×
Popup
Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

Kunjungan UNM

Pada hari Kamis , 22 Juni 2023 Panitera Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus telah menyerahkan uang titipan ganti kerugian (konsinyasi) dari Pemohon PT. Pelindo kepada Termohon HARMAWATI sebersar Rp. 267.528.147 (dua ratus enam puluh tujuh juta lima ratus dua puluh delapan ribu seratus empat puluh tujuh rupiah) berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus No. 4/Pdt.P-Kons/2022,


Kunjungan UNM

Video Profil PTSP

Selamat datang di website Pengadilan Negeri Makassar • Dilarang Memberikan Gratifikasi • Tolak Pungli, Lawan Korupsi, Mulai dari diri sendiri • Berani jujur adalah langkah awal membangun bangsa • Jangan biarkan rupiah kecil merusak integritas besarmu • Pelayanan terbaik dimulai dari kejujuran • Integritas adalah kehormatan yang tidak berarti • Bersama mewujudkan pelayanan Prima