×
Popup
Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

Surat Pemberitahuan Putusan Pengadilan Negeri No 224/Pdt.G/2026/PN.Mks 

TELAH MEMBERITAHUKAN SECARA RESMI KEPADA
RUSDI SUSANTO, Beralamat di Kompleks Perumahan Samalona, Jalan Samalona Indah No 5, Kel. Tanjung Merdeka, Kec. Tamalate, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbantah II
Tentang Isi Putusan Pengadilan Negeri Makassar Tanggal 16 Juli 2026 Nomor 224/Pdt.G/2026/PN.Mks

EVI SURYA SEBAGAI PENGGUGAT

LAWAN

RUDI SUSANTO SEBAGAI TERGUGAT

 

 

Download Disini.

Sorry, your browser does not support embedded PDFs.

 

Video Profil PTSP

Selamat datang di website Pengadilan Negeri Makassar • Dilarang Memberikan Gratifikasi • Tolak Pungli, Lawan Korupsi, Mulai dari diri sendiri • Berani jujur adalah langkah awal membangun bangsa • Jangan biarkan rupiah kecil merusak integritas besarmu • Pelayanan terbaik dimulai dari kejujuran • Integritas adalah kehormatan yang tidak berarti • Bersama mewujudkan pelayanan Prima