KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 1385/DJU/SK/OT.01.3/9/2016
TENTANG : PEMBERIAN BANTUAN HUKUM KEPADA ORANG MISKIN ATAU KELOMPOK ORANG MISKIN DENGAN ANCAMAN HUKUMAN DI ATAS 5 (LIMA) TAHUN MAUPUN DI BAWAH 5 (LIMA) TAHUN OLEH ORGANISASI BANTUAN HUKUM TERAKREDITASI
Artikel Terkait :