Pada hari Kamis , 22 Juni 2023 Panitera Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus telah menyerahkan uang titipan ganti kerugian (konsinyasi) dari Pemohon PT. Pelindo kepada Termohon HARMAWATI sebersar Rp. 267.528.147 (dua ratus enam puluh tujuh juta lima ratus dua puluh delapan ribu seratus empat puluh tujuh rupiah) berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus No. 4/Pdt.P-Kons/2022,
Penyerahan Uang Titipan Ganti Kerugian (Konsinyasi) No. 4/Pdt.P-Kons/2022/PN Mks
- Detail
- Kategori: Kegiatan
- Ditulis oleh Internship
- Dilihat: 187