Yogyakarta, 5-8 November 2024 – Ketua Pengadilan Negeri Makassar Bapak Hendri Tobing, S.H., M.H., Hakim Niaga Pengadilan Negeri Makassar Bapak Timotius Djemey, S.H., Bapak Henry Dunant Manuhua, S.H., M.Hum., Bapak Herianto, S.H., Bapak Arif Wisaksono, S.H., Panitera Pengadilan Negeri Makassar Bapak Sapta Putra, S.H., dan Panitera Muda Khusus Niaga Ibu Siswaty, S.H., M.H. mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) V yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Grand Rohan, Yogyakarta, dengan tema yang mengangkat isu-isu penting dalam materi kepailitan, penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), dan hak kekayaan intelektual (HKI).
FGD ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan meningkatkan kompetensi para hakim niaga, terutama dalam menangani perkara kepailitan, PKPU, dan HKI yang kompleks dan terus berkembang. Dengan harapan dapat menghasilkan solusi yang lebih efektif dan adil bagi para pencari keadilan di Indonesia.
Melalui FGD ini, Mahkamah Agung RI berharap dapat menciptakan sinergi yang kuat antarhakim niaga dan mendorong peningkatan standar profesionalisme serta pemahaman yang lebih mendalam dalam menangani perkara-perkara niaga di Indonesia.