Jakarta - Humas MA: Sehubungan dengan pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Mahkamah Agung Tahun anggaran 2019 sebagaimana Pengumuman Panitia Seleksi Nomor 01/Pansel-CPNS/MA/11/2019 yang telah dipublikasikan sebelumnya dan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 23 Tahun 2019 setiap instansi wajib menyediakan formasi dari penyandang disabilitas.
Dalam rangka melaksanakan ketentuan tersebut di atas, instansi wajib melakukan verifikasi fisik terhadap pelamar dari formasi disabilitas untuk kelengkapan seleksi administrasi, untuk itu diberitahukan bahwa bagi para pelamar dari formasi disabilitas akan melakukan verifikasi fisik ke kantor pengadilan terdekat dengan lokasi pelamar disabilitas (empat lingkungan peradilan tingkat banding maupun tingkat pertama). Untuk ketentuan lain dan informasi lebih lengkap, silakan klik tautan di bawah ini (Humas)