Makassar,08 Pebruari 2018 jam 09.00 Wita.Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Makassar melaksanakan tes urine mulai hakim, pejabat strutural, panitera pengganti, staf dan honorer.Kegiatan ini dilakukan untuk menindaklanjuti Surat dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Nomor 688/DJU/KP.05.1/7/2017 tentang perintah untuk melaksanakan pemeriksaan narkoba dan surat Sekretaris Mahakamah Agung RI Nomor : 974/SEK/OT.01.1/11/2017 tanggal 15 November 2017 Perihal PElaksanaan Pemeriksaan Narkoba dan Sosialisasi tentang Bahaya Narkoba.