Pelaksanaan Eksekusi Rill ( Pengosongan) Perkara Nomor : 51 EKS/2022/PN.Mks Jo. Nomor 422/Pdt.G/2019/PN Mks. bertempat di Jalan Abdulla Daeng Sirua No. 267 B, Kel. Pandang, Kec. Panakkukang, Kota Makassar. Eksekusi dipimpin oleh Panitera Muda Perdata, Bapak Nawir, SH. dan penetapan dibacakan oleh Jurusita, Bapak Andi Muhammad Khairil Manyampakki, SM. turut serta Jurusita dalam kegiatan ini, Bapak Ruslan, SH., Muhammad Thaufan, SH., dan Alauddin, SE.
Pelaksanaan Eksekusi Perkara Nomor : 51 EKS/2022/PN.Mks Jo. Nomor 422/Pdt.G/2019/PN Mks
- Detail
- Kategori: Kegiatan
- Ditulis oleh Nurul Mardiyah
- Dilihat: 6