Makassar, 7 Juli 2023 - Hari ini, Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus menggelar acara peresmian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Pengadilan Wisata yang dihadiri oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. Kunjungan kerja ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan pelayanan peradilan yang efisien dan inovatif di wilayah tersebut. Acara peresmian ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, para Hakim Agung, para Pejabat Eselon I dan II Mahkamah Agung, Hakim Tinggi, Hakim Yustisial pada Mahkamah Agung, dan rombongan Mahkamah Agung, serta Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Hakim Tinggi, Undangan Forkopimda Kota Makassar, dan seluruh undangan hadir untuk menyaksikan proses peresmian ini.
Dalam pidato peresmian, Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., menyampaikan pentingnya upaya pengadilan dalam meningkatkan pelayanan peradilan yang efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Lebih lanjut, beliau menjelaskan tentang pentingnya Pengadilan Wisata sebagai sarana edukasi bagi masyarakat untuk memahami lebih dalam tentang sistem peradilan. Pengadilan Wisata memungkinkan masyarakat untuk mengunjungi gedung pengadilan yang merupakan gedung cagar budaya yang dilindungi pemerintah.
Selama kunjungan kerja ini, Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung secara simbolis meresmikan PTSP dan Pengadilan Wisata dengan pemotongan pita sebagai tanda dimulainya operasional kedua layanan tersebut. Peresmian PTSP dan Pengadilan Wisata ini mendapat apresiasi dari seluruh jajaran pengadilan, serta pejabat daerah yang hadir. Mereka berharap bahwa kehadiran PTSP dan Pengadilan Wisata di Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat dan semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Kunjungan kerja ini menunjukkan komitmen Mahkamah Agung dalam mendukung pengadilan di seluruh Indonesia untuk berinovasi dalam memberikan pelayanan yang lebih baik dan meningkatkan transparansi dalam proses peradilan.