PEDOMANPELAKSANAANPENANGANANBENTURANKEPENTINGAN
DILINGKUNGANPENGADILANNEGERI MAKASSAR
- PENDAHULUAN
1. LatarBelakang
Dalamrangkapelaksanaan pemerintahanyang baikdanpeningkatan pelaksanaan tugasdanfungsimasing-masingPejabat dilingkunganPengadilanNegeri Makassarsertadalamrangkapenciptaanlingkungan kerjayang bebas korupsi, perludilakukan upayapencegahan dan penangananterhadapterjadinyabenturankepentingandaripejabatataupegawaidilingkunganPengadilan Negeri Makassardalampengambilan keputusanataupelaksanaantugasnya.
Untukitudiperlukan adanya suatupetunjuk bagiseluruhPeja'bat atauPegawaidilingkunganPengadilanNegeri Makassar dalampenangananbenturankepentingan.
Penyusunan PedomanPelaksanaan Penanganan BenturanKepentingan di Lingkungan PengadilanNegeri MakassarmengacupadaSuratKeputusanSekretarisMahkamahAgungRINomor:59A/Sek/SK/ll/2014 tentangPedomanPenanganan BenturanKepentingandiLingkunganMahkamahAgungRIdanSadanPeradilandibawahnya.
2. Tujuan
Petunjuk pedoman pelaksanaan inidimaksudkan sebagaiPedomanbagiPejabatdanPegawai dilingkunganPengadilanNegeri Makassaruntuk mengatasi terjadinya benturan kepentingandalampelaksanaan tugas danfungsinya.
Petunjuk Pedoman PelaksanaanPenangananBenturan Kepentinganini bertujuanuntuk:
- Menciptakan budaya kerja yang dapat mengenal, mencegah, dan mengatasi situasi-situasibenturankepentingan.
- MeningkatkanpelayananpublikdanmencegahterjadinyakerugianNegara
- Meningkatkan integritas
- Meningkatkan pelaksanaanpemerintahanyangbersihdanberwibawa.
3. Pengertian
BenturanKepentingan adalah situasi dimanaPejabatatauPegawaidiLingkunganPengadilan Negeri Makassarmemilikiataupatutdidugamemilikikepentinganpribaditerhadapsetiappenggunaanwewenangdalamkedudukanataujabatannya,sehinggadapatmempengaruhikualitasKeputusandan/atautindakannya.
B. BENTURAN KEPENTINGAN
1. BentukBenturanKepentingan
- Situasi yang menyebabkan Pejabat atau Pegawai di lingkungan Pengadilan Negeri Makassarmenerimagratifikasiataupemberian/penerimaanhadiahatassuatukeputusan/jabatannya.
- Situasiyang menyebabkan Pejabat atau Pegawai di lingkunganPengadilan Negeri Makassarmenggunakanasetjabatanuntukkepentinganpribadi/glgan.
- Situasi yang menyebabkan Pejabat atau Pegawai di lingkunganPengadilanNegeri Makassar menggunakaninfrmasirahasiajabatanuntukkepentinganpribadi/glngan.
- Situasi yang menyebabkan Pejabat atau Pegawai di lingkungan Pengadilan Negeri Makassarmemberikanakseskhususkepadapihaktertentutanpamengikutiproseduryangseharusnya.
- Situasiyangmenyebabkan PejabatatauPegawaidiling'kungan Pengadilan Negeri Makassardalamproses pengawasan tidakmengikutiprsedur karenaadanya pengaruh dan harapan daripihak yang diawasi.
- Situasi yang menyebabkan Pejabat atau Pegawai di lingkungan Pengadilan Negeri Makassarmenyalahgunakanjabatan.
- Situasi yang menyebabkan Pejabat atau Pegawai dilingkunganPengadilan Negeri Makassarmenggunakandiskresiyangmenyalahgunakanwewenang.
2. Jenis BenturanKepentingan
- Kebijakan dariPejabat atau Pegawai di lingkunganPengadilan Negeri Makassaryang berpihak akibatpengaruh,hubungandekat,ketergantungan,dan/ataupemberiangratifikasi.
- Pemberian izin dari Pejabat atau Pegawai di lingkungan Pengadilan Negeri Makassar yang diskriminatif.
- Pengangkatan pegawaiberdasarkan hubungandekatIbalasjasa Irekomendasi Ipengaruhdaripejabat pemerintah.
- Pemilihan rekanan kerjaleh Pejabat atau Pegawai di lingkunganPengadilan Negeri Makassarberdasarkankeputusanyangtidakprfesinal.
- Pejabat atau Pegawai di lingkungan Pengadilan Negeri Makassar melakukan kmersialisasi pelayananpublik.
- PejabatatauPegawaidilingkunganPengadilan Negeri Makassarmenggunakan asetdaninfrmasi rahasiauntukkepentinganpribadi.
- Pejabat atau Pegawai dilingkunganPengadilanNegeri Makassar melakukan pengawasan tidak secaranrma,standar,danprsedur.
- Pejabat atau Pegawai dilingkunganPengadilan Negeri Makassar menjadibagiandaripihakyang memilikikepentinganatassesuatuyangdinilai.
- Putusanpengadilanyangdipengaruhipihakyangterlibatdalamkasuspersidangan.
- Pengangkatan/mutasi/prmosihakimyangtidakadildanterindikasiadanyapenqaruhdankepentinganpihak tertentu.
- MenjabatsebagaiDewanDireksidisuatuperusahaanataumembukajasaprfesilainnya.
3. Sumber BenturanKepentingan
- Penyalahgunaanwewenang,yaitupenyelenggaraannegaramembuatkeputusanatautindakan yangtidak sesuai dengan tujuan atau melampaui batas-batas pemberianwewenang yang diberikaneh Perturan Penudang-undangan.
- Perangkapan Jabatan, yaitu seorang penyelenggara negara menduduki dua atau lebihjabatan publik sehinggatidakbisamenjalankanjabatannyasecaraprfesinal,independen,danakuntabel.
- Hubungan afiliasi(pribadi,golongan) yaituhubunganyang dimiliki leh seorang penyelenggaranegara denganpihaktertentu baikkarenahubungandarah,hubunganperkawinanmaupunhubunganpertemanan yangdapatmempengaruhikeputusannya.
- Gratifikasi,yaitupemberiandalamartiluasmeliputipemberianuang,barang,rabat,komisi,pinjamantanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
- Kelemahan Sistem Organisasi, yaitukeadaan yangmenjadi kendalabagipencapaiantujuanpelaksanaan kewenanganpenyelenggaranegarayangdisebabkankarenastrukturdanbudayaisasi yangada.
C. PRINSIPDASARDALAMPENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN
1. Mengutamakankepentinganpublik
2. Menciptakan keterbukaanpenanganandanpengawasanbenturankepentingan
3. Mendorongtanggungjawab pribadidansikapketeladanan
4. Menciptakandanmembinabudayaorganisaiyangtidaktoleranterhadap benturankepentingan
D. PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN
- Pejabat atau Pegawai di lingkungan Pengadilan Negeri Makassaryang terkaitdalam pengambilan keputusandanmelaporkanataumemberikan keteranganadanyadugaanbenturan kepentingan dalam menetapkankeputusandan/atautindakan.
- Lapran atau keterangan tersebutdisampaikan dengan atasan langsung pejabat pengambilan keputusan dan/atautindakandenganmencantumkanidentitaspelapordanmelampirkanbukti-buktiterkait.
- Atasan langsungpejabattersebutmemeriksatentangkebenaranlapranpejabatataupegawai palinglambat3 (tiga)harikerja.
- Apabilahasildaripemeriksaantersebuttidakbenarmakakeputusandan/atautindakanpejabatyang dilaporkan tetapberlaku.
- Apabila hasildaripemeriksanaantersebutbenar makadalam jangka waktu 2(dua) harikeputusan dan/atau tindakantersebutditinjaukembalilehatasandariatasanlangsungtersebutdanseterusnya
- Pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan dari tindak lanjut hasil pemeriksaan terjadinya benturan kepentingandilaksanakan lehKepalaBadanPengawasanMahkamahAgungRI.
....
E. UPAYAYANGDIPERLUKANUNTUKKEBERHASILANPENANGANANBENTURANKEPENTINGAN
1. KomitmendanKeteladanan
Diperlukankomitmendanketeladanan dariseluruhpejabatdanpegawaidalammenggunakankewenangannyasecara baikdengan mempertimbangkankepentinganlembaga,kepentinganpublik,kepentingan pegawai,danberbagaifaktorlain.
2. PerhatianKhususAtasHalTertentu
Perhatiankhusus perludilakukan terhadap hal-haltertentu yang dianggap beresiko tinggiyang akandapatmenyebabkanterjadinyasituasibenturankepentingan.Hal-hal yangperlumendapatperhatiankhusustersebut antaralainadalah:
- Hubungan afiliasi(pribadi,glngan)
- Gratifiksi
- Pekerjaantambahan
- lnfrmasi rang dalam
- Kepentingandalampengadaanbarang
- Tuntutankeluargadankmunitas
- Kedudukan dirganisasilain
- lntervensipadajabatansebelumnya
- Perangkapanjabatan
3. MenghindariSituasiBenturanKepentingan
Pejabat dan/atau pegawai dapat lebihawalmenghindariterjadinyabenturankepentinganataumelakukanantisipasiterhadap terjadinyabenturan kepentingandalampengambilan keputusan,antaralaindenganlebihawalmengetahui agenda pembahasan untukpengambilankeputusan ataumelakukan penarikandiri(recusa)daripengambilankeputusansecaraadhoc.
4. Pemantauan danEvaluasi
Agar pelaksanaan penanganan benturankebijakan penanganan benturan kepentinganperlu dipantaudan dievaluasisecaraberkalauntukmenjagaagartetapefektifdanrelevandenganlingkunganyangterusberubah.