Logo Pengadilan Negeri Makassar
shade

70. Sosialisasi Benturan Kepentingan 10 Januari 2025

Jumat, 10 Januari 2025. Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan penerapan prinsip integritas di lingkungan Pengadilan Negeri Makassar, telah dilaksanakan Sosialisasi Penanganan dan Penanggulangan Benturan Kepentingan, Anti Gratifikasi, dan Maklumat KMA 01/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung, dan Badan Peradilan di Bawahnya. Kegiatan ini dihadiri oleh para Hakim dan seluruh Aparatur dilingkungan Pengadilan Negeri Makassar. Sosialisasi bertujuan untuk memperkuat pemahaman terkait potensi benturan kepentingan dan cara-cara efektif dalam menanganinya, guna menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. MH. Pandji Santoso, SH., MH. (WKPN Makassar) menekankan pentingnya penerapan prinsip anti-gratifikasi untuk mencegah praktik korupsi di lingkungan kerja. Ditekankan pula bahwa seluruh aparatur peradilan wajib mematuhi Maklumat KMA 01/Maklumat/KMA/IX/2017 yang menegaskan pentingnya pengawasan dan pembinaan berkelanjutan bagi hakim dan aparatur peradilan agar terhindar dari pelanggaran kode etik dan perilaku.

Adapun poin-poin utama yang disampaikan dalam sosialisasi meliputi:

  1. Penanganan Benturan Kepentingan: Edukasi dan identifikasi potensi benturan kepentingan dan langkah-langkah penanganannya.

  2. Anti Gratifikasi: Edukasi tentang penerimaan gratifikasi dan prosedur pelaporan gratifikasi sesuai peraturan yang berlaku.

  3. Maklumat KMA 01/Maklumat/KMA/IX/2017: Penjelasan rinci mengenai ketentuan pengawasan dan pembinaan yang harus dijalankan oleh pimpinan satuan kerja.

Seluruh Hakim dan Aparatur diharapkan dapat mengimplementasikan pengetahuan yang diperoleh dalam tugas sehari-hari, sehingga menciptakan lingkungan kerja yang profesional, bersih, dan bebas dari praktik korupsi, serta semakin memahami perannya dalam menjaga integritas dan kredibilitas lembaga peradilan di Indonesia.