pengadilan indonesia, dan 4) beberapa permasalahan administrasi yudisial.

    Agar seluruh peserta benar-benar memahami materi yang disampaikan oleh Koordinator Data dan Informasi dan agar suasana sosialisasi lebih hidup, setelah pemaparan materi telah selesai, diselenggarakanlah diskusi tanya jawab. Diskusi tersebut dipandu Ahmad Z Anam, selaku moderator dalam sesi tersebut.

    Setelah seluruh rangkaian acara selesai, kegiatan kemudian ditutup oleh Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung, Dr. Iyus Suryana, S.H., M.H.. Dalam sambutan penutupannya, Iyus Suryana berharap agar kegiatan ini membawa banyak kontribusi positif bagi modernisasi peradilan.

    Antusiasme Peserta

    Ada hal menarik yang pantas diapresiasi dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut: antusiasme peserta. Antusiasme peserta, baik yang hadir secara daring maupun luring, mulai terlihat setelah Tim dari Bank Syariah Indonesia merampungkan presentasi lalu membuka kesempatan untuk diskusi tanya jawab. Banyak peserta yang mengajukan pertanyaan seputar materi yang telah disampaikan.

    Antusiasme tersebut kemudian meningkat pesat pada sesi pasca istirahat siang, yaitu pada saat pemaparan materi dari Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan Mahkamah Agung. Oleh karena peserta yang mengajukan pertanyaan jumlahnya cukup banyak, sedangkan waktu terbatas, maka terpaksa ada beberapa peserta yang tidak mendapat kesempatan langsung untuk bertanya kepada narasumber. Untuk menyiasati persoalan tersebut, moderator diskusi akhirnya mengambil kebijakan agar peserta yang tidak berkesempatan bertanya secara langsung untuk menuliskan pertanyaannya melalui kolom pesan pada aplikasi zoom meeting, dan nantinya narasumber akan meresponsnya setelah acara paripurna.

    Merchandise untuk Peserta Aktif

    Sebagai bentuk apresiasi kepada peserta aktif, Kepaniteraan Mahkamah Agung akan memberi merchandise berupa kaos bertema “Direktori Putusan Mahkamah Agung”. Merchandise tersebut akan dikirim oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung ke alamat pengadilan masing-masing peserta yang berhak.

    Jika dilihat dari segi harga, tentu merchandise tersebut tidaklah seberapa. Tetapi hal penting yang perlu digarisbawahi adalah bahwa pemberian merchandise tersebut merupakan bentuk apresiasi Kepaniteraan Mahkamah Agung kepada insan peradilan yang memiliki semangat tinggi untuk terus berpikir dan bekerja demi kemajuan lembaga peradilan[aza/afd].

  • JAKARTA | (27/9/2022) - Panitera Mahkamah menggelar pertemuan yang diikuti oleh seluruh  Panitera Muda Perkara, Sekretaris Kepaniteraan MA, Hakim Tinggi Pemilah Perkara, Panitera Muda Kamar, Panitera Pengganti, Pranata Peradilan, pejabat struktural, dan staf Kepaniteraan MA, Selasa (27/2022). Pertemuan berlangsung secara hibrida diikuti lebih dari 400 pegawai. Kepada seluruh jajarannya tersebut,  Panitera MA meminta untuk senantiasa menjaga integritas dengan memedomani kode etik dan pedoman perilaku dalam jabatannya masing-masing. 

    Pertemuan tersebut digelar sebagai respon atas peristiwa operasi tangkap tangan KPK yang melibatkan SDM Kepaniteraan. Panitera MA sangat prihatin dan menyesalkan peristiwa tersebut. Ia berharap kejadian tersebut merupakan yang terakhir kali.

    Para Panitera Mudan Perkara, Hakim TInggi Pemilah Perkara, Panitera Muda Perkara mengikuti pembinaan secara langsung di ruang rapat Panitera MA. Sementara itu, para Hakim Yustisial, pejabat fungsional Pranata Peradilan dan pegawai Kepaniteraan MA lainnya mengijkuti secara daring melalui aplikasi zoom. 

    Panitera MA mengajak seluruh jajarannya untuk meningkatkan integritas dan memedomani kode etik dan pedoman perilaku, baik sebagai hakim maupun ASN. Panitera juga mengingatkan kepada pejabat yang menjadi atasan langsung untuk melakukan pengawasan melekat sebagaimana Perma Nomor 8 Tahun 2016 tentang  Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.

    Aspek keteladanan juga menjadi perhatian Panitera MA dalam pengarahan tersebut.

    "Atasan langsung harus menunjukkan keteladanan di lingkungan kerjanya", ungkap Panitera.

    Hal lain yang menjadi fokus pengarahan Panitera MA adalah potensi judicial corruption pada tahapan proses penanganan perkara. Potensi tersebut harus terantisipasi untuk dihindari dengan berbagai upaya terstruktur, diantaranya pemanfaatan teknologi informasi, penguatan pengawasan atasan langsung, whistle blowing system dan menerapkan sistem manajemen anti penyuapan.

    Pemicu praktek judicial corruption diantaranya informasi yang tertutup, proses penyelesaian perkara yang lambat, adanya interaksi antara petugas pengadilan dan pihak berperkara. Hal tersebut bisa dicegah dengan optimalisasi teknologi informasi yang menghadirkan transparansi, kecepatan proses, dan memutus interaksi langsung dalam memberikan pelayanan.

    Namun demikian, pemanfaatan teknologi informasi bukan solusi tunggal. Ia harus bersinergi dengan optimalisasi waskat, whistle blowing system dan penguatan kualitas SDM.

    Penandatanganan Pakta Integritas

    Pada penghujung acara pembinaan,  dilakukan penandatanganan pakta integritas oleh Panitera MA,  para Panitera Muda Perkara Mahkamah Agung, Sekretaris Kepaniteraan MA,  para Hakim TInggi Pemilah Perkara dan  Panitera Muda Kamar.

  •  

    Kepada Yth.

    1. Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru
    2. Ketua Pengadilan Tinggi Palembang
    3. Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang
    4. Ketua Pengadilan Tinggi Jambi
    5. Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung
    6. Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu
    7. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru
    8. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang
    9. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Tanjungkarang
    10. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi
    11. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bangka Belitung
    12. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu
    13. Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan
    14. Ketua Pengadilan Militer Tinggi Medan
    di -Tempat
     
    Dengan ini kami sampaikan undangan sosialisasi dan monitoring penggunaan rekening virtual untuk pembayaran biaya perkara dan kebijakan penanganan perkara pada Mahkamah Agung RI bagi Pengadilan di Provinsi Riau, Provinsi Kepulauan Riau, dan Provinsi pada wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumsel, Jambi, Bengkulu, Bangka Belitung dan Lampung), yang akan diselenggarakan pada Kamis, 29 September 2022, Pukul 08.00 sd 16.00 WIB. 
    Sistem Penyelenggaraan Kegiatan:
      - Pertemuan tatap muka (Offline) untuk peserta dari PN Batam, PA Batam, dan PTUN Tanjung Pinang;
      - Pertemuan daring melalui aplikasi zoom untuk peserta di luar PN Batam, PA Batam, dan PTUN Tanjung Pinang.
    * Tempat Penyelenggaraan : 
       a. Pertemuan tatap muka (Offline) Hotel Santika Batam, Jl. Engku Putri No 9 Teluk Tering, Batam Center, Kota Batam, Kepulauan Riau.
       b. Pertemuan daring, menggunakan aplikasi zoom (ID dan Password akan disampaikan pada saat registrasi online)
    * Peserta : 
       a. Pengadilan yang menjadi peserta pertemuan tatap muka menunjuk 5 peserta yang terdiri atas Ketua, Panitera Pengadilan, Panitera Muda, Panitera Pengganti, dan Operator/ Kasir yang menguasai penggunaan aplikasi Direktori Putusan;
       b. Setiap Pengadilan menunjuk 3 (tiga) orang peserta yang terdiri dari Ketua, Panitera Pengadilan dan seorang Operator/ Kasir yang menguasai penggunaan aplikasi Direktori Putusan. Apabila Ketua dan Panitera Pengadilan berhalangan dapat menunjuk penggantinya;
       c. Peserta membawa laptop;
       d. Peserta wajib mendaftar melalui tautan https://s.id/sosialisasi_va
     
    Informasi lebih lanjut mengenai kegiatan di atas dapat menghubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung di hotline MA pada ext. 318 atau email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya..
     

     

  • Kepada Yth.
     
    1. Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru
    2. Ketua Pengadilan Tinggi Palembang
    3. Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang
    4. Ketua Pengadilan Tinggi Jambi
    5. Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung
    6. Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu
    7. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru
    8. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang
    9. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Tanjungkarang
    10. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi
    11. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bangka Belitung
    12. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu
    13. Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan
    14. Ketua Pengadilan Militer Tinggi Medan
    di -Tempat
     
    Dengan ini kami sampaikan undangan sosialisasi dan monitoring penggunaan rekening virtual untuk pembayaran biaya perkara dan kebijakan penanganan perkara pada Mahkamah Agung RI bagi Pengadilan di Provinsi Riau, Provinsi Kepulauan Riau, dan Provinsi pada wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumsel, Jambi, Bengkulu, Bangka Belitung dan Lampung), yang akan diselenggarakan pada Kamis, 29 September 2022, Pukul 08.00 sd 16.00 WIB. 
    Sistem Penyelenggaraan Kegiatan:
      - Pertemuan tatap muka (Offline) untuk peserta dari PN Batam, PA Batam, dan PTUN Tanjung Pinang;
      - Pertemuan daring melalui aplikasi zoom untuk peserta di luar PN Batam, PA Batam, dan PTUN Tanjung Pinang.
    * Tempat Penyelenggaraan : 
       a. Pertemuan tatap muka (Offline) Hotel Santika Batam, Jl. Engku Putri No 9 Teluk Tering, Batam Center, Kota Batam, Kepulauan Riau.
       b. Pertemuan daring, menggunakan aplikasi zoom (ID dan Password akan disampaikan pada saat registrasi online)
    * Peserta : 
       a. Pengadilan yang menjadi peserta pertemuan tatap muka menunjuk 5 peserta yang terdiri atas Ketua, Panitera Pengadilan, Panitera Muda, Panitera Pengganti, dan Operator/ Kasir yang menguasai penggunaan aplikasi Direktori Putusan;
       b. Setiap Pengadilan menunjuk 3 (tiga) orang peserta yang terdiri dari Ketua, Panitera Pengadilan dan seorang Operator/ Kasir yang menguasai penggunaan aplikasi Direktori Putusan. Apabila Ketua dan Panitera Pengadilan berhalangan dapat menunjuk penggantinya;
       c. Peserta membawa laptop;
       d. Peserta wajib mendaftar melalui tautan https://s.id/sosialisasi_va
     
    Informasi lebih lanjut mengenai kegiatan di atas dapat menghubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung di hotline MA pada ext. 318 atau email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya..
     
  • JAKARTA (22/9/2022) Sistem Informasi Perkara MA kini telah dilengkapi dengan fitur usia perkara. Fitur ini sebagai instrumen monitoring waktu penanganan perkara pada setiap tahapan proses. Bukan hanya itu,  status proses penanganan perkara juga disajikan lebih rinci. Jika sebelumnya info perkara hanya menampilkan 3 status proses  yaitu proses pemeriksaan oleh majelis, putus, dan dikirim ke pengadilan pengaju, kini status proses tersebut dirinci menjadi 6 (enam) tahapan proses.

    Keenam status tersebut adalah   1) dalam proses penetapan majelis hakim, 1) 1) dalam proses distribusi, 3) dalam proses pemeriksaan majelis, 4) perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis, 5). Dalam proses pengiriman oleh Panmud dan 6) Telah dikirim ke pengadilan pengaju.

    Demikian disampaikan oleh Panitera Mahkamah Agung, Dr. Ridwan Mansyur, di ruang kerjanya,  Rabu (21/9/2022).  Menurut Ridwan, status perkara 1, 2 dan 3 cukup jelas sesuai dengan bunyi redaksinya. Untuk status nomor 4, menunjukkan perkara tersebut telah diputus oleh majelis hakim, salinan putusannya belum dikirimkan ke pengadilan pengaju karena masih dalam proses minutasi. Status nomor 5 menunjukkan perkara tersebut telah diminutasi oleh majelis, telah diserahkan kepada Panitera Muda Perkara dan sedang dalam proses administrasi pengiriman berkas perkara. Status nomor 6 menunjukkan penanganan perkara telah selesai karena salinan putusan telah dikirim ke pengadilan pengaju.

    Tampilan Baru


    Selan berubah dari sisi konten, info perkara juga mengalami perubahan dari sisi tampilan.  Untuk rincian informasi proses ditambahkan QR-Code yang menunjukkan URL (uniform resource locator) halaman informasi tersebut. Menurut  Panitera MA, QR-Code menjadi pengaman dari upaya pemalsuan informasi.

    “Beberapa kali terjadi pihak berperkara diberikan informasi palsu berupa hasil cetak yang menyerupai informasi perkara yang seolah-olah berasal dari informasi resmi Kepaniteraan MA.  Dengan adanya QR-Code tersebut, publik dapat memverifikasi informasi dengan sumber aslinya dengan cara men-scan  QR-Code tersebut melalui ponsel atau perangkat lainnya”, jelas Panitera MA.

    Selain itu, status proses penanganan perkara ditampilkan lebih jelas sebagai sub heading dari nomor perkara.

    Perubahan lainnya adalah penambahan tanggal minutasi dan resume lamanya proses penanganan perkara.

    Panitera MA berharap adanya inovasi ini mendorong proses penanganan perkara menjadi lebih baik.

    “Fungsi Kepaniteraan MA adalah memberikan dukungan teknis dan administrasi yudisial terhadap Majelis Hakim Agung dalam menyelesaikan perkara. Kami berharap inovasi ini mendukung peningkatan kinerja penanganan perkara MA”, pungkas Panitera MA. [an]

  • JAKARTA | (20/9) - Ada hal baru yang ditampilkan pada Info Perkara MA. Biasanya Info Perkara MA hanya menampilkan status proses penanganan perkara di Mahkamah Agung, mulai hari ini (Selasa 20/9/2022) info perkara  menampilkan usia perkara yang disajikan dalam hitungan hari kalender. Usia perkara dihitung sejak berkas perkara diterima oleh majelis hakim (tanggal distribusi). Apabila berkas telah dikirim ke pengadilan pengaju, fitur usia perkara ini “hilang” dan diganti dengan rincian lama proses penanganan perkara, mulai dari lama proses memutus, lama proses minutasi, dan lama proses pengiriman ke pengadilan pengaju.

    Panitera Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, menyampaikan bahwa penambahan fitur usia perkara pada Sistem Informasi Perkara Mahkamah Agung tersebut sebagai upaya penguatan monitoring proses penanganan perkara  sehingga perkara  dapat diselesaikan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan. Dengan adanya fitur ini, apabila ada perkara yang diselesaikan melewati jangka waktu yang ditetapkan, akan diketahui pada tahapan proses yang mana  keterlambatan tersebut terjadi.   Informasi ini bukan hanya diketahui oleh internal MA namun juga oleh pihak berperkara dan masyarakat pada umumnya.

    “Fungsi  Kepaniteraan adalah memberikan dukungan teknis dan administrasi yudisial kepada hakim agung dalam menangani perkara. Penambahan fitur tersebut sebagai upaya optimalisasi pelaksanaan fungsi tersebut”, ujar Panitera Mahkamah Agung.

    Fitur Usia Perkara

    Fitur Usia Perkara merupakan informasi lamanya proses penanganan perkara sejak perkara didistribusikan kepada majelis hakim. Selama perkara tersebut belum selesai (dikirim ke pengadilan pengaju) maka fitur ini akan menampilkan lamanya hari dengan perhitungan selisih tanggal hari ini (today) dengan tanggal  distribusi berkas ke majelis hakim.

    Apabila  perkara telah selesai, yakni telah diputus dan diminutasi serta dikirim ke pengadilan pengaju,  sistem informasi perkara menampilkan lamanya proses tahapan penanganan perkara sebagai berikut:

    Lama  proses memutus yakni selisih antara tanggal putus dengan tanggal distribusi berkas ke majelis hakim. Menurut SK KMA 214/2014 proses ini paling lama 3 bulan.

    Lama proses minutasi yakni selisih antara tanggal minutasi dengan  tanggal perkara diputus. Menurut SK KMA 214/2014 proses ini paling lama 97 hari.

    Lama proses kirim yakni selisih antara tanggal perkara dikirim dengan tanggal perkara diminutasi. SK KMA 214/2014  memberikan waktu kepada  Kepaniteraan Muda Perkara untuk memproses administrasi pengiriman berkas perkara dalam waktu paling lama 14 hari.

    Lama proses perkara (sejak distribusi) adalah lama proses yang dihitung antara tanggal distribusi sampai dengan tanggal pengiriman berkas ke pengadilan pengaju.  Mahkamah Agung telah menetapkan target percepatan waktu penanganan perkara sejak perkara didistribusikan sampai dikirim ke pengadilan pengaju paling lama 120 hari.

    Lama keseluruhan proses (sejak register) adalah proses penanganan perkara yang dihitung antara tanggal register sampai dengan tanggal berkas perkara/salinan putusan dikirim ke pengadilan pengaju.  [am]

  • PENGUMUMAN LELANG BARANG MILIK NEGARA

    (Pengumuman versi PDF)

    Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui Kantor Pelayanan Kekayaaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I akan mengadakan penjualan/pelelangan Barang Milik Negara (BMN) di muka umum yang dijual berupa 1 (satu) Paket Lelang Non-Eksekusi Wajib berupa Mebeulair dengan nilai limit lelang Rp. 901.750,- dan uang jaminan senilai Rp. 180.350,-.

    • Cara Penawaran : Close Biddingdengan mengakses Aplikasi Lelang melalui internet dengan laman http://lelang.go.id
    • Pelaksanaan lelang di aplikasi lelang melalui internet pada Rabu, 21 September 2022, pukul 10.00 waktu server aplikasi lelang berdasarkan WIB
    • Batas akhir penawaran pada Rabu, 21 September 2022, pukul 10.00 waktu server aplikasi lelang berdasarkan WIB
    • Tempat : Kantor KPKNL Jakarta I
    • Keterangan :

      • Nominal jaminan yang disetorkan ke rekening VA (Virtual account) harus sama dengan nominal jaminan yang
      • Jaminan harus efektif diterima KPNL Jakarta 1 selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang
      • Batas akhir pelunasan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah lelang
      • Bea lelang pembeli sebanyak 2%
      • Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang

    Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10, Jakarta Pusat

    Persyaratan Lelang :

    1. Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website lelang.go.id syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Syarat dan Ketentuan” pada website tersebut. Objek lelang dijual apa adanya sehingga karena suatu hal-hal terjadi gugatan, tuntutan dan pembatalan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak dipekenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Jakarta I dan Kepaniteraan Mahkamah Agung RI;
    2. Apabila sampai dengan waktu yang telah ditentukan pemenang lelang belum melunasi harga lelang, maka pemenang lelang tersebut dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan lelang akan disetor ke kas Negara;
    3. Pemenang lelang wajib mengambil objek lelang segera setelah melunasi kewajiban pembayaran dan administrasi terhitung selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal lelang;
    4. Peserta lelang diharapkan melihat, mengetahui objek lelang dan dapat melihat barang yang akan dilelang pada hari Senin, 19 September 2022 pukul 00-13.00 WIB di Gedung Arsip Mahkamah Agung RI,Jl. Pulomas Barat 6 No.14-16, Jakarta Timur. Peserta lelang dianggap menyetujui aspek legal dari objek lelang dengan kondisi apa adanya (as is), mengetahui ketentuan dan keadaan objek lelang;
    5. Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi sdr. Hari Pramono (081310743344) atau sdr Evan (085329881115).

    Jakarta, 14 September 2022

    Panitia Penjualan BMN Kepaniteraan Mahkamah Agung RI

  • PENGUMUMAN LELANG BARANG MILIK NEGARA

    (Pengumuman versi PDF)

    Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui Kantor Pelayanan Kekayaaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I akan mengadakan penjualan/pelelangan Barang Milik Negara (BMN) di muka umum yang dijual berupa 1 (satu) Paket Lelang Non-Eksekusi Wajib berupa Mebeulair dengan nilai limit lelang Rp. 901.750,- dan uang jaminan senilai Rp. 180.350,-.

    • Cara Penawaran : Close Bidding dengan mengakses Aplikasi Lelang melalui internet dengan laman http://lelang.go.id
    • Pelaksanaan lelang di aplikasi lelang melalui internet pada Rabu, 21 September 2022, pukul 10.00 waktu server aplikasi lelang berdasarkan WIB
    • Batas akhir penawaran pada Rabu, 21 September 2022, pukul 10.00 waktu server aplikasi lelang berdasarkan WIB
    • Tempat : Kantor KPKNL Jakarta I
    • Keterangan :

      • Nominal jaminan yang disetorkan ke rekening VA (Virtual account) harus sama dengan nominal jaminan yang
      • Jaminan harus efektif diterima KPNL Jakarta 1 selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang
      • Batas akhir pelunasan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah lelang
      • Bea lelang pembeli sebanyak 2%
      • Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang

    Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10, Jakarta Pusat

    Persyaratan Lelang :

    1. Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website lelang.go.id syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Syarat dan Ketentuan” pada website tersebut. Objek lelang dijual apa adanya sehingga karena suatu hal-hal terjadi gugatan, tuntutan dan pembatalan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak dipekenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Jakarta I dan Kepaniteraan Mahkamah Agung RI;
    2. Apabila sampai dengan waktu yang telah ditentukan pemenang lelang belum melunasi harga lelang, maka pemenang lelang tersebut dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan lelang akan disetor ke kas Negara;
    3. Pemenang lelang wajib mengambil objek lelang segera setelah melunasi kewajiban pembayaran dan administrasi terhitung selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal lelang;
    4. Peserta lelang diharapkan melihat, mengetahui objek lelang dan dapat melihat barang yang akan dilelang pada hari Senin, 19 September 2022 pukul 00-13.00 WIB di Gedung Arsip Mahkamah Agung RIJl. Pulomas Barat 6 No.14-16, Jakarta Timur. Peserta lelang dianggap menyetujui aspek legal dari objek lelang dengan kondisi apa adanya (as is), mengetahui ketentuan dan keadaan objek lelang;
    5. Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi sdr. Hari Pramono (081310743344) atau sdr Evan (085329881115).

    Jakarta, 14 September 2022

    Panitia Penjualan BMN Kepaniteraan Mahkamah Agung RI

  • Berikut kami sampaikan Undangan Sosialisasi Penggunaan Rekening Virtual untuk Pembayaran Biaya Perkara dan Kebijakan Penanganan Perkara pada Mahkamah Agung RI untuk pengadilan di wilayah Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

    Unduh undangan di sini

  • JAKARTA | (02/09) - Kepaniteraan Mahkamah Agung menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pedoman dan Aplikasi Lembur, Cuti, Ijin Belajar dan pencantuman gelar dan Bimbingan Teknis Pedoman Usulan Sasaran Kinerja (SKP) dan Usulan Penilaian sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Jabatan Fungsional Pranata Peradilan di Kepaniteraan, bertempat di Novotel Jakarta.  Kegiatan yang berlangsung tanggal 30 Agustus s.d 1 September 2022 ini dihadiri oleh 180 peserta yang terdiri dari Panitera, Sekretaris Kepaniteraan, Para Panitera Muda Perkara, Para Panitera Muda Kamar, Pejabat Struktural Eselon III dan IV serta para pejabat fungsional pranata peradilan.

    Panitera Muda Perkara Pidana Umum, Dr Yanto SH MH, selaku Pelaksana Tugas  (PLT) Panitera MA, dalam sambutannya menyampaikan bahwa  Aplikasi ini merupakan turunan dari Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) Mahkamah Agung dimana fokusnya pada administrasi Kepegawaian yang selama ini dikerjakan secara manual dan berdampak pada kecepatan pelayanan dan potensi human error.

    “Hadirnya aplikasi Kepegawaian Kepaniteraan Mahkamah Agung diharapkan layanan administrasi kepegawaian bisa dikerjakan secara online, self service dan tepat waktu”, ujar Dr. Yanto.

    Sementara itu, Sekretaris Kepaniteraan MA, Dr. H. Iyus Suryana, SH., MH ,  dalam laporannya menjelaskan  bahwa penggunaan aplikasi kepegawaian sebagai bentuk tindak lanjut pelaksanaan Permenpan RB Nomor 26 tahun 2019 tentang jabatan fungsional pranata peradilan yang mensyaratkan angka kredit sebagai bahan penilaian Pralan.

    Sekretaris Kepaniteraan menjelaskan ruang lingkup aplikasi kepegawaian meliputi : Izin cuti, Izin belajar, pencantuman gelar, usulan lembur, SKP, PKP, usulan penilaian SKP,  kenaikan pangkat, usulan pension, penghargaan/satyalancana, SK Penempatan  dan surat tugas. [tim renpeg]

  • TANDA TANGANI PKS DAN LUNCURKAN E-BERPADU, KETUA MA MAKNAI PERADILAN AGUNG SEBAGAI PERADILAN MODERN BERBASIS IT

    Padang-Humas: E-Berpadu telah diluncurkan secara resmi pada peringatan Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung (MA) ke-77 pada tanggal 19 Agustus 2022 lalu, dan akan diaplikasikan pada 7 wilayah Pengadilan Tingkat Banding sebagai pilot project di mana di dalamnya harus siap sarana prasarana, sumber daya manusia dan aplikasinya. Sampai dengan akhir tahun kita akan benahi apa yang menjadi kekurangan dari aplikasi tersebut. Dan di awal tahun 2023 aplikasi E-Berpadu sudah bisa kita laksanakan di seluruh Indonesia, sehingga apa yang menjadi visi Mahkamah Agung yaitu terwujudnya badan Peradilan yang Agung dapat dimaknai sebagai Peradilan yang modern berbasis Informasi Teknologi (IT).

    Hal tersebut disampaikan Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan peluncuran E-Berpadu dalam wilayah hukum provinsi Sumatra Barat (Sumbar), Peresmian Masjid Al-Mahkamah, renovasi pembangunan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Padang dan Pengadilan Negeri Pariaman, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Command Center Pengadilan Tinggi Padang, pada hari Rabu, 31 Agustus 2022,  di gedung Pengadilan Tinggi Padang.

    Lebih lanjut, mantan Ketua Pengadilan Pariaman ini mengungkapkan bahwa inisiatif Pengadilan Tinggi Padang untuk turut serta mengimplementasikan aplikasi ini di wilayah hukum provinsi Sumatra Barat, merupakan suatu semangat yang patut diapresiasi. Selain itu, hal ini juga menunjukkan komitmen yang tinggi dari Pengadilan Tinggi Padang dan segenap instansi penegak hukum di wilayah hukum provinsi Sumatra Barat untuk selalu memberikan inovasi layanan yang prima bagi masyarakat pencari keadilan.

    Untuk diketahui bahwa E-Berpadu adalah kepanjangan dari Elektronik Berkas Pidana Terpadu. Aplikasi ini meliputi berbagai macam pelayanan, di antaranya yaitu: pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, permohonan izin/persetujuan penyitaan secara elektronik, permohonan izin/persetujuan pengeledahan secara elektronik, perpanjangan penahanan secara elektronik, permohonan izin besuk secara elektronik, dan permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik, serta  penetapan diversi. 
    https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10719

    Ketua Pengadilan Tinggi Padang Dr. Amril, S.H., M.Hum. mengatakan bahwa menindaklanjuti Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 238/KMA/SK/VIII/2022 tentang Penunjukan Pengadilan Percontohan pelaksanaan uji coba implementasi aplikasi elektronik berkas pidana terpadu (E-Berpadu), maka ia telah melakukan sosialisasi sebelumnya bersama Kepala Biro Hukum dan Humas MA beserta jajarannya pada tanggal 28 Juli 2022, bertempat di Mapolda Sumatra barat. Setelah itu para Ketua Pengadilan Negeri Se-wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Padang juga melakukan koordinasi lintas sektoral dengan para aparat penegak hukum di derah masing-masing.  

    "Pada hari ini akan ditandatangani perjanjian Kerja sama aparat penegak hukum dengan komitmen kami siap untuk melaksanakan aplikasi e-berpadu di wilayah hukum Sumatera Barat," tegas Amril.

    Sedangkan Gubenur Sumatera Barat H. Mahyeldi Ansharullah, S.P menyatakan bahwa iamenyambut baik serta mendukung penuh Kerja sama tentang E-Berpadu di wilayah hukum Sumatera Barat. E-Berpadu tidak hanya sekedar nama, tetapi merupakan hubungan kemitraan yang semakin kuat antar sesama penegak hukum dalam melaksanakan tugas dan wewenang, khususnya dalam sistem peradilan pidana. Ia berharap pelayanan publik di bidang hukum di Sumatra Barat akan semakin baik.

    Acara penandatangan perjanjian Kerja Sama (PKS) E-Berpadu dilakukan oleh para penegak hukum di lingkungan se-wilayah Sumatra Barat di hadapan langsung Ketua Mahkamah Agung. 

    Di dalam acara tersebut Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H juga meresmikan pembangunan masjid  Al-Mahkamah, Gedung PN padang dan PN pariaman dengan ditandai oleh penandatangan prasasti. 

    Di akhir acara Ketua Mahkamah Agung juga melakukan kunjungan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Command Center serta langsung melakukan dialog melalui aplikasi zoom dengan para aparat penegak hukum di wilayah Sumbar mengenai aplikasi E-Berpadu serta melakukan salat berjamah di Masjid Al- Mahkamah.

    Dalam acara tersebut hadir juga Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, para Hakim Agung, Panitera MA, Gubenur Sumbar, ketua Kejaksaan Tinggi Sumbar, Kapolda Sumbar, Forpimda Sumbar, Ketua Umum Dharmayukti Karini, Ketua Dharmayukti Karini Mahkamah Agung, dan undangan lainnya. (PN/azh/Humas)

  • PURNABAKTI KPTA PADANG, KMA UNGKAP WISUDA PURNABAKTI  MERUPAKAN SUKSES MENCAPAI PUNCAK KEPARIPURNAAN

    Padang - Humas : Dalam jenjang profesi seorang hakim, jabatan sebagai Ketua Pengadilan Tingkat Banding merupakan puncak karir tertinggi yang dapat diraih seorang hakim pada tingkat Judex Facti. Tidak semua hakim memiliki kesempatan untuk menduduki jabatan tersebut, tentunya hanya Hakim Tinggi yang dipandang mampu serta memiliki kecakapan dalam memimpin lembaga peradilan yang pada akhirnya bisa dipercaya mengemban amanah ini. Kiranya, capaian inilah yang telah diraih oleh Bapak Drs. H. Zein Ahsan, M.H. selama meniti karir di lembaga peradilan. Oleh karena itu, wisuda purnabakti yang kita adakan hari ini merupakan momentum yang sangat istimewa, sebab upacara ini merupakan penanda bahwa telah sukses mencapai puncak keparipurnaan, baik dalam capaian jenjang karir sebagai hakim maupun dalam mengemban amanah kepemimpinan di lembaga peradilan.

    Hal ini disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddilin, S.H.,M.H dalam acara wisuda Purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Agama Padang Drs. H. Zein Ahsan, M.H, pada hari Rabu, 31 Agustus 2022, bertempat diboolrom Hotel Santika Padang.

    Ditempat yang sama Ketua Mahkamah Agung mengatakan Melepas kepergian seorang pimpinan, di suatu sisi merupakan kehilangan yang sangat berarti. Sebab, mencari penggantinya tidaklah mudah. Kita menyadari bahwa untuk mencetak seorang pemimpin yang benar-benar mumpuni tidaklah semudah membalik telapak tangan. Tidak ada pemimpin yang dilahirkan secara instan, dibutuhkan proses panjang dan berliku hingga kita benar-benar mendapatkan sosok pimpinan yang tepat. Terlebih untuk lembaga peradilan, yang tidak hanya membutuhkan sosok yang sekedar cerdas secara intelektual, tapi juga kokoh dalam integritas serta berpengalaman dalam menjalankan roda organisasi.

    Lebih lanjut Guru Besar Diponogoro mengungkapkan pepatah minang yakni ”Maminteh sabalun anyuik, malantai sabalun lapuak, ingek-ingek sabalun kanai” (Memintas sebelum hanyut, melantai sebelum lapuk, ingat-ingat sebelum kena). Pepatah adat ini mengajarkan bahwa seorang pemimpin peradilan tidak hanya memikirkan hal-hal yang bersifat j angka pendek, namun juga harus tanggap, antisipatif dan berfikir jauh ke depan. Dihubungkan dengan era digital seperti sekarang ini, seorang pimpinan benar-benar dituntut untuk mampu beradaptasi dengan kemajuan zaman, berinovasi dengan memanfaatkan teknologi informasi yang berkembang begitu cepat, demi mewujudkan pelayanan yang lebih prima kepada masyarakat.

    Diakhir sambutannya Prof Syarifuddin berpesan Tak lama lagi, rutinitas Bapak Drs. H. Zein Ahsan, M.H.. sebagai Hakim akan sagera berakhir, demikian juga tugas sebagai seorang pimpinan Pengadilan Tingkat Banding. Namun ada tugas dan tak kenal kata akhir, yaitu tugas kepada keluarga, masyarakat, bangsa dan Negara. Medan bakti ini akan selalu terbuka selagi hayat masih di kandung badan. Demikian juga tali silaturahmi, juga tidak mengenal garis finish. Oleh karena itu, sebagai sesama anggota korps hakim dan Warga Peradilan, Saya berharap agar Bapak Drs. H. Zein Ahsan, M.H.., tetap menjalin tali silaturahmi dengan insan jajaran peradilan dan Mahkamah Agung, demikian pula Ibu Drs. H. Zein Ahsan, M.H.., juga dapat tetap menjalin komunikasi dan silaturahmi dengan para Ibu-ibu Dharmayukti Karini.

    Acara yang berlangsung dengan hikmah ini, dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Komisi Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, Hakim Agung, Panitera Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Tinggi Sumatra Barat, Kapolda Sumatra Barat,  Forkopimda Sumatra Barat, Hakim Tinggi Pengadilan Agama Padang, para Ketua Pengadilan Agama sewilayah Sumatra Barat dan Ketua Umum serta Ketua Dharmayukti Karini Mahkamah Agung serta undangan lainnya dengan tetap menerapkan protocol Kesehatan yang ketat. (Humas)

  • KETUA MA : JABATAN, PANGKAT DAN PEKERJAAN ADALAH BAGIAN DARI ATRIBUT DUNIAWI

    Jakarta : “Jabatan, pangkat dan pekerjaan adalah bagian dari atribut duniawi, yang tentunya memiliki awal dan akhir, hal tersebut disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung RI saat menyampaikan sambutannya pada Wisuda Purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, H. Sulistyo, S.H .,M.Hum , Selasa, 30 Agustus 2022 bertempat di Double Tree, Jakarta.


    Lebih lanjut, Ketua MA menyampaikan bahwa seorang hakim yang telah melalui masa pengabdiannya dengan selamat, beserta nama baik dan integritas yang terjaga, dapat dinyatakan lulus dan telah berhasil melalui ujian-ujian kehidupan yang dihadapi dalam mengemban amanah dan tugas. Oleh karenanya, bagi seorang hakim, khususnya ketua pengadilan tingkat banding, di akhir masa tugas dan jabatannya dilakukan seremoni wisuda purnabakti sebagai bentuk pengakuan dan rasa terima kasih Mahkamah Agung atas pengabdian dan dedikasi yang telah dicurahkan semasa dinas.

    Turut hadir dalam acara tersebut ,Wakil Ketua MA bidang Yudisial, Dr.Andi Samsan Nganro, S.H.,M.H , Wakil Ketua MA bidang Non Yudisial, Dr. H. Sunarto, S.H., M.H , Ketua Kamar TUN, Prof. Dr. Supandi, S.H., M.Hum , Para Hakim Agung, Para Eselon I dan Undangan lainnya.

    “Kepada Bapak Sulistyo, S.H. M.Hum saya ucapkan , Selamat memasuki usia pensiun, selamat berkumpul dan berbahagia dengan keluarga, karena sisi terbaik dari Purnabakti adalah masa-masa menikmati kebahagiaan bersama keluarga. Jika masih ada tugas yang masih diemban oleh seorang purnabakti, maka salah satu yang terpenting adalah tugas membahagiakan keluarga dan menjalani hidup dengan sehat dan bahagia, dengan disertai rasa syukur dan bangga, saya melepas Bapak Sulistyo, S.H. M.Hum selaku Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta memasuki Purnabakti," ujar Ketua MA seraya menutup sambutannya.

    Acara wisuda purnabakti dilaksanakan secara sederhana dan terbatas dengan tetap disiplin menjaga protokol kesehatan. ( Ipr | Dokumentasi : Humas MA)

  • PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA MAHKAMAH AGUNG RI DAN UNIVERSITAS CALIFORNIA

    Jakarta - Humas : Mengawali komitmen Mahkamah Agung RI dan Universitas California dalam hal Pendidikan dan Pelatihan terutama peningkatan kapasitas Hakim, Mahkamah Agung RI melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Hukm dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) telah menandatangani kerjasama awal dengan dengan Universitas California (UCLA).

    Penandatangan kerjasama oleh Bambang Hery Mulyono S.H., M.H Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI bersama Prof. C Cindy Fan, Wakil Rektor bidang Studi Internasional dan Kerjasama Global Universitas California ini dihadiri Bapak Gene Block, Rektor UCLA,  dan Prof. Yasonna Laoly Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

    Prof C Cindy Fan mengungkapkan bahwa kerjasama ini tentu saja sangat dinantikan oleh pihaknya, karena mahasiswa dan akademisi UCLA tentu saja membutuhkan pengalaman pemecahan masalah secara multikultural. Dalam perjanjian yang berlaku selama 5 tahun kedepan masing-masing pihak telah menunjuk koordinator untuk menindaklanjuti kerjasama berikutnya dengan lebih mendalam. (Humas)

  • LANTIK KETUA PENGADILAN TINGKAT BANDING, KMA INGATKAN MEMANGKU JABATAN DIAWALI DENGAN NIAT YANG TULUS DAN IKLAS.

    Jakarta – Humas : Jabatan merupakan ujian bagi kita yang diberikan kepercayaan untuk menyandangnya sehingga dalam setiap memangku jabatan harus diawali dengan sebuah niat yang tulus dan ikhlas, kemudian jabatan itu dijalankan dengan sungguh- sungguh, agar jabatan yang kita emban dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi lembaga peradilan, bangsa dan negara.

    Demikian ujar Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H dalam sambutannya saat melantik 23 Ketua Pengadilan Tingkat Banding, pada hari Senin, 29 Agustus 2022, bertempat di ruang Kusumah Atmadja lantai 14, gedung Mahkamah Agung,Jakarta.

    23 Ketua Pengadilan Tingkat Banding itu terdiri atas, 11 orang Ketua Pengadilan Tingkat Tinggi, 11 orang Ketua Pengadilan Tinggi Agama, dan satu orang Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

    Pelantikan ini berdasarkan tiga Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung, yaitu, Nomor 222/KMA/SK/VII/2022 tanggal 26 Juli 2022, Nomor 234/KMA/SK/VIII/2022 tanggal 16 Agustus 2022, dan Nomor 248/KMA/SK/VIII/2022 tanggal 23 Agustus 2022.

    Lebih lanjut Ketua Mahkamah Agung berharap para Ketua Pengadilan Tingkat Banding agar bisa menghidupkan kembali forum-forum diskusi ilmiah di antara para hakim dan apartur peradilan di wilayah hukumnya masing-masing untuk membahas tentang segala persoalan-persoalan teknis, misalnya terkait dengan putusan-putusan yang dibatalkan di tingkat kasasi atau peninjauan kembali, untuk dapat diketahui apa yang menjadi pertimbangan dalam putusan tersebut, termasuk menyangkut hasil Rumusan Pleno Kamar Mahkamah Agung agar bisa dipahami dan diterapkan dalam kasus-kasus yang serupa, sehingga ke depannya dapat tercipta kesatuan hukum dan konsistensi putusan, mulai dari tingkat pertama hingga ke Mahkamah Agung. Forum diskusi tersebut bisa dilakukan secara berkala dengan memanfaatkan aplikasi Zoom dari satuan kerja masing-masing, sehingga tidak menggangu jadwal persidangan dan tugas-tugas kantor lainnya.

    “beberapa hari yang lalu, KPK telah menyampaikan hasil Survey Penilaian Integritas (SPI) terhadap Mahkamah Agung tahun 2021, yang mana kita mendapatkan nilai 82,72. Nilai tersebut memang lebih tinggi dari institusi penegak hukum lainnya, akan tetapi kita belum berhasil masuk ke dalam sepuluh besar sebagai lembaga yang mendapatkan nilai SPI tertinggi. Ada enam indikator yang mempengaruhi terhadap penilaian SPI pada Mahkamah Agung, yaitu: persoalan gratifikasi 11,0%, pemberian bersifat kesepakatan 20,0%, praktik pungli 20,0%, pelaksanan pengadaan barang/jasa yang tidak fair 14,4%, penggunaan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi 34,3 % dan nepotisme 17,3%. Enam indikator persoalan di atas harus menjadi perhatian bagi kita bersama untuk segera kita tindak lanjuti, sehingga nilai SPI Mahkamah Agung ke depannya bisa lebih meningkat lagi”, tutur mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial.

    Di akhir sambutannya, Guru Besar Universitas Diponogoro berpesan bahwa para Ketua Pengadilan Tingkat Banding yang baru dilantik ini, akan mampu menjalankan tugasnya dengan baik, karena kesemuanya adalah sosok-sosok yang sudah memiliki pengalaman yang panjang dalam memimpin pengadilan. Senioritas dan kematangan dalam menjalankan tugas-tugas peradilan tentunya akan menjadi modal berharga dalam mengemban amanah dan tanggung jawab ini.

    Acara pelantikan ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar, Pejabat Eselon I dilingkungan Mahkamah Agung serta Ketua Umum dan pengurus Dharmayukti Karini dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

    Berikut adalah nama-nama Ketua Pengadilan Tingkat Banding yang akan dilantik:

    1.Dr. H. KRESNA MENON, S.H., M.HUM., JABATAN LAMA, Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta, JABATAN BARU, Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya

    2.SETYAWAN HARTONO, S.H., M.H., JABATAN LAMA, Ketua Pengadilan Tinggi Semarang, JABATAN BARU, Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta

    3.H. CHARIS MARDIYANTO, S.H., M.H., JABATAN LAMA, Ketua Pengadilan Tinggi Banten, JABATAN BARU, Ketua Pengadilan Tinggi Semarang

    4.Dr. Ny. ANDRIANI NURDIN, S.H., M.H., JABATAN LAMA, Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, JABATAN BARU, Ketua Pengadilan Tinggi Banten

    5.NUGROHO SETIADJI, S.H., JABATAN LAMA, Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo, JABATAN BARU, Ketua Pengadilan Tinggi Jambi

    6.ROKI PANJAITAN, S.H., JABATAN LAMA, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru, JABATAN BARU, Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo

    7.Dr. Drs. H. PANUSUNAN HARAHAP, S.H., M.H., JABATAN LAMA, Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru, JABATAN BARU, Ketua Pengadilan Tinggi Medan

    8.H. MOHAMMAD IDROES, S.H., M.HUM., JABATAN LAMA, Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, JABATAN BARU, Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru

    9.Dr. H. GUSRIZAL, S.H., M.HUM., JABATAN LAMA, Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, JABATAN BARU, Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin

    10.Dr. H. SUHARJONO, S.H., M.HUM., JABATAN LAMA, Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara, JABATAN BARU, Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh

    11.HUMUNTAL PANE, S.H., M.H., JABATAN LAMA, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, JABATAN BARU, Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara

    12.Dr. Drs. H. PELMIZAR, M.H.I., JABATAN LAMA, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung, JABATAN BARU, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Padang

    13.Drs. H. HELMY THOHIR, M.H., JABATAN LAMA, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin, JABATAN BARU, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung

    14.Dr. Drs. H. FIRDAUS MUHAMMAD ARWAN, S.H., M.H., JABATAN LAMA, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, JABATAN BARU, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin

    15.Dr. Dra. Hj. SISVA YETTI, S.H., M.H., JABATAN LAMA, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang, JABATAN BARU, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak

    16.Drs. H. M. SHALEH, M.Hum., JABATAN LAMA, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon, JABATAN BARU, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang

    17.Dr. H. LUTFI, S.H., M.H., JABATAN LAMA, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang, JABATAN BARU, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon

    18.Dr. Drs. H. SYAHRIL, S.H., M.H., JABATAN LAMA, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu, JABATAN BARU, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi

    19.Dr. ABD. HAKIM, M.H.I., JABATAN LAMA, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara, JABATAN BARU, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu

    20.Drs. H. MAKMUN, S.H., M.H., JABATAN LAMA, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, JABATAN BARU, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara

    21.Dr. H. ZULKARNAIN, S.H., M.H., JABATAN LAMA, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jayapura, JABATAN BARU, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palu

    22.Dr. H. MAME SADAFAL, M.H., JABATAN LAMA, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar, JABATAN BARU, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jayapura

    23.H. OYO SUNARYO, S.H., M.H., JABATAN LAMA, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, JABATAN BARU, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. (Humas)

  • KETUA MA : URGENSI DAN PERANAN E-COURT DALAM MEWUJUDKAN PERADILAN SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN

    Jambi - Humas, Dalam sela-sela kunjungan kerjannya di Provinsi Jambi, Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. melakukan kuliah umum dan menyampaikan orasi ilmiah di Kampus Mandalo - Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi pada hari Jumat tanggal 26 Agustus 2022.

    Dalam orasi ilmiahnya, Ketua Mahkamah Agung, menyampaikan bahwa transformasi digital terus dilakukan Mahkamah Agung menuju Badan peradilan yang modern, sebagaimana yang telah digariskan dalam realisasi cetak biru (blue print) pembaruan peradilan 2010-2035, sehingga azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan dapat tercapai

    Selanjutnya, sampai dengan saat ini Mahkamah Agung telah mengeluarkan beberapa aplikasi berikut payung hukumnya terkait dengan modernisasi badan peradilan, diantara lain :

    1. Aplikasi E-Court, berdasarkan Perma No 3 Tahun 2018 dengan tujuan masyarakat yang ingin mendaftar gugatan, menghitung taksiran biaya perkara seperti pemanggilan dilakukan secara online, mandiri dan transparan.

    2. Mediasi Online, berdasarkan Perma No 03 Tahun 2022, dengan tujuan agar pihak-pihak yang ingin melakukan mediasi, dapat dilakukan secara daring sehingga dapat menghemat waktu dan biaya ;

    3. Dan yang baru saja diluncurkan bertepatan dengan ulang tahun Mahkamah Agung ke 77 Tahun pada tanggal 19 Agustus 2022 yaitu Apliakasi e-Berpadu Aplikasi ini bertujuan untuk mempermudah layanan pengadilan pidana secara elektronok, mulai dari izin sita, izin geledah, izin perpanjangan penahanan,izin besuk, dan izin pinjam pakai barang bukti hingga pelimpahan perkara pidana

    Aplikasi-aplikasi ini juga sebagai bentuk nyata dari visi Mahkamah Agung yaitu “Terwujudnya Badan peradilan Yang Agung” dan 4 (empat) misi Mahkamah Agung yaitu 1. Menjaga kemandirian badan peradilan. 2. Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan. 3. Meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan. 4. Meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan, yang telah dirumuskan sejak tanggal 10 September 2009 oleh Para Pimpinan MAhkamah Agung saat itu

    Keberadaannya akan aplikasi-aplikasi tersebut seperti e-Court saat ini sudah diterima baik oleh masyakat, ditandai dengan banyaknya penggunaan aplikasi ecourt untuk berbagai kepentingan, mulai dari pendaftaran gugatan biasa, gugatan sederhana hingga pendaftaran berbagai macam permohonan.

    Dilanjutkannya, dari data yang diterima oleh beliau terjadi peningkatan penggunaan e-court dari tahun-ke tahun dimana pada tahun 2020 yang berjumlah 47.244 perkara. Begitu juga pada tahun berikutnya 2021 terjadi peningkatan signifikan jumlah perkara yang didaftarkan melalui aplikasi e-court mencapai 225.072 perkara atau meningkat 20,37% dari tahun sebelumnya, adapun di tahun 2022 ini diprediksi oleh beliau juga akan mengalami peningkatan ;

    “Bekerja dengan teknologi di pengadilan pada hakikatnya adalah bekerja secara efisien dan efektif untuk mencapai hasil yang maksimal sehingga dapat memenuhi kebutuhan para pencari keadilan dengan cepat, transparan, akuntabel, dan adil.” Ujarnya

    Diakhir penyampaian kuliah Beliau menyampaikan jika dunia peradilan telah bermigrasi dari pola konvensional ke ruang digital, maka sudah sepantasnya dunia pendidikan khususnya di bidang hukum harus ikut membersamai langkah ini agar lulusan yang dihasilkan benar-benar siap pakai di arena praktis.

    Pada kesempatan kuliah umum pesertanya di hadiri oleh Prof. Dr. H. Amran Suadi,SH.,MH sebagai Ketua Kamar Agama, Dr. Burhan Dahlan, SH., MH sebagai Ketua Kamar Militer . Dr. H. Sobandi, SH.,MH. sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas,, Drs. H. Ibrahim Kardi, SH.,MHum. Mantan Ketua PTA Jambi, Dr, Drs Moch Sukri, SH.,MH. Wakil KPTA Jambi. Sedangkan dari Kampus UIN Sultan Thaha Saifuddin  hadir para civitas akademika antara lain .Rektor ; Prof.Dr. Suaidi,MA,Ph.D,  Wakil Rektor.III. Dr.Bahrul Ulum, Biro AUPKK SRI LUBIS,MA, Biro AAKK.Dr.Munir,  9 dekan dan direktur pasca , Ketua Senat Universitas Prof.Adrianus,  Kepala lembaga/Pusat ,Ketua Prodi Fak.Syariah, Wakil dekan, Para Mahasiswa, Pejabat structural / fungsional , dengan total 150 orang. (PYU/DA).

  • SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG LANTIK 5 HAKIM TINGGI PENGAWAS

    Jakarta – Humas: Sekretaris Mahkamah Agung Prof. Dr. Hasbi Hasan, S.H., M.H melantik 5 (Lima) Hakim Tinggi Pengawas, pada Jum’at, 26 Agustus 2022, bertempat dilantai 2 Gedung Tower Mahkamah Agung, Jakarta. Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 148/KMA/SK/V/2022 Tanggal 17 MEI 2022.

    Pada pelantikan yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan ini, para pejabat baru tersebut berjanji dalam sumpahnya bahwa mereka akan bekerja sebaik-baiknya dan dengan penuh tanggung jawab. Mereka juga berjanji akan menjaga integritas dan menghindarkan diri dari perbuatan tercela.

    Adapun 5 Hakim Tinggi Pengawas yang dilantik yaitu:

    1. ACH. Fauzi, S.H., M.H
    2. Sartono, S.H., M.H
    3. Wiwik Suhartono, S.H., M.H
    4. Roedy Suharso, S.H., M.H
    5. Hj. Nova Flory Bunda. S.H., M.Hum

    Turut hadir dalam acara pelantikan tersebut, Panitera Mahkamah Agung, Kepala Badan Pengawasan serta Pejabat eselon II, dan III dilingkungan Mahkamah Agung. (Humas)

  • PURNABAKTI KETUA PENGADILAN TINGGI AGAMA JAMBI

    Jambi – Humas, Selesai melakukan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial di Jambi, Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., berkesempatan memimpin upacara wisuda purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi Drs. H. Ibrahim Kardi, S.H., M.Hum. pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022 di Ballroom, Swissbell Hotel-Jambi

    Dalam acara purnabhakti tersebut, Ketua MAhkamah Agung menyampaikan bahwa dengan melihat perjalanan karir Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi Drs. H. Ibrahim Kardi, S.H., M.Hum sosok teladan pada diri beliau yang patut menjadi contoh bagi hakim-hakim generasi muda, khususnya para hakim di lingkungan peradilan agama. Pengabdian beliau dalam berdinas selama lebih dari 4 (empat) dasawarsa di berbagai wilayah Indonesia merupakan bukti loyalitas yang tulus bagi bangsa dan negara

    “ Saya yakin, semua itu tentu tidak lepas dari modal keikhlasan yang menjadi energi penggerak dalam setiap pengabdian. Terlebih bagi seorang hakim, keikhlasan merupakan perisai diri yang akan membentengi dari segala godaan, sebab jabatan hakim sarat dengan tantangan yang dapat meruntuhkan integritas “ ujarnya

    Selanjutnya, Ketua MA menyampaikan bahwa eberhasilan mencapai garis finish pengabdian merupakan akhir yang indah dan cemerlang dalam pencapaian hidupnya. Memasuki masa purnabakti adalah ibarat membuka lembaran baru dalam kehidupan. Bagi seorang pemimpin sejati, usia purnabakti bukanlah masa yang suram sebagaimana dicemaskan sebagian orang, karena mereka takut kehilangan wewenang yang selama ini mereka pangku (post-power syndrome). Padahal, justru di fase inilah seorang pemimpin mencapai puncak keparipurnaannya dalam berkhidmat kepada nusa dan bangsa. Lebih dari itu, selaku seorang insan yang beriman, di fase ini pula setiap kita berkesempatan untuk mengevaluasi diri, ber-muhasabah serta berkontemplasi tentang apa-apa yang sudah kita lakukan selama ini, sembari mempersiapkan bekal sebanyak-banyaknya untuk kehidupan akhirat

    “Saya yakin, momentum purnabakti ini memiliki arti tersendiri bagi Bapak Drs. H. Ibrahim Kardi, S.H., M.Hum dan segenap keluarga besar beliau. Jika lebih dari separuh usia kehidupan Beliau selama ini telah didedikasikan untuk kepentingan kedinasan, maka mulai hari ini tiba saatnya bagi keluarga besar menikmati kebersamaan bersama Beliau. Untuk itu, atas nama pribadi dan mewakili unsur pimpinan Mahkamah Agung serta seluruh warga peradilan, Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dharma bakti dan pengabdian panjang yang telah Bapak persembahkan. Tidak lupa, Saya ucapkan pula terima kasih kepada istri dan anak-anak Beliau yang telah setia mendampingi dalam suka-duka selama mengabdi sebagai aparatur pengadilan”, Ketua MA kembali berujar

    Hadir pada acara tersebut Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, para Ketua Kamar, para Pejabat Eselon 1 pada Mahkamah Agung, para Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Jambi, dan Para Ketua Agama dalam wilayah hukum Jambi serta undangan lainnya. (PYU/DA/YM/AH)

  • MAHKAMAH AGUNG LAKSANAKAN PEMBINAAN TEKNIS DAN ADMINISTRASI YUDISIAL BAGI 4 (EMPAT) LINGKUNGAN PERADILAN DI JAMBI

    Jambi-Humas ; Sebagai salah satu bentuk mewujudkan mewujudkan misi ke 3 (tiga) Mahkamah Agung yaitu “Meningkatkan Kualitas Kepemimpinan Badan Peradilan” , Mahkamah Agung kembali menyelenggarakan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial pada hari KAmis tanggal 25 Agustus 2022 di Ballroom Swissbell Hotel, Kota Jambi.

    Acara yang di ikuti oleh 4 (empat) Badan Peradilan di bawah Mahkamah Agung dilakukan secara gabungan (hybrid) yaitu daring dan luring, dimana untuk luring di ikuti oleh para pimpinan unsur-unsur dalam wilayah Hukum Jambi, antara lain Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan TUN dalam wilayah hukum Jambi. Sedangkan untuk pembinaan yang dilakukan secara daring diikutin oleh Badan Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan TUN serta Peradilan Militer seluruh wilayah Indonesia melalui aplikasi Zoom.

    Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H.sebagai moderator sekaligus pemateri menyampaikan beberapa hal, salah satunya mengenai yang berkaitan dengan eksekusi suatu perkara. Eksekusi sebagai langkah final dari proses hukum di suatu pengadilan agar menjadi perhatian khusus bagi unsur pimpinan badan peradilan sehingga diperlukannya pemahaman dan penguasaan baik hal teknis hukum maupun non tekhnis hukum dari pimpinan lembaga peradilan untuk dapat mengatasi hambatan pelaksanaan eksekusi

    Selanjutnya, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, dalam paparannya menyampaikan beberapa hal, antara lalin yang pertama tentang kepatuhan pengisian LHKPN, dimana pada tahun 2021, kepatuhan pengisian LHKPN bagi aparatur peradilan mencapai  98,3 %, dan untuk tahun 2022 ini, diharapkan agar kepatuhan pengisian LHKPN ini meningkat di banding tahun-tahun sebelumnya.

    Kemudian, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Dr. H. Sunarto,SH.MH melanjutkan agar aparatur-aparatur badan peradilan untuk terus berbenah memperbaiki diri, baik itu berkaitan dengan tekhnis hukum maupun non tekhnis hukum. Ditambahkannya agar aparatur-aparatur badan peradilan didorong untuk berinovasi dan memiliki karateristik “pengemudi” (driver) bukan sebagai penumpang (passanger) yang hanya bisa apatis dan tidak peduli terhadap kondisi sekitar, sedangkan karateristik pemimpin yang berjiwa sebagai pengemudi akan yang memiliki rasa tanggung jawab untuk membawa badan peradilan yang dipimpinnya agar dapat mencapai tujuan visi Mahkamah Agung yaitu “Terwujudnya Badan Peradilan Yang Agung”.

    Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung, Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH., LLM dalam paparannya meningatkan agar Hakim-Hakim untuk tidak ragu dalam membuat putusan-putusan yang berkualitas, oleh karena adanya adagium bahwa “Mahkota Seorang Hakim adalah Putusannya”, sehingga di ingatkannya agar Hakim-Hakim terus mengikuti perkembangan-perkembangan hukum khususnya berbagai kebijakan dan peraturan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung, namun diingatkannya pula agar  ketika seorang Hakim mengambil ide-ide khususnya untuk putusan, agar tetap tunduk pada kaidah-kaidah hukum yang berlaku,dan menyebutkan sumber-sumber nya

    Ketua Kamar Tata usaha Negara  Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Supandi, SH.,MHum. Dalam paparan pembinaannya menyampaikan beberapa hal teknis hukum, yang disampaikan melalui Dr. Tri Cahya Indra Permana, SH.,MH., dihadapan peserta pembinaan

    Paparan Prof. Supandi menjelaskan mengenai Upaya Administratif, yang dibagi 2 (dua) Cabang Upaya Administratif pertama Upaya Administratif bersifat dialog yaitu antara Bawahan dan atasan Pejabat, yang kemudian bila menjadi gugatan prosesnya diajukan ke PTUN, Banding dan Kasasi, kedua Upaya Administratif bersifat Quasi Peradilan yaitu ada upaya administratif melalui BPASN yang  dahulu lembaga BAPEK, kemudian gugatannya diajukan ke PTTUN dan untuk diingat tenggang waktu 21 hari upaya administratif  adalah tenggang waktu  pengajuan dialog bukan tenggang waktu pengajuan gugatan ke Pengadilan TUN.

    Dijelaskan khusus saat ini Kamar TUN sedang membuat Raperma terkait Keputusan Pemberhentian PNS dan Pemutusan Hubungan PPPK yang sangat penting diketahui objek sengketa adalah keputusan TUN yang dikeluarkan oleh Pejabat sekaligus nantinya Pejabat yang mengeluarkan keputusan dimaksud  didudukan sebagai Tergugat, bukan keputusan Banding Administratif yang dikeluarkan BPASN yang dijadikan Objek gugatan apalagi BPASN didudukan sebagai Tergugat, Raperma ini untuk membenah proses hukum acara dalam praktek selama ini

    Prof. Supandi sebelum mengakhiri pembinaannya menyampaikan pentingnya Sinergitas Putusan Peratun dengan Tujuan Nasional yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah indonesiadan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

    Selanjutnya Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung, Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M memberikan penjelasan bahwasanya tidak semua aturan-aturan hukum dapat ditafsirkan, khususnya terhadap hukum acara yang tidak dapat ditafsirkan, sebagai contoh masih ada peradilan agama yang menempatkan seorang perempuan yang hendak dipoligami sebagai pihak baik sebagai Pemohon ataupun Termohon, beliau juga mengingatkan bahwa aparatur badan-badan Peradilan Agama terus berbenah diri dan terus mempelajari perkembangan hukum seperti perkembangan peraturan tentang dispensisasi nikah yang lebih berujuan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang ingin menikah.

    Kemudian dalam paparan materinya, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Dr. Suhadi, SH.,MH membahas dan memberikan perhatian khusus terhadap penerapan Perma No 02 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beriktikad Baik terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi, antara lain di jelaskan beliau mengenai siapa yang disebut pihak ke tiga yang dapat mengajukan gugatan, jangka waktu diajukannya gugatan dan bentuk-bentuk putusan yang dapat diberikan Majelis Hakim kepada status barang bukti yang dimohonkan oleh pihak ke 3 tersebut, sehingga diharapkan penerapan yang baik dari Perma No 02 tahun 2022 ini dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat umum sebagai pencari keadilan

    Selanjutnya Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung Dr. Burhan Dahlan, SH., MH dalam pemaparannya menyampaikan tentang kepatuhan bawahan dalam melaksanakan perintah atasan, dimana beliau mengambil filosofi “onobato” (akua ada karena kita ada), atau dalam artian bahwa antara atasan dan bawahan saling membutuhkan, dimintakannya bahwa atasan untuk tidak memberikan perintah-perintah diluar kedinasan yang melanggar hukum, dan diterangkannya bawahan juga diberikan kemungkinan untuk menolak peritah dari atasan yang diluar kedinasan dan melanggar hukum, serta beliau juga memberikan perhatian kepada hakim-hakim militer yang menangani perkara-perkara sejenis untuk tidak melihat dari segi normatif saja, namun memilirkan aspek-aspek lain, seperti menilai apakah bawahan tersebut memiliki kemampuan khususnya kemampuan intelektual untuk memikirkan akibat dari pelaksanaan perintah dari atasan yang melanggar hukum tersebut, dan juga memikirkan apakah hukuman yang dijatuhkan oleh Hakim-Hakim dalam peradilan militer tersebut memenuhi rasa keadilan.

    Selanjutnya Ketua Kamar Perdata,  Agung Sumanata, SH.,MH., menyampaikan materi tentang hal-hal yang berkaitan perlindungan hukum khusus hak-hak kepemilikan tanah bagi pembeli atau pihak ke tiga yang beritikad baik. Mahkamah Agung antara lain telah mengeluarkan beberapa peraturan untuk mendukunya antara lain SEMA No. 4 Tahun 2016, SEMA No. 7 Tahun 2012 terkait pembeli itikad baik pembeli hak tanggungan. Sedangkan terhadap perkara-perkara yang berkaitan mengenai sertipikat ganda atas tanah yang sama pegangan sementara umum adalah sertipikat pertama lebih dahaulu terbit yang diakui, meskipun ada kemungkinan sebaliknya sebagaimana dijelaskan dalam Yurisprudensi putusan 976 K/Pdt/2015, 143 PK/PDT/2016, 1318 K/PDT/2017 dan 734 PK/PDT/2017.

    Ketua kamar Pengawasan Dr. Zahrul Rabain, SH.,MH., dalam pembinaannya mengingatkan bagi seluruh aparatur peradilan bahwa terdapat hak dan kewajiban yang melekat bagi masing-masing pribadi aparatur peradilan ketika atas kesadaran dirinya sendiri mendaftar sebagai calon pegawai, sehingga dimintakannya bagi seluruh aparatur pengadilan untuk tetap mematuhi aturan dan tata tertib yang mengikat bagi diri mereka masing-masing. Selanjutnya peningkatan kualitas diri juga di mintakan oleh beliau, tidak hanya peningkatan kuallitas tekhnis hukum namun juga yang bersifat non hukum, seperti pelayanan yang ramah di pengadilan, sikap sopan dan tidak tercela bagi seprang Hakim dalam memimpin persidangan, dan lain sebagainya, sehingga nantinya diharapkan dapat memberikan kepuasan bagi masyarakat pencari keadilan

    Acara ini pesertanya bagi  para Ketua/Kepala, Wakil Ketua /Wakil Kepala , Hakim, Panitera , Sekretaris,  pada Pengadilan tingkat Banding, Pengadilat Tingkat Pertama untuk 4 (empat) lingkungan Peradilan seluruh Indonesia , yang dihadiri secara Luring 60 peserta Peradilan Umum, 41 peserta Peradilan Agama, 3 peserta  PTUN dengan jumlah 104 orang dan  secara dari satuan kerja peradilan seluruh Indonesia. (PYU/DA/YM/AH)

  • KETUA MAHKAMAH AGUNG BERSYUKUR ATAS CAPAIAN PRESTASI MA DAN PERADILAN DIBAWAHNYA, NAMUN TIDAK LANTAS KITA CUKUP DENGAN BERPUAS DIRI

    Jambi-Humas: Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial yang dilakukan pimpinan Mahkamah Agung pada Satuan Kerja Pengadilan  di seluruh wilayah Provinsi Jambi yang dikenal dengan istilah adat Negeri “Sepucuk Jambi Sembilan lurah” dibuka oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., di hotel SwisBell, Kota Jambi,  pada Kamis 25 Agustus 2022.

    Mantan Wakil Ketua PN Muara Bulian, di wilayah provinsi Jambi, yang saat ini Ketua Mahkamah Agung pada pembukaan mengingatkan tetap jaga protokol Kesehatan meskipun wabah pandemic  covid-19  telah jauh berkurang dan agar tetap menjaga imunitas tubuh dengan baik sehingga harapannya terhindari bahaya covid-19.

    Menanggapi prestasi satuan kerja Pengadilan se wilayah Provinsi Jambi yang dilaporkan ketua Panitia Ibu Dr. Andriani Nurdin KPT Jambi,Ketua MA mengucapkan bersyukur dan selamat atas prestasi yang telah diraih, akan tetapi tetap jangan berpuas diri untuk tetap meningkatkan prestasi, Ketua MA mengatakan untuk diketahui  Mahkamah Agung pada tgl 18 Agustus 2022  telah memberikan  Anugerah MA untuk 5 (lima)  prestasi besar antara lain;   1)Gugatan Sederhana, 2)Mediasi, 3)Pelaksanaan Peradilan Elektronik (E-Litigation), 4) Kinerja Layanan Eksekusi, 5)Keterbukaan Informasi di Pengadilan. Serta ditambah dengan penghargaan khusus  untuk Pengadilan Tinggi melakukan pembinaan terbanyak.

    Pada sambutan Pembinaan tersebut, ketua Mahkamah Agung menyampaikan beberapa pesan penting yang telah dicapai Mahkamah Agung,sekaligus memberikan arahan antara lain yang dapat kami kutip:

    1. MA telah membentuk program Duta Peradilan Indonesia tahun 20022 yang pastisipasinya  tinggi dari peserta Mahasiswa aktif fakultas hukum dan syariah terbaik dari 351 kampus se Indonesia dari 33 Provinsi yang maksud dan tujuannya lebih mendekatkan antara MA dan Lembaga peradilan dengan para insan Pendidikan sehingga menambah kecintaan dan minat masyarakat kepada insan peradilan
    2. MA telah membuat Film Pesan Bermakna I dan Pesan Bermakna II atas karya dari insan putra  Mahkamah Agung yaitu seorang Hakim yang sekarang sebagai asisten langsung saya yaitu D.Y. Witanto, oleh karena itu saya menghimbau warga pengadilan yang belum menonton untuk menonton film tersebut, menurut saya adalah karya yang sangat baik sebagai Motivasi dan isnpirasi bagi hakim serta warga peradilan untuk meningkatkan integritas terutama sebagai hakim.
    3. dari persepsi Indeks Perilaku anti Korupsi (IPAK) Indonesia 2022 memperoleh Indeks 3,93 pada skala 0 sampai 5 meningkat dari dua tahun lalu IPAK 3,88. di asia Tenggara peringkat nomor 4 setelah negara singapura, Malaysia dan Vietnam.
    4. Bahwa hasil Survei Penilaian Integritas Tahun 2021 Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya berhasil mencapai poin 82,72.  Namun dari hasil survei masih ada 6 point yang belum terpenuhi. Melalui sambutan ini, saya menghimbau ini jangan terjadi lagi, agar diperbaiki
    5. Dari sesi peradilan elektronik MA sudah membuat MoU dengan 11 lembaga dan kementrian pada program aplikasi e-Berpadu , oleh karena itu dari pasal 3 MOu tersebut menjadi dassar hukum  SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 238/KMA/SK/VIII/2022 tanggal 19 Agustus 2022 diterbitkan e- berpadu dan MA telah mencanangkan 7 Pilot proyek e- berpadu sebagai uji cobat yakni Pengadilan Tinggi Palembang;, Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Pengadilan Tinggi Makassar,Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Ambon, .Pengadilan Tinggi Kupang, dan Mahkamah Syariah Aceh  dan ada semangat yang tinggi dari satker seperti PT Padang ,namun tidak mungkin saya masukan dalam keputusan pilot Proyek akan tetapi mempersilahkan bagi seluruh satker  untuk melaksankan e-berpadu dengan memenuhi syarat yang ditentukan silahkan buat MoU dengan instansi terkait pada wilayah masing-masing Pengadilan Tinggi. dan juga nantinya 4 lingkungan peradilan militer, TUN dan Peradilan Agama akan dibuat aplikasi e-berpadu.
    6. Kemudian Rancangan PERMA Tahun 2022 Tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung secara Elektronik yang sekarang dalam proses pengundangan di Menkumham nantinya Setelah diundangkan PERMA tersebut, maka semua upaya hukum kasasi dan Peninjauan Kembali agar diajukan secara elektronik.  Untuk itu Pelajari dengan baik PERMA tersebut.

    Lebih lanjut arahan Ketua MA kepada peserta pembinaan dengan mengatakan Tingkatkan terus kreativitas  dan profesionalisme kerja dan inovasi Selalu memegang teguh integritas serta  kejujuran.Tekadkan dalam diri kita masing-masing bahwa apa yang kita lakukan, semata-mata untuk tujuan  ibadah kepada Sang Pencipta

    Diakhir sambutan  pembukaan ketua MA Prof.Syarifuddin  menyampaikan pesan yang inspiratif  “niscaya segala berkah dan kebaikan akan Kembali kepada diri kita”.

    Sekilas info untuk pelaksanaan pembinaan juga menyertai unsur pimpinan yaitu Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Ketua Kamar Pembinaan, Ketua Kamar TUN, Ketua Kamar Agama, Ketua Kamar Pidana, Ketua Kamar militer, Ketua kamar Perdata, Ketua Kamar Pengawasan, dan sebagai pemandu pembinaan dilakukan oleh Wakil Ketua Yudisial.

    Acara pembinaan ini pesertanya ditujukan bagi  para Ketua/Kepala, Wakil Ketua /Wakil Kepala, Hakim, Panitera, Sekretaris, pada Pengadilan tingkat Banding, PengadilanTingkat Pertama untuk 4 (empat) lingkungan Peradilan seluruh Indonesia, yang dihadiri secara Luring 60 peserta dari Peradilan Umum, 41 peserta dari Peradilan Agama, 3 peserta dari PTUN dengan jumlah 104 orang dan  secara During dari satuan kerja peradilan seluruh Indonesia.

    Kegiatan Pembinaan merupakan agenda yang rutin dilakukan Pimpinan Mahkamah Agung. Hal ini menjadi media dalam memberikan nasehat dan arahan secara langsung kepada seluruh aparatur peradilan serta mencari solusi dalam membahas permasalahan (PYU/DA/YM/AH)

  • Jambi | (26/8)- Mahkamah Agung kembali menyelenggarakan pembinaan teknis dan administrasi yudisial bagi seluruh jajaran pengadilan se-Indonesia.  Kali ini, kota Jambi yang mendapat giliran  untuk menjadi tempat perhelatan rutin yang bertujuan acara untuk meningkatkan kualitas  SDM aparatur peradilan itu.  Dari kota yang dijuluki “Kota Beradat Bumi Melayu” tersebut, Ketua MA berserta seluruh unsur pimpinan MA secara bergiliran menyampaikan materi pembinaan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing untuk seluruh warga peradilan se-Indonesia. Ketua MA pada akhir pengarahannya  mengamanatkan 3 (tiga) hal untuk dilaksanakan oleh seluruh warga peradilan Indonesia.

    Ketiga  amanat tersebut adalah sebagai berikut: Pertama, senantiasa meningkatkan kreativitas, profesionalisme kerja dan inovasi. Kedua, selalu memegang teguh integritas dan kejujuran. Ketiga, tekadkan dalam diri kita masing-masing bahwa apa yang kita lakukan semata-mata untuk tujuan ibadah kepada Sang Pencipta. Menurut Ketua MA, jika hal tersebut konsisten dilakukan maka Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Indonesia akan merasakan berkah dan kebaikan.

    “Niscaya segala  berkah dan kebaikannya akan kembali lagi kepada  kita”, ujar Prof. Syarifuddin.

    Penilaian Integritas

    Aspek lainnya yang menjadi fokus pengarahan Ketua MA adalah  hasil Survey Penilaian Integritas Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh KPK. Mengutip hasil survey tersebut Ketua MA menyebutkan bahwa Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya berhasil mencapai poin 82,72.

    Ketua MA meminta seluruh jajarannya memperhatikan 6 point dari hasil survey yang belum terpenuhi, yaitu:

    Pertama, 11% responden internal menilai adanya pengalaman melihat/mendengar pegawai menerima pemberian (dalam bentuk uang/barang/fasilitas). Kedua, 20% responden eksternal menilai adanya pemberian yang bersifat kesepakatan dengan pegawai untuk mempermudah layanan. Ketiga, 20% responden expert menilai adanya pengalaman praktek pungli. Keempat, 14,4% responden internal menilai adanya penyedia barang dan jasa pemenang pengadaan memiliki hubungan kedekatan dengan pejabat (kekeluargaan, organisasi, pendukung politik/tim sukses). Kelima, 34,3 responden internal menilai  adanya pegawai yang menggunakan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi. Keenam, 17,3 % responden internal  menilai adanya  persepsi  pengaruh nepotisme dalam promosi/mutasi pegawai  (kedekatan dengan pejabat).

    Ketua MA meminta seluruh pimpinan pengadilan beserta jajarannya mencermati hasil survey integritas tersebut dan memperbaiki temuan negatif sebagaimana yang dinilai oleh responden.

    “Melalui sambutan ini, saya menghimbau ini jangan terjadi lagi, agar diperbaiki",  harap Ketua MA.

    Pembinaan Hibrida

    Sebagaimana kegiatan sebelumnya, acara pembinaan teknis dan administrasi yudisial  yang berlangsung di kota Jambi ini berlangsung secara hibrida. Bagi pimpinan, hakim, panitera/sekretaris pengadilan se Provinsi Jambi hadir langsung, sedangkan selainnya mengikuti secara virtual melalui aplikasi zoom. [an]

  • WAKIL KETUA MA BIDANG NON YUDISIAL MENJADI PEMBICARA DALAM SEMINAR NASIONAL DALAM RANGKA HUT KOMISI YUDISIAL KE 17 TAHUN

    Jakarta – Humas : Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Dr. H. Sunarto, S.H., M.H menjadi salah satu dari tiga pembicara dalam seminar nasional bertema "Peran Komisi Yudisial dalam Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat, Serta Perilaku Hakim", Rabu (24/8) di Auditorium KY, Jakarta.

    Seminar ini menghadirkan para narasumber, yaitu Dr. H. Sunarto, SH, M.H. (Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial); Prof. Dr. Yuliandri, S.H., M.H. (Rektor Universitas Andalas); Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M. (Akademisi FH UGM),

    Dalam pemaparannya yang berjudul “Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Mitra Dalam Mewujudkan Peradilan Bersih”, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial mengatakan Mahkamah Agung memandang Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang sangat penting untuk mewujudkan pengadilan yang independen dan berwibawa di Indonesia Hingga saat ini, Mahkamah Agung sangat terbuka terhadap Komisi Yudisial karena Mahkamah Agung memiliki visi untuk mewujudkan badan peradilan yang agung, yang tidak mungkin dapat dicapai tanpa keberadaan hakim-hakim yang berintegritas dan bermartabat luhur.

    Lebih lanjut, Dr. Sunarto menyatakan Mahkamah Agung telah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) atau ISO 37001:2016 merupakan salah satu sistem manajemen yang berstandar internasional, SMAP ini disusun dan dipublikasikan sejak tahun 2016 oleh organisasi internasional yakni the International Organization for Standardization (ISO). Sistem ini dirancang untuk membantu organisasi dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons tindakan penyuapan, serta mematuhi peraturan perundang- undangan yang berlaku, SMAP juga dapat menjadi salah satu kebijakan pendorong dan penguatan bagi Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya dalam upaya membangun citra positif peradilan guna mewujudkan Badan Peradilan Indonesia Yang Agung (Court of Excellence).

    “Hasil Indeks Survei Penilaian Integritas Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Mahkamah Agung mendapatkan poin 82,72 diatas rata-rata indeks integritas dari seluruh peserta SPI yaitu sebesar 72,43, Survei Penilaian Integritas (SPI) merupakan survei untuk memetakan risiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi yang dilakukan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD) SPI 2021 dilakukan pada sejumlah 628 K/L/PD menghasilkan indeks sebesar 42,01 sampai dengan 91,72 dari skala interval 0-100. Semakin tinggi angka indeks menunjukkan tingkat integritas K/L/PD yang semakin baik. Rata-rata indeks integritas dari seluruh peserta SPI adalah sebesar 72,43”,  ujarMantan Kepala Badan Pengawas.

    Diakhir pemaparannya, Dr Sunarto mengutarakan Mahkamah Agung mengapresiasi upaya Komisi Yudisial yang telah turut mengambil peran dalam mewujudkan peradilan bersih. Prinsipnya, untuk mewujudkan peradilan yang bersih, Mahkamah Agung telah menetapkan sejumlah kebijakan dalam kerangka pembinaan dan pengawasan. Semakin banyak lembaga yang mengawasi, diharapkan semakin cepat cita-cita peradilan bersih dapat diwujudkan. Oleh karenanya, mari kita sematkan dalam sanubari bahwa sudah selayaknya etika menjadi bagian dari kesadaran pribadi kita. Karena sesungguhnya, musuh terbesar kita bukanlah dari eksternal, melainkan dari dalam diri kita sendiri.(Humas)

  • Bali | (23/08) Direktorat Hukum dan Perjanjian Sosial Budaya Kementerian Luar Negeri menyelenggarakan Rapat Koordinasi Rencana Penjajakan Mutual Legal Assistance (MLA) dalam Bidang Perdata antara Indonesia-Singapura. Rapat tersebut diselenggarakan di Movenpick Resort Bali pada hari Senin-Rabu, tanggal 22-24 Agustus 2022. Perwakilan dari Mahkamah Agung yang turut menghadiri rapat adalah utusan dari Kamar Perdata, Kepaniteraan, Biro Hukum dan Humas, Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan, Direktorat Pembinaan Administrasi Badan Peradilan Umum, dan Direktorat Pembinaan Administrasi Badan Peradilan Agama. Selain dari Mahkamah Agung, rapat tersebut juga dihadiri oleh Kementerian Hukum dan HAM, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, dan Badan Arbitrase Nasional Indonesia.

    Rapat yang diselenggarakan secara hybrid tersebut membahas tiga isu utama: 1) Penentuan Central Authority untuk Indonesia dalam pembentukan MLA Perdata Indonesia-Singapura, 2) Penyusunan konsep model law MLA Perdata dengan mengadopsi hal-hal yang diatur dalam Convention on the Service Abroad of Judicial and Extrajudicial Document in Civil or Commercial Matters dan Convention on the Taking of Evidence Abroad in Civil or Commercial Matters, dan 3) Identifikasi tahapan penjajakan MLA perdata dengan Singapura bersama para pemangku kepentingan.

    Narasumber dalam kegiatan tersebut adalah V. Hesti Dewayani (Direktur Hukum dan Perjanjian Sosbud Kemenlu), Ahmad Z Anam (Hakim Yustisial, mewakili Panitera MA), Tudiono (Direktur Otoritas Pusat dan Kerjasama International Kemenkumham), Yu Un Oppusunggu (Universitas Indonesia), serta perwakilan dari KBRI Singapura.

    Rapat tersebut digelar sebagai respons dari terus meningkatnya intensitas penanganan bantuan teknis hukum dalam bidang perdata lintas negara, khususnya tujuan Singapura. Hingga minggu ke-3 Agustus 2022 telah terdapat 154 aktifitas permintaan bantuan panggilan/pemberitahuan tujuan Kota Singa tersebut. Ini merupakan jumlah terbanyak jika dibandingkan negara lain. Rapat ini juga bertujuan untuk mendukung perkembangan Hukum Perdata Internasional di Indonesia.

    Selain sebagai negara dengan jumlah bantuan teknis hukum dalam bidang perdata terbanyak, pemilihan Singapura sebagai pilot project pembentukan MLA Perdata ini juga diperkuat dengan dua faktor: pertama, Singapura telah memiliki MLA perdata dalam bentuk Treaty on Judicial Assistance in Civil and Commercial Matters between the People’s Republic of China and the Republic of Singapura sejak tahun 1997 dan kedua, Singapura telah memiliki pengaturan terkait kerja sama MLA Perdata dalam The Supreme Court of Judicature Act order 66 and 67.

    Sebagai tindak lanjut dari hasil rapat ini, Kementerian Luar Negeri, yang diwakili Direktur Hukum Perjanjian Internasional, akan menghadap Pimpinan Mahkamah Agung guna mendapat arahan-arahan serta mengkoordinasikan lebih lanjut mengenai pembentukan tim teknis dalam rencana penjajakan MLA Perdata dengan Singapura.[ey.aza]

  • IKAHI CABANG KHUSUS MAHKAMAH AGUNG GELAR SEMINAR TENTANG JUDICIAL WELLBEING

    Jakarta-Humas: Hakim adalah wakil Tuhan di bumi ini. Mereka merupakan kaki tangan Tuhan dalam menentukan benar dan salah perbuatan manusia. Dalam menjalankan tugasnya sebagai pejabat negara, hakim melakukan tugas kekuasaan kehakiman, seperti memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara. Tugas-tugas ini kerap kali memiliki tantangan dan tekanan (job stressor) yang dihadapi.

    Padahal, sama seperti manusia lainnya, hakim juga bisa lelah, marah, bingung, dan pergolakan emosi lainnya. Tantangan dan tekanan tersebut bisa mengakibatkan burnout bagi hakim yang mengarah pada kecemasan, depresi, dan stress, sehingga berimbas pada kinerjanya sebagai wakil Tuhan.

    Terkait hal tersebut, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang Khusus Mahkamah Agung menyelenggarakan seminar Judicial Wellbeing for Judiciary pada Selasa, 23 Agustus 2022 di Hotel Grand Mercure, Jakarta.

    Ketua Umum IKAHI Cabang Khusus Mahkamah Agung Syamsul Maarif S.H., LL.M., Ph.D, dalam sambutannya menyatakan bahwa seminar ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut dari rapat kerja IKAHI Cabang Khusus MA pada tanggal 23 Juni yang lalu. IKAHI Cabang Khusus MA bermaksud mengadakan kegiatan yang bermanfaat secara langsung bagi para anggota dalam menjalankan profesi sebagai hakim. 

    Pada kesempatan yang sama, Ketua IV Pengurus Pusat IKAHI Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H. yang hadir mewakili Ketua Umum IKAHI menambahkan, seminar ini diselenggarakan sebagai upaya peningkatan kesejahteraan lahiriah dan bathiniah hakim dan keluarganya, serta berorientasi pada peningkatan kesehatan mental bahagia dan kesejahteraan para hakim selama mengabdi menjalankan tugasnya.

    Seminar ini merupakan kerja sama antara IKAHI Cabang Khusus Mahkamah Agung dengan Fakultas Psikologi Universitas Indonesia. Hadir sebagai narasumber yaitu, Dr. Bagus Takwin, M. Hum., Psikolog, Dekan Fakultas Psikologi Universitas Indonesia dan Dr. Yudiana Ratna Sari, M.Si., Psikolog, Koordinator Peminatan Psikologi Klinis Dewasa.

    Acara yang dimoderatori oleh Mochamad Mirza, S.Psi., Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur pada Mahkamah Agung ini dilaksanakan secara hibrid. Hadir secara langsung kurang lebih 50 peserta, di antaranya yaitu Hakim Agung Nurul Elmiyah, beberapa Hakim Yustisial pada Mahkamah Agung, dan lainnya. Turut hadir 400 peserta dari seluruh Indonesia secara online.

    Yodi berharap seminar  ini bisa menghasilkan program konseling baik di IKAHI pusat dan cabang. Program tersebut bisa berbentuk konseling terhadap hakim dan keluarga maupun pembinaan dan penanganan secara rutin.

    https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10681


    WELLBEING HARUS MENJADI PRIORITAS HAKIM

    Hakim adalah profesi yang bukan hanya membutuhkan tetapi menuntut kemampuan untuk mengatasi beban kerja yang berat secara konsisten dan mengelola emosional yang intens. Selain itu, profesi ini juga menuntut dan membawa potensi kepuasan dan stress yang sama besarnya.

    Psikolog, Dekan Fakultas Psikologi Universitas Indonesia Bagus Takwin mengatakan bahwa untuk menjaga stabilitas kehidupannya, hakim dituntut untuk memiliki judicial wellbeing.

    Judicial Wellbeing menurut Takwin adalah pengalaman kesehatan, kegembiraan, dan kemakmuran, termasuk memiliki kesahatan mental yang baik, kepuasan hidup yang tinggi, rasa bermakna atau memiliki tujuan, serta kemampuan mengelola stress para petugas peradilan.

    Ia menekankan bahwa dengan memiliki wellbeing, para hakim bisa menjaga kesehatan fisik dan mental secara bersamaan. Wellbeing juga bisa berdampak pada kinerja dan kualitas pengambilan keputusan yudisial.

    Sementara itu, Psikolog yang juga Koordinator Peminatan Psikologi Klinis Dewasa Dr. Yudiana Ratna Sari, M.Si., menyampaikan bahwa untuk memiliki wellbeing, seseorang harus menyenangi pekerjaannya, harus bisa memberi makna dalam setiap apapun yang dikerjakan.

    “Ketika kita bisa menyenangi dan memberi makna atas apapun yang kita lakukan, hambatan apapun, bahkan ketika sakit pun, semua akan akan menyenangkan,” katanya.

    Dengan menghayati dan memberi makna pada setiap pekerjaan, maka tubuh dan pikiran yang sehat bisa menghasilkan jiwa yang kuat, sehingga berimbas pada peradilan yang sehat dan bahagia.

    “Semoga kita semua bisa bersama-sama menciptakan peradilan bukan hanya yang agung, namun juga peradilan yang sehat dan bahagia,” harapnya. (azh/PN/photo:ADR)

  • ANUGRAH MAHKAMAH AGUNG 2022, APRESIASI DALAM RANGKA TINGKATKAN PELAYANAN KEADILAN

    Jakarta – Humas : Mahkamah Agung memberikan apresiasi dan penghargaan baik kepada pihak eksternal yang telah mendukung maupun kepada aparatur peradilan yang melaksanakan kebijakan pembaruan dalam rangka peningkatan pelayanan keadilan.

    Ketua Kelompok Kerja Anugerah Mahkamah Agung 2022, Syamsul Maarif mengatakan, ada lima kategori yang diberikan dalam Anugerah Mahkamah Agung 2022 yaitu penghargaan/anugerah dalam bidang peradilan elektronik, gugatan sederhana, mediasi di pengadilan, kinerja layanan eksekusi dan keterbukaan informasi.

    “Ada dua tahapan penilaian yaitu tahapan kuantitas terkait kinerja pengadilan yang tercatat dalam system informasi. Penilaian kedua yaitu penilaian kualitatif di mana ada sejumlah kuesioner yang dikirim ke-10 besar peraih nilai tertinggi berdasarkan penilaian kuantitatif. Terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan kepada kami serta dukungan yang diberikan,” kata Syamsul dalam acara Anugerah Mahkamah Agung 2022 di Jakarta, Jumat (19/8/2022).

    Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan mengungkapkan, ada 10 pemenang di tiap kategori dan pemenang pertama hingga ketiga yang akan menerima hadiah. Pemenang untuk kategori pelaksanaan peradilan elektronik untuk sektor peradilan umum dengan beban perkara lebih dari 2.000 kasus adalah Pengadilan Negeri Surabaya, Pekanbaru dan Malang.

    Penerima anugerah sebagai pengadilan terbaik dalam pelaksanaan peradilan elektronik kategori pengadilan agama dengan beban perkara  di bawah 5000 adalah Pengadilan Agama Cibinong, Pengadilan Agama Cilacap dan Pengadilan Agama Sumedang.

    Penerima anugerah sebagai pengadilan terbaik dalam pelaksanaan peradilan elektronik kategori pengadilan tata usaha negara dengan beban perkara  di atas 100 adalah Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.

    Sementara itu, untuk penerima anugerah sebagai advokat atau pengguna dengan pemanfaatan terbanyak peradilan elektronik di pengadilan negeri, peringkat pertama berhasil dipegang oleh Dr. Tri Astuti Handayani SH, M.Hum. dengan total nilai 204.

    Sedangkan advokat penerima anugerah dengan pemanfaatan terbanyak peradilan elektronik di pengadilan agama, posisi pertama diduduki oleh Yusuf Tojiri, SH., dengan jumlah nilai 1.043.

    Syamsul menambahkan, jumlah penerima anugerah ini bertambah dua kali lipat jika dibandingkan dengan  tahun lalu, yaitu sekitar 270. Dia juga menyampaikan terima kasih, dan apresiasi khusus untuk katadata.co,id sebagai sebuah lembaga profesional dalam melakukan penelitian. Keterlibatan pihak eksternal tersebut menurut Syamsul Maarif diyakini akan menghasilkan anugerah Mahkamah Agung berdasarkan penilaian yang obyektif, akuntable, dan profesional. (Humas)

  • MAHKAMAH AGUNG SELENGGARAKAN SEMINAR TENTANG HAKI

    Jakarta-Humas: Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) merupakan hak yang berasal dari hasil kreasi kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan ke khalayak umum dalam bentuk teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang memiliki manfaat dalam menunjang kehidupan manusia dan mempunyai nilai ekonomi.

    Untuk menghadapi semakin kompleks dan beragamnya modus dalam pelanggaran Kekayaan Intelektual, maka para Hakim harus memiliki pengetahuan terbaru dan melihat perbandingan dengan sistem hukum negara lain, dalam hal ini praktek peradilan di Jepang.

    Membahas lebih dalam hal tersebut, Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan seminar Hak Kekayaan Intelektual pada 22 Agustus 2022 di hotel Borobudur, Jakarta. Seminar ini merupakan kerja sama antara Mahkamah Agung dengan Japan International Agency (JICA) dan kementerian Kehakiman Jepang.

    Hadir sebagai pembicara yaitu, Tatsuya Sakamoto dan Shintaro Naito dari Departemen Kerja Sama Internasional Jepang. Masing-masing mereka berbicara tentang Sistem Preseden di Jepang dan Ketentuan Pidana untuk HaKI di Jepang. 

    Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H, dalam sambutannya menyampaikan bahwa seminar ini bertujuan untuk menghindari adanya disparitas putusan antara perkara pidana dan perkara perdata dalam suatu sengketa kekayaan intelektual. Maka Hakim perdata maupun pidana yang menangani sengketa tersebut harus mempunyai landasan pengetahuan yang kuat di bidang Kekayaan Intelektual dan diupayakan adanya pemahaman yang sama dalam menyikapi  permasalahan hukum yang ada.

    Oleh karena itu, menurut Agung peningkatan kapasitas hakim pidana maupun perdata dalam penanganan perkara kekayaan intelektual, mutlak diperlukan.

    “Seminar ini merupakan salah satu wahana untuk meningkatkan kapasitas sekaligus menyamakan persepsi Hakim,” ungkap Agung.

    Harapan dan optimisme besar pelaksanaan seminar ini adalah agar Para Hakim dapat mempelajari Sistem Preseden (judicial precedent) atau Yurisprudensi di Jepang dan Ketentuan Pidana untuk HKI di Jepang yang nantinya diharapkan akan menambah wawasan Para Hakim dalam mengadili perkara Kekayaan Intelektual dan dapat bekerja secara profesional dan menghasilkan putusan yang berkualitas, sehingga keadilan dan kesatuan hukum dapat diwujudkan.

    Seminar yang dilaksanakan secara hibrid ini diikuti oleh sekitar 72 peserta. Mereka yaitu Hakim Agung, Hakim Yustisial pada Mahkamah Agung, Hakim-hakim se-jabodetabek, para hakim dari Kementerian Hukum Jepangperwakilan duta besar Jepang, Japan Internasional Cooperation Agency (JICA), dan yang lainnya. (azh/PN/photo:ALF/SNO)

  • JAKARTA (22/08/2022) | Kepaniteraan Mahkamah Agung dan Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian  Internasional menyelenggarakan diseminasi ketentuan rogatory bagi Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama se Provinsi Bali, Senin (22/08) bertempat di Movenpick Resort Bali dan sebagian mengikuti secara daring melalui aplikasi zoom.  Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Direktur Hukum dan Perjanjian Sosial Budaya, Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan MA, dan Koordinator Fungsional Hukum Perdata Internasional.

    Dalam paparannya, Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan menjelaskan bahwa ada 5 hal yang perlu diperhatikan dalam penyampaian dokumen dalam masalah perdata. Pertama surat permohonan diajukan melalui  Panitera MA. Kedua,  memperhatikan ketentuan negara tujuan, terutama dalam hal penerjemahan dokumen, nomenklatur negara dan jangka waktu. Ketiga,  menggunakan form standar yang telah ditentukan dalam perjanjian kerja sama antara MA dan Kemlu. Keempat,  memperhatikan jangka waktu yang cukup sesuai ketentuan dan Kelima membayar biaya melalui virtual account.

    Berdasarkan data pada Tim Pengelola Rogatori,  persyaratan yang paling banyak tidak dipenuhi adalah penggunaan form standar dan waktu yang terlalu pendek. Terkait dengan form standar, agar diperhatikan juga syarat penggunaan bahasa yang ditetapkan oleh negara mitra. Jika negara mitra mensyaratkan penggunaan bahasa setempat, maka form standar juga harus menggunakan bahasa setempat.

    Statistik  Rogatori

    Selama periode Januari-Agustus 2022, tercatat aktivitas penyampaian dokumen perdata ke luar negeri sebanyak  446, terdiri atas penyampaian panggilan sebanyak  306 dan  pemberitahuan sebanyak 140 yang ditujukan kepada 42 negara.  Negara yang menjadi tujuan penyampaian dokumen terbanyak adalah Singapore yang mencapai 154. Sedangkan Pengadilan terbanyak adalah PN Jakarta pusat yang mencapai 83. (an)

  • PERAYAAN HUT MAHKAMAH AGUNG KE 77

    Jakarta – Humas : Dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung ke 77 Tahun, Mahkamah agung mengadakan kegiatan berupa jalan santai dan pergelaran Wayang Kulit, pada Hari Sabtu, 20 Agustus 2022, bertempat dihalaman gedung Mahkamah Agung.

    Pergelaran perayaan HUT Mahkamah Agung ke 77 dengan tema “BANGKIT BERSAMA, TEGAKKAN KEADILAN” dilaksanakan jalan santai pada pagi hari bersama dengan pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, Hakim Adhoc, pejabat Eselon I, II, III, IV dan Karyawan dilingkungan Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris 4 lingkungan peradilan sewilayah Jakarta, dengan rute Jalan Medan Merdeka Barat, Merdeka Selatan, Medan Merdeka Timur dan berakhir di gedung Mahkamah Agung jalan Medan Merdeka Utara.

    Sementara itu, pada malam harinya dilaksanakan acara pergeralan panggung budaya, “Pergelaran Wayang Kulit 1 Layar 3 Dalang”, dimana alur cerita dibawakan bersama – sama oleh tiga dalang sekaligus, yaitu dalang Ki Dr. H. Suyanto, SK, SH.,MH, dalang Ki Bagong Sudarmono, SH dan dalang Ki Sri Kuncoro brimob.

    Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung mengatakan performa dalang bertiga ini mengingatkan kita pada susunan majelis Hakim dalam persidangan sehari hari, tentu diperlukan Chemistry yang kuat diantara ketiga dalang ini, terutama pada saat musyawarah menentukan alur cerita. Saya yakin dan percaya cerita lakon wayang yang mereka persembahkan mala mini, bukan sekedar hiburan tanpa makna, tapi mengandung nilai-nilai filosofis yang lahir dari kearifan budaya bangsa yang dapat memacu semangat insan jajaran peradilan untuk terus berkarya dan meningkatkan kwalitas pelayanan kepada masyarakat.

    Dalam acara pergelaran wayang ini, juga dihadiri oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Menkopolhukkam, wakil ketua Komisi Yudisial, pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, Hakim Adhoc, pejabat eselon I, II, III dan IV dilingkungan Mahkamah Agung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (Humas)

  • vMAHKAMAH AGUNG HADIAHKAN FILM PESAN BERMAKNA JILID 2 KEPADA INSAN PERADILAN DI SELURUH INDONESIA

    Jakarta-Humas: Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan bangga meluncurkan film Pesan Bermakna Jilid 2 pada 19 Agustus 2022 di gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Film ini merupakan lanjutan dari film Pesan Bermakna jilid 1 yang telah diluncurkan  pada 19  Agustus 2021 lalu.

    Film besutan Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung yang bekerja sama dengan Emtek ini, berkisah tentang suka duka menjadi hakim. Beberapa suka duka itu, antara lain berpindah-pindah tempat tugas, “rongrongan” dari pihak tertentu ketika memutus perkara, serta ancaman hilangnya nyawa saat putusan tidak menyenangkan sebagian pihak.

    Tokoh utama dalam  film ini adalah Dimas (diperankan oleh Dony Alamsyah). Dimas merupakan seorang pria yang berprofesi hakim. Sebagai wakil Tuhan ia sangat menjaga integritasnya, sangat memegang teguh prinsipnya dalam menjalankan tugas.

    Namun, di tengah perjalanannya sebagai hakim, ia sempat goyah akan integritasnya, karena baginya ternyata menjadi hakim bukan hanya sulit memiliki integritas, namun juga sulit bukan main memeliharanya agar tidak pudar.

    Dimas yang sebelumnya bertugas di Pengadilan Negeri Garut, kini  berpindah tugas ke Pengadilan Negeri Purwokerto, kota kelahirannya. Segala gambaran kebahagiaaan yang sudah menggunung di benaknya karena ditugaskan di kota tercintanya, berubah runyam, karena justru di  kota ini, tantangannya sebagai hakim diuji luar biasa. Nyawanya menjadi taruhan, bahkan pernikahan dengan wanita pilihannya terancam batal.

    Karena kejadian tersebut, lagi-lagi, Dimas yang dikenal sebagai hakim yang memiliki integritas tinggi, meragukan dirinya dan pilihan profesinya. Haruskah tetap dilanjutkan atau disudahi di tengah jalan?

    Film ini diangkat dari kisah yang ditulis oleh  D.Y. Witanto, hakim yang telah melanglang buana hampir ke seluruh Indonesia dalam menjalankan tugasnya. Ia kini dipercaya sebagai  hakim yustisial di ruang Ketua Mahkamah Agung Republik  Indonesia.

    Selain Donny Alamsyah, beberapa aktor Indonesia terlibat dalam film ini, di antaranya yaitu Kinaryosih, Piet Pagau, Tegar Satrya, dan yang lainnya.

    Film ini menjadi hadiah ulang tahun Mahkamah Agung ke 77 bagi seluruh aparatur peradilan di seluruh Indonesia. Diharapkan film ini bisa menjadi inspirasi dan motivasi dalam menjalankan tugas dan menjaga integritas. Film ini seyogyanya adalah dedikasi untuk seluruh insan peradilan yang telah mengabdikan hidupnya bagi tegaknya hukum dan keadilan.

    Film ini sangat layak ditonton oleh seluruh masyarakat Indonesia agar mengerti perjuangan hakim saat bertugas. Sangat layak ditonton pula khususnya oleh para hakim di seluruh Indonesia agar film Pesan Bermakna jilid 2 ini bisa menginspirasi dalam mempertahankan integritas di tengah godaan yang tak kenal batas dan semakin menggila. (azh/RS/photo:ADR)

  • ULANG TAHUN KE-77, MAHKAMAH AGUNG LUNCURKAN APLIKASI E-PRIMA DAN E-BERPADU

    Jakarta-Humas: Mahkamah Agung di hari ulang tahunnya memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kinerja dan layanan peradilan melalui peluncuran dua aplikasi (19/8). Aplikasi tersebut yaitu E-Prima dan E-Berpadu.

    E-Prima merupakan kepanjangan dari Electronic Procurement Implementation Management and Accountability. Ini adalah inovasi terbaru dari Mahkamah Agung Republik Indonesia yang membantu Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) dalam mengelola atau memanajemen pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang terstruktur, jelas, logis serta berbasis kinerja. Kemampuan aplikasi ini meliputi manajemen layanan pengadaan, manajemen pembinaan Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan, manajemen layanan secara elektronik, dan manajemen layanan pendampingan, konsultasi dan bimbingan teknis.

    Sementara itu, E-Berpadu adalah kepanjangan dari Elektronik Berkas Pidana Terpadu. Aplikasi e-BERPADU meliputi berbagai macam pelayanan, di antaranya yaitu: pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, permohonan izin/persetujuan penyitaan secara elektronik, permohonan izin/persetujuan pengeledahan secara elektronik, perpanjangan penahanan secara elektronik, permohonan izin besuk secara elektronik, dan permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik, serta  penetapan diversi.

    Ketua Mahkamah Agug dalam sambutannya menyampaikan bahwa Dua aplikasi baru ini memiliki fungsi kerja yang berbeda, namun pada prinsipnya mengandung tujuan yang sama, yaitu membantu dan memberikan kemudahan bagi pelaksanaan tugas-tugas aparatur dalam rangka memberikan pelayanan publik.

    Dalam kesempatan tersebut, Ia berharap Aplikasi e-PRIMA melalui fitur- fiturnya bisa  menjadi solusi bagi segala permasalahan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Terkait Aplikasi e-Berpadu, mantan Ketua Pengadilan Negeri  ini berharap, aplikasi ini dapat mendorong percepatan elektronisasi administrasi perkara pidana di semua tingkat pemeriksaan, sehingga para penegak hukum dan para pihak berperkara akan lebih mudah untuk mendapatkan akses dan informasi seputar penanganan perkara pidana mulai dari proses penyidikan hingga proses persidangan di pengadilan.

    Namun demikian, Ketua Mahkamah Agung mengingatkan bahwa teknologi hanya sebatas alat bantu. Artinya, secanggih apapun teknologi yang dimiliki, semua itu tidak akan berarti apa-apa jika sumber daya manusia aparatur yang dimiliki tidak mampu mengimplementasikannya.

    “Saya selalu menekankan bahwa proses modernisasi itu harus diawali dengan adanya perubahan mental dan budaya kerja, sehingga selain membangun dan memperbarui aplikasi berbasis teknologi, kita juga perlu untuk memperbarui aplikasi yang ada di tubuh kita sendiri, yaitu mental dan prilaku, sehingga ada keseimbangan antara kemajuan teknologi dengan kemajuan personality aparaturnya,” kata Ketua Mahkamah Agung.

    Hadir dalam acara ini yaitu para pimpinan Mahkmah Agung, para hakim Agung, para pejabat Eselon 1 pada Mahkamah Agung, dan undangan lainnya. (azh/RS/Photo:SNO)

  • 77 TAHUN MAHKAMAH AGUNG, BANGKIT BERSAMA TEGAKKAN KEADILAN

    Jakarta-Humas: Mahkamah Agung Republik Indonesia berulang tahun yang ke-77 pada 19 Agustus 2022. Mengawali perayaannya, Mahkamah Agung melaksanakan upacara di lapangan gedung Mahkamah Agung (19/8). Upacara yang dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. diikuti oleh seluruh aparatur peradilan yang ada di Mahkamah Agung. Upacara ini juga dilaksanakan oleh insan peradilan di seluruh Indonesia di kantor pengadilan masing-masing.

    Perayaan Hari Jadi tahun ini dilaksanakan dengan penuh suka cita, setelah tiga tahun terakhir  dilaksanakan dalam keterbatasan karena dalam masa pandemi. Tahun ini perayaan dilaksanakan dengan  suasana  yang lebih meriah. Kemeriahan ini diharapkan bisa memberikan spirit kepada insan peradilan untuk bangkit kembali, menyongsong masa depan yang lebih cerah.

    “Semangat kebangkitan ini, sesuai dengan tema yang kita canangkan dalam peringatan ulang tahun Mahkamah Agung kali ini, yaitu “bangkit bersama, tegakkan keadilan,” kata Ketua Mahkamah Agung dalam Pidatonya.

    Tema tersebut, menurut Ketua Mahkamah Agung, merupakan wujud kesadaran dan komitmen bersama dalam menata ulang kehidupan yang lebih baik, sekaligus menjadi momentun untuk dapat menyatukan kembali tekad dan semangat kebersamaan dalam meraih cita-cita, bagi terwujudnya lembaga Peradilan yang Agung dan Modern.

    Ia menambahkan semangat untuk bangkit harus terus digaungkan, bukan hanya bangkit dari situasi pandemi, melainkan bangkit dari segala hambatan yang merintangi, dalam melakukan upaya-upaya perubahan.

    “Setiap upaya perubahan harus dimulai dari diri kita sendiri, kemudian perubahan itu akan meluas seiring kesadaran dari segenap aparatur peradilan, karena modernisasi peradilan sejatinya diawali dari perubahan sikap dan mentalitas aparaturnya,” kata mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial.

    Sejarah telah membuktikan, bahwa insan peradilan mampu melewati masa-masa sulit di tengah kondisi pandemi. Pandemi bahkan memberikan pelajaran dan hikmah bagi mereka bukan hanya bagaimana menghadapi pandemi namun juga kleuar dari kesulitan yang dialami.

    “Kita tetap bisa berkarya di tengah segala  keterbatasan yang ada, dengan menciptakan inovasi- inovasi baru melalui regulasi dan pengembangan teknologi,” kata Syarifuddin dengan suara tegas dan bahagia.

    https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10654

    PRESTASI HARUS MENJADI SEMANGAT UNTUK MENJADI LEBIH BAIK

    Dalam masa pandemi yang penuh dengan keterbatasan, Mahkamah Agung terbukti berhasil  tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Hal itu dibuktikan dengan pengembangan berbagai aplikasi seperti aplikasi e-BIMA, aplikasi e-SADEWA, dan aplikasi SISLITBANG. Selain itu Mahkamah Agung juga telah banyak meraih prestasi yang membanggakan, antara lain.

    Pertama, untuk kesepuluh kalinya secara berturut-turut Mahkamah Agung mampu mempertahankan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan RI, sehingga atas pencapaian tersebut, mekanisme pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan Mahkamah Agung ke depannya tidak lagi diterapkan model “pemeriksaan dengan tujuan tertentu” (PDTT) melainkan hanya diterapkan model pemeriksaan terhadap kinerja;

    Kedua, Mahkamah Agung berhasil menyelesaikan 100% tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, yaitu sebanyak 1311 temuan sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2021, keberhasilan ini menjadikan Mahkamah Agung sebagai parameter bagi kementerian dan lembaga lainnya;

    Ketiga, Mahkamah Agung berhasil meraih penghargaan BKN Award tahun 2022 sebagai peringkat pertama untuk kategori penilaian kompetensi di bidang pengelolaan sumber daya manusia;

    Keempat, Mahkamah Agung berhasil mendapatkan penghargaan Merdeka Award tahun 2022 atas kategori Program Inovasi Untuk Negeri dari Media Merdeka.com.

    Ketua Mahkamah Agung menegaskan bahwa meskipun capaian dan prestasi tersebut membuat bangga, namun semua itu tidak boleh dijadikan alasan untuk kita berpuas diri, melainkan harus menjadi pemacu semangat agar terus dapat meningkatkan capaian dan prestasi yang telah diraih, menjadi lebih baik lagi.

    Selamat ulang tahun Mahkamah Agung, semoga semakin semakin mantap dalam mewujudkan badan peradilan yang agung. (azh/RS/photo:PN&MZN)

  • MAHKAMAH AGUNG PILIH DUTA PERADILAN TAHUN 2022

    Jakarta-Humas: Dalam rangka merayakan hari ulang tahun Mahkamah Agung yang ke-77, Mahkamah Agung menyelenggarakan serangkaian acara. Salah satunya yaitu pemilihan Duta Peradilan Indonesia tahun 2022. Pemilihan Duta ini menyasar mahasiswa aktif fakultas hukum dan syariah terbaik dari seluruh Indonesia yang berusia antara 18-22 tahun.

    Ketua Mahkamah Agung menyampaikan bahwa pemilihan duta peradilan ini bertujuan untuk mengakrabkan hukum khususnya kepada mahasiswa hukum di seluruh Indonesia dan masyarakat pada umumnya. Para peserta nantinya diharapkan dapat mengangkat citra positif bagi Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Pemilihan duta peradilan ini juga diharapkan bisa lebih mendekatkan antara Mahkamah Agung dan lembaga peradilan dengan para insan pendidikan, khususnya para mahasiswa hukum dan syariah sebagai generasi milenial yang akan meneruskan tampuk kepemimpinan bangsa di masa yang akan datang. Diharapkan pula, kegiatan ini mampu menumbuhkan kecintaan masyarakat dan insan pendidikan kepada Mahkamah Agung dan lembaga peradilan, sehingga akan mendorong minat para mahasiswa terbaik di seluruh Indonesia untuk menjadi hakim dan aparatur peradilan.

    Promosi dan sosialisasi Pemilihan Duta Peradilan ini dilaksanakan sejak Mei 2022. Hingga Juli 2022 terdapat 2573 pendaftar dari berbagai kampus di seluruh Indonesia. Dari ribuan peserta tersebut, kemudian ditetapkan 20 peserta terbaik dan disaring kembali menjadi 8 peserta terbaik.

    Para peserta terbaik ini berasal dari 351 Perguruan Tinggi yang tersebar di 33 propinsi berdasarkan hasil seleksi yang sangat ketat. Para juri dari kegiatan ini adalah D.Y. Witanto Hakim Yustisial pada Ketua Mahkamah Agung, Ronald Lumbuun Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, dan Eva Alicia enterpreneur.

    Delapan peserta terbaik tersebut kemudian melaksanakan karantina untuk mendapatkan pembekalan dan melakukan serangkaian tes yang hasilnya ditetapkan tiga peserta terbaik. Pemilihan tiga terbaik ini dilakukan di Soehana Hall, Jakarta pada 18 Agustus 2022.

    Tiga peserta terbaik terpilih adalah Deden Rafi Syafiq Rabbani dari Universitas Padjajaran Bandung, Danang Rizky Fadilla Amanta dari Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta, dan Ridea Oktavia dari Universitas Syiah Kuala Aceh.

    Dari tiga besar tersebut,  kemudian terpilihlah Danang Rizky Fadilla Amanta dari Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta sebagai duta peradilan. Ketua Mahkamah Agung yang menjadi juri penentu Duta Peradilan ini menyampaikan bahwa pemilihan Danang sebagai Duta Peradilan  karena dianggap cakap dan mumpuni sebagai Duta Peradilan Indonesia tahun 2022.

    Pada kesempatan tersebut Ketua Mahkamah Agung menyampaikan selamat kepada duta peradilan terpilih. Ia berharap pemenang dapat menjalankan masa pengabdian dengan baik dan mampu mengangkat citra positif Mahkamah Agung.

    “Atas nama pimpinan Mahkamah Agung saya mengucapkan selamat kepada Duta Peradilan Indonesia Tahun 2022 yang baru terpilih, semoga dapat menjalankan masa pengabdian dengan baik sehingga mampu mengangkat citra positif bagi Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, Ketua Mahkamah Agung juga menyampaikan bagi para finalis yang saat ini belum terpilih agar jangan putus asa dan berkecil hati. Ia mengajak para peserta untuk menjadikan momentum ini sebagai pemacu semangat dan pengalaman yang berharga untuk modal dalam mengikuti ajang kompetisi berikutnya

    Guru Besar Universitas Diponegroro tersebut mengatakan bahwa untuk bisa sampai di tahap delapan besar finalis Duta Peradilan Indonesia ini, tentu bukan hal yang mudah, karena mereka harus melalui berbagai seleksi yang sangat ketat dan bersaing dengan ribuan pendaftar di seluruh Indonesia,

    “Sehingga terlepas anda terpilih atau tidak menjadi Duta Peradilan Indonesia,  sesungguhnya anda sudah menjadi yang terbaik di antara ribuan kontestan yang lain,” ungkap Hakim Agung yang pernah bertugas di Pengadilan Negeri Kutacane tersebut.

    Hadir pada acara pemilihan Duta Peradilan ini yaitu Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial,  Menteri Hukum dan HAM, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, Sekrektaris Mahkamah Agung, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, dan yang lainnya. (azh/RS/Photo:ADR&SNO)

  • JAKARTA | (17/8/2022) - Presiden RI Joko Widodo menyampaikan pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI dalam rangka HUT ke 77 Proklamasi Kemerdekaan RI, 16 Agustus 2022 di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta.  Dalam pidatonya tersebut, Presiden mengapresiasi reformasi peradilan yang dikawal oleh Mahkamah Agung. Menurut Presiden, reformasi pelayanan hukum di MA terbukti telah meningkatkan kualitas penyelesaian perkara.  Selain itu, Presiden mengapresiasi upaya MA mengedepankan restorative justice dan akses terhadap keadilan.

    “Reformasi pelayanan hukum di Mahkamah Agung terbukti telah meningkatkan kualitas penyelesaian perkara. MA terus mengedepankan keadilan restoratif. MA juga telah meningkatkan akses pelayanan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat”, ucap Presiden Jokowi dalam pidatonya sebagaimana termuat dalam laman Sekretariat Kabinet RI.

    Berikut naskah lengkap Pidato Presiden RI dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI, 16 Agustus 2022. [naskah pidato]. [an]

  • FILM PESAN BERMAKNA JILID 2

    Jakarta-Humas: Mahkamah Agung memiliki concern yang tinggi terhadap pentingnya keterbukaan informasi. Hal ini terbukti dengan adanya Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan pada 2007. Surat keputusan ini selangkah lebih maju dari Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang lahir pada tahun 2008.

    Sejak saat itu hingga saat ini Mahkamah Agung terus belajar, berbenah, dan meningkatkan cara agar informasi-informasi yang ada di  Mahkamah Agung bisa diakses oleh masyarakat.

    Beragam cara dan platform Mahkamah Agung gunakan demi memberikan pelayanan dan informasi kepada masyarakat.

    Selama dua tahun ini, Mahkamah Agung mencoba cara baru dalam diseminasi informasi kepada masyarakat, yaitu melalui film.

    Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Dr. H. Sobandi, S.H., M.H. menyatakan bahwa cara ini diharapkan bisa menjangkau segala lapisan masyarakat, segala lapisan generasi, dan menembus ruang dan waktu.

    PESAN BERMAKNA

    Pesan Bermakna merupakan film tentang suka duka menjadi hakim. Tokoh utama film ini adalah seorang hakim bernama Dimas. Sama  seperti hakim lain, Dimas juga mengalami rotasi dan mutasi dalam bertugas, selain itu ia pun mendapatkan tantangan yang bukan hanya membahayakan dirinya namun juga keluarganya. Film ini diambil dari kisah yang ditulis oleh serorang hakim yang bernama D.Y. Witanto.

    Inti dari film ini adalah  bagaimana seorang hakim bertugas dan bagaimana ia menjaga integritasnya sebagai hakim.

    Tahun lalu, film ini mendapatkan antusias yang bagus dari para pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, para hakim dari seluruh Indonesia, para insan peradilan di seluruh Nusantara, hingga masyarakata umum. Ketua Mahkamah Agung mengungkapkan bahwa filmnya sangat baik, menghibur, dan berkesan.

    Tahun ini, meneruskan kesuksesan tahun lalu, Mahkamah Agung kembali akan meluncurkan film Pesan Bermakna jilid 2. Film masih akan dibintangi oleh Donny Alamsyah sebagai tokoh utama (Dimas).  Selain Donny, turut terlibat para aktor Indonesia lainnya seperti Kinaryosih, Piet Pagau, Tegar Satrya, dan yang lainnya.

    Dalam acara Talkshow Launching film Pesan Bermakna Jilid 2 (15/8), Dr. Sobandi menyatakan bahwa film ini diharapkan menjadi inspirasi dan motivasi bagi seluruh insan peradilan dalam menjalankan tugas dan menjaga integritas. Film ini seyogyanya adalah dedikasi untuk seluruh insan peradilan yang telah mengabdikan hidupnya bagi tegaknya hukum dan keadilan.

    Hadir dalam talkshow ini yaitu Dr. H. Sobandi , S.H, M.H. - Kepala Biro Hukum dan Humas MA,  D.Y Witanto, S.H - Penulis Buku Di Balik Catatan Toga Merah, Orista Primadewa Hadiwiardjo - Sutradara film Pesan Bermakna, Donny Alamsyah - Aktor, dan Kinaryosih - Aktris.

    Film kerja sama antara Biro Hukum dan Humas MA dan Emtek Digital ini akan diluncurkan tepat pada hari jadi Mahkamah Agung yang ke-77, pada 19 Agustus 2022 mendatang melalui kanal youtube Humas Mahkamah Agung.  (azh/RS/photo:YRZ)

  • JAKARTA | (15/08) Secara berturut-turut, Mahkamah Agung mengambil sumpah dan melantik dua unsur pendukung penanganan perkara di MA, Panitera Pengganti dan Hakim Tinggi Pemilah Perkara. Hari Kamis (11/8), sebanyak 28 Panitera Pengganti MA dilantik oleh Ketua MA. Hari berikutnya (Jum’at,12/8), sebanyak 14 Hakim Tinggi Pemilah Perkara dilantik oleh Panitera Mahkamah Agung. Untuk membekali mereka dalam menjalankan peran baru di Mahkamah Agung,  Kepaniteraan MA menggelar  orientasi kerja bagi Hakim Pemilah Perkara dan Panitera Pengganti yang baru dilantik, Senin (15/8) bertempat di ruang rapat Kepaniteraan MA, Jakarta.    

    Kegiatan orientasi kerja yang juga dihadiri oleh para Hakim Tinggi Pemilah Perkara angkatan 1 dan 2 ini dibuka secara resmi oleh Panitera MA, Ridwan Mansyur.  Kegiatan ini dibagi ke dalam dua sesi. Sesi pertama orientasi kerja Hakim Tinggi Pemilah Perkara, berlangsung mulai pukul 09.30 –12.00. Sesi kedua orientasi kerja Panitera Pengganti mulai pukul 13.00—16.00. Nara sumber kegiatan ini adalah Wakil Ketua MA Bidang Yudisial dan Panitera Muda Perkara terkait.

    Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Yang Mulia Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H, dalam paparannya menjelaskan filosofi keberadaan hakim tinggi pemilah perkara dalam sistem penanganan perkara di MA.  Menurutnya, pembentukan lembaga pemilah perkara di Mahkamah Agung merupakan bagian dari strategi penguatan sistem kamar.

    Implementasi sistem kamar di MA,  menurut Jubir MA ini bertujuan untuk mempercepat proses penyelesaian perkara. Untuk mencapai tujuan sistem kamar ini, diperkuat dengan melakukan pemilahan perkara yang memiliki pertanyaan hukum atau perkara yang hanya mempersoalkan fakta. Perkara yang “ditandai” mengandung isu hukum akan diperiksa dengan mendalam, sedangkan perkara yang ditandai hanya mempersoalkan fakta diperiksa dengan proses yang sederhana. Fungsi  pemilahan ini dilakukan oleh Hakim Tinggi Pemilah Perkara. Dengan demikian, kata Waka MA Bidang Yudisial, keberadaan hakim pemilah dalam sistem penanganan perkara adalah sangat strategis.

    Dalam sesi kedua,  orientasi kerja diarahkan pada Panitera Pengganti yang baru dilantik. Panitera Muda Perkara Pidana Khusus, Dr. Sudharmawatiningsih, SH., M.Hum yang menjadi nara sumber dalam sesi kedua ini memberikan penakarnaan pada tugas dan tanggung jawab panitera pengganti  Mahkamah Agung.

    Menurut Panmud Pidsus ini, fungsi utama Panitera Pengganti MA adalah memberikan dukungan teknis dan administrasi yudisial kepada Majelis Hakim Agung dalam persidangan perkara kasasi dan peninjauan kembali. Dalam menjalankan fungsi ini, Panitera Pengganti MA harus melakukan pencatatan penanganan berkas perkara yang ditanganinya, membuat konsep putusan perkara yang sedang ditanganinya dan menyelesaikan minutasi atau penyelesaian perkara serta Berkoordinasi dengan Panitera Muda Kamar serta operator komputer dan tenaga fungsional lainnya pada Kamar.

    Sementara itu, Panitera Muda Perkara Perdata Khusus, Agus Subroto, SH. M.H., fokus  paparannya pada jangka waktu penanganan perkara sebagaimana diatur dalam  SK KMA 214 Tahun 2014.

    Menurutnya, Panitera Pengganti MA diharapkan memberikan dukungan kepada majelis hakim agar  penanganan perkara kasasi dan PK dapat diselesaikan  dalam jangka waktu paling lama 250 hari, kecuali  ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, terhitung mulai penerimaan berkas hingga pengiriman kembali berkas ke pengadilan pengaju. [an]

  • JAKARTA | (13/8/2022) Panitera Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, mengambil sumpah dan melantik 13 orang Hakim Tinggi Pemilah Perkara (HTP) hasil rekrutmen tahun 2022 dan 1 orang hasil rekrutmen  September 2020. Dengan adanya tambahan 13 personil ini,  kini MA diperkuat dengan 30  Pemilah Perkara, yang terdiri atas 10 pemilah perkara perdata umum, 6 pemilah perkara perdata khusus, 4 pemilah perkara pidana umum,  6 pemilah perkara pidana khusus, dan 4 pemilah perkara perdata agama. Sementara itu, Kamar TUN dan Kamar Militer masih belum memiliki Hakim Tinggi Pemilah Perkara.

    Lembaga pemilahan perkara dibentuk berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 268/KMA/SK/XII/2019 tanggal 30 Desember 2019 tentang Pemilahan Perkara pada Mahkamah Agung Republik Indonesia. Lembaga ini mulai efektif berlaku pada 1 Maret 2020. MA membentuk lembaga pemilah perkara sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem kamar.

    Menurut Panitera MA,  pemberlakuan prosedur pemilahan perkara dalam alur penanganan perkara di Mahkamah Agung adalah satu cara untuk mempercepat penanganan perkara kasasi dan peninjauan kembali.  

    “Dengan mekanisme pemilahan perkara, MA dapat mengidentifikasi perkara yang memiliki isu hukum (question of law) untuk diperiksa lebih dalam oleh majelis hakim,  dan memilah perkara yang tidak memiliki isu hukum atau terkait fakta (question of fact) yang cukup diperiksa melalui proses yang sederhana”, jelas Ridwan Mansyur.

    Ditambahkannya prosedur pemilahan perkara dalam proses penanganan perkara di Mahkamah Agung tidak berdampak pada penambahan waktu proses penanganan perkara.  Jangka waktu penanganan perkara, kata Panitera MA, tetap 250 hari kalender sejak perkara  diterima sampai dengan dikirim ke pengadilan pengaju.

    Hasil kerja dari pemilah perkara adalah Lembar Usulan.  Lembar usulan bersifat rahasia sehingga harus diserahkan dalam amplop tertutup atau melalui sistem informasi yang hanya dapat dibuka oleh hakim agung yang bersangkutan.  Lembar usulkan hakim pemilah merupakan rekomendasi yang tidak mengikat hakim agung.

    Tahapan pemilahan perkara dilakukan sebelum perkara diregister oleh Kepaniteraan Muda Perkara.  Hal ini, Kata Panitera MA, untuk menjamin objektivitas hasil pemilahan perkara, karena  Pemilah Perkara tidak akan mengetahui hasil pemilahannya “diperuntukkan” untuk hakim agung siapa.

    Tugas Pemilah Perkara

    Merujuk pada SK KMA 268/KMA/SK/XII/2019 tentang Pemilahan Perkara pada Mahkamah Agung Republik Indonesia, Tugas Pemilah Perkara adalah sebagai berikut:

    1. Menelaah syarat formal perkara dan membuat catatan penelaahan
    2. Menelaah substansi perkara dan menentukan apakah sebuah perkara termasuk dalam kategori I, II, III dan IV;
    3. Menyusun lembar usulan kepada Majelis Hakim Agung pemeriksa perkara
    4. Mengirimkan lembaran usulan dalam rangkap 3 (tiga) bersama berkas asli kepada Panitera Muda Perkara dalam 3 (tiga) amplop tertutup dan/atau menggunakan sistem teknologi informasi serta hanya boleh dibuka oleh Majelis Hakim Agung yang menangani perkara tersebut

    Alur Kerja

    Alur kerja proses penanganan perkara di Mahkamah Agung setelah adanya prosedur pemilahan perkara adalah sebagai berikut:

    1. Penerimaan Berkas Perkara
    2. Penelaahan dan Pemilahan Berkas Perkara
    3. Registrasi Berkas Perkara
    4. Penetapan Kamar,  Penetapan Majelis dan Distribusi Berkas Perkara
    5. Penetapan Hari Musyawarah dan Ucapan
    6. Pembacaan Berkas Perkara
    7. Persidangan Musyawarah dan Ucapan
    8. Minutasi
    9. Pengiriman Berkas Perkara

    Pemilihan perkara merupakan tahapan ke dua dalam alur penanganan perkara di Mahkamah Agung. Jangka waktu penanganan perkara dalam tahap kedua adalah 14 hari yang terbagi pada proses penelaahan selama 7 hari dan pemilahan selama 7 hari. Untuk perkara khusus yang jangka waktunya ditetapkan dalam undang-undang, waktu pemilahan perkara paling lama 5 hari.

    Alur kerja proses pemilahan perkara adalah sebagai berikut:

    1. Petugas penerima berkas perkara pada kepaniteraan Mahkamah Agung secara periodik mengambil berkas perkara dari PO BOX 212 Mahkamah Agung, dua  kali dalam seminggu.
    2. Petugas penerima berkas mengagenda berkas secara elektronik dengan menscan barcode pada surat pengantar berkas perkara melalui aplikasi SIAP. Bagi berkas perkara yang tidak disertakan barcode, petugas menginput nomor surat pengantar  dan informasi lannya dalam aplikasi SIAP.
    3. Petugas penerima mendistribusikan berkas perkara kepada panmud terkait sesuai dengan kode sticker warna berkas.
    4. Panitera Muda meneruskan berkas perkara kepada penelaah untuk diteliti kelengkapan berkas perkara termasuk kelengkapan dokumen elektronik dan diteliti aspek formalitas pengajuan perkara kasasi dan peninjauan kembali. Penunjukan penelaah berkas dilakukan oleh pejabat eselon III (Pranata Peradilan Ahli Muda) di bawah koordinasi Panitera Muda Perkara.
    5. Penelaah berkas menyerahkan berkas yang sudah ditelaah kepada Panitera Muda Perkara. Apabila ditemukan berkas yang tidak lengkap atau tidak memenuhi syarat formal, berkas dikembalikan kepada pengadilan pengaju.
    6. Panitera Muda Perkara atas nama Panitera Mahkamah Agung menunjuk hakim tinggi pemilah perkara  untuk  membuat lembar usulan pemilahan berkas perkara  sesuai ketentuan  SK KMA  Nomor 268/KMA/SK/XII/2019 tanggal 30 Desember 2019.
    7. Hakim tinggi pemilah perkara menyusun lembar usulan pemilahan perkara, mencetak rangkap 3 (tiga) dan memasukannya kedalam amplop tertutup dan menyerahkannya kepada panitera muda perkara bersamaan dengan berkas perakara. (konvensional)
    8. Hakim tinggi pemilah perkara menyusun lembar usulan pemilahan perkara dan menyimpannya dalam format file PDF.  File lembar usulan diunggah kedalam fitur pemilahan perkara dalam aplikasi Direktori Putusan, selanjutnya mencetak 3 rangkap pengantar penyerahan lembaran usulan yang telah dibubuhi barcode  dan menyerahkannya kepada Panitera Muda Perkara. (elektronik)
    9. Apabila hasil pemilahan berkas perkara menemukan berkas kategori I, lembar usulan disampaikan kepada panmud dalam lembar terbuka.
    10.   Panitera Muda Perkara meregister berkas perkara yang telah disertai lembar usulan pemilahan perkara dan mendistribusikannya kepada majelis hakim setelah mendapatkan penunjukan ketua majelis hakim oleh Ketua Kamar. (konvensional)
    11. Panitera Muda Perkara meregister berkas perkara yang telah disertai barcode pada surat pengantar penyerahan lembar usulan pemilahan perkara secara elektronik dan mendistribusikannya kepada majelis hakim setelah mendapatkan penunjukan ketua majelis hakim oleh Ketua Kamar. (elektronik)
    12. Mengembalikan berkas perkara kategori I dengan surat biasa tanpa dilakukan registrasi.
    13. Hakim Agung membaca lembar usulan berkas perkara yang telah disertakan dalam berkas. Apabila lembar usulan dikirim secara elektronik, hakim agung membuka aplikasi SIAP dan menscan barcode dalam surat pengantar penyampaian lembar usulan, kemudian mendownload dan/atau menceraknya. 

    Hakim Tinggi Pemilah Baru

    Berikut hakim tinggi pemilah perkara hasil rekrutmen tahun 2022 yang dilantik oleh Panitera MA.

    1. MACHRI HENDRA, S.H., M.H.  (Pidana)
    2. POSMA P NAINGGOLAN, S.H., M.H. (Pidana)
    3. MURGANDA SITOMPUL, S.H., M.H. (Pidana Khusus)
    4. ENDANG WAHYU UTAMI, S.H., M.H. (Perdata)
    5. NI LUH PERGINASARI ARTITAH RINI, S.H., M.Hum. (Perdata)
    6. SUSI SAPTATI, S.H., M.H. (Perdata)
    7. NINIL EVA YUSTINA, S.H., M.Hum. (Perdata)
    8. RETNO KUSRINI, S.H., M.H (Perdata)
    9. ENDAH DETTY PERTIWI, S.H., M.H. (Perdata)
    10. RAFMIWAN MURIANETI, S.H., M.H. (Perdata Khusus)
    11. ALBERTUS USADA, S.H., M.H. (Perdata Khusus)
    12. Dr. TAMAH, S.H., M.H. (Perdata Agama)
    13. Dra. Hj. SUHAIMI, M.H. (Perdata Agama)

    Sedangkan hakim tinggi pemulah perkara hasil rekrutmen tahun 2020 yang dilantik adalah  Dr. Drs. H. Faisol, S.H., M.H (an)

  • PANITERA MAHKAMAH AGUNG MELANTIK 14 HAKIM PEMILAH

    Jakarta – Humas : Panitera Mahkamah Agung Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H melantik dan mengambil sumpah 14 Hakim Pemilah, pada hari Jum’at, 12 Agustus 2022, bertempat di lantai 2 Gedung Tower Mahkamah Agung.

    Dalam sumpahnya, ke empat belas Hakim Pemilah ini berjanji akan melaksanakan tugas dan kewajiban mereka dengan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berkenaan dengan tugas dan kewajiban.Mereka juga bersumpah akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Undang-Undang Dasar NKRI 1945.

    Adapun ke 14 Hakim Pemilah yang dilantik dan diambil sumpahnya, yaitu

    1. MACHRI HENDRA, S.H., M.H.
    2. POSMA P NAINGGOLAN, S.H., M.H.
    3. MURGANDA SITOMPUL, S.H., M.H.
    4. ENDANG WAHYU UTAMI, S.H., M.H.
    5. NI LUH PERGINASARI ARTITAH RINI, S.H., M.Hum.
    6. SUSI SAPTATI, S.H., M.H.
    7. NINIL EVA YUSTINA, S.H., M.Hum.
    8. RETNO KUSRINI, S.H., M.H
    9. ENDAH DETTY PERTIWI, S.H., M.H.
    10. RAFMIWAN MURIANETI, S.H., M.H.
    11. ALBERTUS USADA, S.H., M.H.
    12. Dr. TAMAH, S.H., M.H.
    13. Dra. Hj. SUHAIMI, M.H.
    14. Dr. Drs. FAISOL, S.H., M.H.

    Acara pelantikan ini dihadiri oleh pejabat eselon II, dan III dilingkungan Kepaniteraan Mahkamah Agung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (Humas)

  • JAKARTA | (12/8/2022)- Berdasarkan  sistem dashboard Google Analytic untuk Direktori Putusan base line data tahun 2021,   jumlah pageviews selama tahun 2021 adalah 48.906.055. Dari data tersebut, jumlah unique pageviews sebanyak 37.127.035.  Google Analytic juga mencatat bahwa sebagian besar diakses menggunakan perangkat mobile, yakni sebesar  72,9%. Sisanya,  sebanyak 26,6% mengakses Direktori Putusan menggunakan komputer desktop dan sebanyak 0,5% menggunakan tablet. Merujuk data tersebut, Kepaniteraan MA berusaha membangun Direktori Putusan versi mobile. Usaha tersebut telah berhasil, kini versi mobile Direktori Putusan telah bertengger di Google Play Store, https://play.google.com/store/apps/details?id=go.id.mahkamahagung.dirput.

    Panitera MA, Ridwan Mansyur, mengatakan  kehadiran Direktori Putusan versi mobile diharapkan memudahkan publik mengakses Direktori Putusan kapan pun dan dimanapun.

    “Kehadiran versi mobile Direktori Putusan memudahkan siapapun untuk mengakses data putusan pengadilan melalui perangkat di genggamannya”, ujar Panitera MA

    Panitera MA mengajak jajaran pengadilan untuk mengunduh aplikasi Direktori Putusan versi mobile dari Google Playstore, dan mensosialisasikan seluas-luasnya.

    “ini adalah upaya Kepaniteraan MA untuk meningkatkan layanan informasi publik. Oleh karena itu perlu disosialisasikan seluas-luasnya”, pungkas Panitera MA. [an]

  • KUNKER KE JAMBI, KOMISI 3 MINTA HAKIM HUKUM BERAT BANDAR NARKOBA

    Jambi-Humas: Penyalahgunaan obat-obatan terlarang semakin hari semakin memprihatinkan. Hal ini terjadi di belahan dunia manapun, termasuk di Indonesia. Narkotika menjadi musuh bersama karena telah menghancurkan generasi dari segala kalangan. 

    Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan yang didiskusikan pada rapat kunjungan kerja komisi III DPR RI ke provinsi Jambi pada Kamis 11 Agustus 2022 di hotel BW Luxury Jambi. Rapat diikuti oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi, Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Jambi, dan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi.

    Terkait narkotika, Dr. Andriani Nurdin, S.H., M.H. mengungkapkan narkotika merupakan perkara paling menonjol di Provinsi Jambi.

     "60 persen perkara yang ada di Provinsi Jambi adalah Narkotika. Nomor kedua terbanyak adalah pencurian," terangnya.

    Melihat hal tersebut, Hinca Panjaitan, salah satu anggota Komisi III DPR manyatakan bahwa jumlah tersebut sangat besar. Ia berharap pengadilan lebih arif dalam membaca perkara kecil dan mempraktekkan restorative justice  dengan baik. Misalnya korban pengguna narkoba direhabilitasi bukan dipenjara, sedangkan para bandar atau penjual diberikan hukuman seberat-beratnya. 

    "Para bandar adalah penjahat paling kejam di dunia. Ia telah melakukan bisnis dengan cara menghancurkan generasi. Mereka yang seharusnya diincar, mereka harus diberi hukuman seberat-beratnya," tegas Hinca.

    Pada kesempatan yang sama, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi Drs. H. Ibrahim Kardi, S.H., M.Hum. menyampaikan permasalahan yang ada di wilayahnya. Salah satu permasalah yang ia sampaikan adalah gedung yang tidak layak. 

    " Kami mewilayahi 10 Pengadilan Agama. Empat di antaranya yaitu Sangeti, Sarolangun, Muara Sabah, dan Muara Tebuh memiliki gedung yang tidak sesuai dengan prototype, kalau hujan bocor dan kebanjiran, sangat memerlukan perbaikan." Terangnya 

    Ibrahim menambahkan selain permasalahan gedung, mereka juga kekurangan SDM. "Meskipun begitu, kami selalu semangat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," tegas Ibrahim.

    Sedangkan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi Aning Widi Rahayu, S.H. menyampaikan bahwa dikarenakan pada 2024 akan ada pemilu, mereka memerlukan pelatihan hakim agar bersertifikasi dalam memeriksa perkara sengketa pemilu dan Pemilukada. 
     

    "Perkara sengketa pemilu harus ditangani oleh hakim yang sudah tersertifikasi, dan baru ada sedikit sekali hakim yang sudah memilikinya," kata Aning.

    Kunjungan Kerja (kunker) Reses masa persidangan V Tahun sidang 2022-2023 ke Provinsi Jambi bertujuan untuk memberikan pengawasan kepada para mitra kerja. Kunker ini juga digunakan untuk melihat dan mendengarkan aneka permasalahan yang ada di lapangan.  Kunker diikuti oleh 13 Anggota Komisi III DPR RI dan dipimpin oleh Adies Kadir, S.H., M.Hum. Adapun mitra Komisi III yang ada di Jambi yaitu Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Hukum dan HAM, Badan Narkotika Nasional, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Agama,  dan Pengadilan Tata Usaha Negara.
     

    Para Ketua Pengadilan  yang hadir berharap masukan yang sudah disampaikan, bisa segera ditindaklanjuti oleh Komisi III DPR RI. Sebalikanya, mereka menyatakan masukan-masukan yang telah disampaikan Komisi III akan mereka tindak lanjuti juga. (azh/enk/RS)

  • LANTIK PANITERA PENGANTI, KETUA MA INGATKAN AGAR PP DITUNTUT TERAMPIL DALAM TEKNOLOGI INFORMASI

    Jakarta – Humas : Seorang Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung juga dituntut untuk terampil dalam menggunakan perangkat teknologi informasi karena proses penanganan perkara di Mahkamah Agung saat ini sudah berbasis teknologi. Selain itu, teknologi ke depannya, akan menjadi intrumen perubahan yang terus dikembangkan oleh Mahkamah Agung dalam rangka mewujudkan Badan Peradilan Indonesia Yang Agung dan Modern.

    Hal ini diungkapkan Ketua Mahkamah Agung dalam sambutannya pelantikan 28 Panitera Penganti pada Mahkamah Agung, pada hari Kamis, 11 Agustus 2022, bertempat dilantai 2 Gedung Tower.

    Lebih lanjut Prof Syarifuddin, mengatakan yang tidak boleh saudara abaikan dan harus senantiasa dijunjung tinggi adalah aspek integritas, karena kompetensi dan ilmu pengetahuan yang tinggi tanpa diiringi oleh integritas, hanya akan menjadi sia-sia belaka. Semakin besar tanggung jawab yang dimiliki, maka akan semakin besar pula godaannya. Oleh karena itu, integritas akan menjadi bekal bagi saudara untuk mampu menangkal setiap godaan-godaan yang datang ketika sedang menjalankan tugas nanti.

    “Apabila saudara dalam menjalankan tugas nanti menemukan kendala dan kesulitan, jangan ragu dan malu untuk bertanya, baik kepada Panitera Pengganti yang sudah lebih senior atau kepada Para Yang Mulia Hakim Agung, agar saudara tidak salah dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan. Jangan berhenti untuk terus belajar dan mengasah diri dengan pengetahuan-pengetahuan yang baru, karena dinamika hukum akan terus berkembang seiring dengan roda perkembangan zaman”, tutur Mantan Ketua Pengawasan Mahkamah Agung.

    Diakhir sambutannya, Ketua Mahkamah Agung berpesan agar dalam setiap jabatan selalu mengandung tanggung jawab yang harus dijalankan dengan sebaik mungkin. Oleh karena itu, niatkan dari sejak awal bahwa mengemban jabatan semata- mata untuk beribadah agar jabatan yang kita sandang senantiasa memberikan manfaat dan kebaikan bagi diri yang menjalankannya dan lembaga yang menjadi tempat kita bernaung.

    Acara pelantikan ini, juga dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua kamar, pejabat eselon I dan II dilingkungan Mahkamah Agung, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (Humas)

  • KETUA MAHKAMAH AGUNG MELANTIK HAKIM AGUNG DAN HAKIM AD HOC TIPIKOR PADA MAHAKAMAH AGUNG

    Jakarta – Humas : Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., melantik dan mengambil sumpah 2 (Dua) orang Hakim Agung dan 2 (Dua) Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung pada Kamis pagi (11/8/2022), bertempat diruang  Prof. Dr. Kusumah Atmadja gedung Mahkamah Agung lantai 14, Jakarta.

    Pelantikan dan pengambilan sumpah ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo Nomor: 83/P Tahun 2022 tanggal 20 Juli 2022 tentang Pengangkatan Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung.

    Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Tipikor yang dilantik dan diambil sumpahnya yaitu:

    Hakim Agug :

    1. Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum
    2. Dr. Cerah Bangun, S.H., M.H

    Hakim Ad Hoc Tipikor :

    1. Dr. Agustinus Purnomo Hadi, S.H., M.H
    2. H. Arizon Mega Jaya, S.H., M.H

    Para pejabat yang dilantik tersebut bersumpah akan memenuhi kewajiban sebagai Hakim Agung  dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Mereka juga bersumpah akan memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (UUD NKRI) Tahun 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undanngan dengan selurus-lurusnya. Mereka juga berjanji akan berbakti kepada Nusa dan Bangsa.

    Acara pelantikan ini, juga dihadiri oleh Mantan Pimpinan Mahkamah Agung, Pejabat Eselon I Mahkamah Agung serta undangan lainnya, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. ( Humas)

  • JAKARTA | (11/08) Ketua MA Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H mengambil sumpah dan melantik 2 orang  Hakim Agung dan 2 Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung dalam sidang Pleno yang dilaksanakan  Kamis (11/08) bertempat di Ruang  Prof. Dr. Kusumah Atmadja Gedung MA Lt 14, Jakarta.  Dua orang Hakim Agung yang dilantik tersebut adalah  Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum dan Dr. Cerah Bangun, S.H., M.H. Sedangkan dua orang Hakim Ad Hoc Tipikor yang dilantik adalah  Dr. Agustinus Purnomo Hadi, S.H., M.H dan H. Arizon Mega Jaya, S.H., M.H. Pengangkatan mereka dalam jabatan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 83/P Tahun 2022 tanggal 20 Juli 2022.

    Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum ditempatkan sebagai hakim agung pada Kamar Perdata sedangkan Dr. Cerah Bangun, S.H., M.H sebagai hakim agung pada Kamar TUN. Dengan pelantikan  tersebut, kini jumlah  hakim agung sebanyak 50 orang, hakim ad hoc Tipikor sebanyak 4 orang dan hakim ad hoc PHI sebanyak 5 orang.

    Komposisi Hakim Agung MA pasca pelantikan pada 12 Agustus 2022 adalah sebagai berikut

    PIMPINAN    

    1. PROF. DR. H. M. SYARIFUDDIN, SH, M.H (Ketua MA)
    2. DR. H. ANDI SAMSAN NGANRO, SH. MH. (Wakil Ketua MA Bidang Yudisial)        
    3. DR. H. SUNARTO, SH., MH. (Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial)

    KAMAR PIDANA               

    1. DR. H. SUHADI, SH. MH. (Ketua Kamar Pidana)
    2. DR. H. ANDI ABU AYYUB SALEH, SH. MH.
    3. PROF. DR. H. SURYA JAYA, SH. M.HUM.
    4. DR. SALMAN LUTHAN, SH. MH.
    5. SRI MURWAHYUNI, SH. MH.
    6. DR. M. DESNAYETI, SH., MH.
    7. DR. H. EDDY ARMY, SH., MH
    8. Dr. GAZALBA SALEH, SH., MH
    9. SOESILO, S.H., M.H
    10. H. DWIARSO BUDI SANTIARTO, S.H., M.HUM
    11. Dr. PRIM HARYADI, S.H., M.H.
    12. SUHARTO, S.H., M.HUM.
    13. JUPRIYADI, S.H., M.HUM.
    14. YOHANES PRIYANA, S.H., M.H.

    KAMAR PERDATA            

    1. I GUSTI AGUNG SUMANATHA, SH., MH (Ketua Kamar Perdata)
    2. PROF. DR. TAKDIR RAHMADI, SH. LLM.
    3. DR. ZAHRUL RABAIN, SH., MH
    4. SYAMSUL MA'ARIF, SH. LLM. PHD.
    5. DR. NURUL ELMIYAH, SH. MH.
    6. DR. YAKUP GINTING, SH., C.N, MKn.
    7. DR. HAMDI, SH., MH.
    8. SUDRAJAD DIMYATI, SH., MH.
    9. MARIA ANNA SAMIYATI, SH., MH.
    10. DR. PANJI WIDAGDO, SH, MH
    11. DR. IBRAHIM, SH, M.H, LLM      
    12. Dr. Drs. MUHAMMAD YUNUS WAHAB SH., MH
    13. DR. PRI PAMBUDI TEGUH, SH, M.H,      
    14. DR. RAHMI MULYATI, S.H., M.H.
    15. Dr. H. HASWANDI, S.H., S.E., M.HUM., M.M.
    16. Dr. NANI INDRAWATI, S.H., M.Hum

    KAMAR AGAMA      

    1. PROF. DR. H. AMRAN SUADI, SH., MH., MM. (Ketua Kamar)
    2. DR. H. PURWOSUSILO, SH., MH.
    3. DR. H. EDI RIADI, SH, MH
    4. Dr. YASARDIN, SH., M.Hum
    5. Dr.ABDUL MANAF, S.H., M.Hum
    6. DRS. H. BUSRA, S.H., M.H.

    KAMAR TATA USAHA NEGARA    

    1. DR. H. SUPANDI, SH. M.HUM. (Ketua Kamar)
    2. DR. H. YULIUS, SH. MH.
    3. DR. IRFAN FACHRUDIN, SH., MH
    4. IS SUDARYONO, SH., MH.
    5. DR. YOSRAN, SH., M.HUM     
    6. Dr. H. YODI MARTONO WAHYUNADI, SH., MH
    7. Dr. CERAH BANGUN, S.H., M.H

    KAMAR MILITER    

    1. DR. BURHAN DAHLAN, SH., MH.
    2. HIDAYAT MANAO, SH., MH 
    3. DR. SUGENG SUTRISNO, S.H., M.H
    4. DR. TAMA ULINTA BR. TARIGAN, S.H., M.KN.

    HAKIM AD HOC

    Untuk penanganan perkara  tindak pidana korupsi dan perselisihan hubungan industrial,  dalam komposisi majelis hakim kasasi/peninjauan kembali yang menangani perkara tersebut harus ada unsur hakim Ad Hoc.  Jumlah hakim Ad Hoc yang dimiliki Mahkamah Agung sebanyak  9 orang terdiri dari Hakim Ad Hoc Tipikor sebanyak  4 orang dan Hakim Ad Hoc PHI sebanyak 5 orang.  Berikut daftar Hakim Ad Hoc PHI dan Hakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung per  11 Agustus 2022:

    HAKIM AD HOC TIPIKOR

    1. Ansori, S.H., M.H
    2. Dr. Sinintha Yuliansih Sibarani, S.H., M.H
    3. Dr. Agustinus Purnomo Hadi, S.H., M.H
    4. H. Arizon Mega Jaya, S.H., M.H

    HAKIM AD HOC PHI

    1. Sugeng Santoso PN, MM., MH.
    2. Junaedi, SH., SE., M.Si
    3. Sugiyanto, S.H., M.H
    4. Achmad Jaka Mirdinata, S.H., M.H.
    5. Andari Yuriko Sari, S.H., M.H
  • KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPR RI DENGAN TIGA LINGKUNGAN PERADILAN SE WILAYAH PROVINSI BENGKULU

    Bengkulu-Humas: Komisi III DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja Reses Masa Persidangan V Tahun 2021-2022 pada hari Senin 8 Agustus 2022 bertempat di Bengkulu 1 meeting room Hotel Mercure Bengkulu.

    Acara dimulai pada pukul 14.00 WIB dengan pimpinan rapat H.Desmond Junaidi Mahesa, SH.,MH (F-P.Gerindra) beserta anggotanya yaitu:

    1. H.Andi Rio Idris Padjalangi, SH.,M.Kn (F-P.Golkar)

    2. Romo H.R. Muhammad Syafi'i, SH.,M.Hum (F-P.Gerindra)

    3. Taufik Basari, SH.,M.Hum.,L.L.M (F-P.Nasdem)

    4. Y. Jacky Uli (F-P.Nasdem)

    5. Heru widodo, S.Psi (F-P.PKB)

    6. H. Santoso, SH (F-P.Demokrat)

    Rapat kerja dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu beserta jajarannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu beserta jajarannya, serta Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu beserta jajarannya, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu dan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu.

    https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10604

    Dalam kesempatan ini Dr.Drs.H.Syahril, SH.,MH selaku KPTA Bengkulu menyampaikan beberapa inovasi diantaranya untuk mempermudah proses pengajuan gugatan perceraian, pengarsipan putusan perkara, dan melaporkan segala bentuk pengaduan.

    Selanjutnya paparan dari Yarwan, SH., MH selaku Ketua PTUN Bengkulu  menjelaskan kendala yang dihadapi terkait perkara pemilihan Kepala Desa dan pemberhentian Perangkat Desa.

    Adapun paparan Pramodana Kumara Kusumah Atmadja, SH.,M.Hum selaku KPT Bengkulu menyampaikan beberapa permasalahan seperti perlunya penambahan Pengadilan Negeri karena pada Pengadilan Negeri Arga Makmur wilayah hukumnya meliputi dua kabupaten (Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah), kurang tersedianya rumah dinas dan kondisi gedung kantor yang belum sesuai dengan prototype.

    Acara ditutup pada pukul 16.30 WIB dan diakhiri dengan pertukaran plakat dari PT Bengkulu, PTA Bengkulu dan PTUN Bengkulu yang dilanjutkan dengan foto bersama.(rv/em)

  • KUNJUNGAN MAHASISWA FAKULTAS SYARI’AH  INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) METRO KE MAHKAMAH AGUNG

    Jakarta – Humas : Mahasiswa Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Metro mengadakan kunjungan ke Mahkamah Agung pada hari Jumat tanggal 5 Agustus 2022 yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB. Bertempat di ruang Rapat lantai 2 Gedung Tower Mahkamah Agung, Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung Dr. H. Iyus Suryana, S.H., M.H., bersama dengan Dr. Drs. Abdul Ghoni, S.H., M.H selaku Panitera Muda Perdata Agama Mahkamah Agung, menerima rombongan IAIN Metro tersebut.

    Dalam sambutannya Dr. H. Iyus Suryana, S.H., M.H., menyambut baik kunjungan tersebut dan berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi para mahasiswa yakni mengetahui tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Mahkamah Agung sebagai lembaga negara. 

    Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Program Pendidikan Hukum Tata Negara Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Metro, Hud Leo Perkasa Maki, M.H.I., sebagai kepala rombongan menyatakan bangga dan senang dapat berkunjung ke Mahkamah Agung RI. Pada kunjungan yang diikuti oleh 88 (delapan puluh delapan) orang mahasiswa dengan didampingi oleh 4 (empat) orang Dosen pembimbing tersebut adalah dalam rangka melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL). Kunjungan ini merupakan upaya untuk mengembangkan wawasan dan pengetahuan mahasiwa tentang Mahkamah Agung serta sebagai bagian proses pembelajaran mahasiswa dalam menyelesaikan tugas akhir (skripsi).

    Di sela kegiatan sebelum penyampaian materi dilaksanakan pula tukar menukar cinderamata. Cinderamata pertama diberikan pihak IAIN Metro yang diwakili oleh Bapak Hud Leo Perkasa Maki, M.H.I., kepada pihak Mahkamah Agung yakni Bapak Dr. H. Iyus Suryana, S.H., M.H., kemudian pihak Mahkamah Agung juga memberikan cinderamata kepada pihak IAIN Metro.

    Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi tentang Mahkamah Agung oleh Bapak Dr. Drs. H. Abdul Ghoni, S.H., M.H… Dalam paparannya disampaikan lembaga peradilan merupakan penjelmaan dari kekuasaan yudikatif (kekuasaan kehakiman) yaitu kekuasaan yang diberikan oleh UUD 1945 untuk menjalankan proses penegakan hukum dan keadilan yang bebas dan merdeka. Di Indonesia kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan Tata Usaha Negara (TUN), peradilan militer dan Mahkamah Konstitusi. Materi yang disampaikan juga menjelaskan Tupoksi Mahkamah Agung, struktur organisasi kelembagaan, manajemen perkara pada Mahkamah Agung, persidangan dan jenis-jenis putusan.

    Antusiasme mahasiswa cukup tinggi dalam kunjungan ke Mahkamah Agung. Hal ini ditunjukkan dengan munculnya beragam pertanyaan dari mahasiswa kepada narasumber sehingga diskusi dan sharing berjalan hampir 1,5 jam. Pada akhir diskusi, Bapak Dr. Drs. H. Abdul Ghoni, S.H., M.H.. memberikan semangat kepada para mahasiswa IAIN Metro sebagai generasi muda bangsa untuk terus belajar sehingga dapat memberikan kontribusi besar bagi pembangunan bangsa Indonesia khususnya di bidang hukum.

    Pada akhir kegiatan kunjungan para mahasiswa diberikan kesempatan untuk observasi lingkungan Mahkamah Agung dan berkunjung ke perpustakaan Mahkamah Agung. Di perpustakaan para mahasiswa dipersilahkan untuk melihat-lihat dan mengenal koleksi pustaka yang dimiliki perpustakaan Mahkamah Agung (Humas)

  • KUNJUNGAN MAHASISWA FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM   (UIN) JAKARTA KE MAHKAMAH AGUNG

    Jakarta – Humas: Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengadakan kunjungan ke Mahkamah Agung. Outing Class adalah nama lain dari kegiatan yang digagas Himpunan Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum, kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 4 Agustus 2022 dan berlangsung sejak pukul 09.30 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

    Bertempat di ruang Rapat lantai 2 Gedung Tower Mahkamah Agung. Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung Dr. H. Iyus Suryana, S.H., M.H. bersama dengan Dr. Muhammad Ali Hanafiah, S.H., M.H selaku ketua prodi Ilmu Hukum UIN Syarif Hidayatullah dan Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., selaku Panitera Muda Kamar Agama Mahkamah Agung menerima rombongan UIN Syarif Hidayatullah dan sekaligus membuka kegiatan kunjungan tersebut.

    Dalam sambutannya Dr. H. Iyus Suryana, S.H., M.H. menyambut baik kegiatan tersebut dan berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi para mahasiswa yakni mengetahui tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Mahkamah Agung sebagai lembaga negara. 

    Pada kegiatan yang diikuti oleh sekitar 100 (seratus) mahasiswa dari Program Studi Ilmu Hukum ini Dr. Muhammad Ali Hanafiah, S.H., M.H. sebagai Ketua Prodi Ilmu Hukum yang sekaligus juga sebagai kepala rombongan menyampaikan terima kasih kepada pihak Mahkamah Agung yang telah memberikan kesempatan kepada para mahasiswa untuk dapat berkunjung. Kunjungan ini adalah salahsatu bagian proses pembelajaran bagi mahasiswa yang diadakan pihak kampus UIN Syarif Hidayatullah.

    Di sela kegiatan sebelum penyampaian materi dilaksanakan pula tukar menukar cinderamata. Cinderamata pertama diberikan pihak UIN Syarif Hidayatullah yang diwakili oleh bapak Muhammad Ali Hanafiah kepada pihak Mahkamah Agung yakni bapak Iyus Suryana. Kemudian pihak Mahkamah Agung juga memberikan cinderamata kepada pihak UIN Syarif Hidayatullah.

    Acara dilanjutkan pemaparan materi tentang Mahkamah Agung oleh Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H. Secara normatif, Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman telah menjelaskan bahwa “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Militer dan oleh Mahkamah Konstitusi”. Dalam kesempatan tersebut dijelaskan pula mengenai proses Tupoksi Mahkamah Agung, proses penyelesaian perkara, persidangan sampai dengan putusan dan jenis-jenis putusan.

    Penyampaian materi menyinggung juga tentang upaya hukum yang dapat dilakukan oleh para pencari keadilan. Selain itu disampaikan juga struktur organisasi Mahkamah Agung sampai dengan estapeta kepemimpinan Mahkamah Agung dari mulai awal sampai sekarang.

    Dan dibuka juga sesi tanya jawab antara Mahasiswa dan Pemberi Materi. Terdapat pertanyaan dari salah satu mahasiswa apakah sama peraturan persidangan di seluruh Pengadilan Negeri yang mana Mahasiswa terseubt pernah mengunjungi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menurut mahasiswa tersebut proses persidangan sangat cepat.

    Pemberi Materi menjawab bahwa seluruh proses persidangan di Pengadilan Negeri seluruh Indonesia adalah sama karena diatur dalam KUHAP dan KUHAPerdata. Proses persidangan yang cepat dilakukan untuk mengantisipasi perkara dan jadwal persidangan yang banyak setiap harinya. Namun tidak mengabaikan kaidah kaidah dan aturan aturan Perundang-undangan.

    Setelah sesi penyampaian materi dan tanya jawab selesai para mahasiswa diberikan kesempatan untuk observasi lingkungan Mahkamah Agung dan berkunjung ke perpustakaan Mahkamah Agung. Di perputakaan para mahasiswa mendapatkan goodie bag, yang berisi majalah Mahkamah Agung dan ballpoint. Pada kesempatan ini juga mahasiswa secara mandiri mengetahui mengenai koleksi pustaka yang dimiliki perpustakaan Mahkamah Agung. Para mahasiswa juga dipersilahkan untuk melihat-lihat koleksi buku yang ada di perpustakaan Mahkamah Agung. Diakhir kunjungan perwakilan Mahasiswa mendapatkan beberapa koleksi buku perpustakaan Mahkamah Agung untuk diserahkan ke pihak kampus UIN Syarif Hidayatullah. (Humas)

  • 1. Persyaratan

    Berkas perkara lengkap

    2. Mekanisme dan Prosedur

    1. Majelis hakim menyelesaiakan berkas perkara
    2. Panitera pengganti meneliti kelengkapan berkas perkara
    3. Staf Panmud niaga menerima berkas dan meneliti kelengkapan berkas perkara
    4. Staf panmud niaga melakukan penjilidan
    5. Panmud niaga menginput tanggal minutasi ke SIPP

    3. Waktu Penyelesaian

    14 hari

    4. Produk Layanan

    Minutasi perkara

    5. Biaya

    Pada Pengadilan Negeri  Makassar yang banjar biaya perkara dihitung berdasar pada Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus tentang Administrasi Biaya Perkara Perdata Perlaku

     

  • SOSIALISASI E-BERPADU DI PADANG, KARO HUKUM DAN HUMAS MA UNGKAP SPPT –TI SINERGI MODERNISASI PROSES PENANGANAN PERKARA PIDANA

    Padang – Humas : Dalam era yang serba digital saat ini, pemanfaatan teknologi informasi merupakan salah satu elemen penting dalam penegakan hukum. Teknologi memberikan berbagai kemudahan dalam setiap proses kerja, termasuk dalam hal administrasi perkara pidana. Bagi Aparat Penegak Hukum (APH), sinergi pemanfaatan teknologi informasi telah diwujudkan melalui Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi atau disingkat SPPT-TI.

    SPPT-TI yang diprakarsai oleh BAPPENAS bersama-sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, menjadi sebuah harapan besar bagi terwujudnya efektifitas dan efisiensi serta modernisasi proses penanganan perkara pidana.

    Hal ini diungkap Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Dr. Sobandi, S.H., M.H  dalam Acara Sosialisasi Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) Wilayah Hukum Sumatra Barat, yang dilaksanakan pada Kamis, 28 Juli 2022, bertempat di Aula Mapolda Sumatra Barat.

    Di tempat yang sama, Dr. Sobandi mengatakan sosialisasi hari ini merupakan pengenalan Aplikasi e-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) dalam rangka mendukung Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) yang menjadi program prioritas RPJMN 2020-2024.

    Lebih lanjut, Kepala Biro Hukum dan Humas menyatakan  Aplikasi e-Berpadu adalah layanan yang diberikan pada tahapan pra-persidangan. Pada versi 1.0.0 ini, telah tersedia 6 fitur layanan berupa: pelimpahan berkas perkara secara elektronik, izin/persetujuan penggeledahan secara elektronik, izin/persetujuan penyitaan secara elektronik, perpanjangan penahanan ke pengadilan secara elektronik, izin besuk tahanan secara elektronik, permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik, ditambah 2 (dua) fitur lagi yang sudah selesai dikembangkan yakni fitur penetapan diversi dan pembantaran. Aplikasi ini akan terus dikembangkan sesuai dengan kebutuhan.

    Sementera itu Ketua Pengadilan Tinggi Sumatra Barat mengungkapkan bahwa e-Berpadu dibuat dengan tujuan untuk kerjasama lintas sektoral yang diharapkan mendorong sistem basis data penanganan perkara tindak pidana secara terpadu menuju era baru peradilan modern berbasis teknologi informasi, serta bermanfaat bagi masyarakat pencari keadilan dengan memaksimalkan keunggulan teknologi informasi dalam pemberian layanan publik dan mendorong efisiensi lembaga penegak hukum, membuka akses terhadap keadilan, menjadikan lembaga penegak hukum untuk menyediakan layanan yang prima kepada para penerima layanan / justitiabelen.

    Di akhir sambutannya, Mantan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar ini mengungkapkan Aplikasi e-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) ini tidak dimaksudkan untuk menggantikan SPPT-TI yang telah berjalan, tetapi justru dilakukan untuk mendukung percepatan SPPT-TI tersebut. Saat ini melalui Pokja SPPT-TI, kami secara intensif terus mendorong agar segera dilakukan interkoneksi e-Berpadu dengan aplikasi yang berjalan di masing-masing lembaga.

    “Jika tidak ada halangan, Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, akan meresmikan Aplikasi e-Berpadu bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung RI ke-77 pada tanggal 19 Agustus 2022. Mari kita gunakan momentum yg baik ini untuk berkolaborasi mewujudkan modernisasi penegakan hukum”, ujar Dr. Sobandi.

    Acara sosialisasi E-berpadu ini, juga dihadiri oleh Kapolda Sumatra Barat, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat, Kepala kanwil Hukum dan HAM Sumatra Barat, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatra Barat, Wakil ketua Pengadilan Tinggi Sumatra Barat serta Ketua Pengadilan Negeri seluruh Sumatra barat, dengan tetap menerapkan protokol Kesehatan yang ketat. (Humas)

  • JAKARTA | (29/7/2022) - Setelah dilakukan kickoff meeting 3 Juni 2022 yang lalu, tanda tangan elektronik telah siap diterapkan oleh Kepaniteraan MA untuk dokumen salinan petikan putusan dan salinan penetapan penahanan. Sebagai langkah persiapan untuk implementasi,  Kepaniteraan MA menyelenggarakan pelatihan (workshop) selama 2 (dua), di Aloft Hotel Jakarta. Panitera MA, Ridwan Mansyur,  membuka pelatihan  tersebut  Kamis  siang (28/7). Acara yang didukung oleh AIPJ2 ini diikuti oleh operator/petugas terkait dari Kepaniteraan Muda  Pidana Khusus, Pidana Umum, Pidana Militer dan Perdata Agama. Hadir pula  Tim Hakim Yustisial Kepaniteraan MA, Tim Asistensi Pembaruan Peradilan MA dan Tim Pengembangan Sistem Informatika Biro Hukum Humas MA.

    Panitera MA dalam pengarahannya mengurai aspek penting penerapan tanda tangan elektronik. Menurutnya, penerapan tanda tangan elektronik pada dokumen peradilan merupakan aspek penting dalam sistem peradilan elektronik yang kini menjadi arus utama kebijakan modernisasi manajemen perkara Mahkamah Agung. 

    “Khusus untuk penerapan tanda tangan elektronik pada dokumen penetapan perpanjangan penahanan dan petikan putusan Mahkamah Agung merupakan penyempurna kebijakan  penyampaian laporan kasasi  secara elektronik untuk perkara pidana yang terdakwanya berada dalam status tahanan”,  ujar Panitera MA.

    Ridwan menjelaskan bahwa Pengadilan Negeri dan Mahkamah Syar’iyah juga Pengadilan Militer  telah diwajibkan untuk  mengirimkan laporan kasasi melalui aplikasi Direktori Putusan.  Mahkamah Agung  menindaklanjuti laporan tersebut dengan menerbitkan penetapan penahanan MA.

    “Setelah diterapkan tanda tangan elektronik pada salinan penetapan penahanan, maka  Direktori Putusan menjadi satu-satunya media pengiriman dokumen tersebut dan Kepaniteraan Muda tidak perlu lagi mengirimkan salinan penetapan versi cetaknya”, tegas Panitera MA

    Penerapan TTE, kata Panitera MA, merupakan upaya mewujudkan fleksibilitas waktu dan tempat bagi Panmud untuk membuat salinan penetapan penahanan/perpanjangan penahanan dan salinan petikan putusan.  Saat ini, penerbitan salinan penetapan penahanan dan/atau petikan putusan terkendala ketika Panmud Perkara Pidana/Pidana Khusus  sedang dinas luar atau keadaan lainnya. Akibatnya,  salinan penetapan ditandatangani oleh Panmud lain yang masih dalam satu rumpun perkara. 

    “Kondisi ini pernah diadukan oleh pencari keadilan dengan dalih salinan penetapan dilakukan oleh pejabat yang tidak berwenang”, ungkap Panitera MA.

    Dengan  penerapan tanda tangan elektronik kesulitan penerbitan salinan akibat panmud tidak ada di meja kerja dapat terselesaikan sehingga  Panmud dapat bekerja di mana saja (work from everywhere- WFE).

    Penerapan TTE Bersyarat

    Ada syarat dan ketentuan berlaku dalam penerapan TTE dokumen salinan penetapan penahanan, yakni hanya terhadap laporan kasasi yang disampaikan secara elektronik melalui aplikasi Direktori Putusan.

    “Bagi yang disampaikan secara manual maka TTE tidak diberlakukan”, tegas Ridwan.

    Panitera MA berharap Pengadilan meningkatkan kepatuhannya dalam pengiriman laporan kasasi secara elektronik melalui aplikasi Direktori Putusan MA.

    Dikirim ke Domisili Elektronik

    Dokumen Penetapan Penahanan dan Petikan Putusan nantinya akan dikirim secara elektronik melalui sistem informasi dan domisili elektronik yang diinformasikan. Panitera MA meminta pengadilan untuk menyertakan domisili elektronik kejaksaan dan rutan/lapas setiap  pengiriman laporan kasasi kepada MA. [an]

  • SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG MELANTIK 78 PEGAWAI NEGERI SIPIL

    Jakarta – Humas: Sekretaris Mahkamah Agung Prof. Dr. Hasbi Hasan, S.H., M.H. melantik 78 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Mahkamah Agung, pada hari Kamis, 28 Juli 2022, bertempat di balairung Mahkamah Agung, Jakarta.

    Acara yang diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Himne Mahkamah Agung dan pembacaan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung ini  dihadiri oleh Panitera Mahkamah Agung, Kepala Biro Kepegawaian, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Keuangan, Kepala Biro Sekretariat Pimpinan dan Sekretaris Panitera.

    Pelantikan 78 Pegawai Negeri Sipil ini, berdasarkan 4 (Empat) Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung nomor 1264/SEK/Kp.I/SK/XII/2021 tanggal 1 Desember 2021, 1/SEK/Kp.I/SK/I/2022 tanggal 3 Januari 2022, W4-A/147/KP.00.3/6/2022 tanggal 30 Juni 2022 dan 762/SEK/Kp.I/SK/VII/2022 tanggal 1 Juli 2022.

    Para PNS yang baru dilantik ini berjanji akan setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah.

    “Saya berjanji, bahwa saya, untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah”, ujar mereka.

    Acara diakhiri dengan pemberian ucapan selamat yang dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat. (Humas)

  • MAHKAMAH AGUNG DAN FCFCOA GELAR DISKUSI TENTANG HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

    Jakarta-Humas: Perceraian merupakan hal sulit bagi suami-istri yang menjalananinya. Namun, yang lebih sulit lagi menjalaninya adalah anak-anak yang ada di dalam pernikahan mereka. Laki-laki atau perempuan dewasa yang mengalami perceraian cenderung lebih mudah untuk menata hidup kembali dan melupakan kesedihan atas perceraiannya. Sedangkan anak-anak cenderung belum bisa menata hidup, akibatnya anak menjadi rentan menjadi korban kejahatan.

    Terkait hal tersebut, dengan semangat merayakan hari anak nasional, Mahkamah Agung menyelenggarakan Dialog Yudisial tentang Hak Perempuan dan Anak pasca Perceraian pada Rabu 27-28 Juli 2022 di hotel Borobudur, Jakarta. Acara ini merupakan kerja sama Mahkamah Agung dengan Federal Circuit & Family Court of Australia (FCFCoA).

    Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H.  dalam pidato kuncinya menyampaikan bahwa hasil penelitian yang dilakukan oleh Australia-Indonesia Partnership for Justice (AIPJ)  tahun 2018 menemukan bahwa 95% dari perkara perceraian yang diputus setiap tahunnya di Indonesia, melibatkan anak berusia di bawah 18 tahun.  Dengan menggunakan asumsi bahwa di Indonesia setiap keluarga rata-rata memiliki dua orang anak, maka diperkirakan lebih dari 900.000 hingga 1.000.000 anak setiap tahunnya terkena dampak dari perkara perceraian yang diajukan ke pengadilan. Dengan jumlah sebesar itu, dapat dibayangkan bahwa dampak dari perceraian yang dialami oleh anak-anak tersebut, dalam jangka panjang, akan berpengaruh juga terhadap susunan dan tatanan sosial masyarakat kita.

    Meski jumlah anak yang terdampak perceraian setiap tahunnya besar, Ketua Mahkamah Agung menyayangkan bahwa pelaksanaan putusan perceraian terutama terkait pembayaran nafkah anak dan istri masih belum efektif.

    “Putusan perceraian tidak serta-merta mempermudah pemotongan bagian penghasilan mantan suami untuk nafkah mantan istri dan tunjangan pemeliharaan anak. Akibatnya, perempuan dan anak rentan terjebak dalam kemiskinan bahkan rentan menjadi korban kejahatan,” ungkapnya.

    Ia menambahkan persoalan pelaksanaan putusan termasuk putusan perkara perceraian merupakan salah satu prioritas Mahkamah Agung RI, yang pelaksanaannya memerlukan dukungan dari Pemerintah. Oleh karena itu, Mahkamah Agung RI berinisiatif melakukan dialog secara internal maupun dengan Kementerian/Lembaga terkait untuk perbaikan perlindungan hak dan pelaksanaan putusan perceraian bagi peningkatan hak perempuan dan anak, termasuk dengan bertukar pengetahuan dan pengalaman dengan badan peradilan di negara lain, yaitu peradilan di Australia dan Malaysia.

    Melalui Dialog Yudisial yang dibuat terbuka untuk publik ini, Mahkamah Agung RI mengajak Pemerintah Indonesia, Organisasi Masyarakat Sipil serta akademisi untuk berdiskusi, menyumbangkan pemikiran yang konstruktif dan bermanfaat dalam perbaikan mekanisme eksekusi putusan perceraian untuk perlindungan hak perempuan dan anak yang lebih baik.

    https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10573

    Hadir dalam Dialog ini para narasumber yang berkompeten, di antaranya yaitu:

    1. Dato Dr. H. Mohd Na’im Bin Mokhtar, Ketua Hakim Syarie/Ketua Pengarah Jabatan Kehakiman Syariah
    2. The Hon. Justice Liz Boyle, FC&FCOA & Brett Walker-Roberts, Child Support Agency, Australia
    3. Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum, M.M, Ketua Kamar Agama MA-RI
    4. I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H, Ketua Kamar Perdata MA-RI
    5. R.M. Dewo Broto Joko P, S.H, LL.M, Direktur Hukum dan Regulasi Kementerian PPN/Bappenas
    6. Woro Srihastuti Sulistyaningrum, S.T., MIDS, Direktur Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda dan Olahraga Kementerian PPN/Bappenas
    7. Ratna Susianawati, S.H., M.H, Deputi Perlindungan Hak Perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA)
    8. Rohika Kurniadi Sari, S.H, M.Si, Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA)
    9. The Hon. Justice Suzy Christie, FC&FCOA
    10. Dr. Purwosusilo, SH., MH., Hakim Agung Kamar Agama MA-RI
    11. Maria Anna Samiyati, S.H., M.H., Hakim Agung Kamar Perdata MA-RI
    12. The Hon. Justice Suzy Christie, FC&FCOA
    13. Dr. Yasardin, SH., M.Hum, Hakim Agung Kamar Agama MA-RI
    14. Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H, Hakim Agung Kamar Perdata MA-RI

    Dalam Dialog Yudisial dua hari ini menyimpulkan bahwa hak pemenuhan hak  perempuan dan anak pasca perceraian belum diatur tersendiri dan perlu mendapatkan payung hukum yang jelas agar memiliki kepastian hukum, sehingga pemerintah melalui Bapennas dan Kementerian/Lembaga terkait harus membuat kebijakan nyata terkait perempuan dan anak pasca perceraian.

    Selain itu, perlu adanya regulasi yang dapat dijadikan pedoman teknis bagi para hakim di Mahkamah Agung dalam menangani perkara perceraian, agar menghasilkan putusan pengadilan yang lebih efektif dan mampu menjamin hak perempuan dan anak pasca perceraian.

    Diskusi ini juga menyimpulkan bahwa perlu ada diskusi lanjut dan intesnsif yang melibatkan hakim baik dari peradilan agama maupun peradilan negeri dengan melibatkan para pengampu terkait di antaraanya KPPA, Kemnkumham, Kemensos, KPAI, Komnas Perempuan dan lembaga terkait lainnya tentang perceraian yang disebabkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

    Bagi yang ingin melihat siaran ulang Dialog Yudisial ini, silakan kunjungi channel Youtube Mahkamah Agung dengan judul Dialog Yudisial MA RI dan FCFCOA. (azh/RS)

  • JAKARTA (28/7/2022) - Perkembangan sistem peradilan pidana tidak hanya berorientasi kepada kepentingan pelaku, tetapi juga berorientasi kepada perlindungan korban. Setiap korban tindak pidana tertentu selain mendapatkan hak atas perlindungan, juga berhak atas restitusi dan kompensasi. Undang-Undang  telah mengatur hak-hak dimaksud, namun belum mengatur mengenai teknis penyelesaian permohonan untuk mendapatkan hak restitusi dan kompensasi tersebut. Oleh karena itu, MA telah menerbitkan Perma Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana;

    Diantara peraturan perundang-undangan yang mengatur restitusi dan kompensasi  adalah Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yang Menjadi Karban Tindak Pidana dan  Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun  2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Karban. Berdasarkan peraturan pemerintah tersebut ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan pemeriksaan permohonan restitusi diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung. Menindaklanjuti hal tersebut, pada tanggal 25 Februari 2022 diterbitkan Perma 1 Tahun 2022 yang diundangkan dalam Berita Negara  pada tanggal 1 Maret 2022.

    Perma yang terdiri dari 34 Pasal dan 8  Bab tersebut berlaku terhadap  permohonan restitusi dan kompensasi atas tindak pidana tertentu.  Menurut Pasal 2  Perma,  tindak pidana yang dapat dimohonkan restitusi adalah tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat, terorisme, perdagangan orang, diskriminasi ras dan etnis, tindak pidana terkait anak, serta tindak pidana lain yang ditetapkan dengan Keputusan LPSK sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, tidak pidana yang dapat dimohonkan kompensasi adalah tindak pidana  pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan terorisme sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Berkaitan dengan kompensasi yang diatur dalam Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat, oleh Perma 1 Tahun 2022 kompensasi tersebut dipersamakan dengan Restitusi.

    Restitusi

    Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga. Menurut Pasal 4 Perma, bentuk restitusi yang berikan kepada korban tindak pidana  dapat berupa:

    1. ganti kerugian atas kehilangan kekayaan dan/atau penghasilan;
    2. ganti kerugian, baik materiil maupun imateriil, yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana;
    3. penggantian biaya perawatan medis dan/ atau psikologis; dan/atau
    4. kerugian lain yang diderita Korban sebagai akibat tindak pidana, termasuk biaya transportasi dasar, biaya pengacara, atau biaya lain yang berhubungan dengan proses hukum.

    Untuk mengajukan permohonan restitusi harus memperhatikan persyaratan administratif permohonan yang diatur dalam Pasal 5 Perma. Permohonan restitusi harus dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan diajukan kepada Ketua/Kepala Pengadilan baik dilakukan secara langsung maupun melalui LPSK, penyidik atau penuntut umum. Pengadilan yang berwenang mengadili permohonan Restitusi adalah Pengadilan yang mengadili pelaku tindak pidana, yaitu pengadilan negeri, pengadilan hak asasi manusia, pengadilan militer, pengadilan militer tinggi dan mahkamah syar’iyah.

    Menurut Pasal 9 Perma, permohonan restitusi tidak menghapus hak korban, keluarga, ahli waris dan wali untuk mengajukan gugatan perdata, dalam  hal :

    1. permohonan Restitusi ditolak karena terdakwa diputus bebas atau lepas dari tuntutan hukum; dan
    2. permohonan Restitusi dikabulkan dan terdakwa dihukum, akan tetapi terdapat kerugian yang diderita Korban yang belum dimohonkan Restitusi kepada Pengadilan atau sudah dimohonkan namun tidak dipertimbangkan oleh Pengadilan.

    Kompensasi

    Kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku tindak pidana tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya. Korban tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan tindak pidana terorisme berhak memperoleh Kompensasi berupa:

    1. ganti kerugian atas kehilangan kekayaan dan/ atau penghasilan;
    2. ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana, termasuk luka atau kematian;
    3. penggantian biaya perawatan dan/atau pengobatan; dan
    4. kerugian materiil dan immateriil lain yang diderita korban sebagai akibat tindak pidana.

    Kompensasi bagi Karban pelanggaran hak asasi manusia yang berat dapat diberikan dalam bentuk non uang/ natura yang dilaksanakan secara bertahap dalam  bentuk pemberian beasiswa pendidikan, kesempatan kerja, atau bentuk-bentuk lainnya.

    Prosedur pengajuan kompensasi sama denga pengajuan restitusi kecuali beberapa hal yang diatur dalam Pasal 18 Perma 1 Tahun 2022, antara lain permohonan tidak perlu memuat identitas pelaku tindak pidana dalam hal identitas terdakwa belum atau tidak diketahui.

    Penggabungan Permohonan

    Pemohon dapat menggabungkan pengajuan permohonan kompensasi secara bersamaan dengan pengajuan permohonan restitusi.  Permohonan tersebut wajib diajukan melalui LPSK dan diajukan sebelum atau dalam tahap persidangan terhadap pelaku tindak pidana. [an]

  • vMahkamah Agung Menerima Kunjungan Untag Semarang

    Jakarta-Humas: Pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2022 Mahkamah Agung menerima kunjungan Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang di Ruang Rapat Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung. Kunjungan ini dimaksudkan untuk mengetahui lebih lanjut aspek implementansi Perma 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik. Bagi Biro Hukum dan Humas MA kunjungan tersebut digunakan juga sebagai sosialisasi Perma, sehingga bisa dikatakan kegiatan tersebut menjadi suatu hubungan simbiosis mutualisme.

    Kepala Biro Hukum dan Humas Dr. Sobandi, S.H., M.H. bersama dengan beberapa hakim yustisial menerima rombongan Untag Semarang yang dipimpin oleh Prof. Dr. Retno Mawarini S., S,H., M.Hum selaku Direktur Diklat Mediasi Untag Semarang. Dalam sambutannya Dr. Sobandi, S.H., M.H. menyambut baik kehadiran Untag Semarang sebagai salah satu lembaga penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Mediasi yang telah terakreditasi oleh Mahkamah Agung.

    Perma 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik diterbitkan sebagai respon Mahkamah Agung terhadap perkembangan dan kemajuan teknologi komunikasi serta informasi dan kondisi tertentu telah menimbulkan tantangan dalam pelaksanaan mediasi di pengadilan. Sejak kasus Covid-19 merebak, pengadilan tetap berkewajiban menyelenggarakan mediasi namun di lain sisi terdapat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sehingga teknologi menjadi jawabannya.

    Perma 3 Tahun 2022 tidak hanya disosialisasikan kepada internal peradilan namun juga perlu diketahui oleh Mediator Non Hakim yang terdaftar di pengadilan termasuk akademisi, tutup Sobandi yang pernah menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mewakili Untag Semarang, Prof. Dr. Retno Mawarini S, S,H., M.Hum menyampaikan ucapkan terima kasih atas kesediaan Mahkamah Agung menerima rombongan berjumlah 15 (lima belas) orang yang terdiri dari beberapa Dosen Fakultas Hukum dan mediator yang telah selesai mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Mediasi pada Untag Semarang.

    Prof. Retno meyakini, keberadaan Perma 3 Tahun 2022 akan mendukung penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan serta sebagai upaya untuk meningkatkan akses terhadap keadilan sebagaimana diurai dalam konsideran perma tersebut. Beberapa pasal dalam perma, menurut beliau perlu mendapatkan pemahaman lebih lanjut sehingga dengan kunjungan ini, kami selaku penyelenggara pendidikan dan para mediator dapat secara langsung mendengar dari Mahkamah Agung.

    Acara dilanjutkan pemaparan Selayang Pandang Mediasi Secara Elektronik oleh Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H. dan Uraian Perma 3 Tahun 2022 oleh Dr. Fikri Habibi, S.H., M.H. yang merupakan Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas. Selayang pandang yang disampaikan Riki Perdana Raya Waruwu antara lain berkaitan dengan dasar hukum, problematika, perbandingan dan persyaratan mediasi secara elektronik. Sedangkan Fikri Habibi menyampaikan materi yang berkaitan dengan Definisi mediasi secara elektronik, unsur penting dalm mediasi elektronik, prinsip mediasi elektronik dan pelaksanaan mediasi elektronik.

    Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Sesi tanya jawab ini dilakukan dalam suasana diskusi yang hangat. Acara kemudian ditutup oleh Moderator Maria F. Walintukan, S.H., M.H. (Hakim Yustisial) dengan harapan kegiatan ini dapat dilakukan secara berkelanjutan serta memperkuat hubungan Mahkamah Agung dengan lembaga Pendidikan di bidang hukum. (RPR/RS/Photo:MZN)

  • KETUA KAMAR PERDATA MA MENJADI NARASUMBER PADA ACARA RAKERNAS ATR BPN

    Jakarta-Humas: Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung, I Gusti Agung Sumanatha, SH., M.H., menjadi narasumber pada acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) tahun 2022 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Selasa 26 Juli 2022 di hotel Ritz-Carlton, Jakarta. Agung Sumanatha hadir mewakili Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.

    Pada kesempatan tersebut, mantan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan MA RI itu menyampaikan materi tentang Penanganan Perkara Pertanahan di Indonesia.

    Mahkamah Agung, menurutnya, telah mengeluarkan beberapa regulasi dan peraturan terkait perkara pertanahan. Salah satunya yaitu, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 tentang  Rumusan Rapat Kamar yang didalamnya mengatur tentang Kriteria Pembeli Tanah Beriktikad Baik. 

    Ia menambahkan bahwa kriteria pembeli tanah beriktikad baik yaitu melakukan jual beli berdasarkan dokumen sah dan sesuai dengan tata cara berdasarkan peraturan perundangan-undangan. Selain itu, pembeli perlu menerapkan prinsip kehati-hatian yang cukup dengan meneliti hal -hal yang berkaitan dengan objek tanah, di antaranya yaitu penjual adalah pemilik sesuai dengan bukti kepemilikannya, tanah tidak status sita/sengketa/dibebani hak tanggungan, dan terdapat kejelasan kepemilikan tanah dengan pemegang hak.

    Acara dengan tema Memperkuat Sinergi dan Inovasi Pelayanan Pertanahan dan Tata Ruang ini bertujuan untuk menemukan formulasi strategi dan inovasi yang tepat, efektif, dan efisien dalam rangka penyamaan arah dan kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Tahun 2020 sampai dengan 2024 menuju Kementerian Agraria yang maju dan modern.

    Selain Agung Sumanatha, hadir pula narasumber lain yaitu perwakilan dari Kejaksaan Agung, perwakilan dari Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, dan Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN). 

    Acara Rapat Nasional ini diikuti oleh seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN baik pusat maupun daerah. Acara akan diselenggarakan hingga tanggal 29 Juli mendatang. (azh/RD/RS)

  • KETUA MA MENERIMA KUNJUNGAN PERSAHABATAN FCFCOA

    Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin., S.H., M.H. menerima kunjungan persahabatan Federal Circuit & Family Court of Australia (FCFCoA) pada Selasa pagi, 26 Juli 2022 di ruang kerja Ketua Mahkamah Agung, Jakarta.

    Pada kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Agung didampingi oleh  Ketua Kamar Pembinaan, Ketua Kamar Agama, Ketua Kamar Pidana, Ketua Kamar Perdata, Hakim Yustisial, dan Staf Khusus pimpinan Mahkamah Agung.

    Sedangkan dari pihak FCFCoA diwakili oleh Hakim Agung Suzanne Cristie, Hakim Agung Liz Boyle, dan rombongan.

    “Kami senang dan bahagia sekali dengan kedatangan Justice Suzanne dan rombongan ke Mahkamah Agung. Inilah kantor kami, tempat kami mengabdikan diri kepada nusa dan bangsa. Silakan menikmati indahnya Indonesia dan tentu saja makanannya yang enak-enak. Jangan lupa untuk mencoba ketoprak, karena itu enak sekali.”

    Menanggapi hal tersbut, Suzanne Cristie mewakili rombongannya menyampaikan rasa bahagia yang luar biasa atas penerimaan yang hangat dan kerja sama yang telah terjalin dengan sangat baik.

    “Kami senang sekali dengan pertemuan yang hangat ini, saya pastikan kami akan mencoba makanan-makanan lezat yang ada di sini seperti yang disampaikan Yang Mulia tadi,” ucap Suzanne yang disambut tawa para hadirin.

    Pertemuan yang hangat dan bernuansa kekeluargaan ini diisi dengan saling bertukar sapa, saling memperkenalkan satu sama lain, dan saling memberi informasi.

    Sebagai informasi, Mahkamah Agung telah menjalin kerja sama dengan dengan Federal Court of Australia dan Family Court of Australia sejak 2004. Kerja sama diperkuat kembali pada 8 Desember 2020 lalu.

    Fokus kerja sama dalam Nota Kesepahaman tahun 2020 ini disesuaikan untuk mengantisipasi dampak pandemi di pengadilan.  Kerja sama dengan Family Court Australia masih difokuskan kepada bagaimana reformasi badan peradilan bisa berkontribusi terhadap peningkatan akses terhadap keadilan, khususnya bagi perempuan, anak dan penyandang disabilitas.

    Kerja sama ini menunjukkan komitmen serius dari kedua belah pihak dan menguatnya persahabatan peradilan Indonesia dan peradilan Australia

    DIALOG YUDISIAL PEREMPUAN DAN ANAK DALAM PERKARA PERCERAIAN

    Pertemuan persahabatan ini merupakan pertemuan pembuka untuk sebuah acara inti yang akan dilaksanakan pada 27 Juli sampai 28 Juli 2022 di hotel Borobudur, Jakarta.  Acara dengan tajuk Dialog Yudisial Indonesia, Australia, dan Malaysia tentang Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Perkara Perceraian ini merupakan kerja sama antara Mahkamah Agung dengan FCFCOA.  

    Ketua Mahkamah Agung menyatakan bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia telah berusaha sekuat tenaga dalam menangangi permasalahan perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum. Ia menengaskan Mahkamah Agung telah mengeluarkan banyak regulasi dan peraturan terkait itu. Namun, ia menyayangkan bahwa permasalahan hak perempuan dan anak setelah perceraian masih menjadi kendala dan mendapatkan masalah di masyarakat.

    ”Saya berharap dari pertemuan dua hari esok, bisa memberikan pengalaman dan masukan bagi Mahkamah Agung agar lebih baik lagi dalam menyelesaikan permasalah hak perempuan dan anak setelah perceraian,” harap mantan Ketua Kamar Pengawasan tersebut.

    Dialog yudisial ini bertujuan untuk pertukaran keilmuan, pengetahuan, dan pengalaman dalam isu-isu utama terkait perlindungan perempuan dan anak dalam penanganan perkara perceraian dan pelaksanaan nafkah anak dan istri antara Indonesia, Australia dan Malaysia.

    Dialog yudisial yang akan diselenggarakan selama dua hari ini terdiri dari tiga panel, Panel pertama membahas “Penghitungan dan Pendistribusian Nafkah Istri dan Anak dalam Perkara Perceraian: Praktek di Indonesia, Malaysia dan Australia.” Panel kedua membahas “Peran Hakim dalam Menangani Perkara Perceraian yang Tidak Dihadiri Salah Satu Pihak (Verstek): Praktek di Australia dan Indonesia,” dan panel ketiga tentang “Pendokumentasian KDRT dalam Kasus Perceraian untuk Menjamin Kepentingan terbaik Anak dalam Perkara Perceraian: Praktek di Australia dan Indonesia.”

    Acara ini akan dibuka dengan pidato kunci dari Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan dihadiri oleh para narasumber berkompeten di bidangnya. (azh/RS/photo:MZN)

  • MAHKAMAH AGUNG SOSIALISASIKAN APLIKASI ELEKTRONIK  BERKAS PIDANA TERPADU (e-BERPADU)

    Banda Aceh: Senin, tanggal 25 Juli 2022 bertempat di hotel Nangroe, Kota Banda Aceh, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA-RI bersama Biro Hukum dan Humas MA-RI menyelenggarakan sosialisasi Aplikasi e-Berpadu untuk wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Aceh. Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan sehubungan dengan kewenangan absolut Mahkamah Syar’iyah mengadili perkara jinayat (pidana Islam), ungkap Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H., Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA-RI, ketika membuka acara secara virtual.

    Aplikasi e-Berpadu dibangun oleh Mahkamah Agung untuk mewujudkan sistem administrasi perkara pidana secara terpadu. Pada tanggal 21 Juni 2022, Mahkamah Agung bersama dengan 10 (sepuluh) lembaga penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait lainnya telah menandatangani Nota Kesepahaman dan Pedoman Kerja Bersama tentang Pengembangan dan Implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Elektronik (SPPT-TI). Item yang baru dalam Nota Kesepahaman tersebut adalah pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, ungkap Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung.

    Hadir dalam pembukaan kegiatan sosialisasi yaitu Ketua, Panitera, dan Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Aceh serta narasumber yang terdiri dari Dr. Rio Satria, S.H.I., M.E.Sy., Mustamin, S.H., M.H., dan Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur, S.H., tim asistensi Aplikasi e-Berpadu wilayah Aceh serta Aminuddin Bukhary Harahap, S.Kom., anggota tim pengembangan Aplikasi e-Berpadu pada Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung.

    Peserta sosilisasi Aplikasi e-Berpadu berjumlah 84 (delapan puluh empat) orang hadir secara secara langsung terdiri dari 75 (tujuh puluh lima) orang dari Mahkamah Syar’iyah dan 9 (sembilan) orang aparat penegak hukum dari kejaksaan, kepolisian, dan lembaga pemasyarakatan terdekat. Di samping itu, juga ada aparat penegak hukum dalam wilayah hukum Provinsi Aceh yang hadir secara virtual, ungkap Dr. Dra. H. Nur Jannah Syaf, S.H., M.H., Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama.

    https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10562

    Mahkamah Agung mengembangkan Aplikasi e-Berpadu secara mandiri. Aplikasi e-Berpadu versi 1.0.0 dilengkapi 6 (enam) fitur layanan berupa pelimpahan berkas perkara secara elektronik, izin/persetujuan penggeledahan secara elektronik, izin/persetujuan penyitaan secara elektronik, perpanjangan penahanan ke pengadilan secara elektronik, izin besuk tahanan secara elektronik, dan permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik.

    Pimpinan Mahkamah Agung telah menunjuk 7 wilayah pengadilan tingkat banding menjadi pilot project implementasi Aplikasi e-Berpadu. Enam pengadilan tinggi yakni Pengadilan Tinggi Palembang, Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Pengadilan Tinggi Banjar Masin, Pengadilan Tinggi Kupang, Pengadilan Tinggi Makassar, dan Pengadilan Tinggi Maluku, serta Mahkamah Syar’iyah Aceh, terang Dr. Sobandi.

    Para Ketua Mahkamah Syar’iyah se wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Aceh agar berpartisipasi aktif menyukseskan implementasi Aplikasi e-Berpadu dengan melakukan koordinasi bersama lembaga penegak hukum lain, kepolisian, kejaksaan, dan lembaga pemasyarakatan dalam wilayah hukum Provinsi Aceh, pungkas Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama. (Humas)

  • Jakarta (22/07/2022) - Mahkamah Agung kembali berduka.  Belum lama ditinggalkan oleh  YM Dr. Agus Yunianto, S.H., M.H., Hakim Ad Hoc Tipikor  pada tanggal 19 Mei 2022 yang lalu.  Kemarin, hari Kamis (21/7), Mahkamah Agung kembali kehilangan putra terbaiknya: Yang Mulia Hakim Agung Dr. H. Dwi Sugiarto, S.H., M.H..  Hakim Agung pada Kamar Perdata ini  tutup usia pada usia 60 tahun, di Rumah Sakit Siloam Semanggi, Jakarta. Almarhum  DSO, demikian inisial resmi  YM Dwi Sugiarto, merupakan sosok hakim agung yang produktif. Aplikasi SIAP MA mencatat sejak menjadi hakim agung pada tahun 2020, Almarhum -- bersama dengan majelis hakim  agung--telah memutus sebanyak 3.430 perkara meliputi perkara perdata umum dan perdata khusus.

    Mahkamah Agung menggelar upacara penghormatan jenazah yang dipimpin langsung oleh Ketua MA, Jum'at (22/7) bertempat di Balairung  Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.  Prosesi ini diikuti oleh seluruh hakim agung dan hakim ad hoc dengan menggunakan toga lengkap Hakim Agung. Dalam sambutannya, Ketua MA, Yang Mulia  Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H., mewakili seluruh Keluarga Besar Mahkamah Agung, mengucapkan duka cita yang mendalam dan memanjatkan do’a terbaik untuk almarhum. Jenazah dimakamkan hari Jum’at, 22 Juli 2022, di Tempat Pemakaman Umum Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur.

    “Saya atas nama seluruh Keluarga Besar Mahkamah Agung mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan dan kekuatan. Kami juga mendo’akan agar almarhum diampuni segala dosanya dan mendapat tempat terbaik di sisi-Nya”, ujar Ketua Mahkamah Agung dalam sambutannya.

    Dalam upacara pelepasan jenazah tersbeut dibacakan  riwayat hidup singkat almarhum oleh  Panitera MA Dr. H. Ridwan Mansyur, S.H., MH, selaku Sekretaris Umum IKAHI.  

    Menurut  data riwayat hidup yang dibacakan Panitera MA, Yang Mulia Dr. H. Dwi Sugiarto, S.H., M.H., lahir di Jakarta, 5 Januari 1962. Beliau mengawali karirnya sebagai staf pada Pengadilan Negeri Metro pada tahun 1986. Kariernya sebagai seorang hakim dimulai pada tahun 1990 di Pengadilan Negeri Arga Makmur. Seperti selayaknya hakim yang lain, Yang Mulia Hakim Agung Dr. Dwi Sugiarto, S.H., M.H. juga berpindah-pindah tugas dari satu pengadilan ke pengadilan yang lain, yaitu: sebagai Hakim Pengadilan Negeri Watampone (1996-2000), Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung (2000-2006), Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin (2006-2008), Wakil Ketua Pengadilan Negeri Menggala (2008-2009), Ketua Pengadilan Negeri Menggala (2009), Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (2011-2013), Ketua Pengadilan Negeri Depok (2013-2015), Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung (2014), Ketua Pengadilan Negeri Samarinda (2016-2017), dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (2017-2018).

    Pada tahun 2018 ayah dari tiga orang putra dan seorang putri itu kemudian mendapat amanah sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar. Selanjutnya, pada tanggal 26 Februari 2020 beliau menduduki puncak kariernya, yaitu menjabat sebagai Hakim Agung Mahkamah Agung RI.  Berdasarkan aplikasi SIAP MA, selama menjadi hakim agung, YM Dwi Sugiarto telah menyelesaikan sebanyak  3.430 perkara meliputi perkara perdata umum dan perdata khusus.

    Seluruh keluarga besar Mahkamah Agung berduka cita yang sedalam-dalamnya atas kepergian almarhum. Selamat jalan Yang Mulia, semoga seluruh amal kebaikan dan jasa-jasa Yang Mulia diterima oleh Tuhan Yang Maha Adil dan Bijaksana.[aza,av]

  • YANG MULIA DWI SUGIARTO BERPULANG

    Jakarta-Humas: Innalillahi wainna ilaihi rajiun, Yang Mulia Hakim Agung Dr. H. Dwi Sugiarto, S.H., M.H. wafat pada Kamis, 21 Juli 2022 pukul 23.20 WIB di rumah Sakit Siloam, Jakarta.

    Sebagai bentuk penghormatan, Mahkamah Agung melaksanakan upacara pelepasan jenazah Yang Mulia Dwi Sugiarto pada Jumat 22 Juli 2022 di balairung Mahkamah Agung, Jakarta. Upacara dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. Hadir dalam acara ini yaitu para Pimpinan Mahkamah Agung, para Hakim Agung, para Hakim Ad-Hoc, Sekretaris Mahkamah Agung, Panitera Mahkamah Agung, para pejabat eselon 1 Mahkamah Agung, pihak keluarga dari Yang Mulia Dwi Sugiarto, dan yang lainnya.

    Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan bahwa Dwi Sugiarto merupakan hakim yang baik dan bertanggung jawab. Ia merasa sedih dan sangat kehilangan dengan berpulangnya salah satu Hakim Agung Kamar Perdata tersebut.

    “Tahun ini, ini merupakan kehilangan terberat kedua bagi Mahkamah Agung. Sebelumnya Yang Mulia Dr. Agus Yunianto, S.H., M.H, kini kita harus kehilangan Yang Mulia Dwi Sugiarto,” ucap Ketua Mahkamah Agung dengan suara bergetar.

    “Pak Dwi adalah orang baik, semoga semua amalnya diterima di sisi Allah swt, dan semoga seluruh kesalahannya dihapuskan,” doanya.

    Dwi Sugiarto merupakan Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung yang telah melanglang buana di dunia peradilan sebagai sejak tahun 1986. Ia mengawali karir sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Metro, kemudian pada tahun 1990 sebagai Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Arga Makmur.

    Pak Dwi, begitu ia biasa disapa, dinilai baik dalam menjalankan tugas, karena itu ia beberapa kali pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri, di antaranya yaitu di Pengadilan Negeri Menggala dan Pengadilan Negeri Bandung. Karirnya semakin meningkat, ia pun pernah dipercaya menjadi Ketua Pengadilan Negeri Menggala, Ketua Pengadilan Negeri Depok, Ketua Pengadilan Negeri Samarinda, dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Sebelum dilantik menjadi Hakim Agung Kamar Perdata pada 26 Februari 2020, Pak Dwi merupakan Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Denpasar.

    Seluruh keluarga besar Mahkamah Agung mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya, semoga arwah almarhum ditempatkan di sisi terbaik. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran dan keikhlasan. (azh/RS/photo:mzn)

  • KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPR RI DENGAN 3 (TIGA) LINGKUNGAN PERADILAN SE WILAYAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

    Jakarta-Humas, Bertempat di Aula sidang Pengadilan Tinggi Mataram, Komisi 3 DPR RI mengadakan kunjungan kerja ke wilayah Hukum Nusa Tenggara Barat. Dalam Kunjungan kerja reses masa persidangan V tahun sidang 2021-2022 pada hari rabu 20 juli 2022 yang juga  dihadiri oleh ketua rombongan yang dipimpin langsung oleh :

    1. Ir Bambang Wuryanto, MBA Ketua Komisi III DPR dari fraksi PDI Perjuangan
    2. Johan Budi Sapto Pribowo dari fraksi PDI Perjuangan
    3. Arteria Dahlan, ST,SH.,MH dari fraksi PDI Perjuangan
    4. I Wayan Sudiarta,SH dari fraksi PDI Perjuangan
    5. Dede Indra Permana,SH dari fraksi PDI Perjuangan
    6. Ir.Hj.Sari Yuliati,MT dari fraksi Golkar
    7. Drs.Bambang Heri Purnomo,ST,SH.,MH dari fraksi Golkar
    8. Siti Nurizka Puteri jaya,SH.,MH dari fraksi Gerindra
    9. Ary Egahni Ben Bahat,SH.,MH dari fraksi Nasdem
    10. H.Moh Rano Al Fath,SH.,MH dari fraksi PKB
    11. N.M Dipo Nusantara Pua Upa,SH.,MKn dari fraksi PKB
    12. H.Agung Budi Santoso,SH.,MM dari fraksi demokrat.

    Kunjungan ini bertujuan meminta penjelasan Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Pengadilan Tinggi Agama, dan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara terkait dengan Anggaran ( Budgeting) dan Pengawasan.

    Dalam Pemaparannya Ketua Pengadilan Tinggi Mataram Dr.H.A.S Pudjoharsoyo,SH.,M.Hum Memaparkan mengenai adanya kendala di pengamanan dan juga biaya pelaksanaan eksekusi yang menjadi persoalan hampir dialami oleh pengadilan dan oleh karena itu dalam kunjungan kerja komisi 3 DPR RI agar dapat mendorong lahirnya lembaga independen dalam melaksanakan eksekusi , putusan perdata yang dimasukkan dalam rancangan Undang undang hukum acara Perdata yang akan datang atau setidaknya dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat mendorong Kepada Pemerintah Mengeluarkan regulasi yang mengatur pelaksanaan eksekusi putusan Perkara Perdata oleh lembaga independen sedangkan untuk permasalahan lainnnya seperti terkait kewenangan eksekusi putusan Pengadilan dan juga akan selalu berkoordinasi dengan aparatur penegak hukum maupun aparatur keamananan lainnya.

    Hal Lainya yang juga dijelaskan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Dr. H.empud Mahpudin,SH.,MH memaparkan mengenai Pelaksanaan Anggaran tahun 2022 per semester I atau per 30 juni tahun 2022 pada pengadilan Tinggi Agama sudah berjalan dengan baik dan sudah mencapai lebih dari 50 % atau 68.90 % . kendala yang dihadapi adalah akibat pandemi covid-19 dan keterbatasan anggaran belanja modal . dalam rangka pemenuhan sarana dan prasarana untuk meningkatkan pelayanan prima, pelaksanaan eksekusi  juga menjadi peranan penting khususnya item biaya eksekusi keamanan (aparat kepolisian) dan biaya pengukuran (BPN) juga dapat ditekan sehingga menjadi lebih terjangkau. Untuk perkara yang menarik perhatian yang menonjol di wilayah ini adalah perkara kewarisan.

    Adapun Juga Pemaparan dari Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Bagus Darmawan,SH.,MH menjelaskan mengenai Penyerapan Anggaran Secara umum terbilang tidak ada kendala , sampai dengan saat ini tanggal 14 juli 2022 prosentase penyerapan anggaran 578871 telah mencapai 58.56 % dari total pagu DIPA. Anggaran Renovasi Pembangunan gedung kantor untuk mewujudkan bangunan sesuai dengan proto type MA belum terwujud, Fasilitas bagi Pengunjung Difabel berupa jalur difabel, toilet difabel dan peralatan-peralatan penunjang belum lengkap, dan juga  diperlukan Penambahan SDM Untuk perkara yang menonjol adalah perkara perangkat desa.  

    Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Tim Kunjungan Kerja menyampaikan bahwa aspirasi dari masing-masing mitra akan diperhatikan dan telah dicatat oleh bagian Sekretariat Komisi III DPR RI untuk kemudian dijadikan bahan pembahasan.

    Acara Rapat kerja ini berakhir dengan pertukaran Plakat dan foto bersama Komisi III DPR dengan Pengadilan Tinggi Mataram , Pengadilan Tinggi Agama Mataram, Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram. (sf/mrt/rs)

  • MAHKAMAH AGUNG RI MENGHADIRI CHINA - ASEAN JUSTICE FORUM KE 3

    Jakarta : "Atas undangan Mahkamah Rakyat Agung China (Supreme People’s Court China) delegasi MARI, menghadiri China-ASEAN Justice Forum ke 3 yang diselenggarakan secara hybrid di Nanning, Daerah Otonom Provinsi Guangxi Zhuang pada tanggal 20 Juli 2022. 

    Delegasi MARI terdiri dari YM Ketua Mahkamah Agung RI Prof Dr HM Syarifuddin, SH., MH, Ketua Kamar Pembinaan YM Prof Dr Takdir Rahmadi, SH., LLM, Ketua Kamar Perdata, YM IGA Sumanatha, SH., MH, Hakim Agung YM Syamsul Maarif, SH., LLM., PhD, YM Dr. Nurul Elmiyah, SH., MH, YM, YM Dr. Ibrahim, SH., MH, LLM, YM. Dr Panji Widagdo, SH., MH dan YM Dr Rahmi Mulyati, SH., MH. yang menghadiri acara ini secara online dari Conference Center Lantai 12 Tower Mahkamah Agung RI.

    Forum kali ini merupakan China-ASEAN Justice Forum ketiga yang diadakan, sejak pertama kali diadakan tahun 2014, dan 2017, dimana Mahkamah Agung RI telah berpartisipasi. Forum kali ini mengambil topik“establishing a High-level Judicial Cooperation Platform to Jointly Building the 21st Century Maritime Silk Road”, dengan mengambil 3 topik besar, yaitu pertama, Percepatan adaptasi untuk Aturan-aturan Perdagangan dibawah Perjanjian RCEP baru untuk memberikan layanan peradilan yang lebih baik bagi Perdagangan dan Investasi Regional, kedua, Peningkatan Kerjasama dalam bidang Hak Kekayaan Intelektual guna meningkatkan perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual secara internasional dan ketiga, Mendorong pelaksanaan litigasi batas negara secara online untuk memberikan pelayanan hukum pada masa pendemik dan pemulihan ekonomi."

  • MAHENDRA SIREGAR UCAP SUMPAH DI HADAPAN KETUA MAHKAMAH AGUNG SEBAGAI KETUA OJK

    Jakarta-Humas: Mahendra Siregar ucap sumpah jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Syarifuddin, S.H., M.H. sebagai Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK)Periode 2022-2027 di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta, pada  Selasa, 20 Juli 2022. Pada saat yang sama, Wakil Ketua dan Anggota OJK juga mengucap sumpah jabatan di hadapan Ketua MA.

    Acara  ini sesuai Keputusan Presiden Nomor: No. 51/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaaan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

    Berikut adalah nama-nama yang mengucap sumpah jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung:

    1. Mahendra Siregar sebagai Ketua merangkap anggota;
    2. Mirza Adityaswara sebagai Wakil Ketua merangkap Ketua Komite Etik dan anggota;
    3. Dian Ediana Rae sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota;
    4. Inarno Djajadi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota;
    5. Ogi Prastomiyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;
    6. Sophia Issabella Watimena sebagai Ketua Dewan Audit merangkap anggota;
    7. Friderica Widyasari Dewi sebagai anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan Konsumen;
    8. Doni Primanto Joewono sebagai anggota ex-officio dari Bank Indonesia;
    9. Suahasil Nazara sebagai anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan.

    Dalam sumpahnya, sembilan orang ini berjanji akan melaksanakan tugas dan kewajiban mereka dengan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berkenaan dengan tugas dan kewajiban.
    Mereka juga bersumpah akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Undang-Undang Dasar NKRI 1945.

    Pengucapan sumpah Ketua dan Anggota Dewan Komisioner OJK dilaksanakan secara hybrid dan dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, Sekretaris Mahkamah Agung, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan, Menteri Keuangan, Menteri Luar Negeri, Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri Koordinator Badan Usaha Milik Negera (BUMN), Menteri Kesekretariatan Negara, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Komisi Pembertantasan Korupsi, dan yang lainnya. (azh/RS)

  • JAKARTA | (20/7/22) - Dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, pengadilan berwenang menjatuhkan pidana tambahan berupa perampasan barang atau perusahaan menjadi milik negara ataupun untuk dimusnahkan. Dalam praktik,  bisa jadi barang yang dirampas tersebut merupakan milik pihak ketiga sehingga ia dirugikan atas tindakan perampasan tersebut. UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah mengakomodir mekanisme perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang beritikad baik  yang haknya dirugikan atas putusan perampasan aset tersebut. Berdasarkan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, pihak ketiga tersebut  dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan tindak pidana korupsi dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah putusan pengadilan diucapkan di sidang terbuka untuk umum.

    Namun demikian, UU Pemberantasan Tipikor tidak mengatur secara rinci hukum acara  pengajuan dan pemeriksaan keberatan tersebut. Oleh karena itu, untuk menjamin kesatuan dan ketepatan  penerapan hukum  diterbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor  2 Tahun 2022 tentang  Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beriktikad Baik terhadap Putusan Perampasan Barang  Bukan Kepunyaan Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi

    Pengajuan

    Keberatan  terhadap pidana tambahan berupa perampasan barang atau perusahaan menjadi milik negara atau untuk dimusnahkan harus diajukan secara tertulis melalui sarana elektronik maupun konvensional kepada pengadilan yang berwenang oleh pihak ketiga yang beritikad baik.

    Siapa itu   pengadilan yang berwenang dan pihak ketiga beritikad baik?.  Menurut Pasal  2 Perma,  pengadilan yang berwenang adalah pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri atau pengadilan militer/pengadilan militer tinggi yang memeriksa, mengadili, dan memutus Perkara Pokok pada tingkat pertama. Sedangkan  pihak ketiga yang beritikad baik diatur pada Pasal 3 ayat (2) Perma 2 Tahun 2022, yaitu : pemilik, pengampu, wali dari pemilik Barang, atau kurator dalam perkara kepailitan dari suatu Barang, baik seluruhnya maupun sebagian yang dijatuhkan perampasan. 

    Berkaitan dengan  kurator yang mengajukan permohonan keberatan,  hal tersebut hanya diperbolehkan apabila putusan  pernyataan  pailit  diucapkan  sebelum  dimulainya  penyidikan.

    Waktu Pengajuan

    Berdasarkan  Pasal 4  ayat (1) Perma 2/2022.  keberatan harus diajukan dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah putusan pengadilan pada Perkara Pokok diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum.

    “Dalam hal putusan Perkara Pokok merupakan putusan banding atau kasasi, Keberatan diajukan paling lambat 2 (dua) bulan setelah petikan/salinan putusan diberitahukan kepada penuntut umum, terdakwa dan/atau diumumkan di papan pengumuman pengadilan dan/atau secara elektronik”, tulis  Pasal 4 ayat (2) Perma Nomor 2 Tahun 2022.

    Pengajuan keberatan tersebut dapat diajukan sebelum maupun setelah objek yang dimohonkan dilakukan eksekusi.  Apabila keberatan diajukan sebelum eksekusi maka hal tersebut tidak menghalangi eksekusi.  Sementera itu, jika keberatan diajukan setelah eksekusi maka  Menteri Keuangan harus dijadikan  Turut Termohon.

    Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) keberatan yang diajukan oleh pihak yang berbeda secara terpisah atas objek Barang yang sama dalam putusan tindak pidana  korupsi yang sama, menurut  Pasal 7 Perma No 2/2022,  ketua/kepala pengadilan menetapkan pemeriksaan permohonan Keberatan tersebut digabungkan dalam 1 [satu] nomor perkara.  Sementara itu, apabila ada pengajuan keberatan   dari pihak lain atas objek dan putusan yang sama setelah dilakukan penunjukan majelis hakim,  maka ketua/kepala pengadilan menunjuk majelis hakim yang sama untuk memeriksa permohonan Keberatan tersebut.  

    Biaya Pengajuan Keberatan

    Pasal 14 Perma Nomor 2 Tahun 2022  menetapkan permohonan pengajuan keberatan tidak dipungut biaya alias gratis.

    Produk Pengadilan

    Pasal 11 Perma Nomor 2 Tahun 2022 menentukan bahwa  majelis  hakim  memutus keberatan  dalam bentuk penetapan.

    Upaya Hukum  

    Upaya hukum  terhadap penetapan pengadilan  adalah  kasasi yang dapat diajukan oleh  pemohon, termohon  dan/atau  turut termohon.  Dalam perkara permohonan keberatan tidak dibuka pintu permohonan peninjauan kembali.

    “Terhadap kasasi dan/ atau Penetapan atas permohonan Keberatan yang telah berkekuatan hukum tetap, tidak dapat diajukan peninjauan kembali”, tulis Pasal 20 Perma Nomor 2 Tahun 2022.

    Permohonan kasasi atas penetapan Keberatan  diregister pada kepaniteraan muda pidana khusus Mahkamah Agung.  Penomoran perkara kasasi atas penetapan Keberatan sebagai berikut: nomor perkara:... K/Pid.Sus-Kbrt/ tahun...

    Penyampaian Memori Kasasi

    Pasal 16 Perma Nomor 2 Tahun 2022  menentukan bahwa permohonan kasasi wajib disertai mernori kasasi yang diajukanbersama dengan pernyataan kasasi.

    “Dalam hal permohonan kasasi tidak disertai dengan memori kasasi, maka panitera pengadilan membuat surat keterangan yang ditujukan kepada ketua/kepala pengadilan dan ketua/kepala pengadilan membuat penetapan permohonan kasasi tidak dapat diterima dan berkas perkara tidak dikirimkan ke Mahkamah Agung”, tulis Pasal 16 ayat (2) Perma Nomor 2 Tahun 2022.   [an] 

  • RAIH WTP KE-10, KETUA MA MINTA CAPAIAN INI HARUS DIPERTAHANKAN

    Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan tahun 2021 pada Selasa siang, 19 Juli 2022 di Mahkamah Agung, Jakarta. Capaian ini merupakan yang kesepuluh, dimulai dari tahun 2012 hingga tahun 2021.  

    “Mahkamah Agung itu satuan kerja banyak, temuan juga banyak, namun Alhamdulillah, semua terselesaikan. Makanya di antara yang lain, laporannya tertebal,” kata Anggota III Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Prof. Dr. Achsanul Qosasi, CSFA., CFrA, sambil tersenyum saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Mahkamah Agung tahun 2021 dari BPK ke Mahkamah Agung. Ucapan tersebut disambut tepuk tangan oleh seluruh pimpinan Mahkamah Agung yang hadir. 

    “Mahkamah Agung telah meraih Opini WTP sepuluh kali berturut-turut. Namun yang berbeda di periode ini adalah, Mahkamah Agung berhasil menindaklanjuti temua BPK RI 100 persen, berbeda dengan tahun sebelumnya yang hanya 90 persen. Ini harus dipertahankan” ungkap Achsanul Qosasi di hadapan pimpinan Mahkamah Agung.

    Ia menambahkan bahwa capain tersebut telah ia beritakan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY). 

    “Sebelum ke Mahkamah Agung, kami juga menyerahkan LHP ke MK dan KY, dan kami sampaikan terkait capaian Mahkamah Agung ini, agar bisa menjadi contoh bagi lembaga hukum yang lain,” ungkapnya.

    Mahkamah Agung, menurut Achsanul sangat kooperatif, permintaan data sangat mudah, sehingga pemeriksaannya sesuai waktu, sesuai deadline yang telah ditentukan, tidak ada penambahan waktu. 

    Terkait hal tersebut, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan terima kasih yang sedalam-dalamnya atas kerja sama yang baik selama ini dengan BPK RI. 

    “Semua capaian ini berkat kerja sama yang sangat baik di internal Mahkamah Agung sesuai dengan arahan dari BPK RI,” katanya.

    Mantan Ketua Pengadilan Negeri Bandung itu menyampaikan bahwa berita ini sangat baik bagi Mahkamah Agung dan sangat menggembirakan.

    “Semoga ini menjadi menjadi penyemangat bagi insan peradilan di seluruh Indonesia, demi kebaikan keuangan bangsa dan negara,” ujarnya.

    Mantan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung itu berpesan kepada seluruh aparatur peradilan di Indonesia bahwa capain ini harus dipertahankan. Pada kesempatan tersebut ia meminta hari ini harus lebih baik dari hari kemarin dan hari esok harus lebih baik dari hari ini.

    Turut hadir dalam acara ini Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Non-Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, Panitera Mahkamah Agung, Sekretaris Mahkamah Agung, Kepala Biro Keuangan Mahkamah Agung, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, dan beberapa anggota BPK RI. (azh/RS)

  • JAKARTA | (11/07/2022) - Selama periode Januari—Juni 2022, Mahkamah Agung menangani perkara sebanyak 15.930 perkara yang terdiri atas  sisa perkara tahun 2021 sebanyak 175 perkara dan perkara masuk semester pertama sebanyak 15.755 perkara.  Dari jumlah beban perkara tersebut, Mahkamah Agung berhasil memutus sebanyak 11544 perkara. Sementara itu, dari sisi kinerja minutasi perkara, selama  semester pertama tahun 2022, MA telah meminutasi dan mengirimkan salinan putusan ke pengadilan pengaju sebanyak 15.102 perkara.  Jumlah perkara yang diterima mengalami peningkatan 44,75 % jika dibandingkan  periode yang sama pada tahun 2021 yang menerima sebanyak 10.884 perkara. Di tengah beban perkara yang meningkat, kinerja memutus perkara meningkat 46,09 % jika dibandingkan dengan keadaan semester 1 tahun 2021 yang berjumlah 7902 perkara. Seiring dengan itu, kinerja minutasi juga meningkat 39,02% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yang berjumlah 10.863 perkara.

    Hal tersebut disampaikan Panitera Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur,  Senin (11/7/2022) di ruang kerjanya.  Menurut Panitera MA, potret kinerja penanganan perkara semester pertama tahun 2022 sangat menggembirakan.

    “Kami sangat mengapresiasi kinerja majelis beserta jajaran kepaniteraan. Kinerja memutus dan minutasi sama mengalami peningkatan signifikan. Kinerja memutus meningkat 46,09 % dan kinerja minutasi meningkat  39,02%”, ujar Panitera MA.

    Rasio Produktifitas

    Rasio produktifitas memutus perkara yang menjadi salah satu indikator kinerja utama juga mengalami peningkatan yang positif.  Angkanya mencapai 72,47%. Nilai ini diperoleh dengan membandingkan jumlah perkara yang diputus dengan jumlah beban kerja pada semester pertama 2022. Rasio produktivitas memutus mengalami peningkatan 1,17% dibandingkan periode tahun sebelumnya yang berjumlah 71,30%.

  • LANTIK KADILMILTI I MEDAN, KETUA MA UNGKAP BAGAIMANA TANTANGAN YANG DIHADAPI SEORANG NAHKODA DALAM MENGARUNGI SAMUDRA

    Jakarta – Humas : Dalam suatu organisasi, seorang pemimpin adalah ibarat nahkoda yang bertanggung jawab melayarkan kapal agar selamat sampai dermaga tujuan. Sebagai insan dari jajaran korps TNI Angkatan Laut, tentu Ibu Kolonel Laut (KH/W) Tuty Kiptiani, S.H., M.H. lebih faham bagaimana tantangan yang dihadapi seorang nahkoda dalam mengarungi samudera. Hempasan ombak dan gelombang, terjangan angin dan badai, itulah yang dihadapi nahkoda dalam berlayar. Namun ada ungkapan bijak yang mengatakan: bahwa nahkoda yang tangguh tidak terlahir dari laut yang tenang, tapi justru terlahir dari terpaan gelombang dan badai yang dahsyat.

    Hal ini diungkapkan Ketua Mahkmah Agung Prof. Dr. H. M. Syaifuddin, S.H., M.H dalam sambutannya melantik Kepala Pengadilan Tinggi Militer I Medan Kolonel Laut (KH/W) Tuty Kiptiani, S.H., M.H, Senin 11/7/2022, bertempat di ruang Kusumaatmadja Lantai 14 gedung Mahkamah Agung.

    Lebih lanjut, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H mengatakan seorang pimpinan lembaga peradilan, takkan pernah luput dari tantangan dan rintangan, namun di bawah komando nahkoda peradilan yang piawai, yang cermat menata dan menggerakkan roda organsisasi, sang pemimpin akan mampu membawa lembaga yang dipimpinnya menjadi Badan Peradilan Yang Agung. Terlebih saat ini, tantangan yang dihadapi lembaga peradilan akan semakin berat, seiring kemajuan jaman yang terus bergerak makin cepat, terutama yang berkaitan dengan Teknologi Informasi, yang mengharuskan kita bertransformasi, mengubah cara-cara lama dan konvensional, menuju era digital yang efektif berbasis Teknologi Informasi.

    Pada kesempatan ini, Guru Besar Universitas Diponogoro menambahkan Kemajuan dari sebuah institusi peradilan, akan ditentukan oleh peran dan inisiatif para pemimpinnya, karena setiap perubahan di lembaga peradilan akan lahir dari seorang pemimpin yang inspiratif, inovatif serta mampu menjadi agen perubahan bagi lingkungan di sekitarnya.

    ”Seorang Pemimpin haruslah benar-benar mengingat apa yang pernah diungkapkan oleh John Calvin Maxwell, yaitu bahwa: “pemimpin adalah orang yang mengetahui jalan, melewati jalan tersebut, dan menunjukkan jalan itu untuk orang lain.” Pernyataan ini mengandung pesan, bahwa seorang pemimpin harus tahu apa yang seharusnya dilakukan, dan tahu bagaimana cara melakukannya, kemudian ia juga harus mampu mendorong, agar orang lain bisa melakukannya”, ujar Mantan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

    Diakhir sambutannya, Ketua MA mengingatkan bahwa pimpinan di Pengadilan Tingkat Banding, baik di lingkungan peradilan militer maupun di lingkungan badan peradilan lainnya, harus peka terhadap setiap laporan dan pengaduan, atas pelanggaran disiplin maupun pelanggaran kode etik, yang berpotensi merusak kehormatan dan nama baik pengadilan. Kita sudah jauh melangkah untuk maju, sehingga jangan sampai, apa yang telah kita lakukan, dengan segenap jerih payah dan pengorbanan, dirusak oleh segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab.

    Pelantikan ini dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, para Pejabat Eselon 1 pada Mahkamah Agung, dan undangan lainnya. Acara pelantikan ini diselenggarakan dengan menerapkan protokol kesehatan. (Humas)

  • MAHKAMAH AGUNG RI POTONG 15 EKOR HEWAN KURBAN

    Jakarta-Humas : Sekretaris Mahkamah Agung Prof. Dr. Hasbi Hasan, S.H., M.H secara simbolis menyerahkan hewan kurban pada Iduladha 1443 H, tahun ini kepada Rumah Potong Hewan Perusahaan Daerah (RPH PD) Darma Jaya selaku panitia Penyembelihan.

    Penyerahan 15 ekor sapi ini berlangsung pada Senin, 11 Juli 2022 di RPH PD Darma Jaya Cakung Jakarta Timur.

    Adapun hewan kurban ini berasal dari Pimpinan Mahkamah Agung, para Hakim Agung, serta para Pejabat Eselon I dan II di lingkungan Mahkamah Agung.  Sebelum penyerahan hewan kurban dilakukan pemerikasaan kesehatan hewan oleh Tim Medis. 

    Acara ini berlangsung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. (Humas).

  • JAKARTA | (7/7/2022) - Kepaniteraan MA mencanangkan implementasi tanda tangan elektronik untuk dokumen salinan penetapan penahanan dan petikan putusan. Rencananya sistem ini mulai diberlakukan pada saat ulang tahun  MA tahun ini, 19  Agustus 2022 mendatang. Pengembangan aplikasi TTE atas kedua dokumen tersebut memasuki tahap  uji fungsi oleh pengguna (UAT, user acceptance test). Kegiatan UAT dilaksanakan secara daring, Kamis 7 Juli 2022, diikuti oleh tim data dan informasi Kepaniteraan, pengguna sistem pada Panmud Perkara, Tim Pembaruan MA dan Tim Pengembangan Sistem Informasi MA.

    Tahapan UAT adalah aktivitas pengujian yang bertujuan untuk mengetahui apakah aplikasi  TTE yang telah dikembangkan sesuai dengan kebutuhan pengguna.  Tahapan ini merupakan  fase terakhir dari pengujian software dan harus dilakukan. Fokus utama dari kegiatan UAT  yang diselenggarakan Kepaniteraan MA adalah memastikan bahwa pengguna merasa nyaman saat menggunakan aplikasi  tersebut dan dapat menyelesaikan masalah dari pengguna. Dalam kegiatan UAT ini,  user dapat melaporkan isu-isu, mengusulkan perubahan atau fitur tambahan.

    Selain aplikasi TTE untuk Salinan Petikan Putusan Pidana MA dan Penetapan Penahanan, UAT juga dilakukan terhadap aplikasi Direktori Putusan versi mobile. Aplikasi ini sebagai upaya  MA meningkatkan kemudahan akses informasi putusan yang telah tersedia pada Direktori Putusan.  Pengembangan aplikasi ini didasarkan pada informasi dari google analytic  bahwa 70%  user mengakses Direktori Putusan melalui perangkat mobile. [an]

  • MAHKAMAH AGUNG HADIRI FGD TENTANG HUKUM ACARA PERDATA

    Jakarta – Humas : Mahkamah Agung Republik Indonesia menghadiri acara Focus Group Discussion (FGD tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum acara perdata. Acara yang berlangsung pada Senin, 4 Juli 2022, di Gedung Nusantara IV tersebut diselenggarakan oleh DPR-RI.

    Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Hukum Acara Perdata, Dr. Ir. H. Adies Kadir, S.H., M.Hum. yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, menyampaikan sambutan bahwa Hukum Acara Perdata diperlukan untuk menciptakan sistem hukum yang memenuhi rasa keadilan, kepastian dan menjamin hak setiap masyarakat.

    Dalam kesempatan tersebut, hadir mewakili Mahkamah Agung yaitu Hakim Agung Syamsul Maarif, S.H., LL.M., Ph.D., Hakim Agung Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H., Hakim Agung Dr. H. Haswandi, S.H., S.E., M.Hum., M.M., Kepala Biro Hukum dan Humas, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., dan para hakim yustisial.

    Hakim Agung Syamsul Maarif, S.H., LL.M., Ph.D. bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan ini. Dalam materinya, ia menyampaikan beberapa prinsip dasar merumuskan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata (RUU Hukum Acara Perdata), yakni di antaranya tidak boleh hanya sekedar tambal sulam dari peraturan yang lama, perlu meninjau beberapa institusi yang saat ini mendukung pelaksanaan hukum acara perdata, dan perlu juga memuat hukum acara perdata khusus yang saat ini tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

    https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10494

    Ia menambahkan, RUU Hukum Acara Perdata perlu mengakomodir Peraturan Mahkamah Agung (Perma), seperti Perma tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik (e-Court), Perma tentang Gugatan Sederhana, dan Perma tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Selain itu, RUU Hukum Acara Perdata juga perlu mengakomodir beberapa konvensi hukum internasional yang relevan.

    Turut hadir sebagai narasumber dalam FGD ini, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Feri Wibisono, S.H., C.N. dan Dr. Asep Iwan Iriawan, S.H., M.H., dari unsur akademisi.

    Feri Wibisono, S.H., C.N. pada intinya menyampaikan bahwa dalam RUU Hukum Acara Perdata perlu dimuat norma yang di antaranya mengatur tentang kemudahan akses atas layanan konsultasi hukum, kepastian waktu dalam proses peradilan, dan pemeriksaan pendahuluan. Adapun Dr. Asep Iwan Iriawan, S.H., M.H. dalam materinya menyampaikan bahwa Hukum Acara Perdata yang berlaku sampai sekarang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan praktik beracara perdata dewasa ini dan di masa datang.

    Kegiatan FGD diakhiri dengan sesi tanya jawab dari sejumlah penanya yang berasal dari beberapa kalangan, yakni unsur advokat, notaris, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). (Rio/Humas)

  • 73 PENGADILAN  NAIK KELAS, DR. SUNARTO NYATAKAN INI PENINGKATAN TERBANYAK DALAM SEJARAH MAHKAMAH AGUNG

    Jakarta-Humas: Sebanyak 73 Pengadilan Tingkat Pertama dari seluruh Indonesia menerima Surat Keputusan (SK) Penetapan Peningkatan Kelas Pengadilan Senin, 4 Juli 2022 . Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, Dr. Sunarto, S.H., M.H., di gedung Mahkamah Agung, Jakarta.

    Jumlah pengadilan yang diusulkan sebanyak 81 pengadilan. Namun, yang disetujui sebanyak 73 pengadilan, dengan rincian sebagai berikut:

    Pengadilan Negeri menjadi kelas I A diajukan sebanyak 11 usulan, yang disetujui  8 pengadilan

    Pengadilan Agama menjadi kelas I A diajukan sebanyak 27 usulan, yang disetujui  27 pengadilan

    Pengadilan Negeri menjadi kelas I B diajukan sebanyak 22 usulan, yang disetujui  17 pengadilan

    Pengadilan Agama menjadi kelas I B diajukan sebanyak 19 usulan, yang disetujui  19 pengadilan

    Pengadilan Militer menjadi Tipe A diajukan sebanyak 2 usulan, yang disetujui  2 pengadilan

    Dalam sambutannya, Dr. Sunarto menyatakan bahwa kenaikan kelas pengadilan ini merupakan hasil dari perjuangan dan kerja ihklas dari insan peradilan. Perjuangan yang tidak mudah dimulai dari proses pengajuan pada tahun 2020 ke Kementerian PAN RB, proses verifikasi dan validasi data, hingga proses verifikasi lapangan.

    Ia menambahkan bahwa peningkatan kelas kali ini merupakan penetapan dengan jumlah tertinggi dalam sejarah Mahkamah Agung.

    Salah satu dampak peningkatan kelas adalah kenaikan penghasilan serta tunjangan kinerja para Pegawai serta pada kenaikan pangkat/golongan para pejabat pengadilan. Hal tersebut, menurut Dr. Sunarto hendaklah disertai dengan peningkatan profesionalisme Hakim dan Pegawai, serta peningkatan kinerja organisasi dalam rangka mewujudkan pelayanan yang prima dan berkualitas bagi masyarakat.

    Senada dengan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, Sekretaris Mahkamah Agung Prof. Dr. Hasbi Hasan, S.H., M.H., menyatakan bahwa peningkatan kelas kali ini merupakan pencapaian yang luar biasa bagi Mahkamah Agung.  

    “Ini adalah pencapaian yang luar biasa, saya harap kepada seluruh aparatur yang meraih peningkatan kelas, jangan hanya sekedar mendapatkan SK, namun harus diimbangi dengan kinerja yang lebih profesional dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” harap Prof. Hasan Hasbi.

    Hadir dalam acara ini yaitu Nanik Murwati, SE, MA, Deputi  Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PAN RB, para Kepala Biro di lingkungan Badan Urusan Administrasi, para Ketua Pengadilan Tingkat Banding dari empat Lingkungan Peradilan, dan undangan lainnya.

    https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10484

    Berikut nama-nama Pengadilan Negeri yang mendapat peningkatan kelas pengadilan

    1. Pengadilan Negeri Banjarnegara
    2. Pengadilan Negeri Karang Anyar
    3. Pengadilan Negeri Baturaja
    4. Pengadilan Negeri Kayu Agung
    5. Pengadilan Negeri Bengkalis
    6. Pengadilan Negeri Rokan Hilir
    7. Pengadilan Negeri Sigli
    8. Pengadilan Negeri Banjarbaru
    9. Pengadilan Negeri Pelelawan
    10. Pengadilan Negeri Muara Enim
    11. Pengadilan Negeri Pelaihari
    12. Pengadilan Negeri Kotamobagu
    13. Pengadilan Negeri Sekayu
    14. Pengadilan Negeri Sibolga
    15. Pengadilan Negeri Kalianda
    16. Pengadilan Negeri Mempawah
    17. Pengadilan Negeri Gunung Sugih
    18. Pengadilan Negeri Lubuk Linggau
    19. Pengadilan Negeri Bogor
    20. Pengadilan Negeri Mojokerto
    21. Pengadilan Negeri Blitar
    22. Pengadilan Negeri Depok
    23. Pengadilan Negeri Kab. Kediri
    24. Pengadilan Negeri Sumber
    25. Pengadilan Negeri Tulungagung

    Berikut nama-nama Pengadilan Agama yang mendapat peningkatan kelas pengadilan

    1. Pengadilan Agama Kupang
    2. Pengadilan Agama Baturaja
    3. Pengadilan Agama Bima
    4. Pengadilan Agama Mojokerto
    5. Pengadilan Agama Cianjur
    6. Pengadilan Agama Jepara
    7. Pengadilan Agama Jombang
    8. Pengadilan Agama Sumenep
    9. Pengadilan Agama Bangil
    10. Pengadilan Agama Cikarang
    11. Pengadilan Agama Kraksaan
    12. Pengadilan Agama Purbalingga
    13. Pengadilan Agama Nganjuk
    14. Pengadilan Agama Gresik
    15. Pengadilan Agama Mungkid
    16. Pengadilan Agama Bondowoso
    17. Pengadilan Agama Cibadak
    18. Pengadilan Agama Ponorogo
    19. Pengadilan Agama Purwakarta
    20. Pengadilan Agama Trenggalek
    21. Pengadilan Agama Bangkalan
    22. Pengadilan Agama Boyolali
    23. Pengadilan Agama Situbondo
    24. Pengadilan Agama Kab. Madiun
    25. Pengadilan Agama Sengkang
    26. Pengadilan Agama Pinrang
    27. Pengadilan Agama Pinrang
    28. Pengadilan Agama Cilegon
    29. Pengadilan Agama Raha/Muna
    30. Pengadilan Agama Simalungun
    31. Pengadilan Agama Soreang
    32. Pengadilan Agama Sindenreng/Rapang
    33. Pengadilan Agama Sekayu
    34. Pengadilan Agama Kuala Tungkal
    35. Pengadilan Agama Tanjung Pati (Kab. 50 kota)
    36. Pengadilan Agama Tarakan
    37. Pengadilan Agama Kolaka
    38. Pengadilan Agama Bulukumba
    39. Pengadilan Agama Pasir Pangarayan
    40. Pengadilan Agama Ujung Tanjung
    41. Pengadilan Agama Pandeglang
    42. Pengadilan Agama Rangkasbitung
    43. Pengadilan Agama Kota Banjar
    44. Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya
    45. Pengadilan Agama Ngamprah
    46. Pengadilan Agama Unaaha

    Berikut nama-nama Pengadilan Militer yang mendapat peningkatan kelas pengadilan

    1. Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta
    2. Pengadilan Militer III-17 Manado

    Semoga dengan peningkatan kelas pengadilan ini akan meningkatkan kualitas pelayanan publik, kapasitas, akuntabilitas kinerja birokrasi dan untuk mendorong percepatan peningkatan kinerja, kualitas aparatur peradilan yang profesional, berkompetensi dan berintegrasi guna mendorong tercapainya visi dan misi Mahkamah Agung. (azh/RS/photo:ALF)

  • JAKARTA | (1/7/2022) - Mahkamah Agung secara resmi meluncurkan Direktori Putusan pada perhelatan Rapat Kerja Nasional di Makassar, 7 September 2007. Pada saat perdana launching, Direktori Putusan memuat 784 putusan. Keseluruhannya putusan Mahkamah Agung.  Tujuh tahun kemudian, tepatnya 24 September 2014, jumlah putusan yang tersedia di Direktori Putusan melampaui  1 juta putusan .  Hari ini (1/7), dua bulan menjelang usia Direktori Putusan genap 15 tahun, jumlah putusan yang tersedia  mencapai 7 juta putusan, tepatnya  7.065.079 putusan.

    Menurut Panitera Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, pesatnya kenaikan jumlah putusan yang terpublikasikan  merupakan cerminan telah tertanamnya nilai transparansi di tubuh badan peradilan. Tersedianya 7 juta putusan di Direktori Putusan, kata Ridwan Mansyur, merupakan khazanah yang sangat bernilai bagi pengembangan hukum di Indonesia.

    “Ketersediaan 7 juta putusan harus memberikan nilai tambah bagi terciptanya konsistensi putusan, kesatuan penerapan hukum, dan bahan kajian akademis berbasis putusan”, ujar Ridwan.   

    Sebaran 7 Juta Putusan

    Dari jumlah 7 juta putusan yang tersedia di Direktori Putusan, putusan Mahkamah Agung sebanyak 168.550 putusan (2,39%), putusan pengadilan di lingkungan peradilan umum sebanyak 1.771.072 putusan (25,07%), putusan pengadilan di lingkungan peradilan agama sebanyak 5.041.446 putusan (71,36%), putusan pengadilan di lingkungan peradilan militer sebanyak 26.529 putusan (0,38%), putusan pengadilan di lingkungan peradilan TUN sebanyak 33.498 putusan (0,47%), dan putusan pengadilan pajak sebanyak 23.984 putusan (0,34%).

    Publikasi Semester 1

    Dari jumlah 7.065.079 putusan yang terpublikasi, sebanyak 449.920 putusan dipublikasikan pada periode Januari—Juni 2022. Sebagaimana tabel berikut,

    No

    Bulan

    MA

    BADILUM

    BADILAG

    Militer

    TUN

    Jumlah

    1

    Januari

    1359

    22113

    48174

    180

    390

    72216

    2

    Februari

    519

    17259

    50077

    193

    452

    68500

    3

    Maret

    2861

    20400

    63359

    204

    239

    87063

    4

    April

    1514

    18913

    46150

    211

    216

    67004

    5

    Mei

    776

    13243

    39119

    329

    217

    53684

    6

    Juni

    1510

    24775

    73626

    314

    1228

    101453

     

    Jumlah

    8539

    116703

    320505

    1431

    2742

    449920

       

    1,90%

    25,94%

    71,24%

    0,32%

    0,61%

     
  • KUNKER PIMPINAN MAHKAMAH AGUNG KE EMPAT PERADILAN DI SURABAYA

    Surabaya - Humas : Masih dalam rangkaian acara Kunjungan Pimpinan Mahkamah Agung ke Surabaya, selain menghadiri pelaksanaan acara Wisuda Purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Pimpinan Mahkamah Agung melanjutkan kegiatan Kunjungan Kerja ke Empat (4) Peradilan di Surabaya, yakni  Pengadilan Agama (PA) Surabaya,  Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) III Surabaya, Pengadilan Militer (Dilmil) III-12 Surabaya dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

    Kota Surabaya yang cerah di Kamis siang 30 Juni 2022 ini memberikan semangat kepada para Pimpinan MA untuk mengunjungi Empat Peradilan di Surabaya.
    Kunjungan pun dibagi mengingat padatnya jadwal kegiatan Pimpinan.

    https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10476

    Ketua Mahkamah Agung, Prof. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H., meninjau Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, Pengadilan Militer III-12 Surabaya dan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya. KMA yang didampingi para Ketua Kamar juga berkesempatan menanam pohon Durian Bawor, Sawo Kecik dan Jambu Air Deli Hijau, di halaman Kantor Dilmilti, Dilmil dan PTUN Surabaya, yang berada dalam satu lokasi.
    Dalam Kunker ini, Syarifuddin berpesan kepada warga Peradilan di Surabaya untuk memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada para pencari keadilan, serta mengajak warga peradilan untuk berlomba-lomba dalam kebaikan.

    https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10477

    Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H.,M.H., meninjau Pengadilan Negeri Surabaya.

    Sementara itu, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Dr. H. Sunarto, S.H.,M.H., meninjau Pengadilan Agama Surabaya.

    Kunker Pimpinan MA ini disambut dengan upacara penyambutan penuh semangat dan bahagia oleh warga Peradilan di Surabaya.
    Acara diakhiri dengan foto bersama. (enk/photo:azh/pn).

  • DIPERCAYA PIMPIN LIMA PENGADILAN TINGKAT BANDING, KPT SURABAYA JALANI WISUDA PURNABAKTI

    Surabaya - Humas: Wisuda Purnabakti merupakan peristiwa yang sakral dan monumental dalam fase kehidupan seorang pegawai Pengadilan. Ia adalah penanda paripurnanya pengabdian kedinasan seorang juru adil. Karena menjadi penanda keparipurnaan, tidak semua diberi anugerah oleh Allah Swt. untuk mengalami momen bersejarah.

    Hal inilah yang dirasakan Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Zaid Umar Bobsaid, S.H., M.H., menjalani Wisuda Purnabakti pada Kamis, 30 Juni 2022.
    https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10466

    Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H., saat memberikan sambutan dalam pelaksanaan Wisuda Purnabakti KPT Surabaya di Hotel Santika Surabaya mengatakan "Prestasi puncak inilah yang telah diraih oleh Bapak Zaid Umar  Bobsaid, S.H., M.H. Tidak hanya satu kali, dalam catatan saya, Beliau telah dipercaya memimpin 5 (lima) Pengadilan Tingkat Banding selama meniti karir di lembaga peradilan. Sebelum memimpin  Pengadilan Tinggi Surabaya, beliau pernah dipercaya memimpin sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar,  Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, dan Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara. Yang lebih membanggakan, selama memimpin tersebut, beliau juga sukses mencatatkan prestasi pada lembaga yang ia pimpin," ujarnya.

    https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10467

    Lebih lanjut Guru Besar Universitas Diponegoro ini mengatakan setelah menempuh perjalanan karir yang cukup panjang, dihiasi berbagai ujian dan tantangan, akhirnya beliau sukses mengakhiri masa bakti tanpa meninggalkan rekam jejak negatif. Inilah prestasi sesungguhnya, sebab rapor prestasi yang sebenarnya dibuktikan dengan capaian yang paling akhir. 

    Wisuda Purnabakti KPT Surabaya ini berlangsung penuh hikmat dengan tetap menerapkan protokol  kesehatan.

    Acara dihadiri pimpinan Mahkamah Agung, para Pejabat Eselon I di  lingkungan Mahkamah Agung, Kepala Biro Hukum dan Humas, serta undangan lainnya. (enk/photo:azh/pn)

  • JAKARTA | (29/6) - Kepaniteraan MA menyelenggarakan FGD Penyusunan SOP Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pranata Peradilan yang dilaksanakan pada hari Senin dan Selasa (27--28 Juni 2022) di Jakarta. Materi yang menjadi objek kajian diskusi ini merupakan rancangan materi muatan regulasi yang diterbitkan oleh Sekretaris Mahkamah Agung. Kegiatan ini dihadiri oleh pejabat Eselon III dan Eselon IV Bagian Prencanaan dan Kepegawaian Sekretariat Kepaniteraan MA, pejabat terkait Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung RI, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Kamar, Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BUA, dan sejumlah pejabat Pranata Peradilan dari masing-masing Kamar.

    Seperti diketahui,   untuk menjalankan fungsi  mengadili perkara Mahkamah Agung kini diperkuat dengan jabatan fungsional pranata peradilan. Mereka yang telah diangkat dalam jabatan fungsional tersebut telah mengikuti diklat pada penghujung tahun 2021. Pengangkatan  mereka sebagai jabatan fungsional pranata peradilan dilakukan melalui jalur penyesuaian jabatan. Oleh karena itu, beberapa diantara  Pranata Peradilan nilai angka kreditnya telah mendekati jumlah yang dipersyaratkan untuk naik ke jenjang yang lebih tinnggi. Sebagai pranata baru di lingkungan Mahkamah Agung, instrument regulasi yang terkait dengan  pranata peradilan perlu segera disiapkan, diantaranya  Peraturan Sekretaris  Mahkamah Agung tentang  tatacara penilaian angka kredit jabatan tersebut termasuk didalamnya pengaturan tentang tata kerja tim penilai.

    Menurut Kabag Perencanaan dan Kepegawaian, FGD terkait Tata Kerja Tim Penilai dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit ini menjadi penting oleh karena terkait pembinaan karier pejabat fungsional yang bersangkutan serta sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.

    “Tim Penilai tersebut nantinya beranggotakan yang terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi perkara dan unsur non teknis yang membidangi kesekretariatan di Kepaniteraan Mahkamah Agung, kepegawaian di Kesekretariatan Mahkamah Agung dan Pranata Peradilan”,  pungkas Emi Yulianti. [an]

  • SEKRETARIS MA LAKUKAN PENANDATANGAN NOTA KESEPAHAMAN PERCEPATAN PENYELENGGARAAN MAL PELAYANAN PUBLIK

    Jakarta – Humas : Sekretaris Mahkamah Agung Prof. Dr. Hasbi Hasan, S.H., M.H melakukan Nota Kesepahaman percepatan Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik dengan 17 pimpinan kementerian, lembaga, BUMN, dan badan hukum publik.

    Penandatanganan disaksikan langsung oleh Wakil Presiden RI K.H. Ma’ruf Amin dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ad interim Mahfud Md. “Saya meminta penandatanganan nota kesepahaman ini tidak hanya simbolis semata. Harus benar-benar diwujudkan dengan mengesampingkan ego sektoral guna tercapainya percepatan penyelenggaraan MPP (Mal Pelayanan Publik) yang berkualitas,” ungkap Wapres Ma’ruf dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman Percepatan Penyelenggaraan MPP di Jakarta, Selasa (28/06).

    Lebih lanjut, Wapres Ma’ruf Amin menyampaikan nota kesepahaman menjadi dasar komitmen untuk ikut serta dalam memberikan pelayanan di MPP. Penandatanganan tersebut menjadi langkah penting dalam komitmen untuk merealisasikan tugas dan amanat reformasi birokrasi dalam pelayanan publik.

    Dalam kesempatan tersebut, Menteri PANRB ad interim Mahfud MD menyampaikan bahwa penandatanganan nota kesepahaman ini dilaksanakan sebagai salah satu upaya dalam percepatan penyelenggaraan MPP. “Bersama dengan kerja sama ini, maka instansi terkait didorong untuk menyelenggarakan pelayanan di MPP sesuai dengan lingkup kewenangan masing-masing,” jelas Mahfud.

    Hingga Juni 2022, terdapat 59 MPP yang telah diresmikan dan tersebar di penjuru Indonesia. Direncanakan hingga akhir tahun 2022, sebanyak 56 MPP juga akan siap diresmikan. Sebagai program prioritas, diharapkan MPP dapat berdiri di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia pada tahun 2024.

    Nota kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Agama, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Juga ditandatangani oleh Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara RI, Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Perpustakaan Nasional. Sejumlah BUMN pun turut serta yang terdiri dari BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen, serta PT PLN. (Humas/foto Humas Menpan RB)

  • SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG MENERIMA KUNJUNGAN KETUA KPPU

    Jakarta-Humas: Sekretaris Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Hasbi Hasan, S.H., M.H., menerima kunjungan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Ukay Karyadi pada Senin pagi, 27 Juni 2022 di ruang Conference Center Mahkamah Agung, Jakarta.

    Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Mahkamah Agung didampingi oleh Kepala Biro Hukum dan Humas, Kepala Biro Keuangan, Kepala Biro Perlengkapan, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi, dan Kepala Biro Umum.

    Kunjungan ini bertujuan untuk bersilaturahim dan meningkatkan kerja sama antara Mahkamah Agung dan KPPU. Sebelumnya Mahkamah Agung telah menjalin kerja sama dengan KPPU dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan hakim terkait wira usaha.

    “Semoga ke depannya bisa terselenggara lagi pelatihan lanjutan,” kata Ukay.

    Dalam kunjungan tersebut, Ukay bersama rombongan meminta penjelasan mengenai keefektifan sidang online yang sudah diterapkan oleh pihak Mahkamah Agung. Menurutnya, KPPU perlu mempelajari lebih dalam penerapan sidang online yang dinilai lebih praktis, terkhusus untuk mengatasi adanya keterbatasan jarak tempuh dan lain-lain.

    “Selama pandemi, kami tidak melaksanakan sidang. Untuk, itu, salah satu tujuan kami ke sini ingin menanyakan pengalaman Mahkamah Agung dalam menyelenggarakan sidang secara online,” kata Ukay.

    https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10450

    Sekretaris Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Hasbi Hasan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa bahkan sebelum adanya pandemi Mahkamah Agung sudah mengaplikasikan teknologi informasi dalam memberikan layanan bagi masyarakat pencari keadilan. Berbagai aplikasi diciptakan untuk menunjang hal tersebut, di antaranya yaitu SIPP, E-Court, E-Litigasi, dan lain-lain.

    “Jadi, ketika pandemi datang, kami sudah siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Guru Besar Universitas Lampung.

    Mahkamah Agung juga, ia menambahkan, telah meluncurkan Inovasi Aplikasi e-BIMA (electronic Budgeting Implementation, Monitoring and Accountability) dan aplikasi e-SADEWA (electronic State Asset Development and Enhancement Work Application). Dua aplikasi ini telah memberikan kontribusi secara signifikan terhadap peningkatan kinerja penatakelolaan keuangan negara serta barang milik negara di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.

    Ia menambahkan Mahkamah Agung merupakan satu dari empat Lembaga yang telah sempurna menindaklanjuti temuan BPK RI secara 100%. Ketiga Lembaga lainnya adalah Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Sekretariat Kabinet (Setkab), dan BPK RI. Di tahun 2021 Mahkamah Agung dapat menyelesaikan tindak lanjut temuan pemeriksaan BPK dari tahun 2005 – 2021 sebanyak 1.313 rekomendasi dengan capaian 100%.

    Sementara itu, senada dengan Sekretaris Mahkamah Agung, Kepala Biro Hukum dan Humas Dr. H. Sobandi., S.H., M.H.,  menjelaskan bahwa dengan aplikasi e-court masyarakat bukan hanya dimudahkan dalam kecepatan informasi, namun juga hemat secara biaya dan waktu.

    Kunjungan diakhiri dengan saling memberi cindera mata. (vml/gio/azh/RS)

  • MEDAN | (24/06/2022) - Ketua Mahkamah Agung mengingatkan bahwa jabatan yang disandang oleh para hakim dan aparatur peradilan tetap melekat  kapan dan kemanapun ia pergi. Oleh karena itu  marwah jabatan tersebut harus senantiasa dijaga sepanjang waktu. Hal ini karena setiap tindakan hakim dan aparatur peradilan akan berdampak pada citra dan nama baik Mahkamah Agung dan Badan Peradilan. Pimpinan satuan kerja harus terus melakukan pengawasan dan pembinaan (wasbin) kepada para bawahannya secara berkesinambungan terhadap prilaku di dalam dan di luar kedinasan. Jika tidak, ia terancam untuk diberhentikan. Sementara itu, Hakim/aparatur peradilan yang melakukan tindak pidana dan diproses di pengadilan, tidak akan mendapatkan bantuan hukum!

    Ketua Mahkamah Agung menyampaikan hal tersebut pada pembinaan teknis dan administrasi yudisial di Medan, Kamis (23/6/2022).  Kegiatan tersebut diikuti secara langsung oleh jajaran pengadilan se Sumut dan diikuti secara virtual oleh jajaran pengadilan se-Indonesia. Seluruh pimpinan MA, kecuali Ketua Kamar Pidana dan Ketua Kamar Perdata,  tampil sebagai narasumber menyampaikan pembinaan dengan materi yang sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

    Ketua MA sangat prihatin dengan peristiwa pelanggaran disiplin dan kode etik/ prilaku yang dilakukan oleh oknum hakim dan aparatur peradilan yang menyita perhatian publik belakangan ini. Untuk mencegah hal tersebut terulang di masa yang akan datang, Ketua MA meminta pimpinan  satuan kerja mampu melakukan deteksi dini.

    “Pimpinan satuan kerja wajib untuk mengingatkan dan menegur para bawahannya jika terdapat hal-hal yang berindikasi terhadap  pelanggaran disiplin dan kode etik pedoman prilaku Hakim, meskipun hal itu dilakukan di luar jam kerja atau di luar lingkup kedinasan”, tegas Prof. Syarifuddin.

    Terancam Diberhentikan

    Peran pimpinan untuk menjalankan peran pembinaan dan pengawasan atasan langsung sangat strategis untuk mencegah terjadinya pelanggaran. Oleh karena itu Mahkamah Agung akan memberhentikan Pimpinan Mahkamah Agung atau Pimpinan Badan Peradilan di bawahnya secara berjenjang dari jabatannya selaku atasan langsung, apabila ditemukan bukti bahwa proses pengawasan dan pembinaan oleh pimpinan tersebut tidak dilaksanakan secara berkala dan berkesinambungan. Hal tersebut, menurut Ketua MA, telah ditegaskan dalam Maklumat  Ketua MA Nomor 1 Tahun 2017.

    Selain  ancaman pemberhentian pimpinan satuan kerja, Mahkamah Agung juga tidak akan memberikan bantuan hukum kepada hakim maupun Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya yang diduga melakukan tindak pidana dan diproses di pengadilan. [an/foto humas MA]

     
  • MEDAN | (24/6/2022) - Panitera Mahkamah Agung, Dr. Ridwan Mansyur, memberikan pembinaan teknis dan administrasi yudisial dalam sesi ke-2 kegiatan pembinaan di Medan, Kamis malam (23/6/2022). Ia tampil sebagai  narasumber  sekaligus memimpin acara pemaparan materi  dari para pejabat eselon I MA. Dalam pemaparannya, Ridwan mengulas berbagai persoalan teknis dan administrasi penanganan perkara di MA dari mulai laporan kasasi hingga pengiriman dokumen perdata ke luar negeri.  Ia mengingatkan laporan kasasi perkara pidana yang terdakwanya ditahan harus dikirimkan ke MA paling lama 3 hari kerja sejak kasasi didaftarkan.

    Soal laporan kasasi ini,  berdasarkan laporan dari Panitera Muda Pidana Umum dan Pidana Khusus MA, ternyata masih terdapat pengadilan yang tidak mematuhinya.

    “Ada pengadilan yang tidak mengirimkan laporan kasasi, pengadilan mengirimkan laporan kasasi tetapi tidak tepat waktu, atau pengadilan menyampaikan laporan kasasi namun tidak menggunakan media pengiriman yang ditentukan dalam surat Panitera Mahkamah Agung”, kata Panitera MA.

    Menurut Panitera MA, Mahkamah Agung telah menerbitkan 3 SEMA yang berkaitan dengan prosedur penyampaian laporan kasasi yang terdakwanya berada dalam status tahanan, yaitu: SEMA Nomor 1 Tahun 1987, SEMA Nomor 3 Tahun 1987, dan SEMA Nomor 2 Tahun  1998. Panitera Mahkamah Agung mengatur ulang materi muatan dalam ketiga SEMA tersebut dalam SURAT PANITERA NOMOR 2304 Tahun 2020 dan  Nomor 2193 Tahun 2021. 

    Materi Pokok dari surat kami tersebut adalah sebagai berikut:  Pertama, penyampaian laporan kasasi  perkara pidana, pidana militer dan perkara Jinayah pada  Mahkamah Syar’iyah Aceh wajib dilakukan secara elektronik melalui aplikasi Direktori Putusan. Kedua, disampaikan  paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan kasasi dari Terdakwa dan/atau Jaksa Penuntut Umum. Ketiga, berkas kasasi (Bundel A dan Bundel B)  telah diterima oleh Mahkamah Agung paling lama 30 hari kalender terhitung sejak diajukannya permohonan kasasi, dan keempat, pada sampul berkas agar diberikan tanda “Tahanan”.

    Tanda Tangan Elektronik

    Untuk meningkatkan kualitas penanganan penyampaian salinan penetapan perpanjangan penahanan dan petikan putusan, Kepaniteraan  Mahkamah Agung akan memberlakukan Tanda Tangan Elektronik untuk kedua dokumen tersebut.  Dari sudut pandang  program strategi nasional, pemberlakuan TTE dalam kedua dokumen tersebut, merupakan upaya MA berkontribusi aktif dalam program SPPT-TI

    “Insya Allah inovasi tersebut akan diluncurkan pada saat ulang tahun Mahkamah Agung tanggal 19 Agustus 2022”,  papar Panitera MA.

    Nantinya,  Dokumen Elektronik  Salinan Penetapan Penahanan dan Petikan Putusan  yang bertanda tangan elektronik  tersebut disampaikan melalui aplikasi Direktori Putusan dan domisili elektronik pengadilan, kejaksaan., dan Lapas

    Namun demikian, Pemberlakuan TTE hanya diperuntukkan bagi laporan kasasi perkara pidana yang disampaikan secara elektronik.

    "Oleh karena itu dalam forum ini kami mengharapkan tingkat kepatuhan pengiriman  laporan kasasi secara elektronik melalui aplikasi Direktori Putusan dapat semakin meningkat", pungkas Panitera MA. (an)

  • LEPAS KETUA PENGADILAN TINGGI MEDAN, KETUA MA NYATAKAN KEIKHLASAN ADALAH TAMENG

    Medan-Humas: Di sela-sela kunjungan kerjanya di Sumatera Utara, Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., berkesempatan memimpin upacara wisuda purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Medan Dr. Robinson Traigan, S.H., M.H. pada Jumát Pagi, 24 Juni 2022 di Aula Pengadilan Tinggi Medan, Sumatera Utara. Pada kesempatan tersebut, Guru Besar Universitas Diponegoro tersebut menjelaskan kunci utama dalam menjaga integritas.

    Jabatan hakim, menurut Ketua Mahkamah Agung merupakan salah satu jabatan yang sarat dengan tantangan, godaan, dan bujuk rayu yang bisa meruntuhkan integritas. Jabatan ini membutuhkan sikap keikhlasan yang kuat, agar semua tugas terlewati dengan baik. Selain itu, keikhlasan merupakan tekad yang benar dalam bekerja di jalan Tuhan. Keikhlasan adalah tameng yang akan melindungi hakim dari penyelewengan dalam menjalankan tugas. Keikhlasaan merupakan bekal hakim agar sadar bahwa jabatan yang diemban pada akhirnya bukanlah kepada atasan tempat ia bekerja, bukan pula kepada pemerintah, tapi kepada Tuhan Yang Maha Adil. Keikhlasan  merupakan kunci yang akan mengantar seorang Hakim menuju gerbang keberhasilan di akhir masa pengabdiannya.

    Ia melanjutkan, menjadi seorang hakim yang mengabdi di dunia hukum selama lebih dari empat dasawarsa bukanlah waktu yang singkat. Dibutuhkan loyalitas ekstra dan mental yang kokoh agar dapat menjalaninya dengan penuh integritas.

    “Saya yakin, amat banyak ujian dan tantangan yang telah dilalui oleh Bapak Dr. Robinson Tarigan, S.H., M.H. selama mendedikasikan diri di ranah yudikatif. Berpindah dari satu kota ke kota lain, dari satu pulau ke pulau lain, bahkan terkadang harus meninggalkan istri, anak dan keluarga tercinta,” kata mantan Ketua Pengadilan Negeri Bandung.

    Keikhlasan teguh yang dimiliki oleh Dr. Robinson Tarigan, dianggap Prof. Syarifuddin sebagai bukti sehingga ia sukses menutup masa pengabdian dengan bersih tanpa sedikit pun meninggalkan catatan hitam.

    “Tentunya, keberhasilan semacam ini tak lepas dari jiwa pengabdian yang didasarkan pada ketulusan dan keikhlasan,” tegasnya pada acara Wisuda Purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Medan.

    https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10442

    Dr. Tarigan, merupakan hakim yang sudah 41 tahun melanglang buana di dunia peradilan. Sebelum menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Medan, ia dipercaya menjadi Ketua Pengadilan Jambi, Ketua Pengadilan Manado, dan lainnya. 

    Terkait hal tersebut, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan bahwa tidak semua Hakim Tinggi memiliki kesempatan untuk menduduki jabatan tersebut, tentunya hanya Hakim Tinggi yang dipandang mampu serta memiliki pengalaman dalam memimpin lembaga peradilan yang pada akhirnya bisa dipercaya mengemban amanah.

    “Atas nama pribadi dan mewakili unsur pimpinan Mahkamah Agung serta seluruh warga peradilan, Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dharma bakti dan pengabdian panjang yang telah Dr. Robinson persembahkan,” ungkapnya.

    Hadir pada acara tersebut Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, para Ketua Kamar, para Pejabat Eselon 1 pada Mahkamah Agung, para Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan, dan undangan lainnya. (azh/RS)

  • PEMBINAAN TEKNIS DAN ADMINISTRASI YUDISIAL OLEH ESELON SATU MAHKAMAH AGUNG DI MEDAN.

    Medan-Humas: Acara Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial, yang diselenggarakan pada Kamis 23 Juni 2022, berlanjut dengan sesi pembinaan oleh Eselon Satu Mahkamah Agung RI.

    Hadir dalam acara tersebut Panitera Mahkamah Agung RI , Dr. Ridwan Mansyur. S.H.,M.H Direktur jenderal Badan Peradilan Umum, H.Bambang Myanto, SH,. MH, Direktur jenderal Badan Peradilan Agama, Dr.Drs. Aco Nur, S.H.,M.H,  Direktur jenderal Badan Peradilan Militer dan TUN, , Hj.Lulik Tri cahyaningrum, SH,.M.H., Kepala badan Badan Penelitian Dan Pengembangan Dan Pendidikan Dan Pelatihan Hukum Dan Peradilan, Bambang Hery Mulyono, S.H.,M.H dan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Sugiyanto, S.H.

    Seluruh Pejabat Eselon satu tersebut secara bergantian memberikan pembinaan kepada para peserta, diantaranya yaitu beberapa Persoalan teknis dan administrasi yudisial, pemanfaatan teknologi informasi di Pengadilan, Peranan tenaga teknis dalam mewujudkan peradilan modern, Program Prioritas, kebijakan strategis serta optimalisasi pengaduan menjadi pembahasan utama dalam kegiatan pembinaan teknis dan Administrasi yudisial yang kali ini diselenggarakan di hotel JW Marriot, Medan.

    Acara ini diikuti oleh seluruh aparatur peradilan di seluruh Indonesia secara virtual dengan jumlah peserta 867 peserta , selain itu, Acara ini juga dihadiri oleh para Hakim pada tingkat banding dan tingkat pertama dari 4 lingkungan peradilan seluruh Indonesia.( IP/RS)

  • BICARA DI MEDAN, PROF. SYARIFUDDIN TEGASKAN MA TIDAK AKAN MEMBELA APARATUR YANG BERMASALAH

    Medan-Humas: Mahkamah Agung tidak akan memberikan perlindungan, tidak akan pernah memberikan pembelaan kepada aparat peradilan yang nakal, yang bermasalah. 

    Demikian ketegasan yang disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., saat berbicara di hadapan para hakim dari seluruh Indonesia. Ia berbicara dalam acara Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial secara hibrida di hotel JW Marriot, Medan pada Kamis 23 Juni 2022. 

    Ia menambahkan bahwa untuk menjaga nama baik pribadi maupun instansi, bukan hanya menjadi tanggung jawab per orang. Para pimpinan pengadilan juga memiliki kewajiban mengingatkan dan menegur aparatur yang terindikasi melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik pedoman perilaku hakim, sehingga bisa mencoreng nama baik pribadi dan lembaga.

    Guru Besar Universitas Diponegoro itu menegaskan bahwa pengawasan tersebut harus dilakukan secara terus menerus baik di jam kerja maupun di luar jam kerja. 

    “Pengawasan ini jangan diartikan bahwa pimpinan ikut campur dalam dalam urusan pribadi, namun harus diartikan bahwa ini merupakan bentuk tanggung jawab dan rasa sayang pimpinan terhadap staf-stafnya,” tegas mantan Kepala Badan Pengawasan.

    https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10435

    Ia menambahkan bahwa jabatan yang disandang baik sebagai hakim atau aparatur peradilan yang lain akan melekat kemana pun pergi. Dan hal tersebut juga berdampak langsung pada nama baik lembaga. 

    Pada kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Agung mengimbau agar seluruh aparatur peradilan menumbuhkan semangat kebersamaan dan sikap kepedulian antar sesama dalam saling menjaga dan saling mengingatkan untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat menurunkan citra positif lembaga peradilan. 

    Turut hadir memberikan pembinaan juga yaitu Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Ketua Kamar Pembinaan, Ketua Kamar Pengawasan, Ketua Kamar Perdata, Ketua Kamar TUN, dan Ketua Kamar Militer. 

    Acara ini diikuti oleh seluruh aparatur peradilan di seluruh Indonesia secara virtual. Acara ini dihadiri pula oleh para Ketua Pengadilan Tingkat Banding seluruh Indonesia secara langsung di Hotel JW Marriot Medan. 

    Kegiatan Pembinaan merupakan agenda yang rutin dilakukan Pimpinan Mahkamah Agung. Hal ini menjadi media dalam memberikan nasehat dan arahan secara langsung kepada seluruh aparatur peradilan serta mencari pemecahan masalah-masalah yang ada di dunia peradilan di seluruh nusantara.(Azh/RS/photo:SN)

  • MAHKAMAH AGUNG RAIH PENGHARGAAN MERDEKA AWARD 2022

    Jakarta – Humas : Merdeka.com memberikan penghargaan kepada Mahkamah Agung untuk katagori Program Inovatif untuk Negeri yang diterima langsung oleh Sekretaris Mahkamah Agung Prof. Dr. Hasbi Hasan, S.H., M.H oleh Bapak Wenseslaus Manggut selaku Chief Content Officer Kapanlagi Youniverse

    Program Inovatif untuk negeri ini diberikan karena Mahkamah Agung telah melakukan sebuah inovasi dibidang pelayanan publik meliputi aplikasi E-Court, E-Litigasi, Duta Peradilan 2022, Film Pesan Bermakna, MA Goes To Campus, dan juga program inovatif pendukung digitalisasi seperti Aplikasi E-Bima, E-Sadewa, Sislitbang dan Podcast MARI Berbincang.

    Sekretaris Mahkamah Agung dalam sambutannya mengatakan “Institusi publik tidak lagi dapat mengandalkan komunikasi secara konvensional, karena hal tersebut sudah tidak efektif untuk dilakukan”. Mahkamah Agung sebagai lembaga yudikatif, menyadari bahwa perlu ada perubahan dan inovasi dalam melaksanakan pekerjaan dan pelayanan publik.

    Lebih lanjut Prof Hasbi Hasan menjelaskan Selama beberapa tahun belakangan ini , Mahkamah Agung menaruh perhatian dan dukungan pada perkembangan Informasi Teknologi (IT)  dengan menjadikan prioritas utama dalam mendukung kinerja Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya melalui semangat perubahan untuk membuat peradilan semakin modern, oleh karena itu, Mahkamah Agung terus berupaya untuk melakukan inovasi dalam pelayanan publik dengan memanfaatkan sarana Teknologi Informasi.

    Terakhir, Guru Besar Universitas Lampung mengatakan akan terus melakukan berbagai inovasi – inovasi baru dilembaga peradilan guna memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

    Merdeka Award 2022 adalah Inspirasi Indonesia. Sebuah ajang penghargaan dan apresiasi kepada mereka yang telah memberikan sumbangsih dan para inspirator untuk kemajuan negeri. Ada 5 kategori yang akan diberikan dalam Merdeka Award 2022, yaitu: Program Inovatif untuk Negeri, Program Kreatif Pariwisata, Inovasi Digital, Program Pemberdayaan UMKM dan terakhir Sosok Inspiratif untuk Indonesia. (Humas)

  • KETUA MA RESMIKAN  RUMAH TAHFIZ AL-FIRDAUSI QASIMI AS-SUADI

    Medan-Humas: Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., meresmikan gedung dan operasional Rumah Tahfiz Al-Firdausi Qasimi As-Suadi di Sei Rotan, Deli Serdang, Sumatera Utara pada Kamis, 22 Juni 2022. Ia mengungkapkan pembangunan Rumah Tahfiz ini merupakan kontribusi nyata mewujudkan cita-cita negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. 

    Hakim Agung asal Baturaja tersebut menambahkan bahwa dewasa ini kemajuan teknologi kian pesat, oleh karena itu perlu penyeimbang berupa dunia pendidikan, terutama pendidikan agama. 

    “Kita berharap rumah tahfiz ini mencetak generasi yang cerdas bukan hanya intelektual, namun juga emosional dan spiritual,” harapnya

    Rumah Tahfiz ini merupakan inisiasi Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum. M.M., dan diperuntukkan bagi anak yatim piatu dan fakir miskin dari seluruh Indonesia secara gratis. 

    “Kami bersama keluarga menginisiasi pembangunan Rumah Tahfiz ini. Hanya tanahnya yang dari kami sekeluarga, namun yang membangun adalah para donatur yang sebagian besar warga empat lingkungan peradilan,” ungkap Amran Suadi. 

    Terkait hal tersebut, Ketua Mahkamah Agung dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada Prof. Amran karena di sela kesibukannya sebagai seorang hakim agung, ia masih sempat mencurahkan perhatian bagi dunia pendidikan. 
    https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10430

    Di akhir sambutannya, Guru Besar Universitas Diponegoro tersebut membacakan sebuah Hadis Rasulullah SAW yang artinya: Sebaik-baik kamu adalah orang yang mempelajari Al-Quran dan mengajarkannya.

    Turut hadir dalam kegiatan ini sejumlah undangan di antaranya, Gubernur Sumatea Utara, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar, para Hakim Agung, para Hakim Ad Hoc,  Bupati Deli Serdang, para pejabat Eselon I pada MA, Forkopimda Provinsi Sumatera Utara, para Ketua Pengadilan Tingkat Banding, Forkopimda Kabupaten Deli Serdang, Ketua Pengadilan Tingkat pertama se-wilayah Provinsi Sumatera Utara, dan undangan lainnya. 

    Mengakhiri kegiatan peresmian, Ketua Mahkamah Agung didampingi oleh para pimpinan Mahkamah Agung dan undangan yang lain melakukan pengguntingan pita, dilanjutkan meninjau ruangan kelas, asrama yang telah selesai dibangun, dan ditutup dengan ramah tamah. (RI/azh/RS/photo:IP)

  • KETUA UMUM PP IKAHI MEMBUKA RAPAT KERJA IKAHI CABANG KHUSUS MA-RI

    Jakarta - Humas: Ketua Umum Pengurus Pusat IKAHI, Dr. H. Suhadi, S.H., M.H membuka Rapat Kerja Cabang Khusus Mahkamah Agung Republik Indonesia Masa Bakti 2020-2023, pada Kamis 23 Juni 2022 di Hotel Grand Mercure, Harmoni - Jakarta Pusat.

    https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10418

    Mengawali sambutannya Suhadi menyampaikan selamat dan apresiasi yang tinggi atas terbentuknya Kepengurusan IKAHI Cabang Khusus Mahkamah Agung Masa Bakti 2020 – 2023 di bawah kepemimpinan Yang Mulia Bapak Syamsul Maarif, S.H., L.LM., P.hD melalui mekanisme musyawarah cabang yang sangat demokratis, telah diamanahkan untuk melanjutkan kepengurusan organisasi IKAHI Cabang Khusus Mahkamah Agung dan pagi ini melaksanakan agenda rutin, kerja nyata organisasi untuk mengadakan Rapat Kerja Pertama, ujarnya.

    Lebih lanjut Ketua Kamar Pidana ini mengatakan, walaupun kepengurusan saat ini tinggal menyelesaikan 1 (satu) tahun lagi, akan tetapi Saya yakin dengan pelaksanaan Rapat Kerja kali ini dapat menyusun program kerja yang lebih efektif dan efisein dengan memperhatikan hasil rekomendasi Musyawarah Cabang yang telah dilaksanakan sebelumnya.

    https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10419

    Menurutnya organisasi IKAHI merupakan wadah organisasi profesi Hakim yang sangat mulia dan terhormat, melalui organisasi pula, digantungkan harapan para anggota untuk dapat mencurahkan aspirasi dan kontribusi positif demi kebaikan anggota dan lembaga serta sarana pengabdian bagi bangsa dan negara.

    Dirinya berharap pada rapat kerja kali ini, Pengurus Cabang tetap dapat merumuskan program kerja organisasi IKAHI yang realistis, implementatif dan inovatif, sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh para anggota IKAHI Cabang Khusus MA dan juga dapat memberikan inspirasi yang baik bagi para anggota IKAHI pada umumnya.

    https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10421

    Rapat Kerja ini dihadiri oleh Hakim Agung Syamsul Maarif, S.H., L.LM., P.hD, Hakim Agung Dr. Nurul Elmiyah, S.H.,M.H, Kepala Biro Hukum dan Humas, Pengurus IKAHI Pusat serta undangan lainnya. (enk/pn).     

  • HAKIM PERTIMBANGKAN KEPENTINGAN TERBAIK BAGI ANAK DALAM MENGADILI PERKARA PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN

    Medan – Humas : Hari Rabu, tanggal 22 Juni 2022, dilaksanakan sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin (Perma 5/2019) di Hotel Madani, Kota Medan. Sosialisasi ini sangat penting guna meningkatkan kapasitas hakim dalam memeriksa perkara permohonan dispensasi kawin yang selaras dengan semangat pencegahan perkawinan pada usia anak, tegas  Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M.

    Kegiatan sosialisasi Perma 5/2019 sebenarnya sudah dilaksanakan oleh Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung pada tahun 2020. Kegiatan tersebut baru terselenggara satu kali di Semarang, kemudian terhenti karena terjadi Pandemi Covid-19.

    Prof. Amran Suadi bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi Perma 5/2019. Kegiatan ini diikuti oleh pimpinan dan hakim tinggi  Pengadilan Tinggi Agama Medan (PTA Medan), ketua Pengadilan Agama se wilayah PTA Medan, Kantor Urusan Agama di wilayah Kota Medan, dan stakeholder terkait lainnya se-wilayah Kota Medan.

    Mahkamah Agung begitu concern terhadap isu perlindungan anak. Ketika usia perkawinan anak disamakan antara laki-laki dan perempuan di usia 19 berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2019, Mahkamah Agung langsung menerbitkan Perma 5/2019 untuk mendukung kebijakan pembentuk undang-undang terkait usia perkawinan.

    Selama ini, ada paradigma bahwa dispensasi kawin kontra produktif dengan semangat meminimalisir pernikahan pada usia anak. Tidak semua permohonan dispensasi kawin dikabulkan, hanya permohonan yang tidak bisa dielakkan lagi untuk tetap melaksanakan perkawinan dan disertai alat bukti pendukung yang cukup yang dapat dikabulkan, tegas guru besar bidang perlindungan perempuan dan anak ini.

    Hakim pemeriksa perkara perlu memberikan nasihat sekaligus meminta keterangan dari anak, kedua orang tua anak, calon suami/istri, dan kedua orang tua calon suami/istri. Jika hakim luput dalam memberikan nasihat, meminta keterangan atau mempertimbangkan keterangan tersebut, mengakibatkan penetapan batal demi hukum, tegas YM Prof. Amran Suadi.

    Kegiatan sosialisasi ditutup dengan pemberian pembinaan oleh Prof. Amran Suadi dan sesi tanya jawab oleh para peserta sosialisasi. Para peserta terlihat sangat antusias mengikuti acara hingga akhir. (Humas)

  • RAPAT KOORDINASI KOMISI YUDISIAL DAN MAHKAMAH AGUNG

    Jakarta-Humas:  Rapat Koordinasi Tim Penghubung Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung di gelar pada Rabu, 22 Juni 2022 berlangsung di ruang Auditorium lt. 4 Komisi Yudisial.

    https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10411

    Rapat ini diselenggarakan sebagai media konsolidasi kedua lembaga untuk menumbuhkan semangat kerjasama dalam rangka mewujudkan lembaga peradilan yang bersih dan berwibawa serta membangun sinergitas kedua lembaga dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsinya.

    Demikian disampaikan Ketua Komisi Yudisial, Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, SH., MH. Menurutnya, pertemuan Tim Penghubung ini merupakan peluang yang baik untuk mensinergikan tugas dan fungsi antara KY dan MA yang sangat beririsan erat.

    Sementara itu pada kesempatan yang sama,  Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Dr. H. Sunarto, SH., MH menyambut baik pertemuan ini. Mantan Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung ini mengatakan, MA sangat terbuka untuk berbagi data dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KY. Untuk itu, perlu diidentifikasi data apa saja yang dibutuhkan oleh KY agar dapat ditentukan mekanisme yang paling aman dan efisien dalam proses pertukaran data dan pemanfaatannya.

    https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10412" src="https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10412" style="width: 1056.75px; margin: 10.5625px auto 52.8281px; display: block;">

    Pertemuan ini dilanjutkan dengan pemaparan 11 (sebelas) isu-isu strategis oleh Tim Ahli. Isu-isu strategis tersebut akan didiskusikan dan disepakati oleh kedua lembaga melalui pertemuan ini untuk dibawa ke dalam pembahasan yang lebih detil.

    Adapun isu-isu strategisnya yakni;

    1. Komunikasi Publik Dalam isu-isu Kritis Terkait Relasi MA-KY

    2. Akses Data ke Mahkamah Agung

    3. Penghitungan Kebutuhan Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc di MA

    4. Scouting Calon Hakim Agung Potensial

    5. Rekrutmen Hakim Agung Kamar TUN Khusus Pajak

    6. Peningkatan Kapasitas Hakim

    7. Sistem Keamanan Hakim Dan Pengadilan

    8. Kajian Tentang Demokrasi Teknis Yudisial Dan Non Teknis Yudisal

    9. Pemeriksaan Hakim dan Pemeriksaan Bersama

    10. Review Dan Penyempurnaan Peraturan Bersama Tentang Majelis Kehormatan Hakim

    11. Pemantauan Sidang Virtual/ Elektronik

    https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10413

    Rapat ini dihadiri Ketua Komisi Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Wakil Ketua Komisi Yudisial, Anggota Komisi Yudisial, Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, Hakim Agung Kamar Pidana, Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial, Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Pejabat Eselon II Komisi Yudisial serta Tim Penghubung dari MA dan KY. (enk/pn/photo:sn).

  • JAKARTA | (21/6/2022) - Panitera Mahkamah Agung,  Dr. Ridwan Mansyur, S.H. , M.H,  mengapresiasi tingginya kepatuhan pengadilan dalam mempublikasikan putusan.  Bukti  tingginya kepatuhan dapat dilihat dari  jumlah putusan yang dipublikasikan. Per tanggal  21 Juni 2022, Direktori Putusan telah mempublikasikan sebanyak  6.975.986 putusan.  Dari jumlah tersebut, sebanyak  409.115 putusan dipublikasikan selama  tahun 2022 (Januari-21 Juni 2022). Terkait dengan publikasi putusan ,  Panitera MA mewanti-wanti  agar pengadilan mempedomani SK KMA 1-144 tahun 2011,  khususnya mengenai kewajiban mengaburkan sebagian informasi  pribadi dalam perkara tertentu.  Menurut Panitera MA Semangat Publikasi Putusan Jangan Melupakan Prosedur Anonimisasi.

    Hal tersebut disampaikan Ridwan Mansyur di ruang kerjanya,  Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara 8-13  Jakarta, Selasa (21/06). Pernyataan tersebut merespos  banyaknya pengaduan yang dialamatkan kepada pimpinan Mahkamah Agung dikarenakan putusan yang dipublikasikan di Direktori  Putusan tidak menyamarkan informasi pihak dalam perkara perceraian atau saksi korban dalam perkara susila atau perlindungan anak.

    Pengaduan  terkini, kata Panitera MA, dilaporkan  sebuah putusan dalam  perkara  UU ITE/ pelanggaran kesusilaan dari pengadilan negeri di Jawa Tengah dipublikasikan tanpa dilakukan anonimisasi.

    “Putusan tersebut mengekspose  pornografi dari saksi korban yang terurai dalam dakwaan, sehingga yang bersangkutan mengalami depresi karena  gambarnya kembali tersebar melalui Direktori Putusan.  Kami akhirnya segera meng-unpublish putusan tersebut”, jelas Panitera MA.  

    Menyikapi hal tersebut Panitera MA meminta pimpinan pengadilan menerapkan SOP publikasi putusan dan mekanisme quality control sehingga kejadian  di atas tidak terulang di masa mendatang.  Sementara itu untuk memperbaiki  putusan tanpa anonimisasi  yang terlanjur dipublikasikan diharapkan dibentuk satuan tugas yang “menyisir” publikasi putusan yang tidak sesuai dengan  SK KMA 1-144 Tahun 2011 dan segera memperbaikinya.

    Laporan Publik

    Direktori Putusan telah dilengkapi fitur “kirim masukan” .  Fitur ini bisa digunakan untuk melaporkan  putusan yang dipublikasikan tanpa melalui mekanisme anonimisasi. Fitur ini dapat digunakan juga untuk melaporkan jika ditemukan putusan memuat kekeliruan informasi. Publik juga dapat menyampaikan masukan lainnya seperti usulan kaidah hukum, usulan penetapan  putusan menjadi landmark decision, putusan tidak tersedia versi PDF atau masukan lainnya.

    Terkait dengan laporan anonimisasi, aplikasi Direktori Putusan menerima  permintaan anonimisasi terhadap 607 putusan pertanggal 21 Juni 2022.

    Panitera MA mengingatkan salah satu ketentuan yang dimuat dalam SK KMA 1-144 Tahun 2011 bahwa sebelum memberikan salinan informasi kepada Pemohon atau memasukkannya dalam situs, Petugas Informasi wajib mengaburkan informasi yang dapat mengungkap identitas pihak-pihak  dalam putusan atau penetapan  hakim dalam perkara-perkara tertentu.

    “Petugas Informasi, PPID atau atasan PPID yang melanggar serta menghalangi pelaksanaan SK KMA 1-144 Tahun 2011 dapat dikenakan hukuman disiplin dan/atau sanksi pidana’, pungkas Panitera MA. [an]

  • MAHKAMAH AGUNG DAN SEPULUH INSTANSI TANDA TANGANI NOTA KESEPAHAMAN  SPPT-TI

    Jakarta-Humas: Dalam rangka mengoptimalisasi tata kelola dan harmonisasi administrasi penanganan perkara tindak pidana, Mahkamah Agung bersama 10 Kementerian/Lembaga menandatangani Nota Kesepahaman dan Pedoman Kerja Bersama pada 21 Juni 2022 di ruang Kusumah Atmadja, Mahkamah Agung, Jakarta. Nota kesepahaman tentang Pengembangan dan Implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) ini merupakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

    Kesepuluh  instansi yang melakukan kerja sama ini yaitu:

    1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia,
    2. Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
    3. Kementerian Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia,
    4. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional,
    5. Kejaksaan Republik Indonesia,
    6. Kepolisian Negara Republik Indonesia,
    7. Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia,
    8. Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia,
    9. Badan Siber Dan Sandi Negara Republik Indonesia,
    10. Kantor Staf Presiden

    Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Syarifuddin., S.H., M.H.,  menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan ikhtiar bersama bagi kebaikan bangsa dan negara di  masa yang akan datang.

    Mantan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung itu menambahkan bahwa SPPT-TI ini bertujuan untuk memberikan pelayanan hukum yang cepat dan berkualitas kepada para pencari keadilan. Karena menurutnya pelayanan hukum dalam proses peradilan tidak hanya ditentukan oleh hasil akhir dari apa yang diputuskan pengadilan, namun yang juga tidak kalah pentingnya adalah, bagaimana para pencari keadilan bisa mendapatkan pelayanan yang cepat dalam setiap tahapan yang dijalaninya.

    Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia Moh. Mahfud MD., selaku koordinator SPPT-TI menyatakan SPPT-TI merupakan upaya mewujudkan kehadiran negara dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya melalui peningkatan kualitas penanganan perkara hukum dengan bantuan teknologi informasi.

    https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10405

    Ruang lingkup nota kesepahaman ini antara lain:

    1. Pengembangan dan implementasi SPPT-TI;
    2. Pertukaran dan peningkatan kualitas data administrasi penanganan perkara tindak pidana melalui SPPT-TI;
    3. Pemanfaatan data dan dokumen elektronik hasil pertukaran data administrasi penanganan perkara tindak pidana dalam SPPT-TI;
    4. Pengamanan data dan informasi penanganan perkara tindak pidana yang dipertukarkan dalam SPPT-TI;
    5. Pengusulan penyempurnaan dan penyesuaian proses-proses kerja dalam rangka meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi administrasi penanganan perkara tindak pidana, termasuk dalam hal ini pelimpahan berkas secara elektronik;
    6. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi termasuk namun tidak terbatas pada penerapan tanda tangan elektronik tersertifikasi selanjutnya disebut TTE Tersertifikasi terkait administrasi penanganan perkara tindak pidana dan peningkatan pengelolaan pengetahuan (knowledge management); dan
    7. Penyampaian Informasi Publik Penanganan Perkara Tindak Pidana yang dipertukarkan dalam SPPT-TI sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Selain Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, penandatanganan ini juga dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H. M. Hum, Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Johnny Plate, S.E,,  Jaksa Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M., M.H, Wakil  Kepala Polisi Kepolisian Negara Republik Indonesia Komjen. Pol. Dr. Drs. Gatot Eddy Pramono, M.Si., Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata, Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Petrus R. Golose, dan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Republik Indonesia Hinsa Siburian.

    Selain itu, turut hadir menyaksikan penandatanganan yaitu Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, para pejabat eselon satu dari 11 instansi, dan undangan lainnya.

    E-BERPADU SEBAGAI SARANA YANG MEMUDAHKAN PARA PENCARI KEADILAN

    Ketua Mahkamah Agung dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam rangka mendukung optimalisasi dan percepatan implementasi SPPT TI, Mahkamah Agung saat ini telah mengembangkan aplikasi Berkas Perkara Pidana Terpadu secara Elektronik atau disingkat e-Berpadu, yaitu aplikasi yang dapat memberikan layanan bagi proses administrasi perkara pidana pada tahapan pra persidangan, seperti pengajuan penetapan ijin penyitaan dan penggeledahan, serta pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik.

    Aplikasi e-Berpadu ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi sumbatan-sumbatan yang terjadi dalam proses pengajuan dan penerbitan dokumen-dokumen administrasi perkara, maupun kendala dalam proses pelimpahan perkara, baik pelimpahan perkara dari penyidik ke penuntut umum, maupun pelimpahan perkara dari penuntut umum ke pengadilan.

    Aplikasi e-BERPADU meliputi berbagai macam pelayanan, di antaranya yaitu: pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, permohonan izin/persetujuan penyitaan secara elektronik, permohonan izin/persetujuan pengeledahan secara elektronik, perpanjangan penahanan secara elektronik, permohonan izin besuk secara elektronik, dan permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik, serta  penetapan diversi.(azh/RS)

  • JAKARTA | (20/6/2022) - Perkara yang diterima Mahkamah Agung periode Januari—Mei 2022 sebanyak  13.059 perkara. Ditambah dengan sisa perkara tahun 2021 yang berjumlah 175, jumlah beban perkara pada periode ini mencapai 13.234 perkara.  Pada periode tersebut, Mahkamah Agung berhasil memutus sebanyak  8831 perkara, sehingga sisa perkara berjumlah 4.403 perkara. Rasio produktivitas memutus perkara—yakni perbandingan jumlah perkara yang diputus dengan jumlah beban kerja mencapai 66,73%.

    jumlah perkara yang diterima MA meningkat 38,40%, dibandingkan periode yang sama pada tahun 2021 yang berjumlah 9.436. Jumlah beban perkara meningkat 37,35% dibandingkan tahun 2021 yang berjumlah 9635. Sementara itu, jumlah perkara yang diputus meningkat 37, 92% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya yang berjumlah 6403 perkara. Demikian pula dengan rasio produktifitas memutus perkara meningkat 0,27% dibandingkan periode sebelumnya yang berjumlah 66,46%.

    Panitera Mahkamah Agung, Dr. Ridwan Mansyur menyampaikan hal tersebut di ruang kerjanya, Senin (20/6/2022). Ia mengapresiasi kinerja para Hakim Agung  yang meningkat di tengah kondisi bertambahnya jumlah beban perkara sementara jumlah hakim agung berkurang karena ada yang mencapai batas usia pensiun dan yang meninggal dunia.  Dalam kondisi “ketimpangan” tersebut, para Yang Mulia Hakim Agung telah “tancap gas” sejak awal tahun.

    “padahal biasanya pada awal tahun grafik penanganan perkara trennya landai”, ungkap Panitera MA.

    Kinerja Minutasi Meningkat

    Peningkatan juga terjadi pada kinerja minutasi. Selama periode Januari—Mei 2022, berkas perkara/salinan putusan yang dikirim ke pengadilan pengaju sebanyak 11.336 perkara. Jumlah tersebut meningkat 29,76% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2021 (year on year) yang mengirim sebanyak 8.736 berkas perkara

  •  

     

  • JAKARTA | (16/06/2022) - Mahkamah Agung menggelar wisuda purnabhakti bagi 31 Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung,  Kamis (16/06) bertempat di Ruang Sidang Kusumah Atmadja Gedung MA, Jakarta. Acara tersebut dipimpin oleh Ketua MA, Prof. Syarifuddin dan diikuti oleh seluruh hakim agung dan hakim ad hoc serta ketua pengadilan tingkat banding se-Indonesia.  Wisuda Purnabhakti merupakan tradisi MA dan Badan Peradilan di Bawahnya sebagai penghormatan atas pengabdian hakim yang telah mengakhiri masa jabatannya karena telah mencapai batas usia pensiun.

    Merujuk pada KBBI, wisuda berasal dari  bahasa Sanskerta visuddha yang berarti peresmian atau pelantikan yang dilakukan dengan upacara hidmat.  Sesuai namanya, wisuda   purnabhakti hakim berisi serangkaian upacara yang sarat dengan makna penghormatan atas jabatan mulia hakim.

    Wisuda Purnabhakti diawali dengan upacara pelepasan di ruang sidang Kusumah Atmadja. Dalam upacara ini Ketua MA menyampaikan pidato yang intinya menyampaikan apresiasi, rasa bangga dan terima kasih atas pengabdian, pengorbanan dan jasa para purnabhakti terhadap lembaga Mahkamah Agung. Suasana upacara terasa penuh haru dan hidmat.  Mereka yang telah purna tugas bahkan lima tahun yang lalu kembali menggunakan toga jabatan hakim dan berada di tempat “sakral” ruang Kusumah Atmadja.

    Setelah upacara selesai, mereka menuju baleirung.  Di tempat ini  para purnabhakti berjalan tegap melewati  para  pimpinan dan hakim agung dalam formasi  duduk berhadapan. Para hakim agung yang didampingi pasangannya menaburkan bunga melati kepada defile para purnabhakti. Taburan melati menyimbolkan ungkapan hormat dan penghargaan atas keharuman pengabdian mereka.

    Selanjutnya, diadakan sesi foto bersama antara para purnabhakti dengan pimpinan, hakim agung dan hakim ad hoc yang masih aktif. Mereka berfoto bersama pasangan masing-masing.  Acara wisuda diakhiri dengan prosesi mengelilingi gedung Mahkamah Agung  menggunakan mobil golf. Prosesi ini sebagai simbol lepasnya jabatan namun ikatan silaturahmi masih terjalin.

    Berikut nama hakim agung/hakim ad hoc yang dilepas dalam wisuda purnabhakti. Sembilan orang diantara mereka telah meninggal dunia.

    1. Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, S.H., M.H. dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Agung pada Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 1 Mei 2020.
    2. Prof. Dr. H. Mohammad Saleh, S.H., M.H. dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial pada Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 1 Mei 2016.
    3. Dr. Suwardi, S.H., M.H. dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial pada Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 1 Juni 2017.
    4. Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.I.P., M.Hum. dari jabatannya sebagai Ketua Kamar Agama pada Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 1 Februari 2017.
    5. Timur P. Manurung, S.H., M.M. dari jabatannya sebagai Ketua Kamar Militer pada Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 1 September 2017.
    6. Soltoni Mohdally, S.H., M.H. dari jabatannya sebagai Ketua Kamar Perdata pada Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 1 Maret 2019.
    7. Prof. Dr. H. Abdul Gani Abdullah, S.H. dari jabatannya sebagai Hakim Agung pada Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 1 September 2016.
    8. Prof. Dr. Topane Gayus Lumbuun, S.H., M.H. dari jabatannya sebagai Hakim Agung pada Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 1 Februari 2018.
    9. Dr. Drs. H. Mukhtar Zamzami, S.H., M.H. dari jabatannya sebagai Hakim Agung pada Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2018.
    10. Sumardijatmo, S.H., M.H. dari jabatannya sebagai Hakim Agung pada Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2019.
    11. Prof. Dr. Hary Djatmiko, S.H., M.S. dari jabatannya sebagai Hakim Agung pada Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 1 April 2021.
    12. Dr. H. A. Mukti Arto, S.H., M.Hum. dari jabatannya sebagai Hakim Agung pada Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 1 November 2021.
    13. Dr. Sofyan Sitompul, S.H., M.H. dari jabatannya sebagai Hakim Agung pada Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 1 Mei 2022.
    14. M.S. Lumme, S.H. dari jabatannya sebagai Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 22 Juli 2020.
    15. Prof. Dr. Krisna Harahap, S.H., M.H. dari jabatannya sebagai Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 22 Juli 2021.
    16. Dr. Leopold Luhut Hutagalung, S.H., M.H. dari jabatannya sebagai Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 22 Juli 2021.
    17. Prof. Dr. Mohammad Askin, S.H. dari jabatannya sebagai Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 22 Juli 2021.
    18. Prof. Dr. H. Abdul Latif, S.H., M.Hum. dari jabatannya sebagai Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 22 Juli 2021.
    19. H. Syamsul Rakan Chaniago, S.H., M.H. dari jabatannya sebagai Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 22 Juli 2021.
    20. Bernard, S.H., M.M. dari jabatannya sebagai Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial pada Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 01 April 2016.
    21. Arsyad, S.H., M.H. dari jabatannya sebagai Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial pada Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 01 April 2016.
    22. H. Buyung Marizal, S.H. dari jabatannya sebagai Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial pada Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 19 Juli 2017.

    Meninggal Dunia

    1. Dr. Artidjo Alkostar, S.H., LLM. dari jabatannya sebagai Ketua Kamar Pidana pada Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 1 Juni 2018.
    2. H. Suhardjono, S.H., M.H. dari jabatannya sebagai Hakim Agung pada Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 9 Oktober 2015.
    3. Dr. H. Abdurrahman, S.H., M.H. dari jabatannya sebagai Hakim Agung pada Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 29 November 2017.
    4. Dr. H. Wahidin, S.H., M.H. dari jabatannya sebagai Hakim Agung pada Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 3 Maret 2019.
    5. Mahdi Soroinda Nasution, S.H., M.Hum. dari jabatannya sebagai Hakim Agung pada Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 1 April 2019.
    6. Dr. Margono, S.H., M.Hum., M.M. dari jabatannya sebagai Hakim Agung pada Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 20 September 2019.
    7. Maruap Dohmatiga Pasaribu, S.H., M.Hum. dari jabatannya sebagai Hakim Agung pada Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 25 Maret 2020.
    8. Prof. Dr. Drs. H. Dudu Duswara Machmudin, S.H., M.Hum. dari jabatannya sebagai Hakim Agung pada Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 10 Desember 2020.
    9. Dr. Agus Yunianto, S.H., M.H. dari jabatannya sebagai Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 1 Juni 2022.[an]
  • KETUA MAHKAMAH AGUNG MELEPAS 31 WISUDAWAN

    Jakarta-Humas: Kantor Mahkamah Agung di jalan Merdeka Utara hari ini (16/6) terasa berbeda. Ada haru dan senang yang hinggap bersamaan. Senang karena banyak sekali wajah-wajah yang sudah lama tidak pernah terlihat, hari ini hadir, sehingga rasa rindu terasa terobati. Haru karena hari ini merupakan pelepasan mereka sebagai bagian dari Mahkamah Agung. Pelepasan ini tentu saja hanya secara jabatan, namun secara kekeluargaan mereka tetap merupakan bagian keluarga besar Mahkamah Agung.

    Ketua Mahkamah Agung Prof. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., memimpin langsung upacara pelepasan 31 wisudawan yang terdiri dari Ketua Mahkamah Agung, Wakil Ketua Mahkamah Agung, Ketua Kamar, Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc. Acara dilaksanakan dalam suasana khidmat dan kekeluargaan di ruang Kusumah Atmaja, gedung Mahkamah Agung, Jakarta.

    Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan dengan bangga rasa terima kasih yang tidak terhingga atas semua jasa, pengorbanan, pengabdian dan selainnya, yang telah diberikan ke Mahkamah Agung, sehingga Mahkamah Agung semakin hari semakin baik. Bukan hanya dalam bidang pelayanan namun juga dalam proses penyelesaian perkara dan yang lainnya.

    “Kami mohon dukungan dan doa, agar kami bisa melanjutkan langkah-langkah baik para wisudawan dalam membangun Mahkamah Agung menjadi peradilan yang agung dan modern,” harapnya.

    Ia menyampaikan bahwa sejatinya pelepasan hari ini dilaksanakan pada tahun 2020, namun karena pandemi Covid-19 semua tertunda. “Haru dan bangga saya pada hari ini, karena saya bisa berjumpa dengan Bapak Ibu yang sudah lama tidak berjumpa,” katanya.

    Ia menambahkan bahwa meskipun pandemi covid-19 sudah melandai, protokol kesehatan tetap harus dijaga dengan baik.

    Acara pelepasan yang dilaksanakan dengan suasana haru ini diakhiri dengan foto bersama.

    https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10386

    Berikut adalah 31 nama wisudawan yang diwisuda hari ini:

    1. Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, S.H., M.H. dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Agung pada Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 1 Mei 2020.
    2. Prof. Dr. H. Mohammad Saleh, S.H., M.H. dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial pada Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 1 Mei 2016.
    3. Dr. Suwardi, S.H., M.H. dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial pada Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 1 Juni 2017.
    4. Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.I.P., M.Hum. dari jabatannya sebagai Ketua Kamar Agama pada Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 1 Februari 2017.
    5. Timur P. Manurung, S.H., M.M. dari jabatannya sebagai Ketua Kamar Militer pada Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 1 September 2017.
    6. Soltoni Mohdally, S.H., M.H. dari jabatannya sebagai Ketua Kamar Perdata pada Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 1 Maret 2019.
    7. Prof. Dr. H. Abdul Gani Abdullah, S.H. dari jabatannya sebagai Hakim Agung pada Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 1 September 2016.
    8. Prof. Dr. Topane Gayus Lumbuun, S.H., M.H. dari jabatannya sebagai Hakim Agung pada Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 1 Februari 2018.
    9. Dr. Drs. H. Mukhtar Zamzami, S.H., M.H. dari jabatannya sebagai Hakim Agung pada Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2018.
    10. Sumardijatmo, S.H., M.H. dari jabatannya sebagai Hakim Agung pada Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2019.
    11. Prof. Dr. Hary Djatmiko, S.H., M.S. dari jabatannya sebagai Hakim Agung pada Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 1 April 2021.
    12. Dr. H. A. Mukti Arto, S.H., M.Hum. dari jabatannya sebagai Hakim Agung pada Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 1 November 2021.
    13. Dr. Sofyan Sitompul, S.H., M.H. dari jabatannya sebagai Hakim Agung pada Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 1 Mei 2022.
    14. M.S. Lumme, S.H. dari jabatannya sebagai Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 22 Juli 2020.
    15. Prof. Dr. Krisna Harahap, S.H., M.H. dari jabatannya sebagai Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 22 Juli 2021.
    16. Dr. Leopold Luhut Hutagalung, S.H., M.H. dari jabatannya sebagai Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 22 Juli 2021.
    17. Prof. Dr. Mohammad Askin, S.H. dari jabatannya sebagai Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 22 Juli 2021.
    18. Prof. Dr. H. Abdul Latif, S.H., M.Hum. dari jabatannya sebagai Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 22 Juli 2021.
    19. H. Syamsul Rakan Chaniago, S.H., M.H. dari jabatannya sebagai Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 22 Juli 2021.
    20. Bernard, S.H., M.M. dari jabatannya sebagai Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial pada Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 01 April 2016.
    21. Arsyad, S.H., M.H. dari jabatannya sebagai Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial pada Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 01 April 2016.
    22. H. Buyung Marizal, S.H. dari jabatannya sebagai Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial pada Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 19 Juli 2017.
    23. Dr. Artidjo Alkostar, S.H., LLM. dari jabatannya sebagai Ketua Kamar Pidana pada Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 1 Juni 2018.
    24. H. Suhardjono, S.H., M.H. dari jabatannya sebagai Hakim Agung pada Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 9 Oktober 2015.
    25. Dr. H. Abdurrahman, S.H., M.H. dari jabatannya sebagai Hakim Agung pada Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 29 November 2017.
    26. Dr. H. Wahidin, S.H., M.H. dari jabatannya sebagai Hakim Agung pada Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 3 Maret 2019.
    27. Mahdi Soroinda Nasution, S.H., M.Hum. dari jabatannya sebagai Hakim Agung pada Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 1 April 2019.
    28. Dr. Margono, S.H., M.Hum., M.M. dari jabatannya sebagai Hakim Agung pada Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 20 September 2019.
    29. Maruap Dohmatiga Pasaribu, S.H., M.Hum. dari jabatannya sebagai Hakim Agung pada Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 25 Maret 2020.
    30. Prof. Dr. Drs. H. Dudu Duswara Machmudin, S.H., M.Hum. dari jabatannya sebagai Hakim Agung pada Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 10 Desember 2020.
    31. Dr. Agus Yunianto, S.H., M.H. dari jabatannya sebagai Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 1 Juni 2022.

    Acara ini dihadiri oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, para Ketua Kamar, Panitera Mahkamah Agung, Sekretaris Mahkamah Agung, serta undangan lainnya.

    Selamat berkumpul kembali dengan keluarga tercinta para wisudawan, semoga sillaturrahmi tetap terjalin.(azh/RS) 

  • MELALUI APLIKASI E-BERPADU, MAHKAMAH AGUNG INGIN MEMBERIKAN KEMUDAHAN BAGI PARA PENCARI KEADILAN

    Jakarta-Humas: Dalam rangka mendukung Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) yang menjadi program prioritas RPJMN 2020-2024,  Mahkamah Agung melalui Biro Hukum dan Humas mensosialisasikan aplikasi E-Berpadu pada Selasa, 14 Juni 2022 secara hibrida. Aplikasi e-Berpadu merupakan singkatan dari Elektronik Berkas Pidana Terpadu.

    Kepala Biro Hukum dan Humas Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pengembangan aplikasi E-Berpadu ini dilakukan sesuai dengan arahan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk melakukan percepatan elektronisasi administrasi perkara pidana. Hal ini penting karena dengan modernisasi berbasis TI, transparansi dan akuntabilitas akan diperoleh masyarakat.

    “Dengan TI masyarakat akan dengan cepat dan tepat mendapat informasi seputar penanganan perkara pidana dari awal hingga akhir proses. Hal ini tentunya akan memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada masyarakat pencari keadilan,”ungkapnya.

    Selain itu, mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri jakarta Pusat itu menyampaikan bahwa Aplikasi e- Berpadu dikembangkan untuk mendukung SPPT-TI. Aplikasi ini diyakini dapat menjadi media pertukaran dokumen khususnya pada Lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung dengan Lembaga penegak hukum lainnya secara elektronik.

    Aplikasi e-BERPADU meliputi berbagai macam pelayanan, di antaranya yaitu: pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, permohonan izin/persetujuan penyitaan secara elektronik, permohonan izin/persetujuan pengeledahan secara elektronik, perpanjangan penahanan secara elektronik, permohonan izin besuk secara elektronik, dan permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik, serta  penetapan diversi.

    “Aplikasi ini akan terus dikembangkan sesuai dengan kebutuhan,” terang Dr. Sobandi.

    Kepala Biro Hukum dan Humas mengharapkan Aplikasi e-Berpadu ini dapat mendorong perwujudan Sistem Basis Data Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi. E-Berpadu merupakan “embrio” perwujudan Sistem Peradilan Pidana  Secara Elektronik atau yang dikenal dengan e-Court Pidana, sebagaimana telah diamanatkan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020.

    “Semoga aplikasi ini bisa menjadi jembatan dalam mewujudkan cita-cita membangun peradilan yang agung,” harap Dr. Sobandi.

    https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10381

    Aplikasi E-Berpadu direncanakan akan diimplementasikan di pengadilan seluruh Indonesia pada Januari 2023. sebelumnya, sesuai dengan arahan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, untuk implementasi Aplikasi e-BERPADU pada tahap pertama ditetapkan 7 wilayah sebagai pilot project, yaitu:

    1.     Wilayah Pengadilan Tinggi Palembang
    2.     Wilayah Pengadilan Tinggi Yogyakarta
    3.     Wilayah Pengadilan Tinggi Makassar
    4.     Wilayah pengadilan Tinggi Banjarmasin
    5.     Wilayah Pengadilan Tinggi Ambon
    6.     Wilayah Pengadilan Tinggi Kupang
    7.     Wilayah Mahkamah Syar’iyah Aceh

    Ketujuh wilayah yang ditetapkan sebagai pilot project tersebut, diharapkan sudah mulai mengimplementasikan e-Berpadu pada bulan Juli 2022.

    Acara ini dihadiri oleh Direktur  Administrasi Perdilan Umum, Direktur Administrasi Peradilan Agama, Ketua Pengadilan Tinggi dari seluruh Indonesia, Ketua Pengadilan Negeri seluruh Indonesia, Ketua Mahkamah Syaríyyah, dan lainnya. (azh/RS)

  • MAHKAMAH AGUNG SOSIALISASIKAN SISTEM ELEKTRONIK  BERKAS PIDANA TERPADU (e-BERPADU)

    Jakarta – Humas: Senin, tanggal 6 Juni 2022 bertempat di hotel Millennium, Biro Hukum dan Humas MA selenggarakan sosialisasi sistem e-Berpadu. Sistem ini dibangun oleh Mahkamah Agung untuk mendukung Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) dan bukan dimaksudkan untuk menggantikan sistem tersebut yang telah berjalan, ungkap Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung.

    Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi ini Aparat Penegak Hukum (APH) lain seperti dari Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. APH lain pada intinya memberikan apresiasi kepada Mahkamah Agung yang telah melakukan inisiasi percepatan implementasi SPPT-TI.

    Sistem e-Berpadu merupakan bagian dari Sistem Informasi Pengadilan (SIP) yang diharapkan menjadi media pertukaran dokumen khususnya pada badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung dengan APH lain. Sistem ini diharapkan mempercepat terwujudnya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

    Sistem e-Berpadu merupakan “embrio” perwujudan sistem peradilan pidana elektronik (e-Court Pidana), sebagaimana amanat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. Sistem ini dibangun untuk menyelenggarakan administrasi perkara pidana, perkara jinayat, dan perkara pidana militer secara terpadu berbasis elektronik, ungkap Dr. Sobandi.

    e-Berpadu Versi 1 memberikan sejumlah layanan administrasi perkara pidana secara elektronik meliputi pelimpahan berkas perkara, permohonan izin/persetujuan penyitaan, permohonan izin/persetujuan penggeledahan, perpanjangan penahanan, permohonan izin besuk, permohonan izin pinjam pakai barang bukti, dan penetapan diversi.

    Kegiatan sosialisasi ini berlangsung selama 1 (satu) hari dan diikuti oleh 65 orang peserta dari berbagai unsur, dari internal Biro Hukum dan Humas MA, Badan Peradilan Umum, Badan Peradilan Agama, Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha, dan APH lain. Kepala Biro Hukum dan Humas MA berharap peserta sosialisasi mengikuti kegiatan ini dengan maksimal, sehingga Mahkamah Agung memperoleh masukan untuk penyempurnaan sistem e-Berpadu ini, pungkas Dr. Sobandi. (Humas)

  • Jakarta (03/06/2022) – Dalam rangka mewujudkan manajemen perkara yang modern, Kepaniteraan Mahkamah terus berimprovisasi. Salah satu wujud nyata dari improvisasi tersebut adalah terselenggaranya kegiatan Presentasi dan Simulasi Tanda Tangan Elektronik Dokumen Petikan Putusan dan Penetapan Penahanan serta Aplikasi Mobile Launcher Direktori Putusan (03/06/2022). Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Panitera MA tersebut dibuka langsung oleh Panitera MA, Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H.  Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh Panitera Muda Perkara, Koordinator Data dan Informasi, Hakim Yustisial pada Kepaniteraan, Kabag pada Sekretariat Kepaniteraan, Kabag Pemeliharaan Sistem Informasi, Kabag Pengembangan Sistem Informatika, Tim Pusat Data dan Informasi, perwakilan AIPJ 2, dan Tim Asistensi Pembaruan MA.

    Berlangsungnya Acara

    Koordinator Data dan Informasi, Asep Nursobah, yang bertindak sebagai pemandu kegiatan, memulai kegiatan ini tepat pukul 09.30 WIB. Setelah pemandu acara menyampaikan pengantar kegiatan, acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan sekaligus pembukaan kegiatan oleh Panitera MA.

    Dalam sambutannya, Panitera MA menyatakan bahwa tujuan utama dari pembangunan Sistem e-Sign dan Aplikasi Mobile Launcher Direktori Putusan ini adalah untuk meningkatkan kualitas layanan dan pemberian akses informasi kepada masyarakat pencari keadilan.

    “Kegiatan yang sedang kita laksanakan ini merupakan ikhtiar Mahkamah Agung untuk mewujudkan sistem peradilan yang modern. Tujuan akhirnya adalah untuk memberikan layanan hukum terbaik pada pencari keadilan serta mewujudkan kemudahan akses informasi”, tegas Panitera MA.

    Lebih lanjut, Panitera MA juga mengingatkan bahwa modernisasi manajemen perkara harus terus ditingkatkan dari waktu ke waktu. Hal ini dikarenakan jumlah perkara yang diterima dan diputus Mahkamah Agung juga terus meningkat. Peningkatan jumlah perkara tersebut meniscayakan kebutuhan dukungan sistem yang baik, agar penanganan perkaranya berjalan lancar dan optimal.

    “Jumlah perkara yang diterima MA periode Januari-April 2022 meningkat 41,59%, jumlah perkara yang diputus periode Januari-April 2022 juga meningkat 32,71 %. Eskalasi ini tentu harus diimbangi manajemen penyelesaian perkara yang modern”, imbuhnya.

    Setelah sambutan Panitera MA, aacara dilanjutkan dengan presentasi dan simulasi Sistem e-Sign dan Aplikasi Mobile Launcher Direktori Putusan. Narasumber dalam termin ini adalah Direktur PT Bahtera Informatika, selaku pihak yang ditunjuk untuk mengerjakan program pengembangan sistem tersebut.

    Usai pemaparan yang cukup komprehensif, agenda kemudian dilanjutkan dengan diskusi. Para peserta kegiatan sangat antusias dalam berdiskusi. Banyak pertanyaan berbobot yang diajukan kepada narasumber. Selain pertanyaan, juga banyak informasi-informasi penting lain yang disampaikan oleh para peserta diskusi yang juga merupakan stakeholder dalam bidang penyelesaian perkara.

    Pokok-Pokok Presentasi dan Simulasi

    Direktur PT Bahtera Informatika membagi presentasinya menjadi tiga bagian utama: Jadwal, e-Sign, dan Mobile Apps Direktori Putusan.

    Pertama, jadwal. Direktur PT Bahtera Informatika menyampaikan bahwa sebenarnya kegiatan presentasi dan simulasi ini merupakan bagian dari serangkaian kegiatan panjang yang telah dan akan diselenggarakan dalam rangka pembangunan Sistem e-Sign dan Aplikasi Mobile Launcher Direktori PutusanRangakaian panjang kegiatan telah dimulai dengan kegiatan penyampaian progress e-sign dan mobile launcher (25 Mei 2022)kemudian dilanjutkan dengan kegiatan presentasi dan simulasi hari ini, nantinya juga akan dilanjutkan dengan penyusunan module training (27 Juni 2022), training e-sign (8 Juli 2022), launching e-sign (15 Juli 2020), dan final report (minggu ke-2 Agustus 2022).

    Kedua, e-Sign

    Pada bagian ini Direktur PT Bahtera Informatika mempresentasikan secara mendetil mengenai latar belakang e-sign, target output e-sign, bisnis proses e-sign, e-sign-arsitektur, proses e-sign, dan e-sign pada Aplikasi Upaya Hukum.

    Ketiga, Mobile Apps Direktori Putusan

    Presentasi mengenai Mobile Apps Direktori Putusan meliputi media komunikasi data, proses validasi dan upload, dan juga fitur-fitur yang tersedia dalam aplikasi. Tidak sekedar presentasi menggunakan media PPT, narasumber juga menayangkan video simulasi Sistem e-Sign dan Aplikasi Mobile Launcher Direktori Putusan.

    Agenda Mendatang

    Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, pembangunan Sistem e-Sign dan Aplikasi Mobile Launcher Direktori Putusan adalah kegiatan berkelanjutan. Oleh sebab itu, pada waktu mendatang, kegiatan yang akan dilaksanakan adalah menuntaskan agenda-agenda yang telah disusun sebelumnya, mulai dari penyusunan modul, peluncuran e-sign, hingga final report.

    Selain itu, dalam agenda diskusi kegiatan hari ini, terdapat usulan-usulan yang perlu ditindaklanjuti demi penyempurnaan Sistem e-Sign. Usulan tersebut antara lain: 1) perlu diatur mekanisme perbaikan petikan putusan yang telah terlanjur ditandatangani secara elektronik dan dikirim ke pengadilan pengaju, 2) perlunya pengembangan sistem yang memungkinkan pengiriman petikan putusan terhadap lembaga terkait (misal: Lapas), 3) perlunya pengembangan template petikan putusan, dan 4) sosialisasi kepada pengadilan pengaju terkait implementasi e-sign. (aza/mrg)

  • DI MAHKAMAH AGUNG SEMUA MEMILIKI KESEMPATAN YANG SAMA, KETUA MA

    Jakarta-Humas: Di Mahkamah Agung baik laki-laki atau perempuan, semua memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk menjadi pemimpin. Hal ini berlaku bukan hanya di Mahkamah Agung, namun juga di pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama. Selain itu dalam setiap kesempatan membuat kebijakan, hakim perempuan selalu dilibatkan.

    Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Agung saat menerima  Duta Besar Australia untuk Perempuan dan Anak Perempuan Ms. Christine Clarke,  pada Selasa, 31 Mei 2022 di ruang Conference Centre, gedung Mahkamah Agung, Jakarta.

    Ketua Mahkamah Agung memaparkan bahwa Mahkamah Agung memiliki visi untuk meningkatkan akses perempuan dan anak di peradilan. Salah satu komitmen tersebut dibuktikan dengan membentuk Kelompok Kerja Perempuan dan Anak.  Kelompok Kerja ini bertugas menghasilkan berbagai rancangan (draft) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang kemudian dibahas dan disetujui dalam Rapat Pimpinan Mahkamah Agung.

    Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung yang juga menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja Perempuan dan Anak Prof. Takdir Rahmadi menambahkan bahwa keterwakilan hakim perempuan dalam komposisi keseluruhan hakim di Indonesia maupun struktur pimpinan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya menujukkan kondisi yang menjanjikan dan masih terbuka peluang untuk ditingkatkan. Sejak berdirinya Mahkamah Agung, tercatat beberapa kali hakim perempuan menjadi hakim agung. Bahkan, salah satu hakim agung perempuan pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung di mana jabatan ini merupakan puncak pimpinan tertinggi kedua di Mahkamah Agung.

    Secara umum, menurut Prof. Takdir, Mahkamah Agung tidak menetapkan preferensi tertentu bahwa hakim di Mahkamah Agung yang akan menduduki jabatan harus berjenis kelamin tertentu. Semua hakim baik perempuan atau laki-laki mempunyai kesempatan dan peluang yang sama untuk menduduki jabatan pimpinan pengadilan.

    https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10364

    Pada kesempatan yang sama, Prof. Takdir juga menjelaskan beberapa capaian Mahkamah Agung terkait perlindungan hukum bagi anak dan perempuan, di antaranya yaitu:

    Pertama meningkatkan kualitas dan  putusan pengadilan dalam perkara yang melibatkan perempuan dan anak.

    Kedua meningkatkan kualitas layanan dalam perkara perempuan dan anak di pengadilan agama dan pengadilan  negeri terkait isu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pengesahan perkawinan,  hak perempuan dan anak dalam perkara perceraian, dan isu terkait lainnya.

    Ketiga meningkatkan transparansi dan kapasitas Mahkamah Agung untuk menyajikan  data tren tentang akses terhadap keadilan dan kualitas layanan dan hasil di Indonesia untuk perempuan, anak dan, penyandang disabilitas

    Keempat meningkatkan layanan selama pandemi covid-19, meliputi akses bantuan hukum dari posbakum dan menyederhanakan pengajuan gugatan secara online sesuai kebutuhan yang akan membantu perempuan termasuk perempuan penyadang disabilitas.

    Sementara itu, Cristie Clarke menyampaikan bahwa ia mengapresiasi semua yang telah Mahkamah Agung lakukan terkait perlindungan terhadap perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum dan mengapresiasi kerja sama yang telah berlangsung antara Mahkamah Agung dan Australia.

    Sebagai informasi bahwa Mahkamah Agung telah menjalin kerja sama dengan dengan Federal Court of Australia dan Family Court of Australia sejak 2004. Kerja sama diperkuat kembali pada 8 Desember 2020 lalu.

    Fokus kerjasama dalam Nota Kesepahaman tahun 2020 ini disesuaikan untuk mengantisipasi dampak pandemi di pengadilan.  Kerja sama dengan Family Court Australia masih difokuskan kepada bagaimana reformasi badan peradilan bisa berkontribusi terhadap peningkatan akses terhadap keadilan, khususnya bagi perempuan, anak dan penyandang disabilitas.

    Kerja sama ini menunjukkan komitmen serius dari kedua belah pihak dan menguatnya persahabatan peradilan Indonesia dan peradilan Australia.

    Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Non-Yudisial Dr. Sunarto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kerja sama antara Mahkamah Agung dan Australia ini diharapkan bisa meningkatkan kemampuan para hakim dalam membuat putusan yang berbasis gender, baik melalui studi banding maupun pelatihan.

    Hadir juga dalam acara yang dilaksanakan secara hybrid ini yaitu Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Panitera Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung, hakim-hakim perempuan dari seluruh Indonesia, dan yang lainnya.

    Di akhir pidatonya, Prof. Syarifuddin berharap kerja sama antara Australia dan Mahkamah Agung semakin meningkat sehingga tujuan yang diharapkan bisa tercapai. (azh/RS)

  • JAKARTA | (30/05) - Selama periode Januari sampai dengan April 2022, Mahkamah Agung telah meregistrasi  sebanyak 11.605 perkara. Jumlah ini meningkat 41,59% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2021 yang hanya meregister sebanyak 8.196 perkara. Sementara itu, jumlah perkara yang telah diputus pada periode tersebut sebanyak 7.193 perkara. Jumlah ini meningkat 32,71% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2021 yang berjumlah 5.420 perkara.

    Demikian disampaikan oleh Panitera Mahkamah Agung, Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H., dalam laporan periodik yang diakses Senin (30/5/2022). Menurut Panitera MA, beban penanganan perkara  yakni kumulasi sisa perkara tahun sebelumnya dengan jumlah perkara yang diregister pada tahun berjalan,  juga mengalami peningkatan.  Jumlah beban perkara pada catur wulan pertama di tahun 2022 ini sebanyak 11.780 perkara. Jumlah ini merupakan gabungan dari sisa perkara tahun 2021 berjumlah 175 perkara dan perkara yang diregister sebanyak 11.608 perkara.

    “Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2022, jumlah  beban perkara catur wulan pertama tahun 2022 meningkat 40,32%”, ujar Ridwan Mansyur.

    Perkara Pidsus Mondominasi

    Dikatakan Panitera MA, dari 11.605 perkara yang diterima MA  pada periode  Januari s.d April 2022, perkara pidana khusus merupakan jumlah perkara terbanyak yang mencapai 28,97%.  Urutan perkara berikutnya secara berturut-turut adalah sebagai berikut: perkara pajak (28,70%), perkara perdata (19,86%), perkara perdata khusus (7,66%), perkara pidana (5,43%), perkara perdata agama (4,09%), perkara TUN (3,76%), perkara pidana militer (1,05%),  perkara HUM (0,34%), perkara jinayat (0,12%) dan perkara  pelanggaran administrasi pemilihan (0,02%).

    "Jenis perkara pidana khusus, mendominasi perkara yang diajukan upaya hukum kasasi/peninjauan kembali ke MA", jelas Panitera MA.

    Tabel  Keadaan Perakara

    Untuk memperejkas keadaan perkara pada periode Januari --Aprili 2022, berikutu kami sajikan tabel keadaan perkara

    JENIS PERKARA SISA MASUK BEBAN PUTUS SISA % Memutus
    PERDATA 16 2305 2321 1308 1013 56,36%
    PERDATA KHUSUS 11 889 900 770 130 85,56%
    PIDANA 10 630 640 444 196 69,38%
    PIDANA KHUSUS 124 3362 3486 1720 1766 49,34%
    PERDATA AGAMA 7 475 482 388 94 80,50%
    JINAYAT AGAMA 0 14 14 12 2 85,71%
    PIDANA MILITER 0 122 122 87 35 71,31%
    TUN  7 436 443 355 88 80,14%
    PAJAK 0 3331 3331 2081 1250 62,47%
    Hak Uji Materiil 0 39 39 28 11 71,79%
    Pelanggaran Adm Pemilihan 0 2 2 0 2 0,00%
    JUMLAH 175 11605 11780 7193 4587 61,06%

    Keadaan perkara pada setiap kamar perkara adalah sebagai berikut:

    KAMAR SISA MASUK BEBAN PUTUS SISA % PUTUS
    PERDATA 27 3194 3221 2078 1143 64,51%
    PIDANA 134 3992 4126 2164 1962 52,45%
    AGAMA 7 489 496 400 96 80,65%
    MILITER 0 122 122 87 35 71,31%
    TUN 7 3808 3815 2464 1351 64,59%
    JUMLAH 175 11605 11780 7193 4587 61,06%

    (an/tim pralan)

  • KETUA MA: INTEGRITAS ADALAH KUNCI MERAIH KEPERCAYAAN PUBLIK

    Jakarta-Humas: Bagi Mahkamah Agung kepercayaan publik merupakan salah satu target utama dalam Agenda Prioritas Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2022-2024. Mahkamah Agung meyakini bahwa kepercayaan publik yang kokoh hanya dapat dibangun di atas capaian kinerja yang riil, serta penerapan nilai-nilai kelembagaan yang genuine dan konsisten. Salah satu cara meraihnya yaitu dengan meningkatkan integritas aparatur lembaga yang ada di dalamnya.

    Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., saat berbicara di acara Sarasehan Internasional Pembaru Peradilan yang berjudul Meningkatkan Kepercayaan Publik melalui Penguatan Integritas Pengadilan pada Senin, 30 Mei 2022.  Acara yang dilaksanakan secara virtual ini dihadiri oleh  Presiden Peradilan Federal Jerman Presiden Asosiasi Pimpinan Mahkamah Agung Uni Eropa Bettina Limperg, Menteri  Koordinator  Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD., S.H., S.U.,  M.I.P.,  Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam Vincent Pickett, Wakil Kepala Misi Kedutaan Besar Australia Stephen Scott, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, SH. M.Li, Ketua Tim Asia-Pasifik Transparansi Internasional Ibu Ilham Mohammed, dan yang lainnya.

    Terkait kepercayaan publik, Prof. Syarifudin menjelaskan Mahkamah Agung telah melaksanakan sejumlah inisiatif untuk meningkatkan integritas dan akuntabilitas lembaga peradilan, antara lain penerapan Zona Integritas untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani dalam kerangka Reformasi Birokrasi, serta pembentukan mekanisme whistle blowing dalam penanganan pengaduan masyarakat dan Unit Pengendali Gratifikasi.

    Ia menambahkan Mahkamah Agung bersama-sama dengan mitra pembaruan, juga telah berinisiatif untuk menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 pada tahun 2018 di sejumlah pengadilan, serta menerapkan sistem pengawasan mystery shopping berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor   73/KMA/SK/III/2018   tentang   Uji   Integritas Pelayanan   Publik   Pengadilan perumusannya didukung oleh USAID-Cegah.

    Mahkamah  Agung  dengan  dukungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaksanakan Corruption Risk Assessment (CRA) dan evaluasi implementasi Pasal 11 ayat (1) Konvensi Pemberantasan Korupsi yang pelaksanaannya mendapatkan dukungan dari AIPJ2 pada tahun 2021. Sejumlah tindak lanjut telah ditetapkan berdasarkan hasil asesmen yang akan dilaksanakan bersama-sama dengan Transparansi Internasional Indonesia dalam dua tahun ke depan.

    https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10358

    Meskipun belum sepenuhnya berhasil, mantan Hakim Agung asal Baturaja tersebut menyatakan inisiatif Mahkamah Agung untuk memperkuat aspek integritas pada lembaga peradilan tersebut telah menunjukkan capaian yang membanggakan.

    Hal tersebut terbukti dengan sejumlah prestasi dalam konteks pengawasan dan akuntabilitas pengadilan dari kementerian/lembaga lain telah diperoleh. Salah satunya adalah terus meningkatnya skor Mahkamah Agung dalam Survei Integritas yang dilaksanakan oleh KPK setiap tahun.

    Pada 2021, Mahkamah Agung  mendapatkan 82,72, hal itu mengalami peningkatan signifikan jika dibandingkan dengan hasil survei pada tahun 2018, yang hanya mendapatkan skor 61,11.

    Selain itu, capaian dalam pembangunan Zona Integritas juga diakui oleh Kementerian PAN dan RB, antara lain dengan diberikannya penghargaan kepada Ketua Mahkamah Agung RI sebagai Pemimpin Perubahan pada bulan Desember 2021. Penghargaan ini tentu bukan capaian individu Ketua Mahkamah Agung, melainkan capaian bersama seluruh elemen organisasi badan peradilan Indonesia.

    Meskipun banyak capaian yang sudah diperoleh, Mahkamah Agung menyadari masih ada tantangan kelembagaan yang perlu dibenahi.

    “Untuk itulah dukungan dalam bentuk kerja sama dan sinergi dari kementerian/lembaga, serta organisasi mitra pembaruan Mahkamah Agung masih tetap diperlukan,” kata mantan Kepala Badan Pengawasan. (azh/RS/photo:SN)

  • KETUA MAHKAMAH AGUNG RESMIKAN BALE AGUNG DAN BALI AGUNG

    Bali-Humas: Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., meresmikan gedung Bale Agung dan meluncurkan aplikasi Bali Agung pada Jum’at 27 Mei 2022 di Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali. 

    Bale Agung merupakan gedung pertemuan yang dibangun di atas tanah seluas 1.086 M2 dan dapat menampung sekitar dua ratus lima puluh orang. Gedung yang digunakan untuk kegiatan rapat, pembinaan, koordinasi, sosialisasi dan yang lainnya ini merupakan hibah dari Pemerintah Provinsi Bali untuk PT Denpasar. Hal ini dikarenakan pemerintah provinsi Bali melihat gedung lama sudah tidak memadai. 

    Gubernur Bali, Dr. Wayan Koster dalam sambutannya menyatakan bahwa lembaga peradilan adalah lembaga yang terhormat, maka harus dilengkapi dengan gedung yang represenatif.  Menurutnya hal tersebut bukan hanya untuk menampilkan wajah Bali yang bagus namun yang paling penting adalah untuk menunjang pelayanan terbaik bagi masyarakat.

    “Kalau gedung pengadilannya bagus, yang bagus kan Balinya juga. Tapi yang paling penting adalah untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujar Gubernur Bali yang disambut tepuk tangan para undangan yang hadir.

    Dengan adanya gedung ini, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Bali. 

    “Di seluruh Indonesia, kami masih memiliki 22 pengadilan yang belum ada gedungnya. Karena memang anggaran pembangunannya belum ada. Bagi kami, hibah seperti ini serupa oase di tengah keadaan seperti ini. Kami ucapkan terima kasih yang sebanyak-banyaknya kepada Pemerintah Provonsi Bali,” ujar Ketua Mahkamah Agung.

    Ia berpesan kepada seluruh aparatur yang ada di Pengadilan Tinggi Bali agar adanya gedung ini menjadi motivasi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan meningkatkan prestasi dari WBK ke WBBM. 

    Terkait filosofi nama, Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar Moh. Hatta, S.H., M.H., menjelaskan Bale dalam khasanah Bali adalah tempat sedangkan Agung adalah besar. Sehingga dapat disimpulkan bahwa Bale Agung adalah tempat munculnya segala kemuliaan dan keluhuran dalam berkarya menjalankan kewajiban ( Swadharma ) guna mendukung terwujudnya Badan Peradilan Yang Agung untuk Bangsa dan Negara

    https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10354BALI AGUNG ADALAH APLIKASI MULIA DAN BERJAYA

    Pada kesempatan yang sama, Ketua Mahkamah Agung meluncurkan aplikasi Bali Agung. Aplikasi ini merupakan Sistem Layanan Elektronik Terpadu yang memuat kumpulan inovasi Pengadilan Tinggi Denpasar baik internal maupun eksternal. 

    Bali Agung diciptakan untuk memudahkan masyarakat dalam mengkases ragam layanan pengadilan khususnya di wilayah Bali. Aplikasi ini hadir untuk memberikan pelayanan yang lebih efisien dan efektif. 

    Dalam Bali Agung terdapat tujuh ragam aplikasi yang akan memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan, dua antaranya yaitu, pertama, e-Pelita ( Pelayanan Informasi Terpadu dan Andal). Aplikasi ini merupakan kanal informasi bagi publik yang menyediakan Informasi Wajib diumumkan secara berkala dan Informasi yang wajib tersedia setiap saat. e-pelita juga memiliki fitur layanan WA Bot yang dapat menjawab secara otomatis terkait segala pertanyaan mengenai informasi Pengadilan Tinggi Denpasar. Selain itu, e-pelita juga dapat dijadikan sebagai media untuk menyampaikan keluhan dan masukan terhadap semua layanan Peradilan Umum di wilayah Bali.    

    Kedua, Sippanter ( Sistem Informasi Perpanjangan Penahan Terpadu ) untuk mengajukan permohonan perpanjangan penahanan dari Pengadilan Negeri Se  wilayah Bali dengan mudah dan cepat. Penetapan penahanan ternotifikasi secara daring yang dapat dimonitor oleh pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Lembaga Pemasyarakatan / Rumah Tahanan di wilayah Bali secara online dan real time.

    Bali Agung merupakan bentuk komitmen Pengadilan Tinggi Denpasar dalam mengimplementasikan Pembangunan Zona Integritas yang bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta meningkatkan pelayanan publik yang prima.

    Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar Moh. Hatta, S.H., M.H., menyatakan bahwa nama Bali Agung merupakan Moto Pengadilan Tinggi Denpasar.  Bali Agung adalah kepanjangan dari Bakti, Amanah, Layanan Prima, Adil dan Tanggung Jawab. 

    Sedangkan secara filosofi Bali artinya mulia, Agung artinya Besar. Jadi ia berharap Bali Agung akan mulia, besar, dan berjaya. 

    Turut hadir dalam acara ini yaitu Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar, Panitera Mahkamah Agung, Kepala Badan Pengawasan, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Kepala Biro Hukum dan Humas, para Ketua Pengadilan Tingkat Banding, Perwakilan dari Kementerian Hukum dan Ham wilayah Bali, perwakilan Kejaksaan Bali, perwakilan DPRD Bali, dan undangan lainya. (azh/Dr. H. Sobandi., S.H., M.H/photo:ENK) 

  • JAKARTA (23/05/22) - Panitera Mahkamah Agung, Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H., membuka kegiatan penyusunan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Kepaniteraan Mahkamah Agung,  Senin (23/05/22) bertempat di Hotel Grand Mercure Harmoni Jakarta. Kegiatan  yang berlangsung hingga 25 Mei 2022 tersebut diikuti oleh  Sekretaris Kepaniteraan, Para Pejabat Struktural Kepaniteraan MA, perwakilan dari Biro Perencanaan dan Organisasi BUA serta perwakilan dari Badan Pengawasan. Dalam Pengarahannya Panitera MA berharap Maturitas SPIP Kepaniteraan  dapat beranjak menjadi lebih baik.

    Panitera Mahkamah Agung  mengingatkan pelaksanaan SPIP pada tahun 2019 yang telah dilakukan Penilaian oleh BPKP dengan hasil tingkat Maturitas SPIP Kepaniteraan sebesar 2,722 (Berkembang).  Menurut Panitera, pemberian nilai tersebut dikarenakan Kepaniteraan sudah melaksanakan praktek pengendalian intern, namun tidak terdokumentasi dengan baik dan pelaksanaannya sangat tergantung pada individu dan belum melibatkan semua unit organisasi. Selain itu, lanjut Panitera, efektivitas pengendalian belum dievaluasi sehingga banyak terjadi kelemahan yang belum ditangani secara memadai.

    Panitera MA berharap tahun 2022 penilaian maturitas SPIP Kepaniteraan meningkat menjadi lebih baik.

    “Penilaian Maturitas Kepaniteraan bisa naik ke level 3 (Terdefinisi), atau level 4 (Terkelola dan terukur), Alhamdulillah jika bisa mencapai level 5 (optimum)”, harap Panitera MA.

    Panitera MA menegaskan bahwa peningkatan maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) mendukung tata Kelola pengadilan untuk meningkatkan pelayanan sektor publik

    Sementara itu Sekretaris Kepaniteraan MA, Dr. Iyus Suryana, S.H., M.H., dalam laporannya menyampaikan bahwa  tujuan dari kegiatan  penyusunan SPIP Kepaniteraan selain bagian dari rangkaian Pelaksanaan Zona Integritas (ZI) di Kepaniteraan khususnya area pengawasan, juga  dalam rangka melakukan pengisian kertas kerja SPIP dan monitoring  evaluasi bappenas & DJA dengan tepat dan benar  sehingga menghasilkan target pada level sesuai dengan target RPJM sehingga nilai tersebut dapat digunakan sebagai indeks di dalam penilaian RB Kepaniteraan

    Apa Itu SPIP

    Sistem pengendalian intern menurut PP nomor 60 tahun 2008 tentang SPIP adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisian, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. [an]

  • KETUA MAHKAMAH AGUNG RI HADIRI ORASI ILMIAH PROF. Dr. MUKTI FAJAR ND., S.H., M.Hum

    Yogyakarta - Humas MA:   Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H., menghadiri Orasi Ilmiah Guru Besar Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata., SH., M.Hum berlangsung di sportorium Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), pada Rabu 25 Mei 2022. Hadir pula mendampingi Ketua Mahkamah Agung, Wakil Ketua Mahkamah Agung  bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Non Yudisal, para Ketua Kamar, para Hakim Agung, Sekretaris Mahkamah Agung,  dan Kepala Biro Hukum dan Humas.

    Rapat Senat Terbuka dengan judul Hukum dan Kesejahteraan: Konsep regulasi di Era Sharing Economy. Dalam orasinya Ketua Komisi Yudisial,  Prof. Mukti menyampaikan hukum harus menjadi panglima yang tidak hanya mampu mengalahkan kejahatan dan memberi hukuman saja, namun harus mampu mensejahterakan warganya. Artinya ada tanggung jawab yang besar dari hukum untuk mewujudkan cita-cita tersebut.

    Lebih lanjut pria kelahiran Yogyakarta 29 September 1968 ini mengatakan, sharing economy sering didefenisikan sebagai aktivitas berbasis peer to peer (P2P) untuk memperoleh, menyediakan, atau berbagi akses ke barang dan jasa yang difasilitasi oleh platform online berbasis komunitas. Manfaat sharing economy bukan hanya memiliki semangat untuk melakukan  tindakan efisiensi sumber daya dengan cara melakukan konsumsi bersama-sama, melainkan juga menurunkan apa yang menjadi dampak lingkungan dikarenakan konsumsi yang tak terbentang. Selain itu juga menghemat biaya.

    https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10350

    Hadir dalam acara tersebut para Pimpinan Lembaga Negara, Wakil Ketua serta para Komisioner Komisi Yudisial, para anggota Lembaga Negara, pimpinan Lembaga Pemerintah,  para pejabat di lingkungan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, dan undangan lainnya.

    Acara ini turut dihadiri pula oleh Presiden RI dan Wakil Presiden RI secara daring. (enk/Dr. H. Sobandi, S.H., M.H/photo: azh)

  • KUNJUNGI PENGADILAN MILITER YOGYAKARTA, KETUA MA PESAN JANGAN CEPAT PUAS

    Yogjakarta- Humas: Sebagai Pengadilan Negara tertinggi, Mahkamah Agung memiliki fungsi untuk mengawasi, mengatur, memberi nasihat, dan lain-lain kepada Empat Badan Peradilan di seluruh Indonesia. Terkait hal itu, Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., mengunjungi Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta pada Selasa 24 Mei 2022. Pada kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Agung didampingi oleh Ketua Kamar Militer Mayjen TNI (purn) Dr. Drs. H. Burhan Dahlan S.H., M.H.

    Pada kesempatan yang bernuansa kekeluargaan tersebut Ketua Mahkamah Agung melihat secara langsung kondisi Pengadilan Militer Jogja, bercengkrama langsung dengan aparatur peradilan, serta memberikan pembinaan.

    Ketua Mahkamah Agung juga meninjau salah satu aplikasi yang dimiliki oleh Pengadilan Militer Jogja, yaitu aplikasi SIPPINTER (Sistem Peradilan Pidana Militer Terpadu).

    Kepala Pengadilan Militer Yogjakarta Letnan Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, S.H., menjelaskan bahwa SIPPINTER merupakan aplikasi jalannya berkas perkara mulai dari tahap penyidikan sampai dengan selesai menjalani eksekusi. Aplikasi ini menggambarkan proses penyelesaian perkara mulai dari laporan polisi di Polisi Militer sampai dengan selesainya menjalani hukuman di Permasyarakatan Militer. 

    Aplikasi ini juga memberikan kejelasan secara transparan mengenai di mana dan berapa lama proses berkas perkara ini berjalan. 

    Aplikasi ini merupakan aplikasi "the only one" di seluruh peradilan di Indonesia yg hanya dimiliki dan dikembangkan oleh Pengadilan Militer Yogyakarta.

    Pada kesempatan yang sama, mantan Ketua Pengadilan Negeri Bandung itu mengapresiasi semua capaian dan inovasi yang ada di Pengadilan Militer Yogyakarta dan berpesan agar terus meningkatkan kinerja untuk capaian-capaian lain, seperti naik ke tipe selanjutnya dan bisa meraih predikat WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani).

    Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Diponegoro itu juga memberikan nasihat agar seluruh aparatur peradilan yang ada di Pengadilan Militer Jogja menghindari diri dari perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum. Ia berharap agar mereka tidak melakukan hal-hal yang bisa merusak nama baik satuan kerja.

    https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10347

    Pada saat yang sama, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Dr. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H., Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Dr. Sunarto., S.H., M.H., dan Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Prof. Dr. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M., mengunjungi Pengadilan Tinggi Yogyakarta dan Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta. Hadir pula pada kunjungan ini yaitu, Hakim Agung Dr. Ibrahim, S.H., M.H.

    Pada pembinaannya, Dr. Andi menyampaikan empat pesan Ketua Mahkamah Agung. Di antaranya yaitu pertama, pentingnya membangun dan menjaga kepercayaan publik. Kedua, menjaga persatuan seluruh aparatur pada empat lingkungan peradilan. Ketiga, menjaga pofesionalitas hakim dan dikawal dengan integritas yang tinggi, serta pesan ke empat agar para hakim menjadikan produk produk hukum Mahkamah Agung sebagai referensi dalam penyelenggaraan tugas kekuasaan kehakiman sehingga putusan yang dihasilkan berkualitas dan dapat dipercaya.

    Sedangkan Dr. Sunarto dalam pembinaanya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada insan peradilan yang telah mencapai predikat WBK WBBM dan capaian lainnya. (Azh/Dr. Sobandi, S.H.,M.H)

  • MAHKAMAH AGUNG TERIMA ROMBONGAN MAHASISWA KULIAH KERJA LAPANGAN (KKL) UIN WALI SONGO SEMARANG

    Jakarta – Humas : Selasa, 24 Mei 2022, Mahkamah Agung kedatangan rombongan mahasiswa KKL UIN Wali Songo Semarang. KKL ini bertujuan untuk meningkatkan keahlian dan profesionalisme mahasiswa melalui observasi lapangan, ungkap Dr. H. Tolkah, M.A, Wakil Dekan 2 Bidang Administrasi dan Keuangan UIN Wali Songo.

    Jumlah mahasiswa yang mengikuti kegiatan KKL ini adalah 206 orang dengan didampingi oleh beberapa orang dosen, termasuk Wakil Dekan 2. Guna menerapkan protokol kesehatan, mahasiswa dibagi ke dalam dua ruangan, yakni di ruangan rapat tower lantai 2 sejumlah 65 orang dan di ruangan Wiryono sejumlah 141 orang.

    Acara KKL dibuka oleh Dr. H. Iyus Suryana, S.H., M.H., Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa melalui KKL ini mahasiswa melihat langsung Mahkamah Agung sebagai puncak kekuasaan kehakimana di Indonesia, kemungkinan selama ini mengetahui tidak secara langsung dari berbagai media, ungkap Dr. H. Iyus Suryana.

    Bertindak selaku narasumber, Dr. Drs. H. Abd. Ghoni, S.H., M.H., Panitera Muda Perkara Perdata Agama Kepaniteraan Mahkamah Agung. Beliau mengupas tentang kedudukan, fungsi, tugas pokok, dan wewenang Mahkamah Agung, tantangan penegakan hukum dan keadilan di Indonesia, serta profesi hukum di Indonesia dan prospeknya bagi sarjana hukum lulusan fakultas syari’ah dan hukum.

    Tantangan penegakan hukum dimanapun adalah perkembangan sosial jauh lebih cepat dibandingkan perkembangan hukum. Meskipun demikian, pengadilan tidak boleh menolak perkara dengan alasan hukum tidak ada atau tidak jelas, namun harus menggali, memahami dan mengikuti nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat, ungkap Dr. H. Abd. Ghoni.

    Dr. H. Abd. Ghoni menerangkan bahwa pada umumnya jenis perkara yang diajukan ke pengadilan terdiri dari perkara permohonan (volunteir) dan perkara gugatan (kontentius). Perkara permohonan merupakan jenis perkara yang tidak mengandung sengketa, sedangkan perkara gugatan mengandung sengketa di antara dua pihak atau lebih.

    Lulusan fakultas syari’ah dan hukum dapat berkiprah pada semua jenis profesi hukum. Oleh karena itu, harus mempersiapkan diri dengan cara mengasah kemampuan di bidang hukum, baik hukum materil maupun formil, dan berbagai keahlian hukum lainnya, ungkap Dr. H. Abd. Ghoni.

    Mahasiswa terlihat antusias mengikuti materi Dr. H. Abd. Ghoni. Mereka aktif mengajukan pertanyaan, di antaranya adalah Meta Alpian, Fajri, Lupti Martondi, Fara Diba, Jamaludin, dan Nanik Mufrodah. Pertanyaan mereka seputar mekanisme penanganan perkara di Mahkamah Agung, pengawasan perilaku hakim, dan upaya Mahkamah Agung mengatasi disparitas putusan.

    Kegiatan KKL berlangsung hingga pukul 12.00 WIB. Acara ditutup oleh Panitera Muda Perkara Perdata Agama dan diakhiri dengan penyerahan cindera mata dari masing-masing pihak dan foto bersama. (Humas)

  • 79 PESERTA CALON HAKIM AD HOC PENGADILAN PERIKANAN TAHUN 2022 MENGIKUTI SELEKSI UJIAN TERTULIS

    Jakarta – Humas : Pasal 71 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 204 tentang Perikanan memberikan amanat tentang Pembentukan Pengadilan Perikanan dengan kewenangan
    memeriksa, mengadili dan memutus tindak pidana di bidang perikanan dan Keputusan Bersama Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial dengan Direktur Jenderal PSDKP Nomor 01/Wk.MA.Y/SKB/II/2022 dan Nomor 01/SKB-DJPSDKP/II/2022 tanggal 9 Februari 2022 tentang Pembentukan Panitia Seleksi dan Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikana Tahun 2022, maka pada hari Selasa, 24 Mei 2022 sebanyak 79 peserta mengikuti seleksi ujian tertulis Calon Hakim Ad Hoc Perikanan. Adapun daerah yang mengadakan seleksi Cakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan meliputi, Jakarta sebanyak 44 peserta, Makassar sebanyak 28 peserta dan Medan sebanyak 7 peserta.

    Untuk seleksi ujian tertulis Calon Hakim Ad Hoc Perikanan untuk daerah Jakarta berpusat dikantor pusat Kementerian Kelautan Perikanan. Acara tersebut dibuka langsung oleh Hakim Agung Kamar Pidana Suharto, S.H., M.Hum, dalam sambutannya mengatakan Mahkamah Agung dan Kementerian Kelautan Perikanan telah beberapa kali bekerjasama dalam pembentukan Pengadilan Perikanan dan Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan sejak tahun 2007. Pengadilan Perikanan pertama kali telah dibentuk pada tahun 2007 di 5 lokasi, yaitu: Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Pengadilan Negeri Pontianak, Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Bitung dan Pengadilan Negeri Tual. Selanjutnya, pembentukanpengadilan perikanan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

    lebih lanjut, Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan, sejak tahun 2007 sampai dengan saat ini MA dan KKP telah 6 kali melaksanakan Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan. Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Perikanan bertugas selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa tugas. Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan Tahun 2022 ini dilaksanakan untuk menggantikan 18 orang Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan yang akan purna tugas pada bulan Oktober tahun 2022.

    Diakhir sambutan mantan Panitera Muda Pidana ini berharap proses seleksi tahun ini dapat menghasilkan calon-calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan yang professional, berintegritas, sehingga dapat menegakkan hukum di bidang perikanan dan dapat memenuhi rasa keadilan di masyarakat.

    Peserta yang nantinya lulus seleksi ujian tertulis ini nantinya akan mengikuti beberapa tahapan berikutnya, diantaranya uji publik selama 30 hari untuk mengetahui track record dari para peserta. Selanjutnya akan dilaksanakan Profile Assessment oleh Tim Assessment Center dan wawancara akhir oleh Pimpinan Mahkamah Agung dan KKP.

    Acara pembukaan seleksi ujian tertulis ini juga dihadiri Panitera Mahkamah Agung, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber daya Kelautan dan Perikanan, Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Pejabat Eselon II dilingkungan Mahkamah Agung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (Humas)

  • JAKARTA | (20/5/2022) Selama periode Januari—April 2022,  Kepaniteraan Mahkamah Agung  mengirimkan berkas perkara/salinan putusan ke pengadilan pengaju sebanyak 8.740 perkara. Jumlah tersebut meningkat 27,89% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2021 (year on year) yang mengirim sebanyak 6.834 berkas perkara.

    Demikian disampaikan Panitera MA, Ridwan Mansyur, di ruang kerjanya,  Jum’at (20/05/2022).  Menurut Panitera MA,  peningkatan kinerja minutasi bukan hanya dari sisi jumlah berkas yang dikirim namun juga waktu penyelesaian.  Mengutip data pada SIAP-MA, Panitera MA menjelaskan bahwa dari  8.740 berkas perkara yang dikirim ke pengadilan pengaju pada catur wulan pertama tahun 2022, sebanyak 3.359 (38,43%) diselesaikan dalam waktu kurang dari 120 hari kalender terhitung mulai perkara diterima oleh majelis sampai dikirim ke pengadilan pengaju.

    Pengikisan Tunggakan Minutasi

    Sementara itu terkait dengan pengikisan jumlah tunggakan minutasi perkara,  Panitera MA mengungkapkan bahwa pada akhir tahun 2021, MA memiliki tunggakan minutasi sebanyak 9.363 perkara.  Jumlah tunggakan tersebut telah terkikis 64,24% pada akhir April 2024 sehingga  tersisa 3.348 perkara. Panitera MA berkomitmen untuk mempercepat pengikisan tunggakan minutasi perkara dengan berbagai upaya pembaruan manajemen perkara yang telah secara konsisten dilakukan oleh Mahkamah Agung. (an)

  • MAHKAMAH AGUNG DAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS) SELENGGARAKAN SOSIALISASI DAN FGD DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI SURABAYA DAN PENGADILAN TINGGI AGAMA SURABAYA

    Surabaya-Humas: Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., hadir memberikan sambutan dan materi pada acara Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) Mengenai Fungsi, Tugas, dan Wewenang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Kamis, 19 Mei 2022 di Hotel Shangri-La Surabaya. Acara ini direncanakan berlangsung dari tanggal 18 sampai dengan 20 Mei 2022.

    Juga hadir dan memberikan sambutan dalam acara sosialisasi dan FGD ini Zaid Umar Bobsaid, S.H., M.H., Ketua PT Surabaya dan Dr. H. Bahruddin Muhammad, S.H., M.H., Ketua PTA Surabaya. Dan turut hadir menjadi narasumber dalam acara tersebut Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung, Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. dan Hakim Agung Kamar Perdata, Dr. H. Haswandi, S.H., S.E., M.Hum, M.M.

    Kegiatan sosialisasi dan FGD ini merupakan kegaitan yang kelima. Pesertanya adalah hakim dari lingkungan peradilan umum wilayah hukum PT Surabaya dan hakim dari lingkungan peradilan agama wilayah hukum PTA Surabaya, ujar Dr. Sobandi.

    Kegiatan sosialisasi dan FGD ini, menurut Dr. Sobandi penting bagi hakim guna mendapatkan pemahaman tentang fungsi, tugas, dan wewenang LPS. Meskipun demikian, harus dipahami bersama bahwa kegiatan ini tidak bermaksud mengganggu independensi hakim dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman.

    Pada sesi materi, Prof. Amran Suadi menyampaikan materi tentang Kewenangan Pengadilan Agama Mengadili Perkara Sengketa Ekonomi Syariah. Dr. Haswandi menyampaikan materi tentang Tinjauan Beberapa Masalah Perdata yang Terkait dengan Perbankan. Sedangkan Dr. Sobandi memaparkan tentang Peran Biro Hukum dan Humas dalam Mendukung Layanan Peradilan Berbasis Teknologi Informasi.

    Substansi sengketa ekonomi syariah, termasuk perbankan syariah, pada pokoknya terdiri dari dua bentuk, yakni wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Perkara ekonomi syariah, baik berupa gugatan biasa maupun gugatan sederhana, dapat diajukan secara elektronik maupun manual, ujar Prof. Amran Suadi.

    Dr. Haswandi dalam materinya menyampaikan pada pokoknya bahwa hakim sebagai pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman harus ikut serta menjaga perekonomian nasional. Sengketa perbankan pada prinsipnya berkaitan erat dengan kontrak. Oleh karena itu ada beberapa isu yang harus menjadi perhatian hakim, di antaranya permasalahan keadaan kahar, kontrak baku, dan klausula aksonerasi.

    Dr. Sobandi dalam materinya menyampaikan bahwa pada pokoknya Biro Hukum dan Humas memiliki tugas pokok dan fungsi di antaranya adalah mendukung terwujudnya layanan peradilan secara cepat, sederhana, dan biaya ringan dengan dukungan teknologi informasi.

    Dr. Sobandi mewakili Mahkamah Agung menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pimpinan LPS yang telah menjalin kerjasama dengan baik. Semoga kerjasama ini tetap berlanjut di masa yang akan datang,” harap Dr. Sobandi. (Humas)

  • YANG MULIA AGUS YUNIANTO BERPULANG

    Jakarta-Humas: Innalillahi wainna ilaihi rajiun, Mahkamah Agung berduka, salah satu putra terbaiknya Yang Mulia Dr. Agus Yunianto, S.H., M.H., Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berpulang ke rahmatullah pada Kamis 19 Mei 2022 pukul 03.15 di rumah sakit Kemayoran, Jakarta pada usia 55 tahun. 

    Agus Yunianto dilantik menjadi Hakim Ad Hoc Tipikor Mahkamah Agung pada 12 Maret 2020 lalu. Almarhum merupakan pria kelahiran Bandung 26 Juni 1966. Ia meninggalkan seorang istri dan seorang putri.

    Dalam upacara penghormatan terakhir kepada Agus Yunianto, Ketua Mahkamah Agung dengan suara bergetar menyatakan duka cita yang mendalam atas kepergian Agus Yunianto. Ia menyatakan kepergian Agus sangat mengejutkan dan mengagetkan. Karena menurutnya, selama ini Agus selalu dalam keadaan sehat.

    “Selama beliau menjabat sebagai Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung saya tidak pernah mendengar bahwa pak Agus sakit, makanya pagi ini ketika mendapati berita pak Agus telah wafat, saya terkejut dan kaget sekali,” ujar Ketua Mahkamah Agung di hadapan seluruh Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc serta keluarga almarhum.

    “Seluruh keluarga besar Mahkamah Agung dan seluruh aparatur peradilan di seluruh Indonesia mengucapkan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya Agus ke rahmatullah. Semoga Tuhan Yang Maha Esa mengampuni dosa-dosanya, menerima semua amalnya dan menempatkan di tempat terbaik,” kata Prof. Syarifuddin.

    Sebelum dilakukan prosesi penghormatan di balairung Mahkamah Agung, jenazah almarhum disalatkan di masjid Al-Mahkamah. Salat yang diimami oleh Ustadz Ahmad Basit ini diikuti oleh Pimpinan Mahkamah Agung, para Hakim Agung, para Hakim Ad Hoc, dan jamaah lain.

    https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10329

    Agus Yunianto mengawali karirnya sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Provinsi Riau (2011-2014). Setelahnya ia bertugas sebagai Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung (2014 - 2016).

    Sebelum menjabat sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor di Mahkamah Agung, ia bertugas sebagai Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, Provinsi Jawa Timur (2016-2020).

    Saat ini almarhum tercatat sebagai mahasiwa Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Bandung. Pria yang pernah menjadi sukarelawan Lembaga Bantuan Hukum (L BH) Surabaya ini tercatat sebagai alumnus Universitas Brawijaya Malang (1990) dan Universitas Widya Gama Malang (2010).

    Selamat jalan Yang Mulia Agus Yunianto, semoga amal ibadah dan segala jasa yang dilakukan sepanjang hidup, diterima di sisi Tuhan Yang Esa. (azh/RS)

  • KETUA MA: INTEGRITRAS ADALAH HARGA MATI

    Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., melantik empat orang Ketua Pengadilan Tingkat Banding pada Rabu 18 Mei 2022 pukul 13.00 WIB. di ruang Kusumah Atmadja, Mahkamah Agung, Jakarta.

    Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding yang dilantik adalah:
    1.Nyoman Gede Wirya, S.H., M.H, sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda;
    2.Achmad Setyo Pudjo Harsoyo, S.H., M.Hum, sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Mataram;
    3.Dr. Ridwan Ramli, S.H., M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Kendari;
    4.Gatot Suharnoto, S.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak;

    Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung menyatakan  bahwa jabatan adalah amanah, jika tidak dijalankan dengan baik, maka ia akan menjadi penyesalan, kecuali bagi mereka yang mampu memikulnya dengan benar. Demikian ungkapnya mengutip hadis yang diriwayatkan oleh Muslim.

    Ia menambahkan bahwa bagi seluruh aparatur peradilan menjaga integritas adalah harga mati yang tidak dapat diinterupsi. Integritas merupakan kunci yang menentukan baik dan buruknya wajah lembaga . Sebanyak apapun prestasi yang telah dicapai, sebaik apa pun image positif yang dibangun selama ini, semua itu cemar dan seolah tak berarti pada saat ada hakim atau aparatur peradilan yang menggadaikan integritasnya. Masifnya bekal pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum, namun jika tidak diiringi oleh integritas yang tinggi, hal itu akan mendegradasi profil seorang hakim dan sosok pimpinan pengadilan.

    Oleh sebab itu, di kesempatan tersebut ia mengucapkan terima kasih yang tak terhingga, kepada para hakim dan aparatur peradilan lainnya, yang telah berupaya mempertahankan integritas dan kejujuran dalam kondisi sesulit apa pun, memegang teguh prinsip profesionalitas di tengah godaan yang datang silih berganti. Para pejuang integritas adalah pahlawan Mahkamah Agung, pahlawan keadilan, yang akan terus memelihara marwah dan reputasi peradilan Indonesia.

    https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10326

    LIMA LANGKAH DALAM MENJAGA INTEGRITAS

    Pada pelantikan yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan ini, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan bahwa pimpinan Pengadilan Tingkat Banding merupakan kawal depan (voorpost) Mahkamah Agung di daerah. Mereka diharapkan mampu meningkatkan pembinaan dan pengawasan pada setiap satuan kerja di wilayahnya sehingga dapat lebih menekan perilaku menyimpang dari hakim maupun aparatur peradilan lainnya.

    Untuk itu, Guru Besar Universitas Diponegoro itu menyampaikan lima pesan sebagai langkah taktis dan terencana dalam menjalankan tugasnya tersebut:

    Pertama, melakukan pengawasan atas jalannya peradilan, termasuk melakukan monitoring terhadap etika dan tingkah laku hakim dan aparatur peradilan lainnya, tanpa melakukan intervensi yang dapat menciderai kemandirian hakim dan badan peradilan.

    Kedua, mengingatkan agar aparatur peradilan tidak melakukan hal-hal yang mencederai visi dan misi Mahkamah Agung. Tindakan preventif semacam ini penting, agar kerja keras yang kita upayakan selama ini dalam rangka membangun kredibilitas lembaga peradilan, tidak runtuh akibat perilaku oknum aparatur peradilan yang menyimpang.

    Ketiga, mendorong peningkatan pelayanan publik oleh lembaga peradilan. Kita patut berbangga, awal Maret lalu Mahkamah Agung dianugerahi penghargaan sebagai Pembina Pelayanan Publik Kategori Pelayanan Prima Tahun 2021 yang diserahkan langsung oleh Menteri Pendagayunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Namun di balik capaian ini, tersimpan tanggung jawab agar kita terus berinovasi dalam pelayanan, sehingga benar-benar dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

    Keempat, melakukan evaluasi kinerja, baik yang bersifat teknis maupun non-teknis. Meski di suatu sisi kita tengah berjuang meningkatkan kualitas pelayanan, namun di sisi lain tetap harus mempertahankan kualitas putusan yang merupakan core bussiness lembaga kita.

    Kelima, melakukan pembinaan secara rutin, berkala dan hierarkis. Melalui sistem pembinaan yang terkoordinasi dan efektif, diharapkan setiap permasalahan yang muncul dapat teratasi secara berjenjang. Persoalan yang muncul di pengadilan tingkat pertama maupun pengadilan tingkat banding, terlebih dahulu harus diupayakan diselesaikan oleh Pengadilan Tingkat Banding. Apabila Pengadilan Tingkat Banding tidak dapat menyelesaikannya, maka baru Ketua Pengadilan Tingkat Banding bersurat ke Mahkamah Agung untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

    Lima langkah strategis di atas, menurut hakim kelahiran Baturaja itu, pada akhirnya akan bermuara pada satu sasaran dan fokus utama, yaitu: membangun dan menjaga integritas hakim dan seluruh aparatur peradilan. Sebagai lembaga yang selalu menjadi sorotan publik, seluruh aparatur tidak bisa main-main dalam mempertahankan aspek yang satu ini.

    “Menjaga integritas adalah harga mati yang tidak dapat diinterupsi,” tegasnya.

    Turut hadir pada acara ini yaitu Wakil Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, para Pejabat Eselon 1 dan 2 pada Mahkamah Agung, dan undangan lainnya. Acara ini diikuti pula oleh seluruh warga peradilan di seluruh Indonesia secara virtual melalui  kanal Youtube Mahkamah Agung. (azh/RS)

  • LANTIK PEJABAT ESELON I, KETUA MA UNGKAP JABATAN IBARAT PIJAR API

    Jakarta-Humas: Jabatan ibarat pijar api dalam sebuah lentera. Cahayanya bisa menerangi dan menebarkan kehangatan. Namun nyala apinya akan membakar dan  menghanguskan, saat jatuh ke tangan orang yang zalim.

    Demikian ungkap Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., saat memberikan sambutan setelah melantik tiga orang Pejabat Eselon 1  pada Mahkamah Agung Rabu (18/5) di ruang Kusumah Atmadja, gedung Mahkamah Agung, Jakarta.

    Lebih jelas, Guru Besar Universitas Diponegoro itu menambahkan bahwa jabatan jangan diartikan sebatas kekuasaan semata, melainkan juga mengandung tanggung jawab yang harus dijalankan dengan sungguh-sungguh.

    “Tekadkan dengan ikhlas pada hati sanubari saudara bahwa menjalankan dan memikul tanggung jawab jabatan, adalah semata-mata untuk tujuan beribadah, sehingga apa yang dilakukan dalam mengemban jabatan nanti, akan menjadi amal pahala bagi saudara, serta menjadi kebaikan bagi lembaga peradilan yang kita cintai, bangsa dan negara,” tegasnya.

    Pada kesempatan yang sama ia menjelaskan bahwa menjadi pemimpin juga bukan hanya sekedar bisa memberikan perintah, namun harus mampu memberikan contoh dan keteladanan bagi para bawahannya, karena sejatinya, di balik kewenangan yang dimiliki oleh seorang pemimpin juga terdapat kewajiban-kewajiban yang harus ditunaikan, termasuk salah satunya kewajiban untuk memberikan contoh dan    keteladanan yang baik bagi segenap bawahannya.

    “Saya berpesan kepada saudara agar dapat manfaatkan waktu dengan sebaik mungkin, karena kesempatan tidak akan datang dua kali, sehingga dengan wewenang dan jabatan yang dimiliki saat ini, saudara bisa memberikan kontribusi yang terbaik bagi lembaga Mahkamah Agung dan badan peradilan yang kita cintai ini,” pesannya kepada para pejabat yang baru dilantiknya.

    https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10323

    Berikut adalah nama-nama pejabat yang dilantik:

    1. H. Bambang Myanto, S.H., M.H. sebagai Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung, sebelumnya ia menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar. Bambang menggantikan Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H. yang kini menjadi Hakim Agung.

    2. Sugiyanto, S.H. sebagai Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung, jabatan sebelumnya adalah Inspektur wilayah II Badan Pengawasan. Ia menggantikan H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum., yang kini menjadi Hakim Agung.

    3. Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H. sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, jabatan sebelumnya adalah Kepala Pusat Badan Penelitian Dan Pengembangan Dan Pendidikan Dan Pelatihan Hukum Dan Peradilan. Ia menggantikan posisi Dr. Zarof Ricar, S.H., S.Sos., M.Hum yang telah memasuki masa pensiun.

    Dalam sumpahnya, para pejabat berjanji akan setia dan taat kepada Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undnagan dengan setulus-tulusnya demi bakti kepada negara. Ketiga orang ini juga berjanji akan menjunjung etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab.

    Mereka juga bersumpah di bawah kitab suci Al-Qur’an akan menjaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela.

    Pelantikan ini dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, para Pejabat Eselon 1 dan 2 pada Mahkamah Agung, dan undangan lainnya. Acara pelantikan ini diselenggarakan dengan menerapkan protokol kesehatan. (azh/RS)

  • PERKUAT KERJA SAMA YUDISIAL, DELEGASI MAHKAMAH AGUNG KUNJUNGI BELANDA

    Belanda-Humas: Belanda menjadi negara kedua yang dikunjungi Delegasi Mahkamah Agung RI dalam rangkaian kunjungan kerja ke Eropa bulan Mei 2022 ini. Kunjungan yang berlangsung tanggal 12 sampai 13 Mei 2022 difokuskan ke Hoge Raad Kerajaan Belanda, Stichting Studiecentrum Rechtspleging (SSR) dan Koninklijke Beroepsorganisatie van Gerechtsdeurwaarders (KBvG). Ini semua merupakan bagian dari kerja sama jangka panjang antara Mahkamah Agung RI dengan lembaga-lembaga tersebut.

    KUNJUNGAN KE HOGE RAAD KERAJAAN BELANDA

    Kerja sama Mahkamah Agung RI dengan Hoge Raad sudah memasuki tahun ke-9 sejak Nota Kesepahaman Kerja sama Yudisial ditandatangani pertama kali oleh Ketua Mahkamah Agung RI YM Muhammad Hatta Ali dengan Presiden Hoge Raad saat itu GJM Corstens pada 18 Maret 2013. Nota Kesepahaman ini selanjutnya ditandatangani pada 2018 dan akan berakhir 2023 yang akan datang.

    Kunjungan kerja ke Hoge Raad berlangsung dua hari. Hari pertama tanggal 12 Mei 2022 adalah kunjungan oleh perwakilan Tim Pemilah Perkara Mahkamah Agung RI yaitu Ibu Dr. Titik Tejaningsih, SH., MH dan Ibu Ferry  Agustin Budi Utami, SH., MH untuk berdialog dengan Tim Pemilah Hoge Raad terkait dengan tata kerja dan tata kelola Tim Pemilah di Mahkamah Agung RI dan di Belanda. Dialog ini penting sebagai tindak lanjut dari 4 (empat) rangkaian lokakarya online yang diselenggarakan selama tahun 2021 untuk memperkuat Tim Pemilah Perkara di Mahkamah Agung RI sebagai unit baru yang dibuat untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi penanganan perkara.

    Delegasi Tim Pemilah diterima oleh Sander Lugtenburg- Panitera Pengganti Hoge Raad, Fanny de Graaf – Biro Akademik Hoge Raad, dan Aafke Woller van Welie - Biro Akademik Hoge Raad. Diskusi utamanya berada pada implementasi Pasal 80 A dan 81 Rechterlijke Organisatie (RO) yang memberikan kewenangan dasar bagi Hoge Raad untuk menyeleksi perkara-perkara yang akan mereka terima. Berdasarkan aturan itu, maka Hoge Raad menyeleksi perkara yang masuk dan mengenyampingkan:

    1. Perkara yang alasan kasasinya mempermasalahkan mengenai fakta yang sudah ada dalam putusan judex facti

    2. Pihak yang mengajukan kasasi tidak memiliki kepentingan terhadap perkara

    Perkara-perkara yang masuk dalam kategori Pasal 80A RO hanya akan diperiksa secara singkat dengan putusan yang sangat sederhana. Selanjutya Perkara yang masuk kategori Pasal 80A RO diperiksa secara sederhana dan kemudian diputus “tidak dapat diterima”atau N.O. Dengan sistem ini Hoge Raad berhasil mengontrol jumlah perkara yang masuk dengan hanya memeriksa perkara yang benar-benar perlu diputus sesuai dengan kewenangan Hoge Raad.

    Selanjutnya pada 13 Mei 2022 delegasi MARI yang didampingi oleh Duta Besar RI di Den Haag YM Mayerfas diterima oleh pimpinan Hoge Raad Kerajaan Belanda. Delegasi diterima langsung oleh Presiden Hoge Raad Kerajaan Belanda YM Dinneke De Groot yang didampingi oleh Hans Storm (Panitera), Taru Sponken (Advokat General Pidana), Annelies Rottgering (Hakim Agung Kamar Pidana) dan Tijs Kooijmans (Hakim Agung Kamar Pidana), Marike van Hilten (Wakil Ketua Kamar Pajak), Marjan Boerlage (Hakim Agung Kamar Pajak), Sander Lugtenburg (Panitera Pengganti) dan Ibu Aafke Woller (Biro Akademik/ Asisten Ketua Mahkamah Agung). Presiden de Groot mengatakan bahwa sangat penting untuk melestarikan persahabatan diantara kedua instansi tersebut, dan memberikan apresiasi terhadap semua kegiatan pertukaran pengetahuan yang bersifat intelektual, dan juga menyinggung tentang kemungkinan kedatangan ia pada acara Indonesia-Netherlands Legal Update (INLU) yang sedianya akan diselenggarakan pada September 2022 yang akan datang.

    https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10320

    Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., dalam sambutan pembukaannya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Hoge Raad Kerajaan Belanda, yang tetap memberikan komitmen tinggi terhadap pelaksanaan Nota Kesepahaman kerja sama Yudisial yang terakhir kali ditandatangani 19 Januari 2018. Ia mengakui bahwa tahun 2020 ketika pandemi mulai melanda, ternyata sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan Nota Kesepahaman, yang melambat secara signifikan.

    Dialog berjalan dalam tiga sesi, yang meliputi kerja sama kemajuan implementasi sistem kamar, modernisasi manajemen perkara dalam pemilahan perkara, dan terakhir evaluasi pelaksanaan Nota Kesepahaman kerja sama Yudisial.

    Ketua MARI meyebutkan bahwa pelaksanaan kerja sama memang sedikit melambat pada 2020 karena pandemi, namun pada 2021 terjadi akselerasi luar biasa dalam pelaksanaan nota Kesepahaman antara kedua pengadilan. Sepanjang 2021 setidaknya ada empat lokakarya online yang telah dilakukan dalam rangka memperkuat implementasi sistem kamar di Mahkamah Agung RI,  Lokakarya ini dihadiri oleh 18 Hakim Tinggi Pemilah yang telah direkrut Mahkamah Agung RI untuk memperkuat pelaksanaan sistem kamar dengan menampilkan nara sumber Hoge Raad Kerajaan Belanda, yang intinya mencoba mempromosikan dialog, pertukaran pengetahuan, dan berbagi pengalaman antara peradilan tertinggi di kedua negara tersebut untuk mempromosikan kepastian dan kesatuan hukum.

    Ketua MARI menambahkan bahwa lokakarya online merupakan metode yang luar biasa efektif dan efisien, dan merupakan masa depan dari kerja sama yudisial. Namun ia tetap melihat, bahwa manfaat pertemuan fisik secara langsung dan dialog terbuka masih belum sepenuhnya tergantikan, oleh karena itu, dalam kunjungan ini, selain delegasi inti, MARI menyertakan dua orang Hakim Tinggi Pemilah perempuan, yaitu Dr Titik Tejaningsih, SH., MH dan Ferry Agustina Budi Utami, SH., MH supaya bisa bertemu langsung dengan mitra-mitranya Hoge Raad Kerajaan Belanda untuk melihat, berdialog supaya bisa memahami sepenuhnya, praktek terbaik pemilahan perkara di Hoge Raad, sebagai sistem memang mengilhami sistem kamar di MARI.

    Kunjungan ke Stichting Studiecentrum Rechtspleging (SSR) dan Koninklijke Beroepsorganisatie van Gerechtsdeurwaarders (KBvG) bersamaan dengan kunjungan kerja ke Hoge Raad, maka delegasi MARI juga melakukan kunjungan kerja ke SSR dan KBvG. kerja sama dengan SSR sudah berjalan cukup lama, terkait dengan reformasi sistem pelatihan dan pendidikan hakim serta anggaran berbasis kinerja. Dalam kunjungan ini MARI diwakili oleh Ibu Lulik Tri Cahyaningrum, SH., MH Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara dan Bambang Hery Mulyono, SH., MH, Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan Teknis Hukum dan Peradilan Balitbangdiklat MARI dan memfokuskan diri kepada kemajuan kerja sama dalam bidang Diklat. Delegasi diterima oleh Remco van Tooren, Anna Tahapary and Tonnie Hulman dari SSR, dan menghasilkan beberapa kesepakatan tentang penyempurnaan kerja sama yang sudah berjalan dan meninjau permasalahan dalam program berjalan, yang utamanya disebabkan oleh pelambatan karena pandemi CoVID 19.

    Selanjutnya delegasi juga melakukan kunjungan ke Koninklijke Beroepsorganisatie van Gerechtsdeurwaarders (KBvG) asosiasi juru sita Belanda. Diwakili oleh Dr Ridwan Mansyur, SH., MH Panitera MARI dan Dr Aria Suyudi SH., LLM (Staf Khusus Ketua Mahkamah Agung RI) delegasi diterima oleh Oscar Jans (anggota Dewan Pengurus KBvG) dan Stephanie van Koninsbrugge (Legal Officer). Kunjungan ke KBvG menjadi penting dalam kerangka reformasi sistem eksekusi yang sedang dijalankan oleh Mahkmah Agung RI, yang juga akan melihat peluang penyempurnaan institusi pelaksana eksekusi nasional. Sebelum 2001 KBvG adalah jabatan juru sita yang berada dibawah pengadilan, namun karena tuntutan efisiensi dan efektivitas, maka Belanda mengeluarkan UU Kejuru Sitaan yang memisahkan Jurusita dari pengadilan dan menjadikannya jabatan mandiri di luar pengadilan. Dalam diskusi singkat ini dijajaki kemungkinan keterlibatan KBvG dalam panel Indonesia Netherlands Legal Update (INLU) september 2022 yang akan datang. (AS/Humas MA)

  • SEKRETARIS MA MELANTIK TUJUH PEJABAT FUNGSIONAL BARANG DAN JASA SERTA SATU  PEJABAT ESELON III

    Jakarta-Humas: Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr. H. Hasbi Hasan, S.H., M.H., melantik dan mengambil sumpah jabatan tujuh orang Pejabat Fungsional Pengelola Barang dan Jasa pada Jumát, 13 Mei 2022 di lantai 2 Gedung Tower Mahkamah Agung, Jakarta. Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Mahkamah Agung juga melantik satu orang Pejabat Eselon III.

    Pelantikan ini berdasarkan dua Surat Keputusan. Pertama, Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 383/SEK/Kp. I/SK/III/2022 tentang Pengangkatan  melalui Perpindahan dari Jabatan lain ke Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa. Kedua, Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor: 591/SEK/Kp.1/SK/V/2022 tentang promosi dan mutasi pejabat struktural di lingkungan Mahkamah Agung.

    Dalam sumpahnya para pejabat yang dilantik berjanji akan setia dan taat pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang–undangan. Mereka juga berjanji akan menjunjung tinggi etika jabatan dan akan bekerja dengan sebaik-baiknya dan dengan rasa penuh tanggung jawab.

    https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10310
    Berikut adalah tujuh nama Pejabat Fungsional Pengelola Barang dan jasa yang dilantik dan diambil sumpahnya yakni:
    1.Yuda Agusta, S.H., M.H., sebagai Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa pada Biro Umum Badan Urusan Administrasi;
    2.Syaiful Anwar, S.E., M.M., sebagai Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa pada Balitbang Diklat Kumdil;
    3.Andi Asbi Muslini, S.IP., sebagai Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa pada Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi;
    4.Bintang Puwan Permata, S.H., sebagai Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa pada Biro Umum Badan Urusan Administrasi;
    5.Prencis Sianturi., S.E., S.H., sebagai Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa pada Balitbang Diklat Kumdil;
    6.Mohd. Dedy Aprilan, S.P., M.H., sebagai Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa pada Biro Umum Badan Urusan Administrasi;
    7.Septarina Ardina Wati, S.T., sebagai Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa pada Biro Umum Badan Urusan Administrasi.

    Sedangkan Pejabat yang baru dilantik sebagai Kepala Bidang Program dan Evaluasi Badan Litbang Diklat Kumdil yaitu Danny Agus Setiyanto, S.E., M.H.

    Pelantikan ini dihadiri oleh Kepala Biro Keuangan, Kepala Biro Perencaan dan Organisasi, Kepala Biro Kepegawaian, Sekretaris Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Kepala Bagian Hubungan Antar Lembaga Biro Hukum dan Humas, para Pejabat Eselon III di lingkungan Mahkamah Agung, dan yang lainnya. Acara dilaksakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (azh/RS)

  • PROF. HASBI TANDA TANGANI DOKUMEN PENYELENGGARAAN SPIP PADA MAHKAMAH AGUNG

    Jakarta-Humas: Dalam rangka meningkatkan pengawasan di bidang keuangan dan pembangunan, Sekretaris Mahkamah Agung Prof. Dr. Hasbi, S.H., M.H., menandatangani Dokumen Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada Mahkamah Agung tahun 2022 pada Rabu, 11 Mei 2022 di ruang Wiryono, Mahkamah Agung, Jakarta.

    Sekretaris Mahkamah Agung menyatakan bahwa penandatanganan ini bertujuan untuk memberi keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

    Penyandang gelar Guru Besar dari Universitas Lampung ini menyampaikan bahwa tahun ini Mahkamah Agung untuk pertama kalinya berhasil menyelesaikan 100% tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.

    Ia menambahkan Mahkamah Agung merupakan satu dari empat Lembaga yang telah sempurna menindaklanjuti temuan BPK RI secara 100%. Ketiga Lembaga lainnya adalah Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Sekretariat Kabinet (Setkab), dan BPK RI.

    Untuk meningkatkan hal tersebut, alumnus Pondok Pesantren Modern Gontor ini menyatakan Mahkamah Agung akan terus meningkatkan pengawasan dalam hal keuangan dan pembangunan.

    Ia menjelaskan bahwa Mahkamah Agung telah menyusun serangkaian proses dan kegiatan pada Rencana Penilaian Maturitas SPIP di Mahkamah Agung, sebagai dasar acuan bagi Tim Penilai Mandiri dan Tim Penjamin Kualitas dalam pelaksanaan Penilaian Mandiri Penyelenggaraan SPIP pada Mahkamah Agung RI Tahun 2022

    Kegiatan ini berdasarkan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi Pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, yang menyatakan setiap Kementerian/Lembaga perlu dilakukan sistem pengendalian intern, yaitu sebuah proses yang terintegrasi pada tindakan dan kegiatan.

    https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10304

    Perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nugroho Sri Danardono selaku Koordinator Pengawasan Bidang Penegakkan Hukum pada Ditwas Bidang Politik dan Penegakan Hukum Deputi Bidang PIP Bidang Polhukam PMK, menyampaikan bahwa ada empat komponen esensial dalam mewujudkan implementasi SPIP. Keempatnya yakni kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap perundang-undangan.

    Menurut Nugroho, WTP saja tidak menjamin bahwa Kementerian/Lembaga bisa bebas dari temuan. Untuk itu menurutnya setiap Kementerian/Lembaga harus memiliki SPIP.

    Pada kesempatan tersebut, Nugroho menjelaskan prosesnya, pertama, Penilaian Mandiri oleh instansi. Kedua, penjaminan kualitas oleh APIP, dalam hal ini mahkamah Agung dilakukan oleh Badan Pengawasan (auditor), dan yang ketiga adalah evaluasi oleh BPKP.

    Di Mahkamah Agung sendiri proses Penilaian Mandiri akan dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Mei 2022. Lalu Penyusunan Draft Laporan Hasil Penilaian Mandiri (LHPM), Penjaminan Kualitas dan Finalisasi LHPM diagendakan pada Juni 2022. selanjutnya Penyampaian Laporan Hasil Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Mahkamah Agung Tahun 2022 akan dilaksanakan pada tanggal 30 Juni 2022.

    Acara yang dilaksanakan secara hybrid ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H., Kepala Biro Keuangan, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi, Kepala Biro Perlengkapan, Kepala Biro Kepegawaian, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Kesekretariatan Pimpinan, dan undangan lainnya. (azh/RS)

  • KETUA MAHKAMAH AGUNG INDONESIA KUNJUNGI MAHKAMAH AGUNG NORWEGIA

    Oslo-Humas:  Setelah sebelumnya mengunjungi fakultas hukum di Universitas Oslo, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia bersama para delegasi mengunjungi Pengadilan Distrik Oslo (Oslo Tingret), Mahkamah Agung Norwegia, dan Pusat Pelayanan Mediasi Nasional Norwegia pada Selasa,10 Mei 2022.

    Kunjungan ini dimaksudkan untuk mendiskusikan sistem peradilan kedua negara, fitur-fitur yang dimiliki pengadilan Norwegia. Selain itu, rombongan juga melihat langsung fasilitas dan situasi  gedung pengadilan dan infrastruktur pendukung yang tersedia. Secara khusus sistem peradilan yang menjadi fokus pembahasan di hari kedua ini adalah seputar kesatuan hukum, disparitas putusan serta implementasi keadilan restoratif  di Norwegia.

    Di Pengadilan Distrik Oslo delegasi diterima oleh Hakim Steinar Backe dan berkesempatan untuk melakukan tur keliling pengadilan Distrik Oslo dan membahas tentang Sistem Peradilan di Norwegia. Peradilan Norwegia sendiri terdiri dari  satu Mahkamah Agung, enam Peradilan Tingkat Banding , dua puluh tiga pengadilan Distrik dan 356 badan konsiliasi.

    Pengadilan Oslo yang merupakan pengadilan terbesar dan tersibuk di Norwegia. Pengadilan tersebut memiliki 90 orang Hakim, 40 orang Hakim Muda (Deputy Judge), 110  Judicial Clerks dan 50 orang staf administrasi. Pengadilan Oslo menempati gedung 11 lantai yang dibangun tahun 1994 dan merupakan pengadilan dengan infrastruktur paling lengkap dan canggih di Oslo. Gedung tersebut memuat 50 ruang sidang selain juga memuat ruang untuk notaris publik. Pengadilan ini pada intinya menangani mayoritas perkara perdata dan perkara pidana, dengan sedikit perkara administrasi.

    Salah satu fitur penting dalam peradilan norwegia adalah hakim awam (layjudges) pada setiap perkara. Ada sekitar 600 layjudges di seluruh Norwegia yang ditunjuk dalam daftar layjudge untuk periode 4 tahun. Layjudge ini adalah tokoh masyarakat yang dinominasikan oleh pemerintah daerah untuk duduk pada perkara2 pidana tertentu. Dalam persidangan majelis, maka Layjudge memiliki suara yang setara dengan hakim biasa.

    Mahkamah Agung Norwegia merupakan puncak dari kekuasaan yudikatif di Norwegia yang memeriksa perkara perdata, pidana, konstitusi. Mahkamah Agung Norwegia dibentuk tahun 1815, dan saat ini memiliki 20 orang Hakim Agung termasuk Ketua Mahkamah Agung. Setiap tahunnya Mahkamah Agung Norwegia menerima sekitar 2000 perkara, dan dari situ perkara harus memperoleh persetujuan Appeal Selection Committee untuk dapat diperiksa oleh Mahkamah Agung Norwegia. Appeal Selection Committe memiliki dua tugas, yaitu menentukan upaya hukum yang diajukan layak untuk diperiksa, dan memeriksa upaya hukum terhadap penetapan dan putusan. Biasanya Appeal Selection Committee terdiri dari majelis yang berjumlah total 5 orang, yang dipilih dari antara hakim Mahkamah Agung Norwegia.

    Mahkamah Agung Norwegia bukan sekedar pengadilan banding tingkat ketiga, tugasnya tidak untuk memperbaiki kesalahan putusan pengadilan tingkat banding. Hanya perkara-perkara yang dianggap penting yang akan diperiksa oleh Mahkamah Agung, perkara yang tidak memuat masalah prinsip juga dapat diijinkan untuk diperiksa, apabila perkara tersebut membawa konsekuensi besar bagi pemohon dan diperkirakan putusan pengadilan banding tidak tepat, atau telah terjadi kelemahan signifikan dalam pelaksanaan hukum acara di pengadilan banding. Hanya izin khusus diberikan kepada perkara tersebut atas dasar kebutuhan kontrol terhadap kualitas putusan.

    Chief Justice Toril Marie Øie dalam sambutannya menyambut baik kedatangan delegasi MARI.  Ia didampingi oleh Sekretaris Jenderal Supreme Court Bente J Kraugerud dan Professor Morten Holmboe PhD dari Norwegian Police University College. Mereka menerima delegasi MARI di ruang rapat utama Supreme Court Norwegia.

    Pada kesempatan tersebut Pimpinan MARI didampingi Duta Besar RI untuk Norwegia dan Islandia Prof. Dr. Todung Mulya Lubis meninjau salah satu ruang sidang Mahkamah Agung Norwegia dengan dipandu oleh Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung Norwegia Ms Bente J Kraugerud.

    KEPASTIAN HUKUM DAN DISPARITAS PUTUSAN

    Dengan sistem hukum Eropa Kontinental yang telah berbaur dengan common law peradilan Norwegia mengandalkan asas preseden dalam menjaga konsistensi dan menghindari disparitas putusan. Pengadilan tingkat banding dan Mahkamah Agung berperan penting dalam menjaga hal tersebut melalui putusan yang konsisten. Putusan pengadilan kerap mengutip putusan hakim seblumnya di pengadilan yang lebih tinggi sebagai bagian dari pertimbangan hukum putusan untuk memastikan konsistensi. Kemandirian hakim disini di definisikan ketat sebagai kemandirian institusional dan bukan kemandirian individu dalam mengambil putusan,  Sehingga keterikatan pada preseden, yaitu putusan pengadilan yang lebih tinggi menduduki peran sangat penting.

    Salah satu perangkat penting yang digunakan pengadilan Norwegia untuk ini adalah akses ke database perkara. Uniknya database ini dikelola oleh pihak ke tiga, dimana pengadilan-pengadilan di Norwegia juga membayar hak akses kepada pihak ketiga ini, begitu juga masyarakat. Sistem bernama Lovdata ini dipergunakan sebagai tempat untuk menelusuri putusan.

    PELAKSANAAN KEADILAN RESTORATIF

    Delegasi juga berkesempatan untuk membahas issue tentang Restorative Justice yang dipaparkan oleh Professor Morten Holmboe, PhD dari Nowegian Police University College. Profeeos Holboe menjelaskan issue RJ dari secara umum dari perspektif hukum Norwegia. Menurutnya ada tiga hal yang mendorong RJ di Norwegia, yaitu kebutuhan untuk memberikan ruang bagi korban untuk bersuara, keinginan untuk melunakkan hukuman, khususnya bagi pelaku yang dibawah umur, dan terakhir, kebutuhan bagi negara untuk menekan biaya. Di Norwegia RJ dapat diaplikasikan baik bagi perkara perdata maupun pidana. Ada ketentuan khusus tentang hukum pidana bagi anak dibawah umur yang serupa dengan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, yang mengatur khusus pemidanaan bagi anak.

    Professor Holmboe juga menjelaskan tentang kekuatan serta kelemahan konsep RJ di Norwegia, yang menurutnya memberikan penguatan bagi para pihak, mampu membuat para korban merasa lebih aman di masa yang akan datang, perbaikan bagi korban, serta juga menyadarkan pelaku tentang implikasi tindak pidana nya bagi orang lain, selain itu Restorative Justice juga membuka ruang bagi masyarakat untuk mengambil peran dalam penyelesaian masalah dan mengambil inspirasi dari keadilan tradisional.

    Sementara itu Professor Holmboe juga menguraikan beberapa kelemahan pelaksanaan Restorative Justice di Norwegia yang meliputi, para pihak mungkin tidak berada dalam posisi yang setara, korban juga bisa merasa dipaksa untuk menerima permohonan maaf, pelaku juga mungkin harus mengklaim menerima fakta-data dari tindakannya untuk menghindari hukuman tradisional, dan terakhir, mediator juga kerap memiliki terlalu banyak diskresi untuk menentukan bentuk hukuman. (AS/humas MA)

  • KUNKER MAHKAMAH AGUNG RI KE FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS OSLO UNTUK MEMPERLUAS KERJASAMA DALAM RANGKA PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR PERADILAN DALAM BIDANG HAM, HUKUM LINGKUNGAN DAN PERUBAHAN IKLIM

    Oslo – Humas :Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. M  Syarifuddin, SH., MH pada Senin 9 Mei 2022 pagi memimpin delegasi Mahkamah Agung RI melakukan kunjungan kerja peningkatan kerjasama bilateral antara Mahkamah Agung RI dan pemerintah serta peradilan Norwegia. Dalam kesempatan pertama, kunjungan dilakukan ke Fakultas Hukum University of Oslo yang merupakan pertemuan awal dari rangkaian kunjungan kerja delegasi Mahkamah Agung RI yang berlangsung tanggal 9 sampai 11 Mei 2022. Selama berada di Norwegia, delegasi selain mengunjungi Fakultas Hukum Universitas Oslo, juga mengunjungi Mahkamah Agung Norwegia dan Pengadilan Distrik Oslo, Norwegian Center for Human Rights (NCHR), National Mediation Commission, dan Norwegian National Courts Administration (Domstoladministrasjonen).

    Secara umum kunjungan ini dilakukan dalam rangka membangun sekaligus meningkatkan kerjasama yang lebih luas dengan mitra potensial yang ada di Norwegia dalam rangka penegakan supremasi, kepastian hukum dan kemandirian peradilan di dalam aspek penguatan kapasitas aparatur peradilan dalam sektor penegakan Hak Asasi Manusia, Hukum Lingkungan dan Perubahan Iklim. Sebagaimana diketahui, kerjasama antara Mahkamah Agung RI dengan pemerintah dan peradilan Norwegia telah berjalan cukup lama. Selama dua tahun terakhir, dengan difasilitasi oleh Kedutaan Besar Kerajaan Norwegia di Jakarta dan Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) dan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Mahkamah Agung RI telah menjalankan berbagai kerjasama dalam rangka peningkatan kapasitas hakim dalam sektor Hak Asasi Manusia hukum lingkungan dan Perubahan Iklim. Pada 2021 sendiri MARI telah mengakan pelatihan Sertifikasi Hakim Lingkungan bagi 187 peserta, dan pada November 2021 mengadakan Lokakarya Hukum Lingkungan bagi Hakim ASEAN bertajuk “Towards Climate Justice: Challenge, Strategy and Future Trend in Climate Change Adjudication”, yang dihadiri 27 peserta hakim dari 7 negara di ASEAN dan berbagai kerjasama dalam sektor penguatan kapasitas lainnya.

    Delegasi Mahkamah Agung RI terdiri dari total 16 orang dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI, didampingi oleh jajaran pimpinan yang terdiri dari  Dr Andi Samsan Nganro, SH., MH, Wakil Ketua Mahkamah Agung RI bidang Yudisial, Prof Dr Takdir Rahmadi, SH., LLM, Ketua Kamar Pembinaan, Prof Dr Supandi SH., MH Ketua Kamar Tata Usaha Negara, Dr Zahrul Rabain, SH., MH, Ketua Kamar Pengawasan, Sri Murwahyuni, S.H., M.H. – Hakim Agung Kamar Pidana, Dr. Desnayeti, S.H., M.Hum. Hakim Agung Kamar Pidana, Dr. Prim Haryadi Baharuddin, S.H., M.H. Hakim Agung Kamar Pidana/Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H. Panitera Mahkamah Agung RI, Ibu Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H. - Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan TUN , Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H. Kepala Pusdiklat Teknis Peradilan, Badan Litbang Diklat MARI, Dr. Aria Suyudi, S.H., LL.M. Staf Khusus Ketua Mahkamah Agung RI , Liza Farihah, S.H. Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi Independesi Peradilan (LeIP), Jane Aileen Tedjaseputra, S.H., LL.M. Manajer Program LeIP , Raynaldo Sembiring, S.H., M.Fil. Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL).

    Apresiasi dan Pemangku Kepentingan

    Professor Ragnhild Helene Hennum, Dekan Fakultas Hukum Universitas Oslo yang menerima delegasi Mahkamah Agung RI di ruang Professorboligen, Faculty of Law, University of Oslo dalam sambutan singkatnya menyatakan menghargai komitmen Mahkamah Agung RI untuk mengintegrasikan aspek Hak Asasi Manusia ke proses pendidikan Calon Hakim, dan selain juga kinerja keterbukaan informasi yang telah dicapai Mahkamah Agung RI dalam menayangkan semua putusan pengadilan dari empat lingkungan peradilan.

    Duta Besar RI untuk Norwegia dan Islandia Prof Dr. Todung Mulya Lubis,SH., LLM yang turut mendampingi kunjungan kerja dalam sambutannya juga memberikan apresiasi kepada kunjungan kerja Mahkamah Agung kali ini yang menurutnya kunjungan ini menunjukkan komitmen Mahkamah Agung RI untuk memperkuat kerja sama, dan kemauan keras untuk meningkatkan kompetensi profesional aparatur peradilan, hal ini dapat dilihat dari jumlah kerja sama pelatihan yang telah dilakukan dalam aspek perlindungan HAM, lingkungan dan perubahan iklim. Beliau mengatakan bahwa ke depannya jalur proses peradilan akan makin sering dimanfaatkan oleh aktivis sosial dan masyarakat sipil untuk mendorong pemerintahnya dalam mematuhi komitmen-komitmen internasionalnya dalam aspek HAM, Lingkungan dan Perubahan iklim, oleh karenanya penting juga bagi peradilan Indonesia untuk bersiap sekiranya situasi itu terjadi di Indonesia.

    Untuk itu Duta Besar RI untuk Norwegia menekankan pentingnya Mahkamah Agung RI untuk memiliki visi jangka panjang untuk mengembangkan kapasitas hakim melalui program-program pendidikan gelar, untuk memperluas kesempatan bagi orang-orang yang memiliki potensi kontributif di masa yang akan datang.

    Ketua Mahkamah Agung RI dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya bagi Duta Besar RI untuk Norwegia dan Islandia Prof Dr Todung Mulya Lubis SH LLM beserta jajaran yang telah sepenuhnya mendukung pelaksanaan kunjungan kerja ini dari perencanaannya sampai pelaksanaan, selain itu juga kepada jajaran Kedutaan Besar Kerajaan Norwegia di Jakarta yang telah memberikan dukungan penuh, sehingga memungkinkan pelaksanaan kunjungan ini sesuai dengan rencana.

    Menjajaki Perluasan Peluang Kerjasama

    Sebagaimana diketahui National Center for Human Rights Universitas Oslo telah menjadi titik fokal kerjasama antara pemerintah Norwegia dengan program peningkatan kapasitas aparatur peradilan sejak 2019. Dalam kesempatan ini delegasi Mahkamah Agung RI juga menjajaki berbagai peluang kerjasama yang meliputi penelitian, pelaksanaan program pelatihan terstruktur dan berkelanjutan, penyelenggaraan konferensi, seminar atau forum akademis lainnya dan terakhir pertukaran dan kunjungan regional dan internasional untuk berbagi dan mendapatkan pengalaman dari praktik-praktik terbaik.

    Dalam kesempatan kunjungan ini juga sempat dibahas secara cukup mendalam strategi perluasan kerjasama dengan NCHR Universitas Oslo ini yang diharapkan bisa menjadi pedoman bagi perluasan dan penguatan kerjasama bilateral dengan pemerintah Norwegia. (AS)

  • DR. SUNARTO: HAKIM  HARUS BERPENGETAHUAN  DAN BERINTEGRITAS

    Jakarta-Humas: Mengawali hari pertama setelah cuti lebaran, Mahkamah Agung melaksanakan Pelatihan Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup Angkatan XVI. Pelatihan yang diperuntukkan bagi Hakim Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara (TUN) Seluruh Indonesia tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Non-Yudisial Dr. Sunarto., S.H., M.H., pada Senin, 9 Mei 2022 secara daring di ruang Command Centre Mahkamah Agung, Jakarta. Pada kesempatan yang sama, Dr. Sunarto juga membuka secara resmi tiga pelatihan lainnya, yaitu Pelatihan Sertifikasi Hakim Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), Pelatihan Teknis Yudisial Gugatan Sederhana,  dan Pelatihan Teknis Yudisial Bukti Elektronik. Ketiga pelatihan ini diperuntukkan bagi Hakim Peradilan Umum di seluruh Indonesia. Seluruh pelatihan diselenggarakan oleh Badan Penelitian Pengembangan Pendidikan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung melalui Pusat Pendidikan Pelatihan Teknis Peradilan.

    Dr. Sunarto mengatakan bahwa pelatihan merupakan satu komponen penting dalam membangun kompetensi aparatur di bidang teknis. Menurutnya, sumber daya manusia lembaga peradilan terutama hakim dituntut untuk senantiasa meningkatkan dan memperluas wawasan serta keahliannya untuk mewujudkan peningkatan kapasitas dalam profesi yang akan mendorong meningkatnya kualitas penyelenggaraan dan pelayanan hukum kepada masyarakat. Salah satu caranya adalah dengan mengikuti program   pelatihan yang komprehensif, terpadu dan sinergis dengan kebutuhan lembaga peradilan serta kebutuhan dan harapan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, sehingga tercipta Sumber Daya  Manusia  Aparat  Peradilan yang kompeten dengan kriteria objektif,  berintegritas moral yang baik dan profesional sebagai salah satu ciri dari perwujudan Visi Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk mewujudkan Badan Peradilan yang Agung.

    Dalam sambutannya, mantan Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung tersebut menyampaikan bahwa para hakim saat ini tidak hanya dituntut untuk mampu mengaplikasikan ilmu pengetahuan di bidang hukum, melainkan juga harus mampu menggunakan sarana teknologi informasi, karena sebagian besar pelayanan hukum yang diberikan oleh lembaga peradilan telah menggunakan pemanfaatan teknologi sebagai wujud dari sistem peradilan modern yang sedang gencar digalakan saat ini.

    Ia menambahkan bahwa pengetahuan dan keterampilan dalam menangani suatu perkara bukanlah segala-galanya, karena selain harus memiliki kompetensi yang baik, seorang hakim juga harus memiliki integritas yang tinggi. Integritas pada diri seorang hakim tidak bisa dibentuk melalui program kediklatan, melainkan harus dibangun oleh prinsip dan tekad yang kuat dari dalam diri masing- masing.

    https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10298

    Pada era saat ini, Dr. Sunarto menyatakan para aparatur hakim dituntut untuk memiliki pengetahuan hukum yang baik, juga mampu memegang teguh kejujuran dan integritas yang tinggi, karena pengetahuan yang tinggi tanpa diiringi oleh kejujuran dan integritas, akan mendorong timbulnya kedzoliman, sedangkan kejujuran dan integritas tanpa diiringi oleh pengetahuan yang cukup, akan menimbulkan kesesatan.

    Pada kesempatan yang sama, Hakim kelahiran Sumenep itu mengharapkan peran aktif dari semua peserta agar setiap materi diklat yang disampaikan dapat terserap dengan baik, sehingga apa yang diperoleh selama menjalani masa pelatihan dapat menjadi bekal pada saat menangani suatu perkara.

    Selain itu, ia juga berharap para peserta dapat memanfaatkan momentum pelatihan ini sebagai wadah untuk saling bertukar pikiran dan pengalaman terkait dengan permasalahan-permasalahan yang dihadapi di satuan kerja masing-masing, sehingga bisa saling memberikan solusi dan jalan keluar yang terbaik bagi permasalahan yang terjadi.

    Dalam pembukaan pelatihan ini, Dr. Sunarto didampingi oleh Sekretaris Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Edi Yulianto, S.H., M.H., dan Kepala Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan Wiwik Windarwati, S.H., M.M. (azh/RS)

  • HIDUP TANPA BAKTI ADALAH KESIA-SIAAN, KETUA MA

    Samarinda-Humas: Hidup di dunia ini sejatinya adalah untuk mempersembahkan bakti. Bakti baik kepada Tuhan, kepada bangsa dan negara, maupun kepada sesama manusia. Hidup tanpa bakti adalah kesia-siaan. Peran dan bidang apa pun yang kita tekuni di atas permukaan bumi ini, semuanya merupakan ladang pengabdian untuk membuktikan bakti agar hidup lebih bernilai.

    Demikian disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin S.H., M.H., saat memberikan sambutan pada acara wisuda Purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Sutoyo, S.H., M.Hum di kantor Gubernur Kalimantan Timur.

    Sutoyo merupakan hakim yang telah 39 tahun mengabdikan dirinya di dunia peradilan. Ia memulai karier sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Kebumen. Sebelum menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, ia merupakan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon. Alumnus Universitas Gajah Mada itu telah menorehkan beberapa prestasi, contohnya ketika ia memimpin Kalimantan Timur ia telah melakukan peningkatan kualitas SDM, peningkatan sarana dan prasarana, peningkatan inovasi, dan yang lainnya.

    https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10289

    Ketua Mahkamah Agung menambahkan bahwa bakti seorang hakim sepatutnya seperti air sungai yang mengalir. Sehingga seorang hakim juga hendaknya  tak pernah lelah mengalirkan jasa dan kebaikan kepada masyarakat, bangsa dan negara, melalui keadilan yang lahir dari putusan-putusan yang dijatuhkannya. 

    Hal tersebut, menurut Mantan Ketua Badan Pengawasan itu selaras dengan salah satu unsur utama yang terdapat dalam lambang korps hakim yaitu “Tirta” yang bermakna ‘air’, yang melambangkan sifat hakim yang bersih dan penuh kejujuran, berbuat tanpa pamrih, serta tabah dalam menghadapi segala situasi.

    Bagi Ketua Mahkamah Agung, Sutoyo telah menjadi hakim yang seperti air, bakti dan pengabdiannya kepada dunia peradilan telah dibuktikan dengan sungguh-sungguh.

    "Saya percaya, lencana cakra dan toga merah yang selama ini melekat di raga Bapak Sutoyo, S.H., M.Hum., akan menjadi saksi pengabdian di hadapan Sang Ilahi," kata mantan Ketua Pengadilan Bandung itu. 

    Acara ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
    Turut hadir yaitu Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Para Ketua Kamar, para Hakim Tinggi Kalimantan Timur, Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Kepala Biro Keuangan, Kepala Biro Hukum dan Humas, serta Ibu-ibu Dharmayukti Karini. 

    Selain itu, acara ini turut dihadiri pula oleh Gubernur Kalimantan Timur, Ketua DPRD Kalimantan Timur, Forkopimda Kalimantan Timur, dan undangan lainnya.  Kegiatan ini bisa disaksikan melalui link berikut ini.  https://www.instagram.com/tv/Ccy-XgPKNm5/?igshid=YmMyMTA2M2Y=(azh/RS)

  • PENINJAUAN LAPANGAN DALAM RANGKA SAYEMBARA PEMBANGUNAN GEDUNG LEMBAGA NEGARA DI IKN

    Jakarta – Humas: Sejarah pemindahan Ibu Kota negara ke Pulau Kalimantan telah ada sejak presiden Soekarno meresmikan Kota Palangka Raya pada tahun 1957.Setelah menjadi wacana yang didiskusikan di setiap era kepresidenan, pada bulan April 2017, Presiden Joko Widodo memerintahkan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk menyusun kajian pemindahan ibu kota negara. Berdasarkan hasil kajian tersebut, Presiden Jokowi mencanangkan pembangunan ibu kota baru di Pulau Kalimantan saat melakukan pidato kenegaraan di Gedung MPR/DPR jakarta pada tahun 2019.

    Pada bulan Januari 2022, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah resmi mengumumkan nama ibu kota baru yang tertuang dalam undang-undang yang mendapat persetujuan dalam rapat paripurna ke-13 DPR RI masa sidang 2021–2022 mengenai pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur.

    Saat ini pelaksanaan sayembara konsep perancangan kawasan dan bangunan kompleks perkantoran Yudikatif telah memasuki tahapan penyusunan karya dengan batas akhir pada 1 Juni 2022, tutur Anisa Budi Kurniasari, selaku Sub Koordinator bangunan gedung negara pada acara kunjungan lapangan di kompleks perkantoran Yudikatif dengan Mahkamah Agung pada Senin, 25/4/2022 bertempat digedung Tower lantai 2 gedung Mahkamah Agung.

    Lebih lanjut, Anisa Budi mengatakan Aanwijzing Online yang telah dilaksanakan pada tanggal 19 April 2022 disampaikan usulan peserta untuk dapat melakukan atau tinjauan lapangan pada kawasan dan bangunan yang telah didesain sebagai referensi peserta dalam menyusun karya sayembara, sehingga diharapkan karya peserta akan dapat mengetahui kebutuhan dari pengguna secara langsung.

    Sementara itu, Sekretaris Mahkamah Agung prof. Dr. Hasbi Hasan, S.H., M.H menjelaskan tentang filosofi gedung Mahkamah Agung khususnya 4 (Empat) pilar yang melambangkan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata usaha Negara. Sebagai Badan Pelaksana Kekuasaan Kehakiman bagi rakyat pencari keadilan ialah menerima, memeriksa dan memutuskan setiap perkara yang diajukan kepadanya, termasuk didalamnya menyelesaikan perkara voluntair, dimana tugas dan fungsi lembaga peradilan meliputi fungsi peradilan, fungsi pengawasan, fungsi mengatur, fungsi nasehat, fungsi Administratif dan fungsi lainnya.

    Selain itu, pada acara peninjauan lapangan kompleks perkantoran Yudikatif ini Sekretaris Mahkamah Agung menjelaskan mengenai bentuk dan isi dari lambang Mahkamah Agung serta konsep arsitektur dan filosofis bangunan gedung Mahkamah Agung. Seperti contohnya kubah ruang sidang utama menggambarkan Mahkamah Agung sebagai gedung Peradilan Negara tertinggi yang memiliki fungsi pengawasan terhadap semua lingkungan peradilan dalam menjalankan kekuasaan kehakiman, dengan kedudukan dan fungsi Mahkamah Agung tersebut penempatan ruang sidang Kusuma Atmadja dilantai tertinggi dan ditengah tengah gedung melambangkan pusat dilaksanakannya pengawasan tertinggi tersebut.

    Acara kunjungan lapangan di kompleks perkantoran Yudikatif  Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat, Sekretaris mahkamah Agung didampingi oleh Kepala Biro Perencanaan Mahkamah Agung, kepala Biro Perlengkapan Mahkamah Agung, Kepala Biro Umum Mahkamah Agung serta dihadiri oleh para peserta sayembara dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (Humas)

  • KETUA MAHKAMAH AGUNG KUNJUNGI KAWASAN TITIK NOL IKN

    Kalimantan Timur - Humas: Dalam rangka menindaklanjuti amanah Undang-Undang No: 03 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Mahkamah Agung sebagai salah satu Lembaga Yudikatif yang direncanakan akan pindah dari Jakarta ke Ibu Kota Negara (IKN) melakukan kunjungan kerja ke kawasan Titik Nol IKN di Penajam Paser Utara- Kalimantan Timur .

    Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Yang Mulia Prof Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H., pada Senin tanggal 25 April 2022. Ia didampingi oleh beberapa unsur dari Pimpinan Mahkamah Agung antara lain Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Yang Mulia Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H., Ketua Kamar Pembinaan Yang Mulia Prof. Dr. H. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M, Ketua Kamar Pengawasan Yang Mulia Dr. H. Zahrul Rabain, S.H., M.H, Ketua Kamar Perdata Yang Mulia I Gusti Agung Sumanatha, SH., M.H., Ketua Kamar Pidana Yang Mulia Dr. Suhadi, S.H., M.H., Ketua Kamar Tata Usaha Negara Yang Mulia Prof. Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum. Ketua Kamar Agama Yang Mulia Prof. Dr. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M. Ketua Kamar Militer Yang Mulia Dr. Burhan Dahlan, S.H., M.H., Hakim Agung yang juga menjabat sebagai Plt Dirjen Badan Peradilan Umum Yang Mulia Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H. Kepala Biro Hukum dan Humas MA RI Bapak Dr. Sobandi, S.H., M.H, dan Kepala Biro Keuangan MA RI Dedi Waryoman S.Sos. M.H.

    Sesampainya di lokasi, Ketua Mahkamah Agung dan rombongan disambut dengan tarian Selamat Datang dan kemudian mendapat penjelasan langsung dari Pejabat yang berwenang mengenai peta lokasi Ibu Kota Negara Baru dan lahan yang rencananya nanti dijadikan lokasi kantor baru Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pada kesempatan yang sama, dijelaskan pula rencana lokasi penempatan tempat tinggal bagi unsur pimpinan Mahkamah Agung, para Hakim Agung dan seluruh Pegawai pada kantor Mahkamah Agung tersebut, termasuk di dalamnya sarana dan prasaran penunjangnya sepeti akses bandara, jalan raya, ketersedian listrik, air dan tempat peribadatan, layanan Kesehatan serta jaringan internet.

    https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10282

    Acara yang dilakukan dengan penuh kehangatan dan semangat kekeluargaan tersebut juga dihadiri oleh beberapa pejabat setempat dengan jajarannya masing-masing, khususnya dari lingkungan peradilan seperti Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda Sutoyo, S.H., M.Hum., Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan Dr. Ibrahim Palino, S.H., M.H. Ketua Pengadilan Negeri Samarinda, Darius Naftali, SH.MH, Ketua Pengadilan Negeri Penajam Y.F. Tri Joko G.P., S.H., M.H. Acara yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat ini diakhiri dengan sesi foto bersama di lokasi. (da/azh/RS)

  • PRIM HARYADI: WBK DAN WBBM BUKAN HANYA UNTUK TAMBAHAN TUNJANGAN

    Samarinda - Humas: Di sela-sela kunjungan kerjanya di Kalimantar Timur, Hakim Agung yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung, Yang Mulia Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H. menyempatkan diri bersilaturahmi dan melakukan pembinaan di Pengadilan Negeri Samarinda pada Senin, 25 April 2022. Kegiatan yang berlokasi di salah satu ruang sidang kantor Pengadilan Negeri Samarinda ini dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

    Dalam pembinaan yang disampaikannya, Yang Mulia Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H menyampaikan beberapa poin penting antara lain terkait dengan program Zona Integritas yaitu menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)  yang telah menjadi program prioritas Badan Peradilan Umum. Ia menyatakan bahwa predikat WBK dan WBBM bertujuan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

    “Predikat WBK dan WBBM bukan hanya untuk mendapatkan apresiasi tambahan tunjangan, namun poin terpentingnya adalah bagaimana Pengadilan Negeri dapat memberikan pelayanan yang baik bagi masyarat pencari keadilan,” ujarnya.

    Sebagaimana diketahui bahwa satuan kerja yang telah mendapatkan predikat WBK dan WBBM akan mendapatkan apresiasi berupa tambahan tunjangan. Namun, dengan tegas mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu menyatakan bukan itu tujuan utamanya, tetapi pelayanan yang lebih baik untuk masyarakat pencari keadilan.

    Selanjutnya, Yang Mulia Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H juga menyampikan bahwa pentingnya untuk terus merawat dan memupuk rasa kekeluargaan dan kekompakan bagi seluruh kompenen dari suatu badan peradilan khususnya Pengadilan Negeri Samarinda untuk dapat mewujudkan Pengadilan Negeri Samarinda yang lebih baik.

    https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10285

    Pada kesempatan yang sama, Hakim Agung kelahiran Bengkalis tersebut menyampaikan bahwa pola mutasi tenaga kepaniteraan di pengadilan, baik itu Panitera, Panitera Pengganti maupun Jurusita harus lebih terpola.

    Acara Yang dimoderatori langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Samarinda, Darius Naftali, S.H., M.H., tersebut terlaksana dengan rasa kekeluargaan dan keakraban. Pembinaan tersebut diikuti oleh para Hakim, Pejabat Struktural dan Fungsional serta karyawan pada Pengadilan Negeri Samarinda dan diakhiri dengan sesi foto bersama (da/azh/RS)

  • KETUA DAN WAKIL KETUA BPK RI PERIODE 2022-2027 UCAP SUMPAH DI HADAPAN KETUA MA

    Jakarta – Humas MA: Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, SH., MH, memandu pengucapan sumpah jabatan Dr. Isma Yatun, CSFA., CFrA., sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Dr. Agus Joko Pramono, M.Acc., AK., CA., CSFA., CPA., CfrA., QGIA., CGCAE., sebagai Wakil BPK RI pada Kamis, 21 April 2022 di ruang Kusumah Atmadja Mahkamah Agung, Jakarta. Keduanya dilantik untuk masa jabatan periode 2022-2027.

    Dalam sumpah yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung, Ketua dan Wakil Ketua BPK RI terpilih berjanji akan sungguh-sungguh untuk menjadi Ketua dan Wakil Ketua BPK langsung atau tidak langsung tidak memberikan  atau menjanjikan sesuatu kepada siapapun. Mereka juga berjanji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini serta tidak akan menerima langsung atau tidak langsung sesuatu janji atau pemberian. Dalam kesempatan yang sama, Ketua dan Wakil Ketua BPK juga berjanji akan sungguh-sungguh memenuhi kewajiban dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa taggung jawab berdasarkan Undang-Undang Dasar tahun 1945 dan peraturan perundangan-undangan lainnya yang berkenaan dengan tugas dan kewenangan. Mereka juga berjanji akan setia  kepada Negara Kesatuan RI dan UUD 1945.

    Pelantikan ini dilakukan setelah sebelumnya dilakukan pemilihan secara musyawarah mufakat dalam Sidang Anggota BPK pada 19 April 2022. Pemilihan yang diikuti oleh seluruh anggota BPK ini sesuai dengan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang No.15 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa Ketua dan Wakil Ketua BPK RI dipilih oleh Anggota BPK.

    Turut hadir dalam pelantikan yang diselenggarakan dengan protokol kesehatan ini para Pimpinan Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Menteri Sekretariat Kabinet, Menteri Perhubungan, Menteri Perumahan Rakyat, Menteri Investasi, Anggota DPR RI, Anggota BPK RI, Pejabat Eselon 1 dan 2 Mahkamah Agung, para pejabat BPK RI, dan undangan lainnya. (azh/RS)

  • KUNKER GORONTALO DPR RI, PERMASALAHAN EKSEKUSI HINGGA JAMINAN KESEHATAN HAKIM  MENJADI PERHATIAN KOMISI III DPR RI

    Gorontalo - Humas: Komisi III DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja Reses Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 pada hari Rabu 20 April 2022 bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Gorontalo.

    Dalam kesempatan ini, Nugroho Setiadji, S.H. selaku KPT Gorontalo menyampaikan agar jaminan kesehatan bagi hakim dapat ditingkatkan, karena saat ini kesehatan bagi para hakim tingkat pertama dan tingkat banding hanya di- cover dengan BPJS yang dirasa kurang cukup mengingat tugas dan mobilitas yang tinggi.

    Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III yang sekaligus sebagai Ketua Tim Kunjungan Kerja, Ir. Bambang Wuryanto, M.B.A., menyampaikan hal tersebut akan menjadi catatan dan akan menjadi agenda untuk diperjuangkan. Selain itu Komisi III DPR RI juga mempertanyakan permasalahan eksekusi yang terjadi baik di peradilan umum, peradilan agama dan peradilan tata usaha negara serta menyarankan agar para pimpinan dapat berkordinasi dengan aparat penegak hukum sehingga permasalahan eksekusi dapat diselesaikan dengan baik.

    Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI, Ir. Bambang Wuryanto, M.B.A., dari fraksi PDIP dihadiri juga oleh anggota fraksi diantaranya, Irjen. Pol. (Purn) Drs. H. Safaruddin, Bambang D.H., Johan Budi S. Pribowo dan Gilang Dhiela Fararez, S.H.,LL.M dari fraksi PDI Perjuangan, Andi Rio Idris Padjalangi,SH.,M.Kn., dan H. Bambang Soesatyo, S.E., M.B.A. dari fraksi Golkar, Romo H.R. Muhammad Syafi’i, S.H.,M.Hum. dan Obon Tabroni dari fraksi Gerindra, Muhammad Nasir Djamil, S.Ag., M.Si. dari fraksi PKS, Irjen. Pol (Purn) Jacky Uly dari fraksi Nasdem serta H. Santoso,S.H. dari fraksi Demokrat.

    Acara rapat kerja ini dimulai pada pukul 13.30 WITA di Pengadilan Tinggi Gorontalo yang dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo serta Para Hakim Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding dari 3 (tiga) badan peradilan.

    Dalam pemaparannya, Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo Nugroho Setiadji, S.H., menyampaikan mengenai pengusulan anggaran perluasan kantor untuk pembangunan rumah dinas Ketua, Wakil Ketua, Hakim Tinggi yang bertujuan untuk menjamin keamanan dan kewibawaan para pimpinan dan Para Hakim Tinggi, pelaksanaan eksekusi putusan perkara Perdata dan PHI di wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Gorontalo beserta identifikasi permasalahan yang menjadi hambatan dalam proses eksekusi, serta usulan peningkatan jaminan kesehatan bagi para Hakim.

    Selanjutnya Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo Dr. Drs. H. Muh. Abduh Sulaeman, S.H., M.H. menyampaikan pemaparan mengenai perlunya adanya peningkatan personil sumber daya manusia pada wilayah Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo serta perlunya strategi dalam rangka percepatan penanganan perkara untuk menghindari penumpukan perkara.

    Adapun pemaparan dari Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo Sugiyanto, S.H., M.H. menjelaskan mengenai pengadaan kendaraan dinas operasional dan meubeleir karena sudah tidak layak dipakai, pembangunan rumah dinas jabatan Ketua, Wakil Ketua dan Hakim serta pembangunan gedung kantor PTUN Gorontalo.

    Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Tim Kunjungan Kerja menyampaikan bahwa aspirasi dari masing-masing mitra akan diperhatikan dan telah dicatat oleh bagian Sekretariat Komisi III DPR RI untuk kemudian dijadikan bahan pembahasan.

    Sebelum ditutup, acara diakhiri dengan pertukaran plakat dari Komisi III DPR RI dengan KPT, KPTA, KPTUN kemudian dilanjutkan dengan foto bersama. (sf/tbk/rs)

  • PERAN KEPEMIMPINAN PEREMPUAN DI PENGADILAN SANGAT PENTING, KETUA MA

    Jakarta-Humas: Dalam rangka meramaikan hari Kartini, Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menyelenggarakan Dialog Internasional dengan tema #BreakTheBias: Kebijakan yang Mendorong Peningkatan Peran Kepemimpinan Perempuan di Pengadilan pada Kamis, 21 April 2022 secara hybrid. Kegiatan ini merupakan kerjasama antara Mahkamah Agung dengan Federal Circuit & Family Court of Australia (FCFCOA).

    Dalam kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan bahwa kepemimpinan perempuan di pengadilan sangat  penting. Hal ini, menurutnya didasari dalam dua alasan.

    Pertama, keragaman atau diversity dalam kepemimpinan  pengadilan  dibutuhkan  untuk memungkinkan  kebijakan  yang  diambil  oleh Mahkamah   Agung  dapat  mewakili  pandangan masyarakat yang lebih luas. Yaitu, pandangan dari perspektif berbagai kelompok dalam masyarakat,dan bukan hanya diwarnai oleh perspektif dari kelompok mayoritas   atau   kelompok   yang   memiliki   kekuatan sosial dan ekonomi lebih besar dalam masyarakat.

    Kebijakan-kebijakan Mahkamah Agung menurutnya, juga harus melayani mereka yang termasuk dalam kelompok rentan. Yaitu perempuan, anak, penyandang disabilitas, masyarakat miskin, serta minoritas etnis dan agama.

    Sementara itu alasan kedua menurut Guru Besar Universitas Diponegoro tersebut, yaitu keragaman dalam kepemimpinan pengadilan, merupakan refleksi atas keragaman dari peradilan itu sendiri. Di mana keragaman dalam susunan dan komposisi hakim merupakan salah satu komponen penting yang diharapkan dalam penyelenggaraan peradilan yang adil dan tidak memihak.

    https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10264

    Ketua Mahkamah Agung menyatakan komitmennya untuk pengadilan yang beragam dengan meningkatkan pemberian ruang dan peran bagi hakim perempuan di pengadilan. Hal ini sesuai dengan Tujuan Agenda Pembangunan  Berkelanjutan  2030  (Sustainable Development Goals/SDG).

    Meskipun begitu, Hakim asal Baturaja tersebut menyadari bahwa representasi hakim perempuan dalam peradilan di Indonesia belumlah ideal. Demikian pula representasi atau komposisi kepemimpinan hakim perempuan pada pengadilan-pengadilan.

    Namun ia menegaskan bahwa Mahkamah Agung akan terus mengupayakan perbaikan dalam keseimbangan gender di pengadilan untuk mewujudkan peradilan yang inklusif dan lebih memenuhi nilai-nilai keadilan dalam  masyarakat Indonesia di masa kini.

    Ia menambahkan beberapa upaya yang akan dilakukan adalah penggunaan analisis gender dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan terkait personil dan organisasi Mahkamah Agung secara lebih luas, penyajian data gender terpilah dalam setiap pelaksanaan fungsinya, program pelatihan gender-based analysis dan gender-impact assessment untuk pejabat-pejabat di lingkungan Mahkamah Agung, terutama yang bertanggung jawab dalam perencanaan program dan anggaran, serta pembinaan dan pengembangan sumber daya aparatur serta peningkatan pemahaman dan pengetahuan terkait gender yang akan diintrodusir dalam kriteria dan mekanisme penilaian kinerja serta promosi aparatur Mahkamah Agung.

    Dialog internasional itu menghadirkan para pembicara yaitu, Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M, Presiden International Association of Women Judges (IAWJ) Susan Glazebrook, dan hakim agung Perempuan pertama dari Pakistan Ayesha Malik.

    Webinar yang dimoderatori oleh Astriani, S.H., MPPM., ini juga menghadirkan para penanggap yang terdiri atas, Ketua Kamar Agama MA RI Prof. Dr. Amran Suadi, S.H., M.H., Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA RI Prof. Dr. Supandi, S.H., M.H., Ketua Kamar Perdata MA RI I Gusti Agung Sumanatha,S.H., M.H., Ketua Kamar Militer MA RI Dr. Burhan Dahlan, S.H., M.H., Hakim Agung Desnayeti, S.H., M.H., Direktur Jenderal Militer dan TUN Luluk Tri Cahyaningrum, S.H., M.H., serta mantan hakim Agung FCCOA Judy Ryan. (azh/RS)

  • DHARMAYUKTI KARINI DAN IKAHI RAMAIKAN RAMADAN DENGAN KEGIATAN SOSIAL

    Jakarta-Humas: Ramadan dikenal dengan bulan mulia, bulan ampunan,  bulan untuk meraup keberkahan sebanyak-banyaknya, bulan untuk menumpuk pahala setinggi-tingginya.

    Selain itu, bulan ini disebut juga sebagai bulan untuk memupuk simpati dan empati kepada sesama. Karena pada dasarnya, Islam bukan hanya mengajarkan ibadah personal namun juga mengajarkan kepedulian terhadap sesama.

    Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Dr. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H. mengatakan bahwa di bulan suci Ramadan, muslim di seluruh dunia diajarkan untuk merasakan bagaimana penderitaan kaum fakir dan miskin. Pembelajaran ini bukan hanya dimaksudkan untuk sekedar menahan lapar dan haus dari fajar hingga terbenamnya matahari, namun juga termasuk mengamalkan sikap peduli terhadap sesama.

    Terkait hal tersebut, Dharmayukti Karini (DYK) dan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) menyelenggarakan Kegiatan Sosial Bantuan Sembako Murah tahun 2022 pada Rabu, (20/4) di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta. Sembako ini diperuntukkan bagi pegawai Gol. 1 dan Gol II, Honorer, Cleaning Service, dan Security di lingkungan Mahkamah Agung.

    https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10259

    Kegiatan yang rutin dilakukan setiap tahunnya ini selalu mendapat sambutan positif dari keluarga besar Mahkamah Agung. Karena, selain untuk meramaikan Ramadan, kegiatan ini juga bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi antar sesama pegawai di Mahkamah Agung.

    Selain pembagian sembako, selama Ramadan ini DYK juga telah melakukan kunjungan dan penyaluran bantuan kepada panti asuhan dan panti jompo.

    “Kegiatan-kegiatan ini merupakan sarana silaturahmi sekaligus momen untuk memperkuat komitmen Mahkamah Agung melalui DYK untuk meningkatkan kepedulian dan kepekaan terhadap warganya,” kata Dr. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H., yang merupakan Pelindung DYK dalam sambutannya.

    Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Ketua DYK Mahkamah Agung, ibu Sri Anggarwati Sunarto mengatakan dalam sambutannya bahwa kegiatan ini terlaksana berkat kerja sama dan partisipasi dari banyak pihak. “Kami mengucapkan terima kasih kepada panitia dan semua yang telah berkontribusi, sehingga pelaksanaan bantuan paket sembako murah bisa terlaksana, semoga jerih payah bapak dan ibu menjadi amal jariah,” ujarnya. (azh/RS)

  • SEBANYAK 325 PESERTA CALON HAKIM AD HOC TIPIKOR SELURUH INDONESIA MENGIKUTI UJIAN TERTULIS

    Jakarta – Humas: Sebagai amanat dari Pasal 10 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, bahwa untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, harus dilakukan oleh Hakim Karir dan Hakim Ad Hoc dengan komposisi sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang. Oleh karena itu pada hari ini, 20/4/2022 sebanyak 325 peserta Calon Hakim Ad Hoc mengikuti seleksi ujian tertulis di seluruh Indonesia.

    Untuk seleksi ujian tertulis Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi tahap XVII Tahun 2022 di Pengadilan Tinggi Jakarta dibuka langsung oleh Hakim Agung yang menjabat sebagai Plt.Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H. Kegiatan ini dihadiri juga oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta beserta Wakilnya, Panitera Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, dan Direktur Pembinaan Administrasi Dirjen Badilum.

    Ujian tertulis Calon Hakim Ad Hoc Tipikor ini terbagi dua sesi, yaitu ujian sesi 1 berupa essay. Sedangkan sesi 2 yaitu pembuatan putusan. Pelaksanaan Ujian Tertulis untuk wilayah DKI ini diikuti sebanyak  58 Peserta, untuk Calon Hakim Ad Hoc  Pengadilan Tingkat Pertama sebanyak 29 orang, dan Pengadilan Tinggi Sebanyak 29 orang. 
    Dengan adanya Seleksi Calon Hakim Ad Hoc ini, diharapkan dapat menghasilkan hakim hakim yang memiliki kompetensi dan integritas yang tinggi dan juga dituntut untuk peka terhadap situasi dan kondisi masyarakat yang ada disekitarnya.

    Selamat berjuang para Calon Wakil Tuhan di bumi ini. (Humas)

  • KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPR RI DENGAN EMPAT LINGKUNGAN PERADILAN  PROVINSI SUMATERA SELATAN

    Palembang-Humas: Komisi III DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja Reses Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 pada Selasa 19 April 2022 bertempat di ballroom Wyndham Opi Hotel Palembang.

    Kunjungan kerja ini dipimpin oleh Dr. Ir. H. Adies Kadir, SH.,M.Hum selaku Wakil Ketua Komisi III dengan anggota Komisi III lainnya yakni; I Wayan Sudirta, Hj. Adde Rosi Khoerunnisa, S.Sos., M.Si, Ir. Hj. Sari Yuliati, MT, Drs. H. Bambang Heri Purnama, ST., SH., MH, Bimantoro Wiyono, SH, Siti Nurizka Puteri Jaya, SH., MH, Taufik Basari, SH., M.Hum., LLM, Heru Widodo, S.Psi, Dr. Didik Mukrianto, SH., MH, H. Agung Budi Santoso, SH., MM, Dr.H.R. Achmad Dimyati Natakusumah, SH., MH., M.Si

    Acara rapat kerja dimulai pada pukul 13.30 WIB dengan paparan dari Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, Dr. Moh. Eka Kartika Em, SH., M.Hum yang menjelaskan perkara yang menonjol yaitu perkara korupsi dan narkotika. Sedangkan kendala yang dihadapi oleh pengadilan terkait eksekusi seperti objek yang tidak jelas dan perlawanan dari para pihak.

    Selanjutnya, paparan dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang, Drs. H. R. M. Zaini, SH., MHI menjelaskan kendala yang dihadapi yaitu sangat dibutuhkannya genset untuk mendukung sidang perkara saat mati listrik dan perlunya renovasi gedung Pengadilan Agama Palembang.

    Adapun paparan dari Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang, Hujja Tulhaq, SH., MH menjelaskan perkara yang menonjol yakni perkara kades /perangkat desa, belum tersedianya kendaraan dinas, rumah dinas dan gedung pengadilan yang tidak layak pakai. Sedangkan paparan dari Kepala Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kolonel Sus Niarti, SH., MH menjelaskan perkara yang menonjol yaitu desersi.

    Acara rapat kerja ditutup pada pukul 14.30 WIB dengan tukar menukar plakat dan foto  bersama. (rvs/em)

  • KETUA MAHKAMAH AGUNG PANDU SUMPAH JABATAN 2 ANGGOTA BPK

    Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., memandu dua Anggota Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) mengucapkan sumpah jabatan pada Selasa (19/04) di ruang Kusumah Atmadja, Mahkamah Agung, Jakarta. Dua Anggota BPK terpilih periode jabatan 2022-2027 tersebut adalah Dr. Isma Yatun, CSFA., CFrA., dan Haerul Saleh, S.H., CRA., CRP.

    Pengambilan sumpah jabatan ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 42/P Tahun 2022 tentang Peresmian Anggota BPK tanggal 11 April 2022.

    Dalam siaran pers yang dikeluarkan oleh Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK, disebutkan bahwa Haerul Saleh menggantikan Anggota BPK yang telah habis masa jabatannya, yaitu Agung Firman Sampurna (Ketua merangkap Anggota BPK). Sedangkan Isma Yatun (Anggota BPK)  kembali terpilih dan memasuki periode jabatan ke-2 sebagai Anggota BPK.

    Isma Yatun lahir pada 1965. Isma merupakan lulusan S1 Teknik Kimia Universitas Sriwijaya dan S2 Teknik Kimia Universitas Indonesia. Sejak tahun 2006 hingga 2017 tercatat sebagai Anggota DPR RI. Kemudian pada tahun 2017 sampai dengan 2022 Isma terpilih sebagai salah satu Anggota BPK. Sedangkan Haerul Saleh lahir pada 1981, ia merupakan lulusan S1 Ilmu Hukum Universitas Satria yang juga pernah tergabung ke beberapa organisasi, yaitu Pemuda Panca Marga, Pemuda Tani Indonesia, Majelis Pemuda Indonesia, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia, dan Komite Nasional Pemuda Indonesia.

    Dengan bertambahnya dua orang Anggota BPK, maka keanggotaan BPK saat ini berjumlah 8 orang, bersama Agus Joko Pramono, Hendra Susanto, Pius Lustrilanang, Achsanul Qosasi, Nyoman Adhi Suryadnyana, dan Daniel Lumban Tobing.

    https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10252

    Dalam sumpahnya Dua Anggota BPK terpilih berjanji akan sungguh-sungguh untuk menjadi Anggota BPK langsung atau tidak langsung tidak memberikan  atau menjanjikan sesuatu kepada siapapun. Mereka juga berjanji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini serta tidak akan menerima langsung atau tidak langsung sesuatu janji atau pemberian. Dalam kesempatan yang sama, Dua Anggota Terpilih ini juga berjanji akan sungguh-sungguh memenuhi kewajiban sebagai anggota BPK dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa taggung jawab berdasarkan Undang-Undang Dasar tahun 1945 dan peraturan perundangan-undangan lainnya yang berkenaan dengan tugas dan kewenangan Anggota BPK. Mereka juga berjanji akan setia  kepada Negara Kesatuan RI dan UUD 1945

    Acara yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol Kesehatan yang ketat ini dihadiri oleh Ketua DPR RI, Ketua BPK RI, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar, Wakil Ketua MPR, Wakil Ketua DPR, para pejabat BPK RI, dan undangan lainnya. (azh/RS)

  • Jakarta (14/4/2022). Panitera Mahkamah Agung RI, DR. Ridwan Mansyur, S.H., M.H. menerima kunjungan perwakilan Koalisi Masyarakat Sipial, Kamis (14/04/2022), bertempat di ruang rapat Kepaniteraan MA RI, Gedung MA, Jakarta Pusat. Misi kunjungan tersebut adalah menyampaikan komentar tertulis selaku Amicus Curiae (sahabat pengadilan) atas uji materil Permendikbud 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Dalam pertemuan tersebut, Panitera MA didampingi oleh Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan, Hakim Yustisial pada Panitera MA dan beberapa staf.

    Koalisi Masyarakat Sipil yang dimaksud adalah gabungan beberapa CSO yaitu Lembaga Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Masyarakat Pemantauan Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI-FHUI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK Jakarta), dan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet). Menurut salah seorang perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Liza Farihah yang juga Direktur Eksekutif LeIP, menyampaikan bahwa mereka memiliki kepentingan sebagai warga Negara terhadap pengujian materil Permendikbud No. 30/2021, sehingga mereka mengajukan Amicus Curiae yang berisi komentar tertulis tentang perkara a quo agar dapat menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim. Terkait dengan amicus curriae ini, Liza berharap MA dapat menerbitkan regulasi yang memuat pengaturan tentang Amicus Curiae yang berlaku di seluruh pengadilan yang ada di bawah MA RI. Menurutnya masyarakat seringkali mendapatkan hambatan untuk berperan sebagai sahabat pengadilan dikarenakan adanya perbedaan prosedur di setiap pengadilan tentang bagaimana menerima dan menanggapi Amicus Curiae. Oleh karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendorong Mahkamah Agung RI untuk menyusun aturan mekanisme penyampaian Amicus Curiae dari masyarakat.

    Panitera MA RI dalam tanggapannya menyampaikan bahwa Amicus Curiae merupakan sebuah praktik hukum yang berasal dari sistem hukum common law. Namun, kareana saat ini batas antara sistem common law dan sipil law sanngatlah tipis, amicus curiae telah menjadi praktik dalam beberara perkara di peradilan di Indonesia. Dalam Direktori Putusan MA, kata Panitera MA, kita bisa melihat beberapa perkara yang melibatkan amicus curriae yang diajukan oleh organisasi masyarakat sipil.
    "coba saja masukan kata kunci amicus curiae, maka akan tampil perkara yang memuat adanya keterlibatan amicus curiae", jelasnya.

    Dalam pertemuan tersebut, Panitera MA RI menerima berkas Amicus Curiae dari Koalisi Masyarakat Sipil. Berkas tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada majelis hakim yang ditnjuk untuk mengadili permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang yakni Permendikbud 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Berdasarkan data pada Sistem Informasi Perkara, perkara tersebut telah didaftar dengan nomor register 34 P/HUM/2022.

  • KALI KEDUA, KETUA MAHKAMAH AGUNG LANTIK PROF. AMRAN SUADI SEBAGAI KETUA MUDA AGAMA

    Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., melantik Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum. M.M. sebagai Ketua Muda Agama Mahkamah Agung pada Senin pagi, 18 April 2022 di ruang Kusumah Atmadja, Mahkamah Agung, Jakarta. Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo Nomor 16/P Tahun 2022 tentang Pengangkatan Kembali Ketua Muda Agama Mahkamah Agung tanggal 15 Februari 2022.

    Bagi Prof. Amran, pelantikan ini merupakan kali kedua. Sebelumnya, Guru Besar Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya tersebut telah dilantik untuk jabatan yang sama oleh Ketua Mahkamah Agung Periode 2012-2020, Prof. H. M. Hatta Ali, S.H., M.H., pada 12 April 2017 yang lalu.

    Terhitung mulai tanggal 12 April 2022 Prof. Amran diberhentikan dengan hormat sebagai Ketua Muda Agama Mahkamah Agung, disertai ucapan terima kasih atas segala pengabdian  dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut.

    Hari ini, terhitung sejak saat pengucapan sumpah jabatannya, Prof. Amran diangkat kembali sebagai Ketua Muda Agama Mahkamah Agung.

    Dalam sumpahnya di hadapan Ketua Mahkamah Agung, hakim asal Belawan, Sumatera Utara ini berjanji akan memenuhi kewajiban sebagai Ketua Muda Agama Mahkamah Agung dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ia juga berjani akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa.

    Acara yang dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat ini dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, para Hakim Agung, para pejabat Eselon 1 dan 2 Mahkamah Agung, dan undangan lainnya.

    https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10245

    HAKIM YANG INPIRATIF DAN HUMORIS

    Prof. Amran Suadi lahir di Belawan, Sumatera Utara, pada tanggal 24 April 1954 dari pasangan suami istri almarhum H. T. M. Kasim Suadi dan almarhumah Hj. Mariana. Putra sulung dari sepuluh bersaudara ini rajin belajar dan menulis serta suka bercerita dan berakting. Pemilik motto hidup “mudahkanlah urusan orang lain, kelak urusanmu pasti dimudahkan oleh Allah SWT,” ini pernah menjuarai stand up comedy Porseni IAIN se-Jawa.

    Suami Hj. Yusnidar ini menamatkan pendidikan strata satu (S1) pada Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta tahun 1978, Fakultas Hukum (perdata) Universitas al-Washliyah Medan tahun 1989, dan Fakultas Hukum (pidana) Universitas Amir Hamzah Medan tahun 1992.

    Ayah empat orang anak ini menyelesaikan pendidikan strata dua (S2) Magister Ilmu Hukum dari Universitas Sumatera Utara Medan pada tahun 2001 dan Magister Ilmu Manajemen dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi IPWI Jakarta pada tahun 2006. Dan pada tahun 2014, ia menyelesaikan pendidikan strata tiga (S3) Hukum Administrasi Negara dari Universitas Islam Bandung.

    Selama masa kuliah, Amran Suadi aktif dalam berbagai kegiatan, seperti organisasi kemahasiswaan,  mengikuti kursus-kursus di bidang hukum dan aktif dalam kegiatan  kesenian yang menjadi hobinya sejak kecil. Semua lomba seni dia ikuti, mulai dari lomba puisi tingkat nasional, main drama dan teater, serta lomba ‘bercerita lucu’ yang merupakan kegemarannya sejak di bangku sekolah. (bahkan ia pernah  menjuarai lomba komedi perorangan (stand up Comedy) pada Porseni IAIN Se jawa) tahun 1975).

    Ketekunan, kesungguhan, dan kerja kerasnya selama mengenyam pendidikan, Amran Suadi berhasil lulus tepat waktu dengan predikat cumlaude dan menjadi salah satu dari 5 (lima) mahasiswa yang lulus tercepat di Fakultas Syari’ah dan Hukum.

    Amran Suadi adalah pribadi yang tidak mengenal kata ‘berhenti’ dalam menuntut ilmu. Selepas lulus Strata Satu di UIN Sunan Kalijaga, Amran Suadi terus menuntut ilmu di berbagai universitas sampai jenjang yang paling tinggi.

    https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10247

    Memulai karir pertama sebagai CPNS di Pengadilan Agama Tebing Tinggi, Amran Suadi di sela-sela kesibukannya masih sering menuangkan bakat menulisnya di koran lokal terkemuka di Sumatera Utara. Tak pelak, kebiasaan itu berlanjut hingga kini dan ia termasuk produktif melahirkan berbagai karya berbentuk jurnal ilmiah, makalah dan buku. Sampai saat ini telah terbit 17 buku karangan Amran Suadi dan 80 Artikel Ilmiah dalam berbagai bentuk.

    Puncak karirnya sebagai hakim yaitu ia berhasil meraih karier tertinggi sebagai hakim agung pada tanggal 7 Oktober 2014. Dan sejak tanggal 12 April 2017, ia mendapat kepercayaan sebagai Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung.

    Selain sebagai seorang hakim, Prof. Amran Suadi merupakan seorang pendidik. Ia memulai karier sebagai guru di Sekolah Menengah Pertama Muhammadiyah Belawan tahun 1979-1980, kemudian aktif mengajar di beberapa madrasah lainnya. Adapun sebagai dosen, ia mulai berkarier di Institut Agama Islam Darul Ulum Kisaran tahun 1989-1992, kemudian di berbagai perguruan tinggi lainnya, termasuk UIN Sunan Ampel Surabaya tahun 2018 sampai sekarang. Selain itu, ia juga aktif mengajar di Diklatkumdil MA-RI dari tahun 2003 sampai sekarang.

    Keluarga besar Mahkamah Agung mengucapkan selamat kepada Prof. Amran Suadi atas pelantikannya sebagai Ketua Muda Agama Mahkamah Agung. (azh/RS)

  • KUNKER KE RIAU, KOMISI III NYATAKAN TIDAK AKAN INTERVENSI HAKIM

    Pekanbaru-Humas: Apalah arti sebuah nama, demikian kata William Shakespeare. Kata ini begitu populer sehingga ada segolongan orang yang meremehkan arti sebuah nama. Rupanya hal tersebut berseberangan dengan apa yang terjadi di Provinsi Riau. Di Provinsi ini, nama merupakan hal yang sangat berarti. Pasalnya, di Provinsi Riau terdapat dua pengadilan di daerah yang sama, namun karena perbedaan nama, antara Hakim Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri mendapatkan tunjangan kemahalan yang berbeda.

    “Di Provinsi Riau ada pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama di tempat yang sama, namun karena perbedaan nama, yang satu  bernama Pengadilan Agama Natuna dan satunya lagi Pengadilan Negeri Ranai, padahal dua pengadilan ini berada di daerah yang sama hanya dipisahkan oleh jalan. Akibat perbedaan ini menghasilkan perbedaan yang sangat jauh, Pengadilan Agama Natuna mendapatkan tunjangan 100 persen, sedangkan Pengadilan Negeri Ranai hanya 25 persen. Hal ini menimbulkan ketidak-nyamanan yang nyata”. Demikian disampaikan Dr. Drs. H. Panusunan Harahap, S.H., M.H., saat menyampaikan kendala-kendala yang ada di Pengadilan Tinggi Riau pada Rapat dengan Komisi III DPR RI di Hotel The Premiere (16/04) di Pekanbaru.  Rapat yang dipimpim oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ir. Pangeran Khairul Saleh, M.M., tersebut diikuti oleh 13 anggota Komisi III dari beragam fraksi. 

    Rapat yang dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ini juga dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Riau,serta diikuti pula secara online oleh seluruh ketua pengadilan tingkat pertama dari seluruh wilayah Provinsi Riau dan para pejabat Kemenkumham wilayah Provinsi Riau.

    Menanggapi perbedaan nama tersebut, Adang Darajatun, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS mengatakan bahwa hal tersebut sangat menyedihkan. “Kami minta tolong kepada semua pihak yang terlibat untuk menyelesaikan masalah ini, harus bisa diselesaikan,” tegas Adang Darajatun.

    Senada dengan Adang, Arteria Dahlan juga menanggapi bahwa hal tersebut harus segera diselesaikan, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

    https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10241

    Pada kesempatan yang sama, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru Dr. H. Harun, S, S.H., M.H. menyampaikan bahwa salah satu kendala yang ada di tempatnya bekerja adalah terbatasnya jumlah hakim, sehingga penyelesaian perkara agak terhambat.

    Meski begitu, menurut Harun Mahkamah Agung selalu mendukung pelaksaan tugas dan fungsi dengan sangat baik. Mahkamah Agung selalu memberikan program prioritas yang harus kami selesaikan dengan sempurna. Salah tiganya yaitu e-court, pembangunan zona integritas, peningkatan kualitas SDM, dan yang lainnya. Semua ini bertujuan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

    “Sehingga belum lama Mahkamah Agung mendapat apreasiasi dari Komisi III terkait capaian-capaian yang diraih Mahkamah Agung,” kata Harun yang disambut tepuk tangan peserta rapat.

    Terkait hal tersebut, Arteria menanggapi bahwa Komisi III DPR memang memberikan perhatian yang cukup besar kepada Mahkamah Agung. Selain itu, menurutnya Komisi III tidak pernah mengintervensi putusan para hakim. Ia memastikan bahwa para Ketua pengadilan memiliki otoritas penuh untuk memberikan putusan sesuai dengan keyakinannya.

    Ia memohon kepada para hakim agar menegakkan hukum dengan seadil-adilnya. “Komisi III akan terus mengawal dan memberikan dukungan,” katanya.

    Rapat kunjungan kerja reses komisi III DPR RI merupakan media untuk mendengarkan secara langsung permasalahan yang ada di daerah. Selain mendapat laporan seputar anggaran, pengawasan, perkara-perkara yang menonjol, dan sebagainya. Rapat ini juga digunakan sebagai media untuk mendengarkan secara langsung keluhan dan masukan dari para petugas penegak hukum yang ada di Provinsi Riau.

    Selain ke Empat Lingkungan Peradilan, Komisi III juga melakukan rapat dengan Kejaksaan Tinggi Riau, Polisi Daerah Riau, Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau, dan Kementerian Hukum dan HAM Riau. (azh/LWR/ENK/RS)

  • WEBINAR PENGANGGARAN BERBASIS KINERJA, SEKRETARIS MA NYATAKAN LAPORAN KEUANGAN YANG DISAJIKAN TELAH SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG

    Jakarta – Humas: Predikat WTP ini diraih ke-9 (sembilan) kalinya secara berturut-turut, melalui pernyataan BPK dan diperkuat oleh Badan Pengawasan MA yang menyatakan bahwa laporan keuangan yang disajikan telah sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah. Selain itu, pada tahun 2021 Mahkamah Agung membukukan prestasi di bidang penganggaran antara lain dengan tingginya penyerapan anggaran yang mencapai 97,96% atau sebesar Rp 10,509 triliun realisasi belanja dari total pagu keseluruhan, ujar Sekretaris Mahkamah Agung Prof. Dr. Hasbi Hasan, S.H.,M.H dalam Keynote Speaker webinar Penganggaran Berbasis Kinerja: Tantangan dan Peluang, pada Kamis 14/4/2022 melalui streaming kanal Youtube Mahkamah Agung.

    Lebih lanjut, Guru Besar Universitas Lampung ini, menyatakan Sistem penganggaran berbasis kinerja juga selaras dengan amanat Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010–2035, yang merumuskan arah pengembangan peradilan menuju Organisasi Berbasis Kinerja (Performance Based Organization). Organisasi berbasis kinerja tidak hanya fokus pada upaya untuk menambah jumlah anggaran operasional, tetapi juga memikirkan cara agar anggaran tersebut dapat dikelola secara lebih baik, hemat dan efisien, untuk mencapai target kinerja.

    Untuk mencapai tujuan tersebut, maka pelaksanaan sistem penganggaran berbasis kinerja perlu terus ditingkatkan antara lain dengan mendorong sistem yang lebih baik serta pengembangan kapasitas dalam proses perencanaan dan penganggaran perlu diperkuat, sehingga pengukuran kinerja organisasi dan kinerja individu dapat dilaksanakan secara akuntabel.

    Ia melanjutkan, Selain itu MA juga mengembangkan beberapa aplikasi internal untuk menunjang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Pada tahun 2021 MA meluncurkan aplikasi e-BIMA (Electronic Budgeting Implementation Monitoring and Accountability). Aplikasi ini digunakan untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara, keuangan perkara dan uang titipan pihak ketiga, sehingga mempermudah para pimpinan satuan kerja untuk melakukan pengawasan dan monitoring secara akurat dan real time.

    Aplikasi ini merupakan karya putra-putri terbaik peradilan yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Ketua MA No. 239/KMA/SK/XI/2021 tentang Pemberlakuan Aplikasi e-BIMA. Oleh karenanya seluruh satuan kerja di lingkungan MA dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya wajib untuk menerapkan aplikasi tersebut. Aplikasi ini diharapkan dapat menjadi sandaran untuk mempertahankan predikat WTP dari BPK melalui sistem penganggaran yang responsif, efisien, efektif dan berbasis data.

    Webinar penganggaran berbasis kinerja ini dengan narasumber Wakil Direktur Keuangan Komisi Yudisial pada Kerajaan Beland Dr. Jos Puts, Direktur Hukum dan Regulasi pada Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Bapak R.M. Dewo Broto Joko, SH., LL.M, Kepala Biro Perencanaan Mahkamah Agung H. Sahwan, S.H.,M.H

    Diakhir sambutannya, Prof Hasbi Hasan menyatakan di masa mendatang, MA akan terus berkomitmen untuk meningkatkan kinerjanya di bidang administrasi dan anggaran. Untuk itu penting kiranya agar seluruh staf dan aparat pengadilan memahami manfaat dan tujuan dari penganggaran berbasis kinerja, utamanya dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas perencanaan dan penganggaran. Sebagai bagian dari upaya tersebut, perlu dilakukan sosialisasi mengenai kebijakan, sistem dan tata cara dalam pelaksanaan penganggaran berbasis kinerja untuk memastikan model ini dapat dipahami dan dilaksanakan secara konsisten sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh seluruh pengadilan di Indonesia.

    Webinar secara daring ini, diikuti oleh Ketua Pengadila Tingkat Banding, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding, Ketua Pengadilan Tingkat Pertama, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama pada peradilan Umum dan Militer Seluruh Indonesia.(Humas)

  • SEKRETARIS MA MELANTIK HAKIM TINGGI PENGAWAS DAN PEJABAT ESELON III DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI

    Jakarta-Humas: Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Prof. Dr. H. Hasbi Hasan, S.H., M.H melantik dan mengambil sumpah jabatan satu orang Hakim Tinggi Pengawas pada Rabu, 13 April 2022 di lantai 2 Gedung Tower Mahkamah Agung, Jakarta. Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Mahkamah Agung juga melantik enam orang Pejabat Eselon III pada Mahkamah Agung.

    https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10232

    Pelantikan ini berdasarkan dua Surat Keputusan. Pertama, Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 139/KMS/SK/IV/2021 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Militer. Kedua, Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 462/SEK/Kp. I/SK/IV/2022 tentang Promosi Dan Mutasi Pejabat Struktural di Lingkungan Mahkamah Agung.

    https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10233

    Dalam sumpahnya para pejabat yang dilantik berjanji akan setia dan taat pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang–undangan. Mereka juga berjanji akan menjunjung tinggi etika jabatan dan akan bekerja dengan sebaik-baiknya dan dengan rasa penuh tanggung jawab.

    https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10234

    Adapun Pejabat yang baru dilantik sebagai Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI yaitu, Letkol CHK. Muhammad Khazim, S.H.  Ia sebelumnya menjabat sebagai Kepala Pengadilan Militer III-19 Jayapura.

    https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10235

    Sedangkan enam Pejabat Struktural Eselon III yang dilantik dan diambil sumpahnya yakni:

    1. Irwan Rosady, S.H., sebagai Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan pada Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi
    2. Hadi Sunarso, S.E., sebagai Kepala Bagian Rencana dan Program pada Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi
    3. Irwansyah, S.H., M.H., sebagai Kepala Bagian Mutasi II pada Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi
    4. Eko Prihanto, S.H., M.H., sebagai Kepala Bagian Bimbingan dan Monitoring pada Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi
    5. Widodo, S.H., sebagai Sub Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Militer pada Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Militer Ditjen Badimiltun
    6. Ida Kade Sadnyana,S.H.,M.H., sebagai Sub Direktorat Pengembangan Tenaga Teknis Peradilan Militer pada Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Militer Ditjen Badimiltun

    https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10236

    Pelantikan ini dihadiri oleh Panitera Mahkamah Agung, Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara, Plt. Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung, serta Para Pejabat Eselon II di lingkungan Mahkamah Agung. Acara dilaksakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (enk/azh/pn)

  • TRIYONO MARTANTO UCAP SUMPAH JABATAN DI HADAPAN KETUA MAHKAMAH AGUNG

    Jakarta-Humas: Dr. Triyono Martanto, S.H., S.E., Ak., M.M., M.Hum., C.A. mengucapkan sumpah jabatan sebagai Wakil Ketua II Pengadilan Pajak Bidang Yudisial di hadapan Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. Pengucapan sumpah dilakukan pada Senin, 11 April 2022 pukul 10.00 WIB di ruang Kusumah Atmadja Mahkamah Agung, Jakarta.

    Pengucapan sumpah tersebut  dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden Joko Widodo nomor 30/P Tahun 2022 tanggal 17 Maret 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan  Wakil Ketua II Pengadilan Pajak Bidang Yudisial.

    Triyono akan menduduki posisi sebagai Wakil Ketua II Pengadilan Pajak Bidang Yudisial selama lima tahun ke depan terhitung sejak pengucapan sumpah jabatan. Triyono menggantikan posisi Drs. Aman Santosa, M.B.A.

    https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10224

    Dalam sumpahnya di hadapan Ketua Mahkamah Agung, Triyono berjanji akan bekerja dengan sungguh-sungguh serta tidak memberikan  atau menjanjikan sesuatu kepada siapapun. Ia juga berjanji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini serta tidak akan menerima langsung atau tidak langsung sesuatu janji atau pemberian.

    Dalam kesempatan yang sama, ia juga berjanji senantiasa akan menjalankan jabatan dengan jujur, saksama, dan tidak membeda-bedakan orang dalam melaksanakan kewajiban. Ia juga bersumpah akan berlaku sebaik-baiknya,dan seadil-adilnya seperti layaknya, bagi seorang wakil ketua pengadilan pajak yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan.

    Acara yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan ini dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, para pejabat eselon 1 pada Mahkamah Agung, para pejabat dari Pengadilan Pajak, dan undangan lainnya. (azh/RS)v

  • RAPAT DENGAR PENDAPAT, KOMISI III APRESIASI PAPARAN SEKRETARIS MA

    Jakarta-Humas : Sekretaris Mahkamah Agung Prof. Dr. Hasbi Hasan, S.H., M.H menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ( DPR RI ) pada Rabu, 6 April 2022 di Gedung Nusantara III Komplek MPR/DPR Jakarta.

    Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh ini dihadiri oleh para anggota Komisi III secara daring dan luring.

    Dalam kesempatan tersebut Sekretaris Mahkamah Agung memaparkan realisasi dan evaluasi anggaran tahun 2021, program prioritas tahun 2022, rencana kerja tahun 2023 dan capaian-capaian yang telah diraih Mahkamah Agung selama tahun 2021.

    Capaian di bidang penangan perkara, Prof. Hasbi menyatakan bahwa Mahkamah Agung telah berhasil memutus perkara sejumlah 19.233 atau sebesar 99,10%. Rasio produktivitas memutus perkara telah melampaui target yang ditetapkan sebesar 75%.

    Ia melanjutkan bahwa capaian di bidang reformasi birokrasi, Mahkamah Agung meraih Predikat WBK dan WBBM bagi 48 satuan kerja yang terdiri dari 43 satuan kerja mendapat predikat WBK dan % satuan kerja mendapat predikat WBBM.

    Pada kesempatan yang sama, Hakim asal Lampung itu juga menjelaskan capaian Mahkamah Agung di bidang peningkatan kualitas sumber daya manusia, di antaranya yaitu, pertama, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung telah menyelenggarakan pelatihan sertifikasi program piroritas nasional, pelatihan sertifikasi dan pelatihan teknis yudisial dengan total 4.048 aparatur.

    Kedua, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung meraih dua kategori akreditasi sekaligus dari Lembaga Administrasi Negara, yaitu Akreditasi Program Pelatihan Pemerintah dengan nilai triple A dan Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pelatihan Pemerintah dengan penghargaan bintang dua Mahkamah Agung juga memperoleh Akreditasi B bagi Unit Penilaian Kompetensi.

    https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10221

    Sementara itu, capaian Mahkamah Agung di bidang pengelolaan keuangan dan asset, Mahkamah Agung, menurut Prof. hasbi mendapat predikat penilaian wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kesembilan kali secara berturut-turut.

    Mahkamah Agung juga, ia menambahkan, telah meluncurkan Inovasi Aplikasi e-BIMA (electronic Budgeting Implementation, Monitoring and Accountability) dan aplikasi e-SADEWA (electronic State Asset Development and Enhancement Work Application). Dua aplikasi ini telah memberikan kontribusi secara signifikan terhadap peningkatan kinerja penatakelolaan keuangan negara serta barang milik negara di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.

    Guru Besar dari Universitas Lampung ini juga menyampaikan bahwa di tahun 2021 Mahkamah Agung dapat menyelesaikan tindak lanjut temuan pemeriksaan BPK dari tahun 2005 – 2021 sebanyak 1.313 rekomendasi dengan capaian 100%. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor 58/KMK.02/2022 tentang Penetapan K/L Yang Diberikan Penghargaan Atas Kinerja Anggaran K/L Tahun Anggaran 2021, realisasi capaian anggaran Mahkamah Agung sebesar 97,96% sebagai peringkat ketujuh dari K/L dengan kategori pagu besar.

    Terkait paparan tersebut, Sekretaris MA mendapat Apresiasi dari para anggota Komisi III yang hadir, salah duanya yaitu Supriansa dan Arteria Dahlan. Supriansa mengapresiasi kerja keras Mahkamah Agung dalam mengakselerasi pembangunan peradilan modern. Sedangkan Arteria mengatakan bahwa ia mengapresiasi transformasi digital dalam proses penanganan perkara di Mahkamah Agung.

    Pada RDP kali ini, Sekretaris Mahkamah Agung didampingi oleh Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara, Kepala Biro Keuangan Mahkamah Agung, Kepala Biro Perencanaan Mahkamah Agung, serta Sekretaris Panitera Mahkamah Agung.

    Selain Sekretaris Mahkamah Agung, rapat ini dihadiri pula oleh Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi dan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial. (Erw/PN/azh/RS)

  • KETUA MA INGATKAN HAKIM BAHWA MENULIS ADALAH SEBUAH KEHARUSAN

    Jakarta-Humas: Menurut data statistik UNESCO tahun 2012, minat membaca pada penduduk Indonesia baru mencapai 0,001. Artinya, setiap seribu penduduk, hanya satu orang yang memiliki minat membaca. Tentunya tidak akan jauh berbeda dengan minat menulis, bahkan bisa lebih rendah angkanya, karena untuk menulis orang harus membaca terlebih dahulu dan orang yang hobi membaca belum tentu juga hobi menulis. Hal ini berbanding terbalik dengan karakter masyarakat Indonesia yang dinilai aktif dalam menggunakan media sosial.

    Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H dalam acara peluncuran dan bedah buku yang berjudul Penyelesaian Sengketa Lingkungan Melalui Gugatan Perdata pada Jum’at, 1/4/2022,  di Grand Mercure Jakarta. Buku tersebut merupakan karya dari Hakik Agung Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H, pada jum’at, 1/4/2022, di Grand Mercure Jakarta.

    Lebih lanjut, Prof. Syarifuddin mengatakan bagi seorang hakim menulis adalah sebuah keharusan, karena putusan juga dihasilkan dari aktivitas menulis. Jika seorang hakim tidak terbiasa menulis, maka akan kesulitan untuk menuangkan pemikiran-pemikirannya ke dalam pertimbangan putusan. Hal inilah yang menjadi sebab orang sulit untuk bisa memahami isi putusan, karena bahasanya terlalu berbelit-belit dan tidak menguraikan secara jelas kerangka berfikir yang menjadi alasan hakim dalam menjatuhkan putusan tersebut.

    Idealnya seorang hakim bukan hanya bergelut dengan dunia praktik, namun juga menjadi seorang penulis yang mampu menuangkan hasil pemikiran dan pengalaman praktinya ke dalam sebuah tulisan ilmiah yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, sehingga akan dihasilkan putusan-putusan yang mengandung muatan akademik, sekaligus bisa menghasilkan karya-karya ilmiah yang bermuatan praktik, ujar Mantan Kepala Badan Pengawasan.

    Dalam acara ini juga dihadirkan para pakar hukum yang ikut membedah buku yang berjudul Penyelesaian Sengketa Lingkungan Melalui Gugatan Perdata tersebut, antara lain Prof Dr. Takdir Rahmadi, S.H., L.LM; Prof. M. R. Andri Gunawan Wibisana, S.H.,LL.M., Ph.D; Dr. Mas Achmad Santosa, S.H., L.LM. Hadir sebagai moderator yaitu Donald Fariz, S.H., M.H.

    Pada kesempatan yang sama, Ketua MA mengungkapkan bahwa menulis adalah bagian dari mengabadikan sejarah dan mengekalkan ilmu pengetahuan, karena tanpa dituliskan semua akan sirna oleh perjalanan waktu.

    Acara peluncuran dan bedah buku ini, turut dihadiri oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Ketua Mahkamah Agung periode 2012-2020,  Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua kamar Mahkamah Agung, Hakim Agung MA, Hakim Mahkamah Konstitusi, Pejabat Eselon I pada Mahkamah Agung, serta undangan lainnya. Acara ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (Humas)

  • SEKRETARIS MA MELANTIK PEJABAT ESELON II DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG

    Jakarta – Humas: Sekretaris Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Hasbi Hasan, S.H., M.H melantik pejabat Eselon II di lingkungan Mahkamah Agung, pada Jum’at, 1/4/2022, bertempat dilantai 2 Gedung Tower Mahkamah Agung.

    Acara yang berlangsung secara hikmat ini, diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Mahkamah Agung, serta dibacakan petikan putusan pejabat yang dilantik oleh Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung.

    Dalam sumpahnya para pejabat  yang dilantik berjanji akan setia dan taat pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang–undangan. Mereka juga berjanji akan menjunjung tinggi etika jabatan dan akan bekerja dengan sebaik-baiknya dan dengan rasa penuh tanggung jawab.

    Adapun Pejabat Eselon II yang dilantik, yaitu:

    1. Dedi Waryoman, S.Sos., M.H sebagai Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI
    2. H. Sahwan, S.H., M.H sebagai Kepala Biro Perencanaan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI
    3. Edi Yulianto, S.H., M.H sebagai Sekretaris Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI
    4. Drs. H. Arifin Samsurijal, S.H., M.H sebagai Kepala Biro Kesekretariatan Pimpinan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI

    Pelantikan Eselon II ini, juga dihadiri oleh Panitera Mahkamah Agung, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara, Kepala Biro Hukum dan Humas MA serta Kepala Biro Umum Mahkamah Agung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (Humas)

  • Jakarta (29/03/2022) |  Mahkamah Agung bekerjasama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA)  secara resmi meluncurkan Casebook II – Merek, Selasa (29/03/2022) pukul 09.00 WIB bertempat di Ballroom A & B Grand Hyatt Hotel Jakarta.  Kegiatan launching dihadiri  oleh pimpinan kedua lembaga tersebut.  Dari Mahkamah Agung hadir Ketua Mahkamah Agung didampingi para Wakil Ketua, Ketua Kamar Pembinaan, Ketua Kamar Perdata, Ketua Kamar Pengawasan, Hakim Agung, Panitera, dan  sejumlah Pejabat Mahkamah Agung lainnya. Dari Pihak Jepang.  dihadiri Duta Besar Jepang untuk Indonesia, Perwakilan JICA, dan Wakil Menteri Parlementer Ministry of Justice Jepang yang  menghadiri secara virtual. 

    Pertunjukan tari piring dari Sumatera Barat yang menunjukkan keindahan budaya Indonesia pada acara bilateral ini menyambut masuknya pimpinan Mahkamah Agung dan Duta Besar ke tempat acara.

    Kegiatan launching diawali dengan Laporan Penyelenggaraan oleh Ketua Kamar Pembinaan selaku Ketua Pokja HKI. Dalam laporannya,  Ketua Kamar Pembinaan menyampaikan Casebook II ini merupakan kelanjutan dari Casebook I yang terbit pada November 2018. Casebook II berisi 14 putusan peradilan jepang dan 10 putusan peradilan Indonesia berkenaan persamaan pada pokoknya, iktikad tidak baik, merek terkenal dan keberatan terhadap Keputusan Banding Merek”, jelas Ketua Kamar Pembinaan.

    Seremoni launching ditandai dengan pemencetan tombol digital pada layar oleh Ketua Mahkamah Agung,  Yang Mulia Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H.,dan Duta Besar Jepang untuk Indonesia, Kanasugi Kenji. Selanjutnya, dilakukan penyerahan secara simbolis Casebook II – Merek  secara paralel dari Mr. Nobukazu Nishio (JICA Expert)  kepada Duta Besar Jepang kemudian diserahkan  kepada Ketua Mahkamah Agung. Setelah itu, Ketua Mahkamah Agung menyerahkannya kepada Para Ketua Pengadilan Niaga di seluruh Indonesia.

     

    Ketua MA : Casebook II,  Berharap Dijadikan Acuan Bagi Hakim 

    Dalam sambutannya Ketua Mahkamah Agung menyadari banyaknya persoalan praktik peradilan HKI di Indonesia sehingga perlu dilakukan pengembangan kompetensi bagi hakim-hakim Indonesia. Pengembangan diri hakim-hakim dapat dilakukan dengan pelatihan-pelatihan maupun dengan membaca berbagai putusan di bidang HKI baik dari Indonesia maupun dari luar negeri. 

    Ketua MA berharap Casebook II yang berisi putusan-putusan penting Indonesia dan Jepang mengenai merek dapat menjadi acuan bagi hakim-hakim Indonesia dalam mempertimbangkan permasalahan-permasalahan merek di Indonesia.

    “Selain itu semoga kedepannya dapat dilanjutkan pembuatan casebook lainnya dengan jenis hak kekayaan intelektual lainnya,” harap Prof. H.M. Syarifuddin.

    Di penghujung sambutannya, Ketua MA mengucapkan terima kasih kepada pihak JICA atas dukungan dan kerjasamanya kepada Mahkkamah Agung.

    Duta Besar Jepang berharap Kerjasama terus dilanjutkan

    Harapan untuk kelanjutan kerjasama juga datang dari Kanasugi Kenji, Duta Besar Jepang untuk Indonesia.  Selain mengucapkan terima kasih kepada Mahkamah Agung, JICA dan pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan dan peluncuran buku, Beliau berharap proyek bantuan terus terjaga dan berkembang. 

    Dubes Kanasugi Kenji  mengatakan pelucuran Casebook II ini bertepatan dengan dua puluh tahun kerjasama proyek bantuan Jepang dan Indonesia.

     “Kami mendengar hakim-hakim Indonesia membutuhkan referensi putusan penting sehingga semoga Casebook II yang berisi 10 putusan penting Indonesia dan 14 putusan penting Jepang dapat menjadi referensi penting bagi hakim niaga di Indonesia.” harap Kanasugi Kenji. 

    Dihubungi secara terpisah, Panitera Mahkamah Agung,  Dr. Ridwan Manyur., S.H., M.H.,  yang hadir dalam acara tersebut menyampaikan apresiasi atas peluncuran Casebook II tersebut.  Panitera MA berharap kehadiran buku ini dapat mengurangi inkonsistensi putusan HKI. Hal ini sejalan  dengan program Mahkamah Agung untuk memberikan rasa keadilan dalam Masyarakat dan meningkatkan peringkat kemudahan berusaha Indonesia.

    “Semoga segera dibuat casebook yang lain dan semakin intens sosialisasi untuk pengembangan kompetensi para hakim di bidang HKI mengingat beragamnya permasalahan HKI di era teknologi informasi ini” harap Dr. Ridwan Mansyur.

    Launching ditutup dengan Sambutan Penutup oleh Wakil Menteri Parlementer di Ministry of Justice Jepang secara virtual dan bedah Casebook II oleh Mr. Nobukazu Nishio (JICA Expert). (afk)

  • JAKARTA| Kepaniteraan Mahkamah Agung menggelar Workshop Publikasi Putusan dan Update Informasi Lainnya pada Direktori Putusan di Hotel Grand Mercure Cikini (30/03/2022). Workshop tersebut dibuka langsung oleh Panitera MA, Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H.. Kegiatan yang akan berlangsung hingga tanggal 01 April 2022 tersebut diikuti oleh Tim Publikasi Putusan, Tim Pusat Data Kepaniteraan MA dan Tim IT Biro Hukum dan Humas.

    Jalannya Acara

    Acara dibuka oleh MC pada pukul 16.00 Wib. Setelah dibuka, acara dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Hymne Mahkamah Agung, pembacaan do’a, kemudian dilanjutkan sambutan Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan MA.

    Dalam laporannya, Asep Nursobah, selaku Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan MA melaporkan bahwa telah terdapat sejumlah putusan yang telah disiapkan untuk dipublikasikan pada kegiatan ini. Selain mengunggah putusan, kita juga akan mengunggah informasi lain.

    “Putusan yang telah kita siapkan untuk diunggah berjumlah sekitar 4000-an putusan. Semoga tidak ada kendala teknis, sehingga putusan tersebut dapat terunggah sebanyak mungkin. Selain mempublikasikan putusan, kita juga akan mengunggah informasi lain: Hasil Rumusan Kamar MA Tahun 2021, Landmark Decision, serta peraturan perundang-undangan terbaru” tegas Asep Nursobah.

    Usai sambutan tersebut, acara dilanjutkan dengan arahan Panitera MA sekaligus pembukaan acara. Dalam arahannya, Panitera MA memberi apresiasi yang sangat tinggi kepada Tim Publikasi Putusan yang mencatatkan prestasi luar biasa selama tahun 2021.

    “Sebagai Panitera Mahkamah Agung, saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Tim Publikasi Putusan yang telah menunjukkan kinerja luar biasa sepanjang tahun 2021.  Sebagaimana disampaikan dalam Laporan Tahunan MA 2021, putusan Mahkamah Agung yang dipublikasikan sepanjang tahun 2021 berjumlah 13.328 putusan.  Jumlah ini menambah koleksi putusan yang tersedia pada Direktori Putusan Mahkamah Agung yang hingga 31 Desember 2021 mencapai 6.626.144 putusan”, ujar Panitera MA

    Selain itu, Panitera MA juga menghimbau agar Tim Publikasi Putusan terus meningkatkan pengetahuan dan kemampuan kinerjanya. Hal ini disebabkan karena publikasi putusan memiliki fungsi yang sangat strategis, sehingga harus dikelola dengan baik.

    “Mari terus meningkatkan pengetahuan dan kemampuan dalam mempublikasikan putusan. Publikasi putusan memiliki fungsi yang sangat strategis. Pertama, merupakan implementasi dari nilai utama badan peradilan yang termuat dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yaitu keterbukaan, responsibilities, dan akuntabilitas. Kedua, publikasi putusan mendorong konsistensi dan mengurangi disparitas putusan. Ketiga, publikasi putusan merupakan bagian dari upaya pengelolaan pengetahuan (knowledge management) bagi hakim dan aparatur peradilan. Keempat, publikasi putusan mendorong pembangunan hukum di Indonesia”, tegas Panitera MA

    Upload Putusan dan Upaya Pembangunan ZI menuju WBK/WBBM

    Sebagai pamungkas pengarahan, Panitera MA juga mengaitkan relasi pembangunan Zona Integritas dengan Direktori Putusan.

     “Saya juga mengingatkan bahwa Kepaniteraan MA berkomitmen untuk mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Dalam konteks tersebut, publikasi putusan merupakan salah satu andalan reformasi birokrasi kepaniteraan yang berada pada area pelayanan publik. Saya berharap kepatuhan publikasi putusan dapat ditingkatkan.” Pungkasnya.

    Catatan Workshop Sebelumnya

    Pada 1 s.d 3 November 2021, Kepaniteraan MA juga telah menggelar workshop serupa. Dalam workshop tersebut, Tim Publikasi Putusan berhasil mengunggah 3.991 konten yang terdiri atas 2.926 Putusan Mahkamah Agung,  249 Petikan Putusan  dan 816  Penetapan Penahanan. Semoga capaian tersebut dapat ditingkatkan pada workshop kali ini.[aza/mp/af]

  • KETUA MAHKAMAH AGUNG LUNCURKAN CASEBOOK JILID 2

    Jakarta – Humas: Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H  meluncurkan Case Book II Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pada Selasa, 29/3/2022 bertempat dibollroom Hotel Grand Hyatt Jakarta.

    Buku ini merupakan hasil kerja sama antara Mahkamah Agung RI dan Japan International Coorporation Agency (JICA). Hadir mewakili JICA yaitu Duta Besar Jepang untuk Indonesia Kanasugi Kenzi

    Dalam sambutannya Ketua Mahkamah Agung mengatakan Indonesia saat ini telah meratifikasi World Trade Organisation yang di dalamnya mencakup tentang Trips Agreement melalui UU Nomor 7 tahun 1994, tanggal 2 November 1994. Trips Agreement mengatur tentang hak-hak kekayaan intelektual yang ruang lingkupnyamencakup 7 (tujuh) jenis, yaitu: hak cipta dan hak-hak terkait, merek dagang dan jasa, indikasi geografis, disain industry, paten termasuk perlindungan terhadap penemuan jenis tanaman baru, disain tata letak sirkuit terpadu dan rahasia dagang. Berdasarkan ratifikasi tersebut, Indonesia telah mengadopsi ketentuan-ketentuan Trips Agreement ke dalam undang-undang yang mengatur tentang Hak-hak Kekayaan Intelektual di Indonesia. Indonesia juga sudah memiliki undang-undang tentang perlindungan terhadap varietas tanaman yang diatur secara khusus didalam undang-undang nomor 29 tahun 2000. beberapa dari undang-undang tersebut telah direvisi agar dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman.

    Lebih lanjut Guru Besar Diponogoro menyatakan Hak kekayaan intelektual merupakan hak bagi setiap orang yang menciptakan suatu karya, sehingga selayaknya mendapat perlindungan hukum secara maksimal agar mereka dapat menikmati hasil dari karya dan ciptaannya. Regulasi dan sistem hukum sangat menentukan, apakah di suatu negara hak-hak kekayaan intelektual mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal atau tidak, karena sistem hukum merupakan satu kesatuan antara substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum.

    “Terkait dengan hak kekayaan intelektual, walaupun sudah cukup lama disosialisasikan di Indonesia, namun belum menjadi budaya hukum bagi masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, perlu adanya bekerjasama dengan lembaga-lembaga HKI untuk melakukan sosialisasi terhadap masyarakat, terutama menyangkut merek dan hak cipta, karena merek dan hak cipta merupakan hak kekayaan intelektual paling banyak dilakukan pemalsuan dan pembajakan. Sementara itu, masyarakat tidak memahami apa akibat hukumnya”, ungkap Mantan Ketua Kamar Pengawasan.

    Sementara itu Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Hak Kekayaan Intelektual sekaligus Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M mengungkapkan Pemilihan putusan untuk dimasukkan ke dalam Casebook II, dilakukan oleh Tim Khusus yang terdiri atas tenaga ahli Jepang, yang merupakan Hakim pada Pengadilan Tinggi Tokyo yang ditugaskan pada Mahkamah Agung Republik Indonesia yaitu Bapak Yugo Ishigami dan Bapak Naoaki Hosoi sedangkan tenaga ahli pihak Indonesia yang dipimpin oleh Ketua Kamar Pembinaan/Ketua Kelompok Kerja Hak Kekayaan Intelektual dan Ketua Kamar Perdata, didukung oleh Hakim Agung Niaga Mahkamah Agung, Panitera Muda Perdata Khusus dan Para Hakim Niaga yang ditempatkan di Mahkamah Agung tergabung dalam Kelompok Kerja Hak Kekayaan Intelektual Mahkamah Agung Republik Indonesia.

    Diakhir sambutannya, Prof Takdir berharap agar optimisme besar lahirnya Casebook II ini akan membuat hakim yang mengadili perkara Kekayaan Intelektual-Merk semakin profesional dan dapat menghasilkan putusan yang berkualitas, sehingga keadilan dan kesatuan hukum dapat diwujudkan.

    Acara peluncuran Case Book II ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Para Ketua Kamar Mahkamah Agung, Hakim Agung Kamar Perdata, Duta Besar Jepang untuk Indonesia, Pejabat Eselon I, Para Ketua Pengadilan Negeri/Niaga, para Pokja HKI dan team dan tenaga ahli JICA dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (Humas)

  • JAKARTA | (28/3) - MA dan Kemlu menandatangani  Nota Kesepahaman  Penanganan Permintaan Bantuan Teknis Hukum dalam Masalah Perdata pada tanggal 22 Februari 2018, empat tahun yang lalu. Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi kedua lembaga tersebut, yakni Ketua MA dan Menteri Luar Negeri, berlaku hingga 21 Februari 2023. Satu tahun sebelum berakhir masa berlakunya Nota Kesepahaman, kedua belah pihak diwajibkan melaksanakan pembahasan perpanjangan nota kesepahaman. Oleh karena itu, Tim Penanganan Permintaan Bantuan Teknis Hukum dalam Masalah Perdata MA dan Kemlu menggelar rapat pendahuluan pembahasan perpanjangan nota kesepahaman, Senin (28/03), yang berlangsung secara virtual.

    Salah satu agenda yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah peluang penyampaian dokumen ke luar negeri secara elektronik. Menurut Mandala S. Purba, Tim Rogatori Kemlu, sepanjang ketentuan negaranya mengakomodir sistem elektronik, penyampaian dokumen dari pengadilan Indonesia ke nagara asing dapat dilakukan secara elektronik.  Menanggapi hal tersebut, Tim Rogatori MA  berharap agar  Kemlu menginventarisasi negara yang sistem hukumnya mengakomodir penyampaian dokumen secara elektronik.  Tim Rogatori MA dan Kemlu menyepakati isu  penyampaian dokumen elektronik ini menjadi bagian yang diusulkan  dalam pembaruan MoU MA-Kemlu tahun depan.

    Hal lain yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah gagasan membangun “mutual legal asisten” di bidang perdata diantara Mahkamah Agung  negara ASEAN. Jika ide  “MLA  Perdata” di kawasan Asean terwujud, maka dapat memangkas waktu dan prosedur penyampaian dokumen dalam masalah perdata.

    Persoalan lain yang menjadi perhatian Tim dari kedua lembaga ini adalah pelacakan dokumen.  MA dan Kemlu berkomitmen untuk mengintegrasikan  sistem informasi penanganan perkara yang dimiliki oleh MA dengan Sistem  Rogatori Online Monitoring Kementerian Luar Negeri. Pelacakan dokumen milik PT. Pos Indonesia juga diharapkan dapat memperkuat sistem pelacakan dokumen, karena PT Pos Indonesia menjadi pihak dalam perjanjian kerjasama penyampaian dokumen dalam masalah perdata. [an, Tim Rogatori MA)

  • JAKARTA | (28/3) - Bulan Suci Ramadhan adalah bulan yang sangat dinanti kehadirannya. Berbagai tradisi penyambutan dilakukan oleh masyarakat,  salah satunya adalah tradisi munggahan. Demikianlah yang dilakukan  oleh keluarga besar Kepaniteraan MA. Sebuah acara  munggahan digelar dalam balutan pengajian pada Senin (28/03) di ruang Rapat Panitera MA.  Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H.,  Panitera MA,  mengajak seluruh jajarannya mulai dari  Para Panitera Muda Perkara, Sekretaris Kepaniteraan, para Hakim Tinggi Pemilah Perkara, para Panitera Muda Kamar, para pejabat struktural Sekretariat Kepaniteraan MA dan seluruh staf untuk  mengikuti pengajian yang disampaikan oleh Ustadz Yayat Ruhiyat,  pendiri Yayasan Aksara  Al Qur’an Al Rasyid, Garut Jawa Barat.

    Panitera MA memandang penting penyelenggaraan “tradisi” munggahan sebagai sarana menyiapkan rohani untuk menghadapi ibadah shaum Ramadhan.  Sebagaimana sebuah  program upgrading,  kesiapan mental peserta untuk mengikuti program pelatihan berpengaruh terhadap keberhasilan pencapaian tujuan program tersebut. Oleh karena itu, Panitera MA berharap materi pengajian dapat meningkatkan kesiapan  warga Kepaniteraan MA dalam menyambut ibadah shaum Ramadhan.

    Menurut berbagai sumber, munggahan adalah tradisi menyambut datangnya bulan Ramadhan yang dilakukan pada akhir bulan Sya'ban (satu atau dua hari menjelang bulan Ramadhan). Bentuk pelaksanaannya bervariasi, umumnya berkumpul bersama keluarga dan kerabat, makan bersama, saling bermaafan, dan berdoa bersama. Munggahan berasal dari kata unggah (bahasa Sunda)  yang berarti naik, yang bermakna naik ke bulan yang suci atau tinggi derajatnya. Tradisi munggahan dimaksudkan sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah, untuk membersihkan diri dari hal-hal yang buruk selama setahun ke sebelumnya dan agar terhindar dari perbuatan yang tidak baik selama menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan. [an]

  • JAKARTA | (27/3/2023) - Panitera Mahkamah Agung menerbitkan surat : 603/ PAN/KP.04.5/03/2023 Tentang Perpanjangan Waktu Pendaftaran dan Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi Terbuka Jabatan Panitera Pengganti Kamar Pidana dan Perdata pada Kepaniteraan Mahkamah Agung RI Tahun 2023, dengan demikian waktu pendaftaran secara online diperpanjang menjadi tanggal 03 April 2023. 

    DOWNLOAD DOKUMEN

  • JAKARTA | (24/03/2022) - Kepaniteraan Muda Pidana Khusus, Pidana Umum dan Pidana Militer berkolaborasi untuk mempercepat proses administrasi perkara pidana khusus melalui kegiatan konsinyering bersama mulai tanggal 22—24 Maret 2022 di Jakarta. Kolaborasi kepaniteraan muda satu rumpun  “pidana” ini sebagai solusi atas tingginya beban perkara  Pidsus  yang mencapai 30% (5.779 perkara—data 2021) dari keseluruhan perkara MA. Kegiatan konsinyering tersebut dibuka Panitera MA, Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H, pada Selasa (22/3).

    Dalam acara pembukaan tersebut hadir Sekretaris Kepaniteraan MA, Dr. Iyus Suryana, S.H., M.H., Panmud Perkara Pidana Khusus, Dr. Sudharmawatiningsih, S.H., M.H, Panmud Perkara Pidana Umum, Dr. H. Yanto, S.H., M.H dan  Panmud Perkara Pidana Militer, Kol. Asep Ridwan Hasyim, S.H., M.Si, M,H. Selain itu, hadir pula para hakim tinggi pemilah perkara pidana, hakim yustisial dan para pranata peradilan pada ketiga Kepaniteraan Muda tersebut.   

    Panitera MA dalam sambutannya mengapresiasi kinerja Kepaniteraan Muda Perkara yang berhasil memberikan dukungan teknis dan administrasi yudisial sehingga  penanganan perkara MA pada tahun 2021 melampaui target yang ditetapkan. Menurut Panitera MA,  mengutip pidato Ketua MA dalam Laporan Tahunan 2021, semua parameter pengukuran kinerja penanganan perkara pada Mahkamah Agung  tahun 2021 telah berhasil melampaui  semua target yang ditetapkan. Bahkan, sebagian besar capaian tersebut berhasil mencatatkan semua rekor sebagai capaian terbaik sepanjang sejarah berdirinya Mahkamah Agung.

    Dalam bagian lain sambutannya, Panitera MA memberi perhatian pada percepatan proses administrasi pra registrasi perkara yang meliputi, penerimaan berkas, penelaahan berkas, pemilahan berkas dan registrasi berkas serta minutasi perkara.

    “Saya berharap dengan kehadiran Hakim Pemilah Perkara,  Pranata Peradilan dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut”,  ujar Panitera MA

    Panitera MA mengemukakan berdasarkan surat yang diterima Kepaniteraan MA masih cukup banyak pihak berperkara yang menanyakan kapan perkaranya mendapatkan nomor register dan kapan perkara dikirim ke pengadilan pengaju.

    Oleh karena itu, Panitera MA berharap pelaksanaan fungsi penelaahan, registrasi, distribusi dan pengiriman berkas oleh Panmud dapat semakin ditingkatkan.

    “Saya mengapresiasi ide kolaborasi antar Panmud dalam satu rumpun perkara dengan dukungan APBN seperti yang dilakukan saat ini,  ini dapat menjadi solusi percepatan” tegas Panitera MA. [an]

  • KULIAH UMUM DI UNPAR BANDUNG, KETUA MA SAMPAIKAN SINERGI PIHAK KAMPUS DAN LEMBAGA PERADILAN PERLU DIBANGUN

    Jakarta - Humas: perkembangan praktik dunia peradilan saat ini berjalan dengan sangat cepat, bahkan terkadang tidak mampu diikuti oleh regulasi dan teori-teori hukum yang diajarkan di kampus, sehingga saya memandang, perlu ada sinergi antara dunia peradilan dengan pihak kampus, agar dunia pendidikan tidak ketinggalan oleh perkembangan praktik peradilan, begitupun sebaliknya, dunia peradilan juga tidak keluar dari bingkai akademik, ucap ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H dalam kuliah umum di Universitas Katolik Parahyangan Bandung, pada hari Rabu 23/3/2022, bertempat di Audiotorium Unpar.

    Lebih lanjut, Ketua MA mengatakan dunia praktik senantiasa dihadapkan pada kasus-kasus baru yang bermacam ragam, terlebih saat ini, antara hukum dan teknologi sudah seperti dua sisi mata uang, yang mana keduannya selalu berdampingan dan tidak mungkin bisa dipisahkan. Teknologi terus menghimpit daya kerja regulasi, karena regulasi selalu bergerak berdasarkan deret hitung, sedangkan teknologi bergerak berdasarkan deret ukur. Tidak dapat dipungkiri, bahwa perkembangan hukum sangat dipengaruhi oleh kemajuan teknologi. Adakalanya para penegak hukum, khususnya para hakim harus berupaya keras untuk mencari dan menemukan hukum dalam aturan-aturan yang secara tekstual tidak relevan dengan perkembangan kasusnya di lapangan, akibat teknologi telah memainkan peran dalam prilaku antar manusia.

    “Di sinilah perlunya sinergitas antara dunia pendidikan dan dunia peradilan, karena meskipun para hakim diberikan label “ius curia novit” atau hakim selalu dianggap tahu tentang hukumnya, bukan berarti bahwa hakim pasti tahu tentang semua hal. Seorang hakim perlu membaca dari buku-buku dan pendapat para pakar. Selain itu, hakim juga harus mempelajari dan menganalisis berbagai aturan yang ada, agar bisa memahami dan memutuskan suatu perkara sesuai dengan konteksnya”, ungkap Prof. Syarifuddin.

    E-LITIGASI DALAM PERKARA PIDANA, (Upaya Mahkamah Agung dalam Merespons Kondisi Pandemi Melalui Transformasi Teknologi)

    Ketika saya mulai menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung, penyebaran wabah Covid-19 semakin mengganas dan tidak terkendali. Korban jiwa terus berjatuhan, termasuk dari kalangan penegak hukum dan warga peradilan. Tidak ada pilihan lain yang lebih tepat pada saat itu, selain menyelamatkan aparatur penegak hukum dan para pencari keadilan yang sedang menjalani proses berperkara di pengadilan, agar tidak menjadi korban penularan Covid-19.

    Mahkamah Agung melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum merespons secara cepat kondisi tersebut dengan menerbitkan Surat Edaran Dirjen Badulum Nomor 379/DJU/PS. 00/3/2020 tanggal 27 Maret 2020 yang mengizinkan persidangan perkara pidana secara jarak jauh atau teleconference. Selanjutnya, Mahkamah Agung menandatangani kerjasama dengan Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum dan HAM tentang Pelaksanaan Persidangan Melalui Teleconference pada tanggal 13 April 2020 sebagai upaya memperlancar koordinasi terkait pelaksanaan persidangan perkara pidana secara teleconference, itulah penggalan materi yang disampaikan Ketua MA yang berjudul “E-LITIGASI DALAM PERKARA PIDANA, (Upaya Mahkamah Agung dalam Merespons Kondisi Pandemi Melalui Transformasi Teknologi)”.

    Pada kesempatan ini, Guru Besar Universitas Diponogoro menerangkan bahwa Pasal 2 ayat (2) Perma Nomor 4 Tahun 2020 menentukan 4 (empat) model persidangan secara elektronik sebagai berikut.

    1. Hakim/majelis hakim, panitera pengganti, dan penuntut bersidang di ruang sidang gedung pengadilan, sedangkan terdakwa mengikuti sidang dari rutan/lapas tempat terdakwa ditahan
    2. Hakim/majelis hakim dan panitera pengganti bersidang di ruang sidang gedung pengadilan, penuntut mengikuti sidang dari kantor penuntut dan terdakwa mengikuti sidang dari rutan tempat terdakwa ditahan.
    3. Hakim/majelis hakim dan panitera pengganti bersidang di ruang sidang gedung pengadilan, penuntut dan terdakwa mengikuti sidang dari kantor penuntut
    4. Hakim/majelis hakim dan panitera pengganti bersidang di ruang sidang gedung pengadilan, penuntut mengikuti sidang dari kantor penuntut, terdakwa yang tidak ditahan dapat memilih mengikuti persidangan di ruang sidang gedung pengadilan, kantor penuntut, atau di tempat lain, baik di dalam maupun di luar daerah hukum pengadilan yang mengadili perkara dengan persetujuan hakim/majelis hakim dengan penetapan.

    Serta dalam persidangan secara elektronik, saksi dan ahli juga dapat memberikan keterangan dari luar lokasi gedung pengadilan yang menyidangkan perkaranya, yaitu:

    1. Di kantor penuntut umum dalam daerah hukumnya;
    2. Di kantor pengadilan tempat saksi dan/atau ahli berdomisili
    3. Di Kedutaan/konsulat jenderal RI atas persetujuan Menteri Luar Negeri
    4. Di tempat lain yang ditentukan oleh hakim/majelis hakim.

    Acara kuliah umum ini, turut hadir Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Rektor Unuversitas Katolik Parahiyangan serta para mahasiswa fakultas hukum S1, S2 dan S3 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (Humas)

  • HUT IKAHI KE 69, KETUA MA TEGASKAN PERAN IKAHI DALAM MENGAWAL KEMANDIRIAN PERADILAN

    Jakarta – Humas: Meskipun lembaga kekuasaan kehakiman terbagi ke dalam 4 (Empat)  lingkungan peradilan, namun kepengurusan dan keanggotaan IKAHI tidak lagi dibedakan berdasarkan lingkungan peradilan. Semuanya harus menyatu padu dalam kepengurusan cabang atau daerah, hal itu dimaksudkan untuk menumbuhkan kebersamaan dan jiwa korsa di antara para hakim di seluruh Indonesia, tanpa melihat asal lingkungan peradilannya, tutur Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H dalam acara Silahturahmi Nasional Ulang Tahun (HUT) Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) ke 69, pada hari Selas 22/3/2022, bertempat diCommand Center gedung Mahkamah Agung.

    Dalam kesempatan ini, Prof. Syarifuddin mengatakan Peran IKAHI juga sangat penting dalam mengawal kemandirian lembaga peradilan melalui wadah satu atap, karena sistem “satu atap” telah menjadi keputusan yang final dan tidak bisa diganggu gugat, sekaligus hal itu merupakan perwujudan dari amanat reformasi yang harus senantiasa kita jaga.

    Saya menyambut gembira, atas segala kemajuan yang telah ditunjukkan oleh Pengurus Pusat (PP) IKAHI melalui berbagai pembaruan dan inovasi, khususnya dalam hal penataan kelembagaan, meliputi Aplikasi Data Base Hakim serta pemberlakuan Personal Virtual Account bagi Anggota IKAHI dan Personal Virtual Account bagi anggota Badan Pengelola Dana Sosial Hakim (BPDSH).

    Lebih lanjut, Mantan Kepala Badan Pengawasan menyatakan penggunaan aplikasi dalam pengelolaan administrasi dapat memberikan banyak manfaat. Salah satunya akan lebih memudahkan bagi pengurus untuk melakukan pendataan dalam hal terjadi bencana atau jika ada anggota IKAHI yang meninggal dunia. Kemudahan lainnya, para anggota IKAHI juga dapat melakukan update secara mandiri data keanggotaannya melalui perangkat elektonik yang dimilikinya. Semua itu adalah bentuk kemajuan yang perlu terus dikembangkan oleh PP IKAHI, agar setiap pengeloaan administrasi dan keuangan organisasi tidak lagi di kelola secara manual, melainkan dengan memanfaatkan bantuan teknologi, agar lebih memudahkan dalam proses pengawasan dan pertanggung jawabannya.

    Sementera itu Ketua Umum IKAHI Dr. H. Suhadi, S.H., M.H yang juga merupakan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung mengutarakan pasca  Silahturahmi Nasional HUT IKAHI ke 68 tahun lalu dengan tema “Soliditas IKAHI Dalam Mengawal Modernisasi Peradilan” telah memberikan efek yang luar biasa kepada IKAHI Cabang dan IKAHI Daerah. Masing – masing melakukan konsolidasi antar 4 (Empat) Badan Peradilan dan saatnya kedepan saling bersinergi.

    “Oleh karena itu, HUT IKAHI kali ini lagi – lagi menjadi momentum tepat untuk memupuk kembali semangat kebersamaan dan jiwa korsa dalam wadah IKAHI serta meluruskan praktek keliru selama ini. Kedepan kita tidak ingin mendengar di derah masih terdapat IKAHI Cabang PN, IKAHI Cabang PA, IKAHI Cabang TUN dan Militer. Kita hilangkan ego masing – masing untuk membangun organisasi IKAHI yang semakin baik di masa yang akan datang”, tutur Mantan Panitera Mahkamah Agung.

    Acara Silahturahmi Nasional HUT IKAHI ke 69 yang diselenggarakan secara virtual ini di ikuti oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Para Ketua Kamar Mahkamah Agung, pengurus pusat IKAHI dan Pengurus Daerah IKAHI seluruh Indonesia  melaui Zoom dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (Humas)

  • WAKIL KETUA MA BIDANG NON YUDISIAL HADIRI SIDANG KE 144 ASSEMBLY OF THE INTER-PARLIAMENTARY UNION AND RELATED MEETINGS

    Bali - Humas : Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Dr. Sunarto, S.H., M.H. didampingi Kepala Biro Hukum dan Humas MA Dr. Sobandi, S.H., M.H., menghadiri Sidang Ke-144 Assembly of The Inter-Parliamentary Union (IPU) and Related Meetings yang digelar di Mangupura Hall, Bali Internasional Convention Center (BICC), Kabupaten Badung, Provinsi Bali, pada hari Minggu, 20/3/2022.

    Inter-Parliamentary Union (IPU) adalah organisasi internasional untuk parlemen di dunia. Didirikan pada tahun 1889, organisasi ini memiliki 179 anggota lembaga parlemen dan 13 anggota asosiasi. IPU memiliki misi untuk mempromosikan kepemimpinan dan proses politik yang demoktatis, bekerja dengan parlemen dan anggota parlemen untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi rakyat.

    IPU Assembly adalah satu-satunya forum global yang mengumpulkan anggota parlemen dari seluruh dunia untuk membahas dan mendorong berbagai agenda internasional yang menjadi kepentingan bersama. Melalui forum ini, anggota parlemen yang merepresentasikan kepentingan masyarakat, akan mengadopsi resolusi-resolusi kritis terkait keamanan, demokrasi, sosial, ekonomi, dan pembangunan yang dihadapi saat ini dan di masa depan.

    Sidang yang dibuka langsung oleh Presiden Joko Widodo ini bertajuk “Getting to Zero: Mobilizing Parliament to Act on Climate Change”, dalam sidang kali ini Presiden Joko Widodo menekankan satu isu yang tidak kalah pentingnya yakni perubahan iklim. Menurutnya, isu perubahan iklim sudah sangat sering dibicarakan di dalam pertemuan-pertemuan global, namun aksi lapangannya belum terlihat. Presiden Jokowi memberikan contoh untuk transisi energi dari energi fosil ke energi baru terbarukan yang tampak mudah tetapi pada praktiknya sulit, terutama bagi negara-negara berkembang. Untuk itu, Presiden Jokowi mendorong semua pihak yang hadir agar dapat memobilisasi pendanaan iklim, karena tanpa adanya hal tersebut dampak perubahan iklim akan sulit untuk dicegah.

    Turut hadir dalam acara tersebut antara lain Ketua DPR RI Puan Maharani, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Presiden IPU Duarte Pacheco, Sekretaris Jenderal IPU Martin Chungong, para Ketua Parlemen Anggota IPU, dan delegasi negara-negara anggota IPU. (IR/foto Biro Pers Media dan Informasi Sekretariat Presiden/Humas)

  • KETUA MA LAKUKAN ZIARAH DAN TABUR BUNGA KE MAKAM PAHLAWAN KALIBATA

    Jakarta – Humas : Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, SH., MH didampingi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial beserta para Ketua Kamar Mahkamah Agung dan para Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) melakukan ziarah dan tabur bunga di Makam Pahlawan Kalibata pada hari Jumat, 18/3/2022

    Ziarah dan tabur bunga di Makam Pahlawan kalibata merupakan rangkaian acara Hari Ulang Tahun (HUT) ke 69 IKAHI tahun 2022, yang mana sebelumnya telah dilaksanakan kegiatan Donor darah, Webinar Internasional dan puncak acara HUT IKAHI berupa acara Silahturahmi Nasional Ikatan Hakim Indonesia dengan tema “Sinergitas IKAHI Mendukung Akselerasi Terwujudnya Peradilan Modern” secara virtual pada hari Selasa,22/3/2022.

    Acara diawali dengan Upacara dan peletakan karangan bunga sebagai tanda penghormatan kepada arwah para pahlawan, serta dilanjutkan dengan ziarah dan tabur bunga di makam pahlawan, dengan tetap menerapkan protokol Kesehatan yang ketat. (humas)

  • JAKARTA | (17/3) - Kepaniteraan MA menyelenggarakan sosialisasi zona integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan penerapan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) di lingkungan Kepaniteraan Mahkamah Agung, tanggal 16-- 17 Maret 2022, bertempat di Jakarta. Kegiatan yang diikuti oleh Sekretaris Kepaniteraan, para Panitera Muda Perkara, para Panitera Muda Kamar, Hakim Yustisial, para pejabat Struktural pada Sekretariat Kepaniteraan, fungsional Pranata Peradilan dan staf di lingkungan Kepaniteraan ini dibuka oleh Panitera Mahkamah Agung, Rabu (16/3). Penyelenggaraan kegiatan ini merupakan respons  Tim Kerja pembangunan zona integritas dilingkungan kepaniteraaan yang dibentuk berdasarkan surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 591 tahun 2022.

    Panitera  Mahkamah Agung dalam sambutannya mengajak jajaran di Kepaniteraan MA untuk melakukan inovasi layanan sehingga sesuai dengan standar pelayanan publik yang ditetapkan. Menurut Panitera, Kepaniteraan telah memiliki instrumen pelayanan publik yang cukup baik, diantaranya Aplikasi Direktori Putusan, Info Perkara, situs web Kepaniteraan, dan newsletter.  Ia mengharapkan adanya optimalisasi fungsi pelayanan publik dari berbagai media tersebut.

    Lebih lanjut  Panitera MA menyampaikan bahwa perlu dilakukan pengukuran kepuasan publik terhadap pelayanan yang diberikan dengan melakukan survey. Selain itu, Panitera mengingatkan agar target layanan yang tidak mendapatkan layanan yang sesuai dengan standar pelayanan supaya diberikan kompensasi.

    Di akhir sambutannya Panitera mengingatkan pelaksanaan Zona Integritas berfokus pada 6 (enam) area yaitu :  Manajemen Perubahan, tatalaksana, manajemen SDM Aparatur Negara, penguatan akuntabilitas dan penguatan pengawasan setiap area harus segera mengawal setiap perkembangan pada masing-masing area.

    Sementara itu, nara sumber kegiatan, Drs. Agus Uji Hantara M.E, Sekretaris Deputi Bidang RB, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Menpan RB menyampaikan materi seputar Permenpan RB No. 90 tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di istansi pemerintah. Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa pencangangan pembangunan zona integritas dilakukan oleh instansi pemerintah/unit kerja yang pimpinan dan seluruh atau sebagian pegawainya telah menandatangani dokumen pakta integritas. Pedaftaran ke APIP dapat dilaksanakan setelah satu tahun sejak  dicanangkan.

    Nara sumber lainnya, Dyah Sulistyowati, dari Direktorat Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menyampaikan materi seputar PP Nomor 2008  tentang Sistem Pengendalian Interm Pemerintan. Menurutnya,  SPI adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

  • BERBICARA PADA WEBINAR INTERNASIONAL, KETUA MA TEKANKAN MODERNISASI PERADILAN

    Jakarta – Humas : Mahkamah Agung telah membangun sistem peradilan elektronik sejak tahun 2018 yang lalu dan terus dikembangkan secara bertahap melalui penyempurnaan regulasi dan penyediaan sistem perangkat yang memadai. Tidak cukup sampai di situ, pemenuhan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk menunjang tata laksana sistem peradilan elektronik juga dilakukan melalui rekruitmen pegawai yang memiliki kompetensi dalam penggunaan dan pemanfaatan perangkat Informasi Teknologi (IT).

    Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., dalam acara webinar Internasional dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) pada hari Kamis, 17/3/2022 bertempat di ruang Conference Center Mahkamah Agung.

    Lebih lanjut Ketua Mahkamah Agung mengatakan Modernisasi peradilan tidak semata-mata hanya ditujukan pada pemenuhan sarana IT yang canggih dan modern, namun lebih jauh dari itu, moderniasi peradilan harus dibentuk melalui sumber daya manusia yang berkinerja unggul, sekaligus memiliki pola pikir yang maju, karena tantangan globalisasi akan semakin berat, seiring tuntutan masyarakat yang semakin tinggi terhadap dunia peradilan.

    Pada kesempatan yang sama, Guru Besar Universitas Diponogoro mengungkapkan sistem peradilan elektronik yang dikembangkan Mahkamah Agung saat ini, telah memasuki tahap anak selerasi dengan menitikberatkan pada dua aspek penting, yaitu peningkatan kualitas sumber daya manusia serta pemenuhan sarana dan prasarana IT. Dua hal tersebut menjadi target utama dalam kepemimpinan saya sebagai Ketua Mahkamah Agung, setelah sebelumnya selama kurang lebih tiga (3) tahun ke belakang, kita telah membangun pondasi regulasi dan payung hukum bagi pemberlakuan sistem peradilan elektronik.

    Acara webinar HUT IKAHI ke-69 yang mengambil tema “Peranan Sumber Daya Manusia dan Teknologi Informasi Untuk Mewujudkan Peradilan Modern Dalam Perspektif Lintas Negara” ini menghadirkan narasumber Mr. Jeremy Fogel, Former Federal Judge, yang saat ini menjabat Executive Director of University of California Berkeley Judicial Institute. Narasumber lainnya yaitu Mr. David Keenan, King County Superior Court Judge, Mr. Matthew Thomas, Pierce County Superior Court Judge, Bapak Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.,M.H. Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008, Ms. Jennifer Marie dari State Court of Singapore serta Bapak Dr. Edmon Makarim, S.Kom., S.H.,LL.M. Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

    Di akhir sambutannya Prof Syarifuddin berharap bisa mendapatkan gambaran bagaimana sistem penatakelolaan dan pemanfaatan teknologi informasi bagi proses peradilan di negara-negara lain sebagai bahan perbandingan bagi kita. Jika memungkinkan untuk diterapkan pada sistem peradilan kita, maka kita bisa mengadopsinya, dengan terlebih dahulu dilakukan penyesuaian-penyesuaian pada sistem hukum yang kita miliki. Selain itu, forum seminar seperti ini juga bisa menjadi sarana untuk saling bertukar informasi dan solusi terhadap kendala-kendala yang selama ini dihadapi.

    Turut hadir dalam acara ini, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar, Ketua Umum IKAHI, Pengurus IKAHI Pusat dan Panitera Mahkamah Agung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat (Humas)

  • KMA MENERIMA LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN TAHUN 2021 SEMESTER DUA DARI BPK

    Jakarta – Humas : Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., menerima kunjungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia yang diketuai oleh Dr. Achsanul Qasasi, CSFA pada hari Rabu (16/3/2022), bertempat di ruang rapat Ketua Mahkamah Agung. Kunjungan ini dalam rangka penyerahan Laporan Hasil Pemeri ksaan (LHP) Laporan Keuangan Mahkamah Agung tahun 2021 semester Dua (2).

    Penyerahan LHP ini merupakan tindak lanjut, yang mana sebelumnya BPK RI melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan MA selama 80 hari kerja mulai dari 12 Agustus 2021 sampai 10 November 2021. Lokasi pemeriksaan terletak di lima lokasi yaitu, Mahkamah Agung, DKI Jakarta, Aceh, Jawa Barat, Banten dan Sulawesi Utara.

    Tujuan dari pemeriksaan tersebut adalah untuk Menyediakan informasi kepada pengguna laporan hasil pemeriksaan dan memberi simpulan apakah Mahkamah Agung (MA) dan Badan Peradilan di Bawahnya yang berada di wilayah Jakarta, Aceh, Jawa Barat, Banten, dan Sulawesi Utara dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja Tahun Anggaran 2020 dan 2021 (s.d. Semester I) telah mengikuti/mematuhi peraturan perundang-undangan dan kontrak yang ditetapkan.

    Turut hadir dalam penyerahan LHP yaitu Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Ketua Kamar Pembinaan, Ketua Kamar Pengawasan, Sekretaris Mahkamah Agung, Badan Pengawasan, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, serta Kepala Biro Keuangan (Humas)

  • JAKARTA | (15/03/2022) Rapat Senat Terbuka UIN Sunan Ampel Surabaya menggelar acara pengukuhan Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum, M.M., sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Peradilan Agama Islam, Senin (14/03/2022) bertempat di Sport Center UIN Sunan Ampel Surabaya. Dalam acara pengukuhan tersebut, Prof. Amran Suadi  menyampaikan operasi ilmiah berjudul  “Jaminan Perlindungan HAK-Hak Perempuan dan Anak Berbasis Interkoneksi Sistem: sebuah pemikiran metabolisme biological justice”. Gelar Guru Besar bagi Ketua Kamar Agama ini telah ditetapkan berdasarkan  Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2571/MPK.A/Kp.05.01/2021 tanggal 5 Januari 2022.

    Dalam sejarah Kamar Agama pasca satu atap, Yang Mulia Amran Suadi menjadi  Hakim Agung (karir)/Ketua Kamar kedua yang mencapai  Gelar Profesor. Ia mengikuti jejak pendahulunya, Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.Ip., M.Hum, Hakim Agung/Ketua Kamar Agama yang meraih Guru Besar dari Universitas Muhamadiyah Sumatera Utara pada 26 Oktober 2007. Gelar Guru Besar ini diraih Yang Mulia Amran Suadi pada akhir tahun ke lima dalam jabatan Ketua Kamar Agama sejak dilantik pada 29 Maret 2017.   

    Menambah Daftar Hakim Agung yang Profesor

    Dikukuhkannya  Y.M  Amran Suadi sebagai  Guru Besar menambah panjang daftar  hakim agung yang meraih gelar  Professor.  Menurut penelusuran Redaksi, sejak peristiwa satu atap Badan Peradilan di bawah Mahkamah Agung tahun 2004, terdapat 9 (sembilan) hakim agung yang meraih jenjang akademis tertinggi tersebut. Prof. Amran Suadi menjadi  hakim agung yang ke 9 yang meraih gelar Guru Besar.  Berikut nama-nama hakim agung tersebut:

    No

    Nama Hakim Agung

    Jabatan

    Perguruan Tinggi

    1.

    Prof. Dr. Paulus Effendy Lotulung (ALml)

    Ketua Kamar TUN (purn)

    Universitas Pakuan

    2.

    Prof. Dr. Abdul Manan, S.H., S.Ip, M.M

    Ketua Kamar Agama (purn)

    Universitas Muhamadiyah Sumatera Utara

    3.

    Prof. Dr. H.M. Hatta Ali, S.H., M.H

    Ketua MA (purn)

    Universitas Airlangga  

    4.

    Prof. Dr. H. Mohammad Saleh, S.H., M.H

    Wakil Ketua MA Bidang Yudisial (purn)

    Universitas Airlangga

    5.

    Prof. Dr. H. Supandi, S.H., M.H

    Ketua Kamar TUN

    Universitas Diponogoro

    6.

    Prof. Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H., M.S

    Hakim Agung Kamar TUN (purn)

    Universitas Jember

    7.

    Prof. Dr. H. Dudu Duswara.M., S.H., M,.H (Alm)

    Hakim Agung Kamar Militer (purn)

    Universitas Langlang Buana

    8.

    Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H

    Ketua MA

    Universitas Diponogoro

    9.

    Prof. Dr. Drs. Amran Suadi, S.H., M.Hum, M.M

    Ketua Kamar Agama

    UIN Sunan Ampel

    Sementara itu, Hakim Agung saat ini  yang sebelumnya telah meraih gelas profesor adalah  Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., M.H/Ketua Kamar Pembinaan  (Universitas Andalas) dan Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.H/Hakim Agung Kamar Pidana (Universitas Hasanuddin). 

    Saat ini MA Miliki 5 Hakim Agung Profesor 

    Hingga saat ini, Mahkamah Agunng memiliki Hakim Agung yang bergelar  Profesor yaitu :  Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H ( Ketua MA),  Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., M.H (Ketua Kamar Pembinaan), Prof. Dr. H. Supandi, S.H., M.H (Ketua Kamar TUN), Prof. Dr. Drs. Amran Suadi, S.H., M.Hum, M.M (Ketua Kamar Agama) dan Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.H (Hakim Agung Kamar Pidana ) ***AN

  • KETUA KAMAR AGAMA DIKUKUHKAN MENJADI GURU BESAR

    Surabaya-Humas: Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M., dikukuhkan menjadi Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya pada Senin,14 Maret 2022 di Sport Center UIN Sunan Ampel Surabaya.

    Prof. Amran Suadi menjadi Guru Besar  terhitung sejak tanggal 1 Desember 2021 berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2571/MPK.A/KP.05.01/2021, tanggal 5 Januari 2022Prof.

    Pria kelahiran Belawan Sumatera Utara ini merupakan Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung kedua yang meraih jabatan guru besar setelah pendahulunya yaitu Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.Ip., M.Hum.

    Pada acara pengukuhan yang dilaksanakan secara Hybrid, Prof. Amran menyampaikan orasi ilmiah dengan judul “Jaminan Perlindungan Hak-hak Perempuan dan Anak Berbasis Interkoneksi Sistem (Sebuah Pemikiran Metabolisme Biological Justice)”. Ia menegaskan bahwa putusan pengadilan yang terkait hak perempuan dan anak semestinya dilaksanakan tanpa permohonan eksekusi dengan melibatkan kewenangan ekstra yudisial melalui sistem interkoneksi.

    Acara Pengukuhuan ini dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung, Ketua Komisi Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial,  para Ketua Kamar Mahkamah Agung, para Hakim Agung, para pejabat Eselon 1 pada Mahkamah Agung, dan undangan lainnya.

    Turut hadir pula secara virtual yaitu Wakil Presiden Republik Indonesia, Prof. Dr. (H.C.) K.H. Ma’ruf Amin. Ia berharap semoga ilmu Prof. Amran Suadi bermanfaat bagi agama, bangsa, dan negara serta berkontribusi memperkuat peradilan Indonesia dalam pemenuhan hak perempuan dan anak.

    https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10160

    HAKIM YANG INPIRATIF DAN HUMORIS

    Prof. Amran Suadi lahir di Belawan, Sumatera Utara, pada tanggal 24 April 1954 dari pasangan suami istri almarhum H. T. M. Kasim Suadi dan almarhumah Hj. Mariana. Putra sulung dari sepuluh bersaudara ini rajin belajar dan menulis serta suka bercerita dan berakting. Pemilik motto hidup “mudahkanlah urusan orang lain, kelak urusanmu pasti dimudahkan oleh Allah SWT,” ini pernah menjuarai stand up comedy Porseni IAIN se-Jawa.

    Suami Hj. Yusnidar ini menamatkan pendidikan strata satu (S1) pada Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta tahun 1978, Fakultas Hukum (perdata) Universitas al-Washliyah Medan tahun 1989, dan Fakultas Hukum (pidana) Universitas Amir Hamzah Medan tahun 1992.

    Ayah empat orang anak ini menyelesaikan pendidikan strata dua (S2) Magister Ilmu Hukum dari Universitas Sumatera Utara Medan pada tahun 2001 dan Magister Ilmu Manajemen dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi IPWI Jakarta pada tahun 2006. Dan pada tahun 2014, ia menyelesaikan pendidikan strata tiga (S3) Hukum Administrasi Negara dari Universitas Islam Bandung.

    Selama masa kuliah, Amran Suadi aktif dalam berbagai kegiatan, seperti organisasi kemahasiswaan,  mengikuti kursus-kursus di bidang hukum dan aktif dalam kegiatan  kesenian yang menjadi hobinya sejak kecil. Semua lomba seni dia ikuti, mulai dari lomba puisi tingkat nasional, main drama dan teater, serta lomba ‘bercerita lucu’ yang merupakan kegemarannya sejak di bangku sekolah. (bahkan ia pernah  menjuarai lomba komedi perorangan (stand up Comedy) pada Porseni IAIN Se jawa) tahun 1975).

    Ketekunan, kesungguhan, dan kerja kerasnya selama mengenyam pendidikan, Amran Suadi berhasil lulus tepat waktu dengan predikat cumlaude dan menjadi salah satu dari 5 (lima) mahasiswa yang lulus tercepat di Fakultas Syari’ah dan Hukum.

    Amran Suadi adalah pribadi yang tidak mengenal kata ‘berhenti’ dalam menuntut ilmu. Selepas lulus Strata Satu di UIN Sunan Kalijaga, Amran Suadi terus menuntut ilmu di berbagai universitas sampai jenjang yang paling tinggi.

    Memulai karir pertama sebagai CPNS di Pengadilan Agama Tebing Tinggi, Amran Suadi di sela-sela kesibukannya masih sering menuangkan bakat menulisnya di koran lokal terkemuka di Sumatera Utara. Tak pelak, kebiasaan itu berlanjut hingga kini dan ia termasuk produktif melahirkan berbagai karya berbentuk jurnal ilmiah, makalah dan buku. Sampai saat ini telah terbit 17 buku karangan Amran Suadi dan 80 Artikel Ilmiah dalam berbagai bentuk.

    Puncak karirnya sebagai hakim yaitu ia berhasil meraih karier tertinggi sebagai hakim agung pada tanggal 7 Oktober 2014. Dan sejak tanggal 12 April 2017, ia mendapat kepercayaan sebagai Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung.

    Selain sebagai seorang hakim, Prof. Amran Suadi merupakan seorang pendidik. Ia memulai karier sebagai guru di Sekolah Menengah Pertama Muhammadiyah Belawan tahun 1979-1980, kemudian aktif mengajar di beberapa madrasah lainnya. Adapun sebagai dosen, ia mulai berkarier di Institut Agama Islam Darul Ulum Kisaran tahun 1989-1992, kemudian di berbagai perguruan tinggi lainnya, termasuk UIN Sunan Ampel Surabaya tahun 2018 sampai sekarang. Selain itu, ia juga aktif mengajar di Diklatkumdil MA-RI dari tahun 2003 sampai sekarang.

    Keluarga besar Mahkamah Agung mengucapkan selamat kepada Prof. Amran Suadi atas pengukuhannya sebagai Guru Besar, semoga menjadi teladan dalam mewujudkan Mahkamah Agung sebagai lembaga yang agung dan modern. (azh/RS)

  • JAKARTA | (14/03)- Rotasi jabatan terjadi di tubuh Kepaniteraan MA. Panitera Muda Perkara Pidana Militer, Brigjen (TNI) Apel Ginting mendapat promosi menjadi Kelompok Hakim Militer Utama (Pokimiltama) pada Dilmiltama Jakarta.  Jabatan yang ditinggalkannya diisi oleh  Kol. Asep Ridwan Hasyim, semula Hakim Militer Tinggi pada Dilmilti I Medan melalui Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 37 / KMA / SK / I / 2022 tanggal 25 Januari 2022. Ketua Mahkamah Agung melantik Kol. Asep Ridwan Hasyim, S.H., M.Si., M.H., sebagai Panitera Muda Perkara Pidana Militer MA, Kamis, (10/3).  bertempat di Ruang Sidang Kusumah Atmadja,  Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Acara Pelantikan tersebut dihardiri terbatas oleh unsur pimpinn Mahkamah Agung, Panitera MA dan undangan lainnya

    Panitera Muda Perkara Pidana Militer merupakan salah satu unsur pendukung Kepaniteraan Mahkamah Agung RI untuk melaksanakan fungsi pemberian dukungan teknis dan administrasi yudisial kepada majelis hakim agung dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara. Berdasarkan SK KMA 018 Tahun 2006, Panmud Militer memiliki  tugas melaksanakan administrasi peradilan di bidang pranata perkara kasasi, peninjauan kembali dan grasi pidana militer.  Adapun fungsi dari  Panmud Militer meliputi: pelaksana aan pembinaan  registrasi perkara kasasi, peninjauan kembali dan grasi pidana militer, pelaksanaan distribusi perkara kasasi, peninjauan kembali yang telah diregister untuk diteruskan kepada Panitera Muda Kamar Militer,  pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara kasasi dan peninjauan kembali yang sudah diputus dan diminutasi  dari kamar/majelis untuk dikirim ke pengadilan pengaju, pelaksanaan penerimaan kembali pertimbangan  grasi beserta berkas perkara dari kamar/majelis, pelaksanaan pengiriman salinan  putusan Mahkamah Agung  beserta  berkas perkara Bundel A kepada pengadilan pengaju, serta  pelaksanaan evaluasi serta pelaporan  pranata dan tatalaksana  perkara kasasi dan peninjauan kembali.

    Mengenal Panmud Militer Baru

    Asep Ridwan Hasyim lahir di Ciamis 8 April 1967.  Karirnya di TNI berawal pada tahun 1995 dengan pangkat TNI Letnan II. Berbagai jabatan administrasi  di pengadilan militer pernah diembannya hingga  pada tanggal 22  Agustus  2013 penyuka Joging ini diangkat menjadi hakim  militer pada Dilmil III-19 Jayapura. Pada tahun 2015, suami dari Tutut Senja Yani ini dipromosikan menjadi Kepala Dilmil I-01 Banda Aceh. Tiga tahun berikutnya, Ia kembali mendapat kepercayaan untuk memimpin Dilmil III-12 Surabaya. Setelah dua tahun memimpin  Dilmil Surabaya, ayah dari dua orang anak ini dipromosikan sebagai hakim militer tinggi pada Dilmilti  I-Medan. Dua tahun menjalani hakim tingkat banding, alumni UII Yogyakarta ini dipromosikan menjadi Panitera Muda Pidana Militer  Mahkamah Agung RI. [an]

  • KETUA MAHKAMAH AGUNG LUNCURKAN APLIKASI ACO

    Surabaya-Humas: Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., membuka secara resmi Rapat Koordinasi (Rakor) Nasional Peradilan Agama Tahun 2022 pada minggu 13 Maret 2022. Rakor dengan tema “Pemanfaatan Teknologi Informasi Guna Mewujudkan Peradilan Agama Berkelas Dunia” ini dilaksanakan secara hybrid di Hotel Harris Surabaya.

    Pada kesempatan tersebut Prof. Syarifuddin meluncurkan dua  aplikasi terbaru dari Badan Peradilan Agama (Badilag). Aplikasi tersebut yaitu SIMTEPA (Sistem Informasi Manajemen Tenaga Teknis Peradilan Agama) dan ACO (Access CCTV Online)

    Aplikasi SIMTEPA mendukung SIKEP (Sistem Informasi Kepegawaian) Mahkamah Agung dalam memenuhi kebutuhan Badilag terhadap pengambilan kebijakan promosi dan mutasi secara cepat, tepat, dan paperless. Sedangkan aplikasi A.C.O mendukung terwujudnya transparansi, pengawasan, dan monitoring kinerja seluruh satuan kerja di lingkungan peradilan agama.

    Aplikasi A.C.O meraih penghargaan dari MURI sebagai “Lembaga Yudikatif dengan Koneksi CCTV Secara Daring Terbanyak”. Badilag terkoneksi secara realtime dan terpusat dengan 4000 titik CCTV pada 441 satuan kerja peradilan agama di seluruh Indonesia.

    Dalam sambutannya Ketua Mahkamah Agung mengapresiasi semua capaian dan prestasi yang diraih oleh peradilan agama,  Ia berpesan kepada seluruh aparatur Peradilan Agama agar prestasi tersebut dipertahankan.

    https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10156

    Dalam kesempatan yang sama, Prof. Syarifuddin juga mengapresiasi Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Dr. Aco Nur yang mendapatkan dua penghargaan pribadi, yaitu Top Leader on Digital Implementation dan Pemimpin Pelopor Perubahan. Karena berkat kepemimpinannya pada tahun 2021, beberapa satuan kerja di lingkungan Peradilan Agama berhasil meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dan Wilayah Bebas Korupsi (WBK).

    Selain itu di tahun 2021 adalah tahun gemilang bagi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama karena telah berhasil meraih beberapa prestasi yang sangat membanggakan, di antaranya:

    1. Meraih Predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara–Reformasi Birokrasi (Kemenpan- RB). Ditjen Badilag adalah satu-satunya unit Eselon I di Mahkamah Agung yang telah meraih predikat tersebut.
    2. Meraih TOP Digital Implementation, Level Bintang empat.
    3. Meraih Rekor MURI, terkait pemasangan 4000 mata CCTV online di seluruh satuan kerja pengadilan, dalam rangka mendukung pengawasan, pembinaan, dan evaluasi kinerja bagi seluruh satuan kerja.
    4. Penghargaan bintang 5 instansi pelayanan publik dari Kemenpan RB yang diraih oleh Pengadilan Agama Kabupaten Madiun.

    Dalam kesempatan yang sama Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H., dalam laporannya mengutip sebuah pepatah masyhur “mempertahankan lebih sulit daripada meraih”.

    “Pepatah ini harus menjadi motivasi bagi seluruh satuan kerja di lingkungan peradilan agama untuk terus meningkatkan kinerja,” tegas mantan Kepala Badan Urusan Administrasi.

    Rapat koordinasi yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan ini dihadiri pula oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Non-Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, Hakim Agung Kamar Agama, mantan Hakim Agung Kamar Agama, Pejabat Eselon I, Ketua Umum Dharmayukti dan para Ketua Pengadilan Tinggi Agama seluruh Indonesia. (PN/azh/RS)

  • KETUA MA LANTIK PANITERA MUDA PERKARA PIDANA MILITER MAHKAMAH AGUNG

    Jakarta – Humas : Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., melantik Panitera Muda Perkara Pidana Militer Mahkamah Agung Kol. Asep Ridwan Hasyim, S.H., M.Si., M.H., pada hari Kamis, 10/3/2022 bertempat di lantai 13 Gedung Mahkamah Agung. Pengangkatan Panitera Muda Perkara Pidana Militer ini berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 37 / KMA / SK / I / 2022 tanggal 25 Januari 2022.

    Kol. Asep Ridwan Hasyim, mengantikan posisi Brigadir Jenderal Tentara Nasioanl Indonesia (TNI)  Apel Ginting, S.H., M.H., yang dipromosi menjadi Pokkilmiltama (Kelompok Hakim Militer Utama) Pengadilan Militer Utama.

    Acara pelantikan ini dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Para Ketua Kamar Mahkamah Agung dan Panitera Mahkamah Agung serta undangan lainnya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (Humas)

  • Asesment dan Papaparan Aplikasi Penunjuang SPPT TI (e-Berkas)

    Palembang-Humas, Indonesia telah memasuki era digital 4.0, dimana hampir disegala aspeknya dilakukan secara elektronik, oleh karena itu Ketua Mahkamah Agung mengamanatkan untuk mendukung dan mendorong pelaksanaan administrasi perkara pidana secara elektronik

    https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10149

    Atas perintah Ketua Mahkamah Agung tersebut, Mahkamah Agung telah menurunkan tim assessment yang diketuai Kepala Biro Hukum dan Humas, Bapak DR. H. Soebandi S.H.,M.H. melakukan assessment dan audensi terhadap aplikasi e-Berkas yang  bertempat di Aula Polda Sumsel, yang disampaikan oleh Tim Polda Sumsel, sebagai Penunjang Aplikasi SPPT-TI yang telah digulirkan sejak tahun 2016;

    https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10150

    Dalam sambutannya, Kepala Biro Hukum dan Humas menyampaikan bahwa Mahkamah Agung telah mengeluarkan Perma nomor 4 tahun 2020 tentang administrasi perkara dan persidangan perkara pidana di pengadilan secara elektronik, sebagai payung hukum, bahkan dalam revisi Perma akan diatur pelimpahan perkara pidana (biasa, singkat dan cepat)  dilakukan sesuai hukum acara melalui SIP artinya pelimpahan perkara hanya dilakukan secara elektronik, sehingga azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan dapat terlaksana

    https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10151

    Selanjutnya, masih dalam sambutannya, Kepala Biro Hukum dan Humas MARI menyampaikan harapannya agar nantinya wilayah hukum Sumatera Selatan ini dijadikan pilot project dalam penerapan pelaksanaan administarasi perkara pidana secara elektronik ini ;

    https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10152

    Acara yang dibuka Kapolda Sumatera Selatan ini, di hadiri Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Direktur Teknologi Dan Informasi Ditjen Pemasyarakatan Dari Kemenkumham, Asdep Penegakan Hukum Dari Kemenko Polhukam, Direktur Hukum & Regulasi Bappenas, Kepala Biro Pembinaan dan Operasional  Bareskrim dan Kepala Pusat Data Statistik Kriminal Dan Teknologi Informasi Kejaksaan Agung serta Direktur Operasi Sandi dari BSSN

    https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10153

    Foto bersama juga dilakukan dalam acara tersebut, sebagai dokumentasi acara tersebut berjalan dengan penuh keakraban dan semangat terhadap perubahan yang lebih baik (da/ym)

  • JAKARTA | (09/03) - Selasa (22/02/2022) tiga pekan lalu,   Mahkamah Agung telah menyelenggarakan Sidang Istimewa Laporan Tahunan  2021. Dalam perhelatan  akbar tahunan tersebut,  Ketua MA, Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H. M.H., menyampaikan pidato di hadapan anggota sidang yang sifatnya terbuka untuk umum mengenai capaian kinerja  Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya sepanjang tahun 2021. Sebagaimana penyelenggaraan Laporan Tahunan MA  tahun sebelumnya,  Presiden RI hadir  di acara tersebut dan menyampaikan sambutannya. Presiden hadir secara virtual  bersama dengan Wakil Presiden RI serta  sejumlah anggota kabinet Indonesia Maju.

    Dalam pidatonya, Ketua  MA menyampaikan  semua parameter pengukuran kinerja penanganan perkara pada Mahkamah Agung  tahun 2021 telah berhasil melampaui  semua target yang ditetapkan. Bahkan, sebagian besar capaian tersebut berhasil mencatatkan semua rekor sebagai capaian terbaik sepanjang sejarah berdirinya Mahkamah Agung. Ketua MA juga menyampaikan sejumlah capaian dan peristiwa penting di bidang non teknis penanganan perkara (bidang kesekretariatan). Pidato lengkap Ketua Mahkamah Agung  tersebut dapat diunduh  di sini. Berbagai capaian tersebut diapresiasi oleh Presiden RI dalam pidatonya. Presiden pun menaruh harapan yang tinggi akan peran serta Mahkamah Agung dalam transformasi hukum di Indonesia.

    Sebagai sebuah peristiwa nasional,  materi pidato Ketua MA dan pidato Presiden RI dalam sidang istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2021 menjadi perhatian semua pihak, termasuk menjadi objek pemberitaan media masa nasional.  Tim Redaksi Kepaniteraan Mahkamah Agung  telah melakukan penelusuran kepada sejumlah media online nasional  yaitu  Antaranews.co.id,  Detik.com,  Republika.co.id, Hukum Online, Liputan6.com,  Tirto.id,  Tempo.co,  Tribunnews.com, Merdeka.com, dan Viva.co.id.  Tim meneliti bagaimana sudut pandang media melihat laporan tahunan MA dari sisi pilihan judul berita. Berdasarkan hasil penelusuran terhadap media tersebut, terdapat 30  judul berita yang bersumber dari  pidato Ketua Mahkamah Agung dan Pidato Presiden RI dengan rincian sebagai berikut:

    No MediaOnline Jumlah Artikel Berita
    1 Antaranews.com 8
    2 Detik.com 5
    3 Tempo.co 3
    4 Hukum Online 2
    5 Liputan6.com 2
    6 Republika.co.id 2
    7 Tirto.id 2
    8 Cnnindonesia.com 1
    9 Media Indonesia.com  1
    10 Merdeka.com 1
    11 RRI.CO.ID 1
    12 Tribunnews.com 1
    13 Viva.co.id 1
      Jumlah  30

    Berikut judul berita yang ditulis media masa online nasional dari peristiwa “Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2021”.

    No Nama Media Judul Berita Tautan Artikel
    1.       Antaranews.com Info Grafis Penanganan Perkara https://www.antaranews.com/infografik/2723357/kinerja-mahkamah-agung-2021
    2.       Antaranews.com Bamsoet: Mahkamah Agung berhasil terapkan peradilan elektronik https://www.antaranews.com/berita/2719913/bamsoet-mahkamah-agung-berhasil-terapkan-peradilan-elektronik 
    3.       Antaranews.com Jumlah denda dan uang pengganti berdasarkan putusan MA capai Rp21,9 T https://www.antaranews.com/berita/2718585/jumlah-denda-dan-uang-pengganti-berdasarkan-putusan-ma-capai-rp219-t 
    4.       Antaranews.com Presiden apresiasi MA percepat transformasi hukum di Indonesia https://www.antaranews.com/berita/2718489/presiden-apresiasi-ma-percepat-transformasi-hukum-di-indonesia 
    5.       Antaranews.com MA selesaikan 129.575 perkara pidana secara elektronik pada 2021 https://www.antaranews.com/berita/2718465/ma-selesaikan-129575-perkara-pidana-secara-elektronik-pada-2021 
    6.       Antaranews.com Presiden harap MA bantu kurangi hambatan hukum pembangunan ekonomi https://www.antaranews.com/berita/2718361/presiden-harap-ma-bantu-kurangi-hambatan-hukum-pembangunan-ekonomi 
    7.       Antaranews.com Rasio produktivitas memutus MA tahun 2021 capai 99,10 persen https://www.antaranews.com/berita/2718349/rasio-produktivitas-memutus-ma-tahun-2021-capai-9910-persen 
    8.       Antaranews.com Presiden: Pemerintah butuh dukungan MA untuk transformasi Indonesia https://www.antaranews.com/berita/2718333/presiden-pemerintah-butuh-dukungan-ma-untuk-transformasi-indonesia 
    9.       Detik.com Jokowi Hadiri Sidang Laporan Tahunan MA Secara Virtual https://news.detik.com/berita/d-5953012/jokowi-hadiri-sidang-laporan-tahunan-ma-secara-virtual
    10.    Detik.com Mahkamah Agung Setor Rp 74 T ke Negara Sepanjang 2021 https://20.detik.com/detikflash/20220222-220222080/mahkamah-agung-setor-rp-74-t-ke-negara-sepanjang-2021 
    11.    Detik.com Rekor! MA Klaim Putus 19.233 Perkara Sepanjang 2021 https://20.detik.com/detikflash/20220222-220222077/rekor-ma-klaim-putus-19233-perkara-sepanjang-2021 
    12.    Detik.com Sepanjang 2021 MA Sanksi 250 Hakim, 3 di Antaranya Disanksi Berat https://20.detik.com/detikflash/20220222-220222084/sepanjang-2021-ma-sanksi-250-hakim-3-di-antaranya-disanksi-berat 
    13.    Detik.com Hadiri Sidang Tahunan MA, Jokowi Singgung Mafia Hukum https://20.detik.com/detikflash/20220222-220222073/hadiri-sidang-tahunan-ma-jokowi-singgung-mafia-hukum 
    14.    Hukum Online MA 'Cetak' Rekor Terendah Sisa Perkara Sepanjang Sejarah https://www.hukumonline.com/berita/a/ma-cetak-rekor-terendah-sisa-perkara-sepanjang-sejarah-lt62149fbfe6af6?r=0&p=1&q=laporan%20tahunan%20mahkamah%20agung&rs=2000&re=2022 
    15.    Hukum Online Ketua MA: Tahun 2021, Akselarasi Perwujudan Peradilan Modern https://www.hukumonline.com/berita/a/ketua-ma--tahun-2021--akselarasi-perwujudan-peradilan-modern-lt621490f72ee13?r=1&p=1&q=laporan%20tahunan%20mahkamah%20agung&rs=2000&re=2022 
    16.    Liputan6.com Mahkamah Agung: Pandemi Covid-19 Percepat Sistem Peradilan Konvensional ke Elektronik https://www.liputan6.com/news/read/4893740/mahkamah-agung-pandemi-covid-19-percepat-sistem-peradilan-konvensional-ke-elektronik?source=search 
    17.    Liputan6.com Mahkamah Agung Putus 19.233 Perkara Sepanjang 2021 https://www.liputan6.com/news/read/4893743/mahkamah-agung-putus-19233-perkara-sepanjang-2021?source=search 
    18.    Merdeka.com Jokowi Minta MA Utamakan Restorative Justice dalam Perkara Pidana https://www.merdeka.com/peristiwa/jokowi-minta-ma-utamakan-restorative-justice-dalam-perkara-pidana.html 
    19.    Media Indonesia.com  Presiden: MA Pegang Peran Krusial dalam Mengawal Transformasi Indonesia https://mediaindconesia.com/politik-dan-hukum/473178/presiden-ma-pegang-peran-krusial-dalam-mengawal-transformasi-indonesia  
    20.    Republika.co.id Jokowi Apresiasi MA Ciptakan Peradilan Modern https://www.republika.co.id/berita/r7pw4b467/jokowi-apresiasi-ma-ciptakan-peradilan-modern 
    21.    Republika.co.id Transformasi di Mahkamah Agung Diapresiasi https://republika.co.id/berita/r7qbaa5125000/transformasi-di-mahkamah-agung-diapresiasi 
    22.    RRI.CO.ID Ketua MA Sampaikan Laporan Tahunan 2021 https://rri.co.id/nasional/hukum/1365574/ketua-ma-sampaikan-laporan-tahunan-2021 
    23.    Tempo.co Mahkamah Agung Berhasil Lampaui Target pada 2021 https://foto.tempo.co/read/95390/mahkamah-agung-berhasil-lampaui-target-pada-2021 
    24.    Tempo.co Jokowi Dorong MA Utamakan Mediasi dan Restorative Justice Selesaikan Perkara https://nasional.tempo.co/read/1563469/jokowi-dorong-ma-utamakan-mediasi-dan-restorative-justice-selesaikan-perkara
    25.    Tempo.co Jokowi Sebut Pemerintah Butuh Dukungan MA Jalankan Agenda Reformasi https://nasional.tempo.co/read/1563437/jokowi-sebut-pemerintah-butuh-dukungan-ma-jalankan-agenda-reformasi 
    26.    Tirto.id Ketua MA Pamer Rekor Penyelesaian Perkara di Depan Jokowi https://tirto.id/ketua-ma-pamer-rekor-penyelesaian-perkara-di-depan-jokowi-gpjZ 
    27.    Tirto.id Jokowi Dorong MA Perkuat Akses Keadilan bagi Kelompok Rentan https://tirto.id/jokowi-dorong-ma-perkuat-akses-keadilan-bagi-kelompok-rentan-gpjG 
    28.    Tribunnews.com Presiden Jokowi Dorong MA Terapkan Model Alternatif Penyelesaian Perkara https://www.tribunnews.com/nasional/2022/02/22/presiden-jokowi-dorong-ma-terapkan-model-alternatif-penyelesaian-perkara 
    29.    Viva.co.id Mahkamah Agung Putus 19.233 Perkara Selama 2021  https://www.viva.co.id/berita/nasional/1451590-mahkamah-agung-putus-19-233-perkara-selama-2021?terbaru=1
    30.    Cnnindonesia.com Jokowi: Pemerintah Transformasi Hukum Demi Berantas Korupsi https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220222105716-12-762304/jokowi-pemerintah-transformasi-hukum-demi-berantas-korupsi

     (asnoer)

  • KETUA MAHKAMAH AGUNG MERAIH PENGHARGAAN SEBAGAI PEMBINA PELAYANAN PUBLIK KATEGORI PELAYANAN PRIMA TAHUN 2021

    Jakarta – Humas : Kementerian Pendagayunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memberikan penghargaan kepada Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddun, SH., MH sebagai Pembina pelayanan publik katagori Pelayanan Prima tahun 2021, penghargaan ini diberikan langsung oleh Menteri (PANRB) Tjahjo Kumolo diterima oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Dr.Sunarto, SH., MH pada hari Selasa, 8/3/2022 bertempat diBollroom Intercontinental Pondok Indah, Jakarta.

    Sementara itu, Kemenpan RB juga memberikan penghargaan kepada Pengadilan Agama Kabupaten Madiun sebagai penyelenggara pelayanan publik katagori pelayanan prima tahun 2021

    Dalam sambutannya, Tjahjo Kumolo menyampaikan pesan Presiden, bahwa jiwa melayani serta membantu masyarakat wajib tertanam kuat dalam diri. “Bukan jamannya lagi aparatur negara seperti pejabat zaman kolonial, malah minta dilayani, ASN harus melayani”, ujarnya.

    Pada kesempatan ini, Menteri Menpan RB mengingatkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus konsisten meningkatkan kualitas pelayanan publik. “Setiap aparatur negara harus mempunyai orientasi yang sama yaitu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat”. (Humas / foto Humas Menpan RB)

  • KUNJUNGAN KERJA RESES KOMISI III DPR RI WILAYAH HUKUM PROVINSI SUMATERA UTARA

    Sumatera Utara - Humas : sebagai Mitra Mahkamah Agung RI, Komisi III DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja Reses masa Persidangan III Tahun Sidang 2021 – 2022 ke Kota Medan Provinsi Sumatera Utara;

    Acara berlangsung pada hari Senin tanggal 7 Maret 2022 bertempat di Aula JW mariot Hotel Medan di Jln Putri Hijau No. 10 Kesawan, Kecamatan Medan Barat Kota Medan Sumatera Utara;

    Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI yang diketuai Tim Rapat masa Reses ini, H. Ahmad Sahroni, S.E., M.I.Kom bersama tim diawali dengan kunjungan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta Medan;

    Selanjutnya Komisi III DPR RI melaksanakan Rapat Kunjungan Kerja, Komisi III DPR RI meminta data-data yang akurat dari Pengadilan Tinggi Medan, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, Pengadilan Tinggi Agama Medan dan Kepala Pengadilan Militer Tinggi I-02 Medan dan Kakanwil Kemenkumham . Kunjungan Ini membahas mengenai  Realisasi Anggaran dari masing-masing Lembaga Peradilan serta laporan pengawasan data perkara yang menonjol di Lingkungan Peradilan, permasalahan Eksekusi yang kerap terjadi serta kendala atau hambatan yang perlu menjadi perhatian terhadap penyelengaraan sidang secara online.

    Atas hal tersebut masing-masing Lembaga Peradilan mengajukan jawaban secara tertulis yang dibuat dalam 1 (satu) bundle dan diserahkan kepada Ketua Tim Komisi III DPR RI.

    Selain itu Ketua Komisi III DPR RI dalam hal Penegakan Hukum meminta penjelasan terhadap perkara yang krusial di wilayah hukum Peradilan Medan yaitu vonis mati terhadap kasus tindak pidana Narkotika yang barang buktinya berjumlah banyak.

    Dalam hal tersebut Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Robinson Tarigan, S.H., M.H dengan dibantu Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai                menerangkan bahwa di Pengadilan Negeri Tanjung Balai pada tahun 2021 dimana terdakwa sebanyak 14 (empat belas) orang, 11 (sebelas) orang merupakan Polisi Airud dan 3 (tiga) orang warga sipil dan telah diputus pada Februari 2022 dengan vonis 3 (tiga) orang hukuman mati, 1 (satu) orang hukuman seumur hidup dan yang lainnya divonis penjara dan untuk Wilayah Medan Sumatera Utara juga pernah memutus perkara dengan hukuman mati.

    Ketua Komisi III DPR RI, H. Ahmad Sahroni, S.E., M.I.Kom menyampaikan permasalahan yang ada di Wilayah Hukum Sumatera Utara akan menjadi masukan untuk Komisi III DPR RI dalam rangka perbaikan system penegakan hukum.

    Dalam acara tersebut dipimpin oleh ketua rombongan Ahmad Sahroni,SE.,MI. Kom dari fraksi NASDEM, Bambang Wuryanto,MBA., dari fraksi PDI Perjuangan, Ichsan Soelistio dari Fraksi PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan, SH.,MH dari fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan,ST,SH.,MH dari fraksi PDI Perjuangan, Kahar Muzakir dari fraksi Partai Golkar, Adde Rosi Khoerunnisa,S.Sos,M.Si dari fraksi Partai Golkar, Ir Hj Sari Yuliati,MT dari fraksi Partai Golkar, Habiburokhman,SH.,MH dari fraksi Gerindra, Romo HR Muhammad Syafi’I,SH.,M.Hum dari fraksi Gerindra, Muhammad Rahul dari fraksi Gerindra, Eva Yuliana,M.Si dari fraksi NASDEM, Taufik Basari,SH.,S.Hum,LLM dari fraksi NASDEM, Heru Widodo,S.Psi dari fraksi PKB, Dr.Hinca Pandjaitan XIII,SH.,MH,ACCS. Dari fraksi Demokrat ,Dr.Didik Mukrianto,SH.,MH dari fraksi Demokrat, Habib Aboe Bakar Al Habsyi,SE dari fraksi PKS, HM.Nasir Djamil,S.Ag.,M.Si dari fraksi PKS, H.Mulfachri Harahap,SH.,MH dari fraksi PAN.

     Acara ini diakhiri dengan penyerahan plakat dan foto bersama. (mn/sf/rs)

  • P E N G U M U M A N

    Nomor : 613/PAN/HM.00/3/2022

    PEMBERITAHUAN DOWNTIME SERVER DIREKTORI PUTUSAN

    Menindaklanjuti Memorandum  Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Nomor 84/Bua.6/HM.00/III/2022 tanggal 2 Maret 2022 perihal Migrasi Server dan Storage Direktori Putusan, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

    1. Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas layanan informasi dan dukungan proses administrasi perkara, akan dilakukan migrasi data server dan storage Direktori Putusan Mahkamah Agung ke server dan storage baru yang akan dilaksanakan  mulai hari Rabu tanggal 2 Maret 2022 Pukul 17.00 WIB sampai dengan hari Senin  tanggal 7 Maret 2022 pukul 08.00 WIB. Selama proses migrasi tersebut beberapa server tidak dapat diakses yaitu:  https://putusan3.mahkamahagung.go.id/, https://e-ris.mahkamahagung. go.id/ dan https://putusan.mahkamahagung.go.id/admin.
    2. Bahwa Kondisi downtime beberapa server tersebut mengakibatkan layanan pembuatan virtual account untuk pembayaran biaya perkara kasasi, peninjauan kembali, peninjauan kembali perkara pajak dan permohonan hak uji material, serta  pengiriman dokumen elektronik kelengkapan permohonan kasasi/pk dan pencetakan  barcode tidak dapat dilakukan;
    3. Bahwa apabila proses pembayaran biaya perkara kasasi/peninjauan kembali/HUM dan pengiriman dokumen elektronik tidak dapat ditunda hingga hari Senin tanggal 7 Maret 2022, dengan ini kami sampaikan petunjuk sebagai berikut:
    4. Pengiriman biaya perkara kasasi/peninjauan kembali/HUM dapat dilakukan melalui real account  Bank Syariah Indonesia (451) 1791791750 (perhatikan Surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 1810/PAN/OT.01.3/8/2021 tanggal 31 Agustus 2021
    5. Pengiriman dokumen elektronik dapat dilakukan menggunakan pos-el atau sarana elektronik lainnya sebagaimana ketentuan angka 6 SEMA Nomor 1 Tahun 2014;
    6. Pengiriman biaya dan/atau pengiriman dokumen elektronik sebagaimana huruf a dan b tersebut agar diinformasikan dalam surat pengantar pengiriman berkas.

    Demikian pengumuman ini kami sampaikan agar menjadi maklum.

    Jakarta, 2 Maret 2022

    An. Panitera Mahkamah Agung

    Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan MA

    ttd 

    ASEP NURSOBAH

  • JAKARTA | (02/03) - Sekretaris Mahkamah Agung, Dr. H. Hasbi Hasan, S.H., M.H, dikukuhkan menjadi Guru Besar Bidang Ilmu Peradilan dan Ekonomi Islam dalam Rapat Luar Biasa Senat Universitas Lampung, Rabu (3/3) .  Atas capaian tersebut, Panitera Mahkamah Agung, Dr. H. Ridwan Mansyur, S.H., M.H. memberi ucapan selamat dan mengungkapkan rasa bangga terhadap koleganya tersebut.

    “Selamat, Prof. Hasbi. Saya turut berbangga dan menaruh harapan besar. Semoga pengukuhan ini semakin meluaskan kesempatan Prof. Hasbi untuk mengabdi pada Negara. Keilmuan dalam bidang Ilmu Peradilan dan Ekonomi Islam yang dimiliki Prof. Hasbi sangat layak untuk ditransformasi dan dikembangkan. Harapan ke depannya adalah agar kontribusi keilmuan tersebut dapat memperkaya khazanah pengetahuan sekaligus menjadi pengarah perkembangan peradaban”, ujar Panitera Mahkamah Agung seusai menghadiri acara pengukuhan.

    Orasi ilmiah yang disampaikan Prof. Hasbi dalam agenda pengukuhan tersebut berjudul “Hukum Perbankan Syariah Digital di Era Industri 4.0”. Dalam orasinya,  Ia memberikan rekomendasi agar bank syari’ah selalu adaptif atas tuntutan konsumen dan perkembangan zaman dengan menempatkan transformasi digital sebagai prioritas dalam meningkatkan kualitas layanan.

    “Tuntutan akselerasi digital di bidang perbankan semakin menguat. Realitas tersebut merupakan konsekuensi dari pergeseran ekspektasi publik yang menghendaki terciptanya layanan keuangan yang efektif, efisien, aman, serta dapat dilakukan kapan saja dan dari mana saja. Kondisi ini mengharuskan perbankan syari’ah untuk menempatkan transformasi digital sebagai prioritas dalam upaya peningkatan kualitas layanan dan daya saing. Bank harus menyesuaikan strategi bisnis, melakukan penataan ulang jaringan distribusi, mendorong transaksi perbankan melalui digital channel, serta menggunakan perangkat perbankan elektronik mutakhir dalam upaya peningkatan customer experience”, tegas Prof. Hasbi.

    Pengangkatan Guru Besar ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 64209/MPK.A/KP.05.01/2021, tanggal 21 September 2021. Dalam Surat Keputusan tersebut dinyatakan bahwa sejak tanggal 01 Oktober 2021, Dr. Hasbi, S.H., M.H. diangkat dalam jabatan Profesor.[aza, af]

  • SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG RESMI MENJADI PROFESOR

    Lampung-Humas: Sekretaris Mahkamah Agung, Dr. Hasbi Hasan, S.H., M.H., dikukuhkan menjadi Profesor Fakultas Hukum Universitas Lampung pada Rabu, 2 Maret 2022 di Aula Universitas Lampung. Pengukuhan ini dilakukan dalam Rapat Luar Biasa Senat Universitas Lampung yang terbuka dan dibuka untuk umum.

    Pengukuhan Dr. Hasbi ini dimulai pada  1 Oktober 2021 melalui Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 64209/MPK.A/KP.05.01/2021 tanggal 21 September 2021. Sehingga terhitung tanggal tersebut, Dr. Hasbi resmi menjadi Guru Besar atau Professor.

    "Profesor Dr. H. Hasbi Hasan, S.H., M.H., resmi menjadi Guru Besar dalam Bidang Ilmu Peradilan dalam Ekonomi Islam," ungkap Ketua Senat Universitas Lampung.

    Dalam catatan, semenjak berdirinya Mahkamah Agung, Prof. Hasbi merupakan Sekretaris Mahkamah Agung pertama yang dikukuhkan sebagai Professor atau Guru Besar.

    Acara pengukuhan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Turut hadir dalam acara ini yaitu Ketua Mahkamah Agung, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Ketua Komisi Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, Professor Din Syamsuddin, dan undangan lainnya.

    Dalam kesempatan yang juga dihadiri oleh Ibunda Professor Hasbi, Bainah, ia menyampaikan pidato orasi tentang Hukum Perbankan Syariah di Era Digital 4.0

    https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10126PUTRA ASLI LAMPUNG

    Prof. Dr. H. Hasbi Hasan, S.H., M.H., adalah putra asli Lampung. Ia lahir pada tanggal 22 Mei 1967 di Menggala, Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

    Anak pertama dari tujuh bersaudara ini merupakan alumnus Pondok Pesantren Modern Gontor. Ia menamatkan pendidikan Strata 1 (S1) pada IAIN Raden Intan Lampung dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum di Institute of Business Law and Management (IBLAM) Jakarta. Jenjang Magister (S2) diselesaikan pada Program Pascasarjana STIH IBLAM Jakarta dengan konsentrasi Hukum Bisnis. Studi Doktoralnya diselesaikan pada Program Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Puncak karir dan prestasi akademik diraih oleh Prof. Hasbi pada tanggal 1 Oktober 2021  dengan  ditetapkannya  sebagai  Profesor (Guru  Besar)  bidang  Ilmu Peradilan dan Ekonomi Syariah pada Fakultas Hukum Universitas Lampung.

    Di bidang akademik, Prof. Hasbi adalah dosen pada pelbagai perguruan tinggi negeri dan swasta, bahkan ia menjabat sebagai Ketua Prodi Magister Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta, selama 3 (tiga) periode dan sejak tahun 2020  sampai  sekarang  sebagai  Direktur  Pascasarjana  Universitas  Ibnu Chaldun, Jakarta.

    https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10127

    Prof. Hasbi mengawali karirnya di Mahkamah Agung sebagai Calon Hakim Pengadilan Agama Hakim pada Pengadilan Agama Pangkal Pinang (1997–1999) lalu dimutasi sebagai Hakim Pengadilan Agama Tanggamus (1999–2001). Pada 2002–2007 Prof. Hasbi dimutasi sebagai Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Dalam periode itu, ia diangkat sebagai Asisten Ketua Muda Mahkamah Agung Lingkungan Peradilan Agama. Pada 2006, Ia dipercaya  sebagai  Asisten  Wakil  Ketua  Mahkamah Agung  Bidang  Non- Yudisial. Pada Januari 2005, Prof. Hasbi dipercaya mengemban amanah jabatan Eselon 3 sebagai Kepala Bagian Kesekretariatan Pimpinan. 10 (sepuluh) tahun kemudian (2015), karirnya menanjak ke Eselon 2 dengan menjabat Direktur Pembinaan Administrasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. Pada 27 November 2018, ia diangkat sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Agama Palu. Tidak berselang lama, Ia kembali dipercaya menduduki  jabatan  Eselon  2  lain  sebagai  Kepala  Pusat  Penelitan  dan Pengembangan Hukum dan Peradilan BLDK Mahkamah Agung RI. Pada Desember 2020, Ia dipercaya menduduki Jabatan Eselon tertinggi (Eselon I) Mahkamah Agung sebagai Sekretaris Mahkamah Agung.

    Di luar kesibukannya sebagai Hakim dan birokrat pada Mahkamah Agung, prof. Hasbi  aktif dalam dunia kampus. Tercatat, ia pernah menjadi Ketua Program Studi Magister di Universita Jayabaya dan saat menduduki jabatan Direktur Pascasarjana Universita Ibnu Chaldun. Di tengah kesibukannya mengajar pada berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta, ia tidak lupa untuk menuangkan pemikirannya dalam bentuk buku maupun artikel. Beberapa di antaranya yaitu buku Pemikiran dan perkembangan hukum ekonomi syariah di dunia Islam kontemporer, dan yang lainnya.

    Selamat kepada Prof. Dr. H. Hasbi Hasan, S.H., M.H. atas pengukuhannya sebagai Profesor, semoga Tuhan Yang Maha Pengasih menuntun ke jalan yang benar dan ilmunya bermanfaat untuk sebanyak-banyaknya orang. (azh/RS)

  • P E N G U M U M A N

    Nomor : 613/PAN/HM.00/3/2022

    PEMBERITAHUAN DOWNTIME SERVER DIREKTORI PUTUSAN

    Menindaklanjuti Memorandum  Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Nomor 84/Bua.6/HM.00/III/2022 tanggal 2 Maret 2022 perihal Migrasi Server dan Storage Direktori Putusan, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

    1. Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas layanan informasi dan dukungan proses administrasi perkara, akan dilakukan migrasi data server dan storage Direktori Putusan Mahkamah Agung ke server dan storage baru yang akan dilaksanakan  mulai hari Rabu tanggal 2 Maret 2022 Pukul 17.00 WIB sampai dengan hari Senin  tanggal 7 Maret 2022 pukul 08.00 WIB. Selama proses migrasi tersebut beberapa server tidak dapat diakses yaitu:  https://putusan3.mahkamahagung.go.id/https://e-ris.mahkamahagung. go.id/ dan https://putusan.mahkamahagung.go.id/admin.
    2. Bahwa Kondisi downtime beberapa server tersebut mengakibatkan layanan pembuatan virtual account untuk pembayaran biaya perkara kasasi, peninjauan kembali, peninjauan kembali perkara pajak dan permohonan hak uji material, serta  pengiriman dokumen elektronik kelengkapan permohonan kasasi/pk dan pencetakan  barcode tidak dapat dilakukan;
    3. Bahwa apabila proses pembayaran biaya perkara kasasi/peninjauan kembali/HUM dan pengiriman dokumen elektronik tidak dapat ditunda hingga hari Senin tanggal 7 Maret 2022, dengan ini kami sampaikan petunjuk sebagai berikut:
    4. Pengiriman biaya perkara kasasi/peninjauan kembali/HUM dapat dilakukan melalui real account  Bank Syariah Indonesia (451) 1791791750 (perhatikan Surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 1810/PAN/OT.01.3/8/2021 tanggal 31 Agustus 2021
    5. Pengiriman dokumen elektronik dapat dilakukan menggunakan pos-el atau sarana elektronik lainnya sebagaimana ketentuan angka 6 SEMA Nomor 1 Tahun 2014;
    6. Pengiriman biaya dan/atau pengiriman dokumen elektronik sebagaimana huruf a dan b tersebut agar diinformasikan dalam surat pengantar pengiriman berkas.

    Demikian pengumuman ini kami sampaikan agar menjadi maklum.

    Jakarta, 2 Maret 2022

    An. Panitera Mahkamah Agung

    Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan MA

    ttd 

    ASEP NURSOBAH

  • KETUA MA: TUHAN TIDAK TIDUR

    Tanjung Karang-Humas: Ketua Mahkamah Agung melaksanakan kunjungan kerja (kunker)ke Pengadilan Tinggi Tanjung Karang pada selasa, 1 Maret 2022. Kunker ini merupakan media pimpinan Mahkamah Agung untuk meninjau langsung kondisi kantor dan aparatur peradilan di wilayah Tanjung Karang. Kesempatan itu juga digunakan untuk memberikan pengarahan dan pembinaan secara langsung kepada seluruh aparatur peradilan yang ada di wilayah tersebut.

    Pada kesempatan yang  bernuansa kekeluargaan tersebut, ketua Mahkamah Agung bercerita bahwa ia sudah berkali-kali melewati kota Tanjung Karang, namun baru kali ini bisa menginjakkan kaki di Provinsi Lampung itu.

    “Saya ini orang Baturaja, setiap kali ke sana, pasti melewati Tanjung Karang, sudah tidak terhitung berapa kali saya melewati kota ini. Alhamdulillah, ternyata saya harus jadi Ketua Mahkamah Agung dulu baru bisa ke sini,” cerita Prof. Syarifuddin yang disambut tepuk tangan para peserta Pembinaan.

    “Siapa tahu nanti dari sini ada yang mengikuti jejak saya menjadi pimpinan Mahkamah Agung,” tambahnya.

    “Bermimpilah yang tinggi, jangan nanggung. Buat para hakim tinggi bermimpilah menjadi hakim agung, daftar saja dulu, karena kalau sudah daftar, peluang itu ada, jika daftar saja tidak, maka peluang itu tidak pernah akan datang,” ungkap Guru Besar bidang Hukum Universitas Diponegoro tersebut.

    “Kalau sudah menjadi hakim agung, peluang untuk menjadi pimpinan lebih terbuka,” tambahnya menyemangati.

    Prof. Syarifuddin menyadari bahwa untuk menjadi hakim agung memang sulit, karena harus melewati beragam test dan saingannya pun banyak. Namun, menurutnya Tuhan tidak tidur, bermimpilah yang tinggi, lakukan yang terbaik, sempurnakan olah fikir dan olah batin, pasti Tuhan akan memberikan yang terbaik.

    “Memang sulit, saingannya banyak, namun semua itu harus dilewati, harus dilewati. Jika tidak, pasti tidak akan bisa. Tuhan tidak tidur, bermimpilah, berusahalah, Tuhan pasti akan memihakkan yang terbaik untuk kita,” tegas alumnus Universitas Islam Indonesia pada acara yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat itu.

    Sebagai orang nomor satu di lembaga Mahkamah Agung, mantan Kepala Badan Pengawasan itu memberikan semangat kepada seluruh aparatur peradilan di wilayah Tanjung Karang untuk melakukan yang terbaik, niatkan kerja sebagai ibadah, bekerja secara ikhlas, serta menjadikan kesulitan sebagai peluang untuk mencapai kesuksesan.

    https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10123

    Pada hari yang sama, Ketua Mahkamah Agung dan rombongan juga melalukan kunker ke Pengadilan Negeri Gedong Tataan. Di sela-sela pembinannya, Ketua Mahkamah Agung mengharapkan agar seluruh aparatur menggunakan teknologi dengan baik untuk menunjang kinerja.

    “Jangan gunakan teknologi untuk hal-hal yang merusak nama baik sendiri, apaalagi sampai membawa nama lembaga menjadi buruk. Jangan gunakan media sosial untuk mencaci, mengeluh, dan menghina. Karena semua itu bisa merekam seluruh jejak digital kita,” ujarnya.

    Pada kesempatan ini, Ketua Mahkamah Agung didampingi oleh Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung, PLT Direktur Badan Peradilan Umum, Panitera Mahkamah Agung, Kepala BiroHukum dan Humas, dan Ketua Pengadilan Tinggi Bandar Lampung.

    Di akhir sambutannya, Ketua Mahkamah Agung mengingatkan seluruh aparatur untuk menjaga protokol kesehatan dengan baik, tetap memakai masker, tetap menjaga jarak, mencuci tangan dengan bersih, dan melaksanakan vaksin.

    "Yang belum vaksin, vaksin! Semoga kita semua selalu sehat dan terlindungi dari apapun yang tidak kita inginkan," imbau Ketua Mahkamah Agung. (azh/RS)

  • LAKSANAKAN KUNKER KE TANJUNG KARANG, KETUA MA TEKANKAN TIDAK AKAN MELINDUNGI APARATUR NAKAL

    Tanjung Karang-Humas: Mahkamah Agung tidak akan melindungi siapapun aparatur yang nakal, aparatur yang melanggar kode etik. Jika ada temuan, baik dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung maupun dari Komisi Yudisial, Mahkamah Agung tidak akan memberikan toleransi sekecil apapun.

    Demikian pernyataan Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., saat melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Tanjung Karang pada Selasa 1 Maret 2022. Kunker ini diisi dengan meninjau ruang kerja para aparatur di pengadilan Tinggi Tanjung Karang serta memberikan pembinaan kepada seluruh aparatur peradilan se Tanjung Karang.

    Selaku pimpinan nomor satu di Mahkamah Agung, Prof. Syarifuddin menambahkan bahwa di Mahkamah Agung itu banyak hakim yang baik, banyak hakim yang berintegritas, namun ketika ada satu oknum tertangkap, hal tersebut menimbulkan kesan bahwa semuanya buruk, nama lembaga ikut jelek. Ia menegaskan, nila setitik rusak susu sebelanga.

    “Saya tekankan kembali di sini, sesama aparatur harus saling mengingatkan, harus saling mengawasi, agar nama pribadi maupun lembaga tetap terjaga dengan baik,” tegasnya.

    “Kini, juga marak kasus selingkuh di mana-mana, termasuk di dunia peradilan. Padahal, serapih apapun ditutupi, zaman sekarang, mudah sekali mendapati buktinya,” ujar mantan Kepala Badan Pengawasan tersebut. Karena menurutnya, selingkuh juga termasuk pelanggaaran kode etik, untuk itu, Prof.SYarifuddin menegaskan Mahkamah Agung tidak akan melindungi jika hal tersebut menjadi temuan, siapapun pelakunya.

    Pada kesempatan yang dihadiri oleh para hakim tinggi se wilayah Tanjung Karang itu, Hakim Agung asal Baturaja tersebut juga mengimbau para aparatur untuk memanfaatkan teknologi dengan sebaik-baiknya.

    “Gunakan teknologi untuk menunjang kinerja. Jangan gunakan untuk mengeluh, mencaci, dan perbuatan-perbuatan tercela lainnya,” kata mantan Ketua Pengadilan Negeri Bandung tersebut.

    Turut mendampingi Ketua Mahkamah Agung yaitu Ketua Kamar Pembinaan, Hakim Agung Syamsul Maarif, Hakim Agung Yakub Ginting, Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Panitera Mahkamah Agung, dan Kepala Biro Hukum dan Humas. (azh/RS)

  • PURNABAKTI KPT PONTIANAK, KMA SAMPAIKAN BAHWA ADA PEMIMPIN YANG DATANG, DAN ADA YANG PERGI, SEMUA INI MENJADI PENANDA BERPUTARNYA RODA ORGANISASI

    Jakarta – Humas : Dalam suatu organisasi negara atau pemerintahan, suksesi kepemimpinan merupakan dinamika yang lumrah terjadi. Termasuk di lingkungan Mahkamah Agung, siklus kepemimpinan senantiasa bergulir, ada pemimpin yang datang, dan ada yang pergi. Semua ini menjadi penanda bagi berputarnya roda organisasi dari waktu ke waktu, Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., dalam acara purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak secara daring pada, Jum’at, 25/2/2022 di ruang Kusumaatmadja lantai 14 gedung Mahkamah Agung.

    Lebih lanjut prof. Syarifuddin, menegaskan prosesi wisuda purnabakti yang kita laksanakan sejatinya bukanlah seremoni biasa, namun merupakan suatu upacara monumental, yang menjadi penanda suksesnya seorang hakim dalam mencapai puncak keparipurnaan dalam pengabdiannya sebagai juru adil. Setelah berpuluh tahun melakukan pergulatan kemanusiaan dalam memutus dan mengadili perkara, kini tiba saatnya berpamitan, ibarat kata pepatah : “datang tampak muka, pergi tampak punggung”, wisuda purnabakti ini merupakan kirab sakral, di mana kita melepas dengan hati yang suci dan muka yang jernih, sebagai wujud ungkapan terima kasih atas pengabdian kepada bangsa dan negara.

    “Menutup masa pengabdian sebagai Ketua Pengadilan Tingkat Banding merupakan suatu capaian membanggakan, karena jabatan ini merupakan puncak karir tertinggi yang dapat diraih seorang hakim pada tingkat Judex Facti. Dan prestasi inilah yang telah digapai oleh Bapak H. Amiryat, S.H., M.H. Setelah menempuh perjalanan karir yang cukup panjang, beliau sukses mengakhiri masa bakti tanpa meninggalkan rekam jejak negative”, tutur Mantan Kepala Badan Pengawasan.

    Pada kesempatan ini, KMA mengatakan dalam kesunyiannya, seorang hakim diminta betul-betul berijtihad, mencurahkan seluruh akal budinya melakukan judicial activism dalam menemukan hukum yang tepat dan cocok untuk perkara yang sedang ditanganinya. Tidak jarang seorang hakim harus mengorbankan waktu istirahatnya, tidur larut malam atau terbangun dini hari, untuk berkutat dengan berkas perkara yang sedang ditanganinya.

    Diakhir sambutannya, ketua umum alumni UII, menjelaskan Rutinitas sebagai hakim untuk memeriksa dan memutus perkara bagi Bapak H. Amiryat, S.H., M.H., memang telah berakhir, namun tugas kepada keluarga, masyarakat dan Negara tidak akan pernah berakhir. Oleh karena itu sebagai anggota korps hakim dan Warga Peradilan, Saya harap agar tetap terjalin komunikasi dan tali silaturahim dengan insan jajaran peradilan dan mahkamah Agung, demikian pula Ibu H. Amiryat, S.H., M.H., juga dapat tetap menjalin komunikasi dan tali silaturahim dengan para Ibu-ibu Dharmayukti Karini.

    Turut hadir pada acara ini yaitu Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidnag Non yudisial, Ketua kamar Pidana Mahkamah Agung, Ketua Kamar perdata Mahkamah Agung,  Ketua Kamar Pengawasan mahkamah Agung serta para pejabat Eselon I pada Mahkamah Agung. (humas)

  • JAKARTA | (25/02/2022) - Kepaniteraan Mahkamah Agung  dan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera menjalin  kerjasama pelaksanaan  Tri Dharma Perguruan Tinggi. Jalinan kerjasama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman oleh perwakilan dari kedua lembaga tersebut yang berlangsung secara  daring pada  Jum’at (25/2/2022). Dalam seremoni tersebut, Kepaniteraan MA diwakili oleh Panitera MA Dr. Ridwan Mansyur, S.H., MH, sedangkan dari STH Indonesia Jentera diwakili oleh  Arief T. Surowidjojo, S.H., L.LM.

    Ketua STHI Jentera  Arief T. Surowidjojo dalam sambutannya menyampaikan bahwa Nota Kesepahaman antara lembaga yang dipimpinnya dengan Kepaniteraan MA bertujuan  untuk mendukung pelaksanaan reformasi hukum dan peradilan di Indonesia. Sedangkan ruang lingkupnya mencakup penyediaan data dan informasi, pelaksanaan kajian dan penelitian, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, penguatan prosedur dan pertukaran informasi dalam rangka manajemen pengetahuan, dan program lain yang dapat dibahas dan disepakati di antara kedua pihak. 

    Sementara itu Panitera MA, Ridwan Mansyur,  dalam  sambutannya menyampaikan apresiasi atas  penyelenggaraan nota kesepahaman ini  karena sudah semestinya antara dunia pendidikan khususnya yang berkonsentrasi di bidang hukum  terjadi link and match dengan lembaga peradilan. Menurut Ridwan Mansyur, Perguruan Tinggi yang memiliki visi Tri Dharma Perguruan Tinggi yakni pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat, dapat bersinergi dengan Mahkamah Agung yang memiliki visi mewujudkan Badan Peradilan Indonesia yang Agung.

    Dikatakan Ridwan Mansyur, Kepaniteraan Mahkamah Agung sebagai entitas dari Mahkamah Agung  diberikan mandat untuk menjalankan fungsi memberikan dukungan teknis dan administrasi yudisial kepada Majelis Hakim Agung dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara serta melaksanakan administrasi penyelesaian putusan Mahkamah Agung.

    “Saya optimis sinergitas antara Kepaniteraan MA dan STH Indonesia Jentera dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kepaniteraan Mahkamah Agung tersebut, khususnya melalui ruang lingkup kerjasama dalam nota kesepahaman ini”, ungkap  Panitera MA.

    Lebih lanjut Ridwan Mansyur menyampaikan bahwa aparatur peradilan dan hakim memiliki pengetahuan dan keterampilan di bidang teknis yudisial maupun administrasi yudisial. Namun demikian, kesemuanya itu masih berupa tacit knowledge, sesuatu yang diketahui dan dialami, namun belum diungkapkan secara jelas dan lengkap. Tacit knowledge, kata Ridwan,  sulit ditransfer kepada orang lain, bahkan diantara sesama kolega sekalipun. Hal ini karena pengetahuan dan pengalaman tersebut tersimpan pada pikiran masing-masing individu hakim dan aparatur peradilan.

    Menurut Ridwan Mansyur, perlu upaya mentransformasikan tacit knowledge menjadi explicit knowledge, yaitu pengetahuan yang dapat diungkapkan sehingga dapat diakses dengan mudah oleh orang lain.

    “Kerjasama ini diharapkan dapat mendukung transformasi  tacit knowledge menjadi explicit knowledge, baik itu melalui penulisan artikel, jurnal, buku maupun bentuk lainnya sesuai dengan ruang lingkup nota kesepahaman”, pungkas Ridwan Mansyur. [an]

  • KETUA MAHKAMAH AGUNG: JABATAN SEBAGAI SEORANG KETUA PENGADILAN TINGKAT BANDING MERUPAKAN PUNCAK KARIR TERTINGGI BAGI SEORANG HAKIM PADA TINGKAT JUDEX FACTI

    Jakarta – Humas : ” Dalam meniti jenjang karir sebagai hakim, jabatan sebagai seorang Ketua Pengadilan Tingkat Banding merupakan puncak karir tertinggi bagi seorang hakim pada tingkat judex facti. Tentunya, sangat membanggakan ketika Bapak dan Ibu berhasil pada capaian ini, sebab tidak semua hakim memiliki kesempatan untuk menduduki jabatan prestisius ini. Hanya para hakim tinggi pilihan, yang kompeten dan berpengalaman, baik di bidang yudisial maupun leadership, yang pada akhirnya dipercaya mengemban amanah yang berat ini., “ tutur Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, SH.,MH dalam pidato Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Ketua Pengadilan Tinggi Banding pada Kamis 24/2/2022, bertempat di ruang Kusumaatmadja lantai 14 gedung Mahkamah Agung.

    https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10110

    Pejabat yang diambil sumpahnya dan dilantik, yakni; Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, DR. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H, dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon Drs. M. Shaleh, M. Hum, berdasarakan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor 36/KMA/SK/I/2022, tanggal 24 Januari 2022 tentang Promosi dan Mutasi Hakim pada Lingkungan Peradilan Agama.

    https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10111

    Prof. Syarifuddin mengatakan “Seorang pemimpin sejati tidak lahir dari proses yang instan, namun ditempa oleh kerasnya pengalaman dan pahitnya ujian. Meski seseorang tidak memiliki faktor genetis sebagai pemimpin, namun bakat kepemimpinan dapat dibentuk dan diasah dalam dirinya melalui proses belajar terus menerus yang disertai kesungguhan. Imam as-Syafi’i pernah berkata, bahwa pilar yang membentuk kepemimpinan itu ada lima, yaitu: “kejujuran dalam perkataan, kepandaiaan menyimpan rahasia, integritas dalam menepati janji, kemampuan memberi nasihat, serta menunaikan amanah.”

    https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10112

    Lebih lanjut mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial ini mengatakan “Saya sangat berbahagia, sekaligus bangga, mengetahui bahwa Pengadilan Tinggi Agama Samarinda dan Pengadilan Tinggi Agama Ambon sejauh ini telah sukses meraih prediket Zona Integritas (ZI) Wilyah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Prestasi ini tentunya turut memberi andil dalam membuktikan bahwa proses reformasi birokrasi di lingkungan Mahkamah Agung sudah berjalan dengan baik. Oleh karena itu, Saya berharap Bapak berdua terus mempertahankan prestasi  ini di masa yang akan datang, dan terus berinovasi memberikan layanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan.”

    https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10113

    Turut hadir dalam acara tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Ketua Kamar Pembinanaan, Ketua Kamar TUN, Ketua Kamar Agama, serta para Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. (enk/pn).

  • KETUA MA: MEMBUAT PUTUSAN YANG ADIL BUKAN SEKEDAR AKTIVITAS PROFESI

    Jakarta-Humas: Bagi insan yang beragama, menjatuhkan putusan yang adil bukan sekedar aktivitas profesi, tetapi memiliki aspek transendental yang mendasar. Sebab, bagi orang beriman setiap ijtihad atau olah pikiran berlandaskan keilmuan yang disumbangkan hakim setiap kali memutus perkara merupakan amal kebaikan yang bernilai di sisi Allah.

    Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., saat memimpin prosesi wisuda purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda Drs. H. M. Manshur, S.H., M.H., pada Kamis, 24 Februari 2022 secara virtual.

    Keadilan, ia menambahkan, merupakan legacy terbaik yang dapat dipersembahkan seorang hakim bagi bangsa dan negara. Bagi seorang hakim, pengabdian terbaiknya kepada bangsa dan negara adalah dengan memberikan putusan-putusan yang adil bagi masyarakat pencari keadilan.

    “Kita harus selalu menyadari, bahwa pada akhirnya, kita semua akan menjadi bagian dari sejarah. Oleh karena itu, tugas kita hari ini adalah berusaha mempersembahkan karya dan amal terbaik, agar nama kita dikenang harum dalam catatan sejarah,” ujarnya.

    “Sesungguhnya manusia akan menjadi cerita bagi generasi penerusnya, maka jadikan hidupmu buah tutur yang baik bagi orang-orang sesudahmu,” ungkapnya mengutip Ibnu Duraid al-Azdi, seorang pujangga yang hidup di abad ke sepuluh Masehi.

    https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10106

    KEIKHLASAN ADALAH KUNCI

    Drs. H. M. Manshur, S.H., M.H. merupakan Hakim Agama yang telah lebih kurang 39 (tiga puluh sembilan) bertugas sebagai hakim dan aparatur peradilan. Sebagai sesama hakim karir, Ketua Mahkamah Agung bisa merasakan bagaimana beratnya berpindah tugas dari satu pulau ke pulau lain seperti yang dialami para hakim. Bahkan terkadang harus berpisah meninggalkan keluarga tercinta.

    “Tapi yakinlah, jika semua itu dijalani dengan penuh keikhlasan dan semangat pengabdian, semuanya akan menjadi kenangan manis dan romantika indah yang mewarnai perjalanan hidup kita,” ungkap mantan Ketua Pengadilan Negeri Bandung.

    Ia menambahkan keikhlasan adalah motor penggerak yang akan membuat orang  tak kenal lelah mempersembahkan bakti pada negeri. Keikhlasan pula yang menjadi kunci, yang akan mengantar seorang Hakim menuju gerbang keberhasilan hingga akhir masa pengabdiannya.

    “Saya yakin, toga hijau yang selama ini melekat di tubuh Bapak Drs. H. M. Manshur, S.H., M.H. akan menjadi saksi dari keadilan yang telah beliau sampaikan melalui palu sidang dan putusan yang diucapkannya,” katanya.

    Di akhir sambutannya, Prof. Syarifuddin mengucapkan terima kasih dan penghargaan atas pengabdian Drs. H. M. Manshur, S.H., M.H.,  yang cukup panjang dan memberikan andil atas kemajuan yang dicapai khususnya pada setiap tempat penugasan.

    “Dengan disertai rasa syukur dan bangga, saya melepas selaku Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda memasuki Purnabakti. Dan tidak lupa juga ucapan terima kasih kepada Ibu dan putranya yang telah dengan setia mendampingi Bapak Drs. H. M. Manshur, S.H., M.H., selama bertugas di jajaran Peradilan,” ungkapnya.

    Turut hadir pada acara ini yaitu Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidnag Non yudisial, Ketua kamar Pembinaan Mahkamah Agung, Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung,  serta para pejabat Eselon I pada Mahkamah Agung. (azh/RS)

  • MEMBUKA ACARA DONOR DARAH, KETUA MA SAMPAIKAN BAHWA SETETES DARAH YANG DIDONORKAN SANGAT BERARTI BAGI KESELAMATAN JIWA

    Jakarta – Humas: Kegiatan donor darah merupakan bukti kepedulian terhadap sesama, setetes darah yang kita donorkan sangat berarti bagi keselamatan jiwa, nyawa rekan kita, orang lain yang dilindungi, dan ini merupakan suatu pekerjaan yang mulia.

    Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., ketika membuka secara resmi acara Donor Darah pada Rabu, 23/2/2022 di balairung Mahkamah Agung, Jakarta. Kegiatan donor darah ini merupakan rangkaian kegiatan acara Hari Ulang Tahun (HUT) Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) ke-68. Acara kegiatan donor darah IKAHI terselenggara atas kerja sama Pengurus Pusat IKAHI, KORPRI Mahkamah Agung, dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Wilayah DKI Jakarta.

    Lebih lanjut Prof. Syarifuddin mengatakan walaupun ditengah pandemi, kita tidak boleh terhalang melakukan kegiatan posistif seperti ini. Asalkan, katanya, kita semua menjaga protokol kesehatan dengan baik. Dengan begitu, kita bisa melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk orang banyak.

    Mantan Ketua Badan Pengawasan itu bercerita bahwa sebagian besar pimpinan yang hadir pada acara sekarang ini, dulunya merupakan pendonor darah.

    “Cuma karena sudah banyak yang berusia 60 tahun ke atas, kini sudah tidak boleh lagi menjadi pendonor,” katanya.

    Terkait hal tersebut, mantan Ketua Pengadilan Negeri Bandung itu mengharapkan bagi siapapun yang masih bisa mendonorkan darah, silakan menjadi pendonor, karena hal tersebut adalah hal yang mulia, sangat bermanfaat untuk keselamatan jiwa orang lain.

    Senanda dengan Ketua Mahkamah Agung, Ketua Umum IKAHI Dr. Suhadi, S.H., M.H.,  mengungkapkan bahwa pendonor darah mendatangkan banyak manfaat untuk orang lain. Selain itu, pelaku donor darah juga memberi manfaat positif bagi kesehatannya, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

    “Selain itu, tentunya darah yang kita berikan bagi yang membutuhkan bernilai ibadah di sisi Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa,” ungkap Ketua Umum IKAHI yang juga menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung.

    Direncanakan jumlah kantong darah yang disediakan oleh PMI untuk peserta kali ini berjumlah 150.

    “Semoga target ini dapat tercapai,” ujarnya.

    Turut hadir dalam acara yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan tersebut yaitu, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar, Pengurus Pusat IKAHI, serta para undangan lainnya. (Humas)

  • JAKARTA | (22/2/2022) - Pemerintah sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Mahkamah Agung yang telah bekerja keras mengakselerasi pembangunan pengadilan modern, mentransformasi dari sistem peradilan konvensional ke sistem peradilan yang lebih modern untuk mempercepat transformasi hukum di Indonesia. Transformasi ini menjadi tahapan penting dalam memberikan pelayanan peradilan yang lebih baik, bagi masyarakat pencari keadilan. Pelayanan peradilan yang lebih cepat dan lebih mudah, yang sederhana, berbiaya ringan dan profesional, serta memastikan terciptanya penegakan hukum yang berkeadilan. Semangat transformasi di tubuh Mahkamah Agung ini, selaras dengan semangat transformasi Indonesia yang dilakukan pemerintah.

    Demikian disampaikan Presiden RI, Joko Widodo, dalam sambutannya pada Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2021 secara virtual dari Istana Negara, Selasa (22/2/22). Hadir puladalam acara tersebut Wakil Presiden RI KH. Ma’ruf Amin.

    Presiden RI mengatakan bahwa pemerintah sedang mengawal beberapa transformasi penting; meningkatkan pemerataan agar pembangunan lebih Indonesia-sentris, memperluas hilirisasi agar nilai tambah sumber daya alam Indonesia lebih banyak dinikmati oleh rakyat kita, mendukung UMKM naik kelas antara lain melalui digitalisasi, memperkuat ekonomi hijau yang lebih menyehatkan dan menyejahterakan rakyat, mempercepat transisi menuju energi baru terbarukan, dan memperkuat ekonomi biru agar kekayaan maritim kita bisa lestari dan menyejahterakan rakyat.

    Menurut Presiden, Transformasi juga dilakukan di bidang hukum melalui reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi dalam rangka meningkatkan kepastian hukum dan kemudahan berusaha, menarik sebanyak mungkin dan menjamin keamanan investasi, memperluas lapangan kerja dan meningkatkan daya saing bangsa, serta memberantas tindak pidana korupsi.

    Presiden menegaskan bahwa semua agenda transformasi tersebut tidak mungkin bisa dikerjakan sendiri oleh pemerintah, oleh eksekutif saja. Pemerintah butuh dukungan penuh dari seluruh komponen bangsa, pemerintah butuh dukungan penuh dari lembaga legislatif dan lembaga yudikatif.

     “Pemerintah butuh dukungan dari Mahkamah Agung dan jajaran pengadilan tinggi, pengadilan negeri di seluruh tanah air Indonesia”, tegas Presiden RI.

    MA Pengawal Keadilan

    Dikatakan Presiden bahwa peran Mahkamah Agung sebagai pengawal keadilan sangat krusial dalam mendukung transformasi Indonesia dengan menghasilkan landmark decision yang memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat, yang memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi para pelaku usaha dan investor, yang melindungi aset-aset negara dan aset-aset publik lainnya, serta memberikan efek jera bagi koruptor dan mafia-mafia hukum yang mencederai rasa keadilan.

    Selain itu,  lanjut Presiden, model-model alternatif penyelesaian perkara perlu diterapkan untuk mengurangi beban pengadilan. Mengedepankan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa perdata, mengedepankan restorative justice untuk perkara pidana serta proses dialog yang melibatkan pelaku, korban, dan pihak terkait secara profesional, transparan dan akuntabel, agar penegakan hukum yang berkeadilan dapat terwujud.

    “Kami berharap Mahkamah Agung terus melakukan upaya-upaya strategis dalam mengurangi hambatan-hambatan hukum untuk percepatan pembangunan ekonomi, antara lain melalui percepatan penanganan perkara perdata melalui mekanisme gugatan sederhana, mendorong konsistensi putusan, serta melakukan reformasi pelaksanaan putusan” ujar Presiden.

    Akses terhadap Keadilan

    Lebih lanjut Presiden menyampaikan bahwa Pemerintah berharap agar Mahkamah Agung tetap konsisten dalam memperkuat akses keadilan bagi kelompok rentan, yaitu perempuan, anak, dan penyandang disabilitas melalui penguatan peraturan layanan dan akses disabilitas di setiap lini pengadilan.

    “Kami meyakini upaya penegakan hukum yang efektif oleh Mahkamah Agung akan berkontribusi mewujudkan kesejahteraan dan kestabilan sosial, memperkuat sistem demokrasi, dan mempercepat transformasi menuju Indonesia maju yang kita cita-citakan”, pungkas Presiden. [an]


    Berikut Transkrip Pidato Lengkap Presiden yang disampaikan pada Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2021 yang dikutip dari laman Sekretariat Kabinet RI https://setkab.go.id/sidang-istimewa-laporan-tahunan-mahkamah-agung-tahun-2021-secara-virtual-dari-istana-negara-provinsi-dki-jakarta-22-februari-2022/

    Bismillahirrahmanirrahim.

    Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
    Selamat pagi,
    Salam sejahtera bagi kita semuanya,
    Om Swastiastu,
    Namo Buddhaya,
    Salam Kebajikan.

    Yang saya hormati Wakil Presiden Republik Indonesia;
    Yang saya hormati Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung, para wakil ketua, dan seluruh jajaran hakim agung;
    Yang saya hormati pimpinan dan anggota lembaga-lembaga negara;
    Yang saya hormati Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Negara-negara sahabat;
    Yang saya hormati Yang Mulia para Duta Besar Negara-negara sahabat;
    Yang saya hormati para Menteri Kabinet Indonesia Maju;
    Bapak-Ibu hadirin dan undangan yang berbahagia.

    Pemerintah sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Mahkamah Agung yang telah bekerja keras mengakselerasi pembangunan pengadilan modern, mentransformasi dari sistem peradilan konvensional ke sistem peradilan yang lebih modern untuk mempercepat transformasi hukum di Indonesia.

    Transformasi ini menjadi tahapan penting dalam memberikan pelayanan peradilan yang lebih baik, bagi masyarakat pencari keadilan. Pelayanan peradilan yang lebih cepat dan lebih mudah, yang sederhana, berbiaya ringan dan profesional, serta memastikan terciptanya penegakan hukum yang berkeadilan.

    Yang Mulia para Hakim Agung dan hadirin yang saya hormati,
    Semangat transformasi di tubuh Mahkamah Agung ini, selaras dengan semangat transformasi Indonesia yang dilakukan pemerintah. Pemerintah sedang mengawal beberapa transformasi penting; meningkatkan pemerataan agar pembangunan lebih Indonesia-sentris, memperluas hilirisasi agar nilai tambah sumber daya alam Indonesia lebih banyak dinikmati oleh rakyat kita, mendukung UMKM naik kelas antara lain melalui digitalisasi, memperkuat ekonomi hijau yang lebih menyehatkan dan menyejahterakan rakyat, mempercepat transisi menuju energi baru terbarukan, dan memperkuat ekonomi biru agar kekayaan maritim kita bisa lestari dan menyejahterakan rakyat.

    Transformasi juga kita lakukan di bidang hukum melalui reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi dalam rangka meningkatkan kepastian hukum dan kemudahan berusaha, menarik sebanyak mungkin dan menjamin keamanan investasi, memperluas lapangan kerja dan meningkatkan daya saing bangsa, serta memberantas tindak pidana korupsi.

    Yang Mulia para Hakim Agung dan hadirin yang saya hormati,
    Semua agenda transformasi tersebut tidak mungkin bisa dikerjakan sendiri oleh pemerintah, oleh eksekutif saja. Pemerintah butuh dukungan penuh dari seluruh komponen bangsa, pemerintah butuh dukungan penuh dari lembaga legislatif dan lembaga yudikatif, pemerintah butuh dukungan dari Mahkamah Agung dan jajaran pengadilan tinggi, pengadilan negeri di seluruh tanah air Indonesia.

    Peran Mahkamah Agung sebagai pengawal keadilan sangat krusial dalam mendukung transformasi Indonesia dengan menghasilkan landmark decision yang memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat, yang memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi para pelaku usaha dan investor, yang melindungi aset-aset negara dan aset-aset publik lainnya, serta memberikan efek jera bagi koruptor dan mafia-mafia hukum yang mencederai rasa keadilan.

    Selain itu, model-model alternatif penyelesaian perkara perlu diterapkan untuk mengurangi beban pengadilan. Mengedepankan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa perdata, mengedepankan restorative justice untuk perkara pidana serta proses dialog yang melibatkan pelaku, korban, dan pihak terkait secara profesional, transparan dan akuntabel, agar penegakan hukum yang berkeadilan dapat terwujud.

    Kami berharap Mahkamah Agung terus melakukan upaya-upaya strategis dalam mengurangi hambatan-hambatan hukum untuk percepatan pembangunan ekonomi, antara lain melalui percepatan penanganan perkara perdata melalui mekanisme gugatan sederhana, mendorong konsistensi putusan, serta melakukan reformasi pelaksanaan putusan.

    Kami juga berharap agar Mahkamah Agung tetap konsisten dalam memperkuat akses keadilan bagi kelompok rentan, yaitu perempuan, anak, dan penyandang disabilitas melalui penguatan peraturan layanan dan akses disabilitas di setiap lini pengadilan.

    Kami meyakini upaya penegakan hukum yang efektif oleh Mahkamah Agung akan berkontribusi mewujudkan kesejahteraan dan kestabilan sosial, memperkuat sistem demokrasi, dan mempercepat transformasi menuju Indonesia maju yang kita cita-citakan.

    Saya rasa itu yang penting, yang ingin saya sampaikan.
    Terima kasih.

    Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

  • KETUA MA NYATAKAN TAHUN 2021 MERUPAKAN TAHUN TERBAIK SEPANJANG SEJARAH BERDIRINYA MAHKAMAH AGUNG DALAM PENYELESAIAN PERKARA

    Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H, memimpin Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung pada Selasa 22 Februarai 2022 pukul 08.00. WIB di ruang Koesoemah Atmadja lantai 14, Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.

    Tahun ini, laporan tahunan Mahkamah Agung mengambil tema ”Akselerasi Perwujudan Peradilan Modern”. Tema  tersebut  merupakan rangkaian estafet dari tema-tema sebelumnya yang mengisyaratkan tentang sebuah tekad, semangat, serta optimisme  dari  seluruh  aparatur  Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya untuk mampu bergerak cepat, merespons serta beradaptasi dengan dinamika perubahan sosial dan perkembangan teknologi yang terjadi saat ini

    Dalam kesempatan yang dihadiri oleh Presiden dan Wakil Presiden RI tersebut, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan capaian dan prestasi yang diraih Mahkamah Agung sepanjang 2021.

    Selain itu, mantan Kepala Badan Pengawasan itu juga menyampaikan proses penanganan perkara di tahun 2021. Ia menjelaskan bahwa beban  perkara  pada  Mahkamah  Agung  tahun 2021 adalah sebanyak 19.408 (sembilan belas ribu empat ratus delapan) perkara, yang terdiri dari perkara masuk sebanyak 19.209 (sembilan belas ribu dua ratus sembilan) perkara, ditambah dengan sisa perkara tahun lalu sebanyak 199 (seratus sembilan puluh sembilan) perkara.

    Dari jumlah beban tersebut Mahkamah Agung berhasil memutus selama tahun 2021 sebanyak 19.233 (sembilan  belas ribu dua  ratus  tiga  puluh  tiga)  perkara, sehingga sisa perkara tahun ini adalah sebanyak 175 (seratus tujuh puluh lima) perkara. Jumlah sisa perkara tersebut merupakan rekor terendah yang pernah dicapai sepanjang sejarah Mahkamah Agung.

    Berdasarkan data penyelesaian perkara tersebut, maka rasio produktivitas memutus Mahkamah Agung pada tahun 2021 adalah sebesar 99,10% atau lebih tinggi dari Indikator Kinerja Utama yang ditetapkan, yaitu sebesar 70%.

    Jumlah perkara yang diterima oleh Mahkamah Agung tahun 2021 berkurang 6,50% dibandingkan dengan tahun 2020, sehingga beban penanganan perkara juga berkurang sebesar 6,52% hal tersebut mengakibatkan pada jumlah perkara yang diputus juga menjadi berkurang sebesar 6,46.%.

    Rasio produktivitas memutus perkara mengalami peningkatan sebesar 0,06% jika dibandingkan dengan tahun 2020. Berkurangnya jumlah perkara masuk tahun   2021   dipengaruhi   oleh   penurunan   jumlah permohonan peninjauan kembali perkara pajak hingga mencapai 33,53%. Namun, untuk perkara perdata, perdata khusus, pidana, pidana khusus, dan perdata agama pada tahun 2021 justru mengalami peningkatan.

    Selanjutnya mengenai jumlah perkara yang diminutasi dan dikirim kembali ke pengadilan pengaju. Pada tahun 2021 Mahkamah Agung telah berhasil mengirim salinan putusan sebanyak 21.586 (dua puluh satu ribu lima ratus delapan puluh enam) perkara. Jumlah tersebut menunjukkan bahwa rasio penyelesaian perkara pada tahun 2021 adalah sebesar 112,37%.

    Jumlah perkara yang diputus Mahkamah Agung di bawah 3 bulan sebanyak 18.805 (delapan belas ribu delapan ratus lima) perkara dari total sebanyak 19.233 (sembilan belas ribu dua ratus tiga puluh tiga) perkara atau sebesar 97,77% Jumlah tersebut telah melampaui capaian kinerja tahun 2020, yaitu sebesar 96,65%.

    Uraian di atas menunjukan bahwa semua parameter pengukuran kinerja penanganan perkara pada Mahkamah Agung tahun 2021 telah berhasil melampaui semua target yang ditetapkan dan sebagian besar berhasil mencatatkan rekor sebagai capaian terbaik sepanjang sejarah berdirinya Mahkamah Agung.

    https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10098

    PENANGANAN PERKARA DI PENGADILAN TINGKAT PERTAMA DAN TINGKAT BANDING SELAMA 2021

    Pada Pengadilan Tingkat Banding dari empat lingkungan peradilan dan Pengadilan Pajak, beban perkara pada tahun 2021 sebanyak 51.352 (lima puluh satu ribu tiga ratus lima puluh dua) perkara yang terdiri dari perkara masuk sebanyak 41.342 (empat puluh satu ribu tiga ratus empat puluh dua) perkara ditambah dengan sisa perkara tahun 2020 sebanyak 10.010 (sepuluh ribu sepuluh) perkara.

    Dari jumlah tersebut perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Pajak sebanyak 36.678 (tiga puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh delapan) perkara. Dengan demikian, rasio   produktivitas   penyelesaian   perkara   pada Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan  Pajak adalah sebesar 71,48%.

    Adapun kinerja penanganan perkara pengadilan tingkat pertama adalah bahwa beban perkara tahun 2021 sebanyak 2.767.247 (dua juta tujuh ratus enam puluh tujuh dua ratus empat puluh  tujuh)  perkara,  terdiri  dari  perkara masuk sebanyak 2.691.649 (dua juta enam ratus sembilan puluh satu enam ratus empat puluh sembilan) perkara ditambah sisa perkara tahun 2020 sebanyak 75.598 (tujuh puluh lima ribu lima ratus sembilan puluh delapan) perkara.

    Dari jumlah tersebut perkara yang diputus oleh pengadilan tingkat pertama sebanyak 2.652.790 (dua juta enam ratus lima puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh) perkara dan perkara yang dicabut sebanyak 53.147 (lima puluh tiga ribu seratus empat puluh  tujuh)  perkara,  sehingga  sisa  perkara  pada tahun  2021  sebanyak  61.310  (enam  puluh  satu  ribu tiga ratus sepuluh) perkara. Dengan demikian, rasio produktivitas memutus perkara di pengadilan tingkat pertama adalah sebesar 97,78%.

    Terkait capaian tersebut, secara khusus Ketua Mahkamah Agung menyampaikan terima kasih kepada Para Pimpinan Mahkamah Agung, Para Hakim Agung, dan Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung,   panitera Mahkamah Agung beserta jajarannya, Sekretaris Mahkamah Agung beserta seluruh perangkatnya, Para Direktur Jenderal dari 4 (empat) Lingkungan Peradilan, dan Para Kepala Badan pada Mahkamah Agung, beserta seluruh warga peradilan di seluruh Indonesia atas kerja keras dan pengabdian yang tulus dalam melaksanakan tugas peradilan sehingga kita mampu meraih capaian- capaian yang sangat membanggakan ini. (azh/RS)

  • KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA MENYAMPAIKAN  LAPORAN TAHUNAN MAHKAMAH AGUNG TAHUN 2021

    Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H, memimpin Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung pada hari Selasa 22 Februarai 2022 pukul 08.00. WIB di ruang Koesoemah Atmadja lantai 14, Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.

    Laporan Tahunan (laptah) Mahkamah Agung merupakan agenda tahunan Mahkamah Agung yang dilaksanakan setiap awal tahun dalam rangka menyampaikan capaian kinerja yang telah dilakukan oleh Mahkamah Agung selama setahun sebelumnya.

    Tahun ini, laptah Mahkamah Agung mengambil tema ”Akselerasi Perwujudan Peradilan Modern”. Tema  tersebut  merupakan rangkaian estafet dari tema-tema sebelumnya yang mengisyaratkan tentang sebuah tekad, semangat, serta optimisme  dari  seluruh  aparatur  Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya untuk mampu bergerak cepat, merespons serta beradaptasi dengan dinamika perubahan sosial dan perkembangan teknologi yang terjadi saat ini.

    Pada kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Agung memaparkan capaian- capaian  Mahkamah Agung  dan  badan  peradilan  di bawahnya kepada seluruh masyarakat Indonesia dan dunia.

    “Sudah menjadi kewajiban bagi Mahkamah Agung sebagai institusi publik, untuk menyampaikan segala capaian kinerja yang dilakukan selama kurun waktu satu tahun, sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik,  sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi upaya perbaikan ke depannya,” ujar Ketua Mahkamah Agung.

    Seperti tahun lalu, karena masih dalam suasana pandemik, acara laptah yang terbuka untuk umum ini dilaksanakan secara hybrid dan disiarkan secara langsung melalui kanal youtube Mahkamah Agung.

    Acara ini dihadiri oleh Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia, para Kepala Lembaga Negara, Menteri Kabinet Indonesia Maju, para Duta Besar Negara sahabat, para pimpinan redaksi, para Rektor dan pimpinan Perguruan Tinggi, serta undangan lainnya secara virtual.

    https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10087

    MENGUBAH KESULITAN MENJADI PELUANG

    Dalam kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan bahwa musibah pandemi telah berdampak pada seluruh bidang kehidupan manusia, tidak terkecuali juga dirasakan oleh dunia peradilan. Namun, di tengah kesulitan yang sedang kita hadapi saat ini, banyak hal yang bisa kita ambil hikmahnya.

    “Orang pesimis melihat kesulitan di setiap kesempatan, sedangkan orang optimis melihat kesempatan di setiap kesulitan,” Kata Ketua Pengadilan Negeri Bandung itu mengutip Winston Churchill.

    Semangat tersebut, menurutnya, melandasi sikap Mahkamah Agung dalam menghadapi  tantangan  di  masa  pandemi  saat  ini, yaitu  mengambil  peluang  dari  sebuah  kesulitan, untuk membuat perubahan secara fundamental. (azh/RS)

  • PRESIDEN JOKOWI: SEMANGAT TRANSFORMASI DI TUBUH MAHKAMAH AGUNG SELARAS DENGAN SEMANGAT TRANSFORMASI INDONESIA

    Jakarta-Humas: Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menghadiri acara Laporan Tahunan Mahkamah Agung tahun 2021 secara virtual pada Selasa, 22 Februari 2022.

    Dalam sambutannya, mantan Walikota Solo itu menyampaikan pemerintah sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Mahkamah Agung yang telah bekerja keras mengakselerasi pembangunan pengadilan modern dan mentransformasi dari sistem peradilan konvensional ke sistem peradilan yang lebih modern untuk mempercepat transformasi hukum di Indonesia.

    Transformasi ini menurutnya menjadi penting dalam memberikan pelayanan peradilan yang lebih baik bagi masyarakat pencari keadilan. Pelayanan peradilan yang lebih cepat, lebih mudah, sederhana, berbiaya ringan dan profesional serta memastikan terciptanya penegakan hukum yang berkeadilan.

    “Semangat transformasi yang ada di tubuh Mahkamah Agung selaras dengan semangat transformasi Indonesia yang dilakukan pemerintah,” tegasnya.

    Ia menambahkan bahwa Pemerintah sedang mengawal beberapa transformasi penting; meningkatkan pemerataan agar pembangunan lebih Indonesia-sentris, memperluas hilirisasi agar nilai tambah sumber daya alam Indonesia lebih banyak dinikmati oleh rakyat kita, mendukung UMKM naik kelas antara lain melalui digitalisasi, memperkuat ekonomi hijau yang lebih menyehatkan dan menyejahterakan rakyat, mempercepat transisi menuju energi baru terbarukan, dan memperkuat ekonomi biru agar kekayaan maritim kita bisa lestari dan menyejahterakan rakyat.

    Transformasi juga, kata Jokowi, Pemerintah lakukan di bidang hukum melalui reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi dalam rangka meningkatkan kepastian hukum dan kemudahan berusaha, menarik sebanyak mungkin dan menjamin keamanan investasi, memperluas lapangan kerja dan meningkatkan daya saing bangsa, serta memberantas tindak pidana korupsi.

    Pada kesempatan yang sama, alumnus Universitas Gadjah Mada itu menjelaskan bahwa semua transformasi tidak bisa dilakukan sendiri oleh Eksekutif saja, pemerintah butuh dukungan dari seluruh komponen bangsa, pemerintah butuh dukungan penuh dari Lembaga legislative dan yudikatif.

    Untuk itu, menurutnya, pemerintah butuh dukungan dari Mahkamah Agung dan jajaran pengadilan tinggi, pengadilan negeri di seluruh tanah air Indonesia. Baginya, peran Mahkamah Agung sebagai pengawal keadilan sangat krusial dalam mendukung transformasi Indonesia dengan menghasilkan landmark decision yang memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat, yang memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi para pelaku usaha dan investor, yang melindungi aset-aset negara dan aset-aset publik lainnya, serta memberikan efek jera bagi koruptor dan mafia-mafia hukum yang mencederai rasa keadilan.

    Jokowi berharap Mahkamah Agung terus melakukan upaya-upaya strategis dalam mengurangi hambatan-hambatan hukum untuk percepatan pembangunan ekonomi, antara lain melalui percepatan penanganan perkara perdata melalui mekanisme gugatan sederhana, mendorong konsistensi putusan, serta melakukan reformasi pelaksanaan putusan.

    “Kami juga berharap agar Mahkamah Agung tetap konsisten dalam memperkuat akses keadilan bagi kelompok rentan, yaitu perempuan, anak, dan penyandang disabilitas melalui penguatan peraturan layanan dan akses disabilitas di setiap lini pengadilan,” harapnya.

    Jokowi yakin upaya penegakan hukum yang efektif oleh Mahkamah Agung akan berkontribusi mewujudkan kesejahteraan dan kestabilan sosial, memperkuat sistem demokrasi, dan mempercepat transformasi menuju Indonesia maju yang dicita-citakan.

    Selain Presiden, Laporan Tahunan Mahkamah Agung tahun 2021 ini juga dihadiri secara virtual oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, para Menteri Kabinet Indonesia Maju, para Kepala Lembaga Negara, para Duta Besar, para Rektor, para pemimpin perguruan Tinggi, seluruh Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia, dan undangan lainnya. (azh/RS)

  • 198 SATUAN KERJA DI MAHKAMAH AGUNG MENDAPATKAN WBK SELAMA 2018-2021

    Jakarta-Humas: Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya memiliki komitmen yang kuat untuk mewujudkan tata laksana organisasi yang transparan dan akuntabel melalui program pembaruan peradilan.

    Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., saat memberikan Laporan Tahunan Mahkamah Agung pada Selasa, 22 Februari 2022 di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.

    Tahun ini, Laporan Tahunan Mahkamah Agung mengambil tema ”Akselerasi Perwujudan Peradilan Modern”. Tema ini merupakan rangkaian estafet dari tema-tema sebelumnya yang mengisyaratkan tentang sebuah tekad, semangat, serta optimisme  dari  seluruh  aparatur  Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya untuk mampu bergerak cepat, merespons serta beradaptasi dengan dinamika perubahan sosial dan perkembangan teknologi yang terjadi saat ini.

    Mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial itu menambahkan bahwa di bidang pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM capaian Mahkamah Agung dan badan   peradilan   di   bawahnya   pada   tahun   2021,  sebanyak 43 (empat puluh tiga) satuan kerja yang berhasil meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK), salah satunya diraih oleh satuan kerja setingkat Eselon I, yaitu Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan 5 (lima) Satuan Kerja mendapat predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), salah satunya diraih oleh satuan kerja setingkat Eselon I, yaitu Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.

    “Dengan demikian, sejak tahun 2018 hingga tahun 2021 tercatat sebanyak 198 (seratus sembilan puluh delapan) satuan kerja yang telah mendapatkan predikat WBK dan 14 (empat belas) satuan kerja yang telah mendapatkan predikat WBBM dan atas capaian tersebut untuk kedua kalinya Ketua Mahkamah Agung dianugerahi sebagai Pemimpin Perubahan Tahun 2020 dan tahun 2021 oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” ungkap Guru Besar bidang Hukum Universitas Diponegoro tersebut.


    MAHKAMAH AGUNG RAIH REKOR MURI TERKAIT DIKLAT APARATUR TERBANYAK

    Dalam kesempatan yang sama, Ketua Mahkamah Agung memaparkan bahwa Mahkamah Agung melalui Balitbang Diklat Kumdil telah melakukan pengembangan kompetensi Sumber  Daya  Manusia  melalui  pelatihan  terhadap 17.722 (tujuh belas ribu tujuh ratus dua puluh dua) aparatur yang terbagi kepada dua bidang kompetensi pelatihan, yaitu pelatihan di bidang teknis serta pelatihan di bidang manajemen dan kepemimpinan.

    Realisasi program pelatihan aparatur peradilan pada tahun 2021 telah mampu melampaui target yang direncanakan, yaitu untuk pelatihan teknis yudisial berhasil melatih sebanyak 4.244 (empat ribu dua ratus empat  puluh  empat)  aparatur  atau  sebesar  115,64% dari target yang direncanakan, yaitu sebanyak 3.670 (tiga ribu enam ratus tujuh puluh) aparatur.

    Sementara itu, untuk  pelatihan  manajemen  dan kepemimpinan telah berhasil melatih sebanyak 13.478 (tiga  belas  ribu  empat  ratus  tujuh  puluh  delapan) aparatur atau sebesar 223,51% dari target yang direncakan, yaitu 6.030 (enam ribu tiga puluh) aparatur. Jumlah tersebut sekaligus telah mencatatkan rekor untuk kedua kalinya pada Museum Rekor Dunia   Indonesia (MURI) atas   prestasi dalam pelaksanaan Diklat Aparatur terbanyak sepanjang tahun 2021.

    Terkait capaian tersebut, secara khusus Ketua Mahkamah Agung menyampaikan terima kasih kepada Para Pimpinan Mahkamah Agung, Para Hakim Agung, dan Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung, Panitera Mahkamah Agung beserta jajarannya, Sekretaris Mahkamah Agung beserta seluruh perangkatnya, Para Direktur Jenderal dari 4 (empat) Lingkungan Peradilan, dan Para Kepala Badan pada Mahkamah Agung, beserta seluruh warga peradilan di seluruh Indonesia atas kerja keras dan pengabdian yang tulus dalam melaksanakan tugas peradilan sehingga kita mampu meraih capaian- capaian yang sangat membanggakan ini. (azh/RS)

  • UNTUK PERTAMA KALINYA, DI TAHUN 2021 MAHKAMAH AGUNG BERHASIL MENYELESAIKAN 100% TINDAK LANJUT REKOMENDASI HASIL PEMERIKSAAN BPK

    Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung menyampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada para Pimpinan Mahkamah Agung, para Hakim Agung, dan Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung, panitera Mahkamah Agung beserta jajarannya, Sekretaris Mahkamah Agung beserta seluruh perangkatnya, Para Direktur Jenderal dari 4 (empat) Lingkungan Peradilan, dan Para Kepala Badan pada Mahkamah Agung, beserta seluruh warga peradilan di seluruh Indonesia. Ucapan terima kasih tersebut diberikan atas kerja keras dan pengabdian yang tulus seluruh elemen di  dunia peradilan dalam melaksanakan tugas peradilan sehingga Mahkamah Agung mampu meraih capaian- capaian yang sangat membanggakan. Ia menyampaikan hal tersebut saat memberikan Laporan Tahunan Mahkamah Agung pada Selasa, 22 Februari 2022 di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.

    Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung menjabarkan ragam capaian yang telah diraih Mahkamah Agung dalam bidang kesekretariatan, di antaranya, yaitu terkait Realisasi Anggaran dan Capaian Kinerja Pengelolaan Keuangan.

    Ia menjelaskan pada tahun 2020 total pagu awal Mahkamah Agung yaitu sebesar Rp11.238.947.386.000,00 (sebelas triliun dua ratus tiga puluh delapan miliar sembilan ratus empat puluh tujuh juta tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah), kemudian mengalami penyesuaian anggaran (refocusing) sebesar Rp524.061.738.000,00 (lima ratus dua puluh empat miliar enam puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) dan mendapatkan hibah sebesar Rp8.612.260.000,00 (delapan miliar enam ratus dua belas juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) serta penggunaan PNBP sebesar  Rp4.354.717.000,00  (empat  miliar  tiga  ratus lima puluh empat juta tujuh ratus tujuh belas ribu rupiah) sehingga, total pagu anggaran menjadi Rp10.727.852.625.000,00 (sepuluh triliun tujuh ratus dua puluh tujuh miliar delapan ratus lima puluh dua juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah).

    Dari   total   pagu   tersebut, realisasi   anggaran Mahkamah Agung pada tahun 2021 sebesar Rp10.509.269.716.263,00 (sepuluh triliun lima ratus sembilan miliar dua ratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus enam belas ribu dua ratus enam puluh tiga rupiah) atau 97,96%.

    Pada kesempatan yang dihadiri oleh Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia itu, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan dalam rangka modernisasi di bidang pengelolaan anggaran dan barang milik negara, Mahkamah Agung telah meluncurkan dua aplikasi terbaru hasil kreasi dari putra putri terbaik  Mahkamah  Agung,  yaitu aplikasi E-Bima atau elektronik Budgeting Implementation, Monitoring and Accountability, dan aplikasi e-SADEWA atau Electronic State Asset Development and Enhancement Work Application. Dua Aplikasi tersebut telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan kinerja bagi penatakelolaan keuangan negara serta barang milik negara di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.

    Atas kerja keras dari seluruh komponen kesekretariatan,   maka   Mahkamah  Agung   kembali berhasil meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-9 kalinya secara berturut-turut, capaian tersebut juga diikuti oleh keberhasilan Mahkamah Agung dalam menyelesaikan 100% tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.

    “Hal tersebut menunjukan bahwa Mahkamah Agung serius dalam menjalankan prinsip akuntansi yang transparan dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan negara,” tegas Ketua Mahkamah Agung di hadapan seluruh undangan yang hadir baik secara daring maupun luring. (azh/RS)

  • SEPANJANG 2021, MAHKAMAH AGUNG TELAH MENJATUHKAN 250 HUKUMAN DISIPLIN KEPADA HAKIM DAN APARATUR PERADILAN

    Jakarta-Humas: Pada tahun 2021, Mahkamah Agung melalui Badan Pengawasan telah menerima pengaduan sebanyak 3.069 (tiga ribu enam sembilan) pengaduan. Dari jumlah tersebut sebanyak 2.802 (dua ribu delapan ratus dua) pengaduan telah selesai diproses, sedangkan  sisanya  sebanyak  267  (dua  ratus  enam puluh   tujuh)   pengaduan   masih   dalam   proses penanganan.

    Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Syarifuddin, S.H., M.H., saat menyampaikan Laporan Tahunan 2021 pada Selasa, 22 Februari 2022 di gedung Mahkamah Agung, Jakarta.

    Tahun ini, laporan tahunan Mahkamah Agung mengambil tema ”Akselerasi Perwujudan Peradilan Modern”. Tema  tersebut  merupakan rangkaian estafet dari tema-tema sebelumnya yang mengisyaratkan tentang sebuah tekad, semangat, serta optimisme  dari  seluruh  aparatur  Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya untuk mampu bergerak cepat, merespons serta beradaptasi dengan dinamika perubahan sosial dan perkembangan teknologi yang terjadi saat ini

    Pada acara yang dihadiri oleh Presiden dan Wakil Presiden RI ini, Prof. Syarifuddin menyatakan bahwa sepanjang tahun 2021 Mahkamah Agung bersama-sama dengan Komisi Yudisial menggelar Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) sebanyak 3 (tiga) kali dengan hasil akhir hukuman disiplin berupa sanksi berat masing-masing dengan hukuman Hakim Non Palu selama 2 tahun.

    Ia menambahkan bahwa terkait surat rekomendasi penjatuhan sanksi disiplin yang berasal dari Komisi Yudisial yang diajukan ke Mahkamah Agung pada tahun 2021, berjumlah 60 rekomendasi. Sebanyak 3 rekomendasi telah ditindaklanjuti dengan penjatuhan sanksi, sedangkan sebanyak 57 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti berdasarkan alasan adalah 54 rekomendasi terkait dengan teknis yudisial dan 3 rekomendasi karena terkait  dengan  substansi putusan.

    Sedangkan jumlah dan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan dalam periode tahun 2021 sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) hukuman disiplin, yang terdiri dari hukuman berat, hukuman sedang dan hukuman ringan, dengan rincian sebagai berikut:

    1. Hakim dan Hakim Ad Hoc sebanyak 129 sanksi yang terdiri dari 25 sanksi berat, 22 sanksi sedang dan 82 sanksi ringan.
    2. Pejabat teknis yang terdiri dari Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Juru Sita dan Juru Sita Pengganti sebanyak 78 sanksi yang terdiri dari 30 sanksi  berat,  20  sanksi  sedang  dan  28  sanksi ringan
    3. Pejabat   struktural   dan   pejabat   kesekretariatan sebanyak 26 sanksi yang terdiri dari 6 sanksi berat, 6 sanksi sedang dan 14 sanksi ringan.
    4. Staf   dan   Pegawai   Pemerintah   Non   Pegawai Negeri (PPNPN) sebanyak 17 sanksi yang terdiri dari 10 sanksi berat, 4 sanksi sedang dan 3 sanksi ringan.

    Di akhir laporannya, Ketua Mahkamah Agung mengajak seluruh warga peradilan di seluruh Indonesia untuk bangkit dan senantiasa melangkah dalam mewujudkan badan peradilan yang agung dan modern.

    “Fase terberat selama pandemi telah kita lalui, kesulitan dan keprihatinan juga telah kita jalani. Saat ini, waktunya kita untuk bangkit dan melangkah maju demi terwujudnya Peradilan Indonesia Yang Agung dan modern,” ujarnya (azh/RS)

  • DI TAHUN 2021, MA JATUHKAN PIDANA DENDA DAN UANG PENGGANTI SEBANYAK 21 TRILIUN LEBIH

    Jakarta-Humas: Sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat, Mahkamah Agung menyampaikan prestasi dan capaian kinerja yang dilakukan selama kurun waktu satu tahun melalui Laporan Tahunan. Selain sebagai bentuk keterbukaan, hal ini juga sebagai bahan evaluasi bagi upaya perbaikan ke depannya.

    Dalam Laporan Tahunan tahun 2021 (2/22), selain jumlah penanganan perkara, Ketua Mahkamah Agung juga menyampaikan jumlah pidana denda dan uang pengganti berdasarkan putusan-putusan yang berkekuatan hukum tetap pada perkara pelanggaran lalu lintas, tindak pidana korupsi, narkotika, kehutanan, perlindungan anak, perikanan, pencucian uang, dan perkara-perkara pidana lainnya sebagai berikut.

    Jumlah denda dan uang pengganti berdasarkan putusan Mahkamah  Agung  selama 2021, kata Hakim Agung asal Baturaja itu adalah   sebesar   Rp 21.995.131.485.546,20 (dua puluh satu triliun sembilan ratus sembilan puluh lima miliar seratus tiga puluh satu juta empat ratus delapan puluh lima ribu lima ratus empat puluh enam koma dua puluh rupiah), sedangkan   jumlah   denda   dan   uang   pengganti berdasarkan putusan pengadilan tingkat pertama yang berkekuatan hukum tetap di lingkungan peradilan umum dan peradilan militer adalah sebesar 51.905.031.913.135,00 (lima puluh satu triliun sembilan ratus lima miliar tiga puluh satu juta sembilan ratus tiga belas ribu seratus tiga puluh lima rupiah).

    Selain itu, masih menurut Guru Besar Bidang Hukum Universitas Diponegoro, bahwa kontribusi dari penarikan PNBP pada tahun 2021 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara  Bukan  Pajak  yang  berlaku  di  Mahkamah Agung dan Badan Peradilan adalah sebesar 76.252.122.669,00 (tujuh puluh enam miliar dua ratus lima puluh dua juta seratus dua puluh dua ribu enam ratus enam puluh sembilan rupiah).

    Terkait capaian tersebut, secara khusus Ketua Mahkamah Agung menyampaikan terima kasih kepada Para Pimpinan Mahkamah Agung, Para Hakim Agung, dan Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung,   panitera Mahkamah Agung beserta jajarannya, Sekretaris Mahkamah Agung beserta seluruh perangkatnya, Para Direktur Jenderal dari 4 (empat) Lingkungan Peradilan, dan Para Kepala Badan pada Mahkamah Agung, beserta seluruh warga peradilan di seluruh Indonesia atas kerja keras dan pengabdian yang tulus dalam melaksanakan tugas peradilan sehingga kita mampu meraih capaian- capaian yang sangat membanggakan ini.

    Di akhir sambutannya, Ketua Mahkamah Agung mengajak seluruh warga peradilan di seluruh Indonesia untuk bangkit dan senantiasa melangkah dalam mewujudkan badan peradilan yang agung dan modern.

    “Fase terberat selama pandemi telah kita lalui, kesulitan dan keprihatinan juga telah kita jalani. Saat ini, waktunya kita untuk bangkit dan melangkah maju demi terwujudnya Peradilan Indonesia Yang Agung dan modern,” ujarnya (azh/RS)

  • JAKARTA | (21/02/2022) - Rangkaian Diklat Teknis Yudisial Pranata Peradilan  yang dibuka oleh Ketua MA pada tanggal 31 Januari 2022 berakhir pada Sabtu, 19 Februari 2022.  Diklat tersebut berlangsung dalam tiga gelombang. Setiap gelombang berlangsung dalam satu pekan, dimulai hari Senin dan berakhir pada hari Sabtu.  Menandai berakhirnya kegiatan  Diklat, Pusdiklat Teknis  menyelenggarakan acara penutupan secara daring pada  hari Senin 21 Februari 2021. Dalam acara tersebut, Panitera Mahkamah Agung, Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H. secara simbolis menutup seluruh rangkaian kegiatan Diklat Pralan 2022.

    Sementara itu, Kapusdiklat Teknis Bambang Heri Mulyono, S.H., M.H.,  dalam laporannya menyampaikan  bahwa Diklat Teknis Yudisial Pralan yang merupakan penyelenggaraan perdana berlangsung dengan lancar dan mencapai target pembelajaran. Bambang melaporkan ada tiga peserta yang mengundurkan diri sehingga dari awal tidak mengikuti kegiatan diklat, dan satu orang peserta yang dinyatakan tidak lulus karena tidak mencapai standar nilai minimum. Dalam kesempatan tersebut, Kapusdiklat Teknis juga mengumumkan peserta diklat terbaik, peringkat lima teratas untuk setiap kelasnya, sebagai berikut:

    No.

    Nama Lengkap

    Satuan Kerja

    Nilai

     

    Gelombang I Kelas A

    1

    Ainun Mardiyah, S.Kom.

    Kamar Pidana Kepaniteraan MA RI

    90,57

     

    2

    Nur Adi Prasetio, S.H.

    Kamar Pidana Kepaniteraan MA RI

    90,21

     

    3

    Albasri, S.H.

    Kamar Perdata Kepaniteraan MA RI

    90,07

     

    4

    Galih Hartanto, S.H.

    Kepaniteraan MA RI

    90,06

     

    5

    Sano, S.H.

    Kamar Perdata Kepaniteraan MA RI

    88,43

     

     

       

     

     

    Gelombang I Kelas B

    1

    Dita Adi Sasmita, S.Kom

    Panitera Muda Pidana Khusus

    90,24

     

    2

    Teuku Syamsul Ramadan, S.Kom.MMSI

    Panitera Muda Pidana Khusus

    89,32

     

    3

    Farida Nur Rohmiyati, S.Kom.

    Panitera Muda Pidana Khusus

    89,04

     

    4

    Hj. Yuni Wantini, Sh.

    Panitera Muda Perdata Khusus

    88,53

     

    5

    Tuin, Sh., Mh

    Panitera Muda Perdata

    87,40

     

     

       

     

     

    Gelombang II Kelas C

    1

    Wardhani, S.H., M.H.

    Sekretariat Kepaniteraan MA RI

    92,16

     

    2

    Aieris Astiasi, S.Si., MH.

    Kamar Perdata Kepaniteraan MA RI

    91,46

     

    3

    Sri Wahyuni, SE., Mh.

    Panitera Muda Perkara Perdata

    89,69

     

    4

    Lely Sri Suryati, S.H., M.M.

    Kamar Agama Kepaniteraan MA RI

    89,64

     

    5

    Jamhari, St

    Kamar Pidana Kepaniteraan MA RI

    89,49

     

     

       

     

     

    Gelombang II Kelas D

    1

    Ardhianto Aryo Nugroho, S.Kom.

    Kamar Militer Kepaniteraan MA RI

    89,97

     

    2

    Sutarno, S.H., M.H.

    Panitera Muda Perkara Pidana Umum

    89,41

     

    3

    Zian Ibnu Zain Al Abidin Al B, ST., M.Msi

    Kamar Agama Kepaniteraan MA RI

    89,32

     

    4

    Nurlailah, S.AP., M.H.

    Panitera Muda Perkara Pidana Umum

    89,31

     

    5

    Polma Nickson Juliater Fransisco, S.H., M.H.

    Panitera Muda Perkara Pidana Umum

    88,82

     

     

       

     

     

    Gelombang III Kelas E

    1

    Fika Mula Iklima, S.T., M.H.

    Kamar Perdata Kepaniteraan MA RI

    94,99

     

    2

    Airin Aulya, S.H., M.H.

    Kamar Perdata Kepaniteraan MA RI

    93,58

     

    3

    Muhammad Taqiyuddin Al Qisthy, S.H.

    Kamar Agama Kepaniteraan MA RI

    93,29

     

    4

    Muhajir Habibie, S.Kom.

    Kamar Perdata Kepaniteraan MA RI

    92,29

     

    5

    Ria Tresina, S.Kom.

    Kamar Pidana Kepaniteraan MA RI

    91,99

     

     

       

     

     

    Gelombang III Kelas F

    1

    Yayat Sudrajat, S.H., M.H., M.M.

    Panitera Muda Perkara Pidana Khusus

    91,70

     

    2

    Muhammad Pahlevi, S.H., M.H.

    Panitera Muda Perkara Perdata

    89,37

     

    3

    Priyono Anggraito, S.H., M.H.

    Panitera Muda Perkara TUN

    87,80

     

    4

    Gatot Subiyantoro, S.H., M.H.

    Panitera Muda Perkara Pidana Umum

    87,77

     

    5

    Supriadi, S.H. M.H.

    Panitera Muda Perkara TUN

    87,63

     

    (an) 

  • KUNJUNGAN KERJA RESES KOMISI III DPR RI  KE WILAYAH HUKUM PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

    Palangkaraya – Humas : Sebagai Mitra dari Mahkamah Agung RI, Komisi III DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja Dalam Masa Reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021 – 2022 ke Provinsi Kalimantan Tengah ;

    Acara yang berlangsung pada hari Senin tanggal 21 Februari 2022 bertempat di Aula Kantor Wilayah Hukum Kemenkumham Palangkaraya Jln Jl. G. Obos No.10, Palangkaraya – Kalimantan Tengah

    Pada acara Rapat Kunjungan Kerja masa Reses ini, Komisi III DPR RI meminta data-data yang akurat dari Pengadilan Tinggi Palangkaraya, Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya dan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya berkaitan dengan anggaran dari masing-masing lembaga peradilan, penyerapan aspirasi dari masing-masing lembaga peradilan terkait sarana dan prasarana serta pembahasan penegakan hukum dan restorative justice yang menjadi topik hangat sebagai wacana pembaharuan hukum

    Atas hal tersebut Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya  Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum, dengan dibantu Paskatu Hardinata,SH.MH sebagai Ketua Pengadilan Negeri Palangkaraya dan Meidyawati, SE Sekretaris Pengadilan Tinggi Palangkaraya menjelaskan bahwa dibutuhkannya tambahan anggaran yang rencananya dipergunakan untuk memperbaiki dan atau juga menambah rumah dinas, pemutakhiran perangkat informasi dan tekhnologi serta penambahan sumber saya manusia yang mumpuni untuk mengoperasikan perangkat Informasi Tekhnologi tersebut, untuk mendukung program Mahkamah Agung yang berbasis digital

    Selanjutnya, mengenai penegakan hukum dan restorative justice, meskipun belum banyak namun sudah ada beberapa perkara di wilayah hukum Pengadilan Negeri Palangkaraya yang menerapkan restorative justice

    Selanjutnya Ketua Tim Rapat Kunjungan Kerja masa Reses ini, H. Desmond Junaidi Mahesa, S.H., M.H menjelaskan bahwa bahan-bahan dari Pengadilan Tinggi Palangkaraya tersebut akan menjadi masukan yang kemudian akan menjadi bahan pembahasan, sehingga nantinya dapat memberikan Keputusan yang baik dan benar serta dapat dipertanggungjawabkan

    Acara Rapat yang dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol Kesehatan, dihadiri oleh anggota-anggota tim Komisi III DPR RI lainnya, yaitu M. Nurdin dari fraksi PDI Perjuangan, Bambang DH dari fraksi PDI Perjuangan, Johan Budi Sapto Pribowo dari fraksi PDI Perjuangan, Agustiar Sabran dari fraksi PDI Perjuangan, H. Bambang Soesatyo , SE MBA, dari fraksi Golkar,  Supriansa,SH.MH dari fraksi Golkar, Hj Renny Astuti, SH.SPN,dari fraksi Gerindra, Bimantoro Wiyono,SH, dari fraksi Gerindra, Taufik Basari,Sh.Mhum,LLM,dari fraksi Nasdem, Ary Egahni Ben Bahat, S.H., M.H ,dari fraksi Nasdem. H. Moh. Rano Al Fath, S.H., M.H, H. dari fraksi PKB. Cucun Ahmad Syamsurijal, M.A.P, dari fraksi PKB. H. Agung Budi Santoso, S.H.,M.M ,dari fraksi Demokrat. Dr. Benny Kabur Harman, S.H , dari fraksi Demokrat. Dr. H.R Achmad Dimyati Natakusumah,SH.MH,MSi, dari fraksi PKS. H. Nazaruddin Dek Gam dari fraksi PAN

    Acara rapat kerja ditutup dengan  dengan tukar menukar plakat dan foto bersama.

    (sf / da/rs)

  • KETUA PENGADILAN TINGGI KALIMANTAN TIMUR : BELUM TERSEDIANYA TANAH DAN GEDUNG PENGADILAN TINGGI KALIMANTAN UTARA

    Tarakan-humas: "Perlunya dibangun Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara untuk meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat demi tercapainya penyelesaian perkara secara sederhana, cepat dan biaya ringan mengingat saat ini 4 satuan kerja (4 Pengadilan Negeri seperti PN Tarakan, PN Tanjung Selor, PN Nunukan dan PN Malinau) yang ada di wilayah provinsi Kalimantan Utara masuk kedalam yuridiksi Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, ujar Sutoyo, SH., M.Hum selaku Ketua Pengadilan Tinggi kalimantan Timur dalam acara Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI reses masa persidangan III tahun sidang 2021-2022 pada Senin 21 Februari 2022 yang bertempat di Swiss-belhotel Tarakan.

    Kunjungan kerja ini dipimpin oleh Ir. Pangeran Khairul Saleh, MM dari fraksi PAN, beserta anggota komisi III DPR lainnya seperti: I Wayan Sudirta dari fraksi PDI Perjuangan, H. Safaruddin dari fraksi PDI Perjuangan, H. Idham Samawi dari fraksi PDI Perjuangan, H. Mas'ud, SE., ME dari fraksi Golkar, H. Andi Rio Idris Padjalangi, SH., M.Kn dari fraksi Golkar, Obon Tabroni dari fraksi Gerindra, H. Santoso, SH dari fraksi Demokrat, Sarifuddin Sudding dari fraksi PAN.

    Acara rapat kerja dimulai pada pukul 19.30 WITA dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur Kalimantan Utara beserta jajarannya dan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur beserta para Ketua Pengadilan Negeri di wilayah Kalimantan Utara ( PN Tarakan, PN Malinau, PN Nunukan, PN Tanjung Selor).

    Dalam sambutannya mantan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar menjelaskan pembangunan gedung Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara belum bisa terealisasi secepatnya karena masih terkendala akta hibah dan sertifikat tanah dari pemerintah provinsi Kalimantan Utara. 

    PN Tanjung Selor di Kabupaten Bulungan belum memiliki Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) / Rumah Tahanan sehingga tahanan dititipkan di Polres Tanjung Selor untuk sementara waktu hingga perkaranya diputus dan narapidana dikirim ke PN lain seperti PN Tarakan, PN Nunukan atau PN Tanjung Redeb, serta kurang tersedianya perlengkapan dan perangkat Teknologi Informasi di PN Nunukan untuk mendukung proses persidangan secara teleconference menjadi masalah yang dihadapi oleh pengadilan, tutur mantan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon.

    Selanjutnya Tim komisi III DPR menjelaskan tujuan kunjungan kerja ini untuk memberikan manfaat kepada mitra kerja dan akan dengan mendukung sarana dan prasarana yang dibutuhkan khususnya pada wilayah pengadilan di Kalimantan Utara.

    Acara rapat kerja ditutup pada pukul 22.00 WITA dengan tukar menukar plakat dan foto bersama. (rvs/ss)

  • JAKARTA  (16/12) - Kamar Tata Usaha Negara adalah pelopor penyelenggaraan koreksi bersama.  Ide koreksi bersama digulirkan tahun 2013 oleh salah seorang  Ketua Majelis kamar TUN. Semula koreksi bersama hanya dilakukan di ruangan sidang Ketua Majelis tersebut, namun ternyata  koreksi bersama terbukti efektif memendekkan rentang waktu dan tahapan koreksi yang panjang. Akhirnya,  Dr. H. Imam Subechi, S.H., M.H., Ketua Kamar TUN pada waktu itu,  memberlakukan kebijakan koreksi bersama untuk seluruh majelis di Kamar TUN. Kegiatan perdana koreksi bersama dilaksanakan pada tanggal 11-13 November 2013 di Hotel Aryaduta, Lippo Karawaci, Tangerang.  

    Kini,  setelah delapan tahun berselang, Kamar TUN masih konsisten menjadikan sistem koreksi bersama sebagai strategi percepatan minutasi perkara.  Mengawali tahun 2022, Kamar TUN mulai menyelenggarakan konsinyering  koreksi bersama pada  tanggal 14—16 Februari 2022 bertempat di salah satu hotel  Jakarta. Kegiatan tersebut dibuka oleh salah seorang Hakim Agung senior yang menjadi Ketua Pokja Kamar TUN, Dr. H. Yulius, S.H., M.H.  Peserta kegiatan tersebut adalah Hakim Agung pada kamar TUN, Panitera Muda Perkara TUN, Panitera Muda Kamar TUN,  para Panitera Pengganti, para operator dan staf.

    Dalam sesi pembukaan,  Panitera Mahkamah Agung, Dr. Ridwan Mansyur, menyampaikan ada 500 berkas yang menjadi target penyelesaian minutasi perkara selama tiga hari konsinyering.

    “Berdasarkan laporan dari Panitera Muda Perkara TUN, dalam konsinyering ini akan diselesaikan paling sedikit 500 berkas dan berdasarkan pengalaman penyelenggaraan koreksi bersama, target tersebut selalu terlampaui”, ujar Panitera MA pada sambutan pembukaan acara.

    Menurut Panitera MA, capaian minutasi 500 berkas dalam  waktu 3 hari adalah  hal yang tidak memungkinkan diraih melalui  sistem koreksi konvensional.  

    “Hal ini karena prosesnya dilakukan secara bergiliran. Proses koreksi pun bisa terjadi berulang kali jika masing-masing hakim agung menemukan kesalahan di tempat yang berbeda.  Bahkan bisa jadi ada proses koreksi terhadap kalimat yang  sudah dikoreksi oleh  Pembaca sebelumnya”,  jelas Panitera MA

    Mekanisme Koreksi Bersama

    Sesuai namanya, koreksi bersama, adalah melakukan koreksi secara bersama-sama dalam satu forum. Dalam forum tersebut hadir “para pelaku” yang terlibat dalam proses koreksi berkas, yaitu: hakim agung, panitera pengganti, panitera muda, dan operator. Cara ini berbeda dari sistem koreksi konvensional yang melakukan proses koreksi secara bergiliran sehingga memakan waktu yang cukup lama.

    Dalam kegiatan koreksi bersama, peserta konsinyering dibagi ke dalam  tiga kelompok. Masing-masing kelompok terdiri dari sejumlah hakim agung, panitera pengganti, dan operator. Setiap kelompok dibekali satu layar proyektor dan melalui proyektor tersebut ditampilkanlah draft putusan. Para Hakim Agung yang berkedudukan sebagai P1 dan P3 dalam perkara yang ditampilkan tersebut  mencermati dengan saksama. Jika ada kekeliruan pengetikan atau kerancuan redaksi, pada saat itu juga langsung dilakukan perbaikan. Apabila  proses koreksi sudah selesai, draft putusan langsung dicetak dan ditandatangani serta disiapkan salinannya.

    Dalam proses koreksi bersama ini, para hakim agung, difokuskan pada koreksi pertimbangan hukum. Karena dua hakim agung secara bersama merumuskan konstruksi pertimbangan hukum, maka pertimbangan hukum pun menjadi lebih berbobot. [an]

  • LANTIK PENGURUS BARU DYK, PROF. SYARIFUDDIN UNGKAP DYK MEMILIKI PERAN VITAL BAGI DUNIA PERADILAN

    Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., melantik dan mengambil sumpah para pengurus pusat Dharmayukti Karini (DYK) periode 2022-2025 pada Rabu, 16 Februari 2022 di kantor Mahkamah Agung, Jakarta.

    Pada kegiatan yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat itu, Ketua Mahkamah Agung menyatakan bahwa sebagai organisasi wanita peradilan, seluruh anggota Dharmmayukti Karini memiliki peran vital dalam mendukung kinerja aparatur peradilan, baik dari unsur hakim, kepaniteraan maupun kesekretariatan. 

    Ia menambahkan bahwa dukungan dan kontribusi Dharmmayukti Karini tidak dapat dipandang sebelah mata. Dalam budaya ketimuran, seorang wanita, -khususnya seorang istri- merupakan unsur sosial yang sangat berperan dan ikut menentukan keberhasilan kinerja seorang suami. Dalam menjalankan kewajibannya, baik dalam kedinasan maupun di luar kedinasan, aparatur peradilan memerlukan sosok istri yang mampu menjalankan perannya sebagai pendukung sekaligus pendamping suami dalam menjalankan tanggung jawabnya. 

    Segenap anggota Dharmmayukti Karini, menurutnya, mengemban tanggungjawab penting dalam menciptakan iklim rumah tangga yang rukun dan harmonis. Pada gilirannya, kondisi keluarga seperti inilah yang menjadi faktor utama yang akan menghasilkan kinerja yang baik segenap aparatur peradilan.

    Terkait kepengurusan yang baru saja dilantik, Ketua Mahkamah Agung yang juga menjabat sebagai pembina DYK ini mengharapkan DYK memiliki program-program unggulan yang bermanfaat, baik bagi dan anggota, maupun bagi masyarakat secara luas. 

    “Saya berharap, kegiatan-kegiatan yang bersifat sosial seperti pemberian dana beasiswa, pemberian bantuan sembako dan lain sebagainya, tetap harus dipertahankan dan dikembangkan, sehingga keberadaan Dharmmayukti Karini tidak hanya dirasakan oleh kalangan terbatas, tapi juga memberi manfaat dalam jangkauan yang lebih luas,” ujarnya.

    Pada kesempatan yang sama, mantan Kepala Badan Pengawasan itu menyampaikan ucapkan selamat kepada jajaran pengurus Dharmmayukti Karini Pusat yang baru saja dilantik.

    “Mari bersama-sama kita jalankan roda organisasi ini dengan penuh amanah dan tanggung jawab, semoga setiap gerak langkah kita selalu mendapat bimbingan dan ridha dari Allah SWT., Tuhan Yang Maha Kuasa,” harapnya.  

    https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10029
    ANGGOTA DYK DIHARAPKAN BISA BERPIKIR DAN BERTINDAK SECARA CERDAS DAN MAJU DALAM MENGHADAPI TANTANGAN


    Pada kesempatan yang sama, Hakim asal Baturaja tersebut menyampaikan bahwa seorang istri merupakan manajer utama dalam keluarga, sekaligus sebagai partner, psikolog, dokter, chef, motivator bagi seorang suami.

    Terlebih dalam kedudukannya sebagai seorang ibu, Guru Besar Bidang Hukum Universitas Diponegeoro itu menambahkan bahwa seorang wanita merupakan “sekolah pertama” yang akan membentuk karakter pada setiap anak. 

    “Seorang ibu adalah sekolah pertama bagi anak-anaknya. Jika pendidikan pertama itu sukses, sejatinya sang ibu telah menyiapkan lahirnya generasi unggul bagi bangsanya,” katanya mengutip ucapan Hafez Ibrahim, seorang cendikiawan muslim di abad XIX.

    Terkait hal tersebut, mantan Ketua Pengadilan Negeri Bandung itu menyadari besar dan mulianya tanggungjawab seorang wanita, maka, menurutnya, tidak salah jika kemudian dalam Anggaran Dasar Dharmmayukti Karini ditegaskan, bahwa tujuan dibentuknya organisasi wanita peradilan ini bukan sekedar untuk memperkokoh rasa persatuan dan kesatuan Keluarga Besar Badan-Badan Peradilan, tapi juga untuk meningkatkan kualitas sumber daya anggota beserta keluarga, serta untuk meningkatkan kesejahteraan anggota beserta keluarga.

    Terlebih di era pandemi ini, ia menekankan, peran dan tugas anggota Dharmmayukti Karini tentu semakin berat, baik  berupa tugas organisasi, tugas menjaga kesehatan anggota keluarga sampai dengan tugas untuk kembali mengambil alih tanggung jawab pendidikan anak-anak, yang semula diserahkan hampir seluruhnya kepada pihak sekolah, namun saat ini semua dituntut berperan lebih besar membimbing pendidikan anak di rumah. 

    Karenanya, lanjut Ketua Mahkamah Agung, anggota Dharmmayukti, baik sebagai istri maupun sebagai ibu dituntut untuk berpikir dan bertindak secara cerdas dan maju dalam menghadapi tantangan kekinian tersebut.

    Turut hadir pada acara ini yaitu Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang non-Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, para Pejabat Eselon 1 pada Mahkamah Agung, dan undangan terbatas lainnya. (azh/PN/RS/Dr. H.Sobandi.,S.H.,M.H)

  • GUNA MENCEGAH DAN MEMUTUS MATA RANTAI PENULARAN COVID-19, MAHKAMAH AGUNG LAKSANAKAN VAKSINASI BOOSTER

    Jakarta – Humas: Dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penularan Covid-19, Mahkamah Agung menyelenggarakan kegiatan vaksinasi Covid-19 Dosis lanjutan (booster). Program ini merupakan lanjutan dari vaksinasi satu dan dua. Vaksinasi Booster ini dilaksanakan selama tiga hari, dimulai dari Senin tanggal 14 Februari 2022 hingga Rabu 16 Febuari 2022 di Balairung Mahkamah Agung. 

    Vaksinasi ini diberikan kepada seluruh aparatur Mahkamah Agung, baik yang berada di kantor Mahkamah Agung jl. Medan Merdeka  Utara, Jl. Ahmad Yani, Jl. Pulo Mas dan Megamendung Bogor. Selain itu aparatur dari empat lingkungan peradilan di wilayah Jakarta, juga mendapat kesempatan untuk melaksanakan vaksinasi booster.

    Menurut Kepala Bagian Bina Sikap Mental Biro Umum, drg Wulansari Hartono, pelaksanaan Vaksinasi Booster yang dilakukan sekarang ini menggunakan vaksin prizer dengan jumlah vaksin yang disediakan sebanyak Dua Ribu Empat Ratus Vaksin selama 3 Hari. Dengan capaian perhari delapan ratus vaksin.

    Lebih lanjut, drg. Wulan menyatakan bahwa Vaksinasi Booster ini merupakan kerja sama antara Mahkamah Agung dengan Kementerian kesehatan, terakhir "meskipun telah divaksinasi booster, protokol Kesehatan harus tetap diterapkan dengan ketat", ujarnya  (Humas)

  • PELANTIKAN KETUA PENGADILAN TINGKAT BANDING, KETUA MA INGATKAN HAKEKAT SUATU JABATAN BUKAN SEMATA-MATA KEKUASAAN, MELAINKAN AMANAH DAN TANGGUNG JAWAB

    Jakarta – Humas : ” Bahwa hakikat suatu jabatan sesungguhnya bukan semata-mata kekuasaan, melainkan amanah dan tanggung jawab. Semakin besar jabatan yang diemban, semakin besar pertanggungjawaban yang menanti, “ tutur Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, SH.,MH dalam pidato pelantikan Ketua Pengadilan Tingkat Banding, pada Selasa 8/2/2022, bertempat di ruang Kusumaatmadja lantai 14 gedung Mahkamah Agung.

    https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10016

    Lebih lanjut Ketua MA mengatakan Sebagai insan yang beragama, kita meyakini bahwa jabatan ini akan kita pertanggungjawabkan bukan hanya di dunia, tapi juga di hadapan Allah, Tuhan Yang Maha Kuasa. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Rasulullah Saw.: “Jabatan itu adalah amanah, jika tidak dijalankan dengan baik, maka ia akan menjadi penyesalan, kecuali bagi mereka yang mampu memikulnya dengan benar”.  (H.R. Muslim)

    https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10017

    Penyandang gelar Prof Hukum dari Universitas Diponogoro itu menambahkan Kepemimpinan tidak selalu diukur dengan kacamata wibawa dan kharismatika. Seorang pemimpin juga tidak melulu dinilai dengan kapasitas pengetahuan semata. Tapi kepemimpinan dinilai dari sejauh mana seorang pemimpin mampu menjadi figur panutan, menjadi mata air keteladanan, baik dalam tingkah laku, tutur kata, sikap maupun perbuatan. Seorang pemimpin merupakan role model dalam satuan kerja masing-masing. Kearifan budaya kita mengajarkan bahwa pemimpin ibarat beringin rindang di tengah padang, akarnya tempat bersila, pohonnya tempat besandar, dahannya tempat bergantung, tempat berteduh ketika hujan, tempat berlindung ketika panas.

    https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10019

    Selain itu, Prof Syarifuddin, mengungkapkan bahwa banyaknya bekal pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum, namun jika tidak diiringi oleh integritas yang tinggi, hal itu akan mendegradasi profil saudara sebagai hakim sekaligus menjatuhkan nilai saudara sebagai sosok pemimpin. Mengandalkan kehebatan ilmu semata tapi mengabaikan integritas, akan mengakibatkan ketimpangan, yang pada gilirannya akan menyebabkan nilai-nilai keadilan sulit untuk direalisasikan. Inilah yang diwanti-wanti oleh Samuel Johnson, seorang cendekia Inggris abad ke-18 yang mengatakan: “Integrity without knowledges is weak and useless, and knowledges without integrity is dangerous and deadful” (integritas tanpa pengetahuan adalah lemah dan tak berguna, sedangkan pengetahuan tanpa integritas adalah berbahaya dan mematikan).

    https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10020

    Adapun 21 Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Militer yang dilantik dan diambil sumpahnya yakni:

    1.            Dr. H. Kresna Menon, S.H., M.Hum, sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta;

    2.            Dr. Moh. Eka Kartika EM, S.H., M.Hum, sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Palembang;

    3.            Pramodana Kumara Kusumah Atmadja, S.H., M.hum, sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu;

    4.            Dr. Drs. H. Pelmizar, M.H.I., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung;

    5.            Drs. H. Ibrahim Kardi, S.H., M.Hum, sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi;

    6.            Dr. H. A. Choiri, S.H., M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jakarta;

    7.            Drs. H. Endang Ali Ma’sum, S.H., M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten;

    8.            Drs. H. Mohammad Yamin Awie, S.H., M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang;

    9.            Dr. H. Bahruddin Muhammad, S.H., M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya;

    10.          Dr. H. Samparaja, S.H., M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung;

    11.          Drs. H. Sudirman S, S.H., M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya;

    12.          Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jayapura;

    13.          Dr. H. Insyafli, M.H.I., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta;

    14.          Dr. Drs. H. Syahril, S.H., M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu;

    15.          Drs. H. Subuki, M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palu;

    16.          Dr. Abd. Hakim., M.H.I., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara;

    17.          Drs. H. Zulkifli Yus, M.H., sebagai Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh;

    18.          Dr. Drs. H. Izzuddin HM, S.H., M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kendari;

    19.          Dr. Drs. H. Muh. Abduh Sulaeman, S.H., M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo;

    20.          Brigjen TNI Farida Faisal, S.H., M.H., sebagai Kepala Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta;

    21.          Kolonel Chk. Kirto, S.H., M.H., sebagai Kepala Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya;

    https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10021" src="https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10021" style="width: 1056.75px; margin: 10.5625px auto 52.8281px; display: block;">

    Acara pelantikan ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Turut hadir yaitu Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Pejabat Eselon I, dan pengurus pusat Dharmayukti Karini Pusat.  (enk/pn)

  • MAHKAMAH AGUNG RAIH BANYAK PRESTASI, PROF. SYARIFUDDIN MEMINTA APARATUR TIDAK CEPAT BERPUAS DIRI

    Bandung-Humas: Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., mengapreasi ragam capaian yang diperoleh Mahkamah Agung dalam bidang kesekretariatan. Capain itu salah satunya adalah predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kesembilan kalinya.

    “Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas prestasi dan pencapaian di bidang Kesekretariatan, yaitu berhasil mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-9 (sembilan) kali secara berturut-turut. Semoga pada Laporan Keuangan Mahkamah Agung Tahun 2021 yang sedang kita susun saat ini juga bisa Kembali meraih opini WTP untuk ke-10 (sepuluh) kalinya,” ucapnya.

    Apresiasi ini disampaikan pada acara Penyerahan Laporan Hasil Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) Semester II Tahun 2021 dan Kegiatan Konsolidasi Penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2021 pada Senin, 7 Februari 2022 di Hotel Intercontinental, Bandung. Acara yang diselenggarakan oleh Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

    Penyandang gelar Doktor Hukum dari Universitas Katolik Parahyangan itu menambahkan bahwa masih banyak prestasi lainnya yang telah diraih oleh Mahkamah Agung di tahun 2021, baik pada satuan kerja di tingkat pusat, maupun pada satuan kerja di tingkat daerah di seluruh Indonesia, beberapa prestasi tersebut antara lain:

    Pertama, penghargaan Kinerja Pelaksanaan Anggaran yang diterima oleh satuan kerja di tingkat pusat dan satuan kerja di tingkat daerah;

    Kedua, penghargaan Penyusunan dan Pelaporan Keuangan Tingkat Wilayah yang diterima oleh satuan kerja di tingkat pusat dan satuan kerja di tingkat daerah; dan

    Ketiga, penghargaan-penghargaan lainnya di bidang Pengelolaan Keuangan Negara yang diterima oleh Korwil maupun satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung dari Kanwil Perbendaharaan, KPPN, KPKNL, KPP Pratama, maupun instansi lainnya yang tidak dapat saya sebutkan satu per satu.

    Terkait prestasi dan capaian yang telah diraih tersebut, Ketua Mahkamah Agung mengimbau seluruh aparatur agar tidak cepat berpuas diri, karena masih banyak tugas dan pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan. Ia menjelaskan bahwa PR-PR itu antara lain:

    1. Perlunya perbaikan yang terus menerus pada proses penyusunan laporan keuangan, yaitu menyangkut kewajiban pembentukan Tim Penilai Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) secara berjenjang pada setiap entitas akuntansi dan entitas pelaporan.
    2. Perlunya peningkatan kompetensi dan penyiapan kaderisasi/regenerasi SDM yang memadai di bidang pengelolaan keuangan negara dan akuntansi pelaporan.
    3. Perlunya meminimalisir terjadinya temuan secara berulang atas pengelolaan keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, akibat masih terdapat ketidakpatuhan atas peraturan perundang-undangan dan belum berjalannya Sistem Pengendalian Internal (SPI) secara memadai, dan
    4. Perlunya memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi yang canggih agar proses pengendalian dapat dilakukan secara lebih efektif, efisien dan mudah

    Mantan Ketua Pengadilan Negeri Bandung tersebut berpesan agar ke depannya semua yang telah dicapai saat ini bisa dipertahankan, bahkan ditingkatkan lagi menjadi lebih baik, dan apabila ditemukan kendala atau permasalahan di lapangan agar segera melaporkan kepada Pimpinan Mahkamah Agung untuk dilakukan pembahasan guna menentukan solusinya.

    https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10014

    MOMEN BERSEJARAH

    Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Sekretaris Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Hasbi Hasan, S.H., M.H., yang menjabat sebagai Ketua Panitia  menyampaikan dalam Laporan Kegiatannya bahwa kegiatan ini merupakan momen bersejarah bagi Mahkmah Agung. Bersejarah karena tahun 2021, untuk pertama kalinya Mahkamah Agung berhasil menyelesaikan 100% tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.

    Dosen Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta ini menyatakan bahwa kegiatan ini bersejarah karena dapat hadir bersama dengan Badan Pemeriksa Keuangan pada Penyerahan Laporan Hasil Pemantauan Tindak Lanjut Pemeriksaan BPK Semester II Tahun 2021 sekaligus membuka Pelaksanaan Kegiatan Konsolidasi Laporan Keuangan Tahun 2021.

    Senada dengan Sekretaris Mahkamah Agung, Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan RI, Prof. Dr. Achsanul Qosasi, CSFA., CFrA, menyampaikan bahwa Mahkamah Agung merupakan satu dari empat Lembaga yang telah sempurna menindaklanjuti temuan BPK RI secara 100%. Ketiga Lembaga lainnya adalah Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Sekretariat Kabinet (Setkab), dan BPK RI.

    “Saya mengapresiasi MA, untuk itu saya mewajibkan diri untuk datang pada kegiatan hari ini, karena Mahkamah Agung memiliki ribuan satuan kerja di seluruh Indonesia, dan tentu tidak mudah mengkonsolidasikannya. Dari ratusan lembaga yang ada di Indonesia, MA mampu menindaklanjuti temuan hingga seratus persen, luar biasa,” ujar Prof. Qosasi.

    Kegiatan akan dilaksanakan selama lima hari ke depan, dimulai dari 7 Februari 2022 hingga 11 Februari 2022. Kegiatan ini diikuti ratusan peserta yang hadir baik secara daring dan luring, dengan rincian 114 hadir secara luring dan 857 satuan kerja dari seluruh Indonesia secara daring.

    Turut hadir pada acara ini yaitu Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, Ketua Kamar Pembinaan, Ketua Kamar Pengawasan, Hakim Agung, Panitera Mahkamah Agung, Kepala Biro Keuangan, Kepala Biro Perencanaan, dan Kepala Biro Hukum dan Humas, serta undangan lainnya. (azh/RS)

  • PESAN WAKIL KETUA MAHKAMAH AGUNG BIDANG NON-YUDISIAL KEPADA REKAN MEDIA, SILAKAN KRITISI JANGAN HANYA DIPUJI

    Jakarta-Humas: Demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, Mahkamah Agung (MA) telah melakukan banyak pembaruan. Pembaruan tersebut khususnya dimulai sejak adanya Buku Cetak Biru tahun 2003-2008 yang kemudian dilanjutkan Buku Cetak Biru 2010-2035. Ragam pembaruan yang sangat penting bagi masyarakat tersebut antara lain adalah mudahnya mengakses informasi perkara, mudahnya melakukan pengaduan secara online, dan mudahnya mendapatkan informasi baik mengenai kebijakan maupun kegiatan yang telah dilakukan oleh Mahkamah Agung.

    Mengenai pembaruan-pembaruan yang telah dilakukan tersebut, Mahkamah Agung merasa sangat penting untuk senantiasa membangun kerja sama dengan rekan media. Tujuannya yaitu agar pembaruan MA bisa tersosialisasikan dengan baik dan masyarakat tahu aneka pembaruan yang telah dilakukan oleh MA. Selain itu agar informasi yang disampaikan dari rekan media bisa membantu masyarakat memahami proses penegakan hukum yang ada di MA. 

    Terkait tujuan tersebut,  Mahkamah Agung melalui Biro Hukum dan Humas melaksanakan acara Media Gathering pada Jum'at, 4 Februari 2022, di area Jogging Track Mahkamah Agung.

    Acara yang dilaksanakan dengan suasana santai dan akrab ini dihadiri oleh dua narasumber yaitu Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., dan Sekretaris Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Hasbi Hasan, S.H., M.H. Turut hadir sebagai moderator yaitu Kepala Biro Hukum dan Humas Dr. H. Sobandi, S.H., M.H.

    Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial dalam sambutannya menyampaikan bahwa Mahkamah Agung ingin besar bersama media. Mahkamah Agung ingin besar bukan karena pujian, tetapi juga karena cacian. Karena, lanjut mantan Kepala Badan Pengawasan tersebut, pujian bisa membuat lupa, terbuai, sedangkan cacian atau kritikan bisa membuat berkembang. 

    "Silakan kritisi, jangan dipuji terus. Tapi ingat, kritikannya harus proporsional ya!" ujar Dr. Sunarto sambil tersenyum di hadapan para media. 

    Alumnus Universitas Airlangga Surabaya itu menambahkan bahwa rekan-rekan media merupakan representasi dari pencari keadilan. Selain itu rekan media memiliki penglihatan, pendengaran, dan naluri investigasi yang jauh lebih tajam. Untuk itu, Dr. Sunarto mengatakan, berdasarkan kelebihan-kelebihan tersebut, Mahkamah Agung akan terus bekerja sama dengan rekan media dalam mewujudkan badan peradilan yang agung.

    Untuk menunjang hal tersebut, sejak tahun 2017, menurut mantan Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek tersebut, Mahkamah Agung telah memiliki kegiatan MARI Mendengar (Mahkamah Agung Republik Indonesia Mendengar). Kegiatan tersebut merupakan wadah untuk menerima masukan dan kritikan dari akademisi, jurnalis, dan masyarakat terkait Mahkamah Agung.

    "Jika rekan media mendapatkan keluhan terkait Mahkamah Agung, silakan langsung sampaikan ke kami, apalagi terkait dengan perilaku aparatur yang diduga melanggar kode etik, segera laporkan. Termasuk juga ekspektasi publik, sampaikan kepada kami, agar bisa ditindaklanjuti," kata pria kelahiran Sumenep 11 April 1959 itu. 

    https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10011

    HOAX ADALAH FITNAH
    Sementara itu, Sekretaris Mahkamah Agung menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada rekan media yang selama ini telah bekerja sama dengan MA secara baik. 
    "Terima kasih kepada rekan media yang telah memberitakan Mahkamah Agung dengan berimbang," katanya.

    Namun, lanjut Dosen Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta itu bahwa jika ada berita-berita yang belum jelas kebenarannya, mohon dikonfirmasi terlebih dahulu, agar masyarakat bisa mendapatkan informasi yang benar.

    Alumnus Pondok Pesantren Modern Gontor menjelaskan bahwa menyebarkan infromasi yang tidak benar itu merupakan hoax. Dalam bahasa agama hoax itu namanya fitnah. "Fitnah itu lebih kejam dari pembunuhan. Makanya harus dikonfirmasi, agar masyarakat bisa mendapatkan informasi yang benar," tegas hakim asal Lampung itu. 

    Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Mahkamah Agung juga menyampaikan beberapa capaian di bidang kesekretariatan, salah satunya bahwa tahun ini merupakan rekor tercepat pembuatan buku Laporan Tahunan (laptah) Mahkamah Agung. Biasanya, ia menjelaskan, pembuatan buku  laptah selesai dalam kurun waktu empat bulan, namun kali ini dalam rapat pertama saja data sudah masuk hampir 90 %. Percepatan ini menurutnya karena dibantu dengan adanya aplikasi-aplikasi Mahkamah Agung yang menyediakan data secara real time.

    "Adanya E-Bima, E-Sadewa, SIPP, SIKEP, dan yang lainnya sangat membantu dalam penyiapan data dalam buku laptah. Padahal biasanya pengumpulan data-data tersebut yang memakan waktu lama," terangnya. 

    Pada kegiatan yang dimoderatori oleh Kepala Biro Hukum dan Humas ini, Sekretaris Mahkamah Agung juga menyampaikan capaian lainnya yaitu hasil laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa Mahkamah Agung termasuk lembaga yang nol temuan.

    "Alhamdulillah tahun ini, Mahkamah Agung menjadi salah satu lembaga yang temuannya nol, insyallah rewardnya akan disampaikan oleh BPK di Bandung pada tanggal 7 Februari 2022 mendatang," ucap Sekretaris Mahkamah Agung yang disambut tepuk tangan para peserta media gathering.

    Kegiatan media gathering ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Dan karena masih dalam masa pandemik hanya dihadiri oleh rekan media dengan jumlah sangat terbatas, di antaranya yaitu Metro TV, Tempo, Merdeka.com, Detik.com, Kompas, dan lainnya. (azh/PN/RS/Dr. Sobandi, S.H., M.H.)

  • KETUA MAHKAMAH AGUNG: PANITERA PENGGANTI DITUNTUT UNTUK TERAMPIL DALAM PENGGUNAAN IT GUNA MENDUKUNG TUGAS DAN PEKERJAAN

    Jakarta – Humas : “Tugas seorang Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung juga sangat erat kaitannya dengan pemanfaatan teknologi informasi (IT), sehingga saudara dituntut untuk terampil, dalam menggunakan perangkat IT, dalam mendukung tugas dan pekerjaan, karena IT ke depannya,  akan  menjadi  intrumen  perubahan  yang terus dikembangkan oleh Mahkamah Agung, untuk membantu tugas-tugas penyelesaian perkara, dan penyajian data serta informasi yang menjadi produk Mahkamah Agung”, ujar Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, SH., MH dalam pidato sambutan pelantikan Panitera Pengganti Mahkamah Agung, pada hari Jum’at, 4/2/2022 bertempat di gedung Tower Lantai 2 Mahkamah Agung.

    Prof Syarifuddin, menambahkan bahwa, Panitera Penganti harus memahami setiap  regulasi  yang  berkaitan  dengan  penyelesaian perkara di Mahkamah Agung, khususnya SK KMA Nomor 213/KMA/SK/XII/2014 tentang Pedoman Penerapan Sistem Kamar Pada Mahkamah Agung Republik Indonesia dan SK KMA Nomor 214/KMA/ SK/XII/2014 tentang Jangka Waktu Penanganan Perkara  pada  Mahkamah Agung  Republik  Indonesia, karena tugas Panitera Pengganti di Mahkamah Agung tidak akan terlepas dari dua regulasi penting tersebut.

    yang   tidak   boleh   Panitera Pengganti abaikan dan harus senantiasa dijunjung tinggi adalah aspek integritas , karena kompetensi dan ilmu pengetahuan yang tinggi tanpa diiringi oleh integritas, hanya akan menjadi sia-sia belaka. Semakin besar tanggung  jawab  yang  dimiliki,  maka  akan  semakin besar pula godaannya. Oleh karena itu, integritas akan menjadi bekal bagi saudara untuk mampu menangkal setiap godaan-godaan yang datang ketika sedang menjalankan tugas nanti, tutur mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial.

    Diakhir sambutan, Ketua Mahkamah Agung berpesan Apabila  dalam menjalankan tugas nanti menemukan kendala dan kesulitan, jangan ragu dan malu untuk bertanya, baik kepada Panitera Pengganti yang sudah lebih senior atau kepada Para Yang Mulia Hakim Agung, agar saudara tidak salah dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan. Jangan berhenti untuk terus belajar dan mengasah diri dengan pengetahuan-pengetahuan yang baru, karena dinamika hukum akan terus berkembang seiring dengan roda perkembangan zaman.

    Acara pelantikan ini, juga dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, Panitera Mahkamah Agung serta undangan lainnya, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (Humas)

  • MEMBAHAS PELAYANAN INFORMASI, PROF. TAKDIR: “MAHKAMAH AGUNG SELANGKAH LEBIH MAJU”

    Jakarta-Humas: Pada tahun 2007, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan. Surat keputusan ini selangkah lebih maju dari Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang lahir pada tahun 2008. Hal ini menandakan bahwa Mahkamah Agung memiliki concern yang sangat tinggi terhadap pentingnya keterbukaan informasi.

    Demikian disampaikan Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung, Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., L.L.M. saat membuka secara resmi acara Forum Group Discussion (FGD) Pembahasan Rancangan Perubahan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan pada Kamis 3 Februari 2022 di hotel Novotel, Jakarta.

    Ia menambahkan bahwa hingga kini, baik terkait kebijakan maupun prakteknya, hal-hal yang berkaitan dengan pelayanan informasi, terus ditingkatkan dan terus disempurnakan oleh Mahkamah Agung. Segala macam informasi di Mahkamah Agung maupun di empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia, baik itu informasi putusan, anggaran, kebijakan dan yang lainnya bisa diketahui, bisa diakses masyarakat kapan pun dan di manapun.

    Meskipun begitu, Prof. Takdir menyampaikan bahwa ia menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang dimiliki oleh Mahkamah Agung dalam hal pelayanan informasi, salah satunya yaitu belum adanya informasi LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) di website Mahkamah Agung.

    “Untuk itu saya mendukung sekali kegiatan hari ini, saya berharap kegiatan ini bisa menghasilkan perubahan kebijakan yang lebih baik dalam hal pelayanan informasi di pengadilan,” ujar Ketua Kamar Pembinaan tersebut.  

    Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Hukum dan Humas, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa di antara kekurangan layanan informasi publik di lingkungan Mahkamah Agung selama ini adalah karena struktur dan tugas kelembagaan penanggung jawab informasi dan dokumentasi dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 masih ada yang belum diatur secara rinci. Kondisi tersebut mengakibatkan layanan informasi publik belum dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.

    https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/9988

    Untuk itu, lanjut Kepala Biro Hukum dan Humas, berdasarkan latar belakang tersebut, pada awalnya Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung mencoba menyusun draf Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Struktur dan Tugas Penanggung Jawab Informasi di Lingkungan Mahkamah Agung. Namun atas arahan pimpinan dan kesepakatan peserta rapat pada beberapa pertemuan sebelumnya, disepakati untuk melakukan perubahan atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011.

    Acara yang akan berlansung hingga tiga hari ke depan ini, dihadiri oleh 47 peserta yang berasal dari Mahkamah Agung, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Komisi Informasi Publik. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (azh/PN/editor: Dr. H. Sobandi, S.H., M.H)                                                                                                                                                                                                                                   

  • KUNJUNGAN KERJA SPESIFIK KOMISI III DPR RI DI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

    Banjarmasin – Humas : Komisi III DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja Spesifik ke Provinsi Kalimantan Selatan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022, pada Kamis 3 Februari 2022, bertempat di aula Mapolda Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

    Kunjungan Spesifik (Kunspek) ini dipimpin oleh Ketua Tim, Ir. Pangeran Khairul Saleh, M.M, serta anggota Komisi III lainnya, yakni; Arteria Dahlan, I Wayan Sudirta, Supriansa, S.H., M.H., Hj. Adde Rosi Khoirunnisa, S.Sos., M.Si., Eva Yuliana, M.Si., Heru Widodo, S.Psi., dan Habib Abu Bakar Alhabsy, S.E.

    https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/9992

    Adapun Kunspek kali ini bertujuan  mendapatkan data dan informasi terkait penegakan hukum terhadap kasus tindak pidana kekerasan seksual di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banjarmasin Kalimantan Selatan, dan isu-isu aktual yang berkembang di masyarakat.

    Terkait hal tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, H. Mohammad Idroes, S.H., M.Hum, memberikan penjelasan data kasus pelecehan seksual yang terjadi di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banjarmasin dalam kurun waktu 3 tahun terakhir termasuk penyelesaiannya.

    https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/9993

    Komisi III DPR RI melalui Ketua Tim, Ir. Pangeran menyampaikan bahwa hal ini akan menajadi bahan Komisi III dalam melaksanakan analisa secara transparan dan obyektif dalam rangka memberikan rekomendasi untuk perbaikan system penegakan hukum dan pengambilan keputusan.

    Acara yang berlangsung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ini, dihadiri oleh Kapolda Kalimantan Selatan, Inspektur Jenderal Polisi Drs. Rikwanto, S.H., M. Hum., Plh. Kejaksaan Tinggi Kalimantans Selatan, Adji Ariono, S.H., serta Rektor Universitas Lambung Mangkurat, Prof. Dr. H. Sutarto Hadi, M.Si., M.Sc.  (enk/erw/pn).

  • JAKARTA  (31/1/2022)- Jabatan Fungsional Pranata Peradilan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan dukungan teknis penanganan perkara  di Mahkamah Agung yang meliputi lima kelompok proses yaitu  penanganan administrasi perkara, penanganan persidangan, penanganan hasil sidang, penyusunan laporan penyelesaian perkara, penanganan kewenangan Mahkamah Agung di luar fungsi mengadili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  Penempatan  pranata peradilan dalam lima kelompok  proses penanganan perkara tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas penanganan perkara baik dari sisi ketepatan waktu sebagaimana telah diatur dalam SK KMA 214 Tahun 2014 maupun kualitas data dan informasi pada produk judisial Mahkamah Agung.

    Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H., dalam pengarahannya pada  saat membuka Diklat Teknis Yudisial Pranata Peradilan Gelombang 1, 2, dan  3,  Senin (31/1) di Auditorium Utama Badan Litbang Kumdil, Megamendung, Bogor.  Acara pembukaan dihadiri oleh  Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Kepala Badan Diklat Kumdil, Panitera MA, Sekretaris MA, pada Pejabat Eselon I MA, para Panitera Muda Perkara MA, Kepala Biro Kepagawaian dan para undangan lainnya. Peserta Diklat yang  hadir langsung pada acara pembukaan adalah peserta gelombang 1 sedangkan peserta Diklat gelombang 2 dan 3 menghadiri secara virtual melalui aplikasi zoom.

    Terkait dengan  harapanannya tersebut,   Ketua MA meminta pranata peradilan dapat memperkuat fungsi penerimaan, penelaahan dan registrasi berkas perkara.

    “Saat ini, berdasarkan surat yang diterima oleh MA, masih ada  interval waktu yang  cukup lama antara proses penerimaan berkas dengan proses registrasi”,  tegas Ketua MA.

    Persoalan lain  yang  kini menjadi perhatian utama MA adalah masih lamanya proses penyelesaian minutasi perkara.

    “Diharapkan saudara yang berada pada kelompok penanganan hasil sidang dapat memperkuat upaya Mahkamah Agung untuk mempercepat proses minutasi perkara”,  harap Ketua MA.

    Sementara itu, bagi Pranata Peradilan yang lingkup tugasnya berada pada  penanganan kewenangan Mahkamah Agung di luar fungsi mengadili,  diharapkan saudara dapat  meningkatkan efektifitas  penanganan penetapan penahanan dan perpanjangan penahanan. Selain terkait dengan proses penanganan perkara, lanjuat Ketua MA, fungsi ini juga terkait dengan program pertukaran data dan dokumen dalam kerangka program SPPT-TI.  Dalam program ini, bukan hanya ketersediaan data dan dokumen namun juga kualitas data, dimana data dan dokumen harus ditukarkan paling lama 3 hari sejak dokumen tersebut diterbitkan.

    Ketua MA mengingatkan kepada peserta Diklat bahwa jabatan pranata peradilan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian yang dibagi ke dalam tiga jenjang jabatan yaitu Pranata Peradilan Ahli Pertama, Pranata Peradilan Ahli Muda dan Pranata Peradilan Ahli Madya.  Sebagai jabatan keahlian maka Pranata Perdilan harus senantiasa meningkatkan kompetensi diri baik pengetahuan, keterampilan maupun sikap dan prilaku.

    “Saudara harus mengupgrade  pengetahuan dengan mempelajari berbagai regulasi yang terkait dengan penanganan perkara di MA, saudara harus meningkatkan keterampilan khususnya penggunaan teknologi informasi karena  IT”, kata Ketua MA.

    Generasi Pertama

    Ketua MA dalam pengarahannya mengungkapkan aspek historis jabatan fungsional pranata peradilan. Jabatan ini, kata Ketua MA, mulai digagas dalam SK KMA Nomor  KMA/018/SK/III/2006 tanggal  14 Maret 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia.  Proses pengusulan hingga terbentuknya jabatan pranata peradilan tersebut memerlukan waktu yang cukup panjang. Berbagai upaya dilakukan oleh Mahkamah Agung untuk meyakinkan pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi agar menyetujui terbentuknya jabatan fungsional pranata peradilan di Mahkamah Agung. Setelah menempuh proses yang panjang, akhirnya terbit Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pranata Peradilan.

    Ketua MA mengatakan bahwa peserta pelatihan ini adalah generasi pertama yang diangkat sebagai pejabat fungsional pranata peradilan.

    “Tentu hal ini menjadi sebuah kebanggaan, sekaligus tantangan bagi peserta, karena telah menjadi generasi pertama dalam rumpun jabatan baru di Lingkungan Kepaniteraan Mahkamah Agung”, pungkas Ketua MA. [an]

  • KETUA MAHKAMAH AGUNG MEMBUKA PELATIHAN TEKNIS YUDISIAL PRANATA PERADILAN

    Bogor – Humas : Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H., membuka secara resmi Pelatihan Teknis Yudisial Pranata Peradilan Gelombang 1, 2, dan 3 pada Senin 31 Januari 2022 bertempat di Badan Litbang Diklat Kumdil Mega Mendung Bogor, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

    Mengawali sambutannya, Ketua MA menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bapak Dr. Zarof Ricar, S.H., S.Sos., M.Hum yang pada hari ini tanggal 31 Januari 2022 akan menjadi hari terakhir beliau menjalankan tugasnya sebagai Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil untuk memasuki masa purna bakti.

    https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/9981

    Lebih lanjut Syarifuddin menambahkan peserta pelatihan ini adalah generasi pertama yang diangkat sebagai pejabat fungsional pranata peradilan. Tentu hal ini menjadi sebuah kebanggaan, sekaligus tantangan bagi peserta, karena telah menjadi generasi pertama dalam rumpun jabatan baru di Lingkungan Kepaniteraan Mahkamah Agung.

    Dirinya mengatakan Kepaniteraan Mahkamah Agung memiliki tugas yang sangat berat, yaitu memberikan dukungan di bidang teknis dan administrasi yudisial terhadap proses penyelesaian perkara di Mahkamah Agung. Mengingat pentingnya peran dan tugas yang dijalankan oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung tersebut, maka faktor sumber daya manusia menjadi aspek yang sangat penting dan menentukan. Untuk itu, melalui Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor KMA/018/SK/III/2006 tanggal 14 Maret 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia, mulai diusulkan adanya jabatan fungsional baru pada Lingkungan Kepaniteraan Mahkamah Agung dengan nama Pranata Peradilan.

    https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/9982

    Proses pengusulan hingga terbentuknya jabatan pranata peradilan tersebut memerlukan waktu yang cukup panjang. Berbagai upaya dilakukan oleh Mahkamah Agung untuk meyakinkan pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi agar menyetujui terbentuknya jabatan fungsional pranata peradilan di Mahkamah Agung. Setelah menempuh proses yang panjang, akhirnya terbit Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pranata Peradilan, ujarnya.

    Guru besar Universitas Diponegoro ini mengatakan Jabatan Fungsional Pranata Peradilan memiliki tugas dan fungsi untuk melaksanakan dukungan teknis penanganan perkara di Mahkamah Agung, yang meliputi 5 (lima) kelompok proses, yaitu penanganan administrasi perkara, penanganan persidangan, penanganan hasil sidang, penyusunan laporan penyelesaian perkara, dan penanganan kewenangan Mahkamah Agung lainnya di luar fungsi mengadili, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/9983

    Mengakhiri sambutannya, Prof. Syarifuddin berpesan kepada seluruh peserta yang hadir pada pelatihan ini unutk meresapi bersama, bahwa “Cara bersyukur yang terbaik atas sebuah jabatan adalah menjalankannya dengan penuh tanggung jawab, karena jabatan tanpa tanggung jawab akan menjadi racun bagi yang menyandangnya dan akan menjadi malapetaka bagi lingkungannya.”

    Turut hadir dalam pembukaan diklat pranata peradilan, Wakil ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Panitera Mahkamah Agung, Sekretaris Mahkamah Agung, pejabat Eselon I dan II dilingkungan Mahkamah Agung serta para undangan lainnya. (enk/pn)

  • PROF. SYARIFUDDIN LANTIK KETUA MUDA TATA USAHA NEGARA MAHKAMAH AGUNG

    Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., melantik Prof. Dr. H. Supandi, S.H., M.H., sebagai Ketua Muda Tata Usaha Negara pada Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Senin pagi, 31 Januari 2022. Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8/P/2022 tentang Pengangkatan Kembali Ketua Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung tanggal 12 Januari 2022.

    Pelantikan ini merupakan kali kedua bagi Prof. Supandi mendapatkan tugas sebagai Ketua Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung. Sebelumnya, pria kelahiran Tembung, 17 September 1952 ini dilantik sebagai Ketua Muda Tata Usaha Negara pada 18 April 2016 dan telah habis masa jabatannya pada 2021 lalu.  

    Prof. Supandi mengawali karirnya di dunia hukum dan peradilan sebagai calon hakim pada 1 Maret 1983. Perjalanannya sebagai hakim dimulai saat diangkat sebagai Hakim Tingkat Pertama pada 19 September 1985. Setelah sekitar 14 tahun menjadi Hakim Tingkat Pertama, ia diangkat menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan (1999) dan menjadi Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan pada 18 Januari 2001.

    Karirnya terus menanjak diantaranya sebagai Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung, dan pada Tahun 2010 Dr. Supandi, S.H., M.H., dilantik menjadi hakim agung.

    Pria yang banyak menghabiskan pendidikan dan masa kerjanya di Medan ini merupakan lulusan Sarjana Hukum di Universitas Sumatera Utara (USU), Medan. Beliau juga mengambil pendidikan Magister Hukum dan gelar Doktor Ilmu Hukum di universitas yang sama.

    https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/9979

    Selain sebagai Hakim Agung, beliau juga mendedikasikan ilmunya dengan aktif sebagai pengajar pada program Pasca Sarjana Ilmu Hukum, Ilmu Hukum Administrasi Negara, dan Ilmu Keuangan Negara. Karirnya di bidang akademis membawa Prof. Supandi dikukuhkan menjadi Guru Besar Tidak Tetap Dalam Bidang Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang pada 29 November 2019 lalu.

    Acara pelantikan yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat ini, dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar, para hakim agung, para pejabat Eselon 1, dan undangan lainnya. (azh/RS)

  • KETUA MAHKAMAH AGUNG: PURNABAKTI MERUPAKAN FASE SUNNATULLAH

    Jakarta – Humas : “Sudah menjadi sunnatullah, bahwa setiap individu manusia akan mengalami fase-fase penting dalam hidupnya yang berlangsung secara temporal. Segala sesuatu memiliki limit waktu, setiap pangkal memiliki ujung, dan setiap permulaan akan sampai pada garis akhir. Kanun ilahiah ini akan terus berjalan agar keseimbangan kehidupan ini terus terjaga. Tak satu pun manusia yang mampu menghindarinya, dan memang manusia tidak dituntut mampu menaklukkannya. Manusia hanya berkewajiban menjalaninya, seraya terus mengupayakan untuk selalu berbuat yang terbaik dalam hidupnya agar setiap orang bisa mencapai garis finish dengan penuh kebaikan. Termasuk masa Purnabakti, fase penting ini merupakan sunnatullah yang setiap kita akan menjalaninya.”

    https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/9976

    Demikian penggalan sambutan yang disampaikan Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H., saat memimpin Wisuda Purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kendari, Drs. H. A. Muzakki, M.H., di ruang Kusumaatmadja lantai 14 Gedung Mahkamah Agung pada Senin, 31 Januari 2021, secara virtual.

    https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/9975

    Syarifuddin menambahkan, mencermati perjalanan karir Bapak Drs. H. A. Muzakki, M.H. yang telah membaktikan hidupnya selama 39 tahun di lembaga peradilan, di antaranya 27 tahun sebagai seorang hakim, hingga kemudian mencapai jenjang karir tertinggi sebagai Ketua Pengadilan Tingkat Banding, maka sejatinya seremoni ini juga merupakan apresiasi atas capaian paripurna dalam mengemban amanah sebagai seorang pengadil. Hakim Tinggi dengan jabatan Ketua Pengadilan Tingkat Banding adalah karir tertinggi bagi seorang Hakim pada tingkat judex facti, fase istimewa ini telah diraih oleh Bapak Drs. H. A. Muzakki, M.H. Mengapa Saya katakan istimewa? Karena tidak semua Hakim Tinggi memiliki kesempatan untuk menduduki jabatan prestisius ini, terlebih jumlah Pengadilan Tinggi Agama di seluruh Indonesia saat ini hanya ada 29 (dua puluh sembilan) pengadilan saja. Tentunya, hanya Hakim Tinggi yang dipandang mampu dan kompeten saya yang pada akhirnya bisa menduduki jabatan tersebut. Dan hari ini, Bapak Drs. H. A. Muzakki, M.H. telah sampai pada akhir masa jabatannya tersebut dengan selamat.

    https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/9977

    Diakhir sambutannya, mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial ini mengucapkan selamat memasuki Purnabakti, dan selamat menjadi anggota PERPAHI (Persatuan Purnabakti Hakim Indonesia) kepada Bapak Drs. H. A. Muzakki, M.H., Semoga Allah SWT senantiasa memberikan rahmat dan taufik serta hidayah-Nya, aamiin Yaa Rabbal ‘alamin.

    Acara yang berlangsung penuh khidmat dengan tetap mematuhi protokol kesehatan ini, dihadiri Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Non Yudisial, Ketua Kamar Agama, Ketua Kamar Pengawasan, dan para pejabata Eselon I, serta Ketua Pengadilan Tinggi Agama seluruh Indonesia yang mengikuti secara daring. (enk/pn).

  • JAKARTA | (29/1) - Kepaniteraan MA menyelenggarakan rapat koordinasi persiapan pelaksanaan pencanangan Zona Integritas di lingkungan Kepaniteraan MA,  Senin (24/1) pekan lalu  bertempat di Ruang Rapat Panitera MA, Jakarta. Rapat dipimpin oleh Sekretaris Kepaniteraan  Dr. H. Iyus Suryana, S.H., M.H dan diikuti oleh  para Panitera Muda Perkara MA dan para Panitera Muda Kamar Mahkamah Agung. Pencanangan Zona integritas merupakan komitmen Kepaniteraan MA untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi, dan peningkatan kualitas pelayanan publik

    Komitmen pencanangan Zona Integritas pertama kali dilontarkan oleh Panitera MA, Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H., dalam rapat refleksi akhir tahun (Kamis, 31/12). Menurut Panitera MA, pencanangan zona integritas akan menggenapkan program pembaruan peradilan dan deretan upaya peningkatan kinerja menyelesaikan perkara di Mahkamah Agung dan peningkatan pelayanan publik yang telah dilakukan secara berkelanjutan oleh Kepaniteraan MA.

    Salah satu agenda dalam rapat koordinasi tersebut adalah  mengulas 6 (enam) area reformasi birokrasi yaitu aspek manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan manajemen sumber daya manusia, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, dan penguatan kualitas pelayanan. Sebelumnya, Panitera Mahkamah Agung telah menerbitkan Surat Keputusan  tentang Tim Zona Integritas Kepaniteraan MA. Dalam SK tersebut,  Panitera MA menunjuk Panitera Muda Perkara dan Panitera Muda Kamar untuk memimpin area.

    Sekretaris Kepaniteraan selaku Ketua Tim Zona Integritas Kepaniteraan menyampaikan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaan Pencanangan Zona Integritas yaitu pelaksanaan rencana aksi, pelaksanaan pencanangan zona integritas, sosialisasi, pemilihan Role ModelAgent Of Changes, pelaksanaan layanan unggulan kepaniteraan, public campaign dan survai pelayanan.

    Iyus Suryana berharap pelaksanaan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi ini diharapkan menjadi pemicu perubahan pembaruan reformasi birokrasi di lingkungan Kepaniteraan Mahkamah Agung RI. [an, afd]

  • BATAM (28/01/2022) - Ketua MA, Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H., geram atas kejadian tangkap tangan  oknum hakim dan panitera pengganti PN Surabaya.  Menurut Ketua MA, kejadian tersebut telah mencoreng wajah peradilan, sekaligus menjatuhkan harkat dan martabat Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Ulah  oknum hakim dan aparatur peradilan yang tidak berintegritas tersebut  akan mendegradasi kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.  Ketua MA mengibaratkan hakim dan aparatur peradilan yang tidak berintegritas ibarat tumor dalam tubuh, untuk mengobatinya harus dipotong agar tidak menjalar ke bagian tubuh yang lain.  

    “Jangan berharap publik akan percaya pada lembaga peradilan, sepanjang masih ada hakim dan apatarur peradilan yang menggadaikan integritasnya.  Oleh karena itu, hakim dan aparatur peradilan yang tidak berintegritas ibarat tumor dalam tubuh, untuk mengobatinya harus dipotong agar tidak menjalar ke bagian tubuh yang lain”, tegas Ketua MA.

    Ketua MA menyampaikan hal tersebut dalam pengarahannya mengawali kegiatan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial  bagi seluruh jajaran pengadilan se-Indonesia,  Kamis  (17/1/2022) di Batam. Kegiatan Pembinaan diselenggarakan secara hibrid, memadukan pertemuan langsung  dengan pertemuan virtual melalui aplikasi zoom. Pertemuan langsung yang dilaksanakan di salah satu hotel di Batam, diikuti oleh Ketua, Wakil, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama yang berada di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau. Sedangkan bagi pengadilan yang berada di luar provinsi tersebut mengikutinya secara daring.

    Ketua MA sangat terpukul dengan kejadian tangkap tangan tersebut.  Bagaimana tidak,  dalam setiap pembinaan Ketua MA dan seluruh jajaan pimpinan selalu mengingatkan  agar hakim dan aparatur peradilan jangan sekali-kali melakukan perbuatan tercela.  Karena hal itu akan merusak semua capaian dan prestasi yang telah dibangun dengan susah payah.  Ibarat sebuah pribahasa yang mengatakan, karena nila setitik drusak susu sebelanga.

    Pengawasan Atasan Langsung

    Untuk mencegah prilaku aparatur yang menyimpang,  Ketua MA meminta optimalisasi pengawasan dan pembinaan oleh atasan langsung seperti yang tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016,

    “Setiap atasan langsung wajib melaksanakan pengawasan dan pembinaan atas pelaksanaan tugas dan perilaku bawahannya, baik di dalam maupun di luar kedinasan secara terus menerus”, tegas Ketua MA.

    Menurut Ketua MA, pengawasan prilaku yang dilakukan oleh atasan langsung kepada bawahannya meliputi ketaatan bawahan atas disiplin kerja yang ditetapkan serta ketaatan pada kode etik dan pedoman perilaku yang berlaku.

    Ketua MA menjelaskan ada 5 (lima) poin tindakan pengawasan yang harus dilakukan oleh atasan langsung kepada bawahannya, yaitu:

    1. Memantau, mengamati dan memeriksa pelaksanaan tugas agar berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan yang berlaku secara berdayaguna dan berhasilguna;
    2. Meminta laporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas bawahan;
    3. Mengidentifikasi dan menganalisis gejala-gejala dan penyimpangan serta kesalahan yang terjadi, menentukan sebab dan akibatnya serta cara mengatasinya;
    4. Merumuskan tindak lanjut dan mengambil langkah-langkah yang tepat  sesuai  dengan  kewenangannya dengan memperhatikan kewenangan pejabat/instansi yang terkait; dan
    5. Berkonsultasi kepada atasan langsungnya secara berjenjang dalam rangka meningkatkan mutu pengawasan yang dilakukannya.

    Sementara itu, kewajiban pembinaan yang harus dilakukan oleh atasan langsung kepada bawahannya meliputi 4 (empat) poin sebagai berikut :

    1. Menjelaskan pembagian tugas, fungsi dan kewenangan bawahan dalam struktur organisasi di bawah kendalinya secara berkala;
    2. Menetapkan dan menyetujui sasaran kinerja bawahan serta memberikan penilaian dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas capaian kinerja bawahan;
    3. Menjelaskan, membuat dan menyepakati prosedur atau cara pelaksanaan pekerjaan atau kegiatan yang dinilai kurang jelas atau belum diatur secara khusus; dan
    4. Membina bawahan agar dapat melaksanakan tugas dengan baik.

     Sanksi Bagi Atasan Langsung

    Ketua MA mengingatkan bagi atasan langsung yang terbukti tidak melaksanakan pengawasan dan pembinaan akan dijatuhi sanksi administratif.. Hal tersebut sebagaimana ditegaskan dalam butir 4 Maklumat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya, yang berbunyi.

     “Mahkamah Agung akan memberhentikan Pimpinan Mahkamah Agung atau Pimpinan Badan Peradilan di bawahnya secara berjenjang dari jabatannya selaku atasan langsung, apabila ditemukan bukti bahwa proses pengawasan dan pembinaan oleh pimpinan tersebut tidak dilaksanakan secara berkala dan berkesinambungan,”  ungkap Ketua MA mengutip isi Maklumat MA Tahun 2017.

    Selain itu, Ketua MA menegaskan bahwa Mahkamah Agung juga tidak akan memberikan bantuan hukum kepada hakim maupun aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya yang diduga melakukan tindak pidana dan diproses di pengadilan.

    Ketua MA menyebutkan sistem tanggung jawab berjenjang yang diatur dalam Perma Nomor 8 Tahun 2016 dan Maklumat Nomor 1/Maklumat/KMA/IX/2017 bersifat proporsional.

    “Jika kewajiban pengawasan dan pembinaan telah dijalankan oleh atasan langsungnya, maka segala pelanggaran yang dilakukan oleh bawahannya akan menjadi tanggung jawab bawahannya secara pribadi”, tegas Ketua MA.

    Tumor dalam Tubuh 

    Ketua MA menyebutkan oknum hakim dan  panitera pengganti yang ditangkap tangan KPK ibarat tumor yang harus “dipotong”. Oleh karena itu, terhadap oknum hakim dan PP yang bersangkutan, karena telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, maka Mahkamah Agung telah mengeluarkan penetapan pemberhentian sementara dengan tanpa mengurangi azas praduga tidak bersalah, kita serahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK.

    Disamping itu Badan Pengawas Mahkamah Agung telah mengirim tim pemeriksa ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk melakukan pemeriksaan sejauh mana atasan langsung telah melakukan pembinaan dan pengawasan terutama terhadap yang bersangkutan.

    “Saya berharap kejadian OTT kemaren menjadi peristiwa memalukan yang terakhir. Jangan sampai ada lagi hakim maupun aparatur peradilan yang mencoba untuk melakukan tindakan-tindakan tercela yang akan mencoreng nama baik lembaga peradilan, karena 1 (satu) orang yang melakukan perbuatan tercela, akibatnya akan ditanggung oleh seluruh warga peradilan” harap Ketua MA. [an]

  • SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG: JANGAN BERMAIN DENGAN ANGGARAN

    Batam-Humas: "Jangan ada lagi temuan anggaran seperti masalah hibah dan sewa mesin foto copy pada satuan kerja di seluruh Indonesia, karena Mahkamah Agung telah menyelesaikan 100% temuan pemeriksaan dengan melaksanakan 1.313 rekomendasi dengan nilai Rp 36.782.386.014, 06 (seluruh penyelesaian tindak lanjut temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021)", ujar Sekretaris Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Hasbi Hasan, S.H., M.H., dalam Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial oleh Pejabat Eselon I pada Jumat 28 Januari 2022 bertempat di Ballroom Best Western Premier Batam. 

    Lebih lanjut, Sekretaris Mahkamah Agung mengatakan seluruh satuan kerja diwajibkan untuk menggunakan aplilasi e-Bima, ini bertujuan untuk :

    1. Pengawasan dan monitoring atas pelaksanaan anggaran belanja pegawai, belanja barang dan belanja modal serta realisasinya.
    2. Sebagai bahan pertimbangan untuk revisi / pergeseran anggaran dalam melakukan penambahan dan pengurangan atas hasil optimalisasi atas pelaksanaan anggaran Satker Pusat maupun daerah pada empat lingkungan peradilan.
    3. Sebagai sarana pembuktian atas pelaksanaan anggaran belanja modal (mulai kontrak sampai masa kontrak dan berakhirnya kontrak).
    4. Sebagai saraana untuk permudah dalam penyusunan laporan keuangan Mahkamah Agung (LKMA) semester I dan II (Tahunan).
    5. Memberikan pelayanan data kepada pihak eksternal maupun internal dalam hal pelaksanaan audit pemeriksaan atas pelaksanaan keuangan ABPN maupun keuangan perkara.

    Pada kesempatan ini mantan Direktur Pembinaan Administrasi Badan Peradilan Agama menjelaskan prioritas jangka panjang menuju Smart ASN (Aparatur Sipil Negara), yaitu Sumber Daya Manusia (SDM) berintegritas, berkerja tinggi dan professional, pengembangan TI dan berbahasa asing serta terakhir pengetahuan global.

    Program kerja Mahkamah Agung yang menjadi prioritas utama mengenai penyelesaian pembangunan 26 gedung satuan kerja baru dan 13 gedung gedung kantor Pengadilan Tinggi, serta pembangunan gedung Mahkamah Agung (termasuk lapangan parkir, foodcourt, lapangan tenis indoor, poliklinik, ruang server dan data center MA), ucap Prof Hasbi.

    Diakhir pemaparan, Sekretaris Mahkamah Agung berpesan kepada seluruh satuan kerja empat lingkungan peradilan untuk jangan bermain dengan anggaran, maknai 4 (empat) pilar adalah 4 Lingkungan peradilan, atasan Sekretaris berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) NO 7 Tahun 2015 adalah Ketua Pengadilan serta yang terakhir banyak bersyukur.(rvs/pn)

  • KULIAH UMUM DI UNIVERSITAS INTERNASIONAL BATAM, KETUA MAHKAMAH AGUNG: “TEORI HEURISTIKA HUKUM DALAM PRAKTIK PERADILAN MODERN”

    Batam - Humas: Teori Heuristika Hukum sangat erat kaitannya dengan praktik peradilan modern saat ini, karena kelahirannya didorong oleh dinamika yang terjadi dalam proses penegakan hukum. Heuristika sendiri berasal dari kata heuriskein dalam bahasa Yunani, atau heuristicus dalam Bahasa Latin, yang artinya menemukan sesuatu atau berupaya menemukan suatu pengetahuan yang baru. Dalam pengertian lain, heuristika adalah cabang logika yang membahas tentang seni menemukan suatu pengetahuan yang baru. Secara terminologis, heuristika memiliki definisi yang beragam, hal ini dikarenakan heuristika banyak digunakan dalam berbagai cabang ilmu pengetahuan, seperti ilmu psikologi, ilmu seni, ilmu sosial, dan sebagainya. 

    https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/9971

    Itulah penggalan materi yang disampaikan Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Syarifuddin, S.H., M.H.  , saat memberikan kuliah umum dengan judul "TEORI HEURISTIKA HUKUM DALAM PRAKTIK PERADILAN MODERN”, pada Universitas Internasional Batam di Batam, Jumát  28 Januari 2022 yang berlangsung secara luring dan daring. Adapun judul materi ini sendiri menurut Prof. Syarifuddin, sangat relevan dengan cikal bakal lahirnya Teori Heuristika Hukum yang pernah dideklarasikannya dalam pidato Pengukuhan Guru Besar Bidang Hukum Pidana di Universitas Diponegoro Semarang setahun yang lalu.

    Dirinya menyampaikan bahwa Mahkamah Agung melalui Perma Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah menggunakan Teori Heuristika Hukum untuk memandu Hakim dalam melakukan kontemplasi dan bermunajat dengan membuat panduan berupa parameter dan kanal sebagai bentuk pembaruan, penormaan dan penegakan. Dengan menggunakan pembaruan, penormaan, dan penegakan sebagaimana Perma Nomor 1 Tahun 2020, Hakim akan lebih mudah dalam menentukan lamanya pidana yang dijatuhkan dan dapat menghindari disparitas pemidanaan yang tidak bertanggung jawab. Kedepannya, Hakim tetap dapat memberi keadilan kepada para pencari keadilan dengan menggunakan cara berfikir Teori Heuristika Hukum bagi perkara-perkara di luar tindak pidana korupsi, seperti perkara perdata, perkara TUN, perkara militer dan perkara jinayat.

    https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/9972

    Guru Besar Universitas Diponegoro ini juga menambahkan, ada beberapa poin penting yang harus diketahui yakni: Pertama, Teori heuristika hukum dapat dijadikan sebagai pendekatan baru untuk melengkapi teori-teori hukum yang telah ada dalam pengembangan studi dan kebijakan hukum, baik dalam bidang hukum pidana, maupun dalam bidang hukum yang lain. Kedua, lahirnya Perma Nomor 1 Tahun 2020 yang mengadopsi teori heuristika hukum dimaksudkan untuk menyelaraskan pelbagai aspek dalam sistem pemidanaan sebagai upaya untuk mewujudkan keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum. Ketiga, sistem hukum mencakup banyak pemangku kepentingan (stakeholders). Karena itu, penormaan, penegakan, dan pembaruan hukum harus selalu melibatkan semua pemangku kepentingan yang ada.

    https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/9973

    Acara yang berlangsung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ini dihadiri oleh Rektor Universitas Internasional Batam, Dr. Iskandar Itan, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI Dr. Sobandi, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Dr. Drs. H. Panusunan Harahap, S.H., M.H., beserta jajarannya, Ketua Yayasan Marga Tionghoa Indonesia Kota Batam, Suhendro Gautama, S.H., M.Hum., Dekan Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam, Dr. Lu Sudirman, S.H., M.M., M.Hum., serta seluruh civitas akademika Universitas Internasional Batam. Acara diakhiri dengan penyerahan plakat dan penandatanganan prasasti tanda kunjungan Ketua Mahkamah Agung RI di Universitas Internasional Batam. (enk/pn/ir/rs)

  • KETUA MAHKAMAH AGUNG: TINGKATKAN PENGAWASAN DAN PEMBINAAN OLEH ATASAN LANGSUNG

    Batam - Humas: Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Syarifuddin, SH., MH membuka secara resmi acara Pembinaan Teknis dan Administrasi, bagi Pimpinan, Hakim dan Aparatur Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia, berlangsung pada Kamis, 27 Januari 2022 di Hotel Best Western Batam. 

    Kegiatan pembinaan ini dilakukan bersama-sama dengan Wakil Ketua Mahkamah agung Yudisial dan Wakil Ketua Mahkamah Agung Non Yudisial serta Para Ketua Kamar pada Mahkamah Agung dimulai pada pukul 09.00 WIB yang dihadiri langsung utusan 4 (empat) lingkungan Peradilan se-wilayah Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau serta 718 akun virtual satuan kerja baik pengadilan tingkat banding maupun pengadilan tingkat pertama di seluruh Indonesia, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

    Dalam sambutannya Ketua Mahkamah Agung mengingatkan kepada seluruh peserta yang hadir untuk tetap menjalankan protokol kesehatan covid-19 secara ketat dan menjaga imunitas tubuh serta melakukan vaksinasi ketiga (booster) untuk melawan gelombang omicron yang bisa datang kapan saja.

    Pada pembinaan kali ini mantan Ketua Pengadilan Negeri Bandung menyampaikan beberapa hal yang penting, diantaranya : terkait Tangkap Tangan oleh KPK terhadap seorang oknum hakim dan Panitera Pengganti di PN Surabaya telah mencoreng wajah peradilan, untuk itu ia meminta agar pengawasan dan pembinaan oleh atasan langsung seperti yang tertuang dalam PERMA no.8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya agar lebih ditingkatkan.

    Ada 5 poin tindakan pengawasan yang harus dilakukan oleh atasan langsung kepada bawahannya, yaitu:

    1. Memantau, mengamati dan memeriksa pelaksanaan tugas agar berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan yang berlaku secara berdayaguna dan berhasilguna.
    2. Meminta laporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas bawahan.
    3. Mengidentifikasi dan menganalisis gejala-gejala dan penyimpangan serta kesalahan yang terjadi, menentukan sebab dan akibatnya serta cara mengatasinya.
    4. Merumuskan tindak lanjut dan mengambil langkah-langkah yang tepat sesuai dengan kewenangannya dengan memperhatikan kewenangan pejabat/instansi yang terkait.
    5. Berkonsultasi kepada atasan langsungnya secara berjenjang dalam rangka meningkatkan mutu pengawasan yang dilakukannya.

    Sedangkan kewajiban pembinaan yang harus dilakukan oleh atasan langsung kepada bawahannya meliputi 4 poin sebagai berikut:

    1. Menjelaskan pembagian tugas, fungsi dan kewenangan bawahan dalam struktur organisasi di bawah kendalinya secara berkala.
    2. Menetapkan dan menyetujui sasaran kinerja bawahan serta memberikan penilaian dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas capaian kinerja bawahan.
    3. Menjelaskan, membuat, dan menyepakati prosedur atau cara pelaksanaan pekerjaan atau kegiatan yang dinilai kurang jelas atau belum diatur secara khusus.
    4. Membina bawahan agar dapat melaksanakan tugas dengan baik.

    Bagi atasan langsung yang terbukti tidak melaksanakan pengawasan dan pembinaan tersebut, akan dijatuhi sanksi administratif karena telah melalaikan kewajibannya  sebagaimana ditegaskan dalam butir 4 Maklumat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya, ujar Prof. Dr. H.M Syarifuddin.

    Dalam akhir sambutannya, Guru besar Universitas Diponegoro berpesan agar para hakim dan aparatur peradilan lainnya yang telah bekerja dengan sungguh – sungguh dan senantiasa menjaga integritasnya dengan baik, jangan putus asa dan berkecil hati. Pertahankan terus apa yang selama ini sudah dijalankan dengan baik, jangan sekali – kali tergiur oleh godaan – godaan yang dapat merusak pendirian dan mencoreng nama baik Lembaga. (Humas MA-RI)

  • MYSTERY SHOPPER SEBAGAI BENTUK KERJASAMA MAHKAMAH AGUNG DENGAN KPK

    Batam-Humas: "Beberapa hari yang lalu telah terjadi tangkap tangan oleh KPK terhadap salah seorang oknum Hakim dan Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Surabaya. Dengan tidak mengabaikan asas praduga tak bersalah atas proses yang sedang ditempuh oleh oknum Hakim dan Panitera Pengganti yang bersangkutan, namun kejadian tersebut telah mencoreng wajah peradilan, sekaligus menjatuhkan harkat dan martabat Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, meskipun saya dan para Pimpinan Mahkamah Agung telah berkali-kali mengingatkan dalam setiap pembinaan agar jangan sekali-kali melakukan perbuatan tercela, karena hal itu akan merusak semua capaian dan prestasi yang telah dibangun dengan susah payah, namun kenyataannya masih saja ada yang nekat untuk melakukannya." Demikian penggalan sambutan yang disampaikan Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Syarifuddin, S.H., M.H., pada  acara Pembukaan Pembinaan Teknis  dan Administrasi Peradilan Bagi Pimpinan, Hakim dan Aparatur Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia di Hotel Best Western Premier Batam pada Kamis, 27 Januari 2022 yang berlangsung secara Luring dan Daring.

    https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/9962

    Ketua Mahkamah Agung menambahkan, sebanyak apapun prestasi yang telah kita capai, seolah menjadi tidak ada artinya pada saat ada seorang Hakim atau aparatur peradilan yang terkena tangkap tangan, ibarat sebuah peribahasa mengatakan, bahwa nila setitik dapat merusak susu sebelanga.

    Lebih lanjut mantan Wakil Ketua Bidang Yudisial ini mengatakan dalam beberapa pembinaan sebelumnya menegaskan bahwa Badan Pengawasan Mahkamah Agung telah menyebar para agen Mystery Shopper ke pengadilan-pengadilan tertentu yang bekerjasama dengan KPK, untuk memantau secara langsung perilaku para Hakim dan aparatur peradilan, jadi jangan sekali-kali untuk mencoba melakukan tindakan-tindakan yang melanggar kode etik dan pedoman perilaku Hakim, karena pasti akan ketahuan. Kejadian kemarin adalah salah satu bukti bahwa sistem pemantuan yang dilakukan oleh Mystery Shopper dan KPK telah berjalan. Prof. Syarifuddin menyesalkan kenapa masih ada saja Hakim dan aparatur peradilan yang berani untuk melakukan tindakan seperti itu.

    https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/9964

    Mantan Ketua Kamar Pengawasan tersebut meminta agar kedepannya pengawasan dan pembinaan oleh atasan langsung seperti yang tertuang dalam Peraturan Mahkkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Di bawahnya supaya ditingkatkan lagi. Ia berharap kejadian tangkap tangan kemarin menjadi peristiwa memalukan yang terakhir. 

    Dengan nada yang meninggi, di akhir sambutannya Syarifuddin berpesan, "Jangan berharap publik akan percaya pada lembaga peradilan, sepanjang masih ada Hakim dan aparatur peradilan yang menggadaikan integritasnya. Oleh karena itu Hakim dan aparatur peradilan yang tidak berintegritas ibarat tumor dalam tubuh, untuk mengobatinya harus dipotong agar tidak menjalar ke bagian tubuh yang lain." (enk/it/pn/rs).

  • JAKARTA | (26/01/2022) Kepaniteraan Mahkamah Agung merilis laporan  keadaan perkara  per tanggal 31 Desember 2021.  Berdasarkan laporan yang ditandatangani Panitera MA Dr. Ridwan Mansyur tersebut,  perkara yang ditangani Mahkamah Agung tahun 2021 sebanyak  19.408 perkara.   Jumlah tersebut terdiri atas  perkara yang didaftarkan pada tahun 2021 sebanyak  19.209 perkara dan sisa perkara tahun 2020 sebanyak 199.  Mahkamah Agung berhasil memutus sebesar 99,10% dari beban tersebut (19.233 perkara) sehingga sisa perkara  pada akhir tahun 2021  berjumlah 175 (0,90%).   Sebanyak 97,77% dari perkara yang diputus Mahkamah Agung  tahun 2021  (18.805) tersebut dilakukan dalam waktu  kurang dari 3 bulan. Sepanjang tahun 2021, Mahkamah Agung juga berhasil mengirimkan salinan putusan ke pengadilan pengaju sebanyak 21.586 perkara.

    Jumlah beban perkara Mahkamah Agung tahun 2021 berkurang 6,52% jika dibandingkan dengan tahun 2020 yang  menangani sebanyak 20.761 perkara. Jumlah perkara yang diterima oleh Mahkamah Agung tahun 2021 berkurang 6,50% jika dibandingkan pada tahun 2020 yang menerima 20.544 perkara. Perkara yang diputus  berkurang 6,46.% jika dibandingkan dengan tahun 2020 yang berjumlah 20.562 perkara. Sisa perkara berkurang 12,06% jika dibandingkan dengan tahun 2020 yang berjumlah 199 perkara. 

    Penurunan jumlah perkara yang diputus oleh Mahkamah Agung tahun 2021 bukan penanda menurunnya kinerja penanganan perkara. Penurunan tersebut sebagai akibat  dari berkurangnya beban perkara yang ditangani Mahkamah Agung. Hal ini terlihat dari  meningkatnya rasio produktivitas memutus perkara  sebesar 0,06%  dari 99,04% pada tahun 2020 menjadi 99,10%.

    Penurunan jumlah beban perkara Mahkamah Agung tahun 2021 terjadi  pada perkara tata usaha negara khususnya  permohonan peninjauan kembali perkara pajak yang mencapai 33,53%. Sementara itu, jumlah perkara perdata, perdata khusus, pidana, pidana khusus, dan perdata agama yang didaftarkan tahun 2021 mengalami peningkatan sehingga jumlah perkara yang diputus untuk perkara tersebut menunjukkan peningkatan,  sebagaimana dalam  grafik.

    Lima Tahun Berturut-turut Rasio Produktivitas Memutus Perkara  MA di atas 90%

    Rasio produktivitas memutus perkara merupakan salah satu indikator kinerja penanganan perkara.  Nilai rasio produktivitas memutus perkara diperoleh dengan cara membandingkan jumlah perkara yang diputus dengan jumlah beban kerja. Mahkamah Agung menetapkan target rasio produktivitas memutus perkara sebesar 70%.  Meskipun target yang ditetapkan sebesar 70%,  Mahkamah Agung selalu dapat melampaui target tersebut. Bahkan, dalam lima tahun terakhir (sejak tahun 2018),  rasio produktivitas memutus perkara mencapai angka di atas 90% dengan kecenderungan yang terus meningkat. Rasio produktivitas  memutus perkara tahun 2017 sebesar 92,23%, tahun 2018 sebesar 95,11%,  tahun 2019 sebesar 98,93%, tahun 2020 sebesar 99,04% dan tahun 2021 sebesar 99,10%.

    Lima Tahun Berturut-turut,  Ketepatan Waktu Memutus Perkara MA di atas 90 %

    Ketepatan waktu memutus perkara (on time case processing)  adalah indikator lain untuk mengukur kinerja penanganan perkara.  Rasio ketepatan waktu memutus  perkara berkorelasi dengan rasio produktivitas memutus perkara.  Hal ini karena tingginya rasio produktivitas memutus perkara disebabkan cepatnya proses memutus perkara.

    Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 214 Tahun 2014 menentukan jangka waktu memutus perkara paling lama 3 bulan sejak perkara diterima oleh Ketua Majelis. Rasio ketepatan waktu memutus perkara adalah membandingkan jumlah perkara yang diputus tepat waktu dengan jumlah seluruh perkara yang diputus dalam satu periode.

    Ketepatan waktu memutus perkara tahun 2021 sebesar 97,77%.  Angka capaian ini merupakan yang tertinggi capaian tertinggi dalam sejarah penanganan perkara Mahkamah Agung. Capaian rasio produktivitas memutus perkara di atas angka 90%  dalam lima tahun terakhir diikuti pula dengan rasio ketepatan waktu memutus perkara dalam periode tersebut.  Ketepatan waktu memutus perkara tahun 2017  sebesar 91,96%, tahun 2018 sebesar 96,33%, tahun 2019 sebesar  96,58%, tahun 2020 sebesar 96,65%, dan tahun 2021 sebesar 97,77%.

    Sisa  Perkara di bawah 1%

    Sisa perkara Mahkamah Agung pada awal implementasi  pembaruan peradilan pada tahun 2004 berjumlah 20.314 atau 76,50%.  Mahkamah Agung berhasil  mengikis sisa perkara tersebut secara konsisten dari tahun ke tahun. Pada awal tahun 2010 yang merupakan awal implementasi  Cetak Biru Pembaruan fase ke dua, jumlah sisa telah berkurang ke angka 8.424 perkara atau 37,73% dari beban perkara.

    Jumlah sisa perkara Mahkamah Agung  mulai berkurang di bawah 10% pada tahun 2017 dengan jumlah 1.388 perkara atau 7,77% dari beban kerja.  Jumlah sisa perkara  terus berkurang pada empat tahun berikutnya.  Jumlah sisa perkara tahun 2018 sebanyak 906 (4,89%), tahun 2019 sebanyak 217 (1,07%), tahun 2020 sebanyak 199 (0,96%) dan  sisa  perkara tahun 2021 berjumlah  175 (0,90%).

    Jumlah sisa perkara tahun 2021 merupakan  jumlah yang  terkecil dalam sejarah penanganan  perkara Mahkamah Agung. [an]

  • JAKARTA | (26/02/2022) - Laporan akhir tahun 2021 yanng diriilis Kepaniteraan MA menyebutkan jumlah perkara permohonan kasasi yang ditangani Mahkamah Agung tahun 2021 sebanyak 13.816 perkara terdiri atas sisa perkara tahun 2020 sebanyak 138 perkara dan perkara yang diterima tahun 2021 sebanyak 16.678 perkara. Mahkamah Agung berhasil memutus permohonan kasasi sebanyak 13.694 perkara sehingga sisa perkara kasasi pada akhir tahun 2021 sebanyak 122 perkara. Dari perkara kasasi yang diputus sebanyak 13.694 perkara, permohonan kasasi yang dikabulkan hanya 12,24% (1.676 perkara). Terhadap permohonan kasasi selebihnya (87,76%), Mahkamah Agung menyatakan menolak sebanyak 60,34% (8.263 perkara), menolak dengan perbaikan sebanyak 26,08% (3.571 perkara), menyatakan permohonan kasasi tidak dapat diterima sebanyak 1,15% (157 perkara) dan permohonan kasasi dicabut sebanyak 0,20% (27 perkara).


    Menurut Panitera Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, kecilnya prosentase jumlah permohonan kasasi yang dikabulkan Mahkamah Agung bukan hanya terjadi pada tahun 2021. Berdasarkan data laporan tahunan MA tahun 2017 hingga 2021, persentase permohonan kasasi yang dikabulkan secara konsisten selalu berada di bawah angka 20%.
    Merujuk pada data tersebut, kata Ridwan Mansyur, sebagian besar hakim pada pengadilan tingkat pertama telah tepat dan benar dalam menerapkan hukum, tidak melampaui batas wewenang dan tidak lalai dalam memenuhi syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

    Data laporan tahunan tersebut seyogyanya menjadi pengetahuan yang bemanfaat bagi para pihak dalam mengajukan upaya hukum. Permohonan upaya hukum kasasi harus benar-benar didasarkan pada alasan hukum, bukan atas dasar “coba-coba” tanpa dasar. Hal ini karena probability dikabulkannya permohonan kasasi sangat kecil, di bawah 20%.

    Hanya 18,14% Permohonan PK yang Dikabulkan

    Jumlah perkara permohonan peninjauan kembali (non-pajak) yang ditangani Mahkamah Agung sepanjang tahun 2021 sebanyak 2.113 perkara. Jumlah tersebut terdiri atas sisa perkara tahun 2020 sebanyak 56 perkara dan perkara yang diterima tahun 2021 sebanyak 20.57 perkara. Mahkamah Agung berhasil memutus sebanyak 2.069 perkara sehingga sisa perkara berjumlah 44 perkara.

    Jumlah permohonan peninjauan kembali yang dikabulkan Mahkamah Agung hanya sebesar 18,14% (375 perkara). Terhadap perkara selebihnya (81,86%), Mahkamah Agung menyatakan menolak sebanyak 79,15% (1636 perkara), menyatakan tidak dapat diterima sebanyak 2,39% (48 perkara) dan permohonan peninjauan kembali dicabut sebanyak 0,39% (8 perkara).

    "Sebagaimana perkara kasasi, persentase permohonan peninjauan kembali yang dikabulkan Mahkamah Agung konsisten berada di bawah angka 20% dalam lima tahun terakhir' pungkas Ridwan Mansyur. [an, afd]

  • GUNAKAN SISLITBANG UNTUK PERTAMA KALINYA, SESMA BERIKAN APRESIASI DAN DUKUNGAN PENUH UNTUK BADAN LITBANG DIKLAT MAHKAMAH AGUNG

    Yogyakarta-Humas: Sekretaris Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Hasbi Hasan, S.H., M.H., menghadiri acara Pemaparan Kerangka Acuan Kerja Naskah Akdemik Tahun 2022 di Novotel Suites Yogyakarta pada Senin 24 Januari 2022. Pada kesempatan yang sama juga diluncurkan aplikasi Sislitbang oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan  (Litbang Diklat Kumdil) Zarof Ricar, S.Sos., S.H., M.H.

    Sislitbang merupakan Sistem Informasi Penelitian dan Pengembangan. Aplikasi Sistem Informasi Penelitian dan Pengembangan ini baru saja diresmikan oleh Ketua Mahkamah Agung pada Kamis 20 Januari 2022 lalu di Gedung Diklat Mahkamah Agung, Bogor. Aplikasi ini bertujuan untuk memudahkan dan mempersingkat birokrasi dalam rangka mempercepat proses bisnis di Puslitbang, selain itu juga berguna bagi peneliti untuk mempercepat perencanaan program.

    Melalui Sislitbang, warga peradilan dan masyarakat dapat dengan mudah mencari, menemukan, membaca dan menyimpan hasil penelitian Puslitbang Kumdil MA dari gawai yang mereka miliki, dalam dokumentasi yang rapih, mudah diakses dan lengkap.

    Pada kesempatan yang juga dihadiri oleh Hakim Agung yang juga merangkap sebagai PLT Kepala Badan Pengawasan, H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum, Hakim Agung sekaligus PLT Dirjen Badan Peradilan Umum, Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., dan Panitera Mahkamah Agung RI, Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H., tersebut, Sekretaris Mahkamah Agung mendapatkan kehormatan untuk menggunakan aplikasi Sislitbang pertama kalinya.

    “Coba saya ingin mengetahui jumlah anggaran penelitian selama setahun ini?” kata Sekretaris Mahkamah Agung kepada Operator Sislitbang.

    Lalu dengan beberapa kali klik saja, informasi yang dinginkan oleh Sekretaris Mahkamah Agung bisa didapatkan.

    Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Mahkamah Agung memberikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Badan Litbang Diklat Kumdil atas hadirnya aplikasi ini. Namun ia berharap aplikasi ini masih perlu ditingkatkan lagi seperti informasi terkait alokasi anggaran untuk masing-masing penelitian, sehingga masyarakat bisa mengetahui anggaran yang digunakan untuk masing-masing penelitian yang digunakan oleh Mahkamah Agung.

    Selain itu, Sekretaris Mahkamah Agung juga berharap adanya penanggung jawab yang fokus untuk mengelola aplikasi ini, sehingga informasi yang ada pada aplikasi tersebut bisa selalu baru.

    https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/9958

    SISLITBANG MERUPAKAN TRANSFORMASI

    Sislitbang diciptakan sebagai sebuah proses transformasi baru dalam pengelolaan Litbang Hukum dan Peradilan di Puslitbang Mahakamah Agung yang memiliki beberapa fungsi, di antaranya: 

    Pertama, Pengelolaan Penelitian. Fitur ini dapat menunjukkan proses tiap penelitian beserta tahap-tahapnya seperti pra penelitian yang berisi rencana penelitian, TOR, RAB, dan Time Table.  Selain itu fitur ini juga bisa digunakan untuk pengumpulan data, karena di dalamnya terdapat fasilitias untuk mencatat proses pengumpulan data, dokumentasi dan laporang keuangan, dan lainnya. Fitur ini juga berisi Publikasi yaitu draft hasil penelitian yang sudah disetujui dan melalui proses sebelumnya.

    Yang kedua, Kalender Kegiatan. Fitur ini berisi seluruh kalender kegiatan Puslitbang Kumdil MA, seperti penelitian, kegiatan, kerja sama, serta agenda setiap anggota yang terlibat dalam kegiatan tersebut.  

    Ketiga, Pengelolaan Kegiatan. Fitur ini berfungsi untuk melakukan perencanaan dan laporan kegiatan.   

    Keempat, Pengelolaan Persuratan, dan kelima Pengelolaan Keuangan. Fitur ini berisi seluruh laporan keuangan Puslitbang Kumdil MA, detail anggaran per kegiatan, laporan realisasi, bukti penggunaan anggaran, dan lainnya.

    Keenam yaitu fitur Publikasi Hasil Penelitian, Sislitbang memiliki jendela hasil penelitian yang dapat diakses oleh public secara luas, berisi hasil penelitian Puslitbang Kumdil MA dari tahun2013 – 2021.

    Zarof Ricar, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sejatinya keberadaan Aplikasi SISLITBANG ini, diharapkan mampu memainkan peran dan tanggug jawab sebagai ujung tombak dalam melakukan upaya-upaya pembaharuan hukum dan peradilan dengan menyediakan laporan hasil penelitian atau pengkajian masalah-masalah baru yang penting dan strategis bagi pimpinan Mahkamah Agung secara cepat.

    Acara ini diikuti oleh 135 peserta yang terdiri dari para peneliti dan hakim yustisial. Turut hadir pada acara ini yaitu Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta, para Ketua Pengadilan Negeri se Yogyakarta, Ketua Pengadilan Agama se Yogyakarta, dan Undangan lainnya. Acara ini diselenggarakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. (azh/ERW/RS)

  • KETUA MAHKAMAH AGUNG DAN PANGLIMA TNI TANDA TANGANI KEPUTUSAN BERSAMA

    Jakarta-Humas: Dalam rangka mengefektifkan penugasan dan pembinaan karier Prajurit TNI (Tentara Nasional Indonesia) di Mahkamah Agung, Pengadilan Militer, dan di Pengadilan Perikanan, Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., dan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Andika Perkasa menandatangani Keputusan Bersama pada Jum’at pagi 21 Januari 2022 di ruang Kusumah Atmadja lantai 14 gedung Mahkamah Agung, Jakarta.

    Keputusan Bersama ini tentang Kerjasama Penugasan dan Pembinaan Prajurit TNI di Mahkamah Agung dan di Pengadilan Militer, serta di Pengadilan Perikanan. Keputusan bersama ini merupakan penyempurnaan dari keputusan yang berlaku sebelumnya, yaitu Keputusan Bersama Nomor: KMA/065A/SKB/IX/2004 dan Nomor: SKEP/420/IX/2004.

    Menurut Ketua Mahkamah Agung, Keputusan Bersama tahun 2004 tersebut dinilai saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan organisasi   Mahkamah   Agung   dan  Tentara Nasional Indonesia, sehingga perlu diganti dengan keputusan bersama yang baru, agar lebih mengefektifkan penugasan dan pembinaan karir para Prajurit TNI yang bertugas di Mahkamah Agung, di Pengadilan Militer dan di Pengadilan Perikanan.

    Pada kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Agung berharap Keputusan Bersama ini akan menyelesaikan semua persoalan yang sebelumnya ada, sehingga tidak merugikan kepentingan Mahkamah Agung maupun institusi TNI. Serta yang tidak kalah pentingnya,  agar jangan sampai para Prajurit TNI yang bertugas di Mahkamah Agung, di Pengadilan Militer ataupun di Pengadilan Perikanan menjadi terhambat karir militernya. Sebaliknya, harus lebih memudahkan bagi kenaikan pangkat dan jenjang karir para Prajurit TNI.

    https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/9952

    Sementara itu, pada kesempatan yang sama Jenderal Panglima Andika menyampaikan bahwa TNI siap mendukung penuh kerja dari Mahkamah Agung Republik Indonesia.

    “Kami selalu siap memberikan yang terbaik apabila personil-personil kami, prajurit-prajurit kami dilibatkan dalam proses dan mekanisme kerja di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia,” ujar mantan Komandan Paspampres tersebut.

    “Terima kasih Pak Ketua dan ini harus menjadi milestone. Artinya kita lakukan ini dan setiap kali dibutuhkan evaluasi kapanpun, saya selalu siap,” kata Jenderal Andika sebelum menutup sambutannya.

    Acara penandatanganan yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, para pejabat Eselon Satu Mahkamah Agung, para pejabat dari Lingkungan Markas Besar (Mabes) TNI, dan undangan lainnya. (azh/RS)

  • KETUA MA : MODERNISASI DI TUBUH MAHKAMAH AGUNG DISUSUN DENGAN PENDEKATAN KERANGKA PENGADILAN YANG UNGGUL, TERUS MENYALA DAN MELAHIRKAN IDE-IDE BERKEMAJUAN.

    Bogor – Humas : Dunia peradilan telah mengimplementasi teknologi informasi ke dalam tata kerja peradilan, sebagai realisasi dan perwujudan cetak biru (blue print) pembaruan peradilan 2010-2035. Setiap waktu, kita selalu berburu inovasi dan teknologi untuk dikembangkan dan diterapkan di lembaga yudikatif untuk mempermudah pelayanan bagi masyarakat.

    “kehadiran aplikasi menjadi bukti bahwa semangat perubahan dan modernisasi di tubuh Mahkamah Agung, yang disusun dengan pendekatan Kerangka Pengadilan yang Unggul (The Framework of Court Excellence), terus menyala dan melahirkan ide-ide berkemajuan” tutur Ketua Mahkamah Agung dalam louncing SIBANGDIKLAT dan peresmian gedung Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, pada hari Kamis, 20/1/2022 bertempat diAuditorium Badan Litbang Diklat Kumdil bogor.

    Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung mengatakan Sebagai reinkarnasi dari Sistem Informasi Kediklatan (Sisdiklat) yang pernah digagas sekitar 3 (tiga) tahun yang lalu oleh Mahkamah Agung bekerjasama dengan EU-UNDP Sustain (European Union-United Nations Development Programs, Support for Reform of the Justice Sector in Indonesia), Saya yakin SIBANGDIKLAT hadir dengan fitur-fitur yang lebih kompatibel, sehingga mampu menghadirkan kemudahan, efisiesi, peningkatan kinerja dan produktivitas di lingkungan Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan.

    Diakhir sambutannya Prof. Dr.H.M Syarifuddin, SH., MH berharap, semoga inovasi ini tidak berhenti sampai di sini, tapi terus dikembangkan seiring perubahan dan kemajuan yang berjalan amat cepat dari waktu ke waktu, sehingga aplikasi ini menjadi bagian dari langkah kita mewujudkan peradilan unggul (Court Excellence) yang kita cita-citakan.

    Selain melouncing aplikasi SIBANGDIKLAT, Ketua Mahkamah Agung juga meresmikan gedung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, dimana didalam gedung tersebut terdapat sarana Media Center, E-Learning dan perpustakaan.

    Hadir dalam acara tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Para Ketua kamar Mahkamah Agung, Pejabat Eselon I dan II dilingkungan Mahkamah Agung, dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat. (Humas)

  • 17 PESERTA BERKOMPETISI TERBUKA UNTUK MENGISI 3 JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA MAHKAMAH AGUNG.

    Bogor – Humas : Sebanyak 17 peserta mengikuti Assessment Center dalam rangka kegiatan Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Mahkamah Agung yang diselengarakan oleh Pusat Penilaian Kompetensi yang berlangsung di Pusat Pengembangan ASN BKN, Ciawi Bogor (18/01). Acara ini dibuka oleh Yulina Setiawati, NN., S.H., M.M selaku Assessor Utama BKN, yang dalam hal ini mewakili Kepala Pusat Penilaian Kompetensi BKN. 

    Dalam sambutannya, Yulina menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan amanat dari Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 tahun 2019 Tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil yang menyatakan bahwa Penilaian kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya menjadi kewenangan Instansi Pembina (BKN).

    Ditempat yang sama, Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung, Supatmi, SH., MM.  yang menyampaikan dalam kegiatan seleksi terbuka ini untuk mencari kandidat mengisi 3 jabatan yang di lelang secara terbuka yaitu :

    1)         Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum

    2)         Kepala Badan Pengawasan

    3)         Kepala Badan Litbang DIklat Hukum dan Peradilan

    Ditambahkannya, Mahkamah Agung juga menyerahkan seluruh peserta ini kepada Pusat Penilaian Kompetensi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan menyampaikan kepada peserta untuk memberikan performa yang terbaik.

    Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 18-20 Januari 2022 di Pusat Pengembangan ASN BKN, dihadiri oleh Kepala Pusat Pengembangan ASN BKN, Bajoe Loedi Hargono, M.M., M.T,, M.Sc. yang menyambut kedatangan peserta di Pusbang ASN BKN, yang merupakan fasilitas BKN untuk melaksanakan pengembangan dan penilaian kompetensi bagi ASN, dengan tetap menerapkan standar protokol Kesehatan. (Humas/moe2)

  • JAKARTA | (18/1/2022)- Ketua Kamar Tata Usaha Negara, Prof. Dr.  H. Supandi, S. H., M.Hum menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara  di seluruh Indonesia. Dalam surat bernomor 2/Tuaka.TUN/I/2022 tanggal 10 Januari 2022 tersebut Ketua Kamar TUN menentukan bahwa perhitungan tenggang waktu pengajuan upaya hukum pada lingkungan peradilan tata usaha negara harus berdasarkan tanggal penerimaan dokumen oleh pihak berperkara. Surat edaran tersebut menganulir praktik peradilan yang sebelumnya menetapkan tanggal pengiriman dokumen sebagai patokan dalam menentukan tenggang waktu upaya hukum.  Ketentuan dalam Surat Edaran Tuaka TUN tersebut berlaku terhitung  mulai tanggal 10 Januari 2022.

    Surat Edaran Ketua Kamar TUN tersebut diterbitkan untuk mewujudkan kesamaan pola pikir dan pola tindak terkait administrasi upaya hukum atas putusan pengadilan di lingkungan peradilan tata usaha nagara. Hal ini karena dalam praktik terjadi beberapa kasus  perbedaan dalam menentukan tenggang waktu pengajuan upaya hukum atas putusan pengadilan di lingkungan peradilan tata usaha negara, khususnya upaya hukum kasasi atas putusan PT TUN.  Salah satu pengadilan menghitung tenggang waktu pengajuan upaya hukum sejak tanggal diterimanya pemberitahuan putusan banding oleh pihak berperkara, sedangkan  Kepaniteraan Muda TUN Mahkamah Agung menghitung tanggal pemberitahuan berdasarkan tanggal pemberitahuan putusan banding.  Pengadilan menyimpulkan upaya hukum masih dalam tenggang waktu sedangkan MA menetapkan upaya hukum telah melewati tenggang waktu upaya hukum.

    Tanggal pemberitahuan pada relaas adalah tanggal pengiriman dokumen kepada Kantor Pos. Hal ini karena pengiriman dokumen bukan dilakukan oleh Jurusita/Jurusita Pengganti namun menggunakan kurir jasa pengiriman dokumen. Dalam beberapa kasus dimungkinkan terjadi selisih yang cukup lama antara tanggal pengiriman dengan tanggal diterimanya dokumen oleh pihak.  Ketika dihitung sejak tanggal dikirimkan, pengajuan upaya hukum telah melewati tenggang waktu namun jika dihitung dari tanggal diterima  dokumen oleh pihak pengajuan upaya hukum tersebut masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

    Praktik yang dilakukan oleh pengadilan mendasarkan pada “teori penerimaan” sedangkan yang dilakukan oleh Kepaniteraan Muda Perkara TUN merupakan implementasi “teori pengiriman”. Kedua teori tersebut dikenal dalam praktik peradilan di lingkungan peradilan tata usaha negara. Namun dengan adanya Surat Ketua Kamar Tata Usaha Negara Nomor 2/Tuaka.TUN/I/2022 tanggal 10 Januari 2022,  teori yang berlaku adalah “teori penerimaan”.

    “Teori penerimaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan lebih memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan ditunjang oleh teknologi informasi”, tulis angka 7 surat Tuaka TUN tersebut.

    Terkait dengan berkas perkara yang dikembalikan oleh Mahkamah Agung karena dinyatakan tidak memenuhi syarat formal akibat  terlampauinya tenggang waktu pengajuan upaya hukum kasasi, Ketua Kamar TUN memerintahkan pengadilan tata usaha negara yang terkait segera mengirimkan kembali berkas tersebut ke Mahkamah Agung.

    “ Terhadap berkas perkara yang telah dikembalikan oleh Kepaniteraan Muda Perkara Tata Usaha Negara Mahkamah Agung kepada Pengadilan pengaju, agar dikirim kembali ke Mahkamah Agung untuk diputus oleh Majelis Hakim Agung”, demikian dinyatakan dalam angka 7 Surat Edaran Ketua Kamar TUN

    Berikut  isi lengkap dari surat Ketua Kamar Tata Usaha Negara Nomor  2/Tuaka.TUN/I/2012 tanggal 10 Januari 2022.

    1. Bahwa penghitungan tenggang waktu pengajuan upaya hukum di Peradilan Tata Usaha Negara semula menggunakan "teori penerimaan" yaitu pemberitahuan dianggap sah apabila para pihak telah menerima pemberitahuan putusan yang dikirimkan dengan surat tercatat PT Pos Indonesia.
    2. Bahwa di dalam praktik sebelumnya, petugas PT Pos setelah melaksanakan pemberitahuan putusan tidak memberikan informasi lagi kepada Pengadilan pengaju mengenal kapan atau tanggal berapa pemberitahuan putusan telah diterima oleh para pihak sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum  mengenai penghitungan tenggang waktu pengajuan upaya hukum. Atas dasar hal tersebut, maka disepakatilah penggunaan "teori pengiriman" yaitu  penghitungan tenggang waktu upaya hukum dihitung sejak tanggal dikirimnya surat pemberitahuan putusan kecuali para pihak dapat membuktikan tanggal diterimanya pemberitahuan putusan tersebut.
    3. Bahwa ternyata penggunaan "teori pengiriman" secara das se/n selalu tidak adil karena jasa Pos kilat khususpun sering terlambat dan para pihak tidak  dapat membuktikan tanggal diterimanya pemberitahuan putusan.
    4. Bahwa sesuai Pasal 65 juncto Pasal 123 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara pada pokoknya ditentukan bahwa tenggang waktu upaya hukum adalah empat belas han setelah putusan Pengadilan itu diberitahukan kepadanya secara sah yaitu apabila masing-masing telah menerima surat panggilan yang dikirim dengan surat tercatat.
    5. Bahwa dengan kemajuan Teknologi Informasi, PT Pos Indonesia telah menerapkan suatu aplikasi yang memungkinkan masyarakat dan petugas Pengadilan pengaju mengetahui kapan atau tanggal berapa surat pemberitahuan putusan tersebut diterima oleh para pihak yaitu Iacak kiriman (Pos Tracking).
    6. Dengan demikian, penggunaan "teori pengiriman" sudah tidak relevan Iagi dengan perkembangan teknologi informasi, sehingga seharusnya digunakan kembali "teori penerimaan" yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Iebih memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan ditunjang oleh Teknologi Informasi.
    7. Terhadap berkas perkara yang telah dikembalikan oleh Kepaniteraan Muda Perkara Tata Usaha Negara Mahkamah Agung kepada Pengadilan pengaju, agar dikirim kembali ke Mahkamah Agung untuk diputus oleh Majelis Hakim Agung.
    8. Selanjutnya kepada Para Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Se-Indonesia agar berhati-hati dan dengan penuh kecermatan, menerapkan "teori penerimaan" agar tidak terjadi lagi perbedaan perhitungan tenggang waktu pengajuan upaya hukum.
    9. Demikian petunjuk pelaksanaan penghitungan tenggang waktu upaya hukum ini disampaikan untuk dipedomani dan diberlakukan sejak tanggal ditetapkan. [an]

    Download Surat Ketua Kamar TUN Nomor 2/Tuaka.TUN/I/2022

  • JAKARTA | (17/01) Penguatan sumber daya manusia  pelaksana fungsi pemberian dukungan administrasi yudisial dalam proses penanganan perkara di Mahkamah Agung merupakan aspek penting dalam peningkatan kinerja penanganan perkara. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor KMA/018/SK/III/2006 tanggal  14 Maret 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menggagas lahirnya tenaga fungsional Pranata Peradilan sebagai salah satu pelaksana fungsi dukungan administrasi yudisial. Gagasan tersebut terwujud dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pranata Peradilan yang berlaku sejak tanggal 13 Desember 2019. Hingga akhir tahun 2021, Mahkamah Agung memiliki 239 tenaga fungsional Pranata Peradilan (Pralan).

    Ridwan Mansyur menyampaikan hal tersebut pada saat membuka rapat koordinasi penyelenggaraan Diklat Teknis Pralan bersama denan Tim Pusdiklat Teknis MA RI, pekan lalu (10/01), di ruang rapat Panitera MA. Rapat tersebut dihadiri oleh Sekretaris Kepaniteraan Iyus Suryana,  hakim yustisial MA, pejabat struktural Sekretariat Kepaniteraan MA, dan hakim yustisial Pusdiklat Teknis serta unsur lain dari kedua satuan kerja tersebut.

    Panitera MA menjelaskan bahwa  pengangkatan 239 tenaga Pralan pada tahun 2021 dilakukan melalui mekanisme penyesuaian jabatan sebagaimana ketentuan Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2009. Proses uji kompetensi dan pelantikannya dilakukan secara bertahap. 

    “Pelantikan pranata peradilan perdana dilakukan pada  Senin 30 Agustus 2021. Jumlah tenaga Pralan yang dilantik pada waktu tersebut sebanyak 18 orang. Tahap kedua,  Selasa 16 November 2021, Mahkamah Agung melantik  sebanyak 79 Pralan. Tahap ketiga,   Jum’at  26 November 2021, MA kembali mengambil sumpah dan melantik Pranata Peradilan yang berjumlah 72 tenaga Pralan. Tahap terakhir, Selasa 14 Desember 2021, Mahkamah Agung melantik 70 tenaga Pralan”, papar Ridwan Mansyur.

    Jabatan Fungsional Pranata Peradilan, kata Panitera MA,  adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan dukungan teknis penanganan perkara yang meliputi penanganan administrasi perkara, penanganan persidangan, penanganan hasil sidang, penyusunan laporan penyelesaian perkara, penanganan kewenangan Mahkamah Agung di luar fungsi mengadili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Dilihat dari kategori jabatan, pranata peradilan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Pralan, kata Panitera MA, memiliki tiga jenjang jabatan yaitu Pranata Peradilan Ahli Pertama, Pranata Peradilan Ahli Muda dan Pranata Peradilan Ahli Madya.

    Panitera MA menjelaskan ada empat jalur pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional pranata peradilan berdasarkan Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2019 yaitu pengangkatan pertama (dari CPNS formasi Pralan), perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian jabatan dan promosi.  Menurut Panitera,  239 tenaga Pralan yang telah diambil sumpah dan dilantik tahun 2021 semuanya menggunakan jalur penyesuan jabatan.

    “untuk meningkatkan kompetensi dalam memberikan dukungan teknis penanganan perkara pada Mahkamah Agung, dalam waktu dekat mereka diwajibkan untuk mengikuti Diklat Teknis yang diselenggarakan oleh Pusdiklat Mahkamah Agung”, pungkas Panitera MA. [an, afd]

  • JAKARTA | (17/1/2022) Sepanjang tahun 2021, Direktori Putusan menggunggah 980.654 putusan. Dengan tambahan tersebut,  total putusan yang terunggah per 31 Desember 2021 sebanyak 6.626.144 putusan. Penambahan jumlah putusan pada Direktori Putusan merupakan aspek penting bagi keterbukaan informasi pengadilan dan peningkatan access to justice serta memperkuat upaya membangun konsistensi putusan.  Direktori Putusan dengan koleksi lebih dari 6 juta putusan memberikan kemudahan untuk mencari jejak putusan terdahulu yang mengadili perkara dengan isu hukum yang serupa.  Kehadiran informasi putusan hakim terdahulu diharapkan dapat meminimalisir terjadinya disparitas  putusan.

    Rincian jumlah putusan yang dipublikasikan sepanjang tahun 2021 adalah sebagai berikut: (1) putusan Mahkamah Agung sebanyak 13.328 putusan (1,36%), (2) putusan pengadilan pada lingkungan peradilan umum sebanyak 355.333 putusan (36,23%), (3) putusan pengadilan pada lingkungan peradilan agama sebanyak 606.837 putusan (61,88%), (4) putusan pengadilan pada lingkungan peradilan militer sebanyak 2.124 (0,22%) dan (5) putusan pengadilan pada lingkungan peradilan tata usaha negara sebanyak 3.032 (0,31%)

    72,9%  Diakses dari Perangkat Mobile

    Berdasarkan  sistem dashboard Google Analytic,  jumlah pageviews Direktori Putusan selama tahun 2021 adalah 48.906.055 dan jumlah unique pageviews sebanyak 37.127.035. Rerata kunjungan per halaman adalah 1 menit 20 detik. Halaman yang paling sering dikunjungi  secara berturut-turut adalah menu pencarian, beranda, direktori, dan kategori (klasifikasi). Sebagian besar (97,4%) pengunjung Direktori Putusan berasal dari Indonesia. Selebihnya berasal dari Amerika (0,8%), Singapura (0,4%), Malaysia (0,2%), Australia (0,1%) dan negara lainnya.

    Direktori Putusan paling banyak dikunjungi pada hari Senin hingga Jum’at dengan waktu kunjungan terbanyak pada pukul 08 am s.d 12 am dan pukul 6 pm s.d 10 pm. Puncak kunjungan terbanyak terjadi pada bulan April 2021, minggu ke dua.

    Direktori Putusan sebagian besar diakses menggunakan perangkat mobile  (72,9%),  sebanyak 26,6% diakses menggunakan desktop dan sebanyak 0,5% diakses menggunakan tablet. [an]

  • SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG MELANTIK 58 PEJABAT BARU

    Jakarta-Humas: Sekretaris Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Hasbi Hasan, S.H., M.H., melantik 58 pejabat baru di lingkungan Mahkamah Agung pada Senin pagi, 17 Januari 2022 di lantai 2, Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. 58 pejabat baru yang dilantik tersebut terdiri atas 19 Pejabat Eselon Tiga dan 39 Pejabat Eselon Empat. Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 1383/SEK/KP.1/SK/XII/2021 tanggal 28 Desember 2021 tentang Promosi dan Mutasi Pejabat Struktural di lingkungan Mahkamah Agung.

    Pada pelantikan yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan ini, para pejabat baru tersebut berjanji dalam sumpahnya bahwa mereka akan bekerja sebaik-baiknya dan dengan penuh tanggung jawab. Mereka juga berjanji akan menjaga integritas dan menghindarkan diri dari perbuatan tercela.

    Pelantikan ini turut dihadiri oleh jajaran Pejabat Eselon Satu di antaranya yaitu, Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara, serta Kepala Badan Diklat. Selain itu, turut hadir para pejabat eselon 2 pada Mahkamah Agung yaitu Kepala Biro Hukum dan Humas, Kepala Biro Perlengkapan, Kepala Biro Kepegawaian, Kepala Biro Keuangan, Kepala Biro Umum, Sekretaris  Panitera, dan undangan lainnya. 

    https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/9934

    Berikut adalah 58 nama pejabat baru yang dilantik:
    1.    drg. Wulansari Hartono, sebagai Kepala Bagian Bina Sikap dan Mental pada Biro Umum Badan Urusan Administrasi

    2.    H. Ropi`i, S.H., M.H., sebagai Kepala Bagian Rumah Tangga pada Biro Umum Badan Urusan Administrasi

    3.    Permadi, S.H., M.M., sebagai Kepala Bagian Tata Usaha pada Biro Umum Badan Urusan Administrasi

    4.    Danang Santoso, S.H., sebagai Kepala Bagian Urusan Dalam pada Biro Umum Badan Urusan Administrasi

    5.    Muji Harnanik, S.H., M.H., sebagai Kepala Bagian Kesekretariatan Pimpinan E pada Biro Kesekretariatan Pimpinan Badan Urusan Administrasi

    6.    Lilis Suryani, S.H., sebagai Kepala Bagian Kesekretariatan Pimpinan D pada Biro Kesekretariatan Pimpinan Badan Urusan Administrasi

    7.    Dita Andika, S.H., M.H., sebagai Kepala Bagian Kesekretariatan Pimpinan C pada Biro Kesekretariatan Pimpinan Badan Urusan Administrasi

    8.    Rina Herlina, S.H., M.H., sebagai Kepala Sub Direktorat Pengembangan Tenaga Teknis Peradilan pada Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama

    9.    Arie Nur Rochmat, S.H., sebagai Kepala Bagian Kepegawaian pada Sekretariat Badan Pengawasan

    10.    Teguh Setiyawan, S.H., sebagai Kepala Bagian Keuangan pada Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan

    11.    Saenal Akbar, S.H., M.H., sebagai Kepala Sub Direktorat Data dan Evaluasi pada Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum

    12.    Budi Setioko, S.H., M.H., sebagai Kepala Sub Direktorat Statistik dan Dokumentasi pada Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Umum Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum

    13.    Lia Purnama Ningsih, S.Kom., sebagai Kepala Bagian Pemeliharaan Sarana Informatika pada Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan Urusan Administrasi

    14.    Nuraini, S.H., M.H., sebagai Kepala Sub Direktorat Pengembangan Tenaga Teknis Peradilan Tata Usaha Negara pada Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara

    15.    Kolonel CHK Muhaemin, S.H., M.H., sebagai Kepala Sub Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Militer pada Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Militer Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara

    16.    Purwanti, S.H., M.M., sebagai Kepala Bagian Umum pada Sekretariat Kepaniteraan

    17.    Emie Yuliati, S.E., M.E., sebagai Kepala Bagian Perencanaan dan Kepegawaian pada Sekretariat Kepaniteraan

    18.    Budi Wantoro, S.H., M.H., sebagai Kepala Bagian Administrasi Penghapusan pada Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi

    19.    Marwendi Putra, S.T., M.M., sebagai Kepala Bagian Tata Laksana Pengadaan Barang I pada Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi

    20.    Wikan Santoso, S.Kom., sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi

    21.    Ignasia Sekar Astari Putri, S.E., sebagai Kepala Sub Bagian Akuntansi I B pada Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi

    22.    Muhammad Ali Zaki, S.H., M.H., sebagai Kepala Sub Bagian Pelaksanaan Anggaran I A pada Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi

    23.    Hilma Bahari Setya Pradja, S.E., M.H., sebagai Kepala Sub Bagian Penerimaan Negara Bukan Pajak Peradilan B pada Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi

    24.    Juwan Jusliawan Al-Fauz, S.E., sebagai Kepala Sub Bagian Pembayaran Gaji pada Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi

    25.    Tumijo Joko Siswoyo, S.H., M.M., sebagai Kepala Sub Bagian Verifikasi dan Tuntutan Ganti Rugi II pada Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi

    26.    Wahyu Suanggoro, S.H., M.H., sebagai Kepala Sub Bagian Data dan Layanan Informasi pada Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan Urusan Administrasi

    27.    Erwin Murdyanti, S.Ip., sebagai Kepala Sub Bagian Hubungan Lembaga Negara pada Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan Urusan Administrasi

    28.    Affan Ahmad, S.Kom., S.H., sebagai Kepala Sub Bagian Penyusunan Rencana dan Program Teknologi Informatika pada Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan Urusan Administrasi

    29.    Yunawan Kurnia, S.Kom, M.T., sebagai Kepala Sub Bagian Bimbingan Teknis pada Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan Urusan Administrasi

    30.    Ikhwanul Dawam Sutawijaya, S.Kom., sebagai Kepala Sub Pengembangan Teknologi Informasi pada Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan Urusan Administrasi

    31.    Mochamad Tunggul Wusananto, S.Kom., M.M., sebagai Kepala Sub Bagian Pemeliharaan Sistem Jaringan Informatika pada Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan Urusan Administrasi

    32.    Ansari Ramadhan Harahap, S.H., sebagai Kepala Sub Bagian Sistem Jaringan Dokumentasi Hukum pada Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan Urusan Administrasi

    33.    Figur Hasmada, S.Kom., MMSI., sebagai Kepala Sub Bagian Pemeliharaan Perangkat Keras Informatika pada Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan Urusan Administrasi

    34.    Kartika Sandi Taurus, S.I.Pust., sebagai Kepala Sub Bagian Penerbitan pada Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan Urusan Administrasi

    35.    Sidiq, S.H., M.H., sebagai Kepala Sub Bagian Pemeliharaan dan Perawatan pada Biro Umum Badan Urusan Administrasi

    36.    Bayu Purna Safroni, S.H.I., sebagai Kepala Sub Bagian Pengadaan dan Penghapusan pada Biro Umum Badan Urusan Administrasi

    37.    Alwi, S.H., sebagai Kepala Sub Bagian Penggandaan dan Percetakan pada Biro Umum Badan Urusan Administrasi

    38.    Olivia Suzana Tambajong, S.H., M.H., sebagai Kepala Sub Bagian Agenda dan Pengiriman pada Biro Umum Badan Urusan Administrasi

    39.    Rahmawati, S.H., sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Biro Umum Badan Urusan Administrasi

    40.    Firly Betavian Rini, S.T., M.H., sebagai Kepala Sub Bagian Kesekretariatan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial pada  Biro Kesekretariatan Pimpinan Badan Urusan Administrasi

    41.    Moh Ikhsan, S.H., sebagai Kepala Sub Bagian Kesekretariatan Ketua Muda Tata Usaha Negara pada  Biro Kesekretariatan Pimpinan Badan Urusan Administrasi

    42.    Ariyansyah, S.H., M.H., sebagai Kepala Sub Bagian Kesekretariatan Ketua Muda Pidana Militer pada  Biro Kesekretariatan Pimpinan Badan Urusan Administrasi

    43.    Dimas Aryo Putra, S.E., sebagai Kepala Sub Bagian Evaluasi Pengadaan Barang II pada Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi

    44.    Fidyanto Sandi Saputro, S.Kom., MBA., sebagai Kepala Sub Bagian Pembukuan dan Neraca pada Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi

    45.    Nur Rahmat Baskara, S.E., sebagai Kepala Sub Bagian Bimbingan Dan Monitoring C pada Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi

    46.    Eko Prihanto, S.H., M.H., sebagai Kepala Sub Bagian Administrasi Perubahan Status Perlengkapan pada Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi

    47.    Sofyan Adi Irawan, S.Kom., M.T., sebagai Kepala Sub Bagian Standarisasi Pengadaan Barang I pada Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi

    48.    Budi Hendrasti, S.H., M.H., sebagai Kepala Sub Bagian Evaluasi Pengadaan Barang I pada Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi

    49.    Marsilah, S.H., sebagai Kepala Sub Bagian Bimbingan dan Monitoring B pada Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi

    50.    Antonius Adhi Irianto, S.S., sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha Biro  pada Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi

    51.    Ary Kuswantoro, S.H., sebagai Kepala Sub Bagian Mutasi Pegawai II B pada Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi

    52.    Andhika Rahman, S.H., sebagai Kepala Sub Bagian Kepegawaian pada Sekretariat Kepaniteraan

    53.    Amanda Abidin, S.E., MBA., sebagai Kepala Sub Bagian Analisa Anggaran pada Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi

    54.    A. Hikmawati Maggalatung, S.Sos., sebagai Kepala Sub Bagian Rencana Anggaran I pada Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi

    55.    Rizqi Widi Feirdani, S.E., sebagai Kepala Sub Bagian Pelaporan pada Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi

    56.    Yovi Silfani, S.E., sebagai Kepala Sub Bagian Evaluasi pada Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi

    57.    Indah Wahyuni, S.E., M.M., sebagai Kepala Sub Bagian Bimbingan dan Monitoring Penyelenggaraan Program pada Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi

    58.    Nurul Ain Syahrina Rizkilia, S.Hum., MBA., sebagai Kepala Sub Bagian Pelaksanaan Anggaran II pada Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi

    Selamat kepada semua pejabat baru yang dilantik, semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa melimpahkan rahmat dan menunjukkan ke jalan yang lurus. (azh/RS)

  • KETUA MAHKAMAH AGUNG : CHAMPION MEETING DAPAT MEREALISASIKAN VISI MAHKAMAH AGUNG DALAM PENINGKATAN KOMPETENSI SDM

    Bali - Humas : “Pelaksanaan Champion Meeting ini sejalan dengan visi Mahkamah Agung yaitu untuk Mewujudkan Badan Peradilan yang Agung. Salah satu komponen penting dalam merealisasikan visi Mahkamah Agung tersebut adalah peningkatan kualitas kompetensi sumber daya manusia yang dijalankan oleh Balitbang Diklat Kumdil”, tutur Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., dalam sambutannya saat menghadiri Champion Meeting pada Jumat 14 Januari 2022 di Grand Ballroom The Stone Bali Hotel Kuta.

    Dalam pembukaan champion meeting Ketua MA mengatakan bahwa Mungkin tidak pernah terbayangkan sebelumnya, jika dalam satu tahun kita mampu menyelenggarakan pelatihan untuk belasan ribu aparatur. Ternyata dengan pemanfaatan teknologi, Balitbang Diklat Kumdil, melalui Pusdiklat Menpim pada tahun 2020 berhasil memecahkan rekor MURI dengan jumlah output sebanyak 16.893 peserta pelatihan. Hal itu memberikan pelajaran bagi kita bersama, bahwa di balik kesulitan akibat munculnya pandemi ada hikmah kebaikan yang bisa kita petik, sepanjang kita berani untuk keluar dari kesulitan itu.

    Lebih lanjut mantan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung ini menyatakan pencapaian tersebut merupakan buah karya terbaik yang diberikan oleh Sdr. Dr. Zarof Ricar selaku Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung, yang pada bulan Januari 2022 ini akan menuntaskan pengabdiannya untuk memasuki masa purnabakti. Namun, di saat-saat terakhir pengabdiannya, beliau masih mempersembahkan prestasi bagi Mahkamah Agung, yaitu penambahan rekor MURI dengan capaian output peserta selama 2 (dua) tahun sebanyak 30.371 peserta dan penyerahaan rekor MURI ini dilakukan bersamaan dengan acara champion meeting ini.

    “Pertemuan peserta para pelatihan terbaik ini, merupakan terobosan yang sangat spektakuler dilakukan oleh balitbang Diklat Kumdil, sekaligus menjadi catatan penting dalam sejarah perjalanan Mahkamah Agung. Selain itu apa yang dilakukan oleh Balitbang Diklat Kumdil telah sejalan dengan arah kebijakan Mahkamah Agung dalam rangka percepatan arah Modernisasi peradilan yang titik fokusnya pada kesiapan sumber daya manusia sebagai ujung tombaknya”, ungkap Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, SH., MH.

    Acara Champion Meeting ini dihadiri oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Dr. Anwar Usman, S.H., M.H, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Para Ketua kamar Mahkamah Agung, Wakil KPK Nawawi Pamolango, Hakim Agung dan Hakim Mahkamah Konstitusi,  Pejabat Eselon I, para Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia serta Perwakilan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI).dengan tetap menerapkan protokol yang sangat ketat. (Humas)

  • RESMIKAN MUNAS DHARMAYUKTI KARINI, KETUA MA IMBAU SELURUH ANGGOTA UNTUK SEMANGAT DALAM MODERNISASI

    Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., meresmikan munas (musyawarah nasional) Dharmayukti Karini pada Rabu 12 Januari 2022 di Conference Centre Mahkamah Agung Lt. 12, Jakarta.

    Acara munas ini dihadiri pula oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang non-Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, Ketua Umum Dharmayukti Karini, para pengurus Dharmayukti Karini, dan undangan lainnya.

    Tema yang diusung Munas kali ini, yaitu “Dengan Musyawarah Nasional ke-VII Dharmayukti  Karini  Tahun  2022  Kita  Optimalkan kapasitas Sumber Daya Organisasi melalui Teknologi Informasi.”  

    Terkait tema, Ketua Mahkamah Agung menyatakan bahwa hal tersebut menyiratkan adanya tekad dan semangat modernisasi di tubuh organisasi Dharmayukti Karini. Hal itu, menurutnya, sangat relevan dengan situasi dan perkembangan zaman saat ini, karena tranformasi teknologi yang terjadi pada semua bidang kehidupan dewasa ini senyatanya tidak bisa dihindari, melainkan harus diterima sebagai bagian dari aktivitas kehidupan saat ini.

    Pada kesempatan yang sama, Ketua Mahkamah Agung yang menjabat sebagai Pelindung Dharmayukti Karini ini menyampaikan bahwa semangat modernisasi harus terus digaungkan hingga ke seluruh pengurus dan anggota Dharmayukti Karini agar pergerakan organisasi dapat berjalan lebih cepat, karena sebuah organisasi yang besar tidak bisa berjalan sendiri. Karena menurutnya, ibarat sebuah gerbong kereta, kecepatan laju lokomotif harus sama dengan kecepatan gerbong-gerbong yang ada di belakangnya, sedangkan untuk mampu bergerak cepat harus didukung oleh ketersediaan sumber daya manusia yang memadai.

    Oleh karena itu, Ia mengingatkan bahwa meskipun teknologi sudah menjadi sentral fokus dalam semua dimensi kehidupan saat ini, namun, teknologi  tidak  lebih  dari  sekedar  sarana  dan  alat bantu saja, sedangkan pelaku utamanya tetaplah manusianya.

    “Banyak hal yang tidak bisa digantikan oleh teknologi. Seberapa pun canggihnya alat dan sarana IT yang kita miliki, jika sumber daya manusianya tidak mampu menggunakan secara maksimal maka alat dan sarana IT yang kita miliki akan menjadi sia-sia,” katanya.

    Ia menambahkan bahwa sebaliknya, meskipun  alat  dan  sarana  IT  yang kita miliki masih sangat terbatas, namun jika kita memiliki SDM yang kreatif dan inovatif, maka akan selalu ada jalan untuk bisa memenuhi keterbatasan tersebut. Oleh sebab itu, saya sangat mendukung atas upaya Dharmayukti Karini untuk mengoptimalkan kapasitas sumber daya organisasi sebagaimana yang  menjadi tema dalam munas kali ini, karena sesungguhnya proses modernisasi harus dimulai dari manusianya sendiri.

    DHARMAYUKTI HARUS MENJADI ORGANISASI BESAR

    Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Dharmayukti Karini Ny. Budi Utami Syarifuddin menyampaikan bahwa Tema munas kali ini menjadi wujud komitmen Dharmayukti Karini dalam menyongsong era transformasi teknologi dengan memfokuskan pada faktor sumber daya di tubuh organisasi sebagai bagian terpenting dalam proses modernisasi.

    Ia menambahkan bahwa kemajuan teknologi adalah sebuah keniscayaan, namun kesiapan sumber daya manusia dalam menghadapi  pesatnya  kemajuan  teknologi  tersebut adalah pilihan. Hanya ada dua pilihan atas keniscayaan tersebut, menjadi bagian dari kemajuan teknologi atau tergilas oleh kemajuan teknologi itu sendiri. Tentu kita tidak menginginkan jika hanya menjadi korban dari kemajuan teknologi, melainkan kita harus menjadi bagian dari perubahan dan kemajuan tersebut.

    Sudah saatnya Dharmayukti Karini tumbuh menjadi organisasi yang besar, setara dengan organisasi-organisasi  sosial  lainnya,  namun  hal  itu hanya bisa dilakukan jika kita memiliki tekad yang kuat dan saling bekerja sama untuk dapat mewujudkannya. Ibarat sebatang lidi, tidak mungkin mampu berfungsi untuk membersihkan lantai tanpa dipersatukan dengan batang-batang lidi yang lain, begitupun di tubuh organisasi, hanya dengan kekompakan dan kerja keras dari seluruh anggota Dharmayukti Karini, maka semua gagasan dan cita- cita yang besar akan dapat diwujudkan. (azh/RS)

  • HADIRI ASSESMENT CENTER SELEKSI TERBUKA, SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG TANTANG PEJABAT BERKOMPETISI DENGAN BAIK

    Jakarta – Humas : “Man proposes but God disposes (manusia berencana, Tuhan Menentukan)”, untuk menjadi yang terpilih harus mempersipakan diri dengan baik, membaca kembali, mengikuti kompetisi dengan baik, dan menampilkan hasil yang terbaik, karena hanya ada satu jabatan untuk diisi oleh orang-orang terbaik guna kemajuan Lembaga yang kita cintai ”, tutur Sekretaris Mahkamah Agung Prof. Dr. Hasbi Hasan, SH., MH dalam sambutan acara pembukaan kegiatan Assesment Center Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Mahkamah Agung yang diselenggarakan di Pusat penilaian Kompetensi (Assesment Center) Mahkamah Agung Gedung Sekretaris Mahkamah Agung, lantai 12 (10/1/2022).

    Lebih lanjut Sekretaris Mahkamah Agung menyatakan arah kebijakan Sumber Daya Manusia (SDM) ke depan adalah membawa SDM Mahkamah Agung menuju SMART ASN dengan mengoptimalkan peran Unit Penilaian Kompetensi (Assessment Center) Mahkamah Agung dalam melakukan pemetaan kompetensi 10% setiap tahunnya. Hal ini merupakan fondasi guna menyusun Manajemen Talenta dalam rangka pemenuhan indikator sistem merit yang tercatat dalam Sistem Informasi Kepegawaian, sehingga Mahkamah Agung memiliki data talenta seluruh aparatur SDM MA secara komprehensif dan ke depan dengan adanya manajemen talenta Mahkamah Agung tidak lagi diperlukan lelang jabatan. Kebijakan SDM lainnya juga fokus dalam pengembangan Sistem Informasi Kepegawaian yang dimanfaatkan untuk seluruh pelayanan kepegawaian sehingga semua layanan pegawai berbasis elektronik dan online.

    Dalam acara tersebut, Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung Supatmi menyampaikan bahwa kegiatan hari ini hanya untuk sosialisasi dan untuk pelaksanaannya akan berlangsung pada tanggal 12-13 Januari 2022. Kegiatan ini bertujuan untukmengisi jabatan-jabatan yang saat ini masih kosong, diantaranya:

    1. Kepala Biro Sekretariat Pimpinan;

    2. Sekretaris Pengadilan Tinggi Denpasar;

    3. Sekretaris Pengadilan Tinggi Pontianak;

    4. Sekretaris Pengadilan Negeri Tangerang Klas IA Khusus;

    5. Sekretaris Pengadilan Negeri Bandung  Klas IA Khusus.

    “bahwa kegiatan ini diikuti oleh 20 orang dari 30 orang yang lulus seleksi pendaftaran, namun karena 10 orang sudah pernah ikut assesment di tahun 2021 dan hasilnya masih relevan digunakan untuk seleksi pada tahun ini, dan juga lembaga penilai kompetensi untuk kegiatan Seleksi Terbuka JPT Pratama ini dilakukan oleh PT ARA Indonesia yang telah mendapatkan persetujuan dari Pusat Penilaian Kompetensi ASN BKN”, ujar Kepala Biro Kepegawaian MA.

    Acara seleksi terbuka ini, dihadiri oleh Sekretaris Badilmiltun, Sekretaris Bawas dan Kepala Puslitbang Diklat dengan diikuti oleh seluruh peserta seleksi terbuka JPT Pratama secara daring dan luring. Acara ditutup dengan foto bersama dan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (Humas/Moe2)

  • OLAHRAGA BERSAMA

    Jakarta – Humas : disela-sela kesibukan yang sangat padat, Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, SH.,MH bersama Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar, Hakim Agung dan Pejabat Eselon I melakukan olah raga dengan Jogging bersama. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga stamina yang selama sepekan berkelut dengan pekerjaan, sekaligus meningkatkan Imunitas dimassa pandemi.

    Acara yang berlangsung di roof top lantai 4 gedung Mahkamah Agung ini, bisa menjadi  rutinitas olahraga para Hakim Agung, Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung dan Pejabat eselon I (satu) setiap akhir pekan. Selain jogging, roof top tersebut bisa menjadi tempat berjemur di pagi hari guna terhindar dari covid 19.

    Dalam olah raga bersama ini, tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (Humas)

  • TINGKATKAN PELAYANAN HINGGA KE PEDESAAN, SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG RESMIKAN APLIKASI E-PEDULI

    Bandung-Humas: Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, dan untuk mempermudah akses informasi bagi masyarakat pencari keadilan, Sekretaris Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Hasbi Hasan, S.H., M.H., meresmikan aplikasi E-Peduli pada Kamis pagi di Pengadilan Tinggi Bandung 6 Januari 2022. Aplikasi ini merupakan terobosan dari Pengadilan Tinggi Bandung dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Selain E-Peduli, pada saat yang sama juga diluncurkan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
     
    E-Peduli merupakan kepanjangan dari Elektronik Perlindungan Pengaduan Terkendali. Aplikasi ini adalah ejawantah pemanfaatan digitalisasi dalam memberikan layanan publik. Aplikasi ini  dirancang semudah mungkin untuk dapat diakses oleh masyarakat pencari keadilan di manapun berada bahkan hingga di pedesaan di wilayah Jawa Barat. Akses ini tersebar di 23 Pengadilan Tingkat Pertama se Jawa Barat. Aplikasi ini bisa mencakup 26 Kabupaten/Kota, 625 Kecamatan dan 5.899 Desa/Kelurahan. 

    E-Peduli merupakan sebuah upaya dalam pelaksanaan perlindungan hukum, terutama bagi masyarakat kecil dan di pedesaan, dalam mengakses keadilan dan perlindungan hukum.

    https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/9897 

    Dalam sambutannya, Sekretaris Mahkamah Agung menyampaikan bahwa reformasi di badan peradilan tidak akan terwujud tanpa adanya kerja keras dan kerja sama, serta kerja ikhlas dari seluruh unsur di lembaga peradilan, baik itu unsur pimpinan, hakim, dan unsur pendukung lainnya. Untuk itu, Dosen di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta itu menyampaikan kebanggaan yang luar biasa kepada Ketua Pengadilan Tinggi Bandung atas diluncurkannya PTSP dan aplikasi E-Peduli hari ini.  Hal ini, tambah Sekretaris Mahkamah Agung, merupakan upaya untuk melaksanakan amanat Cetak Biru Pembaruan Peradilan dalam meningkatkan kualitas pelayanan bagi para pencari keadilan.

    Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Dr. H. Herri Swantoro, S.H., M.H. dalam sambutannya mengatakan bahwa PTSP dan aplikasi e-Peduli lahir dari kondisi performa PT Bandung yang dinilai tertinggal sebagai sebuah pengadilan yang modern.

    "Dalam waktu singkat, kami didukung penuh oleh hakim tinggi dan seluruh aparatur untuk melakukan perubahan yang lebih baik. Motto kami simpel, bersatu untuk maju. 

    Selain itu, Herry menambahkan, bahwa ada juga motto lain yang diambil dari suku kata SUNDA, yakni sigap, unggul, netral, dedikatif dan akuntabel.

    Hadir dalam acara yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan ini yaitu, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat, Kepala Kejaksaan Tinggi Bandung,  perwakilan Kepala Kepolisian Bandung, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bandung, para Ketua Pengadilan Negeri se wilayah Jawa Barat, para advokat, dan undangan lainnya. (azh/RS)

  • JUDA AGUNG DAN AIDA S. BUDIMAN UCAP SUMPAH DI HADAPAN KETUA MAHKAMAH AGUNG

    Jakarta – Humas : Juda Agung dan Aida S. Budiman mengucapkan sumpah jabatan sebagai Deputi Gubenur Bank Indonesia dihadapan Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, SH., MH, pada hari Kamis, 6 Januari 2022, bertempat digedung Kusumaatmaja lantai 14, gedung Mahkamah Agung.

    Pengucapan sumpah jabatan ini berdasarkan Keputusan Presiden Joko Widodo Nomor, 147/P Tahun 2021 tanggal 24 Desember 2021. Dihadapan Ketua Mahkamah Agung Juda Agung dan Aida S. Budiman bersumpah “bahwa saya untuk menjadi Deputi Gubernur BI langsung atau tidak langsung dengan nama dan dalih apapun tidak memberikan atau menjanjikan untuk memberikan sesuatu kepada siapapun juga.

    Saya bersumpah bahwa saya dalam melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini tidak akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga. Termasuk janji atau pemberian dalam bentuk apapun.

    Saya bersumpah bahwa saya akan melaksanakan tugas dan kewajiban Deputi Gubernur BI dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab. Saya bersumpah bahwa saya akan setia terhadap negara, konstitusi dan haluan negara".

    Juda Agung dan Aida S. Budiman menggantikan Sugeng dan Rosmaya Hadi yang masa jabatannya berakhir hari ini.

    Acara pengucapan sumpah ini, dihadiri oleh Gubenur Bank Indonesia, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Ketua OJK, para ketua Kamar pada Mahkamah Agung serta undangan lainnya, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. (Humas)

  • Jakarta (31/12/2021)  Panitera Mahkamah Agung mengelar rapat bersama dengan jajaran Sekretariat Kepaniteraan MA pada penghujung tahun 2021, Kamis (31/12) bertempat di Ruang Rapat Panitera MA, Gedung MA, Jakarta. Rapat  yang  dipimpin oleh Panitera MA ini dihadiri oleh  Sekretaris Kepaniteraan, Para Pejabat Struktural Sekretariat Kepaniteraan MA, Para Hakim Yustisial, Pranata Peradilan  dan  Pegawai di lingkungan Sekretariat Kepaniteraan. Tema yang disusung dalam rapat  ini seputar refleksi kinerja tahun 2021 dan menyongsong tahun 2022.

    Sebagai refleksi akhir tahun 2021, Panitera Mahkamah Agung  mengevaluasi kinerja anggaran tahun 2021. Sedangkan untuk mengongsong  tahun 2022, Panitera MA mencanangkan Zona Integritas. Terkait dengan pencanangan Zona Integritas di lingkungan Kepaniteraan MA, Panitera MA meminta semua warga kepaniteraan Mahkamah Agung harus siap merubah etos kerja dan pola berpikir.

    “ZI memastikan kita mengerjakan tugas berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang disetujui dan ditandatangani oleh Pimpinan. Pada dasarnya ZI dibentuk untuk membuat pola pikir suasana kerja nyaman, rukun dan saling menghargai antara atasan dan bawahan. ZI mengajak kita keluar dari zona nyaman menuju arah yang lebih baik”, ungkap Panitera MA.

    Lebih lanjut Panitera MA menjelaskan bahwa pembangunan Zona Integritas (ZI) berkaitan erat dengan Reformasi Birokrasi (RB), Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), dan memastikan bagian keuangan dapat mempertanggungjawabkan kegiatannya dalam bentuk laporan.

    Dalam rangka pencanangan ZI menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), menurut Panitera MA,  seluruh kegiatan akan dihimpun dan dilengkapi dengan dokumen. Setiap tindakan kita harus taat regulasi.

    “Sebagai contoh untuk area 2 RB, kita harus memastikan hal-hal sebagai berikut: 1) Memastikan SOP telah mengacu pada koor bisnis, eviden dan dokumen. 2) Menerapkan inovasi berbasis komputer. 3) Melakukan evaluasi SOP, misalnya pengiriman berkas yang tadinya 7 hari bisa diubah menjadi 6 hari. 4) Aplikasi untuk memudahkan dan memonitor dengan tepat layanan publik dan target kita adalah pimpinan, pengadilan dan direktori putusan seperti berita kepaniteraan. 5) Pembuatan tugas dan fungsi kerja untuk memudahkan bekerja dan perhitungannya, bekerja dengan bukti berkaitan dengan dokumen”, jelas Panitera MA.

    Dalam rapat tersebut juga dipresentasikan keberhasilan yang dicapai oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung antara lain realisasi anggaran yang sudah mencapai 99,50% dari pagu anggaran sebesar Rp. 197.502.686.585.  

    Panitera berpesan pengelolaan anggaran tahun 2022 nanti harus lebih transparan dan dibuat laporan secara berkala untuk memastikan penggunaan anggaran berjalan sebagaimana mestinya, efektif dan progresif. (WRD/ Editor : AFK/AN)

  • KETUA MAHKAMAH AGUNG TERIMA PENYERAHANAN PEDOMAN TEMPLATE PUTUSAN KAMAR TATA USAHA NEGARA

    Jakarta – Humas : Senin tanggal 3 Januari 2022 Ketua Mahkamah Agung RI  Prof. Dr H. M. Syarifuddin, S.H.,M.H., didampingi Wakil Ketua Mahakamah Agung bidang Non Yudisial . Dr H. Sunarto, S.H.,M.H.,   diruang kerjanya menerima penyerahan finalisasi Template Putusan pada Kamar Tata Usaha Negara yang diserahkan langsung oleh Ketua Kamar Tata Usaha Negara.  Prof. Dr. H. Supandi, S.H.,Mhum.. beserta Tim dari Pengadilan Tinggi TUN dan Tim dari Pengadilan Pajak

    Template Putusan pada Kamar Tata Usaha Negara nantinya sebagai bahan bahasan pada rapat pleno Mahakamah Agung Bersama dengan Rumusan Template Kamar pada Mahkamah Agung yang lainnya, yang harapannya dapat dilakukan pada waktu  dekat ini, Tukas  YM Prof. Dr H. H.M. Syarifuddin, S.H.,M.H. (Humas)

  •  

  • Surat Panitera MA Nomor  2193/PAN/HK.05/10/2021 tanggal 11 Oktober 2021 [unduh surat]


    Kepada Yth.

    1. Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh
    2. Para Ketua Mahkamah Syar’iyah se Provinsi Aceh

    Menindaklanjuti surat Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Nomor W1-A/2892/HK.01/IX/2021 tanggal 30 September 2021/23 Shafar 1443 perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat,  dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

    1. Bahwa surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 2304/PAN/HK.01/12/2020 tanggal 16 Desember 2020 secara substantif merupakan penegasan kembali regulasi yang telah diterbitkan oleh Mahkamah Agung berkaitan dengan prosedur penyampaian laporan kasasi dan pengiriman berkas kasasi yang terdakwanya berada dalam tahanan yaitu Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1987, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1987, dan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 1998. Seiring dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, Panitera MA telah memperbarui mekanisme penyampaian laporan kasasi sebagaimana diatur dalam SEMA tersebut dengan memanfaatkan sistem informasi yang ada di Mahkamah Agung;
    2. Bahwa oleh karena Mahkamah Syar’iyah di Aceh berwenang mengadili perkara pidana (jinayat), maka Surat Edaran Mahkamah Agung yang terkait dengan prosedur penyampaian laporan kasasi yang terdakwanya berada dalam tahanan dan surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 2304/PAN/HK.01/12/2020 tanggal 16 Desember 2020 dinyatakan berlaku juga untuk Mahkamah Syar’iyah di Aceh.
    3. Bahwa berkaitan dengan prosedur pengiriman berkas perkara jinayat ke Mahkamah Agung, agar memperhatikan surat Panitera MA Nomor 2120/PAN/OT.01.3/10/2021 tanggal 5 Oktober 2021 jo Surat Panitera MA Nomor 352/PAN/OT.01.3/10/2021 tanggal 13 Februari 2020, dengan penyesuaian informasi pada amplop berkas sebagai mana terlampir.
    4. Bahwa ketentuan yang dimuat surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 2304/PAN/HK.01/12/2020 tanggal 16 Desember 2020 dinyatakan berlaku untuk Mahkamah Syar’iyah di Aceh dalam perkara jinayat terhitung mulai tanggal 1 November 2021 dengan penyesuaian seperlunya pada form laporan kasasi sebagai terlampir.

    Demikian atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

    PANITERA MAHKAMAH AGUNG
    REPUBLIK INDONESIA,

    ttd 

     Dr. RIDWAN MANSYUR, S.H., M.H.

  • Pengumuman Kelulusan Calon Pranata Peradilan Mahkamah Agung

    Nomor  : 2139/PAN/KP.002/10/2021

    Unduh Dokumen

  • Kepada Yth.

    1. Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding
    2. Ketua Pengadilan Tingkat Pertama
    3. Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama

    Berdasarkan evaluasi terhadap prosedur pengiriman berkas upaya hukum ke Mahkamah Agung yang diatur berdasarkan surat  Panitera Mahkamah Agung  nomor  213/PAN/PP.01.3/2020 tanggal  31 Januari 2020 dan nomor 352/PAN/OT.01.3/2/2020 tanggal 13 Februari 2020, dengan ini kami sampaikan penyempurnaan prosedur sebagai berikut:

    1. Bahwa desain sampul amplop berkas perkara selain memuat informasi sebagaimana diatur dalam surat Panitera Mahkamah Agung nomor 352/PAN/OT.01.3/2/2020 tanggal 13 Februari 2020, juga menambahkan informasi sebagai berikut:
    2. Nomor Perkara Tingkat Pertama (misalnya 234/Pid/2021/PN Bjw)
    3. Nama Pemohon Kasasi/Nama Terdakwa:
    4. Klasifikasi Perkara (untuk perkara pidana penentuan klasifikasi berdasarkan pada dakwaan yang terbukti sedangkan untuk perkara bebas merujuk pada dakwaan primair)
    5. Jenis Upaya Hukum : Kasasi/Peninjauan Kembali
    6. Status Tahanan (khusus perkara pidana)
    7. Tanggal pengajuan upaya hukum kasasi/peninjauan kembali
    8. Bahwa untuk keseragaman model amplop yang memuat informasi sebagaimana dimaksud dalam angka 1, terlampir kami sampaikan desain amplop untuk  setiap jenis perkara.
    9. Bahwa ketentuan dalam surat ini mulai berlaku terhitung mulai tanggal 1 November 2021.

    Demikian kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.


    Unduh Surat Panitera Nomor  2120/PAN/OT.01.3/10/2021 tanggal  5 Oktober 2021

     

    Kepada Yth.

    1. Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding
    2. Ketua Pengadilan Tingkat Pertama
    3. Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama

    Berdasarkan evaluasi terhadap prosedur pengiriman berkas upaya hukum ke Mahkamah Agung yang diatur berdasarkan surat  Panitera Mahkamah Agung  nomor  213/PAN/PP.01.3/2020 tanggal  31 Januari 2020 dan nomor 352/PAN/OT.01.3/2/2020 tanggal 13 Februari 2020, dengan ini kami sampaikan penyempurnaan prosedur sebagai berikut:

    1. Bahwa desain sampul amplop berkas perkara selain memuat informasi sebagaimana diatur dalam surat Panitera Mahkamah Agung nomor 352/PAN/OT.01.3/2/2020 tanggal 13 Februari 2020, juga menambahkan informasi sebagai berikut:
    2. Nomor Perkara Tingkat Pertama (misalnya 234/Pid/2021/PN Bjw)
    3. Nama Pemohon Kasasi/Nama Terdakwa:
    4. Klasifikasi Perkara (untuk perkara pidana penentuan klasifikasi berdasarkan pada dakwaan yang terbukti sedangkan untuk perkara bebas merujuk pada dakwaan primair)
    5. Jenis Upaya Hukum : Kasasi/Peninjauan Kembali
    6. Status Tahanan (khusus perkara pidana)
    7. Tanggal pengajuan upaya hukum kasasi/peninjauan kembali
    8. Bahwa untuk keseragaman model amplop yang memuat informasi sebagaimana dimaksud dalam angka 1, terlampir kami sampaikan desain amplop untuk  setiap jenis perkara.
    9. Bahwa ketentuan dalam surat ini mulai berlaku terhitung mulai tanggal 1 November 2021.

    Demikian kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.


    Unduh Surat Panitera Nomor  2120/PAN/OT.01.3/10/2021 tanggal  5 Oktober 2021

     
  • Panitera Mahkamah Agung, Dr. Ridwan Mansyur, S.H. M.H., menerbitkan surat nomor 1810 /PAN/OT.01.3/8/2021 tangggal 31 Agustus 2021 perihal Perubahan Rekening Giro Penampung Biaya Perkara Kasasi/PK Mahkamah Agung dan Rekening Giro Penampung Biaya Penyampaian Dokumen/Panggilan/Rogatori ke Luar Negeri. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh pengadilan tingkat banding, pengadilan tingkat pertama dan pengadilan pajak.  Penerbitan surat Panitera MA tersebut didasarkan pada adanya merger PT. Bank BNI Syariah, PT Bank BRI Syariah, Tbk dan PT Bank Syariah Mandiri menjadi  PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk.

    Berikut pokok-pokok  informasi yang dimuat dalam surat Panitera MA Nomor 1810 Tahun 2021.

    Bahwa terhitung mulai tanggal 1 September 2021 terjadi perubahan nomor rekening giro penampung untuk tujuan pembayaran biaya kasasi/peninjauan kembali dan biaya penyampaian dokumen/panggilan/rogatory bagi pihak yang berada di luar negeri, dengan ketentuan sebagai berikut:

    Jenis Rekening Penampung

    Rekening Lama (BNI Syariah)

    Rekening Baru (Bank Syariah Indonesia)

    [Kode Bank 451]

    Biaya Kasasi/PK/HUM

    179179175

    1791791750

    Biaya Panggilan/PBT ke Luar Negeri

    722333337

    7223333370

    Bahwa pengiriman biaya sebagaimana tersebut pada angka 1 dilakukan menggunakan rekening virtual melalui aplikasi Direktori Putusan Mahkamah Agung dan/atau situs web Kepaniteraan Mahkamah Agung sebagaimana hal tersebut menjadi prosedur yang telah ditetapkan;

    Bahwa dalam hal pada masa transisi sistem virtual account belum tersedia atau di kemudian hari terdapat kendala pada sistem informasi, maka pengiriman biaya tersebut dapat dilakukan melalui real account pada Bank Syariah Indonesia sebagaimana  dimaksud pada angka 1;

    Panitera Mahkamah Agung, Dr. Ridwan Mansyur, S.H. M.H., menerbitkan surat nomor 1810 /PAN/OT.01.3/8/2021 tangggal 31 Agustus 2021 perihal Perubahan Rekening Giro Penampung Biaya Perkara Kasasi/PK Mahkamah Agung dan Rekening Giro Penampung Biaya Penyampaian Dokumen/Panggilan/Rogatori ke Luar Negeri. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh pengadilan tingkat banding, pengadilan tingkat pertama dan pengadilan pajak.  Penerbitan surat Panitera MA tersebut didasarkan pada adanya merger PT. Bank BNI Syariah, PT Bank BRI Syariah, Tbk dan PT Bank Syariah Mandiri menjadi  PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk.

    Berikut pokok-pokok  informasi yang dimuat dalam surat Panitera MA Nomor 1810 Tahun 2021.

    Bahwa terhitung mulai tanggal 1 September 2021 terjadi perubahan nomor rekening giro penampung untuk tujuan pembayaran biaya kasasi/peninjauan kembali dan biaya penyampaian dokumen/panggilan/rogatory bagi pihak yang berada di luar negeri, dengan ketentuan sebagai berikut:

    Jenis Rekening Penampung

    Rekening Lama (BNI Syariah)

    Rekening Baru (Bank Syariah Indonesia)

    [Kode Bank 451]

    Biaya Kasasi/PK/HUM

    179179175

    1791791750

    Biaya Panggilan/PBT ke Luar Negeri

    722333337

    7223333370

    Bahwa pengiriman biaya sebagaimana tersebut pada angka 1 dilakukan menggunakan rekening virtual melalui aplikasi Direktori Putusan Mahkamah Agung dan/atau situs web Kepaniteraan Mahkamah Agung sebagaimana hal tersebut menjadi prosedur yang telah ditetapkan;

    Bahwa dalam hal pada masa transisi sistem virtual account belum tersedia atau di kemudian hari terdapat kendala pada sistem informasi, maka pengiriman biaya tersebut dapat dilakukan melalui real account pada Bank Syariah Indonesia sebagaimana  dimaksud pada angka 1;

     
  • Menindaklanjuti  disposisi Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung tanggal 14 Desember 2020, Panitera Mahkamah Agung telah menerbitkan Surat Nomor 2304/PAN/HK.01/12/2020 tanggal 16 Desember 2020 perihal  prosedur penyampaian laporan kasasi dan berkas perkara pidana yang terdakwanya berada dalam status tahanan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia. Kepaniteraan Mahkamah Agung bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum akan menyelenggarakan sosialisasi kebijakan tersebut secara virtual  dengan ketentuan sebagai berikut:

    Hari/tanggal  : Senin 28 Desember 2020
    Waktu          : Pukul 09.00 s.d 11.00 WIB
    Tempat        : Virtual Melalui Aplikasi Zoom
    Peserta        : -  Ketua  Pengadilan Tinggi

    • Ketua Pengadilan Negeri
    • Panitera Pengadilan Tinggi
    • Panitera Pengadilan Negeri
    • Operator Komputer pada Pengadilan Negeri 

    Sehubungan dengan hal tersebut agar saudara menugaskan pejabat di atas atau yang mewakili untuk mengikuti kegiatan sosialisasi prosedur penyampaian laporan kasasi dan berkas perkara pidana yang terdakwanya berada dalam status tahanan dan melakukan pendaftaran pada tautanhttps://s.id/laporankasasi.


    UNDUH SURAT

  • Kepada Yth

    1. Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum
    2. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama
    3. Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Badan Peradilan Tata Usaha Negara
    4. Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama Lingkungan Peradilan Umum dan Lingkungan Peradilan Agama di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Banten, Bali, Lampung, Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, Sumatera Barat, Aceh, Bengkulu, dan Bangka Belitung
    5. Seluruh Kepala Pengadilan Militer Tinggi dan Kepala Pengadilan Militer
    6. Seluruh Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara

    Dengan ini kami sampaikan bahwa Kepaniteraan Mahkamah Agung bekerjasama dengan Program USAID CEGAH akan menyelenggarakan sosialisasi Direktori Putusan Mahkamah Agung bagi pengadilan tingkat pertama dan banding secara virtual dengan ketentuan penyelenggaraan sebagai berikut sebagai berikut:

    1. Waktu Penyelenggaraan

    Hari/tanggal              : Senin /9 November 2020

    Gelombang I             : Pukul 09.00 s.d 12.00 WIB

    Gelombang II           : Pukul 13.00 s.d 16.00 WIB

    1. Metode Penyelenggaraan

    Telekonferensi menggunakan aplikasi zoom

    1. Peserta :
    2. Pengadilan tingkat banding dan pengadilan tingkat pertama lingkungan Peradilan Umum dan Lingkungan Peradilan Agama di wilayah hukum Seluruh pengadilan tingkat banding dan pengadilan tingkat pertama di wilayah hukum Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Banten, Bali, Lampung, Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, Sumatera Barat, Aceh, Bengkulu, dan Bangka Belitung;
    3. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tata Usaha Negara di Seluruh Indonesia
    4. Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Utama di Seluruh Indonesia
    5. Tim Kepaniteraan Mahkamah Agung
    6. Tim dari Ditjen Badilum, Badilag dan Badilmiltun
    7. Tim Pengembangan Sistem Informatika Biro Hukum Humas

    Sehubungan dengan hal tersebut, agar saudara menugaskan 2 (dua) orang peserta dan mendaftarkannya melalui link https://s.id/sosialisasidirput. Panitia akan memberikan ID dan Passcode Meeting dan pembagian gelombang pelatihan pada saat pendaftaran.

    Demikian disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

     DOWNLOAD SURAT PANITERA MAHKAMAH AGUNG

    NOMOR :  1905/PAN/PP.01.3/11/2020

    TANGGAL 6 NOVEMBER 2020

  • Kepada Yth

    1. Ketua Pengadilan Tinggi Medan
    2. Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh
    3. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan
    4. Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh
    5. Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Medan
    6. Kepala Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh
    7. Kepala Pengadilan Militer I-02 Medan

    Dengan ini kami sampaikan bahwa Kepaniteraan Mahkamah Agung bekerjasama dengan Direktorat Hukum dan Perjanjian Sosial Budaya Ditjen Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri akan menyelenggarakan kegiatan Diseminasi dan Bimbingan Teknis Pengiriman Dokumen Kasasi/PK ke Mahkamah Agung dan Penanganan Bantuan Teknis Hukum dalam Masalah Perdata untuk hakim dan panitera pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding, yang akan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

    1. Waktu Penyelenggaraan

    Hari/tanggal             : Kamis /17 September 2020

    Waktu                    : Pukul 09.00 sd. 12.00 WITA

    1. Metode Penyelenggaraan

    Telekonferensi menggunakan aplikasi zoom (ID meeting akan diberitahukan kemudian) 

    1. Susunan Acara : Terlampir
    2. Peserta :
    3. Seluruh pengadilan tingkat banding dan pengadilan tingkat pertama di wilayah hukum Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh sebagaimana daftar terlampir;
    4. Setiap pengadilan menugaskan dua orang hakim, 1 orang pejabat kepaniteraan (Panitera atau Panitera Muda) dan seorang staf IT yang terkait dengan perkara;
    5. Surat tugas peserta sekaligus konfirmasi kehadiran agar disampaikan melalui surat elektronik Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. dengan subjek e-mail “Diseminasi dan Bimtek”.
    1. Pengadilan dapat mengikuti kegiatan ini secara individual (satu orang satu akun) atau kolektif (di ruang pertemuan)

    Berdasarkan hal tersebut, agar saudara menugaskan peserta sesuai kriteria di atas untuk mengikuti kegiatan dimaksud. Informasi lebih lanjut mengenai kegiatan di atas dapat menghubungi Sdr. Asep Nursobah pada Kepaniteraan Mahkamah Agung (021-3843348 ext 318) email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. atau Instagram @kepaniteraan.ma_info.

    Demikian disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

    UNDUH SURAT PANITERA MA

  • Surat      : Panitera Mahkamah Agung

    Nomor    : 1017/PAN/OT.01.3/7/2020

    Tanggal  : 25 Juni 2020

    Perihal    : Petunjuk Pengiriman Berkas pada Saat Kondisi Darurat

    Download : PDF

    1. Bahwa apabila karena keadaan darurat (misalnya situasi pandemic COVID-19) berkas perkara kasasi/peninjauan kembali atau dokumen terkait perkara lainnya yang ditujukan kepada Mahkamah Agung tidak bisa dikirim sesuai prosedur yang diatur dalam Surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 352/PAN/OT.01.3/2/2020 tanggal 13 Februari 2020 khususnya dalam ketentuan angka 2 huruf (a), maka pengiriman berkas perkara atau dokumen lainnya yang terkait perkara dapat menggunakan jasa pengiriman selain PT. Pos Indonesia yang bersedia memberikan layanan.
    2. Bahwa pengiriman dokumen yang menggunakan jasa pengiriman selain PT Pos Indonesia tidak dikirim ke alamat “Panitera Mahkamah Agung RI PO BOX 212 Jakarta Pusat 10000”, akan tetapi dikirim ke “Panitera Mahkamah Agung RI, Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 9-13 Jakarta Pusat”.
    3. Bahwa untuk memudahkan identifikasi dokumen agar dalam sampul amplop diberi keterangan “Berkas Perkara Kasasi/Peninjauan Kembali”.
    4. Bahwa apabila di suatu tempat tidak ada satupun penyedia jasa pengiriman dokumen yang beroperasi, maka hal tersebut agar dilaporkan secara elektronik kepada kepaniteraan Mahkamah Agung melalui email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. cc Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya..
  • Surat Panitera Mahkamah Agung Nomor  1132/PAN/HK.01/4/2019 tanggal 24 April 2019
    Perihal : Prosedur Penanganan  Penyampaian Dokumen Pengadilan dalam Masalah Perdata dari Pengadilan Asing (download)

    Lampiran 1 : Format Standar Bukti Penerimaan Penyampaian Dokumen Peradilan dari Pengadilan Asing (download)

    Lampiran 2 : Format Stanar BUkti Penerimaan Penyempaian Dokumen dari Pengadilan Indonesia (download)

  • Dengan ini kami sampaikan bahwa Kepaniteraan Mahkamah Agung  bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri akan menyelenggarakan  diseminasi  informasi Penanganan Bantuan Teknis Hukum dalam Masalah Perdata kepada Pejabat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama di Wilayah Hukum Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan ketentuan sebagai berikut:

    1.   Waktu  Penyelenggaraan

    Hari/tanggal             :  Kamis/4 Juli 2019
    Waktu                    :  Pukul 09.00 sd. 16.30 WIB

    2.   Tempat Penyelenggaraan : Ruang Pertemuan Pengadilan Negeri Yogyakarta Jalan Kapas No 10  Semaki  Kec. Umbulharjo KotaYogyakarta

    3.   Susunan Acara          : Terlampir

    4.   Peserta          :

    a.   Setiap pengadilan menunjuk 1 (satu) orang peserta yaitu Panitera Pengadilan  atau pejabat Kepaniteraan lainnya jika Panitera berhalangan;

    b.   Surat tugas peserta agar disampaikan melalui surat elektronikAlamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.  dengan subjek e-mail  “Sosialisasi  Rogatori”.

    5.   Narasumber : Panitera Mahkamah Agung, Direktur Hukum dan Perjanjian Sosial Budaya Kemlu, Tim Penanganan Bantuan Teknis Hukum dalam Masalah Perdata.

    6.   Pembiayaan: 

    -      Biaya perjalanan peserta dibebankan kepada DIPA masing-masing Satuan Kerja Pengadilan

    -      Biaya konsumsi peserta dibebankan kepada DIPA Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri  Tahun Anggaran 2019

    Berdasarkan hal tersebut, agar saudara menugaskan peserta sesuai kriteria di atas untuk mengikuti kegiatan diseminasi  informasi Penanganan Bantuan Teknis Hukum dalam Masalah Perdata. Informasi lebih lanjut mengenai kegiatan di atas dapat menghubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung  di hotline MA pada  extension  318 atau email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

    Demikian kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.


  • Download Surat :  Surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 1074/PAN/PP.01.3/4/2019 tanggal 12 April 2019


    Dengan ini kami sampaikan bahwa Kepaniteraan Mahkamah Agung didukung oleh PT BNI Syariah  akan menyelenggarakan  pertemuan (FGD) dalam rangka monitoring dan evaluasi atas kebijakan  penggunaan rekening virtual untuk pembayaran biaya perkara pada Mahkamah Agung RI dan Prosedur Penyampaian Dokumen Pengadilan dalam Masalah Perdata ke Luar Negeri untuk sebagian pengadilan di wilayah hukum provinsi Kalimantan Timur, dengan ketentuan sebagai berikut:

    1.   Waktu  Penyelenggaraan  (FGD)

    Hari/tanggal             :  Senin /29  April 2019
    Waktu                    :  Pukul 09.00 sd. 16.00 WITA

    2.   Tempat Penyelenggaraan

    Hotel Harris Samarinda       
    Jl. Untung Suropati No 35 Karang Asam Ulu Sungai Kunjang Kota Samarinda Kalimantan Timur

    3.   Susunan Acara          : Terlampir dalam surat

    4.   Peserta          :

    • 1.    Pengadilan Tinggi Samarinda
    • 2.    Pengadilan Tinggi Agama Samarinda
    • 3.    Pengadilan Negeri  Samarinda
    • 4.    Pengadilan Negeri  Balikpapan
    • 5.    Pengadilan Negeri Bontang
    • 6.    Pengadilan Negeri Tenggarong
    • 7.    Pengadilan Negeri Sangata
    • 8.    Pengadilan Agama  Samarinda
    • 9.    Pengadilan Agama  Balikpapan
    • 10.  Pengadilan Agama Bontang
    • 11.  Pengadilan Agama Tenggarong
    • 12.  Pengadilan Agama Sangata
    • 13.  Pengadilan Tata Usaha Negeri Samarinda

    b.   Setiap pengadilan menunjuk 4 (empat) orang peserta yang terdiri dari Ketua (atau yang mewakili), Panitera  Pengadilan,  Kasir/Petugas Meja 1, Operator yang menguasai penggunaan aplikasi Direktori Putusan.

    c.   Salah seorang peserta membawa laptop

    d.    Surat tugas peserta sekaligus konfirmasi kehadiran agar disampaikan melalui surat elektronikAlamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.  dengan subjek e-mail  “Sosialisasi VA MA RI”.

    5.   Pembiayaan:  penyelenggara menanggung biaya akomodasi pertemuan sedangkan transportasi dan akomodasi peserta dibebankan kepada DIPA masing-masing Satuan Kerja Pengadilan.

    Berdasarkan hal tersebut, agar saudara menugaskan peserta sesuai kriteria di atas untuk mengikuti kegiatan dimaksud. Informasi lebih lanjut mengenai kegiatan di atas dapat menghubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung  di hotline MA pada  extension  318 atau email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

  • Lampiran dari Surat Edaran Panitera 
    Nomor : 2434/PAN/OT.01.2/12/2018
    Perihal : Penyampaian data Penyelesaian Perkara Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding untuk Penyusunan Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI

    Unduh Dokumen :
    Nama File : November_Formulir_Penyelesaian_Perkara.docx
    Ukuran File : 168 KB

  • Undangan Sosialisasi Penggunaan Rekening Virtual Untuk Pembayaran Biaya Perkara pada Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Prosedur Penyampaian Dokumen Pengadilan dalam Masalah Perdata  ke Luar Negeri


     Unduh Surat : File Pdf


    Dengan ini kami sampaikan bahwa Kepaniteraan Mahkamah Agung  bekerjasama dengan BNI Syariah akan menyelenggarakan  sosialisasi dan monitoring  penggunaan rekening virtual untuk pembayaran biaya perkara pada Mahkamah Agung RI bagi pengadilan di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta  dan Sosialisasi Prosedur Baru Penyampaian Dokumen Pengadilan dalam Masalah Perdata ke Luar Negeri, dengan ketentuan sebagai berikut:

    1.   Waktu  Penyelenggaraan

    Hari/tanggal           :  Kamis /8 November 2018
    Waktu                    :  Pukul 08.30 sd. 17.00 WIB

    2.   Tempat Penyelenggaraan:

    Hotel Grand Dafam Rohan (DHM Syari’ah) Yogyakarta
    Jalan Janti, Jalan Gedongkuning No 336 Modalan, Banguntapan, Bantul, Ygyakarta

    3.   Susunan Acara        : Terlampir

    4.   Peserta                  :

    a.   Setiap pengadilan menunjuk 3 (tiga) orang peserta yang terdiri dari Ketua (atau yang mewakili), Panitera  Pengadilan dan seorang operator/kasir yang menguasai penggunaan aplikasi Direktori Putusan.

    b.   Peserta membawa laptop

    c.   Surat tugas peserta sekaligus konfirmasi kehadiran agar disampaikan melalui surat elektronik Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.  dengan subjek e-mail  “Sosialisasi VA MA RI”.

    5.   Pembiayaan:  biaya dibebankan kepada DIPA masing-masing Satuan Kerja Pengadilan. Penyelenggara hanya menyediakan ruang meeting, makan siang dan coffee break.

    Berdasarkan hal tersebut, agar saudara menugaskan peserta sesuai kriteria di atas untuk mengikuti kegiatan dimaksud. Informasi lebih lanjut mengenai kegiatan di atas dapat menghubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung  di hotline MA pada  extension  318 atau email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

    Demikian disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

  • UNDANGAN SOSIALISASI PENGGUNAAN VA UNTUK PEMBAYARAN KASASI/PK DAN SOSIALISASI PROSEDUR BARU PENYAMPAIAN DOKUMEN PENGADILAN KE LUAR NEGERI


    UNDUH SURAT PANITERA MA NOMOR 2123 /PAN/PP.01.3/10/2018


    Dengan ini kami sampaikan bahwa Kepaniteraan Mahkamah Agung  bekerjasama dengan BNI Syariah akan menyelenggarakan  sosialisasi dan monitoring  penggunaan rekening virtual untuk pembayaran biaya perkara pada Mahkamah Agung RI bagi pengadilan di wilayah Provinsi Sumatera Selatan dan Lampung serta Sosialisasi Prosedur Baru Penyampaian Dokumen Pengadilan dalam Masalah Perdata ke Luar Negeri, dengan ketentuan sebagai berikut:

    1.   Waktu  Penyelenggaraan

    Hari/tanggal           :  Jum’at /12 Oktober 2018
    Waktu                    :  Pukul 08.30 sd. 17.00 WIB

    2.   Tempat Penyelenggaraan:

    Hotel Aryaduta Palembang
    Palembang Square, Jl. POM IX, Lorok Pakjo, Ilir Bar. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30137

    3.   Susunan Acara        : Terlampir

    4.   Peserta                  :

    a.   Setiap pengadilan menunjuk 3 (tiga) orang peserta yang terdiri dari Ketua, Panitera  Pengadilan dan seorang operator/kasir yang menguasai penggunaan aplikasi Direktori Putusan.

    b.   Peserta membawa laptop

    c.   Surat tugas peserta sekaligus konfirmasi kehadiran agar disampaikan melalui surat elektronik Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.  dengan subjek e-mail  “Sosialisasi VA MA RI”.

    5.   Pembiayaan:  biaya dibebankan kepada DIPA masing-masing Satuan Kerja Pengadilan.

    Berdasarkan hal tersebut, agar saudara menugaskan peserta sesuai kriteria di atas untuk mengikuti kegiatan dimaksud. Informasi lebih lanjut mengenai kegiatan di atas dapat menghubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung  di hotline MA pada  extension  318 atau email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

    Demikian disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

  • Undangan Sosialisasi Penggunaan Rekening Virtual  Untuk Pembayaran Biaya Kasasi//PK dan Sosialisasi  Prosedur Baru Penyampaian Dokumen ke Luar Negeri bagi Pengadilan di  Wilayah  Provinsi Kalsel dan Kalteng


     

    Dengan ini kami sampaikan bahwa Kepaniteraan Mahkamah Agung  bekerjasama dengan BNI Syariah akan menyelenggarakan  sosialisasi dan monitoring  penggunaan rekening virtual untuk pembayaran biaya perkara pada Mahkamah Agung RI bagi pengadilan di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah serta Sosialisasi Prosedur Baru Penyampaian Dokumen Pengadilan dalam Masalah Perdata ke Luar Negeri, dengan ketentuan sebagai berikut:

    1.   Waktu  Penyelenggaraan

    Hari/tanggal           :  Kamis /20 September 2018
    Waktu                    :  Pukul 08.30 sd. 17.00 WIB

    2.   Tempat Penyelenggaraan

    Grand Dafam Q Hotel Banjarbaru
    Q Mall, Jl. Ahmad Yani No.KM.36. 8, Komet, Banjar Baru Utara, Kalimantan Selatan 70613

    3.   Susunan Acara        : Terlampir

    4.   Peserta                  :

    a.   Setiap pengadilan menunjuk 3 (tiga) orang peserta yang terdiri dari Ketua, Panitera  Pengadilan dan seorang operator/kasir yang menguasai penggunaan aplikasi Direktori Putusan.

    b.   Peserta membawa laptop

    c.   Surat tugas peserta sekaligus konfirmasi kehadiran agar disampaikan melalui surat elektronik Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.  dengan subjek e-mail  “Sosialisasi VA MA RI”.

    5.   Pembiayaan:  biaya dibebankan kepada DIPA masing-masing Satuan Kerja Pengadilan.

    Berdasarkan hal tersebut, agar saudara menugaskan peserta sesuai kriteria di atas untuk mengikuti kegiatan dimaksud. Informasi lebih lanjut mengenai kegiatan di atas dapat menghubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung  di hotline MA pada  extension  318 atau email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

    Demikian disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

    DOWNLOAD SURAT : KLIK DISINI

  • Undangan Sosialisasi Penggunaan Rekening Virtual untuk Pembayaran Biaya Perkara MA dan Penyampaian Dokumen Peradilan Bagi Pihak berperkara yang Berada di Luar Negeri  [UNDUH SURAT]


    Dengan ini kami sampaikan bahwa Kepaniteraan Mahkamah Agung  bekerjasama dengan BNI Syariah akan menyelenggarakan  sosialisasi dan monitoring  penggunaan rekening virtual untuk pembayaran biaya perkara pada Mahkamah Agung RI bagi pengadilan di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat dan Sosialisasi Prosedur Penyampaian Dokumen Pengadilan dalam Masalah Perdata ke Luar Negeri , dengan ketentuan sebagai berikut: 

    1.   Waktu  Penyelenggaraan

    Hari/tanggal           :  Selasa/14 Agustus 2018
    Waktu                    :  Pukul 08.30 sd. 17.00 WIB

    2.   Tempat Penyelenggaraan

    Hotel Claro Makassar (Clarion), Jl. AP Pettarani No 3 Makassar Sulawesi Selatan

    3.   Susunan Acara        : Terlampir

    4.   Peserta                  :

    • Setiap pengadilan menunjuk dua orang peserta yang terdiri dari Panitera  Pengadilan atau pejabat Kepaniteraan lain yang ditunjuk  dan seorang operator atau Kasir  yang menguasai penggunaan aplikasi Direktori Putusan;
    • Peserta membawa laptop
    • Surat tugas peserta sekaligus konfirmasi kehadiran agar disampaikan melalui surat elektronik Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.  dengan subjek e-mail  “Sosialisasi VA MA RI”.

    5.   Pembiayaan:  biaya dibebankan kepada DIPA masing-masing Satuan Kerja Pengadilan.

    Berdasarkan hal tersebut, agar saudara menugaskan peserta sesuai kriteria di atas untuk mengikuti kegiatan sosialisasi penggunaan rekening virtual untuk pembayaran biaya perkara pada Mahkamah Agung RI. Informasi lebih lanjut mengenai kegiatan di atas dapat menghubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung  di hotline MA pada  extension  318 atau email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

    Demikian kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

    Panitera Mahkamah Agung
    Republik Indonesia

    ttd
    MADE RAWA ARYAWAN, S.H., M.Hum

  • Undangan Sosialisasi Penggunaan Rekening Virtual untuk Pembayaran Biaya Kasasi dan Peninjuaan Kembali


     

    Dengan ini kami sampaikan bahwa Kepaniteraan Mahkamah Agung  bekerjasama dengan BNI Syariah akan menyelenggarakan  sosialisasi dan monitoring  penggunaan rekening virtual untuk pembayaran biaya perkara pada Mahkamah Agung RI bagi pengadilan di wilayah Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau, dengan ketentuan sebagai berikut:

    1.Waktu  Penyelenggaraan 
            Hari/tanggal:  Kamis/19 Juli 2018 
            Waktu:  Pukul 08.30 sd. 17.00 WIB

    2.Tempat Penyelenggaraan 

    Swiss-Belinn SKA Pekanbaru Komplex SKA Mall, Jl. Soekarno-Hatta Lot, Pekanbaru , 

    3.Susunan Acara : Terlampir

    4.Peserta:

    a.Setiap pengadilan menunjuk dua orang peserta yang terdiri dari Panitera  Pengadilan atau pejabat Kepaniteraan lain yang ditunjuk  dan seorang operator atau Kasir  yang menguasai penggunaan aplikasi Direktori Putusan;
    b.Peserta membawa laptop 
    c.Surat tugas peserta sekaligus konfirmasi kehadiran agar disampaikan melalui surat elektronik Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.  dengan subjek e-mail  “Sosialisasi VA MA RI”.

    5.Pembiayaan:  Biaya perjalanan peserta dibebankan kepada DIPA masing-masing Satuan Kerja Pengadilan

    Berdasarkan hal tersebut, agar saudara menugaskan peserta sesuai kriteria di atas untuk mengikuti kegiatan sosialisasi penggunaan rekening virtual untuk pembayaran biaya perkara pada Mahkamah Agung RI. Informasi lebih lanjut mengenai kegiatan di atas dapat menghubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung  di hotline MA pada  extension  318 atau email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

    Demikian kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.


    surat undangan : Download 

  • Undangan Sosialisasi Penggunaan Rekening Virtual Untuk Pembayaran Biaya Kasasi dan Peninjauan Kembali bagi Pengadilan di Wilayah Provinsi Jawa Tengah

      

    Waktu  Penyelenggaraan

    Hari/tanggal           :  Kamis/7 Juni 2018

    Waktu                    :  Pukul 13.00 sd. 17.30 WIB

    Tempat Penyelenggaraan

    Hotel Gets Semarang

    Jalan MT. Haryono Nomor 312 -316, Jagalan, Kota Semarang

    DOWNLOAD UNDANGAN

  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Untuk Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Tahap X Tahun 2018: 

    DOWNLOAD DOKUMEN

  • Undangan Soslialisasi Penggunaan Rekening Virtual Untuk Pembayaran Biaya Perkara Kasasi/Peninjauan Kembali

    Download Surat

  • Undangan Sosialisasi Penggunaan Rekening Virtual untuk Pembayaran Biaya Perkara Mahkamah Agung RI Bagi Pengadilan di wilayah Jawa Barat

    Pelaksanaan

    Hari/tanggal  : Kamis, 12 April 2018
    Tempat            : Hotel Four Point by Sheraton Bandung, Jalan Ir. H. Djuanda No. 46, Citarum, Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40116

    Peserta :

    1.  Panitera Pengadilan atau Pejabat Kepaniteraan lain yang ditunjuk

    2. Operator atau Kasir Pengadilan yang menguasai penggunaan Direktori Putusan

    Ketentuan :

    1. Peserta agar membawa laptop.

    2. Surat Tugas Peserta agar disampaikan melalui e-mail Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. dengan subject "Sosialisasi VA MA RI"

    Unduh disini untuk surat selengkapnya.

  • Surat Undangan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial bagi Aparatur Pengadilan di Wilayah Hukum DKI Jakarta

    Unduh Surat

  • Undangan Sosialisasi Penggunaan Rekening Virtual untuk Pembayaran Biaya Perkara Mahkamah Agung RI Bagi Pengadilan se-Jabodetabek

    Pelaksanaan

    Hari/tanggal  : Rabu 31 Januari 2018
    Tempat            : Hotel Pullman Ruang Galeri Lantai 2, Jl. MH. Thamrin No. 59 Jakarta Pusat

    Peserta :

    1.  Panitera Pengadilan atau Pejabat Kepaniteraan lain yang ditunjuk

    2. Operator atau Kasir Pengadilan

    Ketentuan :

    1. Peserta agar membawa laptop.

    2. Surat Tugas Peserta agar disampaikan melalui e-mail Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. dengan subject "Sosialisasi VA MA RI"

    Unduh disini untuk surat selengkapnya.

  • Undangan Pembinaan dan Pengawasan  Bidang Teknis dan Aministrasi Yudisial  [DOWNLOAD]

    Pelaksanaan

    Hari/tanggal  ; Selasa 12 Desember 2017
    Tempat        : Hotel Grand Mercure  Harmoni

    Peserta :

    1.  Para Hakim Tinggi PT DKI

    2. Para Panitera Muda Perkara

    3. Para Hakim Pengadilan Negeri se-DKI

    4. Para Panitera Muda Kamar

    5. Para Hakim Yustisial Mahkamah Agung

  • Pemanfaatan Virtual Account (VA) untuk Pembayaran Biaya Perkara Kasasi/Peninjauan Kembali/Hak Uji Materiil


     

    1. Surat Edaran Panitera  Mahkamah Agung Nomor  2167/PAN/KU.00/8/2017 tanggal 23 Agustus 2017

    2. Kerangka Acuan Pemanfaatan Virtual Account

    3. File Presentasi Pemanfaatan Virtual Account

  • Undangan Sosialisasi Penggunaan Rekening Virtual untuk Pembayaran Biaya Perkara Mahkamah Agung RI Bagi Pengadilan di wilayah Jawa Timur

    Pelaksanaan

    Hari/tanggal  : Jum'at, 23 Februari 2018
    Tempat            : XXI Lounge Ciputra World Surabaya, Gedung Ciputra World Surabaya Lt.4, Jl. Mayjen Sungkono No. 89 Surabaya

    Peserta :

    1.  Panitera Pengadilan atau Pejabat Kepaniteraan lain yang ditunjuk

    2. Operator atau Kasir Pengadilan

    Ketentuan :

    1. Peserta agar membawa laptop.

    2. Surat Tugas Peserta agar disampaikan melalui e-mail Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. dengan subject "Sosialisasi VA MA RI"

    Unduh disini untuk surat selengkapnya.

  • Dengan hormat kami sampaikan bahwa Mahkamah Agung akan menyelenggarakan pembinaan bidang teknis dan administrasi yudisial oleh Pimpinan Mahkamah Agung bagi jajaran 4 (empat) Lingkungan Peradilan se-wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB), yang akan dilaksanakan pada :

    Hari : Rabu s.d. Jum'at
    Tanggal : 2 s.d. 4 November 2016
    Tempat : Bima Ballroom Hotel The Sentosa Villas & Resort Lombok
                  Jalan Senggigi Km. 8 Nusa Tenggara Barat 83355
                  Telp. (0370) 693090
    Peserta : - Ketua, Wakil Ketua, Hakim Tinggi, Hakim Adhoc, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding.
                     - Ketua, Wakil Ketua, Hakim Tinggi, Hakim Adhoc, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama.
    Pakaian : Batik Lengan Panjang.

    Biaya perjalanan dinas dan penginapan dibebankan pada DIPA masing-masing.

    Kontak person panitia dapat menghubungi saudara Sidiq di nomor HP 085883838115.

    Untuk lebih jelas dan lengkap, silakan diunduh file surat undangan di link berikut Surat-WKMANY-Pembinaan-NTB-koreksi-jadwal.pdf

    Untuk terkait masalah biaya penginapan, silakan dibaca pengumuman berikut http://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/pengumuman/1378-biaya-penginapan-bintek-wil-bali-ntb-2-4-nov-2016

  • Sehubungan akan diadakannya Pleno Kamar Mahkamah Agung, maka kami mengundang Bapak/Ibu/Saudara/Saudari untuk hadir dalam rapat tersebut. Adapun acara akan dilaksanakan pada :

    Hari : Minggu s.d. Selasa
    Tanggal : 23 s.d. 25 Oktober 2016
    Tempat : Hotel InterContinental Bandung Dago Pakar
                  Jalan Resor Dago Pakar Raya 28 Resor Dago Pakar Bandung 40198
                  Telp. (022) 87806688 Fax. (022) 87806733
    Jadwal : Cek In hari Minggu pukul 15.00 s.d. 18.00 WIB
                 Cek Out hari Selasa pukul 12.00 WIB
                 Jadwal acara terlampir
    Pakaian : Batik

    Mengingat pentingnya acara tersebut diharap semua peserta hadir tepat waktu. Kontak person panitia dapat menghubungi saudara Sidiq/Rizal/Fafa di ekstensi 351.

    Untuk lebih jelas dan lengkap, silakan diunduh file surat undangan di link berikut : undangan_pleno_kamar_2016.pdf

  • SURAT PANITERA MAHKAMAH AGUNG


    Nomor     : 1523/PAN/HK.02/9/2016
    Tanggal   : 6 September 2016
    Tujuan    :  - Ketua Pengadilan Pajak
                     - Para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama Empat Lingkungan Peradilan
    Perihal    : Koreksi Redaksional Salinan Putusan Mahkamah Agung
    File        :  Unduh disini | file PDF

  • Undangan Kegiatan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yustisial Bagi  Ketua, Wakil Ketua, dan Panitera Pengadilan Tingkat Banding se-Indonesia


    Rujukan        : Surat Waka MA Bidang Non Yudisial
    Nomor          :21/WKMA.NY/PP.00/VII/2016
    Tanggal       : 18 Juli 2016
    Download    :  [klik disini]

  • Undangan Kegiatan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yustisial Bagi  Ketua, Wakil Ketua, dan Panitera Pengadilan Tingkat Pertama  se-DKI Jakarta


    Rujukan        : Surat Waka MA Bidang Non Yudisial
    Nomor          :21/WKMA.NY/PP.00/VII/2016
    Tanggal       : 18 Juli 2016
    Download    :  [klik disini]

  • Pemberitahuan Kegiatan Sosialisasi SEMA 1 Tahun 2014 dan Pelatihan Pengiriman e-Dokumen untuk  Upaya Hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali  di Kupang Tanggal 22-24 Oktober 2015


     

    Berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2015,  Kepaniteraan Mahkamah Agung RI akan menyelenggarakan kegiatan sosialisasiSurat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan SEMA 14 Tahun 2010 tentang Dokumen Elektronik sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali dan pelatihanPengiriman e-dokumen melalui komunikasi data direktori putusan. Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk  mendukung percepatan penyelesaian minutasi perkara kasasi dan peninjauan kembali diMahkamahAgung. Adapun penyelenggaraan kegiatan tersebut akan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

    a.    Waktu Penyelenggaraan

    Hari/tanggal  : Kamis-Sabtu/22-24 Oktober 2015      
    Check in       : Kamis, 22 Oktober 2015 Pukul 13.00 s.d 15.00      
    Check out     : Sabtu, 24 Oktober 2015 Pukul 12.00  
    Pembukaan   : Kamis, 22 Oktober 2015 Pukul 20.00 

    b.    Tempat Penyelenggaraan  
    Swiss Belinn Kristal Hotel Jl. Timor Raya No.59, Kupang, Kota Kupang, Nusa Tenggara Tim. 85228 Telepon:(0380) 8430300

    c.    Peserta :  1 (satu) orang Panitera/Sekretaris dan 1 (satu) orang Operator yang bertugas untuk publikasi putusan dari :

    • Pengadilan Tinggi Kupang;
    • Pengadilan Tinggi Agama Kupang;
    • Pengadilan Negeri se wilayah hukum PT Kupang;
    • Pengadilan Agama se wilayah hukum PTA Kupang;
    • PTUN Kupang;
    • Dilmil Kupang.

    d.    Kewajiban Peserta

    • Membawa surat tugas dari pimpinan pengadilan;
    • Mengirim surat tugas melalui surat elektronik Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. subjek “sosialisasi sema”;
    • Membawa soft copy putusan dalam format rtf, soft kopi surat pengantar kasasi/peninjauan kembali;
    • Membawa laptop;
    • Memakai pakaian batik untuk kegiatan malam hari dan PDH untuk kegiatan siang hari.

    e.    Jadwal Kegiatan (terlampir)

    Download Surat Pemberitahuan


    Kerangka Acuan Kegiatan  (Download)


  • Sehubungan dengan Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial perihal Undangan Bimbingan Teknis Wilayah Hukum Bali dan NTB pada tanggal 2 sampai dengan 4 November 2016 di Hotel Sentosa Senggigi Lombok (undangan pada file surat berikut Surat-WKMANY-Pembinaan-NTB-koreksi-jadwal.pdf), dimana biaya perjalanan dan penginapan dibebankan pada DIPA masing-masing satker, maka Pihak Panitia telah membooking kamar untuk penginapan peserta di tempat acara dengan rincian harga sebagai berikut :

    1. Tipe Superior dengan harga Rp. 650.000,- (Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

    2. Tipe Deluxe Cottage dengan harga Rp. 875.000,- (Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).

    Bagi peserta yang ingin memesan kamar penginapan tersebut melalui Panitia, biaya penginapan dapat ditransfer ke rekening Bank BNI Syariah Cabang Mahkamah Agung RI dengan nomor Rekening 0473510105 an. Farida Nur Rohmiyati.

    Untuk lebih jelasnya, berikut file surat perihal biaya penginapan tersebut : biaya_penginapan_bintek_lombok_2016.pdf 

  • PENGUMUMAN
    Perubahan Tempat Penyelenggaraan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yustisial oleh Pimpinan Mahkamah Agung RI

    Kepada Yth:

    1. Ketua Pengadilan Tingkat Banding;
    2. Panitera/Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding;
    3. Kepala Panitera Pengadilan Militer Utama;
    4. Kepala Panitera Pengadilan Militer Tinggi;

    Empat lingkungan Peradilan

    di Seluruh Indonesia

    Menyusul surat kami nomor 20/WKMA.NY/9/2015 tanggal 21 September 2015 perihal undangan pembinaan teknis,  dengan ini kami sampaikan perubahan tempat penyelenggaraan kegiatan. Semula penyelenggaraan kegiatan akan dilaksanakan di Hotel Ina Grand Beach Sanur, diubah menjadi sebagai berikut:

    Tempat :

    Grand Ballroom Hotel Inaya Putri Bali Nusa Dua       
    Kawasan Wisata Nusa Dua Lot S-3 Bali 
    Telp (0361) 774 488
    Website : www.inayahotels.com

    Adapun ketentuan lain mengenai waktu dan jadwal kegiatan tidak ada perubahan sehingga tetap merujuk pada surat kami nomor 20/WKMA.NY/9/2015 tanggal 21 September 2015.

    Demikian atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

    WAKIL KETUA MAHKAMAH AGUNG        
    BIDANG NON YUDISIAL
    TTD 
    H. SUWARDI, SH, MH

  • Surat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 73/KMA/HK.01/IX/2015, Tentang Penyumpahan Advokat


    DOWNLOAD SURAT

  • Surat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 73/KMA/HK.01/IX/2015, Tentang Penyumpahan Advokat


    DOWNLOAD SURAT

  • Undangan Pembinaan Teknis oleh Pimpinan Mahkamah Agung bagi Ketua dan Panitera/Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding Se-Indonesia


    Ketentuan :


    Peserta:

    1. Ketua Pengadilan Tingkat Banding
    2. Panitera/Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding (termasuk Katera Dilmilti dan Katera Dilmiltama)
    3. Hakim dan Pansek bagi PT Denpasar, PN Denpasar,  PA Denpasar, PTUN Denpasar, dan Dilmil Denpasar

    Hari/tanggal   : Jum'at, 9 Oktober 2015

    Tempat          : INNA GRAND BALI BEACH (Jalan Hang Tuah, Sanur, Bali)

    Catatan:

    Ketua Pengadilan Tingkat Banding diwajibkan menyampaikan daftar permasalahan hukum yang ada diwilayah hukumnya, paling lambat pada tanggal 2 Oktober 2015, dikirim menggunakan email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya., dengan subjek email:  permasalahan hukum

    DOWNLOAD SURAT

  • Download: DISINI

  • Download: DISINI

  • Pengumuman Kululusan Tahap Akhir Seleksi Calon Hakim Konstitusi dari Unsur Mahkamah Agung RI

    Download Disini

  • Pengumumuman Pelaksanaan Profile Assessment

    Nomor : 06/Pansel/H-MK/XI/2014 tanggal 14 November 2014

    Download

  • PENGUMUMAN KELULUSAN SELEKSI ADMINISTRASI BAGI PENDAFTAR CALON HAKIM KONSTITUSI DARI UNSUR MA RI

    NOMOR  : 05/PANSEL/H-MK/XI/2014
    DOWNLOAD: KLIK DISINI

  • PENGUMUMAN PANITIA SELEKSI CALON HAKIM KONSTITUSI DARI UNSUR MA

    Nomor  : 02/Pansel/H-MK/IX/2014
    Tanggal :  18 September 2014
    Download : PDF

  • Surat Pemberitahuan

    Nomor  : 04/K.T.PTWP XVI/IX/2014 tangal 2 September 2014

    DOWNLOAD DISINI

  • Pengiriman Laporan Perkara-Perkara Kasasi/PK yang Belum Dikirim Kembali ke Pengadilan Pengaju

    Surat                  : Panitera Mahkamah Agung RI
    Nomor                : 1290/PAN/HK.01/VIII/2014
    Tanggal              : 14 Agustus 2014
    Perihal                : Perkara-Perkara Kasasi/PK yang belum dikirim kembali ke Pengadilan Pengaju
    Download            :  PDF [klik disini]

  • Undangan Sosialisasi dan Pelatihan Direktori Putusan

    Nomor Surat     : 823/PAN/PP.00.4/VI/2014
    Tanggal            : 4 Juni 2014
    Perihal              : Undangan Sosialisasi dan Pelatihan serta Penunjukan Peserta
    Download          : PDF

  • Undangan Sosialisasi SEMA 1 Tahun 2014 dan Pelatihan Pengiriman e-Dokumen melalui Komunikasi Data Direktori Putusan

    Hari       : Kamis s.d Sabtu
    Tanggal  : 3 s.d 5 April 2014
    Peserta   :

    1.Pengadilan Tinggi Bandung

    2. Pengadilan Negeri se wilayah hukum PT Bandung

    3. Pengadilan Tinggi Agama Bandung

    4. Pengadilan Agama se wilayah hukum PTA Bandung

    5. Pengadilan Tinggi Jakarta

    6. Pengadilan Negeri se wilayah hukum PT Jakarta

    Download Surat:

    Surat Undangan Peserta
    - Surat Pemberitahuan
    -  Surat Fasilitator

    REGISTRASI [klik disini]

  • Undangan Pembinaan Ketua, Wakil, dan Panitera/Sekretaris Pengadilan  Tingkat Pertama dan Banding
    se Wilayah Hukum Provinsi Riau

    Nomor surat  : 11/Tuaka Bin/II/2014
    Tanggal        :  17 Februari 2014
    Perihal          : Undangan Pembinaan
    Download     :  format  PDF

  • Pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di lingkungan Kepaniteran MA RI

    Menindaklanjuti Surat dari Sekretariat Mahkamah Agung RI No. 06 Tahun 2013 tentang “Pencabutan Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 036/SEK/PER/VI/2011 tentang Sasaran Kinerja Individu dan memberlakukan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil”.

    Sehubungan dengan hal tersebut diatas mohon kepada seluruh pejabat Struktural dan Fungsional termasuk para pejabat sebagaimana tersebut diatas diminta untuk mengisi formulir Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) paling lambat tanggal 3 Januari 2014 yang dikumpulkan  di Sekretaris Kepaniteraan bagian Perencanaan dan Kepegawaian (beserta Soft Copynya).

    Mengingat pentingnya kewajiban pengisian tersebut terkait dengan pergantian Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) maka diminta kerjasamanya dari pimpinan unit masing-masing untuk membantu pelaksanaan pengisiannya.

    Berikut adalah link Formulir Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan tata cara pengisiannya:

    -  Surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 1626/PAN/INT/Kp.02.1/XII/2013 tanggal 13 Desember 2013 perihal Pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di lingkungan Kepaniteran MA RI [unduh disini]

    -  Contoh SKP  Panitera, Panitera Muda, Hakim Yustisial, Askor (Panitera Muda Kamar), Asisten [unduh disini]

    - Contoh SKP   operator pada Tim/Kamar [unduh disini]

    - Contoh SKP   staf administrasi pada Tim/Kamar [unduh disini]

    - Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang  Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil jo Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013 tanggal  3 Januari 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan  PP Nomor 46 Tahun 2011 [unduh disini]

  • Undangan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yustisial bagi Pimpinan Pengadilan se  Wilayah Hukum  Provinsi Bali dan Nusa Tenggara Barat di Denpasar Tanggal 28 Oktober 2013

    Download | klik disini

  • Kegiatan Sosialisasi Pengiriman e-Dokumen Kelengkapan Kasasi dan Peninjauan Kembali untuk Pengadilan di Daerah Hukum Provinsi Aceh

    - Surat Panggilan, Jadwal Kegiatan, dan TOR : Klik Disini
    - Registrasi : Klik Disini

  • Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia akan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi e-Dokumen untuk percepatan penyelesaian perkara permohonan kasasi dan peninjauan kembali bagi  Pengadilan  di wilayah hukum  Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontali. Berikut surat-surat yang terkait dengan kegiatan tersebut:

    - Surat Undangan/Panggilan Peserta;

    - Daftar Peserta/Undangan;

    - Agenda Acara:

    - Kerangka Acuan Kegiatan;

    Untuk registrasi perserta silahkan klik form  REGISTRASI ONLINE

  • Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia akan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi e-Dokumen untuk kelengkapan permohonan kasasi dan peninjauan kembali bagi  Pengadilan Negeri se wilayah hukum Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, PA Medan, PTUN Medan, dan Dilmil Medan. Kegiatan ini merupakan kerjasama antara  Kepaniteraan Mahkamah Agung dengan  Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ).

    Berikut surat-surat yang terkait dengan kegiatan tersebut:

    - Surat Panggilan Peserta;

    - Surat Undangan Ketua PT Medan:

    - Surat undangan Dirjen Badilum;

    - Surat undangan mentor bagi peserta pelatihan terbaik di Sosialisasi Makassar.

    Untuk registrasi perserta silahkan klik form  REGISTRASI ONLINE

  • Kegiatan Sosialisasi  Pengiriman e-Dokumen dan Publikasi Putusan

    Hari/tanggal          : Senin-Rabu/24-26 Juni 2013
    Tempat                 :  Hotel Aryaduta Makassar
    Peserta                 : Pengadilan Negeri pada daerah hukum PT Makassar,  PT Ambon, PT Maluku Utara, PA Makassar dan PTUN Makassar

    DOWNLOAD

    - Surat Undangan dan TOR

    - Surat Pemberitahuan  kepada KPT Makassar

    - Surat Pemberitahuan  kepada Dirjen Badilum

    -

  • Sosialisasi Pengiriman e-Dokumen untuk Percepatan Penyelesaian Perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali di Palangkaraya

    Surat Undangan

    Kerangka Acuan Kegiatan

    Registrasi Online

  • Undangan Kegiatan Sosialisasi Pengiriman E-Dokumen dalam Rangka Percepatan Penyelesaian Minutasi Perkara Kasasi/PK di Pontianak [3-5 Juni 2013]

    Download Undangan

    Kerangka Acuan Kegiatan

    Registrasi Peserta

  • Kegiatan Sosialisasi SEMA 14 Tahun 2010  dan  Pelatihan Komunikasi Data  Pengiriman Dokumen Elektronik Melalui Direktori Putusan di Yogyakarta [22-24 Mei 2012]


    Surat Panggilan Peserta [download]

    Kerangka Acuan Kegiatan [download]

  • PENGUMUMAN PENERIMAAN CALON HAKIM AD HOC PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI

    Download Disini

  • Penetapan Nomor  01/WK.MA.Y/PEN/X/2012 tanggal 25 Oktober 2012

    download disini

  • Kegiatan Sosialisasi dan Pembinaan SEMA Nomor 14 Tahun 2010 dan Aplikasi Komunikasi Data Pengiriman Dokumen Elektronik Kelangkapan Kasasi dan Peninjauan Kembali untuk wilayah Surabaya dan Denpasar

    1. Surat Panitera Mahkamah Agung Nomor  835/PAN/IX/2012 tanggal 14 September 2012 perihal  Penunjukan Nama Peserta Sosialisasi dan Pembinaan;

    2. Surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 836/PAN/IX/2012 tanggal 14 September 2012 perihal  Pemberitahuan Kegiatan yang ditujukan ke KPT SUrabaya;

    3. Surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 837/PAN/IX/2012 tanggal 14 September 2012 perihal  Pemberitahuan Kegiatan yang ditujukan ke KPT Denpasar;

    DOWNLOAD SURAT-SURAT  TERSEBUT DIATAS  : DISINI

  • Surat Panitia Pengarah Rakernas Mahkamah Agung Tahun 2012

    Nomor   :  02/SC-Rakernas/VIII/2012
    Tanggal :   24 Agustus 2012
    Perihal  : Permintaan Bahan-Bahan Rakernas MA 2012

    Download : disini

  • Pengumuman Kelulusan Seleksi Tertulis Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Tahun 2012

    Download

  • PENGUMUMAN KELULUSAN SELEKI ADMINISTRASI CALON HAKIM AD HOC TIPIKOR TAHUN 2012 [klik disini]

    Tambahan Pengumuman [klik disini]

  • Download: DISINI

  •  
     

     

  • UNDANGAN SOSIALISASI PERCEPATAN PENYELESAIAN PERKARA

    - Undangan Peserta [download]

    - lampiran 1 [download]

    - lampiran 2 [download]

    - lampiran 3 [download]

  • PENGUMUMAN KELULUSAN SELEKSI TERTULIS CALON HAKIM AD HOC PERIKANAN  TAHUN 2012

    Download | disini

  • PENGUMUMAN

    Perihal      : Pemberitahuan Alamat Surat dan Rekening Koran PTWP Pusat

    Nomor      : 03/PP.PTWP/II/2012

    Tanggal    : 1 Februari 2012

    Download : [klik disini]

  • Pengumuman


    Surat Pengurus Pusat PTWP

    Nomor       : 03/PP.PTWP/XII/11

    Tanggal      : 09 Desember 2011

    Perihal       : Pembentukan Pengurus Daerah dan Iuran Anggota

    Download   : klik disini

  • 1. Surat Nomor : 409/Pan.1/U/Eks/XI/2011 tanggal 3 November 2011 tentang Undangan Konsinyering Percepatan Penyelesaian Minutasi  Perkara Kasasi/Peninjauan Kembali [Pengumpulan soft copy/dokumen elektronik untuk perkara yang diajukan kasasi/peninjauan kembali melalui sistem komunikasi data Direktori Putusan]. Download [Disini]

    2. Lampiran Surat Nomor : 409/Pan.1/U/Eks/XI/2011 tanggal 3 November 2011 tentang ketentuan penyelenggaraan kegiatan Download [Disini]

  • Perubahan Tempat Penyelenggaraan Konsinyering

    Dengan ini diberitahukan bahwa terdapat perubahan tempat penyelenggaraan Kegiatan Konsinyering Pengumpulan/Pengiriman Berkas Perkara Secara Elektronik Sesion 1 sebagai tertuang dalam surat Sekretaris Kepaniteraan Nomor 199C /Pan.1/U/Eks/X/2011.

    Semula Hotel Golden Flower dipindahkan ke Carrcadin Hotel alamat di Jalan Kebon Jati  No 71-75
    Bandung Kota Bandung [peta lokasi klik disini]

    selengkapnya klik [disini]

  • Surat Pemanggilan Konsinyering Komunikasi Data Pennyertaan Berkas Elektronik Untuk Perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali untuk Lingkungan Peradilan Agama dan Peradilan Militer

    Surat Undangan

    Lampiran

  • Surat Pemanggilan Konsinyering Komunikasi Data Penyertaan Berkas Elektronik Untuk Perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali untuk Lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan TUN

    Surat Undangan

    - Lampiran

  • Kegiatan        : Workshop SEMA 14 Tahun 2010
    Waktu           : Kamis-Sabtu, 12-14 Mei 2011
    Tempat          : Hotel Imperial Arya Duta, Lipo Karawaci
    Peserta          : - Wapan dan Operator pada PT, PT TUN
    - Wapan dan operator pada PN, PTUN  ibu kota propinsi se-Jawa

    download       : surat panggilan

  • Undangan Sosialisasi SEMA 14/2010 bagi Pengadilan se-wilayah Jabodecitaabek + Karawang

    download (pdf file)

  • Nomor    : 07/Pansel/Ad Hoc TPK/III/2011
    Tanggal  : 7 Maret 2011
    Tentang : Penerimaan Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat pertama dan Banding Tahap III
    Download : pdf

  • Pengumuman Peringatan Ulang Tahun IKAHI ke-58

    Nomor : 03/PP.IKAHI/III/2011
    Perihal : Ulang Tahun Ikahi ke 58
    Download : pdf
  • download disini

  • JAKARTA-HUMAS, Sekretaris Mahkamah Agung RI dengan Suratnya no. 531/SEK/01/IX/2008 menginformasikan bahwa Jam Kerja Puasa dalam meyambut datangnya Bulan Suci Ramadhan 1429 H di lingkungan Mahkamah Agung RI maupun di empat lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia adalah sebagai berikut : 1. Senin s/d Jumat. Jam kerja mulai : 08.00 s/d 15.30 WIB 2. Jumat, istirahat pukul : 11.30 s/d 13.00 WIB Surat selengkapnya dapat di klik disini (joe)

  • JAKARTA - HUMAS : Panitia Penerimaan CPNS dan Calon Hakim Mahkamah Agung, menginformasikan bahwa dalam pengumuman penerimaan Calon Hakim sebelumnya terdapat kekurangan data yang harus diinformasikan, yaitu tentang waktu pelaksanaan ujian tahap II (ujian psikotes dan wawancara, khusus Hakim Agama ditambah ujian baca kitab), akan dilaksanakan pada pukul 07.30 Wib.

    Adapun lampiran mengenai waktu pelaksanaan ujian tahap II klik disini (guns)

  • Berdasarkan Memorandum dari Panitera Muda Khusus Mahkamah Agung RI No. 36/Pansel/Ad Hoc TPK/II/2010 tanggal 4 februari 2010, perihal Pengumuman Pelaksanaan Tes Profile Assessment dan Wawancara Calon Hakim Ad Hoc Tipikor 2009. Dalam rangka pengumuman pelaksanaan Tes Profile Assessment dan wawancara Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tahun 2009. Berikut ini kami sampaikan pengumuman pelaksanaan tes tersebut beserta daftar nama-nama peserta. Berikut ini kami sampaikan lampirannya.

    profile_assessment.pdf