Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

Kamis, 20 Agustus 2019, Pengadilan Negeri Makassar melaksanakan Sosialisasi dan Simulasi Aplikasi E-Court dan E - Litigation. Sosialisasi ini dilaksanakan di Ruang Sidang Bagir Manan Pengadilan Negeri Makassar, dimulai pada pukul 09.00 WITA dengan Pembicara Bapak Tito Suhud, S.H., M.H. selaku Ketua Pengadilan Negeri Makassar yang memberikan sosialisasi dasar hukum E-Litigasi yaitu Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, didampingi bapak wakil ketua Dr. Agus Rusianto,S.H,M.H, Dr.Zulkifli, S.H,M.H, dan Tim IT Pengadilan Negeri Makassar sebagai penyampai materi Aplikasi E-Court dan E-Litigasi.Dalam acara Sosialisasi dihadiri oleh para Hakim, Panitera Pengganti, dan para Jurusita / Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Makassar.

ecourt 6

 

 

Sosialisasi E-Court kali ini merupakan bentuk reformasi Mahkamah Agung Republik Indonesia di bidang teknologi informasi dalam sistem peradilan. Sebelumnya Mahkamah Agung telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik. PERMA tersebut memberikan payung hukum bagi implementasi aplikasi E-Court. PERMA Nomor 3 Tahun 2018 sudah memungkinkan pengiriman berkas yang tidak hanya terbatas pada berkas gugatan, namun juga terhadap surat jawaban berupa replik, duplik, dan kesimpulan serta digunakan untuk pemanggilan para pihak secara elektronik yang telah di cabut dan diganti Perma Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik.PERMA Nomor 1 Tahun 2019 ini dengan cakupan e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan), e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online), e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online), e-Litigation (Persidangan Secara Elektronik).

2

Para peserta sosialisasi sangat antusias mengikuti simulasi ini dan mengutarakan beberapa pertanyaan pada sesi tanya jawab. Dalam materi tersebut disampaikan pula kepada para peserta untuk menggunakan user email (GMAIL) dimana user tersebut dapat digunakan sampai pensiun walaupun yang bersangkutan mutasi. Perkembangan Teknologi Informasi yang pesat di era sekarang ini telah memaksa setiap orang untuk terus belajar mengikuti perkembangan yang ada. Begitupun dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang terus berinovasi dalam melakukan perubahan administrasi di pengadilan dengan memanfaatkan Teknologi Informasi.

joker768 slot gacor slot gacor hari ini slot gacor