Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

PENUNJUKAN DAERAH IMPLEMENTASI INPRES NOMOR 2 TAHUN 2020 RAN P4GN

Jakarta – Humas : Sebagai tindak lanjut dari Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahah dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020 - 2024 serta berdasarkan laporan Indonesia Drugs Report 2022 yang diterbitkan Pusat Penelitian, Data dan Informasi Badan Narkotika Nasional, bersama ini disampaikan satuan kerja yang mendapatkan alokasi anggaran untuk pelaksanaan kegiatan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) berupa tes urine. Anggaran untuk pelaksanaan kegiatan tersebut sudah teralokasi pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) satuan kerja Tahun Anggaran 2024 sebagaimana terlampir.

Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:



 Dokumen