Mahkamah Agung RI akan menerapkan sistem persidangan di pengadilan secara elektronik sebagai salah satu upaya mendukung kemudahan berusaha di bidang pelayanan Pengadilan di Indonesia serta mewujudkan visi Mahkamah Agung RI menuju Peradilan yang Agung.
Demikian salah satu point yang disampaikan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Yang Mulia Dr. M Syarifuddin.,S.H.,M.H saat membuka kegiatan Sosialisasi Perma Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik dan Training Of Trainer (ToT) Aplikasi e Court di Ballroom Hotel Grand Mercure, Harmoni, Jakarta (13/8).
Kegiatan sosialisasi yang berlangsung selama 3 hari ke depan diikuti oleh para pimpinan pengadilan tingkat banding, pimpinan pengadilan tingkat pertama, para hakim, panitera dan aparatur dari empat lingkungan peradilan, serta dihadiri oleh para pejabat Mahkamh Agung RI.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial mengatakan bahwa lahirnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 tahun 2019 sebagai bukti bahwa Mahkamah Agung telah melangkah ke era sistem peradilan secara elektronik “saat ini kita sudah beranjak ke era Persidangan secara elektronik, hal ini peningkatan dari sebelumnya dimana administrasi perkara secara elektronik dengan tiga cakupan saja (e filling, e Payment dan e Litigation), sekarang semuanya secara elektronik” ujarnya.
Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial juga meminta agar semua peserta sosialisasi berupaya sekuat tenaga untuk mensukseskan kebijakan Mahkamah Agung terkait e Litigation agar dapat berjalan sesuai harapan. “Sekali kita telah memulai, maka pantang untuk kita menyerah, untuk itu saya minta bapak ibu semua agar berusaha sekuat tenaga agar berjalan sukses, sebab berhasil atau tidaknya e litigation itu tergantung dari kita semua,” harapnya.
Sumber : www.mahkamahagung.go.id