Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

Senin, 28 September 2020, Pengadilan Negeri Makassar melaksanakan Sosialisasi Penilaian Kinerja Pegawai. Sosialisasi ini dilaksanakan di Ruang Sidang Bagir Manan Pengadilan Negeri Makassar, dimulai pada pukul 09.00 WITA dengan Pembicara Bapak  Drs. Junaedi, S.H., M.H. selaku Panitera Pengadilan Negeri Makassar yang memberikan sosialisasi dasar hukum Penilaian Kinerja Pegawai yaitu Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya, didampingi Bapak Kepala Bagian Umum  Erwin Syam, ST., Kepala Sub Bagian Kepegawaian Ortala Ibu Dra. Elisabet Duma dan Staf Sub Bagian Kepegawaian Ortala Ibu Maureen M R Luhulima, SE., Pengadilan Negeri Makassar sebagai penyampai materi Sosialisasi Penilaian Kinerja Pegawai.Dalam acara Sosialisasi dihadiri oleh sejumlah Panitera Pengganti, Jurusita / Jurusita Pengganti serta staf Pengadilan Negeri Makassar.

PKP4

PKP7

 

Sosialisasi Penilaian Kinerja ini sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kinerja Pegawai. Sebelumnya Mahkamah Agung telah mengeluarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (KMA) Nomor 79 Tahun 2008 tentang ketentuan penegakan disiplin kerja dalam pelaksanaan pemberian tunjangan khusus kinerja Hakim dan Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya serta KMA Nomor 69 Tahun 2009 tentang Perubahan Pertama atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 71/KMA/SK/V/2008.  dan kemudian di tahun 2020 Mahkamah Agung  mengeluarkan PERMA Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya.  diantara yang menjadi fokus pembahasan adalah setiap Aparatur Pengadilan wajib membuat Peilaian Kinerja Pegawai (PKP) setiap bulan berjalan, PKP yang dibuat nantinya akan dievaluasi oleh Pimpinan, serta beberapa peraturan baru terkait dengan absensi pegawai.