- Detail
-
Kategori: Kegiatan
-
Ditulis oleh Nurul Mardiyah
-
Dilihat: 267

Pada Hari Selasa, tanggal 18 Februari 2025, bertempat di ruang sidang Harifin Tumpa dilakukan rapat Pembinaan Pengawasan Bagi Hakim dan Kepaniteraan Kejurusitaan, serta Sosialisasi Penggunaan SIPP dan e-Berpadu di Persidangan yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Makassar YM Bapak MH Pandji Santoso, S.H., M.H.
Pada rapat pembinaan yang dihadiri oleh para Hakim dan aparatur PN Makassar ( khususnya Panitera Muda,Panitera Pengganti, Juru Sita/Juru Sita Pengganti ), beliau mengingatkan tentang pentingnya kedisiplinan jam kerja serta tunggakan pekerjaan yang harus segera diselesaikan.
Setelah pembinaan dilaksanakan, dilanjutkan dengan sosialisasi e-berpadu yang diikuti oleh Hakim dan bagian Kepaniteraan PN Makassar. Beliau menyampaikan tujuan sosialisasi Aplikasi e-Berpadu menjadi harapan besar untuk terwujudnya proses penanganan perkara pidana yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Dalam pembukaannya, Yang Mulia Wakil Ketua Pengadilan Negeri Makassar menekankan perlunya proses kesepahaman dan kesamaan persepsi antar APH untuk memberikan pelayanan hukum yang cepat dan berkualitas kepada para pencari keadilan, karena pelayanan hukum dalam proses peradilan tidak hanya ditentukan oleh hasil akhir dari apa yang diputuskan pengadilan, namun yang juga tidak kalah pentingnya adalah bagaimana para pencari keadilan bisa mendapatkan pelayanan yang cepat dalam setiap tahapan yang dijalaninya.
Sebagai penutup, Yang Mulia Wakil Ketua Pengadilan Negeri Makassar mengharapkan kerjasama dan sinergisitas antar APH agar tujuan dan implementasi aplikasi ini bisa tercapai sebagaimana yang diharapkan.
- Detail
-
Kategori: Kegiatan
-
Ditulis oleh Nurul Mardiyah
-
Dilihat: 185

Makassar, 11 Februari 2025 - Humas Pengadilan Negeri Makassar, Bapak Sibali, SH., menanggapi aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Sinrijala Indonesia dan Satuan Pelajar & Mahasiswa Pemuda Pancasila Kota Makassar di depan Kantor Pengadilan Negeri Makassar. Pengunjuk rasa menuntut pembatalan Penetapan Nomor 05/Eks/2021/PN Mks. Aksi tersebut mendapatkan pengamanan dari pihak Kepolisian sebagai antisipasi jika terjadi tindakan anarkis yang dilakukan oleh pengunjuk rasa. Humas Pengadilan Negeri Makassar berhasil memberikan penjelasan kepada para pengunjuk rasa sehingga aksi dapat berjalan damai, tertib, dan terkendali.