Makassar,Kamis 26/10/2017 pukul 11.00 Wita,bertempat di ruangan Ketua Pengadilan Negeri Makassar telah diadakan penandantanganan Memorandum of Understanding (MoU) Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Antara Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus dengan Kejaksaan Negeri Makassar.
Kedua belah pihak sepakat untuk melaksanakan Peraturan Mahkamah Agung R.I Nomor 12 Tahun 2016 tentang tata cara penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas, dan untuk meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan kepada masyarakat pencari keadilan, Khususnya dalam pelayanan penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Pengadilan Negeri Makassar sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Mahkamah Agung R.I tersebut diatas.