Jumat, 29 Juli 2022 Pengadilan Negeri Makassar mengadakan Sosialisasi dan Simulasi e-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) dan Perma No 4 Tahun 2020 di Ruang Sipakatau Kantor Walikota Makassar. Sebagai salah satu project implementasi aplikasi e-Berpadu maka Pengadilan Negeri Makassar melakukan sosialisasi kepada Kejaksaan Tinggi Makassar, Polrestabes Makassar, Kanwil Hukum dan HAM, Kejaksaan Negeri Makassar, Rutan, Lapas, BNNP Sulawesi Selatan, Kejaksaan Negeri Cabang Pelabuhan, Polres Pelabuhan, Kantor Bea Cukai Makassar, Pusat Kajian Advokasi dan Bantuan Hukum (PKABH) UMI, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ditserse Narkoba, Ditserse Kriminal Umum, Ditserse Kriminal Khusus, Polsek Bontoala, Polsek Ujung Pandang, Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan dan Polsek Tamalate.
Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Walikota Makassar, Ibu Hj. Fatmawati Rusdi, SE., MM. dengan dipandu oleh Moderator, Ketua Pengadilan Negeri Makassar Bapak Sigid Triyono, S.H., M.H. Materi sosialisasi dan simulasi e-Berpadu dibawakan oleh Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI Bapak Mustamin, S.H., M.H dilanjutkan dengan Sosialisasi PERMA Nomor 4 Tahun 2020 oleh Hakim Pengadilan Negeri Makassar Bapak Johnicol Richard Frans Sine, S.H.
Diharapkan dengan adanya aplikasi e-Berpadu ini sistem administrasi perkara pidana terwujud berbasis TI, layanan perkara pidana menjadi efektif dan efisien, meminimalisir tatap muka dan penyimpangan serta memudahkan koordinasi antar Aparat Penegak Hukum.