Makassar, 11 Februari 2025 - Humas Pengadilan Negeri Makassar, Bapak Sibali, SH., menanggapi aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Sinrijala Indonesia dan Satuan Pelajar & Mahasiswa Pemuda Pancasila Kota Makassar di depan Kantor Pengadilan Negeri Makassar. Pengunjuk rasa menuntut pembatalan Penetapan Nomor 05/Eks/2021/PN Mks. Aksi tersebut mendapatkan pengamanan dari pihak Kepolisian sebagai antisipasi jika terjadi tindakan anarkis yang dilakukan oleh pengunjuk rasa. Humas Pengadilan Negeri Makassar berhasil memberikan penjelasan kepada para pengunjuk rasa sehingga aksi dapat berjalan damai, tertib, dan terkendali.