RELAAS PEMBERITAHUAN PUTUSAN No.636/Pdt.G/2026/PN Mks
Telah Memberitahukan Secara Resmi Kepada :
DRS.H. KAMRAN HAYA, dahulu beralamat di Jalan Cut Nyak Dien No.95, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Kata Bontang, Kalimantan Timur, namun sekarang tidak diketahui lagi keberadaan atau domisilinya yang pasti, baik di dalam maupun di luar wilayah Negara Republik Indonesia, selanjutnya disebut sebagai Tergugat I.
Supaya ia/mereka datang dan menghadap dipersidangan yang akan diselenggarakan pada :
Hari/Tanggal : Selasa, 17 November 2026
Jam : 09.00 WITA
Tempat : Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus
Ruang Sidang : Purwoto Gandasubrata
Alamat : Jalan R.A. Kartini Nomor 18/23 Makassar
Yang akan di dengar keterangannya atau membawa bukti-bukti yang diperlukan, dalam perkara antara:
SALMIATI SEBAGAI PENGGUGAT
LAWAN
DRS.H. KAMRAN HAYA, dkk SEBAGAI PARA TERGUGAT
DAN
KANTOR PERTANAHAN KOTA MAKASSAR SEBAGAI TURUT TERGUGAT

