×
Popup
Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

RELAAS Pemberitahuan Isi Putusan Tingkat Pertama No. 590/Pdt.G/2026/PN.Mks

TELAH MEMBERITAHUKAN KEPADA :
MARSELINUS M. PADIDI, Beralamat dahulu di Komp. Deptan Atsiri Permai Jl. Kacapiring No.9 Kel. Raga Jaya, Kec. Bojonggede, sekarang tidak diketahui alamatnya dalam Wilayah Negara Republik Indonesia Selanjutnya disebut sebagai Tergugat II

Tentang Isi Putusan Pengadilan Negeri Makassar Tertanggal 24 September 2026,- Nomor: 590/Pdt.G/2026/PN.Mks  
Dalam Perkara Antara:

AGUSTINA AMPING, SEBAGAI PENGGUGAT

MELAWAN

H. SAMUJI, DKK SEBAGAI PARA TERGUGAT

Download Disini.

Sorry, your browser does not support embedded PDFs.

 

Selamat datang di website Pengadilan Negeri Makassar • Dilarang Memberikan Gratifikasi • Tolak Pungli, Lawan Korupsi, Mulai dari diri sendiri • Berani jujur adalah langkah awal membangun bangsa • Jangan biarkan rupiah kecil merusak integritas besarmu • Pelayanan terbaik dimulai dari kejujuran • Integritas adalah kehormatan yang tidak berarti • Bersama mewujudkan pelayanan Prima