- Detail
-
Kategori: Pelayanan Informasi
-
Ditulis oleh Nurul Mardiyah
-
Dilihat: 1133

A. Tugas, Tanggungjawab dan Kewenangan Atasan PPID
- Membangun dan mengembangkan sistem pengelolaan informasi dan dokumentasi di Pengadilan Negeri Makassar secara baik dan efisien
- Mengangkat PPID
- Menganggarkan pembiayaan layanan informasi
- Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi, termasuk papan pengumuman dan meja informasi serta situs resmi Pengadilan Negeri Makassar apabila memungkinkan
- Menetapkan standar biaya perolehan salinan informasi di Pengadilan Negeri Makassar
- Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik di Pengadilan Negeri Makassar
- Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon informasi yang mengajukan keberatan
- Membuat dan mengumumkan la;oran tentang layanan informasi sesuai dengan Pedoman KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011
- Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi di Pengadilan Negeri Makassar
- Mewakili Pengadilan Negeri Makassar di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan Pengadilan atau mewakili kepada kuasanya.
- Menetapkan standar prosedur operasional layanan informasi di Pengadilan Negeri Makassar, jika dibutuhkan.
B. Tugas, Tanggungjawab dan Kewenangan PPID
- penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi yang berada di Pengadilan Negeri Makassar
- Mengkoordinasikan pengumpulan seluruh informasi secara fisik dari setiap unit di Pengadilan Negeri Makassar
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
- Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.
- Mengkoordinasikan pendataan informasi yang dikuasai setiap uni di Pengadilan Negeri Makassar dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik skurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan
- Mengkoordinasikan pengumuman informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media yang efektif
- Mengkoordinasikan pemberian informasi yan dapat diaskses oleh publik dengan Petugas informasi
- Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan.
- Menyertakan alasan tertulis pengecualian informasi secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan informasi ditolak
- Mengkoordinasikan penghitaman atau pengaburan informasi yang dikecualikan beserta alasannya kepada Petugas Informasi
- Mengembangkan kapasitas pejabat funsgional dan/atau petugas informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan informasi
- Mengkoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur yang berlaku
- PPID bertanggungjawab kepada atasan PPID dalam melaksanakan tugas, tanggungjawab, wewenangnya.
C. Tugas dan Tanggungjawab Petugas Informasi
- Menerima dan memilah permohonan informasi
- Meneruskan permohonan informasi tertentu ke penanggungjawab Informasi
- Membantu dan menjalankan sebagian tugas PPID dalam memberikan layanan informasi sebagaimana diatur dalam Pedoman KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011
- Petugas informasi bertanggungjawab kepada PPID dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya
D. Tugas dan Tanggungjawab Penanggungjawab Informasi
- Membantu Petugas Informasi dalam melayani permohonan informasi sebagaimana diatur dalam Pedoman KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011
- Penanggungjawab Informasi bertanggungjawab kepada PPID