Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 1385/DJU/SK/OT.01.3/9/2016

TENTANG : PEMBERIAN BANTUAN HUKUM KEPADA ORANG MISKIN ATAU KELOMPOK ORANG MISKIN DENGAN ANCAMAN HUKUMAN DI ATAS 5 (LIMA) TAHUN MAUPUN DI BAWAH 5 (LIMA) TAHUN OLEH ORGANISASI BANTUAN HUKUM TERAKREDITASI

DOWNLOAD SK

Artikel Terkait :