×
Popup
Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

mou posbakum 2024

Makassar, 20 Maret 2024 – Telah berlangsung pembayaran secara sukarela perkara No.21/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mks. Pemohon eksekusi diwakili oleh Basri S.H., Dkk (kuasa dari pemohon eksekusi Alviandy Makmur, Dkk) Termohon Eksekusi Dewi Kumalasari (Manager Of General Affair & Administration PT. Gapura Angkasa Cabang Bandara Sultan Hasanuddin) dan Jumadil B (Staff Of General Affair &Administration PT. Gapura Angkasa Cabang Bandara Sultan Hasanuddin) yang mewakili PT Gapura Angkasa. Total yang dibayarkan Rp Rp681.749.670,00 (Enam ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu enam ratus tujuh puluh rupiah) .

 

Video Profil PTSP

Selamat datang di website Pengadilan Negeri Makassar • Dilarang Memberikan Gratifikasi • Tolak Pungli, Lawan Korupsi, Mulai dari diri sendiri • Berani jujur adalah langkah awal membangun bangsa • Jangan biarkan rupiah kecil merusak integritas besarmu • Pelayanan terbaik dimulai dari kejujuran • Integritas adalah kehormatan yang tidak berarti • Bersama mewujudkan pelayanan Prima