Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

PEDOMANPELAKSANAANPENANGANANBENTURANKEPENTINGAN

DILINGKUNGANPENGADILANNEGERI MAKASSAR

  1. PENDAHULUAN

1.   LatarBelakang

Dalamrangkapelaksanaan pemerintahanyang baikdanpeningkatan pelaksanaan tugasdanfungsimasing-masingPejabat  dilingkunganPengadilanNegeri Makassarsertadalamrangkapenciptaanlingkungan kerjayang bebas korupsi, perludilakukan upayapencegahan dan penangananterhadapterjadinyabenturankepentingandaripejabatataupegawaidilingkunganPengadilan Negeri Makassardalampengambilan keputusanataupelaksanaantugasnya.

Untukitudiperlukan adanya suatupetunjuk bagiseluruhPeja'bat atauPegawaidilingkunganPengadilanNegeri Makassar dalampenangananbenturankepentingan.

Penyusunan PedomanPelaksanaan Penanganan BenturanKepentingan di Lingkungan PengadilanNegeri MakassarmengacupadaSuratKeputusanSekretarisMahkamahAgungRINomor:59A/Sek/SK/ll/2014 tentangPedomanPenanganan BenturanKepentingandiLingkunganMahkamahAgungRIdanSadanPeradilandibawahnya.

2.    Tujuan

Petunjuk pedoman pelaksanaan inidimaksudkan sebagaiPedomanbagiPejabatdanPegawai  dilingkunganPengadilanNegeri Makassaruntuk  mengatasi terjadinya  benturan kepentingandalampelaksanaan tugas danfungsinya.

Petunjuk Pedoman PelaksanaanPenangananBenturan Kepentinganini bertujuanuntuk:

  1. Menciptakan    budaya  kerja yang dapat mengenal, mencegah, dan mengatasi situasi-situasibenturankepentingan.
  2. MeningkatkanpelayananpublikdanmencegahterjadinyakerugianNegara
  3. Meningkatkan integritas
  4. Meningkatkan pelaksanaanpemerintahanyangbersihdanberwibawa.

3.    Pengertian

BenturanKepentingan adalah  situasi  dimanaPejabatatauPegawaidiLingkunganPengadilan Negeri Makassarmemilikiataupatutdidugamemilikikepentinganpribaditerhadapsetiappenggunaanwewenangdalamkedudukanataujabatannya,sehinggadapatmempengaruhikualitasKeputusandan/atautindakannya.

B.   BENTURAN KEPENTINGAN

1.   BentukBenturanKepentingan

  1. Situasi  yang menyebabkan  Pejabat atau Pegawai di lingkungan  Pengadilan Negeri Makassarmenerimagratifikasiataupemberian/penerimaanhadiahatassuatukeputusan/jabatannya.
  2. Situasiyang menyebabkan  Pejabat atau Pegawai di lingkunganPengadilan Negeri Makassarmenggunakanasetjabatanuntukkepentinganpribadi/glgan.
  3. Situasi yang menyebabkan  Pejabat atau Pegawai di lingkunganPengadilanNegeri Makassar menggunakaninfrmasirahasiajabatanuntukkepentinganpribadi/glngan.
  4. Situasi yang menyebabkan  Pejabat atau Pegawai di lingkungan  Pengadilan Negeri Makassarmemberikanakseskhususkepadapihaktertentutanpamengikutiproseduryangseharusnya.
  5. Situasiyangmenyebabkan PejabatatauPegawaidiling'kungan Pengadilan Negeri Makassardalamproses pengawasan tidakmengikutiprsedur karenaadanya pengaruh dan harapan daripihak yang diawasi.
  6. Situasi yang menyebabkan   Pejabat atau Pegawai di lingkungan Pengadilan Negeri Makassarmenyalahgunakanjabatan.
  7. Situasi yang menyebabkan  Pejabat atau Pegawai dilingkunganPengadilan Negeri Makassarmenggunakandiskresiyangmenyalahgunakanwewenang.

2.   Jenis BenturanKepentingan

  1. Kebijakan dariPejabat atau Pegawai di  lingkunganPengadilan Negeri Makassaryang berpihak akibatpengaruh,hubungandekat,ketergantungan,dan/ataupemberiangratifikasi.
  2. Pemberian izin  dari Pejabat atau Pegawai  di lingkungan Pengadilan Negeri Makassar yang diskriminatif.
  3. Pengangkatan  pegawaiberdasarkan hubungandekatIbalasjasa  Irekomendasi Ipengaruhdaripejabat pemerintah.
  4. Pemilihan  rekanan   kerjaleh Pejabat atau Pegawai di lingkunganPengadilan Negeri Makassarberdasarkankeputusanyangtidakprfesinal.
  5. Pejabat  atau  Pegawai  di lingkungan Pengadilan Negeri Makassar melakukan  kmersialisasi pelayananpublik.
  6. PejabatatauPegawaidilingkunganPengadilan Negeri Makassarmenggunakan  asetdaninfrmasi rahasiauntukkepentinganpribadi.
  7. Pejabat atau Pegawai dilingkunganPengadilanNegeri Makassar melakukan pengawasan tidak secaranrma,standar,danprsedur.
  8. Pejabat atau Pegawai dilingkunganPengadilan Negeri Makassar  menjadibagiandaripihakyang memilikikepentinganatassesuatuyangdinilai.
  9. Putusanpengadilanyangdipengaruhipihakyangterlibatdalamkasuspersidangan.
  10. Pengangkatan/mutasi/prmosihakimyangtidakadildanterindikasiadanyapenqaruhdankepentinganpihak tertentu.
  11. MenjabatsebagaiDewanDireksidisuatuperusahaanataumembukajasaprfesilainnya.

3.   Sumber BenturanKepentingan

  1. Penyalahgunaanwewenang,yaitupenyelenggaraannegaramembuatkeputusanatautindakan yangtidak sesuai dengan tujuan atau melampaui batas-batas pemberianwewenang yang  diberikaneh Perturan Penudang-undangan.
  2. Perangkapan  Jabatan,   yaitu seorang penyelenggara  negara menduduki dua atau lebihjabatan publik sehinggatidakbisamenjalankanjabatannyasecaraprfesinal,independen,danakuntabel.
  3. Hubungan  afiliasi(pribadi,golongan) yaituhubunganyang  dimiliki leh seorang penyelenggaranegara denganpihaktertentu  baikkarenahubungandarah,hubunganperkawinanmaupunhubunganpertemanan yangdapatmempengaruhikeputusannya.
  4. Gratifikasi,yaitupemberiandalamartiluasmeliputipemberianuang,barang,rabat,komisi,pinjamantanpa bunga, tiket perjalanan,  fasilitas penginapan, perjalanan  wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
  5. Kelemahan Sistem  Organisasi, yaitukeadaan yangmenjadi kendalabagipencapaiantujuanpelaksanaan kewenanganpenyelenggaranegarayangdisebabkankarenastrukturdanbudayaisasi yangada.

C.  PRINSIPDASARDALAMPENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN

1.   Mengutamakankepentinganpublik

2.   Menciptakan keterbukaanpenanganandanpengawasanbenturankepentingan

3.   Mendorongtanggungjawab pribadidansikapketeladanan

4.   Menciptakandanmembinabudayaorganisaiyangtidaktoleranterhadap  benturankepentingan

D.   PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN

  1. Pejabat atau Pegawai di lingkungan  Pengadilan Negeri Makassaryang terkaitdalam pengambilan keputusandanmelaporkanataumemberikan keteranganadanyadugaanbenturan kepentingan dalam menetapkankeputusandan/atautindakan.
  2. Lapran atau keterangan   tersebutdisampaikan dengan atasan langsung pejabat pengambilan keputusan dan/atautindakandenganmencantumkanidentitaspelapordanmelampirkanbukti-buktiterkait.
  3. Atasan langsungpejabattersebutmemeriksatentangkebenaranlapranpejabatataupegawai  palinglambat3 (tiga)harikerja.
  4. Apabilahasildaripemeriksaantersebuttidakbenarmakakeputusandan/atautindakanpejabatyang dilaporkan tetapberlaku.
  5. Apabila  hasildaripemeriksanaantersebutbenar makadalam  jangka waktu 2(dua) harikeputusan dan/atau tindakantersebutditinjaukembalilehatasandariatasanlangsungtersebutdanseterusnya
  6. Pengawasan   terhadap   pelaksanaan keputusan  dari tindak   lanjut hasil  pemeriksaan terjadinya benturan kepentingandilaksanakan lehKepalaBadanPengawasanMahkamahAgungRI.

....

E.   UPAYAYANGDIPERLUKANUNTUKKEBERHASILANPENANGANANBENTURANKEPENTINGAN

1.   KomitmendanKeteladanan

Diperlukankomitmendanketeladanan dariseluruhpejabatdanpegawaidalammenggunakankewenangannyasecara baikdengan mempertimbangkankepentinganlembaga,kepentinganpublik,kepentingan pegawai,danberbagaifaktorlain.

2.    PerhatianKhususAtasHalTertentu

Perhatiankhusus perludilakukan terhadap hal-haltertentu yang dianggap  beresiko tinggiyang akandapatmenyebabkanterjadinyasituasibenturankepentingan.Hal-hal yangperlumendapatperhatiankhusustersebut antaralainadalah:

  1. Hubungan  afiliasi(pribadi,glngan)
  2. Gratifiksi
  3. Pekerjaantambahan
  4. lnfrmasi rang dalam
  5. Kepentingandalampengadaanbarang
  6. Tuntutankeluargadankmunitas
  7. Kedudukan dirganisasilain
  8. lntervensipadajabatansebelumnya
  9. Perangkapanjabatan

3.    MenghindariSituasiBenturanKepentingan

Pejabat dan/atau pegawai  dapat lebihawalmenghindariterjadinyabenturankepentinganataumelakukanantisipasiterhadap terjadinyabenturan kepentingandalampengambilan  keputusan,antaralaindenganlebihawalmengetahui agenda pembahasan untukpengambilankeputusan  ataumelakukan penarikandiri(recusa)daripengambilankeputusansecaraadhoc.

4.   Pemantauan danEvaluasi

Agar pelaksanaan penanganan benturankebijakan penanganan  benturan kepentinganperlu  dipantaudan dievaluasisecaraberkalauntukmenjagaagartetapefektifdanrelevandenganlingkunganyangterusberubah.

 

 * KEPUTUSAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG NO. 59A/Sek/SK/11/2014 TENTANG PEDOMAN PENANGANAN  BENTURAN KEPENTINGAN  DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN DIBAWAHNYA