Selasa, 14 Desember 2021 bertempat di Ruang Rapat Ketua Mahkamah Agung Jakarta. Ketua Pengadilan Negeri Makassar, Bapak Sigid Triyono, SH., MH. telah menerima Sertifkat Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang diserahkan oleh YM. Ketua Mahkamah Agung RI Bapak Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. bersama 6 (enam) Pengadilan Negeri lainnya yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Yogyakarta, Pengadilan Negeri Denpasar, Pengadilan Negeri Ternate, Pengadilan Negeri Padang dan Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Pemberian sertifikat ini merupakan salah satu upaya untuk mencegah, mendeteksi, dan merespons risiko penyuapan, serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, SMAP juga dapat menjadi salah satu kebijakan pendorong dan penguatan bagi Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya dalam upaya membangun citra positif peradilan guna mewujudkan Badan Peradilan Indonesia Yang Agung (Court of Excellence).