RELAAS PEMBERITAHUAN PUTUSAN No.61/Pdt.Eks/2026/PN Mks
Telah Memberitahukan Secara Resmi Kepada :
Agus Harianto, bertempat tinggal dahulu di Jalan Sulawesi No. 33, RT. 003, RW. 006, Kelurahan Pattunuang, Kecamatan Wajo, Kota Makassar.
Sebagai: Termohon Eksekusi Pengosongan
Supaya ia datang menghadap Ketua Pengadilan Negeri Makassar pada Pengadilan Negeri Makassar di Jalan R. A. Kartini No. 23 pada hari SELASA tanggal 10 NOVEMBER 2026, Jam 10.00 Wita. Perlunya untuk:
"DITEGUR AGAR DALAM TEMPO 8 (DELAPAN) HARI"

