Pada hari Selasa, 23 Mei 2023 pelaksanaan putusan dalam perkara Pengadilan Hubungan Industrial Makassar No.18/Pdt.Sus.PHI/2021/PN Mks yaitu : Pembayaran sejumlah uang Rp. 45.730.000.- dr Termohon Eksekusi STIKES Graha Edukasi Mks kpd Pemohon Eksekusi Rosita S Kep.
Pembayaran Sejumlah Uang Putusan PHI No.18/Pdt.Sus.PHI/2021/PN Mks
- Detail
- Kategori: Kegiatan
- Ditulis oleh Internship
- Dilihat: 259