Makassar,26 Pebruari 2018 jam 09.00 Wita.Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Makassar melaksanakan tes urine lanjutan bagi hakim, pejabat strutural, panitera pengganti, staf dan honorer yang belum di tes urinenya.Tes urine dilaksanakan sesuai surat edaran MA agar semua pegawai Pengadilan harus melakukan test urine.Tujuanya untuk menciptakan lingkungan kerja Pengadilan bersih dari penyalahgunaan narkoba.
Tes urine dilaksanakan sesuai surat edaran MA agar semua pegawai Pengadilan harus melakukan test urine.
Tujuanya untuk menciptakan lingkungan kerja Pengadilan bersih dari penyalahgunaan narkoba.