Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

STRUKTUR PPID New 2024

A. Tugas, Tanggungjawab dan Kewenangan Atasan PPID

  1. Membangun dan mengembangkan sistem pengelolaan informasi dan dokumentasi di Pengadilan Negeri Makassar secara baik dan efisien
  2. Mengangkat PPID
  3. Menganggarkan pembiayaan layanan informasi
  4. Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi, termasuk papan pengumuman dan meja informasi serta situs resmi Pengadilan Negeri Makassar apabila memungkinkan
  5. Menetapkan standar biaya perolehan salinan informasi di Pengadilan Negeri Makassar
  6. Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik di Pengadilan Negeri Makassar
  7. Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon informasi yang mengajukan keberatan
  8. Membuat dan mengumumkan la;oran tentang layanan informasi sesuai dengan Pedoman KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011
  9. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi di Pengadilan Negeri Makassar
  10. Mewakili Pengadilan Negeri Makassar di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan Pengadilan atau mewakili kepada kuasanya.
  11. Menetapkan standar prosedur operasional layanan informasi di Pengadilan Negeri Makassar, jika dibutuhkan.

B. Tugas, Tanggungjawab dan Kewenangan PPID

  1. penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi yang berada di Pengadilan Negeri Makassar
  2. Mengkoordinasikan pengumpulan seluruh informasi secara fisik dari setiap unit di Pengadilan Negeri Makassar
    1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
    2. Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
    3. Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.
  3. Mengkoordinasikan pendataan informasi yang dikuasai setiap uni di Pengadilan Negeri Makassar dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik skurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan
  4. Mengkoordinasikan pengumuman informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media yang efektif
  5. Mengkoordinasikan pemberian informasi yan dapat diaskses oleh publik dengan Petugas informasi
  6. Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan.
  7. Menyertakan alasan tertulis pengecualian informasi secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan informasi ditolak
  8. Mengkoordinasikan penghitaman atau pengaburan informasi yang dikecualikan beserta alasannya kepada Petugas Informasi
  9. Mengembangkan kapasitas pejabat funsgional dan/atau petugas informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan informasi
  10. Mengkoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur yang berlaku
  11. PPID bertanggungjawab kepada atasan PPID dalam melaksanakan tugas, tanggungjawab, wewenangnya.

C. Tugas dan Tanggungjawab Petugas Informasi

  1. Menerima dan memilah permohonan informasi
  2. Meneruskan permohonan informasi tertentu ke penanggungjawab Informasi
  3. Membantu dan menjalankan sebagian tugas PPID dalam memberikan layanan informasi sebagaimana diatur dalam Pedoman KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011
  4. Petugas informasi bertanggungjawab kepada PPID dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya

D. Tugas dan Tanggungjawab Penanggungjawab Informasi

  1. Membantu Petugas Informasi dalam melayani permohonan informasi sebagaimana diatur dalam Pedoman KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011
  2. Penanggungjawab Informasi bertanggungjawab kepada PPID