Pada Hari Jumat tanggal 8 Januari 2021 Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus melakukan penyemprotan disinfektan yang bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia (PMI). Penyemprotan disinfektan ini dilakukan guna mencegah penyebaran pandemi dan memutus mata rantai penularan virus COVID-19 di lingkungan Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus.
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR MELAKUKAN PENYEMPROTAN DISINFEKTAN
- Detail
- Kategori: Berita
- Ditulis oleh Internship
- Dilihat: 631